BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

PETI Kembali Menggeliat di Buol, M. Fadli: Jangan Hanya Tertibkan Pekerja, Bongkar Aktor di Balik Tambang Ilegal


BUOL, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Busak, Bodi Kecamatan Paleleh Barat, Batu Rata dan Kuala Besar Kecamatan Paleleh, hingga Tabong-Kokobuka Kecamatan Tiloan, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.


Aktivis yang juga putra daerah Buol, M. Fadli, menilai persoalan PETI tidak boleh hanya dilihat dari aktivitas pekerja di lokasi tambang. Menurutnya, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai aktivitas tersebut berdasarkan bukti.


“Kalau memang ada aktivitas PETI yang masih berjalan, jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak. Aparat harus berani menelusuri siapa yang menyediakan modal, siapa yang menguasai alat berat, siapa yang mengatur operasional dan siapa yang menikmati keuntungan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar M. Fadli.

Akses Kuala Besar dan Batu Rata Perlu Diverifikasi


M. Fadli juga menyoroti informasi mengenai dugaan pemanfaatan akses melalui Desa Kuala Besar dan Desa Batu Rata yang disebut berkaitan dengan mobilitas menuju wilayah pertambangan di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.


Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi.


“Kalau informasi itu benar, maka pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di titik tambang. Jalur keluar-masuk, kendaraan, mobilisasi alat berat dan pihak yang mengatur aktivitas juga harus menjadi bagian dari penelusuran,” tegasnya.

Dua Excavator SANY Dipertanyakan


Selain aktivitas PETI, M. Fadli mempertanyakan status dua unit excavator merek SANY yang disebut pernah diamankan aparat di kawasan PETI Busak.


“Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status dua alat berat tersebut. Apakah masih menjadi barang bukti, dititipkan, dikembalikan berdasarkan prosedur hukum, atau memiliki status lainnya. Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.

Jangan Berhenti pada Penertiban Seremonial


M. Fadli menegaskan bahwa pemberantasan PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penertiban sesaat.


“Kalau hanya datang ke lokasi, menghentikan aktivitas, lalu beberapa waktu kemudian aktivitas kembali muncul, tentu masyarakat akan bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Penegakan hukum harus menyentuh sumber masalahnya,” ujarnya.

Ia mendorong aparat menelusuri dugaan sumber pembiayaan, kepemilikan atau penguasaan alat berat, pengelola lokasi, penyedia logistik serta jalur distribusi hasil pertambangan apabila memang ditemukan bukti keterkaitan.


Nama yang Beredar Harus Dibuktikan


Terkait adanya sejumlah nama yang beredar di tengah masyarakat dan disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas PETI, M. Fadli meminta semua pihak tidak melakukan penghakiman sebelum adanya bukti.


“Nama siapa pun yang disebut masyarakat harus diverifikasi. Jangan sampai orang yang tidak terlibat justru menjadi korban tuduhan. Tetapi kalau aparat menemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta hak jawab bagi setiap pihak yang namanya disebut.


Desak Kapolres Buol dan Kapolda Sulteng Bertindak


M. Fadli juga mendesak Kapolres Buol dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Buol.


Sebagai putra daerah, ia menyebut persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan masyarakat Buol.


“Ini daerah kita. Kita tidak ingin kekayaan alam Buol hanya dinikmati segelintir pihak sementara masyarakat menanggung dampak lingkungan dan persoalan sosialnya. Kalau memang ada aktivitas ilegal, negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” tegas M. Fadli.

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan penindakan yang hanya bersifat seremonial.


“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai hukum. Kalau informasinya tidak benar, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam tanda tanya,” pungkasnya.

Rep: JO

Zasmin Dalanggo Desak Pencabutan Izin CV Dwi Indo Cipta, Aktivitas Galian C di Boliyohuto Diduga Langgar Aturan


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas galian C yang berlangsung di Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, kini menyedot perhatian serius warga. Kegiatan yang telah berjalan cukup lama itu diduga mulai memicu persoalan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.


Warga mengeluhkan debu tebal yang dihasilkan dari proses pengolahan dan penggilingan batu menggunakan mesin crusher. Debu tersebut dilaporkan menyebar hingga ke pemukiman dan masuk ke dalam rumah-rumah warga. Selain itu, suara bising dari aktivitas penggilingan batu turut menjadi keluhan utama.


Kondisi ini mendapat kritik tajam dari aktivis lingkungan Zasmin Dalanggo, putra asli Boliyohuto. Ia mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.


Menurut Zasmin, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan, termasuk pemberian sanksi hingga penghentian atau pencabutan izin apabila secara hukum memang memenuhi dasar untuk dilakukan.


"Pemerintah jangan sampai terkesan tutup mata. Kalau aktivitas usaha sudah menimbulkan debu yang masuk ke rumah-rumah warga dan kebisingan yang ditimbulkan, maka harus ada pemeriksaan dan tindakan tegas. Jangan sampai ini terus dibiarkan dan pemerintah jangan hanya diam," tegas Zasmin.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai gangguan biasa. Debu dari aktivitas pengolahan material, terutama ketika kondisi cuaca panas, kering, dan berangin, berpotensi menyebar lebih luas apabila tidak dilakukan langkah pengendalian debu secara maksimal.


Salah satu langkah yang menurutnya wajib diperhatikan adalah penyiraman jalan dan area aktivitas secara berkala, terutama pada musim kemarau. Pengelola kegiatan juga harus memastikan seluruh aktivitas operasional tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.


