BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Bakso Terkece dan Super wouw!! Bakso Super Surabaya Resmi Hadir di Kawangkoan, Lokasi Strategis Depan Rumah Kopi Berkat



KAWANGKOAN — Suaraindoneaia1, Kabar gembira bagi pecinta kuliner di Kawangkoan dan sekitarnya. Bakso Super Surabaya kini resmi hadir dan siap memanjakan lidah warga dengan cita rasa khas Surabaya yang gurih, nikmat, dan menggugah selera.


Rumah makan ini berlokasi strategis di depan Rumah Kopi Berkat, Kawangkoan, sehingga mudah dijangkau oleh pengunjung maupun masyarakat yang melintas.


Menurut owner, Ibu Linda, Bakso Super Surabaya hadir dengan konsep makanan rumahan yang mengutamakan rasa, kualitas, serta kebersihan.


“Kami menjamin rasa yang enak, halal, dan higienis. Semua dibuat dengan standar kebersihan, supaya pelanggan nyaman dan puas,” ujar Ibu Linda.

Tak hanya bakso, rumah makan ini juga menyediakan berbagai menu favorit lainnya 


seperti:

Bakso (beragam pilihan)

Mie ayam

Lalapan

Aneka minuman segar


Menariknya, semua menu ditawarkan dengan harga terjangkau, sehingga cocok untuk semua kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, hingga keluarga.


Dengan hadirnya Bakso Super Surabaya di Kawangkoan, masyarakat kini punya pilihan baru tempat makan yang nyaman, lezat, serta cocok untuk nongkrong dan makan bersama.

Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE Hadiri Milad HMI Ke 79



Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Tujuh puluh sembilan tahun adalah usia yang melampaui sekadar kematangan. Jika disandingkan dengan usia manusia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah menjadi sosok sepuh yang semestinya kenyang akan kearifan. 


Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sarolangun menggelar acara memperingati Milad HMI Ke 79 khidmad HMI untuk Indonesia, dengan tema refleksi perjalanan dan meneguhkan arah perjuangan. Kegiatan Milad ke 79 berlangsung diruang Aula Kantor Bupati Sarolangun, Sabtu 7/2/2026.


Acara Milad Ke 79 HMI Cabang Sarolangun Hadir langsung Bupati H. Hurmin, SE berserta beberapa pejabat Pemkab Sarolangun dan Unsur Forkopimda. Kedatangan Bupati Sarolangun beserta tamu undangan lainnya disambut Ketua HMI Cabang Sarolangun Riyadussolihin, Sekretaris Beni Ardiansyah, Bendahara, Riko Rohaji beserta anggota HMI Cabang Sarolangun .


Bupati Sarolangun H.Hurmin SE dalam kata sambutannya mengatakan dirinya meyakini bahwa HMI, memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan nasional. Kader kader HMI harus mampu menjadi mitra kritis pemerintah. 

"Tujuh puluh sembilan tahun perjalanan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah penanda usia yang tidak sederhana. Ia bukan sekadar hitungan waktu, melainkan akumulasi pergulatan ide, pertarungan nilai, serta dinamika pengabdian kader terhadap umat dan bangsa. Pada titik ini, refleksi menjadi keharusan, bukan hanya untuk mengenang, tetapi untuk memastikan bahwa HMI tetap hidup sebagai gerakan yang relevan, kritis, dan berdaya jawab terhadap tantangan zaman".


Selanjutnya Bupati H. Hurmin, SE kembali mengatakan pemerintah daerah membuka ruang seluas luasnya bagi generasi muda termasuk HMI. Untuk berkolaborasi dalam membangun daerah Kritik yang membangun, ide-ide segar serta gerakan nyata sangat kami butuhkan. Demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. 


Dalam menyampaikan gagasan secara konstruktif serta ikut terlibat aktip dalam mendorong kemajuan masyarakat. Khususnya dibidang pendidikan ,sosial dan keumatan, pungkas Bupati Sarolangun. 


Djarnawi Kusuma

Diduga Mantan Anggota DPRD Mitra Masih Kendalikan PETI Buyat, LSM GTI Desak Polda Sulut Tangkap dan Periksa DM Alias “Deker”



MANADO – Suaraindonesia1, Dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), DM alias “Deker”, dalam jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat ke permukaan dan memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil.


Sorotan publik kali ini semakin tajam setelah DM melalui salah satu media online melontarkan bantahan keras atas tudingan yang menyebut dirinya sebagai mafia tambang ilegal, penimbun BBM bersubsidi, serta pihak yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam aktivitas pertambangan.

Dalam bantahannya, DM mengklaim bahwa dirinya sudah tidak lagi menjalankan bisnis, khususnya di bidang pertambangan. 


Ia bahkan menyatakan telah berhenti total dari aktivitas yang selama ini ditudingkan kepadanya.

Namun, informasi yang dihimpun awak media di lapangan justru menunjukkan fakta berbeda.


Informasi Lapangan Bertolak Belakang: DM Diduga Masih Punya Lokasi PETI di Wilayah Buyat

Berdasarkan sumber internal yang enggan disebutkan namanya, DM diduga masih memiliki dan mengendalikan lokasi pertambangan di wilayah Buyat, tepatnya di area perbatasan dengan Minahasa Tenggara.


Sumber menyebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut masih berjalan, dan nama DM masih disebut-sebut sebagai salah satu aktor yang memiliki pengaruh kuat dalam penguasaan lahan serta jalur distribusi kebutuhan operasional tambang.


“Kalau memang sudah berhenti, kenapa nama itu masih disebut? Di lapangan masih ada aktivitas, dan orang-orang masih mengaitkan ke DM,” ungkap sumber media.


Pernah Diperiksa Polda Sulut, Diduga Terkait PETI, BBM Subsidi, dan Sianida

Yang semakin menguatkan dugaan, DM disebut-sebut beberapa waktu lalu sudah pernah diperiksa oleh Polda Sulut, terkait dugaan praktik PETI, penimbunan BBM bersubsidi, serta penggunaan bahan kimia berbahaya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama dan bahkan dilakukan hingga larut malam, yakni pada Kamis, 15 Januari 2026.


Pemeriksaan itu menjadi catatan serius, sebab jika benar DM sudah diperiksa, maka publik menilai aparat penegak hukum sudah memiliki pintu masuk yang jelas untuk membongkar lebih dalam dugaan jaringan tambang ilegal tersebut.


Ketum GTI: “Kalau Tidak Bersalah, Kenapa Panik dan Suruh Media Hapus Berita?”

Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menanggapi bantahan DM dengan nada tegas dan kritis. 


