BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Dugaan Pelecehan Anak Kandung di Bawah Umur di kecamatan Angrek, pelaku Belum Diproses Hukum oleh polres gorontalo utara.


Suaraindonesia1.com, Gorontalo Utara— Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah umur, diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial (AK), mengundang kekhawatiran di tengah masyarakat. Hingga saat ini, meskipun laporan telah disampaikan oleh ibunya Berinisial (LH) pada tanggal 09 februari 2026 sampai saat ini belum ada langkah hukum tegas terhadap pelaku.

 

Korban yang berusia 16 tahun tersebut dikatakan telah mengalami perlakuan tidak senonoh oleh ayah kandunya berinisial (AK) di dalam rumahnya sendiri. 

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada ibu kandungnya.

 

Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pelaku.

Keluarga dan pihak yang melaporkan merasa kecewa karena proses hukum berjalan lambat.

 

"Korban masih anak-anak, kesehatannya menurun. Pelaku masih bebas beraktivitas di lingkungan, dan sering melakukan ancaman kepada korban dan ibunya. Kami berharap polres Gorontalo utara segera bertindak," ujar salah satu keluarga korban yang enggan disebut namanya.

 

Kasus ini termasuk kejahatan berat, diatur dalam:

 

- Pasal 76D jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) — ancaman pidana hingga 20 tahun penjara + denda Rp5 miliar

- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — pemberatan hukuman jika pelaku adalah orang tua/wali 

- KUHP Baru Pasal 418 — tentang tindak pidana inses/pertalian darah, ancaman pidana hingga 12 tahun


Kepolisian setempat diharapkan segera memproses laporan tersebut, memanggil pelaku, melakukan penyelidikan menyeluruh dan melakukan penahanan sementara demi perlindungan korban dan ibunya. 



pelaku sering melakukan pengancaman berupa benda tajam kepada ibunya korban, Saat ini korban melarikan diri kepada kelurganya, karena takut jangan sampai ada tindakan kekerasan yang akan di lakukan Oleh pelaku, Ungkap puhak keluarga.






PELIPUT:

IBRAHIM HASAN

DUGAAN IJAZAH DITAHAN KOPERASI AL-TRIO HARAPAN JAYA, M. FADLI: JANGAN BERMAIN DI ATAS HAK PEKERJA!


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan penahanan ijazah oleh Koperasi Al-Trio Harapan Jaya mulai menjadi sorotan. Persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi internal apabila benar terdapat dokumen pribadi pekerja yang ditahan oleh pihak pemberi kerja.


Aktivis mahasiswa M. Fadli secara terbuka mempertanyakan praktik tersebut dan meminta pihak Koperasi Al-Trio Harapan Jaya memberikan penjelasan kepada publik.


“Dari hasil investigasi saya dan kawan-kawan, kami mendapatkan informasi disertai data mengenai adanya dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh Koperasi Al-Trio Harapan Jaya. Kalau informasi ini benar, maka ini bukan persoalan sepele. Kami menduga ada tindakan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum dan hak pekerja,” ujar M. Fadli.

Menurut Fadli, pemerintah tidak boleh tutup mata apabila terdapat laporan mengenai dugaan penahanan dokumen pribadi pekerja.


“Pertanyaannya sederhana: untuk apa ijazah pekerja ditahan? Apa dasar hukumnya? Siapa yang memberikan kewenangan untuk menahan dokumen pribadi seseorang? Kalau memang ada dasar yang sah, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

SE MENAKER 2025 JADI PERHATIAN


Fadli menegaskan bahwa persoalan penahanan ijazah perlu dilihat dalam konteks aturan ketenagakerjaan yang berlaku.


Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.


Surat edaran tersebut pada pokoknya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dari praktik penahanan dokumen pribadi, termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi, sebagai syarat kerja.


“Artinya, jangan sampai ijazah dijadikan alat untuk mengikat atau menekan pekerja. Kalau seseorang bekerja, hubungan kerja harus berjalan berdasarkan aturan, bukan dengan menjadikan dokumen pribadi sebagai alat tekanan,” kata Fadli.

LEGALITAS KOPERASI JUGA DIPERTANYAKAN


Tidak hanya persoalan dugaan penahanan ijazah, Fadli juga mempertanyakan legalitas dan kepatuhan Koperasi Al-Trio Harapan Jaya terhadap regulasi perkoperasian.


“Kalau koperasi ini memang legal dan seluruh kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan, buka dokumennya kepada publik. Jangan hanya mengatakan legal, tetapi ketika ditanya dasar legalitasnya tidak ada penjelasan yang jelas,” ujarnya.

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi.


Karena itu, menurut Fadli, aspek legalitas dan tata kelola koperasi harus dapat diverifikasi melalui instansi yang berwenang.


“KAMI TIDAK AKAN DIAM”


Fadli meminta instansi pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan dan perkoperasian melakukan klarifikasi serta pemeriksaan apabila memang terdapat laporan dan bukti mengenai dugaan tersebut.


“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang mempertanyakan sesuatu yang menurut kami perlu dijelaskan. Kalau memang tidak ada penahanan ijazah, buktikan. Kalau memang legalitas koperasi lengkap, tunjukkan. Jangan alergi terhadap kritik dan jangan menganggap pertanyaan masyarakat sebagai ancaman,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak Koperasi Al-Trio Harapan Jaya memberikan hak jawab agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.


“Kami memberikan ruang kepada pihak Koperasi Al-Trio Harapan Jaya untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Tetapi kalau benar ada penahanan ijazah tanpa dasar yang jelas, kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Hak pekerja bukan barang yang bisa ditahan sesuka hati!”

M. Fadli menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada instansi berwenang apabila dugaan yang diperoleh berdasarkan investigasi dan data tersebut tidak mendapatkan klarifikasi yang memadai.


