SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dalam rangka regenerasi kepemimpinan dan penguatan struktur organisasi di tingkat daerah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Pemuda dan Rakyat (FKPR) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) pertama untuk wilayah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Mubes yang berlangsung di Kabupaten Gorontalo ini menjadi momentum penting bagi FKPR dalam mengawal berbagai kebijakan Pemerintah Daerah yang pro terhadap kehidupan rakyat, khususnya masyarakat Kabupaten Gorontalo. Komitmen ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam memastikan setiap kebijakan daerah berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum DPP FKPR, Kiki Paulus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FKPR berdiri sejatinya karena rakyat. Oleh karena itu, sudah sewajarnya organisasi ini mengawal seluruh program pemerintah yang pro terhadap rakyat.
“Kami tidak akan berhenti pada seremoni semata. FKPR hadir untuk memastikan suara rakyat didengar dan kebijakan publik benar-benar berpihak pada mereka,” ujar Kiki Paulus.
Lebih lanjut, Kiki berharap FKPR Kabupaten Gorontalo mampu membangun jejaring lintas sektor secara masif, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, hingga kejaksaan. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga ini penting untuk secara serius mengawal aspirasi masyarakat Kabupaten Gorontalo dan memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan rakyat.
Di akhir arahannya, Kiki Paulus juga menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Provinsi Gorontalo agar tetap berkomitmen pada satu arahan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKPR Provinsi Gorontalo. Hal ini penting demi menjaga keselarasan program kerja antara tingkat daerah dan pusat.
“Kita ingin seluruh program kerja di daerah sejalan dengan garis kebijakan yang telah ditetapkan di pusat (DPP). Soliditas dan sinkronisasi ini adalah kunci penguatan organisasi ke depan,” tegasnya.Mubes pertama FKPR Kabupaten Gorontalo ini diharapkan menjadi awal dari pengkaderan kepemimpinan yang berkelanjutan serta pengawalan kebijakan publik yang lebih kuat di tingkat lokal. (JO)
Dr. Fachrul Razi mengatakan berdasarkan data resmi Kementerian ESDM dan SKK Migas, total potensi sumber daya di seluruh area blok Andaman diperkirakan mencapai Total Struktur Migas: 4.965 Juta Barel Minyak Ekuivalen (MMBOE - Million Barrels of Oil Equivalent).
Fachrul Razi menegaskan potensi Gas Bumi Khusus (In-Place) berkisar antara 6 TCF (Trillion Cubic Feet) di satu sumur awal (Layaran-1) hingga akumulasi total portofolio mencapai 11 TCF.
“Jika Dikonversi ke Rupiah, dengan menggunakan asumsi harga gas internasional standar saat ini dan nilai tukar Rupiah (kurs per Juni 2026 berada di kisaran Rp 18.000 per Dolar AS akibat tekanan pasar global), kita konversi nilai ekonomi total migas tersebut dari total sekitar 4,96 Miliar Barel Ekuivalen Migas (MMBOE) jika dirata-ratakan dengan nilai komoditas energi dunia saat ini berkisar antara USD 250 Miliar hingga USD 300 Miliar atau mencapai Rp 5.400 Triliun ini adalah kekayaan yang luar biasa.
Jika dikelola secara onshore di Aceh, porsi bagi hasil dan perputaran ekonominya mampu menjamin kesejahteraan anak-cucu rakyat Aceh hingga puluhan tahun ke depan.
Hal tersebut menanggapi langkah politik Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang secara resmi menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Dr. Fachrul Razi, M.I.P., selalu mantan Senator Aceh yang selama satu dekade mengawal hak-hak konstitusional Aceh di Senayan, memandang momentum ini sebagai uji nyali kedaulatan ekonomi Aceh.
Dr. Fachrul Razi meminta pihak pusat untuk menghentikan tarik ulur Plan of Development (PoD). “Permintaan Gubernur Aceh untuk menunda sementara PoD sampai ada kejelasan skema onshore adalah langkah taktis yang tepat. Jakarta tidak boleh menggunakan ego sektoral SKK Migas untuk memaksakan komersialisasi cepat via laut lepas demi mengejar target lifting nasional semata, seraya mengorbankan hak daerah,” tegas Mantan Ketua Komite I DPD RI ini.
Surat Mualem yang secara tegas meminta agar pengolahan gas Blok Andaman dilakukan di daratan (onshore) melalui Onshore Receiving Facility (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe—serta menolak skema Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) di tengah laut—bukanlah sekadar urusan teknis birokrasi. Ini adalah pernyataan perang terhadap pemiskinan struktural baru di Bumi Serambi Mekkah.
