SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Pasalnya sejak awal proses perkara sudah ada kejanggalan. Dimana satu objek sengketa berupa satu Surat Keputusan (SK) Tata Usaha Negara justru diregister menjadi dua perkara berbeda di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Pernyataan itu disampaikan Erick Abdullah selaku pengacara Pemkab Sarolangun saat memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan mendasar karena berpotensi melahirkan putusan berbeda terhadap objek hukum yang sama.
” Sepengetahuan kami, satu objek SK TUN seharusnya hanya diregister dalam satu perkara, meskipun penggugatnya lebih dari satu,” ujarnya.
Sambung Erick, jika satu objek tersebut dipisahkan menjadi dua perkara atau Dua penggugat maka berpotensi melahirkan putusan yang berbeda terhadap objek yang sama, dan itulah yang terjadi saat ini.
Dijelaskan Erick, pada gugatan pertama yang diajukan oleh Yuskandar yang juga salah satu peserta seleksi Direktur Perunda TSB Sarolangun dinilai memiliki legal standing atau dikabulkan.
Sementara untuk gugatan kedua yang diajukan oleh Darmawan mengatasnamakan sebuah LSM pada tingkat pertama di PTUN Jambi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum,” jelasnya.
Namun, hasil berbeda muncul pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Dalam perkara Yuskandar, putusan PTUN dibatalkan sehingga Bupati Sarolangun memenangkan perkara tersebut.
"Sedangkan dalam perkara Darmawan, gugatan justru dikabulkan oleh majelis hakim,” ucap Erick.
Selanjutnya kedua perkara tersebut berlanjut ke Mahkamah Agung. Dimana berdasarkan Amar Putusan Kasasi yang telah diterima para pihak, Yuskandar ditolak sehingga kemenangan Bupati dalam perkara tersebut. Di sisi lain, kasasi yang diajukan Bupati pada perkara Darmawan juga ditolak.
Situasi ini menunjukkan adanya dua putusan berbeda terhadap objek sengketa yang sama. Karena itu, belum tepat jika ada pihak yang mengklaim telah menang secara mutlak,” tegasnya.
Lebih lanjut Erick mengatakan jika pihaknya baru menerima amar putusan, sementara salinan lengkap beserta pertimbangan hukumnya belum diterima dan akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pernyataan pihak Darmawan yang meminta putusan segera dieksekusi masih terlalu dini karena masing-masing pihak memperoleh putusan yang menguntungkan dalam perkara yang berbeda,” bebernya.
Dalam perkara ini, Erick mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri. Jangan membangun narasi seolah-olah sudah ada pihak yang menang atau kalah secara mutlak karena proses hukum masih berjalan.
Kita tunggu salinan putusan lengkap agar dapat melihat pertimbangan hukum majelis hakim sebelum mengambil langkah berikutnya,” tutupnya.
Djarnawi Kusuma
Oleh: Rizal Agu - Wakil Koordinator Pusat - Forum Mahasiswa Nusantara
KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Akhir-akhir ini, ada sesuatu yang terasa janggal dalam tubuh Pemerintahan Kota Gorontalo, yaitu bantuan untuk masyarakat justru berhadapan dengan persoalan administrasi.
Pada dasarnya, tidak ada yang salah dengan penataan administrasi. Pemerintah Kota Gorontalo tentu memiliki kewenangan untuk memastikan setiap bantuan yang masuk dan disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan aturan. Data penerima harus jelas, mekanisme harus benar, dan prosedur harus dipenuhi. Namun, persoalan muncul ketika dalih administratif justru membuat bantuan yang semestinya diterima masyarakat yang membutuhkan menjadi sulit disalurkan. Dalam kondisi tertentu, aturan memang harus ditegakkan, tetapi pemerintahan tidak hanya bekerja dengan membaca aturan secara tekstual. Ada pula dimensi kemanusiaan, kepentingan publik, serta kebutuhan untuk mengambil kebijakan yang cepat ketika masyarakat berada dalam kondisi mendesak.
Rekomendasi Penerimaan Bantuan Yang Dipersoalkan
Dari informasi yang berkembang, terdapat sejumlah bantuan yang diakomodasi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk masyarakat Kota Gorontalo. Namun, ketika bantuan tersebut hendak didistribusikan, proses penyalurannya disebut harus mengikuti data atau rekomendasi dari pemerintah kelurahan. Di sinilah persoalan mulai muncul. Jika data penerima bantuan sepenuhnya bergantung pada rekomendasi di tingkat kelurahan, maka pertanyaan ialah: seberapa akurat data tersebut menggambarkan kondisi masyarakat yang benar-benar membutuhkan?
Pertanyaan ini penting, sebab jangan sampai mekanisme administratif justru membuka ruang bagi bantuan untuk lebih mudah diterima oleh mereka yang memiliki kedekatan dengan aparatur, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewati. Tentu, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui data dan mekanisme pengawasan yang terbuka, tetapi pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan munculnya persoalan semacam itu. Apalagi kondisi masyarakat Gorontalo saat ini tidak sedang baik-baik saja. Musim kemarau yang berkepanjangan, daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, serta kondisi ekonomi kelompok prasejahtera yang masih rapuh, membuat bantuan sosial maupun bantuan produktif menjadi sangat berarti bagi masyarakat. Dalam situasi seperti ini, pemerintah semestinya tidak terjebak terlalu lama dalam perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan lebih besar atau siapa yang harus dilibatkan terlebih dahulu. Sebab, ketika pemerintah masih terkurung dalam ruang-ruang perdebatan semacam itu, akibatnya rakyat yang menjadi korban.
