BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

APBD Gorontalo 2027 Diproyeksikan Rp1,283 Triliun, Gubernur Tekankan Efisiensi Belanja


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers koordinasi mengenai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi sebesar Rp1,283 triliun. Agenda strategis ini berlangsung di rumah dinas gubernur dan dihadiri langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Dalam pengarahannya, Gubernur menekankan bahwa proyeksi dan perencanaan APBD 2027 difokuskan pada analisis mendalam terkait kemampuan serta kapasitas fiskal daerah. Pembahasan tersebut dinilai krusial agar alokasi anggaran belanja daerah benar-benar terukur, realistis, dan tepat sasaran di tengah dinamika kondisi ekonomi global maupun nasional.


Penguatan daya tahan fiskal Provinsi Gorontalo untuk tahun 2027 difokuskan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efisiensi belanja publik. Pemprov mendorong agar setiap rupiah yang dialokasikan mampu memberikan dampak berantai (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Selain persoalan kapasitas fiskal, Gubernur juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara fungsi eksekutif dan peran legislatif di DPRD Provinsi Gorontalo. Sinergi antara jajaran eksekutif dalam mengeksekusi program dan legislatif dalam hal pengawasan, penganggaran, serta pembentukan regulasi merupakan kunci utama agar tata kelola anggaran berjalan akuntabel.


Tak kalah penting, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari jajaran pemerintahan, instansi vertikal, hingga elemen masyarakat—dinilai menjadi pilar pendukung utama dalam menjaga stabilitas pembangunan di Provinsi Gorontalo. Kolaborasi yang solid dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengawal perencanaan APBD 2027 hingga tahap realisasi dengan efisien.


(NS/JO)

Untuk Lindungi Laut, Mahasiswa KKN Infrastruktur UNG Desain Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan Pesisir Leato Selatan


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Untuk melindungi laut, mahasiswa KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, mendesain pengelolaan air limbah dan persampahan pesisir. Kegiatan ini mengangkat tema "Kemitraan Multipihak untuk Pengelolaan Sanitasi dan Persampahan Berkelanjutan."


Mahasiswa KKN Tematik Infrastruktur UNG tersebut mendesain pengelolaan air limbah domestik melalui biofilter dan cubluk kembar, serta rancangan sistem pengelolaan sampah pesisir berbasis ekonomi sirkular. Rancangan mahasiswa KKN yang dibimbing oleh Dr. Raghel Yunginger, Mulyani Z. Paramata, M.T, dan Dr. Boby R. Payu ini berangkat dari hasil survei lapangan dan pendataan Identifikasi Masalah dan Analisis Potensi (IMAP) yang telah dipaparkan mahasiswa pada FGD pertama kepada OPD terkait, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Gorontalo, pemerintah kecamatan dan kelurahan, SDGs Center UNG, masyarakat, serta pemerhati lingkungan Rosyid A. Adzhar.


Pada FGD kedua yang dilaksanakan 12 September 2026, mahasiswa memaparkan dua desain pengolahan air limbah rumah tangga, yaitu sistem biofilter untuk greywater dan cubluk kembar untuk blackwater sehingga dapat menurunkan beban pencemar antropogenik sebelum air limbah masuk ke lingkungan perairan. Di samping itu, untuk pengelolaan persampahan pesisir, mahasiswa mendata profil sampah dan volumenya untuk mendesain sistem pengelolaan terpadu mulai dari pemilahan, pengangkutan, dan daur ulang berbasis ekonomi sirkular. Pengelolaan sampah organik diarahkan menjadi pupuk kompos dan pellet pakan.


Sedangkan untuk sampah anorganik difokuskan pada pengepakan sampah sesuai dengan profil sampah anorganik yang bernilai jual. Dengan demikian, material yang masih bernilai dapat diolah secara terpadu di TPS3R Leato Selatan, sekaligus mengurangi sumber pencemaran antropogenik yang dapat mencemari kawasan pemukiman dan perairan laut. Integrasi desain tersebut diarahkan untuk memutus jalur utama pencemaran dari daratan, yaitu air limbah domestik dan sampah yang berpotensi terbawa hingga ke kawasan pantai dan laut.


Camat Dumbo Raya, Heriyanto M. Abas, S.E., menyampaikan apresiasi terhadap desain inovatif mahasiswa yang disusun berbasis data dan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, solusi yang ditawarkan sangat inovatif, ilmiah dan dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan, khususnya terkait sanitasi, persampahan, dan perlindungan lingkungan pesisir.


Inovasi ini penting karena Leato Selatan merupakan kawasan pesisir yang terhubung langsung dengan perairan Teluk Tomini, salah satu kekayaan alam Gorontalo yang memiliki fungsi ekologis, ekonomi, sosial, dan pariwisata. Melalui KKN Tematik Infrastruktur, kerja sama LP2M-UNG dengan Kementerian PUPR, mahasiswa menghadirkan desain ilmiah dan aksi nyata pengelolaan air limbah dan persampahan yang diharapkan dapat mendukung arah kebijakan pemerintah dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) terutama tujuan 11 (kota dan pemukiman berkelanjutan), 13 (penanganan perubahan iklim), dan 14 (ekosistem lautan). Melalui desain tersebut, mahasiswa KKN menunjukkan bahwa perlindungan laut dapat dimulai dari pembenahan sanitasi dan persampahan di tingkat rumah tangga yang didukung dengan tata kelola berbasis kemitraan multipihak secara berkelanjutan yang selaras dengan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Mahasiswa Minta Kapolda Gorontalo Perintahkan Pengawasan SPBU Molingkapoto, Soroti Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Dugaan adanya praktik penyaluran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di wilayah Molingkapoto, Kabupaten Gorontalo Utara, mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.


Aktivis mahasiswa, Ronaldi Rahman, meminta Kapolda Gorontalo untuk segera berkoordinasi dengan Kapolres Gorontalo Utara guna melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut.


