SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Gorontalo mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi oleh oknum terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo.
DPD IMM Gorontalo menilai bahwa rumah sakit merupakan ruang pelayanan publik yang semestinya menjunjung tinggi rasa aman, ketertiban, etika, serta penghormatan terhadap seluruh tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
Ketua DPD IMM Gorontalo Bidang Media dan Komunikasi, Farel Kahar, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mengganggu proses pelayanan kesehatan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan. Nakes bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sudah seharusnya mendapatkan rasa aman serta perlindungan ketika menjalankan tugasnya," tegas Farel Kahar.
Menurutnya, persoalan pelayanan kesehatan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, dengan mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan jalur hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan. Bukan justru dengan tekanan, ancaman, atau tindakan yang dapat mengganggu keamanan fasilitas kesehatan.
"Kalaupun ada persoalan atau dugaan pelanggaran dalam pelayanan, tentu ada ruang untuk melakukan kritik dan menyampaikan keberatan. Tetapi kritik harus dilakukan secara konstruktif, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan," ujar Farel.
Lebih jauh, DPD IMM Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu kemanusiaan dan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kesehatan.
"Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menjaga keselamatan dan kehormatan mereka bukan hanya menjadi tanggung jawab rumah sakit, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama," tutup Farel Kahar.
Pernyataan ini menjadi sikap DPD IMM Gorontalo untuk mendorong terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, humanis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.
Rep: JO
Kebakaran yang diketahui sekitar pukul 12.45 WIT tersebut langsung mendapat respons setelah personel jaga Lanal Nabire menerima laporan dari masyarakat. Komandan Lanal Nabire Letkol Laut (P) Mario Marco Wainarisi, S.T., M.Tr.Opsla, segera memerintahkan personel menuju lokasi untuk melaksanakan pemadaman dan mencegah api meluas ke permukiman warga.
Setibanya di lokasi, personel Lanal Nabire melaksanakan pemadaman awal menggunakan sarana yang tersedia, termasuk ember dan sumber air di sekitar lokasi. Selanjutnya, Lanal Nabire berkoordinasi dengan unsur terkait untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran.
Pemadaman kemudian dilakukan secara bersama-sama setelah tim Penanggulangan Bencana Satpol PP Provinsi Papua Tengah dan kendaraan tangki air Yonif TP 804/DBAY tiba di lokasi. Personel Lanal Nabire, tim pemadam, dan masyarakat setempat bahu-membahu melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan.
Berkat kesigapan dan sinergitas seluruh unsur, kebakaran berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun korban dari personel. Api diketahui membakar lahan gambut yang ditumbuhi rumput kering dengan luas kurang lebih dua hektare, namun berhasil dicegah agar tidak merambat ke permukiman warga.
Kondisi lahan yang kering serta hembusan angin cukup kencang diduga mempercepat penyebaran api. Sementara itu, kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembakaran lahan yang tidak terkendali.
Respons cepat Lanal Nabire tersebut merupakan wujud nyata kehadiran TNI AL di tengah masyarakat dalam membantu menghadapi situasi darurat. Kesigapan prajurit di lapangan sekaligus mencerminkan komitmen TNI AL untuk senantiasa hadir, memberikan manfaat, serta membantu masyarakat sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.
Melalui layanan PELATARAN, masyarakat yang memiliki kesibukan pada Senin hingga Jumat tetap dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan pada akhir pekan.
Masyarakat dapat datang langsung untuk memanfaatkan layanan tersebut tanpa harus menggunakan jasa atau memberikan kuasa kepada pihak lain.
Kantah Kota Depok menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan PELATARAN dengan hadir secara langsung. Apresiasi juga diberikan kepada jajaran petugas yang tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat meski dilaksanakan pada hari libur.
Kehadiran PELATARAN diharapkan dapat semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus menghadirkan pelayanan yang mudah dan responsif bagi warga Kota Depok.
Kantah Kota Depok memastikan layanan akhir pekan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus menghadirkan kemudahan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
PELATARAN hadir untuk masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan di akhir pekan.
Report, Jp
Warga setempat menyebut bangunan tersebut, dam siluman karena tidak ada kejelasan soal sumber anggaran, nilai kontrak, hingga pihak pelaksana.
Tidak ada papan proyek. Tiba-tiba ada material Pasir /batu masuk dan langsung kerja. Kami tanya ke Masarakat Desa Sungai
Baung Selalu Melintas Di Kawasan Dam Tersebut Me Ngaku Tidak Tahu Dana Dari mana Soal Nya tidak Pernah Melihat' Papan Impormasi kata warga Desa Sungai Baung, Yang Segan Di Sebut Nama Nya,Sabtu [12/9
Pantauan di lokasi, dam yang sedang dikerjakan itu sudah dalam tahab pengecoran ,Namun di sekitar lokasi tidak terlihat papan informasi yang memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan. Padahal hal itu wajib sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
Warga menduga kuat proyek ini dibiayai dari dana pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.
Kami tidak menolak ada pembangunan. Tapi harus transparan. Ini uang rakyat. Kalau tidak ada papan informasi, kami jadi curiga ada apa-apa," kata Masyarakat Desa Sungai Baung,
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi ke Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun masih dalam proses.
