BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Kontingen Papua Barat Siapkan Langkah Komprehensif Menuju Pesparawi Nasional XIV 2026 di Manokwari


MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Lembaga Pengembangan Paduansuara Gerejawi Daerah (LPPD) Papua Barat terus mematangkan persiapan menuju Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV tahun 2026. Sebagai bentuk kesiapan, Rapat Khusus Panitia Kontingen Pesparawi Nasional Papua Barat digelar pada Jumat, 29 Mei 2026, di Sekretariat LPPD Papua Barat, Jalan Trikora Wosi, Manokwari.


Rapat yang diawali dengan ibadah singkat oleh Seksi Kerohanian ini dipimpin oleh Wakil Ketua Kontingen, Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si, mewakili Ketua Kontingen. Dalam arahannya, Abraham menegaskan bahwa persiapan kontingen Papua Barat selaku tuan rumah harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai aspek, terutama kesiapan peserta lomba di 12 kategori.


“Mengingat waktu pelaksanaan tinggal 14 hari lagi, tim harus dalam kondisi prima sehingga tidak mengalami hal yang fatal,” ujar Abraham.


Ia juga mengingatkan kepada seluruh official, baik tim teknis maupun pendamping peserta, untuk terus mencermati petunjuk pelaksanaan dan tata tertib yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara.


Kontingen Pesparawi Nasional Papua Barat diikuti oleh empat LPPD kabupaten, yaitu:


1. Kabupaten Kaimana

2. Kabupaten Manokwari

3. Kabupaten Fakfak

4. Kabupaten Manokwari Selatan.


Pelaksanaan lomba direncanakan berlangsung pada Juni 2026 di Manokwari. Dengan waktu yang tersisa, seluruh perangkat kontingen diminta bekerja maksimal demi suksesnya penyelenggaraan dan partisipasi sebagai tuan rumah.


(Djufri)

TANAH ADAT BUTON TERANCAM EKSPLOITASI, SELAMATKAN TANAH ADAT BUTON DARI KEPENTINGAN TAMBANG


BUTON, SuaraIndonesia1.com – Pengelolaan hutan adat di wilayah Buton harus menjadi prioritas utama dalam menjaga keseimbangan lingkungan, keberlangsungan hidup masyarakat adat, hewan-hewan endemik serta warisan budaya yang telah dijaga turun-temurun. Hutan adat bukan hanya sekadar kawasan pepohonan, tetapi juga merupakan sumber kehidupan masyarakat yang menyediakan air, pangan, obat-obatan alami, dan ruang sosial budaya. Oleh karena itu, keberadaan hutan adat harus dilindungi dari berbagai bentuk eksploitasi yang dapat merusak ekosistem dan menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.


Menurut Rian Maulana selaku Badan Pengurus Pusat PERMIKOMNAS sekaligus putra daerah Buton, dalam beberapa tahun terakhir, ancaman terhadap hutan adat di Buton semakin meningkat akibat masuknya perusahaan pertambangan yang sering kali memanfaatkan kelemahan pengawasan dan kurangnya perlindungan hukum terhadap masyarakat lokal. Tidak sedikit perusahaan yang mencoba memanipulasi data wilayah, melakukan pendekatan sepihak, hingga mengabaikan persetujuan masyarakat adat demi memperoleh izin usaha. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hutan.


Pulau Buton memiliki luas wilayah daratan sekitar 4.408 km². Karena itu, pemerintah daerah bersama masyarakat adat harus memperkuat sistem pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal. Pengakuan resmi terhadap wilayah hutan adat perlu dipercepat melalui regulasi daerah yang jelas dan berpihak kepada masyarakat. Selain itu, seluruh proses perizinan perusahaan pertambangan wajib dilakukan secara transparan dan melibatkan persetujuan masyarakat adat tanpa tekanan ataupun manipulasi. Pengawasan independen dari akademisi, organisasi lingkungan, tokoh adat, dan tokoh masyarakat juga sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.


Masyarakat Buton memiliki nilai budaya yang menjunjung tinggi keseimbangan antara manusia dan alam. Ia menilai prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam pembangunan daerah agar sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Jika hutan adat terus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan, maka Buton tidak hanya mampu mempertahankan identitas budayanya, tetapi juga menjaga kekayaan alamnya dari eksploitasi yang merugikan rakyat dan lingkungan.


Reporter: Jhul-Ohi

KAPOLRES BOALEMO LAYAK DILABELI "KAPOLRES GAGAL", EMPAT ALAT BERAT TERPARKIR NYAMAN DI GORONTALO


BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo, hingga kini tidak menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Justru sebaliknya, aktivitas ini terus berlangsung secara terang-terangan, seolah tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.


Sebanyak empat alat berat terparkir nyaman di Desa Saritani. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa alat-alat tersebut sebelumnya sempat keluar dari kawasan Hutan Sava menjelang Hari Raya Idul Adha, dan direncanakan akan kembali masuk untuk melanjutkan operasi pertambangan ilegal.


Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat serta aktivis lingkungan. Mereka menilai aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, telah gagal menjalankan tugasnya. Koordinator Gerakan Peduli Lingkungan, Rivandi Abdullah, secara tegas menyatakan bahwa Kapolres Boalemo layak dilabeli sebagai simbol kegagalan.


“Ini bukan sekadar isu atau cerita liar. Alat beratnya nyata ada di depan mata. Jika tidak ada penertiban, maka patut diduga ada pembiaran, bahkan keterlibatan,” tegas Rivandi.

Ia juga mempertanyakan keberanian aparat. “Apakah Kapolres takut bertindak atau memang ada pembiaran yang disengaja? Jangan sampai muncul anggapan ada permainan di baliknya,” lanjutnya.


Berdasarkan informasi dari masyarakat, alat berat tersebut diduga milik salah satu pelaku PETI yang dikenal dengan sebutan Haji Riz. “Kalau Kapolres benar-benar berani, silakan tertibkan dan panggil Haji Riz,” tambah Rivandi.

Sebagai bentuk protes, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Boalemo berencana menggelar aksi demonstrasi dengan membawa penghargaan simbolis untuk Kapolres Boalemo sebagai sindiran atas kinerja yang dinilai gagal memberantas pertambangan ilegal. (JO)

SPBU Randangan Diduga Sarang Mafia BBM, Rakyat Menjerit: Aparat Jangan Tutup Mata!


POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – Dugaan praktik mafia BBM kembali mengguncang wilayah Randangan. Aktivis mahasiswa sekaligus putra daerah, Tri Jayudi, secara terbuka membongkar dugaan penimbunan BBM di SPBU Randangan yang disebut sudah lama terjadi namun terkesan dibiarkan.


Tri Jayudi mengaku turun langsung melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan BBM yang diduga melibatkan permainan terorganisir. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikantonginya sudah cukup untuk menyeret persoalan ini ke ranah hukum.


“Saya survei langsung di lapangan dan menemukan adanya dugaan penimbunan BBM di SPBU Randangan. Bukti di tangan saya sudah lengkap. Saya bersama rekan-rekan akan melaporkan persoalan ini ke aparat kepolisian, bahkan sampai ke Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas,” tegas Tri Jayudi.

Ia menilai kondisi ini bukan lagi persoalan biasa, melainkan dugaan permainan mafia BBM yang merampas hak rakyat kecil. Ketika masyarakat harus antre berjam-jam demi mendapatkan BBM, diduga ada oknum-oknum yang justru menjadikan distribusi BBM sebagai ladang keuntungan pribadi.


“Rakyat dipaksa susah, nelayan menjerit, pengendara mengeluh, sementara diduga ada mafia yang bebas bermain di belakang SPBU. Kalau ini terus dibiarkan, publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya?” ujarnya.

Tri Jayudi juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dan meminta aparat penegak hukum tidak sekadar menjadi penonton. Ia mendesak adanya penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk dugaan jaringan penimbunan yang selama ini beroperasi secara bebas.


“Kalau aparat terus diam, jangan salahkan masyarakat jika muncul asumsi bahwa mafia BBM terlalu kuat untuk disentuh. Hukum jangan hanya tajam ke bawah lalu tumpul ke atas!” tegasnya.

Ia memastikan gerakan pelaporan dan pengawalan kasus ini akan terus dilakukan hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik dugaan penimbunan BBM adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat dan tidak boleh dibiarkan terus terjadi di daerah tersebut. (JO)

Undangan Klarifikasi Sengketa Tanah dari Pemdes Bulango Raya Tuai Polemik, Administrasi dan Prosedur Dipertanyakan

L


GORONTALO UTARA–SuaraIndonesia1.com, Undangan klarifikasi sengketa tanah yang dilayangkan Pemerintah Desa Bulango Raya kepada warga Desa Molantadu menuai polemik serius. Selain dipersoalkan dari sisi etika dan prosedur, surat tersebut juga diduga mengandung kejanggalan administratif pada nomor dan tanggal penerbitannya.


Berdasarkan dokumen yang beredar, surat bernomor 300/BLG-RY/67/V/2025 tertanggal 25 Mei 2026 ditujukan kepada Dude Talango untuk menghadiri permintaan keterangan pada Selasa, 26 Mei 2026, pukul 10.00 WITA di Kantor Desa Bulango Raya.


Namun, perhatian publik tertuju pada penomoran surat yang masih mencantumkan tahun 2025, sementara tanggal penerbitannya berada pada tahun 2026. Ketidaksesuaian tersebut memunculkan tanda tanya terkait ketelitian administrasi dalam penerbitan dokumen resmi pemerintah desa.


Sejumlah pihak menilai perbedaan antara nomor dan tanggal surat tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap validitas administrasi dokumen yang digunakan dalam proses klarifikasi sengketa tanah tersebut.


Di sisi lain, Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, menegaskan bahwa undangan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk dipenuhi oleh warganya karena dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.


“Sebenarnya boleh tidak dihadiri, karena surat ini kurang beretika. Sudah melangkahi batas wilayah desa lain tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat,” tegas Masrin.


Menurutnya, secara administrasi pemerintahan, pemanggilan atau undangan terhadap warga yang berada di wilayah desa lain seharusnya dilakukan melalui koordinasi resmi dengan pemerintah desa asal, bukan disampaikan secara langsung kepada warga yang bersangkutan.


“Harusnya mereka menyampaikan ke Pemerintah Desa Molantadu dan meminta bantuan untuk menghadirkan masyarakat yang bersangkutan. Karena Dude Talango adalah warga Molantadu, maka surat itu semestinya ditujukan ke pemerintah desa kami. Begitu alur yang benar,” tambahnya.


Polemik ini tidak hanya menyoroti substansi sengketa tanah yang sedang berlangsung, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola administrasi serta mekanisme koordinasi antarwilayah dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan warga dari desa berbeda.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.


Kasus ini kini menjadi perhatian Publik karena dinilai menyangkut dua aspek sekaligus, yakni penyelesaian sengketa tanah dan kredibilitas administrasi pemerintahan desa. Publik berharap seluruh proses penyelesaian persoalan dilakukan secara prosedural, transparan, serta menghormati batas kewenangan dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.


Reporter: Opan Luawo

LSM (GTI)siap mendukung dan mengawal Tabligh Akbar Ustadz Latif di Manado


Manado, Suaraindonesia1 - 28/05/2026 LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menyatakan siap mendukung penuh serta mengawal pelaksanaan kegiatan Tabligh Akbar bersama Ustadz Latif yang akan digelar di Masjid Raya Ahmad Yani, Kota Manado pada 31 Mei 2026. 


Ketua Umum GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa kegiatan keagamaan yang membawa pesan persatuan, kesejukan, dan ukhuwah Islamiyah harus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Kehadiran Ustadz Latif diharapkan mampu mempererat tali silaturahmi umat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Sulawesi Utara tetap kondusif.


“GTI siap mendukung dan mengawal jalannya kegiatan Tabligh Akbar ini agar berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat. Dakwah yang menyejukkan adalah bagian dari upaya menjaga persatuan dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar Fikri Alkatiri.


GTI juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya umat Muslim di Kota Manado dan sekitarnya, untuk hadir dengan tetap menjaga ketertiban, menghormati sesama, serta menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan toleransi antarumat beragama di Sulawesi Utara.


Kegiatan Tabligh Akbar di Masjid Raya Ahmad Yani sendiri dikenal sering menjadi pusat kegiatan keagamaan besar di Kota Manado.

