SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Dalam beberapa unggahan yang beredar, akun tersebut menuliskan kalimat bernuansa penagihan serta kesiapan dana, lengkap dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Bahkan, terdapat unggahan yang memperlihatkan bukti transaksi dan foto uang tunai, yang diduga digunakan untuk meyakinkan calon peminjam.
Unggahan lain juga memuat kalimat bernada tekanan agar peminjam segera melakukan setoran, yang secara etika dan hukum diduga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Pola ini memperlihatkan ciri khas praktik pinjaman berbunga tinggi di luar lembaga keuangan resmi, yang lazim disebut sebagai rentenir atau pinjaman ilegal.
Praktik pinjam-meminjam uang tanpa izin otoritas berwenang diduga berpotensi melanggar sejumlah regulasi. di antaranya peraturan otoritas jasa keuangan (ojk) terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara pinjaman memiliki izin resmi. Kegiatan pinjaman tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas keuangan ilegal.
Selain itu, apabila praktik penagihan dengan tekanan, ancaman, atau muatan intimidatif, diduga berpotensi melanggar pasal 368 kuhpidana tentang pemerasan, apabila diduga terdapat unsur paksaan untuk menyerahkan uang.
Apabila aktivitas tersebut dilakukan melalui media elektronik atau media sosial, maka juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah, khususnya pasal yang mengatur muatan ancaman, pemaksaan, dan perbuatan melawan hukum melalui sistem elektronik.
Maraknya praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama karena menyasar hubungan pertemanan atau kedekatan personal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak disertai kejelasan legalitas, bunga, maupun mekanisme penagihan yang diduga tidak manusiawi.
Pelaku, seorang wanita yang berinisial (NH), diduga mempraktikan pinjaman ilegal ini berlokasi di desa Monas, Kecamatan monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Diharapkan kepada pihak Kepolisian, Khususnya Kepolisian dari pihak Polsek Angrek, segera memanggil dan memeriksa pelaku tersebut.
Aparat penegak hukum dan otoritas terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas pinjaman uang yang diduga ilegal di media sosial, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menekan praktik rentenir yang merugikan secara ekonomi dan psikologis.
- REDAKSI -
Riau - Suaraindonesia1, Pemilik lahan sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1962, Srihartono, angkat bicara menanggapi pernyataan Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Evianty Rofaida bahwa lahan tersebut adalah Barang Milik Negara atau BMN sejak tahun 2000 lalu.
Srihartono menilai pembelaan pihak PHR terkait status lahan yang disengketakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan mengabaikan fakta lapangan dan tidak menghargai BPN dan kemenkumham.
“Jawaban dari pihak PHR itu aneh dan tidak berdasar. Seakan mereka tidak peduli dengan hasil pengukuran ulang yang jelas-jelas dilakukan oleh BPN atas fasilitasi Kemenkumham profinsi Riau, serta disaksikan oleh pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW setempat,” tegas Srihartono melalui pesan tertulis di Pekanbaru, Riau pada Jumat (6/2/2026).
Keabsahan Sertifikat dan Validasi BPN
Menurut Srihartono, secara logika hukum, SHM No. 1962 tidak mungkin terbit di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Ia menekankan bahwa pihaknya memegang surat checking atau validasi nomor berkas 38969/2021 tertanggal 25 November 2021, termasuk atas permintaan dari PHR, hasil validasi menyatakan tanah tersebut murni miliknya dan tidak dalam sengketa atau sitaan pihak manapun .
BPN Bengkalis sebagai otoritas pertanahan negara, menurutnya, telah menyatakan tidak ada catatan bahwa objek tersebut adalah aset BMN.
"Sebaliknya, PHR saat mediasi tidak mampu menunjukkan bukti alas hak atau surat pembelian tahun 2000 yang mereka katakan sebagai klaimnya. Bagaimana mungkin PHR mengklaim tanah mereka tanpa bisa memperlihatkan bukti surat tanah yang tercatat di BPN, baik pembuktian di saat di kecamatan, kelurahan, dan juga BPN, maupun di Kemenkumham," ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang tanah itu adalah aset negara pastilah ada tercatat di BPN Bengkalis. "Kalau ada didaftarkan tahun 2000 sebagai aset tentunya pihak BPN Bengkalis tidak berani menerbitkan sertifikat no 1962 yang saat ini menjadi milik saya," tukasnya.
Selain itu, ia menegaskan, BPN tidak berani pula mengeluarkan surat checking /validasi pada nomor berkas 38969/2021 tertanggal 25 November 2021.
Dan dokumen kepemilikan lahan Srihartono juga sudah diverifikasi oleh tim Gakkum Kementerian ESDM yang membawahi Pertamina dan menganjurkan PHR segera mengadakan pertemuan utk membahas ganti kerugian terhadap tanah Srihartono yang terkena pekerjaan PHR sesuai dengan surat no : T -245/PW .04/DHI/2025.
Dugaan Perusakan Lingkungan
Masalah ini memuncak sejak November 2021. Srihartono menuding pihak PHR masuk ke lahannya secara arogan. Tak hanya soal sengketa lahan, ia juga menyoroti adanya penimbunan limbah berbahaya di atas lahan pertaniannya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium No: 01 FHU / FT LP / 2026 dari penelitian Petrokimia UNRI, ditemukan bukti adanya zat berbahaya dari limbah COCS/TTM di lokasi tersebut.
"Ini jelas pelanggaran hukum pidana sesuai UU Pengelolaan Limbah Berbahaya. Pihak Gakkum ESDM pun sudah turun memverifikasi dokumen saya sesuai dengan surat Gakkum ESDM no no : T -245/PW .04/DHI/2025" termasuk bukti bayar PBB yang tertib hingga tahun 2025 sudah dibuktikan," ungkapnya.