"Kalau memang jalan yang dilalui kendaraan dan area aktivitas menghasilkan debu, maka pengendalian debu harus dilakukan. Penyiraman bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar dilakukan secara rutin agar debu tidak beterbangan dan masuk ke rumah warga," ujarnya.

Zasmin juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas galian C tersebut. Menurutnya, keberadaan izin usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat.


Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai "kejahatan yang berizin" apabila nantinya terbukti bahwa aktivitas tersebut memiliki izin tetapi dalam pelaksanaannya mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan dan menyebabkan masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.


Namun demikian, Zasmin menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti, termasuk penghentian aktivitas. Zasmin mendesak ESDM dan DLH untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa dokumen perizinan, memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan, mengevaluasi pengendalian debu dan kebisingan, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat.


"Jangan hanya datang untuk melihat, kemudian pulang tanpa keputusan. Pemerintah harus berani mengambil sikap. Pelanggaran harus diberikan sanksi berat atau izinnya dicabut," kata Zasmin.

Ia menambahkan, ketegasan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut penting agar menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Jangan sampai ini memberikan kesan bahwa aktivitas pertambangan atau pengolahan material dapat berjalan tanpa pengawasan hanya karena memiliki dokumen perizinan.


Menurutnya, izin bukanlah tiket untuk mencemari lingkungan. Setiap kegiatan usaha tetap memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan dan memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari aktivitas ekonomi.


Zasmin berharap pemerintah segera melakukan investigasi dan mengambil langkah konkret. Ia juga meminta agar aspirasi segera dan benar-benar ditindaklanjuti di lapangan.


"Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Jangan tunggu sampai dampaknya semakin besar baru kemudian pemerintah bertindak," pungkasnya.

Rep: JO

Ketua PWI Bersama Wartawan dan Jurnalis Kunjungi Kapolres Kepulauan Yapen, Pererat Silaturahmi


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Yapen beserta para wartawan serta jurnalis melaksanakan kunjungan ke Polres Kepulauan Yapen, Kamis hari ini, (13/8/2026).


Rombongan diterima langsung oleh Kapolres Kepulauan Yapen AKBP DIARITZ FELLE, S.I.K. di ruang kerja Kapolres. Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab, hangat, dan penuh kekeluargaan.


Dalam pertemuan tersebut, Ketua PWI Kepulauan Yapen Jiro nussy menyampaikan maksud kedatangan adalah untuk membangun komunikasi yang harmonis, serta memperkuat sinergitas yang sudah terjalin baik antara insan pers dan institusi kepolisian.


“Kami datang bukan sekadar berkunjung, melainkan ingin terus menjaga tali persahabatan serta kerjasama Pers dan Polri yang sama-sama memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam penyampaian informasi yang benar, membangun kedamaian, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kepulauan Yapen,” ujar Ketua PWI.


Sementara itu, Kapolres AKBP Diaritz Felle, S.I.K. menyambut gembira kehadiran rekan-rekan wartawan. Ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan, kerja sama, serta peran aktif insan pers dalam menyebarluaskan informasi positif sekaligus mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan daerah.


“Kepercayaan dan dukungan dari rekan-rekan pers sangat kami harapkan. Mari kita bahu-membahu bekerja sama secara profesional, saling mengisi, saling menguatkan, dan senantiasa bersinergi demi terwujudnya Kepulauan Yapen yang aman, damai, dan sejahtera. Kami pun terbuka untuk terus berkomunikasi serta menerima masukan yang membangun dari semua pihak,” tegas Kapolres.


Suasana pertemuan berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta perbincangan ringan terkait perkembangan situasi daerah dan persiapan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 yang akan berlangsung sebentar lagi.

DUA INSIDEN KEBAKARAN JNE DALAM KURANG DARI SATU BULAN, PENGACARA SOROTI SOP DAN KEPASTIAN BPKB PENGGANTI


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Standar keamanan dan penerapan SOP JNE menjadi sorotan setelah dua insiden kebakaran terjadi dalam rentang kurang dari satu bulan. Kuasa hukum konsumen, Mohamad Siddiq Lasaleng, meminta JNE menjelaskan sistem pemeriksaan dan pengawasan barang dalam proses pengiriman.


Siddiq merupakan kuasa hukum Edy Setiyo Sucipto, konsumen JNE yang BPKB dan STNK miliknya musnah saat proses pengiriman dalam insiden kebakaran kendaraan pengangkut paket yang terjadi di Jalan Tol KM 534, Tangkil, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah pada 14 Mei 2026. Berdasarkan hasil investigasi internal JNE dan laporan polisi yang diterima pihaknya, sumber kebakaran disebut berasal dari dalam box kendaraan.


“Kalau berdasarkan hasil investigasi internal JNE dan laporan polisi sumber kebakaran berasal dari dalam box kendaraan, maka perlu dijelaskan bagaimana proses pemeriksaan barang sebelum kendaraan berangkat. Apakah barang-barang yang dimuat sudah melalui pemeriksaan sesuai SOP, terutama barang yang memiliki potensi menimbulkan risiko kebakaran,” ujar Siddiq.

Ia menegaskan pihaknya belum menyimpulkan JNE melanggar SOP. Namun, jika kemudian diketahui terdapat barang yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan pengiriman, perlu dijelaskan bagaimana barang tersebut dapat lolos dari sistem pemeriksaan.