Rep: JO

FORUM KAUM PEMBELA RAKYAT APRESIASI MANAJEMEN RS SITI KHADIJAH KOTA GORONTALO, DINILAI LAYAK BERTRANSFORMASI MENJADI RSU


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo memberikan apresiasi terhadap manajemen Rumah Sakit Siti Khadijah Kota Gorontalo setelah melakukan kunjungan dan investigasi langsung ke rumah sakit tersebut.


Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, setelah dirinya bersama tim investigasi FKPR turun langsung untuk melihat kondisi, fasilitas, pelayanan, serta kesiapan manajemen Rumah Sakit Siti Khadijah.


Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial FKPR, khususnya menyikapi informasi yang sebelumnya sempat ramai di media sosial terkait dugaan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta informasi mengenai pembangunan maupun penambahan gedung rawat inap di Rumah Sakit Siti Khadijah.


“Kami datang bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dengan melihat langsung kondisi di lapangan. Setelah kami melakukan investigasi dan berdiskusi langsung dengan pihak rumah sakit, kami mendapatkan penjelasan serta dokumen pendukung terkait pengelolaan IPAL,” ujar Rahman.

Dalam pertemuan tersebut, FKPR bertemu langsung dengan Direktur Utama Rumah Sakit Siti Khadijah yang didampingi oleh Komite Hukum rumah sakit. Pihak rumah sakit juga menghadirkan bagian yang menangani pengaturan dan pengurusan IPAL untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai kondisi dan pengelolaan IPAL.


Berdasarkan penjelasan yang diterima FKPR, persoalan IPAL yang sebelumnya menjadi perhatian publik telah memiliki dokumen resmi dari instansi terkait. Bahkan, seiring dengan adanya proses pembangunan atau penambahan gedung rawat inap, kapasitas penampungan IPAL juga mengalami penambahan volume.


“Ini yang menjadi salah satu poin apresiasi kami. Kami mendapatkan penjelasan bahwa aspek IPAL tidak diabaikan. Bahkan dalam pengembangan gedung terdapat penyesuaian dan penambahan volume penampungan IPAL. Artinya, pengembangan fasilitas rumah sakit juga diikuti dengan perhatian terhadap aspek pengelolaan limbah,” jelas Rahman.

DINILAI SIAP MENUJU STATUS RSU


Selain persoalan IPAL, FKPR juga memberikan perhatian terhadap rencana dan proses persiapan perubahan status Rumah Sakit Siti Khadijah dari Rumah Sakit Anak (RSA) menuju Rumah Sakit Umum (RSU).


Menurut Rahman, hasil kunjungan lapangan menunjukkan bahwa manajemen rumah sakit telah berupaya memaksimalkan berbagai layanan dan fasilitas yang dimiliki.


Ia menilai bahwa kesiapan fasilitas, pelayanan, serta upaya membangun kemandirian manajemen menjadi indikator positif dalam proses menuju perubahan status tersebut.


“Setelah kami melihat langsung, kami menilai rumah sakit ini secara kesiapan dan kemandirian sudah menunjukkan kelayakan untuk menuju RSU. Layanan dan fasilitas yang ada terlihat terus dimaksimalkan oleh pihak pengelola. Karena itu, kami memberikan apresiasi terhadap manajemen Rumah Sakit Siti Khadijah,” ungkapnya.

Rahman menegaskan bahwa apresiasi tersebut diberikan berdasarkan hasil kunjungan dan dialog langsung, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.


Menurutnya, kritik terhadap lembaga pelayanan publik harus dilakukan secara objektif dan berimbang. Ketika ditemukan persoalan, masyarakat dan organisasi sosial harus menyampaikan kritik serta mendorong perbaikan. Namun ketika terdapat kemajuan dan kinerja positif, hal tersebut juga harus diberikan apresiasi.


“Kontrol sosial bukan berarti setiap saat kita harus menyalahkan. Kalau ada yang perlu dikritik, kita kritik. Kalau ada yang baik dan layak diapresiasi, kita juga harus memberikan apresiasi. Ini bagian dari kontrol sosial yang objektif,” tegas Rahman.

FKPR TETAP AKAN MENGAWAL KELUHAN MASYARAKAT


Meski memberikan apresiasi, Rahman menegaskan bahwa FKPR tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di Kota Gorontalo.


Menurutnya, apresiasi terhadap manajemen Rumah Sakit Siti Khadijah tidak berarti FKPR menutup mata terhadap kemungkinan adanya persoalan di kemudian hari.


FKPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun informasi terkait pelayanan kesehatan. Setiap informasi yang masuk, kata Rahman, akan menjadi bahan untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.


“Kami tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika ada keluhan masyarakat, kami akan dorong untuk ditindaklanjuti. Ketika ada persoalan, kami akan memberikan kritik dan masukan. Tujuannya bukan menjatuhkan pihak rumah sakit, tetapi bagaimana pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus berkembang dan semakin baik,” katanya.

Ia juga berharap proses persiapan perubahan status menjadi RSU dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.


“Harapan kami, proses menuju RSU ini dapat berjalan dengan baik. Kemandirian manajemen harus terus diperkuat, fasilitas ditingkatkan, tenaga kesehatan dan pelayanan kepada masyarakat terus dimaksimalkan. Pada akhirnya yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, aman dan berkualitas,” tutup Rahman Patingki.

FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara konstruktif terhadap berbagai fasilitas pelayanan publik di Gorontalo sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.


Rep: JO

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-81, Mahasiswa KKN Tematik II 2026 Kolaborasi Bersama Pemuda Desa Tabumela


KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik II Tahun 2026 menggelar kegiatan Semarak Kemerdekaan di Desa Tabumela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 24–26 Agustus 2026, tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara mahasiswa KKN Tematik II, Pemerintah Desa Tabumela, Karang Taruna, Remaja Muda, serta masyarakat desa.


Rangkaian kegiatan tersebut mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Desa Tabumela. Warga turut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81.


Koordinator Desa, Mulyadi Abdullah, menyampaikan bahwa kegiatan Semarak Kemerdekaan menjadi salah satu momentum penting untuk mempererat hubungan antara mahasiswa KKN dengan masyarakat Desa Tabumela. 


