BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Transportasi Halsel: Rapi di Aspal, Abal-Abal di Sistem


Oleh: Febrian Adam Samir, S.T.

(Pengamat Tata Kelola Pembangunan / Ketua Departemen Bakornas Fokusmaker)


HALMAHERA SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Pemandangan di Bacan dan Labuha belakangan ini menyajikan kontradiksi yang menyolok. Di satu sisi, wajah infrastruktur fisik Halmahera Selatan terus bersolek. Jalan-jalan utama diperlebar dan diaspal mulus, ruang terbuka publik ditata, tetapi fasilitas perhubungan seperti Terminal Labuha seolah diacuhkan. Namun di sisi lain, riak di jalan raya tidak pernah benar-benar reda: sopir angkutan umum (angkot) berebut penumpang, kendaraan tak berizin leluasa mengambil jatah trayek, hingga perselisihan antarpengemudi yang berulang dari waktu ke waktu.


Selama ini, narasi publik dengan mudah menyimpulkan bahwa kekacauan ini semata-mata dipicu oleh ketidaktertiban para sopir. Pandangan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga dangkal. Ketika konflik yang sama terjadi terus-menerus di titik yang sama, persoalannya jelas bukan lagi pada orang-orang di balik kemudi, melainkan pada ketidakhadiran sistem yang mengendalikan mereka.


Pembangunan daerah tidak berhenti ketika proyek fisik selesai dicor. Transportasi adalah sebuah sistem yang terdiri atas terminal, trayek, perizinan, kepastian iklim usaha, hingga penegakan aturan. Ketika satu rantai mati, seluruh sistem akan lumpuh. Dan di Halmahera Selatan, kunci dari seluruh mata rantai tersebut berada di satu meja spesifik: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan (Ramly Manui, S.T.).


Krisis Tata Kelola di Bawah Mandat Perbup


Sebagai pemegang otoritas teknis dan pengemban mandat Peraturan Bupati Halmahera Selatan No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Perhubungan dan Penataan Trayek, Kepala Dinas Perhubungan adalah penanggung jawab utama atas carut-marut ini. Publik berhak bertanya secara kritis: Mengapa Terminal Labuha yang dibangun dengan anggaran daerah justru berfungsi seperti lapangan parkir mati? Mengapa terminal tidak menjadi pusat pergerakan moda transportasi lokal?


Ketika Terminal Labuha dibiarkan tanpa penataan trayek yang mengikat, angkot dan penumpang secara alami akan mencari titik temu sendiri di pinggir jalan. Akibatnya, lahir kebiasaan baru yang tidak tertib. Dinas Perhubungan kemudian melakukan penertiban sesaat, keadaan membaik dua-tiga hari, lalu situasi kembali kacau. Siklus "pemadaman kebakaran" ini membuktikan kegagalan manajerial. Penertiban tanpa penataan sistem hanya membuang-buang energi.


Dampak paling nyata dari lemahnya manajerial ini ditanggung oleh para sopir angkot legal. Mereka dibebani kewajiban retribusi, pajak, perizinan, dan perawatan kendaraan. Namun di lapangan, mereka harus bertarung secara tidak adil melawan kendaraan di luar sistem resmi yang bebas mengambil penumpang di sembarang titik. Ini bukan sekadar persoalan gesekan di jalan, melainkan persoalan kepastian hukum dan perlindungan ruang usaha warga lokal yang diabaikan oleh regulatornya sendiri.


Kepastian Usaha yang Dirampas: Kegagalan Data, Suburnya Angkutan Gelap


Persoalan ini kian berlarut ketika memasuki isu yang paling fundamental: kepastian hukum dan jaminan perlindungan mata pencaharian para sopir angkot resmi. Bagi para pengemudi angkutan umum, kepastian trayek dan perlindungan dari armada liar adalah jaminan keberlangsungan dapur keluarga mereka.


Banyak pihak terburu-buru menyalahkan para sopir yang sering berebut penumpang di jalanan atau menuding adanya "persaingan tidak sehat" antar sesama pengemudi. Padahal secara regulasi dan fungsi tata kelola, aturan permainan (rules of the game) sepenuhnya berada di bawah kendali dan rekomendasi resmi Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan. Sopir di lapangan hanya merespons ketiadaan aturan yang tegas.


Di sinilah letak simpul masalahnya. Kepala Dinas Perhubungan Halsel gagal menyediakan, memvalidasi, dan mengintegrasikan database armada angkutan umum resmi yang legal. Tanpa adanya data base trayek dan registrasi armada resmi yang transparan, ekosistem transportasi publik di Halmahera Selatan menjadi "hutan rimba".


Kendaraan tak berizin dan angkutan plat hitam leluasa mencuri penumpang di trayek-trayek strategis tanpa membayar retribusi, sementara sopir angkot legal yang taat aturan—yang rajin memperpanjang izin, membayar retribusi daerah, dan memenuhi kewajiban laik jalan—justru dibiarkan mati perlahan. Kepala Dinas Perhubungan tidak bisa terus lempar batu sembunyi tangan; ketidakmampuan mendata dan melindungi angkot legal adalah bentuk pengabaian atas hak ekonomi rakyat kecil.


Pembelajaran Benchmark: Pentingnya Political Will dan Public Goodwill


Jika kita menengok literatur dan benchmark penataan transportasi kota/kabupaten di berbagai daerah yang berhasil bertransformasi—seperti penataan angkutan di Surakarta atau Bogor pada tahap awal—kunci utamanya tidak pernah terletak pada seberapa canggih fasilitas fisiknya. Keberhasilan selalu diawali oleh kombinasi dua pondasi utama: Political Will (kemauan dan komitmen politik pejabat eksekutif) serta Public Goodwill (kepercayaan dan dukungan penuh dari masyarakat).


Tanpa adanya political will dari Kepala Dinas Perhubungan untuk mengeksekusi aturan secara konsisten, dokumen regulasi sebaik apa pun hanya akan menjadi macan kertas di atas meja kantor. Dan tanpa keterbukaan data yang melahirkan public goodwill, masyarakat serta para sopir angkot akan selalu memandang kebijakan perhubungan dengan rasa curiga.


Transportasi publik bukanlah sektor komersial murni, melainkan pelayanan dasar (basic public service). Di dalamnya ada anak sekolah, pedagang pasar, pekerja, dan rakyat kecil yang menggantungkan mobilitas harian mereka.


