SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Menurut Fikri Alkatiri, peristiwa tersebut merupakan cerminan kegagalan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan.
Fikri menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aksi yang berujung pada kebakaran tersebut diduga dipicu oleh akumulasi keresahan warga terhadap persoalan lingkungan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Dugaan tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
"Apabila sejak awal pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait mampu memberikan solusi dan memfasilitasi dialog yang efektif antara masyarakat dan perusahaan, konflik seperti ini seharusnya dapat dicegah bahkan bisa selesai jika pemerintah cepat ambil tindakan. Negara harus hadir sebagai penengah, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut," tegas Fikri Alkatiri.
LSM GTI menilai bahwa penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup hanya dengan menerima laporan, tetapi harus dibuktikan melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum yang transparan apabila ditemukan pelanggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPP LSM GTI menyampaikan desakan agar;
1. Mendesak Wali Kota Bitung mengevaluasi secara menyeluruh penanganan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan PT Futai.
2. Mendesak pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap penyebab kebakaran serta menangani dugaan pelanggaran lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, LSM GTI akan menggelar aksi unjuk rasa damai untuk menegaskan sikap dan akan melakukan aksi jika di perlukan
LSM GTI menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan harapan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kabar gembira datang dari Program Studi S1 Manajemen, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Program Studi S1 Manajemen resmi meraih Akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA) berdasarkan Keputusan LAMEMBA Nomor 178/DE/A.5/LAMEMBA-U/VII/2026.
Status Akreditasi Unggul tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 10 Juli 2026 hingga 10 Juli 2031. Capaian ini merupakan pengakuan atas komitmen Program Studi S1 Manajemen FEB UNG dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi seluruh sivitas akademika, mulai dari pimpinan universitas, fakultas, jurusan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, hingga para mitra yang selama ini memberikan kontribusi dalam pengembangan program studi. Melalui proses asesmen yang komprehensif, berbagai aspek seperti tata kelola, kurikulum berbasis luaran, kualitas sumber daya manusia, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta kerja sama yang dinilai telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh LAMEMBA.
Raihan Akreditasi Unggul semakin memperkuat posisi Program Studi S1 Manajemen FEB UNG sebagai salah satu program studi yang berkomitmen menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, pencapaian ini juga menjadi motivasi untuk terus mengembangkan inovasi pembelajaran, memperkuat budaya penelitian, meningkatkan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri, serta memperluas jejaring kerja sama internasional.
Ketua Program Studi S1 Manajemen FEB UNG Dr. Mohamad Agus Salim Monoarfa, SE., MM. menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah memberikan dedikasi dan kerja keras selama proses akreditasi berlangsung. Menurutnya, predikat Akreditasi Unggul bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah untuk terus menjaga kualitas layanan akademik dan meningkatkan kontribusi program studi dalam menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan berdampak bagi pembangunan daerah maupun nasional.
“Dengan diraihnya Akreditasi Unggul ini, Program Studi S1 Manajemen FEB UNG optimis dapat terus menjadi pusat pengembangan ilmu manajemen yang inovatif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu melahirkan lulusan yang siap menghadapi tantangan global,” tandasnya.
“Akreditasi Unggul adalah hasil kerja bersama. Mari kita jadikan pencapaian ini sebagai semangat untuk terus menjaga budaya mutu, meningkatkan kualitas pendidikan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Unggul hari ini, berprestasi untuk masa depan.”
Rep: JO
Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyoroti bahwa hingga 16 Juli 2026, atau lebih dari dua bulan sejak berkas kasasi diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung masih berstatus "Dalam Proses Distribusi" dan belum mencantumkan nama-nama Majelis Hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Menurutnya, perkembangan tersebut patut menjadi perhatian sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan kepastian proses peradilan.
Faktanya, sengketa yang berawal dari pembekuan kepengurusan pada 19 September 2011 itu kini telah memasuki tahun ke-15. Menurut Hoky, rangkaian dugaan rekayasa hukum yang dilakukan oleh kelompok yang sama terus berulang dalam berbagai perkara selama 15 tahun. Bahkan, menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut sempat berujung pada kriminalisasi yang menyebabkan dirinya ditahan selama 43 hari sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Hoky kepada awak media melalui rilis tertanggal 16 Juli 2026.
Hoky menegaskan bahwa diterimanya berkas Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 pada 6 Mei 2026 bukan sekadar opini, melainkan fakta administrasi peradilan yang dapat diverifikasi melalui laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Menurutnya, proses kasasi tersebut justru semakin membuka fakta-fakta yang diduganya merupakan bagian dari rekayasa hukum dalam sengketa APKOMINDO. Kini, sebagai seorang advokat, Hoky mengaku dapat menelaah secara lebih mendalam seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan sengketa tersebut sehingga memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa yang telah berlangsung selama 15 tahun.
"Selama kurun waktu tersebut, saya menduga kelompok lawan tidak hanya mempertahankan klaimnya, tetapi juga melakukan rekayasa hukum dengan menggunakan berbagai dokumen dan keterangan yang saya duga mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu dalam berbagai proses hukum. Oleh karena itu, saya berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara objektif melalui proses penegakan hukum yang berlaku," ujar Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI.
Menurut Hoky, seluruh rangkaian perkara bermula dari pembekuan kepengurusan DPP APKOMINDO pada 19 September 2011. Saat itu, kepengurusan yang dipimpin Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo Singgih (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara) dibekukan oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO 2008-2011. Konflik organisasi ini kemudian berkembang menjadi sengketa hukum di berbagai peradilan
Setelah pembekuan, kelompok yang sama mengajukan Gugatan Perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatan tersebut, tercantum nama-nama anggota DPA APKOMINDO masa bakti 2008–2011, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, Henky Tjokroadhiguno.
