BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Dari Kelapa Tua Menjadi Cuan: KKN UNCEN Kelompok 19 Latih Mama-Mama PKK Mariadei Produksi VCO.


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. KAMPUNG MARIADEI — Mahasiswa KKN Universitas Cenderawasih (UNCEN) Kelompok 19 melatih mama-mama PKK Kampung Mariadei membuat Virgin Coconut Oil (VCO) dari kelapa tua di Balai Kampung Mariadei. Selasa, (11/08/2026) 


Pelatihan yang dibimbing mahasiswa KKN UNCEN, Dina Talita Paef, dari Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Konsentrasi Kebijakan Publik, tersebut bertujuan meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengolah kelapa sebagai bahan baku produk bernilai ekonomi.


Dalam pelatihan, peserta diperkenalkan dengan tahapan pembuatan VCO menggunakan metode pengendapan tanpa pemanasan tinggi. Prosesnya meliputi pemilihan kelapa tua, pemarutan, pemerasan santan, pengendapan selama sekitar 24 jam, pemisahan minyak, hingga penyaringan dan pengemasan.


Mama Sekretaris PKK Kampung Mariadei, Marlin Wie Tade, mengatakan mama-mama PKK antusias mengikuti pelatihan karena proses pembuatan VCO dinilai sederhana dan dapat dilakukan menggunakan peralatan rumah tangga.


“Pelatihan ini memberikan kami keterampilan baru. Kami juga menjadi lebih memahami teknik pembuatan VCO yang benar,” kata Marlin.


Menurutnya, keterampilan tersebut membuka peluang bagi mama-mama PKK untuk mengembangkan usaha rumahan. Kelapa yang selama ini dijual dalam bentuk buah dapat diolah menjadi produk dengan nilai ekonomi lebih tinggi.


Selain pelatihan produksi, mahasiswa KKN UNCEN Kelompok 19 juga memberikan pengetahuan mengenai pengemasan, pembuatan logo produk, dan pemasaran melalui media sosial.


Marlin berharap Pemerintah Kampung dan Dinas Koperasi dan UKM dapat memberikan dukungan berupa akses permodalan, fasilitas produksi, pendampingan, serta pengembangan pemasaran agar usaha VCO dapat berkelanjutan.


Mahasiswa KKN UNCEN Kelompok 19 berharap keterampilan tersebut dapat terus dikembangkan mama-mama PKK menjadi usaha berbasis potensi lokal yang mampu meningkatkan pendapatan keluarga dan menggerakkan perekonomian Kampung Mariadei.


#F.F

Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Yapen Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Guna Ciptakan Kelancaran dan Keselamatan Jalan Raya.


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Yapen secara rutin melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada jam sibuk pagi hari di titik-titik rawan padat arus kendaraan, Seluruh anggota bertugas mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIT, (11/8/2026).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kepulauan Yapen beserta jajarannya, yang ditempatkan di persimpangan utama, area sekitar sekolah, pusat keramaian, serta akses menuju perkantoran dan pasar Sentral Serui. Dalam pelaksanaannya, petugas mengatur pergerakan roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki agar tetap berjalan tertib, mencegah terjadinya kemacetan, serta mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas.


Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Diaritz Felle, S.I.K menyampaikan bahwa pengaturan pagi ini merupakan bentuk pelayanan nyata kepolisian bagi masyarakat.


"Kami hadir lebih awal untuk memastikan perjalanan warga yang akan bekerja, beraktivitas, maupun mengantar putra-putrinya ke sekolah berjalan aman, lancar dan nyaman. Ketertiban di jalan raya bukan hanya tanggung jawab petugas, melainkan juga kesadaran bersama seluruh pengguna jalan," ujar Kapolres


Selain mengatur arus lalu lintas, petugas juga menyampaikan imbauan singkat kepada pengendara untuk selalu melengkapi kelengkapan berkendara, memakai helm dengan benar, menaati rambu lalu lintas serta tidak mengemudi secara ugal-ugalan.


Sampai dengan berakhirnya kegiatan pengaturan pagi, tidak ditemukan kejadian luar biasa maupun kecelakaan lalu lintas. Arus kendaraan berjalan terkendali dan masyarakat pun menyambut baik kehadiran petugas di lapangan.

Mau Tahu Perkembangan Proses Hukum Atas Kematian ART di Wisma Dekat Pasar Wosi Manokwari?


Manokwari, suaraindonesia1.com, Selasa (11/08),- Sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa LL (60), Terdakwa BCG (55) dan Terdakwa FAG (30) yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan penyembunyian mayat/jenasah Asisten Rumah Tangga (ART) Indri November 2025.

 Kami dengan ini menyampaikan bahwa Tim Penasihat Hukum para Terdakwa saat ini sedang merampungkan Nota Pembelaan (Pledoi) bagi ketiga klien kami tersebut. Semula direncanakan pembacaan pledoi dilakukan pada Senin (10/8). Namun dikarenakan proses penyusunan pledoi masih belum rampung, maka kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa meminta penundaan waktu selama seminggu hingga Selasa, 18/8 mendatang.

Sesungguhnya surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung tidak faktual dan bertentangan dengan fakta persidangan yang ada. Karena di dalam sidang perkara ketiga Terdakwa ini, tidak bukti sama sekali bahwa klien kami Terdakwa LL memiliki indikasi terlibat tindak pidana pembunuhan biasa terhadap korban Indri.

