SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
KOTA UTARA, KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ikatan Pelajar Mahasiswa Bone Pesisir (IPMBP) sukses melaksanakan Orientasi Kader Baru Ke-V (PK-1) Tahun 2026 dengan mengusung tema “Dari Orientasi Menuju Regenerasi Berkualitas.” Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 12 hingga 14 Juni 2026, bertempat di Rumah Perjuangan IPMBP dan diikuti oleh calon anggota baru yang berasal dari berbagai wilayah Bone Pesisir.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kaderisasi yang bertujuan untuk memperkenalkan organisasi kepada anggota baru sekaligus membangun pemahaman mengenai nilai-nilai perjuangan, kepemimpinan, tanggung jawab, serta semangat pengabdian sebagai pelajar dan mahasiswa. Orientasi kader menjadi langkah awal dalam mencetak generasi penerus organisasi yang memiliki kapasitas intelektual, integritas moral, dan komitmen terhadap kemajuan organisasi maupun daerah.
Orientasi Kader Baru Ke-V secara resmi dibuka oleh Pembina IPMBP, Usman Djauhari, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kaderisasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah organisasi. Menurutnya, organisasi yang mampu bertahan dan berkembang adalah organisasi yang memiliki sistem kaderisasi yang kuat dan berkelanjutan.
Usman menegaskan bahwa proses kaderisasi tidak hanya bertujuan untuk menambah jumlah anggota, tetapi juga membentuk karakter dan kualitas sumber daya manusia yang siap melanjutkan estafet kepemimpinan organisasi di masa mendatang.
“Kaderisasi adalah investasi jangka panjang organisasi. Melalui proses inilah lahir generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan organisasi. Oleh karena itu, setiap peserta harus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh agar memperoleh pemahaman yang baik mengenai organisasi dan nilai-nilai yang diperjuangkan,” ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, peserta mendapatkan berbagai pengenalan dan penguatan organisasi yang disampaikan langsung oleh jajaran pengurus IPMBP. Ketua Umum IPMBP, Pahril Kono, menyampaikan pentingnya menjaga semangat persatuan dan kekeluargaan dalam organisasi. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan IPMBP sebagai wadah pengembangan diri, peningkatan kapasitas kepemimpinan, serta ruang untuk berkontribusi bagi masyarakat dan daerah.
Menurutnya, keberadaan organisasi mahasiswa harus mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar melalui berbagai program yang berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Umum IPMBP, Haikal Bakari, menjelaskan mengenai pentingnya disiplin organisasi, tata kelola administrasi, serta peran anggota dalam menjaga keberlangsungan organisasi. Ia menekankan bahwa setiap kader memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik organisasi dan aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan.
Di sisi lain, Ketua Panitia, Suprianto Molihuto, menyampaikan bahwa Orientasi Kader Baru Ke-V merupakan hasil kerja sama seluruh panitia dan pengurus dalam mempersiapkan proses kaderisasi yang lebih terstruktur dan berkualitas. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ruang pembelajaran yang bermanfaat bagi seluruh peserta.
“Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai kesempatan untuk belajar, mengenal organisasi lebih dekat, serta membangun hubungan kekeluargaan dengan sesama anggota. Semoga proses kaderisasi ini dapat melahirkan kader-kader yang aktif, kreatif, dan memiliki loyalitas terhadap organisasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Kaderisasi IPMBP, Aril Mahanggi, menjelaskan bahwa kaderisasi merupakan proses yang harus dilalui setiap anggota sebagai bagian dari pembentukan identitas dan karakter organisasi. Menurutnya, regenerasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila setiap kader memiliki kemauan untuk terus belajar, berkembang, dan berkontribusi.
Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan, peserta mengikuti berbagai agenda yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman organisasi, membangun solidaritas, serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan. Suasana kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme. Para peserta aktif mengikuti setiap sesi, berdiskusi, bertukar gagasan, serta membangun relasi dengan sesama peserta maupun pengurus organisasi.
Tema “Dari Orientasi Menuju Regenerasi Berkualitas” dipilih sebagai bentuk komitmen IPMBP dalam mempersiapkan generasi penerus organisasi yang tidak hanya memahami struktur dan mekanisme organisasi, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir kritis, jiwa kepemimpinan, dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat.
Bagi IPMBP, kaderisasi bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan proses strategis untuk memastikan keberlanjutan organisasi. Melalui kaderisasi yang baik, organisasi dapat terus melahirkan kader-kader yang siap mengambil peran dalam berbagai bidang kehidupan, baik di lingkungan kampus, masyarakat, maupun daerah.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta mengikuti prosesi penutupan sebagai simbol berakhirnya tahapan orientasi dan dimulainya perjalanan mereka sebagai bagian dari keluarga besar IPMBP. Momentum tersebut menjadi titik awal bagi para kader baru untuk terus belajar, berproses, dan mengembangkan potensi diri demi kemajuan organisasi.
