BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Pansel PDAM Bone Bolango Diduga Kongkalikong, Hermanto Lasangoli Ultimatum Ismet Mile: Hentikan Bagi-Bagi Jabatan atau Siap Digugat ke PTUN!


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com
— Pemerhati kebijakan publik, Hermanto Lasangoli, memberikan warning yang kedua kalinya terkait pemilihan dan pengangkatan direktur PDAM Bone Bolango yang dinilai lamban dan terselubung. Diduga ada yang disembunyikan sehingga panitia seleksi atau pansel ada kongkalikong dalam perangkingan.


"Kami minta Pak Bupati Ismet Mile jangan bagi-bagi jabatan atau ada titipan dari tim sukses ataupun pihak lain yang memaksa bupati sebagai kuasa pemilik modal. Terapkan aturan supaya PDAM Bone Bolango bangkit dari keterpurukannya," ujar Hermanto.


Ia menegaskan, selaku pemerhati kebijakan publik, sekali lagi pilih yang terbaik dari yang baik. Terutama putra daerah asli Bone Bolango.


"Kami akan kawal. Jika Pak Bupati akan pilih yang tidak sesuai aturan, kami akan lakukan tuntutan penyalahgunaan wewenang ke aparat penegak hukum dan ke PTUN," tegasnya.


Dasar Hukum Utama


Beberapa aturan yang menjadi acuan:


· Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

· Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD

· Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi BUMD

· Perda (Peraturan Daerah) masing-masing kabupaten tentang Perumda Air Minum


Siapa yang Mengangkat Dirut?


Dirut PDAM diangkat oleh Bupati sebagai kepala daerah (Kuasa Pemilik Modal/KPM). Namun, tidak bisa asal langsung main tunjuk. Harus melalui proses seleksi terbuka (open bidding).


Tahapan Pemilihan Dirut


a. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel)

Dibentuk oleh Bupati. Biasanya terdiri dari unsur: pemerintah daerah, profesional/akademisi, dan unsur independen.


b. Seleksi Administrasi

Calon harus memenuhi syarat umum seperti: WNI, pendidikan minimal S1, pengalaman manajerial (biasanya min. 5 tahun), tidak pernah dihukum pidana, tidak menjadi pengurus partai politik.


c. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)

Meliputi: tes kompetensi, wawancara, penilaian visi & misi untuk PDAM, rekam jejak (track record).


d. Penetapan Calon

Pansel menyerahkan minimal 3 nama ke Bupati. Bupati memilih 1 orang sebagai Dirut.


Masa Jabatan

Umumnya 5 tahun. Bisa diangkat kembali 1 kali masa jabatan.


Syarat Khusus Dirut PDAM

Selain syarat umum, biasanya juga: memahami pengelolaan air minum/BUMD, lulus pelatihan manajemen air minum (jika disyaratkan), tidak memiliki konflik kepentingan.


Larangan

Dirut tidak boleh: merangkap jabatan yang berpotensi konflik, menjadi pengurus partai politik, memiliki kepentingan pribadi yang merugikan perusahaan.


Pemberhentian

Dirut bisa diberhentikan jika: masa jabatan berakhir, kinerja buruk, melanggar hukum atau etika, tidak mencapai target perusahaan.


Intinya: Dirut PDAM tidak bisa ditunjuk langsung, harus lewat seleksi terbuka dan Bupati yang mengangkat, tapi harus berdasarkan hasil Pansel.


—REDAKSI—

Minarni L. Panggabean Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum DPN GAPEMPI Periode 2026–2031


Jakarta - Suaraindonesia1, Dewan Pimpinan Nasional Gabungan Pengusaha Merah Putih Indonesia (DPN GAPEMPI) resmi memasuki babak baru kepemimpinan. Minarni L. Panggabean, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Ketua Umum DPN GAPEMPI masa bakti 2026-2031 dalam suatu prosesi khidmat yang diselenggarakan pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta.


Prosesi pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pembina DPN GAPEMPI sekaligus Dewan Penasihat DPP Gerakan Penerus Perjuangan Merah Putih (GPPMP), Laksdya TNI (Purn.) Dr. Desi Albert Mamahit, S.E., M.M. , yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan jajaran pengurus oleh Ketua Umum terpilih. Momentum ini menjadi tonggak penting bagi GAPEMPI dalam memperkuat peran strategis pengusaha nasional guna mendukung pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.


Dihadiri Tokoh Nasional dan Pimpinan Organisasi


Acara pelantikan berlangsung penuh khidmat dan dihadiri oleh berbagai tokoh nasional, pengusaha, serta pimpinan organisasi lintas sektor. Hadir dalam kesempatan tersebut pengusaha nasional sekaligus putri Presiden ke-2 RI, Ir. Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamik Soeharto).



Turut hadir pula Ketua Dewan Penasihat Gerakan Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (DPP GPPMP), Dr. Drs. Theo L. Sambuaga, M.I.P.P.; Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Handoyo Budhisejati, S.H.; serta Dewan Pembina GAPEMPI, Albert Lapian, M.Mar.