 Hal itu dapat dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang tidak mengetahui peristiwa pidana pembunuhan yang dialami korban Indri maupun tindakan yang dialami korban akibat perbuatan Terdakwa LL. Dugaan tindak pidana pembunuhan biasa yang diarahkan kepada klien kami LL juga cenderung tidak terbukti dalam pemeriksaan di depan pengadilan. Berkenaan dengan itu, kami akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses hukum perkara para klien kami tersebut hingga pembacaan vonis kelak. (cr)

Ayah Korban Akan Lapor ke Ombudsman Penolakan Pasien Puskesmas Singkut


Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Keluarga pasien korban penolakan Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) Singkut yang terletak di  Jl. Budi Utomo, Kel. Sungaibenteng, Kec. Singkut  akan melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi agar tidak terjadi lagi penolakan pasien oleh Puskesmas Singkut tersebut.


Najasri ayah korban penolakan  mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian ini ke Ombudsman agar tidak ada lagi korban penolakan lain oleh puskesmas tersebut.

"Iya saya akan laporkan ke Ombudsman. Kejadian seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Bayangkan kejadian yang kami alami terjadi ke pasien yang lebih kritis," kata dia saat dikonfirmasi. 

Kejadian berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Awalnya, pihak sekolah TK membawa siswa bernama Lifi berusia 5 tahun ke Puskesmas Singkut untuk mendapatkan pertolongan pertama, setelah anak tersebut jatuh dan mengalami luka di kepala disertai pendarahan. 


keterangan ayah korban, petugas hanya melihat kondisi anak tanpa melakukan pemeriksaan, diagnosa, maupun tindakan medis apa pun. Pasien justru langsung disuruh membawa ke rumah sakit dalam bahasa dirujuk padahal ini jelas penolakan. 

Ayah korban tidak mempermasalahkan hal tersebut, tetapi perlakuan Dokter jaga, Dr. Ima dan Dr. Resti yang  jaga yang ada di IGD.

"Seharusnya kan ditangani dulu, diperiksa dokter terlebih dahulu. Ini boro-boro diperiksa, istri saya yang di ruangan IGD menemani anak saya sampai sesak nafas melihat kondisi anak saya," keluhnya.

Pihaknya mengaku kecewa dengan pelayanan di Puskesmas Singkut ini, di bawah pimpinan Kapus Drg. Hendri Naldinata. Apalagi, Puskesmas tersebut merupakan Puskemas 24 jam di kecamatan singkut. 

"Iya itu tadi, bayangkan kalau yang kami alami terjadi pada pasien yang lebih kritis. Makanya akan saya laporkan ke Ombudsman biar di evaluasi pelayanan disana. Apalagi Puskesmas itu Puskesmas 24 jam dalam pelayanan," tandasnya.


Langkah ayah korban atau pihak keluarga korban melapor ke Omdudsman atas dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan hak konstitusional yang diatur oleh undang-undang di Indonesia untuk mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban pihak puskesmas. Intinya, rumah sakit / Puskesmas tidak boleh menolak pasien. Dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat.  Keluarga korban atau pasien yang tidak puas dengan pelayanan kesehatan dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat puskesmas ke pengadilan, baik melalui gugatan perdata untuk ganti rugi maupun pelaporan pidana atas dugaan malapraktik atau kelalaian. 


Hingga berita ini diturunkan, awak media belum bertemu dengan Kepala Puskesmas Singkut Drg. Hendri Nakdinata. Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.



Djarnawi Kusuma

HUT Ke-1 Batalyon Infanteri TP 860/NSK, Kapolres Waropen Hadiri Acara Syukuran Penuh Sinergitas


Waropen-Suaraindonesia1.com. Kapolres Waropen, AKBP. Toufan Irdianto, S.Sos., menghadiri acara syukuran Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-1 Batalyon Infanteri (Yonif) TP 860/NSK yang digelar di Markas Yonif TP 860/NSK, Kampung Baino Jaya, Distrik Oudate, Kabupaten Waropen, Senin(10/08/2026) Malam.


Kehadiran Kapolres Waropen menjadi simbol kuatnya sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Waropen.


Acara syukuran yang berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan tersebut turut dihadiri oleh jajaran prajurit Yonif TP 860/NSK, unsur Forkopimda Kabupaten Waropen, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.


Dalam kesempatan tersebut, AKBP Toufan Irdianto menyampaikan ucapan selamat secara langsung kepada Komandan Batalyon beserta seluruh prajurit Yonif TP 860/NSK atas usianya yang pertama.


"Selamat Hari Ulang Tahun ke-1 untuk Batalyon Infanteri TP 860/NSK. Semoga di usianya yang pertama ini, Yonif TP 860/NSK semakin solid, profesional, dan dicintai rakyat. Kami dari jajaran Polres Waropen siap terus mempererat sinergitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Tanah Waropen," ujar AKBP Toufan Irdianto.


Ia juga berharap momentum peringatan HUT ini semakin memperkokoh kerja sama antar-instansi, khususnya TNI-Polri dan Pemerintah Daerah, dalam mengawal pembangunan serta mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Waropen.


Acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng, doa bersama, serta ramah tamah yang mempererat tali silaturahmi antar-personel TNI-Polri dan unsur pemerintah yang hadir.

Rahman Patingki Desak Kejari Gorontalo Utara Segera Beri Kepastian Hukum Kasus Masjid Jabal Iqro dan BKAD


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Lambannya kepastian penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro Gorontalo Utara dan dugaan korupsi yang berkaitan dengan BKAD Gorontalo Utara kembali mendapat sorotan tajam dari aktivis Provinsi Gorontalo.