“Kegiatan ini bukan hanya untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan antara mahasiswa KKN, pemuda, pemerintah desa, dan seluruh masyarakat Desa Tabumela,” ujar Mulyadi. 

Menurutnya, kolaborasi antara mahasiswa dan pemuda desa merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong yang perlu terus dipertahankan. Keterlibatan generasi muda dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan desa yang aktif dan produktif.


Sementara itu, Sekretaris Desa Tabumela, Rano Akuba, S.Pd, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN Tematik II bersama Karang Taruna dan Remaja Muda Desa Tabumela. Rano mengatakan, kegiatan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk ikut mengambil bagian dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan sekaligus memperkuat rasa persatuan di tengah masyarakat. 


“Kami dari Pemerintah Desa Tabumela sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN bersama Karang Taruna dan Remaja Muda. Kegiatan seperti ini tentunya memberikan dampak positif karena masyarakat dapat berkumpul, bersilaturahmi, dan bersama-sama merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” ungkap Rano. 

Ia berharap semangat kebersamaan yang terbangun melalui kegiatan tersebut dapat terus dilanjutkan dalam berbagai kegiatan positif lainnya di Desa Tabumela.


Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua Karang Taruna Desa Tabumela, Yahya Kadir. Ia menilai keterlibatan mahasiswa KKN dalam kegiatan kepemudaan memberikan energi positif sekaligus membuka ruang kolaborasi antara mahasiswa dan pemuda desa. 


“Kami sangat menyambut baik kolaborasi bersama mahasiswa KKN. Kegiatan ini menunjukkan bahwa ketika pemuda dan mahasiswa bekerja sama, kita dapat menciptakan kegiatan yang mampu melibatkan masyarakat secara luas,” kata Yahya. 

Menurut Yahya, momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat persaudaraan dan meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan sosialnya.


Pelaksanaan Semarak Kemerdekaan selama tiga hari tersebut berlangsung dalam suasana meriah dan penuh kekeluargaan. Antusiasme masyarakat terlihat dari keterlibatan warga dalam mengikuti maupun menyaksikan berbagai rangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan oleh panitia. Bagi mahasiswa KKN Tematik II Tahun 2026, kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pengabdian sekaligus pembelajaran langsung di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya menjalankan program kerja, tetapi juga belajar membangun komunikasi, koordinasi, kepemimpinan, serta kerja sama dengan berbagai unsur masyarakat. Kolaborasi bersama Pemerintah Desa, Karang Taruna, dan Remaja Muda juga menjadi bentuk sinergi antara civitas akademika dengan masyarakat dalam menciptakan kegiatan yang bersifat edukatif, sosial, dan rekreatif.


Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-81, mahasiswa KKN Tematik II berharap semangat kebersamaan yang telah terbangun dapat terus dipertahankan. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi salah satu kenangan positif sekaligus bentuk kontribusi mahasiswa selama melaksanakan pengabdian di Desa Tabumela. Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-81 di Desa Tabumela pada akhirnya tidak hanya menjadi perayaan untuk mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat persatuan, gotong royong, dan peran generasi muda dalam kehidupan bermasyarakat.


Rep: JO

Minahasa Tenggara Beri Apresiasi atas Pengabdian AKP Lutfi Arinugraha Pratama


MINAHASA TENGGARA — Suaraindonesia1, Masyarakat Minahasa Tenggara memberikan apresiasi dan penghormatan atas kinerja serta pengabdian AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara.


Sosok AKP Lutfi dikenal dekat dengan masyarakat. Sikap humanis, suka merangkul berbagai elemen masyarakat, serta integritas dalam menjalankan tugas membuat dirinya mendapat tempat tersendiri di hati masyarakat Minahasa Tenggara.


Kepergian AKP Lutfi dari Minahasa Tenggara karena mendapat tugas baru di Bareskrim Polri pun membuat sejumlah masyarakat merasa kehilangan sosok yang selama ini dinilai mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.


Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, turut memberikan apresiasi terhadap sosok AKP Lutfi.


“Sosok yang baik dan humanis seperti Pak Lutfi tidak mudah ditemukan. Selama beliau menjabat sebagai Kasat Reskrim Minahasa Tenggara, beliau merupakan salah satu sosok yang mampu merangkul masyarakat,” ujar Fikri.


Menurut Fikri, AKP Lutfi juga dinilai memiliki keterbukaan dalam penyampaian informasi serta mampu menjalankan penegakan hukum secara tegas dan profesional tanpa pandang bulu.


“Beliau sangat humanis, terbuka terhadap masyarakat, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas dan penegakan hukum,” tambahnya.


Fikri mengatakan, perpindahan tugas maupun jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa sebagai bagian dari pengembangan pengalaman dan bentuk pengabdian kepada negara serta masyarakat.


“Kami keluarga besar LSM Garda Timur Indonesia mendoakan semoga Pak Lutfi tetap semangat, semakin sukses dan berjaya dalam menjalankan tugas barunya di mana pun berada. Semoga selalu diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam pengabdian kepada negara dan masyarakat,” tutup Fikri.

Aktivis Banyumas Imbau Kuasa Hukum Sutrimo Tak Giring Opini Publik Soal Ekshumasi

Suaraindonesia1, Banyumas - Aktivis Banyumas mengimbau tim kuasa hukum almarhum Sutrimo untuk tidak membangun persepsi publik yang dapat mendiskreditkan kinerja kepolisian terkait proses penyidikan dan belum diumumkannya hasil ekshumasi.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul langkah tim kuasa hukum Sutrimo yang melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sekaligus menyampaikan sejumlah wacana melalui media mengenai hasil pemeriksaan ekshumasi yang hingga kini belum diumumkan kepada publik.

Aktivis Hukum Kabupaten Banyumas, Yusron, menilai langkah penasihat hukum dalam meminta informasi perkembangan penyidikan melalui mekanisme resmi merupakan hak yang dilindungi hukum. Namun, menurutnya, langkah tersebut semestinya tidak diikuti narasi yang dapat membentuk persepsi seolah-olah kepolisian lamban atau membiarkan perkara berjalan tanpa kepastian.

