SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Oleh: Andre Hariyanto, CFNLP, CMST, CLMA, CT
Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Kabid DPP AKPERSI) & Founder Komunitas Taklim Jurnalistik
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Seorang Wartawan dan Jurnalis Wajib Membekali Diri dengan Ilmu Dasar - Dasar Jurnalistik dan Menjaga Kode Etik Jurnalistik dalam menjalakan tugasnya agar profesional.
Di era digital yang serba cepat, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya semakin tinggi. Karena itu, setiap wartawan dituntut tidak hanya mampu menulis berita, tetapi juga memiliki pemahaman yang kuat mengenai ilmu dasar jurnalistik serta berkomitmen menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap tugas peliputan.
Menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu identitas pers atau media. Profesi ini mengemban tanggung jawab besar sebagai penyampai informasi kepada publik. Kesalahan dalam menyajikan berita dapat menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak tertentu, bahkan memicu konflik di tengah masyarakat.
Ilmu dasar jurnalistik merupakan bekal utama bagi setiap wartawan. Seorang jurnalis harus memahami teknik pengumpulan data, wawancara, observasi, verifikasi informasi, serta mampu menyusun berita berdasarkan prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How). Selain itu, wartawan juga perlu memahami nilai berita, teknik penulisan yang baik, serta pentingnya melakukan konfirmasi kepada narasumber agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.
Di samping kemampuan teknis, wartawan wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Kode etik menjadi pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan harus bekerja secara independen, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, tidak membuat berita bohong (hoaks), tidak melakukan fitnah, serta menghormati hak privasi dan asas praduga tak bersalah.
Integritas merupakan modal utama seorang wartawan. Kepercayaan publik terhadap media dibangun melalui konsistensi dalam menyajikan berita yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap wartawan harus menghindari praktik-praktik yang dapat mencederai profesi, seperti menerima imbalan untuk memengaruhi pemberitaan, mempublikasikan informasi tanpa verifikasi, atau menyebarkan opini pribadi seolah-olah merupakan fakta.
Peningkatan kompetensi juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Wartawan perlu terus belajar melalui pelatihan, diskusi, seminar, membaca referensi, serta mengikuti perkembangan teknologi informasi agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Profesi wartawan adalah profesi yang mulia sekaligus penuh tanggung jawab. Seorang wartawan yang memiliki ilmu dasar jurnalistik yang baik serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik akan mampu menghasilkan karya yang bermanfaat, mencerdaskan masyarakat, dan memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Pada akhirnya, kualitas sebuah media sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Oleh sebab itu, setiap wartawan hendaknya terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta menjadikan etika sebagai landasan utama dalam setiap proses jurnalistik. Dengan demikian, pers akan tetap menjadi sumber informasi yang kredibel, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.
Reporter: Jhul-Ohi
Oleh: Mohamad Fadli
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar kumpulan angka, tabel, atau rekomendasi administratif. Di balik setiap temuan terdapat cerita tentang bagaimana uang publik dikelola, diawasi, atau justru kehilangan jejak dalam rantai birokrasi. Karena itu, LHP harus dipandang sebagai instrumen untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan, bukan sekadar syarat formal agar laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. BPK menemukan sejumlah kelebihan pembayaran, pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga pembayaran yang tidak didukung bukti yang memadai. Nilainya bukan lagi puluhan juta rupiah, tetapi mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Salah satu temuan yang paling menarik perhatian adalah pertanggungjawaban belanja barang pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp325,48 juta dan pembebanan keuangan daerah sebesar Rp169,99 juta. Nilai tersebut memang tidak akan mengguncang APBD Provinsi Gorontalo secara keseluruhan. Namun, persoalan utamanya bukan terletak pada besar kecilnya angka. Persoalan yang jauh lebih serius adalah pola pengelolaan anggaran yang diungkap dalam pemeriksaan.
