BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Manasik Haji 1447 H di Banda Aceh, Kemenhaj Siapkan Jamaah Lebih Mandiri dan Mabrur


BANDA ACEH, suaraindonesia1.com
– Sebanyak 685 Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Banda Aceh yang tergabung dalam empat kelompok terbang (kloter) yakni Kloter 1, 4, 12, dan 14, mengikuti kegiatan Manasik Haji Terintegrasi Tingkat Kota Tahun 1447 H/2026 M. Kegiatan ini digelar Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Wilayah Kota Banda Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Kamis.


Acara dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh yang diwakili Staf Ahli Bidang Keistimewaan, Drs. H. Ridwan Ibrahim, M.Pd. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi pelaksanaan manasik yang mengambil tempat di masjid kebanggaan masyarakat Aceh tersebut.


“Pelaksanaan manasik di Masjid Raya Baiturrahman membuktikan bahwa Kemenhaj Banda Aceh serius dan berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi jamaah,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi dan pemahaman aturan sebelum keberangkatan. Menurutnya, jamaah harus memastikan kelengkapan dokumen sebelum diberangkatkan ke asrama transit.


“Periksa kelengkapan dokumen sebelum diberangkatkan menuju asrama transit, itu sangat penting. Jamaah harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, baik saat di asrama maupun selama aktivitas di dalam pesawat. Perjalanan udara yang panjang membutuhkan kesiapan mental dan fisik,” tegasnya.


Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan haji, di antaranya Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Ketua MPU Aceh, Kepala Dinas Perhubungan, Kapolresta Banda Aceh, Satpol PP, perwakilan Bank BPS, KBIH, IPHI, serta 20 Petugas Kloter Aceh.


Mengusung tema “Haji Ramah Lansia, Disabilitas dan Perempuan”, manasik terintegrasi ini dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kesiapan pengetahuan fiqh manasik, kesiapan fisik, dan mental calon jamaah haji agar pelaksanaan ibadah berjalan sah, mandiri, dan mabrur.


Kepala Kantor Kemenhaj Kota Banda Aceh, Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa bimbingan manasik menjadi bekal penting bagi jamaah agar memahami secara komprehensif rukun haji, wajib haji, sunnah haji, hingga larangan-larangan dalam ibadah haji.


“Dengan adanya kegiatan manasik, saya harap para jamaah dapat memaksimalkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mencerna ilmu yang disampaikan, dan mampu menerapkannya dalam pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Hingga akhirnya dapat menjadi haji yang diterima oleh Allah SWT,” ujarnya.


Dalam sesi materi, Ketua MPU Aceh, Tgk. H. M. Faisal Ali, menekankan pentingnya memahami alur perjalanan haji, mulai dari persiapan pra-embarkasi hingga teknis pelaksanaan ibadah di embarkasi dan Tanah Suci.


“Ketentuan murur, tanazzul dan DAM harus dipahami secara hati-hati demi menjaga keabsahan ibadah,” pesannya.


Sementara itu, Syekh Jamaluddin turut memberikan materi terkait koordinasi dan pemantapan peran Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom) jamaah haji. Ia juga membagikan tips agar pelaksanaan ibadah haji berjalan mudah, aman, dan lancar, baik sejak di tanah air maupun saat berada di Tanah Suci.


Dengan pembekalan yang komprehensif ini, diharapkan seluruh CJH Banda Aceh dapat berangkat dengan kesiapan maksimal dan kembali ke tanah air sebagai haji yang mabrur.


Editor: REDAKSI

Polres Waropen Gelar Rapat Anev dan Gelar Operasional Triwulan I 2026, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Optimalkan Pelayanan Masyarakat.



WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Polres Waropen menggelar Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) serta Gelar Operasional (GO) Triwulan I Tahun 2026, yang bertempat di Aula Kerja Bersama Polres Waropen, Kamis (12/02/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., dan didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., Kabag Ops AKP. Frits B. Arera, S.Sos., para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, Perwira, serta Personel Polres Waropen.