Menurut Fikri, bantahan DM justru memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Fikri menilai, respons DM terlihat terlalu reaktif, bahkan disebut meminta media untuk menghapus pemberitaan terkait dugaan keterlibatan dirinya.


“Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus panik berlebihan? Kenapa harus reaktif sampai minta media hapus berita? Ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa? Apa yang disembunyikan?” kata Fikri.


Fikri juga menyoroti fakta pemeriksaan DM oleh Polda Sulut hingga larut malam, yang menurutnya tidak mungkin dilakukan tanpa adanya dasar informasi awal yang kuat.

GTI Desak Polda Sulut Usut Sampai Akar, Jangan Ada Perlindungan

GTI menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada isu bantah-membantah di media. Menurut Fikri, aparat wajib bertindak cepat dan transparan, agar masyarakat tidak terus dibuat bertanya-tanya.

“Polda Sulut jangan ragu. Jangan pandang bulu. Usut tuntas dugaan keterlibatan DM dalam PETI, penimbunan BBM ilegal, dan penggunaan sianida. 


Kebenaran harus dibuka. Jangan biarkan praktik ilegal terus merajalela,” tegas Fikri.

Bahkan, Fikri secara terbuka meminta aparat untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti kuat.


“Bila perlu segera tangkap DM dan periksa secara terbuka. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.


Ancaman Lingkungan dan Kerugian Negara: PETI Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa

Aktivitas PETI bukan hanya persoalan hukum biasa, melainkan juga berpotensi menjadi ancaman serius terhadap:

kerusakan lingkungan

pencemaran sungai dan lahan

penggunaan bahan kimia berbahaya

kerugian negara dari hilangnya pendapatan pajak dan royalti

maraknya BBM subsidi yang diselewengkan untuk operasional tambang

Apalagi jika benar terdapat penggunaan sianida, maka ancaman terhadap keselamatan warga dan ekosistem di sekitar Buyat bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak.


Publik Menunggu: Polda Sulut Harus Tunjukkan Ketegasan

Kini, sorotan publik mengarah penuh kepada Polda Sulawesi Utara. Masyarakat menunggu langkah tegas, apakah aparat akan membuka kembali dugaan ini secara serius, atau justru membiarkan isu ini menguap begitu saja.

GTI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.


“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan praktik ilegal merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Kalau aparat diam, maka publik akan menilai ada pembiaran,” tutup Fikri.


Catatan Redaksi:

Berita ini masih membutuhkan klarifikasi dari pihak DM alias Deker, serta pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus. Media membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Prajurit Yon TP 860/NSK Gelar Jumpa Berlian di Pantai Wisata dan Bahu Jalan Kampung Ronggaiwa Waropen



KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Prajurit Yon TP 860/NSK Waropen melaksanakan kegiatan Jumpa Berlian (Jumat Pagi Bersih Lingkungan) di sekitar lokasi Pantai Wisata serta sepanjang bahu jalan Kampung Ronggaiwa, Kabupaten Waropen, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kampung Ronggaiwa bersama aparat kampung dan masyarakat setempat.


Kegiatan Jumpa Berlian ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan asri, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama di kawasan wisata yang menjadi aset daerah.


Sejak pagi hari, puluhan prajurit Yon TP 860/NSK bersama warga bergotong royong membersihkan sampah plastik, ranting pohon, serta rumput liar di sepanjang pesisir pantai dan sisi jalan kampung. Suasana kebersamaan tampak begitu kental, mencerminkan sinergi yang harmonis antara TNI dan masyarakat.



Kepala Kampung Ronggaiwa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian Yon TP 860/NSK terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan kampung. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.


Kegiatan Jumpa Berlian merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung pembangunan wilayah, khususnya melalui aksi sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.


Melalui kegiatan ini, diharapkan Pantai Wisata Ronggaiwa semakin bersih, nyaman, dan menarik bagi wisatawan, sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik. (UGT)

Mencari "Niat Jahat" di Mens Rea Pandji


Oleh : Dr. Reinhard Tololiu, Kajari Tomohon



Jakarta - Suaraindoneaia1, Dalam khazanah hukum Romawi kuno, terselip sebuah adagium yang hingga kini masih relevan: 'Actus non facit reum nisi mens sit rea.' Secara sederhana, makna di baliknya adalah bahwa suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali jika batinnya juga bersalah. 


Filosofi ini terasa begitu ironis ketika kita mencermati lanskap hukum Indonesia pada awal Februari 2026. Pandji Pragiwaksono, seorang komika yang baru saja merilis pertunjukan bertajuk Mens Rea—sebuah istilah hukum untuk 'niat jahat'—kini justru harus berjuang membuktikan di hadapan hukum bahwa niat jahat tersebut tak ada di dalam dirinya.


Situasi ini bukan sekadar gosip selebritas belaka, melainkan sebuah peristiwa yang menuntut refleksi mendalam mengenai wajah demokrasi dan penegakan hukum kita pasca-pemberlakuan penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).


Perdebatan publik bermula ketika pertunjukan spesial Pandji di Netflix mengundang berbagai reaksi. Materi yang menyinggung gestur fisik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta kritik terhadap lembaga negara dianggap oleh sebagian pihak telah melampaui batas etika. Di sisi lain, sebuah video lama dari tahun 2013 mengenai ritual pemakaman adat Toraja kembali mencuat, menyeret Pandji pada pemeriksaan intensif.


Di sini, kita menyaksikan benturan dua dunia yang berbeda: dunia komedi yang dinamis dan penuh hiperbola, berhadapan dengan dunia hukum pidana yang rigid dan menuntut kepastian. Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar 'lucu atau tidak,' melainkan apakah seorang penghibur yang bertujuan memancing tawa dapat disamakan dengan seorang kriminal yang berniat menciptakan keonaran?


Guna memahami kasus ini secara komprehensif, kita perlu menggunakan lensa teori hukum pidana. Dalam doktrin hukum, Mens Rea adalah elemen mental subjektif, yang juga dikenal sebagai 'batin yang jahat.' Ketika seorang komika melakukan roasting atau kritik satire, elemen kesengajaan (dolus) memang ada, yakni kesengajaan untuk berbicara. Namun, apakah ada kesengajaan untuk menghina atau memfitnah (animus injuriandi)?


Mahfud MD, dalam analisisnya, menawarkan perspektif menarik. Menurutnya, dalam konteks ekspresi seni, unsur niat jahat ini kerapkali tidak terpenuhi. Hal ini disebabkan karena tujuan utamanya adalah otokritik sosial, bukan destruksi karakter. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, batas antara 'kritik tajam' dan 'penghinaan' kerapkali menjadi kabur.


