BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Krisis Keteladanan di Kampus: Dugaan Intimidasi Senior terhadap Junior di UNG dan Desakan Sanksi Tegas


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Praktik toxic senioritas kembali menampar wajah tata kelola perguruan tinggi. Dugaan intimidasi dan pengancaman yang menimpa Reza, mahasiswa junior Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Kampus 4, bukan lagi sekadar konflik antarpribadi. Kasus ini membongkar preseden buruk mengenai lemahnya pengawasan pimpinan universitas terhadap ruang-ruang akademik yang rentan disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan oleh mahasiswa senior.


Perselisihan yang bermula dari hal administratif—izin keterlambatan praktikum karena sakit—berkembang menjadi ajang pamer kekuasaan. Rio Ardiyansyah, mahasiswa angkatan 2022 Program Studi Pendidikan Vokasional Konstruksi Bangunan (PVKB) Jurusan Teknik Sipil, diduga melampaui kewenangannya dengan secara sepihak mencoret nama Reza dan memutus hak akademiknya tanpa pertimbangan kemanusiaan.


Percakapan WhatsApp yang beredar memperlihatkan bagaimana logika senioritas dipaksakan secara dogmatis. Ketimbang menunjukkan kepemimpinan dan empati akademik, tanggapan yang muncul justru berupa artikulasi kebalikan dari iklim ilmiah: "kenapa keberatan ngna?" hingga tuduhan melanggar tata krama "kt lia ng td pernah bku hargai senior junior".


Ketegangan berlanjut saat ruang personal Reza dikontrol secara regresif. Pengungkapan opini umum di media sosial mengenai pergaulan dan kualitas pemikiran diseret menjadi persoalan egosentris senior. Eskalasi komunikasi pribadi berujung pada makian serta nada menantang yang mengarah pada pengancaman terbuka: "kt tandai ng", "ng kse mso berita? silahkan kt td tako?", dan "ng mo lapor?".


Persoalan Sistemik, Bukan Sekadar Pertengkaran Mahasiswa


Kasus ini menyenggol akar persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan kampus: pembiaran budaya kekerasan simbolik dan struktural.


Penyalahgunaan Wewenang di Ruang Praktikum: Praktikum adalah bagian dari kurikulum akademik yang berada di bawah otoritas dosen dan laboratorium, bukan ranah kekuasaan personal senior. Ketika senior dapat membatalkan hak belajar mahasiswa junior secara sepihak tanpa mekanisme banding yang transparan, tata kelola akademik institusi patut dipertanyakan.


Krisis Keteladanan dan Karakter: Senioritas di Perguruan Tinggi seharusnya bertumpu pada keteladanan, transfer pengetahuan, dan bimbingan moral. Ketika senioritas direduksi menjadi alat penundukan, intimidasi, dan represi opini, perguruan tinggi gagal mencetak intelektual yang matang secara emosional.


Ujian Akuntabilitas Kepemimpinan UNG: Sikap diam atau penanganan yang lambat dari pihak Fakultas Teknik dan Jurusan Teknik Sipil hanya akan menegaskan tuduhan bahwa kampus membiarkan iklim yang tidak aman bagi mahasiswanya.


Desakan Sikap Tegas Institusi


Rektorat UNG, Dekanat Fakultas Teknik, serta Jurusan Teknik Sipil dituntut untuk tidak berlindung di balik frasa "dapat diselesaikan secara kekeluargaan." Kampus harus hadir sebagai lembaga hukum dan etika yang adil melalui langkah-langkah konkret:


1. Investigasi Independen dan Objektif: Membentuk tim pemeriksa etika kemahasiswaan untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi dan pelanggaran etika praktikum tanpa intervensi.

2. Perlindungan Mutlak bagi Pelapor (Whistleblower Protection): Memastikan Reza mendapatkan jaminan keamanan fisik, mental, dan hak-hak akademiknya bebas dari intervensi, pembalasan (retaliation), atau tekanan untuk mencabut laporan.

3. Sanksi Tegas dan Efek Jera: Memberikan sanksi disipliner yang proporsional sesuai kode etik mahasiswa jika terbukti terjadi pelanggaran, guna mengirimkan pesan kuat bahwa UNG zero-tolerance terhadap aksi intimidasi.

4. Evaluasi Peran Asisten Praktikum/Senior: Menata ulang regulasi tata kelola laboratorium dan kegiatan praktikum agar fungsi pengawasan tetap di tangan dosen, bukan diserahkan secara liar kepada kedudukan senioritas.


Perguruan tinggi adalah benteng terakhir kebebasan berpikir dan mimbar akademik. Jika di dalam laboratoriumnya sendiri mahasiswa junior diancam dan diintimidasi hanya karena mempertahankan hak dan pendapatnya, maka yang sedang rusak bukan hanya hubungan dua mahasiswa—melainkan martabat dan tata kelola Universitas Negeri Gorontalo itu sendiri.


Rep: JO

Ingkar Janji dalam Hukum dan Islam


Penulis: Andre Hariyanto, Mantan Santri Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan, Kalimantan Timur & Jurnalis Muda


MALANG, Suara Indonesia 1.com — Menepati janji merupakan salah satu bentuk tanggung jawab, integritas, dan penghormatan terhadap orang lain. Sebaliknya, mengingkari janji dan tidak menepati waktu yang telah disepakati dapat menimbulkan kekecewaan, merusak kepercayaan, bahkan memicu persoalan hukum apabila berkaitan dengan kewajiban dalam suatu perjanjian.


Dalam kehidupan sehari-hari, janji sering kali dianggap sebagai ucapan biasa. Seseorang berjanji akan membayar utang pada tanggal tertentu, menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu, menghadiri pertemuan, mengirimkan barang, atau memenuhi tanggung jawab yang telah disepakati. Namun, ketika waktunya tiba, janji tersebut tidak ditepati tanpa penjelasan yang jelas maupun upaya penyelesaian.


Pertanyaannya, bagaimana hukum memandang orang yang ingkar janji dan tidak tepat waktu? Apakah setiap keterlambatan merupakan pelanggaran hukum? Dan bagaimana pertanggungjawabannya dalam perspektif agama?