BPK menemukan adanya penyedia yang mengaku hanya meminjamkan nama perusahaan. Setelah pembayaran dilakukan pemerintah daerah, sebagian besar dana justru dikembalikan kepada pejabat atau staf yang menangani kegiatan. Direktur KK, misalnya, mengaku mengembalikan Rp184,57 juta kepada PPTK berinisial MSP dan staf Biro Umum berinisial MYN. Direktur CV CKJ menyerahkan Rp92,8 juta kepada Pengurus Rumah Tangga berinisial AN. Direktur CV CTM juga mengembalikan Rp89,23 juta kepada staf Biro Umum berinisial RB. Bahkan terdapat penyedia katering yang mengaku hanya menerima komisi sekitar dua persen, sementara dana selebihnya dikembalikan kepada PPTK. PPTK kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua I DPRD berinisial RM. Temuan seperti ini seharusnya tidak dibaca hanya sebagai kesalahan administrasi. Temuan tersebut menggambarkan adanya mekanisme pengelolaan belanja yang menjauh dari prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, penyedia seharusnya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Pemerintah membayar setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi. Namun, apabila penyedia hanya meminjamkan perusahaan, menerima komisi, lalu mengembalikan sebagian besar dana kepada pihak lain, maka fungsi penyedia sebagai pelaksana pekerjaan menjadi hilang. Yang tersisa hanyalah legalitas administratif, sedangkan substansi pekerjaannya patut dipertanyakan. Lebih mengkhawatirkan lagi, proses tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi pada tahap verifikasi internal. Artinya, mekanisme pengendalian yang seharusnya dijalankan oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tidak bekerja secara efektif.
Temuan lain juga menunjukkan pola yang sama. BPK menemukan kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan dan tenaga keamanan pada tiga perangkat daerah sebesar Rp418,92 juta. Sebagian pembayaran bahkan tidak didukung bukti yang memadai. Di sisi lain, terdapat kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa kapal pemberangkatan jemaah haji sebesar Rp551,56 juta. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran belanja paket meeting pada delapan perangkat daerah sebesar Rp144,24 juta, serta kelebihan pembayaran pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp280,60 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Jika seluruh temuan tersebut dibaca secara terpisah, mungkin akan terlihat sebagai kesalahan administratif yang berdiri sendiri. Namun, apabila dibaca secara keseluruhan, muncul pola yang konsisten. Hampir semua temuan berawal dari lemahnya pengendalian intern, verifikasi yang tidak memadai, pengawasan yang kurang efektif, dan pertanggungjawaban belanja yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Inilah yang menjadi persoalan mendasar. Dalam tata kelola pemerintahan modern, korupsi tidak selalu dimulai dari pencurian uang negara secara langsung. Korupsi sering kali diawali oleh pembiaran terhadap prosedur yang tidak dijalankan dengan benar. Ketika dokumen dianggap lebih penting daripada kondisi nyata, ketika berita acara diterima tanpa pemeriksaan lapangan, ketika pembayaran dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, maka ruang penyimpangan menjadi semakin besar. LHP BPK sesungguhnya memberikan pesan yang sangat jelas. Persoalan terbesar bukan hanya soal uang yang harus dikembalikan, melainkan sistem yang memungkinkan penyimpangan terus berulang.
Karena itu, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK tidak boleh berhenti pada penyetoran kembali ke kas daerah. Pengembalian uang memang penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus akar persoalan. Selama sistem pengendalian tetap lemah, pola yang sama sangat mungkin terulang pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu menjadikan LHP ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh. Setiap pejabat pengelola keuangan harus dievaluasi berdasarkan kualitas pengendalian yang dijalankan, bukan semata-mata berdasarkan serapan anggaran. APIP perlu memperkuat audit berbasis risiko, bukan sekadar pemeriksaan kepatuhan administratif. Di sisi lain, DPRD sebagai lembaga pengawas juga harus memastikan bahwa rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti secara tuntas. Publik pun memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD tetap terjaga.