Rakyat Tidak Peduli Sekat Kewenangan Antar Birokrasi
Masyarakat pada dasarnya memahami bahwa pemerintah bekerja berdasarkan aturan, tetapi masyarakat juga tidak selalu memahami, dan memang tidak perlu memahami, bagaimana tarik-menarik kewenangan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo berlangsung. Bagi masyarakat, kalau ada bantuan untuk warga yang membutuhkan, mengapa bantuan itu harus dipersulit untuk sampai kepada mereka? Mereka tidak peduli apakah bantuan tersebut berasal dari pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah pusat, atau lembaga lainnya. Yang mereka tahu, pemerintah adalah satu kesatuan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Karena itu, ketika bantuan sosial maupun bantuan produktif tertahan karena persoalan prosedur, koordinasi, atau perbedaan pandangan mengenai kewenangan, yang muncul di mata masyarakat bukanlah persoalan administrasi. Yang mereka lihat adalah bantuan tak kunjung sampai. Misalnya, bantuan BP3LG yang semestinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu masyarakat. Ketika bantuan semacam itu justru sulit masuk dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Gorontalo, sementara daerah lain berupaya mendapatkan manfaat sebesar itu, tentu ada sesuatu yang perlu dievaluasi. Rakyat juga tahu keinginan Walikota untuk jadi Gubernur nantinya. Namun, data dan fakta akan menjawab bahwa rakyat akan memilih pemimpin karena ada asas manfaat, bukan pencintraan positif yang terus menerus di gaungkan.
Aturan Menang Penting, Tetapi Yang Lebih Penting Dari Itu Adalah Rakyat
Aturan tetaplah aturan. Tidak boleh ada pemerintah yang sengaja mengabaikan prosedur hanya demi kepentingan tertentu. Tetapi dalam pemerintahan, aturan seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik, bukan berubah menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya. Jika terdapat persoalan prosedural dalam penyaluran bantuan, jalan keluarnya bukan semata-mata menghentikan atau memperlambat bantuan. Solusinya, pemerintah daerah duduk bersama, menyamakan data, memperbaiki mekanisme, membuat berita acara, melakukan verifikasi bersama, atau mencari bentuk koordinasi lain yang tetap menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang tepat.
Di sinilah diperlukan kebijaksanaan seorang pemerintah. Sebab, pemerintahan tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membutuhkan kepekaan membaca keadaan. Jika sebuah prosedur dapat diperbaiki tanpa mengorbankan akuntabilitas, mengapa harus dibiarkan menjadi alasan bantuan tertahan? Yang sedang dipertaruhkan bukanlah gengsi kekuasaan antarpemimpin, bukan pula soal siapa yang lebih dahulu memiliki kewenangan. Yang dipertaruhkan disini adalah kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
Jangan Sampai Rakyat Menjadi Korban Ego Sektoral
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pemerintah kabupaten/kota seharusnya menjadi kunci agar setiap program yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan tepat sasaran. Perbedaan kewenangan adalah sesuatu yang wajar dalam tata kelola pemerintahan, tetapi perbedaan kewenangan tidak boleh berubah menjadi sekat yang membuat pelayanan publik tersendat. Dalih penataan administrasi, prosedur, maupun peninjauan ulang tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak.
Setiap uluran tangan untuk masyarakat, dari mana pun sumbernya, semestinya disambut dan difasilitasi dengan baik. Jika ada kekurangan dalam prosedurnya, pemerintah dapat memperbaikinya bersama-sama. Jangan sampai bantuan yang datang untuk masyarakat justru berubah menjadi persoalan baru hanya karena masing-masing institusi sibuk mempertahankan wilayah kewenangannya. Karena jika hal itu dibiarkan, yang sedang dinormalisasi bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan sebuah kebiasaan buruk: rakyat harus menjadi korban karena pemerintah belum selesai dengan urusan pemerintahannya sendiri.
Pada titik inilah Pemerintah Kota Gorontalo dan jajarannya perlu melakukan muhasabah. Yang dimaksud dengan "muhasabah" dalam konteks ini bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan apakah cara pemerintah bekerja selama ini benar-benar telah menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama atau tidak. Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan birokrasi yang panjang, mereka tidak membutuhkan manuver administratif yang rumit. Yang mereka butuhkan adalah kehadiran negara dalam situasi mendesak. Cepat ketika dibutuhkan, tanggap ketika masyarakat kesulitan, dan terbuka ketika ada bantuan yang datang. Karena pada akhirnya, rakyat tidak akan bertanya siapa yang paling berwenang menyalurkan bantuan. Rakyat hanya akan bertanya: mengapa ketika bantuan sudah ada, mereka masih harus menunggu?
