SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
KABILA BONE, SuaraIndonesia1.com – Mahasiswa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar pelatihan pembuatan produk olahan bernilai tambah berbahan baku ikan tuna pada Minggu, 26 Juli 2026, di Rumah Produksi Desa Olele, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi sumber daya perikanan melalui inovasi pengolahan hasil laut.
Desa Olele dikenal sebagai salah satu kawasan pesisir yang memiliki potensi perikanan yang melimpah, khususnya ikan tuna. Namun, sebagian besar hasil tangkapan masyarakat masih dipasarkan dalam bentuk ikan segar sehingga nilai tambah yang diperoleh belum optimal. Melalui pelatihan ini, mahasiswa memperkenalkan inovasi pengolahan ikan tuna menjadi abon, katsu, dan kaldu yang memiliki nilai jual lebih tinggi serta peluang pasar yang lebih luas.
Ikan tuna dipilih karena memiliki kandungan gizi yang tinggi, seperti protein berkualitas, asam lemak omega-3, vitamin D, vitamin B12, dan berbagai mineral penting yang bermanfaat bagi kesehatan. Selain bergizi, ikan tuna juga sangat potensial diolah menjadi berbagai produk yang memiliki masa simpan lebih lama sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi hasil perikanan.
Pelatihan diikuti dengan antusias oleh ibu-ibu PKK Srikandi Desa Olele. Kegiatan diawali dengan penyampaian materi mengenai pentingnya diversifikasi produk olahan perikanan, kemudian dilanjutkan dengan demonstrasi dan praktik langsung pembuatan abon, katsu, dan kaldu ikan tuna. Peserta juga dibekali pengetahuan mengenai sanitasi pangan, pengemasan produk, serta peluang pemasaran sebagai langkah awal membangun usaha berbasis hasil perikanan.
Ketua panitia Pelatihan Produksi, Wahyudin Abd. Azis, yang juga merupakan mahasiswa MBKM Universitas Negeri Gorontalo, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan keterampilan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong lahirnya produk unggulan desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap pelatihan ini menjadi langkah awal bagi ibu-ibu PKK Srikandi Desa Olele untuk terus berinovasi dalam mengolah hasil perikanan. Potensi ikan tuna di Desa Olele sangat besar, sehingga apabila diolah menjadi produk bernilai tambah dan dipasarkan dengan baik, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan keluarga sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat desa," ujar Wahyudin.
Mahasiswa MBKM Universitas Negeri Gorontalo juga berharap ilmu yang telah diberikan dapat terus dikembangkan dan dibagikan kepada masyarakat lainnya. Dengan semangat kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat, Desa Olele diharapkan mampu melahirkan produk-produk olahan perikanan yang berkualitas, berdaya saing, dan menjadi salah satu produk unggulan yang dapat memperkenalkan potensi daerah ke tingkat yang lebih luas.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat dapat menghasilkan program pemberdayaan yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi pengembangan sektor perikanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Rep: JO
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com – Pemuda Desa Kalumbatan, Kevin Lapendo, kembali melontarkan kritik keras terhadap arah pembangunan di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurutnya, desa yang dikenal sebagai salah satu desa dengan jumlah penduduk terbesar di Banggai Kepulauan itu sedang menghadapi persoalan serius, yakni dugaan menguatnya pengaruh segelintir kepentingan dalam menentukan arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya desa.
Kevin menegaskan bahwa yang sedang "menjajah" Kalumbatan saat ini bukanlah penjajahan dalam arti fisik, melainkan dominasi kepentingan yang berpotensi menghambat tumbuhnya keadilan, transparansi, dan kesempatan yang setara bagi masyarakat.
"Kalumbatan hari ini bukan kekurangan orang pintar. Yang kurang adalah ruang bagi masyarakat untuk ikut menentukan masa depan desanya sendiri. Ketika satu atau beberapa pihak dianggap memiliki pengaruh yang begitu besar terhadap berbagai proyek dan kebijakan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat."
Menurut Kevin, Desa Kalumbatan memiliki sumber daya manusia yang melimpah. Banyak generasi muda memiliki pendidikan, kemampuan berpikir kritis, dan semangat membangun desa. Namun, potensi tersebut dinilai belum berkembang maksimal karena sebagian masyarakat merasa enggan atau takut menyampaikan kritik terhadap persoalan yang terjadi.
"Budaya takut akan melahirkan pembiaran. Sementara pembiaran adalah ruang paling subur bagi lahirnya penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi desa hanya akan hidup apabila masyarakat berani mengawasi jalannya pemerintahan," ujarnya.
Kevin juga menyoroti dugaan adanya dominasi satu pihak dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan desa. Ia mempertanyakan apabila benar pekerjaan dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah terus berputar pada pihak yang sama.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut memang terjadi, maka aparat pengawas perlu memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum, menjunjung asas transparansi, persaingan yang sehat, dan bebas dari konflik kepentingan.
"Desa bukan perusahaan pribadi. Anggaran desa berasal dari uang negara yang harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang mengerjakan proyek harus melalui mekanisme yang sesuai aturan, bukan karena kedekatan atau pengaruh tertentu," tegas Kevin.