Menurut Dr. Fachrul Razi yang juga Pendiri Institute for Aceh Studies, jika Pemerintah Pusat memaksakan skema FPSO (pengolahan langsung di atas kapal di laut lepas), maka Blok Andaman hanya akan menjadi "anjungan minyak terapung" yang menyedot kekayaan Aceh langsung ke pasar internasional atau luar daerah. Aceh hanya akan mendapatkan sisa-sisa polusi laut tanpa efek domino ekonomi.
Sebaliknya, desakan dalam surat Gubernur untuk mengolahnya di KEK Arun memiliki dampak ekonomi yang sangat masif bagi rakyat baik dengan menghidupkan kembali infrastruktur gas mati suri di Arun dan memicu multiplier effect bagi industri turunan, seperti pabrik pupuk (PIM) dan petrokimia, maupun penyediaan lapangan kerja massal. Proyek onshore membutuhkan ribuan tenaga kerja lokal pada tahap konstruksi dan operasional, memotong angka pengangguran Aceh yang saat ini masih tinggi di tingkat regional. Disini lain menurut Dr. Fachrul Razi juga meningkatkan pendapatan daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP No. 23 Tahun 2015, Aceh berhak atas bagi hasil migas sebesar 70% setelah dikurangi komponen pajak. Angka ini mutlak diperlukan untuk menyambung nafas pembangunan Aceh menyusul terus menyusutnya Dana Otsus.
Dr. Fachrul Razi juga menegaskan ini merupakan uji konsistensi UUPA di mana pasal-pasal dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) mengenai pengelolaan bersama migas laut antara Pusat dan BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) harus dihormati secara mutlak. Blok Andaman berada di perairan Aceh. Menurutnya mengabaikan desakan rakyat Aceh sama saja dengan mencederai komitmen perdamaian Helsinki.
Dr. Fachrul Razi meminta rakyat Aceh harus bersatu mengawal isu strategis ini. “Saya menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, aktivis, akademisi, dan ulama di Aceh untuk berdiri tegak di belakang langkah tegas ini. Ini bukan lagi urusan politik Mualem, melainkan urusan kekayaan alam
Aceh dan masa depan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Aceh.
"Kekayaan alam Aceh sudah berulang kali dikuras untuk membangun kemegahan pusat, sementara Aceh ditinggalkan dalam kemiskinan pasca-konflik. Tragedi masa lalu di era gas Arun lama tidak boleh terulang kembali di Blok Andaman. Kali ini, Aceh tidak boleh lagi hanya menjadi penonton yang batuk di pinggir jalan, sementara lumbung energinya dikuras lewat kapal-kapal asing di tengah laut,!” tutup Fachrul Razi yang juga mantan aktivis mahasiswa Universitas Indonesia.
JAKARTA SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) Republik Indonesia menggelar diskusi bersama Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Dr. Ujang Komarudin, S.HI., M.Si., di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diskusi ini membahas dinamika politik Indonesia saat ini serta tantangan yang dihadapi bangsa di tengah ketidakpastian global.
Dalam pertemuan tersebut, Ujang Komarudin menegaskan pentingnya menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam negeri sebagai fondasi utama bagi Indonesia untuk bertahan menghadapi ketidakpastian geopolitik internasional. Menurutnya, kondisi dalam negeri yang kondusif akan memperkuat posisi Indonesia di kancah global.
Lebih lanjut, Ujang mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga ketahanan pasokan energi. Ia juga mendorong agar program swasembada pangan terus ditingkatkan secara serius. Hal ini dinilai krusial untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman krisis pangan di masa depan.
Menanggapi munculnya gerakan dan tagar protes "Indonesia Gelap" yang digaungkan sejumlah kalangan aktivis dan mahasiswa, Ujang Komarudin meluruskan bahwa kondisi Indonesia sebenarnya "terang benderang". Ia meminta masyarakat agar lebih arif dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar.
"Masukan kepada pemerintah sebaiknya disampaikan secara bijaksana, objektif, dan berbasis data. Jangan sampai terjadi miskomunikasi antara pemerintah dan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi," ujar Ujang.
Sementara itu, Ketua Umum PERMIKOMNAS RI, Fadli, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam upaya mencerdaskan literasi digital masyarakat. Menurut Fadli, ketimpangan informasi di ruang digital saat ini menjadi tantangan serius yang harus diatasi dengan pendekatan kolektif dan berbasis keilmuan.
"PERMIKOMNAS berkomitmen untuk memberikan pandangan serta edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Kami ingin memastikan bahwa ruang digital tetap sehat, produktif, dan tidak memecah belah bangsa," ujar Fadli.
Ia juga menambahkan bahwa diskusi bersama Juru Bicara Presiden ini merupakan bentuk nyata peran aktif mahasiswa dalam menjaga stabilitas nasional, sekaligus menguatkan sinergi antara generasi muda dan pemerintah.
Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan generasi muda dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
#kebijakan #politikindonesia #jurubicarapresiden #literasidigital #permikomnas #geopolitik #Pemudabuton
Reporter: Jhul-Ohi
Direktur Teknik PAM Jaya, Akhmad Santika, mengatakan pemeliharaan gardu listrik akan dimulai pada pukul 23.00 WIB dan diperkirakan berlangsung selama dua jam hingga pukul 01.00 WIB. Selama proses tersebut, operasional IPA Pejompongan I dengan kapasitas produksi 1.500 liter per detik harus dihentikan sementara.
Menurut Akhmad, meski pekerjaan hanya berlangsung dua jam, dampak gangguan distribusi air dapat dirasakan lebih lama karena proses pemulihan tekanan air membutuhkan waktu bertahap hingga menjangkau wilayah pelanggan yang berada di titik terjauh.
PAM Jaya telah menyiapkan langkah mitigasi dengan mengalihkan sebagian pasokan dari IPA Pejompongan II dan IPA Buaran I guna mengurangi dampak gangguan layanan kepada pelanggan. Selain itu, sebanyak 70 mobil tangki air disiagakan untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak tanpa dipungut biaya.
Penghentian sementara pasokan air ini diperkirakan berdampak pada sekitar 69 ribu pelanggan yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan. PAM Jaya mengimbau masyarakat untuk menampung air secukupnya sebelum pekerjaan dimulai sebagai langkah antisipasi selama gangguan berlangsung.
PAM Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan memastikan proses normalisasi distribusi air akan dilakukan segera setelah pekerjaan pemeliharaan gardu listrik PLN selesai.
Report, Ida Ismayani
Kegiatan yang mengusung tema "Hijaukan Negeri, Tumbuhkan Kepedulian" tersebut dilaksanakan di wilayah Kelurahan Ancol dan diikuti oleh jajaran kelurahan, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta masyarakat setempat.
Lurah Ancol, Bijakri Saud Maruli Manik, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap pelestarian lingkungan. Menurutnya, penanaman pohon memiliki manfaat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga pohon-pohon yang ditanam hari ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi simbol kepedulian bersama terhadap lingkungan hidup," kata Saud.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mangga Dua, Ni Putu Intan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung program pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pohon produktif ditanam, di antaranya pohon mangga, manggis, alpukat, jambu, jeruk, dan kelengkeng.
Aksi penanaman pohon ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan warga dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang terlibat dalam upaya penghijauan di kawasan Kelurahan Ancol.
Report, Ida Ismayani
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com – Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali menunjukkan konsistensinya dalam mengawal berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Kalumbatan. Setelah secara resmi menyerahkan dua laporan kepada Polres Banggai Kepulauan, Kevin menegaskan bahwa perjuangan masyarakat tidak akan berhenti sampai seluruh persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik mendapatkan kejelasan hukum.
Salah satu laporan yang diserahkan berisi dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi fokus pengawalan Aliansi Pemuda Kalumbatan. Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan desa, termasuk dugaan pungutan liar melalui retribusi pasar yang selama ini dibebankan kepada masyarakat tanpa dasar regulasi yang jelas.
Menurut Kevin, praktik pemungutan retribusi kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila benar terdapat pungutan yang dilakukan tanpa Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), maupun regulasi lain yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang serius.
"Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Polres Banggai Kepulauan. Ini bukan lagi sekadar opini atau perdebatan di ruang publik, tetapi sudah masuk dalam mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Masyarakat berhak mengetahui ke mana arah pengelolaan uang rakyat dan bagaimana tata kelola pemerintahan desa dijalankan," tegas Kevin Lapendos.
Kevin menilai bahwa berbagai persoalan yang muncul di Desa Kalumbatan tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa. Ia menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, dugaan gratifikasi kepentingan, dugaan penyalahgunaan pendapatan desa, hingga dugaan penggunaan dana hasil retribusi pasar yang tidak transparan.
Atas dasar itu, Aliansi Pemuda Kalumbatan secara resmi mendesak Bupati Banggai Kepulauan untuk segera mengambil langkah tegas dengan membentuk tim audit dan evaluasi khusus yang melibatkan Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan, aset, serta pelaksanaan berbagai program Desa Kalumbatan sepanjang tahun 2021–2025.
Selain itu, Kevin juga mendesak Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, pendapatan desa, serta sumber-sumber pendapatan lainnya yang dikelola Pemerintah Desa Kalumbatan.