Dalam gugatan tersebut juga dituliskan DPA APKOMINDO 2008-2011 kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO berdasarkan Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011. Susunan Caretaker terdiri atas: Ketua: Sonny Franslay, Sekretaris: Rudi Rusdiah, B.E., M.B.A., M.A., Wakil Ketua: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Henky Gunawan, dan Irwan Gunawan, Anggota: Nana Osay, Kunarto Mintarno, Iwan Idris, dan Jackson Ong.
Adapun dalam Gugatan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, tercatat 20 orang menjadi tergugat dan 1 turut tergugat, yaitu: Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya (alm.), H. Ridwan (alm.), Agustinus Sutandar (alm.), Gomulia Oscar, Suwato Komala (alm.), Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (alm.), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (alm.), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, Notaris Nurul Larasati, S.H. (Turut Tergugat)
Hasil gugatan DPA APKOMINDO 2008-2011 adalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 4 Mei 2015 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI tanggal 2 Oktober 2017.
Meski demikian, upaya kasasi putusan perkara Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim kembali diajukan pada tahun 2025 dengan registrasi Perkara Kasasi Nomor 2070 K/PDT/2025, namun akhirnya juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 26 Juni 2025.
Ironisnya, pada hari yang sama, yaitu 26 Juni 2025, Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal APKOMINDO, yang menurut Hoky merupakan bagian dari kelompok yang sama, kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT.
Padahal, gugatan dengan pokok perkara yang serupa yaitu untuk membatalkan SK KUMHAM RI APKOMINDO sebelumnya telah diajukan melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun telah gagal total. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT dan selanjutnya dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 483 K/TUN/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rangkaian upaya gugatan perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT juga telah gagal, termasuk saat berlanjut hingga ke tingkat banding (Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT) dan saat ini masih lanjut lagi ke tingkat kasasi (Nomor 431 K/TUN/2026), yang berkasnya kini diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026.
Menurut Hoky, seluruh dokumen yang digunakan oleh kelompok DPA APKOMINDO tahun 2008-2011 dalam berbagai persidangan, termasuk surat gugatan, surat eksepsi dan jawaban, alat bukti, keterangan saksi di bawah sumpah, akta notaris, Tabloid APKOMINDO, serta materi yang dimuat pada situs www.apkomindo.info, diduga kuat masing-masing mengandung unsur keterangan palsu. Menurutnya, keseluruhan dokumen dan keterangan tersebut merupakan satu rangkaian dugaan rekayasa hukum yang dilakukan secara sistematis dan berulang selama 15 tahun.
Atas seluruh temuan dugaan rekayasa hukum tersebut, Hoky melaporkan berbagai dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum. Hingga Juli 2026, tercatat 17 Laporan Polisi yang ditangani oleh; Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Setiap laporan memiliki objek dan dasar hukum berbeda, namun seluruhnya berasal dari satu rangkaian peristiwa yang sama, yaitu sengketa rekayasa hukum APKOMINDO sejak 2011.
Hoky menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga secara terus-menerus melakukan rekayasa hukum selama 15 tahun tanpa henti.
Ia menyatakan, "Karena hingga saat ini masih terus terjadi berbagai peristiwa yang saya duga merupakan bagian dari rekayasa hukum, saya terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan.
Menurut saya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pengakuan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum APKOMINDO, tetapi juga mencakup dugaan pemalsuan dan penggunaan keterangan yang tidak benar dalam berbagai dokumen, antara lain Akta DPP APKOMINDO, Akta DPD APKOMINDO DKI Jakarta, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait APKOMINDO DKI Jakarta, surat gugatan, surat eksepsi dan jawaban, alat bukti persidangan, keterangan saksi di bawah sumpah, Tabloid APKOMINDO.INFO, situs www.apkomindo.info, serta berbagai dokumen lainnya yang saya duga mengandung keterangan palsu.
Atas berbagai dugaan tersebut, saya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum melalui 17 Laporan Polisi yang hingga kini masih dalam proses penanganan. Saya meyakini bahwa pada akhirnya hukum akan berbicara berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang objektif, independen, serta berkeadilan. Gusti Allah mboten sare," tutur Hoky.
Sepanjang 15 tahun, sengketa APKOMINDO telah melahirkan sedikitnya 37 perkara di berbagai lingkungan peradilan, 17 Laporan Polisi, serta dugaan kriminalisasi yang sempat menyebabkan dirinya ditahan sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.
Dalam salah satu perkara pidana, Hoky sempat ditahan selama 43 hari. Menurut Hoky, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari dugaan rekayasa hukum yang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, tertanggal 14 April 2016, yang ditangani oleh oknum penyidik pada Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, rangkaian proses tersebut juga melibatkan pihak-pihak yang mengatasnamakan sebagian DPA APKOMINDO Periode 2008–2011 bersama pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam keseluruhan peristiwa tersebut.
Perkara tersebut kemudian diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl. Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI ditolak oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 144 K/PID.SUS/2018, sehingga putusan bebas tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Hoky, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa sengketa APKOMINDO telah melampaui batas konflik organisasi biasa. Ia menilai perkara ini berkembang menjadi sengketa hukum yang sangat panjang dan kompleks, bahkan disertai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, baik dari lingkungan Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung RI.