Pada akhirnya, uang negara bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Uang negara adalah amanah yang berasal dari pajak masyarakat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Ketika BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, kelebihan pembayaran, atau lemahnya pengawasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya saldo kas daerah, tetapi juga integritas penyelenggaraan pemerintahan. LHP BPK seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen yang dibaca oleh auditor, pejabat, atau anggota DPRD. LHP harus menjadi bahan refleksi bersama bahwa tata kelola yang baik tidak diukur dari banyaknya dokumen yang lengkap, melainkan dari kemampuan pemerintah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pengamat politik sekaligus akademisi Sweet Zalukhu menilai langkah tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar memenuhi undangan partai maupun relawan. Menurutnya, safari politik itu merupakan sinyal dimulainya konsolidasi pengaruh politik Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
"Dalam perspektif politik, pemilihan momentum dan titik awal safari bukanlah keputusan yang bersifat kebetulan. Ini merupakan strategi untuk membangun kembali komunikasi politik secara langsung dengan basis sosial, relawan, dan partai politik sebagai fondasi menjaga modal politik yang telah terbentuk selama dua periode kepemimpinannya," ujar Sweet Zalukhu.
Ia menilai pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengaruh politik tidak semata ditentukan oleh jabatan formal, tetapi juga oleh kemampuan menjaga jaringan, membangun komunikasi publik, dan membaca dinamika politik nasional.
"Safari politik ini dapat dipahami sebagai langkah reposisi pengaruh. Jokowi sedang memperlihatkan bahwa kepemimpinan politik tidak berhenti ketika masa jabatan berakhir, melainkan berlanjut melalui konsolidasi jaringan dan komunikasi politik yang terukur. Dalam politik modern, menjaga relevansi sering kali sama pentingnya dengan membangun kekuasaan," kata Sweet Zalukhu.
Menurutnya, efektivitas strategi tersebut akan ditentukan oleh respons publik dan perkembangan konfigurasi politik nasional dalam beberapa waktu ke depan. Namun, dari sudut pandang ilmu politik, langkah awal yang dilakukan Jokowi menunjukkan adanya upaya mempertahankan peran sebagai salah satu aktor yang tetap diperhitungkan dalam dinamika politik Indonesia.
BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang guru terhadap dua siswi di SMP Negeri Milangodaa, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terus bergulir. Kedua korban yang masih di bawah umur resmi melaporkan guru mereka ke Polsek Posigadan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 15.35 Wita.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis (11/6/2026) di ruang Bimbingan dan Konseling (BK) sekolah tersebut bermula saat kedua siswi berinisial SKO (14) dan NAA (14) diduga menggunakan telepon genggam saat ujian berlangsung. Namun penanganan oleh pihak sekolah diduga melampaui batas kewenangan pembinaan peserta didik.
Korban SKO menceritakan bahwa ia dipanggil ke ruang BK. Saat tiba di pintu, seorang guru berinisial HA diduga menarik hijabnya hingga kepala korban tersentak ke belakang. Korban kemudian disuruh mengambil cabai dan menggosokkannya ke bibir. Tak lama kemudian, guru berinisial RK datang dan diduga menampar pipi korban sebanyak tiga kali. Saat korban menangis, guru yang sama mendorong dada korban menggunakan kepalan tangan.
Korban NAA mengaku mengalami peristiwa serupa. Usai keluar dari ruang ujian, ia ditarik paksa oleh guru RK hingga tiba di ruang BK. Tarikan tersebut membuat tangannya sakit. Begitu sampai, guru HA menggosokkan cabai ke bibir korban, kemudian guru RK menampar pipinya dua kali dan mendorong dadanya dengan kepalan tangan.
Selain kekerasan fisik, kedua guru tersebut juga diduga menyita dan memaksa membuka kunci ponsel para siswi, kemudian mengakses isi percakapan pribadi yang bukan terkait ujian. Isi percakapan tersebut diduga diambil tangkapan layar (screenshot) dan dicetak (print out) oleh pihak sekolah.
Dasar Hukum
Tindakan kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda Rp72 juta jika tanpa luka berat, atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat hingga kematian.
Sementara itu, tindakan memaksa seseorang membuka kunci telepon genggam dan mengakses isi percakapan pribadi tanpa persetujuan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polsek Posigadan sudah melimpahkan berkas perkara ke Polres Bolsel pada Senin (22/6/2026) dan sampai saat ini masih menunggu disposisi dari Kasat Reskrim ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bolsel. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan langsung oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Aipda. ISH. Rompah saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jum'at (26/6/2026) sekitar pukul 21.51 WITA.