Tantangan dalam implementasi hukum kita terletak pada kecenderungan untuk hanya melihat teks (ucapan) semata, tanpa menggali konteks (panggung komedi). Padahal, seperti yang diungkapkan filsuf Ludwig Wittgenstein, makna sebuah kata sangat bergantung pada penggunaannya dalam permainan bahasa (language-game).


Tahun 2026 menandai era baru dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023. Undang-undang ini membawa perubahan paradigma yang perlu dicermati, antara lain:


Delik Aduan Absolut: 

Pasal 218 dan 240 mengenai penyerangan harkat martabat Presiden/Wakil Presiden dan Pemerintah kini mensyaratkan aduan langsung dari pejabat yang bersangkutan secara tertulis. Dalam kasus Pandji, Wakil Presiden Gibran memilih untuk tidak melapor dan menganggapnya sebagai dinamika biasa.


Hasutan vs Kritik: 

Publik kerapkali mencampuradukkan antara membuat orang 'tidak suka' dengan 'menghasut.' Pasal 246 KUHP Baru mendefinisikan hasutan secara ketat sebagai ajakan untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan. Kritik, setajam apapun, selama tidak mengajak pada kekerasan fisik, adalah oksigen bagi demokrasi, bukan racun yang harus dimusnahkan.


Dilema The Living Law: 

Kasus Toraja menyoroti kompleksitas Pasal 2 KUHP Baru tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. Meskipun bertujuan mulia untuk menghormati adat, penerapannya pada kasus masa lampau (2013) menabrak asas non-retroaktif (hukum tidak berlaku surut).


Ini adalah tantangan besar bagi kepastian hukum: bagaimana kita menyeimbangkan penghormatan pada nilai-nilai komunal masyarakat adat dengan perlindungan hak individu dari tuntutan yang tak berkesudahan?


Fenomena ini mengajak kita untuk merenung kembali tentang etika dan hukum. Memang, kebebasan berekspresi bukanlah lisensi untuk menyakiti perasaan orang lain tanpa konsekuensi sosial. Kritik terhadap fisik (body shaming), meskipun dibungkus komedi, adalah hal yang patut disayangkan dan menjadi catatan evaluasi etis bagi para seniman.


Namun, menyeret persoalan etika dan selera ke ranah pidana adalah langkah yang belum optimal dalam membangun masyarakat yang dewasa. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan instrumen pertama untuk mendisiplinkan ketersinggungan.


Sebagaimana dikatakan oleh Victor Borge, 'Humor is truth.' Terkadang, kebenaran itu memang pahit dan disampaikan dengan cara yang tidak selalu elegan. Akan tetapi, jika setiap satir dijawab dengan somasi, dan setiap lelucon dibalas dengan laporan polisi, kita berisiko kehilangan cermin jujur masyarakat kita.


Kasus Pandji Pragiwaksono di awal 2026 ini bukan sekadar tentang nasib seorang komika. Ini adalah ujian bagi kita semua: Apakah hukum kita cukup bijaksana untuk membedakan antara 'mulut yang tajam' dengan 'niat yang jahat'? Atau, apakah kita sedang bergerak menuju masyarakat yang hening, di mana tawa harus melewati sensor ketakutan sebelum boleh diperdengarkan? Biarlah sejarah dan nurani kita yang menjawabnya.

Ketua KPK : Sistem Pilkada Lewat DPRD Lebih Rentan Picu Transaksi Korupsi



Jakarta – Siaraindonesia1, Mekanisme pemilihan kepala daerah yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap terjadinya praktik transaksi kekuasaan bernuansa korupsi. Analisis ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membandingkannya dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.


Menurut penjelasan Ketua KPK Setyo Budiyanto, kerentanan tersebut muncul karena pemilihan melalui dewan perwakilan cenderung memusatkan proses pengambilan keputusan pada segelintir aktor. Kondisi ini, jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, berpotensi membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.


Lebih lanjut diungkapkan bahwa proses seperti ini seringkali berlangsung dalam ruang-ruang tertutup seperti rapat panitia, ruang fraksi partai politik, atau sidang paripurna. Dinamika tersebut memungkinkan keputusan akhir lebih mudah dipengaruhi oleh kelompok elit tertentu, sehingga meningkatkan potensi terjadinya transaksi politik di balik layar.


KPK juga mengaitkan skenario ini dengan konsep state capture corruption, di mana kebijakan publik berisiko didominasi oleh kelompok kepentingan tertentu. Akibatnya, pengawasan publik dapat melemah karena figur yang terpilih merasa lebih berutang budi kepada anggota DPRD yang memilihnya, bukan kepada konstituen yang diwakilinya.


Sebagai catatan, disebutkan pula bahwa korupsi pada dasarnya dapat terjadi dalam sistem apa pun selama faktor-faktor seperti monopoli kekuasaan, kewenangan diskresioner yang besar, dan rendahnya akuntabilitas masih tetap tinggi.


Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD mengemuka setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) KPK baru-baru ini menjerat kepala daerah yang berasal dari Pilkada langsung 2024. Meskipun demikian, pembahasan untuk merevisi undang-undang tentang pilkada langsung telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan tahun ini oleh pemerintah bersama DPR. ***

‎Brigjen Pol Alfred Papare Resmi Jabat Kapolda Papua Barat, Lanjutkan Prestasi Pendahulu dan Perkuat Sinergi



‎Manokwari, – Suaraindonesia1, Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang Menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri, Dalam kesempatan pertama sebagai Kapolda, beliau menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan pimpinan Polri, serta menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan organisasi dan pelayanan Polda Papua Barat Pada Doorstop, Jumat (06/02/26) 

‎Mengapresiasi Jejak Para Pendahulu

‎Kapolda Papua Barat menyampaikan penghargaan kepada seluruh senior Kapolda sebelumnya yang telah merintis dan mengembangkan Polda Papua Barat. 

‎“Saya berterima kasih kepada para senior, terutama Kadiv Humas Polri yang baru saja kami gantikan, Banyak prestasi yang beliau capai selama bertugas menjadi motivasi bagi kami untuk melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan yang masih tertinggal,” ujar Brigjen Pol Alfred Papare.

‎Komitmen untuk Bersinergi dengan Seluruh Stakeholder

‎Brigjen Pol Alfred Papare menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh stakeholder di Provinsi Papua Barat. 

‎“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan dan melanjutkan berbagai program yang telah berjalan,” tambahnya.