Ia juga meminta agar dugaan hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara oknum pengusaha dan oknum pemerintah desa ditelusuri secara profesional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup. Menurutnya, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang objektif.
Selain persoalan proyek, Kevin menyoroti informasi mengenai seorang sopir berinisial A yang disebut dikenai denda sekitar Rp10 juta karena mengambil pasir tanpa sepengetahuan pihak yang mengklaim lokasi tersebut. Ia menilai persoalan seperti itu seharusnya dapat diselesaikan lebih dahulu melalui dialog dan musyawarah apabila memungkinkan.
"Ketika masyarakat kecil melakukan kesalahan, tindakan tegas begitu cepat dilakukan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam di desa telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip keadilan harus berlaku bagi semua pihak," katanya.
Kevin kemudian mempertanyakan status legalitas pengelolaan pasir dan batu (damato) yang diklaim oleh pihak tertentu. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap perizinan, kepatuhan lingkungan, serta kontribusi kegiatan tersebut kepada masyarakat.
"Jika memang merupakan kegiatan yang memerlukan izin, maka publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Dalam kajian administrasi publik, tata kelola yang baik dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan partisipasi masyarakat. Ketika akses terhadap proyek, sumber daya, atau pengambilan keputusan dipersepsikan terkonsentrasi pada segelintir pihak, maka kepercayaan publik dapat menurun dan ruang partisipasi masyarakat menjadi semakin sempit. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui audit, pengawasan, dan proses hukum berdasarkan bukti.
Kevin menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat Kalumbatan untuk tidak diam menghadapi berbagai persoalan desa.
"Kalumbatan tidak boleh dijajah oleh kepentingan segelintir orang. Kalumbatan harus dipimpin oleh kepentingan rakyat, dikelola secara transparan, dan diawasi bersama. Desa ini terlalu besar untuk dikendalikan oleh kepentingan sempit. Masa depan Kalumbatan harus ditentukan oleh seluruh masyarakatnya, bukan oleh mereka yang memiliki pengaruh paling kuat."
Ia berharap kritik tersebut menjadi pemantik bagi pemerintah desa, aparat pengawas, dan masyarakat untuk memperkuat budaya keterbukaan, memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjaga agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi seluruh warga Desa Kalumbatan.
Rep: JO
Muhammad Ja'far Hasibuan menyampaikan kepada awak media pada Jumat (31-07-2026) terkait agenda acara yang dilaksanakan beberapa hari lalu tersebut
"Kegiatan yang diselenggarakan Mega Press Nusantara tersebut diikuti sekitar 500 peserta secara luring dan 1.500 peserta secara daring. Acara mendapat dukungan resmi dari Perpustakaan Nasional RI, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, serta FKM UI. Pada Launching dan Bedah Buku saya (Muhammad Ja'far Hasibuan), yang seorang berlatarbelakang mahasiswa Semester I Program Studi Magister Gizi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (FKM USU) dengan NIM 257032012, diresmikan atas nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui perwakilan pimpinan Polri," ungkapnya
"Peluncuran ini menjadi bukti bahwa keterbatasan sosial dan ekonomi tidak menjadi penghalang untuk menghasilkan karya ilmiah yang memenuhi standar akademik dan berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan," tambah Ja'far
Dalam buku tersebut, Ja'far mengangkat perjalanan hidupnya sebagai anak yatim yang berasal dari desa terpencil di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Ia merantau hanya dengan bekal Rp70.000 dan membiayai pendidikan melalui usaha berjualan roti sambil menempuh kuliah.
Berbagai keterbatasan akses informasi, sumber daya, dan tantangan sosial-ekonomi justru menjadi pijakan dalam melakukan riset lapangan, pengujian laboratorium, uji coba di masyarakat, hingga melahirkan inovasi Biofar SS, yang formulanya tetap dirahasiakan.
Menurut Ja'far, kepercayaan negara melalui Program Beasiswa Kapolri menjadi amanah yang mendorongnya untuk mengembangkan penelitian yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Seluruh kompetensi dan wawasan yang saya peroleh selama pendidikan saya arahkan menjadi karya terapan dan inovasi yang teruji secara ilmiah agar dapat diakses oleh masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki keterbatasan pelayanan kesehatan. Dukungan pimpinan institusi dan para dosen menjadi landasan metodologis dan etis dalam setiap proses penelitian," ujarnya.
Keunggulan utama buku setebal lebih dari 400 halaman ini terletak pada kemampuannya mengintegrasikan pengalaman hidup penulis dengan berbagai teori ilmiah yang diakui secara internasional. Penyusunannya didukung lebih dari 200 referensi ilmiah lintas disiplin sehingga tidak hanya menjadi buku motivasi, tetapi juga referensi akademik.
"Kerangka teorinya mencakup teori tingkat tinggi (grand range theories) seperti Teori Modal Sosial dan Kapabilitas Manusia, Teori Aksi Terencana, hingga Teori Keadilan Kesehatan dan Determinan Sosial Kesehatan," ulasnya
Pada tingkat teori menengah (mid-range theories), buku ini mengulas Psikologi Perkembangan, Teori Sistem Ekologi, Post-Traumatic Growth, Resiliensi (Ordinary Magic), Growth Mindset, hingga Consolidated Framework for Implementation Research (CFIR).
