SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Di ufuk timur saat matahari perlahan naik memancarkan cahaya kehidupan bagi rakyat, kedatangan Menteri HAM RI, Natalius Pigai, ke Provinsi Gorontalo menjadi momentum penting yang tidak disia-siakan oleh rombongan mahasiswa asal Papua untuk menyuarakan aspirasi rakyat Papua.
Sesaat sebelum kepulangan menteri, sejumlah mahasiswa Papua yang tengah menempuh pendidikan di Gorontalo mendatangi hotel Aston dan menggeruduk lokasi untuk mendesak menteri agar segera menyelesaikan masalah HAM di Papua yang tidak ada habisnya. Aksi penyampaian aspirasi itu berlangsung penuh ketegangan antara mahasiswa Papua dan protokoler dari Kementerian HAM.
Mahasiswa datang membawa megafon sebagai pengeras suara dan juga foto-foto peristiwa pelanggaran HAM masa lalu hingga masa kini. Sembari menegaskan bahwa hingga kini mereka menilai adanya persoalan serius terkait perlindungan HAM di wilayah Papua, mulai dari isu kekerasan, pembatasan ruang sipil, hingga minimnya akses terhadap keadilan bagi masyarakat adat.
Dalam pernyataan mereka, mahasiswa Papua menyampaikan beberapa poin penting di antaranya:
Kehadiran Menteri HAM RI diharapkan menjadi pintu dialog yang lebih terbuka agar pemerintah lebih bisa mendengarkan suara dan jeritan masyarakat Papua. Mahasiswa meminta agar kunjungan tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah konkret, transparan, dan terukur dalam penyelesaian berbagai persoalan HAM.
Momentum ini memperlihatkan bahwa isu HAM di Papua tetap menjadi perhatian generasi muda, termasuk mahasiswa yang berada di luar wilayah Papua. Mereka berharap negara benar-benar hadir sebagai pelindung seluruh warga tanpa diskriminasi, serta menempatkan prinsip hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan negara terhadap rakyat Papua.
—REDAKSI—
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau, sebelumnya menyatakan bahwa progres pembangunan bendungan telah mencapai sekitar 80 persen dan berjalan dengan baik, serta ditargetkan rampung dan diresmikan pada Juli 2026. Pernyataan itu disampaikan saat mendampingi anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie, bersama jajaran pemerintah daerah Provinsi Gorontalo.
Namun, klaim tersebut menuai kritik keras dari Ketua Umum DPW Forum Kaum Pembela Rakyat Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki. Ia menilai narasi yang dibangun cenderung menutup-nutupi persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan, khususnya terkait pembebasan lahan masyarakat.
Rahman mengungkapkan kekhawatiran serius bahwa klaim seolah-olah pembebasan lahan telah rampung dapat berujung pada tindakan represif di lapangan. Ia menilai ada potensi masyarakat yang mendiami lahan eks transmigrasi akan diposisikan sebagai pihak yang "menghambat pembangunan" dan berisiko mengalami penggusuran paksa.
"Ini yang sangat berbahaya. Ketika narasi dibangun bahwa semua sudah selesai, maka masyarakat yang masih bertahan di lahannya bisa saja dianggap ilegal dan sewaktu-waktu diusir secara paksa. Padahal fakta di lapangan, persoalan ganti rugi belum sepenuhnya diselesaikan secara adil," tegas Rahman.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek teknis pembangunan bendungan yang dinilai tidak boleh dipaksakan hanya demi mengejar target peresmian. Menurutnya, jika benar progres saat ini baru berada di angka 80 persen, maka sisa waktu yang kurang lebih hanya tiga bulan sangat tidak rasional untuk merampungkan proyek sebesar itu secara maksimal.
Rahman mengingatkan, bendungan sebagai infrastruktur vital memiliki fungsi utama untuk menampung volume air dalam jumlah besar. Jika pengerjaannya dipaksakan tanpa standar yang benar-benar matang, maka risiko yang dihadapi bukan hanya kegagalan fungsi, tetapi juga potensi bencana.
"Jangan sampai bendungan yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi sumber bencana. Jika tidak dibangun dengan kualitas maksimal, bendungan itu tidak akan mampu menampung debit air besar dan justru berpotensi menyebabkan banjir besar yang mengancam masyarakat di wilayah sekitar Bulango Ulu," ujarnya.