Rahman Patingki, aktivis Provinsi Gorontalo yang menahkodai Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara agar tidak membiarkan dua perkara yang menjadi perhatian publik tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.


Menurut Rahman, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa sebuah perkara sedang ditangani. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian mengenai arah dan perkembangan penanganan perkara tersebut.


“Kami tidak meminta Kejaksaan memaksakan seseorang menjadi tersangka. Kami meminta Kejaksaan bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Jika bukti sudah cukup, proses sesuai ketentuan. Jika masih ada kekurangan, sampaikan secara transparan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tegas Rahman.

Rahman menilai, perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan keuangan publik harus mendapatkan perhatian serius karena uang yang dipersoalkan pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.


Ia pun mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama institusi penegak hukum.


“Pak Kajari, masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin melihat bahwa hukum benar-benar bekerja. Jangan sampai masyarakat melihat hukum begitu cepat ketika berhadapan dengan perkara kecil, tetapi begitu lambat ketika perkara menyentuh kepentingan dan uang rakyat,” ujar Rahman.

Lebih jauh, Rahman meminta agar penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro dan dugaan korupsi BKAD dilakukan secara profesional, independen, transparan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.


Menurutnya, transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik, tetapi memberikan informasi yang patut mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.


“Jangan biarkan ketidakpastian menjadi ruang tumbuhnya spekulasi. Ketika penegak hukum diam terlalu lama, publik akan mulai bertanya-tanya. Karena itu, kami meminta Kejari Gorontalo Utara menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum tidak tidur dan tidak boleh kehilangan arah,” lanjutnya.

Rahman menegaskan, FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme yang tersedia.


“Kami akan tetap mengawal perkara ini. Bukan untuk mengintervensi proses hukum, bukan pula untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan terhadap uang rakyat mendapatkan penanganan yang serius dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rahman.

Bagi Rahman, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang Masjid Jabal Iqro ataupun BKAD. Ini tentang pertanyaan sederhana dari rakyat: ketika uang rakyat diduga bermasalah, apakah hukum benar-benar hadir untuk memberikan jawaban?


Dan kini, jawaban itu berada di tangan aparat penegak hukum.


Rahman Patingki

Aktivis Provinsi Gorontalo

Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo


Rep: JO

BNU-I: Event Road Race di Sangihe Harus Penuhi Standar Keamanan, Jadikan Kecelakaan Bolmong Sebagai Pelajaran


_Manado, Suaraindoneaia1, 10 Agustus 2026_ Organisasi Masyarakat Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNU-I) meminta setiap ajang Road Race yang digelar di Kepulauan Sangihe wajib memenuhi standar kegiatan dan keselamatan. Permintaan ini disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan dalam event Road Race di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong).


Ketua BNU-I, Stenly Sendouw, menegaskan kecelakaan di Bolmong harus menjadi warning bersama agar kegiatan balap jalanan tidak digelar asal jadi.


"Drag Race adalah olahraga ekstrem, risikonya tidak main-main. Hubungannya adalah nyawa," tegas Stenly dalam keterangannya di Manado, Minggu (10/8).


Menurut Stenly, antusiasme masyarakat, khususnya kalangan muda, terhadap Road Race memang sangat tinggi. Namun tingginya animo itu tidak boleh mengabaikan faktor utama: kesiapan dan kelayakan lintasan.


"Kami tidak anti kegiatan ini. Justru karena diminati, maka standarnya harus dijaga. Jangan sampai euforia mengorbankan keselamatan peserta dan penonton," ujarnya.


Stenly juga menyoroti tantangan biaya. Untuk menciptakan lintasan yang layak dan sesuai standar, dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu ia mendorong pemerintah daerah dan provinsi hadir memberi solusi jangka panjang.


"Kedepan Road Race perlu diciptakan di lokasi yang seyogyanya. Ini tugas berat, tapi harus dilakukan. Jika olahraga ini penting dan perlu, maka pihak terkait khususnya Pemerintah perlu mendorong terciptanya jalur resmi di setiap Kabupaten/Kota maupun Provinsi," tutup Stenly.


BNU-I berharap panitia, pemerintah, dan seluruh stakeholder di Sangihe menjadikan standar prosedur sebagai syarat utama sebelum memberi izin pelaksanaan event Road Race.

GSC Raih Juara 1 di Lomba Menembak Kabupaten Gorontalo, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Komunitas Gorontalo Shooting Community (GSC) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam ajang perlombaan menembak yang digelar di Lapangan Tembak HBG, Kabupaten Gorontalo. Dalam kompetisi tersebut, GSC mengirimkan dua orang peserta dan berhasil membawa pulang gelar juara pertama melalui salah satu atletnya.


Keberhasilan ini tidak hanya berupa piagam penghargaan dan medali, tetapi juga bonus hadiah yang menjadi bentuk apresiasi atas capaian membanggakan tersebut. Olahraga menembak sendiri dikenal sebagai salah satu cabang olahraga yang semakin diminati masyarakat, khususnya di Gorontalo.


GSC yang beranggotakan individu-individu berpengalaman dalam penggunaan senapan angin, tidak hanya unggul dalam prestasi, tetapi juga menjunjung tinggi aspek keamanan dan keselamatan (safety). Setiap anggota telah terlatih dan memahami prosedur penggunaan senapan angin dengan baik, sehingga tidak ada keraguan terhadap aspek keselamatan dalam setiap aktivitas komunitas.