Kesaksian Tokoh Adat dan Mantan Praktisi Lahan
Dukungan terhadap Srihartono juga datang dari tokoh masyarakat, Datok Revolaisa SH, selaku Ketua LAM-R Mandau. Sebagai mantan staf Public Affair yang mengurusi ganti rugi lahan di masa PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Datok Revolaisa menyatakan siap menjadi saksi bahwa tanah tersebut adalah milik sah Srihartono.
Ia menyebutkan bahwa selama puluhan tahun berdampingan dengan PT CPI, tidak pernah ada masalah perbatasan. Konflik justru muncul saat PHR dibuktikan dengan foto dan video, dengan sengaja menyuruh kontaktornya menumbangkan patok batas sah milik Srihartono dan patok batas eks-CPI dan disaksikan oleh petugas pertanahan kelurahan dan RK/RT setempat.
Desakan Penyelesaian Adil
Srihartono berharap PHR berhenti mengulur waktu dan meminta perusahaan plat merah tersebut bertindak bijak dengan mengakui hasil keputusan BPN dan Kemenkumham Riau.
"Secara fair, seharusnya ini diakui. BPN adalah lembaga yang mencatat aset negara sekaligus menerbitkan sertifikat. Jika BPN sudah memutuskan, bahkan pengadilan pun akan berpedoman pada data mereka," pungkasnya. (Hsy)
Suaraindonesia1.com, BANGKO - Bupati Merangin, M. Syukur bersama Wabup A. Khafidh mendampingi Gubernur Jambi dalam kunjungan kerja di Desa Seling Kecamatan Tabir, Jum'at (06/02).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati, Wabup dan Gubernur Melakukan penanaman padi ramah lingkungan di lahan kelompok tani usaha baru.
Selain menanam padi, Gubernur juga menyalurkan bantuan besar-besaran yang bersumber dari program BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF ISFL) melalui berbagai dinas terkait.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Desa Seling yang tetap teguh mempertahankan lahan sawah di tengah gempuran ekspansi perkebunan sawit.
"Saya bangga dengan Desa Seling yang tidak mengalihfungsikan lahannya. Godaan harga sawit memang luar biasa, namun secara perhitungan, satu hektar padi sawah sebenarnya sangat menguntungkan, apalagi jika bisa tanam dua hingga tiga kali setahun," ujar Gubernur.
Ia juga menyoroti potensi pendapatan daerah melalui perdagangan karbon (carbon trade). Jambi merupakan salah satu dari dua provinsi di Indonesia (bersama Kalimantan Timur) yang mendapatkan kucuran dana BioCF ISFL dari Bank Dunia.
"Kita sedang memproses dana carbon stream senilai kurang lebih Rp1,2 triliun. Ini adalah bukti bahwa menjaga hutan dan lingkungan bisa memberikan manfaat ekonomi nyata bagi petani kita," tambahnya.
Gubernur juga menyerahkan secara simbolis bantuan Fase Pre-Investment Program BioCF ISFL.
Daftar Penerima Manfaat Fase Pre-Investment Program BioCF ISFL Provinsi Jambi dari DTPHP Provinsi Jambi :
1) Bantuan motor roda 3 dan Mesin APPO (Alat Pengolahan Pupuk Organik) pada KT agro mandiri desa muara Madras kecamatan jangkat kab. Merangin ;
2) Bantuan motor roda 3 dan Mesin APPO (Alat Pengolahan Pupuk Organik) pada KT Sumber makmur desa sungai lalang kec. Lembah Masurai kab merangin ;
3) Bantuan Bibit rumput pakan ternak unggul pada KT Bukit subur desa sido lego kecamatan tabir kab. Merangin ;
4) Bantuan Knapsack Elektrik dan peningkatan kapasitas petani dalam Pengolahan BioPestisida dan Pupuk Organik Cair pada KT Sinar Harapan 1 desa seling kecamatan tabir kab. Merangin ;
5) Bantuan Bibit Padi Ramah Lingkungan sebanyak 30 ha pada KT Usaha Baru Desa Seling Kecamatan Tabir Kab. Merangin ;
Daftar Penerima Manfaat Fase Pre-Investment Program BioCF ISFL Provinsi Jambi dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi :
1. Sertifikasi ISPO 4 Kelompok :
a. KUD Sumber Rezeki Desa Bukit Harapan Kec Mersam Kab. Batang Hari (1 Sertifikat ISPO) ;
b. Koperasi Karya Usaha Desa Pematang Kabau Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun (1 Sertifikat ISPO) ;
c. KUD Jaya Indah Bersama Desa Renah Sungai Ipuh Kec. Limbur Lubuk Mengkuang Kab. Bungo (1 Sertifikat) ;
d. Gapoktan Bayur Indah Desa Pulau Bayur Kec. Pemenang Selatan Kab. Merangin (1 Sertifikat) ;
2. Kelompok Tani Lembah Mentenang Desa Muara Madras Kec. Jangkat kab. Merangin (Bangunan Nilam dan Alat Nilam) ;
3. Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (Kopi Robusta) Desa Sungai Ning, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh ;
Daftar Penerima Manfaat Fase Pre-Investment Program BioCF ISFL Provinsi Jambi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi :
Penyerahan Registrasi Desa Proklim Program BioCF ISFL Provinsi Jambi :
1) Desa Manding Angin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun (Staus Pratama) ;
2) Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo (Status Pratama) ;
3) Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur (Status Pratama) ;
4) Desa Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur (Status Pratama) ;
5) Desa Suka Maju, Kecamatan Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun (Status Pratama) ;
6) Desa Jambi Tulo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi (Status Pratama) ;
7) Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi (Status Pratama) ;
8) Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari (Status Pratama) ;
9) Desa Sridad
Jakarta, suaraindonesia1.com, Suasana khidmat dan penuh kebanggaan menyelimuti Lapangan Krimsus Polda Metro Jaya, Kamis pagi (5/2/2026), saat jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar Upacara Pemberian Penghargaan Kapolri. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mengapresiasi dedikasi, loyalitas, serta pengabdian anggota Polri yang dinilai berprestasi dalam menjalankan tugas negara.
oUpacara dimulai pukul 06.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, selaku inspektur upacara. Kegiatan berlangsung tertib dan penuh disiplin dengan melibatkan personel PROTAP 1 Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Metro Jaya, di bawah kendali IPDA Billy Primanizar, S.H., selaku Danton PROTAP 1.