Jadi, sudah waktunya Pemerintah Kota Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo duduk bersama, membuka ruang koordinasi yang lebih inklusif, menyatukan data, memperjelas mekanisme, dan menanggalkan ego sektoral masing-masing. Sebab, pemerintahan yang baik bukanlah pemerintahan yang paling ketat mempertahankan kewenangannya, melainkan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu memastikan bahwa setiap kewenangan benar-benar untuk rakyat.
Rep: JO
SUARAINDONESIA1, Jakarta - Polri menyampaikan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses seleksi, namun tidak serta-merta membuat pemiliknya diterima sebagai anggota Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Isir menjelaskan, dalam proses penerimaan anggota Polri, peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tidak menggantikan tahapan seleksi tersebut.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.
Menurutnya, setiap peserta tetap diproses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri yang berlaku. Seluruh persyaratan dan tahapan seleksi harus dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.
Polri, lanjutnya, berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota Polri agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta sesuai ketentuan. Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi BETAH yang menjadi prinsip dalam proses rekrutmen Polri, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
Penerapan prinsip transparansi juga diwujudkan melalui pelibatan pihak eksternal dalam mengawasi proses dan tahapan seleksi. Dalam pelaksanaannya, Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah pihak, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pengawasan internal dan eksternal, proses penerimaan diharapkan semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.
Dengan demikian, kepemilikan sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, tidak menjadi jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri. Peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku, dengan proses yang mengedepankan prinsip BETAH serta pengawasan yang transparan dan akuntabel. (SI1/Red)
Komitmen tersebut terlihat dari pelayanan yang diberikan kepada para pemohon SIM, mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, ujian praktik, hingga tahapan penerbitan SIM.
Sejumlah pemohon yang mengikuti proses pembuatan SIM di Satpas Polres Depok turut menyampaikan pengalaman positif selama mendapatkan pelayanan. Mereka menilai petugas memberikan arahan dengan baik sehingga setiap tahapan dapat diikuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pelayanan yang dilakukan secara tertib dan humanis juga menjadi salah satu upaya untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat selama berada di lingkungan Satpas.
Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas turut mengingatkan pemohon mengenai pentingnya memahami aturan dan keselamatan berlalu lintas. Kepemilikan SIM bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengendara telah melalui proses pengujian sesuai ketentuan.
Satpas Polres Depok terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, transparan, profesional, dan mudah dipahami.
Testimoni positif dari pemohon menjadi salah satu bentuk apresiasi sekaligus masukan bagi jajaran Satpas Polres Depok untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan.
Melalui pelayanan yang semakin baik, Satpas Polres Depok berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya dalam penerbitan SIM, dapat terus meningkat.
Report, Jp
Kegiatan tersebut menyasar ruas jalan poros Kampung Mariadei hingga Jalan Trans Kosiwo Yapen atau ruas jalan Serui–Kosiwo. Aksi ini merupakan bagian dari program kerja mahasiswa KKN dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan estetika lingkungan kampung.
Mahasiswa KKN Uncen Kelompok 19, Dina Talita Paet, dari Jurusan Ilmu Administrasi Negara, konsentrasi Kebijakan Publik, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi mahasiswa bersama Karang Taruna untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kami dari Kelompok 19 KKN Uncen di Kampung Mariadei berkolaborasi bersama Karang Taruna untuk membersihkan sepanjang jalan yang ada di Kampung Mariadei, dimulai dari jembatan hingga sampai pada batas di Ketuapi,” ujar Dina.
Menurutnya, program kerja mahasiswa KKN tidak hanya berfokus pada peningkatan ekonomi lokal, tetapi juga mencakup aspek kebersihan dan estetika lingkungan.
“Ini termasuk dalam program kerja kami. Selain meningkatkan ekonomi lokal, kami juga memperhatikan kebersihan dan estetika kampung. Untuk itu, kami berkolaborasi dengan Karang Taruna guna membantu menyelesaikan kegiatan pembersihan hari ini,” katanya.
Pemerintah Kampung Apresiasi Kegiatan Mahasiswa Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kampung Mariadei. Sekretaris Kampung Mariadei, Donal Atururi, mengatakan pemerintah kampung turut melakukan pengawasan agar seluruh program kerja mahasiswa KKN berjalan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampung.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program KKN juga harus tetap menghormati norma adat, istiadat, dan agama yang hidup di tengah masyarakat.
“Kami hadir untuk mengawasi sekaligus memastikan program kerja mahasiswa KKN dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi kehadiran mahasiswa karena mereka telah banyak membantu pemerintah dan masyarakat kampung,” ujar Donal.
Donal menjelaskan, selama berada di Kampung Mariadei, mahasiswa KKN Kelompok 19 telah melaksanakan berbagai program kerja, baik fisik maupun nonfisik.
Beberapa di antaranya berupa kegiatan pembersihan lingkungan, pengecatan, pembuatan tempat sampah, serta sejumlah program lainnya yang akan dilaksanakan hingga masa KKN berakhir.