“Kami tidak mengatakan bahwa JNE telah melanggar SOP sebelum ada kejelasan mengenai jenis barang dan ketentuan yang berlaku. Tetapi apabila benar terdapat barang yang tidak diperbolehkan untuk diangkut, harus dijelaskan bagaimana barang itu bisa lolos dari sistem pemeriksaan,” katanya.

Siddiq menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyebab kebakaran, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan perusahaan. Sebab, kegagalan mendeteksi barang berisiko dapat berdampak pada keselamatan kendaraan, barang kiriman lainnya.


Dalam peristiwa tersebut, BPKB dan STNK milik Edy Setiyo Sucipto ikut musnah. Bagi konsumen, kehilangan kedua dokumen tersebut menimbulkan kerugian karena BPKB dan STNK merupakan dokumen penting dalam kepemilikan dan administrasi kendaraan.


Dalam perkembangan penanganan persoalan tersebut, JNE juga telah memfasilitasi proses penerbitan BPKB pengganti bagi kendaraan milik Edy Setiyo Sucipto. BPKB pengganti tersebut disebut telah diterbitkan oleh Ditlantas Polda Jawa Timur.


Namun, menurut Siddiq, penerbitan BPKB pengganti tidak serta-merta menghapus atau menyelesaikan seluruh persoalan yang timbul akibat musnahnya dokumen asli ketika berada dalam penguasaan JNE selama proses pengiriman.


“Masih diperlukan penjelasan mengenai dasar, prosedur, dan mekanisme penerbitan BPKB pengganti, termasuk kepastian bahwa dokumen tersebut memiliki status administrasi dan hukum yang sah serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut muncul karena pihaknya memperoleh informasi mengenai persoalan penerbitan dokumen kendaraan di wilayah hukum Jawa Timur, dimana terdapat kasus penerbitan lebih dari satu BPKB untuk objek kendaraan yang sama, yakni mobil Lexus R350 di Kota Surabaya. Siddiq menegaskan informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.


“Klien kami khawatir dan takut peristiwa yang pernah menimpa pemilik mobil Lexus di Surabaya terjadi kembali dan menimpanya. Tentu saja kami tidak menyimpulkan ataupun menuding, kami hanya memastikan, yang kami minta adalah kepastian dan klarifikasi dari pihak yang berwenang, agar BPKB pengganti milik klien kami benar-benar memiliki keabsahan administrasi dan hukum serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Selain itu, Siddiq juga menyoroti terkait dengan kebakaran yang terjadi di salah satu fasilitas gudang JNE di Depok pada 26 April 2026. Dengan demikian, terdapat dua insiden kebakaran yang melibatkan operasional JNE dalam rentang waktu sekitar 18 hari.


Siddiq menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan kedua kebakaran tersebut memiliki penyebab yang sama. Namun, jarak waktu yang berdekatan dinilai cukup menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen risiko dan standar keamanan operasional.


“Kami tentu tidak bermaksud menyatakan kedua peristiwa tersebut memiliki penyebab yang sama. Tetapi dua insiden kebakaran dalam waktu kurang dari satu bulan patut menjadi perhatian serius, terutama untuk memastikan sistem keamanan dan SOP perusahaan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Siddiq.

Rep: JO

Masyarakat Adat Suku Moi Somasi Bupati Sorong, Segel Adat Pintu Kantor Dinas Lingkungan Hidup


Sorong, suaraindonesia1.com, Kamis (13 Agustus 2026),- Masyarakat Adat Suku Moi di Sorong memberikan somasi kepada bupati Sorong Johny Kamuru Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sorong, Papua Barat Daya. 


Somasi/peringatan yang kami serahkan, berisi desakan kepada bupati Sorong dan instansi-instansi pemerintah di kabupaten Sorong agar tidak memberikan izin dan dokumen-dokumen terkait lainnya yang dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk merampok dan merampas tanah-tanah Masyarakat Adat suku Moi. Kami telah pertegas dalam somasi, setiap tindakan yang merugikan dan melanggar hak-hak Masyarakat Adat suku Moi akan kami seret dan beri sanksi sesuai dengan hukum adat Moi. 


Sebelumnya pada tanggal 11 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong memfasilitasi rapat Tim Teknis Kelayakan Lingkugan Hidup Pembahasan ANDAL RKL-RPL PT Papua Agri Mandiri di Aimas Hotel, Sorong. PT Papua Agri Mandiri (PAM) milik Fangiono Family dengan luas konsesi 26.914 hektar, berencana akan beroperasi di Kab. Sorong, Papua Barat Daya. Pertemuan tersebut tidak terlaksana sampai selesai, pemuda Moi secara spontan melakukan aksi dan membubarkan pertemuan tersebut. 



Pada kasi hari ini, kami lakukan pemalangan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sorong dengan tujuan agar memastikan sikap tegas bupati Sorong untuk dan atas nama Masyarakat Adat suku Moi menolak kehadiran PT Papua Agri Mandiri (PAM). Kami juga mendatangi kantor Bupati melakukan orasi beberapa menit dan memasang poster-poster bertulisakan penolakan kepada PT Papua Agri Mandiri. 