Sementara pada aspek manajemen diterapkan Prinsip Pareto 80/20, Matriks Eisenhower, serta metode RACI dan Work Breakdown Structure (WBS) untuk menjelaskan proses pengembangan inovasi secara sistematis.
Melalui pendekatan tersebut, perjalanan hidup penulis dianalisis secara ilmiah sebagai contoh bagaimana keterbatasan dapat diubah menjadi modal pembangunan karakter, inovasi, dan kontribusi sosial.
Acara dibuka Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang diwakili Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. Sambutan Kapolri dibacakan oleh Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa karya Muhammad Ja'far Hasibuan membuktikan potensi anak bangsa tidak ditentukan oleh latar belakang ekonomi, melainkan oleh kejujuran, disiplin, ketekunan, serta kepedulian sosial.
Guru Besar FKM UI, Prof. dr. Adang Bachtiar, M.P.H., D.Sc., menilai buku tersebut memiliki nilai akademik tinggi karena berhasil menghubungkan pengalaman hidup autentik dengan teori-teori mutakhir yang relevan dalam bidang kesehatan masyarakat, inovasi, dan kepemimpinan.
Ia bahkan menyebut karya tersebut telah menjadi bahan diskusi di kalangan profesor serta membuka peluang bagi Muhammad Ja'far Hasibuan untuk melanjutkan studi doktoral (S3) di Harvard University.
Sementara itu, Wakil Dekan II Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Rosleny Marliani, M.Si., CPP, menjelaskan bahwa kisah hidup Ja'far dapat dipahami melalui perspektif psikologi perkembangan, resiliensi, dan aktualisasi diri. Menurutnya, kemiskinan, kehilangan ayah, hingga pengalaman berjualan roti bukan sekadar kesulitan hidup, tetapi menjadi proses pembentukan karakter dan ketangguhan.
Guru Besar FKM USU, Prof. Dr. Ir. Zulhaida Lubis, M.Kes., menyebut karya tersebut sebagai kebanggaan keluarga, almamater, sekaligus bangsa karena menunjukkan bahwa kerja keras, integritas, dan doa mampu melahirkan kontribusi nyata bagi ilmu pengetahuan.
Apresiasi juga datang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui perwakilan resminya, Dr. Ir. Hendro Wicaksono, M.Sc.Eng., yang menetapkan Muhammad Ja'far Hasibuan sebagai Ikon Pemuda Terdaftar Resmi Kemenpora RI.
Selain itu, Perpustakaan Nasional RI menetapkan buku tersebut sebagai salah satu koleksi referensi nasional. Rangkaian kegiatan ditutup dengan diskusi ilmiah, penyerahan buku, dan penandatanganan dokumen referensi.
Melalui pendekatan multidisiplin yang memadukan pengalaman empiris dengan teori ilmiah, buku "Penemu Biofar SS: Anak Desa dari 70 Ribu Mendunia" diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan, sekaligus menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk melahirkan inovasi yang memberi manfaat bagi masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Muhammad Ja’far Hasibuan adalah penerima Beasiswa Kapolri yang tak henti bersyukur. Ia mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Ayahanda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah mempercayainya mengenyam pendidikan di Universitas Sumatera Utara. Kepercayaan besar yang diberikan negara ini tidak pernah ia sia-siakan. Segala ilmu yang dipelajari kini ia wujudkan dalam karya dan inovasi, guna dibagikan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak. (cr)
BUOL, SuaraIndonesia1.com — Situasi menjelang aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol terkait penolakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwarnai kejadian yang diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kader HMI.
Berdasarkan keterangan sejumlah kader HMI Cabang Buol yang berada di sekitar sekretariat, dua orang yang tidak dikenal mendatangi sekretariat sekitar pukul 02.00 WITA, Jum'at dini hari, beberapa jam sebelum aksi dilaksanakan.
Kedua orang tersebut diduga membuat kegaduhan dengan menggedor-gedor pintu sekretariat serta jendela rumah warga di sekitar lokasi. Mereka juga disebut sempat meneriakkan kalimat “jangan ada aksi besok”.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar satu menit sebelum kedua orang tersebut meninggalkan lokasi.
Namun, sekitar pukul 04.30 WITA, dua orang yang sama diduga kembali mendatangi sekretariat HMI Cabang Buol. Berdasarkan keterangan kader, keduanya membawa nasi bungkus dan sempat makan di bagian samping sekretariat.
Dalam kejadian tersebut, kedua orang itu kemudian diduga mengalami muntah-muntah di sekitar bagian samping sekretariat. Bekas muntahan kemudian ditemukan di lokasi sekretariat dan menjadi perhatian kader HMI yang berada di tempat tersebut.
Hingga berita ini dibuat, belum diketahui secara pasti identitas maupun motif kedua orang tersebut mendatangi sekretariat HMI Cabang Buol sebanyak dua kali pada dini hari.
Asis: Semakin Diteror, Semakin Kami Melawan
Ketua Umum HMI Cabang Buol, Asis A. Kuntuamas, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, kedatangan dua orang tidak dikenal yang terjadi beberapa jam sebelum aksi menjadi perhatian serius bagi HMI Cabang Buol.