Menurut Ronaldi, sorotan tersebut muncul berdasarkan adanya dugaan aktivitas pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan tertentu yang dinilai tidak lazim. Ia menyebut, kendaraan jenis motor Thunder diduga kerap keluar-masuk SPBU pada saat jam operasional untuk melakukan pengisian BBM.


“Kami meminta Kapolda Gorontalo memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan berkoordinasi dengan Kapolres Gorontalo Utara untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan atau penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai mekanisme,” ujar Ronaldi Rahman.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti antrean kendaraan jenis dump truck yang menurut informasi dan pantauan di lapangan diduga telah berada di sekitar SPBU sejak malam hari untuk mendapatkan BBM jenis solar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan pengguna jalan apabila dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.


Pertalite Sulit Didapat Masyarakat


Ronaldi juga menyoroti persoalan ketersediaan Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Ia menyebut adanya dugaan praktik pembelian BBM secara berulang oleh oknum tertentu atau yang biasa disebut masyarakat sebagai “tukang tap”, sehingga masyarakat umum kesulitan mendapatkan BBM.


“Kalau benar kuota BBM subsidi lebih banyak terserap oleh pihak-pihak tertentu melalui pengisian berulang, tentu ini harus menjadi perhatian serius. BBM subsidi seharusnya dapat diakses masyarakat yang memang berhak dan membutuhkan,” tegasnya.

Dugaan Penggunaan Barcode Berulang


Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan penggunaan beberapa barcode dalam satu kendaraan untuk memperoleh solar dalam jumlah yang lebih besar.


Ronaldi menyebut, apabila satu kendaraan mendapatkan pengisian sekitar 100 liter dan diduga menggunakan beberapa barcode, maka jumlah BBM yang diperoleh dapat mencapai sekitar 300 hingga 400 liter dalam satu kendaraan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diverifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang melalui data transaksi dan sistem penyaluran BBM.


“Angka-angka ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu kami meminta kepolisian turun langsung dan mengecek mekanisme penyalurannya, termasuk penggunaan barcode dan riwayat transaksi,” kata Ronaldi.

Minta Pengawasan Langsung di SPBU


Atas kondisi tersebut, mahasiswa meminta Kapolda Gorontalo untuk memerintahkan jajaran Polres Gorontalo Utara melakukan pengawasan di SPBU Molingkapoto, khususnya pada waktu-waktu yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Menurut Ronaldi, kehadiran aparat bukan untuk mengganggu aktivitas usaha, melainkan memastikan proses penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.


“Kami meminta agar kepolisian hadir melakukan pengawasan secara langsung. Jangan sampai masyarakat umum justru kesulitan mendapatkan Pertalite dan solar, sementara ada pihak tertentu yang diduga bisa memperoleh BBM dalam jumlah besar melalui mekanisme yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Ronaldi juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mengatakan mahasiswa siap melakukan fungsi kontrol sosial apabila tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang.


“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur pengawasan dan penegakan hukum. Namun apabila dugaan ini benar dan tidak ada tindakan, kami sebagai mahasiswa tentu memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pertamina Diminta Tegas


Selain meminta kepolisian melakukan pemeriksaan, mahasiswa juga meminta PT Pertamina melakukan evaluasi terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.


Jika dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi, Pertamina diminta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengevaluasi izin atau kerja sama dengan badan usaha penyalur apabila terbukti melakukan pelanggaran.


“Kami meminta Pertamina jangan hanya melihat persoalan ini sebagai aktivitas jual beli biasa. Kalau terbukti ada penyaluran yang tidak sesuai mekanisme, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban sementara praktik yang diduga merugikan masyarakat terus berlangsung,” tutup Ronaldi Rahman.

Rep: JO

Pemkab dan DPRD Merangin Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Bupati M. Syukur: Fokus pada Ekonomi dan Infrastruktur


Suaraindonesia1com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.


Kesepakatan penting dalam siklus manajemen keuangan daerah tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Merangin pada Sabtu (12/9).


Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur bersama Wakil Bupati A. Khafidh, serta didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni.


Turut hadir pula unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah se-Kecamatan Bangko, hingga tokoh masyarakat dan insan pers.


Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa penyusunan dan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam merespons dinamika fiskal, perkembangan ekonomi makro, serta optimalisasi penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya.


"Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah bukti nyata komitmen, kerja keras, dan kemitraan yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif. Fokus penataan program dalam perubahan ini kita tujukan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan dasar," ujar Bupati M. Syukur.


Bupati menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Merangin yang telah mencurahkan waktu dan pikiran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan.


Mengingat efektif pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD Perubahan 2026 ini hanya tersisa beberapa bulan menjelang akhir tahun anggaran, Bupati M. Syukur menginstruksikan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bergerak cepat dan tepat.


"Saya instruksikan seluruh jajaran kepala perangkat daerah untuk segera menyusun dokumen Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) secara cepat, efektif, dan efisien berdasarkan plafon anggaran yang disepakati hari ini. Waktu pelaksanaan yang tersisa kurang lebih empat bulan ini menjadikan ketepatan waktu perencanaan sebagai kunci keberhasilan penyerapan anggaran," tegasnya. 


Report (Bg nasri)

Lahan Bersertifikat Diklaim Fasos, Warga Gugat Forum RW dan Pemkot Bekasi ke Pengadilan


KOTA BEKASI, suaraindonesia1.com, Sengketa tanah dan fasilitas sosial kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Seorang warga pemilik lahan sah yang bersertifikat di Jl.Ratna Rt.002/001 , Cikunir Jatikramat, Jatiasih mengajukan gugatan hukum karena akses jalan menuju lahanya ditutup oleh pihak pengembang (developer). 


