Suaraindonesia1 - Ada hal-hal yang terlihat sederhana di atas meja kerja, tetapi bisa berubah menjadi persoalan serius ketika masuk ke ranah hukum.
Salah satunya adalah tanda tangan.
Dalam pemerintahan, tanda tangan pada sebuah dokumen bukan sekadar goresan tinta. Di baliknya bisa terdapat kewenangan, persetujuan, pengesahan, keputusan hingga dasar bagi seseorang untuk memperoleh hak atau menjalankan suatu kepentingan.
Karena itu, menggunakan tanda tangan orang lain tanpa kewenangan, membuat dokumen seolah-olah dibuat atau disetujui pejabat tertentu, maupun menggunakan surat yang diketahui tidak benar bukan perkara yang selalu selesai sebagai kesalahan administrasi.
Jika unsur pidananya terpenuhi, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara hukum.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), risikonya juga tidak berhenti pada proses pidana. Ada aturan disiplin kepegawaian yang dapat memberikan konsekuensi terhadap karier dan status kepegawaiannya.
Ketika Tanda Tangan Bukan Lagi Sekadar Formalitas
Dalam pekerjaan pemerintahan, dokumen menjadi bagian dari hampir setiap proses.
Ada surat keputusan, berita acara, surat pernyataan, dokumen pencairan, surat persetujuan, dokumen pelayanan masyarakat dan berbagai administrasi lainnya.
Tanda tangan menjadi salah satu bagian yang memberikan legitimasi terhadap dokumen tersebut.
Karena itu, ketika sebuah tanda tangan dicantumkan tanpa kewenangan atau dokumen dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat seolah-olah asli, persoalannya menjadi lebih serius.
Pertanyaan hukumnya tidak hanya soal apakah tanda tangan itu benar atau palsu.
Pemeriksaan dapat berkembang pada siapa yang membuat dokumen, siapa yang membubuhkan tanda tangan, apakah orang tersebut memiliki kewenangan, untuk apa dokumen dibuat, siapa yang menggunakan dan apakah dokumen tersebut kemudian menimbulkan hak, kewajiban, keuntungan ataupun kerugian bagi pihak tertentu.
Dengan kata lain, sebuah tanda tangan tidak dapat dilihat berdiri sendiri.
Konteks dokumen dan tujuan penggunaannya juga menjadi bagian penting dalam melihat apakah sebuah perbuatan memenuhi unsur tindak pidana.
KUHP Baru Tetap Mengatur Pemalsuan Surat
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan mengenai pemalsuan surat antara lain diatur dalam Pasal 391.
Secara umum, ketentuan tersebut mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal.
Ketentuan itu juga berkaitan dengan maksud agar surat tersebut digunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar dan tidak dipalsukan.
Jika unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut terpenuhi, ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI.
Bukan hanya orang yang membuat surat palsu yang perlu diperhatikan. Orang yang dengan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar juga dapat berhadapan dengan ketentuan pidana apabila unsur yang dipersyaratkan terpenuhi.
Artinya, persoalan hukum tidak selalu berhenti pada pertanyaan siapa yang membuat tanda tangan.
Penggunaan dokumen tersebut juga dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Namun demikian, keberadaan sebuah dokumen yang dipersoalkan belum otomatis membuat seseorang dapat disebut sebagai pelaku pemalsuan.
Dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan melihat alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen dan rangkaian fakta lainnya.
ASN Tidak Kebal Karena Jabatan
Status sebagai ASN bukan alasan seseorang terbebas dari hukum pidana.
Jabatan, pangkat maupun kewenangan yang melekat pada seorang aparatur tidak dapat dijadikan pelindung apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Justru karena bekerja dalam lingkungan pemerintahan, setiap tindakan yang berkaitan dengan kewenangan dan dokumen kedinasan memiliki tanggung jawab yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Namun prinsip yang sama berlaku sebaliknya.
Seseorang yang berstatus ASN juga tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam laporan, pemeriksaan atau sengketa dokumen.
Ada proses yang harus dilalui.
Dugaan adalah dugaan sampai kemudian dibuktikan berdasarkan hukum.
Hal ini penting karena perbedaan tanda tangan, kesalahan administrasi atau dokumen yang dipersoalkan belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana pemalsuan.
Yang menentukan adalah terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan pembuktian.
Ada PNS yang Berakhir di Penjara
Bahwa perkara pemalsuan surat dapat berujung pada pidana penjara bukan sekadar teori.
Salah satu contohnya adalah perkara seorang PNS di Lhokseumawe, Aceh, bernama Azhari.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 229/Pid.B/2018/PN Lsm, Azhari dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut terjadi ketika ketentuan KUHP lama masih berlaku. Putusan itu menggunakan Pasal 263 KUHP lama.
Dalam dokumen perkara yang berkaitan dengan sengketa kepegawaiannya, putusan pidana tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang dibawa ke ranah tata usaha negara.
Kasus tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan dokumen yang dilakukan dalam lingkungan pekerjaan tidak selalu berhenti pada urusan administrasi.
Ketika unsur pidananya terbukti, konsekuensinya dapat masuk ke pengadilan.
Contoh Lebih Baru di Era KUHP Nasional
Contoh yang lebih baru terjadi pada seorang ASN di lingkungan Polri, Tusiyah.
Pada 27 April 2026, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dalam perkara pemalsuan surat tanah.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini menjadi gambaran bahwa ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam KUHP nasional telah digunakan dalam perkara yang melibatkan ASN.
Tetapi contoh tersebut tidak boleh ditarik terlalu jauh.