Tidak hanya itu, Kevin meminta Bupati Banggai Kepulauan segera berkoordinasi dengan Polres Banggai Kepulauan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dasar hukum, mekanisme pemungutan, pengelolaan, serta pertanggungjawaban retribusi pasar yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Aliansi Pemuda Kalumbatan juga menuntut keterbukaan informasi publik secara penuh. Pemerintah Desa Kalumbatan diminta membuka seluruh dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, dokumen proyek, dan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, Kevin secara tegas meminta Bupati Banggai Kepulauan memberhentikan Kepala Desa Kalumbatan dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Ketika kepercayaan masyarakat telah runtuh akibat berbagai dugaan penyimpangan yang terus bermunculan, maka langkah evaluasi bahkan pemberhentian harus menjadi opsi yang dipertimbangkan demi menyelamatkan marwah pemerintahan desa dan memulihkan kepercayaan publik," ujarnya.
Kevin juga mendesak Polres Banggai Kepulauan untuk segera meningkatkan penanganan laporan yang telah disampaikan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan yang dilaporkan.
Menurutnya, lambannya penanganan berbagai laporan yang berkaitan dengan kepentingan publik hanya akan memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum.
Aliansi Pemuda Kalumbatan menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan bukanlah serangan terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagai penutup, Kevin mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intimidasi maupun tekanan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
"Demokrasi tidak boleh dibungkam. Kritik bukan ancaman bagi pemerintah yang bersih, melainkan instrumen perbaikan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan yang sesungguhnya," tutup Kevin Lapendos.
(JO)
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali mengangkat tragedi maut yang terjadi di lokasi tambang Tibor 19, Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Tragedi yang menewaskan seorang warga Kabupaten Pohuwato berinisial H.P. dinilai menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Melalui perwakilannya, M. Fadli, Aliansi Peduli Kemanusiaan menegaskan bahwa fokus utama yang mereka perjuangkan saat ini adalah penutupan permanen lubang Tibor 19 dan pemeriksaan terhadap Hendrik Hadju untuk mengungkap secara terang berbagai fakta yang berkembang di tengah masyarakat.
"Jangan tunggu ada korban berikutnya baru bertindak. Satu nyawa sudah melayang di Tibor 19. Itu sudah cukup menjadi alasan bagi aparat untuk segera menutup lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh," tegas M. Fadli.
Menurutnya, keberadaan Tibor 19 telah menjadi simbol lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang dipersoalkan masyarakat. Karena itu, Aliansi Peduli Kemanusiaan mendesak Polda Gorontalo untuk tidak hanya melakukan penyelidikan administratif, tetapi juga mengambil tindakan nyata di lapangan.
"Kami mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera memerintahkan penutupan lubang Tibor 19. Lokasi yang telah memakan korban jiwa tidak boleh lagi dibiarkan beroperasi atau menjadi tempat aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama," lanjutnya.
Selain penutupan lokasi, Aliansi Peduli Kemanusiaan juga meminta aparat untuk memanggil dan memeriksa Hendrik Hadju guna mengklarifikasi berbagai dugaan serta informasi yang beredar terkait aktivitas di Tibor 19.
"Pemeriksaan terhadap Hendrik Hadju penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Kami meminta proses ini dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar M. Fadli.
Aliansi menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dalam kasus Tibor 19 akan menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam memberantas aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat langkah konkret berupa penutupan lokasi dan kejelasan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait.
"Kami tidak akan berhenti bersuara. Tibor 19 harus ditutup, dan seluruh pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan, termasuk Hendrik Hadju, harus diperiksa," tutup M. Fadli.
(JO)
MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Perjuangan panjang dan tak kenal lelah akhirnya membuahkan hasil manis bagi Ingrid Kezia Badoa Imbiri, seorang putri asli Manokwari, Papua Barat. Setelah enam kali mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai kementerian dan lembaga, ia resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dengan wilayah kerja Provinsi Papua Barat.
Perempuan yang akrab disapa Cici ini tidak pernah putus asa meski berkali-kali gagal. Ia terus berjuang mewujudkan mimpinya menjadi abdi negara. Adapun sejumlah instansi yang pernah ia coba antara lain Seleksi IPDN, Pengadilan Negeri, Perbankan, Kejaksaan, serta dua kali di Kementerian Hukum dan HAM.
Tak tanggung-tanggung, demi menggapai cita-citanya, Cici memutuskan meninggalkan bangku perkuliahan di semester 7 Fakultas Teknik Informatika Universitas Negeri Papua (UNIPA) Manokwari setelah dinyatakan lulus dan diterima sebagai PNS.
Di luar dunia kepamongprajaan, Cici juga aktif dalam kegiatan seni dan prestasi. Sebagai anggota Paduan Suara JEFSI CHOIR, ia pernah mengikuti berbagai festival internasional di Sri Lanka dan Jepang. Ia juga pernah menerima penghargaan sebagai mahasiswa berprestasi serta dipercaya mewakili Provinsi Papua Barat sebagai Musisi Istana dalam Gita Bahana Nusantara (GBN) tahun 2022.
