BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Guru SMP di Tomini Diduga Pukul, Tampar dan Olesi Cabai ke Bibir Siswa, HP Korban Disita & Chat Pribadi Dibongkar Paksa


TOMINI, BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Dugaan tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap dua siswa kelas VIII di SMP Negeri Milangodaa menuai sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/6/2026) lalu di ruang BK itu melibatkan seorang oknum guru berinisial RK yang diduga melakukan tindakan disipliner berlebihan hingga berujung pada kekerasan terhadap dua siswa berinisial SKO dan NAA.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden bermula saat kedua siswa tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan melihat atau mencontek menggunakan telepon genggam saat ujian berlangsung. Namun, penanganan yang dilakukan oleh pihak sekolah diduga melampaui batas kewenangan pembinaan peserta didik.


Dalam kronologi yang dihimpun, oknum guru berinisial MG dan HA disebut melakukan pengumpulan paksa telepon genggam milik kedua siswa. Tidak hanya menyita perangkat tersebut, keduanya juga diduga memaksa siswa membuka kunci handphone dan kemudian mengakses isi percakapan pribadi yang tersimpan di dalamnya.


Yang menjadi perhatian, isi percakapan yang diperiksa tersebut disebut bukan merupakan percakapan yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian pada hari kejadian, melainkan percakapan lama yang terjadi sekitar bulan April. Dugaan muncul bahwa setelah membaca isi percakapan pribadi tersebut, terjadi ketegangan yang kemudian memicu tindakan represif terhadap kedua siswa.


Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang diperoleh, isi percakapan pribadi kedua siswa tersebut tidak hanya dibuka dan dibaca, tetapi juga diduga sempat diambil tangkapan layar (screenshot) dan dicetak (print out) oleh pihak sekolah. Jika informasi ini benar, maka tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan privasi peserta didik, mengingat percakapan yang diperiksa merupakan komunikasi pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan ujian pada hari kejadian.


Akibatnya, oknum guru berinisial RK diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan, memukul, dorongan, hingga tindakan yang dinilai merendahkan martabat siswa dengan mengoleskan cabai pada bibir kedua korban. Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh, sempat terjadi saling dorong antara guru dan siswa saat situasi memanas.


Selain kekerasan fisik, kedua siswa juga dikabarkan menerima tekanan verbal yang berdampak pada kondisi psikologis mereka. Hingga saat ini, SKO dan NAA disebut mengalami trauma akibat perlakuan yang mereka terima.


Kasus ini pun memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan tenaga pendidik dalam melakukan penegakan disiplin di lingkungan sekolah. Sejumlah pihak menilai bahwa dugaan pelanggaran tata tertib oleh siswa seharusnya ditangani melalui mekanisme pembinaan yang edukatif dan proporsional, bukan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak peserta didik.


Dari sisi hukum, tindakan memaksa seseorang membuka kunci telepon genggam dan mengakses isi percakapan pribadi tanpa persetujuan yang sah berpotensi bertentangan dengan ketentuan perlindungan data pribadi dan akses terhadap sistem elektronik.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya. Apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut, Pasal 67 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.


Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak dengan tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik. Terhadap pelanggaran tersebut, Pasal 46 ayat (2) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.


Apabila isi percakapan pribadi yang diperoleh tersebut benar telah discreenshot, dicetak, disalin, atau disebarluaskan tanpa hak, maka tindakan tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain dugaan pelanggaran privasi dan akses terhadap data elektronik, dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap peserta didik juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Tindakan berupa penamparan, pemukulan, pendorongan, hingga pengolesan cabai pada bibir siswa berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan pidana umum maupun regulasi perlindungan anak apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.


Terlebih, kedua korban masih berstatus anak yang memperoleh perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara Pasal 80 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Ancaman pidana tersebut dapat bertambah apabila mengakibatkan luka berat atau dampak lain yang lebih serius.


Masyarakat berharap pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kab. Bolsel serta instansi terkait dapat melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif terhadap kasus ini. Terlebih, berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan tindakan serupa disebut bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang dengan pola yang hampir sama. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik serupa dapat kembali menimpa siswa lainnya apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan penanganan yang tegas.


Sampai berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun pihak yang disebutkan dalam laporan ini masih diharapkan memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi guna memastikan seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah. (JO)

PTSL Bulango Raya: Saatnya Audit dan Tanggung Jawab Ditegakkan


Oleh: Rian Mohamad, C.IJ

Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulango Raya tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ketika dana telah dipungut dari masyarakat sejak tahun 2020, namun hingga kini belum ada realisasi pematokan batas lahan, maka yang terjadi bukan sekadar keterlambatan—melainkan indikasi serius lemahnya tata kelola yang harus segera ditangani.


Masyarakat telah menjalankan kewajibannya dengan membayar sejumlah biaya yang diminta. Namun di sisi lain, hak mereka untuk mendapatkan kepastian batas lahan justru belum terpenuhi. Ketimpangan antara kewajiban yang telah ditunaikan dan hak yang belum diberikan ini menempatkan warga pada posisi yang dirugikan, sekaligus memicu menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah desa.


Pernyataan kepala desa yang mengaku tidak mengetahui total dana yang terkumpul justru mempertegas lemahnya kontrol dan pengawasan internal. Di sisi lain, adanya pengakuan dari warga, bahkan dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat sistemik dan perlu ditangani secara menyeluruh.


Karena itu, langkah tegas sudah seharusnya diambil.