“Langkah pengacara melayangkan permohonan SP2HP secara resmi itu sudah tepat dan sesuai koridor. Namun, sangat disayangkan jika setelah surat dilayangkan, muncul opini di media seolah-olah polisi tidak dipercaya. Jangan sampai ada kesan tidak percaya dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian di tengah proses pembuktian yang sedang berjalan,” ujar Yusron saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

Yusron menjelaskan, proses pemeriksaan pasca-ekshumasi tidak dapat semata-mata diukur dari cepat atau lambatnya informasi disampaikan kepada publik. Menurutnya, terdapat tahapan pemeriksaan forensik yang membutuhkan ketelitian serta harus mengikuti standar teknis dan prosedur yang berlaku.

Ia menilai, pengujian laboratorium terhadap sampel hasil ekshumasi tidak seharusnya dipaksakan hanya untuk memenuhi tekanan opini publik. Penyidik, kata dia, memiliki kewajiban memastikan setiap hasil pemeriksaan memiliki dasar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Proses pembuktian harus berjalan dengan hati-hati. Hasil pemeriksaan forensik tidak cukup hanya berdasarkan kesimpulan awal, tetapi harus melalui tahapan pemeriksaan yang dapat memastikan validitasnya,” jelasnya.

Ia juga menyinggung ketentuan pembuktian dalam Pasal 184 KUHAP, yang mengatur mengenai alat bukti dalam perkara pidana. Menurutnya, hasil pemeriksaan ekshumasi perlu ditempatkan dalam rangkaian pembuktian yang utuh, termasuk apabila membutuhkan pemeriksaan toksikologi, histopatologi, maupun patologi anatomi di laboratorium forensik.

Terlebih, kondisi jenazah yang telah mengalami dekomposisi dapat membuat proses pengambilan, ekstraksi, dan pemeriksaan sampel membutuhkan penanganan khusus. Karena itu, lamanya proses pemeriksaan menurut Yusron tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran atau ketidakseriusan penyidik.

Di sisi lain, ia menilai mekanisme transparansi perkembangan perkara telah tersedia melalui prosedur administrasi penyidikan. Permohonan SP2HP yang telah diajukan secara resmi, menurutnya, seharusnya menjadi jalur utama bagi pihak keluarga maupun kuasa hukum untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Atas dasar itu, Yusron meminta penasihat hukum almarhum Sutrimo menghormati proses administrasi dan tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan agar komunikasi kepada publik tidak mendahului fakta atau hasil pemeriksaan yang belum disampaikan secara resmi oleh penyidik.

“Karena SP2HP sudah resmi dikirimkan, hendaknya pengacara bersabar menunggu jawaban tertulis dari pihak penyidik. Kepolisian membutuhkan ketelitian tinggi agar hasil forensik ini sah dan valid secara hukum. Jangan mendahului fakta dengan persepsi yang berpotensi mencederai proses penegakan hukum,” tegas Yusron.

Menurutnya, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk mengawasi proses hukum, termasuk keluarga dan penasihat hukum. Namun, pengawasan tersebut idealnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, sehingga tidak berkembang menjadi perang opini di ruang publik sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan.

Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada penyidik serta tim forensik menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan. Dengan demikian, hasil akhir yang nantinya disampaikan kepada keluarga maupun publik benar-benar berdiri di atas bukti dan proses ilmiah, bukan tekanan ataupun spekulasi. (*)

Respons Cepat Kodim 1709/Yawa Cegah Kebakaran Lahan Meluas di Kampung Pasir Hitam


Kepulauan Yapen-Suaraindonesia1.com. Kodim 1709/Yawa bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kepulauan Yapen bergerak cepat melakukan penanggulangan kebakaran lahan kebun di wilayah perbukitan Kampung Pasir Hitam, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Selasa (1/9/2026).


Kebakaran tersebut diketahui setelah Babinsa Koramil 1709-01/Serui menerima laporan dari masyarakat mengenai munculnya api di lahan kebun milik warga. Api diduga berasal dari aktivitas pembakaran dalam rangka pembersihan lahan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIT.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kodim 1709/Yawa di bawah pimpinan Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Ahmad Albar, S.H., segera mengerahkan personel ke lokasi bersama Damkar Kabupaten Kepulauan Yapen. Langkah cepat ini dilakukan sebagai upaya mencegah api meluas dan berpotensi merambat ke area permukiman warga.


Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Ahmad Albar, S.H. turut turun langsung ke lokasi untuk memimpin sekaligus membantu proses pemadaman bersama personel Kodim dan petugas Damkar.


Dalam kesempatan tersebut, Dandim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada kondisi cuaca panas dan kering, serta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas seperti saat ini. Api yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan membahayakan lingkungan maupun permukiman warga. Mari bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.


Berkat respons cepat dan sinergi antara Kodim 1709/Yawa, Damkar Kabupaten Kepulauan Yapen dan masyarakat, sejumlah titik api berhasil ditanggulangi. Setelah dilakukan pemadaman dan pengecekan di lokasi, seluruh titik api berhasil dipadamkan pada pukul 16.00 WIT.


Kodim 1709/Yawa mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api.

KPU & Kejaksaan Yapen Teken PKS, Perkuat Sinergi Hukum Dan Tata Kelola Pemilu.


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergitas kelembagaan, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU agar berjalan secara profesional, tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKS tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarlembaga.


“Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU, khususnya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zakeus.


Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus memberikan dukungan hukum dan kelembagaan dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Yapen.


Zakeus mengatakan, sinergi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi dapat diwujudkan melalui kerja nyata dan koordinasi yang berkelanjutan.


“Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini adalah bagian mewujudkan harapan melalui upaya koordinasi dan sinergitas dalam mengoptimalkan tugas masing-masing,” katanya.


Ia berharap kerja sama tersebut mampu memberikan hasil yang baik bagi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya tata kelola kelembagaan yang tertib dan taat hukum.