Kini sebagian besar hutan adat Malamoi telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, setidaknya hingga kini terdapat 4 (empat) perusahaan yang aktif beroperasi di kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tiga diantaranya dikuasai grup Ciliandry Anky Abadi (CAA) yang merupakan milik taipan sawit Fangiono Fam, yaitu PT Inti Kebun Sejahtera dengan luas konsesi 38.300 hektar, PT Inti Kebun Sawit dengan luas konsesi 37.000 hektar, dan PT Sorong Global Lestara dengan luas konsesi 16.305 hektar. Sedangkan satu perusahaan lainnya dimiliki Capitol Grup yaitu Henrison Inti Persada (HIP) dengan luas konsesi 32.546,30 hektar. 


Di Kabupaten Sorong 4 (empat) perusahaan yang dimiliki dan diakuisisi taipan Fangiono Fam, luasnya mencapai 118,519 hektar. 



Tentunya kami punya alasan yang jelas berkait dengan penolakan ini yaitu : Bahwa kami Masyarakat adat suku Moi, bersepakat mengelolah wilayah adat dan memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri berdasarkan budaya dan tradisi dengan berpedoman pada keberlangsungan dan pelestarian lingkungan hidup.


Tanah dan hutan pada wilayah adat merupakan ruang hidup yang digunakan untuk tempat mencari makan, berburu, berkebun dan memungut hasil hutan serta kaya akan sumber daya alam hayati yang bermanfaat bagi kami masyarakat adat.; Bahwa kehadiran investasi perkebunan kelapa sawit PT Papua Agri Mandiri (PAM) di wilayah adat suku Moi, akan merusak dan menghancurkan dusun sagu dan hasil hutan lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kami khawatir perusahaan akan merusak tempat-tempat penting/keramat, kuburan leluhur, tempat bermain burung, tumbuhan obat-obatan tradisional, bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya.; Bahwa kami meyakini industri ekstraktif seperti sawit tidak saja menghancurkan wilayah adat, tapi juga akan memutus relasi leluhur dan generasi yang akan datang serta menghilangkan identitas kami sebagai Masyarakat Adat.; Bahwa kami ingin hutan dan wilayah adat kami, sebagai sumber kehidupan Masyarakat Adat tidak digusur dan dirusak oleh PT Papua Agri Mandiri (PAM). Demi kelestarian hutan tetap terlindungi sebagai tempat hidup flora dan juga memberikan kehidupan yang lebih luas bagi semua manusia dan bumi. (cr)

Polemik Pemotongan Kapal KM 2, Dengan adanya Putusan Perdata Pengadilan Negeri Perikanan bitung, LSM GTI: ini menjadi Salah satu bukti bahwa Polda Sulut harus segera Menetapkan Tersangka


Minahasa – Suaraindonesia1, Pemotongan Kapal Karya Mekar 2 di Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Semakin Hangat dipublik. LSM Garda Timur Indonesia Mempertanyakan Sampai Dimana Proses Penyelidikan Pihak Polda Sulut, 


Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang sejak awal Ko Achun dan Ko sengga telah terjadi kesepakatan jual beli Kapal hanya sebagai Besi tua, Perizinan dan lain-lain telah di lengkapi bahkan berkoordinasi dengan masyarakat dan dinas terkait Tapi apa daya di selesaikan sampai ke meja Hijau


Tak Sampai Disitu Ketua Umum LSM GTI Juga Menyoroti Terkait Polemik ini, Fikri menyampaikan bahwa, setelah ada putusan ini kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum yg dilakukan penyidik subdit Jatanras Polda Sulut Karena Sampai sejauh ini belum juga ada Penetapan Tersangka, 


Fikri juga mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak terkait yang patut diduga telah menjual kembali objek kapal kepada pihak ketiga, Padahal Ko sengga sendiri mengetahui sudah menerima uang dari  pelapor atau pembeli.


LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menyuarakan keprihatinan serius atas kisruh jual beli kapal di Teluk Bulo yang diduga kuat melibatkan Ko Sengga, Ketua umum Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, tidak boleh tinggal diam mengingat diduga adanya indikasi kuat praktik Penipuan dan Manipulasi yang merugikan pihak korban


Kami juga mendesak Polda Sulut periksa juga terhadap Pihak Ketiga sesuai Pasal 480 KUHP barang siapa membeli,Menyewa,Menukar, menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau menarik keuntungan dari sesuatu benda yang di ketahui Atau patut di duga bahwa benda itu diperoleh dari kejahatan di pidana penjara max 4 Tahun. 


Dengan proses ini menjadi efek jera bagi siapa pun yang merugikan orang lain hanya untuk kepentingan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri dan mengorbankan orang lain, ini juga bisa menjadi proses perjuangan bagi tergugat untuk mendapatkan keadilan."Tutupnya.

Transportasi Halsel: Rapi di Aspal, Abal-Abal di Sistem


Oleh: Febrian Adam Samir, S.T.

(Pengamat Tata Kelola Pembangunan / Ketua Departemen Bakornas Fokusmaker)


HALMAHERA SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Pemandangan di Bacan dan Labuha belakangan ini menyajikan kontradiksi yang menyolok. Di satu sisi, wajah infrastruktur fisik Halmahera Selatan terus bersolek. Jalan-jalan utama diperlebar dan diaspal mulus, ruang terbuka publik ditata, tetapi fasilitas perhubungan seperti Terminal Labuha seolah diacuhkan. Namun di sisi lain, riak di jalan raya tidak pernah benar-benar reda: sopir angkutan umum (angkot) berebut penumpang, kendaraan tak berizin leluasa mengambil jatah trayek, hingga perselisihan antarpengemudi yang berulang dari waktu ke waktu.