"Dari sisi lamanya penyelesaian, banyaknya perkara yang bergulir, serta beragam proses hukum yang lahir dari satu rangkaian sengketa, perkara APKOMINDO berpotensi tercatat sebagai salah satu sengketa organisasi terpanjang dan paling kompleks di Indonesia. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan menjadi salah satu rekor yang layak mendapat perhatian Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI)," pungkas Hoky.
Mulyadi mengatakan bahwa saya mewakili7 mertua saya, H. Sanusi, yang sudah lansia dan sepuh untuk membuat dan mengirimkan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus u.p. Karowassidik Bareskrim Polri, dan surat permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut saya antar langsung. Namun, hampir 1 (satu) bulan belum ada tindak lanjut kapan akan dilakukan Gelar Perkara Khusus, ujarnya.
Mulyadi menambahkan bahwa hari ini, Rabu (15/7), saya mewakili mertua saya mengirimkan surat kedua yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri u.p. Karowassidik Bareskrim Polri, perihalnya permohonan kepastian waktu pelaksanaan Gelar Perkara Khusus. Apabila tidak ada kepastian kapan dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh Bareskrim Polri atas kriminalisasi yang dialami oleh mertua saya karena mempertahankan tanah wakaf masjid, dengan terpaksa saya akan melakukan segala upaya hukum, termasuk akan melakukan demonstrasi bersama mertua saya di depan Mabes Polri dan di Komisi III DPR RI, yang mana hal itu dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya kepada penegak hukum. "Bayangkan, mertua saya saat ini langkahnya kini tergontai, tenaganya sudah tak sekuat masa muda, namun tekadnya menjaga amanah tetap teguh berdiri. H. Sanusi, pria berusia 83 tahun, telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga selama lebih dari tiga dekade untuk membangun serta merawat Masjid Baitul Muhklisin di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Namun perjuangan mulia itu, mertua saya mengalami kriminalisasi, dan saya tegaskan bahwa mertua saya bukan penjahat. Saya akan bersama mertua saya berjuang supaya kriminalisasi ini dihentikan," tegasnya.
Irman Bunowolo, salah satu Kuasa Hukum H. Sanusi, mengatakan H. Sanusi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juni 2022 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1442/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Tuduhan yang disematkan: penggelapan sertifikat tanah wakaf semata-mata karena ia berusaha mempertahankan rumah ibadah yang ia bangun dari nol.
Irman Bunowolo menambahkan Masjid Baitul Muhklisin mulai dibangun pada tahun 1990 di atas tanah wakaf seluas 385 meter persegi yang diserahkan oleh PT Prabu Budi Mulia. Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 04 Tahun 1992, H. Sanusi ditetapkan secara sah sebagai nazhir. Selama puluhan tahun, ia mengelola dan mengembangkan masjid ini sepenuhnya mengandalkan sumbangan dan swadaya masyarakat, tanpa bantuan dana dari pihak mana pun. Permasalahan muncul tahun 2012, saat rencana relokasi yang diajukan PT Wisma Purnayudha Putra. Karena tidak tercapai kesepakatan, mulailah muncul perselisihan mengenai status pengelola masjid.
Pada tahun 2013, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengeluarkan Surat Keputusan pergantian nazhir. Namun, keputusan itu kemudian dinyatakan cacat administrasi melalui Laporan Hasil Pengawasan Ombudsman RI Nomor B/255/LM.01-34/0528.2019/III/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Agama mencabut SK tersebut, dan BWI kembali menetapkan H. Sanusi sebagai nazhir yang sah pada 31 Desember 2020.
Sayangnya, ketenangan tak kunjung datang. Dua tahun kemudian, tepatnya 20 Juni 2022, H. Sanusi dilaporkan. Proses penyidikan berlanjut hingga sertifikat wakaf disita, dan pada 23 Januari 2026, pasal persangkaan diubah dari Pasal 372 KUHP menjadi Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
"Sengketa soal wakaf sudah memiliki jalur penyelesaiannya sendiri melalui musyawarah, mediasi, atau Pengadilan Agama. Bukan lewat jalur pidana. Kami menduga ada kepentingan pemodal besar yang ingin menguasai lahan ini, lalu menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan seorang lansia yang tak punya kekuasaan. Jangan sampai kepolisian dijadikan alat kepentingan pihak tertentu," kata Irman.
Maruli Rajagukguk menambahkan, permohonan Gelar Perkara Khusus wajib hukum ditindaklanjuti oleh Biro Pengawas Penyidik Bareskrim dengan mengacu kepada Pasal 31 jo. Pasal 33 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang pada pokoknya, "Gelar Perkara Khusus dilaksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya dengan melibatkan fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli."
"Kami dari Tim Kuasa Hukum mendesak Kabareskrim Polri atau Karo Pengawas Penyidik Bareskrim Polri untuk segera melakukan Gelar Perkara Khusus karena perkara yang dialami oleh H. Sanusi merupakan kriminalisasi karena mempertahankan tanah wakaf masjid, dan apakah perkara ini harus viral dulu baru dilakukan Gelar Perkara Khusus sama Karo Pengawas Penyidik Bareskrim Polri? Kami tegaskan, tindakan yang dilakukan oleh H. Sanusi dalam mempertahankan tanah wakaf masjid bukanlah merupakan kejahatan. Kami menduga ada kekuatan pemodal besar di balik peristiwa ini. Jangan sampai pihak kepolisian menjadi alat bagi pemodal dan membenarkan kriminalisasi yang dialami oleh H. Sanusi yang sudah lansia."
Maruli Rajagukguk, S.H. menambahkan bahwa laporan ini tidak tepat, prematur, dan tanpa bukti yang cukup. Sesuai Pasal 62 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perselisihan ini bukan ranah pidana. Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2006 menegaskan bahwa pergantian nazhir tidak mengubah status kepemilikan harta wakaf.