Lebih dari itu, komunitas ini juga aktif memberikan pengarahan kepada pemula atau pengguna baru, terutama dalam hal prosedur keselamatan dan kepatuhan hukum. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta penyalahgunaan senjata angin di masyarakat.


Keberadaan GSC dinilai sangat bermanfaat bagi aparat penegak hukum (APH), khususnya dalam hal pengawasan dan sosialisasi. Organisasi ini tercatat dengan jelas memiliki data kepemilikan dan jenis senapan yang digunakan oleh masing-masing anggota, sehingga memudahkan koordinasi dengan pihak kepolisian.


Sebagai wadah perkumpulan, informasi, dan pembinaan atlet, GSC berkomitmen untuk terus mencetak atlet-atlet baru di bidang menembak. Hal ini didukung oleh kepengurusan yang telah malang melintang dan kerap meraih piala serta penghargaan dalam berbagai ajang perlombaan. Prestasi ini tidak lepas dari perhatian dan sinergi dengan aparat penegak hukum yang menangani pengawasan senapan angin.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Humas GSC, Fikriyanto Djibu, yang juga merupakan wartawan media nasional, menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian rutin mengadakan sosialisasi mengenai peraturan terbaru dan tata cara penggunaan senapan angin yang sesuai ketentuan.


“Kami dari GSC sangat mengharapkan sering diadakan sosialisasi dari kepolisian mengenai aturan-aturan terbaru serta tata cara penggunaan senapan yang sesuai peraturan. Hal ini penting agar tidak ada lagi pemilik senapan yang tidak terdata, serta dapat mencegah penyalahgunaan senapan yang tidak sesuai spesifikasi yang diatur,” tuturnya.


GSC juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat pengguna senapan angin yang ingin bergabung, dengan syarat utama, yakni taat pada hukum dan aturan yang berlaku.


Fikriyanto DjibuKepala Bidang Humas GSC


Rep: JO

TRAGEDI DRAG RACE UPAI, Fikri desak Polda Sulut Periksa Kapolres dan Penyelenggara Diduga Izin Tidak SOP "Kelalaian Tidak bisa di sebut sebagai Musibah"


KOTAMOBAGU — Suaraindonesia1, Tragedi drag race yang terjadi di Upai pada Minggu, 9 Agustus 2026, yang dilaporkan menyebabkan 16 orang menjadi korban dan 7 orang meninggal dunia, mendapat sorotan serius dari LSM Garda Timur Indonesia (GTI).


GTI menilai aparat kepolisian perlu mengevaluasi secara menyeluruh proses pemberian izin dan pengamanan kegiatan yang memiliki tingkat risiko tinggi tersebut.


GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memeriksa dan mengevaluasi Kapolres Kotamobagu, termasuk mempertimbangkan pencopotan apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan terkait izin dan pengamanan kegiatan.


“Kalau sebuah event memiliki risiko keselamatan yang tinggi, maka aspek keamanan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai izin diberikan tetapi standar keselamatan di lapangan tidak benar-benar dipastikan,” tegas GTI.


Selain itu, GTI mendesak Polda Sulawesi Utara memeriksa pihak penyelenggara terkait dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan, khususnya mengenai mekanisme pengamanan, pembatas penonton, kesiapan petugas, serta standar keselamatan bagi peserta dan masyarakat.


GTI menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya tragedi tersebut.


“Jangan hanya mencari kesalahan di lapangan setelah korban berjatuhan. Harus diperiksa sejak proses perizinan, persiapan, pengamanan sampai pelaksanaan event. Jika ditemukan unsur kelalaian, harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas GTI.


GTI meminta Polda Sulut tidak berhenti pada evaluasi internal, tetapi memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan maupun pengamanan kegiatan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


LSM GTI juga meminta agar hasil pemeriksaan dan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab disampaikan secara terbuka kepada publik.

TRAGEDI DRAG RACE UPAI, 16 ORANG JADI KORBAN, LSM GTI Desak Panitia Bertanggung Jawab


KOTAMOBAGU — Suaraindonesia1, Tragedi drag race di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu, 9 Agustus 2026, mengakibatkan 16 orang menjadi korban, dengan sejumlah korban dilaporkan meninggal dunia.


LSM GARDA TIMUR INDONESIA (GTI) menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga korban. GTI meminta aparat penegak hukum segera mengusut tragedi tersebut secara menyeluruh, khususnya terkait mekanisme pengamanan lintasan, posisi penonton, pembatas keselamatan, kesiapan petugas keamanan dan medis, serta perizinan kegiatan.


GTI juga mendesak panitia penyelenggara bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan.


“Jangan hanya melihat ini sebagai kecelakaan. Harus diperiksa apakah seluruh standar keselamatan telah dipenuhi. Jika ditemukan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas GTI.


GTI meminta aparat mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka.


GTI juga meminta pemerintah dan aparat terkait mengevaluasi seluruh penyelenggaraan kegiatan otomotif berisiko tinggi agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.


LSM GARDA TIMUR INDONESIA (GTI): Keselamatan manusia harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas dalam penyelenggaraan event.

Pemuda Kalumbatan Kevin Lapendos Kritik Lambannya Tindak Lanjut Laporan di Polres Banggai Kepulauan: "Apakah Hukum Tunduk Pada Relasi Kuasa?"


BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com – Pemuda Desa Kalumbatan yang aktif mengawal berbagai isu tata kelola pemerintahan daerah, Kevin Lapendos, kembali menyampaikan kritik terhadap belum adanya perkembangan yang jelas atas laporan administrasi yang telah diserahkannya kepada Polres Banggai Kepulauan.