Padahal, warga tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi jauh sebelum pengembang masuk dan membangun kawasan tersebut. Konflik mencuat setelah pengembang mengklaim jalan akses itu telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai lahan Fasilitas Sosial (Fasos).


Merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar, warga tersebut menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan ke PN Kota Bekasi. Dalam perkara ini, sejumlah pihak penting ditarik sebagai turut tergugat, mulai dari Turut Tergugat I Forum RW, Walikota Bekasi, pihak Kecamatan, pihak Kelurahan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.



Lima Kali Panggilan Sidang, Mediasi Berjalan Alot Hingga saat ini, pengadilan tercatat telah mengeluarkan lima kali panggilan sidang. Namun, proses persidangan masih tertahan di tahap mediasi. 


Ruang mediasi pun berjalan sangat alot karena pihak Kuasa Hukum Forum RW bersikeras (bersih kukuh) untuk tetap menutup akses jalan tersebut. Forum RW berdalih bahwa tindakan penutupan jalan di duga dukungan oleh sekitar 3.000 warga di lingkungan sekitar, pernyataan pada saat mediasi di persidangan. 


Tim Kuasa Hukum Penggugat: Law Firm Hasan Basri & Partners. 

(Jl.Rp.Soeroso no. 33 Menteng, Jakarta Pusat) 


Negara Harus Melindungi Warga, Jangan Ada "Pesanan" Merespons klaim tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Drs.H.Hasan Basri ,SH,MH ,menyampaikan harapan besar agar hukum dan keadilan tetap ditegakkan di atas kepentingan kelompok. 



Mereka menegaskan bahwa negara atau pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi warganya yang taat hukum."Kami berharap negara dan pemerintah daerah benar-benar melindungi hak warga negaranya. Jangan sampai dalam persoalan ini ada tumpangan kepentingan atau pesanan dari oknum-oknum tertentu," ujar Hasan Basri Kuasa Hukum Penggugat, pada Kamis, (10 /9/2026.) 


Langkah hukum ini diambil karena tindakan pengembang yang sepihak menutup jalan dengan dalih lahan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai Fasilitas Sosial (Fasos). Penutupan ini dinilai cacat hukum karena status sertifikat tanah warga telah terbit secara sah jauh sebelum pengembang masuk ke wilayah tersebut, ungkapnya. 


Penyertaan Forum RW sebagai Turut Tergugat I menjadi sorotan karena Forum RW itu sendiri telah melakukan penutupan secara nyata yang di lakukan dengan terang terangan patut di duga perbuatan melawan hukum (PMH)


Secara hukum, kelembagaan RW tidak memiliki wewenang eksekusi atau hak untuk membatasi ruang gerak warga. 


Masuknya Forum RW dalam gugatan ini bertujuan agar pengurus lingkungan mematuhi dan menghormati apa pun keputusan majelis hakim nantinya, serta mempertanggungjawabkan keterlibatan mereka di persidangan.


Gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ini juga menyeret Wali Kota Bekasi, pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai turut tergugat untuk memastikan sinkronisasi data sertifikat dan status fasos/fasum di area tersebut. 


Drs.H.Hasan Basri SH,MH ,menyatakan akan terus memperjuangkan hak kliennya agar akses jalan dikembalikan dan legalitas sertifikat tanah yang sah di mata hukum tetap dihormati dan jangan sampai di lecehkan oleh oknum - oknum  tersebut, pungkas Hasan Basri.



Report, Jp

Tim 3 Jalak Baladika Hadiri Rapat Majelis Ulama dan Umaro Tingkat Kelurahan Pisangan Timur


Jakarta, suaraindonesia1.com, Tim 3 Jalak Baladika turut menghadiri Rapat Majelis Ulama dan Umaro tingkat Kelurahan Pisangan Timur yang mempertemukan unsur pemerintah kelurahan, ulama, tokoh agama, serta para pengurus masjid dan musala se-Kelurahan Pisangan Timur.


Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Pisangan Timur, Sekretaris Kelurahan Pisangan Timur, Ketua Subuh Gabungan Ustadz Saifuddin Zuhri, Sekretaris Majmu Ulum Ustadz Mulyadi, Bendahara Majmu Ulum Ustadz Hamdi, para ketua dan pengurus masjid serta musala, serta Tim Jalak Baladika.


Kehadiran Tim 3 Jalak Baladika dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan memperkuat silaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya tokoh agama dan lingkungan kemasyarakatan.


Rapat Majelis Ulama dan Umaro juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kerukunan, keamanan, serta kondusivitas wilayah Pisangan Timur.


Melalui komunikasi dan kolaborasi antarelemen masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang semakin harmonis, aman, dan penuh semangat kebersamaan.



Report, Jp

Tiga Hari Pencarian, Tim Resmob Polres Yapen Berhasil Temukan Anak Hilang.


SERUI-Suaraindonesia1.com. Tangis dan kecemasan seorang ibu yang kehilangan anaknya akhirnya mendapat titik terang. Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan selama beberapa hari, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen berhasil menemukan seorang anak berinisial M.A.S., berusia 2 tahun 9 bulan, yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Pasar Serui.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIT. Saat itu, ibu korban Mariati bersama kedua anaknya datang ke kawasan pasar untuk mengecek tempat jualan.


Di tengah aktivitas tersebut, korban sempat bermain sendiri. Mariati kemudian mengantar anaknya ke kamar mandi. Namun, setelah kembali ke lokasi semula, sang ibu mendapati anaknya sudah tidak berada di tempat bermain.


Kepanikan pun terjadi. Laporan segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk meminta bantuan pencarian terhadap korban.


Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., bersama Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan.


Tidak hanya menyisir lokasi, polisi juga memburu setiap petunjuk yang mungkin mengarah pada keberadaan anaknya.


Tim Resmob melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian, meminta keterangan masyarakat, serta menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar kawasan pasar. Setiap informasi yang diperoleh kemudian didalami dan dikembangkan untuk mempersempit pencarian.