Dengan terselenggaranya Orientasi Kader Baru Ke-V Tahun 2026, IPMBP kembali menegaskan komitmennya dalam membangun organisasi yang kuat melalui proses kaderisasi yang berkelanjutan. Diharapkan para kader baru yang lahir dari kegiatan ini mampu menjadi generasi penerus yang berintegritas, berdaya saing, serta memiliki semangat pengabdian untuk kemajuan Bone Pesisir dan masyarakat secara luas.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, terus bergulir di Polda Gorontalo. Pada Senin (15/06/2026), penyidik menghadirkan Stevani Syawal, C.ILJ dan Amel sebagai saksi utama dalam perkara tersebut.
Keduanya diketahui merupakan pengurus DPD AKPERSI Gorontalo yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait sejumlah informasi dan materi yang diduga berkaitan dengan laporan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Usai memberikan keterangan, Stevani Syawal mengungkapkan bahwa dirinya menjelaskan kepada penyidik mengenai dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Ketua DPD AKPERSI Gorontalo.
“Berdasarkan analisis linguistik terhadap kata-kata yang terdapat dalam voice note (VN) dan video yang disebarkan oleh pihak yang dilaporkan, terdapat unsur serangan terhadap kehormatan atau nama baik Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno. Konteks kalimat tersebut mengandung tuduhan yang belum terbukti kebenarannya dan berpotensi menimbulkan polemik di antara sesama pengurus DPD maupun DPC AKPERSI se-Provinsi Gorontalo,” ujar Stevani kepada wartawan.
Selain itu, Stevani juga mengaku menjelaskan kepada penyidik mengenai adanya percakapan dalam grup WhatsApp yang menurutnya berisi penyebaran informasi yang diduga tidak sesuai dengan fakta.
“Saya juga melihat percakapan di grup WhatsApp di mana terdapat penyebaran informasi yang menurut kami tidak benar kepada sejumlah rekan wartawan. Hal tersebut turut saya sampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari keterangan saksi,” katanya.
Sementara itu, Amel yang turut diperiksa sebagai saksi menyatakan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya terkait perkara yang sedang diproses.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami seluruh unsur laporan, termasuk mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti lain yang dianggap relevan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut guna memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPD AKPERSI Gorontalo
(JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas operasional di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo semakin menguat. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya praktik yang patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran, mulai dari penggunaan perusahaan yang tidak menyediakan kendaraan sesuai kontrak, penerimaan fee oleh penyedia, hingga pengembalian dana ratusan juta rupiah kepada pejabat terkait.
Nilai kontrak sewa kendaraan tersebut mencapai Rp232,2 juta untuk tiga unit kendaraan selama 12 bulan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan yang dikontrak mengakui tidak pernah menyediakan kendaraan sebagaimana diperjanjikan dan hanya menerima fee sekitar Rp8,2 juta. Sementara itu, sebagian besar dana yang telah dicairkan justru dikembalikan kepada pihak tertentu.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan adanya penggunaan dana pengembalian sebesar Rp97 juta yang tidak sesuai peruntukannya, pembayaran kendaraan yang tidak dapat dipastikan keberadaannya, hingga potensi kelebihan pembayaran puluhan juta rupiah yang belum dicairkan.
Agung Bobihu menilai persoalan ini tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan kesalahan administrasi atau kekeliruan prosedur.
“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan menerima kontrak ratusan juta rupiah tetapi mengakui tidak pernah menyediakan kendaraan yang disewa? Bagaimana mungkin ada pengembalian dana ratusan juta rupiah setelah pembayaran dilakukan? Ini bukan lagi soal administrasi, tetapi dugaan penyimpangan yang harus diusut secara pidana,” tegas Agung.
Menurutnya, rangkaian fakta tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat praktik yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Apalagi terdapat pembayaran atas kendaraan yang keberadaannya tidak diketahui secara jelas serta penggunaan kendaraan pribadi yang kemudian dibebankan kepada anggaran daerah.
Agung menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Jangan sampai uang rakyat diperlakukan seperti uang pribadi. Jika ada pihak yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk mengatur skenario pengadaan, memanfaatkan nama perusahaan, atau mengalihkan penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan, maka mereka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian keuangan daerah, tetapi menelusuri seluruh proses sejak perencanaan, kontrak, pencairan anggaran, hingga aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu.
“Pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila memang terdapat perbuatan melawan hukum. Karena itu, kami mendesak Kejati Gorontalo segera turun tangan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” katanya.
Agung menambahkan bahwa masyarakat Gorontalo berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan praktik tersebut. Menurutnya, jika persoalan sebesar ini hanya dianggap sebagai temuan biasa, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Gorontalo.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Uang rakyat harus diselamatkan dan siapa pun yang bermain-main dengan anggaran daerah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Agung Bobihu.
(JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FKPR yang berada di bawah naungan FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo untuk turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa dan Rabu, Juni 2026, guna mengawal serta mendesak adanya kejelasan terkait dugaan aktivitas usaha pergadaian yang dijalankan oleh Kedai MIB yang diduga belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Instruksi tersebut disampaikan setelah FKPR menerima berbagai laporan, hasil kajian, serta temuan lapangan yang menunjukkan bahwa Kedai MIB telah berkembang pesat dan memiliki sejumlah cabang di Kota maupun Kabupaten Gorontalo. Namun hingga saat ini, menurut FKPR, masih terdapat pertanyaan publik terkait legalitas usaha dan status perizinan yang dimiliki oleh usaha tersebut.