Dalam keterangannya, Aipda Ish. Rompah menyatakan, "Ijin pak, blm turun disposisi laporan itu ke unit, krna Kapolres dgn kasat masih kegiatan di Polda pak... Klo so ada pasti Qt beritahukan" tegas Aipda Ish. Rompah kepada wartawan.
Lebih lanjut lagi, Aipda Ish. Rompah menegaskan, "Dan nanti akan sya kirim kan sp2hp ke pihak pelapor .. insya Allah hari Senin so turun itu disposisi laporan", tutupnya.
Aparat Penegak Hukum (Polisi) Polres Bolsel terkesan abai dalam penanganan kasus dan pelayanan masyarakat, sebab dikarenakan masih menghadiri dan melaksanakan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke–80. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap responsivitas aparat dalam menangani laporan masyarakat yang menyangkut perlindungan anak, terlebih kasus ini melibatkan korban di bawah umur yang membutuhkan penanganan cepat dan serius.
Upaya Mediasi Sebelumnya
Sebelum laporan polisi dilayangkan, pihak sekolah telah memfasilitasi pertemuan antara guru, siswa, dan orang tua pada Jumat (12/6/2026) yang diakhiri dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan. Kepala SMP Negeri Milangodaa, Yeni Abdullah, S.Pd, mendampingi proses mediasi tersebut.
Ketua Komnas PA Bolsel, Taufik Nasiki, mengapresiasi penyelesaian secara kekeluargaan namun mengingatkan agar tenaga pendidik tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan tidak melakukan tindakan yang berdampak pada fisik maupun psikologis siswa.
Namun keluarga merasa keberatan atas tindakan tersebut dan pihak keluarga akan terus menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan agar terlapor dapat segera di proses dan diberikan hukuman yang setimpal berdasarkan perilakunya terhadap anak kami yang menjadi korban Penganiayaan di lingkungan sekolah beberapa Minggu kemarin.
Sikap Dinas Pendidikan & Kebudayaan: Mencari Aman atau Melindungi?
Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Ibu Hj. Rente Hattani, S.Pd., M.Si, telah memberikan pernyataan resmi melalui pesan tertulis pada tanggal 25 Juni 2026:
1. Langkah Awal dan Pembinaan Internal
Pihak Dinas Pendidikan telah memanggil kedua guru dan memberi peringatan terkait tindakan yang dilakukan.
"Kami juga sangat menyayangkan kejadian ini," ungkapnya.
Dinas berkomitmen memberikan pembinaan agar guru lebih sabar dalam mendidik anak-anak di sekolah.
2. Sikap Menunggu Proses Hukum
Ibu Rente Hattani menyatakan bahwa Dinas Pendidikan akan menunggu proses hukum yang dilaporkan keluarga korban di kepolisian.
"Nanti dinas menunggu dulu proses hukum yang dorang lapor ini," tulisnya.
Namun beliau merencanakan datang ke Polres pada Senin minggu depan untuk menanyakan perkembangan kasus.
3. Harapan Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Beliau menyampaikan harapan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah bersama keluarga, meskipun menyadari kasus telah dilaporkan ke polisi.
Evaluasi Publik
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan di atas memunculkan pertanyaan kritis terkait peran Dinas Pendidikan sebagai lembaga pembina dan pengawas tenaga pendidik:
• Kewenangan Internal Tidak Dioptimalkan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan tertulis, penundaan hak, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Selain itu, kode etik profesi guru dapat ditegakkan melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Dengan hanya memberi peringatan dan menunggu proses hukum, Dinas Pendidikan dinilai belum mengoptimalkan kewenangannya.
• Proses Hukum dan Sanksi Etik Berjalan Paralel
Proses pidana dan penegakan kode etik adalah dua jalur yang dapat berjalan bersamaan. Menunggu putusan hukum sebelum mengambil langkah internal menimbulkan persepsi bahwa Dinas Pendidikan bersikap pasif dan mencari aman, bukan bertindak tegas melindungi peserta didik.