Hari demi hari, penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, petugas mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan anaknya. Petunjuk tersebut mengarah ke Kampung Kairawi, Distrik Yapen Barat.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim Resmob. Sekitar pukul 15.00 WIT, seorang pria berinisial Y., yang diduga menemukan dan membawa korban tiba di Terminal Penumpang Pasar Aroro Iroro, Serui.


Petugas kemudian membawa Y. ke Satreskrim Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait keberadaan korban.


Sekitar pukul 16.30 WIT, Kasat Reskrim bersama KBO Satreskrim melakukan interogasi terhadap Y. untuk mendalami bagaimana korban dapat ditemukan serta rangkaian kejadian sejak anak tersebut dinyatakan hilang.


Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan tambahan dari pelapor M. guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas dan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.


Keberhasilan menemukan korban hilang menjadi bukti keseriusan dan respons cepat Polres Kepulauan Yapen dalam menangani laporan masyarakat. Setiap informasi sekecil apa pun ditelusuri dan dikembangkan hingga akhirnya keberadaan korban hilang berhasil diketahui.


Polres Kepulauan Yapen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya ketika berada di tempat umum dan kawasan yang ramai. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.


Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan. Situasi di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen dalam keadaan aman dan terkendali.

Karang Taruna Wlahar Dukung Polisi, Minta Hasil Ekshumasi Sutrimo Segera Diumumkan

Suaraindonesia1, Papua - Karang Taruna Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menyatakan dukungannya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo.

Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, Karang Taruna berharap kepolisian dapat segera mengumumkan hasil ekshumasi setelah seluruh pemeriksaan laboratorium selesai.

Ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo dilakukan di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, pada 12 Agustus 2026. Lebih dari satu bulan setelah proses tersebut, masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan.

Perwakilan Karang Taruna Desa Wlahar menegaskan, dukungan terhadap kepolisian tetap diberikan agar seluruh proses dapat berjalan secara profesional dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Kami juga meminta Polda Metro Jaya segera mengumumkan hasil ekshumasi setelah seluruh pemeriksaan selesai, supaya masyarakat tidak terus bertanya-tanya dan tidak muncul berbagai dugaan yang belum tentu benar," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai penyebab kematian Sutrimo. Warga justru menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian dan pihak laboratorium forensik.

"Kami percaya polisi bekerja secara profesional. Justru dengan hasilnya segera disampaikan secara transparan, masyarakat akan mendapatkan kepastian. Kami ingin persoalan ini menjadi terang dan keluarga juga mendapat jawaban yang jelas mengenai penyebab kematian almarhum," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil final pemeriksaan laboratorium forensik. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait sampel yang diperoleh dalam proses ekshumasi.

Pemeriksaan disebut membutuhkan waktu karena jumlah sampel yang diperiksa cukup banyak dan harus melalui pemeriksaan spesifik agar hasilnya memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Pihak keluarga Sutrimo sebelumnya telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta perkembangan terkait pemeriksaan tersebut.

Karang Taruna Desa Wlahar berharap ketika seluruh pemeriksaan telah rampung, hasilnya dapat segera disampaikan kepada publik secara transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, sementara keluarga Sutrimo memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian almarhum. (*)

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah


Oleh: Andre Hariyanto

Pembina Yayasan Suara Utama Indonesia dan Kabid. Pendidikan DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Setiap zaman memiliki cerita, dan setiap generasi memiliki kesempatan untuk menorehkan sejarahnya sendiri. Namun, menjadi bagian dari sebuah perjalanan tidak cukup hanya dengan tercatat sebagai anggota. Lebih dari itu, kita perlu mengambil peran, bergerak, berkarya, dan memberikan kontribusi nyata.


Menjadi anggota sebuah organisasi, komunitas, lembaga, atau gerakan tentu merupakan sebuah langkah awal. Akan tetapi, jangan sampai keanggotaan hanya berhenti pada nama di dalam daftar, mengenakan atribut, mengikuti kegiatan sesekali, kemudian menjadi penonton terhadap perjalanan yang sedang dibangun bersama.


Mari bersama menjadi pelaku sejarah, bukan sekadar anggota atau penikmat sejarah.


Pelaku sejarah adalah mereka yang berani mengambil peran. Tidak harus selalu menjadi pemimpin. Tidak pula harus memiliki jabatan tinggi. Seseorang dapat menjadi pelaku sejarah melalui tulisan yang memberikan inspirasi, karya yang bermanfaat, ide yang membangun, pendidikan yang mencerdaskan, maupun tindakan sederhana yang memberikan dampak positif bagi orang lain.


Sejarah tidak selalu lahir dari sesuatu yang besar. Banyak perubahan justru dimulai dari langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten.


Jangan Hanya Hadir, Tetapi Berkontribusi


Di tengah perkembangan zaman yang begitu cepat, kita sering menemukan budaya menjadi penonton. Banyak orang senang melihat keberhasilan orang lain, menikmati hasil sebuah perjuangan, membagikan dokumentasi kegiatan, atau sekadar mengikuti perkembangan dari media sosial.


Tidak ada yang salah dengan menjadi penikmat. Namun, jika kesempatan untuk berkontribusi terbuka, mengapa kita memilih hanya melihat dari kejauhan?


Organisasi dan komunitas tidak akan berkembang hanya karena memiliki banyak anggota. Yang membuat sebuah organisasi tumbuh adalah adanya orang-orang yang mau bekerja, berpikir, belajar, berkolaborasi, dan bertanggung jawab terhadap peran yang dipercayakan kepadanya.


Karena itu, ukuran keberadaan seseorang bukan hanya berapa lama ia menjadi anggota, tetapi seberapa besar kontribusi yang telah diberikan selama menjadi bagian di dalamnya.