Pertama, perlu dilakukan audit terbuka terhadap seluruh dana yang telah dikumpulkan dalam program PTSL di Desa Bulango Raya. Transparansi bukan sekadar tuntutan moral, tetapi merupakan kewajiban untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus.


Kedua, pemerintah desa bersama pihak terkait harus segera memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pematokan batas lahan. Janji yang terus berulang tanpa realisasi hanya akan memperbesar kekecewaan masyarakat.


Ketiga, aparat pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat daerah, perlu turun tangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.


Keempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi dan keterlibatannya dalam program ini. Hal ini penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab di tingkat desa yang justru memperkeruh situasi.


Kasus PTSL Bulango Raya harus menjadi pengingat bahwa program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh dikelola secara serampangan. Akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.


Masyarakat tidak menuntut lebih. Mereka hanya meminta apa yang menjadi hak mereka: kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab.


Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, maka wajar jika publik mempertanyakan arah pengelolaan program ini—dan lebih jauh lagi, siapa yang harus bertanggung jawab.


Desakan ini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk memastikan bahwa keadilan bagi masyarakat tetap ditegakkan. (JO)

Ka Kuhu Hadiri Pemeriksaan di Polda Gorontalo Dengan Nuansa Kebudayaan Daerah


GORONTALO—SuaraIndonesia1.com, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu memenuhi panggilan pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada Jumat, 12 Juni 2026, sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Kehadiran Ka Kuhu di lingkungan Polda Gorontalo turut menarik perhatian publik. Ia tampil mengenakan Kemeja Kerawang khas Gorontalo yang dipadukan dengan Kopiah Karanji, memperlihatkan nuansa budaya daerah yang tetap melekat di tengah proses hukum yang dihadapinya.


Penampilan tersebut dinilai mencerminkan identitas, marwah adat, serta kecintaan terhadap kebudayaan Gorontalo yang terus dijaga di berbagai ruang kehidupan, termasuk dalam menghadapi proses hukum.


Kemeja Kerawang Gorontalo sendiri dikenal sebagai salah satu simbol budaya daerah yang sarat makna, melambangkan kehormatan, kesederhanaan, dan penghargaan terhadap warisan leluhur.


Sementara Kopiah Karanji yang dikenakan Ka Kuhu menjadi representasi kuat dari identitas masyarakat Gorontalo yang menjunjung adat, etika, dan nilai kebersamaan.


Dalam menghadiri pemeriksaan tersebut, Ka Kuhu juga didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Berbadan Hukum Digdaya Perwakilan Netizen (DPN). Sedikitnya 11 pengacara turut hadir memberikan pendampingan hukum guna memastikan seluruh hak konstitusional klien terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.


Tim kuasa hukum dipimpin oleh Salahudin Pakaya, S.H. dan Akbarul Munith Nawawi, S.H., yang bertindak sebagai Ketua Tim Pengacara. Kehadiran tim advokat tersebut disebut sebagai bentuk profesionalisme dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa sikap kooperatif yang ditunjukkan Ka Kuhu merupakan komitmen untuk menghormati proses hukum serta mendukung jalannya pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Selain itu, penggunaan Kemeja Kerawang dan Kopiah Karanji budaya Gorontalo saat menghadiri pemeriksaan disebut sebagai simbol bahwa nilai adat, budaya, dan penghormatan terhadap hukum dapat berjalan beriringan.


Tim pengacara juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan di Polda Gorontalo dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum memperoleh kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku.


Reporter: Opan Luawo

ANCOL GRATISKAN TIKET MASUK BAGI PEMEGANG KTP/KIA JAKARTA SAMBUT HUT KE-499


Jakarta, suaraindonesia1.com, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk memberikan akses masuk gratis ke kawasan wisata Ancol Taman Impian bagi warga pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) Jakarta dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.


Program tersebut berlaku pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 mulai pukul 05.00 WIB hingga 23.00 WIB. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat Jakarta yang selama ini menjadikan Ancol sebagai salah satu destinasi wisata favorit keluarga.


Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Syahmudrian Lubis, mengatakan program ini dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta menikmati momen kebersamaan bersama keluarga dan kerabat di kawasan wisata pesisir ibu kota.


“Melalui program gratis masuk di hari-hari istimewa ini, kami ingin memastikan setiap warga Jakarta dapat merasakan kebahagiaan bersama di Ancol,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/6/2026).


Untuk memperoleh tiket gratis, masyarakat diwajibkan melakukan reservasi secara daring melalui situs resmi Ancol mulai 16 Juni 2026. Pendaftaran dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum tanggal kunjungan, dengan kuota yang terbatas setiap harinya.


Adapun ketentuan program tersebut antara lain berlaku khusus bagi pemegang KTP atau KIA Jakarta, satu identitas hanya berlaku untuk satu tiket gratis, serta tiket hanya mencakup akses masuk kawasan Ancol tanpa termasuk tiket kendaraan maupun wahana rekreasi lainnya.


Selain program gratis masuk sepanjang hari bagi warga Jakarta, sebelumnya Ancol juga telah menggelar program gratis masuk sore hari untuk seluruh pengunjung pada periode 8 hingga 19 Juni 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB.


Manajemen Ancol berharap rangkaian program tersebut dapat menjadi bagian dari perayaan HUT Jakarta ke-499 sekaligus menghadirkan pengalaman rekreasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.