Wartawan Suaraindonesia1 Com Sarolangun menilai ketiadaan papan informasi bisa memicu dugaan penyimpangan.
"Setiap proyek yang pakai uang negara wajib transparan. Kalau tidak ada papan, masyarakat tidak bisa mengawasi. Kami minta Inspektorat dan DPRD Sarolangun turun cek langsung ke Sungai Baung, ujar Nya Abdulrazak , Wartawan Suaraindonesia1 Com,
Warga berharap pemerintah daerah segera memasang papan informasi dan memberikan klarifikasi terkait proyek dam tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi.
penulis Abdulrazak,
Ratatotok, Suraindonesia1 – Semakin Menggiurkan Daerah Yang Kandungan emas yang tinggi membuat masyarakat Mendapatkan kehidupan yang layak Bahkan merubah situasi ekonomi Masyarakat setempat dan Daerah Tersebut,
Tak hanya Daerah yang diperuntukkan untuk masyarakat Menambang untuk menyambung Hidup ternyata terselubung Mafia PETI yang menggurita bahkan Kebal terhadap Hukum, tak sampai. Di situ Masyarakat penambang diduga Di Singkirkan pelan-pelan supaya bisnis ilegal para Mafia ini semakin besar
Kepentingan Pribadi melebihi kepentingan Masyarakat
Tak sampai Di situ, Sorotan keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri Menilai kepentingan pribadi kadang kalah Di benturkan dengan Masyarakat padahal desakan maupun laporan resmi sudah di layangkan untuk supaya para oknum-oknum Mafia Tambang di Tangkap supaya tidak ada lagi yang menggeruk kekayaan alam Ratatotok,
dan kekayaan itu di pakai atau bisa di olah oleh masyarakat setempat sehingga bisa hidup layak dan membangun ekonomi dan Daerah di situ
Tak hanya itu kami juga mendesak Kapolda Brigjen Pol Yudho hermanto untuk segera menindak dan menangkap pelaku Mafia PETI tersebut sesuai undang-undang Dan juga tangkap dan periksa Diduga Aliran dana yang mengalir ke sejumlah Oknum-oknum aparat dan juga pejabat untuk memuluskan penambangan ilegal tersebut
ini menjadi tantangan bagi Bapak Kapolda apalagi bapak Kapolda mempunyai integritas dan pengalaman di bidang Propam,
kami juga mendesak untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya Yang di nilai tidak mampu mengatasi permasalahan Tambang tersebut dan BBM ilegal yang sudah menggurita sampai saat ini,
Fikri juga secara khusus meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebut-sebut sebagai “Chune Sondak” dalam aktivitas PETI. GTI menegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari dugaan dan informasi yang harus diverifikasi oleh aparat, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Ancaman Pidana sudah jelas Dan bisa di kenakan pasal berlapis Apalagi dampak lingkungan Yang sudah tergolong aktivitas Penebangan dan Pengrusakan Hutan secara besar-besaran;
Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (seperti IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Kehutanan: Jika tambang ilegal dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pelaku dapat dijerat hukuman tambahan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Lebih lanjut, GTI mendesak Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Sulut untuk segera melakukan penyelidikan lapangan, mengumpulkan informasi, memeriksa legalitas aktivitas pertambangan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan PETI.
Persoalan ini dinilai semakin serius apabila aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan atau menimbulkan kerusakan lingkungan. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melihat aspek pertambangan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kehutanan, lingkungan hidup, serta dugaan tindak pidana lainnya apabila ditemukan bukti yang cukup,."Tutupnya.
POLDA Gorontalo pernah Memasang Police line di lokasi Penumpukan Material Tambang batu hitam yang siap di kirim, di Dusun Bibiyahu beberapa bulan yang lalu.
Menurut hasil Penelusuran Tim Investigasi media Suaraindonesia1.com aktifitas pertambangan batu hitam Sudah beroperasi sejak lama, dan di ambil dgn Harga 2000 lebih / Kilo dari Penambang lokal.
Di duga masyarakat Desa Motilango Berinisial (JU) yang menjadi perantara Antar pembeli Dan Masyarakat penambang lokal yang Yang melakukan aktifitas Pertambangan tersebut.
Masyarakat meminta Pihak Berwenang Agar segera Menindaki Aktifitas Pertambangan tersebut, dan menelusuri Siapa saja yang terlibat dalam aktifitas Tambang batu hitam.
Praktik ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158): Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98): Ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78): Ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Sampai kapan ini dibiarkan?" ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga mendesak Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Gorontalo. untuk segera menurunkan tim gabungan, menghentikan aktivitas tersebut, menyita alat yang di pakai Di lokasi galian lubang tambang dan memproses hukum para pelaku. Selain itu, lahan yang sudah rusak harus dipulihkan kembali.
Karena Semakin lama di biarkan Akan merusak kawasan Hutan, Rawan longsor Dan Banjir.
Himbauan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolres Kuningan di hadapan para tokoh masyarakat dan pemuda saat menggelar kegiatan Jumat Curhat di Masjid Miftahul Jannah, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, Jumat (11/9/2026).