Setiap Orang Bisa Meninggalkan Jejak


Kita tidak pernah tahu sejauh mana sebuah tindakan kecil dapat memberikan pengaruh kepada orang lain.


Sebuah tulisan mungkin menjadi inspirasi bagi seseorang. Sebuah informasi yang benar dapat membantu masyarakat. Sebuah kegiatan sosial dapat menguatkan mereka yang membutuhkan. Sebuah gagasan dapat menjadi awal dari perubahan yang lebih besar.


Itulah mengapa setiap orang memiliki kesempatan untuk meninggalkan jejak.


Kita tidak harus menunggu menjadi terkenal untuk berkarya. Tidak harus menunggu memiliki jabatan untuk berkontribusi. Dan tidak harus menunggu semuanya sempurna untuk memulai.


Mulailah dari apa yang kita mampu, dari posisi kita saat ini, dan dari lingkungan di sekitar kita.


Sebab, sejarah bukan hanya milik tokoh besar. Sejarah juga dibangun oleh orang-orang biasa yang memilih untuk melakukan sesuatu yang berarti.


Menjadi Bagian dari Perubahan


Menjadi pelaku sejarah berarti bersedia keluar dari zona nyaman. Ada proses belajar, ada tantangan, ada perbedaan pendapat, bahkan mungkin ada kegagalan.


Namun, semua itu merupakan bagian dari perjalanan.


Jangan takut jika kontribusi kita hari ini belum terlihat besar. Jangan berkecil hati jika karya kita belum mendapatkan banyak apresiasi. Yang terpenting adalah terus menjaga niat, konsistensi, integritas, dan semangat untuk memberikan manfaat.


Pada akhirnya, yang akan dikenang bukan sekadar jabatan atau gelar yang pernah kita sandang, melainkan karya dan manfaat yang pernah kita tinggalkan.


Maka, mari kita ubah cara pandang.


Jangan hanya bertanya, "Apa yang bisa saya dapatkan dari organisasi ini?"


Tetapi mulai bertanya, "Apa yang bisa saya berikan dan kontribusikan untuk kemajuan bersama?"


Dari sanalah semangat menjadi pelaku sejarah dimulai.


Mari bersama bergerak. Mari bersama berkarya. Mari bersama memberikan kontribusi.


Jangan hanya menjadi anggota yang tercatat. Jangan hanya menjadi penikmat sejarah. Jadilah bagian dari orang-orang yang menciptakan sejarah melalui karya, perjuangan, dan kebaikan.


Karena suatu hari nanti, ketika perjalanan ini dikenang, semoga nama kita bukan hanya ada dalam daftar keanggotaan, tetapi juga tercatat melalui jejak karya dan manfaat yang pernah kita berikan.


Sejarah sedang berjalan. Pertanyaannya, apakah kita hanya akan menyaksikannya, atau memilih menjadi bagian dari mereka yang menuliskannya?


Rep: JK

Bandung Bukan Milik Satu Orang: Kepemimpinan Farhan Mulai Dipertanyakan

Suaraindonesia1, Papua - Cara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjalankan roda pemerintahan mulai mengundang pertanyaan. Wakil Wali Kota Bandung Erwin tetap sah menduduki jabatannya. Perkara yang sempat menjeratnya pun telah dihentikan Kejaksaan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, di tengah status Erwin yang tetap sah sebagai Wakil Wali Kota, muncul sorotan mengenai ruang keterlibatannya dalam sejumlah urusan strategis Pemerintah Kota Bandung yang disebut semakin terbatas.

Erwin disebut tidak memperoleh keterlibatan yang memadai dalam sejumlah agenda penting pemerintahan, mulai dari pembahasan pergeseran anggaran, RKPD, RPJMD, hingga proses rotasi dan mutasi jabatan.

Persoalan serupa bahkan disebut mulai terasa di lingkungan TP PKK Kota Bandung. Istri Wakil Wali Kota juga dinilai tidak memperoleh ruang sebagaimana yang diharapkan dalam sejumlah kegiatan organisasi tersebut.

Jika kondisi tersebut benar berlangsung secara sistematis, persoalannya tentu tidak lagi sebatas hubungan komunikasi antara dua pasangan kepala daerah.

Publik justru patut mempertanyakan bagaimana pola kepemimpinan Farhan di Balai Kota Bandung dan bagaimana tata kelola organisasi TP PKK di bawah kepemimpinannya.

Wakil Wali Kota Bukan Pajangan

Secara hukum, posisi Wakil Wali Kota bukan sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66, memberikan sejumlah tugas kepada Wakil Wali Kota, antara lain membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti hasil pengawasan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah.

Wakil Wali Kota juga memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota.

Dengan demikian, keterlibatan Wakil Wali Kota dalam pemerintahan bukan semata-mata persoalan apakah kepala daerah merasa nyaman atau tidak nyaman bekerja bersamanya.

Wali Kota memang memiliki kewenangan sebagai kepala daerah. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong. Ada aturan yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan sekaligus menempatkan Wakil Wali Kota sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah.

Karena itu, apabila benar terdapat pembatasan sistematis terhadap keterlibatan Erwin dalam urusan pemerintahan, persoalan tersebut layak dilihat dari perspektif kelembagaan, bukan sekadar konflik personal.

TP PKK Juga Perlu Transparan

Hal serupa berlaku di lingkungan TP PKK Kota Bandung.

Ketua TP PKK memiliki ruang kerja dalam organisasi pemberdayaan kesejahteraan keluarga, bukan kewenangan pemerintahan seperti halnya Wali Kota. Karena itu, apabila benar terdapat pembatasan terhadap peran istri Wakil Wali Kota dalam kegiatan TP PKK, struktur, mekanisme, serta dasar keputusan tersebut perlu dijelaskan secara transparan.