Kejaksaan Berikan Dukungan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Mico Wiranto Wave Sitohang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Ia menegaskan, tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Khususnya Pasal 30 ayat (2), yang menyatakan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.


Selain itu, ruang lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024.


Dalam ketentuan tersebut, lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah.


Ruang lingkup tersebut mencakup lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD, dengan tujuan antara lain menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan negara dan pemerintah, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.


Dorong Tata Kelola KPU yang Tertib dan Taat Hukum


Melalui kerja sama tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen diharapkan memperoleh penguatan dalam aspek hukum dan kelembagaan, terutama ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Ketua KPU Kepulauan Yapen juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar melaksanakan isi perjanjian secara sungguh-sungguh, aktif melakukan evaluasi, serta menyempurnakan kesepakatan apabila diperlukan.


“Yang tidak kalah penting adalah senantiasa mengedepankan komunikasi dan prinsip kehati-hatian untuk mencari solusi atas setiap permasalahan yang akan dihadapi,” tegasnya.


Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen atas terbangunnya kerja sama tersebut.


Zakeus berharap sinergi antara kedua lembaga dapat terus dipelihara dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kepulauan Yapen.


“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.


Penandatanganan PKS ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas antarlembaga negara di Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, koordinasi, serta kepentingan masyarakat.

KPU dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Perkuat Sinergi, Dorong Pemilu Berintegritas


SERUI-Suaraindonesia1.com.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen resmi memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU, khususnya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara kedua lembaga dalam memperkuat koordinasi dan dukungan kelembagaan.


“Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir bersama dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen,” ujar Zakeus.


Ia menyampaikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen beserta seluruh jajaran yang telah membangun kerja sama dengan KPU Kepulauan Yapen.


Menurutnya, PKS tersebut tidak hanya menjadi dokumen kerja sama antarlembaga, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas KPU dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan demokrasi di daerah.


“Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU, khususnya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.


Zakeus berharap kerja sama antara KPU dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dapat memperkuat koordinasi, sekaligus memberikan dukungan hukum dan kelembagaan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan.


“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi, memberikan dukungan hukum dan kelembagaan, serta menjadi langkah bersama dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Yapen,” tuturnya.


Ia menegaskan, sinergi antarlembaga sangat diperlukan untuk menciptakan proses demokrasi yang berkualitas dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu.


Atas nama KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen atas terbangunnya kerja sama tersebut.


“Semoga sinergi yang telah kita bangun dapat terus terpelihara dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kepulauan Yapen,” harapnya.


Di akhir sambutannya, Ketua KPU Kepulauan Yapen mengajak seluruh jajaran kedua lembaga untuk terus menjalankan tugas dan pengabdian dengan penuh tanggung jawab.


“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkas Zakeus.


Acara penandatanganan PKS tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, sekaligus mendukung terciptanya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang profesional, transparan, berintegritas, dan berkualitas di Kabupaten Kepulauan Yapen.


Serui, 1 September 2026


Zakeus Rumpedai

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen

BP3OKP Dukung, Irene Manibuy: Lepas Tukik Jadi Even Wisata Amban Pantai Manokwari


Manokwari, suaraindonesia1.com, Senin (31/8),- Irene Manibuy, anggota BP3OKP dari Papua Barat, mendukung upaya kolaboratif yang berlangsung di Manokwari untuk menggalakkan pariwisata di daerah ini. Kolaborasi oleh organisasi profesi, komunitas dan organisasi kemasyarakatan, organisasi pemerintah dan pemerintah daerah, pada Sabtu (29/8), menyelenggarakan aneka kegiatan dalam penutupan Amban Beach Fest 2026. Di antaranya, pelepasan 100 ekor Tukik atau anak Penyu, di Pantai Yonas Mandacan, Amban Pantai, Manokwari. 


Kehadiran Irene Manibuy, beserta pimpinan Pokja BP3OKP, di pantai ini, juga ikut serta melepas Tukik. "Lepas Tukik ini dapat menjadi even wisata yang terus dilakukan," ujar Manibuy, "Sehingga Amban Pantai di Manokwari dan sekitarnya dapat menjadi destinasi wisata yang berguna bagi peningkatan ekonomi orang Papua." Ia membandingkan dengan daerah-daerah destinasi wisata yang telah lama maju sehingga rutin dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara. 


Selain Lepas Tukik, penutupan Amban Beach Fest 2026 juga dimeriahkan dengan Final Putera-Puteri Lomba Dayung Tradisional Perahu Seman, Pameran UMKM dan pertunjukan Tarian Adat, penanaman pohon, lomba konten digital. (cr)

POLSEK MOUTONG TANGGAPI ASPIRASI MAHASISWA SOAL BBM, NARKOBA, DAN MEDIA SOSIAL ANONIM


PARIGI MOUTONG, SuaraIndonesia1.com — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum Parigi Moutong melaksanakan audiensi dengan Kapolsek Moutong, AKP Felix Alfons Saudale, SH, bersama Kanit Intelkam Iptu Suradal, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.


Audiensi tersebut dilakukan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Destian, melalui sambungan telepon. Dalam kesempatan tersebut, Destian menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait sistem pelayanan BBM di SPBU Moutong, dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Moutong, serta penggunaan media sosial anonim "Moutong Mongoli" yang diduga memuat konten berupa fitnah, berita bohong, maupun pencemaran nama baik.


Kapolsek Moutong menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Destian karena telah menyampaikan pemberitahuan serta aspirasi terkait rencana kegiatan aksi.


Terkait persoalan antrean BBM di SPBU Moutong, Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggota piket untuk melakukan patroli, memberikan imbauan, serta membantu menertibkan proses pengisian BBM.


Polsek Moutong juga telah berkoordinasi dengan pihak SPBU, termasuk pengawas SPBU, untuk mengatur pembelian BBM agar lebih mengutamakan kendaraan masyarakat, baik roda dua maupun roda empat. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi antrean panjang akibat pembelian BBM menggunakan jeriken maupun galon.