Dalam kegiatan pembersihan tersebut, pemerintah kampung bersama mahasiswa melibatkan Karang Taruna dan masyarakat. Pembersihan dilakukan di RW 1 yang meliputi RT 1, RT 2, dan RT 3, serta RW 2 yang meliputi RT 1, RT 2, dan RT 3.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang bersih dan indah menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Pemerintah Kampung Soroti Sampah di Jalan Trans Yapen, Di tengah kegiatan pembersihan, Pemerintah Kampung Mariadei turut menyoroti persoalan sampah yang masih ditemukan di sepanjang Jalan Trans Yapen.
Sekretaris Kampung Mariadei, Donal Atururi, mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan yang melintas, untuk tidak membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melintas menggunakan kendaraan, baik sepeda motor maupun kendaraan lainnya, jangan membuang sampah di sepanjang jalan. Mari kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, karena Kampung Mariadei bukan tempat untuk membuang sampah,” tegasnya.
Menurut Donal, masih ditemukan kebiasaan sebagian pengguna kendaraan membuang atau melemparkan sampah dari kendaraan ketika melintas. Akibatnya, sampah menumpuk di sejumlah titik dan mengganggu kebersihan serta keindahan lingkungan kampung.
Ia menegaskan bahwa persoalan kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kampung dan masyarakat Mariadei, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap orang yang melintasi wilayah tersebut.
“Mari kita jaga kebersihan bersama. Jangan jadikan sepanjang Jalan Trans Yapen sebagai tempat membuang sampah. Apa yang kita buang hari ini akan kembali memberikan dampak kepada kita dan lingkungan tempat kita hidup,” ujarnya.
Kolaborasi untuk Lingkungan yang Lebih Bersih
Pemerintah Kampung Mariadei berharap kolaborasi antara mahasiswa KKN Uncen Kelompok 19, Karang Taruna, pemerintah kampung, dan masyarakat dapat terus terjalin dan menjadi contoh positif dalam membangun kesadaran bersama.
Kebersihan lingkungan, kata pemerintah kampung, bukan sekadar persoalan keindahan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan layak bagi masyarakat.
Aksi pembersihan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan selama masa KKN, tetapi dapat menjadi kebiasaan dan gerakan bersama masyarakat untuk menjaga kebersihan Kampung Mariadei secara berkelanjutan.
(Niko)
Acara yang digelar selama dua hari, pada Jumat - Sabtu (7-8) ini dilaksanakan dengan berbagai rangkaian, diantaranya, santunan anak yatim dan pelatihan jurnalistik yang digelar pada puncak perayaan hari Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai itu dihadiri oleh pimpinan perusahaan, pimpinan redaksi, wakil pimpinan redaksi, staf, jajaran redaksi, Kaperwak, Kabiro, serta para wartawan EdisiNews.
Para peserta hadir dengan mengenakan seragam Edisi sebagai bentuk kebersamaan dan kekompakan seluruh jajaran dalam memperingati perjalanan EdisiNews.id yang telah memasuki tahun kedua.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Kabiro Jakarta Pusat, Noferi, yang sekaligus bertugas sebagai pembawa acara (MC). Setelah itu, seluruh peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Suasana kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan EdisiNews.id selama dua tahun dalam menjalankan aktivitas sebagai media online.
Momentum tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh jajaran untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam menghadapi perjalanan dan tantangan dunia media yang terus berkembang.
Setelah prosesi pemotongan tumpeng, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan jurnalistik yang diberikan oleh Sunarno, selaku Pemimpin Redaksi EdisiNews.id, bersama Rizky Purnomo, selaku Wakil Pemimpin Redaksi.
Pelatihan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian kegiatan HUT ke-2. Para wartawan mendapatkan pemaparan mengenai jurnalistik sebagai bekal untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas di lapangan.
Sunarno selaku Pemimpin Redaksi EdisiNews.id turut memberikan pemaparan kepada para peserta. Pelatihan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas wartawan dalam mencari, mengolah, melakukan verifikasi, serta menyajikan informasi kepada masyarakat.
Selain pelatihan, Cardi Santoso selaku pimpinan perusahaan PT EDISI NEWS MEDIA juga memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Cardi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah hadir dan ikut berpartisipasi dalam peringatan HUT ke-2 EdisiNews.id.
Menurutnya, kebersamaan seluruh unsur perusahaan menjadi salah satu kekuatan penting dalam perjalanan sebuah media.
Ia juga menyampaikan harapan agar momentum ulang tahun ke-2 tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi titik awal untuk terus melakukan pembenahan dan pengembangan perusahaan maupun sumber daya manusia di dalamnya.
Cardi Santoso berharap kegiatan seperti peringatan ulang tahun dan pelatihan jurnalistik dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya.
Ia berharap kegiatan mendatang dapat dikemas dengan konsep yang berbeda, lebih kreatif, menarik, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh jajaran EdisiNews.id.
“Semoga ke depannya acara seperti ini bisa terus berlangsung dan tentunya dengan konsep yang berbeda. Harapannya, EdisiNews.id bisa semakin besar, semakin berkembang, dan semakin dikenal oleh berbagai kalangan,” ujar Cardi Santoso.