Ia menilai, pendekatan pembangunan yang terburu-buru demi kepentingan pencitraan justru membuka ruang bagi kelalaian fatal. Bahkan, Rahman mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan dalih "bencana alam" ketika risiko yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal justru terjadi.
"Harapannya pemerintah tidak bermain-main dengan persoalan ini. Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan menunggu sampai ada korban, baru kemudian berdalih ini sebagai bencana alam. Kalau sejak awal sudah diabaikan, maka itu bukan lagi bencana alam, tapi kelalaian yang disengaja," tegasnya.
Rahman pun kembali mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Bone Bolango, untuk bersama-sama mengawal proyek ini secara kritis. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret, termasuk menggelar aksi demonstrasi, guna memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan.
"Ini soal keselamatan dan keadilan. Negara tidak boleh hadir setengah-setengah. Jika hak rakyat diabaikan dan keselamatan mereka dipertaruhkan, maka kami akan berdiri di garis depan untuk melawan," pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi
GORONTALO, suaraindonesia1.com – Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Motilango, menuai kecaman keras dari Aliansi Petani Bersatu bersama Akpersi, Sabtu (4/4/2026). Masyarakat menilai aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam langsung keberlangsungan hidup para petani.
Kerusakan yang ditimbulkan mulai terlihat nyata. Air yang selama ini menjadi sumber utama pengairan sawah kini berubah keruh, bahkan tak lagi layak digunakan secara optimal untuk kebutuhan pertanian. Lebih parah lagi, bendungan yang sebelumnya menjadi andalan petani kini dipenuhi material pasir dan tanah. Kondisi ini diduga kuat akibat dampak langsung dari aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di bagian hulu.
Salah satu perwakilan petani, Slamet, dengan tegas menyampaikan kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas kondisi yang terjadi saat ini. "Dulu bendungan ini penuh air sebelum ada aktivitas di atas. Sekarang coba lihat, sudah dipenuhi pasir dan tanah. Kami jelas dirugikan," ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurut Slamet, kerusakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada lahan pertanian, tetapi juga bisa memicu krisis air bagi masyarakat sekitar. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum di daerah.
Aliansi Petani Bersatu pun secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lokasi. "Kami minta Polda Gorontalo jangan tutup mata. Segera tertibkan alat-alat yang beroperasi di atas sebelum kerusakan makin parah," tegas Slamet.
Berdasarkan informasi di lapangan, terdapat sekitar 18 unit alat berat yang diduga aktif melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan mustahil tidak terpantau oleh pihak terkait.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Jika tidak, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga masa depan para petani yang ikut terancam.
Reporter: Jhul-Ohi
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Aliansi Bar-Bar Gorontalo secara resmi menyampaikan aspirasi masyarakat Kecamatan Pinogu terkait pembangunan akses jalan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Aspirasi ini menjadi bentuk keseriusan perjuangan masyarakat Pinogu yang selama ini mengharapkan perhatian nyata dari pemerintah terhadap kebutuhan infrastruktur dasar.
Koordinator Aksi, Usman Djauhari, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa sebelumnya Gubernur Gorontalo telah menyampaikan komitmen untuk memasukkan pembangunan akses jalan Pinogu ke dalam tahap Detail Engineering Design (DED) setelah pembahasan anggaran. Namun hingga saat ini, realisasi dari komitmen tersebut belum menunjukkan kepastian.
Usman mengungkapkan bahwa terdapat informasi terkait alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sebesar Rp250 juta, namun belum memiliki kejelasan realisasi. Selain itu, Ketua DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan Bone Bolango juga sempat menjanjikan dukungan anggaran sebesar Rp100 juta, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama DPRD Kabupaten dinilai telah menunjukkan komitmen nyata dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,75 miliar untuk pemenuhan dokumen pendukung pembangunan akses jalan Pinogu. Hal ini menjadi indikator bahwa pemerintah provinsi diharapkan dapat mengambil peran yang lebih besar dan bertanggung jawab dalam merealisasikan pembangunan tersebut.
“Walaupun pemerintah kabupaten dengan skala yang lebih kecil mampu menganggarkan, maka pemerintah provinsi harus mengambil bagian dan peran yang lebih besar serta merealisasikan janji-janji yang telah disampaikan kepada masyarakat Pinogu,” tegas Usman.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengambil bagian dalam pembangunan akses jalan Pinogu dan akan memasukkan pembahasan tersebut dalam agenda perubahan anggaran.