Sementara itu, terkait persoalan narkoba, Kapolsek Moutong menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


"Kami mendukung pemberantasan narkoba. Siapa pun yang melakukan tindak pidana terkait narkoba akan kami berantas dan proses sesuai hukum. Kami serius dalam pemberantasan narkoba dan tidak pilih kasih," demikian penegasan Kapolsek dalam audiensi tersebut.

Kapolsek juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun tindak pidana lainnya. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polsek Moutong maupun Bhabinkamtibmas.


Destian menilai keterbukaan Polsek Moutong dalam menerima masukan masyarakat merupakan langkah positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Moutong.


"Kami mengapresiasi respons Kapolsek Moutong yang bersedia menerima aspirasi dan berdiskusi terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Namun, kami juga berharap setiap komitmen yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara nyata di lapangan, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan penertiban pelayanan BBM," ujar Destian.

Selain itu, terkait keberadaan akun/media sosial anonim "Moutong Mongoli", Kapolsek Moutong menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan dasar pemberitahuan aksi yang telah disampaikan Destian. Polsek Moutong juga akan meneruskan informasi tersebut kepada Polres Parigi Moutong guna mengantisipasi potensi konflik di tengah masyarakat.


Destian menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, namun tetap mengedepankan komunikasi dan penyampaian aspirasi secara konstruktif.


"Kami berharap persoalan-persoalan yang kami sampaikan tidak berhenti pada audiensi saja. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari pihak kepolisian demi terciptanya keamanan, ketertiban, serta pelayanan publik yang baik bagi masyarakat Moutong," tegas Destian.

Audiensi berakhir sekitar pukul 10.34 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.


Rep: JO

Kepala Suku Damal Puncak Ajak Pemuda Kibogolome Cegah Kebakaran dan Tidak Terlibat Konflik di Mimika


PUNCAK – Suaraindonesia1, Kepala Suku Damal Kabupaten Puncak, Antenus Yolemal, mengajak para pemuda Kampung Kibogolome, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta tidak terlibat dalam konflik yang terjadi di Kabupaten Mimika.


Imbauan tersebut disampaikan Antenus Yolemal dalam kegiatan sosialisasi keamanan yang dilaksanakan di Kampung Kibogolome pada Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembagian bahan makanan kepada para pemuda.


Antenus Yolemal mengatakan, saat ini sejumlah kebun masyarakat di Kampung Kibogolome telah terdampak kebakaran akibat pembakaran rumput dan lahan yang tidak terkendali. Kondisi tersebut menyebabkan tanaman pangan masyarakat mengalami kerusakan dan berpotensi mengurangi hasil panen.



“Sekarang sudah banyak kebun masyarakat yang terbakar. Kita harus sama-sama menjaga agar api tidak merambat ke kebun lainnya karena masyarakat di sini masih bergantung pada hasil kebun seperti keladi, ubi dan sayur-sayuran,” ujar Antenus.


Ia meminta para pemuda untuk mengambil peran dalam menjaga kebun dan lingkungan serta mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.


Selain persoalan kebakaran, Antenus juga mengimbau para pemuda Kampung Kibogolome agar tidak ikut terlibat dalam perang maupun konflik yang terjadi di Kabupaten Mimika. Menurutnya, pemuda tidak boleh mudah terpengaruh oleh ajakan pihak tertentu untuk terlibat dalam persoalan di luar wilayah Kabupaten Puncak.


“Pemuda lebih baik tetap berada di kampung, membantu keluarga, menjaga kebun dan menjaga keamanan. Jangan ikut dalam konflik yang bukan menjadi persoalan masyarakat di Kampung Kibogolome,” tegasnya.


Antenus berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme adat dengan melibatkan kepala suku, tokoh masyarakat serta pihak terkait sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.


Ia juga mengajak seluruh pemuda untuk menjaga persatuan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga keamanan serta mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kampung Kibogolome.


Usai kegiatan sosialisasi, Antenus Yolemal membagikan bahan makanan kepada para pemuda yang hadir. Pembagian tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya mempererat hubungan dan komunikasi antara kepala suku dengan generasi muda di Kampung Kibogolome.


Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pemuda semakin berperan aktif dalam menjaga keamanan, melindungi kebun masyarakat dari ancaman kebakaran, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Puncak.

Pelepasan 100 Tukik dan Penanaman Ratusan Bibit Pohon sebagai Upaya Nyata Jaga Ekosistem Pantai Wisata Amban

Ikatan Keluarga Besar Yogyakarta (IKBY) Manokwari ikut terlibat dalam kegiatan pelepasan Tukik di wilayah pesisir Pantai Wisata Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Sabtu  (29/8/2026).


Manokwari, suaraindonesia1.com, Minggu (29 Agustus 2026),– Amban Beach Fest 2026 selain dimeriahkan oleh Pameran UMKM dan Tarian Tradisional, juga diwarnai kegiatan Marathon dayung tradisional Perahu Seman, lomba Content Digital, distribusi dan penanaman bibit pohon, serta pelepasan tukik. Acara ini berlangsung tanggal 24 – 29 Agustus 2026 di Pantai Wisata Yonas Mandacan, Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.


Festival yang mengusung tema “Merawat Pantai, Menjaga Laut, Melestarikan Budaya, Membangun Ekonomi Masyarakat” tersebut menjadi wadah untuk memperkenalkan potensi wisata pesisir, seni budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Festival ini dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat, Jafar Werfete, yang hadir mewakili Gubernur Papua Barat, pada 24 Agustus 2026 lalu.


Dalam rangka merawat pantai dan menjaga laut, dilakukan upaya distribusi dan penanaman pohon oleh PMI Papua Barat beserta beberapa organisasi pecinta lingkungan lainnya. Adapun bibit pohon yang didistribusian kepada masyarakat di wilayah pesisir yaitu kelapa, mahoni dan pucuk merah. Ketiga bibit ini langsung ditanam dalam mendukung pengembangan destinasi wisata alam yang berkelanjutan. Sedangkan bibit sukun, matoa, dan mangga di distribusikan secara terpisah tetapi dengan tujuan sama yaitu gerakan penghijauan dapat rangka menjaga kelestarian alam. Seperti diketahui bahwa kelestarian kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama dan pemilihan jenis bibit pohon yang didistribusikan di area tersebut telah disesuaikan dengan kondisi lingkungan sebagai upaya membantu menjaga vegetasi sekaligus mengurangi dampak kerusakan pesisir pantai.