Menurutnya, perkembangan sebuah media tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan pemberitaan, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang berada di dalamnya.Karena itu, peningkatan kapasitas wartawan melalui kegiatan pelatihan jurnalistik dinilai penting untuk terus dilakukan. Dengan wartawan yang memiliki kemampuan dan pemahaman jurnalistik yang baik, diharapkan EdisiNews.id dapat semakin meningkatkan kualitas pemberitaan serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
PT EDISI NEWS MEDIA tercatat memiliki SK Kemenkumham AHU-027501.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP 20.878.757.2-045.000, dan NIB 1106240080482.
Susunan jajaran perusahaan terdiri dari Nurlela, S.H. sebagai Komisaris, Cardi Santoso sebagai Direktur, Sunarno sebagai Pemimpin Redaksi, serta Rizky Purnomo sebagai Wakil Pemimpin Redaksi.
Kegiatan HUT ke-2 dan pelatihan jurnalistik tersebut juga dihadiri staf serta jajaran redaksi lainnya. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan semangat kebersamaan dalam membangun dan mengembangkan EdisiNews.id.
Peringatan HUT ke-2 akhirnya bukan sekadar menjadi momentum perayaan bertambahnya usia media, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan kompetensi, serta menyatukan visi seluruh jajaran.
Dengan semangat tersebut, EdisiNews.id diharapkan mampu terus berkembang, memperluas jangkauan pemberitaan, meningkatkan kualitas jurnalistik, dan semakin mendapat tempat di tengah masyarakat.
Perjalanan dua tahun menjadi pijakan untuk melangkah lebih jauh. Dengan dukungan seluruh jajaran, peningkatan kualitas wartawan, serta inovasi dalam menghadirkan berbagai kegiatan, EdisiNews.id diharapkan dapat tumbuh menjadi media yang semakin besar dan dikenal oleh berbagai kalangan di Indonesia.
(Ida)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia), Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) serta Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia), menegaskan bahwa kemerdekaan pada era digital memiliki makna yang semakin luas. Bangsa Indonesia tidak cukup hanya merdeka secara politik, tetapi juga harus mampu menjadi bangsa yang berdaulat dalam penguasaan teknologi, data, kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), keamanan siber, serta ekonomi digital.
"Semangat kemerdekaan harus menjadi energi untuk memperkuat daya saing bangsa. Indonesia perlu terus mendorong lahirnya inovasi, memperkuat industri teknologi nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia digital, serta membangun ekosistem yang mampu bersaing di tingkat global," ujar Hoky.
Menurutnya, transformasi digital yang sedang berlangsung harus dibangun di atas fondasi tata kelola yang baik (good governance), kepastian hukum, integritas, transparansi, dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, serta seluruh elemen masyarakat.
Sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, dan Sekretaris Jenderal PERATIN, Hoky berpandangan bahwa kemajuan teknologi harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan produktivitas nasional, pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penguatan ekosistem digital nasional harus diiringi dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, keamanan data, keamanan siber, kepastian hukum, serta terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Dalam konteks penguatan keamanan siber nasional, Hoky juga kembali menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber (RUU KKS). Menurutnya, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi untuk menghadapi semakin kompleksnya ancaman siber.
"Saya mendukung agar RUU KKS dapat segera diselesaikan dan disahkan melalui proses legislasi yang transparan, berkualitas, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Keamanan siber bukan lagi semata-mata persoalan teknis, tetapi sudah menjadi bagian dari kedaulatan negara, ketahanan nasional, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan ekonomi digital," tegas Hoky.
Ia menilai, kehadiran regulasi yang kuat di bidang keamanan siber akan memberikan kepastian mengenai tata kelola, pembagian peran dan tanggung jawab, mekanisme perlindungan serta penanganan insiden siber, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan asosiasi.
"Jangan sampai perkembangan teknologi digital kita bergerak jauh lebih cepat daripada kesiapan regulasinya. Karena itu, percepatan RUU KKS menjadi penting agar Indonesia memiliki payung hukum yang mampu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, dan seluruh ekosistem digital nasional," ujarnya.
Di tengah perkembangan pesat teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI), Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi digital di kawasan Asia Pasifik. Namun, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat kolaborasi, inovasi, investasi, pengembangan talenta digital, serta penguasaan teknologi yang berkelanjutan.
APKOMINDO bersama APTIKNAS dan PERATIN berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional, meningkatkan daya saing industri teknologi informasi dan komunikasi, memperluas literasi digital masyarakat, memperkuat perlindungan hukum di bidang teknologi informasi, serta meningkatkan peran Indonesia dalam ekosistem digital regional maupun global.
"Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hendaknya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya warisan perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga amanah yang harus diisi melalui karya nyata, inovasi, integritas, kolaborasi, dan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara," kata Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045 memerlukan sinergi seluruh komponen bangsa dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, kepastian hukum yang berkeadilan, transformasi digital yang inklusif, penguatan keamanan siber, serta pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
"Di usia kemerdekaan yang ke-81 ini, mari kita jadikan semangat Proklamasi 17 Agustus sebagai energi untuk memperkuat persatuan, membangun kemandirian teknologi nasional, meningkatkan daya saing industri digital Indonesia, serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Dengan semangat gotong royong, inovasi, integritas, dan kolaborasi, saya optimistis Indonesia mampu menjadi bangsa yang maju, berdaulat, adil, makmur, dan disegani dunia menuju Indonesia Emas 2045."