Menurut Kevin, laporan yang disampaikan pada Senin, 4 Juni 2026 hingga kini belum memberikan informasi yang memadai mengenai tindak lanjut penanganannya. Padahal, dokumen tersebut memuat sejumlah persoalan yang dinilainya penting untuk ditelusuri melalui mekanisme hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Beberapa persoalan yang tercantum dalam laporan tersebut antara lain dugaan pungutan liar retribusi Pasar Desa Kalumbatan, dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa dengan seorang pengusaha berinisial YT, dugaan markup anggaran bantuan pengadaan perahu fiber, serta sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa kalumbatan.


Kevin mempertanyakan penyebab belum adanya perkembangan yang diinformasikan kepada pelapor.


"Apa yang menjadi hambatan sehingga laporan saya belum mendapatkan respons? Apakah karena saya hanya masyarakat biasa? Ataukah karena ada relasi kuasa yang membuat proses penanganan berjalan lambat?" ujar Kevin.

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap laporan masyarakat seharusnya diperlakukan secara setara tanpa melihat siapa yang melapor maupun siapa yang dilaporkan.


"Memang salah satu pihak yang kami laporkan memiliki pengaruh dan kekuasaan yang cukup besar. Namun, di hadapan hukum tidak boleh ada perlakuan yang berbeda. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan, bukan di atas kekuasaan."

Kevin juga menyatakan bahwa dalam rentang waktu yang telah berjalan, semestinya sudah terdapat informasi awal mengenai proses penyelidikan atau langkah-langkah yang telah dilakukan aparat sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat. Menurutnya, kepastian proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menghindari munculnya anggapan bahwa laporan masyarakat diabaikan.


"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian bahwa laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara merupakan bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat," tegasnya.

Kevin berharap Kapolres Banggai Kepulauan dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah konstitusional melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pelayanan penegakan hukum.


"Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Jika laporan kami terus tidak memperoleh kejelasan, kami akan menggunakan hak tersebut untuk menuntut transparansi dan kepastian hukum. Harapan kami sederhana, yaitu agar setiap laporan masyarakat diproses secara adil tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan politik pihak-pihak yang terkait."

Kevin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


Rep: JO

KEMBALILAH PADA KHITAH: BANTUAN UNTUK RAKYAT, BUKAN ARENA POLITIK


Oleh: Ikbal Ka'u

Masyarakat Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Persoalan bantuan kepada masyarakat seharusnya tidak boleh dibaca secara dangkal sebagai pertarungan antara “administrasi” melawan “kepentingan rakyat”. Cara berpikir seperti ini justru berbahaya. Sebab seolah-olah setiap proses verifikasi dan penyesuaian data adalah bentuk penghambatan terhadap rakyat.


Padahal, kita harus kembali pada khitah pemerintahan itu sendiri: negara dibentuk untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai objek kepentingan politik.


Dasarnya jelas. UUD 1945 Pasal 18 menempatkan pemerintahan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui prinsip otonomi dan desentralisasi. Kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan serta hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.


Artinya, pemerintahan di Indonesia bukan sistem yang bekerja sendiri-sendiri. Pemerintah Provinsi tidak berada di ruang kosong. Pemerintah Kabupaten dan Kota juga bukan sekadar penonton di wilayahnya sendiri. Setiap tingkatan pemerintahan memiliki tanggung jawab terhadap rakyat dan wajib menjalankan prinsip koordinasi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepentingan umum.


Karena itu, jika Pemerintah Kota melakukan penyesuaian atau verifikasi terhadap data penerima bantuan, maka pertanyaannya bukan: “Mengapa harus diverifikasi?” Pertanyaan yang benar adalah: “Apakah verifikasi itu dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran atau justru untuk menghambat?”


Di situlah persoalan harus diuji secara objektif. Jika verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tidak jatuh kepada orang yang salah, maka itu bukan penghambatan. Itu adalah kewajiban pemerintahan. Tetapi jika administrasi sengaja digunakan untuk menunda, mempersulit, atau menghalangi masyarakat yang berhak, maka itu juga harus dikritik.


Prinsipnya sederhana: siapa pun yang salah harus dikoreksi, tanpa melihat apakah ia berasal dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota.


Namun persoalan yang jauh lebih serius adalah ketika bantuan mulai keluar dari khitahnya. Bantuan diberikan bukan lagi berdasarkan siapa yang paling membutuhkan, tetapi berpotensi bergeser kepada siapa yang paling dekat dengan kekuasaan.


Di sinilah bahaya sebenarnya. Data sosial dan ekonomi seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat yang paling membutuhkan mendapatkan prioritas. Sistem pendataan nasional, termasuk pengelompokan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil, dibuat bukan untuk sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. Data adalah alat untuk memastikan keadilan.


Karena itu, jangan sampai data hanya dipakai ketika menguntungkan satu pihak, tetapi ditolak ketika hasilnya tidak sesuai dengan kepentingan tertentu. Jangan sampai kata "administrasi" hanya dijadikan kambing hitam ketika proses verifikasi mulai menyentuh daftar penerima. Dan jangan sampai kata "rakyat" digunakan sebagai senjata politik untuk membungkam pertanyaan yang sangat mendasar:


Siapa penerimanya?

Apa dasar penetapannya?

Apakah benar mereka masyarakat yang paling membutuhkan?

Apakah data tersebut sesuai dengan kondisi riil di lapangan?

Apakah ada masyarakat miskin yang justru tidak masuk daftar?


Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab secara terbuka, maka publik wajar mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan. Sebab bantuan pemerintah bukan hadiah dari pejabat. Bukan sumbangan pribadi pemerintah. Bukan milik kelompok politik. Dan bukan pula alat untuk membangun loyalitas. Bantuan adalah bentuk kehadiran negara yang harus dikelola berdasarkan hukum, data, transparansi, dan rasa keadilan.


Karena itu, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota harus kembali pada khitahnya masing-masing. Pemerintah Provinsi jangan merasa bahwa semangat membantu rakyat dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan koordinasi dan kondisi riil di wilayah penerima. Sementara Pemerintah Kota juga jangan menjadikan prosedur sebagai benteng untuk menghambat bantuan yang memang menjadi hak masyarakat.


Tidak boleh ada ego institusi. Tidak boleh ada pertarungan siapa yang paling berjasa. Dan tidak boleh ada upaya membangun citra dengan menjadikan rakyat miskin sebagai panggung politik.


Karena pada akhirnya, rakyat tidak peduli siapa yang paling keras mengklaim dirinya sebagai pembela masyarakat. Rakyat hanya ingin satu kepastian: Apakah bantuan itu benar-benar diterima oleh orang yang tepat?


Jika iya, percepat. Jika data belum sesuai, perbaiki. Jika ada masyarakat miskin yang belum masuk, masukkan. Jika ada penerima yang tidak layak, keluarkan. Jika ada kepentingan politik, bongkar.


Jangan biarkan perdebatan berubah menjadi perang narasi antara pemerintah. Sebab ketika para elite sibuk berdebat, rakyat miskin tetap menunggu. Dan ketika data dikalahkan oleh kepentingan politik, orang yang paling membutuhkan akan selalu menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan.


Maka, kembalilah pada khitah. Khitah pemerintahan adalah melayani, bukan menguasai. Khitah bantuan adalah membantu, bukan membangun basis politik. Khitah data adalah memastikan keadilan, bukan mencari pembenaran. Dan khitah kekuasaan adalah menjalankan amanat rakyat, bukan memperlakukan rakyat sebagai milik politik siapa pun.


Jangan lawan verifikasi dengan sentimen.

Jangan lawan data dengan kepentingan.

Dan jangan gunakan penderitaan rakyat sebagai alat untuk memenangkan narasi politik.


Sebab bantuan yang benar bukan bantuan yang paling cepat dipamerkan. Bantuan yang benar adalah bantuan yang tepat, adil, transparan, dan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.


Jika semua pihak benar-benar mengatasnamakan rakyat, maka mari buktikan dengan satu cara: Buka data. Verifikasi bersama. Singkirkan kepentingan politik.


Sebab pada akhirnya, negara akan gagal menjalankan khitahnya apabila orang miskin yang paling membutuhkan justru kalah oleh mereka yang paling dekat dengan kekuasaan. Dan itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Itu adalah persoalan keadilan.


Rep: JO

Sengketa Direktur Tirta Sako Batuah Belum berkekuatan hukum.


Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Sengketa pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi belum dapat disimpulkan telah berkekuatan hukum.

Pasalnya sejak awal proses perkara sudah ada kejanggalan. Dimana satu objek sengketa berupa satu Surat Keputusan (SK) Tata Usaha Negara justru diregister menjadi dua perkara berbeda di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.


Pernyataan itu disampaikan Erick Abdullah selaku pengacara Pemkab Sarolangun saat memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan mendasar karena berpotensi melahirkan putusan berbeda terhadap objek hukum yang sama.

” Sepengetahuan kami, satu objek SK TUN seharusnya hanya diregister dalam satu perkara, meskipun penggugatnya lebih dari satu,” ujarnya.

Sambung Erick, jika satu objek tersebut dipisahkan menjadi dua perkara atau Dua penggugat maka berpotensi melahirkan putusan yang berbeda terhadap objek yang sama, dan itulah yang terjadi saat ini.

Dijelaskan Erick, pada gugatan pertama yang diajukan oleh Yuskandar yang juga salah satu peserta seleksi Direktur Perunda TSB Sarolangun dinilai memiliki legal standing atau dikabulkan.


Sementara untuk gugatan kedua yang diajukan oleh Darmawan mengatasnamakan sebuah LSM pada tingkat pertama di PTUN Jambi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum,” jelasnya.


Namun, hasil berbeda muncul pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Dalam perkara Yuskandar, putusan PTUN dibatalkan sehingga Bupati Sarolangun memenangkan perkara tersebut.

"Sedangkan dalam perkara Darmawan, gugatan justru dikabulkan oleh majelis hakim,” ucap Erick.

Selanjutnya kedua perkara tersebut berlanjut ke Mahkamah Agung. Dimana berdasarkan Amar Putusan Kasasi yang telah diterima para pihak, Yuskandar ditolak sehingga kemenangan Bupati dalam perkara tersebut. Di sisi lain, kasasi yang diajukan Bupati pada perkara Darmawan juga ditolak.

Situasi ini menunjukkan adanya dua putusan berbeda terhadap objek sengketa yang sama. Karena itu, belum tepat jika ada pihak yang mengklaim telah menang secara mutlak,” tegasnya.

Lebih lanjut Erick mengatakan jika pihaknya baru menerima amar putusan, sementara salinan lengkap beserta pertimbangan hukumnya belum diterima dan akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pernyataan pihak Darmawan yang meminta putusan segera dieksekusi masih terlalu dini karena masing-masing pihak memperoleh putusan yang menguntungkan dalam perkara yang berbeda,” bebernya.