Salah satu personel yang menerima penghargaan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) adalah Bribda Sahrul Ghalib Riyadi, anggota Polda Metro Jaya yang dinilai memiliki kinerja unggul, konsistensi dalam pelaksanaan tugas, serta dedikasi tinggi terhadap institusi Polri dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya usai upacara,Bribda Sahrul Ghalib Riyadi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan semata keberhasilan pribadi, melainkan hasil kerja kolektif dan dukungan seluruh jajaran.
“Penghargaan ini saya terima dengan penuh rasa syukur dan rendah hati. Ini bukan hanya tentang saya sebagai individu, tetapi tentang semangat kebersamaan, loyalitas, dan kerja keras seluruh rekan-rekan di lapangan. Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan negara dan pimpinan,” ujar Bribda Sahrul Ghalib Riyadi.
Ia juga menambahkan bahwa penghargaan dari Kapolri menjadi motivasi besar untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam bertugas, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang memiliki tantangan kompleks dan dinamis.
“Bertugas di Polda Metro Jaya menuntut kesiapsiagaan, disiplin, serta tanggung jawab yang tinggi. Penghargaan ini justru menjadi pengingat bagi saya untuk tidak berpuas diri, melainkan terus belajar, meningkatkan kemampuan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjutnya.
Menurut Bribda Sahrul Ghalib Riyadi , penghargaan tersebut juga menjadi bukti bahwa institusi Polri memberikan ruang apresiasi bagi anggota yang bekerja dengan sungguh-sungguh, menjunjung etika, serta mengedepankan pelayanan humanis kepada masyarakat.
Upacara penghargaan ini menjadi simbol komitmen Polri dalam menegakkan budaya kerja profesional, transparan, dan berorientasi pada prestasi. Kapolda Metro Jaya dalam amanatnya menekankan bahwa penghargaan bukan tujuan akhir, melainkan pemacu semangat untuk terus memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.
Kegiatan berakhir dengan tertib dan lancar. Jajaran PROTAP 1 Subdit Gasum Dit Samapta Polda Metro Jaya tetap disiagakan hingga upacara dinyatakan selesai, dan perkembangan situasi dilaporkan secara berjenjang sesuai prosedur.
Penghargaan yang diterima Bribda Sahrul Ghalib Riyadi diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polri, khususnya di lingkungan Polda Metro Jaya, untuk terus menjaga marwah institusi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Report, Jp
Kevin menyatakan bahwa apa yang dialami SRO bukan sekadar miskomunikasi internal rumah sakit, melainkan indikasi kuat pelanggaran etik dan hak dasar pasien.
“Ini bukan soal perbedaan metode operasi semata. Ini soal tubuh seorang perempuan yang diinsisi tanpa persetujuan. Kalau ini dibiarkan, maka kita sedang melegitimasi praktik medis yang abai terhadap martabat manusia,” tegas Kevin, Selasa (15/01/2026).
Menurut Kevin, rangkaian peristiwa yang diungkap korban menunjukkan pola kelalaian sistemik: mulai dari kesalahan administrasi kamar, pembatalan sepihak metode ERACS setelah informed consent ditandatangani, hingga tekanan psikologis pascaoperasi yang dialami pasien.
Ia juga menyoroti sikap dokter berinisial AW dan manajemen RS Multazam yang dinilai lebih sibuk meredam opini publik ketimbang membuka ruang tanggung jawab secara transparan.
“Yang lebih mengkhawatirkan, korban justru ditekan untuk menghapus unggahan dan diminta menandatangani surat pembatalan ERACS setelah tindakan dilakukan. Ini bukan penyelesaian, ini pembungkaman,” ujar Kevin.
“Jika rakyat biasa melakukan pelanggaran terhadap tubuh orang lain tanpa izin, itu pidana. Tapi ketika dilakukan oleh institusi medis, lalu dibungkus istilah ‘miskomunikasi’, seolah semua selesai. Ini preseden buruk bagi dunia kesehatan,” katanya.
Lebih jauh, Kevin menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak Dinas Kesehatan, IDI, serta aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif.
“Saya konsisten: kasus ini harus dikawal sampai keadilan benar-benar hadir. Bukan hanya untuk SRO, tapi untuk semua pasien yang selama ini memilih diam karena takut berhadapan dengan kuasa medis,” tegasnya.
Kevin juga mengingatkan bahwa dunia kesehatan tidak boleh alergi terhadap kritik. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, adalah syarat mutlak agar kepercayaan publik tidak runtuh.
“Rumah sakit seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien, bukan ruang trauma. Jika hak pasien diabaikan hari ini, maka besok bisa menimpa siapa saja,” tutup Kevin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Multazam Gorontalo dan dokter AW belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka terkait tuntutan etik dan tanggung jawab hukum yang disampaikan korban dan aktivis.
Reporter: Jhul-Ohi
Jakarta — Suaraindonesia1, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar modus penyelundupan narkoba terbaru yang digunakan oleh sindikat internasional dari kawasan Segitiga Emas. Sabu-sabu diselundupkan dengan cara dikemas menyerupai kopi sachet premium bermerek "Guatemala Antigua".