Asis menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak akan menyurutkan langkah HMI untuk melaksanakan aksi dan mengawal persoalan PETI di Kabupaten Buol.
“Sekretariat HMI Cabang Buol diteror karena aksi yang akan kami laksanakan besok pagi. Semakin kami diteror, semakin kami akan melawan,” tegas Asis A. Kuntuamas.
Ia menegaskan, HMI Cabang Buol tidak akan berhenti hanya karena adanya upaya yang dinilai sebagai bentuk pencegahan maupun intimidasi terhadap gerakan mahasiswa.
“Semakin kami dicegah dan dihalang-halangi, apalagi diancam, maka semakin kami akan perlihatkan bahwa kami serius mengawal PETI di Kabupaten Buol. Kita akan pastikan proses penegakan hukum berjalan dan sampai dengan menemui titik terang terhadap pelaku tambang ilegal,” ujar Asis.
Menurut Asis, HMI Cabang Buol tidak ingin mengambil kesimpulan terkait identitas maupun motif kedua orang tersebut sebelum adanya bukti dan penelusuran lebih lanjut. Namun, ia meminta agar kejadian tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih karena berlangsung beberapa jam sebelum aksi.
HMI Cabang Buol tetap melaksanakan aksi demonstrasi pada Jumat pagi di Polres Buol. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius menangani dugaan aktivitas PETI, khususnya aktivitas yang menggunakan alat berat.
HMI menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan meminta agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rep: JO
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.47 hingga 17.39 WIT tersebut dihadiri oleh sekitar 50 warga setempat dengan penuh antusiasme.
Dalam arahannya, Musa Kobogau mengajak seluruh lapisan masyarakat Kampung Gerbang Sadu untuk terus menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar atau informasi hoax yang belum jelas kebenarannya.
”Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan koordinasi bersama tokoh adat, tokoh agama, serta aparat pemerintah setempat,” ujar Musa di hadapan warga.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya merawat persatuan dan persaudaraan antarwarga tanpa memandang perbedaan suku, agama, maupun latar belakang. Menurutnya, kerukunan dan keharmonisan hidup bermasyarakat merupakan modal paling mendasar untuk mewujudkan situasi yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Nabire.
Secara khusus, Musa Kobogau juga memberikan perhatian terhadap perlindungan generasi muda. Ia mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka serta mendorong mereka aktif dalam kegiatan pendidikan, keagamaan, dan aktivitas positif lainnya guna meminimalisir keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum.
Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan pembagian paket sembako secara simbolis kepada warga yang hadir. Musa berharap bantuan tersebut dapat membawa manfaat, meringankan beban ekonomi warga, serta semakin mempererat tali silaturahmi dan semangat gotong royong di tengah masyarakat Papua Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun. Penindakan berawal dari kegiatan ground check hotspot berdasarkan data titik panas (hotspot) yang dirilis BMKG Provinsi Jambi. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama personel Unit Tipidter Satreskrim, Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu, S.H., anggota Polsek Limun, serta petugas Manggala Agni.
Sesampainya di lokasi, tim menemukan kepulan asap dan beberapa titik api yang masih menyala. Di lokasi tersebut petugas juga mendapati seorang pria berinisial B, (60), warga Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun, sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap. Sebelum dibakar, lahan terlebih dahulu ditebas, kemudian kayu dipotong menggunakan mesin chainsaw. Setelah itu, kayu disiram menggunakan bahan bakar solar dan dibakar menggunakan korek api.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw, satu jerigen berisi BBM jenis solar, satu buah korek api warna hijau, serta tiga batang kayu bekas terbakar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Sarolangun akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang meluas, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta berdampak pada aktivitas sosial dan perekonomian. Setiap pelaku pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita menjaga Kabupaten Sarolangun tetap bebas dari Karhutla," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, kelompok tani, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110. Layanan ini gratis dan dapat diakses selama 24 jam untuk menerima pengaduan serta laporan masyarakat, sehingga petugas dapat segera mengambil langkah cepat dalam mencegah meluasnya kebakaran," pungkas AKBP Wendi Oktariansyah.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red)
Gabriel ditangkap 31 Mei 2026 karena mengisi ulang tabung gas portable dari LPG 3 kilogram. Satu tabung dijual Rp15 ribu. Keuntungan yang didapat, menurut keterangan keluarga, bahkan tidak sebanding dengan biaya bensin dan tenaga yang dikeluarkan.
Dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum LBH Peradi Profesional hari itu justru semakin terlihat kriminalisasi terhadap Gabriel.
Winda, yang sudah berpacaran dengan Gabriel sejak tahun 2020 hingga saat ini bersaksi di bawah sumpah. Ia mengaku pernah berkunjung ke kosan Gabriel di Cikarang, terakhir pada April 2026 sebelum mereka naik gunung bersama dengan teman temannya. Di dalam kosan yang hanya satu petak itu, ia tidak pernah melihat alat pengisian gas portable, tumpukan tabung kosong, atau selang. Tidak pernah ada orang yang datang bertanya soal gas. Gabriel juga tidak pernah bercerita punya usaha atau mencari pelanggan.