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeluhkan pelayanan pengurusan KTP mendadak menjadi sorotan publik. Unggahan tersebut dibuat oleh akun bernama Mohamad Safitra Rahim dan langsung menuai beragam reaksi dari warganet.
Dalam unggahannya, ia menyindir pelayanan di kantor pemerintah dengan menyebut proses pengurusan KTP sebagai "latihan kesabaran", karena harus datang sejak sebelum kantor buka hingga menjelang tutup tanpa kejelasan penyelesaian.
"Kalau mau melatih kesabaran, paling cocok bertamu ke kantor pemerintah… menjengkelkan," tulisnya.
Namun, di balik viralnya keluhan tersebut, sejumlah pihak mulai mempertanyakan kejelasan informasi yang disampaikan. Unggahan itu dinilai belum memberikan data yang utuh, seperti lokasi pasti kantor yang dimaksud, prosedur yang dijalani, hingga kemungkinan kendala administratif yang terjadi.
Menariknya, dalam unggahan tersebut, pengunggah juga menandai sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, serta Anggota DPRD Hendra Nurdin dan Hamzah Sidik Djibran.
Menanggapi hal itu, Hendra Nurdin justru merespons dengan pertanyaan klarifikasi.
"Kapan mengurusnya? Tadi?" tulisnya di kolom komentar.
Pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh pengunggah, tanpa penjelasan lebih lanjut.
"Iya, tadi kak," balasnya.
Media ini kemudian berupaya melakukan konfirmasi guna menggali fakta yang lebih lengkap. Melalui pesan Facebook Messenger, wartawan meminta penjelasan terkait waktu kejadian, lokasi kantor, serta kronologi rinci pelayanan yang dikeluhkan.
Namun hingga berita ini diturunkan, pengunggah belum memberikan keterangan lanjutan yang dapat memperjelas konteks peristiwa tersebut.
Situasi ini menimbulkan catatan penting: di tengah derasnya arus informasi di media sosial, publik diharapkan tidak serta-merta menarik kesimpulan dari satu sisi cerita yang belum terverifikasi secara utuh.
Kritik terhadap pelayanan publik memang sah dan diperlukan, namun penyampaian informasi yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan persepsi yang bias dan merugikan pihak tertentu.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Opan Luawo
Dalam unggahannya, ia menyindir pelayanan di kantor pemerintah dengan menyebut proses pengurusan KTP sebagai “latihan kesabaran”, karena harus datang sejak sebelum kantor buka hingga menjelang tutup tanpa kejelasan penyelesaian.
“Kalau mau melatih kesabaran, paling cocok bertamu ke kantor pemerintah… menjengkelkan,” tulisnya.
Namun, di balik viralnya keluhan tersebut, sejumlah pihak mulai mempertanyakan kejelasan informasi yang disampaikan. Unggahan itu dinilai belum memberikan data yang utuh, seperti lokasi pasti kantor yang dimaksud, prosedur yang dijalani, hingga kemungkinan kendala administratif yang terjadi.
Menariknya, dalam unggahan tersebut, pengunggah juga menandai sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, serta Anggota DPRD Hendra Nurdin dan Hamzah Sidik Djibran.
Menanggapi hal itu, Hendra Nurdin justru merespons dengan pertanyaan klarifikasi.
“Kapan mengurusnya? Tadi?” tulisnya di kolom komentar.
Pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh pengunggah, tanpa penjelasan lebih lanjut.
“Iya, tadi kak,” balasnya.
Media ini kemudian berupaya melakukan konfirmasi guna menggali fakta yang lebih lengkap. Melalui pesan Facebook Messenger, wartawan meminta penjelasan terkait waktu kejadian, lokasi kantor, serta kronologi rinci pelayanan yang dikeluhkan.
Namun hingga berita ini diturunkan, pengunggah belum memberikan keterangan lanjutan yang dapat memperjelas konteks peristiwa tersebut.
Situasi ini menimbulkan catatan penting: di tengah derasnya arus informasi di media sosial, publik diharapkan tidak serta-merta menarik kesimpulan dari satu sisi cerita yang belum terverifikasi secara utuh.
Kritik terhadap pelayanan publik memang sah dan diperlukan, namun penyampaian informasi yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan persepsi yang bias dan merugikan pihak tertentu.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Opan Luawo
KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia.com – Seorang konsumen melayangkan surat peringatan (somasi) kepada Toko Phone Star Gorontalo yang beralamat di depan Toko Bintang, Kota Gorontalo, terkait dugaan pelayanan sangat buruk, cacat janji, dan tidak profesional dalam perbaikan perangkat telepon seluler.