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir yang membawa sabu. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat sengaja beralih dari modus lama—seperti kemasan teh—ke bentuk yang lebih sulit diduga, yaitu kemasan kopi sachet impor.
Kemasan tersebut didesain sangat mirip aslinya sehingga mampu mengecoh pemeriksaan awal. Dari penelusuran, sindikat ini diduga kuat bekerja sama dengan jaringan pemasok di Malaysia, menandakan adanya operasi lintas negara yang terstruktur.
Dalam pengembangan kasus, BNN menyita total 160 kilogram sabu di wilayah Aceh. Sitaan tersebut terdiri dari 100 kg yang diambil dari kurir pertama, dan 60 kg lagi ditemukan dalam operasi lanjutan. Nilai total sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp208 miliar.
Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat sesuai UU Narkotika, termasuk kemungkinan hukuman mati.
"Modus ini menunjukkan adanya upaya sindikat untuk beradaptasi. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan metode deteksi," tegas juru bicara BNN.
Temuan ini menjadi peringatan bagi aparat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap barang konsumsi yang berpotensi disalahgunakan untuk menyembunyikan narkoba.
Jakarta - Suaraindonesia1, Dalam medan perang, musuh yang paling berbahaya adalah yang tak terlihat. Di Indonesia, selama puluhan tahun, musuh itu merajalela di urat nadi pangan kita: sebuah jaringan oligarki dan mafia perdagangan yang membelit sektor ayam, telur, sayur, hingga daging sapi.
Praktik para mafia ini—mulai dari kartel harga, dominasi distribusi, hingga manipulasi kelangkaan—bukan lagi sekadar pelanggaran pasar, melainkan serangan diam-diam yang menggerogoti daya beli rakyat dan memperparah gizi buruk pada generasi mendatang.
Menyikapi ancaman sistemik ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bagi kaum skeptis, ini mungkin terlihat sebagai sekadar program bantuan sosial biasa. Namun, jika dibedah melalui kacamata strategi militer, MBG adalah sebuah "Total War"—serangan frontal yang terencana dan multidimensi untuk merebut kembali kedaulatan pangan dari tangan para spekulan.
Strategi Disrupsi: Memutus Logistik Musuh
Sebelum MBG dilancarkan, medan tempur pangan kita berada dalam kondisi kritis. Data tahun 2022 menunjukkan 32% anak Indonesia menderita anemia dan 58% memiliki pola makan tidak sehat.
Di balik krisis gizi ini, terdapat masalah struktural: rakyat, baik sebagai produsen maupun konsumen, terjepit oleh tengkulak yang mengendalikan harga dari hulu ke hilir.
Strategi militer MBG tidak sekadar reaktif, melainkan ofensif dengan membangun infrastruktur tandingan yang melakukan disrupsi pasar.
1. Pangkalan Logistik Gizi (SPPG) sebagai Benteng Pertahanan
Pemerintah membangun ribuan Sentra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh pelosok negeri. Hingga akhir Juli 2025, telah berdiri 2.375 SPPG aktif yang menjangkau 7,4 juta penerima manfaat.
Dalam doktrin pertahanan, setiap SPPG bukan sekadar dapur umum, melainkan "pangkalan logistik" baru yang mendesentralisasi kekuatan ekonomi. Jika terjadi krisis global atau gangguan rantai pasok dunia, Indonesia kini memiliki benteng-benteng gizi di tingkat kecamatan yang mampu mandiri secara produksi.
2. Operasi Flanking: Melumpuhkan Oligarki dari Samping
Strategi ini menghindari ketergantungan pada distributor besar—sumber kekuatan mafia. MBG secara aktif melakukan bypass dengan menggandeng UMKM, petani, nelayan, dan koperasi lokal sebagai pemasok utama.
* Mengalihkan Permintaan: Permintaan skala besar dialihkan dari pasar oligopoli langsung ke produsen kecil.
* Memutus Rantai: Dengan pembelian langsung, mata rantai distribusi yang panjang dan penuh "pungutan" resmi maupun liar berhasil dipangkas.
* Stimulus Akar Rumput: Dengan menyerap pasokan langsung, program ini telah membuka lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru dan menciptakan loyalitas rakyat terhadap sistem baru ini.
Pengamanan Pasokan dan Komando Terintegrasi
Setiap operasi besar memerlukan intelijen dan pengawasan ketat. MBG menerapkan standar "Zero Tolerance" melalui sertifikasi ketat dari Badan Pangan Nasional (NFA) dan pelibatan lini depan seperti Puskesmas dan 5.000 koki profesional.
Langkah ini adalah upaya mengonsolidasi komando. Program ini memaksa integrasi lintas sektor—Pertanian, Kesehatan, Pendidikan, hingga TNI dan Polri, bahkan Kejaksaan—menciptakan sebuah "komando gabungan" yang sebelumnya terpecah-pecah dan mudah disusupi kepentingan sempit.
Evaluasi Medan dan Kalibrasi Strategi
Setiap operasi besar pasti menghadapi ujian lapangan. Beberapa insiden keamanan pangan yang terjadi tidak boleh dipandang sebagai kegagalan permanen, melainkan sebagai battlefield feedback.
Respons pemerintah yang cepat—menutup sementara unit bermasalah dan melakukan audit total—mencerminkan disiplin militer yang tidak menoleransi kebocoran di garis depan.
Ini adalah proses kalibrasi untuk memastikan senjata gizi ini tetap aman bagi rakyat namun mematikan bagi mafia.