Dukungan lintas sektor juga tampak dari kehadiran Ketua Umum PITI, Dr. H. Serian Wijatno, S.E., M.M., M.H.; Sekretaris Jenderal FORMAS, Pdt. Prof. Dr. Hoga Saragih, S.T., M.T., M.Th., Ph.D.; Ketua Umum SMSI, Firdaus; Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi; Ketua Umum IWAPI, Ir. Nita Yudi, M.B.A.; Direktur Utama RRI, Hendrasmo, S.Sos., M.M.; Sekretaris Dewan Kehormatan DPN PERATIN, Mayjen TNI (Purn) dr. Subandono Bambang Indrasto, Sp.M., S.H., M.M., serta Ketua Umum DPP APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. Kehadiran para tokoh ini semakin menegaskan posisi GAPEMPI sebagai organisasi pengusaha yang inklusif dan strategis dalam membangun kolaborasi nasional.


Lebih dari 30 pengurus FORMAS yang menaungi sekitar 80 organisasi turut hadir memberikan dukungan, di antaranya A.G. Sabil; Agustinus Tamo Mbapa, S.Sos., M.Si.; Angelica Austin; Assoc. Prof. Dr. Ir. Yuliarman Saragih, S.T., S.Th., M.T., M.Th., IPU.; Cecilia T. Sianawati, S.H.; David F. Tamara, S.E., CP NNLP; David Sebastian; Dewi Herawati, S.I.Kom.; Dr. H. Asep Syaripudin, M.Si., M.H.; Dr. Ir. Yusuf Kristiadi, M.M.; Dr. M. Sianturi, S.H., M.H., M.M.; Dra. Hj. Triana Wulandari, M.Si.; Elisabet Rini Susilowati; Ev. Dr. Jannus O. Hutapea; Hj. Lin Nurhayati, S.E.; Ida Ayu Mariana Endang, S.E.; Indra Charismiadji; Inwinata Thiodora; Josahera; Khairul Mahalli; Kuswati, S.H.; Maria Ellen Fransisca Y.; May Stefany; Nurliyana Habsjah Sapuan; Paskalis da Cunha, S.H.; Petrus Enaro Pragoda, BSTIM; Sherly Bong; Suwito; serta Zulhendra Didaputra.



Proses Munas I dan Penyusunan Kepengurusan


Minarni L. Panggabean, S.H., M.H. terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPN GAPEMPI periode 2026–2031 dalam Musyawarah Nasional (Munas) I GAPEMPI yang diselenggarakan pada 26 Januari 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta. Sebagai Ketua Tim Formatur, ia membutuhkan waktu dua bulan untuk menyusun kepengurusan DPN.


“Saya butuh waktu untuk menemukan pengurus yang betul-betul komit mengurus organisasi. Saya juga perlu menghubungi dan meminta kesediaan beberapa tokoh untuk duduk di Dewan-Dewan, mulai dari Dewan Kehormatan, Penasihat, Pembina, Pengawas, hingga Dewan Pakar,” ujar Minarni.


Susunan Lengkap Dewan, Pengurus Harian, dan Komite DPN GAPEMPI 2026–2031


Sejumlah tokoh penting dari berbagai bidang, terutama bidang usaha, masuk dalam struktur dewan kehormatan DPN GAPEMPI, antara lain: Dr. Hashim Djojohadikusumo, Chris Kanter, Ir. Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamik Soeharto), Irjen Pol. Helmy Santika, Anindya Novyan Bakrie



Tokoh-tokoh dari kalangan pensiunan militer yang berkiprah di dunia bisnis juga diakomodir, di antaranya: Letjen TNI (Purn.) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Laksdya TNI (Purn.) Dr. Desi Albert Mamahit, S.E., M.M., Laksda TNI (Purn.) Dr. Ir. Eko Djatmiko, Marsma TNI (Purn.) Anton Pallaguna, Mayjen TNI (Purn.) Sudarmo


Dari kalangan akademisi diantaranya : Prof. Lukman Djajadikusuma, Dr. Ir. Hj. Endang Thohari Dess, Dr. Ir. W. Donald R. Pokatong, M.Sc., Ph.D.


Dengan Pengurus Harian: Ketua Harian: Surya Kusumanegara, Wakil Ketua Umum: 6 orang, Sekretaris Jenderal (Sekjen): Ruddy Sumampouw, dibantu 6 Wakil Sekjen dan Bendahara Umum (Bendun): Roy Dorrius, dibantu 6 Wakil Bendahara


Berlandaskan Jiwa, Semangat, dan Nilai Perjuangan


Minarni menegaskan bahwa GAPEMPI bukan sekadar organisasi pengusaha, melainkan wadah yang mengemban warisan Jiwa, Semangat, dan Nilai (JSN) dari perjuangan “Peristiwa Heroik 14 Februari 1946”. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan moral dan ideologis dalam menjalankan aktivitas organisasi di bidang usaha.


“GAPEMPI hadir tidak hanya untuk membangun kekuatan ekonomi, tetapi juga untuk melanjutkan semangat perjuangan para pendahulu dalam mewujudkan kemakmuran rakyat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.


Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah Menyongsong Indonesia Emas 2045


Minarni juga menyampaikan tekad menyongsong Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.


“Kami pengusaha yang tergabung dalam GAPEMPI siap berkolaborasi dengan pemerintah menyongsong Indonesia Emas pada 2045. GAPEMPI merupakan amanah yang harus saya laksanakan dengan penuh tanggung jawab untuk memajukan wadah yang sama-sama kita cintai ini,” ujarnya.