"Proses pergantian tahun 2013 pun sudah terbukti tidak memenuhi prosedur yang diatur BWI. Putusan PTUN juga hanya membatalkan administrasi, bukan mencabut haknya sebagai pengelola. Unsur penggelapan tidak ada: sertifikat itu dipegangnya atas dasar keabsahan hukum, bukan milik orang lain, dan tidak ada niat jahat sedikit pun," tegas Maruli.
Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim dan Kepala Biro Pengawasan Penyidik meninjau ulang kasus ini. Mereka meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus dan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Apabila tidak ada kepastian kapan akan dilakukan Gelar Perkara Khusus atas kriminalisasi yang dialami oleh lansia yang bernama H. Sanusi, tidak menutup kemungkinan kita akan menggugat Kabareskrim dan Karo Pengawas Penyidik karena melakukan tindakan undue delay dan tidak melakukan pelayanan publik dengan baik. Bahkan, kami akan bersurat kepada Presiden untuk meminta keadilan agar Kapolri turun tangan untuk menghentikan kriminalisasi yang dialami oleh H. Sanusi sebagai korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah wakaf masjid.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hukum yang adil dan manusiawi. Jangan biarkan pendiri masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk umat harus menderita di usia senjanya. Hentikan proses ini dan kembalikan penyelesaiannya ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Wakaf," tegas tim hukum.
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum H. Sanusi
Irman Bunowolo, S.H.
Maruli Rajagukguk, S.H.
KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Menurut keterangan masyarakat, lokasi aktivitas PETI telah dua kali dipasangi garis polisi atau police line. Namun, tindakan tersebut belum menghasilkan penghentian permanen. Aktivitas pertambangan ilegal kembali muncul dan keresahan masyarakat belum terselesaikan.
Pemasangan garis polisi seharusnya menjadi awal proses penegakan hukum, bukan sekadar penanda bahwa lokasi pernah ditertibkan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya: apakah alat berat telah diamankan, siapa pemiliknya, siapa yang telah diperiksa, dan mengapa kegiatan PETI dapat kembali berlangsung?
Dua kali pemasangan police line tanpa hasil yang terlihat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum. Jika lokasi yang telah diamankan dapat digunakan kembali, masyarakat patut mempertanyakan siapa yang berani melanggar garis polisi dan mengapa pelanggaran tersebut tidak menimbulkan tindakan hukum yang memberikan efek jera.
Kondisi ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa penanganan masih menyentuh permukaan persoalan. Penertiban belum menjangkau pemilik modal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.
DPRD Kabupaten Gorontalo seharusnya menggunakan RDP untuk meminta penjelasan terbuka dari kepolisian dan pemerintah. DPRD tidak boleh membiarkan dua kali pemasangan garis polisi berakhir tanpa evaluasi, pertanggungjawaban, dan kepastian hukum.
Jangan Biarkan Rakyat Kehilangan Kesabaran
Pesan masyarakat sudah sangat jelas: jangan biarkan rakyat yang akhirnya turun mengambil tindakan tegas karena negara dinilai tidak hadir.
Pernyataan tersebut bukan pembenaran terhadap perusakan atau tindakan melawan hukum. Pernyataan itu merupakan peringatan bahwa kekecewaan masyarakat telah mencapai titik yang berbahaya. Ketika laporan tidak ditindaklanjuti, RDP ditunda, dan PETI terus beroperasi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan semakin menurun.
Pemerintah, kepolisian, dan DPRD harus segera bertindak sebelum muncul konflik di lapangan. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui imbauan kepada masyarakat agar menahan diri. Aparat harus terlebih dahulu menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, pemodal, pemilik alat berat, dan pihak yang diduga melindungi PETI.
Masyarakat telah berjuang menjaga Hutan Lindung Molamahu. Sekarang giliran DPRD, pemerintah, dan kepolisian membuktikan bahwa negara benar-benar hadir.
Dua kali police line tanpa hasil sudah cukup. Jangan menunggu kemarahan rakyat menjadi tidak terkendali. Segera hentikan PETI secara permanen, usut seluruh pihak yang terlibat, dan laksanakan RDP tanpa penundaan lagi.
Rep: JO
Masyarakat Molamahu, Molalahu, dan Ayumolingo mempertanyakan keberpihakan DPRD setelah RDP mengenai penertiban PETI di Hutan Lindung Molamahu ditunda.
KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Masyarakat Desa Molamahu, Molalahu, dan Ayumolingo menyampaikan kekecewaan terhadap DPRD Kabupaten Gorontalo setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Molamahu ditunda.
Penundaan tersebut dinilai tidak menghargai perjuangan masyarakat yang selama ini menyuarakan penghentian aktivitas pertambangan ilegal. Warga telah berulang kali menyampaikan keresahan, membantu proses penertiban, dan menghadapi langsung risiko kerusakan lingkungan serta konflik sosial akibat keberadaan PETI.
Masyarakat menilai RDP seharusnya menjadi ruang resmi untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban pemerintah, kepolisian, dan instansi terkait. Namun, forum tersebut justru ditunda ketika masyarakat membutuhkan kepastian tindakan.
Kondisi itu mendorong munculnya pertanyaan terbuka dari masyarakat: apakah DPRD Kabupaten Gorontalo masih ada? Jika masih ada, di mana keberadaannya ketika rakyat berjuang menjaga hutan, sumber air, lingkungan, dan keselamatan mereka sendiri?