Kepala Suku Besar Moni Papua Tengah Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan dan Program Strategis Nasional


NABIRE – Suaraindonesia1, Kepala Suku Besar Moni Papua Tengah, Bapak Musa Kobogau, menggelar kegiatan sosialisasi yang dirangkai dengan acara nonton bareng (nobar) film dokumenter dan pembagian sembako di Kampung Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, pada Kamis (28/5/2026) malam.


Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kebersamaan ini dihadiri oleh belasan warga setempat. Dalam momentum tersebut, Musa Kobogau menegaskan bahwa penetapan Kabupaten Nabire sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Tengah merupakan langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Papua, baik yang berada di wilayah pesisir maupun pegunungan.



Di hadapan warga yang hadir, Musa Kobogau menyampaikan bahwa pada prinsipnya masyarakat adat sangat mendukung setiap program pembangunan yang digulirkan pemerintah. Namun, ia memberikan catatan penting agar proses pembangunan tersebut wajib berjalan beriringan dengan kearifan lokal.


"Masyarakat adat mendukung penuh pembangunan, selama dalam pelaksanaannya tetap menghormati nilai-nilai adat, budaya, serta hak ulayat, dengan selalu melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat," ujar Musa Kobogau.



Ia menambahkan, dampak positif dari pembangunan infrastruktur kini sudah mulai dirasakan nyata oleh masyarakat. Mulai dari perbaikan fasilitas umum, rumah ibadah, sektor pendidikan dan kesehatan, hingga geliat di bidang pertanian, peternakan, perikanan, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Secara khusus, Kepala Suku Besar Moni ini juga mengapresiasi berbagai stimulus bantuan yang telah dikucurkan pemerintah. Bantuan tersebut di antaranya modal usaha kios, alat pertanian, bantuan peternakan, renovasi rumah, hingga fasilitas gereja yang telah membantu masyarakat asli Papua untuk mulai mandiri secara ekonomi.


Melihat potensi besar yang dimiliki Kabupaten Nabire di sektor pariwisata, kelautan, dan sumber daya alam, Musa mengingatkan warga untuk menjaga dan mengelolanya dengan bijak demi keberlanjutan generasi Papua di masa depan.


Tak hanya itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan Program Strategis Nasional, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, program ini sangat krusial dalam membantu pemenuhan gizi anak-anak sekolah di Papua Tengah agar kualitas pendidikan dan semangat belajar mereka terus meningkat.


Di akhir penyampaiannya, Musa Kobogau menaruh harapan besar agar sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah terus diperkuat, terutama dalam memperluas jangkauan pembangunan ke wilayah terpencil dan daerah 3T Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.


"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan persatuan. Kita dukung pembangunan ini demi mewujudkan Papua Tengah yang maju, mandiri, aman, dan sejahtera, tanpa sedikit pun melupakan jati diri serta adat istiadat kita," pungkasnya.


Usai sesi sosialisasi, suasana keakraban semakin terasa saat warga bersama-sama menyaksikan film dokumenter Suara Papua yang mengangkat tema “Kabupaten Nabire”. Acara kemudian ditutup dengan pembagian bantuan sembako secara simbolis kepada masyarakat Kampung Gerbang Sadu yang hadir.


(Hamsar)

LSM GTI DESAK POLRES BOLTIM JANGAN BERMAIN DALAM KASUS PETI GARINI: 10 EXCAVATOR DISITA, OTAK PELAKU MASIH BEBAS


Bolaang Mongondow Timur — Suaraindonesia1, Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Garini, Bolaang Mongondow Timur.


Pasalnya, hingga saat ini pihak Polres Bolaang Mongondow Timur baru sebatas menyita sepuluh unit excavator, sementara pihak yang diduga sebagai pemodal, pemilik alat, dan aktor utama tambang ilegal tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka.



“Ini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin ada sepuluh excavator bekerja di lokasi PETI tanpa ada aktor besar di belakangnya? Jangan sampai publik menilai penegakan hukum hanya sebatas pencitraan dan menyasar barang bukti, sementara pemain utamanya dibiarkan bebas berkeliaran,” tegas Fikri Alkatiri.


GTI menilai kasus PETI Garini bukan aktivitas tambang ilegal skala kecil, melainkan diduga melibatkan jaringan terorganisir dengan perputaran uang yang besar. Karena itu, GTI mendesak Polres Boltim agar tidak setengah hati dan tidak takut mengungkap nama-nama besar yang diduga terlibat.



“Kalau hanya excavator yang diamankan tanpa ada tersangka utama, maka patut diduga ada sesuatu yang sedang disembunyikan. Aparat jangan hanya berani di alat berat, tetapi takut menyentuh cukong dan aktor intelektual di belakang PETI Garini,” ujar Fikri.


Fikri juga menegaskan pihaknya akan menyurat ke polda Sulawesi Utara hingga mabes polri agar turun tangan mengevaluasi penanganan kasus tersebut apabila dalam waktu dekat belum ada penetapan tersangka. Menurut GTI, lambannya proses hukum justru memunculkan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu.


“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika aparat serius memberantas PETI, maka umumkan siapa pemilik excavator, siapa pemodalnya, dan siapa yang menikmati hasil tambang ilegal tersebut,” lanjutnya.


GTI menegaskan akan terus mengawal kasus PETI Garini dan membuka kemungkinan menggelar aksi besar apabila aparat penegak hukum dinilai tidak serius menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh.

DPP Barikade Gus Dur Kecam Pembubaran Ibadah GMS di Jogja


Jogjakarta, suaraindonesia1.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Kader (Barikade) Gus Dur mengecam keras aksi pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sleman, Yogyakarta yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).


Sekjen DPP Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk SH MH menilai tindakan pembubaran ibadah oleh sekelompok massa tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.


“Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 29. Pembubaran juga mengakibatkan trauma mendalam terlebih kepada kaum perempuan dan anak-anak di bawah umur,” kata Pasang Haro dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).


Menurutnya, tindakan berupa kekerasan verbal yang terjadi dalam peristiwa tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena itu, Barikade Gus Dur mendesak aparat kepolisian segera mengusut dan memproses hukum para pelaku.


Selain meminta penegakan hukum, DPP Barikade Gus Dur juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan mengedepankan toleransi antarumat beragama.


Sementara itu, Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta membenarkan adanya pembubaran ibadah tersebut. Ia mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan koordinasi setelah muncul informasi adanya penolakan terhadap kegiatan GMS.


“Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu,” ujar Yulius.


Yulius menjelaskan, sebelumnya GMS rutin menggelar kegiatan di sebuah hotel di Sewon. Karena alasan efisiensi, jemaat kemudian menyewa tempat baru yang akan digunakan sebagai lokasi ibadah.


Terkait penolakan yang terjadi, Yulius menyebut persoalan tersebut masih berkaitan dengan perizinan tempat ibadah.


“Masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum,” katanya.


Meski demikian, ia menyebut GMS telah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL). Pemerintah daerah saat ini masih melakukan pencermatan terkait penggunaan dokumen tersebut sebagai dasar operasional tempat ibadah.



Report, Ida Ismayani

Aliansi Pemuda Kalumbatan Kembali Menggugat: Kantor Desa Kosong Saat Rakyat Menuntut Jawaban, Kevin Lapendos Sebut “Ini Krisis Moral Pelayanan Publik”


BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com – Demonstrasi jilid III yang digelar Aliansi Pemuda Kalumbatan, Selasa (26/5/2026), tidak hanya menjadi lanjutan dari gelombang protes masyarakat terhadap dugaan berbagai persoalan desa, tetapi juga berubah menjadi simbol krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Desa Kalumbatan.


Di bawah terik matahari, tiga sosok pemuda sebagai massa aksi memulai konsolidasi di Pelabuhan Rakyat Desa Kalumbatan. Dari atas komando, Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, menyampaikan orasi panjang bernada kritis, tajam, namun sarat argumentasi sosial dan moral.


Menurut Kevin, demonstrasi tersebut bukan sekadar bentuk kemarahan spontan masyarakat, melainkan akumulasi dari kegagalan pemerintah desa dalam membangun transparansi, akuntabilitas, serta keberanian menjawab keresahan rakyat secara terbuka.


“Ketika rakyat berkali-kali datang membawa pertanyaan tetapi pemerintah memilih diam, maka yang sedang rusak bukan hanya komunikasi, melainkan legitimasi moral kekuasaan itu sendiri,” tegas Kevin dalam orasinya.

Dalam aksinya, Aliansi Pemuda Kalumbatan kembali menyoroti sejumlah tuntutan serius. Mulai dari dugaan pungutan liar retribusi pasar, dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan, dugaan gratifikasi kepentingan, hingga tuntutan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa sejak tahun 2021 sampai 2025.


Kevin menilai bahwa desa semestinya menjadi ruang pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat, bukan berubah menjadi struktur kekuasaan tertutup yang alergi terhadap kritik dan pengawasan sosial.


“Dana desa bukan uang warisan keluarga. Jabatan bukan alat untuk membangun ketakutan. Pemerintah desa harus sadar bahwa setiap rupiah anggaran adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, ilmiah, dan transparan,” ujarnya lantang.

Usai menyampaikan orasi di pelabuhan rakyat, massa aksi bergerak menuju Kantor Desa Kalumbatan dengan pengawalan ketat dari Polsek Totikum. Kapolsek Totikum bersama Babinsa Totikum Selatan bahkan terlihat turun langsung memastikan jalannya demonstrasi tetap aman dan kondusif.


Namun situasi mulai memantik kemarahan massa ketika tiba di titik aksi. Kantor Desa Kalumbatan terlihat terbuka lebar, tetapi tidak ada satu pun aparat desa di dalamnya. Kepala desa, sekretaris desa, bendahara, hingga aparat lainnya disebut tidak berada di tempat saat masyarakat datang menyampaikan tuntutan.


Bagi Kevin, peristiwa tersebut bukan sekadar ketidakhadiran administratif biasa, melainkan potret buruk tata kelola pelayanan publik di tingkat desa.


“Saya sangat geram. Hari ini rakyat datang membawa aspirasi, tetapi pemerintah desa justru menghilang. Kalau benar hanya karena pencairan dana honor di kabupaten lalu seluruh aparat desa meninggalkan kantor, maka ini menunjukkan betapa rapuhnya komitmen pelayanan mereka terhadap masyarakat,” katanya.

Kevin mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi ketidakhadiran aparat desa disebabkan adanya agenda pencairan dana honor atau urusan administrasi lain di tingkat kabupaten. Namun menurutnya, alasan tersebut justru memperlihatkan adanya orientasi birokrasi yang lebih sibuk mengurus kepentingan internal dibanding mendengar suara rakyat.


“Yang menjadi persoalan bukan sekadar mereka pergi ke kabupaten. Persoalannya adalah mengapa tidak ada satu pun representasi pemerintah desa yang ditinggalkan untuk menghadapi masyarakat? Ini menunjukkan lemahnya rasa tanggung jawab dan rendahnya penghormatan terhadap partisipasi publik,” tegas Kevin.

Ia bahkan menyebut kosongnya kantor desa saat demonstrasi berlangsung sebagai ironi demokrasi desa. Di satu sisi pemerintah sering berbicara tentang pelayanan masyarakat, tetapi di sisi lain justru tidak hadir ketika rakyat membutuhkan jawaban.


“Demokrasi tidak mati ketika rakyat turun ke jalan. Demokrasi justru mulai mati ketika pemerintah takut bertemu rakyatnya sendiri,” ucap Kevin yang langsung disambut sorakan massa aksi.

Dalam pandangannya, kritik masyarakat tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian penting dari mekanisme kontrol sosial terhadap kekuasaan. Sebab tanpa pengawasan publik, kekuasaan berpotensi berubah menjadi praktik tertutup yang jauh dari prinsip keadilan dan transparansi.


Aliansi Pemuda Kalumbatan menegaskan bahwa aksi jilid III bukan akhir dari perjuangan mereka. Kevin memastikan gerakan tersebut akan terus dikawal hingga seluruh tuntutan masyarakat memperoleh kejelasan hukum, administratif, dan moral.


“Kami tidak sedang mencari panggung. Kami sedang menjaga masa depan desa ini. Sebab ketika rakyat mulai kehilangan kepercayaan kepada pemerintahnya, maka yang terancam bukan hanya jabatan, tetapi masa depan sosial masyarakat itu sendiri,” tutup Kevin.