Menurut Rahman Patingki, persoalan ini bukan semata-mata mengenai berkembangnya suatu usaha, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan.
"Kami tidak anti terhadap investasi maupun pertumbuhan usaha. Namun setiap usaha yang bergerak dalam sektor jasa keuangan wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat ketidakjelasan legalitas sebuah usaha yang menjalankan aktivitas yang identik dengan pergadaian," tegas Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat penggunaan logo Adira Finance pada sejumlah gerai Kedai MIB. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hubungan hukum maupun kelembagaan antara Kedai MIB dan Adira Finance.
"Publik berhak mengetahui secara terbuka apakah Kedai MIB merupakan bagian dari Adira Finance, mitra kerja sama, atau memiliki hubungan kelembagaan lainnya. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan sistem yang tidak transparan. Jika memang terdapat kerja sama yang sah, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa fokus utama FKPR adalah legalitas operasional Kedai MIB. Sebab berdasarkan praktik yang ditemukan di lapangan, usaha tersebut menerima barang elektronik, perhiasan, maupun BPKB kendaraan sebagai jaminan, yang menurut FKPR memiliki karakteristik yang menyerupai kegiatan usaha pergadaian.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Selain itu, Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian mengatur bahwa setiap pihak yang menjalankan usaha pergadaian wajib memiliki izin usaha dari OJK sebelum melakukan kegiatan operasional.
Selain mempertanyakan legalitas dan perizinan usaha tersebut, Rahman Patingki juga menyoroti adanya potensi risiko yang dapat mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila aktivitas usaha yang bergerak di bidang keuangan berlangsung tanpa pengawasan yang jelas dari otoritas yang berwenang.
Menurutnya, sektor jasa keuangan merupakan sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan transaksi apabila tidak berada dalam sistem pengawasan yang ketat dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, keberadaan izin serta pengawasan dari OJK menjadi instrumen penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap masyarakat.
"Kami melihat adanya kondisi yang patut mendapat perhatian serius dari regulator. Apabila benar terdapat aktivitas yang menyerupai usaha pergadaian atau pembiayaan namun belum berada dalam mekanisme pengawasan yang semestinya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum, termasuk dugaan yang dapat mengarah pada potensi tindak pidana pencucian uang. Karena itu kami meminta OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran serta klarifikasi secara menyeluruh," tegas Rahman.
Rahman menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi TPPU, melainkan bentuk dorongan agar seluruh pihak terkait melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap legalitas usaha, sumber pendanaan, mekanisme transaksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengamanatkan negara untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan sistem keuangan.
"Oleh sebab itu, kami meminta adanya keterbukaan informasi dan audit kepatuhan dari pihak terkait agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh aktivitas usaha telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka hal tersebut tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat," lanjutnya.
Rahman juga mendesak Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, DPRD, OJK, PPATK, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap legalitas usaha tersebut guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, Rahman Patingki secara resmi menginstruksikan seluruh pengurus DPD FKPR se-Provinsi Gorontalo untuk menggelar aksi demonstrasi pada Selasa dan Rabu, Juni 2026, sebagai bentuk kontrol sosial serta dorongan kepada regulator agar segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.
"Kami menginstruksikan seluruh DPD FKPR di bawah naungan FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo untuk turun ke jalan mengawal persoalan ini. Kami akan berdiri bersama rakyat demi memastikan tidak ada praktik usaha yang berjalan di luar koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan legalitas. Jika memang usaha tersebut legal, tunjukkan kepada publik. Jika terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," pungkas Rahman Patingki.FKPR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait demi menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, transparansi sektor jasa keuangan, serta tegaknya aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (JO)
Kegiatan silaturahmi tersebut juga tampak dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Merangin AKP I. B. Made Oka Wijaya, S.H., Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., Kasat Lantas Polres Merangin AKP Iwan Wahyudi, S.H., M.H., Kasubag Dal Pers SDM Polres Merangin IPTU Didik Sadikin, KBO Sat Intelkam IPTU Taufik,S.H., Ketua MUI Kab. Merangin Dr. H. Joni Musa, LC.,MA.,Kemenag Merangin sdr. Burhani dan Tokoh Muhammadiyah Merangin H. Roni serta para tokoh agama lainnya.
Pada sela-sela kegiatan tersebut Kapolres menyempatkan diri menyapa awak media dan menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini bertujuan "Mempererat hubungan silaturahmi antara Polres Merangin dengan Ketua MUI Provinsi Jambi dan para tokoh agama Kab. Merangin guna terciptanya situasi yang aman kondusif".