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. meminta seluruh elemen suporter sepak bola di Kabupaten Kuningan untuk tetap bijak, saling menghormati, serta mengedepankan keamanan bersama dengan mengutamakan menyaksikan pertandingan dari rumah masing-masing.
"Kami mengimbau kepada seluruh saudara-saudara kita, baik kawan-kawan Bobotoh maupun Jakmania yang berada di Kabupaten Kuningan, agar dapat menikmati pertandingan dengan tenang dan mendukung tim kesayangannya dari rumah saja bersama keluarga," tegas AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H.
Lebih lanjut, Kapolres juga menekankan agar para suporter tidak melakukan aksi konvoi kendaraan di jalan raya, pengumpulan massa tanpa izin, maupun tindakan provokatif di media sosial yang berpotensi memicu gesekan antar-kelompok.
"Mari kita tunjukkan bahwa suporter sepak bola di Kuningan adalah masyarakat yang dewasa dan cinta damai. Tetap jaga kondusifitas daerah kita agar situasi Kamtibmas di Kabupaten Kuningan senantiasa aman, nyaman, dan harmonis," tutupnya.
Report, Jp
Dalam sambutan Perayaan Ulang Tahun Desa Moenti Hurmin mengatakan, "dalam turnamen ini bukan hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat semangat persatuan, sportivitas, dan gotong royong. Salah satu bentuk nyata dari semangat tersebut adalah dengan menyelenggarakan turnamen bola voli ini tidak hanya menjadi sarana hiburan dan kompuetisi, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antar warga, serta meningkatkan semangat kebersamaan. Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh panitia dan masyarakat, terutama kades moenti Utih Harianto yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini. Semoga turnamen ini berjalan dengan lancar, aman, dan sukses,"Tutur Bupati Hurmin.
Lanjut bupati Kepada seluruh peserta turnamen, saya ucapkan selamat bertanding. Junjung sportivitas, karena menang dan kalah adalah hal yang biasa dalam kompetisi. Namun semangat kebersamaan dan persaudaraan harus tetap di jaga.
Turnamen bergengsi ini diikuti oleh puluhan tim voli putra 32 dan tim putri 25 yang mewakili berbagai wilayah di kabupaten. Sebagai tuan rumah Kepala Desa Moenti Utih Harianto menyampaikan rasa bangganya karena desa yang dipimpinnya bisa mengadakan turnamen ini sekaligus menjadi tuan rumah bagi atlet-atlet berbakat se-kabupaten.
"Turnamen Moenti Cup 3 ini bukan sekadar ajang kompetisi untuk meraih juara. Lebih dari itu, ini adalah panggung bagi generasi muda kita untuk menyalurkan bakat positif, sekaligus menjadi wadah silaturahmi yang mempererat persaudaraan antarwarga di kabupaten ini," ujar Utih Harianto.
Selain menjadi pesta olahraga, turnamen ini juga membawa dampak positif bagi perekonomian warga desa. Terlihat puluhan stan UMKM lokal dan pedagang kaki lima memadati area sekitar lapangan, memanfaatkan momentum ramainya penonton yang hadir dari luar daerah. Pihak panitia penyelenggara telah menyiapkan total hadiah hingga puluhan juta rupiah beserta trofi bergilir. Pertandingan pembuka langsung menyajikan tensi tinggi antara tim tuan rumah Moenti melawan tim penantang dari kecamatan tetangga, yang disambut antusiasme tinggi oleh warga yang memadati lapangan desa moenti.
Djarnawi Kusuma
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Temuan mengejutkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi belanja pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo pada Biro Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2025 menuai kecaman keras. Praktik lancung berupa pengadaan fiktif, modus kickback (pengembalian dana), hingga pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana murni.
Menyikapi hal tersebut, tokoh publik dan aktivis anti-korupsi Gorontalo, Fahrul Wahidji, secara tegas mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
“Ini bukan lagi kesalahan administrasi biasa. Modus operandi yang dibongkar BPK menunjukkan adanya permufakatan jahat, mulai dari rekayasa Surat Perintah Kerja (SPK), pencairan anggaran yang tidak sesuai kondisi riil, hingga dugaan pemalsuan nota belanja. Kami mendesak Dirkrimsus Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo tidak bersikap pasif. Segera panggil PPTK, PPK-SKPD, KPA, hingga pihak pimpinan yang menikmati aliran dana tersebut!” tegas Fahrul Wahidji dalam keterangannya, Sabtu (12/9).
Bedah Kasus Berdasarkan Hukum Pidana
Berdasarkan hasil audit BPK, praktik penyimpangan anggaran senilai Rp271.974.800 ini telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum pidana berat, di antaranya:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Pasal 2 Ayat (1) & Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001: Ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pengelola anggaran (PPTK, staf Biro Umum, dan Pengurus Rumah Tangga) yang mengatur rekanan fiktif (KK, CV CKJ, CV CTM, dan DT). Anggaran dicairkan penuh, namun barang tidak pernah diadakan secara utuh, lalu dana dikembalikan (kickback) ke internal untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara/kelebihan pembayaran mencapai Rp271.974.800.