Dalam sambutannya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menekankan pentingnya pelaksanaan Anev dan GO ini sebagai sarana evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta optimalisasi pelayanan publik dan pelayanan kepolisian lainnya kepada masyarakat.


“Kita harus melihat dan menilai kembali kinerja yang masih kurang, kemudian melakukan perubahan dan perbaikan sehingga kedepannya, dapat menjadi lebih baik lagi." Tegasnya


Selain itu, Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., dalam sambutannya juga turut menegaskan bahwa kegiatan Anev dan GO merupakan forum strategis untuk membahas hambatan dan permasalahan di masing-masing fungsi maupun wilayah, termasuk Polsek yang berada di distrik-distrik jauh, agar dapat menerima arahan pimpinan serta menyampaikan masukan demi peningkatan kinerja ke depan.


Dalam kegiatan tersebut, masing-masing Bagian, Satuan, Seksi dan Polsek melalui Kasubsatkernya, memaparkan capaian, evaluasi kinerja, serta hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.


Dalam arahan penutupnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menegaskan bahwa kegiatan GO ini harus menghasilkan perubahan nyata dalam pelaksanaan tugas, dan menekankan pentingnya deteksi dini terhadap peredaran miras dan potensi unjuk rasa, penguatan fungsi Intelkam, peningkatan respons cepat SPKT dalam penanganan TKP, serta optimalisasi peran Bhabinkamtibmas di kampung-kampung dan juga peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.


Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal oleh Propam dan pengamanan pada setiap kegiatan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.


Sementara itu, Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H.,juga menambahkan agar setiap subsatker jajaran mendata lokasi rawan tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kegiatan SatuanReskrim dan SatuanIntelkam di lapangan, serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait pencegahan tindak pidana. Ia juga menekankan kepada Bag SDM dan Propam untuk menindaklanjuti permasalahan disiplin personel sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui pelaksanaan Rapat Anev dan GO Triwulan I Tahun 2026 ini, Polres Waropen berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat koordinasi internal, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih responsif, humanis, dan proaktif kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Waropen sebagai wujud Polri yang Presisi dan Polri Untuk Masyarakat.

Bid Hukum Polda Papua Gelar Sosialisasi Hukum tentang Praperadilan di Polres Waropen.



WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Papua melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum tentang praperadilan dalam pelaksanaan kewenangan penyidik Polri berdasarkan KUHAP/KUHP baru di Polres Waropen, yang berlangsung di Aula Kerja Bersama Polres Waropen, Rabu (11/02/2026).


Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum Bid Kum Polda Papua Kompol. Jebelina Walli, S.H., M.H., selaku Ketua Tim, didampingi oleh Brigpol. Muhamad Riski dan Briptu Harry Sony Songjanan, S.H.


Turut hadir Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., Kabag Ops AKP. Frits B. Arera, S.Sos., Kabag SDM AKP. Pitrisan, S.H., Kabag Ren AKP. Arif Marianto, S.E., M.M., para Pejabat Utama, serta Personel Polres Waropen.


Dalam sambutannya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bekal dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks.


“Dinamika tugas kepolisian saat ini sangat rawan terhadap permasalahan hukum. Oleh karena itu, saya berharap kegiatan ini dapat disimak dengan sungguh-sungguh, agar seluruh personel memahami ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme praperadilan dan pelaksanaan kewenangan penyidik." Terangnya


Ia juga menekankan bahwa perkembangan objek praperadilan saat ini semakin luas, tidak hanya sebatas penangkapan, penahanan, dan penyitaan, tetapi juga mencakup laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti, dugaan penyiksaan, hingga penanganan barang bukti. Hal tersebut, menurutnya, menuntut penyidik untuk lebih profesional, berhati-hati dalam bertindak, serta cermat dalam mengambil keputusan.


Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Bid Kum Polda Papua Kompol. Jebelina Walli, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran Polres Waropen. Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh personel agar tetap bangga dan percaya diri dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri, di mana pun bertugas.


“Kita adalah bagian dari institusi besar dan hebat. Jangan pernah merasa kecil atau rendah diri. Setiap perjalanan pengabdian memiliki nilai dan keindahannya masing-masing." Tegasnya


Dalam penyampaian materinya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme praperadilan, ruang lingkup objek praperadilan, serta implikasinya terhadap pelaksanaan kewenangan penyidik Polri pasca berlakunya KUHP baru. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta aktif berdiskusi terkait permasalahan yang kerap dihadapi dalam praktik penyidikan di lapangan.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada personel Polri mengenai mekanisme praperadilan sebagai kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik, sekaligus sebagai pedoman dalam melaksanakan kewenangan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para penyidik Polres Waropen semakin siap menghadapi dinamika hukum acara pidana serta mampu meminimalkan potensi gugatan praperadilan akibat kekeliruan prosedur dalam pelaksanaan tugas.


Kegiatan sosialisasi berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta penuh antusiasme dari seluruh peserta.

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK


JAKARTA, suaraindonesia1.com
– Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK” digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.


Diskusi tersebut menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra, Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah, serta Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq. Acara dipandu oleh moderator Erwin S dan dihadiri oleh jurnalis parlemen, akademisi, serta pemerhati hukum tata negara.


Forum ini digelar sebagai respons atas berkembangnya polemik mengenai kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kaitannya dengan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim konstitusi.


Dalam pemaparannya, Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menegaskan bahwa isu tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan kelembagaan, bukan dalam konteks personal.


“PERMAHI memandang persoalan ini sebagai isu sistem ketatanegaraan. Prinsip dasarnya jelas, sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan dan kewenangan lembaga negara harus memiliki dasar konstitusional yang tegas,” ujar Azhar.


Azhar menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD 1945 mengatur secara limitatif kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, keberadaan MKMK diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang menempatkan MKMK sebagai instrumen penegakan kode etik untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi.


“Secara normatif, MKMK adalah organ etik. Ia bukan lembaga peradilan tata usaha negara. Adapun Keputusan Presiden merupakan produk hukum administrasi negara yang tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mekanisme pengujiannya berada dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 beserta perubahannya,” jelasnya.


Azhar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan kepastian hukum dalam sistem checks and balances antar lembaga negara.


“PERMAHI berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan setiap organ negara. Yang harus dijaga bukan kepentingan individu, melainkan konsistensi sistem dan kepastian hukum. Setiap lembaga harus berjalan dalam koridor konstitusi sesuai mandatnya,” tegas Azhar Sidiq.


Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan akademis dan perspektif legislatif yang memperkaya pemahaman publik mengenai desain kewenangan antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Reporter: Jhul-Ohi

Aktivis Muda Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal di SAPA Boalemo


BOALEMO, suaraindonesia1.com – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah SAPA, Kabupaten Boalemo, memicu kemarahan masyarakat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai semakin nyata, sementara penegakan hukum dianggap belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan warga.


Sejumlah pihak disebut oleh masyarakat sebagai terduga pelaku dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Mereka berinisial KE, HN, HR, HS, dan H, beserta beberapa pihak lain yang diduga turut terlibat. Warga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terbuka dan menyeluruh.


Aktivitas tambang ilegal dinilai telah mengancam lahan pertanian, merusak struktur tanah, serta berpotensi mencemari sumber air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat sekitar.


Rivandi Abdullah, aktivis muda Boalemo, menyampaikan pernyataan keras terkait situasi ini.


“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Jika aparat terus lambat, maka kepercayaan publik bisa runtuh. Kami menuntut tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Rivandi.


Ia juga menekankan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal maupun jaringan tertentu.


“Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Jika benar ada keterlibatan oknum-oknum tertentu, aparat wajib memproses secara hukum. Jangan sampai masyarakat kecil yang selalu jadi korban, sementara pelaku utama bebas beroperasi,” tambahnya.


