BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Diduga Aktifitas Pertambangan Batu hitam Di Desa Motilango, kecamatam Tibawa, Kab Gorontalo Kini beroperasi kembali di 2026


Gorontalo-Suaraindonesi1.com, Aktifitas Pertambangan Batu hitam Di Desa Motilango, Kec Tibawa, Kab Gorontalo, di duga Beroperasi Kembali di tahun 2026.


POLDA Gorontalo pernah Memasang Police line di lokasi Penumpukan Material Tambang batu hitam yang siap di kirim, di Dusun Bibiyahu beberapa bulan yang lalu.


Menurut hasil Penelusuran Tim Investigasi media Suaraindonesia1.com aktifitas pertambangan batu hitam Sudah beroperasi sejak lama, dan di ambil dgn Harga 2000 lebih / Kilo dari Penambang lokal.



Di duga masyarakat Desa Motilango Berinisial (JU) yang menjadi perantara Antar pembeli Dan Masyarakat penambang lokal yang Yang melakukan aktifitas Pertambangan tersebut.


Masyarakat meminta Pihak Berwenang Agar segera Menindaki Aktifitas Pertambangan tersebut, dan menelusuri Siapa saja yang terlibat dalam aktifitas Tambang batu hitam.


Praktik ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

 

- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158): Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

​

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98): Ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.

​

- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78): Ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

 

 

Sampai kapan ini dibiarkan?" ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Warga mendesak Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Gorontalo. untuk segera menurunkan tim gabungan, menghentikan aktivitas tersebut, menyita alat yang di pakai Di lokasi galian lubang tambang dan memproses hukum para pelaku. Selain itu, lahan yang sudah rusak harus dipulihkan kembali.


Karena Semakin lama di biarkan Akan merusak kawasan Hutan, Rawan longsor Dan Banjir.

« PREV
NEXT »