Selama ini, narasi publik dengan mudah menyimpulkan bahwa kekacauan ini semata-mata dipicu oleh ketidaktertiban para sopir. Pandangan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga dangkal. Ketika konflik yang sama terjadi terus-menerus di titik yang sama, persoalannya jelas bukan lagi pada orang-orang di balik kemudi, melainkan pada ketidakhadiran sistem yang mengendalikan mereka.


Pembangunan daerah tidak berhenti ketika proyek fisik selesai dicor. Transportasi adalah sebuah sistem yang terdiri atas terminal, trayek, perizinan, kepastian iklim usaha, hingga penegakan aturan. Ketika satu rantai mati, seluruh sistem akan lumpuh. Dan di Halmahera Selatan, kunci dari seluruh mata rantai tersebut berada di satu meja spesifik: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan (Ramly Manui, S.T.).


Krisis Tata Kelola di Bawah Mandat Perbup


Sebagai pemegang otoritas teknis dan pengemban mandat Peraturan Bupati Halmahera Selatan No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Perhubungan dan Penataan Trayek, Kepala Dinas Perhubungan adalah penanggung jawab utama atas carut-marut ini. Publik berhak bertanya secara kritis: Mengapa Terminal Labuha yang dibangun dengan anggaran daerah justru berfungsi seperti lapangan parkir mati? Mengapa terminal tidak menjadi pusat pergerakan moda transportasi lokal?


Ketika Terminal Labuha dibiarkan tanpa penataan trayek yang mengikat, angkot dan penumpang secara alami akan mencari titik temu sendiri di pinggir jalan. Akibatnya, lahir kebiasaan baru yang tidak tertib. Dinas Perhubungan kemudian melakukan penertiban sesaat, keadaan membaik dua-tiga hari, lalu situasi kembali kacau. Siklus "pemadaman kebakaran" ini membuktikan kegagalan manajerial. Penertiban tanpa penataan sistem hanya membuang-buang energi.


Dampak paling nyata dari lemahnya manajerial ini ditanggung oleh para sopir angkot legal. Mereka dibebani kewajiban retribusi, pajak, perizinan, dan perawatan kendaraan. Namun di lapangan, mereka harus bertarung secara tidak adil melawan kendaraan di luar sistem resmi yang bebas mengambil penumpang di sembarang titik. Ini bukan sekadar persoalan gesekan di jalan, melainkan persoalan kepastian hukum dan perlindungan ruang usaha warga lokal yang diabaikan oleh regulatornya sendiri.


Kepastian Usaha yang Dirampas: Kegagalan Data, Suburnya Angkutan Gelap


Persoalan ini kian berlarut ketika memasuki isu yang paling fundamental: kepastian hukum dan jaminan perlindungan mata pencaharian para sopir angkot resmi. Bagi para pengemudi angkutan umum, kepastian trayek dan perlindungan dari armada liar adalah jaminan keberlangsungan dapur keluarga mereka.


Banyak pihak terburu-buru menyalahkan para sopir yang sering berebut penumpang di jalanan atau menuding adanya "persaingan tidak sehat" antar sesama pengemudi. Padahal secara regulasi dan fungsi tata kelola, aturan permainan (rules of the game) sepenuhnya berada di bawah kendali dan rekomendasi resmi Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan. Sopir di lapangan hanya merespons ketiadaan aturan yang tegas.


Di sinilah letak simpul masalahnya. Kepala Dinas Perhubungan Halsel gagal menyediakan, memvalidasi, dan mengintegrasikan database armada angkutan umum resmi yang legal. Tanpa adanya data base trayek dan registrasi armada resmi yang transparan, ekosistem transportasi publik di Halmahera Selatan menjadi "hutan rimba".


Kendaraan tak berizin dan angkutan plat hitam leluasa mencuri penumpang di trayek-trayek strategis tanpa membayar retribusi, sementara sopir angkot legal yang taat aturan—yang rajin memperpanjang izin, membayar retribusi daerah, dan memenuhi kewajiban laik jalan—justru dibiarkan mati perlahan. Kepala Dinas Perhubungan tidak bisa terus lempar batu sembunyi tangan; ketidakmampuan mendata dan melindungi angkot legal adalah bentuk pengabaian atas hak ekonomi rakyat kecil.


Pembelajaran Benchmark: Pentingnya Political Will dan Public Goodwill


Jika kita menengok literatur dan benchmark penataan transportasi kota/kabupaten di berbagai daerah yang berhasil bertransformasi—seperti penataan angkutan di Surakarta atau Bogor pada tahap awal—kunci utamanya tidak pernah terletak pada seberapa canggih fasilitas fisiknya. Keberhasilan selalu diawali oleh kombinasi dua pondasi utama: Political Will (kemauan dan komitmen politik pejabat eksekutif) serta Public Goodwill (kepercayaan dan dukungan penuh dari masyarakat).


Tanpa adanya political will dari Kepala Dinas Perhubungan untuk mengeksekusi aturan secara konsisten, dokumen regulasi sebaik apa pun hanya akan menjadi macan kertas di atas meja kantor. Dan tanpa keterbukaan data yang melahirkan public goodwill, masyarakat serta para sopir angkot akan selalu memandang kebijakan perhubungan dengan rasa curiga.