Sebagai bentuk keseriusan, Rivandi menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum pada esok hari.


“Besok saya akan secara resmi memasukkan laporan agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.


Masyarakat menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan langkah-langkah konstitusional apabila penegakan hukum dinilai tidak berjalan.


Reporter: Jhul-Ohi

TMMD Ke-127 Kodim 1709/Yawa: Pondasi Rumah Dibangun, Harapan Warga Pun Tumbuh


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1709/Yawa. Bertempat di Kampung Rembai, Distrik Wonawa, Kabupaten Kepulauan Yapen, Satgas TMMD bersama warga mulai melaksanakan pembangunan pondasi delapan unit rumah layak huni, Kamis (12/02/2026).



Pengerjaan pondasi ini menjadi tahap awal pembangunan rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat setempat. Sejak pagi hari, personel Satgas TMMD bahu-membahu bersama warga menyiapkan material dan meratakan dasar bangunan sebagai fondasi kokoh bagi hunian yang akan berdiri.


Danpok Satgas TMMD ke-127, Serka Prayogo, menyampaikan bahwa progres pembangunan berjalan dengan baik berkat dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.


“Kami bersyukur pembangunan delapan unit rumah ini sudah memasuki tahap pembuatan pondasi. Antusiasme warga sangat luar biasa. Semoga cuaca terus mendukung sehingga setelah tahap ini, pekerjaan dapat dilanjutkan ke pemasangan kerangka rumah,” ujar Serka Prayogo.


Kebersamaan terlihat nyata di setiap titik pembangunan. Tidak hanya personel TNI yang bekerja, warga pun turut terlibat langsung dalam proses pengerjaan. Salah satunya adalah Bapak Isak Kirihio, penerima manfaat program tersebut, yang tampak bersemangat membantu pengerjaan pondasi rumahnya.


“Puji Tuhan, kami sangat bersyukur dan berterima kasih. Sejak Satgas TMMD tiba, pembangunan langsung dikerjakan, termasuk di rumah kami. Semoga semua yang dilakukan bapak-bapak TNI menjadi amal ibadah dan Tuhan membalas kebaikan ini,” ungkapnya.


Dengan dimulainya pembangunan pondasi ini, harapan baru pun mulai berdiri di atas tanah Kampung Rembai—menjadi simbol nyata sinergi TNI dan rakyat dalam membangun negeri dari desa.

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO UTARA (BEM UIGU): Sikap Akademisi terhadap Kebijakan Luar Negeri Indonesia dan Dinamika Perdamaian Global


GORONTALO UTARA, suaraindonesia1.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (BEM UIGU) dengan ini menyampaikan pernyataan resmi sekaligus pandangan kritis sebagai bagian dari kaum intelektual muda yang memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam merespons kebijakan strategis negara, baik pada ranah nasional maupun global.


Mengenai Keputusan Indonesia Bergabung dalam Board of Peace (BoP) Gaza


BEM UIGU mencermati secara saksama keputusan Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam inisiatif Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza, sebuah forum yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan melibatkan negara-negara seperti Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.


Sebagai institusi akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi, kami memahami bahwa Indonesia memiliki komitmen konstitusional terhadap perdamaian dunia serta penolakan terhadap penjajahan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Namun demikian, keterlibatan Indonesia dalam BoP Gaza harus dikaji secara mendalam, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru di mata internasional maupun domestik.