Dalam perkara ini, Erick mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri. Jangan membangun narasi seolah-olah sudah ada pihak yang menang atau kalah secara mutlak karena proses hukum masih berjalan.

Kita tunggu salinan putusan lengkap agar dapat melihat pertimbangan hukum majelis hakim sebelum mengambil langkah berikutnya,” tutupnya.



Djarnawi Kusuma

Jangan Sampai Rakyat Menjadi Korban Hanya Karena Persoalan Administratif


Oleh: Rizal Agu - Wakil Koordinator Pusat - Forum Mahasiswa Nusantara


KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Akhir-akhir ini, ada sesuatu yang terasa janggal dalam tubuh Pemerintahan Kota Gorontalo, yaitu bantuan untuk masyarakat justru berhadapan dengan persoalan administrasi.


Pada dasarnya, tidak ada yang salah dengan penataan administrasi. Pemerintah Kota Gorontalo tentu memiliki kewenangan untuk memastikan setiap bantuan yang masuk dan disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan aturan. Data penerima harus jelas, mekanisme harus benar, dan prosedur harus dipenuhi. Namun, persoalan muncul ketika dalih administratif justru membuat bantuan yang semestinya diterima masyarakat yang membutuhkan menjadi sulit disalurkan. Dalam kondisi tertentu, aturan memang harus ditegakkan, tetapi pemerintahan tidak hanya bekerja dengan membaca aturan secara tekstual. Ada pula dimensi kemanusiaan, kepentingan publik, serta kebutuhan untuk mengambil kebijakan yang cepat ketika masyarakat berada dalam kondisi mendesak.


Rekomendasi Penerimaan Bantuan Yang Dipersoalkan


Dari informasi yang berkembang, terdapat sejumlah bantuan yang diakomodasi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk masyarakat Kota Gorontalo. Namun, ketika bantuan tersebut hendak didistribusikan, proses penyalurannya disebut harus mengikuti data atau rekomendasi dari pemerintah kelurahan. Di sinilah persoalan mulai muncul. Jika data penerima bantuan sepenuhnya bergantung pada rekomendasi di tingkat kelurahan, maka pertanyaan ialah: seberapa akurat data tersebut menggambarkan kondisi masyarakat yang benar-benar membutuhkan?


Pertanyaan ini penting, sebab jangan sampai mekanisme administratif justru membuka ruang bagi bantuan untuk lebih mudah diterima oleh mereka yang memiliki kedekatan dengan aparatur, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewati. Tentu, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui data dan mekanisme pengawasan yang terbuka, tetapi pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan munculnya persoalan semacam itu. Apalagi kondisi masyarakat Gorontalo saat ini tidak sedang baik-baik saja. Musim kemarau yang berkepanjangan, daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, serta kondisi ekonomi kelompok prasejahtera yang masih rapuh, membuat bantuan sosial maupun bantuan produktif menjadi sangat berarti bagi masyarakat. Dalam situasi seperti ini, pemerintah semestinya tidak terjebak terlalu lama dalam perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan lebih besar atau siapa yang harus dilibatkan terlebih dahulu. Sebab, ketika pemerintah masih terkurung dalam ruang-ruang perdebatan semacam itu, akibatnya rakyat yang menjadi korban.


Rakyat Tidak Peduli Sekat Kewenangan Antar Birokrasi


Masyarakat pada dasarnya memahami bahwa pemerintah bekerja berdasarkan aturan, tetapi masyarakat juga tidak selalu memahami, dan memang tidak perlu memahami, bagaimana tarik-menarik kewenangan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo berlangsung. Bagi masyarakat, kalau ada bantuan untuk warga yang membutuhkan, mengapa bantuan itu harus dipersulit untuk sampai kepada mereka? Mereka tidak peduli apakah bantuan tersebut berasal dari pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah pusat, atau lembaga lainnya. Yang mereka tahu, pemerintah adalah satu kesatuan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.


Karena itu, ketika bantuan sosial maupun bantuan produktif tertahan karena persoalan prosedur, koordinasi, atau perbedaan pandangan mengenai kewenangan, yang muncul di mata masyarakat bukanlah persoalan administrasi. Yang mereka lihat adalah bantuan tak kunjung sampai. Misalnya, bantuan BP3LG yang semestinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu masyarakat. Ketika bantuan semacam itu justru sulit masuk dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Gorontalo, sementara daerah lain berupaya mendapatkan manfaat sebesar itu, tentu ada sesuatu yang perlu dievaluasi. Rakyat juga tahu keinginan Walikota untuk jadi Gubernur nantinya. Namun, data dan fakta akan menjawab bahwa rakyat akan memilih pemimpin karena ada asas manfaat, bukan pencintraan positif yang terus menerus di gaungkan.


Aturan Menang Penting, Tetapi Yang Lebih Penting Dari Itu Adalah Rakyat


Aturan tetaplah aturan. Tidak boleh ada pemerintah yang sengaja mengabaikan prosedur hanya demi kepentingan tertentu. Tetapi dalam pemerintahan, aturan seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik, bukan berubah menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya. Jika terdapat persoalan prosedural dalam penyaluran bantuan, jalan keluarnya bukan semata-mata menghentikan atau memperlambat bantuan. Solusinya, pemerintah daerah duduk bersama, menyamakan data, memperbaiki mekanisme, membuat berita acara, melakukan verifikasi bersama, atau mencari bentuk koordinasi lain yang tetap menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang tepat.