Ingkar Janji Bukan Sekadar Persoalan Ucapan


Janji memiliki konsekuensi moral karena menyangkut kepercayaan orang lain. Ketika seseorang menyampaikan kesanggupan, pihak lain dapat menjadikan kesanggupan tersebut sebagai dasar untuk mengambil keputusan, mengatur pekerjaan, menggunakan waktu, bahkan mengeluarkan biaya. Oleh karena itu, orang yang berjanji seharusnya memahami kemampuan dan tanggung jawabnya sebelum menyampaikan kesanggupan.


Misalnya, seseorang telah menyepakati pembayaran pada tanggal tertentu. Pihak yang menerima janji mungkin sudah merencanakan kebutuhan berdasarkan tanggal tersebut. Ketika pembayaran terlambat tanpa pemberitahuan, pihak yang dirugikan bukan hanya kehilangan kepastian, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian lainnya.


Hal serupa berlaku dalam dunia kerja, bisnis, organisasi, pelayanan publik, maupun hubungan sosial. Keterlambatan yang berulang tanpa komunikasi dan tanggung jawab dapat membentuk citra seseorang sebagai pihak yang sulit dipercaya.


Namun, perlu dibedakan antara keterlambatan yang terjadi karena keadaan mendesak di luar kendali dan kelalaian yang sebenarnya dapat dihindari. Orang yang menghadapi kendala tidak selalu dapat disalahkan secara moral maupun hukum. Hal terpenting ialah adanya keterbukaan, itikad baik, komunikasi, dan upaya nyata untuk menyelesaikan kewajiban.


Perspektif Hukum Indonesia: Kapan Ingkar Janji Disebut Wanprestasi?


Dalam hukum perdata Indonesia, ingkar janji yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian dikenal dengan istilah wanprestasi atau cidera janji. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjelaskan bahwa wanprestasi dapat terjadi ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan kewajiban tetapi terlambat, atau melaksanakannya tidak sesuai dengan kesepakatan.


Ketentuan mengenai kelalaian dalam perjanjian dapat merujuk pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut pada pokoknya mengatur keadaan ketika pihak yang berutang dinyatakan lalai melalui teguran atau ketika perjanjian itu sendiri menentukan bahwa kelalaian terjadi setelah lewatnya waktu yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum.


Dengan demikian, apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan isi perjanjian, bukti yang tersedia, serta ketentuan yang berlaku. Meski demikian, tidak setiap janji yang tidak ditepati secara otomatis menjadi perkara hukum. Harus dilihat apakah terdapat hubungan hukum atau perjanjian yang relevan, kewajiban yang dilanggar, keadaan kelalaian, serta unsur dan persyaratan hukum lainnya.


Rujukan: BPHN, Literasi Hukum tentang Wanprestasi; Halo JPN Kejaksaan RI, penjelasan mengenai Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.


Perjanjian Mengikat Para Pihak


Pasal 1338 KUHPerdata pada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan ini menegaskan pentingnya kesepakatan dan tanggung jawab dalam hubungan hukum. Seseorang tidak semestinya mengabaikan kewajiban yang sudah disepakati secara sepihak hanya karena merasa tidak lagi ingin melaksanakannya.


Apabila terjadi kendala, para pihak sebaiknya berkomunikasi dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Perubahan jadwal atau kewajiban hendaknya disepakati, bukan diputuskan sepihak tanpa memperhatikan hak pihak lainnya.


Dalam perkara tertentu, pihak yang dirugikan dapat memberikan teguran atau somasi, menempuh musyawarah maupun mediasi, atau mengajukan gugatan perdata sesuai ketentuan hukum. Tuntutan pemenuhan kewajiban dan ganti rugi tetap harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, serta persyaratan hukum yang berlaku. Penting dipahami pula bahwa keterlambatan memenuhi perjanjian tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Penilaian pidana memerlukan unsur tersendiri berdasarkan perbuatan dan bukti yang ada.


Islam Mengajarkan Kewajiban Menepati Janji


Selain hukum negara, persoalan menepati janji juga mendapat perhatian besar dalam ajaran Islam. Janji bukan sekadar urusan hubungan antarmanusia, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab seorang hamba kepada Allah SWT.


Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:


"... dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."

(QS. Al-Isra' [17]: 34)


Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa setiap janji harus diperlakukan secara serius. Seseorang hendaknya tidak mudah mengucapkan kesanggupan apabila tidak berniat atau tidak berusaha untuk memenuhinya. Dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 1, Allah SWT juga memerintahkan orang-orang beriman agar memenuhi akad-akad atau perjanjian.


Pesan ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan tanggung jawab, amanah, dan penghormatan terhadap kesepakatan. Janji kepada sesama manusia tidak sepatutnya diabaikan hanya karena tidak ada orang yang mengawasi.


Peringatan Rasulullah SAW tentang Ingkar Janji


Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim:


"Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara berdusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya berkhianat."


Hadis ini merupakan peringatan keras terhadap perilaku yang bertentangan dengan kejujuran dan amanah. Mengingkari janji tanpa alasan yang dapat dibenarkan merupakan perilaku tercela yang harus dihindari. Namun, hadis tersebut tidak boleh digunakan untuk serta-merta menghakimi iman atau menetapkan seseorang sebagai munafik hanya karena satu kejadian keterlambatan. Penilaian terhadap seseorang tidak boleh dilakukan secara serampangan, sebab keadaan, niat, kemampuan, dan alasan yang melatarbelakanginya perlu dipertimbangkan. Islam juga mengajarkan pentingnya memenuhi kewajiban dan memberikan hak kepada pihak yang berhak menerimanya.


Bagaimana Pertanggungjawaban di Akhirat?


Dalam perspektif Islam, kehidupan tidak berhenti pada pertanggungjawaban di hadapan manusia atau pengadilan dunia. Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di hadapan Allah SWT. QS. Al-Isra' ayat 34 menegaskan bahwa janji akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, seseorang yang mengabaikan janji hendaknya melakukan introspeksi, meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, dan berusaha menunaikan kewajibannya.


Apabila ingkar janji tersebut berkaitan dengan utang, hak orang lain, atau kerugian yang ditimbulkan, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan ucapan maaf apabila kewajiban yang masih harus dipenuhi belum ditunaikan. Perlu ada upaya nyata untuk mengembalikan hak atau menyelesaikan tanggung jawab sesuai keadaan dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, manusia tidak berwenang memastikan hukuman akhirat bagi individu tertentu. Penilaian akhir berada dalam kekuasaan Allah SWT, Yang Maha Mengetahui niat, keadaan, dan perbuatan setiap hamba.