TP PKK semestinya menjadi ruang pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Organisasi tersebut jangan sampai dipersepsikan sebagai perpanjangan konflik personal ataupun kepentingan kelompok di lingkar kekuasaan.

Desakan Evaluasi Mulai Mengemuka

Kondisi tersebut kini mulai mendorong munculnya desakan agar masyarakat menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tujuannya bukan untuk mencampuri hubungan personal antara Farhan dan Erwin, melainkan meminta evaluasi apabila memang terdapat dugaan pembatasan secara sistematis terhadap pelaksanaan fungsi Wakil Wali Kota.

Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan Kota Bandung tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, ketika persoalan internal di lingkungan kepala daerah mulai menyentuh fungsi kelembagaan, publik memiliki kepentingan untuk mendapatkan kejelasan.

Masyarakat tidak perlu terjebak dalam persoalan suka atau tidak suka antara Farhan dan Erwin.

Yang harus dipastikan justru lebih sederhana: apakah kewenangan kepala daerah dijalankan sesuai aturan, dan apakah seluruh unsur pemerintahan diberikan ruang menjalankan fungsi sebagaimana mestinya?

Bandung Bukan Milik Pribadi

Bandung bukan perusahaan pribadi.

Balai Kota bukan milik Wali Kota. Pemerintahan juga bukan milik Ketua TP PKK, Wakil Wali Kota, ataupun keluarga siapa pun yang berada di sekitar kekuasaan.

Pemerintahan dibentuk untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pejabat yang mendapatkan amanah harus menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak pribadi.

Jika benar terdapat pola pembatasan terhadap peran Wakil Wali Kota, maka Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat patut diminta melihat persoalan tersebut secara objektif.

Begitu pula apabila terdapat persoalan tata kelola di lingkungan TP PKK yang berkaitan dengan pembatasan peran tertentu, mekanismenya layak dibuka dan dievaluasi sesuai aturan organisasi.

Sebab, pertanyaan publik saat ini bukan lagi sekadar mengapa Erwin tidak dilibatkan.

Pertanyaannya jauh lebih mendasar:

Apakah Kota Bandung sedang dikelola berdasarkan aturan, atau berdasarkan kehendak orang-orang yang sedang memegang kekuasaan? (*)

KECAMAN KERAS TERHADAP DUGAAN PENGRUSAKAN FASILITAS RSIA SITTI KHADIJAH


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, mengecam keras dugaan tindakan pengrusakan fasilitas di lingkungan RSIA Sitti Khadijah Kota Gorontalo.


Rahman menegaskan, apa pun persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, tidak ada pembenaran untuk melakukan tindakan anarkis, intimidasi maupun pengrusakan fasilitas rumah sakit.


“Rumah sakit bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan. Rumah sakit adalah ruang pelayanan publik yang seharusnya memberikan rasa aman bagi pasien, keluarga pasien, dokter, perawat dan seluruh tenaga kesehatan. Karena itu, kalau benar terjadi pengrusakan, kami mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Rahman.

Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, kritik maupun protes apabila menemukan persoalan dalam pelayanan kesehatan. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui cara yang bijak, bermartabat dan sesuai dengan koridor hukum.


“Kalau ada masalah, sampaikan masalahnya. Kalau ada dugaan pelayanan yang tidak sesuai, lakukan pengaduan. Kalau ada dugaan pelanggaran, kumpulkan bukti dan laporkan. Jangan kemudian menggunakan kekerasan atau pengrusakan sebagai jalan keluar,” ujarnya.

Rahman juga menyoroti informasi yang menyebut bahwa pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut membawa-bawa atau mengatasnamakan profesi wartawan.


Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut marwah profesi pers.


“Wartawan memiliki kekuatan pada pena, data dan fakta. Bukan pada intimidasi. Bukan pada ancaman. Bukan pula pada tindakan anarkis. Kalau ada persoalan di rumah sakit, wartawan punya mekanisme jurnalistik: melakukan konfirmasi, verifikasi, meminta penjelasan dari pihak terkait, kemudian memberitakan berdasarkan fakta secara berimbang,” kata Rahman.

Ia menegaskan, kartu pers bukan kartu bebas hukum.


“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang justru mencederai hukum. Profesi apa pun tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan istimewa ketika diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Rahman menilai tindakan anarkis di lingkungan rumah sakit memiliki dampak yang tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi merusak fasilitas publik, situasi semacam itu dapat mengganggu kenyamanan pasien dan menciptakan tekanan psikologis bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas.


“Bayangkan dokter dan perawat sedang menjalankan tanggung jawabnya melayani pasien, kemudian harus menghadapi situasi yang penuh tekanan dan kekacauan. Ini sangat tidak dibenarkan. Jangan sampai tenaga kesehatan justru mengalami ketakutan atau trauma ketika sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Namun demikian, Rahman juga mengingatkan agar persoalan ini tidak kemudian digeneralisasi untuk menyudutkan seluruh insan pers.


“Jangan karena ulah satu atau beberapa oknum, kemudian seluruh wartawan mendapatkan stigma buruk. Masih banyak wartawan profesional yang bekerja dengan integritas, melakukan investigasi, mengedepankan verifikasi dan berani mengkritik pemerintah maupun lembaga pelayanan publik berdasarkan fakta,” jelasnya.

Menurut Rahman, solidaritas profesi tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap kesalahan.


“Kalau memang ada wartawan yang melakukan kesalahan, maka jangan lindungi kesalahannya atas nama solidaritas. Justru organisasi pers dan perusahaan media harus menjadi pihak pertama yang mengingatkan dan memastikan profesi ini tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Di sisi lain, Rahman meminta pihak RSIA Sitti Khadijah tetap terbuka terhadap setiap kritik maupun pengaduan masyarakat. Apabila terdapat persoalan pelayanan yang perlu dievaluasi, pihak rumah sakit harus memberikan ruang untuk klarifikasi dan perbaikan.