Mengusung tema “Mewujudkan Tujuan Organisasi dengan SDM yang Tangguh dan Berkualitas” , GAPEMPI telah merumuskan kerangka acuan program umum (Term of Reference/TOR) sebagai pedoman strategis organisasi. Targetnya meliputi pembentukan struktur kepengurusan di seluruh wilayah, dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN), serta pengembangan e-commerce dan teknologi digital.


Ia juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh rekan-rekan dari BPD, DPC, dan DPLN (Dewan Perwakilan Luar Negeri). Komitmen kolaboratif ini sejalan dengan semangat “Merah Putih” yang diusung GAPEMPI, sekaligus mempertegas posisi organisasi ini sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia Emas 2045.


Ajakan Sinergi dari Dr. Drs. Theo L. Sambuaga, M.I.P.P.

Dr. Drs. Theo L. Sambuaga, M.I.P.P. dalam sambutannya menyampaikan pesan agar seluruh pengurus dan anggota GAPEMPI dapat bersama-sama membangun organisasi dengan semangat kebersamaan, inovasi, dan kolaborasi.


“Saya menitipkan pesan agar seluruh pengurus dan anggota dapat bekerja bersama, berinovasi, dan berkontribusi demi kemajuan organisasi serta kesejahteraan masyarakat. Tantangan ke depan memang tidak ringan, namun dengan sinergi dan komitmen yang kuat, kami optimistis GAPEMPI dapat menjadi organisasi yang modern, profesional, dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya.


Dengan semangat Merah Putih, GAPEMPI diharapkan mampu menjadi motor penggerak pengusaha nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global serta berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara. 


Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP APTIKNAS sekaligus Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., (Hoky), menyampaikan apresiasi atas pengukuhan kepengurusan DPN GAPEMPI periode 2026–2031 di bawah kepemimpinan Minarni L. Panggabean, S.H., M.H. Menurutnya, kehadiran GAPEMPI sebagai organisasi pengusaha Merah Putih merupakan kekuatan strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi nasional yang inklusif, berdaya saing, serta berlandaskan kepastian hukum.


Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia), ia menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum di kalangan pelaku usaha, khususnya dalam menghadapi dinamika transformasi digital, perlindungan data, keamanan siber, serta kepatuhan terhadap regulasi yang terus berkembang. Hal ini dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan berkelanjutan.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa APTIKNAS dan PERATIN membuka ruang kolaborasi strategis dengan GAPEMPI, baik dalam bentuk edukasi hukum bagi pelaku usaha, pendampingan aspek legal di bidang teknologi informasi, maupun penguatan tata kelola bisnis berbasis kepatuhan (compliance). “Sinergi antara GAPEMPI, APTIKNAS, dan PERATIN diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem usaha yang tidak hanya kuat secara ekonomi dan teknologi, tetapi juga kokoh dari sisi hukum, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai penasihat di FORMAS.

GTI dan Ormas Kristen Banteng Nusantara Menolak Intoleran dan Radikalisme di Sulawesi Utara


Manado - Auaraindonesia1,  Permasalahan intoleransi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kasus penutupan rumah ibadah di Tangerang dan sengketa yang berkaitan dengan isu SARA di Minahasa, mendapat tanggapan serius dari dua organisasi masyarakat di Sulawesi Utara: Garda Timur Indonesia (GTI) dan Ormas Kristen Benteng Nusantara. Senin 6 April 2026.

 

Kedua ormas tersebut menyatakan prihatin terhadap kejadian penutupan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 3 April 2026. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP usai ibadah Jumat Agung, setelah adanya desakan warga terkait izin bangunan (PBG) yang belum lengkap dan dugaan alih fungsi bangunan dari yayasan menjadi tempat ibadah. Meskipun situasi sempat memanas, pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan sesuai aturan.

 

Selain itu, kedua ormas juga mengangkat kasus konflik yang melibatkan isu SARA di wilayah Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang terjadi di kawasan tempat wisata Nice Playground. Kasus ini dinilai sebagai bentuk tindakan intoleransi yang tidak dapat diterima.

 

Untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan, GTI dan Benteng Nusantara akan melaksanakan aksi massa pada hari Rabu, 8 April 2026. Ratusan massa akan turun ke jalan untuk meminta pemerintah Pusat (Presiden), pemerintah daerah (Gubernur Sulut), serta Kapolda Sulut untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi intoleran dan radikalisme di tanah Minahasa.

 

“Hal ini tidak boleh terjadi di Tanah Minahasa karena akan memicu konflik yang mengganggu stabilitas wilayah Sulawesi Utara. Kita harus menjaga keharmonisan yang telah terbangun lama di antara berbagai elemen masyarakat,” ujar Fikri Alkatiri, Ketua Umum GTI sekaligus Koordinator Lapangan aksi.

 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Peps Kembuan, Ketua Umum Benteng Nusantara dan Penanggung Jawab Aksi. Menurutnya, kejadian tersebut merupakan bentuk radikalisme yang tidak pantas terjadi di Sulawesi Utara.

 

“Ini adalah tindakan radikalisme yang tidak bisa dibiarkan terjadi di Sulut. Kami meminta Kapolda Sulut untuk segera menutup tempat wisata tersebut dan menangkap pemiliknya untuk menjalani proses hukum yang sesuai,” tegas Peps.