Pesan moralnya jelas: jangan meremehkan janji, sebab dampaknya dapat dirasakan di dunia dan pertanggungjawabannya juga menjadi urusan agama.


Tepat Waktu Adalah Bentuk Penghormatan


Ketepatan waktu sering dianggap sebagai persoalan kecil. Padahal, menghargai waktu berarti menghargai kesempatan, tenaga, dan kepentingan orang lain. Dalam pekerjaan, ketepatan waktu membantu menjaga produktivitas. Dalam organisasi, hal tersebut mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme. Dalam hubungan sosial, ketepatan waktu memperkuat kepercayaan.


Apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak dapat memenuhi janji sesuai waktu yang ditentukan, langkah yang lebih bertanggung jawab adalah menyampaikan informasi secepat mungkin, menjelaskan kendala secara jujur, mengusulkan jadwal baru, dan benar-benar berusaha menepatinya. Jangan menunggu sampai pihak lain berkali-kali menagih atau mempertanyakan tanggung jawab yang seharusnya diselesaikan atas kesadaran sendiri.


Jangan Mudah Berjanji, Jangan Ringan Mengingkari


Ingkar janji dan keterlambatan tidak boleh dianggap sepele, terutama ketika menyangkut kewajiban yang telah disepakati dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Hukum Indonesia menyediakan mekanisme penyelesaian untuk pelanggaran perjanjian yang memenuhi unsur wanprestasi. Sementara itu, ajaran Islam mengingatkan bahwa menepati janji merupakan bagian dari amanah dan tanggung jawab moral yang akan dimintai pertanggungjawabannya.


Oleh sebab itu, setiap orang perlu membiasakan diri untuk berpikir sebelum berjanji, bersikap jujur mengenai kemampuannya, menghormati waktu yang disepakati, dan bertanggung jawab apabila terjadi kendala. Lebih baik menyampaikan kesanggupan secara jujur daripada memberikan janji berlebihan yang akhirnya diingkari. Lebih baik terbuka ketika menghadapi kesulitan daripada membiarkan orang lain menunggu tanpa kepastian. Sebab, kepercayaan membutuhkan waktu untuk dibangun, tetapi dapat rusak hanya karena janji yang berulang kali tidak ditepati.


Rep: JO

Polres Gorut Tetapkan 31 Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Polres Gorontalo Utara menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 23 orang merupakan tersangka dewasa dan delapan lainnya berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dibuka oleh Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Sofyan H. Abubakar, S.E., M.H. Selanjutnya, paparan perkara disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP S.T. Ishak, S.H., M.H.


Dalam paparannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa perkara tersebut tercatat dalam 26 laporan polisi. Penanganan kasus bermula dari satu laporan polisi yang diterima pada 28 Januari 2026, kemudian berkembang menjadi 26 laporan polisi.


Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penyidik Terapkan Sejumlah Pasal KUHP


Dalam paparan konferensi pers, kepolisian menyebut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (10), serta Pasal 415 huruf b KUHP.


Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka bergantung pada perbuatan yang disangkakan dan hasil penyidikan dalam setiap perkara.


Proses Hukum Berlanjut


Penetapan 31 tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan Polres Gorontalo Utara untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


Mengingat perkara ini melibatkan anak, perlindungan identitas korban dan anak yang berkonflik dengan hukum harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan maupun pemberitaan.


Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Rep: JO

ALIANSI PEDULI MASYARAKAT TAMBANG SULUT SIAP GELAR AKSI DEMO DI KANTOR GUBERNUR, SUARAKAN KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG


MANADO, SULAWESI UTARA — Suaraindonesia1, Aliansi Peduli Masyarakat Tambang Sulawesi Utara dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Senin, 26 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, khususnya warga di wilayah lingkar tambang yang menginginkan perhatian terhadap kesejahteraan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.


Dengan mengusung tema “Isi Perut Lebih Penting dari Kebijakan”, aliansi ingin menegaskan bahwa kebijakan pemerintah di sektor pertambangan perlu memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan.


Aliansi menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak semestinya hanya berorientasi pada kebijakan dan kepentingan ekonomi, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama warga yang berada di sekitar wilayah pertambangan.


Desak Pemerintah Berpihak pada Kesejahteraan Rakyat


Dalam aksi tersebut, Aliansi Peduli Masyarakat Tambang Sulut berencana menyuarakan aspirasi terkait pentingnya pemerataan manfaat sumber daya alam, perlindungan terhadap masyarakat lingkar tambang, serta kebijakan pertambangan yang memperhatikan kebutuhan hidup masyarakat.


Aliansi juga mengangkat amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Bagi aliansi, amanat konstitusi tersebut harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pengelolaan pertambangan. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan pertambangan perlu memperoleh perhatian, perlindungan, dan kesempatan untuk merasakan manfaat pembangunan secara adil.


Seribu Massa Direncanakan Turun ke Jalan


Berdasarkan rencana yang disampaikan panitia, aksi ini diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 peserta dari berbagai unsur masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan pertambangan di Sulawesi Utara.


Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Tambang Sulut, Fikri Alkatiri, bersama unsur organisasi APRI,GPN 08 yang terlibat, diharapkan menyampaikan tuntutan dan aspirasi secara terbuka kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.


Aliansi juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi akan dilakukan dengan mengedepankan ketertiban, keselamatan peserta, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.


Harapkan Respons Konkret Pemerintah Provinsi


Aksi di Kantor Gubernur Sulawesi Utara ini diharapkan menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk membahas persoalan yang dihadapi warga di wilayah lingkar tambang.


Aliansi berharap aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai catatan demonstrasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi, evaluasi kebijakan, dan langkah konkret sesuai kewenangan pemerintah.


“Isi perut masyarakat dan kesejahteraan rakyat harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan. Sumber daya alam yang dikuasai negara sebagaimana amanat konstitusi harus dikelola dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” demikian pesan utama yang diusung dalam rencana aksi tersebut.


Aliansi Peduli Masyarakat Tambang Sulut menyatakan bahwa aksi ini merupakan bagian dari penyampaian aspirasi publik agar kepentingan masyarakat lingkar tambang mendapatkan perhatian dalam kebijakan pertambangan di Sulawesi Utara.