Transportasi publik bukanlah sektor komersial murni, melainkan pelayanan dasar (basic public service). Di dalamnya ada anak sekolah, pedagang pasar, pekerja, dan rakyat kecil yang menggantungkan mobilitas harian mereka.


Langkah Konkret dan Mentriger Solusi


Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan tidak boleh lagi bersembunyi di balik formalitas jabatan. Untuk mengurai benang kusut ini, ada tiga langkah konkret bernilai quick-wins yang harus segera diambil:


1. Audit Trayek dan Pendataan Lapangan Terbuka: Kepala Dinas Perhubungan harus memimpin langsung validasi faktual di lapangan bersama asosiasi sopir angkot. Buka data secara transparan: berapa jumlah angkot berizin resmi, trayek mana yang aktif, dan mana armada yang mati surat. Keterbukaan data ini adalah langkah awal membangun kembali public goodwill.

2. Digitalisasi dan Penerbitan Kartu Registrasi Trayek Legal: Dishub Halsel harus proaktif menerbitkan sertifikasi/kartu kendali trayek berbasis data armada yang valid. Langkah ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberikan privilese penuh bagi angkot resmi (misalnya bebas biaya retribusi terminal tertentu atau prioritas akses jalan/jalur penumpang) sekaligus menjadi dasar tegas untuk menindak dan menertibkan angkutan ilegal/gelap yang menggerus pendapatan sopir resmi.

3. Revitalisasi Fungsi Terminal Labuha sebagai Single Hub: Fungsikan kembali Terminal Labuha sebagai satu-satunya simpul keberangkatan dan kepulangan angkutan umum resmi. Ketegasan ini butuh political will tanpa pandang bulu terhadap kendaraan liar yang beroperasi di luar sistem.


Penutup


Jalan mulus telah dibangun menggunakan uang rakyat. Kini, masyarakat Halmahera Selatan tidak membutuhkan narasi keberhasilan pembangunan yang hanya diukur dari panjang aspal atau RTH yang terlihat cantik. Yang dibutuhkan adalah kepastian sistem pelayanan yang bekerja memihak rakyat kecil.


Semua jawaban atas ketidakteraturan ini ada di meja Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan. Pertanyaannya kini sangat sederhana: kapan sistem tersebut mulai dibenahi?


Rep: JO

PT Merdeka Gold Resources Tbk: Kritik Terhadap Kepatuhan Lingkungan, Tata Kelola Pertambangan, dan Transparansi


Oleh: Almisbah Dodego


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Persoalan PT Merdeka Gold Resources Tbk (MGR) yang disampaikan Almisbah Ali Dodego perlu dilihat bukan semata-mata dari keberhasilan perusahaan meningkatkan produksi emas dan memperluas akses pembiayaan internasional, tetapi juga dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah ekspansi ekonomi dan pengakuan nilai cadangan mineral tersebut berjalan seiring dengan kepatuhan lingkungan, tata kelola pertambangan, keterbukaan informasi, serta perlindungan kepentingan masyarakat di wilayah tambang?


Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena MGR mengembangkan Tambang Emas Pani di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dan pada 2026 melakukan ekspansi ke pasar modal Hong Kong. MGR secara resmi mengajukan permohonan pencatatan di Bursa Hong Kong pada 20 Maret 2026, kemudian menyelesaikan secondary listing dalam bentuk Hong Kong Depositary Receipts pada Juni 2026. Perusahaan juga memperoleh dukungan investor internasional dalam proses tersebut. Di sinilah muncul persoalan: ketika sebuah perusahaan pertambangan membawa narasi cadangan emas bernilai besar kepada investor internasional, maka seluruh informasi mengenai sumber daya mineral, cadangan bijih, perizinan, AMDAL, kelayakan lingkungan, dan risiko sosial harus dapat diverifikasi secara terbuka dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain.


Persoalan Pertama: Jangan Mencampuradukkan Sumber Daya Mineral dengan Cadangan Emas


Data resmi perusahaan menunjukkan bahwa pada September 2025 Pani memiliki total Mineral Resources sekitar 292,4 juta ton material dengan kandungan sekitar 7,01 juta ounce emas. Di dalamnya terdapat kategori Indicated Resource sebesar 236,6 juta ton dengan kandungan sekitar 5,87 juta ounce emas. Angka 236,6 juta ton tersebut bukan berarti terdapat 236 ribu ton emas, dan juga bukan seluruhnya otomatis dapat ditambang. Sementara itu, per 31 Desember 2025, perusahaan melaporkan Ore Reserves sebesar 203,1 juta ton bijih dengan kadar rata-rata 0,79 gram emas per ton dan kandungan sekitar 5,2 juta ounce emas. Ore Reserve merupakan bagian dari sumber daya mineral yang setelah melalui pertimbangan teknis dan ekonomi dinilai layak untuk ditambang.


Karena itu, apabila dalam suatu proposal investasi kepada perusahaan asing angka "236 ribu ton cadangan emas" benar-benar dicantumkan, dokumen tersebut harus diuji secara ketat: apakah yang dimaksud 236,6 juta ton bijih, 236,6 juta ton mineral resource, atau benar-benar 236 ribu ton emas? Kesalahan terminologi dalam dokumen investasi bukan persoalan kecil. Perbedaan antara mineral resource, ore reserve, contained gold, dan emas yang benar-benar dapat diproduksi memiliki konsekuensi ekonomi dan hukum yang berbeda.