Berdasarkan keterangan konsumen, perbaikan HP dilakukan pada Rabu, 03 Juni 2026 pukul 11.00 WITA dengan biaya Rp2.500.000,00. Teknisi toko berjanji perbaikan selesai pada hari yang sama, namun hingga malam hari tidak selesai. Teknisi meminta waktu hingga keesokan hari dengan alasan pengeringan lem LCD selama 6 jam, tetapi hingga Kamis sore tanggal 04 Juni 2026, teknisi belum menyelesaikan pekerjaan dan konsumen mengutus orang ke toko tanpa hasil.
Konsumen menilai tindakan toko melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 373 dan Pasal 521 tentang keterangan palsu dan ingkar janji.
Dalam somasinya, konsumen memberi batas waktu 1×24 jam terhitung mulai Jumat, 05 Juni 2026 pukul 09.00 WITA untuk menyelesaikan perbaikan dan memberikan ganti rugi. Jika tidak ditanggapi, konsumen akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Pihak Toko Phone Star Gorontalo hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi.
— REDAKSI —
MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwil Mipas) Papua Barat, Hensah, A.Md.IP., S.H., M.H., resmi melantik 62 Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di lingkungan Kanwil Mipas Provinsi Papua Barat. Pelantikan berlangsung dalam suatu upacara yang digelar khidmat, Jum'at (5/6/2026).
Adapun 62 PNS yang dilantik tersebut terdiri dari 6 pegawai dengan pangkat golongan III/a, dan 56 pegawai lainnya bergolongan II/a. Mereka akan mengemban tugas dan jabatan sebagai Penjaga Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pria, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
Prosesi pelantikan juga melibatkan rohaniawan dari tiga agama, yakni Islam, Kristen Protestan, dan Katolik, yang bertindak selaku pangukuh (penguat sumpah/janji), menandakan komitmen pembinaan mental spiritual bagi para pegawai yang baru dilantik.
Dalam arahannya, Kakanwil Hensah menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan syarat mutlak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi PNS setelah dinyatakan lulus dalam Pendidikan dan Pelatihan Dasar (LATSAR). Oleh karena itu, ia menegaskan kepada seluruh PNS/ASN yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) dengan penuh integritas, loyalitas, serta disiplin tinggi.
“Saudara-saudara kini telah resmi menjadi abdi negara. Tunjukkan dedikasi terbaik dalam pengamanan dan pembinaan warga binaan. Jaga nama baik institusi di mana pun kalian bertugas,” tegas Hensah.Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat sumber daya manusia di jajaran Pemasyarakatan wilayah Papua Barat dalam memberikan pelayanan yang profesional dan humanis.(Djufri)
Terpilihnya Yenny Wahid menandai dimulainya babak baru bagi organisasi perempuan tertua dan terbesar di Indonesia tersebut.
Bagi Yenny, mandat ketua umum bukan sekadar menjadi nakhoda baru bagi organisasi perempuan, tetapi juga bagaimana membawa KOWANI menjadi relevan bagi perempuan Indonesia, terutama di masa KOWANI memasuki abad ke-2 berdiri.
Yenny terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang memenuhi kuorum konstitusional dengan dukungan lebih dari dua pertiga anggota aktif organisasi sebagaimana diamanatkan AD/ART.
Atas terpilihnya Yenny Wahid, Barisan Kader (Barikade) Gus Dur menyatakan kebanggaan dan dukungan penuh Putri Alm Gus Dur tersebut menjalankan roda organisasi.
"Kami mendukung dan bangga atas terpilihnya Ibu Yenny Wahid sebagai Ketum Kowani. Karena disamping beliau sangat peduli terhadap Bangsa Indonesia, dia juga sangat peduli dengan kaum perempuan dan anak yang merupakan kaum lemah dalam pandangan sebagian orang," jelas Sekjen DPP Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk SH MH dalam siaran persnya, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut Haro, kaum wanita sejatinya adalah merupakan pondasi dari rumah tangga bahkan pondasi dari sebuah bangsa yang maju dan berdaulat dalam segala hal.
"Ibu Yenny Wahid sangat pantas menjadi pemimpin Kowani yang merupakan organisasi tertua dan terbesar di Indonesia. Semoga Kowani dapat mengambil peran dan menjadi tonggak perjuangan dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia untuk menghadapi situasi yang sulit ini akibat masalah geopolitik," tegasnya.
