BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kapolri Tegaskan : UU No 15 tahun 2003  Harus Segera di Revisi


SKRI-Surabaya- 

Pasca terjadinya Bom bunuh diri di 3 gereja , yaitu
Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela jalan Ngagel madya No.1 Baratajaya, Gubeng Surabaya, Gereja GKI jalan Diponegoro, Wonokromo Surabaya, dan Gereja GPPS jalan Arjuno No. 90, Sawahan, Surabaya pada Minggu (13/5)  pagi,

Kapolri Jenderal Tito Karnavian   menginstruksikan investigasi secepat mungkin ,

Hal tersebut disampaikannya pada media di Polda Jatim, dalam  kunjungannya bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

Lebih detail ,Dia menuturkan,  Tim sudah bergerak dan telah mengidentifikasi pelaku yang diduga keras   adalah satu keluarga .

Pelaku atas nama Dita Supriyanto  , Ketua Dari Jamaah Anshar Daulah (JAD) Surabaya,  Puji  Kuswati (Istri), dan 4 anaknya,  fadilah sari (12) , Kamela Riskita (9), Yusuf Fadil (18) dan Firman Halim(16),

Mereka memiliki tugas masing masing, Puji Kuswati bersama 2 anak perempuannya melakukan bom bunuh diri di GKI  , Jl Diponegoro menggunakan bom pinggang, sedangkan 2 putra Dita melakukan bom pangku dengan menggunakan sepeda motor di gereja Katolik Santa Maria, Ngagel,

Sementara itu ,Dita Supriyanto, menabrakkan mobil avansa berisi bom yang dikendarainya di Gereja Pantekosta, jl. Arjuna.

Terkait motifnya, Orang nomor satu Mabes Polri

Itu menyimpulkan  bahwa aksi itu akibat tekanan  kekuatan dari Isis, Amerika atau Rusia yang memerintahkan jaringannya melakukan serangan diseluruh dunia.

Disamping itu, adalah reaksi  atas banyaknya pimpinan mereka yang ditangkap, salah satunya pimpinan JAD, Aman Abdurahman yang ditangkap  karena pelatihan militernya di Aceh,   Dalang  kasus Bom Thamrin 2016,  kini mendekam di Mako Brimob.

Termasuk pimpinan JAD Jatim Zaenal Ansori yang ditangkap karena  memfasilitasi penyelundupan senjata dari Filipina atas tersangka Suriadi, kata  Tito.

Selanjutnya , atas peristiwa ini ,kami berharap  segera ada revisi UU 15 tahun 2003,   karena kita tahu  dalam uu tersebut disebutkan kalau mereka tidak bertindak  atau melakukan aksi kita tidak bisa menindak,

kita ingin lebih dari itu ,negara atau institusi hukum misalnya pengadilan bisa menetapkan JAD atau JAT adalah organisasi teroris, sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi itu bisa dikenakan pasal pidana  , Tegas Kapolri.

Terpisah,  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F Barung Mangera mengatakan, pada kejadian ini telah ada 13 korban meninggal dunia , dari masyarakat dan  anggota  7 orang, pelaku 6 orang, sedangkan korban luka sebanyak 43 orang dirawat di RS. Dr.Soetomo, RS Bedah dan RS.Bhayangkara.

Hari ini  , masih kata Barung Mangera, akan dilakukan penyerahan Pos Mortem, antem mortem  yang sudah kita cocokkan data skunder dan data primer korban kepada keluarga yang telah hadir.

Secara simultan semua operasional kepolisian berjalan, baik penyelidikan, penyerahan identifikasi

doktoral  forensik masih bekerja, laboratorium masih bekerja ,pecahan apa didalamnya, low explosive atau high explosive ,jelasnya

Terkait kejadian ini ,satu hal perlu dibenahi tentang regulasi, Kepolisian  sudah mengidentifikasi  kepulangan 500 isis yang masuk ke indonesia , namun kita butuh alat menjangkau mereka dalam rangka menciptakan situasi lebih aman., Pungkas Kabid Humas Polda Jatim.Yudi/Ririn
« PREV
NEXT »