JADWAL AKSI


- Hari/Tanggal: Senin, 26 Oktober 2026

- Waktu: 10.00 WITA hingga selesai

- Lokasi: Kantor Gubernur Sulawesi Utara

- Estimasi massa: 1.000 orang

- Penyelenggara: Aliansi Peduli Masyarakat Tambang Sulut

- Ketua Aliansi: Fikri Alkatiri

- Ketua DPC APRI: Hendra Abarang

- Ketua Sulut GPN 08: Jhonra Tiwow

- koordinator aksi: Dedi Rundengan

-

RAHMAN PATINGKI SEMPROT PENANGANAN KASUS CAGAR BUDAYA EKS RUMAH JAWATAN: POLDA GORONTALO JANGAN CIUT HADAPI KEKUASAAN!


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan pengrusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang disebut tercatat dalam dokumen kementerian sebagai cagar budaya.


Rahman menyayangkan belum adanya kejelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Padahal, menurutnya, persoalan ini telah menyita perhatian masyarakat dan memunculkan perdebatan publik mengenai perlindungan warisan sejarah serta kesetaraan penegakan hukum.


Ia menegaskan, apabila dokumen resmi mengenai status cagar budaya telah tersedia dan ditemukan dugaan pelanggaran dalam pembongkarannya, penyidik Polda Gorontalo harus segera menuntaskan pemeriksaan dan menyampaikan perkembangan perkara secara transparan.


"Jangan sampai publik melihat hukum begitu tegas ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika perkara menyentuh kepentingan pejabat atau lingkaran kekuasaan. Kami meminta Polda Gorontalo menunjukkan keberanian dan profesionalitas. Jika alat bukti sudah cukup, tetapkan tersangka sesuai prosedur hukum. Jika belum, jelaskan apa yang masih harus didalami," tegas Rahman.

Menurutnya, penetapan tersangka memang harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan perkara tanpa kejelasan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.


SOROT GERAKAN ASN, RAHMAN: JANGAN SAMPAI MENJADI TEKANAN TERHADAP PENYIDIK!


Rahman juga menyoroti gerakan demonstrasi yang melibatkan ASN dan disebut berkaitan dengan polemik tersebut. Ia mempertanyakan substansi serta tujuan gerakan itu apabila pada akhirnya berpotensi menimbulkan tekanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara.


"ASN tentu memiliki hak menyampaikan pendapat sesuai ketentuan. Tetapi ketika muncul gerakan yang terkesan membela kepala daerah di tengah perkara yang sedang menjadi perhatian publik, wajar jika masyarakat mempertanyakan apa tujuan sebenarnya. Apakah murni menyampaikan aspirasi, atau justru berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum?" ujarnya.

Rahman menegaskan, dugaan intervensi tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan siapa yang mengikuti demonstrasi. Akan tetapi, setiap indikasi tekanan terhadap proses penyidikan harus ditanggapi secara serius apabila ditemukan fakta yang mendukungnya.


"Jangan sampai ruang demokrasi berubah menjadi instrumen untuk menekan penyidik. Proses hukum tidak boleh ditentukan oleh jumlah massa, jabatan seseorang, ataupun kuatnya dukungan politik. Penyidik harus berdiri di atas alat bukti," tandasnya.

EQUALITY BEFORE THE LAW: JANGAN HANYA JADI SEMBOYAN!


Bagi Rahman, perkara dugaan pengrusakan cagar budaya ini menjadi ujian bagi penerapan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.


Ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum harus berlaku tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.


"Kalau masyarakat biasa berhadapan dengan dugaan pelanggaran hukum, proses hukum berjalan. Lantas, ketika yang dipersoalkan adalah pembongkaran bangunan yang diduga merupakan cagar budaya dan berkaitan dengan proyek pembangunan hotel, apakah prosesnya harus menjadi berbeda? Inilah pertanyaan yang harus dijawab melalui penyidikan yang objektif dan terbuka," kata Rahman.

Ia bahkan mengingatkan Polda Gorontalo agar tidak membiarkan munculnya persepsi bahwa penanganan perkara baru akan bergerak setelah terjadi pergantian atau mutasi penyidik.


"Kami tidak ingin berspekulasi soal mutasi personel. Tetapi Polda Gorontalo harus memastikan bahwa tidak ada keraguan, tekanan, atau kepentingan tertentu yang menghambat penanganan perkara. Publik membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan, bukan sekadar menunggu tanpa penjelasan," ujarnya.

JANGAN BERHENTI PADA PEMBERI INSTRUKSI, PEMEGANG TENDER JUGA HARUS DIPERIKSA!


Rahman menilai penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada siapa yang diduga memberikan instruksi pembongkaran. Penyidik harus menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari proses perizinan, perencanaan pembangunan, kontrak pekerjaan, pelaksanaan pembongkaran, hingga pihak yang bertanggung jawab di lapangan.


Menurutnya, pemegang tender atau kontrak, pelaksana pekerjaan, penanggung jawab proyek, dan pihak lain yang relevan perlu diperiksa berdasarkan peran masing-masing.


"Jangan hanya bertanya siapa yang memerintahkan. Periksa juga siapa yang mengerjakan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses perizinannya, dan apakah pihak-pihak terkait mengetahui status bangunan tersebut. Penanganan perkara harus menyeluruh, bukan parsial," tegasnya.

Rahman turut meminta penyidik mendalami dugaan hubungan keluarga antara pihak ketiga yang disebut bertanggung jawab atas proyek pembangunan hotel dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.


Ia menegaskan, dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen kontrak, data perusahaan, keterangan para pihak, serta bukti lain yang relevan. Hubungan keluarga semata tidak membuktikan adanya tindak pidana, tetapi tidak boleh pula dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat indikasi keterlibatan yang perlu diklarifikasi.


"Kalau memang ada hubungan yang relevan dengan proyek ini, buka melalui pemeriksaan yang objektif. Jangan ada pihak yang kebal pemeriksaan. Tetapi jangan pula menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada bukti yang cukup," ujarnya.

RAHMAN DESAK PEMERIKSAAN WALIKOTA GORONTALO JIKA ADA BUKTI KETERLIBATAN


Rahman secara terbuka mendesak Polda Gorontalo mendalami peran Wali Kota Gorontalo dalam perkara tersebut apabila terdapat informasi dan bukti yang relevan, termasuk terkait pengetahuan, keputusan, perizinan, atau dugaan keterlibatan dalam rangkaian pembongkaran.