"Dalam kesempatan itu juga Kapolres Merangin memohon do'a kepada Dr. Kiyai H. Umar Yusuf, M.Hi, agar situasi di wilayah hukum Polres Merangin tetap selalu aman dan kondusif. Terutama jelang Hari Bhayangkara ke - 80 tahun 2026".
"Disamping itu tujuan silaturahmi ini juga untuk menggandeng peran tokoh agama sebagai mitra strategis dalam menyampaikan pesan-pesan perdamaian, kesatuan, dan ketaatan kepada hukum untuk semua umat beragama". Kata Kapolres.
Terakhir Kapolres Menyampaikan pada kesempatan silaturahmi tersebut beliau juga mendapat dan menampung masukan, saran, usulan, serta aspirasi dari para tokoh agama guna meningkatkan kinerja kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat Kab. Merangin.
Kegiatan silaturahmi tersebut berjalan lancar dan penuh keakraban. Pada pukul 20.30 Wib, tampak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi Dr. Kiyai H. Umar Yusuf, M.Hi., dan para tokoh agama Kab. Merangin mulai meninggalkan acara yang menandakan acara sudah selesai dengan saling bersalam-salaman dan pelukan hangat kepada Kapolres Merangin dan para pejabat utama Polres Merangin.
Report(Bg nasri)
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Klarifikasi yang disampaikan Dandim 1316/Boalemo terkait dugaan pemotongan Dana KDMP yang beredar di beberapa media online justru menimbulkan sejumlah pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Pertama, publik mempertanyakan mengapa klarifikasi disampaikan begitu cepat sebelum adanya informasi mengenai pemeriksaan atau penelusuran secara menyeluruh di lingkungan internal yang berkaitan dengan program tersebut. Dalam situasi yang menjadi perhatian publik, langkah verifikasi internal semestinya menjadi bagian penting sebelum memberikan kesimpulan kepada masyarakat.
Kedua, pernyataan bahwa pihak Kodim tidak mengetahui proses penganggaran maupun pembangunan sebelumnya dinilai belum menjawab substansi persoalan yang berkembang. Di kalangan masyarakat dan sejumlah pihak yang mengikuti dinamika program tersebut, isu adanya potongan sekitar 7 persen dari nilai anggaran yang mencapai Rp1,1 miliar bukanlah isu baru. Bahkan, informasi tersebut disebut-sebut pernah menjadi bagian dari polemik dalam proses serah terima pekerjaan yang kemudian berujung pada pengambilalihan penanganan oleh Korem 133/Nani Wartabone.
Karena itu, klarifikasi yang terkesan hanya menegaskan ketidaktahuan tanpa menjelaskan hasil penelusuran faktual berpotensi menimbulkan persepsi bahwa terdapat upaya untuk menghindari substansi persoalan yang sedang dipertanyakan publik.
Didit Lapa menegaskan bahwa dirinya memiliki sejumlah dokumen dan informasi pendukung yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Oleh karena itu, ia berencana membawa persoalan ini ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Boalemo dan instansi terkait agar seluruh fakta dapat dibuka secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Tujuan kami bukan menyerang institusi mana pun, tetapi memastikan setiap penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, kami akan mendorong pembahasan persoalan ini melalui RDP bersama DPRD dan pihak-pihak terkait," tegas Didit Lapa.
(JO)
TOMINI, BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Pertambangan Rakyat di Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, membawa berkah bagi daerah sekitar dan menggerakan ekonomi masyarakat. Mobilisasi tenaga kerja yang biasa disebut Kijang membuat roda ekonomi di daerah tambang terintegrasi, pemasukan masyarakat setempat juga ikut meningkat dengan berbagai usaha kecil yang dilakukan.
Sektor tenaga kerja seperti menjadi Kijang atau pengangkut barang material hasil pertambangan ini memperlihatkan ketergantungan mayoritas penghasil ekonomi di tingkat lokal.
Kehadiran Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mestinya menjadi jembatan emas yang kita harapkan. IPR adalah pengakuan negara yang mengangkat harkat penambang dari zona kriminalitas.
Namun sayangnya, harapan tersebut sering terbentur realitas pahit suatu birokrasi. Proses IPR terlalu rumit, dan terasa sangat jauh dari jangkauan penambang di pelosok yang minim literasi hukum. Jika administrasi terlalu tinggi 'temboknya', IPR hanya akan menjadi utopia belaka.
Hal ini ironis, niat baik negara justru terhalang oleh mekanisme perizinan yang tidak membumi dan menyulitkan rakyat kecil.
Kami tak hanya berharap dan menunggu, kami mendesak kebijakan pemerintah harus berpijak pada kepentingan publik yang lebih luas.
"Membela tambang ilegal dengan alasan ekonomi tanpa melihat dampaknya terhadap sawah, kebun, dan kolam ikan berarti mengorbankan kepentingan mayoritas masyarakat."
Jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, masyarakat yang selama ini hanya menjadi penonton dapat beralih menjadi pengusaha tambang yang profesional dan bertanggung jawab. Regulasi ini berpotensi meningkatkan taraf hidup warga lokal, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
Fikri menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin dan dihormati. Oleh karena itu, peran Polres Bitung dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan patut diapresiasi karena telah membuka jalan bagi terciptanya solusi yang lebih konstruktif dibandingkan konflik yang berkepanjangan.