Haro menambahkan, Yenny Wahid tidak diragukan lagi kemampuan intelektual dan integritasnya, baik di tingkat nasional maupun di dunia internasional. Beliau sangat diperhitungkan dalam ketokohannya sebagai tokoh politik dan kemanusiaan. Beliau bukan tokoh karbitan karena sudah terasah dan berpengalaman selama puluhan tahun. Yang dididik oleh Ayahnya Alm KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)," ungkapnya.
Atas dasar penilaian tersebut, jelas Haro, figur seperti Yenny Wahid sangat mumpuni untuk menjadi pemimpin bangsa atau pemimpin masa depan Indonesia.
Report, Ida Ismayani
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung memantik reaksi keras dari kalangan aktivis di Provinsi Gorontalo. Aktivis Gorontalo, Sutan Majesta, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menerima dan mengelola dana Program MBG di wilayah Provinsi Gorontalo.
Menurut Sutan, langkah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG merupakan sinyal kuat bahwa terdapat persoalan serius dalam sistem pengelolaan program tersebut. Oleh karena itu, daerah-daerah penerima anggaran, termasuk Gorontalo, tidak boleh luput dari pengawasan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Ketika Kejaksaan Agung sudah menemukan dugaan penyimpangan di tingkat pusat, maka sangat wajar apabila Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penelusuran terhadap seluruh aliran dana MBG yang masuk ke daerah. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan anggaran,” tegas Sutan.
Ia menilai, pemeriksaan yang dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang dialokasikan untuk masyarakat benar-benar digunakan sesuai tujuan program. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, merupakan syarat mutlak agar kepercayaan publik terhadap program strategis nasional tetap terjaga.
Sutan menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar. Karena itu, seluruh rantai pengelolaan anggaran, mulai dari tingkat pusat hingga pelaksana di daerah, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Jangan sampai ada dana yang bocor di tengah jalan, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang menikmati keuntungan secara melawan hukum dari program yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Jika ada penyimpangan sekecil apa pun, harus diungkap secara terang-benderang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai Kejati Gorontalo memiliki dasar hukum, kewenangan, sekaligus tanggung jawab moral untuk melakukan pengumpulan data, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan terhadap seluruh SPPG yang menerima dana MBG di Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, apabila pola dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung terbukti bersifat sistemik atau terjadi secara nasional, maka daerah-daerah penerima dana wajib menjadi objek evaluasi dan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pola penyimpangan yang sama.
“Jangan sampai Gorontalo hanya menjadi penonton. Kejati harus bergerak cepat, profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Jika memang bersih, hasil pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sutan juga menegaskan bahwa dorongan pemeriksaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, pengawasan yang ketat justru merupakan bentuk dukungan agar program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan tidak dicemari praktik korupsi yang merugikan negara serta masyarakat penerima manfaat.
Ia menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tidak boleh berhenti hanya pada laporan administrasi semata. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa dana yang dikirim dari pusat benar-benar sampai kepada penerima manfaat dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Atas dasar perkembangan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, saya mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPPG penerima dana MBG di Provinsi Gorontalo. Jangan ada ruang bagi praktik korupsi yang bersembunyi di balik program kemanusiaan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, Sutan memastikan akan terus mengawal penggunaan anggaran negara dan mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, serta independen demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Provinsi Gorontalo.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Program yang baik harus dijaga dari praktik korupsi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Jangan biarkan program untuk rakyat kecil berubah menjadi bancakan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Sutan Majesta.
(JO)
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Aktivis lingkungan dan sosial Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, melontarkan kritik keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan batuan ilegal yang dilakukan oleh CV. Citra Utama di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.
Rahman menilai keberadaan perusahaan tersebut tidak hanya mencederai aturan hukum yang berlaku, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan praktik yang terstruktur dan terkesan "disetting" untuk memuluskan aktivitas perusahaan di tengah masyarakat.
"Kami sangat geram melihat pola yang dibangun oleh perusahaan ini. Dugaan kami, ada skenario yang dirancang sedemikian rupa agar aktivitas perusahaan dapat berjalan tanpa hambatan. Salah satu bukti yang memperkuat dugaan tersebut adalah adanya surat permohonan penggerukan sungai dari pemerintah desa kepada pihak perusahaan," tegas Rahman Patingki.
Menurutnya, surat tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan. Sebab, apabila tujuan penggerukan sungai dilakukan untuk mengatasi banjir yang sering terjadi, maka seharusnya permohonan tersebut diajukan kepada instansi yang berwenang, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), bukan kepada perusahaan yang bahkan diduga belum memiliki legalitas yang memadai untuk melakukan aktivitas operasional.
"Ini yang kemudian menimbulkan kecurigaan besar. Jangan sampai ada permainan mata antara pihak perusahaan dan pemerintah desa. Logikanya sederhana, urusan normalisasi sungai adalah kewenangan pemerintah melalui instansi teknis terkait, bukan diserahkan kepada perusahaan yang status perizinannya sendiri masih bermasalah," ujar Rahman.
