Mardhatilla Azzahra
(Ketua Umum KOHATI Cabang Gorontalo)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Enam puluh tahun bukan usia yang pendek untuk sebuah lembaga mempertanyakan dirinya sendiri. Tapi justru di titik inilah pertanyaan itu paling layak diajukan: masih relevankah Korps HMI-Wati (KOHATI) berdiri di atas fondasi yang sama seperti ketika ia lahir enam dekade lalu?
Saya menulis ini bukan untuk merayakan, melainkan untuk menggugat dengan penuh kesadaran bahwa gugatan ini akan dianggap kontroversial, bahkan mungkin dianggap mengkhianati rumah sendiri. Tapi cinta yang jujur pada organisasi seharusnya berani bertanya, bukan sekadar merapal syukur setiap Milad tiba.
Lahir dari Kegelisahan, Kini Terjebak dalam Kompromi
KOHATI lahir pada Konferensi Nasional pertama, 17 September 1966 di Solo, dari kegelisahan yang sangat konkret: departemen keputrian yang ada saat itu sudah tidak mampu lagi menampung aspirasi kader HMI-Wati, sementara kebutuhan dasar anggota perempuan tentang berbagai persoalan keperempuanan tidak cukup terfasilitasi oleh struktur HMI yang ada. Maka dibentuklah lembaga yang mengikat, bukan sekadar wadah pelengkap.
Namun format yang dipilih sejak awal sudah membawa cacat bawaan. Berdasarkan Pedoman Dasar KOHATI, lembaga ini berstatus semi-otonom sekaligus ex-officio: Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang KOHATI secara otomatis menempati jabatan struktural di kepengurusan HMI tapi hanya sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, satu di antara sekian bidang, bukan mitra setara yang menentukan arah organisasi induk. Artinya, keterwakilan perempuan dijamin secara administratif, tapi kekuasaan substantifnya tetap ditentukan oleh struktur besar yang mayoritas ditempati laki-laki.
Di sinilah letak ironi yang jarang diucapkan terang-terangan: KOHATI diciptakan agar perempuan punya ruang bicara, tapi ruang itu dibangun di dalam rumah yang arsitekturnya tetap ditentukan orang lain.
Sangkar yang Dihias Emas
Ibarat burung, kita diberi sayap untuk terbang ke kiri dan ke kanan mengadakan kajian, menyusun program pemberdayaan, mengawal isu perempuan tapi kaki kita tetap terikat pada tiang yang sama: struktur HMI yang menentukan sah-tidaknya, didengar-tidaknya, dan diprioritaskan-tidaknya agenda kita. Sebagus apa pun capaian KOHATI, ia tetap dibaca sebagai “urusan bidang perempuan”, bukan urusan bersama organisasi.
Secara sosiologis, pola ini dekat dengan apa yang oleh sejumlah peneliti disebut sebagai jebakan tokenisme dalam kelompok minoritas terstruktur (skewed group): kehadiran perempuan diakomodasi secara simbolik lewat jabatan dan kuota, tapi struktur kekuasaan di baliknya tidak benar-benar bergeser. Ada rasa aman palsu bahwa “perempuan sudah terwakili”, padahal soal siapa yang menentukan agenda besar organisasi tetap tak tersentuh.
Pola serupa juga bukan hal baru dalam sejarah organisasi perempuan di Indonesia. Sejumlah kajian tentang organisasi sayap perempuan menunjukkan bagaimana peran perempuan kerap dilembagakan secara terpisah diberi wadah sendiri, diberi seremoni sendiri tapi justru dengan cara itu perannya dibingkai dan dibatasi dari dalam. Ketika sebuah gagasan pemberdayaan perempuan dikemas dalam struktur yang terpisah dan bergantung pada restu struktur induk, yang terjadi bukan pembebasan, melainkan patriarki yang dilembagakan: didesain rapi, diberi nama mulia, tapi tetap menjaga hierarki lama tetap utuh.
Bukan Kodrat, Tapi Konstruksi Mengapa Nasaruddin Umar Penting di Sini
Yang membuat gugatan ini semakin mendesak adalah argumen yang dibangun Nasaruddin Umar dalam karyanya, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur'an. Ia menegaskan bahwa ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan bukan berasal dari watak ajaran agama itu sendiri, melainkan dari cara pemahaman keagamaan yang dibentuk oleh konstruksi sosial tertentu yang kemudian dibungkus seolah-olah itu adalah kodrat yang tak boleh diganggu gugat.
Argumen ini penting untuk KOHATI karena selama ini status ex-officio dan struktur terpisah sering dianggap sebagai “sudah dari sananya”, seolah tidak bisa diotak-atik karena sudah menjadi bagian dari identitas sejarah organisasi. Padahal, jika ketidakadilan gender dalam penafsiran keagamaan saja terbukti merupakan hasil konstruksi yang bisa dan harus dikritisi, apalagi desain struktural organisasi mahasiswa yang jelas-jelas produk kesepakatan manusia di kongres demi kongres. Ia bukan wahyu. Ia bisa diubah.
Bukan untuk Membubarkan, Tapi untuk Membebaskan
Saya tidak sedang menyerukan pembubaran KOHATI. Saya sedang menyerukan pembebasannya.
Nilai yang diajarkan KOHATI bagaimana perempuan memahami perannya sebagai anak, sebagai calon ibu, sebagai bagian dari masyarakat adalah nilai yang baik dan layak dipertahankan. Yang perlu digugat bukan isinya, melainkan bentuk kelembagaannya yang masih menjadikan perempuan sebagai bidang, bukan sebagai subjek yang setara.
Maka usul saya sederhana namun akan terasa berat bagi sebagian pihak: lepaskan KOHATI dari jerat ex-officio. Jadikan ia lembaga otonom penuh setara dengan lembaga-lembaga profesi lain di lingkungan HMI, bukan lagi bidang yang menempel pada struktur pimpinan umum. Dengan begitu, forum-forum pembelajaran soal keperempuanan, keadilan, dan relasi sosial tidak lagi disekat hanya untuk HMI-Wati, tapi terbuka juga bagi HMI-Wan. Sebab kesadaran gender bukan tugas satu jenis kelamin saja dan selama forum itu hanya diisi perempuan, laki-laki tidak akan pernah benar-benar belajar, dan perempuan akan terus berbicara ke ruang yang gaungnya berhenti di pintu.
Pertanyaan yang Harus Dijawab di Usia ke-60
Milad ke-60 semestinya bukan hanya soal berapa panjang perjalanan yang sudah ditempuh, melainkan soal keberanian mengevaluasi arah. Pertanyaan besarnya bukan “sudah berapa lama KOHATI berjalan”, tetapi:
Apakah struktur yang mengikat KOHATI hari ini masih melayani cita-cita kesetaraan yang menjadi alasan ia dilahirkan atau justru sudah menjadi sangkar yang kita hias sendiri agar terasa nyaman untuk ditinggali?
Selayaknya, semampunya, dan sebisanya organisasi ini pernah berani lahir dari kegelisahan. Sudah saatnya ia berani lahir kembali dari keberanian yang sama.
Rep: JO