Selain itu, LSM GTI juga memberikan apresiasi kepada pihak PT MSM dan PT TTN yang telah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri pertemuan dan membuka diri untuk mendengarkan secara langsung berbagai keluhan serta tuntutan yang disampaikan masyarakat. Kehadiran perwakilan perusahaan dalam ruang dialog tersebut menjadi langkah positif yang diharapkan dapat menjadi awal dari penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga di sekitar wilayah operasional pertambangan.
Dalam dialog yang berlangsung, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini dirasakan akibat aktivitas pertambangan, mulai dari dampak lingkungan, kondisi infrastruktur jalan, persoalan debu, pengelolaan limbah, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan kualitas lingkungan hidup di wilayah sekitar tambang.
Fikri menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup maupun kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap pihak wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga mewajibkan setiap perusahaan pertambangan untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang secara bertanggung jawab serta memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Fikri menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan daerah, bukan sebaliknya menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial yang berkepanjangan.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT MSM dan PT TTN, di antaranya:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
2. Menjamin kualitas air sungai dan sumber air masyarakat tetap terjaga serta bebas dari pencemaran.
3. Melakukan perbaikan terhadap jalan dan fasilitas umum yang terdampak aktivitas operasional perusahaan.
4. Meningkatkan upaya pengendalian debu melalui penyiraman jalan secara rutin dan berkelanjutan.
5. Melaksanakan program reklamasi secara transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat.
6. Membuka akses informasi terkait dokumen lingkungan dan hasil pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.
7. Melibatkan unsur masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga independen dalam pengawasan lingkungan.
8. Meningkatkan program pemberdayaan masyarakat yang memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar tambang.
9. Menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan ditindaklanjuti secara cepat.
10. Menindaklanjuti seluruh hasil dialog dalam bentuk langkah nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Fikri menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha pertambangan. Sebaliknya, masyarakat menginginkan agar investasi yang berjalan di daerah tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan hidup.
Menurut Fikri , perusahaan yang beroperasi di suatu daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa aktivitas usahanya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan. Oleh sebab itu, setiap keluhan yang disampaikan warga harus dipandang sebagai masukan yang konstruktif demi terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
LSM GTI berharap hasil dialog yang telah difasilitasi oleh Polres Bitung ini tidak berhenti sebatas pertemuan seremonial, melainkan menjadi awal dari langkah-langkah konkret yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Dengan adanya keterbukaan dari PT MSM , PT TTN dan dukungan dari aparat penegak hukum, masyarakat berharap seluruh pihak dapat bersama-sama membangun komitmen untuk menjaga lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Fikri juga menegaskan akan terus mengawal setiap perkembangan dan realisasi hasil dialog tersebut demi memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup tetap menjadi prioritas utama.
GORONTALO, SuaraIndoneisa1.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Mootilango dan Tolangohula kembali menuai sorotan keras. Di tengah gencarnya pemerintah menampilkan citra keberhasilan melalui pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS), kondisi petani di sejumlah wilayah justru disebut semakin terpuruk akibat kerusakan lahan yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi.
Kritik terhadap aktivitas PETI tersebut berulang kali disampaikan oleh masyarakat, pemuda, dan petani. Namun hingga saat ini, penanganan yang dilakukan pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan. Aktivitas alat berat di lokasi pertambangan ilegal masih terus berlangsung dan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Zasmin Dalanggo, putra asli Boliyohuto-CS, menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan APH yang dinilai lamban dalam menangani persoalan tersebut.
"Pemerintah terlihat begitu cepat ketika membenahi lokasi kegiatan seremonial dan panggung-panggung megah untuk kepentingan pencitraan. Namun ketika lahan pertanian masyarakat rusak, sungai tercemar, dan petani kehilangan sumber penghidupan akibat PETI, justru yang muncul adalah pembiaran dan seribu alasan," tegas Zasmin.
Menurutnya, aktivitas PETI di Mootilango dan Tolangohula bukanlah persoalan baru. Kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan lokasi aktivitasnya disebut tidak jauh dari kantor pemerintahan maupun kantor kepolisian sektor setempat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah dan APH dalam melakukan penegakan hukum.
"Aktivitas ini berlangsung secara terbuka. Lokasinya tidak jauh dari Polsek maupun kantor camat. Jika sampai hari ini masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan dan mencurigai adanya pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku tambang ilegal," lanjutnya.
Selain itu, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa terdapat sejumlah pihak yang diduga menjadi investor maupun pelaku utama dalam aktivitas PETI tersebut. Beberapa nama disebut berasal dari Gorontalo Utara dan diduga memiliki lebih dari dua unit alat berat yang beroperasi di lokasi tambang. Sementara itu, terdapat pula oknum lokal yang disebut-sebut mengoperasikan beberapa alat berat di kawasan yang sama.