‎Di akhir pernyataannya, Kapolda juga menyampaikan penghormatan dan doa terbaik bagi Irjen Pol Jony Edison Isir yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri. “Kami mendukung dan mendoakan beliau agar sukses meniti karir di tempat yang baru, sesuai kehendak Tuhan,” tutupnya.



( Hasim )

‎Polda Papua Barat Gelar Penyambutan Kapolda Baru, Penyerahan Pataka, dan Pelepasan Kapolda Lama



‎Manokwari,Papua Barat– Suaraindonesia1,  Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar parade penyambutan Kapolda Papua Barat yang baru, Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., beserta Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat, Ny. Riris Alfred, sekaligus farewell dan pengantar tugas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang selanjutnya mengemban amanah sebagai Kepala Divisi Humas Polri, bersama istri Ny. Astrid Isir. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Papua Barat, Jumat (06/02/26).

‎Penyambutan Kapolda Papua Barat yang baru dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Dr. Sulastiana, M.Si., CRGP., CHCM., CRPP., didampingi para Pejabat Utama (PJU), Kapolres jajaran serta seluruh personel Polda Papua Barat. Prosesi penyambutan ditandai dengan pengalungan tas noken dan injak piring sebagai bentuk penghormatan serta wujud pelestarian kearifan lokal Papua Barat.

‎Sebelum memasuki Mapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., bersama istri menerima jajar hormat dari personil Polda Papua Barat  Selanjutnya, Kapolda dan istri berjalan di tengah barisan jajar hormat anggota Polda Papua Barat hingga menuju pintu utama Mapolda.

‎Setibanya di teras utama Mapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., bersama istri menyambut kedatangan Kapolda Papua Barat yang baru dan menyampaikan ucapan selamat.

‎“Selamat datang kembali di Polda Papua Barat sebagai Kapolda,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sambil bersalaman dengan Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., dan Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat.

‎Setelah rangkaian penyambutan, kegiatan dilanjutkan dengan laporan satuan oleh Wakapolda Papua Barat kepada Kapolda Papua Barat yang baru, sebagai bentuk pertanggungjawaban serta penyampaian gambaran situasi dan kondisi satuan di lingkungan Polda Papua Barat.

‎Selanjutnya dilaksanakan Serah Terima Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat dari Ketua Bhayangkari sebelumnya Ny. Astrid Isir kepada Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat yang baru Ny. Riris Alfred.

‎Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Apel Satuan Upacara Penyerahan Pataka “Waaja Keema Nenekapoka”, sebagai simbol penyerahan kepemimpinan dari Kapolda Papua Barat yang lama kepada Kapolda Papua Barat yang baru.

‎Sebagai rangkaian akhir kegiatan, dilaksanakan pelepasan Kapolda Papua Barat yang lama Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang diawali dengan pengalungan bunga dan dilanjutkan dengan tradisi Pedang Pora, sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas pengabdian serta dedikasi selama menjabat sebagai Kapolda Papua Barat.

‎Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan penerimaan resmi kepada Kapolda Papua Barat yang baru sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan baru di lingkungan Polda Papua Barat.

‎“Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk apresiasi dan rasa hormat institusi kepada pejabat lama atas pengabdian dan kinerja yang telah ditunjukkan selama menjabat, sebelum selanjutnya mengemban amanah baru sebagai Kepala Divisi Humas Polri,” jelas Kabid Humas.


( Hasim )

Kriminalisasi Aktivis Jekson Sihombing: Cermin Buram Hukum dan Kekuasaan di Riau



Pekanbaru - Suaraindonesia1, Masyarakat Riau terus diguncang oleh kontroversi besar yang menyingkap wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing menjadi sorotan publik, terutama setelah Kapolda Riau, Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau, membantah adanya kriminalisasi. Sang Kapolda bahkan menuding Kejaksaan Tinggi Riau sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan dalih Kepala Kejati Riau telah menerbitkan Surat Penetapan P21 atas kasus Jekson Sihombing.


Namun, bantahan ini justru memperlihatkan sikap cuci tangan aparat kepolisian. Bukannya bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum, Kapolda Riau melemparkan kesalahan kepada institusi lain. Tindakan ini bukan hanya sebagai sikap pengecut, tetapi juga mencerminkan betapa hukum sering dijadikan alat manipulasi demi kepentingan pihak tertentu.


*Bukan Sekadar Kasus, Ini Kejahatan Negara*


Wilson Lalengke, International Human Rights Defender asal Indonesia, menegaskan bahwa kasus Jekson Sihombing bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata kejahatan negara (state crime) terhadap warganya. “Ketika aparat penegak hukum menangkap seorang aktivis tanpa surat perintah, menahannya tanpa prosedur sah, dan kemudian merekayasa tuduhan pemerasan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah kejahatan negara terhadap warganya. Dan kejahatan negara ini harus ditindak dengan hukuman yang setimpal,” tegas petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2025 itu, Jumat, 06 Februari 2026.


Tokoh pers nasional tersebut juga menambahkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap aktivis adalah ancaman serius terhadap demokrasi. “Jika negara membiarkan aparatnya merekayasa kasus, maka kita sedang berjalan menuju tirani. Hukum kehilangan makna, keadilan menjadi ilusi, dan rakyat hanya menjadi korban dari permainan kekuasaan," jelasnya.


Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari refleksi filosofis tentang keadilan. Plato (428-347 SM) dalam The Republic pernah mengingatkan bahwa keadilan bukanlah sekadar kepatuhan terhadap hukum, melainkan harmoni antara individu dan masyarakat. Ketika hukum dijalankan secara sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.


Immanuel Kant (1724-1804), dengan imperatif kategorisnya, menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Kriminalisasi terhadap Jekson jelas memperlakukan seorang manusia sebagai alat untuk melindungi kepentingan oligarki bisnis sawit dan aparat yang bersekutu dengannya. Ini adalah pelanggaran mendasar terhadap martabat manusia.


John Locke (1632-1704) , bapak liberalisme, menegaskan bahwa hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan adalah hak alamiah yang tidak boleh dirampas oleh negara. Ketika aparat justru merampas kebebasan seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi, maka negara telah mengkhianati kontrak sosialnya dengan rakyat.


*Fakta Pelanggaran Prosedur*


Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson di persidangan memperkuat dugaan kriminalisasi. Mereka bersaksi di bawah sumpah bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan, dan penahanan dilakukan tanpa Surat Perintah Penahanan. Bukti CCTV juga menunjukkan tidak ada transaksi uang Rp. 150 juta yang dituduhkan kepada Jekson. Tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya runtuh di hadapan fakta.