Ia menegaskan, jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang bagi penyidik untuk menelusuri fakta. Namun, setiap tindakan hukum harus tetap berlandaskan bukti yang sah dan prosedur yang berlaku.


"Kami menantang Polda Gorontalo untuk mengusut perkara ini sampai tuntas, termasuk memeriksa Wali Kota Gorontalo apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang relevan. Jika alat bukti mencukupi, ambil langkah hukum sesuai ketentuan. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan," tegas Rahman.

Menurutnya, persoalan cagar budaya bukan semata-mata tentang pembongkaran sebuah bangunan. Ini menyangkut perlindungan sejarah, identitas daerah, kepatuhan terhadap hukum, dan tanggung jawab negara dalam menjaga warisan budaya untuk generasi mendatang.


Karena itu, ia meminta penyidik memastikan status hukum bangunan berdasarkan dokumen resmi dan menilai dugaan pelanggaran dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


FKPR SIAP GERUDUK MAPOLDA GORONTALO, DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN!


Sebagai bentuk kontrol sosial, Rahman menyatakan akan memimpin aksi demonstrasi di Mapolda Gorontalo dalam waktu dekat. Aksi tersebut direncanakan untuk mendesak kejelasan perkembangan penanganan dugaan pengrusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.


FKPR akan meminta Polda Gorontalo menyampaikan perkembangan perkara sesuai batas informasi yang dapat dibuka kepada publik, memastikan seluruh pihak yang relevan diperiksa, serta mengambil langkah hukum apabila persyaratan pembuktian telah terpenuhi.


"Kami tidak ingin perkara ini tenggelam ditelan waktu. Kami akan mendatangi Polda Gorontalo untuk menuntut kejelasan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya sementara persoalan dugaan pengrusakan bangunan bersejarah ini belum mendapatkan penjelasan yang memadai," ujar Rahman.

Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum, bukan upaya menggantikan kewenangan penyidik atau memaksakan penetapan tersangka tanpa pembuktian.


"Pesan kami jelas: hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika ada pihak yang bertanggung jawab dan alat buktinya cukup, tindak tanpa pandang bulu. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti terlibat tidak boleh dikorbankan oleh tekanan publik. Itulah makna equality before the law yang sesungguhnya," tutup Rahman Patingki.

FKPR menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendesak agar perlindungan cagar budaya serta prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum di Gorontalo.


Rep: JO

KAPOLDA IRJEN POL. YUDO HERMANTO BERSAMA KAPOLRESTA MANADO KOMBES POL. IRHAM HALID GELAR SILATURAHMI DENGAN TOKOH MASYARAKAT, TOKOH PEMUDA, DAN KOMUNITAS JALAN RODA


MANADO, SULAWESI UTARA — Suaraindonesia1, Irjen Pol. Yudo Hermanto didampingi Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta komunitas jalan roda di Kota Manado, Selasa (20/10/2026).


Kegiatan yang mengusung semangat “Polri Bersama Masyarakat, Bersinergi Menjaga Manado Aman dan Kondusif” ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat, sekaligus membangun komunikasi yang harmonis guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Manado.


Silaturahmi tersebut mencerminkan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Melalui komunikasi dan dialog bersama berbagai elemen masyarakat, diharapkan tercipta hubungan yang semakin dekat, terbuka, dan saling percaya antara aparat kepolisian dengan masyarakat.



Keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan komunitas jalan roda juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bersama bahwa keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.


Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat persatuan, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta menciptakan suasana Kota Manado yang aman, tertib, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.


Kehadiran pimpinan kepolisian dalam kegiatan silaturahmi ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat kebersamaan dan menyerap aspirasi masyarakat. Hubungan yang terjalin dengan baik diharapkan dapat menjadi fondasi dalam membangun situasi keamanan yang berkelanjutan.


Melalui kegiatan ini, Polri menegaskan pentingnya kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Manado. Semangat kebersamaan dan komunikasi yang baik diharapkan terus terpelihara demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.


Polri bersama masyarakat, bersinergi menjaga Manado aman dan kondusif.

SI HUMAS POLRES SAROLANGUN GELAR BAKTI SOSIAL DAN DONOR DARAH SAMBUT HARI JADI HUMAS POLRI KE-75


Suaraindonesia1.com, Sarolangun – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Sarolangun menggelar kegiatan bakti sosial dan donor darah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama serta wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.


Kegiatan ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri”, yang mencerminkan komitmen Humas Polri untuk terus membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan sosial, aksi kemanusiaan, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Sarolangun, IPTU Andi Supriadi, dengan melaksanakan dua kegiatan utama, yakni bakti sosial berupa penyaluran bantuan beras kepada warga kurang mampu dan kegiatan donor darah yang bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Khatib Quzwain Sarolangun.


Dalam pelaksanaan bakti sosial, personel Si Humas Polres Sarolangun menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan pokok warga sekaligus menjadi bentuk perhatian dan kepedulian Polri terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.


Penyaluran bantuan dilakukan sebagai wujud semangat berbagi dan mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Polres Sarolangun ingin menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya berkaitan dengan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.


Selain bakti sosial, Si Humas Polres Sarolangun juga melaksanakan kegiatan donor darah dengan menggandeng tenaga medis dari RSUD Dr. Khatib Quzwain Sarolangun. Kegiatan kemanusiaan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi Polri dalam mendukung ketersediaan stok darah bagi masyarakat yang membutuhkan transfusi darah untuk keperluan medis.


Pelaksanaan donor darah dilakukan melalui koordinasi dan pendampingan tenaga kesehatan guna memastikan proses berjalan sesuai dengan prosedur medis yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, personel Polres Sarolangun diajak untuk menumbuhkan semangat kepedulian, solidaritas, dan kesadaran bahwa setetes darah yang disumbangkan dapat memberikan harapan bagi keselamatan dan kehidupan orang lain.


Kasi Humas Polres Sarolangun, IPTU Andi Supriadi, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial dan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75 sekaligus sarana untuk memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.


Menurutnya, momentum hari jadi Humas Polri tidak hanya menjadi ajang untuk mengenang perjalanan dan pengabdian Humas Polri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kepedulian sosial serta memperkuat peran Humas dalam menyampaikan informasi yang akurat, membangun komunikasi yang baik, dan mendekatkan institusi Polri dengan masyarakat.