Di sisi lain, petani yang terdampak dikabarkan telah menyampaikan surat keberatan dan laporan kepada pihak berwenang di wilayah hukum Polres Gorontalo. Namun hingga saat ini, tindak lanjut atas laporan tersebut masih dipertanyakan oleh masyarakat.
Zasmin juga menyoroti proses hukum terhadap alat berat yang sebelumnya pernah diamankan oleh aparat dari Polda Gorontalo maupun Polres Gorontalo. Menurutnya, langkah penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan alat berat semata.
"Masyarakat mempertanyakan kelanjutan proses hukumnya. Alat berat sudah pernah diamankan, bukti-bukti sudah ada, lokasi dan aktivitasnya jelas. Tetapi sampai hari ini publik belum melihat adanya perkembangan berarti terkait penetapan tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas," katanya.
Ia mendesak Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo untuk segera menuntaskan penanganan kasus PETI di Mootilango dan Tolangohula secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
"Kami mendesak Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa negara benar-benar hadir melindungi petani dan lingkungan hidup," tegasnya.
Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan sekadar panggung-panggung megah dan kegiatan seremonial, melainkan keberanian pemerintah dalam menyelamatkan lahan pertanian, menjaga lingkungan, serta menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah merugikan masyarakat.
"Petani tidak membutuhkan pencitraan. Petani membutuhkan perlindungan atas lahan mereka, kepastian hukum, dan keberpihakan nyata dari pemerintah. Jika PETI terus dibiarkan, maka yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan pertanian Gorontalo," tutup Zasmin Dalanggo.
(JO)
KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kecaman keras datang dari Ketua DPD Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Kabupaten Gorontalo, Sutan Majesta, terhadap dugaan adanya usaha yang bergerak di bidang pegadaian dan jasa keuangan yang diduga belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengkajian serta temuan lapangan yang menunjukkan bahwa usaha bernama Kedai MIB telah berkembang cukup pesat dan memiliki sejumlah cabang yang tersebar di Kota Gorontalo maupun Kabupaten Gorontalo.
Menurut Sutan Majesta, perkembangan usaha tersebut patut diapresiasi sebagai sebuah terobosan ekonomi. Namun di sisi lain, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus dijawab secara terbuka kepada publik, khususnya menyangkut legalitas dan perizinan usaha yang bergerak dalam sektor jasa keuangan.
"Yang menjadi perhatian kami bukan soal berkembangnya usaha tersebut, tetapi bagaimana kepastian hukum dan legalitas operasionalnya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ketidakjelasan status perizinan sebuah usaha yang bergerak dalam sektor keuangan," tegas Sutan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, pada sejumlah gerai Kedai MIB terlihat adanya penggunaan logo Adira Finance. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Pertanyaan yang muncul adalah apakah Kedai MIB merupakan bagian dari Adira Finance, anak perusahaan, mitra kerja sama, atau hanya menggunakan identitas tertentu dalam operasionalnya. Ini harus dijelaskan secara terang benderang kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan dan persepsi yang menyesatkan," ujarnya.
Sutan menegaskan bahwa fokus utama FKPR bukanlah hubungan bisnis antara Kedai MIB dan Adira, melainkan legalitas Kedai MIB itu sendiri. Menurutnya, usaha yang menerima jaminan berupa barang elektronik, perhiasan maupun BPKB kendaraan pada prinsipnya memiliki karakteristik yang identik dengan kegiatan usaha pergadaian.
Karena itu, kata dia, publik berhak mengetahui apakah usaha tersebut telah mengantongi izin yang diwajibkan oleh regulator.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia.
Selain itu, dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, ditegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan usaha pergadaian wajib memperoleh izin usaha dari OJK sebelum melakukan kegiatan operasional.
"Apabila benar Kedai MIB menjalankan aktivitas pergadaian, maka publik berhak mengetahui apakah izin usaha pergadaiannya telah diterbitkan oleh OJK atau belum. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum," kata Sutan.
Lebih lanjut, ia menilai tidak dapat dibenarkan apabila terdapat asumsi bahwa izin usaha suatu perusahaan pembiayaan dapat digunakan untuk melegitimasi kegiatan usaha pergadaian yang dijalankan oleh entitas berbeda.
"Kalau kemudian ada dalih bahwa izin OJK menggunakan milik perusahaan lain, tentu ini harus diklarifikasi. Sebab perusahaan pembiayaan dan perusahaan pergadaian memiliki ruang lingkup usaha, regulasi, mekanisme pengawasan, serta perizinan yang berbeda. Tidak bisa dicampuradukkan begitu saja," tegasnya.
Oleh karena itu, FKPR Kabupaten Gorontalo mendesak pemilik Kedai MIB untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait status legalitas usahanya, termasuk menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional usaha tersebut.
Sutan juga mendesak Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, FKPR meminta pihak Adira Finance untuk memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan logo Adira pada gerai Kedai MIB, apakah sebatas kemitraan bisnis, kerja sama tertentu, atau terdapat hubungan kelembagaan lainnya.