Langkah Konkret dan Mentriger Solusi


Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan tidak boleh lagi bersembunyi di balik formalitas jabatan. Untuk mengurai benang kusut ini, ada tiga langkah konkret bernilai quick-wins yang harus segera diambil:


1. Audit Trayek dan Pendataan Lapangan Terbuka: Kepala Dinas Perhubungan harus memimpin langsung validasi faktual di lapangan bersama asosiasi sopir angkot. Buka data secara transparan: berapa jumlah angkot berizin resmi, trayek mana yang aktif, dan mana armada yang mati surat. Keterbukaan data ini adalah langkah awal membangun kembali public goodwill.

2. Digitalisasi dan Penerbitan Kartu Registrasi Trayek Legal: Dishub Halsel harus proaktif menerbitkan sertifikasi/kartu kendali trayek berbasis data armada yang valid. Langkah ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberikan privilese penuh bagi angkot resmi (misalnya bebas biaya retribusi terminal tertentu atau prioritas akses jalan/jalur penumpang) sekaligus menjadi dasar tegas untuk menindak dan menertibkan angkutan ilegal/gelap yang menggerus pendapatan sopir resmi.

3. Revitalisasi Fungsi Terminal Labuha sebagai Single Hub: Fungsikan kembali Terminal Labuha sebagai satu-satunya simpul keberangkatan dan kepulangan angkutan umum resmi. Ketegasan ini butuh political will tanpa pandang bulu terhadap kendaraan liar yang beroperasi di luar sistem.


Penutup


Jalan mulus telah dibangun menggunakan uang rakyat. Kini, masyarakat Halmahera Selatan tidak membutuhkan narasi keberhasilan pembangunan yang hanya diukur dari panjang aspal atau RTH yang terlihat cantik. Yang dibutuhkan adalah kepastian sistem pelayanan yang bekerja memihak rakyat kecil.


Semua jawaban atas ketidakteraturan ini ada di meja Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan. Pertanyaannya kini sangat sederhana: kapan sistem tersebut mulai dibenahi?


Rep: JO

PT Merdeka Gold Resources Tbk: Kritik Terhadap Kepatuhan Lingkungan, Tata Kelola Pertambangan, dan Transparansi


Oleh: Almisbah Dodego


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Persoalan PT Merdeka Gold Resources Tbk (MGR) yang disampaikan Almisbah Ali Dodego perlu dilihat bukan semata-mata dari keberhasilan perusahaan meningkatkan produksi emas dan memperluas akses pembiayaan internasional, tetapi juga dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah ekspansi ekonomi dan pengakuan nilai cadangan mineral tersebut berjalan seiring dengan kepatuhan lingkungan, tata kelola pertambangan, keterbukaan informasi, serta perlindungan kepentingan masyarakat di wilayah tambang?


Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena MGR mengembangkan Tambang Emas Pani di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dan pada 2026 melakukan ekspansi ke pasar modal Hong Kong. MGR secara resmi mengajukan permohonan pencatatan di Bursa Hong Kong pada 20 Maret 2026, kemudian menyelesaikan secondary listing dalam bentuk Hong Kong Depositary Receipts pada Juni 2026. Perusahaan juga memperoleh dukungan investor internasional dalam proses tersebut. Di sinilah muncul persoalan: ketika sebuah perusahaan pertambangan membawa narasi cadangan emas bernilai besar kepada investor internasional, maka seluruh informasi mengenai sumber daya mineral, cadangan bijih, perizinan, AMDAL, kelayakan lingkungan, dan risiko sosial harus dapat diverifikasi secara terbuka dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain.


Persoalan Pertama: Jangan Mencampuradukkan Sumber Daya Mineral dengan Cadangan Emas


Data resmi perusahaan menunjukkan bahwa pada September 2025 Pani memiliki total Mineral Resources sekitar 292,4 juta ton material dengan kandungan sekitar 7,01 juta ounce emas. Di dalamnya terdapat kategori Indicated Resource sebesar 236,6 juta ton dengan kandungan sekitar 5,87 juta ounce emas. Angka 236,6 juta ton tersebut bukan berarti terdapat 236 ribu ton emas, dan juga bukan seluruhnya otomatis dapat ditambang. Sementara itu, per 31 Desember 2025, perusahaan melaporkan Ore Reserves sebesar 203,1 juta ton bijih dengan kadar rata-rata 0,79 gram emas per ton dan kandungan sekitar 5,2 juta ounce emas. Ore Reserve merupakan bagian dari sumber daya mineral yang setelah melalui pertimbangan teknis dan ekonomi dinilai layak untuk ditambang.


Karena itu, apabila dalam suatu proposal investasi kepada perusahaan asing angka "236 ribu ton cadangan emas" benar-benar dicantumkan, dokumen tersebut harus diuji secara ketat: apakah yang dimaksud 236,6 juta ton bijih, 236,6 juta ton mineral resource, atau benar-benar 236 ribu ton emas? Kesalahan terminologi dalam dokumen investasi bukan persoalan kecil. Perbedaan antara mineral resource, ore reserve, contained gold, dan emas yang benar-benar dapat diproduksi memiliki konsekuensi ekonomi dan hukum yang berbeda.


Persoalan Kedua: AMDAL Tidak Boleh Berhenti sebagai Dokumen Administratif


Dalam laporan teknis yang digunakan untuk proses HKEX, disebutkan bahwa PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) memperoleh persetujuan AMDAL awal pada 2018, kemudian AMDAL tersebut diubah pada 2022 dan kembali diamendemen pada 9 Mei 2025. Dengan demikian, kritik yang lebih tepat bukan mengatakan "MGR tidak memiliki AMDAL," melainkan mempertanyakan apakah seluruh kegiatan aktual di lapangan telah dilaksanakan sesuai dengan persetujuan lingkungan dan perubahan AMDAL yang berlaku.


Pertanyaan publik yang patut diajukan adalah:


• Apakah seluruh bukaan lahan sesuai dengan dokumen lingkungan?

• Apakah kapasitas produksi aktual sesuai dengan skenario yang dinilai dalam AMDAL?

• Apakah perubahan fasilitas pengolahan telah masuk dalam perubahan persetujuan lingkungan?