PETI Berulang Kali Ditertibkan
Aktivitas PETI di kawasan Hutan Lindung Molamahu bukan persoalan baru. Penertiban telah dilakukan berulang kali, tetapi kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut kembali muncul.
Pola penertiban yang tidak memberikan hasil permanen menimbulkan keraguan terhadap keseriusan aparat kepolisian dan pemerintah. Masyarakat mempertanyakan bagaimana alat berat dapat kembali masuk dan beroperasi di kawasan hutan lindung setelah dilakukan penertiban.
Warga juga mempertanyakan pihak yang membiayai kegiatan tersebut, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, serta kemungkinan adanya pihak tertentu yang membantu atau melindungi aktivitas PETI.
Penanganan yang hanya menghentikan kegiatan di lapangan dinilai belum cukup. Penertiban seharusnya dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap rantai pendanaan, kepemilikan alat berat, jalur masuk peralatan, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Tanpa pengusutan sampai kepada pemilik modal dan pihak yang terlibat, penertiban dikhawatirkan hanya menjadi kegiatan sementara. PETI dapat kembali beroperasi setelah perhatian masyarakat dan aparat mulai berkurang.
DPRD Dinilai Tidak Menghargai Perjuangan Warga
Masyarakat menilai DPRD Kabupaten Gorontalo belum menunjukkan keberpihakan yang nyata. Ketika masyarakat datang membawa persoalan lingkungan dan keselamatan, lembaga perwakilan justru menunda forum yang diharapkan dapat membuka persoalan secara terang.
Penundaan RDP bukan sekadar perubahan jadwal. Keputusan tersebut berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menerima, membahas, dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
DPRD mempunyai fungsi pengawasan dan dapat memanggil pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan. DPRD juga dapat meminta laporan mengenai pelaksanaan penertiban, status alat berat, pihak-pihak yang diperiksa, dan langkah pencegahan agar PETI tidak kembali beroperasi.
Namun, fungsi tersebut belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat tiga desa. Warga justru merasa harus berjuang sendiri untuk mempertahankan kawasan yang menjadi bagian dari ruang hidup mereka.
Masyarakat mengingatkan bahwa anggota DPRD dipilih melalui suara rakyat. DPRD seharusnya tidak hanya hadir menjelang pemilihan, ketika membutuhkan dukungan politik, atau ketika menyampaikan janji kepada masyarakat.
Kursi DPRD berasal dari mandat rakyat. Oleh karena itu, mengabaikan atau menunda pembahasan persoalan yang telah meresahkan masyarakat dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat tersebut.
Masyarakat Mulai Kehilangan Kepercayaan
Kekecewaan tidak hanya ditujukan kepada DPRD. Masyarakat juga menilai kepolisian dan pemerintah belum memberikan penanganan yang tegas serta berkelanjutan.
Penertiban berulang tanpa hasil permanen telah menurunkan kepercayaan masyarakat. Warga merasa laporan dan perjuangan mereka belum memperoleh tanggapan yang sebanding dengan ancaman kerusakan yang dihadapi.
Ketika negara dinilai lamban, masyarakat akhirnya terdorong membantu proses penertiban. Namun, keterlibatan warga juga memperlihatkan bahwa kepercayaan terhadap mekanisme resmi sedang berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Masyarakat telah memperingatkan bahwa pembiaran aktivitas PETI dapat memicu kemarahan dan tindakan spontan di lapangan, termasuk risiko perusakan alat berat. Kemungkinan tersebut harus dipandang sebagai peringatan serius mengenai potensi konflik sosial, bukan sebagai pembenaran terhadap tindakan melawan hukum.
Masyarakat tidak menghendaki terjadinya tindakan anarkis. Karena itu, kepolisian, pemerintah, dan DPRD harus segera hadir sebelum kekecewaan berkembang menjadi konflik terbuka.
RDP Harus Segera Dijadwalkan Kembali
Masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Gorontalo segera menetapkan jadwal baru RDP dan menyampaikannya secara terbuka. Penjadwalan tidak boleh kembali ditunda tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
RDP juga tidak boleh berhenti sebagai forum seremonial. Pertemuan tersebut harus menghadirkan unsur DPRD, pemerintah daerah, kepolisian, instansi kehutanan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat terdampak.
Masyarakat meminta RDP menghasilkan langkah yang jelas, meliputi:
1. Penghentian permanen seluruh aktivitas PETI di Hutan Lindung Molamahu.
2. Pengamanan lokasi agar alat berat tidak kembali masuk.
3. Penelusuran terhadap pemilik dan penyandang dana kegiatan PETI.
4. Pemeriksaan terhadap pemasok alat berat dan bahan bakar.
5. Pengusutan pihak yang diduga memfasilitasi atau melindungi aktivitas PETI.
6. Penjelasan terbuka mengenai hasil penertiban yang telah dilakukan.
7. Pembentukan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan masyarakat.
8. Penetapan tenggat waktu dan penanggung jawab setiap langkah penanganan.
DPRD harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan. Pemilik modal dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar harus menjadi sasaran utama penyelidikan.
DPRD Bekerja untuk Siapa?
Perjuangan masyarakat Molamahu, Molalahu, dan Ayumolingo seharusnya memperoleh dukungan politik dari DPRD. Mereka tidak meminta perlakuan khusus, tetapi menuntut perlindungan atas hutan, lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat.
Ketika warga telah bergerak menjaga kawasan hutan, DPRD tidak seharusnya bersembunyi di balik penundaan agenda. Wakil rakyat harus hadir, mendengar, mengawasi, dan memastikan keputusan pemerintah benar-benar dilaksanakan.