“Saya baru tahu bahwa mengisi ulang gas portable itu dilarang setelah Gabriel ditangkap. Kami sama-sama kaget,” kata Winda. Ia menambahkan, Gabriel masih berstatus karyawan tetap saat ditangkap. Setelah itu, ia di-PHK dan terancam gagal menikah, yang sudah mereka rencanakan di awal Tahun 2027.
Saksi kedua, Rahel, kakak kandung Gabriel, memperkuat keterangan itu. Ia mengatakan adiknya pindah ke Cikarang sejak Februari 2022 hanya untuk mencari kerja. Tidak pernah melihat alat-alat pengisian gas di tempat tinggal Gabriel. Surat penangkapan dan penahanan baru diterima keluarga sekitar 1 atau 2 Juni 2026, sehari setelah Gabriel diamankan.
Kuasa hukum Marulitua Rajagukguk menilai keterangan para saksi semakin menguatkan dalil bahwa Gabriel bukan pelaku usaha terorganisasi. “Dia menjual secara terbuka di marketplace. Kalau dia tahu risikonya, dia tidak akan melakukan itu dengan cara yang begitu terbuka dan sederhana. Ini bukan mafia. Ini rakyat kecil yang terhimpit secara ekonomi” ujarnya.
Irman Bunawolo menambahkan, praperadilan ini tidak menguji apakah perbuatan itu terbukti atau tidak. Yang diuji adalah apakah seluruh tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau uji formil. “Negara hukum mewajibkan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan menghormati hak asasi. Prosedur bukan formalitas. Fakta hari ini semakin memperlihatkan bahwa jaminan itu diduga dilanggar oleh Termohon,/Polres Pelabuhan Tanjung Priok” tegasnya.
Persidangan praperadilan kembali akan dilanjutkan Kamis (30/7) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Termohon. Setelah itu, hakim akan mendengar kesimpulan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus ini kembali memaksa publik bertanya: seberapa jauh hukum boleh buta terhadap niat, skala, dan dampak nyata terhadap orang kecil? Ketika seseorang yang hanya berusaha menambah penghasilan demi bertahan hidup dihadapkan pada ancaman pidana berat, sementara praktik serupa masih mudah ditemukan di tempat umum, keadilan substantif seolah hanya menjadi jargon.
"Di rumah dinas hanya ada kursi. Untuk kompor gas dan perlengkapan memasak lainnya kami membeli sendiri," ujar Ibu Camat, sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Pemantau Kebijakan Publik, Atrizal, mempertanyakan keberadaan aset inventaris rumah dinas yang semestinya tersedia sebagai fasilitas penunjang bagi pejabat yang menempatinya.
"Kami mempertanyakan ke mana aset fasilitas rumah dinas sebelumnya. Selain itu, apakah telah dilakukan serah terima aset dari camat sebelumnya kepada camat yang baru. Jika memang tidak ada serah terima, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah," ujar Atrizal.
Menurutnya, aset daerah yang berasal dari anggaran pemerintah wajib tercatat dalam daftar inventaris barang milik daerah dan setiap pergantian pejabat seharusnya disertai dengan berita acara serah terima aset sesuai ketentuan administrasi pemerintahan.
LSM Pemantau Kebijakan Publik meminta Inspektorat Kabupaten Sarolangun dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan pengecekan terhadap daftar inventaris rumah dinas Camat Batang Asai guna memastikan keberadaan aset serta kesesuaian administrasi serah terima.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak camat sebelumnya, BPKAD, maupun Inspektorat Kabupaten Sarolangun mengenai keberadaan aset rumah dinas tersebut maupun proses serah terimanya.
Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(M Iqbal)
Komoditas utama Desa Olele yaitu ikan tuna kini diolah menjadi Abon Ikan Tuna. Adapun sisa proses produksi dimanfaatkan menjadi Kaldu Cair dari Limbah Tuna. Langkah ini sekaligus menerapkan prinsip _zero waste_ dengan memanfaatkan seluruh bagian ikan secara maksimal. Produk hasil inovasi tersebut telah dikemas secara modern dan siap dipasarkan sebagai produk khas Desa Olele.
Potensi Nilai Jual Tinggi:
Diversifikasi ini terbukti mampu mendongkrak nilai ekonomi tuna secara signifikan. Apabila tuna segar dijual dengan harga yang fluktuatif dan memiliki daya simpan terbatas, maka abon dan kaldu cair memiliki potensi nilai jual 2 hingga 3 kali lipat lebih tinggi. Dengan daya tahan 6-12 bulan, kemasan yang menarik, serta target pasar yang lebih luas hingga ritel modern dan e-commerce, produk ini berpeluang besar meningkatkan pendapatan UMKM dan memperkuat daya saing ekonomi masyarakat pesisir Desa Olele.
Al Ridho Hidayat Hamzah, mewakili Tim MBKM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO, menegaskan bahwa program ini adalah wujud nyata sinergi kampus dengan desa.