• Apakah pengelolaan air tambang, air permukaan, air tanah, limbah, tailing, dan bahan kimia telah sesuai dengan kewajiban lingkungan?

• Apakah dampak terhadap masyarakat sekitar telah dipantau secara independen?

• Apakah hasil pemantauan kualitas lingkungan dapat diakses masyarakat?

• Apakah reklamasi dan jaminan reklamasi berjalan sesuai dengan kewajiban perusahaan?


Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada Februari 2026 Gubernur Gorontalo secara terbuka mengingatkan bahwa implementasi AMDAL harus benar-benar diperhatikan karena kualitas pelaksanaan AMDAL akan berpengaruh terhadap proses produksi perusahaan. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar "ada atau tidak ada AMDAL," melainkan apakah AMDAL benar-benar menjadi instrumen pengendalian lingkungan atau hanya menjadi prasyarat administratif sebelum kegiatan pertambangan berjalan.


Persoalan Ketiga: Ekspansi Internasional Harus Diikuti Keterbukaan Domestik


MGR telah membawa proyek Pani ke pasar internasional melalui HKEX dan memperoleh dukungan investor global. Namun semakin besar perusahaan mencari legitimasi dan modal dari pasar internasional, semakin besar pula tuntutan transparansi terhadap publik di daerah penghasil sumber daya. Logikanya sederhana: Jika cadangan emas dapat dipresentasikan kepada investor internasional sebagai aset ekonomi perusahaan, maka risiko lingkungan dan sosial yang melekat pada cadangan tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang.


Tidak boleh terjadi situasi ketika keuntungan dan cadangan mineral diposisikan sebagai aset korporasi, sementara risiko pencemaran, perubahan bentang alam, hilangnya tutupan vegetasi, perubahan tata air, konflik lahan, dan dampak sosial justru menjadi beban masyarakat.


Regulasi yang Harus Menjadi Dasar Pengujian


A. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Undang-Undang ini merupakan salah satu dasar utama rezim perlindungan lingkungan Indonesia dan telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja. Dalam konteks kegiatan pertambangan, aspek yang perlu diperiksa antara lain kewajiban mengenai persetujuan lingkungan, AMDAL, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta konsekuensi hukum apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan. Saat ini ketentuan pelaksana utamanya antara lain berada dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berstatus berlaku. Catatan penting: pelanggaran tidak boleh langsung disimpulkan hanya karena terdapat persoalan AMDAL. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan, perubahan kegiatan tanpa persetujuan yang diperlukan, pelanggaran baku mutu, pencemaran, atau pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.


B. PP Nomor 22 Tahun 2021


PP ini menjadi instrumen penting untuk menguji apakah kegiatan pertambangan telah memenuhi persetujuan lingkungan, AMDAL, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta kewajiban terkait perubahan kegiatan. Karena dokumen MGR sendiri menyebut adanya beberapa perubahan AMDAL pada proyek Pani, maka dokumen yang harus dibandingkan bukan hanya AMDAL lama, tetapi juga dokumen AMDAL/addendum terakhir dengan kondisi kegiatan aktual di lapangan.


C. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


Kegiatan pertambangan tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan cadangan mineral. Perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai izin, tahapan kegiatan pertambangan, RKAB, kaidah teknik pertambangan yang baik, kewajiban lingkungan, serta ketentuan pengelolaan dan penjualan hasil pertambangan. Ketentuan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


D. PP Nomor 96 Tahun 2021


Regulasi ini penting apabila persoalannya berkaitan dengan produksi, cadangan, RKAB, pengangkutan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan hasil pertambangan. Regulasi pertambangan membedakan secara hukum antara sumber daya mineral, cadangan, produksi, dan penjualan hasil pertambangan. Karena itu, menawarkan atau mempresentasikan potensi cadangan kepada investor tidak otomatis sama dengan menjual emas secara ilegal. Sebaliknya, jika terdapat transaksi nyata atas mineral hasil pertambangan tanpa izin atau di luar kewenangan izin yang dimiliki, barulah aspek pelanggaran penjualan dapat diuji berdasarkan rezim Minerba. Permen ESDM juga mengatur bahwa badan usaha yang tidak bergerak dalam usaha pertambangan tetapi hendak menjual mineral atau batubara yang tergali wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.


Apakah Proposal kepada Perusahaan Hong Kong Berarti Menjual Cadangan Emas?


Tidak otomatis. Ini merupakan pembedaan hukum yang sangat penting. MGR memang melakukan ekspansi ke Hong Kong melalui pencatatan saham/Hong Kong Depositary Receipts dan memperoleh dukungan investor internasional. Namun pencatatan saham atau penawaran instrumen pasar modal tidak sama dengan menjual cadangan emas secara langsung.


Yang harus diperiksa adalah isi dokumen transaksi: apakah yang ditawarkan adalah saham; apakah merupakan Hong Kong Depositary Receipts; apakah terdapat kontrak jual beli emas; apakah terdapat kontrak offtake; apakah terdapat pengalihan hak ekonomi atas mineral; siapa pembelinya; apa objek kontraknya; apakah mineralnya sudah diproduksi atau masih berupa sumber daya/cadangan; serta apakah seluruh transaksi telah memenuhi ketentuan Minerba, perpajakan, kepabeanan, dan pasar modal. MGR sendiri menyatakan bahwa pada 2026 perusahaan melakukan secondary listing di HKEX, sedangkan penjualan emas perdana dari Pani sebelumnya dilakukan kepada PT Aneka Tambang Tbk melalui Gold Sales and Purchase Agreement.