Jika DPRD terus menunda RDP dan memilih diam terhadap persoalan PETI, masyarakat berhak mempertanyakan keberadaan lembaga tersebut.
Apakah DPRD Kabupaten Gorontalo masih ada? Jika masih ada, DPRD bekerja untuk siapa: untuk rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya atau untuk kepentingan yang membuat PETI terus kembali beroperasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan melalui pernyataan. Masyarakat menunggu tindakan nyata: RDP segera dilaksanakan, PETI dihentikan secara permanen, dan seluruh pihak yang terlibat diusut secara terbuka sesuai hukum.
Rep: JO
Penundaan ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Bupati James Sumendap dan berlanjut hingga era Bupati terpilih, Ronald Kandoli. Anggota DPRD Kabupaten Mitra dari Fraksi Demokrat mengungkapkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pilkades sebenarnya sudah tersedia, namun hingga kini tidak ada kejelasan jadwal pelaksanaan . Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat yang merasa hak pilihnya diabaikan.
Dampak paling nyata dirasakan di sejumlah desa yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Dengan status caretaker, program-program yang bersumber dari Dana Desa dinilai tidak optimal dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Salah satu contoh yang mencuat adalah program Hidropolis yang dianggap tidak efisien dan kurang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat pesisir.
Kekhawatiran publik semakin memuncak terkait dugaan alih fungsi anggaran Dana Desa. Sebagian dana diduga dialihkan untuk pembangunan fisik berupa penimbunan lahan di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih, meskipun Koperasi Merah Putih diketahui memiliki alokasi anggaran tersendiri untuk pengadaan lahan dan bangunan. Hal ini memicu spekulasi tentang inefisiensi dan potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa .
"Kami mempertanyakan prioritas penggunaan Dana Desa di tengah ketiadaan pemimpin definitif. Seharusnya fokus pada kebutuhan mendesak masyarakat, bukan proyek yang tumpang tindih dengan anggaran lain," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal pasti Pilkades dan tudingan penyimpangan anggaran tersebut. Masyarakat berharap adanya kejelasan dan transparansi dari pemerintah daerah agar program pembangunan desa tidak terhambat dan hak demokrasi warga segera dipenuhi. (JO/Red)
Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan, pencegahan penyimpangan, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memastikan seluruh program dan kebijakan kementerian berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan yang kuat, menurutnya, merupakan fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas.
"Inspektorat Jenderal harus menjadi motor penggerak penguatan tata kelola, menjaga integritas organisasi, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalisme," ujar Menteri.
Menteri juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, independen, serta mengedepankan pendekatan pembinaan dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan.
Pelantikan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi.
Dengan kepemimpinan Inspektur Jenderal yang baru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan optimistis pengawasan internal akan semakin efektif sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Report, Ismayani
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kehumasan, agar mampu menyampaikan informasi keimigrasian secara efektif, akurat, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai strategi komunikasi publik yang efektif, teknik penyusunan konten informatif, pengelolaan media digital, serta pentingnya membangun citra positif institusi melalui penyampaian informasi yang edukatif, responsif, dan terpercaya.
Melalui penguatan kompetensi di bidang komunikasi publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi yang cepat, terbuka, dan mudah diakses masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan transformasi pelayanan publik yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Diharapkan, hasil dari sosialisasi ini dapat semakin memperkuat peran kehumasan sebagai jembatan komunikasi antara institusi dan masyarakat, sehingga informasi mengenai layanan serta kebijakan keimigrasian dapat tersampaikan secara tepat, sekaligus meningkatkan citra positif Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai institusi yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Report, Ida Ismayani
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – HMI didirikan bukan untuk sekadar melahirkan struktur kepengurusan, tetapi untuk melahirkan kepemimpinan yang mampu menggerakkan sejarah. Sebab itu, ukuran keberhasilan sebuah kepengurusan tidak pernah ditentukan oleh lengkapnya surat keputusan, banyaknya rapat, ataupun kokohnya struktur organisasi. Kepemimpinan hanya memperoleh legitimasi ketika mampu mengubah mandat menjadi gerakan, konstitusi menjadi tindakan, dan cita-cita menjadi kenyataan.
Atas dasar itulah, HMI Cabang Gorontalo hari ini patut melakukan refleksi yang paling mendasar. Sebab persoalan yang sedang dihadapi bukan lagi sekadar keterlambatan program kerja, melainkan krisis kepemimpinan organisasi.
Ketua Komisariat Fikom UIG, Sukri Rizky Abdul Aziz, menilai bahwa sejak awal masa kepengurusan hingga pasca Pleno I, Cabang Gorontalo belum menunjukkan arah gerak organisasi yang mencerminkan fungsi strategisnya sebagai pimpinan cabang.
"Yang sedang kita hadapi hari ini bukan kevakuman agenda semata, tetapi kevakuman kepemimpinan. Organisasi terlihat ada, tetapi denyut gerak organisasinya nyaris tidak terasa. Dalam organisasi kader, kondisi seperti ini tidak boleh dianggap normal karena stagnasi adalah awal dari kemunduran," ujar Sukri.
Menurut Sukri, minimnya aktivitas dan kegiatan cabang tidak dapat dilepaskan dari lemahnya konsolidasi internal. Struktur kepengurusan telah dibentuk, tetapi belum mampu bekerja sebagai satu kesatuan yang efektif. Kepengurusan kehilangan ritme kerja, koordinasi kehilangan arah, dan organisasi kehilangan energi penggeraknya.
Ia juga menyoroti belum terbangunnya komunikasi yang sehat, baik secara vertikal maupun horizontal. Hubungan antara Ketua Umum dengan pengurus maupun antara cabang dan komisariat dinilai belum berlangsung secara intensif.