Report, Ida Ismayani

PEDULI BENCANA, BUPATI DAN WAKIL BUPATI BESERTA FORKOPIMDA SANGIHE KUNJUNGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK BENCANA GEMPA BUMI


SuaraIndonesia1, Sangihe - Pasca Gempa Bumi yang berkekuatan Magnitudo 7,7 pada hari senin, tanggal 8 Juni 2026 di Kabupaten Kepulauan Sangihe mengakibatkan banyak masyarakat yang terdampak Bencana dan yang paling parah adalah Kecamatan Kepulauan Marore, pulau yang berbatasan langsung dengan Negara Philifina


Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati beserta Forkopimda meninjau langsung lokasi bencana dengan menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 95 ke Kecamatan Kepulauan Marore yang di Fasilitasi secara gratis oleh Kementrian Perhubungan



dalam kunjungan dua hari di Kampung Kawio, Marore dan Matutuang, Bupati bersama rombongan langsung melihat keberadaan baik rumah penduduk, rumah ibadah maupun bangunan fasilitas umum lainnya yang mengalami rusak berat, sedang dan ringan serta bertatap muka langsung dengan masyarakat yang sebagian masih berada di Tenda Pengungsian


Di kesempatan itu, Pemda meyediakan dapur umum, pengobatan gratis, peralatan tenda, sembako, peralatan sekolah bagi siswa dan bantuan lainnya yang datang dari Gubernur Sulawesi Utara, Korem serta dari Pemerintah Daerah



ketika di mintai tanggapannya oleh awak media, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat peduli untuk hadir, selain memberikan bantuan juga ingin mengurangi beban derita dari masyarakat

"Kami hadir di tengah-tengah korban bencana sebagai wujud nyata kepedulian dari Pemerintah, olehnya dengan kehadiran ini masyarakat korban bencana dapat merasa bahwa mereka bukan sendiri menanggung beban, tapi Pemerintah selalu ada dengan masyarakat" ungkap Michael Tunghari



"Gempa susulan masih sering terjadi, untuk itu di himbau kepada masyarakat tetap waspada, tapi jangan terlalu panik" lanjut Thungari.


Pada penyerahan bantuan tersebut, turut hadir juga Danlanal Tahuna, Kapolres Sangihe, Kodim 1301 Sangihe, Kejaksaan Negeri Tahuna serta instansi lainnya termasuk Dinas Sosial, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas PUPRD, Dinas Kominfo dan Camat Marore



di kesempatan itu pula, di adakan trauma healing guna menghibur masyarakat terlebih bagi anak-anak korban bencana.


untuk menanggulangi kerugian material pasca bencana, Pemerintah Daerah akan menyusun pengajuan Proposal ke tingkat Provinsi. 


Hsn M.

Luci Saiya: Kepuasan Klien Menjadi Prioritas Utama KK BOSS Entertainment


Jakarta, suaraindonesia1.com, Industri jasa penyelenggaraan acara dan hiburan terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan yang profesional dan berkualitas. Menjawab kebutuhan tersebut, KK BOSS Entertainment hadir sebagai penyedia jasa Wedding Organizer (WO), Event Organizer (EO), live music, salon, dan Make Up Artist (MUA) yang mengedepankan pelayanan terbaik bagi setiap klien.


Dengan visi menjadi penyedia layanan hiburan dan penyelenggara acara yang berkualitas serta terpercaya, KK BOSS Entertainment berkomitmen memberikan pelayanan maksimal dengan memperhatikan setiap detail kebutuhan pelanggan. Perusahaan ini juga terus membangun kemitraan yang kuat dan terpercaya guna menghadirkan kepuasan bagi klien.



Beragam layanan ditawarkan oleh KK BOSS Entertainment, mulai dari pendampingan persiapan pernikahan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan hari H, konsultasi konsep pernikahan tradisional maupun modern, hingga koordinasi seluruh kebutuhan acara.


Selain layanan Wedding Organizer, KK BOSS Entertainment juga melayani berbagai kegiatan melalui Event Organizer, seperti seminar, launching produk, gathering perusahaan, hingga berbagai kegiatan komunitas dan hiburan masyarakat.


Di bidang hiburan, KK BOSS Entertainment menyediakan layanan live music dengan berbagai genre, mulai dari pop, dangdut, campursari, ambyar, gambus, hingga musik modern lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan acara.



Untuk menunjang kesuksesan setiap kegiatan, perusahaan ini juga menyediakan perlengkapan pendukung seperti dekorasi panggung, sound system profesional, lighting, videotron, serta layanan dokumentasi foto dan video.


Tidak hanya itu, KK BOSS Entertainment turut menghadirkan layanan salon dan Make Up Artist (MUA) profesional untuk berbagai kebutuhan, mulai dari rias pengantin, wisuda, pesta, hingga penataan rambut dan hijab styling.



Manajemen KK BOSS Entertainment menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan kualitas layanan dan profesionalisme dalam setiap kegiatan. Dengan slogan pelayanan sepenuh hati, KK BOSS Entertainment siap menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan berbagai acara yang berkesan, sukses, dan sesuai harapan klien.



Report, Ida Ismayani


Nahkodai HMMI Gorontalo, Yanto Ali Siap Perkuat Kolaborasi dan Kawal Kebijakan Pro-Rakyat


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Penunjukan Yanto Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI) Daerah Gorontalo menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi organisasi serta memperluas kontribusi mahasiswa manajemen terhadap pembangunan daerah. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 004/A/PB-HMMI/VI/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Daerah Gorontalo Wilayah VI Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI) Periode 2025–2027.


Amanah yang diberikan oleh Pengurus Besar HMMI tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab organisatoris, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun fondasi organisasi yang lebih kuat, progresif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Provinsi Gorontalo.