Titik Kritis yang Seharusnya Diperiksa Publik


Oleh sebab itu, daripada langsung menuduh adanya pelanggaran pidana, persoalan ini lebih tepat diarahkan menjadi audit hukum, lingkungan, dan tata kelola dengan meminta dokumen berikut:


Pertama, dokumen lingkungan:


• AMDAL awal

• Seluruh addendum/perubahan AMDAL

• Persetujuan lingkungan terakhir

• RKL-RPL

• Laporan pelaksanaan RKL-RPL

• Hasil pemantauan kualitas air

• Hasil pemantauan kualitas udara

• Hasil pemantauan keanekaragaman hayati

• Dokumen reklamasi dan pascatambang


Kedua, dokumen pertambangan:


• IUP

• Status dan tahapan IUP

• RKAB

• Studi kelayakan

• Laporan eksplorasi

• Laporan sumber daya dan cadangan

• Dokumen JORC

• Rencana produksi

• Realisasi produksi

• Dokumen pengolahan dan pemurnian


Ketiga, dokumen transaksi:


• Proposal kepada investor Hong Kong

• Term sheet

• Kontrak investasi

• Kontrak offtake jika ada

• Dokumen penjualan

• Dokumen ekspor apabila ada

• Pihak penerima manfaat

• Harga dan volume transaksi


Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Kepatuhan


Persoalan PT Merdeka Gold Resources tidak seharusnya dibingkai secara sederhana sebagai "perusahaan tidak memiliki AMDAL tetapi menjual 236 ribu ton emas ke Hong Kong." Data publik yang tersedia justru menunjukkan bahwa proyek Pani mempunyai persetujuan lingkungan dan beberapa perubahan AMDAL, sementara angka 236,6 juta ton yang muncul dalam data 2025 adalah kategori Indicated Mineral Resources, bukan 236 ribu ton emas.


Namun justru di sinilah kritik yang lebih tajam dapat dibangun: Apakah dokumen lingkungan yang telah disetujui benar-benar sesuai dengan kegiatan pertambangan yang sedang berjalan dan ekspansi yang direncanakan? Apakah perubahan kapasitas, fasilitas pengolahan, pembukaan lahan, dan kegiatan produksi telah seluruhnya tercakup dalam persetujuan lingkungan? Dan apakah informasi mengenai sumber daya serta cadangan mineral yang digunakan untuk menarik investor internasional telah disajikan secara konsisten, transparan, dan tidak menyesatkan?


Jika ditemukan ketidaksesuaian antara AMDAL/persetujuan lingkungan, kondisi lapangan, IUP/RKAB, produksi, penjualan, dan informasi kepada investor, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar kritik lingkungan menjadi persoalan kepatuhan administratif, pertambangan, lingkungan hidup, keterbukaan informasi, dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, pertanggungjawaban hukum. Karena itu, tuntutan yang paling kuat bukan sekadar "hentikan tambang," melainkan: "Buka seluruh dokumen AMDAL, persetujuan lingkungan, IUP, RKAB, studi kelayakan, sumber daya dan cadangan, serta seluruh dokumen transaksi yang menjadi dasar penawaran kepada investor Hong Kong. Publik berhak mengetahui apakah kekayaan mineral yang dijadikan dasar ekspansi korporasi telah dikelola sesuai hukum, sementara risiko lingkungan dan sosialnya tidak dialihkan kepada masyarakat."


Dalam perspektif Al-Misbah, kekayaan alam adalah amanah, bukan sekadar komoditas ekonomi. Karena itu, ekspansi Tambang Emas Pani dan pencarian investasi internasional harus berjalan bersama kejujuran informasi, kepatuhan AMDAL, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat. Jika keuntungan emas dinikmati korporasi dan investor, sementara kerusakan lingkungan serta risiko sosial ditanggung rakyat, maka pengelolaan sumber daya tersebut telah kehilangan prinsip kemaslahatan dan keadilan. Dan dengan melihat situasi yang ada, kita bisa membayangkan Pohuwato di tahun 2035 rusaknya akan seperti apa.


Rep: JO

GSC Minta Pendampingan Polri, Dukung Penertiban dan Pendataan Senapan Angin


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Menyusul sejumlah insiden peluru nyasar yang terjadi di wilayah Gorontalo, komunitas pecinta olahraga menembak mengeluarkan pernyataan resmi terkait pengawasan dan kepemilikan senapan angin. Gorontalo Shooting Club (GSC) menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban serta berharap adanya pendampingan intensif dari aparat penegak hukum (APH).


Hal ini disampaikan langsung oleh Fikriyanto Djibu, selaku Kepala Bidang Humas Organisasi Komunitas Gorontalo Shooting Club (GSC). Dalam pernyataannya, ia sangat mengharapkan dan menghargai pendampingan dari kepolisian, khususnya jajaran Intel Polda Gorontalo, Polres, hingga Polsek.


"Kami dan semua orang pengguna senapan angin merasa diawasi dan diperhatikan oleh APH. Kami mendukung penertiban senapan angin agar para pengguna sadar hukum dan tidak akan berani melakukan hal-hal yang melanggar aturan yang berimbas melawan hukum," tegas Fikriyanto dalam siaran persnya, Kamis (13/8/2026).

Pernyataan ini juga menggarisbawahi pentingnya legalitas kepemilikan senapan angin. Menurutnya, semua kepemilikan senapan angin harus tercatat dan dilaporkan ke kepolisian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.


"Orang yang berani mendaftarkan berarti dia adalah orang yang sadar hukum," tambahnya mengutip pesan Ketua Umum GSC, Ardiyanto Ismail.

Langkah ini dinilai penting mengingat insiden kecelakaan akibat senapan angin masih terjadi. Pada Mei 2023, seorang wanita di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto, tewas terkena peluru nyasar saat menjemur pakaian . Baru-baru ini pada Mei 2026, terjadi lagi kasus fatal di Pohuwato di mana seorang pria tewas karena tembakan senapan angin saat berburu bersama rekannya .


Komunitas GSC juga berkomitmen untuk menempatkan olahraga menembak pada koridor yang aman. Hal ini sejalan dengan upaya komunitas lain seperti HBG yang telah menyediakan lapangan tembak khusus untuk mencegah latihan di pemukiman . Dukungan juga datang dari berbagai pihak untuk menjadikan menembak sebagai sarana olahraga prestasi, bukan aktivitas berbahaya tanpa pengawasan .


Dengan adanya pendataan dan pengawasan, GSC berharap ke depan tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian penggunaan senapan angin.


Rep: JO

Fikri Menyebutkan Kejadian Drag Rice Upai, Ketua IMI Sulut Bisa di Pidana Jika Tidak Mengikuti Standar Keselamatan UU No 11/2022 pasal 93, Diduga Realita di Lapangan Beda Dengan di atas Kertas.


KOTAMOBAGU — Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) menyatakan siap turun aksi untuk mengawal pengusutan tragedi drag race di Upai yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka.