Pasal 9 UU Tipikor: Terkait pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan daftar pemeriksaan keuangan, yang dibuktikan dengan adanya nota-nota fiktif.
Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat (KUHP):
Pasal 263 KUHP: Ditemukan penggunaan nota tulis tangan pembelian kemeja batik asal Jakarta yang dicatut tanpa dasar transaksi valid (tidak diakui oleh penyedia aslinya), serta 17 nota pembelian senilai Rp55.118.000 yang tanggal transaksinya sengaja dibuat setelah pencairan SP2D. Ini adalah bentuk pemalsuan dokumen otentik untuk mengelabui auditor.
Peringatan Keras: "Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana!"
Fahrul Wahidji juga mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar tidak menjadikan pengembalian uang ke Kas Daerah sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum. Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
“Meskipun pihak Biro Umum menyatakan sependapat dan berencana menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk menyetor kembali uang tersebut, secara hukum pidana materil, deliknya sudah terjadi. Mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukumnya sudah nyata. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Aliansi dan elemen masyarakat di Gorontalo akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat Dirkrimsus Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo tidak kunjung menerbitkan surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), pihaknya siap menggelar aksi massa besar-besaran guna mendesak transparansi penegakan hukum di Bumi Madani.
Rep: JO
Menurut Hasy’ari, perubahan pola tersebut merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan lahan perkebunan yang telah menjadi bagian dari kekayaan negara tidak kembali dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan negara.
“Kami mendukung keputusan Agrinas untuk membenahi pola pengelolaan lahan sawit negara. Yang harus menjadi prioritas adalah bagaimana aset negara tetap terjaga, produktif, dan hasilnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Hasy’ari dalam keterangannya di Jakarta, (11/9) 2026.
KSO Harus Berbasis Target dan Akuntabilitas
Hasy’ari menilai salah satu alasan kuat untuk mendukung perubahan kebijakan Agrinas adalah adanya penekanan terhadap target produksi dan pertanggungjawaban kinerja mitra.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara Tuhu Bangun menjelaskan bahwa pemutusan sejumlah KSO dilakukan setelah perusahaan mengevaluasi pola kerja sama yang dinilai tidak memiliki target produksi yang jelas.
Bagi FANANTARA, sistem pengelolaan aset negara semestinya tidak hanya berorientasi pada pemberian hak pengelolaan kepada pihak tertentu, tetapi harus disertai target produksi, pemeliharaan tanaman, pengamanan aset, serta kewajiban pelaporan kepada perusahaan pengelola.
“Kalau lahan negara dikelola, harus jelas siapa yang mengelola, apa kewajibannya, berapa target produksinya dan bagaimana hasilnya dipertanggungjawabkan. Jangan sampai aset negara hanya menjadi sumber keuntungan segelintir pihak, sementara tanaman rusak dan masyarakat tidak memperoleh manfaat,” kata Hasy’ari.
Ia menilai kebijakan Agrinas yang mewajibkan mitra memenuhi target produksi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan perkebunan.
Dukung Vendorisasi untuk Pekerjaan Teknis
FANANTARA juga mendukung pola vendorisasi untuk pekerjaan teknis perkebunan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara transparan, profesional, terukur dan sesuai ketentuan.
Dalam pola tersebut, pekerjaan dapat mencakup pemeliharaan tanaman, tunas, panen, pembersihan gawangan hingga pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS).
Menurut Hasy’ari, pemisahan pekerjaan teknis melalui vendor dapat membuat tanggung jawab pekerjaan lebih terukur. Setiap pekerjaan dapat dinilai berdasarkan standar dan target yang telah ditetapkan Agrinas.
“Vendorisasi dapat menjadi solusi apabila dilakukan secara terbuka dan profesional. Yang kita dukung adalah sistem yang membuat pekerjaan jelas, target jelas, pengawasan jelas dan hasilnya bisa diukur,” ujarnya.
Koperasi Masyarakat Harus Mendapat Ruang
Namun, Hasy’ari menilai aspek yang paling penting dari kebijakan baru Agrinas adalah dibukanya ruang kemitraan langsung dengan koperasi masyarakat, petani dan kelompok tani.
Ia mengimbau masyarakat di berbagai daerah agar memanfaatkan skema kemitraan koperasi yang disiapkan Agrinas, bukan justru kembali bergantung kepada perusahaan atau pihak yang memiliki rekam jejak bermasalah dalam pengelolaan lahan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, petani, kelompok tani dan koperasi di Indonesia untuk bermitra langsung dengan PT Agrinas Palma Nusantara melalui Program Kemitraan Koperasi Masyarakat,” tegas Hasy’ari.
Menurutnya, keterlibatan koperasi masyarakat dapat menciptakan model pengelolaan yang lebih dekat dengan petani sekaligus membuka peluang agar manfaat ekonomi dari perkebunan dapat berputar di daerah.
“Koperasi jangan hanya menjadi penonton. Petani dan kelompok tani juga harus diberikan ruang untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaan ekonomi perkebunan,” katanya.