Aksi demonstrasi berlangsung damai hingga selesai di bawah pengamanan aparat kepolisian dan TNI. Namun kosongnya Kantor Desa Kalumbatan di tengah kedatangan rakyat yang menuntut jawaban kini menjadi sorotan tajam dan meninggalkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah pemerintah desa masih benar-benar hadir untuk rakyat, atau hanya hadir untuk administrasi kekuasaan semata? (JO)

Seknas Indonesia Maju Jadikan Idul Adha Momentum Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial


Jakarta, suaraindonesia1.com, Keluarga besar Seknas Indonesia Maju menggelar kegiatan pemotongan hewan qurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di sekretariat organisasi, Jalan Jatinegara Barat No.160, Rabu (27/5/2026).


Kegiatan tersebut berlangsung penuh kebersamaan dan semangat gotong royong. Sejumlah pengurus, relawan, serta masyarakat sekitar turut hadir menyaksikan dan membantu proses pemotongan hingga pendistribusian daging qurban kepada warga yang membutuhkan.


Ketua panitia pelaksana, Mulyadi, menyampaikan bahwa kegiatan qurban ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat tali silaturahmi antaranggota dan masyarakat sekitar.



“Momentum Idul Adha menjadi pengingat pentingnya nilai keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama. Kami berharap daging qurban yang dibagikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.


Selain pemotongan hewan qurban, kegiatan juga diisi dengan doa bersama dan ramah tamah antaranggota keluarga besar Seknas Indonesia Maju.


Ketua Umum Seknas Indonesia Maju, Monisyah, S.Sos mengatakan kegiatan pemotongan hewan qurban yang dilaksanakan di sekretariat organisasi merupakan wujud nyata kepedulian sosial dan semangat kebersamaan keluarga besar Seknas Indonesia Maju dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.



Menurutnya, Idul Adha bukan hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat nilai keikhlasan, solidaritas, dan gotong royong di tengah masyarakat.


“Kegiatan qurban ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi antaranggota serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang menerima daging qurban. Semangat berbagi harus terus dijaga sebagai bagian dari kepedulian sosial,” ujarnya.


Ia juga mengapresiasi seluruh panitia dan relawan yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan sehingga berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh kekeluargaan.


Pelaksanaan qurban berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kebersihan dan ketertiban selama proses penyembelihan hingga distribusi daging qurban kepada masyarakat.



Report, Ida Ismayani

Desa Milangodaa Pecahkan Rekor: 17 Ekor Sapi Kurban, Terbanyak se-Bolsel


TOMINI, SuraIndonesia1.com – Desa Milangodaa menorehkan prestasi gemilang pada perayaan Idul Adha tahun ini. Dengan total 17 ekor sapi yang disembelih, desa ini menjadi salah satu desa dengan jumlah penyembelihan hewan kurban sapi terbanyak di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).


Pencapaian ini sekaligus mencatatkan sejarah baru bagi Desa Milangodaa. Pada tahun-tahun sebelumnya, penyembelihan sapi kurban rata-rata lebih dari 10 ekor. Lonjakan signifikan tahun ini pun menjadi kebanggaan tersendiri bagi warga dan pemerintah desa.


Sangadi (Kepala Desa) Milangodaa, Ronal Mooduto, mengungkapkan rasa syukur atas peningkatan jumlah hewan kurban tersebut.


“Alhamdulillah, tahun ini jumlah sapi kurban di Desa Milangodaa meningkat drastis. Tahun lalu masih lebih sedikit, kini tembus 17 ekor sapi. Ini mencerminkan kebersamaan dan kepedulian sosial masyarakat yang semakin tinggi,” ujar Ronal Mooduto.

Menurutnya, meningkatnya jumlah kurban juga menunjukkan kesejahteraan warga yang semakin baik serta semangat gotong royong dalam berbagi kepada sesama, terutama bagi yang membutuhkan.


Proses penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan khutbah Shalat Idul Adha. Pemotongan pertama dilakukan terhadap 3 ekor sapi, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan berbuka puasa bersama. Setelah itu, penyembelihan terhadap sisa hewan kurban kembali dilakukan hingga tuntas.


Seluruh proses berlangsung lancar berkat kerja sama antara aparat desa, panitia kurban, dan masyarakat setempat. Daging kurban kemudian dibagikan secara merata kepada warga Desa Milangodaa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.


Masyarakat menyambut antusias pelaksanaan kurban tahun ini. Selain sebagai ibadah, kegiatan tersebut juga menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antarwarga.


Pemerintah Desa Milangodaa berharap semangat berbagi dan kebersamaan ini terus terjaga, sehingga pada tahun-tahun mendatang jumlah hewan kurban dapat kembali meningkat.


Reporter: Jhul-Ohi

AR Learning Center Gelar Kelas Pelatihan Jurnalistik dan Kepenulisan Secara Online via Zoom, Peserta Antusias Ikuti


Oleh: Julianhar Ohi_Bolsel, Sulawesi Utara_Tugas 1


SULAWESI UTARA, SuaraIndonesia1.com – Antusiasme masyarakat terhadap dunia kepenulisan dan jurnalistik terus meningkat di tengah derasnya arus digital. Hal itu tampak dari gelaran pelatihan jurnalistik dan kepenulisan yang diselenggarakan AR Learning Center secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin, 25/5/2026.


Kegiatan yang berlangsung interaktif itu diikuti puluhan peserta lintas profesi dan daerah, mulai dari mahasiswa, jurnalis, pegiat media sosial, penulis pemula, hingga aktivis dan masyarakat umum. Mereka tampak aktif bertanya dan berbagi pengalaman selama sesi berlangsung.


Pemateri yang dihadirkan adalah praktisi media berpengalaman, Andre Hariyanto, yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi suarautama.id dan juga Ketua Bidang Pendidikan & Pelatihan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI).


Dalam paparannya, Andre menekankan bahwa kemampuan menulis adalah keterampilan dasar yang tak bisa diabaikan.


“Menulis adalah kekuatan. Dari tulisan, gagasan lahir, masyarakat diedukasi, bahkan perubahan sosial bisa dimulai. Generasi muda wajib menguasai teknik jurnalistik yang benar,” tegasnya.

Materi yang disampaikan cukup komprehensif. Peserta mendapat bekal seputar dasar-dasar jurnalistik, teknik penulisan berita (5W+1H), pemilihan angle, etika pers, hingga cara merancang judul yang ramah mesin pencari. Tak hanya itu, pelatihan juga membahas penulisan kreatif seperti opini, artikel, feature, serta strategi membuat tulisan informatif dan bernilai edukasi.