Yanto Ali menegaskan komitmennya untuk menjadikan HMMI Daerah Gorontalo sebagai organisasi yang aktif berkontribusi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendorong kemajuan daerah. Menurutnya, HMMI harus hadir sebagai mitra kritis sekaligus konstruktif dalam mengawal kebijakan pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.


Komitmen Mengawal Kebijakan Pro-Rakyat


Dalam menjalankan amanah sebagai Plt HMMI Daerah Gorontalo, Yanto Ali menyatakan bahwa organisasi akan fokus mengawal berbagai kebijakan pemerintah daerah agar tetap berpihak kepada rakyat, khususnya dalam sektor ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, serta pengembangan sumber daya manusia.


"HMMI harus menjadi bagian dari solusi. Kami akan terus mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan, penguatan ekonomi daerah, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing," ujarnya.

Menurutnya, mahasiswa manajemen memiliki peran penting dalam memberikan gagasan, kritik yang konstruktif, serta inovasi yang dapat membantu percepatan pembangunan daerah menuju kemajuan yang berkelanjutan.


Membangun HMMI Gorontalo yang Aktif dan Berdampak


Dengan waktu yang relatif singkat hingga terpilihnya Koordinator Daerah definitif, Yanto Ali berkomitmen menjalankan langkah-langkah strategis yang mampu memberikan dampak nyata bagi kader-kader manajemen di Gorontalo.


Ia menilai bahwa amanah yang diberikan oleh Pengurus Besar HMMI harus dijawab dengan kerja nyata, penguatan konsolidasi organisasi, serta pembentukan program-program yang mampu meningkatkan kapasitas kader dan memperluas peran HMMI di tengah masyarakat.


Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi HMMI sebagai wadah pengembangan kepemimpinan, intelektualitas, dan profesionalisme mahasiswa manajemen di Gorontalo.


Musda HMMI Gorontalo Jadi Momentum Konsolidasi Besar


Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) HMMI Gorontalo untuk memilih Koordinator Daerah yang baru, berbagai persiapan dan konsolidasi mulai dilakukan. Perhelatan tersebut akan melibatkan tiga perguruan tinggi yang menjadi basis kaderisasi HMMI di Gorontalo, yakni Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Gorontalo, dan Universitas Bina Mandiri Gorontalo.


Keterlibatan tiga kampus tersebut diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan yang visioner serta memperkuat sinergi antarkader dalam membangun organisasi yang lebih progresif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.


Musda tidak hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum penting untuk merumuskan arah gerak organisasi dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah dan nasional.


Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas


Yanto Ali menilai bahwa HMMI memiliki tanggung jawab besar dalam mempersiapkan generasi muda yang mampu menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kader, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan budaya organisasi yang inovatif menjadi agenda penting yang harus diwujudkan.


Ia berharap HMMI Daerah Gorontalo dapat menjadi rumah besar bagi mahasiswa manajemen untuk berkolaborasi, berinovasi, dan berkontribusi bagi kemajuan daerah serta bangsa.


Penutup


Penunjukan Yanto Ali sebagai Plt HMMI Daerah Gorontalo menjadi awal dari upaya memperkuat peran organisasi dalam mengawal pembangunan dan kepentingan masyarakat. Dengan semangat kolaborasi, penguatan kaderisasi, serta komitmen mengawal kebijakan yang berpihak kepada rakyat, HMMI Gorontalo diharapkan mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi daerah.


Melalui Musda yang akan datang, harapan besar tertuju pada lahirnya kepemimpinan baru yang mampu melanjutkan estafet perjuangan organisasi dan membawa HMMI Gorontalo menjadi kekuatan intelektual yang relevan dalam menjawab tantangan pembangunan menuju Indonesia Emas. (JO)

Tiga Paguyuban Gelar Aksi Kolaborasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Biau–Gorontalo Utara


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Sebuah aksi kolaborasi kemanusiaan digelar oleh tiga paguyuban, yaitu Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pinolosian Bersatu (KPMIPB), Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia Lolayan (FKMIL), dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Tomini Raya (HIPMITORA), di sejumlah titik strategis di Kota Gorontalo. Aksi berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Juni 2026, bertempat di Perempatan SMP Negeri 6 Gorontalo, Mie Gacoan Andalas, dan Perempatan Glael.


Kegiatan ini bertujuan menghimpun bantuan untuk masyarakat Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, yang sedang tertimpa bencana banjir bandang di beberapa desa. Menurut Aditya Makalalag selaku penanggung jawab aksi, penggalangan dana dilakukan dengan cara berdiri di simpang jalan sambil didampingi seorang orator yang memberikan informasi akurat mengenai kondisi bencana di Biau berdasarkan data yang telah dihimpun sebelumnya.


"Kami sampaikan keadaan sebenarnya kepada masyarakat Kota Gorontalo agar mereka yakin dan tergerak untuk membantu," ujar Aditya.

Antusiasme warga Kota Gorontalo pun sangat tinggi. Dalam tiga hari, aksi ini berhasil mengumpulkan dana sekitar 6 juta rupiah, dengan perolehan harian mencapai 2–3 juta rupiah.


"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota Gorontalo. Ini bukan tentang siapa yang paling cepat datang atau seberapa besar bantuan yang diberikan. Ini tentang hati yang memilih peduli dan tangan yang rela mengulurkan bantuan dengan ikhlas. Kami tidak membawa nama golongan, ras, atau mencari eksistensi. Kami hadir karena kemanusiaan adalah tanggung jawab bersama," tegas Aditya.

Pada tanggal 5 Juni 2026, sehari setelah aksi berakhir, ketiga paguyuban secara langsung menyalurkan seluruh hasil donasi kepada masyarakat di Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. Penyaluran dilakukan langsung guna melihat kondisi nyata para korban serta memastikan transparansi penuh atas amanah dari masyarakat Kota Gorontalo.