"Melalui MBKM kami ingin menunjukkan bahwa potensi perikanan Olele tidak hanya bisa dijual dalam bentuk segar. Dengan diolah menjadi Abon Tuna dan Kaldu Cair, nilai jualnya meningkat, limbah berkurang, dan identitas Desa Olele sebagai pusat olahan perikanan berbasis potensi lokal semakin kuat. Kami optimis produk ini dapat dikenal luas hingga ke pasar nasional," ungkapnya Al Ridho hidayat hamzah mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo
Selain produksi, Tim MBKM juga memberikan pelatihan meliputi teknik pengolahan pangan, desain kemasan, strategi branding, pemasaran digital, hingga pengembangan usaha mikro agar produk berkelanjutan dan kompetitif.
Dengan inovasi ini, Desa Olele yang sebelumnya dikenal sebagai destinasi wisata bahari, kini mulai berkembang menjadi sentra produk olahan perikanan yang inovatif, berkualitas, dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Keunggulan Produk Unggulan Desa Olele
Abon Ikan Tuna
- Kandungan protein tinggi dan bergizi
- Praktis, siap saji, dan memiliki daya simpan lama
- Cocok dijadikan oleh-oleh khas Desa Olele
- Dikemas modern dan memiliki nilai jual yang stabil
Kaldu Cair dari Limbah Ikan Tuna
- Hasil pemanfaatan limbah, mendukung _zero waste_
- Rasa gurih alami dan kaya nutrisi
- Praktis sebagai penyedap masakan
- Menciptakan nilai ekonomi baru dari limbah perikanan.
Red.
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Hampir beberapa waktu berlalu sejak pengungkapan dugaan penyelundupan sekitar 1,5 ton bahan kimia berbahaya jenis Cyanide (CN/Sianida) di perairan Gorontalo Utara. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum tersampaikan secara jelas kepada publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (BEM UIGU), yang meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana proses penyelidikan berlangsung.
Sekretaris Jenderal BEM UIGU, Ronaldi, mengatakan masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut dugaan masuknya bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar ke wilayah Gorontalo Utara.
"Ini bukan perkara kecil. Dugaan masuknya sekitar 1,5 ton sianida merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan, lingkungan, dan penegakan hukum. Karena itu publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyidikannya," tegas Ronaldi.
Berdasarkan laporan lapangan yang beredar, penindakan tersebut bermula dari informasi nelayan yang melihat dua kapal tanpa nama dan tanpa bendera memasuki perairan Gorontalo Utara. Setelah dilakukan pengejaran oleh personel Pos Polair Marnit Tolinggula, satu kapal berhasil diamankan bersama sebagian muatan yang diduga berupa Cyanide.
Namun laporan yang sama juga mencatat adanya dugaan intervensi saat proses penanganan berlangsung, sehingga sebagian awak kapal dan sebagian barang bukti disebut dibawa dari lokasi kejadian.
Yang turut menjadi perhatian publik, lanjut Ronaldi, adalah munculnya nama Lexy Punu alias Ko Lexy dalam laporan lapangan tersebut. Menurut laporan itu, Brigadir Iskandar Ibrahim mengaku melihat Ko Lexy berada di salah satu perahu yang datang ke lokasi saat proses penindakan berlangsung.
Menurut BEM UIGU, informasi tersebut seharusnya menjadi bagian dari penyelidikan aparat untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan atau tidak dalam perkara dugaan penyelundupan sianida tersebut.
"Kami tidak ingin membangun opini atau menghakimi siapa pun. Namun apabila nama seseorang muncul dalam laporan lapangan terkait sebuah perkara besar, maka sudah menjadi kewajiban penyidik untuk mengklarifikasi dan mendalami informasi tersebut. Hasilnya pun perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi," ujar Ronaldi.
Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, BEM UIGU juga meminta aparat mengungkap jaringan yang diduga berada di balik masuknya bahan kimia tersebut. Menurut mereka, perkara ini tidak cukup berhenti pada penyitaan kapal atau barang bukti, tetapi harus mengungkap siapa pemilik, pemesan, penerima, maupun pihak yang diduga mengendalikan distribusi bahan kimia tersebut.
"Kami ingin mengetahui sejauh mana penyidik bekerja. Apakah seluruh pihak yang disebut dalam laporan sudah dimintai keterangan? Bagaimana status barang bukti? Apakah sudah ada penetapan tersangka? Semua pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum," tambahnya.
BEM UIGU juga meminta Polda Gorontalo bersama Polda Sulawesi Tengah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Kasus sebesar ini tidak boleh menghilang tanpa kejelasan. Kami berharap seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan transparan. Jika memang tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka proses harus dilakukan tanpa pandang bulu," tutup Ronaldi.
Rep: JO
GTI mempertanyakan karena klarifikasi yang diterima bukan berasal dari pejabat atau bagian resmi yang berwenang di lingkungan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, melainkan dari pihak di luar struktur resmi rumah sakit. Menurut GTI, hal tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa sosok yang melakukan klarifikasi tersebut, apa kapasitasnya, serta apa perannya di lingkungan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou.
Ketua DPD Manado LSM GARDA TIMUR INDONESIA, Alvian Rouseveld Lumombo, menyatakan bahwa apabila benar terjadi tindakan intimidasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, serta Pasal 3 yang bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik dan mendorong penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, tindakan yang menghalangi penyampaian informasi juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menjamin setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, GTI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, dan memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
GTI kembali mendesak Polda Sulawesi Utara agar segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan suap yang menyeret nama Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou. GTI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran dana ke rekening istri berinisial R.L., dengan pembuktian berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang sah.