Sesi praktik menulis berita berdasarkan tema tertentu menjadi salah satu momen paling dinanti. Hasil karya peserta langsung dievaluasi dan diberikan masukan agar sesuai kaidah jurnalistik.


Julianhar Ohi, salah satu peserta mengaku banyak mendapat manfaat baru.


“Pelatihan ini mengubah cara saya menyusun berita dan artikel. Meski online, interaksi terasa intens. Kegiatan seperti ini sebaiknya rutin diadakan untuk pemula yang ingin belajar tanpa harus hadir fisik,” ujarnya.

Di akhir sesi, Andre Hariyanto menyampaikan pesan penutup yang menginspirasi.


“Anda tidak harus menjadi penulis, tetapi anda harus mampu menulis. Apa dan bagaimanapun profesi anda hari ini dan kelak nanti, bukan tentang di muat maupun tidak dimuat, dikenal atau tidak dikenal. Tapi tentang bagaimana anda merefleksikan hidup anda,” tuturnya.

AR Learning Center berharap pelatihan serupa bisa terus digelar secara berkelanjutan. Tujuannya, mencetak generasi penulis dan jurnalis muda yang kreatif, profesional, serta berkontribusi positif bagi ruang digital dan masyarakat luas.


Reporter: JHUL OHI

Massa Aksi Desak Kapolda Gorontalo Tutup Tambang Ilegal Tibor 19, M. Fadli: “Kalau Tidak Mampu, Lebih Baik Mundur!”


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Koordinator lapangan aksi, M. Fadli, menggelar unjuk rasa di depan Markas Polda Gorontalo pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tibor 19, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, yang diduga kuat membahayakan keselamatan para pekerja tambang.


Dalam orasinya, M. Fadli menyoroti keberadaan lubang tambang milik seseorang bernama Hendrik Hadju yang diduga menjadi salah satu titik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tibor 19. Ia menilai aktivitas tersebut telah mengancam nyawa para pekerja dan tidak boleh lagi dibiarkan beroperasi. “Kapolda Gorontalo jangan tutup mata. Segera tutup lubang Hendrik Hadju yang diduga membahayakan keselamatan kerja. Kalau Kapolda tidak mampu, maka tutup seluruh aktivitas pertambangan di Tibor 19. Jangan tunggu korban berikutnya berjatuhan,” tegas M. Fadli dalam orasinya.


Massa aksi juga menyinggung tragedi meninggalnya seorang pekerja tambang bernama almarhum Hamid Pakaya pada 9 Mei 2026 lalu di kawasan tambang ilegal Suwawa Tibor 19. Peristiwa tersebut dinilai menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini bebas beroperasi. Menurut M. Fadli, aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang diduga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.


“Peran kepolisian dalam penegakan hukum di tambang ilegal harus benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai publik menilai aparat takut terhadap para pelaku PETI dan pemodal tambang ilegal,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, massa aksi juga mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Hendrik Hadju yang diduga sebagai salah satu pelaku sekaligus pemodal aktivitas PETI di Tibor 19 Suwawa. M. Fadli menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas yang mengabaikan keselamatan kerja juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap kegiatan kerja menjamin keselamatan para pekerja dari potensi kecelakaan maupun kematian kerja. Tak hanya itu, apabila aktivitas pertambangan ilegal tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Massa aksi menilai, jika tragedi demi tragedi terus terjadi namun aparat masih gagal bertindak tegas, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas tambang ilegal di wilayah Gorontalo. “Sudah ada korban jiwa, tapi sampai hari ini aktivitas tambang ilegal masih berjalan. Kalau Kapolda Gorontalo tidak mampu menindak para pelaku PETI di Tibor 19, maka lebih baik mundur saja dari jabatannya daripada membiarkan rakyat terus menjadi korban,” tutup M. Fadli dengan nada keras.

(JO)

AKTIVIS WAHYU BADARU DESAK POLDA GORONTALO PERIKSA LP TERKAIT DUGAAN KEPEMILIKAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA JENIS CN


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aktivis Gorontalo, Wahyu Badaru, mendesak Polda Gorontalo untuk segera memanggil dan memeriksa seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi terkait dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis CN atau sianida yang diduga diselundupkan secara ilegal ke wilayah Gorontalo Utara.


Desakan tersebut disampaikan Wahyu menyusul terungkapnya sejumlah kasus penyelundupan sianida yang berhasil diungkap aparat kepolisian perairan dalam beberapa waktu terakhir.


Diketahui, pada Kamis, 23 April 2026, Direktorat Polairud Polda Gorontalo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida sebanyak kurang lebih 1,9 ton yang diduga diselundupkan dari wilayah laut Filipina menuju perairan Gorontalo Utara. Dalam konferensi pers yang digelar pihak Polairud Polda Gorontalo, aparat menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih mendalam, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi yang diduga sebagai pemilik barang ilegal tersebut. (Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/kWDCz5le-penyelundupan-1-9-ton-sianida-digagalkan-di-gorontalo-disamarkan-sebagai-pupuk)


Tidak hanya itu, pada Kamis, 21 Mei 2026, kembali muncul laporan dari nelayan pesisir Tolinggula terkait adanya dua kapal tanpa identitas yang dicurigai membawa bahan kimia berbahaya jenis CN. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polair Marnit Tolinggula langsung melakukan pengejaran terhadap kedua kapal yang dicurigai. Namun saat pengejaran berlangsung, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri ke arah perairan Sulawesi Tengah. Meski demikian, aparat berhasil mengejar satu kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan di dalamnya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sisa muatan yang diduga berupa CN atau sianida sebanyak sekitar 30 karung dengan estimasi berat total kurang lebih 1.500 kilogram tanpa dokumen perizinan yang sah. Selain itu, turut beredar informasi bahwa terdapat pihak yang melihat keberadaan seorang pria bernama Lexi Punuh saat proses penangkapan berlangsung.


Menanggapi hal tersebut, Wahyu Badaru meminta Polda Gorontalo agar segera mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap LP guna mengungkap dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran bahan kimia berbahaya tersebut. “Kami meminta Polda Gorontalo segera memanggil saudara LP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis CN. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan transparan agar kasus ini bisa terang benderang,” ujar Wahyu.