Wilson Lalengke menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi yang dilakukan Kapolda Riau Herry Heryawan ini bukan sekadar cacat prosedur. "Ini adalah tindakan unlawful, tindakan di luar hukum, yang disengaja. Aparat yang melakukan rekayasa kasus harus dijerat dengan Pasal 278 KUHP baru, yang mengancam pelaku rekayasa kasus dengan pidana 12 tahun penjara. Jika hukum tidak ditegakkan di sini, maka hukum di Indonesia hanyalah sandiwara belaka,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dengan menambahkan bahwa pihaknya akan memperkarakan kasus kriminalisasi tersebut ke jalur hukum, baik di dalam negeri maupun di jalur hukum internasional.


*Jejak Oligarki: Martias Fangiono dan Surya Dumai Group*


Di balik kasus ini, publik tidak bisa menutup mata terhadap sosok Martias Fangiono, pengusaha sawit yang dikenal sebagai perusak hutan Riau. Martias, melalui Surya Dumai Group, disebut-sebut sebagai bohir yang mendukung karier Herry Heryawan hingga menduduki jabatan Kapolda Riau. Hubungan gelap antara bisnis sawit dan aparat penegak hukum menjadi benang merah yang menjelaskan mengapa seorang aktivis lingkungan seperti Jekson harus dijadikan korban.


Wilson Lalengke menyoroti hal ini dengan keras: “Ketika pengusaha bejat perusak hutan bisa membeli jabatan aparat, maka hutan kita akan terus digunduli, rakyat akan terus dimiskinkan, dan aktivis yang membela lingkungan akan terus dikriminalisasi. Ini adalah bentuk kolonialisme baru, di mana oligarki menggantikan penjajah, dan aparat menjadi alat penindasan.”


Jekson bukanlah aktivis sembarangan. Selama lima tahun, ia konsisten mengungkap kasus-kasus korupsi di Riau, mulai dari dugaan korupsi Rumah Sakit Bangkinang, Disdik Provinsi Riau, hingga proyek-proyek PUPR. Ia juga melaporkan perusahaan-perusahaan sawit yang merambah kawasan hutan secara ilegal. Laporan-laporannya bahkan mendorong pemerintah mengeluarkan Perpres tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan tahun 2025.


Keberhasilan Jekson dalam mendorong penyitaan aset perusahaan sawit dan penertiban kawasan hutan menunjukkan komitmen luar biasa terhadap bangsa dan negara. Namun perjuangan itu harus dibayar mahal dengan kriminalisasi, penahanan, dan tuduhan palsu. Lebih tragis lagi, Jekson menjalani perjuangan ini sebagai seorang ayah tunggal, setelah istrinya meninggal, dengan tanggung jawab terhadap dua anak, seorang ibu janda, dan adik yang ia kuliahkan.


*Refleksi Moral: Hukum sebagai Instrumen Keadilan atau Kekuasaan?*


Kasus Jekson Sihombing adalah cermin buram bagaimana hukum bisa dijadikan instrumen kekuasaan. Aristoteles (384-333 SM) pernah mengatakan bahwa hukum adalah “akal tanpa nafsu.” Namun di Riau, hukum justru dijalankan dengan penuh nafsu kepentingan, nafsu melayani oligarki, dan nafsu menindas rakyat. 


Wilson Lalengke menutup dengan sebuah pernyataan keras dan mendorong perlawanan atas penindasan negara terhadap rakyat. “Jika hukum terus dijadikan alat kekuasaan, maka rakyat Indonesia tidak lagi hidup dalam negara hukum, melainkan negara penindasan. Dan sebagai pembela hak asasi manusia, saya serukan: penindasan ini harus dilawan, dengan pena, dengan suara, dengan aksi, sampai keadilan benar-benar tegak," ujarnya tegas.


Kasus kriminalisasi Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan moral, politik, dan kemanusiaan. Ia menyingkap bagaimana aparat bisa bersekutu dengan oligarki untuk menindas rakyat, bagaimana hukum bisa direkayasa demi kepentingan segelintir orang, dan bagaimana seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi bisa dijadikan korban. 


Dalam terang filsafat keadilan dan hak asasi manusia, kasus ini adalah alarm keras bagi bangsa Indonesia. Jika tidak ada keberanian untuk menindak aparat dan oligarki yang merekayasa kasus, maka keadilan akan terus menjadi mimpi, dan demokrasi akan terus digerogoti dari dalam oleh aparat negara yang hidup dan celana dalam anak-istrinya dibayar dari uang rakyat. (TIM/Red)

Diduga Wanita Berinisial (NH) Melakukan Praktik Rentenir Ilegal Melalui Media Sosial di Gorontalo Utara


GORONTALO UTARA, suaraindonesia1.com — Aktivitas pinjam-meminjam uang yang diduga mengarah pada praktik rentenir ilegal kembali mencuat di media sosial. Sebuah akun media sosial berinisial (NH) menampilkan sejumlah unggahan yang memperlihatkan klaim penyaluran dana tunai dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta, disertai penentuan tanggal penagihan secara terbuka.


Dalam beberapa unggahan yang beredar, akun tersebut menuliskan kalimat bernuansa penagihan serta kesiapan dana, lengkap dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Bahkan, terdapat unggahan yang memperlihatkan bukti transaksi dan foto uang tunai, yang diduga digunakan untuk meyakinkan calon peminjam.


Unggahan lain juga memuat kalimat bernada tekanan agar peminjam segera melakukan setoran, yang secara etika dan hukum diduga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Pola ini memperlihatkan ciri khas praktik pinjaman berbunga tinggi di luar lembaga keuangan resmi, yang lazim disebut sebagai rentenir atau pinjaman ilegal.


Praktik pinjam-meminjam uang tanpa izin otoritas berwenang diduga berpotensi melanggar sejumlah regulasi. di antaranya peraturan otoritas jasa keuangan (ojk) terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara pinjaman memiliki izin resmi. Kegiatan pinjaman tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas keuangan ilegal.


Selain itu, apabila praktik penagihan dengan tekanan, ancaman, atau muatan intimidatif, diduga berpotensi melanggar pasal 368 kuhpidana tentang pemerasan, apabila diduga terdapat unsur paksaan untuk menyerahkan uang.


Apabila aktivitas tersebut dilakukan melalui media elektronik atau media sosial, maka juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah, khususnya pasal yang mengatur muatan ancaman, pemaksaan, dan perbuatan melawan hukum melalui sistem elektronik.


Maraknya praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama karena menyasar hubungan pertemanan atau kedekatan personal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak disertai kejelasan legalitas, bunga, maupun mekanisme penagihan yang diduga tidak manusiawi.