"Komunikasi bukan pelengkap kepemimpinan, melainkan fondasinya. Ketika komunikasi tidak berjalan, kepercayaan perlahan menghilang. Ketika kepercayaan hilang, organisasi tidak lagi dipersatukan oleh visi, tetapi hanya dipertahankan oleh struktur," tegasnya.
Lebih jauh, Sukri menilai bahwa berbagai rekomendasi yang lahir dalam Pleno I hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang nyata. Padahal forum pleno merupakan mekanisme evaluasi konstitusional yang seharusnya menjadi pedoman kerja kepengurusan. Rekomendasi mengenai evaluasi kepengurusan, kemungkinan reshuffle, serta perlunya agenda-agenda strategis sebagai arah gerak organisasi dinilai belum memperoleh keseriusan yang memadai.
"Pleno kehilangan makna apabila rekomendasinya berhenti sebagai arsip. Kepemimpinan kehilangan otoritas moral ketika tidak mampu menerjemahkan keputusan kolektif menjadi kerja organisasi," ujarnya.
Persoalan yang paling fundamental, menurut Sukri, adalah belum terlaksananya Intermediate Training (LK II) sebagai amanat konstitusi HMI. Sebagai organisasi kader, training formal merupakan instrumen utama pembentukan kualitas kepemimpinan.
"Konstitusi bukan hiasan organisasi. Ketika amanat konstitusi tidak dijalankan, yang diabaikan bukan sekadar satu program kerja, tetapi identitas HMI sebagai organisasi kader. HMI kehilangan alasan keberadaannya apabila kaderisasi tidak menjadi prioritas," pungkasnya.
Sukri juga mengingatkan bahwa organisasi tidak boleh terjebak dalam budaya saling mencurigai setiap inisiatif kader.
"Tidak setiap gerakan kader adalah manuver politik. Jika setiap gagasan dipandang sebagai ancaman, maka organisasi sedang membangun tembok ketakutan, bukan ruang pembelajaran. Budaya seperti ini mematikan kreativitas, menumpulkan daya kritis, dan mempersempit ruang tumbuh kader," jelasnya.
Menurut Sukri, kondisi tersebut tidak boleh terus dinormalisasi. Organisasi membutuhkan keberanian untuk melakukan evaluasi yang jujur dan mengambil keputusan yang berpihak pada keberlangsungan HMI, bukan pada kenyamanan mempertahankan struktur.
"Kejujuran adalah bentuk tanggung jawab tertinggi dalam kepemimpinan. Hari ini Pengurus HMI Cabang Gorontalo Periode 2025–2026 M harus berani menentukan sikap. Jika masih memiliki kapasitas dan komitmen, maka buktikan dengan kerja nyata melalui konsolidasi organisasi, menjalankan hasil-hasil Pleno I, serta segera melaksanakan Intermediate Training sebagai amanat konstitusi," tandasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa apabila kepengurusan tidak mampu memenuhi tanggung jawab tersebut, maka penyelesaian harus dikembalikan kepada mekanisme organisasi yang sah.
"Apabila kepengurusan tidak lagi mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai arah gerak organisasi, maka langkah yang paling bermartabat adalah mengembalikan mandat kepada forum konstitusional melalui penyelenggaraan Konferensi Cabang (Konfercab). Ini bukan bentuk kekalahan, melainkan wujud tanggung jawab terhadap organisasi. Dalam HMI, jabatan bukan hak yang harus dipertahankan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Sukri menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan melemahkan HMI, melainkan mengingatkan bahwa organisasi hanya akan tetap relevan apabila memiliki keberanian untuk mengoreksi dirinya sendiri.
"HMI lebih besar daripada siapa pun yang sedang memimpinnya. Organisasi ini dibangun oleh nilai, dijaga oleh konstitusi, dan dibesarkan oleh kader. Karena itu, marwah HMI hanya dapat dipertahankan apabila setiap kepemimpinan berani tunduk pada amanah, menerima evaluasi, dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan mempertahankan jabatan," pungkasnya.
Rep: JO
Hasan Basri, yang juga merupakan advokat dan pakar hukum, menilai pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini lebih bersifat formalitas daripada memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
«"Pemberantasan korupsi kita hanya slogan dan drama," ujar Hasan Basri.»
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas mekanisme pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Hasan, mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi penegakan hukum karena perkara tersebut berkaitan dengan mantan pejabat tinggi di institusi yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, Hasan juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dalam sejumlah perkara korupsi besar, KPK tidak lagi menjadi aktor utama sebagaimana amanat awal pembentukannya, melainkan hanya berperan sebagai pelengkap.
Hasan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya dijalankan secara transparan, independen, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
Ia juga membandingkan kondisi saat ini dengan praktik yang pernah terjadi di masa lalu, ketika pelimpahan perkara antarlembaga penegak hukum kerap berujung pada penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara hanya bersifat administratif tanpa menghasilkan kepastian hukum yang jelas.
"Ketika perkara berpindah dari Polri ke Kejaksaan Agung, publik kemudian melihat kedua lembaga seolah telah menangani perkara tersebut dengan baik. Namun masyarakat tetap bertanya-tanya karena kasus yang muncul ke publik memiliki nilai yang sangat besar, bahkan disebut mencapai triliunan rupiah berdasarkan barang bukti yang diperoleh penyidik," katanya.
Hasan juga menyoroti munculnya desakan sebagian masyarakat agar Jaksa Agung mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum pidana, tetapi juga menyangkut etika jabatan dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik.