 

Kedua ormas menyatakan bahwa aksi yang akan digelar bertujuan untuk mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menuntut penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap setiap bentuk intoleransi dan radikalisme.

PROYEK MAUT DEBU: Pembongkaran Jembatan Hutamonu Tuding Melanggar UU Lingkungan, Roy Syawal: "Penyedia Jasa Jangan Cuma Kejar Profit, Nyawa Warga Diabaikan!"


Boalemo – Suaraindonesia1, Proyek pembongkaran Jembatan Hutamonu kini berada dalam sorotan tajam. Sang pemerhati lingkungan, Roy Syawal, melayangkan kritik pedas terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai serampangan dan mengabaikan standar keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Pencemaran debu yang masif akibat aktivitas pembongkaran dan mobilisasi material dituding telah melampaui batas kewajaran. Hal ini tidak hanya mengganggu pandangan pengendara yang melintas, tetapi juga mengancam kesehatan paru-paru masyarakat di sekitar lokasi proyek.


Roy Syawal menegaskan bahwa operasional di lapangan diduga kuat telah mengangkangi rentetan regulasi yang berlaku di Indonesia.


"Ini bukan sekadar masalah debu yang menempel di baju, ini adalah pelanggaran hukum yang nyata! Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), jelas dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara. Apa yang kita lihat di Hutamonu adalah bentuk ketidakpedulian kolektif antara kontraktor dan pengawas," tegas Roy Syawal.


Sorotan tajam ditujukan langsung kepada CV. Citra Utama selaku penyedia jasa, serta jajaran konsultan pengawas: PT. PANCA PRAKARSA MULIA TAMA, PT. ARKADE GAHANA KONSULTAN, dan PT. GARIS PUTIH SEJAJAR (KSO).


Dirinya juga menekankan bahwa Pembangunan infrastruktur seharusnya selaras dengan alam, bukan menjadi mesin pemusnah kualitas udara. Apa yang terjadi di Hutamonu bukan lagi sekadar dampak teknis, melainkan teror lingkungan. 


"Debu yang dibiarkan beterbangan tanpa penyiraman berkala adalah bukti bahwa CV. Citra Utama dan para konsultan pengawasnya buta terhadap PP No. 22 Tahun 2021. Mereka tidak hanya melanggar spesifikasi teknis, tapi sedang melakukan degradasi lingkungan secara sadar dan sistematis."


Menurut Roy, kehadiran konsultan pengawas seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memastikan Spesifikasi Umum 2025 Ditjen Bina Marga dipatuhi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya dimana akibat Minimnya Penyiraman Jalan kerja dibiarkan kering kerontang dan berdebu, bahkan Truk material seringkali terlihat tanpa penutup terpal yang memadai, dan lebih parahnya lagi tdak adanya barrier (pagar pengaman) yang efektif untuk melindungi pemukiman warga dari paparan debu langsung.


Pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar urusan teguran lisan. Roy Syawal mengingatkan bahwa sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021, terdapat sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang lalai mengelola dampak lingkungan.


"Jangan sampai pembangunan infrastruktur ini dibayar mahal dengan kesehatan masyarakat. Jika CV. Citra Utama dan para konsultan pengawas tidak segera melakukan tindakan korektif seperti penyiraman berkala dan pembersihan roda kendaraan, kami akan mendorong pihak berwenang untuk mencabut izin lingkungan mereka!" pungkas Roy dengan nada geram.


Adapun beberapa Regulasi Poin yang Dilanggar yakni : 

- UU No. 32 Tahun 2009 Larangan pencemaran udara (Debu).

- UU No. 2 Tahun 2022 Penyelenggaraan jalan wajib berwawasan lingkungan.

- PP No. 22 Tahun 2021 Pelanggaran baku mutu udara ambien.

- Pedoman 14/PBM/2023 Gagalnya mitigasi debu pada tahap pembangunan.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak-pihak terkait. Apakah pembangunan Jembatan Hutamonu akan berlanjut dengan cara yang beradab, atau tetap menjadi mesin penghasil polusi bagi rakyat sekitar?


ZMP Boalemo/As

Pemkab Merangin Resmi Terapkan Pola Kerja WFH Setiap Jumat


Suataindonesia1.com, BANGKO – Mulai April 2026, Pemkab Merangin resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif guna meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.


Kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat memimpin Apel Kedisiplinan dan Halalbihalal di halaman Kantor Bupati Merangin, Senin (06/04).


Meskipun di bawah rintik gerimis, apel tetap berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran OPD.


Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa penerapan WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.


Selain untuk adaptasi teknologi, kebijakan ini bertujuan menekan beban APBD pada sektor operasional.


"Saya menginstruksikan BKPSDMD dan BPKAD untuk menghitung secara detail penghematan anggaran daerah dari kebijakan ini, terutama pada biaya listrik, air, telepon, hingga penggunaan BBM kantor. Hasil efisiensi ini akan kita laporkan langsung kepada Gubernur Jambi dan Mendagri," ujar Bupati.


Meski memberikan kelonggaran bekerja dari rumah, Bupati menegaskan bahwa ada koridor ketat yang harus dipatuhi agar produktivitas tidak menurun.


Untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (seperti Puskesmas, RSUD, dan Pelayanan Adminduk), tetap diwajibkan bekerja di kantor (WFO 100%).


Sementara untuk unit pendamping dapat melaksanakan WFH dengan syarat mengatur jadwal piket secara bergilir.


"WFH bukan berarti libur, ASN wajib memastikan target kinerja harian tetap tercapai melalui sistem pemantauan yang ada," tegasnya.


Penerapan pola kerja fleksibel ini dibarengi dengan penegasan disiplin yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang sistem absensi elektronik. 


Bupati mengingatkan bahwa WFH menuntut integritas yang lebih tinggi.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan catatan keras terkait kedisiplinan pejabat di tingkat kecamatan. Ia mengaku telah menerima laporan masyarakat mengenai dua orang Camat dan satu Sekretaris Camat (Sekcam) yang jarang masuk kantor setelah dilantik.


"Transformasi pola kerja ini harus didukung dengan mentalitas ASN yang BerAKHLAK. Tidak boleh ada lagi alasan untuk menunda pekerjaan atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. ASN yang terbukti tidak disiplin akan segera diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. 


(Bg nasri)

Aktivis Gorontalo Kritik Gerakan Separatisme yang Ancam Kedaulatan NKRI

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com– Aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, melontarkan kritik pedas terhadap munculnya indikasi gerakan separatisme yang dinilai berupaya memecah belah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa segala bentuk propaganda yang mendorong pemisahan wilayah, khususnya terkait Papua, merupakan ancaman serius terhadap persatuan bangsa.


Rahman menyayangkan jika gerakan tersebut terus dibiarkan berkembang tanpa penindakan tegas. Menurutnya, Papua adalah bagian sah dari NKRI yang tidak dapat dipisahkan dalam kondisi apa pun. Ia menilai, sebagai warga negara Indonesia, khususnya masyarakat Gorontalo, sudah menjadi kewajiban moral untuk bersama-sama menjaga keutuhan wilayah dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah.


Ia juga menyoroti maraknya penyebaran flyer di media sosial yang berisi ajakan atau propaganda terkait gerakan Papua merdeka. Lebih jauh, Rahman menilai sangat disayangkan ketika isu tersebut dikaitkan dengan keberadaan PT Freeport Indonesia. Ia menduga adanya kepentingan asing di balik narasi tersebut yang bertujuan untuk menguasai sumber daya strategis di Papua.


“Papua adalah dapur ekonomi Indonesia. Jika kita lengah dan membiarkan propaganda ini berkembang, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan menghadapi krisis ekonomi yang serius,” tegasnya.


Rahman mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh mudah terhasut oleh narasi yang tidak berdasar dan berpotensi merusak persatuan bangsa. Ia menekankan bahwa kemerdekaan Indonesia telah dideklarasikan sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, sehingga tidak ada ruang bagi upaya-upaya yang ingin memecah belah keutuhan negara.


Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penyebaran dan penguatan gerakan separatisme. Rahman juga mengajak seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo untuk bersatu menolak segala bentuk gerakan Papua merdeka maupun separatisme.


“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan biarkan propaganda asing memecah belah kita. Papua adalah bagian dari Indonesia, dan Indonesia adalah rumah kita bersama,” pungkasnya.


—REDAKSI—

KMI-PARIMO: HENTIKAN KRIMINALISASI 7 AKTIVIS POHUWATO ATAU JALANAN AKAN BICARA

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kerukunan Mahasiswa Indonesia Parigi Moutong (KMI-PARIMO) secara tegas mengecam keras pemanggilan tujuh aktivis lingkungan dan kemanusiaan asal Pohuwato oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Langkah kepolisian ini dinilai sebagai upaya nyata pembungkaman suara kritis rakyat dan bentuk intimidasi terhadap mereka yang selama ini menjadi garda terdepan membela hak-hak penambang lokal.


Ketua Umum Kerukunan Mahasiswa Parigi Moutong, Saprin Sumar, menyatakan bahwa pemanggilan Roy Inaku, Yusuf Tantu, Rahmat G Ebu, Kevin Lapendos, Rusli Laki, Yulan G Bula, dan Alwin Bangga adalah sinyal bahaya bagi demokrasi di Gorontalo.

Pernyataan sikap KMI-PARIMO:

  1. Ketujuh aktivis tersebut adalah penyambung lidah ribuan penambang lokal di Pohuwato. Mereka berjuang agar rakyat tidak dikriminalisasi di tanahnya sendiri dan menuntut realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mempidanakan mereka sama saja dengan memutus harapan ekonomi warga demi kepentingan monopoli korporasi besar.
  2. Upaya kepolisian menyasar aktivis dengan dalih "merintangi kegiatan tambang" adalah tindakan yang mencederai logika keadilan. Kritik terhadap pengelolaan sumber daya alam adalah hak rakyat yang tidak boleh dibungkam dengan ancaman jeruji besi.
  3. KMI-PARIMO melihat adanya ketimpangan yang menyakitkan; laporan terhadap aktivis diproses dengan kecepatan kilat, sementara jeritan rakyat penambang mengenai sengketa lahan dan kerusakan lingkungan seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum.