Menurut Wahyu, peredaran sianida secara ilegal sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan apabila tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia juga berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan bahan kimia berbahaya tersebut tanpa tebang pilih. (JO)

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO


Jakarta – Suaraindonesia1, Ketua Umum APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), resmi mengirimkan surat Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 25 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul terdaftarnya permohonan kasasi dari pihak lawan dengan Nomor Perkara 431 K/TUN/2026 pada tanggal 21 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.


Surat penegasan permohonan pengawasan terpadu ini juga disampaikan secara resmi kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Upaya ini menjadi bentuk pengawasan publik yang sah guna menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi, sekaligus membuka tabir dugaan rekayasa hukum masif yang dibangun melalui dokumen dan keterangan palsu secara berulang kali.


Berdasarkan data resmi sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi atas nama Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra, S.H., M.Kn. dari Kula Mithra Law Firm. Langkah kasasi ini merupakan upaya terakhir kelompok tersebut setelah sebelumnya gagal total di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, dan kembali gagal telak di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT.



Dalam rangkaian perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal, padahal Munas ataupun Munaslub APKOMINDO yang mereka jadikan dasar hukum diduga kuat fiktif dan hasil manipulasi.


Sebaliknya, pihak Termohon I dalam perkara ini adalah kepengurusan DPP APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, dengan Termohon II adalah Menteri Hukum Republik Indonesia.


Rangkaian Nyata Pemalsuan Berulang di Berbagai Pengadilan dan Ciutnya Nyali Saksi

Hoky menegaskan bahwa surat permohonan pengawasan intensif ini dikirimkan karena seluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh kubu lawan didasarkan pada tindakan pemalsuan yang dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan berulang kali di berbagai instansi peradilan.



Perbuatan rekayasa hukum dan pemalsuan nyata tersebut terendus secara sistematis pada Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT). Pola ini juga ditemukan pada Surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan Perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst), serta dalam dokumen Memori Kasasi terkait perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


"Kubu Pemohon Kasasi ini diduga kuat menggunakan total hingga 5 (lima) akta APKOMINDO yang berisi keterangan palsu. Lebih ironisnya lagi, seluruh saksi yang mereka hadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah demi memuluskan rekayasa hukum ini," ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.


Namun, dampak dari masifnya laporan polisi yang dilayangkan Hoky langsung membuat nyali kubu lawan ciut pada proses persidangan Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT di PTUN Jakarta. "Terbukti saat gugatan perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT berlangsung, tidak ada lagi satu pun pihak dari kelompok mereka yang berani hadir sebagai saksi di persidangan. Mereka semua kini telah menyadari bahwa saya tidak main-main dan telah menyeret perbuatan pidana mereka ke ranah hukum," tegas Hoky.



Bukti Nyata Manipulasi dan Kebohongan Akta Pengurus fiktif

Melalui surat terbarunya, DPP APKOMINDO meminta agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA melakukan audit serta pengawasan intensif secara terintegrasi. Hoky memaparkan sejumlah bukti kuat yang mendasari kepalsuan gugatan Pemohon Kasasi:

* Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 (Bukti P-9/T II-15): Dokumen ini sama sekali tidak mencantumkan adanya peristiwa pemilihan pengurus dalam Munaslub tanggal 2 Februari 2015. Dengan demikian, peristiwa hukum yang menjadi tumpuan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel pada hakikatnya adalah fiktif/palsu.

* Putusan PN Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel (Bukti P-12a/T II-16): Putusan ini dinilai cacat material karena bertumpu pada asumsi Munaslub yang faktanya tidak pernah terjadi. Di persidangan tidak ditemukan alat bukti sah seperti daftar hadir DPD, dokumentasi kegiatan, maupun akta notaris yang menyatakan eksplisit adanya pemilihan pengurus.

* Kontradiksi Legalitas Kemenkumham: Dalam Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015, Akta No. 35 tanggal 27 Desember 2016, Akta No. 24 tanggal 23 September 2021, serta SK No. 006/SK/MUNAS/IX/2021, kelompok Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan bahwa dokumen APKOMINDO belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.



Padahal, secara faktual, APKOMINDO telah memperoleh pengesahan resmi sejak tahun 2012 berdasarkan SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012. Kondisi tersebut membuktikan adanya manipulasi fakta hukum yang mengindikasikan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP Baru dan/atau Pasal 394 KUHP Baru. 


Terlebih lagi, pihak yang sama sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM RI terkait APKOMINDO melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun gugatan tersebut kandas hingga tingkat Kasasi di MA.


Hoky mendesak Mahkamah Agung mencermati pola sistematis rekayasa hukum berbasis pemalsuan dokumen ini, yang tercatat telah diulang-ulang oleh Pemohon Kasasi dalam setidaknya 9 (sembilan) perkara terdahulu, meliputi:

1. Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL

2. Perkara No. 235/PDT/2020/PT.DKI

3. Perkara No. 430 K/PDT/2022

4. Perkara No. 542 PK/Pdt/2023

5. Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst

6. Perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI

7. Perkara No. 50 K/Pdt/2024

8. Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

9. Perkara No. 1125/PDT/2023/PT DKI



Tragedi Hukum Dinasti Pemalsuan: 16 Laporan Polisi Mengintai Kelompok Lawan

Sebagai lampiran utama dari surat ke Ketua MA, Hoky menyertakan bukti konkret akumulasi pidana kelompok lawan. Jika sebelumnya terdata 11 laporan polisi, kini jumlah tersebut telah bertambah pesat menjadi total 16 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan erat akibat perbuatan pemalsuan yang terus diproduksi oleh kubu Pemohon Kasasi. Angka ini bahkan masih sangat dimungkinkan untuk terus bertambah.


Sebaran 16 Laporan Polisi (LP) tersebut saat ini berada di berbagai tingkatan institusi kepolisian, dengan rincian sebagai berikut:

* 4 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya yang penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan;

* 3 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan ditangani langsung di Polres Metro Jakarta Selatan;

* 7 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan diproses di Polres Metro Jakarta Central, termasuk 2 laporan terbaru yang dibuat pada 8 Mei 2026 serta 1 laporan tambahan yang dibuat pada 12 Mei 2026.

* 1 Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Polri dan 1 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya.