GTI menilai tragedi tersebut tidak boleh begitu saja disebut sebagai musibah apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya dugaan kelalaian, pelanggaran prosedur, atau tidak terpenuhinya standar keselamatan dalam penyelenggaraan kegiatan.


Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, mempertanyakan Tupoksi dan tanggung jawab IMI SULUT ,GTI juga menyoroti peran IMI Sulawesi Utara dalam penyelenggaraan olahraga otomotif tersebut.


Fikri menyebut, Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional memberikan pedoman bagi pemerintah dan organisasi olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan agar berjalan secara efektif, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.


Fikri bahkan menyatakan bahwa Ketua IMI Sulut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,serta mempertanyakan aspek pengamanan yang beresiko tinggi, apakah hanya sebatas seutas tali yang di jadikan sebagai pembatas sudah memenuhi standart IMI ?


GTI Siap Turun Aksi

Sebagai bentuk pengawalan terhadap transparansi dan penegakan hukum, GTI menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi apabila tidak ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak terkait.


“Keselamatan Harus Diutamakan”


“Kami mendukung olahraga otomotif, tetapi kami tidak mendukung event yang mengabaikan keselamatan. Jangan sampai setelah korban berjatuhan baru semua pihak mencari alasan. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.


GTI meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan unsur pidana, GTI mendesak agar proses hukum dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.


“Kami akan kawal kasus ini.  dan akan menggelar aksi, GTI siap turun ke jalan. Kami ingin ada kejelasan: siapa yang bertanggung jawab, apakah standar keselamatan dipenuhi, dan apakah seluruh prosedur sudah dijalankan. Jangan sampai korban sudah berjatuhan tetapi pertanggungjawaban tidak jelas,” pungkas Fikri Alkatiri.


1. DASAR HUKUM


GTI merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).


UU Nomor 11 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pelaku olahraga, prasarana dan sarana olahraga, standardisasi, akreditasi, sertifikasi, serta pengawasan keolahragaan. Undang-undang tersebut juga menempatkan keselamatan dan kesehatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga yang memiliki risiko.


Perpres Nomor 86 Tahun 2021 sendiri menjadi pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga dan induk organisasi cabang olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional agar berjalan efektif, terukur, akuntabel, sistematis dan berkelanjutan.


Karena itu, menurut GTI, seluruh pihak yang memiliki fungsi pembinaan, teknis, rekomendasi maupun pengawasan dalam olahraga otomotif harus dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi tersebut dalam tragedi Drag Race Upai.


2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB YANG HARUS DIPERIKSA


GTI meminta aparat dan Kementerian Pemuda dan Olahraga memeriksa secara menyeluruh:


1. Regulasi teknis, termasuk apakah standar teknis perlombaan dan keselamatan yang berlaku telah diterapkan.


2. Rekomendasi teknis, termasuk siapa yang memberikan rekomendasi, kapan pemeriksaan dilakukan, serta apa saja objek yang diperiksa.


3. Pemeriksaan lokasi, termasuk kondisi lintasan, pembatas, posisi penonton, area penghentian kendaraan, area aman, serta akses evakuasi.


4. Pengawasan keselamatan, termasuk kesiapan marshal, petugas keselamatan, tenaga medis dan ambulans.


5. Kesiapan keadaan darurat, termasuk prosedur evakuasi apabila terjadi kecelakaan atau kendaraan keluar dari lintasan.


6. Dokumen penyelenggaraan, termasuk rekomendasi teknis, hasil pemeriksaan lapangan, regulasi perlombaan, dokumen keselamatan dan dokumen pendukung lainnya.


7. Tanggung jawab masing-masing pihak, baik panitia, penyelenggara, pihak teknis, organisasi olahraga maupun pihak lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan mempunyai kewajiban terhadap keselamatan kegiatan.


3. STANDAR KESELAMATAN HARUS DIVERIFIKASI


GTI meminta agar aparat penegak hukum dan pihak terkait melakukan verifikasi terhadap penerapan standar keselamatan yang berlaku untuk event otomotif tersebut, antara lain:


- kelayakan dan kondisi lintasan;

- pembatas antara lintasan dengan penonton;

- jarak aman penonton;

- area run-off dan area penghentian kendaraan;

- kesiapan ambulans dan tenaga medis;

- kesiapan petugas keselamatan dan marshal;

- alat pemadam kebakaran;

- prosedur keadaan darurat dan evakuasi;

- briefing keselamatan sebelum perlombaan;

- perlindungan/asuransi sesuai ketentuan event;

- serta persyaratan teknis lain yang diwajibkan dalam regulasi olahraga otomotif yang berlaku.


GTI mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi organisasi olahraga dalam penyelenggaraan event otomotif di Sulawesi Utara. membekukan IMI sulut serta mencopot Ketua IMI Sulut 


GTI: JANGAN ADA YANG DILINDUNGI


“Kami meminta semua pihak diperiksa secara proporsional berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya. Jangan hanya panitia di lapangan yang diperiksa kalau ada pihak lain yang juga mempunyai fungsi teknis, rekomendasi atau pengawasan,” tegas Fikri

LSM GTI dan Kapolres Bitung Jalin Sinergitas, Perkuat Fungsi Kontrol dan Lawan Hoaks


BITUNG — Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) melaksanakan silaturahmi bersama Kapolres Bitung sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi, sinergitas, serta hubungan kemitraan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.


Dalam pertemuan tersebut, LSM GTI melalui Ketua Umum Fikri Alkatiri menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bitung atas keterbukaan dalam menerima komunikasi dan membangun ruang dialog bersama elemen masyarakat.


Fikri Alkatiri menegaskan bahwa keberadaan LSM GTI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, kritis, dan bertanggung jawab. Menurutnya, fungsi kontrol bukan untuk mencari kesalahan aparat maupun pemerintah, melainkan sebagai bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendorong transparansi, pelayanan publik yang baik, serta penegakan hukum yang berkeadilan.


«“Kami mengapresiasi Kapolres Bitung yang telah membuka ruang silaturahmi dan komunikasi dengan LSM GTI. Sinergitas seperti ini penting agar fungsi kontrol sosial dapat berjalan secara objektif dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Fikri Alkatiri.»