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Merdeka! Merdeka! Merdeka!, Sekali Merdeka, Tetap Merdeka.
BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa dasar hukum di kawasan Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, menyeret sejumlah nama dan memunculkan pertanyaan terkait pihak yang sebenarnya berada di balik kegiatan di lapangan.
Nama PT Sinar Mobagu Group (SMG) sempat disebut dalam sejumlah informasi yang beredar. Namun, berdasarkan penelusuran informasi, perusahaan tersebut disebut masih baru dibentuk dan akta pendiriannya masih berada di notaris, sehingga belum beroperasi secara aktif di lapangan.
Di sisi lain, aktivitas yang terjadi di kawasan Tanoyan Selatan disebut-sebut merupakan kegiatan yang dilakukan secara personal oleh Haji Adi, bukan atas nama atau operasional PT SMG.
Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan posisi direktur PT SMG diduga ditempati Shella Claudia Pondalosa, yang disebut merupakan istri Asrul Paputungan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Keterkaitan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri lebih jauh. Namun, dengan adanya klarifikasi bahwa PT SMG belum beroperasi, maka dugaan aktivitas di lapangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan badan usaha tersebut.
Asrul Paputungan juga memberikan konfirmasi bahwa benar Shella C. Pondalosa tercatat sebagai Direktur PT SMG, namun ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum pernah menjalankan aktivitas usaha di wilayah mana pun.
Kawasan Hutan dan Aktivitas Emas
Sorotan utama perkara ini bukan semata soal nama perusahaan, melainkan dugaan adanya aktivitas pertambangan di kawasan yang diduga merupakan kawasan hutan di Tanoyan Selatan.
Di lokasi tersebut, aktivitas pengerukan dan pengolahan material yang mengandung emas disebut terjadi dan dikaitkan dengan kegiatan personal di lapangan.
Jika benar kegiatan tersebut berlangsung di kawasan hutan tanpa persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan, maka hal itu dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana kehutanan dan pertambangan.
Kerusakan bentang alam, perubahan fungsi kawasan, sedimentasi sungai, hingga potensi pencemaran menjadi sejumlah risiko yang patut diperiksa dalam aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Polisi Mulai Menelusuri
Dugaan tersebut kini disebut tengah ditangani aparat penegak hukum. Polres Kotamobagu dikabarkan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak.
Penyelidikan antara lain diarahkan untuk memastikan status kawasan yang digunakan, legalitas penguasaan lahan, serta bentuk aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan, termasuk siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan kegiatan tersebut.
Dalam kasus pertambangan, penting untuk menelusuri aktor di lapangan, sumber modal, serta pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas yang terjadi, termasuk apabila tidak berkaitan langsung dengan badan usaha yang disebut dalam dokumen formal.
Nama Pejabat Ikut Terseret
Munculnya nama Asrul Paputungan membuat perkara ini semakin menjadi perhatian publik.
Sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, keterkaitan keluarganya dengan perusahaan yang disebut dalam pemberitaan tentu membutuhkan penjelasan terbuka.
Namun demikian, dengan adanya informasi bahwa PT SMG belum beroperasi, maka fokus pertanyaan publik juga mengarah pada aktivitas di lapangan yang disebut dilakukan secara personal oleh Haji Adi, bukan oleh perusahaan tersebut.
Hingga kini, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan Asrul terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Begitu pula belum ada putusan atau keterangan resmi aparat yang menyatakan adanya tindak pidana dalam kegiatan yang sedang diselidiki.
Legalitas Jadi Kunci
Dalam kasus seperti ini, dokumen perizinan dan status kegiatan menjadi kunci untuk mengurai persoalan.
Aparat perlu memastikan apakah aktivitas di lapangan memiliki izin yang sah, apakah lokasi sesuai dengan ketentuan tata ruang, serta apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan kawasan hutan apabila benar berada di wilayah tersebut.
Pemeriksaan juga perlu mencocokkan aktivitas fisik di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk jenis kegiatan, alat yang digunakan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menunggu Penjelasan Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, PT Sinar Mobagu Group belum memberikan penjelasan resmi terkait status operasionalnya maupun dugaan keterkaitan dengan aktivitas di Tanoyan Selatan.
Klarifikasi juga masih diperlukan dari pihak Haji Adi terkait kegiatan yang disebut berlangsung di lapangan, serta dari Asrul Paputungan mengenai tudingan keterkaitan dengan perusahaan tersebut.
Keterangan dari aparat penegak hukum juga dinantikan untuk memperjelas sejauh mana penyelidikan telah berjalan dan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas yang sedang disorot.
Rep: JO
KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait penggalangan dana di lingkungan sekolah kembali menyita perhatian. Kali ini, praktik pungutan yang dilakukan di SD Negeri 9 Telaga Biru menuai kritik pedas dari sejumlah orang tua siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah menggelar rapat antara guru dan orang tua siswa pada Jumat (7/8). Dalam rapat tersebut, pihak sekolah menetapkan dua jenis pungutan yang diwajibkan kepada seluruh siswa. Pertama, setiap orang tua diminta membayar Rp100.000 untuk keperluan pergantian horden dan pengecetan bangku sekolah. Kedua, setiap siswa dikenakan biaya kebersihan sebesar Rp10.000 per bulan.