"Kami berharap, setelah berbagai persoalan sosial yang terjadi, kita semua bisa meningkatkan rasa kepedulian dan semangat gotong royong. Kecil atau besar bantuan yang diberikan, semoga dapat meringankan beban masyarakat Biau dan menjadi bukti nyata bahwa solidaritas sosial masih tumbuh di tengah kita," pungkas Aditya.

(JO)

PERATIN dan Pusdik MK RI Jalin Kerja Sama PPHKWN, Perkuat Pemahaman Konstitusi Advokat di Era Digital


Bogor – Suaraindonesia1, Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) dalam upaya memperkuat kapasitas, kompetensi, serta pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital.


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Bogor pada Kamis (11/06/2026) sebagai langkah strategis dalam penyelenggaraan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN. 


Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat mengenai hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan profesi dan mengawal tegaknya negara hukum di tengah perkembangan era digital.



Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, penyelenggaraan program PPHKWN akan memanfaatkan platform pembelajaran daring Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC), yaitu sistem e-learning yang dikembangkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memperluas akses pendidikan konstitusi kepada masyarakat.

Melalui pemanfaatan platform tersebut, anggota PERATIN dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat mengikuti program pembelajaran secara lebih efektif, fleksibel, dan berkelanjutan.


Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C) selaku Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN serta Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat.



Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan advokat yang mampu menghadapi dinamika hukum di era transformasi digital.


"Dunia teknologi informasi berkembang sangat pesat dan berdampak langsung pada berbagai aspek hukum nasional. Melalui kerja sama dengan Pusdik MK RI, kami ingin memastikan bahwa para advokat PERATIN tidak hanya memiliki kompetensi dalam aspek hukum teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat sebagai landasan dalam menjalankan profesinya," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital telah menjadi keniscayaan sehingga diperlukan kolaborasi yang mampu menjembatani antara perkembangan teknologi, kepastian hukum, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan.



Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C), menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas profesi advokat.


"Sebagai Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, saya melihat sinergi ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan standar kompetensi, profesionalisme, dan kualitas advokat Indonesia. Program PPHKWN yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan menjadi sarana bagi anggota PERATIN untuk memperdalam pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, konstitusi, kelembagaan Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam praktik profesi advokat," tuturnya.


Sementara itu, Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, program yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan sangat membantu para praktisi hukum dalam memperkuat pemahaman konstitusi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah berbagai persoalan hukum digital yang semakin kompleks.



"Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk sengketa dan persoalan hukum baru. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang sangat penting agar advokat mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat," jelasnya.


Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang berhalangan hadir karena agenda organisasi lain yang telah terjadwal sebelumnya, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut.


"Di tengah pesatnya transformasi digital, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum teknologi informasi sekaligus memiliki perspektif konstitusional menjadi semakin penting. Saya menyambut baik dan mendukung penuh Perjanjian Kerja Sama antara PERATIN dan Pusdik MK RI dalam penyelenggaraan program PPHKWN bagi anggota PERATIN."



"Program ini akan memberikan manfaat besar dalam memperkuat kapasitas advokat Indonesia agar tidak hanya memahami perkembangan hukum digital, tetapi juga memiliki pemahaman yang kokoh mengenai konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara, serta prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Pemanfaatan platform MKLC juga menjadi langkah inovatif yang memungkinkan peningkatan kapasitas anggota PERATIN dapat menjangkau lebih luas dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah mewujudkan kerja sama penting ini dan berharap implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi para advokat dan masyarakat luas," ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PERATIN dalam membangun kolaborasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas profesi advokat.


"Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud sinergi antara lembaga pendidikan konstitusi dan organisasi profesi advokat. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat, pemahaman terhadap Pancasila, konstitusi, hak konstitusional warga negara, serta prinsip negara hukum menjadi semakin penting."


"Melalui program PPHKWN ini, kami berharap para advokat PERATIN dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi dalam praktik profesinya. Materi mengenai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memperkuat kapasitas advokat dalam mengawal perkembangan hukum dan teknologi secara berkeadilan serta tetap berlandaskan konstitusi. Pemanfaatan platform MKLC juga diharapkan dapat memperluas akses pendidikan konstitusi dan meningkatkan efektivitas pembelajaran bagi peserta program," ujarnya.


Sebagai simbol komitmen dan persahabatan kelembagaan, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kedua pimpinan institusi saling menyerahkan cenderamata. Ketua Umum DPN PERATIN menyerahkan plakat PERATIN kepada Kepala Pusdik MK RI, sementara Kepala Pusdik MK RI menyerahkan buku-buku konstitusi dan cenderamata khas lembaga kepada Ketua Umum DPN PERATIN.


Momentum tersebut menjadi simbol eratnya hubungan kelembagaan sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia profesi advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki pemahaman yang kuat mengenai konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara di tengah perkembangan teknologi digital.


Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PERATIN dan Pusdik MK RI sepakat menyelenggarakan program PPHKWN bagi anggota PERATIN dengan memanfaatkan platform MKLC. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi konstitusi, meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara, serta memperkuat peran advokat dalam menjaga tegaknya negara hukum yang demokratis dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Hndr)

Pertemuan Awal inisiatif Dari pimpinan Ikatan Dan Asrama mahasiswa/i Se- Sorong Raya di Manokwari Papua Barat.