Ia menegaskan bahwa melalui kegiatan berbagi dan aksi kemanusiaan, Si Humas Polres Sarolangun berupaya menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Semangat kebersamaan tersebut diharapkan terus tumbuh sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terpelihara melalui pelayanan, kepedulian, dan pengabdian yang berkelanjutan.


Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial dan donor darah merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat sekaligus wujud pengabdian yang harus terus dipelihara oleh setiap personel.


Kapolres menegaskan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir, membantu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.


“Melalui kegiatan bakti sosial dan donor darah dalam rangka menyambut Hari Jadi Humas Polri ke-75 ini, saya berharap seluruh personel dapat terus menumbuhkan semangat kepedulian, keikhlasan, dan pengabdian kepada masyarakat. Bantuan yang diberikan mungkin sederhana, tetapi diharapkan dapat membantu meringankan beban warga dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan,” demikian pesan Kapolres dalam narasi kegiatan ini.


Kapolres juga menekankan pentingnya peran Humas Polri dalam menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat, menyampaikan informasi secara transparan dan bertanggung jawab, serta membangun citra positif institusi melalui kinerja nyata dan pelayanan yang humanis.


Menurutnya, reputasi Polri tidak hanya dibangun melalui penyampaian informasi, tetapi juga melalui perilaku, integritas, dan tindakan seluruh personel dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kemitraan dan kepercayaan publik terhadap Polri.


Tema “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri” menjadi pengingat bahwa hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat harus senantiasa dijaga melalui komunikasi yang terbuka, kepedulian sosial, serta komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.


Melalui kegiatan bakti sosial dan donor darah ini, Si Humas Polres Sarolangun berharap semangat Hari Jadi Humas Polri ke-75 dapat diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar seremonial. Kepedulian terhadap warga kurang mampu dan partisipasi dalam kegiatan donor darah menjadi gambaran bahwa semangat kemanusiaan merupakan bagian penting dari pengabdian Polri.


Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Polres Sarolangun, tenaga kesehatan RSUD Dr. Khatib Quzwain Sarolangun, dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang peduli, sehat, aman, serta harmonis.


Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan yang humanis, serta mendukung berbagai kegiatan sosial yang membawa manfaat bagi sesama.


Selamat Hari Jadi Humas Polri ke-75. Semoga Humas Polri semakin profesional, informatif, humanis, dan terpercaya dalam menjalankan tugas serta menjadi jembatan komunikasi yang mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.


Chandra

Hadiri!! Gelegar GPM Serentak Nasional 2026


Suaraindonesia1, Bangko-Dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia tahun 2026, Bupati Merangin H M Syukur melalui Sekda Zulhifni, mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dan meramaikan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak!


Pasar Murah GPM Serentak Nasional di Kabupaten Merangin tersebut, akan dilaksanakan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebelah Masjid Raya Al-Istiqomah Pasar Bawah Bangko, selama dua hari pada Rabu (21/10) dan Kamis (22/10).


Kepastian akan dilaksanakannya GPM Serentak itu, dikatakan Sekda Zulhifni saat memimpin jalannya rapat persiapan pelaksanaan kegiatan GPM Serentak Nasional, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Merangin, Selasa (20/10).


‘’Kita pastinya bahan kebutuhan pokok yang dijual di Pasar Murah GPM Serentak Nasional ini, harganya dibawah harga pasar. Kita menghadirkan pangan dengan harga terjangkau,’’ujar Sekda, didampingi Asisten II Setda Merangin Agus Salim.


Rapat itu diikuti sejumlah instansi, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindag, Dinas Perternakan dan Perkebunan, Dinas Kominfo, Bulog, BPS, Alfamart dan instansi lainnya serta penyelenggaran Dinas Ketahanan Pangan.


Kadis Ketahanan Pangan Ermanto, kembali mengajak masyarakat bersama-sama manfaatkan kesempatan ini, untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga dengan harga hemat, guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat Merangin.


Berbagai kebutuhan pangan yang dijajakan dengan harga terjangkau terang Ermanto, mulai dari Beras SPHP kemasan 5Kg Rp 59.000,-, Minyak Goreng Kita kemasan 1 Kg Rp 15.500,-, Bawang Merah Rp 24.000,-/Kg.


‘’Kami juga menyediakan Bawang Putih Rp 34.000,-/Kg, Telur ukuran sedang Rp 48.000,-/karpet, Ikan Nila Rp 33.000,-/Kg, Ikan Lele Rp 25.000,-/Kg, Abon ikan kemasan besar Rp 20.000,- Abon Ikan kemasan kecil Rp 12.500,- dan kebutuhan pokok lainnya,’’jelas Ermanto.



(Bg nasri)

Kwarcab Pramuka Yapen Dampingi Musyawarah Gudep Rajawali SMA YPK Penabur Serui.


SERUI-Suaraindonesia1.com. Wartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka 2605 Kabupaten Kepulauan Yapen memfasilitasi dan mendampingi pelaksanaan Musyawarah Gugus Depan (Gudep) Rajawali, pangkalan SMA YPK Penabur Serui. 18 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut bertujuan mengevaluasi program kerja sekaligus menyusun rencana pembinaan kepramukaan untuk dua tahun ke depan.


Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka 2605 Kabupaten Kepulauan Yapen, Mika Ronuweri, mengatakan musyawarah gugus depan merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola organisasi serta meningkatkan kualitas pembinaan kepramukaan di lingkungan sekolah.


Menurutnya, melalui musyawarah tersebut, pengurus gugus depan dapat mengevaluasi program yang telah berjalan, merumuskan langkah strategis, serta menetapkan program kerja yang akan dilaksanakan dalam masa bakti berikutnya.


“Musyawarah gugus depan ini bukan hanya untuk mengevaluasi program, tetapi juga merumuskan langkah-langkah dan program kerja untuk dilaksanakan selama dua tahun ke depan, baik oleh para pembina maupun peserta didik,” ujar Ronuweri.


Ia menjelaskan, dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan kepengurusan Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) dan pengurus gugus depan sesuai dengan ketentuan organisasi Gerakan Pramuka. Kepala sekolah secara ex officio menjabat sebagai Ketua Mabigus, yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan kepramukaan di satuan pendidikan.


Ronuweri mengapresiasi dukungan kepala sekolah, dewan guru yang bertugas sebagai pembina Pramuka, serta seluruh peserta didik sehingga kegiatan musyawarah dapat berlangsung dengan baik dan lancar.