Dalam kesempatan yang sama, Usman Djauhari juga menyampaikan pentingnya pembentukan Tim Pengawalan Percepatan Pembangunan Akses Jalan Pinogu (TP3) sebagai langkah strategis dalam memastikan percepatan realisasi pembangunan. Tim ini dirancang melibatkan Aliansi Pinogu Merdeka, Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Gagasan pembentukan TP3 tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam forum konsultasi bersama yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Bone Bolango, yang diinisiasi langsung oleh Aliansi Pinogu Merdeka sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal pembangunan.
Lebih lanjut, Usman menyampaikan harapan agar dalam waktu dekat dapat dilaksanakan pertemuan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, serta Aliansi Pinogu Merdeka untuk membahas secara khusus pembentukan dan penguatan TP3.
“Kami berharap minggu depan sudah ada pertemuan bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan Aliansi Pinogu Merdeka untuk membahas TP3. Kita tidak bisa berjalan sendiri, kita harus berjalan bersama demi kepentingan masyarakat Kecamatan Pinogu,” ujar Usman.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Bar-Bar Gorontalo. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap bersinergi bersama masyarakat dalam mempercepat pembangunan akses jalan Pinogu.
“Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan. Terkait TP3, kami siap berjalan bersama masyarakat Pinogu, dan kami menyetujui untuk dilaksanakan pertemuan dalam rangka pembahasan TP3 dan langkah ke depan untuk percepatan pembangunan akses jalan Pinogu. Untuk dokumentasi jalan, tolong dikirimkan ke saya. Insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan bertemu dengan Dirjen Lingkungan Hidup dan akan memaparkan terkait dengan akses jalan Pinogu,” ungkap Gubernur.
Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat dapat berjalan secara sinergis, sehingga pembangunan akses jalan Pinogu tidak hanya menjadi janji, tetapi benar-benar terealisasi demi kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Jhul-Ohi
KABUPATEN GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Desakan publik terhadap Polres Gorontalo semakin menguat. Sikap bungkam aparat dinilai tidak sebanding dengan masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, yang terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Di tengah maraknya aktivitas ilegal tersebut, beredar di masyarakat nama-nama yang diduga memiliki peran dalam operasional PETI, yakni "Kipli dan Heni". Nama-nama ini yang sering diperbincangkan di publik. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi maupun langkah penegakan hukum yang transparan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, jika benar terdapat aktor-aktor kunci di balik praktik PETI, maka aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menembus hingga pihak yang diduga mengendalikan atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau hanya pekerja kecil yang ditindak sementara aktor utamanya dibiarkan, itu bukan penegakan hukum, tapi sekadar formalitas,” ujar Verdiansyah, Koordinator Isu BEM Nusantara Gorontalo.
Secara hukum, PETI merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Penegakan hukum terhadap kasus ini menuntut keberanian, integritas, dan independensi aparat untuk mengungkap seluruh rantai praktik ilegal—tanpa tebang pilih.
Peran Polres Gorontalo kini menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan komitmen institusi dalam menindak dugaan kejahatan terorganisir yang terjadi secara terbuka. Sikap diam atau lamban dalam merespons justru memperkuat persepsi adanya pembiaran atau bahkan potensi konflik kepentingan.
Di sisi lain, dampak lingkungan dari aktivitas PETI di Pasir Putih, Kabupaten Gorontalo, semakin mengkhawatirkan. Kerusakan lahan, pencemaran air, hingga ancaman kesehatan masyarakat menjadi konsekuensi nyata yang tidak bisa terus diabaikan.
Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah pesan yang ditangkap publik: bahwa hukum bisa kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin terkikis.
Polres Gorontalo didesak untuk segera mengambil langkah konkret: membuka penyelidikan secara transparan, mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat—tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan. Jika ada dugaan oknum, maka jawabannya bukan diam—tetapi penyelidikan yang terbuka dan tindakan yang tegas.