GTI menegaskan bahwa desakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik atau penyelidik, baik secara lisan maupun tertulis. Ketentuan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 24 KUHAP menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya kepada pejabat yang berwenang mengenai telah, sedang, atau diduga akan terjadinya suatu peristiwa pidana. Dengan demikian, penyampaian laporan dugaan tindak pidana merupakan hak yang dijamin oleh hukum.
GTI juga mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LSM GARDA TIMUR INDONESIA menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GTI berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Sebuah tonggak penting dalam pengembangan literasi akademik dan inovasi berbasis pengalaman empiris tercatat di Aula G Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), yang dilaksanakan pada Sabtu kemaren.
Muhammad Ja'far Hasibuan saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis (30-07-2026) mengatakan Seminar dan Talkshow Peluncuran serta Bedah Buku Skala Internasional bertajuk "Penemu Biofar SS: Anak Desa dari 70 Ribu Mendunia" menjadi ruang diskusi ilmiah yang mempertemukan akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi dari berbagai disiplin ilmu.
Kegiatan yang diselenggarakan Mega Press Nusantara tersebut diikuti sekitar 500 peserta secara luring dan 1.500 peserta secara daring. Acara mendapat dukungan resmi dari Perpustakaan Nasional RI, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, serta FKM UI.
Buku karya Muhammad Ja'far Hasibuan, mahasiswa Semester I Program Studi Magister Gizi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (FKM USU) dengan NIM 257032012, diresmikan atas nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui perwakilan pimpinan Polri.
"Peluncuran ini menjadi bukti bahwa keterbatasan sosial dan ekonomi tidak menjadi penghalang untuk menghasilkan karya ilmiah yang memenuhi standar akademik dan berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan," ungkap Muhammad Ja'far Hasibuan
Dalam buku tersebut, Ja'far mengangkat perjalanan hidupnya sebagai anak yatim yang berasal dari desa terpencil di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Ia merantau hanya dengan bekal Rp70.000 dan membiayai pendidikan melalui usaha berjualan roti sambil menempuh kuliah.
Berbagai keterbatasan akses informasi, sumber daya, dan tantangan sosial-ekonomi justru menjadi pijakan dalam melakukan riset lapangan, pengujian laboratorium, uji coba di masyarakat, hingga melahirkan inovasi Biofar SS, yang formulanya tetap dirahasiakan.
Menurut Ja'far, kepercayaan negara melalui Program Beasiswa Kapolri menjadi amanah yang mendorongnya untuk mengembangkan penelitian yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Seluruh kompetensi dan wawasan yang saya peroleh selama pendidikan saya arahkan menjadi karya terapan dan inovasi yang teruji secara ilmiah agar dapat diakses oleh masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki keterbatasan pelayanan kesehatan. Dukungan pimpinan institusi dan para dosen menjadi landasan metodologis dan etis dalam setiap proses penelitian," ujarnya.
Keunggulan utama buku setebal lebih dari 400 halaman ini terletak pada kemampuannya mengintegrasikan pengalaman hidup penulis dengan berbagai teori ilmiah yang diakui secara internasional. Penyusunannya didukung lebih dari 200 referensi ilmiah lintas disiplin sehingga tidak hanya menjadi buku motivasi, tetapi juga referensi akademik.
"Kerangka teorinya mencakup teori tingkat tinggi (grand range theories) seperti Teori Modal Sosial dan Kapabilitas Manusia, Teori Aksi Terencana, hingga Teori Keadilan Kesehatan dan Determinan Sosial Kesehatan," tambahnya.
Pada tingkat teori menengah (mid-range theories), buku ini mengulas Psikologi Perkembangan, Teori Sistem Ekologi, Post-Traumatic Growth, Resiliensi (Ordinary Magic), Growth Mindset, hingga Consolidated Framework for Implementation Research (CFIR).
Sementara pada aspek manajemen diterapkan Prinsip Pareto 80/20, Matriks Eisenhower, serta metode RACI dan Work Breakdown Structure (WBS) untuk menjelaskan proses pengembangan inovasi secara sistematis.
Melalui pendekatan tersebut, perjalanan hidup penulis dianalisis secara ilmiah sebagai contoh bagaimana keterbatasan dapat diubah menjadi modal pembangunan karakter, inovasi, dan kontribusi sosial.
Acara dibuka Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang diwakili Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. Sambutan Kapolri dibacakan oleh Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa karya Muhammad Ja'far Hasibuan membuktikan potensi anak bangsa tidak ditentukan oleh latar belakang ekonomi, melainkan oleh kejujuran, disiplin, ketekunan, serta kepedulian sosial.
Guru Besar FKM UI, Prof. dr. Adang Bachtiar, M.P.H., D.Sc., menilai buku tersebut memiliki nilai akademik tinggi karena berhasil menghubungkan pengalaman hidup autentik dengan teori-teori mutakhir yang relevan dalam bidang kesehatan masyarakat, inovasi, dan kepemimpinan.