Mengenai 2 LP (di Bareskrim dan Polda Metro) yang sempat dihentikan, Hoky telah mengadukan penghentian tersebut secara resmi kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri serta mengirimkan surat pengaduan khusus kepada Komisi III DPR RI. Hoky meyakini penuh perkara yang sempat mandek tersebut akan dibuka kembali demi tegaknya keadilan objektif.



Kilas Balik 15 Tahun Sengketa: Berpotensi Pecahkan Rekor MURI dengan 37 Perkara

Sengketa kepengurusan organisasi profesi ini tercatat sebagai salah satu sengketa terlama dan terumit dalam sejarah dunia teknologi informasi di Indonesia. Berawal pada tahun 2011, konflik dipicu oleh keputusan sewenang-wenang Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO masa bakti 2008-2011 yang membekukan kepengurusan sah saat itu, yaitu Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara).


Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap nama-nama jajaran DPA APKOMINDO periode tersebut yang menginisiasi pembekuan, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, serta Henky Tjokroadhiguno. 


DPA tersebut kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO melalui SK Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tertanggal 22 Oktober 2011 dengan susunan Ketua: Sonny Franslay, Sekretaris: Rudi Rusdiah BE, MBA, MA., Wakil Ketua: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, Ir. Irwan Gunawan, dengan Anggota: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, Jackson Ong.



Gugatan tahun 2013 dari kelompok mereka mengarah pada 20 Tergugat dan 1 Turut Tergugat, yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE., MM., MBA (almarhum), H. Ridwan (almarhum), Agustinus Sutandar (almarhum), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (almarhum), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (almarhum), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Notaris Nurul Larasati, S.H. sebagai turut tergugat.


Ironisnya, pemberitahuan putusan kasasi perkara ini baru tersampaikan kepada keluarga almarhum Tecky Tanardi pada 13 Maret 2026, menegaskan rentang waktu konflik yang telah memakan waktu hingga 15 tahun.


Secara akumulatif, konflik ekstrim ini telah menggelindingkan sedikitnya 37 perkara hukum di berbagai tingkat peradilan di Indonesia, dengan rincian:

* 1 perkara di PN Jakarta Timur

* 2 perkara di PTUN Jakarta

* 4 perkara di PN Bantul

* 1 perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

* 1 perkara di PN Jakarta Selatan

* 3 perkara di PN Yogyakarta

* 3 perkara di PN Jakarta Pusat

* 4 perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

* 5 perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

* 2 perkara di PT TUN Jakarta

* 10 perkara Kasasi di Mahkamah Agung RI

* 1 perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI

 


Dengan akumulasi 37 perkara pengadilan ditambah dengan 16 laporan polisi yang terus bergulir, sengketa internal APKOMINDO ini sangat berpotensi kuat mencatatkan rekor tersendiri di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai konflik organisasi profesi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan durasi sengketa terlama di Indonesia.


Jejak Kriminalisasi Palsu dan Somasi Terbuka Akta APKOMINDO DKI Jakarta No. 43

Rangkaian sengketa ini juga diwarnai dengan 5 laporan polisi yang sengaja diarahkan untuk mengkriminalisasi Hoky oleh kelompok DPA 2011, yakni LP Nomor 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, dan LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul. Akibat LP Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, Hoky bahkan sempat mengalami penahanan sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul.


Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap fakta mengejutkan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, di mana saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno membeberkan adanya pihak yang sengaja menyiapkan dana agar Hoky dijebloskan ke dalam penjara, salah satu nama yang mencuat sebagai penyedia dana adalah Suharto Yuwono. Namun pada akhirnya, keadilan terbukti dan Hoky dinyatakan bersih tidak bersalah melalui putusan bebas murni dan upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.



Tidak berhenti di situ, investigasi mendalam DPP APKOMINDO menemukan dugaan ketidaksesuaian fakta dalam Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta Nomor 43 tanggal 15 Januari 2015 yang mencantumkan 18 nama pendiri. Hoky kemudian melayangkan somasi keras kepada 18 nama tersebut pada 13 Maret 2026.


Hasilnya 11 nama pendiri yaitu: Taufresdian, Lui Henry, Stephanus Iwan Santoso, Poey Peng An alias Andy Ho, Luki Irwan Widjaja, Edy Karianto, Tjiew Susanto, Sugiyatmo, Mansyur Tjuw, Kho Miauw Djung alias Andy Christopher, dan Wing Wiryawan, menyatakan kooperatif dan siap membantu membongkar fakta yang sebenarnya demi menghindari jerat hukum pidana pemalsuan. Sementara 7 nama lainnya, yaitu Nana Juhana Osay, Faaz Ismail, Hengkyanto T.A., Adnan, Rheza Sistiadi T., Suwandi Sutikno, dan Rudy Dermawan Muliadi, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.


Hikmah Ujian Hidup: Menjelma Menjadi Advokat Kebenaran

Ditempa oleh badai kriminalisasi berbasis rekayasa dokumen selama belasan tahun justru memicu titik balik luar biasa bagi kehidupan Hoky. Pengalaman pahit ditahan selama 43 hari memotivasinya untuk mempelajari ilmu hukum secara akademis mendalam hingga sukses menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), lalu resmi disumpah sebagai Advokat, dan telah mendirikan kantor hukum Mustika Raja Law Office. Kiprahnya di dunia hukum semakin diakui dengan mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.


"Menjadi advokat bukanlah sesuatu yang pernah saya rencanakan sebelumnya. Jalan itu lahir dari proses panjang dan ujian kehidupan yang sangat berat akibat rekayasa hukum pihak lawan. Tetapi justru dari situlah saya belajar bahwa setiap ujian dapat menjadi kekuatan nyata untuk memperjuangkan kebenaran substantif," kenang Hoky dengan penuh rasa syukur atas penyertaan Tuhan.


Hoky secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontasi atau melakukan klarifikasi langsung dengan Majelis Hakim yang memutus perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel terdahulu, demi membuktikan bahwa putusan mereka kala itu didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak sah dan manipulatif.


“Saya percaya bahwa kebenaran tidak akan dapat ditutupi oleh tumpukan kertas palsu selamanya. Prosesnya mungkin memerlukan waktu panjang, bahkan hingga belasan tahun, namun pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya. Siapa pun yang menabur rekayasa hukum dan pemalsuan berulang kali, pada waktunya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Hoky.