"Kami meminta semua pihak terkait untuk terbuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan sistem yang tidak transparan. Jika ternyata seluruh perizinan telah lengkap, silakan ditunjukkan kepada publik. Namun jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan regulasi, maka aparat dan regulator harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sutan Majesta.FKPR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait demi menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan tegaknya regulasi di sektor jasa keuangan. (JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (BEM UNG), Gufran Yajitala, merespons klarifikasi yang disampaikan Dandim 1316/Boalemo dalam beberapa media online terkait polemik dugaan pemotongan anggaran sebesar 7 persen dan Penahanan Anggaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Boalemo.
Gufran menghormati upaya klarifikasi yang disampaikan kepada publik. Tapi klarifikasi terkesan terburu-buru dan cenderung mengarah pada upaya melepaskan tanggung jawab institusional sebagai pimpinan tanpa didahului evaluasi internal yang komprehensif dan objektif terhadap seluruh proses pembangunan KDMP yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
“Kami menghormati upaya klarifikasi Dandim. Tetapi, Kami menilai klarifikasi yang disampaikan terkesan prematur. Kenapa? Sebab sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik, seharusnya dilakukan evaluasi internal secara intensif dan objektif agar informasi yang disampaikan benar-benar berdasarkan fakta yang utuh, data yang valid. Bukan sekadar penegasan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat karena belum menjabat saat program berjalan,” ujar Gufran.
Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian publik saat ini bukan hanya soal siapa yang menjabat pada saat program berlangsung, melainkan bagaimana proses pembangunan KDMP di Boalemo dilaksanakan, termasuk dugaan adanya pemotongan anggaran yang disebut mencapai 7 persen dan Penahanan Anggaran Pembangunan.
Menurutnya, Dandim 1316/Boalemo sebagai pimpinan teritorial dan TNI sebagai Satuan Tugas saat ini perlu mengambil peran aktif untuk melakukan evaluasi objektif terhadap seluruh tahapan pembangunan KDMP yang dinilai problematik dari sisi pengelolaan anggaran yang ditudingkan.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apa dasar adanya potongan 7 persen yang ditudingkan tersebut. Jika memang tidak benar, maka harus dijelaskan secara terbuka. Jika ada mekanisme tertentu, maka harus dipaparkan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan,” tegasnya.
Gufran juga menegaskan kenapa perlu agar Rincian Anggaran Biaya (RAB) pembangunan KDMP dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan bahan objektif dalam menilai proses pelaksanaan program tersebut.
“RAB wajib disampaikan sebagai instrumen transparansi. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran dialokasikan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai secara objektif apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan perencanaan atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa TNI merupakan Satuan Tugas mitra PT. Agrinas Pangan Nusantara. Pembangunan KDMP adalah bagian dari Program Karya Bakti TNI dalam mendukung Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, seluruh proses pelaksanaannya harus dijalankan secara akuntabel dan terbuka.
“Kami mengapresiasi bahwa program ini pada dasarnya sangat baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat desa. Justru karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, maka pengawasan dan pengawalan harus dilakukan secara optimal agar tidak merugikan rakyat dan tidak merugikan semua pihak yang terlibat,” ujarnya.Gufran Yajitala juga menekankan apablia tidak ada solusi dari Dandim atas permasalahan tersebut, pihaknya akan segera melakukan advokasi dan upaya hukum yang bisa ditempuh guna mengoptimalisasikan pengawasan dan pengawalan terhadap program pembangunan KDMP. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat tetap terjaga. (JO)
POSIGADAN, BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Dua siswi di bawah umur yang bersekolah di SMPN Milangodaa secara resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan oleh guru mereka ke Polsek Posigadan pada hari ini, Minggu (14/6) sekitar pukul 15.35 Wita. Kedua korban melaporkan guru berinisial HA dan RK atas tindakan kekerasan fisik yang dialami di lingkungan sekolah.
Aduan korban pertama, Siti Kirana Ohi (14), menyampaikan bahwa kejadian bermula pada hari Kamis, 11 Juni 2026, saat ia dipanggil ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK). Sesampainya di pintu ruangan, guru HA diduga menarik hijabnya hingga kepala korban tersentak ke belakang. Korban kemudian disuruh oleh guru yang sama untuk mengambil rica (cabai) dan menggosokkannya ke bibir korban. Tidak lama setelah itu, guru RK datang dan diduga menampar pipi korban sebanyak tiga kali. Saat korban menangis, guru RK kembali diduga mendorong dada korban menggunakan kepalan tangan.
Aduan korban kedua, Nur Ain Abdullah (14), juga mengaku mengalami peristiwa serupa pada hari dan tempat yang sama. Menurut keterangannya, usai keluar dari ruang ujian, ia ditarik paksa oleh guru RK hingga tiba di ruang BK. Tarikan tersebut membuat tangannya terasa sakit karena dilakukan dengan sangat cepat. Begitu sampai di ruang BK, guru HA kemudian menggosokkan rica ke bibir korban. Selanjutnya, guru RK menampar pipi korban sebanyak dua kali dan mendorong dadanya dengan kepalan tangan.