Jangan Kembali kepada Pihak yang Bermasalah
Hasy’ari juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjalin kembali pola kemitraan dengan perusahaan atau pihak-pihak yang sebelumnya telah melakukan pelanggaran terhadap masyarakat maupun ketentuan hukum negara.
Menurut dia, momentum penataan lahan sawit sitaan harus digunakan untuk membangun tata kelola baru yang berorientasi pada kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sebaliknya bermitra dengan perusahaan-perusahaan yang telah melakukan kesalahan terhadap masyarakat dan melanggar hukum yang ditetapkan oleh negara. Kita harus bersama-sama menyelamatkan lahan negara dan memastikan hasilnya kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ia menilai pengalihan pola pengelolaan dari KSO menuju sistem yang berbasis target, vendorisasi dan kemitraan koperasi dapat menjadi momentum untuk memutus pola lama yang berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap kelompok tertentu.
Pengelolaan Sementara Penting untuk Menyelamatkan Aset
FANANTARA juga mendukung langkah Agrinas menggunakan pola pengelolaan lahan sementara pada areal yang masih dalam proses penataan.
Menurut Hasy’ari, langkah tersebut penting agar lahan dan tanaman sawit tidak terbengkalai selama masa transisi. Pengelolaan sementara dapat menjaga tanaman tetap produktif sekaligus mencegah terjadinya pencurian atau penjarahan TBS maupun aset perkebunan lainnya.
“Jangan sampai karena sedang dalam proses penataan, lahan kemudian tidak terurus. Kalau dibiarkan, tanaman rusak, produksi hilang dan negara yang dirugikan. Karena itu, pengelolaan sementara untuk menjaga aset merupakan langkah yang tepat,” katanya.
Selamatkan Aset Negara, Sejahterakan Petani
Hasy’ari mengatakan dukungan FANANTARA terhadap Agrinas bukan semata-mata karena perubahan pola kerja sama, tetapi karena terdapat tujuan yang lebih besar, yakni menyelamatkan aset negara dan memastikan pengelolaannya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Ia menilai penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), target produksi, pengawasan, pengamanan aset dan keterlibatan koperasi masyarakat harus berjalan secara bersamaan.
“Kalau Agrinas adalah bagian dari upaya menyelamatkan kekayaan negara, maka seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap petani dan ekonomi kerakyatan harus memberikan dukungan. Tetapi dukungan itu juga harus diikuti pengawasan agar tata kelolanya benar-benar transparan dan berpihak kepada kepentingan negara serta rakyat,” ujar Hasy’ari.
Ia menegaskan FANANTARA siap menjadi bagian dari upaya tersebut dengan mendorong koperasi dan kelompok tani untuk mengambil peran dalam pengelolaan lahan secara produktif dan bertanggung jawab.
“Dengan semangat SAVE PETANI, KELOMPOK TANI, KOPERASI & PENGUSAHA MANDIRI INDONESIA, kami siap menjadi mitra terdepan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berdaulat dan merdeka,” tegas Hasy’ari.
Menurutnya, sinergi antara Agrinas, koperasi, kelompok tani dan masyarakat dapat menjadi fondasi baru dalam pengelolaan lahan negara. Model tersebut diharapkan tidak hanya menjaga aset dan meningkatkan produktivitas perkebunan, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Intinya, lahan negara harus diselamatkan, dikelola secara profesional, produktif dan hasilnya kembali untuk rakyat,” pungkas Hasy’ari Nasution.
Padahal, menurut keterangan PPK Dinas PUPR Kota Manado, pekerjaan tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh BPK dan sudah sesuai prosedur.
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menilai Pekerjaan Tahun 2025 Tidak selesai dan amburadul bahkan tidak sesuai Spek perencanaan, kenapa seperti itu dugaan ini di kuatkan dengan pekerjaan terbaru alias menutupi kesalahan dan kecurigaan Masyarakat
Pekerjaan yang baru-baru di laksanakan malahan muncul dugaan kuat adanya indikasi kasus Korupsi atau kongkalikong antara pejabat PPK PUPR dan juga Pihak Kontraktor CV. Sumber karya Sejati
Beton di lapisi pasir dan di tambah beton lagi. Bahkan pekerjaan di nilai dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan Ini sudah termasuk Pidana jika terjadi kecelakaan bagi pengguna jalan kalau tidak sesuai spek dan bahkan beberapa besi penutup saluran lebih di bawa dari pada di atas beton atau pemasangan pinggiran kansteen tersebut
Pekerjaan yang menelan anggaran 2,8 miliard lebih diduga Tidak becus dan penerapan pengawasan di lapangan oleh PUPR dan PPK bahkN konsultan di nilai tidak becus uang rakyat jangan di pakai sesuka Hati apalagi pekerjaan yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan Masyarakat tapi di kerjakan tidak sesua spek yang mengacu pada SNI
PPK diduga Memakai kewenangan sehingga memuluskan pekerjaan tersebut
Beberapa video pekerjaan dan statment dari pihak pekerja mengatakan pekerjaan ini di perintahkan langsung oleh PU Manado, disini menjadi pertanyaan bagi Masyarakat ada apa pekerjaan tahun 2025 maret di kerjakan lagi di bulan September 2026
Pada saat di buka ruang diskusi oleh pihak GTI dan PU, PPK memberikan jawaban bahwa pekerjaan tersebut di lakukan oleh pihak kontraktor pertanyaan ini tidak sesuai dengan di lapangan PPK asbun asal ngomong
GTI mengingatkan bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBD wajib dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dasar hukum yang relevan antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur pengadaan pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, termasuk proses pelaksanaan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga harus memperhatikan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara profesional, memenuhi standar dan persyaratan teknis, serta menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
GTI menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GTI juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap volume, mutu material, metode pelaksanaan, elevasi pekerjaan, dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, serta hasil pekerjaan di lapangan untuk memastikan apakah benar seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi.