Ia berharap terbentuknya kepengurusan baru dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan efektivitas pembinaan kepramukaan, sekaligus memperkuat pendidikan karakter bagi peserta didik.


“Tujuan pembinaan kepramukaan adalah membentuk karakter peserta didik, mulai dari golongan Siaga di tingkat SD, Penggalang di tingkat SMP, Penegak di tingkat SMA dan SMK, hingga Pandega di perguruan tinggi,” jelasnya.


Selain membahas program organisasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyampaian informasi edukatif mengenai HIV/AIDS dan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada peserta didik dan para pembina.


Menurut Ronuweri, edukasi tersebut penting untuk membekali generasi muda dengan pengetahuan agar mampu menjaga diri, mengambil keputusan yang tepat, serta tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, seperti ganja dan sabu-sabu, maupun perilaku berisiko yang dapat membahayakan kesehatan.


Ia menegaskan bahwa pembinaan generasi muda tidak cukup hanya melalui pendidikan akademik, tetapi harus disertai pembentukan karakter, integritas, akhlak mulia, dan rasa cinta tanah air.


“Saya titipkan adik-adik peserta didik kepada para pembina, terutama Ketua Mabigus yang juga kepala sekolah. Binalah mereka, didiklah mereka, dan bentuklah karakter mereka agar kelak menjadi pemimpin masa depan bangsa dan negara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Yapen,” pesannya.


Sementara itu, Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) Rajawali, Yulina H. Abba, S.Pd., diharapkan dapat memperkuat dukungan sekolah terhadap pelaksanaan program kepramukaan, baik melalui pendampingan para pembina, penyediaan dukungan kegiatan, maupun pengembangan karakter peserta didik.


Lebih lanjut, Ronuweri menekankan bahwa pendidikan dan pembentukan karakter merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan dalam menyiapkan generasi masa depan.


Ia mengajak seluruh unsur pendidikan dan Gerakan Pramuka untuk bersama-sama mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan kualitas pendidikan serta pembentukan generasi muda yang berintegritas, berakhlak mulia, dan memiliki semangat kebangsaan.


Ia juga mengaitkan pembinaan karakter tersebut dengan visi pembangunan Kabupaten Kepulauan Yapen, yakni “Yapen Rumah Kita yang Berkeadilan, Unggul dan Sejahtera”.


Menurutnya, Gerakan Pramuka memiliki peran strategis dalam membantu mewujudkan visi tersebut melalui pembinaan generasi muda yang disiplin, mandiri, bertanggung jawab, dan siap berkontribusi bagi daerah.


Dengan terbentuknya kepengurusan baru Gudep Rajawali SMA YPK Penabur Serui, diharapkan program pembinaan kepramukaan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan, sekaligus menjadi wadah bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dan mempersiapkan diri sebagai pemimpin masa depan Kabupaten Kepulauan Yapen.


(.ELVINO.)

Bertemu Presiden Prabowo, Listyo Sigit Terima Arahan Khusus Terkait Program Prioritas Nasional


Jakarta, suaraindonesia1.com, Selasa (20/10),— Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden (KSP), terutama dalam mengawal program prioritas nasional dan isu strategis pemerintah.


Hal tersebut disampaikan Jenderal Listyo Sigit kepada awak media seusai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).


"Sebagai KSP, kami mendapat arahan khusus dari Bapak Presiden terkait tugas-tugas yang dilaksanakan oleh KSP," ujar Kepala Staf Kepresidenan.


Jenderal Sigit menjelaskan, arahan Presiden mencakup pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program prioritas nasional serta penanganan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah.


"Khususnya terkait dengan pengawasan, pengendalian untuk program-program prioritas nasional, dan tentunya beberapa isu strategis," jelas Kapolri periode 2021-2026 itu. 


Mengutip siaran pers resmi Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa dalam pertemuan di Istana Merdeka tersebut, KSP melaporkan secara langsung perkembangan pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah kepada Presiden Prabowo. Presiden pun memberikan arahan terkait langkah-langkah pengawasan dan pengendalian program agar berjalan optimal, serta penanganan berbagai isu strategis.


Menurut Teddy, menjelang dua tahun masa pemerintahan, Presiden Prabowo memberikan perhatian pada keberlanjutan dan efektivitas pelaksanaan program strategis. Karena itu, Kepala Negara menginstruksikan KSP untuk terus mengawal pelaksanaan program tersebut agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (cr)

DISKUSI STRATEGI KEBIJAKAN


Manokwari – Suaraindonesia1, Kantor Wilayah  Kementrian Hukum Provinsi Papua Barat, memprakarsai Diskusi Strategi Kebijakan, terkait Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Senin 19 Oktober 2026 Di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui zoom, yang diikuti oleh Para Sarjana Hukum, Advokat,  Paralegal dan Masyarakat di Manokwari Papua Barat.

Para Narasumber sebagai penyaji materi adalah ; C. Kristomo, S.S., M.H Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, M.W. Marawali, S.E., M.M Kadiv PP dan PH Kanwil Kemenkum Papua Barat, Karena Sineri, S.H Ketua Posbakumdin Papua Barat, E.V. Tanggo, S.H Hakim Adhoc PHI Pengadilan Negeri Manokwari, dengan Pemandu Diskusi Agnes Levina Sesa, S.H., M.H. Sebagai Moderator. 

Inti materi Diskusi Strategi Kebijakan ini pada hakekatnya adalah menguatkan jalan menuju keadilan yang merata, analisis Permenkumham nomor 4 tahun 2021 tentang Layanan Bantuan Hukum.

DB

Buka Mukab Kadin Merangin ke-VI, Bupati M. Syukur Sampaikan 6 Poin Strategis


Suaraindonesia1com, Bangko — Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Merangin resmi dibuka di Hotel Merangin pada Senin (19/10). 


Forum strategis dunia usaha ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara sektor swasta dan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah serta menyukseskan Visi Merangin Baru 2030.


Bupati Merangin, M. Syukur, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Zulhifni, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan dunia usaha. 


Menurutnya, pemerintah memiliki kebijakan dan regulasi, sementara dunia usaha memegang peranan kunci melalui modal, inovasi, teknologi, dan penciptaan lapangan kerja.