Reporter: Jhul-Ohi
Oleh: Ikbal Ka'u
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Desentralisasi daerah sejatinya bukan sekadar pemindahan kewenangan dari pusat ke daerah. Lebih dari itu, desentralisasi adalah instrumen politik dan hukum untuk mendekatkan negara kepada rakyat. Dalam kerangka Undang-Undang Dasar 1945, secara tegas dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, setiap kebijakan daerah wajib berorientasi pada kepentingan dan perlindungan masyarakat.
Namun realitas di Provinsi Gorontalo menunjukkan adanya jurang antara norma dan praktik. Kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum dimaksimalkan untuk melahirkan regulasi turunan yang kontekstual dan responsif terhadap persoalan lokal, terutama dalam sektor krusial seperti pertambangan.
Padahal, dalam konteks desentralisasi, daerah memiliki ruang strategis untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan spesifik masyarakat. Di sinilah peran legislatif daerah DPRD Provinsi Gorontalo menjadi sangat vital sebagai penggerak utama lahirnya regulasi yang berpihak pada rakyat.
Masalah Utama: Kekosongan Regulasi Kontekstual
Konflik pertambangan yang terus terjadi, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antar kelompok masyarakat, merupakan bukti nyata lemahnya intervensi regulatif di tingkat daerah. Ketika aturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi rujukan utama, seringkali implementasinya tidak mampu menjawab kompleksitas persoalan lokal.
Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi rentan tidak memiliki dasar hukum daerah yang kuat untuk melindungi hak atas lingkungan hidup, hak ekonomi, maupun hak sosial mereka. Ini adalah kegagalan struktural dalam memaknai desentralisasi sebagai alat perlindungan rakyat.
Perda Sebagai Solusi Strategis
Perda bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan manifestasi kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Dalam isu pertambangan, Perda dapat berfungsi untuk:
1. Menjamin perlindungan hak masyarakat lokal, termasuk hak atas tanah, lingkungan, dan penghidupan.
2. Mengatur mekanisme perizinan yang transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi praktik-praktik oligarkis.
3. Menyediakan mekanisme penyelesaian konflik berbasis lokal, yang lebih cepat dan berkeadilan.
4. Mengintegrasikan prinsip keberlanjutan lingkungan, agar eksploitasi sumber daya tidak merusak masa depan daerah.
Dengan adanya Perda yang kuat, masyarakat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada regulasi pusat yang seringkali bersifat umum dan kurang adaptif terhadap kondisi daerah.
Peran Legislatif: Dari Pasif ke Progresif
DPRD Provinsi Gorontalo tidak boleh hanya menjadi lembaga formalitas yang menunggu usulan dari eksekutif. Dalam semangat desentralisasi, legislatif harus proaktif menyusun dan mendorong lahirnya Perda yang benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
Jika fungsi legislasi ini terus diabaikan, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan ekonomi. Lebih jauh lagi, ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Konsekuensi Jika Diabaikan
Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan desentralisasi akan berdampak serius, antara lain:
– Meningkatnya konflik horizontal dan vertikal di masyarakat.
– Hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
– Potensi kriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan haknya.
– Kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.
Pada titik ini, negara melalui pemerintah daerah gagal hadir sebagai pelindung rakyat.
Penutup
Desentralisasi bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mencapai keadilan sosial. Provinsi Gorontalo harus segera keluar dari zona nyaman birokrasi dan mulai serius membangun regulasi daerah yang berpihak pada rakyat.
Perda tentang pertambangan dan perlindungan masyarakat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Karena tanpa itu, desentralisasi hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna, tanpa arah, dan tanpa keberpihakan.
Reporter: Jhul-Ohi
SUARAINDONESIA1, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan bahwa pelaksanaan pengamanan dan pelayanan arus mudik Lebaran 2026 secara umum berjalan lancar. Hal ini ditandai dengan kelancaran arus lalu lintas, penurunan angka kecelakaan, serta meningkatnya pergerakan penumpang di berbagai moda transportasi.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev), jumlah kecelakaan lalu lintas selama periode 13 hingga 29 Maret 2026 mengalami penurunan sebesar 6,31 persen dibandingkan periode Lebaran 2025. Korban meninggal dunia juga turun signifikan sebesar 31,19 persen, sementara korban luka berat turun 13,8 persen. Namun demikian, korban luka ringan tercatat mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen.