Manokwari, Jumat, Suaraindonesia1, 12/Juni/2026 di mulai pada pukul, 13-00-15-30 selesai bertempat di aula pertemuan Asrama mahasiswa/i Sorong Selatan di Manokwari Papua Barat, pertemuan di hadiri oleh sejumlah mahasiswa Sorong Se- Sorong Raya di Manokwari Papua Barat



Ketua tim konsulidasi Hendrik wagarefe yang juga selaku ketua ikatan mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari ia menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengkonsulidasikan pembentukan karakter ikatan mahasiswa se Sorong raya di Manokwari Papua Barat pertemuan awal antara kami ketua ketua ikatan untuk sepakati hal ini sudah tiga kali pertama di asrama raja Ampat dan tambrauw Maybrat sehingga lahirnya agenda ini dan kami sudah beritahu ke semua pihak tentunya asrama dan ikatan mahasiswa asal Papua Barat daya di Manokwari kami sudah bertemu langsung parah pimpinan nya sehingga berjumlah, 36 delegasi dari berbagai organisasi ikatan dan asrama yang hadir, Ikatan mahasiswa Sorong Selatan, ikatan mahasiswa Maybrat, ikatan mahasiswa Tambrauw, ikatan mahasiswa raja Ampat, dan asrama mahasiswa malamoi, dan asrama putri Sorong, pertemuan ini menganut beberapa point yang di bahas, Pembentukan karakter, kesepakatan nama organisasi, kesepakatan sekretariat organisasi akhir dari ini kesepakatan forum memilih




 sdra, Agustinus tanamera sebagai,

Ketua karakterek Ikatan mahasiswa/i Papua Barat daya kota studi Manokwar, Ia pun menyampaikan apresiasinya terhadap semua pengulas ikatan dan asrama mahasiswa se.Sorong raya di Manokwari atas kerja sama nya sehingga menghasilkan point point tertentu yang di bahas Nama organisasinya, ikatan mahasiswa/i Papua Barat daya di Manokwari, sekretariat di asrama mahasiswa Sorong Selatan, dan juga memilih pengurus karakter yang hari ini kita menjalankan bersama dengan baik pada kesempatan ini saya berharap teman teman semua mari kita kerja sama solid kan untuk agenda agenda kita kedepannya ini seperti, pembentukan panitia untuk mubes dan juga panitia penyambutan HUT provinsi Papua Barat daya, ini merupakan tanggung jawab bersama kita mati teman teman kita sama sama mendukung bagian ini bukan saja saya dan teman teman yang di pilih sebagai ketua sekretaris dan bendahara tapi ini tangung jawab kita bersama,



Terkahir saya ucapan terima kasih untuk teman teman semua yang sudah percaya kan saya dan teman teman semua. (cr)

AKTIVIS GORONTALO KECAM LEMAHNYA PENGAWASAN PEMERINTAH, DESAK PENYEGELAN CV. CITRA UTAMA


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan CV. Citra Utama di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, menuai kritik keras dari kalangan aktivis. Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menilai pemerintah daerah dan instansi terkait telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.


Rahman Patingki mengaku pihaknya telah melakukan investigasi lapangan serta penelusuran administrasi terhadap legalitas perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten maupun provinsi, pihaknya memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan yang menjadi syarat mendasar dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.


Tidak hanya itu, hasil penelusuran yang dilakukan ke DPMPTSP Provinsi Gorontalo juga disebut menunjukkan bahwa perusahaan tersebut diduga belum memiliki perizinan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas pertambangan batuan.


“Jika hasil penelusuran ini benar adanya, maka ini merupakan bentuk dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius. Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa aktivitas tersebut masih berjalan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” tegas Rahman.

Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan dugaan aktivitas tanpa izin berlangsung secara terbuka tanpa langkah penindakan yang jelas.


“Jangan sampai publik menilai bahwa aturan hanya menjadi pajangan. Pemerintah harus membuktikan keberpihakannya kepada hukum dan kepentingan rakyat, bukan membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung tanpa hambatan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Rahman mendesak DPMPTSP Provinsi Gorontalo dan DPMPTSP Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera berkoordinasi dan mengambil langkah penyegelan terhadap aktivitas perusahaan apabila terbukti tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, Rahman juga meminta Polres Gorontalo Utara untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh CV. Citra Utama.


Sebagai bentuk keseriusan sikapnya, Rahman memberikan ultimatum selama 2 x 24 jam kepada instansi terkait untuk mengambil langkah konkret. Apabila tidak ada tindakan yang dilakukan, pihaknya mengancam akan menggalang gelombang perlawanan rakyat melalui aksi demonstrasi besar-besaran serta aksi protes langsung di lokasi perusahaan.


“Kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberanian dalam menegakkan aturan. Jika tidak ada tindakan, maka kami akan turun langsung bersama masyarakat untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Rahman.

(JO)

Ketua PMII Rayon Maritim–UNG: Kenaikan Pertamax Beban Pekerja Bergaji UMR, Jangan Anggap Semua Pengguna Mampu


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ketua PMII Rayon Maritim Komisariat Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Radit S. Katili, menyoroti kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memberikan dampak berantai terhadap kondisi ekonomi masyarakat, mulai dari meningkatnya biaya transportasi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.


Radit mengatakan, meskipun saat ini BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar belum mengalami perubahan harga, masyarakat tetap menyimpan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya penyesuaian harga di masa mendatang. Menurutnya, stabilitas harga BBM merupakan faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi daerah.


"Kenaikan BBM selalu memiliki dampak yang luas. Bukan hanya sektor transportasi yang terdampak, tetapi juga distribusi barang dan kebutuhan pokok yang berpotensi mengalami kenaikan harga. Kondisi seperti ini tentu menjadi perhatian masyarakat," ujar Radit, Rabu (10/06/2026).