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bitung juga memberikan sejumlah saran kepada LSM GTI, khususnya dalam menggunakan media sosial. Kapolres mengingatkan agar setiap informasi yang akan disampaikan kepada publik terlebih dahulu diperiksa kebenaran dan sumbernya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.


Kapolres Bitung juga mengajak LSM GTI bersama seluruh elemen masyarakat untuk turut membantu memerangi penyebaran berita bohong (hoaks) serta tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM GTI menyatakan pihaknya siap menjadikan masukan tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.


“GTI akan terus menjalankan fungsi kontrol, tetapi tentunya dengan tetap mengedepankan data, fakta, verifikasi, dan etika dalam menyampaikan informasi. Kami juga siap bersama-sama membantu aparat memerangi hoaks yang dapat merusak situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Fikri.


Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara LSM GTI dan jajaran Polres Bitung, sehingga tercipta sinergitas yang sehat antara masyarakat, lembaga sosial kemasyarakatan, dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta kepentingan masyarakat.


LSM GTI menegaskan, fungsi kontrol akan tetap berjalan, namun harus dilakukan secara objektif, berimbang, berbasis fakta, dan bertanggung jawab.

TK Hidayatul Mubtad'ien Meriahkan Hut RI ke 81 di Sekolah


Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Menyemarakan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 81, TK Hidayatul Mubtad'ien mengadakan kegiatan lomba 17 Agustus yang diikuti oleh puluhan anak. 

Cerahnya langit mewarnai kemeriahan lomba 17 Agustus di TK Hidayatul Mubtad'ien  Jalan Poros Siliwangi Kecamatan Singkut. 

Puluhan anak-anak berpakaian putih merah, terlihat bersemangat mendengarkan intsruksi yang diberikan oleh para guru sebelum lomba dimulai.


Tingkah lucu anak usia dini tersebut, mengundang gelak tawa para orang tua maupun guru yang menyaksikan perlombaan, tak ayal aksi lucu itu pun mengundang para orang tua mengabadikan momen menggunakan kamera ponsel mereka. 


Lomba yang diikuti seperti, menyuap roti ke orang tua dengan mata tertutup, lomba lari karung,  membedakan warna media piring. 

“Semoga tiap tahun tetap ada kegiatan lomba ini, agar anak-anak kita senang bereksplorasi diluar kelas,”kata pemndu acara. 


Sementara itu, Kepala Sekolah TK Hidayatul Mubtad'ien  Dwikurniati mengatakan, selain dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan, perlombaan ini juga dibuat untuk membangun hubungan erat orang tua murid dan guru serta meningkatkan kreativitas anak.

“Lomba ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas anak dari mulai dari motorik anak, melatih kesabaran, hingga meningkatkan ingatan para anak. Melatih keberanian, kreativitas, dan motorik anak sejak dini. Menjalin kebersamaan serta kerja sama antara guru dan orang tua murid. Menanamkan rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme sejak usia anak-anak," Ujar DwiKurniati. 


Djarnawi Kusuma

Dibuka Menko Agus Harimurti Yudhoyono, IISMEX 2026 Dorong Kolaborasi Membangun Kota Cerdas dan Berkelanjutan

Menko Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan kepada awak media usai Opening Ceremony rangkaian Indo Water 2026 Expo & Forum, Indo Waste & Recycling, Indo Renergy & Electric, Indo Security, Indo Firex, dan IISMEX 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (11/8/2026).



Jakarta - Suaraindonesia1, Indonesia International Smart City 2026 Expo & Forum (IISMEX) resmi dibuka bersamaan dengan Indo Water 2026 Expo & Forum, Indo Waste & Recycling, Indo Renergy & Electric, Indo Security, dan Indo Firex di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Selasa (11/8/2026).


Rangkaian pameran yang diselenggarakan oleh PT Napindo Media Ashatama tersebut mempertemukan pemerintah, dunia usaha, industri teknologi, akademisi, asosiasi, dan mitra internasional untuk menghadirkan berbagai solusi strategis bagi pembangunan infrastruktur dan kota yang cerdas, tangguh, dan berkelanjutan.


Opening Ceremony secara resmi dibuka oleh Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia.



Dalam sambutannya, Menko AHY menekankan pentingnya ketahanan air (water security) sebagai salah satu agenda strategis pembangunan nasional. Menurutnya, persoalan air tidak dapat dipandang sebagai isu sektoral semata, tetapi berkaitan erat dengan ketahanan pangan, energi, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.


Menko AHY menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi tantangan tersebut. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan industri untuk menghasilkan solusi yang dapat diterapkan secara nyata.


“Pemerintah tidak mungkin sendirian, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, bersama dengan kalangan akademisi, dan industri bisnis,” ujar Agus.



Menurutnya, berbagai teknologi yang ditampilkan dalam Indo Water dan rangkaian pameran terkait dapat menjadi bagian dari solusi atas tantangan pembangunan yang dihadapi Indonesia. Kolaborasi tersebut juga dapat dikembangkan melalui joint research dan joint production, termasuk untuk memperkuat kemandirian teknologi nasional.


“Ketika kita punya masalah atau tantangan, kita bisa mencari solusi dengan sejumlah teknologi yang sudah tersedia di sini. Kita bisa melakukan joint research, joint production, dan pada akhirnya kita ingin menunjukkan kemandirian teknologi dalam negeri,” jelas Agus.


Persoalan ketahanan air juga memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan kota cerdas. Pengelolaan air, energi, lingkungan, limbah, keamanan, serta infrastruktur digital membutuhkan pendekatan yang terintegrasi dan berbasis teknologi.



Karena itu, penyelenggaraan Indo Water, Indo Waste & Recycling, Indo Renergy & Electric, Indo Security, Indo Firex, dan IISMEX secara bersamaan dinilai menjadi platform strategis untuk mempertemukan berbagai solusi teknologi dengan kebutuhan pembangunan di lapangan.


Tahun ini, rangkaian pameran tersebut menempati area sekitar 20.000 meter persegi dengan lebih dari 700 peserta pameran dari 23 negara, yang menunjukkan tingginya minat industri nasional dan internasional terhadap sektor infrastruktur, teknologi, energi, lingkungan, keamanan, dan pembangunan kota cerdas.