• Ketegasan untuk Efek Jera dan Perlindungan Anak
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menciptakan lingkungan belajar aman, Dinas Pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Kondisi Korban
Pihak keluarga korban menyatakan bahwa kedua siswi mengalami trauma berat dan bahkan tidak mau kembali bersekolah di SMPN Milangodaa. Keluarga korban menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum karena tidak terima anak mereka diperlakukan demikian.
Penutup
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIT ini dihadiri oleh sekitar 50 warga setempat. Selain sosialisasi, acara juga diisi dengan agenda nonton bareng (nobar) film dokumenter Suara Papua yang berjudul “Kabupaten Nabire”, serta diakhiri dengan aksi sosial berupa pembagian sembako kepada masyarakat yang hadir.
Dalam arahannya, Bapak Musa Kobogau menekankan beberapa poin krusial demi menjaga stabilitas dan mendorong kemajuan di wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Nabire.
Sebagai pimpinan adat, Musa Kobogau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan memperkuat persatuan di lingkungan masing-masing. Ia mengingatkan warga agar tetap tenang, bijaksana dalam beraktivitas, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu hoaks maupun ajakan yang berpotensi memicu keresahan.
”Jika ada perbedaan pandangan atau aspirasi, hendaknya disampaikan melalui jalur dialog dan musyawarah yang baik. Kita harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat, persaudaraan, dan aturan hukum yang berlaku agar setiap masalah bisa selesai secara damai tanpa konflik,” ujar Musa.
Selain isu keamanan, Kepala Suku Besar Moni ini juga menyerukan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah. Ia mengajak warga untuk mendukung penuh program-program pembangunan berkelanjutan yang tengah digulirkan pemerintah di wilayah Papua Tengah. Fokus utamanya mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
”Dukungan dari masyarakat adalah kunci utama. Tanpa situasi yang aman dan kondusif, percepatan pembangunan yang bermanfaat bagi banyak orang akan sulit terwujud,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Musa Kobogau mengetuk hati para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat keharmonisan dan menghidupkan semangat gotong royong. Sinergi ini dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan Kabupaten Nabire yang maju, aman, dan sejahtera di masa depan.
(HAMSAR)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kantor Hukum Mateka & Associates selaku kuasa hukum dari Ismail Nasaru menyampaikan keprihatinan sekaligus keberatan yang mendalam atas tindakan penarikan satu unit alat berat excavator merek Sunward milik klien kami yang diduga dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan prinsip itikad baik dalam hubungan pembiayaan.
Perkara ini bermula ketika klien kami ditawari fasilitas pembiayaan untuk pembelian satu unit excavator oleh seseorang bernama Hengki, yang memperkenalkan dirinya sebagai marketing perusahaan pembiayaan. Yang bersangkutan juga diketahui merupakan anggota aktif TNI yang bertugas di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan kesepakatan pembiayaan tersebut, klien kami telah membayarkan uang muka sebesar Rp175.000.000 dengan kewajiban angsuran sebesar Rp150.000.000 per bulan selama 12 bulan. Selama lima bulan pertama, seluruh kewajiban angsuran dipenuhi tepat waktu. Namun akibat menurunnya pendapatan usaha, pada bulan keenam klien kami hanya mampu membayar sebesar Rp40.000.000, dan pada bulan ketujuh sebesar Rp50.000.000.
Meskipun demikian, klien kami tidak pernah menghindar dari kewajibannya dan tetap menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sesuai kemampuan, yang seluruhnya diterima secara langsung oleh saudara Hengki disertai penerbitan kuitansi. Melihat kondisi keuangan tersebut, klien kami kemudian memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Mateka & Associates untuk mengajukan permohonan restrukturisasi angsuran kepada perusahaan pembiayaan. Dalam proses komunikasi, saudara Hengki menyampaikan bahwa dirinya akan membantu proses restrukturisasi tersebut.