Ia merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2001 dan Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 yang, menurutnya, menekankan pentingnya penyelenggara negara menjaga integritas serta kepercayaan publik.
"Apabila kepercayaan masyarakat telah hilang, maka pengunduran diri dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat publik," ujar Hasan.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut hadir untuk mendorong pejabat negara tidak hanya berpegang pada dalih tidak melanggar hukum, tetapi juga memperhatikan aspek etika dalam menjalankan amanah jabatan.
Meskipun demikian, Hasan mengakui bahwa keputusan mengenai status hukum maupun keberlanjutan jabatan tetap berada pada mekanisme yang berlaku dan kewenangan lembaga terkait.
Hasan juga menyinggung kewenangan Presiden untuk mengambil langkah administratif terhadap pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengaku pesimistis akan terjadi perombakan dalam waktu dekat karena menurutnya situasi politik dan penegakan hukum saat ini masih diwarnai berbagai kepentingan.
Pernyataan Hasan Basri tersebut merupakan pandangan pribadi yang disampaikannya sebagai Direktur Eksekutif Astacita Merah Putih Center dan menjadi bagian dari kritik terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia.
(Jp)
Bunda PAUD Kabupaten Sarolangun, Hj. Rhisa Fitriah Hurmin mengajak para guru untuk lebih memahami pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai dari PAUD hingga Sekolah Dasar (SD). Hal ini bertujuan agar siswa dapat merasa lebih nyaman saat berada di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan bahwa MPLS memiliki peran penting dalam membantu anak mengenal lingkungan sekolah sejak dini.
Dengan demikian, peserta didik dapat beradaptasi dengan baik dan merasa aman serta percaya diri dalam mengikuti proses belajar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun, Drs. Arsyad, SH, M.Pd.I, melalui perwakilan Bidang Dikdas, Mu’allimin, S.Pd, menyampaikan bahwa MPLS wajib disosialisasikan di setiap satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SD. Kebijakan tersebut mengacu pada keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026.
Menurutnya, pendidikan anak usia dini merupakan pondasi utama dalam membentuk generasi yang cerdas dan berkarakter. Oleh karena itu, transisi ke jenjang sekolah dasar harus dirancang sebagai pengalaman yang menyenangkan, sehingga anak-anak dapat memasuki lingkungan sekolah dengan rasa aman, percaya diri, dan penuh semangat.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program wajib belajar 13 tahun. Ke depan, diharapkan MPLS dapat semakin optimal dalam menciptakan kenyamanan, baik bagi siswa maupun guru pendamping di lingkungan sekolah.
Djarnawi Kusuma
Dalam hal pengurusana Pembebasan lahan Eks HGU di Dusun biluntu, Desa Motilango, Kecamatan tibawa, kab Gorontalo,. Penggarap yang menguasai lahan tersebut mulai Merasa Resah dan bingung Terkait Regulasi Pengurusan Pembebasan hingga pembagian lahan tersebut.
Penggarap meminta Kepada Pihak pemerintah Desa Motilango, Agar segera mengambil alih Terkait Pengurusan Lahan tersebut. Karena Sudah Beberapa kali Pendataan Yang di lakukan, namun sampai sekarang Tidak ada Kejelasanya.
Bahkan pada Bulan 06/2026,Sudah Ada Pengumpulan Dana minimal 300.000 di setiap penggarap, Terkait Pengurusan Lahan Eks HGU,.
jika tidak Mau membayar dana 300.000 untuk pengurusan tersebut akan di coret dari Daftar Nama penggarap, Ungkap Masyarakat.
Beberapa Ibu rumah tangga terpaksa Miminjam uang ke tetangga untuk pembayaran terkait pengurusan lahan tersebut, menimbulkan kepanikan karena jika tidak membayar takut nama akan di hapus dari data penggarap.
Masyarakat dan Penggarap minta kepada Pihak Pemerintah Agar Menyeriusi Persoalan ini, Jangan sampai Ada oknum yang akan Memanfaatkan persoalan ini, dan akan ada Pungutan-pungutan liar Kepada Penggarap di kemudian hari. Dan muculnya isu akan ada nama-nama sisipan yang bukan penggarap di Lahan Eks HGU tersebut.
ibrahim hasan
Fikri Alkatiri menyampaikan bahwa berbagai informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut terus bermunculan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, praktik itu sangat merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
"Kami meminta Polda Sulut tidak menutup mata terhadap berbagai laporan masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM," tegas Fikri Alkatiri.
LSM GTI juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut Vanda Rantung diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam pengaturan pendistribusian BBM di SPBU Tababo. Informasi tersebut, menurut GTI, perlu didalami secara profesional oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya berdasarkan alat bukti yang sah.
"Apabila dugaan tersebut terbukti, maka seluruh pihak yang memiliki peran dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fikri.
Selain itu, LSM GTI meminta PT Pertamina (Persero) melakukan audit terhadap pola penyaluran BBM di SPBU Tababo, termasuk mengevaluasi kepatuhan pengelola SPBU terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran, GTI meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian operasional apabila memiliki dasar hukum yang cukup.
LSM GTI juga menilai penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara belum menunjukkan hasil yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat yang terbukti melindungi atau membiarkan praktik melawan hukum, maka yang bersangkutan juga harus diproses sesuai ketentuan pidana maupun Kode Etik Profesi Polri.
LSM GTI menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial serta dorongan kepada aparat penegak hukum dan PT Pertamina (Persero) agar melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah.
GTI berharap Polda Sulut segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Minahasa Tenggara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga hak masyarakat terlindungi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1