Tidak setiap persoalan tanda tangan akan berakhir dengan pidana penjara. Setiap perkara mempunyai fakta, alat bukti, tujuan penggunaan dokumen dan unsur hukum yang harus dinilai secara tersendiri.
Yang bisa dipetik adalah satu hal: persoalan tanda tangan dan dokumen dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsurnya terbukti.
Risiko ASN Tidak Berhenti di Pidana
Bagi ASN, khususnya PNS, persoalan juga dapat memiliki konsekuensi dari sisi disiplin kepegawaian.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mengenai Disiplin PNS, termasuk kewajiban, larangan serta jenis hukuman disiplin.
Hukuman disiplin terdiri atas tingkat ringan, sedang dan berat.
Pada tingkat tertentu, hukuman disiplin berat dapat berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, ketika seorang PNS tersangkut persoalan hukum, terdapat dua sisi yang perlu dibedakan.
Pertama, proses pidana untuk menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Kedua, proses disiplin kepegawaian yang mempunyai mekanisme dan ketentuan tersendiri.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Seorang ASN yang sedang menghadapi laporan pidana belum otomatis kehilangan status kepegawaiannya. Begitu pula, sebuah dugaan pemalsuan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang pasti akan diberhentikan.
Konsekuensi kepegawaian tetap bergantung pada jenis pelanggaran, proses pemeriksaan, ketentuan yang diterapkan dan, dalam kondisi tertentu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemalsuan Tanda Tangan Pernah Berujung Sanksi Kepegawaian
Catatan mengenai konsekuensi kepegawaian dalam perkara pemalsuan tanda tangan juga pernah terjadi.
Pada 2012, Pemerintah Kabupaten Gresik diberitakan memberhentikan dua PNS yang terlibat perkara penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
Salah satunya, Susiatin, disebut diberhentikan karena terlibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.
Kasus tersebut memang terjadi dalam rezim aturan kepegawaian yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Karena itu, kasus lama tersebut tidak bisa begitu saja dijadikan dasar untuk menyamakan seluruh sanksi ASN pada masa sekarang.
Namun, secara historis, perkara itu menunjukkan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen dapat memiliki konsekuensi serius terhadap pekerjaan seorang PNS.
Dalam aturan saat ini pun, pelanggaran disiplin berat tetap dapat membawa konsekuensi terhadap status kepegawaian apabila syarat dan ketentuannya terpenuhi.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Kebebasan
Ketika seorang ASN berhadapan dengan perkara hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya kemungkinan pidana penjara.
Ada reputasi.
Ada karier.
Ada jabatan.
Ada kepercayaan masyarakat.
Dan ada status kepegawaian yang dapat terdampak apabila berdasarkan proses yang sah ditemukan adanya pelanggaran.
Bagi aparatur yang bekerja menggunakan kewenangan negara, kepercayaan menjadi bagian penting dari pekerjaan.
Sebuah dokumen yang ditandatangani pejabat dapat menjadi dasar pencairan anggaran, pelayanan masyarakat, keputusan administratif ataupun tindakan pemerintahan lainnya.
Karena itu, setiap tanda tangan semestinya diberikan dengan kewenangan dan kehati-hatian.
Jangan menganggap dokumen internal sebagai sesuatu yang bebas diperlakukan sesuka hati.
Jangan pula menganggap tanda tangan hanya formalitas.
Sebab ketika dokumen tersebut kemudian diperiksa, seluruh proses di belakangnya dapat menjadi bagian dari pembuktian.
Tuduhan Juga Tidak Boleh Sembarangan
Di sisi lain, kehati-hatian tidak hanya berlaku bagi ASN.
Masyarakat yang menemukan dugaan pemalsuan juga perlu menyampaikan informasi berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.
Perbedaan bentuk tanda tangan, misalnya, belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan pemalsuan.
Demikian pula sebuah laporan belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, dokumen, saksi, ahli, kewenangan penandatangan, proses administrasi serta penggunaan dokumen perlu diperiksa secara menyeluruh.
Prinsip tersebut juga penting bagi media.
Pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan harus tetap menempatkan seseorang sebagai pihak yang diduga sampai ada proses hukum yang memberikan kepastian.
Media bukan pengadilan dan berita bukan vonis.
Tugas media adalah menyajikan fakta, menguji informasi, menghadirkan konteks dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
Dengan begitu, pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan sekaligus tidak mengorbankan kepentingan publik untuk mengetahui persoalan.
Satu Tanda Tangan Bisa Menjadi Alat Bukti. Pada akhirnya, persoalan tanda tangan seharusnya menjadi pengingat bagi siapa pun yang bekerja di pemerintahan.
Jabatan bukan ruang untuk bertindak tanpa batas.
Dokumen bukan sekadar tumpukan kertas.
Dan tanda tangan bukan sekadar goresan tinta.
Di balik sebuah tanda tangan dapat terdapat kewenangan, uang negara, keputusan pemerintahan, hak masyarakat dan tanggung jawab seorang aparatur.
Ketika semuanya dilakukan sesuai kewenangan, tanda tangan menjadi bagian dari administrasi yang sah.
Namun ketika kewenangan disalahgunakan dan dokumen dibuat atau digunakan secara tidak benar, persoalannya dapat berubah menjadi perkara hukum.
Bagi ASN, kehati-hatian menjadi penting.
Satu tanda tangan yang dianggap sepele hari ini dapat menjadi bagian dari alat bukti ketika sebuah perkara diperiksa.
Dan ketika proses hukum berjalan, jabatan bukanlah perisai.
Yang akan diuji adalah fakta, alat bukti dan terpenuhi atau tidaknya unsur hukum.
(Red)