SEKJEND BEM UIGU menegaskan beberapa poin kritis sebagai berikut:


  1. Perlunya Kejelasan Posisi dan Independensi: Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa keikutsertaan dalam BoP Gaza tidak mereduksi posisi tegas Indonesia selama ini yang secara konsisten mendukung kemerdekaan penuh Palestina. Keterlibatan dalam forum ini jangan sampai dimaknai sebagai bentuk legitimasi terhadap status quo atau ketidakadilan yang masih dialami rakyat Palestina.
  2. Perdamaian Harus Berlandaskan Keadilan: Perdamaian sejati tidak cukup hanya bersifat simbolik atau prosedural diplomatik, tetapi harus berakar pada nilai keadilan, pengakuan hak asasi manusia, serta penghentian total segala bentuk agresi dan pendudukan ilegal. Indonesia harus menjadi garda depan dalam memperjuangkan prinsip tersebut, bukan sekadar menjadi bagian dari konsensus yang berpotensi mengaburkan esensi perjuangan Palestina.
  3. Desakan Dialog Publik dan Keterlibatan Akademisi: Kami mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog publik yang melibatkan akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta para pakar hubungan internasional. Partisipasi publik yang inklusif penting agar kebijakan luar negeri yang diambil tetap berada dalam koridor amanat konstitusi dan nilai keadilan global.


Sebagai institusi mahasiswa yang lahir dari rahim akademik, BEM UIGU akan terus mengawal setiap kebijakan negara yang berdampak pada nasib bangsa dan kemanusiaan universal. Kami tidak akan diam melihat potensi penyimpangan terhadap nilai-nilai kemerdekaan dan keadilan.


Kami mengajak segenap elemen bangsa, khususnya civitas academika, untuk bersama-sama mengawal kebijakan luar negeri Indonesia agar tetap bermartabat, berdaulat, dan berkeadaban.


Reporter: Jhul-Ohi

Bid Propam Polda Papua Laksanakan Gaktiblin di Polres Waropen, Tingkatkan Disiplin dan Integritas.



WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Bid Propam Polda Papua melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di Polres Waropen, yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Waropen, Rabu (11/02/2026).


Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/43/II/HUK/6.6/2026/Bidpropam. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., para PJU, Perwira, serta seluruh Personel Polres Waropen.


Sementara dari Bid Propam Polda Papua hadir Paur Binplin Subbid Provos Iptu. Willem Julyanus Taroreh selaku Ketua Tim, Ipda. Alex Suripatty, Brigpol. Yahya Ahmad Kurniawan dan Briptu. Fajar Lagora selaku Anggota Tim.



Dalam sambutannya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Bid Propam Polda Papua di Polres Waropen.


“Saya selaku Kapolres Waropen mengucapkan selamat datang kepada Tim Bid Propam Polda Papua dan kegiatan Gaktiblin ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian internal untuk memastikan seluruh anggota tetap berada pada koridor aturan dan disiplin yang telah ditetapkan." Terangnya


Ia juga menegaskan kepada seluruh Personel Polres Waropen agar menjadikan kegiatan ini sebagai momentum introspeksi dan evaluasi diri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


“Laksanakan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab, apabila ditemukan kekurangan agar segera diperbaiki, dan jadikan disiplin sebagai kebutuhan dan budaya dalam pelaksanaan tugas, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat." Tegasnya


Usai sambutan Kapolres Waropen, kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Tim Iptu. Willem Julyanus Taroreh. 


Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dinas, standar perilaku anggota Polri, kelengkapan administrasi pribadi seperti KTA dan SIM, serta menjaga sikap tampang dan penggunaan seragam dinas (gampol) sesuai ketentuan.


Selain itu, seluruh personel diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, judi online, maupun perbuatan lain yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri pada umumnya dan khususnya Polda Papua maupun Polres Waropen.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Tim Bid Propam Polda Papua yang melaksanakan pemeriksaan meliputi sikap tampang, pengecekan indikasi judi online, serta tes urin, dan beberapa Personel Polres Waropen yang terjaring pelanggaran baik gampol, sikap tampang dan kelengkapan administrasi pribadi, diberikan tindakan disiplin berupa hukuman fisik dan pembinaan langsung.


Dalam arahannya, Anggota Tim Ipda. Alex Suripatty mengingatkan agar personel yang terjaring, untuk tidak mengulangi kesalahan, tetap menjaga sikap tampang dan standar penggunaan gampol, serta menjaga marwah dan kehormatan Polri.