Desak Wali Kota Evaluasi Kadis PUPR
Atas persoalan tersebut, GTI mendesak Wali Kota Manado melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Manado.
GTI meminta apabila hasil evaluasi dan pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian serius dalam fungsi pengawasan dan pengendalian proyek, maka Wali Kota harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan kepegawaian dan pemerintahan daerah.
GTI selanjutnya meminta Inspektorat, BPK, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat indikasi penyimpangan, sehingga dapat dipastikan apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administratif/kontraktual atau terdapat unsur lain yang harus diproses secara hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta pemeriksaan. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan secara teknis. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” tegas GTI.
Fikri, menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD dan pelaksanaan proyek pemerintah di Kota Manado demi memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,"Tutupnya.
MANDAILING NATAL, SuaraIndonesia1.com — Sebanyak 24 siswa MTsS Ar-Riyadhul Mukhlisin dilarikan ke Puskesmas setelah mengalami mual dan keringat dingin usai mengonsumsi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para siswa telah mendapat penanganan medis dan diperbolehkan pulang.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal (AMPM Madina), Alfin Sahani, meminta kejadian ini jangan dianggap angin lalu. Ia mendesak Dapur MBG Polres Madina 1 diaudit total, dari bahan baku sampai makanan tiba di sekolah.
"Jangan cuma siswa yang diperiksa. Sistem yang menghasilkan makanannya juga harus dibongkar. Jangan sibuk mencari siapa yang sakit, tapi lupa memeriksa bagaimana makanan itu diproduksi," kata Alfin.
Gejala awal dilaporkan dialami dua siswa pada Rabu, 9 September 2026, sebelum jumlahnya bertambah menjadi 24 siswa. Pihak sekolah menyebut makanan berasal dari Dapur MBG Polres Madina 1. Namun, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan keluhan tersebut berkaitan dengan makanan MBG.
Alfin meminta pemerintah tidak bermain asumsi. Pemeriksaan medis, uji laboratorium dan penelusuran rantai produksi harus menjadi dasar untuk memastikan penyebabnya.
"Bongkar dari hulu sampai hilir. Bahan baku dari mana, siapa yang mengolah, bagaimana kebersihan dapur dan peralatan, kapan dimasak, bagaimana penyimpanan dan distribusinya. Semua harus terang," ujarnya.
Ia juga meminta sisa makanan segera diamankan dan diuji di laboratorium, disertai pemeriksaan bahan baku, higienitas petugas, peralatan, proses pengolahan, suhu penyimpanan, pengemasan hingga waktu distribusi.
Menurut Alfin, Dapur MBG Polres Madina 1 justru harus menjadi etalase keamanan pangan, bukan tanda tanya.
"Kalau namanya Polres Madina 1, ekspektasi publik tinggi. Harusnya paling disiplin, paling siap diaudit dan paling transparan," tegasnya.
Alfin mendesak Badan Gizi Nasional, Pemkab Mandailing Natal dan Dinas Kesehatan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Evaluasi harus menghasilkan sedikitnya lima langkah: amankan dan uji sampel, audit rantai produksi, periksa distribusi dan penyimpanan, telusuri kondisi kesehatan siswa, serta buka hasil pemeriksaan kepada publik.
"Evaluasi bukan sekadar rapat, foto atau berita acara. Harus ada audit, uji laboratorium, hasil, perbaikan dan pertanggungjawaban. Kalau ditemukan kelalaian, jangan berlindung di balik sistem," katanya.
Ia juga mendorong seluruh dapur MBG menerapkan traceability, sehingga makanan dapat ditelusuri sejak bahan diterima, diolah, disimpan, dikirim hingga dikonsumsi.
"Programnya besar, maka pengawasannya jangan kecil. Jangan cuma hitung berapa kotak yang keluar. Yang dihitung itu apakah makanannya aman dan benar-benar melindungi anak-anak," ujar Alfin.
Ia menegaskan kritik tersebut bukan penolakan terhadap MBG, melainkan dorongan agar program pemenuhan gizi anak berjalan dengan standar keamanan pangan yang ketat.
"Rakyat bukan menolak MBG. Rakyat cuma bilang: kalau mau kasih makan anak kami, pastikan makanannya aman. Anak-anak bukan angka distribusi. Mereka masa depan. Jangan tunggu korban bertambah baru sibuk berbenah."