Ikatan Keluarga Besar Yogyakarta (IKBY) Manokwari juga ikut terlibat dalam distribusi bibit pohon dan pelepasan tukik sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem di kawasan pesisir Pantai Wisata Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Papua Barat.


“Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan pelepasam tukik ini dalam rangka Penutupan Amban Beach Fest 2026,” Kata Purwanto, Selaku Humas IKBY Manokwari.


“Acara Pelepasan Tukik berjalan lancar, tetapi kondisi berbeda terjadi pada saat penyerahan hadiah pemenang lomba dayung akibat adanya miss komunikasi antara panitia dengan pemenang, sehingga acara penyerahan plakat partisipasi keikutsertaan organisasi dalam kegiatan World Environment Day sebagai acara tambahan batal dilaksanakan” Ujar Amanta Setiawan, Selaku Seksi Dokumentasi IKBY Manokwari.


Sebagaimana diketahui, IKBY Manokwari adalah salah satu organisasi bersama puluhan organisasi lain yang turut serta dalam kegiatan pembersihan sampah plastik di laut dan pesisir pantai Manokwari yang berhasil mengumpulkan 1 Ton 711 Kg sampah anorganik dalam rangka World Environment Day yang berlangsung pada tanggal 31 Mei 2025 lalu. 


“Diharapkan untuk tahun 2027, selain fokus dalam kegiatan pelestarian budaya bersama Pamerti Budaya Catur Sagatra Mataram Koordinator wilayah Manokwari, IKBY Manokwari berusaha terlibat aktif kegiatan pelestarian lingkungan terutama dalam hal pengelolaan sampah anorganik apabila mendapatkan dukungan teknis dari Pemerintah melalui instansi terkait berupa mesin berteknologi pirolisis dalam kegiatan Wayang (Warga Sayang Lingkungan). Sedangkan untuk sampah anorganik yang akan lebih bernilai apabila diproses tanpa harus mengalami peleburan akan dikelola melalui CANDI (Creative and design Industries). Adapun untuk sampah organik bisa untuk dibuat kompos, POC dan briket khusus untuk kepentingan kuliner melengkapi kegiatan GAMELAN (Gerakan Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan) yang sudah diselenggarakan sejak tahun 2022,“ pungkas Muhammad Subagyo Sugiarto, Ketua IKBY Manokwari, yang dihubungi secara terpisah lewat sambungan WhatsApp. (cr)

"KALAU MEMANG BERANI, BUKTIKAN!” — M. FADLI TANTANG KAPOLSEK KOTA TIMUR BUKTIKAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP DUGAAN PENJUALAN MIRAS


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan keberadaan tempat penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Timur kembali mengguncang perhatian publik. Kali ini, M. Fadli melontarkan kritik keras sekaligus tantangan terbuka kepada Kapolsek Kota Timur.


Fadli mempertanyakan sejauh mana keberanian dan keseriusan aparat dalam menertibkan dugaan aktivitas penjualan miras yang disebut-sebut masih berlangsung di wilayah tersebut.


"Kalau memang aparat berani dan tidak pandang bulu, buktikan sekarang! Jangan hanya bicara soal penegakan hukum di depan publik, tetapi ketika ada dugaan tempat penjualan miras justru diam," tegas Fadli.

Menurut Fadli, informasi yang dihimpunnya mencuatkan nama "Ta Pola" sebagai salah satu tempat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan miras. Namun demikian, ia menegaskan bahwa nama tersebut harus diverifikasi dan dibuktikan oleh aparat, bukan dijadikan kesimpulan sepihak.


"Saya tidak sedang menjatuhkan siapa pun. Saya sedang menantang aparat untuk bekerja. Kalau nama 'Ta Pola' itu tidak benar, silakan Kapolsek periksa dan jelaskan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai hukum," ujarnya.

DIAM BUKAN JAWABAN


Fadli menilai, apabila dugaan tersebut benar dan aparat tidak mengambil langkah yang jelas, maka wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan kinerja pengawasan di wilayah Kota Timur.


"Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya: apakah aparat memang tidak tahu, tidak mau tahu, atau ada alasan lain sehingga dugaan aktivitas tersebut belum ditertibkan?"

Ia meminta agar pertanyaan tersebut dijawab melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.


"Saya tidak menuduh adanya kongkalikong. Tetapi kalau aparat terus diam sementara dugaan ini terus muncul, maka jangan salahkan publik apabila muncul berbagai spekulasi. Cara paling sederhana untuk membungkam spekulasi adalah turun, periksa, dan buka hasilnya," katanya.

KAPOLSEK KOTA TIMUR DITANTANG TURUN


Fadli bahkan meminta Kapolsek Kota Timur melakukan pemeriksaan secara langsung apabila memang terdapat informasi yang cukup mengenai dugaan penjualan miras.


"Kapolsek tidak perlu takut terhadap kritik. Turun ke lapangan. Periksa. Kalau ilegal, tindak. Kalau legal, jelaskan legalitasnya. Jangan biarkan publik terus menebak-nebak," tegasnya.

Ia juga meminta Kapolres Gorontalo Kota melakukan pengawasan terhadap langkah jajaran di tingkat Polsek dalam menangani dugaan peredaran miras.


"Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat bawah justru berkembang menjadi krisis kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian," ujarnya.

"INI BUKAN SOAL SIAPA YANG DIUNTUNGKAN, INI SOAL WIBAWA HUKUM!"


Fadli menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyerang pribadi Kapolsek Kota Timur, melainkan untuk mempertanyakan kinerja penegakan hukum.