"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dan dunia usaha tidak dapat berkembang secara optimal tanpa ekosistem yang sehat, kepastian berusaha, serta dukungan kebijakan yang tepat. Kita harus membangun hubungan yang saling menguatkan," ujar Zulhifni saat membacakan arahan Bupati Merangin di hadapan para peserta Mukab.


Melalui forum Musyawarah Kabupaten ke-VI ini, Pemerintah Kabupaten Merangin menyampaikan enam poin arahan strategis bagi pengurus Kadin Merangin yang baru:

1. Penguatan Ketahanan Pangan & Hilirisasi Komoditas: Kadin diharapkan mampu menjembatani rantai pasok dari petani hingga pasar agar komoditas lokal memiliki nilai tambah tinggi.

2. Pengembangan UMKM & Ekonomi Kerakyatan: Mendorong modernisasi dan perluasan pasar digital bagi produk unggulan Merangin, seperti Kopi, Gula Aren, Batik, Gelamai, hingga Batu Sungkai.

3. Penguatan Koperasi dan Ekonomi Desa: Membangun kemitran produktif bersama BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

4. Dukungan Program Makan Bergizi Gratis: Mengajak pelaku usaha lokal berpartisipasi aktif dalam rantai pasok pangan program nasional tersebut.

5. Peningkatan Investasi & Lapangan Kerja: Membuka iklim investasi yang kondusif, transparan, serta berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja lokal.

6. Transformasi Digital Dunia Usaha: Mendorong pengusaha lokal agar tidak sekadar menjadi penonton, melainkan pemain aktif dalam ekosistem ekonomi digital.


Pemerintah Kabupaten Merangin mengingatkan bahwa tolak ukur keberhasilan ekonomi bukan hanya sekadar tingginya angka pertumbuhan atau banyaknya agenda rapat, melainkan dampak nyata berupa peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan.


"Mari kita ubah pola pikir dari sekadar menjalankan kegiatan menjadi menghasilkan dampak. Dari sekadar menjual bahan mentah menjadi menghasilkan produk bernilai tambah," lanjut Sekda Zulhifni.


Acara pembukaan Mukab ke-VI Kadin Merangin berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting serta tokoh dunia usaha, di antaranya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP); Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora); serta Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan).


Anggota DPRD Kabupaten Merangin yakni Hasren Puja Sakti dan Wikhe Efrilia. Ketua Umum Kadin Provinsi Jambi, Usman Sulaiman, Ketua Kadin Kabupaten Merangin, Syahidan Alfajri; Ketua Kadin Kabupaten Sungaipenuh, Pengurus dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta seluruh anggota dan pengurus Kadin se-Kabupaten Merangin. 


(Bg nasri)

Munas III Hapkido Indonesia: GBPH Prabukusumo Terpilih Aklamasi hingga Penerapan Aturan Tegas Anti Pelecehan Seksual


Yogyakarta – Suaraindonesia1, Pengurus Pusat Hapkido Indonesia (PP HI) sukses menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) III Hapkido Indonesia Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, pada Sabtu (17/10/2026).


Munas III ini dihadiri oleh 24 Pengurus Daerah (Pengda) dari total 30 Pengda yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Tingkat kehadiran yang tinggi tersebut menegaskan soliditas serta komitmen bersama seluruh jajaran pengurus dalam memajukan olahraga seni bela diri Hapkido di Tanah Air.


Munas dibuka secara resmi oleh Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Eko Budi Soepriyanto, mewakili Ketua Umum KONI Pusat. Dalam sambutannya, KONI Pusat menyambut baik pelaksanaan Munas III ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan profesionalisme organisasi olahraga nasional.



Eko Budi juga menyampaikan pesan dari Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, yang mengapresiasi keberhasilan penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Hapkido Indonesia IX di Lampung pada 26–27 September 2026 lalu, serta capaian prestasi internasional pada ajang 3rd Asian Hapkido Championships di Hong Kong (14–15 Agustus 2026) dengan raihan 6 emas, 4 perak, dan 2 perunggu.


Pendiri sekaligus Guru Besar Hapkido Indonesia, Grand Master V. Yoyok Suryadi, turut menyampaikan sambutan tertulis dari Presiden Hapkido Dunia (World Hapkido Martial Arts Federation / WHMAF). Presiden WHMAF memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas kemajuan Hapkido di Indonesia. Yoyok mengungkapkan bahwa suasana dinamis, harmonis, penuh kekeluargaan, dan keakraban di antara para ketua pengda menjadi kunci utama kelancaran Munas III ini.


"Semangat kebersamaan ini bertujuan untuk memajukan Hapkido sekaligus menjadikannya sebagai model pembinaan olahraga dan pembentukan karakter yang kuat dengan kultur yang ramah, nyaman, namun tetap profesional dalam meraih prestasi," kata Yoyok.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP HI, GBPH H. Prabukusumo, S.Psi., menekankan pentingnya kemandirian organisasi.


"Dalam kemandirian dan keterbatasan, Hapkido Indonesia mampu terus-menerus mengikuti dan menyelenggarakan berbagai kegiatan dengan sukses. Hal ini membuktikan keseriusan kita bersama dalam membangun dan membina prestasi demi kejayaan olahraga Indonesia," tegas sosok yang akrab disapa Gusti Prabu tersebut.


Tetapkan Aturan Tegas dan Terpilih Aklamasi

Munas III Hapkido Indonesia berhasil menyepakati dan menetapkan sejumlah keputusan penting, khususnya terkait penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Beberapa poin krusial yang ditetapkan meliputi:Penegakan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, Pengaturan etika komunikasi dan media sosial guna menjaga integritas serta nama baik organisasi, serta Pengadopsian aturan KONI Pusat terkait larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi untuk memastikan fokus, profesionalisme, dan efektivitas tata kelola Hapkido Indonesia sebagai anggota KONI Pusat.

Puncak agenda Munas terjadi pada sidang pleno yang dipimpin oleh Agus Hidayatulloh, Tiorina Tona Simamora, Vincent Suriadinata, dan Zahirsyah Oemardy. Sidang tersebut secara aklamasi menetapkan kembali GBPH H. Prabukusumo, S.Psi. sebagai Ketua Umum PP HI periode 2026–2030.


Usai penetapan tersebut, Gusti Prabu menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam atas kepercayaan serta amanah yang kembali diberikan oleh para pengurus daerah dan seluruh insan Hapkido di Indonesia untuk menahkodai organisasi empat tahun ke depan. (VS)