Menuju Kemenangan Jangka Panjang
Program MBG bukanlah sekadar charity atau bagi-bagi makanan gratis. MBG adalah manuver geopolitik domestik yang dijalankan Prabowo menggunakan ketahanan gizi sebagai ujung tombak untuk menyerang jantung masalah: sistem pangan yang timpang.
Target jangka panjangnya sangat jelas: menurunkan angka stunting di bawah 10% dan membangun generasi tangguh. Namun, dampak terbesarnya adalah lahirnya ekosistem baru.
Keberhasilan operasi ini tidak hanya diukur dari piring yang terisi, tetapi dari apakah rantai monopoli lama akhirnya benar-benar putus.
Program MBG ala Prabowo ini adalah jalan ninja menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan merdeka dari cengkeraman mafia pangan.
Bagi lawan politik, program ini harus dihentikan dengan cara apapun. Untuk menghentikan laju keberhasilan Prabowo mengantasi krisis global dan menciptakan ketahanan pangan dalam negeri, tidak ada jalan lain selain memotret program MBG sebagai program yang tidak prioritas dan perlu dihentikan. ***
Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE hadiri kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Limun, pada Kamis 05/02/2026.
Dalam sambutannya, H.Hurmin mengatakan penyerahan mobil dokter maju tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat kecamatan,”Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, merata, dan menjangkau hingga pelosok desa", katanya.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sarolangun hingga ke pelosok desa melalui program Dokter Maju.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun kembali memberikan mobil operasional tim dokter maju, yang berjumlah tujuh unit, mobil dokter maju 7 unit mobil diberikan 7 kecamatan dalam kabupaten sarolangun.
Lanjut H. Hurmin, ”Ini juga salah satu program prioritas dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gratis dan handal kepada masyarakat rentan dan kelompok masyarakat yang mempunyai Maslaah kesehatan di Kabupaten Sarolangun”, ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati H. Hurmin juga menegaskan bahwa program dokter maju juga merupakan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menjangkau sasaran pelayanan yang lebih humanis dalam bentuk kunjungan rumah melalui kegiatan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif ke desa dan kelurahan di wilayah kerja masing masing puskesmas.
Dalam mengakhiri sambutan Bupati berharap, "Saya berharap melalui program diharapkan dapat mewujudkan salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidupdan derajat kesehatan masyarakat serta upaya percepatan penyelesaian permalasahan kesehatan masyarakat Sarolangun”, harapannya.
Djarnawi Kusuma
Jakarta Pusat, suaraindonesia1.com, 13 Desember 2025 yang lalu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Happy Djarot, menggelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan bersama pemuda-pemudi Jakarta dan Taruna Merah Putih DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang kepemudaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman generasi muda terhadap Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam sambutannya, Happy Djarot menekankan pentingnya peran pemuda sebagai garda terdepan dalam menjaga persatuan dan nilai-nilai kebangsaan di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang pesat.
“Pemuda harus menjadi agen perubahan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara ideologi dan karakter kebangsaan. Pemahaman 4 Pilar adalah fondasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa,” ujar Happy Djarot.
Ia juga mengajak para peserta untuk tidak hanya memahami 4 Pilar secara teoritis, tetapi mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sosial, organisasi, maupun dalam ruang digital.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, serta sesi tanya jawab. Para peserta terlihat antusias menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait peran pemuda dalam menjaga demokrasi, toleransi, dan persatuan nasional.
Salah satu perwakilan Taruna Merah Putih DKI Jakarta menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan kebangsaan yang relevan dan dibutuhkan oleh generasi muda saat ini.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membentengi pemuda dari pengaruh negatif yang dapat menggerus nilai kebangsaan,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemuda-pemudi Jakarta dapat menjadi pelopor dalam mengamalkan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan serta berkontribusi aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Report, Jp
Jakarta Pusat, suaraindonesia1.com, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Happy Djarot, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama Relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana). Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 13 Desember 2025, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman relawan Tagana terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang terangkum dalam Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pemaparannya, Happy Djarot menyampaikan bahwa relawan Tagana tidak hanya berperan dalam penanggulangan bencana, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga persatuan dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
“Relawan Tagana berada di garis depan saat masyarakat menghadapi situasi darurat. Karena itu, pemahaman tentang nilai kebangsaan sangat penting agar setiap tindakan kemanusiaan tetap berlandaskan semangat persatuan,” ujar Happy Djarot.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam suasana dialogis. Para peserta aktif mengikuti sesi diskusi yang membahas peran relawan dalam menjaga keutuhan bangsa, khususnya saat menghadapi tantangan sosial dan kebencanaan di berbagai daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para relawan Tagana dapat semakin memperkuat komitmen kebangsaan serta mengimplementasikan nilai-nilai Empat Pilar dalam setiap aktivitas sosial dan kemanusiaan yang dijalankan.
Report, Jp
Jakarta, suaraindonesia1.com, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Happy Djarot, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama konstituen di wilayah Jakarta Selatan pada 12 Desember lalu. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda penyerapan aspirasi sekaligus penguatan wawasan kebangsaan di tingkat masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh warga dari berbagai kelurahan di Jakarta Selatan dan berlangsung dalam suasana terbuka serta penuh dialog. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mendekatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam penyampaiannya, Happy Djarot menguraikan makna Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai pedoman dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Jakarta Selatan.
“Konstituen adalah mitra utama dalam menjaga kehidupan demokrasi. Nilai Empat Pilar harus menjadi pegangan bersama agar perbedaan tidak menjadi sumber perpecahan,” kata Happy Djarot di hadapan peserta.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan kebangsaan, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah persatuan, terutama di ruang digital.
Kegiatan ini tidak hanya diisi dengan pemaparan materi, tetapi juga sesi diskusi yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
Sejumlah peserta menilai pertemuan tersebut memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai peran masyarakat dalam menjaga nilai kebangsaan serta memperkuat hubungan antara wakil daerah dan konstituennya.