Dengan total 180 siswa, sekolah berpotensi mengumpulkan dana sebesar Rp18.000.000 dari pungutan pertama, dan Rp1.800.000 per bulan dari iuran kebersihan.
Sejumlah orang tua yang hadir dalam rapat menyampaikan keberatan secara tegas. Mereka menilai pungutan tersebut memberatkan, terlebih bukan kali pertama orang tua dimintai sumbangan. Bahkan, menurut pengakuan mereka, orang tua juga kerap diminta turun langsung bekerja untuk keperluan sekolah seperti pengecatan, namun tanpa imbalan dan justru tetap dimintai biaya tambahan.
"Ini sudah berlangsung sejak lama, bukan tahun ini saja. Kami merasa sangat keberatan karena memberatkan ekonomi kami," ujar seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ini diduga melanggar ketentuan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kedua aturan tersebut secara eksplisit melarang sekolah negeri dan komite sekolah melakukan pungutan wajib dan mengikat. Penggalangan dana hanya diperbolehkan jika berbentuk bantuan atau sumbangan sukarela dengan azas gotong royong.
Apabila ditemukan unsur paksaan, ancaman, atau pengikatan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan membuka ruang hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan ini.
REDAKSI
SUARAINDONESIA1, Tomohon - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie bersama Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono menghadiri gelaran internasional Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026 yang berlangsung di Kota Tomohon, Sabtu (8/8/2026).
Kehadiran pimpinan Polda Sulut dalam ajang internasional tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pengembangan sektor pariwisata Sulawesi Utara agar semakin dikenal di tingkat nasional maupun dunia internasional.
Selain memberikan dukungan terhadap promosi pariwisata, Polda Sulut juga memastikan aspek keamanan selama pelaksanaan TIFF 2026. Pengamanan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh peserta, masyarakat, wisatawan, maupun para pengunjung yang hadir menyaksikan rangkaian kegiatan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, kehadiran Kapolda dan Wakapolda Sulut merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap berbagai kegiatan yang dapat memperkenalkan potensi pariwisata Sulawesi Utara ke dunia internasional.
“Polri melalui Polda Sulut tentunya memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan TIFF 2026. Ini merupakan salah satu momentum untuk semakin memperkenalkan pariwisata Sulawesi Utara di mata dunia,” ujar Kombes Pol Alamsyah.
Ia menambahkan, aspek keamanan menjadi bagian penting dalam menyukseskan kegiatan internasional tersebut. Karena itu, Polda Sulut bersama jajaran terkait terus memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
“Kami ingin seluruh peserta dan pengunjung dapat menikmati rangkaian TIFF 2026 dengan aman dan nyaman. Kehadiran personel Polri di lapangan adalah bagian dari upaya memberikan rasa aman sekaligus mendukung suksesnya kegiatan ini,” jelasnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Polri, masyarakat dan seluruh pihak terkait sangat diperlukan agar TIFF 2026 tidak hanya menjadi agenda pariwisata, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian dan citra Sulawesi Utara.
“Harapan kami, TIFF 2026 dapat berjalan sukses dan semakin memperkuat posisi Sulawesi Utara sebagai salah satu destinasi pariwisata yang mampu bersaing dan dikenal di tingkat internasional,” pungkas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.(Si1/Red)
SUARAINDONESIA1 , Tomohon - Pengamanan pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026 diperketat. Personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tamu dan pengunjung sebelum memasuki area utama festival, Sabtu (8/8).
Pemeriksaan berlangsung di pintu masuk yang berjarak sekitar 200 meter dari panggung utama di kawasan Menara Alfa Omega, Kota Tomohon.
Untuk memastikan keamanan, petugas menggunakan alat pendeteksi khusus serta security door (secdoor). Setiap barang bawaan diperiksa secara teliti guna mencegah masuknya benda yang dapat membahayakan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan yang telah ditetapkan.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan para tamu maupun pengunjung tidak membawa barang-barang berbahaya dan terlarang,” ujar Kombes Pol Hasibuan.
Pengamanan tersebut dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan Tournament of Flower (ToF), agenda puncak TIFF 2026 yang menjadi salah satu rangkaian utama festival bunga internasional di Kota Tomohon.
Dalam kegiatan ToF, masyarakat dan wisatawan dapat menyaksikan parade kendaraan yang dihias menggunakan bunga segar hasil pertanian dari dataran tinggi Tomohon. Parade tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah dan swasta hingga peserta dari sejumlah negara asing.
Dengan pengamanan di sejumlah titik, aparat kepolisian berupaya memastikan seluruh rangkaian puncak TIFF 2025 berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi peserta maupun masyarakat yang hadir. (Si1/Red)
Menyambut peringatan bersejarah tersebut, Ketua Tim Pastoral Wilayah (TPW) Fakfak, RD. Alex Fabianus, Pr., mengajak seluruh umat Katolik di Kabupaten Fakfak untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung kelancaran seluruh rangkaian kegiatan sebagai wujud persaudaraan yang telah lama tumbuh di Tanah Papua.