“FKPR tidak sedang membela rumah sakit secara membabi buta. Kalau ada pelayanan yang salah, kritik. Kalau ada keluhan pasien, tindak lanjuti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Tetapi semua itu harus ditempuh dengan mekanisme yang benar, bukan dengan pengrusakan,” ujarnya.

Rahman juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara objektif dugaan pengrusakan tersebut, termasuk memeriksa fakta, saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian.


“Jangan ada tebang pilih. Kalau memang terbukti terdapat unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan melihat profesinya apa. Apakah wartawan, pejabat, pengusaha, aparat ataupun masyarakat biasa, semuanya harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Rahman.

Ia kembali menegaskan bahwa kritik terhadap pelayanan publik merupakan hal yang sah dan penting dalam negara demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan secara tegas dari tindakan kekerasan.


“Kritik boleh tajam. Berita boleh keras. Investigasi boleh membongkar. Tetapi kekerasan, intimidasi dan pengrusakan bukanlah jurnalistik,” tegas Rahman.

Menurutnya, menjaga marwah pers bukan berarti membela setiap tindakan orang yang mengaku sebagai wartawan.


“Justru sebaliknya. Kalau benar ada oknum yang menggunakan identitas pers untuk bertindak semena-mena, maka tindakan itu harus dihentikan. Jangan nodai profesi wartawan hanya karena emosi sesaat,” pungkasnya.

Rep: JO

DPD IMM Gorontalo Kecam Kekerasan terhadap Nakes di RS Sitti Khadijah


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Gorontalo mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi oleh oknum terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo.


DPD IMM Gorontalo menilai bahwa rumah sakit merupakan ruang pelayanan publik yang semestinya menjunjung tinggi rasa aman, ketertiban, etika, serta penghormatan terhadap seluruh tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.


Ketua DPD IMM Gorontalo Bidang Media dan Komunikasi, Farel Kahar, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mengganggu proses pelayanan kesehatan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.


"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan. Nakes bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sudah seharusnya mendapatkan rasa aman serta perlindungan ketika menjalankan tugasnya," tegas Farel Kahar.

Menurutnya, persoalan pelayanan kesehatan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, dengan mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan jalur hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan. Bukan justru dengan tekanan, ancaman, atau tindakan yang dapat mengganggu keamanan fasilitas kesehatan.


"Kalaupun ada persoalan atau dugaan pelanggaran dalam pelayanan, tentu ada ruang untuk melakukan kritik dan menyampaikan keberatan. Tetapi kritik harus dilakukan secara konstruktif, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan," ujar Farel.

Lebih jauh, DPD IMM Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu kemanusiaan dan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kesehatan.


"Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menjaga keselamatan dan kehormatan mereka bukan hanya menjadi tanggung jawab rumah sakit, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama," tutup Farel Kahar.

Pernyataan ini menjadi sikap DPD IMM Gorontalo untuk mendorong terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, humanis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.


Rep: JO

Lanal Nabire Gerak Cepat Bersama Masyarakat Tangani Kebakaran Lahan di Kampung Samabusa


Nabire, Papua Tengah — Suaraindonesia1, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nabire bergerak cepat membantu penanganan kebakaran lahan milik warga Suku Wate di Jalan Sesko, Lorong SMK Negeri 4 Samabusa, Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Sabtu (12/9/2026).


Kebakaran yang diketahui sekitar pukul 12.45 WIT tersebut langsung mendapat respons setelah personel jaga Lanal Nabire menerima laporan dari masyarakat. Komandan Lanal Nabire Letkol Laut (P) Mario Marco Wainarisi, S.T., M.Tr.Opsla, segera memerintahkan personel menuju lokasi untuk melaksanakan pemadaman dan mencegah api meluas ke permukiman warga.


Setibanya di lokasi, personel Lanal Nabire melaksanakan pemadaman awal menggunakan sarana yang tersedia, termasuk ember dan sumber air di sekitar lokasi. Selanjutnya, Lanal Nabire berkoordinasi dengan unsur terkait untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran.



Pemadaman kemudian dilakukan secara bersama-sama setelah tim Penanggulangan Bencana Satpol PP Provinsi Papua Tengah dan kendaraan tangki air Yonif TP 804/DBAY tiba di lokasi. Personel Lanal Nabire, tim pemadam, dan masyarakat setempat bahu-membahu melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan.


Berkat kesigapan dan sinergitas seluruh unsur, kebakaran berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun korban dari personel. Api diketahui membakar lahan gambut yang ditumbuhi rumput kering dengan luas kurang lebih dua hektare, namun berhasil dicegah agar tidak merambat ke permukiman warga.


Kondisi lahan yang kering serta hembusan angin cukup kencang diduga mempercepat penyebaran api. Sementara itu, kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembakaran lahan yang tidak terkendali.



Respons cepat Lanal Nabire tersebut merupakan wujud nyata kehadiran TNI AL di tengah masyarakat dalam membantu menghadapi situasi darurat. Kesigapan prajurit di lapangan sekaligus mencerminkan komitmen TNI AL untuk senantiasa hadir, memberikan manfaat, serta membantu masyarakat sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.

Kantah Depok Buka PELATARAN Sabtu, Warga Sibuk Tetap Bisa Urus Layanan Pertanahan


Depok, suaraindonesia1.com, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok kembali membuka layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) pada Sabtu, 12 September 2026. Layanan ini menjadi salah satu upaya Kantah Kota Depok memberikan kemudahan akses pelayanan pertanahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.


Melalui layanan PELATARAN, masyarakat yang memiliki kesibukan pada Senin hingga Jumat tetap dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan pada akhir pekan.


Masyarakat dapat datang langsung untuk memanfaatkan layanan tersebut tanpa harus menggunakan jasa atau memberikan kuasa kepada pihak lain.