Secara keseluruhan, kegiatan Gaktiblin di Polres Waropen berjalan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen Polri terkhusus Polda Papua, dalam menjaga disiplin internal serta meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik sebagai implementasi Polri yang Presisi serta Polri Untuk Masyarakat.

PERMIKOMNAS Soroti Kesiapan Hukum dan Keamanan Data dalam Penerapan Peraturan Biometrik Nasional


JAKARTA, suaraindonesia1.com
– Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan dan catatan kritis terhadap penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (PERMENKOMDIGI) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini dinilai memerlukan evaluasi mendasar terkait kesiapan perlindungan data pribadi di Indonesia.


Ketua Umum PERMIKOMNAS RI, Fadli, menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan hak fundamental warga negara.

"Kami menganggap bahwa PERMENKOMDIGI Nomor 7 Tahun 2026 terlalu tergesa-gesa dalam penerapannya. Seluruh aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hingga saat ini masih belum efektif. Registrasi biometrik hanya akan efektif dan legitimate apabila ditopang oleh kepastian hukum, tata kelola yang transparan, serta pengawasan yang akuntabel," ujarnya.


PERMIKOMNAS mempertanyakan urgensi dan fondasi hukum dari kebijakan ini dengan menyoroti tujuh poin krusial:


1. Sifat Permanen Data Biometrik: Berbeda dengan data biasa, data biometrik bersifat unik dan permanen, sehingga sekali bocor, risikonya bersifat seumur hidup.

2. Hukum sebagai Fondasi Kepercayaan: Kepatuhan publik memerlukan kepastian hukum yang kuat. Tanpa itu, teknologi justru berpotensi menjadi sumber kerugian jangka panjang.

3. Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan: Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk mencegah potensi abuse of power dalam pengelolaan data sensitif.

4. Kepastian Tanggung Jawab: Perlu kejelasan mekanisme pertanggungjawaban dan ganti rugi yang masif jika terjadi kebocoran data.

5. Rekam Jejak Keamanan Data: Indonesia memiliki sejarah berulang kebocoran data nasional di berbagai sektor, mulai dari layanan publik, pendidikan, hingga kesehatan, yang seringkali tidak disertai kejelasan penyelesaian.

6. Ketertinggalan Regulasi: Kecepatan perkembangan teknologi seringkali tidak diimbangi dengan kecepatan pembentukan dan penegakan hukum yang melindungi warga.

7. Pelindungan Hak Konstitusional: Kebijakan pengelolaan data harus menjamin pelindungan hak privasi warga negara sebagai hak konstitusional.


"Tidak masuk akal jika negara meminta data biometrik warga tanpa didahului dengan jaminan hukum dan tata kelola keamanan data yang paling ketat. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa pemerintah terburu-buru mengimplementasikan kebijakan ini sementara pondasi hukum dan keamanannya masih rapuh?" tegas Fadli.


PERMIKOMNAS mendorong pemerintah untuk:


1. Mengoptimalkan dan mengevaluasi efektivitas seluruh aturan turunan UU PDP terlebih dahulu sebelum melangkah ke kebijakan sensitif seperti registrasi biometrik.

2. Membangun sistem tata kelola data yang transparan, aman, dan dengan mekanisme pengawasan independen yang kuat.

3. Menyiapkan payung hukum yang komprehensif yang secara spesifik mengatur perlindungan, tanggung jawab, dan sanksi terkait data biometrik.

4. Melakukan sosialisasi dan dialog publik yang menyeluruh untuk membangun kepercayaan masyarakat.


Kebijakan digital nasional haruslah berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan pelindungan hak privasi warga negara sebagai pilar utama.