Pelaku, seorang wanita yang berinisial (NH), diduga mempraktikan pinjaman ilegal ini berlokasi di desa Monas, Kecamatan monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Diharapkan kepada pihak Kepolisian, Khususnya Kepolisian dari pihak Polsek Angrek, segera memanggil dan memeriksa pelaku tersebut.


Aparat penegak hukum dan otoritas terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas pinjaman uang yang diduga ilegal di media sosial, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menekan praktik rentenir yang merugikan secara ekonomi dan psikologis.


- REDAKSI -

Sengketa Lahan Duri, BPN Patahkan Klaim Aset Negara oleh PHR



Riau - Suaraindonesia1, ​Pemilik lahan sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1962, Srihartono, angkat bicara menanggapi pernyataan Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Evianty Rofaida bahwa lahan tersebut adalah Barang Milik Negara atau BMN sejak tahun 2000 lalu.


Srihartono menilai pembelaan pihak PHR terkait status lahan yang disengketakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan mengabaikan fakta lapangan dan tidak menghargai BPN dan kemenkumham.


“Jawaban dari pihak PHR itu aneh dan tidak berdasar. Seakan mereka tidak peduli dengan hasil pengukuran ulang yang jelas-jelas dilakukan oleh BPN atas fasilitasi Kemenkumham profinsi Riau, serta disaksikan oleh pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW setempat,” tegas Srihartono melalui pesan tertulis di Pekanbaru, Riau pada Jumat (6/2/2026).



Keabsahan Sertifikat dan Validasi BPN


Menurut Srihartono, secara logika hukum, SHM No. 1962 tidak mungkin terbit di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Objek Vital Nasional (Obvitnas). 


Ia menekankan bahwa pihaknya memegang surat checking atau validasi nomor berkas 38969/2021 tertanggal 25 November 2021, termasuk atas permintaan dari PHR, hasil validasi menyatakan tanah tersebut murni miliknya dan tidak dalam sengketa atau sitaan pihak manapun .


BPN Bengkalis sebagai otoritas pertanahan negara, menurutnya, telah menyatakan tidak ada catatan bahwa objek tersebut adalah aset BMN. 


"Sebaliknya, PHR saat mediasi tidak mampu menunjukkan bukti alas hak atau surat pembelian tahun 2000 yang mereka katakan sebagai  klaimnya. Bagaimana mungkin PHR mengklaim tanah mereka tanpa bisa memperlihatkan bukti surat tanah yang tercatat di BPN, baik pembuktian di saat di kecamatan, kelurahan, dan juga BPN, maupun di Kemenkumham," ujarnya.


Ia menambahkan, jika memang tanah itu adalah aset negara pastilah ada tercatat di BPN Bengkalis. "Kalau ada didaftarkan tahun 2000 sebagai aset tentunya pihak BPN Bengkalis tidak berani menerbitkan sertifikat no 1962 yang saat ini menjadi milik saya," tukasnya. 


Selain itu, ia menegaskan, BPN tidak berani pula mengeluarkan surat checking /validasi pada nomor berkas 38969/2021 tertanggal 25 November 2021.


Dan dokumen kepemilikan lahan Srihartono juga sudah diverifikasi oleh tim Gakkum Kementerian ESDM yang membawahi Pertamina dan menganjurkan PHR segera mengadakan pertemuan utk membahas ganti kerugian terhadap tanah Srihartono yang terkena pekerjaan PHR sesuai dengan surat no : T -245/PW .04/DHI/2025.


Dugaan Perusakan Lingkungan 


Masalah ini memuncak sejak November 2021. Srihartono menuding pihak PHR masuk ke lahannya secara arogan. Tak hanya soal sengketa lahan, ia juga menyoroti adanya penimbunan limbah berbahaya di atas lahan pertaniannya.


Berdasarkan hasil uji laboratorium No: 01 FHU / FT LP / 2026 dari penelitian Petrokimia UNRI, ditemukan bukti adanya zat berbahaya dari limbah COCS/TTM di lokasi tersebut.


"Ini jelas pelanggaran hukum pidana sesuai UU Pengelolaan Limbah Berbahaya. Pihak Gakkum ESDM pun sudah turun memverifikasi dokumen saya sesuai dengan surat Gakkum ESDM no no : T -245/PW .04/DHI/2025" termasuk bukti bayar PBB yang tertib hingga tahun 2025 sudah dibuktikan," ungkapnya.


Kesaksian Tokoh Adat dan Mantan Praktisi Lahan


Dukungan terhadap Srihartono juga datang dari tokoh masyarakat, Datok Revolaisa SH, selaku Ketua LAM-R Mandau. Sebagai mantan staf Public Affair yang mengurusi ganti rugi lahan di masa PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Datok Revolaisa menyatakan siap menjadi saksi bahwa tanah tersebut adalah milik sah Srihartono.


Ia menyebutkan bahwa selama puluhan tahun berdampingan dengan PT CPI, tidak pernah ada masalah perbatasan. Konflik justru muncul saat PHR dibuktikan dengan foto dan video, dengan sengaja menyuruh kontaktornya menumbangkan patok batas sah milik Srihartono dan patok batas eks-CPI dan disaksikan oleh petugas pertanahan kelurahan dan RK/RT setempat.


Desakan Penyelesaian Adil


Srihartono berharap PHR berhenti mengulur waktu dan meminta perusahaan plat merah tersebut bertindak bijak dengan mengakui hasil keputusan BPN dan Kemenkumham Riau.


"Secara fair, seharusnya ini diakui. BPN adalah lembaga yang mencatat aset negara sekaligus menerbitkan sertifikat. Jika BPN sudah memutuskan, bahkan pengadilan pun akan berpedoman pada data mereka," pungkasnya. (Hsy)

Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan, Bupati M. Syukur Dampingi Gubernur Al Haris Tanam Padi dan Salurkan Bantuan BiosCF ISFL di Desa Seling



Suaraindonesia1.com, BANGKO - Bupati Merangin, M. Syukur bersama Wabup A. Khafidh mendampingi Gubernur Jambi dalam kunjungan kerja di Desa Seling Kecamatan Tabir, Jum'at (06/02).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati, Wabup dan Gubernur Melakukan penanaman padi ramah lingkungan di lahan kelompok tani usaha baru.


Selain menanam padi, Gubernur juga menyalurkan bantuan besar-besaran yang bersumber dari program BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF ISFL) melalui berbagai dinas terkait.


Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Desa Seling yang tetap teguh mempertahankan lahan sawah di tengah gempuran ekspansi perkebunan sawit.