Namun, beberapa minggu kemudian terjadi peristiwa yang sangat kami sesalkan. Saudara Hengki menghubungi klien kami dengan alasan bahwa excavator akan dilakukan pemeriksaan dan servis. Atas dasar kepercayaan tersebut, klien kami menyerahkan alat berat dimaksud. Akan tetapi, setelah alat berada dalam penguasaan saudara Hengki, ternyata excavator tersebut tidak dikembalikan dan justru dilakukan penarikan oleh pihak yang bersangkutan.
Apabila kronologi tersebut terbukti sebagaimana adanya, maka tindakan tersebut patut diduga dilakukan melalui cara-cara yang tidak transparan, tidak beritikad baik, dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih lagi, proses restrukturisasi masih sedang diupayakan dan klien kami tidak pernah menunjukkan niat untuk menghilangkan objek pembiayaan maupun mengingkari kewajiban secara keseluruhan.
Kantor Hukum Mateka & Associates menegaskan bahwa setiap perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum apabila debitur melakukan wanprestasi. Namun demikian, pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum, menghormati hak-hak debitur, serta tidak menggunakan tipu muslihat, intimidasi, ataupun tindakan yang melampaui kewenangan.
Selain itu, apabila benar saudara Hengki masih berstatus sebagai anggota aktif TNI, maka keterlibatannya dalam aktivitas pemasaran, penerimaan pembayaran angsuran secara langsung dari masyarakat, hingga tindakan penarikan objek pembiayaan patut mendapatkan perhatian serius dari institusi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal yang berlaku.
Atas peristiwa tersebut, kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum yang meliputi:
1. Pengajuan somasi resmi kepada perusahaan pembiayaan;
2. Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum beserta tuntutan ganti kerugian;
3. Upaya hukum pidana apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana;
4. Pengaduan kepada institusi TNI melalui mekanisme yang berlaku apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota TNI.
Kami juga mengimbau perusahaan pembiayaan untuk membuka ruang penyelesaian yang adil, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan prinsip perlindungan hukum terhadap seluruh pihak.
Kantor Hukum Mateka & Associates berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum, demi memastikan hak-hak klien kami memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Negara hukum menghendaki bahwa setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Tidak seorang pun, termasuk pihak yang memiliki kekuasaan atau atribut jabatan tertentu, dibenarkan mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum ataupun mengabaikan hak-hak warga negara.”
(JO)
Pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk memastikan adanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas meskipun laporan telah disampaikan sejak 20 Oktober 2025.
Korban mengalami luka tembak serius pada bagian rusuk dan perut hingga proyektil bersarang di dalam tubuhnya sehingga harus menjalani tindakan medis di RSUD Abepura.
Peristiwa tersebut merupakan dugaan penggunaan senjata api oleh aparat negara yang mengakibatkan luka berat terhadap warga sipil. Atas dasar itu, LBH Papua telah melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api kepada Polda Papua pada tanggal 20 Oktober 2025.
Pada hari yang sama, LBH Papua juga menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM agar dilakukan pemantauan sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Namun hingga Juni 2026, atau sekitar delapan bulan sejak laporan diajukan, korban maupun kuasa hukumnya belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan perkara dimaksud.
Bahwa tidak terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat, hasil pemeriksaan balistik terhadap proyektil yang bersarang di tubuh korban, hasil pemeriksaan etik maupun disiplin, maupun status penanganan perkara secara keseluruhan. Kondisi demikian menunjukkan tidak adanya transparansi dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penggunaan senjata api oleh aparat negara.
Pada prinsipnya, setiap laporan dugaan tindak pidana wajib ditangani secara profesional, cepat, efektif, transparan, dan akuntabel.
Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara menunda proses penyelidikan maupun penyidikan tanpa alasan hukum yang jelas karena tindakan demikian bertentangan dengan prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid), asas due process of law, serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada setiap warga negara.
Dalam perkara ini, dugaan penembakan terhadap Ebenius Tabuni bukan merupakan tindak pidana biasa, melainkan berkaitan dengan dugaan penggunaan kekuatan mematikan (use of force) oleh aparat negara. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan penyelidikan secara cepat, menyeluruh, independen, efektif, dan tidak memihak guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta menjamin akuntabilitas aparat yang diduga bertanggung jawab.