Volume kendaraan yang keluar dari Jakarta mencapai 3.255.002 unit atau meningkat 18,43 persen dibandingkan kondisi normal. Sementara itu, kendaraan yang masuk Jakarta tercatat sebanyak 2.989.931 unit atau naik 10,79 persen. Dari total proyeksi, sekitar 7,7 persen kendaraan belum keluar Jakarta dan 11,9 persen belum kembali masuk ke ibu kota.
Dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Polri juga telah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas, antara lain pengalihan arus sebanyak 205 kali, contra flow 39 kali, one way lokal 39 kali, serta one way nasional sebanyak dua kali.
Selain itu, pergerakan penumpang angkutan umum juga mengalami peningkatan di seluruh moda transportasi, yakni terminal naik 11,41 persen, stasiun 8,06 persen, bandara 6,99 persen, dan pelabuhan 15,51 persen.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan mudik.
“Pelaksanaan pengamanan dan pelayanan mudik Lebaran 2026 secara umum berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari menurunnya angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatnya mobilitas masyarakat yang dapat terlayani dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari berbagai stimulus pemerintah seperti diskon tarif tol dan transportasi publik, penambahan armada, program mudik gratis, kebijakan work from anywhere (WFA), serta pengaturan lalu lintas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pengamanan mudik tahun ini melibatkan 161.243 personel gabungan yang terdiri dari 89.928 personel Polri, 13.788 personel TNI, dan 58.327 personel dari instansi lainnya. Mereka berhasil mengamankan 185.608 objek pengamanan di seluruh Indonesia.
Polri juga memaksimalkan penggunaan teknologi berbasis data real-time melalui command center, didukung oleh ETLE Drone Patrol Presisi, Traffic Accident Analysis (TAA), serta Road Accident Rescue (RAR) untuk meningkatkan efektivitas pengamanan dan pelayanan.
Berbagai inovasi pelayanan publik turut dihadirkan, seperti program Mudik Gratis Polri Presisi 2026 yang diikuti oleh 29.009 pemudik dengan dukungan 646 bus, 9 kapal, serta armada lainnya. Selain itu, terdapat layanan seperti tim urai, public address, Motor Senyum di Polda Jabar, valet ride dan SI Polan di Polda Jateng, serta aplikasi Siger di Polda Lampung.
Sentimen masyarakat terhadap pelayanan mudik tahun ini juga didominasi respons positif, baik di media online maupun media sosial. Petugas di lapangan dinilai aktif mengurai kepadatan di titik-titik krusial serta mengedepankan pendekatan humanis dalam membantu para pemudik.
Kadivhumas Polri menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan masyarakat. Ke depan, Polri akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan yang lebih optimal, humanis, dan berbasis teknologi,” tutupnya.
(REDSI1)
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Kamis, 2 April. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) melalui Ketua Umum Azhar Sidiq dan Sekretaris Jenderal Afghan Ababil serta Ralan Tambubolon, fungsionaris LKBH DPN PERMAHI, menyampaikan pandangan konstruktif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI terkait urgensi RUU Profesi Driver Online.
Dalam forum tersebut, PERMAHI menilai bahwa perkembangan ekonomi digital, khususnya sektor transportasi berbasis aplikasi, memerlukan kerangka hukum yang adaptif dan berkeadilan. Relasi antara driver dan aplikator yang selama ini diposisikan sebagai kemitraan dinilai perlu terus disempurnakan agar mencerminkan prinsip kesetaraan dan proporsionalitas.
Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menekankan bahwa regulasi yang tepat akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum.
“Kemitraan adalah konsep yang baik, namun dalam praktiknya perlu didukung oleh aturan yang mampu memastikan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Afghan Ababil menyoroti pentingnya penguatan prinsip itikad baik (good faith) dalam ekosistem platform digital. Menurutnya, transparansi kebijakan, kejelasan sistem, serta ruang komunikasi yang terbuka akan memperkuat kepercayaan antara driver dan aplikator.
“Ke depan, diperlukan pengaturan yang mendorong transparansi, kepastian pendapatan yang layak, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang adil dan mudah diakses,” jelasnya.