Kami mengingatkan Polda Gorontalo bahwa tugas utama Polri adalah melindungi dan mengayomi rakyat, bukan bertindak sebagai "pengamanan" bagi kepentingan perusahaan yang alergi terhadap kritik masyarakat lokal.


Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menakuti rakyat kecil. Apabila proses penyelidikan terhadap ketujuh rekan kami tetap dipaksakan dan kriminalisasi ini berlanjut, maka kami tidak akan tinggal diam.


Kami menegaskan, jika dalam waktu dekat pemanggilan dan tekanan hukum ini tidak segera dihentikan (SP3), KMI-PARIMO akan menginstruksikan seluruh kader dan berkoalisi dengan elemen rakyat penambang untuk TURUN KE JALAN melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Kami akan mengepung titik-titik vital penegakan hukum di Gorontalo sampai keadilan bagi aktivis dan penambang lokal benar-benar tegak.


Demokrasi tidak boleh mati di tangan mereka yang antikritik. Keadilan harus tegak, atau jalanan yang akan bicara...!


—REDAKSI—

Pasca Dilantik, Sekretaris BPBD Papua Barat Langsung Inventarisir Peralatan Operasional

MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Usai resmi dilantik oleh Gubernur Papua Barat, Drs. D. Mandacan, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat, Agus Sroyer, langsung memulai tugasnya dengan melakukan inventarisasi seluruh peralatan operasional. Kegiatan ini mencakup pendataan kendaraan roda empat, roda dua, kendaraan Unit Rescue Command (URC), speed boat, dan sarana pendukung lainnya.


Langkah cepat tersebut diambil karena sebagian besar peralatan merupakan sarana penunjang yang sangat krusial untuk mendukung operasional penanggulangan bencana di wilayah Papua Barat. Menurut Agus Sroyer, pemeriksaan kelayakan alat menjadi prioritas utama mengingat kondisi sebagian besar peralatan saat ini sudah kurang layak untuk digunakan.


“Kami harus memastikan setiap alat benar-benar dalam kondisi siap pakai. Karena ini menyangkut keselamatan dan kecepatan respons saat terjadi bencana,” ujar Sroyer.


Selain aspek sarana dan prasarana, Sroyer juga menekankan bahwa penanggulangan bencana daerah tidak bisa hanya mengandalkan peralatan modern dan canggih. Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan profesional merupakan faktor penentu keberhasilan di lapangan.


Oleh karena itu, ia mendorong perlunya pelatihan-pelatihan yang komprehensif bagi seluruh personel BPBD Papua Barat secara berkala. “Kesiapan alat harus diimbangi dengan kesiapan personel yang kompeten. Pelatihan yang menyeluruh menjadi keharusan agar respons bencana bisa maksimal,” tegasnya.


Pernyataan ini menjadi arahan awal kepemimpinan Agus Sroyer di jajaran Sekretariat BPBD Papua Barat, sekaligus menjadi sinyal pembenahan menyeluruh dalam sistem penanggulangan bencana di provinsi tersebut.


Reporter: Djufri B

Polemik Bendungan Bulango Ulu Memanas, Destian Keluarkan Peringatan Keras ke BPN dan BWS

BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Polemik pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango kembali memantik sorotan tajam publik. Proyek yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang utuh, meski klaim progres pembangunan terus disampaikan ke publik.


Sejumlah persoalan krusial masih membayangi proyek tersebut, mulai dari pembebasan lahan yang belum tuntas, ketidakjelasan administrasi pertanahan, hingga dampak sosial terhadap masyarakat terdampak yang dinilai belum diselesaikan secara adil.


Menanggapi kondisi tersebut, Destian Prasetyo menyampaikan peringatan keras kepada instansi yang terlibat langsung dalam proyek, khususnya Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo, Badan Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, serta Balai Wilayah Sungai (BWS).


“Ini peringatan serius. Kami minta Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo dan Badan Pertanahan Bone Bolango tidak main-main dalam urusan pengadaan dan penyelesaian lahan. Begitu juga dengan Balai Wilayah Sungai, jangan ada kelalaian atau permainan dalam pelaksanaan proyek ini,” tegas Destian.


Ia menilai, ketidaksinkronan antara laporan progres dengan kondisi di lapangan mengindikasikan adanya persoalan yang tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, proyek strategis nasional seharusnya menjadi contoh tata kelola yang bersih dan profesional, bukan justru memunculkan polemik berkepanjangan.


“Kalau ada upaya menutup-nutupi masalah, atau bahkan indikasi manipulasi, itu sangat berbahaya. Ini proyek negara, bukan ruang untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.


Destian juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pembangunan Bendungan Bulango Ulu. Ia bahkan membuka kemungkinan untuk mendorong keterlibatan aparat penegak hukum.


“Kami tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ada indikasi pelanggaran. Semua pihak harus bekerja sesuai aturan dan bertanggung jawab penuh,” katanya.


Selain itu, ia mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap progres pembangunan dan penggunaan anggaran proyek. Transparansi informasi kepada publik juga dinilai menjadi hal yang tidak bisa ditawar.


“Jangan sampai proyek ini hanya jadi simbol di atas kertas. Masyarakat butuh kepastian, keadilan, dan keterbukaan,” tambahnya.


Di akhir pernyataannya, Destian menegaskan bahwa Bendungan Bulango Ulu harus menjadi simbol keberhasilan pembangunan yang berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya menjadi simbol ketidakjelasan dan potensi penyimpangan.