Kedua pelapor menyatakan keberatan atas tindakan para guru tersebut dan memohon agar pihak kepolisian segera merespons laporan mereka.
"Saya selaku pengadu merasa keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh guru saya, dan saya memohon kepada pihak kepolisian agar bisa merespons aduan saya ini," demikian pernyataan yang tertuang dalam kedua laporan.
Undang-Undang Perlindungan Anak melarang keras segala bentuk kekerasan terhadap anak (Pasal 76C UU 35/2014).
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80, yaitu:
· Pidana penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda Rp72 juta jika kekerasan tanpa luka berat.
· Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta jika mengakibatkan luka berat.
· Pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar jika mengakibatkan kematian.
· Jika pelaku adalah orang tua, pidana ditambah sepertiga dari ancaman tersebut.
Dengan demikian, guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap siswi anak dapat dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda Rp72 juta, atau lebih berat jika menyebabkan luka berat/kematian.
Ribuan warga Merangin tumpah ruah menikmati momen Car Free Day (CFD) yang mengombinasikan esensi olahraga, hiburan keluarga, hingga peluang ekonomi.
Berbagai aktivitas seru mewarnai CFD kali ini. Mulai dari warga yang melakukan jogging, anak-anak yang asyik bermain sepeda, sepatu roda, hingga papan luncur (skateboard).
Suasana kian meriah dengan adanya senam massal, bazar UMKM lokal, hingga penampilan memukau dari para atlet angkat besi Merangin yang mencuri perhatian pengunjung.
Momen CFD minggu ini terasa spesial karena berkolaborasi dengan jajaran kepolisian. Warga tampak antusias mengikuti kemeriahan senam massal bersama Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Merangin dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 tahun 2026.
Tidak hanya itu, Polres Merangin juga memanfaatkan CFD ini untuk menggelar Sosialisasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM Polda Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut HUT Polri ke-80 yang akan jatuh pada 1 Juli 2026 mendatang.
Dalam sosialisasi tersebut, diumumkan bahwa Bhayangkara Presisi Job Fair akan menghadirkan 1.000 lowongan pekerjaan. Agenda besar ini siap digelar pada 22–24 Juni 2026 di Lippo Plaza Jambi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni, Ketua TP PKK Ny. Lavita Syukur, dan Ketua DWP Merangin Ny. Sri Rezki Zulhifni.
Tampak hadir pula jajaran Polres Merangin serta para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin yang membaur bersama masyarakat.
Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, memberikan apresiasi tinggi atas inisiasi Polres Merangin yang telah mengemas CFD minggu ini menjadi jauh lebih bertenaga dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Merangin yang turut meramaikan dan menghidupkan event car free day ini dengan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti bazar UMKM dan sosialisasi job fair," ujar Wabup A. Khafidh saat diwawancarai di lokasi.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk konsisten menjaga pola hidup sehat melalui momentum mingguan ini.
"Saya berharap masyarakat Merangin dapat terus memanfaatkan momen CFD yang digelar setiap hari Minggu ini secara optimal. Jadikan ini sebagai wadah rutin untuk olahraga keluarga, menjaga kesehatan, sekaligus mempererat silaturahmi antarwarga," Ungkap nya.
Report (bg nasri)
Pengecekan dilakukan oleh Brigpol Eri Billy dan Brigpol Adji Angga dengan menyambangi lahan pertanian milik warga serta berdialog langsung dengan para petani, di antaranya Ibu Fitri dan Ibu Dewi, guna mengetahui kondisi terkini tanaman jagung hibrida yang tengah dibudidayakan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Plered melakukan pemantauan terhadap pertumbuhan tanaman, kondisi lahan, serta ketersediaan sumber air yang menjadi faktor penting di tengah kondisi cuaca yang belum memasuki musim hujan. Selain itu, petugas juga berdiskusi dengan para petani terkait pola perawatan tanaman, efektivitas pemupukan, serta langkah antisipasi terhadap potensi serangan hama dan penyakit yang dapat memengaruhi hasil panen.
Melalui pemantauan langsung di lapangan, Bhabinkamtibmas berupaya memastikan tanaman jagung hibrida tetap tumbuh optimal sehingga target produksi dapat tercapai. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memberikan motivasi kepada petani agar tetap semangat mengelola lahan pertanian meskipun menghadapi tantangan cuaca yang kurang mendukung.
Kapolsek Plered Polres Purwakarta, AKP Ali Murtadho, S.H., mengatakan bahwa kegiatan pengecekan lahan pertanian merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional yang saat ini terus digalakkan pemerintah.
“Melalui kehadiran anggota di lapangan, kami ingin memberikan dukungan kepada para petani sekaligus memantau perkembangan tanaman jagung hibrida yang menjadi salah satu komoditas strategis dalam mendukung swasembada pangan. Kami berharap masyarakat terus memanfaatkan lahan yang ada untuk kegiatan produktif sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan keluarga,” ujar AKP Ali Murtadho.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini, menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung program ketahanan pangan melalui pendampingan dan monitoring yang dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta.
Report, Ida Ismayani
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1