PERMAHI juga melihat bahwa keberadaan RUU ini memiliki dimensi konstitusional, terutama dalam memastikan terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak, kepastian hukum, serta akses terhadap manfaat perkembangan teknologi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, pengakuan terhadap driver sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor informal. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan para driver dapat memperoleh kepastian yang lebih baik, baik dari sisi perlindungan sosial maupun keberlanjutan pendapatan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengapresiasi peran PERMAHI sebagai organisasi mahasiswa hukum yang aktif dalam mengawal isu-isu strategis masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan PERMAHI dapat menjadi mitra penting dalam memberikan pendampingan hukum bagi para driver online.
“PERMAHI ini adalah Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia. Ini juga menjadi penting untuk mendampingi atau mengawal bila perlu para driver online. Kelompok-kelompok driver bisa berkoordinasi dengan PERMAHI agar dari sisi hukumnya mendapatkan advokasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan menilai bahwa proses penyusunan RUU Profesi Driver Online membutuhkan partisipasi berbagai pihak agar dapat menjadi payung hukum yang komprehensif.
“Sehingga dalam penyusunan rancangan undang-undang sebagai payung hukum menjadi penting, demi menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi para driver online,” tambahnya.
Melalui partisipasi dalam RDPU ini, PERMAHI mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mempertimbangkan secara matang pembentukan RUU Profesi Driver Online sebagai upaya menghadirkan tata kelola yang lebih inklusif dan berkeadilan. PERMAHI berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya mampu menjawab tantangan hukum saat ini, tetapi juga menjadi pijakan bagi pembangunan ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan, humanis, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Reporter: Jhul-Ohi
Hal ini dibuktikan oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat melakukan Panen Raya Jagung di Balai Benih Utama (BBU) Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kamis (02/04).
Lahan milik Pemkab Merangin seluas 27 hektar tersebut berhasil dikonversi menjadi kebun jagung dengan potensi produksi mencapai 5-6 ton jagung pipil per hektar. Total hasil panen kali ini diperkirakan menembus angka 135 hingga 162 ton.
Tidak hanya soal produktivitas, sisi ekonomi dari panen raya ini pun sangat menjanjikan. Dengan harga beli dari Bulog sebesar Rp6.300 per kilogram, BBU Margo Tabir diprediksi mampu meraup nilai produksi Rp850 juta hingga Rp1 miliar.
Bupati M. Syukur menegaskan bahwa keberhasilan di Margo Tabir hanyalah bagian dari peta besar ketahanan pangan Merangin.
Saat ini, Pemkab mengelola total 40 hektar lahan jagung yang dikelola oleh BBU Margo Tabir 27 Hektar, BBU Dusun Tuo8 Hektar, BBU Jangkat 4 Hektar dan BBU Sungai Manau 1 Hektar.
"Kami yakin Kabupaten Merangin bisa menjadi lumbung pangan utama di Provinsi Jambi. Selain jagung, kita juga memiliki kekuatan di sektor padi dengan luas lahan mencapai 11.692 hektar," ujar M. Syukur dengan optimis.
Bupati M. Syukur juga menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan sektor pertanian dalam anggaran daerah. Di hadapan para pejabat yang hadir, ia meminta Kepala BPKAD untuk menambah alokasi dana pada pos perubahan.
"Tolong Kepala BPKAD, nanti di perubahan tambah lagi dana untuk pertanian. Apa yang dibutuhkan, tolong dipenuhi. Jika dananya tidak ada, nanti kita cari solusinya," tegas Bupati.
Kegiatan panen raya ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para Kepala Dinas terkait (Tanaman Pangan, Kominfo, PMD, Peternakan, dan Ketahanan Pangan), serta pihak Bulog dan BPS.
Kehadiran para stakeholder ini menandakan adanya sinergi kuat untuk menjaga stabilitas pangan dan kesejahteraan petani di Bumi Merangin.
Selain fokus pada jagung, BBU Margo Tabir saat ini juga tengah mengembangkan komoditas lain seperti padi sawah seluas 1,8 hektar, serta tanaman hortikultura seperti cabai dan kacang tanah guna menjaga diversifikasi pangan daerah.
(Bg nasri)
PARIGI MOUTONG, SuaraIndonesia1.com — Eskalasi konflik militer antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel yang memuncak per April 2026 telah menempatkan ketahanan energi nasional dalam posisi siaga satu. Ancaman penutupan Selat Hormuz, yang merupakan jalur bagi 20% pasokan minyak dunia, diprediksi akan melambungkan harga minyak mentah global dan memberikan tekanan hebat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM berupaya keras mengamankan cadangan BBM nasional dan menerapkan pembatasan volume pembelian demi efisiensi energi dan stabilitas ekonomi rakyat.