Ketua Umum DPP APTIKNAS sekaligus Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang hadir dalam Opening Ceremony, menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan rangkaian pameran tersebut, khususnya konsistensi PT Napindo Media Ashatama dalam menghadirkan platform yang mempertemukan pemerintah dan industri.


Menurut Hoky, APTIKNAS memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Indonesia International Smart City Expo & Forum sejak penyelenggaraan awal pada 2017 dan melihat perkembangannya sebagai bagian penting dari pertumbuhan ekosistem smart city di Indonesia.


“Kami memberikan apresiasi kepada Napindo yang secara konsisten menghadirkan IISMEX dan berbagai platform teknologi strategis. Bagi APTIKNAS, kegiatan seperti ini bukan sekadar pameran, tetapi menjadi ruang bertemunya pemerintah, industri, akademisi, asosiasi, dan pelaku teknologi untuk mencari solusi nyata bagi berbagai tantangan pembangunan.”


Hoky menilai isu yang disampaikan Menko AHY mengenai ketahanan air sangat relevan dengan perkembangan kota cerdas. Menurutnya, konsep smart city tidak hanya berbicara mengenai digitalisasi pelayanan publik, tetapi juga bagaimana teknologi digunakan untuk mengelola sumber daya secara lebih efektif, efisien, aman, dan berkelanjutan.


“Smart city pada akhirnya bukan hanya tentang teknologi digital. Bagaimana kita mengelola air, energi, lingkungan, keamanan, mobilitas, dan pelayanan publik secara terintegrasi juga merupakan bagian dari smart city. Karena itu, kolaborasi lintas sektor seperti yang dihadirkan dalam kegiatan ini menjadi sangat penting.”


Ia menambahkan bahwa keterlibatan industri teknologi nasional perlu terus diperkuat agar berbagai solusi yang ditawarkan tidak berhenti pada tahap pameran, tetapi dapat berkembang menjadi kerja sama, investasi, riset, transfer teknologi, dan implementasi nyata di berbagai daerah.


Managing Director PT Napindo Media Ashatama menyampaikan bahwa penyelenggaraan Indo Water yang telah memasuki usia 25 tahun menjadi momentum untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor.


“Melalui penyelenggaraan Indo Water yang bersamaan dengan Indo Waste & Recycling, Indo Renergy & Electric, Indo Security, Indo Firex, dan Indonesia International Smart City, kami ingin menghadirkan platform terintegrasi yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan, memperluas jejaring, serta membuka peluang bisnis dan investasi di berbagai sektor strategis,” ujar Hoky, yang juga dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN serta Wakil Ketua Umum SPRI.


Memasuki momentum 25 tahun Indo Water, Napindo juga menggelar Silver Reception sebagai bentuk apresiasi kepada peserta pameran, kementerian, lembaga, asosiasi, agen internasional, dan mitra strategis yang telah mendukung perjalanan Indo Water.


Selain itu, Napindo memperkenalkan identitas baru Indo Firex, Rescue & Disaster Expo & Forum, yang akan mulai diterapkan pada penyelenggaraan 2027 dengan cakupan lebih luas, termasuk proteksi kebakaran, pencarian dan pertolongan, penanggulangan bencana, serta keselamatan dan kesehatan kerja.


Penguatan jejaring internasional turut dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Global MICE Experts Group (GMEG) Korea Selatan, yang mencakup pemasaran internasional, rekrutmen peserta pameran, penguatan jejaring bisnis, konferensi, business matchmaking, dan promosi internasional.


Rangkaian kegiatan juga diisi berbagai forum, seminar, pelatihan, technical product presentation, spotlight zone, coaching clinic, hingga live demonstration. Berbagai agenda tersebut mendapat dukungan dari kementerian, lembaga, asosiasi, akademisi, serta mitra strategis.


Dengan mempertemukan teknologi, kebijakan, investasi, dan kebutuhan pembangunan, rangkaian Indo Water, Indo Waste & Recycling, Indo Renergy & Electric, Indo Security, Indo Firex, dan IISMEX 2026 diharapkan dapat menjadi ruang strategis untuk menghasilkan kolaborasi dan solusi konkret.


Bagi APTIKNAS dan APKOMINDO, momentum tersebut sekaligus memperkuat pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan industri teknologi dalam membangun Indonesia yang semakin cerdas, tangguh, aman, dan berkelanjutan.


Indonesia International Smart City 2026 Expo & Forum berlangsung pada 11–13 Agustus 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, bersama rangkaian pameran strategis lainnya. (Hndr).

Siltap dan TPP Belum Cair, Bupati Buol Dinilai Tak Serius Menyelesaikan Hak Aparatur


BUOL, SuaraIndonesia1.com — Keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan tambahan penghasilan (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Buol didesak segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak aparatur tersebut segera dibayarkan.


Koordinator Aliansi Kawal Aspirasi Rakyat (AKAR), Jamaludin B. Hamsa, menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, Siltap dan TPP bukan pemberian cuma-cuma dari pemerintah, melainkan hak aparatur yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


“Ini bukan lagi soal menunggu atau tidak menunggu. Ini soal kepastian atas hak orang-orang yang setiap hari menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah harus serius menyelesaikannya, bukan terus berlindung di balik kalimat masih dalam proses,” tegas Jamaludin.

Ia mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Buol, khususnya Bupati Buol, dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, jika pembayaran memang menghadapi kendala fiskal atau persoalan administrasi, pemerintah seharusnya menyampaikan secara terbuka kepada publik sekaligus menunjukkan langkah konkret penyelesaiannya.


“Kalau memang persoalannya uang, buka kepada publik. Berapa tunggakannya, apa penyebabnya, berapa kemampuan daerah, dan kapan akan dibayarkan. Jangan masyarakat terus disuguhi jawaban yang normatif tanpa kepastian,” ujarnya.

Jamaludin juga menegaskan bahwa aparatur desa dan ASN tetap dituntut menjalankan tugas dan memberikan pelayanan meskipun hak mereka belum sepenuhnya diterima. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan administratif semata.


“Aparatur tetap bekerja, pelayanan tetap berjalan, tetapi haknya justru tertunda. Pemerintah jangan meminta aparatur terus bersabar tanpa memberikan kepastian. Kesabaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda kewajiban pemerintah,” kata dia.