"Saya bangga dengan Desa Seling yang tidak mengalihfungsikan lahannya. Godaan harga sawit memang luar biasa, namun secara perhitungan, satu hektar padi sawah sebenarnya sangat menguntungkan, apalagi jika bisa tanam dua hingga tiga kali setahun," ujar Gubernur.


Ia juga menyoroti potensi pendapatan daerah melalui perdagangan karbon (carbon trade). Jambi merupakan salah satu dari dua provinsi di Indonesia (bersama Kalimantan Timur) yang mendapatkan kucuran dana BioCF ISFL dari Bank Dunia.


"Kita sedang memproses dana carbon stream senilai kurang lebih Rp1,2 triliun. Ini adalah bukti bahwa menjaga hutan dan lingkungan bisa memberikan manfaat ekonomi nyata bagi petani kita," tambahnya.


Gubernur juga menyerahkan secara simbolis bantuan Fase Pre-Investment Program BioCF ISFL.


Daftar Penerima Manfaat Fase Pre-Investment Program BioCF ISFL Provinsi Jambi dari DTPHP Provinsi Jambi :

1) Bantuan motor roda 3 dan Mesin APPO (Alat Pengolahan Pupuk Organik) pada KT agro mandiri  desa muara Madras kecamatan jangkat kab. Merangin ;

2) Bantuan motor roda 3 dan Mesin APPO (Alat Pengolahan Pupuk Organik) pada KT Sumber makmur  desa sungai lalang kec. Lembah Masurai  kab merangin ;

3) ⁠Bantuan Bibit rumput pakan ternak unggul  pada KT Bukit subur  desa sido lego kecamatan tabir  kab. Merangin ;

4) Bantuan Knapsack Elektrik dan peningkatan kapasitas petani dalam Pengolahan BioPestisida dan Pupuk Organik Cair pada KT Sinar Harapan 1 desa seling kecamatan tabir kab. Merangin ;

5) Bantuan Bibit Padi Ramah Lingkungan sebanyak 30 ha pada KT Usaha Baru Desa Seling Kecamatan Tabir Kab. Merangin ;


Daftar Penerima Manfaat Fase Pre-Investment Program BioCF ISFL Provinsi Jambi dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi :

1. Sertifikasi ISPO 4 Kelompok :

a. KUD Sumber Rezeki Desa Bukit Harapan Kec Mersam Kab. Batang Hari (1 Sertifikat ISPO) ;

b. Koperasi Karya Usaha Desa Pematang Kabau Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun (1 Sertifikat ISPO) ;

c. KUD Jaya Indah Bersama Desa Renah Sungai Ipuh Kec. Limbur Lubuk Mengkuang Kab. Bungo (1 Sertifikat) ;

d. Gapoktan Bayur Indah Desa Pulau Bayur Kec. Pemenang Selatan Kab. Merangin (1 Sertifikat) ;

2. Kelompok Tani Lembah Mentenang Desa Muara Madras Kec. Jangkat kab. Merangin (Bangunan Nilam dan Alat Nilam) ;

3. Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (Kopi Robusta) Desa Sungai Ning, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh ;

 

Daftar Penerima Manfaat Fase Pre-Investment Program BioCF ISFL Provinsi Jambi  dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi :


Penyerahan Registrasi Desa Proklim Program BioCF ISFL Provinsi Jambi :

1) Desa Manding Angin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun (Staus Pratama) ;

2) Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo (Status Pratama) ;

3) Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur (Status Pratama) ;

4) Desa Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur (Status Pratama) ;

5) Desa Suka Maju, Kecamatan Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun (Status Pratama) ;

6) Desa Jambi Tulo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi (Status Pratama) ;

7) Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi (Status Pratama) ;

8) Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari (Status Pratama) ;

9) Desa Sridad

Anggota Dit Samapta Polda Metro Jaya Terima Penghargaan Kapolri, Dedikasi dan Loyalitas Jadi Teladan



Jakarta, suaraindonesia1.com, Suasana khidmat dan penuh kebanggaan menyelimuti Lapangan Krimsus Polda Metro Jaya, Kamis pagi (5/2/2026), saat jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar Upacara Pemberian Penghargaan Kapolri. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mengapresiasi dedikasi, loyalitas, serta pengabdian anggota Polri yang dinilai berprestasi dalam menjalankan tugas negara.


oUpacara dimulai pukul 06.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, selaku inspektur upacara. Kegiatan berlangsung tertib dan penuh disiplin dengan melibatkan personel PROTAP 1 Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Metro Jaya, di bawah kendali IPDA Billy Primanizar, S.H., selaku Danton PROTAP 1.



Salah satu personel yang menerima penghargaan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) adalah Bribda Sahrul Ghalib Riyadi, anggota Polda Metro Jaya yang dinilai memiliki kinerja unggul, konsistensi dalam pelaksanaan tugas, serta dedikasi tinggi terhadap institusi Polri dan pelayanan kepada masyarakat.


Dalam keterangannya usai upacara,Bribda Sahrul Ghalib Riyadi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan semata keberhasilan pribadi, melainkan hasil kerja kolektif dan dukungan seluruh jajaran.


“Penghargaan ini saya terima dengan penuh rasa syukur dan rendah hati. Ini bukan hanya tentang saya sebagai individu, tetapi tentang semangat kebersamaan, loyalitas, dan kerja keras seluruh rekan-rekan di lapangan. Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan negara dan pimpinan,” ujar Bribda Sahrul Ghalib Riyadi.


Ia juga menambahkan bahwa penghargaan dari Kapolri menjadi motivasi besar untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam bertugas, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang memiliki tantangan kompleks dan dinamis.


“Bertugas di Polda Metro Jaya menuntut kesiapsiagaan, disiplin, serta tanggung jawab yang tinggi. Penghargaan ini justru menjadi pengingat bagi saya untuk tidak berpuas diri, melainkan terus belajar, meningkatkan kemampuan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjutnya.


Menurut Bribda Sahrul Ghalib Riyadi , penghargaan tersebut juga menjadi bukti bahwa institusi Polri memberikan ruang apresiasi bagi anggota yang bekerja dengan sungguh-sungguh, menjunjung etika, serta mengedepankan pelayanan humanis kepada masyarakat.


Upacara penghargaan ini menjadi simbol komitmen Polri dalam menegakkan budaya kerja profesional, transparan, dan berorientasi pada prestasi. Kapolda Metro Jaya dalam amanatnya menekankan bahwa penghargaan bukan tujuan akhir, melainkan pemacu semangat untuk terus memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.