Ia mengapresiasi langkah Pertamina yang terus memastikan ketersediaan BBM nasional tetap aman di tengah berbagai dinamika ekonomi dan energi yang terjadi saat ini. Namun demikian, menurutnya, masyarakat juga membutuhkan kepastian terkait stabilitas harga BBM yang digunakan sehari-hari.


"Kami mengapresiasi langkah Pertamina yang memastikan ketersediaan BBM nasional tetap aman. Namun yang juga menjadi perhatian masyarakat saat ini bukan hanya soal ketersediaan, melainkan kepastian harga. Masyarakat berharap tidak ada kebijakan yang semakin membebani kondisi ekonomi rakyat, khususnya kelompok menengah ke bawah yang sangat bergantung pada BBM subsidi," tegasnya.

Radit juga menyoroti dampak kenaikan BBM non-subsidi terhadap para pekerja yang dalam kesehariannya menggunakan kendaraan yang diwajibkan mengonsumsi Pertamax. Menurutnya, tidak semua pengguna Pertamax berasal dari kalangan mampu sebagaimana anggapan yang berkembang di masyarakat.


"Sering kali muncul anggapan bahwa pengguna Pertamax adalah masyarakat yang mampu. Padahal tidak selalu demikian. Banyak pekerja yang memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu sehingga tidak dapat menggunakan Pertalite dan harus mengisi Pertamax. Sementara penghasilan mereka masih berada pada kisaran UMR, bahkan harus memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat," katanya.

Menurut Radit, kenaikan harga Pertamax akan semakin menambah beban masyarakat pekerja yang setiap hari bergantung pada kendaraan untuk beraktivitas dan mencari nafkah. Kondisi tersebut dinilai sangat dirasakan oleh masyarakat di Gorontalo yang saat ini juga dihadapkan pada kenaikan berbagai kebutuhan hidup.


"Ketika harga BBM naik, beban itu tidak hanya dirasakan masyarakat miskin. Kalangan pekerja yang memiliki penghasilan tetap juga ikut terdampak. Gaji mereka belum tentu bertambah, tetapi biaya transportasi, kebutuhan pokok, dan pengeluaran harian terus meningkat. Karena itu, persoalan BBM bukan hanya soal kelompok tertentu, melainkan menyangkut hampir seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Ia menilai kebijakan energi harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh agar tidak semakin memperberat beban hidup yang saat ini sudah dirasakan banyak keluarga.


"Masyarakat tentu berharap harga BBM yang digunakan oleh mayoritas rakyat tetap stabil. Sebab ketika harga energi meningkat, dampaknya akan dirasakan hampir di seluruh sektor kehidupan. Pada akhirnya, yang paling merasakan konsekuensinya adalah masyarakat sebagai pengguna langsung," tambahnya.

Sebagai bagian dari elemen mahasiswa, Radit berharap pemerintah dan Pertamina terus membuka ruang komunikasi kepada publik agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.


"Kebijakan energi harus memberikan kepastian dan rasa aman bagi rakyat. Karena pada akhirnya, masyarakatlah yang akan merasakan langsung dampak dari setiap perubahan kebijakan tersebut," pungkasnya.

(JO)

Mahasiswa Manajemen FEB UNG Paparkan Ide Bisnis “StoryScape” di Ajang International Business Competition Vietnam 2026


VIETNAM, SuaraIndonesia1.com – Mahasiswa Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Gorontalo (FEB UNG) kembali mengharumkan nama institusi di tingkat internasional melalui ajang International Business Competition (IBC) Vietnam 2026 yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2026 di University of Economics and Finance (UEF), Ho Chi Minh City, Vietnam.


Pada kompetisi yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan negara tersebut, Tim Manajemen FEB UNG berhasil menunjukkan performa yang membanggakan dengan lolos hingga Round Two dan meraih posisi Top 5 Finalist melalui ide bisnis inovatif bertajuk “StoryScape.”


Tim StoryScape terdiri atas Salsabila Alsyahira Thori Jermias, Nazwa Ramadhani Latif, dan Safira Zatalia Putri Hikmah, mahasiswa Program Studi Manajemen FEB UNG, dengan pendampingan akademik oleh Rezkiawan Tantawi, S.E., M.M. sebagai advisor tim.


StoryScape merupakan platform pariwisata cerdas yang mengintegrasikan teknologi QR Code, Augmented Reality (AR), dan Artificial Intelligence (AI) untuk mengubah destinasi wisata menjadi pengalaman berbasis cerita yang interaktif dan mendalam. Platform ini memungkinkan digitalisasi warisan budaya, penyajian konten wisata yang imersif, layanan pemandu wisata berbasis kecerdasan buatan, serta penyediaan data dan analisis pariwisata secara real-time bagi pengelola destinasi.


Melalui konsep tersebut, StoryScape tidak hanya menawarkan inovasi dalam sektor pariwisata digital, tetapi juga menjadi solusi yang mendukung pelestarian budaya, peningkatan pengalaman wisatawan, serta pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. Ide bisnis ini ditujukan untuk berbagai segmen pengguna, mulai dari wisatawan, pelajar, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha pariwisata.


Keberhasilan menembus jajaran lima besar menunjukkan kapasitas mahasiswa FEB UNG dalam merancang solusi bisnis yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan tren global. Capaian ini juga menjadi bukti bahwa inovasi yang lahir dari kampus daerah mampu bersaing di panggung internasional.