Reporter: Jhul-Ohi

Dosen FEB UIGU Raih Gelar Doktor, Kembangkan Model Baru yang Menginjeksi Praktik Budaya Langga ke Teori Fraud Hexagon


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Sebuah terobosan akademik lahir dari lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ichsan Gorontalo Utara (FEB UIGU). Salah satu dosennya, Nur Lazimatul Hilma Sholehah, berhasil meraih gelar doktor melalui penelitian yang menghadirkan model baru teori fraud dengan menginjeksikan praktik Budaya Langga ke dalam kerangka teori Fraud Hexagon yang selama ini menjadi rujukan utama dalam praktik audit dan pengawasan.


Model yang dikembangkan dalam disertasi ini secara substantif mempertanyakan kecukupan pendekatan teori fraud modern yang selama ini lebih menekankan aspek rasional, struktural, dan sistem pengendalian formal. Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kecurangan tidak hanya lahir dari tekanan, peluang, rasionalisasi, dan faktor struktural lainnya, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dimensi moral, kesadaran sosial, serta nilai budaya yang hidup dalam masyarakat.


Melalui pendekatan ini, praktik budaya Langga tidak hanya ditempatkan sebagai nilai pendukung, tetapi sebagai elemen yang secara langsung menginjeksikan dimensi etik, sosial, dan kesadaran kolektif ke dalam konstruksi teori fraud modern. Integrasi ini menghasilkan model deteksi fraud kontekstual yang lebih adaptif terhadap realitas sosial Indonesia, khususnya dalam tata kelola sektor publik.


Model ini sekaligus menegaskan bahwa teori fraud yang selama ini diterapkan secara universal tidak selalu mampu membaca kompleksitas perilaku kecurangan dalam konteks sosial budaya tertentu. Dengan masuknya praktik budaya Langga ke dalam konstruksi Fraud Hexagon, pendekatan deteksi fraud bergerak dari sekadar kontrol sistem menuju pemahaman perilaku berbasis nilai.


Keberhasilan akademik ini diuji oleh jajaran penguji yang merupakan akademisi dan pakar di bidangnya, yaitu:


  • Prof. Dr. Ir. I Wayan Sutapa, M.Eng – Ketua Tim Penguji
  • Prof. Dr. Abdul Kahar, S.E., M.Si., Ak – Sekretaris Penguji
  • Prof. Dr. Andi Kusumawati, S.E., M.Si., Ak., CA., ASEAN CPA – Penguji Eksternal (Guru Besar Universitas Hasanuddin)
  • Dr. Rudy Usman, S.E., MSA., Ak – Penguji Internal
  • Dr. M. Ikbal A., S.E., M.Si., Ak – Oponen 1
  • Dr. Selmita Paranoan, S.E., M.Si., Ak – Oponen 2
  • Prof. Dr. Chalarce Totanan, M.Si., Ak – Promotor
  • Dr. Nina Yusnita Yamin, S.E., M.Si., Ak – Co-Promotor 1
  • Dr. Muhammad Ansar, S.E., MSA., Ak – Co-Promotor 2


Nur Lazimatul Hilma Sholehah menyelesaikan pendidikan doktor pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Tadulako dengan predikat Cumlaude, meraih IPK 3,99, pada usia 32 tahun, serta menuntaskan masa studi dalam waktu 2 tahun 5 bulan 7 hari.


Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Dr. Fatmah M. Ngabito, S.Ip., M.Si, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.

"Keberhasilan ini dinilai tidak hanya menjadi prestasi akademik, tetapi juga menjadi kontribusi penting dalam pengembangan ilmu akuntansi yang mampu menjembatani teori modern dengan realitas sosial budaya Indonesia".


Kedepan, model deteksi fraud berbasis integrasi praktik budaya dan teori modern ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penguatan tata kelola keuangan sektor publik serta memperkaya perspektif keilmuan akuntansi nasional.