Melalui kegiatan yang digelar pada 12 Desember tersebut, Happy Djarot berharap sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna membangun masyarakat yang sadar konstitusi dan menjunjung tinggi persatuan.
Report, jp
Jakarta, suaraindonesia1.com, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Happy Djarot, menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama Serikat Buruh pada 12 Desember lalu. Kegiatan tersebut berlangsung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh perwakilan buruh dari berbagai sektor.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman nilai-nilai dasar berbangsa dan bernegara di kalangan pekerja, yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dalam forum tersebut, Happy Djarot menyampaikan bahwa Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya menjadi dasar negara, tetapi juga pijakan dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.
“Buruh adalah tulang punggung perekonomian. Nilai-nilai kebangsaan harus menjadi landasan dalam memperjuangkan hak dan kewajiban secara berimbang,” ujar Happy Djarot saat memberikan pemaparan.
Ia menilai, pemahaman Empat Pilar Kebangsaan penting bagi kalangan buruh agar setiap aspirasi dan perjuangan dilakukan secara konstitusional serta tetap menjaga persatuan dan ketertiban sosial.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam suasana dialog terbuka. Para peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan pandangan terkait kondisi ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, serta tantangan yang dihadapi buruh di tengah perubahan ekonomi dan teknologi.
Salah satu perwakilan Serikat Buruh yang hadir mengapresiasi kegiatan tersebut karena memberikan ruang dialog langsung dengan wakil daerah, sekaligus memperkuat wawasan kebangsaan bagi para pekerja.
Melalui kegiatan yang digelar di Jagakarsa ini, Happy Djarot berharap sinergi antara DPD RI dan Serikat Buruh dapat terus terjalin, sehingga nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan dapat diimplementasikan dalam kehidupan kerja dan bermasyarakat.
Report, Jp
Kegiatan yang mengusung tema “Satu Wilayah, Satu Visi, Satu Tujuan, Merajut Kebersamaan Melalui Sinergi Digital Permikomnas Wilayah X” ini tidak hanya menjadi momentum penyelarasan program, tetapi juga penegasan peran aktif mahasiswa informatika dan komputer sebagai pengawal perkembangan teknologi informasi (TI) yang positif dan bertanggung jawab di Indonesia, khususnya di Wilayah X.
"Pentingnya peran perguruan tinggi dalam menghasilkan talenta digital yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan kesadaran tinggi akan keamanan siber".
Kehadiran perwakilan daerah dari Sulawesi Utara (SULUT), Morotai, Ternate, dan Sulawesi Tengah (SULTENG), serta perwakilan Badan Pengurus Pusat (BPP) PERMIKOMNAS yang terdiri dari Bendahara Umum Muhamad Syahrul, Kabid Kominfo, dan Kabid Kewirausahaan, menegaskan semangat kolaborasi tingkat nasional.
Agenda inti dalam Opening Ceremony ini mencakup sambutan-sambutan resmi, dan pelantikan Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERMIKOMNAS Wilayah X yang baru. Dalam pidato pelantikannya, perwakilan BPW yang baru menegaskan
"Komitmen kepengurusan untuk tidak hanya membangun sinergi program, tetapi juga mengedepankan isu-isu strategis".
Di tengah pesatnya digitalisasi, forum ini juga secara khusus mengeluarkan seruan bersama untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Para peserta raker menegaskan bahwa mahasiswa informatika dan komputer, sebagai calon pemimpin dan praktisi di industri digital, memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi garda terdepan dalam mempromosikan praktik keamanan siber, memahami dan menyebarluaskan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta membangun sistem dan budaya organisasi yang memprioritaskan privasi dan keamanan data pengguna.
“Sinergi digital yang kita bangun haruslah berlandaskan pada fondasi kepercayaan dan keamanan. Melalui RAKERWIL ini, kita akan rumuskan langkah konkret, baik melalui program edukasi, kampanye, maupun inovasi teknologi, untuk ikut serta melindungi data pribadi masyarakat, yang merupakan aset berharga di era digital,” ujar salah satu perwakilan BPP dalam sambutannya.
Dengan telah dibukanya RAKERWIL Ke-V secara resmi, rangkaian kegiatan diskusi panel, workshop, dan perumusan program kerja strategis akan segera dilanjutkan. PERMIKOMNAS Wilayah X bertekad untuk terus menyatukan langkah, tidak hanya untuk kemajuan internal organisasi, tetapi juga untuk berkontribusi nyata dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, maju, dan berdaulat.
– SALAM TEKNOLOGI –
Reporter: Jhul-Ohi
Jakarta - Suaraindonesia1, Sebagai bentuk protes hukum atas dihentikannya proses penyelidikan terhadap laporannya, telah disampaikan surat keberatan resmi kepada Kepala Rowassidik Bareskrim Polri. Surat bernomor 120/DPP-SPRI/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 tersebut diajukan oleh Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), yang merupakan Ketua Umum DPP APKOMINDO, Wakil Ketua Umum DPP SPRI, dan Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.
Surat keberatan tersebut secara tegas meminta pembatalan atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (STap.Lid) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri yang ia ajukan.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi pada 5 Februari 2026, Hoky menjelaskan bahwa surat tersebut tidak hanya menyertakan kembali bukti-bukti hukum yang substantif, tetapi juga melampirkan bukti-bukti baru (novum) yang menunjukkan indikasi kuat adanya peristiwa pidana, dugaan kriminalisasi, serta ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkaranya.
Langkah hukum ini disebutkannya sebagai puncak dari rangkaian upaya yang telah ditempuh secara konsisten, termasuk eskalasi kepada Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan parlemen terhadap dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. "Ini merupakan ikhtiar moral untuk menjaga marwah institusi penegak hukum, menegakkan prinsip keadilan, serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum," tegas Hoky.