Persoalan Kedua: AMDAL Tidak Boleh Berhenti sebagai Dokumen Administratif


Dalam laporan teknis yang digunakan untuk proses HKEX, disebutkan bahwa PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) memperoleh persetujuan AMDAL awal pada 2018, kemudian AMDAL tersebut diubah pada 2022 dan kembali diamendemen pada 9 Mei 2025. Dengan demikian, kritik yang lebih tepat bukan mengatakan "MGR tidak memiliki AMDAL," melainkan mempertanyakan apakah seluruh kegiatan aktual di lapangan telah dilaksanakan sesuai dengan persetujuan lingkungan dan perubahan AMDAL yang berlaku.


Pertanyaan publik yang patut diajukan adalah:


• Apakah seluruh bukaan lahan sesuai dengan dokumen lingkungan?

• Apakah kapasitas produksi aktual sesuai dengan skenario yang dinilai dalam AMDAL?

• Apakah perubahan fasilitas pengolahan telah masuk dalam perubahan persetujuan lingkungan?

• Apakah pengelolaan air tambang, air permukaan, air tanah, limbah, tailing, dan bahan kimia telah sesuai dengan kewajiban lingkungan?

• Apakah dampak terhadap masyarakat sekitar telah dipantau secara independen?

• Apakah hasil pemantauan kualitas lingkungan dapat diakses masyarakat?

• Apakah reklamasi dan jaminan reklamasi berjalan sesuai dengan kewajiban perusahaan?


Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada Februari 2026 Gubernur Gorontalo secara terbuka mengingatkan bahwa implementasi AMDAL harus benar-benar diperhatikan karena kualitas pelaksanaan AMDAL akan berpengaruh terhadap proses produksi perusahaan. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar "ada atau tidak ada AMDAL," melainkan apakah AMDAL benar-benar menjadi instrumen pengendalian lingkungan atau hanya menjadi prasyarat administratif sebelum kegiatan pertambangan berjalan.


Persoalan Ketiga: Ekspansi Internasional Harus Diikuti Keterbukaan Domestik


MGR telah membawa proyek Pani ke pasar internasional melalui HKEX dan memperoleh dukungan investor global. Namun semakin besar perusahaan mencari legitimasi dan modal dari pasar internasional, semakin besar pula tuntutan transparansi terhadap publik di daerah penghasil sumber daya. Logikanya sederhana: Jika cadangan emas dapat dipresentasikan kepada investor internasional sebagai aset ekonomi perusahaan, maka risiko lingkungan dan sosial yang melekat pada cadangan tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang.


Tidak boleh terjadi situasi ketika keuntungan dan cadangan mineral diposisikan sebagai aset korporasi, sementara risiko pencemaran, perubahan bentang alam, hilangnya tutupan vegetasi, perubahan tata air, konflik lahan, dan dampak sosial justru menjadi beban masyarakat.


Regulasi yang Harus Menjadi Dasar Pengujian


A. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Undang-Undang ini merupakan salah satu dasar utama rezim perlindungan lingkungan Indonesia dan telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja. Dalam konteks kegiatan pertambangan, aspek yang perlu diperiksa antara lain kewajiban mengenai persetujuan lingkungan, AMDAL, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta konsekuensi hukum apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan. Saat ini ketentuan pelaksana utamanya antara lain berada dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berstatus berlaku. Catatan penting: pelanggaran tidak boleh langsung disimpulkan hanya karena terdapat persoalan AMDAL. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan, perubahan kegiatan tanpa persetujuan yang diperlukan, pelanggaran baku mutu, pencemaran, atau pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.


B. PP Nomor 22 Tahun 2021


PP ini menjadi instrumen penting untuk menguji apakah kegiatan pertambangan telah memenuhi persetujuan lingkungan, AMDAL, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta kewajiban terkait perubahan kegiatan. Karena dokumen MGR sendiri menyebut adanya beberapa perubahan AMDAL pada proyek Pani, maka dokumen yang harus dibandingkan bukan hanya AMDAL lama, tetapi juga dokumen AMDAL/addendum terakhir dengan kondisi kegiatan aktual di lapangan.


C. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


Kegiatan pertambangan tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan cadangan mineral. Perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai izin, tahapan kegiatan pertambangan, RKAB, kaidah teknik pertambangan yang baik, kewajiban lingkungan, serta ketentuan pengelolaan dan penjualan hasil pertambangan. Ketentuan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


D. PP Nomor 96 Tahun 2021


Regulasi ini penting apabila persoalannya berkaitan dengan produksi, cadangan, RKAB, pengangkutan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan hasil pertambangan. Regulasi pertambangan membedakan secara hukum antara sumber daya mineral, cadangan, produksi, dan penjualan hasil pertambangan. Karena itu, menawarkan atau mempresentasikan potensi cadangan kepada investor tidak otomatis sama dengan menjual emas secara ilegal. Sebaliknya, jika terdapat transaksi nyata atas mineral hasil pertambangan tanpa izin atau di luar kewenangan izin yang dimiliki, barulah aspek pelanggaran penjualan dapat diuji berdasarkan rezim Minerba. Permen ESDM juga mengatur bahwa badan usaha yang tidak bergerak dalam usaha pertambangan tetapi hendak menjual mineral atau batubara yang tergali wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.