Kegiatan berakhir dengan tertib dan lancar. Jajaran PROTAP 1 Subdit Gasum Dit Samapta Polda Metro Jaya tetap disiagakan hingga upacara dinyatakan selesai, dan perkembangan situasi dilaporkan secara berjenjang sesuai prosedur.


Penghargaan yang diterima Bribda Sahrul Ghalib Riyadi diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polri, khususnya di lingkungan Polda Metro Jaya, untuk terus menjaga marwah institusi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat



Report, Jp

Kasus Dugaan Pembatalan ERACS RS Multazam Menguat, Kevin Lapendos: Jangan Biarkan Hak Pasien Dikubur oleh Kekuasaan Medis


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Dugaan pelanggaran serius dalam kasus batalnya persalinan metode Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS) yang dialami SRO (26), pasien RS Multazam Gorontalo, terus menuai sorotan publik. Setelah pernyataan terbuka korban beredar luas, aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan sikap tegas: kasus ini tidak boleh berhenti di ruang klarifikasi sepihak.


Kevin menyatakan bahwa apa yang dialami SRO bukan sekadar miskomunikasi internal rumah sakit, melainkan indikasi kuat pelanggaran etik dan hak dasar pasien.


“Ini bukan soal perbedaan metode operasi semata. Ini soal tubuh seorang perempuan yang diinsisi tanpa persetujuan. Kalau ini dibiarkan, maka kita sedang melegitimasi praktik medis yang abai terhadap martabat manusia,” tegas Kevin, Selasa (15/01/2026).


Menurut Kevin, rangkaian peristiwa yang diungkap korban menunjukkan pola kelalaian sistemik: mulai dari kesalahan administrasi kamar, pembatalan sepihak metode ERACS setelah informed consent ditandatangani, hingga tekanan psikologis pascaoperasi yang dialami pasien.


Ia juga menyoroti sikap dokter berinisial AW dan manajemen RS Multazam yang dinilai lebih sibuk meredam opini publik ketimbang membuka ruang tanggung jawab secara transparan.


“Yang lebih mengkhawatirkan, korban justru ditekan untuk menghapus unggahan dan diminta menandatangani surat pembatalan ERACS setelah tindakan dilakukan. Ini bukan penyelesaian, ini pembungkaman,” ujar Kevin.


Kevin menegaskan bahwa hingga kini tidak terlihat langkah etik maupun hukum yang jelas dari pihak dokter maupun rumah sakit. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah dokter AW dan RS Multazam Gorontalo kebal hukum?


“Jika rakyat biasa melakukan pelanggaran terhadap tubuh orang lain tanpa izin, itu pidana. Tapi ketika dilakukan oleh institusi medis, lalu dibungkus istilah ‘miskomunikasi’, seolah semua selesai. Ini preseden buruk bagi dunia kesehatan,” katanya.


Lebih jauh, Kevin menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak Dinas Kesehatan, IDI, serta aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif.


“Saya konsisten: kasus ini harus dikawal sampai keadilan benar-benar hadir. Bukan hanya untuk SRO, tapi untuk semua pasien yang selama ini memilih diam karena takut berhadapan dengan kuasa medis,” tegasnya.


Kevin juga mengingatkan bahwa dunia kesehatan tidak boleh alergi terhadap kritik. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, adalah syarat mutlak agar kepercayaan publik tidak runtuh.


“Rumah sakit seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien, bukan ruang trauma. Jika hak pasien diabaikan hari ini, maka besok bisa menimpa siapa saja,” tutup Kevin.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Multazam Gorontalo dan dokter AW belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka terkait tuntutan etik dan tanggung jawab hukum yang disampaikan korban dan aktivis.


Reporter: Jhul-Ohi

Sindikat Segitiga Emas Ganti Modus: Sabu Disamarkan dalam Kemasan Kopi Premium



Jakarta — Suaraindonesia1, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar modus penyelundupan narkoba terbaru yang digunakan oleh sindikat internasional dari kawasan Segitiga Emas. Sabu-sabu diselundupkan dengan cara dikemas menyerupai kopi sachet premium bermerek "Guatemala Antigua".


Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir yang membawa sabu. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat sengaja beralih dari modus lama—seperti kemasan teh—ke bentuk yang lebih sulit diduga, yaitu kemasan kopi sachet impor.


Kemasan tersebut didesain sangat mirip aslinya sehingga mampu mengecoh pemeriksaan awal. Dari penelusuran, sindikat ini diduga kuat bekerja sama dengan jaringan pemasok di Malaysia, menandakan adanya operasi lintas negara yang terstruktur.


Dalam pengembangan kasus, BNN menyita total 160 kilogram sabu di wilayah Aceh. Sitaan tersebut terdiri dari 100 kg yang diambil dari kurir pertama, dan 60 kg lagi ditemukan dalam operasi lanjutan. Nilai total sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp208 miliar.


Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat sesuai UU Narkotika, termasuk kemungkinan hukuman mati.


"Modus ini menunjukkan adanya upaya sindikat untuk beradaptasi. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan metode deteksi," tegas juru bicara BNN.


Temuan ini menjadi peringatan bagi aparat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap barang konsumsi yang berpotensi disalahgunakan untuk menyembunyikan narkoba.

Wamen Agus Jabo: Sekolah Rakyat Solusi Cegah Ulang Tragedi Anak Sekolah Bunuh Diri di Ngada




Jakarta - Suaraindonesia1, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menanggapi peristiwa meninggalnya seorang pelajar sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan menyebut program Sekolah Rakyat sebagai upaya strategis pemerintah mencegah terulangnya kejadian serupa.

Dalam pernyataannya, Jabo menekankan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi perhatian bersama untuk memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak Indonesia, terutama dari keluarga kurang mampu.

Program Sekolah Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dijelaskannya sebagai langkah untuk memutus siklus kemiskinan melalui pendidikan. Sasaran program ini adalah anak-anak dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya desil 1 dan 2.

Proses rekrutmen calon siswa disebut dilakukan secara aktif melalui kunjungan langsung tim ke rumah calon peserta untuk memastikan kelayakan. Data yang terkumpul kemudian diverifikasi oleh bupati atau wali kota sebelum diserahkan ke Kementerian Sosial.

Agus Jabo juga mendorong pemerintah daerah untuk memperbarui data keluarga kurang mampu melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, sehingga status desil yang tidak akurat dalam DTKS dapat dikoreksi.

Mengenai pembangunan Sekolah Rakyat, disampaikan bahwa Presiden telah menginstruksikan setiap kabupaten dan kota di Indonesia memiliki minimal satu sekolah tersebut. Diharapkan, kehadiran Sekolah Rakyat dapat mencegah terulangnya tragedi seperti di Ngada.