Keberatan ini diajukan setelah Hoky menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Kedua Nomor: B/17957/IX/RES.7.5./2025/Bareskrim tertanggal 12 September 2025, yang baru diterimanya pada 14 Januari 2026.
Kronologi Singkat: Dari Terlapor yang Diproses Kilat Menjadi Pelapor yang Diabaikan
Akar persoalan bermula pada tahun 2016, ketika Hoky dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok Agus Setiawan Lie dan Sonny Franslay, dengan sejumlah pihak lain yang turut memberikan keterangan sebagai saksi yang diduga palsu, antara lain Hidayat Tjokrodjojo, Henky Tjokroadhiguna, Irwan Japari, Henky Gunawan, Iwan Idris, Rudy Dermawan Muliadi, Faaz Ismail, dan Entin Kartini.
Proses hukum terhadap dirinya pada saat itu berjalan sangat cepat dan ekspansif. Dalam kurun waktu sekitar 6 (enam) bulan, yakni sejak April hingga November 2016, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke penuntutan dan ditahan selama 43 hari, serta berlanjut ke tahap persidangan.
Hasilnya, Pengadilan Negeri Bantul melalui Putusan Nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN Btl., yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor: 144 K/Pid.Sus/2018, menyatakan Hoky tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa laporan awal terhadap dirinya adalah keliru, tidak berdasar hukum, dan merupakan bentuk nyata kriminalisasi.
Sebagai korban dari upaya sistematis tersebut, Hoky melaporkan balik para pelapor dengan LP/B/0117/II/2021 Bareskrim Polri. Namun, nasib laporannya justru berbanding terbalik. Penyelidikan berjalan lambat dan berlarut-larut selama 2 tahun 7 bulan, hanya untuk kemudian dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) tertanggal 12 September 2023, dengan dalih “tidak ditemukan peristiwa pidana”. Keputusan inilah yang ditentang keras karena dinilai mengabaikan fakta hukum, mengingkari prinsip keadilan, dan menunjukkan perlakuan yang timpang (double standard).
Bukti-Bukti Kuat yang Diabaikan: Fondasi Keberatan
Dalam surat keberatannya, Hoky bukan hanya menyampaikan protes, tetapi melengkapinya dengan bukti-bukti substantif yang selama ini dianggap diabaikan oleh penyelidik:
1. Putusan Bebas Tetap sebagai Alat Bukti Sah: Putusan PN Bantul dan MA yang telah inkrah merupakan bukti sah dan utama yang menyangkal kebenaran laporan Hoky jelas ada unsur pidananya. Mengabaikan putusan ini sama dengan mengabaikan kekuatan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Keterangan Saksi tentang “Pendanaan untuk Memenjarakan”: Dalam putusan tersebut, saksi Ir. Henky Yanto TA menyatakan di bawah sumpah: “tahu ada orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa (Hoky) masuk Penjara”, salah satu atas nama Suharto Yowono. Pernyataan ini merupakan indikasi kuat adanya permufakatan jahat (conspiracy) dan rekayasa hukum berbayar.
3. Dokumen BAP Palsu: Terdapat “Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara” tanggal 5 September 2016 yang memuat tanda tangan palsu Hoky. Laporan atas dugaan pemalsuan ini telah diajukan sejak 16 Juli 2018 ke berbagai institusi internal Polri (Kapolri, Irwasum, Propam), namun hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti, memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran prosedur.
Bukti Baru (Novum): Mengungkap Kontradiksi dan Kepalsuan yang Sistematis
Lebih dari sekadar mengulang bukti lama, surat tersebut menghadirkan bukti baru yang merobek tirai kontradiksi dari pihak Terlapor:
1. Kontradiksi antara Putusan, Website, dan BAP:
o Versi Putusan Perdata: Putusan PN Jaksel No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL menyatakan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP APKOMINDO periode 2015-2020 hasil Munaslub 2 Februari 2015. Faktanya, peristiwa Munaslub ini tidak pernah ada, tidak terdokumentasi, dan tidak ada akta notarisnya serta tidak ada SK Kemenkumham-nya.
o Versi Website Internal Terlapor: Situs resmi kelompok Terlapor (www.apkomindo.info) justru memuat struktur berbeda: Ketua Umum Rudy D. Muliadi, Sekjen (Pjs) Suwandi Sutikno, Bendahara Adnan untuk periode 2016-2021.
o Versi BAP 2016 di Bareskrim Polri: Kesepuluh BAP saksi dari kelompok Agus Setiawan Lie di tahun 2016 seragam menyebut struktur: Ketua Agus Setiawan Lie, Sekjen Rudy Dermawan Muliadi, Bendahara Ir. Kunarto Mintarno.
Kontradiksi tiga level ini membuktikan inkonsistensi fatal dan menguatkan dugaan keterangan palsu yang disengaja namun diabaikan penyidik.
2. Akta Notaris Nomor 55 yang Menyesatkan: Dasar hukum gugatan perdata perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL adalah Akta Notaris No. 55. Namun, akta ini hanya berisi Perubahan Anggaran Dasar dan sama sekali tidak memuat proses atau hasil pemilihan pengurus seperti yang diklaim dalam putusan. Penggunaan akta yang tidak relevan ini sebagai dasar kemenangan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali merupakan sebuah ironi dan kejanggalan hukum yang serius. Hoky telah membuat laporan Polisi No. LP/3894/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, dugaan penyalahgunaan akta ini sejak 2020, tetapi penyelidikannya mandek hingga tahun ke-6 (enam) masih berstatus penyelidikan.