Hingga saat ini tidak terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan balistik, identifikasi senjata api yang digunakan, identitas anggota yang diperiksa, hasil pemeriksaan saksi-saksi, rekonstruksi peristiwa, maupun perkembangan penyidikan lainnya. Padahal, seluruh tindakan tersebut merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran materiil suatu perkara pidana. Penundaan yang berlangsung dalam jangka waktu yang panjang tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menghilangkan alat bukti, mempersulit pembuktian, mempengaruhi ingatan para saksi, serta menghambat proses penegakan hukum.
Atas dasar fakta tersebut, LBH Papua menilai bahwa telah terdapat indikasi kuat terjadinya undue delay, yaitu penundaan penanganan perkara yang tidak memiliki alasan hukum yang dapat dibenarkan.
Kondisi demikian jelas-jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, setiap proses penegakan hukum wajib menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, keadaan tersebut juga bertentangan dengan hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks hak asasi manusia, negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Bahwa karena itu, setiap dugaan penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat negara harus ditangani secara cepat, independen, profesional, dan akuntabel.
Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mewajibkan setiap penyelenggara negara menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
Dalam perkara ini, lambannya penanganan laporan justru berpotensi menghilangkan hak korban untuk mengetahui kebenaran, memperoleh keadilan, serta mendapatkan pemulihan yang efektif.
Lebih lanjut, standar internasional mengenai penyelidikan atas dugaan penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat negara sebagaimana tercermin dalam Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016) serta United Nations Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials menegaskan bahwa setiap dugaan penggunaan kekuatan yang mengakibatkan kematian atau luka berat harus segera diselidiki secara cepat, efektif, independen, menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun instrumen tersebut merupakan standar internasional, prinsip-prinsip tersebut menjadi rujukan penting dalam menilai akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Penundaan yang berkepanjangan juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga terhadap sistem peradilan pidana. Hilangnya alat bukti, berkurangnya kualitas pembuktian, melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta munculnya kesan adanya impunitas merupakan konsekuensi serius apabila perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan senjata api oleh aparat negara tidak segera diselesaikan.
Dengan memperhatikan seluruh fakta tersebut, pengaduan kepada Komnas HAM Perwakilan Papua diajukan agar lembaga tersebut menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara, meminta klarifikasi kepada Polda Papua mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan terpenuhinya hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Pada saat yang sama, LBH Papua menegaskan bahwa Polda Papua mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas institusi kepolisian dan menjadi prasyarat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Bahwa oleh karena itu, setiap perkembangan perkara semestinya disampaikan kepada korban maupun kuasa hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan seluruh fakta, dasar hukum, dan pertimbangan tersebut di atas, LBH Papua menegaskan kepada:
1. Kapolda Papua wajib segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penyalahgunaan senjata api terhadap Ebenius Tabuni yang telah dilaporkan sejak 20 Oktober 2025 dengan membuka secara transparan perkembangan penyelidikan dan/atau penyidikan, hasil pemeriksaan balistik, hasil pemeriksaan etik dan disiplin, identitas anggota yang telah diperiksa, serta langkah-langkah hukum yang telah ditempuh;
2. Komnas HAM Perwakilan Papua segera menindaklanjuti pengaduan dugaan undue delay, meminta klarifikasi kepada Polda Papua, melakukan pemantauan aktif terhadap proses penanganan perkara, serta memastikan terpenuhinya hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan;
3. DPR Papua segera menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Polda Papua mengenai lambannya proses penyelidikan dan penyidikan perkara serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia;
4. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur maupun pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian;
5. Seluruh proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan senjata api oleh aparat negara harus dilakukan secara cepat, efektif, independen, profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin hak korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan.
Demikian siaran pers ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak.
Jayapura, 26 Juni 2026
Hormat Kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
Festus Ngoranmele, S.H.
Direktur
Narahubung:
Reinhart Kmur, S.H.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1