Rep: JO
SAROLANGUN – Suaraindonesia1, Polres Sarolangun menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan dengan menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai sekitar pukul 10.15 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. bersama jajaran.
Penyaluran dipusatkan di wilayah RT 07 Desa Ladang Panjang yang menjadi salah satu lokasi warga mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kondisi kekeringan.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Sarolangun mengerahkan 1 unit kendaraan Water Cannon/AWC (Armoured Water Cannon) dan 1 unit mobil Carry untuk mengangkut serta mendistribusikan air bersih secara langsung kepada masyarakat.
Kendaraan Water Cannon/AWC memiliki kapasitas sekitar 4.000–6.000 liter air dalam sekali angkut, sementara mobil Carry mampu membawa sekitar 2–3 ton air bersih.
Air bersih tersebut didistribusikan langsung ke permukiman warga. Masyarakat yang membutuhkan telah menyiapkan berbagai wadah penampungan, seperti ember, jerigen, galon, dan wadah lainnya.
Air yang disalurkan bersumber dari PDAM dan telah melalui proses pengolahan sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang menghadapi kesulitan air bersih akibat kekeringan.
“Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berupaya membantu masyarakat ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan perhatian dan kepedulian bersama,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, bantuan air bersih tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti minum, memasak, mandi, dan sanitasi.
“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan kebutuhan masyarakat. Polres Sarolangun akan terus berupaya hadir dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Waka Polres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H., Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto, M.H., Kabag Ren AKP Jhon Riahman Sinaga, S.E., M.M., Kasat Intelkam AKP Wiji Nur Eko Wahyu, S.H., M.H., Kasat Lantas AKP Nurul Laili, S.Tr.K., M.H., Kasat Samapta AKP Adi Prayitno, S.H., Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd., Kanit Binmas Polsek Sarolangun AIPDA Ranto Siregar, Kepala Desa Ladang Panjang Syafrudin, S.Pd., Bhabinkamtibmas Desa Ladang Panjang AIPTU RV. Sinaga, serta personel Polres Sarolangun.
Penyaluran air bersih selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar warga.
Chandra Gunawan
SAROLANGUN – Suaraindonesia1, Polres Sarolangun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Sarolangun, Selasa (08/09/2026) sekitar pukul 14.05 WIB. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Polres Sarolangun dan berjalan aman, tertib serta kondusif.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara. Turut hadir Waka Polres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H., Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Ny. Sukma Wendi beserta pengurus, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, para perwira dan personel Polres Sarolangun, serta insan media.
Dalam upacara tersebut, dilakukan serah terima jabatan terhadap empat posisi strategis di lingkungan Polres Sarolangun, yaitu Kabag SDM, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Air Hitam.
Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni:
1. Kabag SDM Polres Sarolangun
Pejabat lama: Kompol Pujiarso, S.H.
Pejabat baru: AKP Ivan Ripa’i, S.Sos.I., M.Pd.
2. Kasat Lantas Polres Sarolangun
Pejabat lama: AKP Steffan T. Lumowa, S.Tr.K., S.I.K.
Pejabat baru: AKP Nurul Laili, S.Tr.K., M.H.
3. Kasat Reskrim Polres Sarolangun
Pejabat lama: AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H.
Pejabat baru: **IPTU Rihmot Nainggolan, S.H., M.H.
4. Kapolsek Air Hitam
* Pejabat lama: AKP Robinson Manullang, S.H.
* Pejabat baru: AKP Hengky Lesmana, S.H.
Dalam amanatnya, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H.menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memberikan penyegaran dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas serta kontribusi yang telah diberikan selama melaksanakan tugas di Polres Sarolangun.
> “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Polres Sarolangun. Apa yang telah dilakukan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Kepada para pejabat yang baru, Kapolres Sarolangun berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memahami karakteristik wilayah serta melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas dan semangat pelayanan.
> “Kepada pejabat yang baru, saya harapkan dapat segera beradaptasi, memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing serta membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan seluruh personel maupun masyarakat. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional dan humanis,” tegasnya.
Menurut Kapolres, tantangan tugas kepolisian ke depan semakin kompleks sehingga diperlukan soliditas internal, kerja sama lintas sektoral serta kehadiran Polri yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia juga menekankan kepada seluruh personel agar terus menjaga kekompakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat terus dipelihara dan ditingkatkan.
“Jadikan jabatan sebagai amanah dan ladang pengabdian. Laksanakan setiap tugas dengan ikhlas, penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pesan AKBP Wendi.
Setelah pelaksanaan upacara sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan **acara kenal pamit dan pelepasan purna tugas** yang dilaksanakan di Aula Polres Sarolangun.
Suasana acara berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan. Momen tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh jajaran Polres Sarolangun untuk memberikan penghormatan dan apresiasi kepada pejabat lama sekaligus menyambut para pejabat baru yang akan melanjutkan tugas dan pengabdian di lingkungan Polres Sarolangun.
Dengan adanya pergantian sejumlah pejabat utama tersebut, Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan profesionalisme personel serta memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Chandra Gunawan
Jenazah Sutrimo sebelumnya ditemukan di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi publik, termasuk narasi yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan Febri Ardiansyah.
