BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bandung Bukan Milik Satu Orang: Kepemimpinan Farhan Mulai Dipertanyakan

Suaraindonesia1, Papua - Cara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjalankan roda pemerintahan mulai mengundang pertanyaan. Wakil Wali Kota Bandung Erwin tetap sah menduduki jabatannya. Perkara yang sempat menjeratnya pun telah dihentikan Kejaksaan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, di tengah status Erwin yang tetap sah sebagai Wakil Wali Kota, muncul sorotan mengenai ruang keterlibatannya dalam sejumlah urusan strategis Pemerintah Kota Bandung yang disebut semakin terbatas.

Erwin disebut tidak memperoleh keterlibatan yang memadai dalam sejumlah agenda penting pemerintahan, mulai dari pembahasan pergeseran anggaran, RKPD, RPJMD, hingga proses rotasi dan mutasi jabatan.

Persoalan serupa bahkan disebut mulai terasa di lingkungan TP PKK Kota Bandung. Istri Wakil Wali Kota juga dinilai tidak memperoleh ruang sebagaimana yang diharapkan dalam sejumlah kegiatan organisasi tersebut.

Jika kondisi tersebut benar berlangsung secara sistematis, persoalannya tentu tidak lagi sebatas hubungan komunikasi antara dua pasangan kepala daerah.

Publik justru patut mempertanyakan bagaimana pola kepemimpinan Farhan di Balai Kota Bandung dan bagaimana tata kelola organisasi TP PKK di bawah kepemimpinannya.

Wakil Wali Kota Bukan Pajangan

Secara hukum, posisi Wakil Wali Kota bukan sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66, memberikan sejumlah tugas kepada Wakil Wali Kota, antara lain membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti hasil pengawasan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah.

Wakil Wali Kota juga memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota.

Dengan demikian, keterlibatan Wakil Wali Kota dalam pemerintahan bukan semata-mata persoalan apakah kepala daerah merasa nyaman atau tidak nyaman bekerja bersamanya.

Wali Kota memang memiliki kewenangan sebagai kepala daerah. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong. Ada aturan yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan sekaligus menempatkan Wakil Wali Kota sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah.

Karena itu, apabila benar terdapat pembatasan sistematis terhadap keterlibatan Erwin dalam urusan pemerintahan, persoalan tersebut layak dilihat dari perspektif kelembagaan, bukan sekadar konflik personal.

TP PKK Juga Perlu Transparan

Hal serupa berlaku di lingkungan TP PKK Kota Bandung.

Ketua TP PKK memiliki ruang kerja dalam organisasi pemberdayaan kesejahteraan keluarga, bukan kewenangan pemerintahan seperti halnya Wali Kota. Karena itu, apabila benar terdapat pembatasan terhadap peran istri Wakil Wali Kota dalam kegiatan TP PKK, struktur, mekanisme, serta dasar keputusan tersebut perlu dijelaskan secara transparan.

TP PKK semestinya menjadi ruang pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Organisasi tersebut jangan sampai dipersepsikan sebagai perpanjangan konflik personal ataupun kepentingan kelompok di lingkar kekuasaan.

Desakan Evaluasi Mulai Mengemuka

Kondisi tersebut kini mulai mendorong munculnya desakan agar masyarakat menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tujuannya bukan untuk mencampuri hubungan personal antara Farhan dan Erwin, melainkan meminta evaluasi apabila memang terdapat dugaan pembatasan secara sistematis terhadap pelaksanaan fungsi Wakil Wali Kota.

Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan Kota Bandung tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, ketika persoalan internal di lingkungan kepala daerah mulai menyentuh fungsi kelembagaan, publik memiliki kepentingan untuk mendapatkan kejelasan.

Masyarakat tidak perlu terjebak dalam persoalan suka atau tidak suka antara Farhan dan Erwin.

Yang harus dipastikan justru lebih sederhana: apakah kewenangan kepala daerah dijalankan sesuai aturan, dan apakah seluruh unsur pemerintahan diberikan ruang menjalankan fungsi sebagaimana mestinya?

Bandung Bukan Milik Pribadi

Bandung bukan perusahaan pribadi.

Balai Kota bukan milik Wali Kota. Pemerintahan juga bukan milik Ketua TP PKK, Wakil Wali Kota, ataupun keluarga siapa pun yang berada di sekitar kekuasaan.

Pemerintahan dibentuk untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pejabat yang mendapatkan amanah harus menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak pribadi.

Jika benar terdapat pola pembatasan terhadap peran Wakil Wali Kota, maka Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat patut diminta melihat persoalan tersebut secara objektif.

Begitu pula apabila terdapat persoalan tata kelola di lingkungan TP PKK yang berkaitan dengan pembatasan peran tertentu, mekanismenya layak dibuka dan dievaluasi sesuai aturan organisasi.

Sebab, pertanyaan publik saat ini bukan lagi sekadar mengapa Erwin tidak dilibatkan.

Pertanyaannya jauh lebih mendasar:

Apakah Kota Bandung sedang dikelola berdasarkan aturan, atau berdasarkan kehendak orang-orang yang sedang memegang kekuasaan? (*)

« PREV
NEXT »