Ia meminta Bupati Buol segera mencari solusi pembiayaan dan memastikan jadwal pembayaran Siltap kepala desa dan perangkat desa serta TPP ASN. Jika memang terdapat keterbatasan fiskal, pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka langkah yang akan ditempuh untuk memenuhi kewajiban tersebut.


Menurut Jamaludin, persoalan ini juga memiliki dampak lebih luas. Ketika pendapatan aparatur tertahan dalam waktu yang cukup lama, kondisi tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap kebutuhan rumah tangga aparatur, tetapi juga berpotensi mengurangi perputaran ekonomi di tingkat masyarakat.


“Jangan melihat ini hanya sebagai urusan pemerintah dengan aparatur. Ada keluarga yang menggantungkan kebutuhan hidup dari pendapatan tersebut, ada pedagang kecil yang menerima dampak dari daya beli masyarakat. Ketika uang tertahan, perputaran ekonomi di bawah juga ikut terganggu,” jelasnya.

Karena itu, AKAR juga mendorong DPRD Kabupaten Buol menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan secara terbuka kepada pemerintah daerah. Persoalan tersebut, kata Jamaludin, harus dibahas berdasarkan data dan kondisi fiskal yang sebenarnya agar publik tidak terus berada dalam ketidakpastian.


Ia meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai besaran tunggakan Siltap, jumlah TPP ASN yang belum dibayarkan, kendala pencairan, serta skema dan jadwal penyelesaian.


“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta pemerintah menjalankan kewajibannya dan memberikan kepastian kepada aparatur. Kalau ada masalah, jelaskan masalahnya. Kalau ada solusi, segera jalankan solusinya. Jangan biarkan hak aparatur menggantung tanpa ujung,” tegas Jamaludin.

Menurutnya, ukuran keseriusan pemerintah bukan terletak pada banyaknya pernyataan yang disampaikan, melainkan pada kemampuan menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dan aparatur.


“Bupati Buol adalah kepala daerah. Maka ketika ada persoalan yang menyangkut hak aparatur dan berlarut-larut, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pemerintah serius menyelesaikannya. Jangan menunggu persoalan ini menjadi bola panas baru pemerintah bergerak,” tandasnya.

AKAR mendesak Bupati Buol segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pembayaran Siltap dan TPP ASN. Pemerintah juga diminta memberikan kepastian waktu pencairan serta tidak menjadikan alasan keterbatasan anggaran sebagai jawaban akhir tanpa disertai solusi.


“Buol tidak membutuhkan janji yang terus diulang. Buol membutuhkan kepastian. Aparatur sudah bekerja, sekarang pemerintah harus menunjukkan tanggung jawabnya. Bayarkan hak mereka dan jangan biarkan persoalan ini terus menggantung,” pungkas Jamaludin B. Hamsa.

Rep: JO

TRAGEDI DRAG RACE KOTAMOBAGU, ANDIKA WIJAYA DESAK USUT TUNTAS: JANGAN KAMBING HITAMKAN PEMBALAP


KOTAMOBAGU, SuaraIndonesia1.com — Kecelakaan tragis dalam kegiatan drag race di Jalan AP Mokoginta, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada 9 Agustus 2026, menelan 16 korban, dengan 8 orang meninggal dunia.


Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai kecelakaan biasa. Dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan, pengamanan lintasan, hingga proses pemberian izin harus diusut secara menyeluruh dan terbuka.


Aktivis Andika Wijaya mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.


“Jangan kambing hitamkan pembalap. Usut semua pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan ini. Kalau ditemukan unsur kelalaian dan bukti pidana, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” tegas Andika.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada pembalap. Panitia, pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan kegiatan, maupun pemberi izin atau rekomendasi juga harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.


Delapan nyawa telah melayang. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab. Usut tuntas, buka fakta, tegakkan hukum tanpa tebang pilih.


Rep: JO

Dari Kelapa Tua Menjadi Cuan: KKN UNCEN Kelompok 19 Latih Mama-Mama PKK Mariadei Produksi VCO.


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. KAMPUNG MARIADEI — Mahasiswa KKN Universitas Cenderawasih (UNCEN) Kelompok 19 melatih mama-mama PKK Kampung Mariadei membuat Virgin Coconut Oil (VCO) dari kelapa tua di Balai Kampung Mariadei. Selasa, (11/08/2026) 


Pelatihan yang dibimbing mahasiswa KKN UNCEN, Dina Talita Paef, dari Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Konsentrasi Kebijakan Publik, tersebut bertujuan meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengolah kelapa sebagai bahan baku produk bernilai ekonomi.


Dalam pelatihan, peserta diperkenalkan dengan tahapan pembuatan VCO menggunakan metode pengendapan tanpa pemanasan tinggi. Prosesnya meliputi pemilihan kelapa tua, pemarutan, pemerasan santan, pengendapan selama sekitar 24 jam, pemisahan minyak, hingga penyaringan dan pengemasan.


Mama Sekretaris PKK Kampung Mariadei, Marlin Wie Tade, mengatakan mama-mama PKK antusias mengikuti pelatihan karena proses pembuatan VCO dinilai sederhana dan dapat dilakukan menggunakan peralatan rumah tangga.


“Pelatihan ini memberikan kami keterampilan baru. Kami juga menjadi lebih memahami teknik pembuatan VCO yang benar,” kata Marlin.


Menurutnya, keterampilan tersebut membuka peluang bagi mama-mama PKK untuk mengembangkan usaha rumahan. Kelapa yang selama ini dijual dalam bentuk buah dapat diolah menjadi produk dengan nilai ekonomi lebih tinggi.


Selain pelatihan produksi, mahasiswa KKN UNCEN Kelompok 19 juga memberikan pengetahuan mengenai pengemasan, pembuatan logo produk, dan pemasaran melalui media sosial.


Marlin berharap Pemerintah Kampung dan Dinas Koperasi dan UKM dapat memberikan dukungan berupa akses permodalan, fasilitas produksi, pendampingan, serta pengembangan pemasaran agar usaha VCO dapat berkelanjutan.


Mahasiswa KKN UNCEN Kelompok 19 berharap keterampilan tersebut dapat terus dikembangkan mama-mama PKK menjadi usaha berbasis potensi lokal yang mampu meningkatkan pendapatan keluarga dan menggerakkan perekonomian Kampung Mariadei.


#F.F