“Sekali lagi kami ingatkan, jangan main-main dengan proyek ini. Publik mengawasi,” tutupnya.


—REDAKSI—

BNN Kota Cilegon Ucapkan Selamat Memperingati Tri Hari Suci dan Hari Raya Paskah



Cilegon, suaraindonesia1.com, Dalam rangka memperingati momen keagamaan umat Kristiani, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Dr. R. Bogie Setia Perwira Nusa, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., M.A.P., bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) BNN Kota Cilegon, Mayor Laut (K/W) drg. Irawati Siregar, M.K.M., Sp.K.G., beserta seluruh keluarga besar BNN Kota Cilegon, menyampaikan ucapan selamat memperingati Tri Hari Suci dan Hari Raya Paskah.


Adapun peringatan Tri Hari Suci meliputi Kamis Putih, Jumat Agung, dan Sabtu Suci yang merupakan rangkaian penting dalam perayaan Paskah bagi umat Kristiani di seluruh dunia.

Melalui momen penuh makna ini, BNN Kota Cilegon berharap nilai-nilai pengorbanan, kasih, dan pengharapan yang terkandung dalam peringatan tersebut dapat semakin mempererat persatuan, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.


“Kami segenap keluarga besar BNN Kota Cilegon mengucapkan Selamat Memperingati Tri Hari Suci dan Selamat Merayakan Hari Raya Paskah. Semoga damai dan sukacita senantiasa menyertai kita semua,” ujar Kepala BNN Kota Cilegon.


BNN Kota Cilegon juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keharmonisan, saling menghormati perbedaan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.



Report, Ida

Nalar Hukum yang Sungsang: Kriminalisasi Aktivis dan Ironi Nasib Penambang Lokal Pohuwato

Oleh: PC PMII Kota Gorontalo

KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dunia demokrasi di Serambi Madinah kembali mendung. Pemanggilan tujuh aktivis lingkungan dan kemanusiaan asal Pohuwato oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada awal April 2026 ini bukan sekadar urusan administrasi hukum biasa. Ini adalah sinyal bahaya bagi kebebasan berpendapat dan potret buram ketidakadilan yang menimpa aktivis serta penambang lokal di tanah kelahirannya sendiri.


Para aktivis seperti Roy Inaku, Yusuf Tantu, Rahmat G Ebu, Kevin Lapendos, Rusli Laki, Yulan G Bula, dan Alwin Bangga, kini berhadapan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba dengan dalih "merintangi kegiatan usaha pertambangan". Namun, jika kita membedah nalar hukum yang digunakan, tercium aroma kuat penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam suara kritis rakyat.


Sebelum menghakimi melalui pasal-pasal pidana, publik perlu diingatkan kembali siapa sosok mereka. Ketujuh aktivis tersebut adalah pejuang yang konsisten membela hak ekonomi rakyat Pohuwato, khususnya kaum penambang lokal. Jejak perjuangan mereka jelas:


1. Menentang kriminalisasi penambang lokal di tanah mereka sendiri.

2. Mendesak realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar penambang kecil memiliki legalitas dan perlindungan.

3. Memastikan korporasi besar tidak memonopoli ruang kelola yang sudah turun-temurun menjadi sumber penghidupan warga.


Mempidanakan mereka sama saja dengan memutus harapan ribuan keluarga penambang lokal yang selama ini mereka dampingi. Langkah kepolisian ini adalah bentuk Yuridis-Intimidatif dan upaya sistematis membungkam garda terdepan pembela rakyat.


Hukum Sebagai "Senjata" Pembungkam


Penggunaan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 sebagai "senjata" untuk menghentikan langkah pembela rakyat merupakan pelanggaran terhadap asas Lex Certa (Kepastian Hukum). Pasal ini bersifat multitafsir atau rubber article (pasal karet). Penyidik seolah gagal membedakan mana rintangan fisik (sabotase) dan mana kritik publik (partisipasi warga). Kritik terhadap korporasi adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.


Dalam diskursus hukum internasional, fenomena ini disebut Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Tujuannya bukan mencari keadilan, melainkan menguras energi, mental, dan finansial aktivis agar berhenti menyuarakan kebenaran. Institusi Polri seharusnya menjadi pelindung hak asasi, bukan menjadi "perisai" bagi korporasi yang alergi terhadap suara sumbang rakyat kecil.

Ketidakadilan Struktural dan Mandat Konstitusi


Perjuangan mereka tidak jatuh dari langit. Ada ketidakadilan struktural yang nyata: ketika rakyat menambang untuk sesuap nasi, mereka dikejar dengan label "ilegal". Sementara itu, karpet merah dibentangkan untuk korporasi yang sering mengabaikan hak lingkungan dan sosial.


PC PMII Kota Gorontalo memandang kriminalisasi ini sebagai upaya memutus urat nadi ekonomi rakyat. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan kekayaan alam dipergunakan untuk "sebesar-besar kemakmuran rakyat", bukan keuntungan segelintir pemegang saham.


Perisai Hukum yang Diabaikan


Secara yuridis, para aktivis ini memiliki "perisai" sah dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) yang menyatakan bahwa pejuang hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Ini adalah mandat konstitusi. Kepolisian seharusnya melakukan screening ketat; jika laporan korporasi menyasar aktivis yang melakukan kontrol sosial, maka laporan tersebut harus gugur demi hukum.