Apakah Proposal kepada Perusahaan Hong Kong Berarti Menjual Cadangan Emas?


Tidak otomatis. Ini merupakan pembedaan hukum yang sangat penting. MGR memang melakukan ekspansi ke Hong Kong melalui pencatatan saham/Hong Kong Depositary Receipts dan memperoleh dukungan investor internasional. Namun pencatatan saham atau penawaran instrumen pasar modal tidak sama dengan menjual cadangan emas secara langsung.


Yang harus diperiksa adalah isi dokumen transaksi: apakah yang ditawarkan adalah saham; apakah merupakan Hong Kong Depositary Receipts; apakah terdapat kontrak jual beli emas; apakah terdapat kontrak offtake; apakah terdapat pengalihan hak ekonomi atas mineral; siapa pembelinya; apa objek kontraknya; apakah mineralnya sudah diproduksi atau masih berupa sumber daya/cadangan; serta apakah seluruh transaksi telah memenuhi ketentuan Minerba, perpajakan, kepabeanan, dan pasar modal. MGR sendiri menyatakan bahwa pada 2026 perusahaan melakukan secondary listing di HKEX, sedangkan penjualan emas perdana dari Pani sebelumnya dilakukan kepada PT Aneka Tambang Tbk melalui Gold Sales and Purchase Agreement.


Titik Kritis yang Seharusnya Diperiksa Publik


Oleh sebab itu, daripada langsung menuduh adanya pelanggaran pidana, persoalan ini lebih tepat diarahkan menjadi audit hukum, lingkungan, dan tata kelola dengan meminta dokumen berikut:


Pertama, dokumen lingkungan:


• AMDAL awal

• Seluruh addendum/perubahan AMDAL

• Persetujuan lingkungan terakhir

• RKL-RPL

• Laporan pelaksanaan RKL-RPL

• Hasil pemantauan kualitas air

• Hasil pemantauan kualitas udara

• Hasil pemantauan keanekaragaman hayati

• Dokumen reklamasi dan pascatambang


Kedua, dokumen pertambangan:


• IUP

• Status dan tahapan IUP

• RKAB

• Studi kelayakan

• Laporan eksplorasi

• Laporan sumber daya dan cadangan

• Dokumen JORC

• Rencana produksi

• Realisasi produksi

• Dokumen pengolahan dan pemurnian


Ketiga, dokumen transaksi:


• Proposal kepada investor Hong Kong

• Term sheet

• Kontrak investasi

• Kontrak offtake jika ada

• Dokumen penjualan

• Dokumen ekspor apabila ada

• Pihak penerima manfaat

• Harga dan volume transaksi


Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Kepatuhan


Persoalan PT Merdeka Gold Resources tidak seharusnya dibingkai secara sederhana sebagai "perusahaan tidak memiliki AMDAL tetapi menjual 236 ribu ton emas ke Hong Kong." Data publik yang tersedia justru menunjukkan bahwa proyek Pani mempunyai persetujuan lingkungan dan beberapa perubahan AMDAL, sementara angka 236,6 juta ton yang muncul dalam data 2025 adalah kategori Indicated Mineral Resources, bukan 236 ribu ton emas.


Namun justru di sinilah kritik yang lebih tajam dapat dibangun: Apakah dokumen lingkungan yang telah disetujui benar-benar sesuai dengan kegiatan pertambangan yang sedang berjalan dan ekspansi yang direncanakan? Apakah perubahan kapasitas, fasilitas pengolahan, pembukaan lahan, dan kegiatan produksi telah seluruhnya tercakup dalam persetujuan lingkungan? Dan apakah informasi mengenai sumber daya serta cadangan mineral yang digunakan untuk menarik investor internasional telah disajikan secara konsisten, transparan, dan tidak menyesatkan?


Jika ditemukan ketidaksesuaian antara AMDAL/persetujuan lingkungan, kondisi lapangan, IUP/RKAB, produksi, penjualan, dan informasi kepada investor, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar kritik lingkungan menjadi persoalan kepatuhan administratif, pertambangan, lingkungan hidup, keterbukaan informasi, dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, pertanggungjawaban hukum. Karena itu, tuntutan yang paling kuat bukan sekadar "hentikan tambang," melainkan: "Buka seluruh dokumen AMDAL, persetujuan lingkungan, IUP, RKAB, studi kelayakan, sumber daya dan cadangan, serta seluruh dokumen transaksi yang menjadi dasar penawaran kepada investor Hong Kong. Publik berhak mengetahui apakah kekayaan mineral yang dijadikan dasar ekspansi korporasi telah dikelola sesuai hukum, sementara risiko lingkungan dan sosialnya tidak dialihkan kepada masyarakat."


Dalam perspektif Al-Misbah, kekayaan alam adalah amanah, bukan sekadar komoditas ekonomi. Karena itu, ekspansi Tambang Emas Pani dan pencarian investasi internasional harus berjalan bersama kejujuran informasi, kepatuhan AMDAL, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat. Jika keuntungan emas dinikmati korporasi dan investor, sementara kerusakan lingkungan serta risiko sosial ditanggung rakyat, maka pengelolaan sumber daya tersebut telah kehilangan prinsip kemaslahatan dan keadilan. Dan dengan melihat situasi yang ada, kita bisa membayangkan Pohuwato di tahun 2035 rusaknya akan seperti apa.


Rep: JO