Ia bahkan menyebut karya tersebut telah menjadi bahan diskusi di kalangan profesor serta membuka peluang bagi Muhammad Ja'far Hasibuan untuk melanjutkan studi doktoral (S3) di Harvard University.
Sementara itu, Wakil Dekan II Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Rosleny Marliani, M.Si., CPP, menjelaskan bahwa kisah hidup Ja'far dapat dipahami melalui perspektif psikologi perkembangan, resiliensi, dan aktualisasi diri. Menurutnya, kemiskinan, kehilangan ayah, hingga pengalaman berjualan roti bukan sekadar kesulitan hidup, tetapi menjadi proses pembentukan karakter dan ketangguhan.
Guru Besar FKM USU, Prof. Dr. Ir. Zulhaida Lubis, M.Kes., menyebut karya tersebut sebagai kebanggaan keluarga, almamater, sekaligus bangsa karena menunjukkan bahwa kerja keras, integritas, dan doa mampu melahirkan kontribusi nyata bagi ilmu pengetahuan.
Apresiasi juga datang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui perwakilan resminya, Dr. Ir. Hendro Wicaksono, M.Sc.Eng., yang menetapkan Muhammad Ja'far Hasibuan sebagai Ikon Pemuda Terdaftar Resmi Kemenpora RI.
Selain itu, Perpustakaan Nasional RI menetapkan buku tersebut sebagai salah satu koleksi referensi nasional. Rangkaian kegiatan ditutup dengan diskusi ilmiah, penyerahan buku, dan penandatanganan dokumen referensi.
Melalui pendekatan multidisiplin yang memadukan pengalaman empiris dengan teori ilmiah, buku "Penemu Biofar SS: Anak Desa dari 70 Ribu Mendunia" diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan, sekaligus menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk melahirkan inovasi yang memberi manfaat bagi masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan. (Megy)
#muhammadja'farhasibuan
#penemubiofarss
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HUMAN) melalui Department 1 Penalaran dan Keilmuan kembali melaksanakan program kerja KOMPAK (Kajian Strategis Organisasi dan Manajemen untuk Penguatan Karakter Institusional) secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (29/7/2026).
Mengusung tema "Wake Up Call: Saatnya Generasi Muda Menjawab Tantangan, Bukan Sekadar Mengomentari Perubahan", kegiatan ini menjadi ruang diskusi yang bertujuan membangun kesadaran kritis serta memperluas pemahaman kader HMJ Manajemen terhadap berbagai isu organisasi, kepemimpinan, dan tantangan yang dihadapi generasi muda di tengah perubahan zaman.
Kegiatan KOMPAK dirancang sebagai wadah pengembangan kapasitas intelektual yang berfokus pada penguatan internal organisasi. Melalui diskusi yang berlangsung secara interaktif, para kader diajak untuk tidak hanya menjadi pengamat terhadap berbagai fenomena yang terjadi, tetapi juga mampu menghadirkan gagasan, solusi, serta aksi nyata sebagai bentuk kontribusi terhadap organisasi maupun lingkungan sekitar.
Selain menjadi forum bertukar pikiran, kegiatan ini juga bertujuan memperluas wawasan kader HMJ Manajemen mengenai pentingnya membangun karakter institusional yang kuat, meningkatkan kemampuan berpikir kritis, serta memperkuat budaya diskusi ilmiah di lingkungan organisasi. Dengan demikian, KOMPAK diharapkan mampu melahirkan kader-kader yang adaptif, progresif, dan memiliki integritas dalam menjalankan peran sebagai mahasiswa maupun sebagai bagian dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen.
Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang aktif. Berbagai pandangan serta pengalaman dibagikan sebagai bentuk refleksi bersama mengenai bagaimana generasi muda dapat mengambil peran strategis dalam menghadapi berbagai tantangan masa kini tanpa hanya menjadi pihak yang mengomentari setiap perubahan.
Ketua Department 1 Penalaran dan Keilmuan HMJ Manajemen, Sri Nanda Dehimeli, menyampaikan bahwa kegiatan KOMPAK merupakan langkah awal dalam membangun budaya intelektual yang lebih kuat di lingkungan HMJ Manajemen.
"Melalui KOMPAK, kami ingin menghadirkan ruang belajar yang tidak hanya memperkaya wawasan kader, tetapi juga membangun pola pikir yang kritis, solutif, dan bertanggung jawab. Harapan kami, setiap kader HMJ Manajemen mampu menjadi pribadi yang siap menjawab tantangan zaman dengan tindakan nyata, bukan sekadar memberikan komentar terhadap setiap perubahan yang terjadi. Hasil diskusi hari ini menunjukkan bahwa kader HMJ memiliki semangat untuk terus belajar, berkembang, dan bersama-sama memperkuat karakter institusional organisasi."
Melalui pelaksanaan KOMPAK ini, HMJ Manajemen (HUMAN) menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program-program yang mendukung pengembangan kualitas sumber daya kader. Dengan semangat kolaborasi, intelektualitas, dan penguatan karakter organisasi, HMJ Manajemen berharap KOMPAK dapat menjadi agenda berkelanjutan yang memberikan dampak positif bagi perkembangan organisasi serta mencetak kader yang unggul, berintegritas, dan siap menjadi agen perubahan di masa depan.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1