Namun, dari sisi hukum, pengaitan seseorang dengan suatu peristiwa pidana tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan jenazah di suatu lokasi atau hubungan kepemilikan aset.
Pakar Hukum Senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara seseorang dengan peristiwa pidana.
"Berdasarkan Teori Kausalitas (Conditio Sine Qua Non dan Adequat), keberadaan jenazah di suatu lokasi tidak otomatis melimpahkan pertanggungjawaban pidana kepada pemilik aset tanpa adanya hubungan sebab-akibat (causal nexus), niat jahat (mens rea), dan perbuatan pidana (actus reus)," ujar Saharuddin.
Menurut dia, aspek kepemilikan atau penguasaan suatu lokasi tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menempatkan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Dalam kasus Sutrimo, keterangan saksi di lokasi justru menggambarkan adanya kondisi kesehatan yang memburuk secara mendadak. Saksi menyebut almarhum mengalami gangguan pernapasan berat sebelum akhirnya meninggal dunia.
Warga sekitar juga disebut sempat memberikan pertolongan darurat dan berupaya membawa Sutrimo ke fasilitas medis terdekat.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam pemeriksaan awal terhadap kondisi korban.
Hasil analisis awal ahli forensik Kepolisian, Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, mengindikasikan adanya asfiksia atau kegagalan sistem pernapasan yang berkaitan dengan kondisi medis mendadak. Dalam pemeriksaan awal tersebut juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Meski demikian, proses pemeriksaan forensik dan penyelidikan Kepolisian tetap menjadi dasar penting untuk memastikan penyebab kematian serta menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Sementara mengenai keberadaan telepon seluler milik almarhum yang dipertanyakan oleh kuasa hukum keluarga korban, pengamat menilai hal tersebut belum dapat secara otomatis dijadikan indikasi tindak pidana.
Dalam situasi darurat, perhatian warga di lokasi pada dasarnya tertuju pada upaya memberikan pertolongan kepada korban. Sementara penelusuran terhadap barang pribadi, termasuk telepon seluler, merupakan bagian dari kewenangan penyidik Kepolisian dan harus dilakukan melalui prosedur penyelidikan serta scientific crime investigation.
Saharuddin juga mengingatkan bahwa tuduhan yang disampaikan tanpa dukungan bukti materiil dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum pidana, termasuk asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Asas tersebut, kata dia, merupakan prinsip fundamental dalam proses penegakan hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ia menilai proses pemeriksaan di lokasi sejauh ini perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law, sehingga setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menghubungkan kematian Sutrimo dengan pihak tertentu sebelum terdapat hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi dari Kepolisian.
"Jangan sampai asumsi dibangun terlebih dahulu, sementara bukti hukumnya belum ada. Setiap dugaan harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang objektif," demikian pokok pandangan Saharuddin. (*)
Suaraindonesia1.com, MERANGIN – .Kamis (10/92026). Kepolisian Resor (Polres) Merangin melakukan Press Release ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB), Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam perkara tersebut, perusahaan diduga mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp10.098.000.000.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Hendrik Dwi Hariyanto, selaku perwakilan PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena adanya hubungan kerja, profesi, atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial NMI diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kasir PT KMB untuk menguasai dan mengeluarkan uang kas perusahaan di luar prosedur yang telah ditetapkan,” ujar AKP Eka Putra Yuliesma Koto.
Menurutnya, tersangka diduga membawa sebagian uang perusahaan ke luar perusahaan. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap laporan cash flow dan dokumen cash opname dengan mencantumkan tanda tangan pihak terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Uang yang telah keluar dari perusahaan tersebut kemudian diduga disetorkan secara tunai melalui BRILink dan dimasukkan ke dalam rekening pribadi tersangka. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp10.098.000.000,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit Honda All New HR-V 1.5L SE CVT, dokumen dan kunci Suzuki Jeep Jimny, satu unit Jetour T2 Luxury beserta STNK dan kunci, serta satu unit Toyota Hilux 2.46 Double Cabin 4x4 MT lengkap dengan STNK, BPKB dan kunci.
Selain kendaraan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah. Di antaranya sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7483 atas nama Ismail dan sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi beserta SHM Nomor 7484 atas nama Silvana Surtina, yang keduanya berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Polisi juga menyita sebidang tanah seluas 777 meter persegi beserta sertifikat SHM NIB Nomor 06.04.000014651.0/03688 atas nama T. Laurensius Sihotang yang berada di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Selain aset kendaraan dan tanah, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa kuitansi pembayaran tanah senilai Rp480.000.000 tertanggal 23 Juni 2026 dan kuitansi pembayaran tanah senilai Rp115.000.000 tertanggal 12 Juli 2026. Polisi juga menyita kuitansi pembayaran mobil Suzuki Jimny senilai Rp425.000.000 tertanggal 12 April 2026.
“Termasuk satu unit hard disk merek Seagate warna hitam yang berisi video rekaman CCTV PT KMB turut kami sita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perkara tersebut, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Merangin. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara serta menelusuri seluruh aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Merangin menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
(Bg nasri)
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1