Di saat lonceng perang di Timur Tengah mencekik 20% pasokan minyak dunia, ketahanan energi nasional kini berada di titik nadir. Namun, di tengah kepanikan pemerintah pusat menyelamatkan APBN dari ledakan harga minyak global, sebuah penghianatan nyata terjadi di depan mata rakyat Parigi Moutong. Sekelompok pemuda yang menamakan diri sebagai Aliansi Pemuda Pelindung Lahan Terakhir (APPLT) PARIMO mengecam keras sebuah fakta lapangan yang dipandang kontra dan merugikan rakyat.
Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong mengindikasikan adanya penyalahgunaan BBM secara masif di lokasi pertambangan ilegal. Penggunaan alat berat pada aktivitas PETI ini diduga menggunakan BBM bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk sektor transportasi publik dan masyarakat kecil.
"Sangat ironis dan melukai rasa keadilan. Jika saat negara berjuang menahan harga BBM agar tidak membebani rakyat akibat konflik di Timur Tengah, subsidi tersebut justru dirampok oleh mesin-mesin (alat berat) pengeruk emas yang menghancurkan lingkungan secara ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah sabotase ekonomi di tengah situasi perang," ucap Supri Setiawan selaku perwakilan APPLT PARIMO.
Situasi ini juga memicu kritik tajam terhadap pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait wacana legalisasi tambang rakyat. Rencana legalisasi tersebut dinilai inkonsisten dan keliru jika tidak didahului dengan penegakan hukum terhadap pemodal dan pemilik alat berat yang sudah berlangsung lama melakukan aktivitas PETI. Kilas balik, dalam sambutan saat pelantikan Bupati dan wakil Bupati PARIMO, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan langsung agar pemberantasan tambang ilegal menjadi prioritas kerja utama dalam 100 hari pertama kepemimpinan. Sehingganya, atas dasar hal tersebut APPLT PARIMO memandang pernyataan Gubernur Sulteng terkait dorongan legalisasi tambang di Parigi Moutong itu inkonsisten.
"Wacana legalisasi di tingkat daerah harus sejalan dengan instruksi efisiensi energi nasional. Membiarkan kebocoran BBM subsidi di sektor tambang ilegal sama saja dengan menyabotase upaya pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas APBN," tegas Supri.
APPLT PARIMO mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit distribusi BBM di seluruh SPBU yang ada di wilayah Parigi Moutong dan menindak tegas pemodal (cukong) dan oknum yang menyalurkan BBM subsidi ke sektor pertambangan ilegal. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan patroli secara masif di titik-titik PETI yang ada di Parimo dan menertibkan semua alat berat yang beroperasi, serta mendesak pemerintah daerah untuk mencarikan solusi ekonomi bagi rakyat kecil yang menambang agar tidak terus-terusan terjebak dalam aktivitas PETI.
"Ketahanan energi dan ketahanan pangan adalah pilar kedaulatan bangsa. Jangan biarkan konflik global di Timur Tengah diperparah oleh penghianatan distribusi energi di dalam negeri," tutup Supri.
Reporter: Jhul-Ohi
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag SDM AKP. Pitrisan, S.H., mewakili Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., dan dihadiri oleh Panitia dan Calon Siswa (casis).
Dalam sambutannya, Kabag SDM AKP. Pitrisan, S.H., menyampaikan bahwa Polri dalam penerimaan terpadu Calon Anggota Polri TA. 2026 berkomitmen untuk menjaring sejak awal SDM yang berkualitas dan berintegritas.
"Dengan mempedomani prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis), Polres Waropen melibatkan tim ahli dan pengawas eksternal, di antaranya Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan lainnya, yang tergabung dalam kepanitiaan." Terangnya
"Kami menjamin proses seleksi ini berlangsung jujur dan transparan tanpa pungutan biaya. Kehadiran pengawas eksternal memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai SOP untuk menghasilkan calon anggota Polri yang unggul dan berkualitas."
Adapun dari 96 peserta yang mengikuti rikmin awal di Polres Waropen, sebanyak 92 peserta dinyatakan lulus atau memenuhi syarat ke tingkat seleksi berikutnya di Polda Papua, dan sebanyak 4 peserta dinyatakan tidak lulus.