Reporter: Jhul-Ohi

Hj Neneng Hasanah, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Gelar Reses II di Jalan Rusun Marunda



Jakarta Utara, suaraindonesia1.com, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Hj, Neneng Hasanah, melaksanakan kegiatan Reses ke II Masa Sidang Tahun 2026 di Jalan Rusun Marunda RT 007/007 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu ( 11/02/2026) 


Kegiatan reses tersebut menjadi sarana bagi 100 peserta warga Rusun Marunda untuk menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, serta masukan secara langsung kepada wakil rakyat. 


Sejumlah isu strategis mengemuka dalam dialog, di antaranya terkait infrastruktur lingkungan, drainase, fasilitas rusun, pelayanan publik, hingga persoalan sosial dan kesejahteraan warga.



Dalam sambutannya, Neneng Hasanah menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat guna menyerap aspirasi secara nyata.


“Reses ini adalah momentum penting untuk mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan permasalahan warga. Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat dan perjuangkan melalui mekanisme DPRD sesuai kewenangan Komisi D,” ujar Neneng Hasanah.


Ia juga menekankan komitmennya untuk mendorong sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta instansi terkait agar berbagai persoalan di Rusun Marunda dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.



Kegiatan reses berlangsung dengan dialog interaktif dan dihadiri oleh perwakilan warga, tokoh masyarakat, pengurus RT 007/RW 007,serta unsur kelurahan setempat. 


Warga menyambut positif kehadiran Neneng Hasanah dan berharap aspirasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti.


Reses ke II ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan legislatif demi terwujudnya pelayanan publik dan kualitas hidup warga Jakarta Utara yang lebih baik.



Report, Jp

GPMBB Segel Polres Gorontalo, Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal di Mootilango dan Tolangohula


KABUPATEN GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Boliyohuto Bersatu (GPMBB) melaksanakan aksi penyegelan di kantor Polres Gorontalo sebagai bentuk protes keras terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Mootilango dan Tolangohula.


Aksi tersebut dipicu oleh aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil investigasi massa aksi di lapangan, sejumlah alat berat dilaporkan telah beroperasi di lokasi tersebut. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di Kabupaten Gorontalo.


Koordinator lapangan aksi, Zasmin Dalanggo, yang merupakan putra asli Boliyohuto, dengan tegas menyampaikan kemarahannya. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap praktik perusakan lingkungan yang semakin masif.


“Aktivitas pertambangan ilegal harus dihentikan. Perusak lingkungan harus ditangkap, apalagi para pemodalnya. Jangan hanya pekerja lapangan yang diproses, tetapi aktor utama di balik aktivitas PETI ini juga wajib diusut,” tegas Zasmin.



Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas PETI tersebut diduga dimodali oleh pihak luar, bukan masyarakat Mootilango. Ironisnya, pihak luar itulah yang justru datang dan merusak sumber daya alam di daerah tersebut tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat setempat.


“Jangan biarkan alam kita dirusak oleh mereka yang hanya datang mengambil keuntungan, lalu meninggalkan kerusakan bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.


Menurut Zasmin, kerusakan infrastruktur di daerah tersebut sudah cukup memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa jangan sampai kerusakan lingkungan justru dibiarkan menyusul tanpa ada tindakan nyata dari aparat.


“Sudah cukup infrastruktur kami yang rusak. Masa alam kami juga mau dibiarkan rusak?” tambahnya dengan nada geram.


Gerakan ini mendesak Polres Gorontalo untuk segera menangkap para terduga pelaku dan pemodal aktivitas PETI tersebut. Massa aksi menilai, jika aktivitas ini terus dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka patut diduga ada pembiaran yang disengaja.


“Jika ini sengaja didiamkan, maka ini adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa diterima. Jangan sampai ada kesan pura-pura tidak tahu,” tegas Zasmin.


Zasmin Dalanggo telah melaporkan secara resmi aktivitas tersebut ke Polres Gorontalo. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri siapa saja yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pemodal utama aktivitas tambang ilegal tersebut.


Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Boliyohuto Cs Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan hukum yang nyata. Mereka menuntut komitmen serius aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap sumber daya alam di Kabupaten Gorontalo.


–JHUL–