Lebih lanjut, Rahman menyayangkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Pasalnya, aktivitas pertambangan batuan yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama diduga berjalan tanpa pengawasan yang maksimal, padahal sektor pertambangan merupakan kegiatan berisiko tinggi yang dapat menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang serius apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pengawasan yang ketat.
Kritik tersebut semakin menguat setelah adanya informasi hasil klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara yang menyebutkan bahwa CV. Citra Utama diduga belum mengantongi dokumen lingkungan yang menjadi syarat penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
"Jika benar perusahaan ini belum mengantongi dokumen lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka ini merupakan pelanggaran serius. Hukum dibuat untuk mengatur dan menertibkan, bukan dijadikan pajangan yang kehilangan fungsi. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.
Atas dasar itu, Rahman Patingki mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Polres Gorontalo Utara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas CV. Citra Utama yang beroperasi di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula.
Ia juga meminta pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendesak Polda Gorontalo, Polres Gorontalo Utara, serta pemerintah daerah untuk tidak tutup mata. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika ditemukan pelanggaran, maka perusahaan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara transparan dan akuntabel," katanya.
Rahman menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Gorontalo Utara.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Rahman menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat aktivitas CV. Citra Utama tidak segera dihentikan dan tidak ada proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya, maka pihaknya akan mengonsolidasikan gerakan masyarakat sipil dalam skala yang lebih besar.
"Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait. Jika aktivitas perusahaan ini terus dibiarkan dan tidak ada tindakan hukum yang tegas, maka kami akan menggalang gelombang aksi demonstrasi secara serentak di berbagai wilayah Provinsi Gorontalo. Kami juga akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional lainnya sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik yang merugikan kepentingan rakyat dan lingkungan," tegas Rahman dengan nada penuh kekecewaan.
Menurutnya, kekayaan alam Gorontalo bukanlah warisan yang dapat dieksploitasi secara semena-mena oleh pihak tertentu tanpa memperhatikan aturan hukum dan kepentingan masyarakat.
"Tanah, sungai, dan sumber daya alam Gorontalo adalah milik rakyat. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum lalu mengeruk keuntungan dengan mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat. Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat," pungkas Rahman Patingki.
(JO)
Oleh: Ikbal Ka'u
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan etika, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, munculnya berbagai pertanyaan publik terkait posisi dan peran Limonu Hippy sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga diketahui dan diduga memiliki posisi strategis di KUD Dharma Tani yaitu sebagai wakil ketua, ini harus disikapi secara serius oleh DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi menjaga kehormatan, martabat, kredibilitas, dan etika anggota DPRD.
Dalam negara demokrasi, setiap pejabat publik harus siap diawasi. Semakin besar jabatan yang diemban, semakin besar pula tuntutan transparansi yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Ikbal Ka'u mendesak DPRD Provinsi Gorontalo dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan evaluasi, klarifikasi, serta pendalaman terhadap berbagai informasi dan aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa tidak terdapat persoalan etik maupun potensi benturan kepentingan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.
Prinsip good governance mengajarkan bahwa penyelenggara negara harus berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, profesionalitas, serta supremasi hukum. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka lembaga publik tidak boleh memilih diam. Ketika muncul laporan masyarakat, maka lembaga publik wajib merespons secara objektif. Dan ketika muncul dugaan yang berpotensi memengaruhi integritas lembaga, maka mekanisme pengawasan internal harus berjalan.
Sebagai aktivis dan bagian dari masyarakat sipil, Ikbal Ka'u telah menyampaikan laporan resmi kepada DPRD Provinsi Gorontalo dan menembuskannya kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Langkah tersebut ditempuh melalui jalur konstitusional dan sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut atas laporan tersebut. Publik berhak mengetahui apakah fungsi pengawasan internal DPRD berjalan atau tidak. Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen lembaga legislatif dalam menjaga integritas anggotanya.
Lebih dari itu, Partai Gerindra sebagai partai besar yang selama ini mengusung narasi keberpihakan kepada rakyat juga memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan bahwa setiap kadernya yang menduduki jabatan publik siap dievaluasi apabila muncul pertanyaan dari masyarakat. Partai yang besar bukanlah partai yang kebal kritik. Partai yang besar adalah partai yang berani membuka ruang evaluasi. Partai yang besar adalah partai yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan individu.
Hari ini yang sedang diuji bukan hanya satu orang anggota dewan. Yang sedang diuji adalah komitmen DPRD terhadap pengawasan etik. Yang sedang diuji adalah komitmen partai terhadap integritas kadernya. Dan yang sedang diuji adalah keberanian seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1