Dari 92 peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat rikmin awal, terdiri dari 71 casis pria dan 21 casis wanita dan direncanakan pada hari sabtu nanti akan bergeser dari Waropen menuju Serui dan dilanjutkan dengan kapal laut menuju Jayapura untuk mengikuti seleksi pemeriksaan kesehatan (rikkes) awal pada tanggal 12 April 2026 di Polda Papua.
Hal ini ditandai dengan partisipasi Bupati Merangin, M. Syukur, dalam agenda Entry Meeting Pemeriksaan yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara virtual, Kamis (2/4).
Bertempat di Aula Kantor BPKAD Merangin, Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hadir pula secara langsung Ketua Tim BPK Merangin, Yohanes Harry Kusmono Agung Christyanto, untuk memulai proses audit tersebut.
Dalam pengarahannya via Zoom Meeting, tim pemeriksa BPK menekankan pentingnya akuntabilitas, ketepatan waktu penyajian data, serta penguatan komitmen transparansi agar seluruh pertanggungjawaban anggaran berjalan objektif.
Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan bahwa Pemkab Merangin akan bersikap kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan tanpa menunda-nunda.
Secara khusus, Bupati menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah merapikan manajemen aset daerah, mulai dari kendaraan dinas, tanah pemda, hingga rumah dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.
"Kami sangat konsen mengenai aset-aset ini. Banyak aset kita yang tercatat secara administratif, namun di lapangan sudah berpindah tangan ke orang lain. Padahal aset tersebut sudah puluhan tahun dibiayai pemerintah, seperti pembuatan taman dan lainnya," ujar Bupati M. Syukur.
Bupati juga menyoroti adanya kelalaian di masa lalu yang menyebabkan munculnya sertifikat sekunder di atas lahan milik pemerintah. Ia mengapresiasi dorongan dari tim pemeriksa BPK untuk memprioritaskan penertiban hak-hak aset pemerintah daerah.
"Ini mungkin ada kelalaian dimasa lalu, tapi kami berterima kasih atas dorongan soal aset ini. Kita harus memperhatikan aset-aset yang memang menjadi hak pemerintah. Semoga kita bisa bekerja sama dengan baik selama proses audit ini," pungkasnya.
(Bg nasri)
WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Polres Waropen melalui Satuan Reskrim melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei, yamg dilaksanakan di Teras Mapolres Waropen, Rabu (01/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., dan didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Kasi Propam Ipda. Yusuf Arungdatu dan peserta Press Release lainnya.
Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, tanggal 11 Maret 2026 sekitar Pukul. 01.00 WIT.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2026/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua, tanggal 11 Maret 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Waropen berhasil mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial RM (14), HDY (16), dan MA (17), yang merupakan warga Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara mengincar sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah. Pelaku HDY dan RM berpura-pura duduk di sekitar lokasi dengan alasan beristirahat sambil mengamati situasi.
Setelah memastikan kondisi sepi, keduanya kemudian mengambil motor dengan cara didorong keluar dari teras rumah korban. Motor tersebut selanjutnya dibawa dan disimpan di rumah salah satu pelaku selama dua hari untuk menghindari kecurigaan.
Dalam perencanaan aksinya, setelah berhasil menguasai kendaraan, motor didorong menggunakan kaki sambil dikawal dengan motor lain milik pelaku. Selanjutnya, motor disembunyikan di dalam kamar di rumah pelaku HDY selama 2 hari.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga melibatkan pihak lain untuk membongkar onderdil kendaraan dan memindahkan beberapa bagian ke motor lain. Untuk menghilangkan jejak, pelaku bahkan menghapus nomor rangka kendaraan dan membuang rangka motor ke kali.
Kasus ini akhirnya berhasil diungkap oleh Personel Satuan Reskrim Polres Waropen, dan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit motor Mio M3 warna hitam (Nopol PA 3874 LD), 1 unit motor Jupiter warna biru (Nopol B 4239 BWY), 1 unit rangka motor Mio M3 warna hitam, dan 1 unit motor Mio M3 tanpa kap.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHPidana, dengan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Waropen. Kami juga mengapresiasi kerja cepat Personel Satuan Reskrim dalam mengungkap kasus ini.”
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan.” Tandasnya.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1