3. Legitimasi Sah Hoky: Di tengah klaim-klaim palsu tersebut, Hoky justru memiliki legitimasi sah sebagai Ketua Umum APKOMINDO yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tiga periode berturut-turut (2015-2019, 2019-2023, 2023-2028).
Dugaan Intervensi dan Conflict of Interest: Pertanyaan yang Menggelantung
Temuan paling krusial adalah pencantuman nama Irjen Pol. (Purn) Drs. Ariyanto Sutadi, M.Sc. (Penasihat Ahli Kapolri), sebagai Ketua Penasihat Yayasan APKOMINDO dalam kesepuluh BAP saksi Terlapor tahun 2016. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar dan serius tentang potensi conflict of interest serta kemungkinan intervensi yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas proses penyelidikan berikutnya, termasuk terbitnya SP2.Lid. Surat keberatan ini secara tegas meminta penjelasan resmi atas keterkaitan hal tersebut.
Sebelum surat ke Bareskrim, Hoky telah mengambil langkah strategis dengan menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus. Permohonan ini, seperti yang telah viral dalam pemberitaan berjudul “Soegiharto Santoso Surati Komisi III DPR, Minta RDP Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Polri”, bertujuan agar DPR menggunakan fungsi pengawasannya untuk menyoroti pola ketidakadilan dan dugaan maladministrasi penegakan hukum dalam kasus ini.
Eskalasi ini dinilai penting karena masalahnya telah melampaui persoalan personal. Surat kepada Bareskrim Polri juga melampirkan daftar 10 (sepuluh) laporan polisi lainnya yang diajukan Hoky terkait berbagai dugaan pelanggaran hukum oleh kelompok yang sama.
Seluruh laporan tersebut hingga saat ini masih “diselidiki terus-menerus” tanpa kepastian, beberapa bahkan telah memasuki tahun ke-6 (enam). Kondisi ini memperlihatkan pola yang sistematis: proses hukum terhadap dirinya dahulu dipaksakan hanya dalam waktu 6 (enam) bulan, sementara upaya hukum yang ia jalankan sebagai korban justru dihambat dan berlarut-larut hingga 6 (enam) tahun masih berstatus penyelidikan.
Berdasarkan bukti-bukti yang tak terbantahkan tersebut, Hoky menuntut dengan tegas kepada Karowassidik Bareskrim Polri untuk:
1. Mencabut dan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) serta STap.Lid tanggal 12 September 2023.
2. Memerintahkan dilanjutkannya penyelidikan atas LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri dengan memasukkan dan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh bukti lama dan bukti baru (novum).
3. Melakukan pengawasan dan evaluasi mendalam terhadap kinerja serta prosedur kerja penyelidik yang menangani laporan ini, mengingat kuatnya indikasi ketidakprofesionalan dan ketidaksungguhan.
“Perbedaan perlakuan yang begitu kontras dan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, adalah bentuk nyata dari penyimpangan hukum dan pengingkaran terhadap asas equality before the law,” tegas Ir. Soegiharto Santoso, SH.
“Perjuangan ini saya lakukan bukan hanya untuk membela hak saya sebagai warga negara yang dikriminalisasi, tetapi lebih luas, untuk mengingatkan kepada semua pihak bahwa hukum tidak boleh dibeli, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh rekayasa dan kekuatan tertentu. Kami meminta Bareskrim Polri untuk berani memperbaiki kesalahan ini, dan kami juga meminta Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengawal proses hukum yang adil.”
Surat tersebut diberikan tembusan resmi kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kadivkum Polri, serta pimpinan organisasi PERATIN dan SPRI, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan upaya maksimal untuk mendorong koreksi institusional. (Hendra)
Aktivis Mahasiswa Wonosari, Rivandi Abdullah, menegaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir aktivitas tambang ilegal berlangsung secara terang-terangan tanpa penindakan hukum yang tegas. Alat berat disebut bebas beroperasi, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi di hadapan masyarakat.
“Ini bukan lagi persoalan kecil. Tambang ilegal di Wonosari sudah merusak lingkungan secara nyata, mengancam ruang hidup kami, dan ironisnya terkesan dibiarkan oleh Aparat,” ujar Rivandi.
Menurutnya, pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal sama saja dengan membiarkan kejahatan lingkungan terus berlangsung. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang harus dilawan secara kolektif.
“Jika kejahatan lingkungan dibiarkan, maka negara sedang abai terhadap tanggung jawabnya melindungi rakyat dan alam. Ini tidak boleh terus berlarut-larut,” tegasnya.
Sebagai respons atas situasi tersebut, Rivandi mengajak mahasiswa, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat Wonosari untuk melakukan konsolidasi gerakan rakyat. Konsolidasi ini dipandang sebagai langkah awal untuk menghimpun kekuatan, menyatukan sikap, serta menyusun agenda perlawanan yang terorganisir terhadap praktik pertambangan ilegal.
“Konsolidasi gerakan rakyat ini penting agar perlawanan tidak sporadis. Kita butuh gerakan yang terarah, terorganisir, dan berkelanjutan untuk menghentikan tambang ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rivandi menegaskan bahwa gerakan ini bertujuan menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menekankan bahwa para pelaku tambang ilegal harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Pelaku tambang ilegal harus ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perlindungan terhadap pelaku perusakan lingkungan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi generasi kami mendatang.
“Ini soal masa depan. Jika hari ini kami diam, maka anak cucu kami yang akan menanggung dampaknya. Saatnya rakyat Wonosari bersuara, bergerak, dan melawan ketidakadilan,” pungkas Rivandi.
Konsolidasi gerakan rakyat ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan kesadaran kolektif masyarakat Wonosari untuk menjaga lingkungan dan menolak segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang merusak.
“Siapapun bekingannya kami akan lawan,” tutup Rivandi.
– JHUL –
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1