Di sinilah diperlukan kebijaksanaan seorang pemerintah. Sebab, pemerintahan tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membutuhkan kepekaan membaca keadaan. Jika sebuah prosedur dapat diperbaiki tanpa mengorbankan akuntabilitas, mengapa harus dibiarkan menjadi alasan bantuan tertahan? Yang sedang dipertaruhkan bukanlah gengsi kekuasaan antarpemimpin, bukan pula soal siapa yang lebih dahulu memiliki kewenangan. Yang dipertaruhkan disini adalah kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.


Jangan Sampai Rakyat Menjadi Korban Ego Sektoral


Sinergi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pemerintah kabupaten/kota seharusnya menjadi kunci agar setiap program yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan tepat sasaran. Perbedaan kewenangan adalah sesuatu yang wajar dalam tata kelola pemerintahan, tetapi perbedaan kewenangan tidak boleh berubah menjadi sekat yang membuat pelayanan publik tersendat. Dalih penataan administrasi, prosedur, maupun peninjauan ulang tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak.


Setiap uluran tangan untuk masyarakat, dari mana pun sumbernya, semestinya disambut dan difasilitasi dengan baik. Jika ada kekurangan dalam prosedurnya, pemerintah dapat memperbaikinya bersama-sama. Jangan sampai bantuan yang datang untuk masyarakat justru berubah menjadi persoalan baru hanya karena masing-masing institusi sibuk mempertahankan wilayah kewenangannya. Karena jika hal itu dibiarkan, yang sedang dinormalisasi bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan sebuah kebiasaan buruk: rakyat harus menjadi korban karena pemerintah belum selesai dengan urusan pemerintahannya sendiri.


Pada titik inilah Pemerintah Kota Gorontalo dan jajarannya perlu melakukan muhasabah. Yang dimaksud dengan "muhasabah" dalam konteks ini bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan apakah cara pemerintah bekerja selama ini benar-benar telah menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama atau tidak. Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan birokrasi yang panjang, mereka tidak membutuhkan manuver administratif yang rumit. Yang mereka butuhkan adalah kehadiran negara dalam situasi mendesak. Cepat ketika dibutuhkan, tanggap ketika masyarakat kesulitan, dan terbuka ketika ada bantuan yang datang. Karena pada akhirnya, rakyat tidak akan bertanya siapa yang paling berwenang menyalurkan bantuan. Rakyat hanya akan bertanya: mengapa ketika bantuan sudah ada, mereka masih harus menunggu?


Jadi, sudah waktunya Pemerintah Kota Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo duduk bersama, membuka ruang koordinasi yang lebih inklusif, menyatukan data, memperjelas mekanisme, dan menanggalkan ego sektoral masing-masing. Sebab, pemerintahan yang baik bukanlah pemerintahan yang paling ketat mempertahankan kewenangannya, melainkan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu memastikan bahwa setiap kewenangan benar-benar untuk rakyat.


Rep: JO

Polri: Sertifikat Prestasi Nasional Hingga Internasional Tetap Ikuti Tahapan Seleksi Rekrutmen Polri

 




SUARAINDONESIA1, Jakarta - Polri menyampaikan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses seleksi, namun tidak serta-merta membuat pemiliknya diterima sebagai anggota Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.


“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).


Isir menjelaskan, dalam proses penerimaan anggota Polri, peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tidak menggantikan tahapan seleksi tersebut.


“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.


Menurutnya, setiap peserta tetap diproses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri yang berlaku. Seluruh persyaratan dan tahapan seleksi harus dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.


“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.


Polri, lanjutnya, berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota Polri agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta sesuai ketentuan. Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi BETAH yang menjadi prinsip dalam proses rekrutmen Polri, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.


Penerapan prinsip transparansi juga diwujudkan melalui pelibatan pihak eksternal dalam mengawasi proses dan tahapan seleksi. Dalam pelaksanaannya, Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah pihak, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).


Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pengawasan internal dan eksternal, proses penerimaan diharapkan semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.


Dengan demikian, kepemilikan sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, tidak menjadi jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri. Peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku, dengan proses yang mengedepankan prinsip BETAH serta pengawasan yang transparan dan akuntabel. (SI1/Red)

Satpas Polres Depok Terus Tingkatkan Pelayanan, Pemohon Sampaikan Testimoni Positif


Depok, suaraindonesia1.com, Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Depok terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Komitmen tersebut terlihat dari pelayanan yang diberikan kepada para pemohon SIM, mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, ujian praktik, hingga tahapan penerbitan SIM.


Sejumlah pemohon yang mengikuti proses pembuatan SIM di Satpas Polres Depok turut menyampaikan pengalaman positif selama mendapatkan pelayanan. Mereka menilai petugas memberikan arahan dengan baik sehingga setiap tahapan dapat diikuti sesuai prosedur yang berlaku.


Pelayanan yang dilakukan secara tertib dan humanis juga menjadi salah satu upaya untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat selama berada di lingkungan Satpas.


Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas turut mengingatkan pemohon mengenai pentingnya memahami aturan dan keselamatan berlalu lintas. Kepemilikan SIM bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengendara telah melalui proses pengujian sesuai ketentuan.


Satpas Polres Depok terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, transparan, profesional, dan mudah dipahami.


Testimoni positif dari pemohon menjadi salah satu bentuk apresiasi sekaligus masukan bagi jajaran Satpas Polres Depok untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan.


Melalui pelayanan yang semakin baik, Satpas Polres Depok berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya dalam penerbitan SIM, dapat terus meningkat.



Report, Jp