"Kami tidak meminta Kapolsek menindak seseorang hanya karena tuduhan. Kami meminta pemeriksaan berdasarkan informasi yang ada. Kalau terbukti melanggar, tegakkan hukum. Kalau tidak terbukti, umumkan hasilnya. Jangan menggantung persoalan," katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan tantangan terbuka kepada aparat:


"Kapolsek Kota Timur, publik sedang melihat. Jangan biarkan dugaan miras menjadi noda bagi wibawa penegakan hukum. Kalau memang aparat tidak berdaya, publik akan menilai. Kalau memang aparat berani, buktikan dengan tindakan!"

"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan hukum tidak hanya terdengar keras dalam pidato, namun benar-benar hadir di tengah masyarakat," pungkas M. Fadli.

Rep: JO

Penertiban Tambang di Boalemo, Kapolres Diminta Tidak Tebang Pilih


​BOALEMO – Suaraindonesia1, Langkah penertiban aktivitas pertambangan di Kabupaten Boalemo terus mendapat perhatian publik. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Boalemo, didorong untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.


​Tokoh Masyarakat, Asra Djibu, menegaskan bahwa penertiban tambang jangan hanya menyasar pelaku atau lokasi tertentu saja, sementara aktivitas pertambangan lain yang diduga bermasalah justru luput dari tindakan.


​"Jika memang ditemukan pelanggaran, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat siapa pemilik, pengelola, maupun pihak di balik aktivitas tersebut," ujar Asra.


​Ia berharap Kapolres Boalemo dapat menunjukkan komitmen bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak (equality before the law). Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan diskriminatif antar pengelola tambang.


​"Kalau penertiban dilakukan atas dugaan pelanggaran, maka semua harus diperiksa dan ditertibkan secara menyeluruh. Jangan sampai yang kecil ditindak, sementara yang memiliki kekuatan atau kedekatan tertentu justru dibiarkan," tegasnya.


Oleh karena itu Kapolres Boalemo di niliai perlu menyampaikan secara terbuka mengenai dasar penertiban dan Kondisi semacam itu justru berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum dilakukan secara parsial dan tidak menyentuh seluruh persoalan.


​Sikap tegas dan transparan dari aparat menjadi ujian penting bagi kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum yang tebang pilih tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap motif operasi tersebut.


​Kini, publik menunggu bukti nyata dari kepolisian—bukan sekadar operasi sesaat. Penertiban ini harus menjadi titik awal penegakan hukum yang konsisten, bukan sekadar jeda sementara sebelum aktivitas tambang kembali beroperasi secara ilegal.


​Apakah penertiban tambang di Boalemo benar-benar menjadi komitmen penegakan hukum yang berkeadilan, atau hanya berhenti pada penindakan pihak-pihak tertentu? Publik menanti jawabannya.

GAPERKASINDO Dukung Langkah Tegas Pemerintah, Tolak Pembakaran Lahan


PEKANBARU — Suaraindonesia1, Gabungan Pengusaha Pertanian & Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPERKASINDO) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah sentra perkebunan sawit dan pertanian.


Ketua Umum GAPERKASINDO H.M. Hasyari Nasution menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman serius terhadap produktivitas petani, keberlanjutan usaha dan industri perkebunan, komoditas nasional hingga kesehatan masyarakat.


Karena itu, GAPERKASINDO menolak tegas segala bentuk pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai melanggar hukum, merugikan petani dan berpotensi merusak ekosistem.


Pernyataan sikap tersebut disampaikan GAPERKASINDO melalui Pernyataan Sikap Resmi Nomor 045/SiKAP/GAPERKASINDO/IX/2026 di Pekanbaru, 30 Agustus 2026.


GAPERKASINDO mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan operasi pencegahan, patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.


Dukungan juga diberikan terhadap peran BNPB bersama TNI-Polri melalui Satgas Karhutla dan respons cepat pemadaman. Sementara Kementerian Pertanian dan sektor perkebunan didorong memperkuat edukasi zero burning serta menyediakan dukungan sarana dan prasarana bagi petani.


Di tingkat daerah, GAPERKASINDO mendukung pembentukan dan penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga tingkat desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.


Menurut M. Hasyari, komitmen pemerintah dalam melindungi investasi, tenaga kerja serta sekitar 16 juta petani sawit dan karet yang menggantungkan kehidupan pada sektor tersebut perlu mendapat dukungan semua pihak.


"Tidak hanya mendukung pemerintah, GAPERKASINDO bersama anggota, termasuk PT Kurnia Agro Lestari dan Koperasi FANANTARA, berkomitmen memperkuat pencegahan karhutla di tingkat lapangan," ujar Hasyari. 


Komitmen itu diwujudkan melalui penerapan Zero Burning Policy, dengan mewajibkan seluruh anggota tidak melakukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.


GAPERKASINDO juga menargetkan pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api di 100 desa binaan pada 2026.


Program tersebut diperkuat dengan edukasi kepada petani melalui koperasi mengenai bahaya karhutla serta teknik land clearing yang ramah lingkungan. Para anggota juga didorong menyediakan sarana dan prasarana pemadaman awal di kawasan perkebunan.


Langkah tersebut menjadi bagian dari Proyek Triparta Merdeka, sebuah gerakan kolaboratif yang melibatkan asosiasi, perusahaan dan koperasi dalam mencegah karhutla sekaligus menjaga keberlanjutan usaha pertanian dan perkebunan serta melindungi kehidupan petani.


H.M. Hasyari juga mengajak seluruh perusahaan, koperasi dan petani untuk tidak menyerahkan sepenuhnya persoalan karhutla kepada pemerintah. Pencegahan, menurutnya, harus menjadi tanggung jawab bersama.


"Satu titik api dapat menghancurkan hasil kerja satu tahun petani," tegasnya.


Ia menambahkan, karhutla merupakan musuh bersama yang harus dicegah sebelum menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat, dunia usaha dan lingkungan.


"Karhutla adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga Indonesia tetap hijau dan produktif," pungkas M. Hasyari. (Red)