Kantah Kota Depok menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan PELATARAN dengan hadir secara langsung. Apresiasi juga diberikan kepada jajaran petugas yang tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat meski dilaksanakan pada hari libur.


Kehadiran PELATARAN diharapkan dapat semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus menghadirkan pelayanan yang mudah dan responsif bagi warga Kota Depok.


Kantah Kota Depok memastikan layanan akhir pekan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus menghadirkan kemudahan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.


PELATARAN hadir untuk masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan di akhir pekan.



Report, Jp

DIDUGA DANA KABUPATEN, DAM "SILUMAN,DI DESA SUNGAI BAUNG TANPA PAPAN INFORMASI


SAROLANGUN, Suaraindonesia1 Com, Proyek pembangunan dam di Desa Sungai Baung, Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi diduga menggunakan dana APBD Kabupaten. Kecurigaan warga muncul karena di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek sama sekali.

Warga setempat menyebut bangunan tersebut, dam siluman karena tidak ada kejelasan soal sumber anggaran, nilai kontrak, hingga pihak pelaksana.


Tidak ada papan proyek. Tiba-tiba ada  material Pasir /batu masuk dan langsung kerja. Kami tanya ke Masarakat Desa Sungai

Baung Selalu Melintas Di Kawasan Dam Tersebut Me Ngaku Tidak Tahu Dana Dari  mana Soal Nya tidak Pernah Melihat' Papan Impormasi kata warga Desa Sungai Baung, Yang Segan Di Sebut Nama Nya,Sabtu [12/9


Pantauan di lokasi, dam yang sedang dikerjakan itu sudah dalam tahab pengecoran ,Namun di sekitar lokasi tidak terlihat papan informasi yang memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan. Padahal hal itu wajib sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.


Warga menduga kuat proyek ini dibiayai dari dana pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.


Kami tidak menolak ada pembangunan. Tapi harus transparan. Ini uang rakyat. Kalau tidak ada papan informasi, kami jadi curiga ada apa-apa," kata  Masyarakat Desa Sungai Baung,


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi ke Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun masih dalam proses.


Wartawan Suaraindonesia1 Com Sarolangun menilai ketiadaan papan informasi bisa memicu dugaan penyimpangan. 

"Setiap proyek yang pakai uang negara wajib transparan. Kalau tidak ada papan, masyarakat tidak bisa mengawasi. Kami minta Inspektorat dan DPRD Sarolangun turun cek langsung ke Sungai Baung, ujar Nya Abdulrazak , Wartawan Suaraindonesia1 Com,


Warga berharap pemerintah daerah segera memasang papan informasi dan memberikan klarifikasi terkait proyek dam tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi.


penulis Abdulrazak,

Gunung Bota Ratatotok Selesai!! Diduga Mafia Tambang dan Big bos Bandar Togel Semakin Eksis, Chune Sondak Kebal Hukum, LSM GTI: Brigjen Pol Yudho Hermanto Harus Mengambil Langkah Tegas.



Ratatotok, Suraindonesia1 – Semakin Menggiurkan Daerah Yang Kandungan emas yang tinggi membuat masyarakat Mendapatkan kehidupan yang layak Bahkan merubah situasi ekonomi Masyarakat setempat dan Daerah Tersebut,


Tak hanya Daerah yang diperuntukkan untuk masyarakat Menambang untuk menyambung Hidup ternyata terselubung Mafia PETI yang menggurita bahkan Kebal terhadap Hukum, tak sampai. Di situ Masyarakat penambang diduga Di Singkirkan pelan-pelan supaya bisnis ilegal para Mafia ini semakin besar 


Kepentingan Pribadi melebihi kepentingan Masyarakat


Tak sampai Di situ, Sorotan keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri Menilai kepentingan pribadi kadang kalah Di benturkan dengan Masyarakat padahal desakan maupun laporan resmi sudah di layangkan untuk supaya para oknum-oknum Mafia Tambang di Tangkap supaya tidak ada lagi yang menggeruk kekayaan alam Ratatotok, 


dan kekayaan itu di pakai atau bisa di olah oleh masyarakat setempat sehingga bisa hidup layak dan membangun ekonomi dan Daerah di situ


Tak hanya itu kami juga mendesak Kapolda Brigjen Pol Yudho hermanto untuk segera menindak dan menangkap pelaku Mafia PETI tersebut sesuai undang-undang Dan juga tangkap dan periksa Diduga Aliran dana yang mengalir ke sejumlah Oknum-oknum aparat dan juga pejabat untuk memuluskan penambangan ilegal tersebut


ini menjadi tantangan bagi Bapak Kapolda apalagi bapak Kapolda mempunyai integritas dan pengalaman di bidang Propam,


kami juga mendesak untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya Yang di nilai tidak mampu mengatasi permasalahan Tambang tersebut dan BBM ilegal yang sudah menggurita sampai saat ini, 


Fikri juga secara khusus meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebut-sebut sebagai “Chune Sondak” dalam aktivitas PETI. GTI menegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari dugaan dan informasi yang harus diverifikasi oleh aparat, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.


Ancaman Pidana sudah jelas Dan bisa di kenakan pasal berlapis Apalagi dampak lingkungan Yang sudah tergolong aktivitas Penebangan dan Pengrusakan Hutan secara besar-besaran;


Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (seperti IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 


Undang-Undang Kehutanan: Jika tambang ilegal dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pelaku dapat dijerat hukuman tambahan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Lebih lanjut, GTI mendesak Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Sulut untuk segera melakukan penyelidikan lapangan, mengumpulkan informasi, memeriksa legalitas aktivitas pertambangan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan PETI.


Persoalan ini dinilai semakin serius apabila aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan atau menimbulkan kerusakan lingkungan. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melihat aspek pertambangan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kehutanan, lingkungan hidup, serta dugaan tindak pidana lainnya apabila ditemukan bukti yang cukup,."Tutupnya.