Penegasan dan Eskalasi Gerakan


Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika kepolisian lebih responsif terhadap laporan perusahaan ketimbang keluhan rakyat mengenai hak hidup, maka wajar jika publik bertanya: Polri ini mengayomi siapa?


PC PMII Kota Gorontalo memberikan peringatan keras kepada Polda Gorontalo: Jangan jadikan jeruji besi sebagai hadiah bagi mereka yang berani mencintai daerahnya. Pemanggilan ini adalah penghinaan terhadap logika demokrasi dan rasa keadilan masyarakat Gorontalo.


Apabila penyelidikan ini terus dilanjutkan dan kriminalisasi terhadap ketujuh rekan kami tetap dipaksakan, maka kami menegaskan: PC PMII Kota Gorontalo tidak akan tinggal diam. Kami akan menginstruksikan seluruh kader dan berkoalisi dengan elemen kerakyatan untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran guna mengepung titik-titik vital penegakan hukum di Gorontalo. Kami akan pastikan bahwa suara perlawanan rakyat akan lebih nyaring daripada palu hakim manapun.


Kami mendesak Polda Gorontalo untuk segera menghentikan (SP3) proses penyelidikan ini sebelum gelombang kemarahan mahasiswa dan rakyat penambang tumpah ke jalanan. Kami akan tetap berdiri bersama rakyat penambang hingga keadilan benar-benar tegak di bumi Gorontalo.


Demokrasi tidak boleh mati di tangan mereka yang alergi terhadap kritik. Keadilan harus tegak, atau jalanan yang akan bicara..!


—REDAKSI—

Dari Polemik ke Kepastian Hukum: Kevin Lapendos, Miskomunikasi Percakapan dan Salah Tafsir, Polda Gorontalo Dorong Legalitas Usaha WiFi?

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dinamika polemik dugaan jaringan WiFi ilegal di Randangan dan Taluditi kini memasuki fase klarifikasi yang lebih konstruktif. Di tengah berkembangnya tudingan soal adanya “setoran ke Polda”, aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menyampaikan pandangan yang menekankan pentingnya meluruskan persepsi publik.


Menurut Kevin, narasi yang berkembang terkait dugaan setoran kepada Kepolisian Daerah Gorontalo berpotensi besar merupakan hasil miskomunikasi yang terjadi dalam proses di lapangan. Ia menilai, pemaknaan terhadap istilah “setoran” tidak bisa dilepaskan dari konteks utuh percakapan yang beredar.


“Kita harus objektif membaca situasi. Tudingan soal ‘setoran ke Polda’ sangat mungkin lahir dari miskomunikasi atau salah tafsir terhadap proses yang sebenarnya sedang diarahkan pada penataan,” ujarnya.


Kevin menjelaskan bahwa dalam praktik penertiban usaha yang belum berizin, aparat penegak hukum sering kali mengambil langkah persuasif dengan mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas. Pendekatan ini, menurutnya, justru merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, bukan praktik transaksional seperti yang ditudingkan.


“Kalau aparat mengarahkan pelaku usaha untuk mengurus izin resmi agar usahanya menjadi legal, itu adalah bentuk pembinaan. Itu bukan pelanggaran, melainkan langkah menuju keteraturan,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa istilah “setoran” yang muncul dalam rekaman tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai praktik ilegal, tanpa adanya verifikasi yang komprehensif. Dalam banyak kasus, penggunaan istilah di lapangan kerap tidak presisi dan rentan disalahartikan.


“Bahasa yang digunakan dalam komunikasi informal sering kali multitafsir. Di sinilah pentingnya kehati-hatian agar kita tidak terjebak pada kesimpulan yang prematur,” jelas Kevin.


Lebih jauh, Kevin mengajak publik untuk mengalihkan fokus dari polemik menuju solusi. Ia menilai, yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh aktivitas usaha yang ada dapat bertransformasi menjadi legal melalui jalur resmi yang diatur oleh negara.


“Daripada terjebak pada asumsi, lebih baik kita dorong agar semua pelaku usaha patuh aturan. Legalitas adalah kunci agar usaha bisa berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” katanya.


Kevin juga menegaskan bahwa peran institusi seperti kepolisian seharusnya dilihat dalam kerangka penegakan hukum yang adaptif—tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan solutif.


“Kalau ada arahan dari pihak kepolisian agar pelaku usaha mengurus izin yang sah, itu justru patut diapresiasi. Artinya, ada upaya untuk membawa aktivitas yang semula belum tertib menjadi bagian dari sistem yang legal,” ujarnya.


Dalam penutupnya, Kevin mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara sikap kritis dan objektif dalam menyikapi isu yang berkembang.


“Kita tetap harus kritis, tapi juga adil dalam menilai. Jangan sampai miskomunikasi justru merusak kepercayaan terhadap upaya penataan yang sebenarnya bertujuan baik—yakni mendorong legalitas dan kepastian hukum,” pungkasnya.


Dengan klarifikasi ini, Kevin berharap polemik yang ada tidak lagi berkutat pada kecurigaan semata, melainkan bergerak menuju langkah konkret: memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.


—REDAKSI—