Dalam kegiatan tersebut, tim didukung penuh oleh Dr. Melan Angriani Asnawi, M.Si., selaku Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB UNG sekaligus penanggung jawab delegasi. Kehadiran beliau merupakan bentuk dukungan institusi terhadap pengembangan prestasi mahasiswa, khususnya dalam bidang kompetisi akademik dan kewirausahaan internasional.


Selain mengikuti kompetisi, para peserta juga berkesempatan mengikuti berbagai agenda pengembangan kapasitas yang diselenggarakan panitia, di antaranya startup visit, campus visit, sharing session bersama praktisi dan pelaku industri, serta networking night yang mempertemukan peserta dengan mahasiswa, akademisi, dan pelaku bisnis dari berbagai negara. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi sarana berharga untuk memperluas wawasan, membangun jejaring internasional, serta memperoleh pengalaman lintas budaya dan industri.


Partisipasi dan prestasi yang diraih Tim StoryScape di IBC Vietnam 2026 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo untuk terus berinovasi, mengembangkan gagasan kreatif, dan berani berkompetisi di tingkat global. Prestasi ini sekaligus memperkuat komitmen FEB UNG dalam mencetak lulusan yang unggul, inovatif, berdaya saing internasional, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat melalui kewirausahaan dan pemanfaatan teknologi digital. (JO)

PELIMPAHAN TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG


Papua Barat - Suaraindonesia1, Penyidik Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat telah Menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak Pidana Perbuatan Curang ( Penipuan) terkait pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP lanjut Usia yang berbasis wisata ekologi (Medical Tourism Senior Living) di wilayah Papua Barat.

Dalam perkara ini Poda Papua Barat menetapkan 4 orang tersangka masing-masing dengan inisial TH Sebagai ketua BKNI RI, EK sebagai Sekretaris Jenderal BKNI RI, AM sebagai ketua BKNIRI Provinsi Papua Barat serta AT sebagai Subkon kegiatan dimaksud.



Para tersangka disangkakan pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang  jo Pasal 20  dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Papua Barat sejak tanggal 13 Pebruari 2026 sampai dengan 11 Juni 2026. 

Menurut Puryono, SH   pengacara dari tersangka TH dan ED bahwa kliennya   pada tanggal 11 Juni 2026  telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari, dan Di Tahan oleh jaksa penuntut umum di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Manokwari dikampung Ambon.

Pengacara berharap kliennya segera sidangkan dan segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, dan menurut pengacara kliennya akan berusaha mengembalikan uang yang diterima oleh klienya.



Diharapkan dengan dikembalikan uang yang oleh kliennya, maka dapat mengembalikan kerugian pelapor dan dapat pula meringankan dakwaan jaksa penuntut umum.

Pengacara tersangka ED dan TH menyampaikan bahwa kliennya akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan berharap kliennya dapat mengembalikan kerugian sebelum 14 hari sejak di Tahan di Lapas  kelas IIb  Manokwari.

Pengacara berharap dengan dikembalikan kerugaian Jaksa Penuntut Umum  dapat melakukan restortif justice dengan demikian perkara ini dapat diselesaikan diluar pengadilan sesuai dengan KUHP nasional.

Viral, Dugaan Keterlibatan Pengusaha Tambang (PETI) Di Wilayah Desa Juriya Mulai Menjadi Sorotan Publik


GORONTALO–SuaraIndonesia1.com, Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih beroperasi di Desa Juriya, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan publik. 


Keberadaan aktivitas tambang yang disebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu itu memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas para pelaku usaha tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah lokasi pertambangan di Desa Juriya diduga masih berstatus ilegal karena dugaan belum mengantongi izin resmi.


Kepala Desa Juriya, Marten Abubakar, sebelumnya mengakui bahwa aktivitas pertambangan di wilayahnya telah berlangsung sejak tahun 1990-an dan sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Ia juga menyebut proses pengusulan WPR masih sementara berjalan di tingkat pemerintah daerah.


Namun demikian, muncul pertanyaan publik terkait aktivitas para pengusaha maupun pemilik lubang tambang yang diduga tetap menjalankan operasional meski izin resmi belum diterbitkan.


Apakah para pelaku usaha tambang tersebut sudah mengantongi izin tertentu sehingga aktivitas tetap berjalan. Ataukah ada dugaan bekingan dari oknum-oknum tertentu sehingga aktivitas pertambangan tanpa izin itu terus berlangsung tanpa tindakan tegas.


Selain aktivitas penambangan, keberadaan teromol sebagai alat pengolahan material tambang serta aktivitas transaksi jual beli emas di wilayah desa dan sekitarnya juga menambah perhatian terhadap dugaan praktik PETI yang masih berlangsung secara terbuka.


Pernyataan Kepala Desa Juriya yang menyebut aparat keamanan mengetahui adanya aktivitas pertambangan tersebut turut memunculkan pertanyaan publik mengenai langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga belum memiliki legalitas resmi.


Dugaan Jika benar aktivitas tersebut belum memiliki izin lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi resmi dari para pengusaha tambang yang diduga beroperasi di wilayah Desa Juriya tersebut.


Penanganan persoalan PETI dinilai penting agar tidak menimbulkan dampak lingkungan, konflik sosial, maupun potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. Selain itu, transparansi proses pengurusan WPR dan IPR juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari berbagai spekulasi di lapangan.


Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi menunggu keterangan resmi dari pihak pengusaha tambang maupun instansi penegak hukum terkait legalitas aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung di Desa Juriya, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi maupun klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan akurasi dan informasi.


Reporter: Opan Luawo