Ajakan tersebut disampaikan Pastor Alex Fabianus dalam keterangan pers di Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Fakfak pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Pastor Alex, Kabupaten Fakfak selama ini dikenal sebagai daerah yang menjadi teladan dalam kehidupan toleransi. Perbedaan agama, suku, budaya, dan adat tidak menjadi penghalang untuk hidup berdampingan, saling menghormati, dan bekerja sama membangun daerah.
"Sebagai umat Katolik, kita dipanggil menjadi pembawa damai. Dukungan terhadap peringatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah sekaligus komitmen untuk terus menjaga persaudaraan yang telah diwariskan oleh para pendahulu kita," ujar Pastor Alex.
Ia menegaskan bahwa Gereja Katolik senantiasa mengajarkan kasih, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pentingnya membangun dialog dan kerja sama dengan semua orang tanpa memandang latar belakang agama maupun suku. Nilai-nilai tersebut selaras dengan kehidupan masyarakat Fakfak yang selama ini hidup dalam suasana damai dan penuh persaudaraan.
Pastor Alex mengingatkan bahwa toleransi tidak cukup diwujudkan dalam simbol atau seremoni semata, tetapi harus hadir dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap saling menghargai, saling membantu, menjaga tutur kata, menghormati perbedaan keyakinan, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Menurutnya, semangat toleransi yang hidup di Fakfak merupakan warisan sosial yang sangat berharga. Tidak sedikit keluarga yang memiliki anggota dengan agama berbeda, namun tetap hidup dalam kasih, saling mengunjungi pada hari-hari besar keagamaan, bergotong royong membangun kampung, serta bekerja sama dalam berbagai kegiatan sosial. Nilai-nilai tersebut perlu terus diwariskan kepada generasi muda agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
Pastor Alex kembali mengimbau seluruh umat Katolik agar berpartisipasi menjaga suasana yang aman dan kondusif selama berlangsungnya peringatan.
"Kepada seluruh umat Katolik di Kabupaten Fakfak, saya mengimbau agar kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita terus bergotong royong serta mendukung peringatan 666 Tahun Masuknya Agama Islam di Tanah Papua sebagai wujud kebersamaan dan toleransi yang telah lama menjadi nilai hidup masyarakat Fakfak," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa peringatan tersebut hendaknya menjadi kesempatan untuk semakin mempererat tali persaudaraan.
"Peringatan 666 Tahun Masuknya Agama Islam di Tanah Papua hendaknya menjadi momentum untuk semakin mempererat tali persaudaraan. Mari kita hadir bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai saudara yang ikut menjaga suasana tetap aman, damai, dan penuh sukacita," katanya.
Lebih lanjut, Pastor Alex mengajak umat Katolik untuk terus menjadi teladan dalam membangun kehidupan yang harmonis melalui tindakan nyata. Kehadiran Gereja, katanya, tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan rohani, tetapi juga melalui keterlibatan aktif dalam membangun masyarakat yang damai, adil, dan saling menghormati.
Ia berharap seluruh umat Katolik mendukung kelancaran seluruh rangkaian kegiatan, menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, serta menghindari segala bentuk tindakan maupun penyebaran informasi yang dapat memecah persatuan.
Menurut Pastor Alex, sejarah panjang perjalanan agama-agama di Papua merupakan bagian dari kekayaan budaya dan identitas masyarakat yang patut dihormati bersama. Menghargai sejarah tidak berarti mengurangi identitas iman masing-masing, melainkan menunjukkan kedewasaan dalam hidup berdampingan sebagai sesama anak bangsa yang memiliki tujuan bersama, yakni mewujudkan Papua yang damai dan sejahtera.
Semangat tersebut sejalan dengan ajaran Gereja Katolik yang mendorong umat membangun persaudaraan universal, memperjuangkan perdamaian, serta bekerja sama dengan semua pihak demi kebaikan bersama. Oleh karena itu, dukungan terhadap peringatan 666 Tahun Masuknya Agama Islam di Tanah Papua merupakan salah satu wujud nyata panggilan Gereja untuk menjadi pembawa damai di tengah masyarakat.
Menutup pesannya, Pastor Alex mengajak seluruh masyarakat Fakfak untuk terus merawat warisan toleransi yang telah diwariskan para leluhur.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai kesempatan memperkuat persaudaraan. Semoga seluruh rangkaian peringatan berlangsung dengan aman, lancar, penuh sukacita, dan semakin mempererat hubungan antarumat beragama. Fakfak harus terus menjadi teladan bagi Papua bahkan Indonesia sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi, persatuan, dan semangat hidup sebagai satu keluarga," tutup Pastor Alex Fabianus.
Acara tersebut diselenggarakan sebagai bentuk penghormatan dan pengantaran tugas Akbp Iip Syarif Hidayat, S.H. Sebagai pejabat lama Kapolres Waropen serta penyambutan hangat bagi pejabat baru Akbp Toufan Irdianto, S.Sos yang resmi menjadi Kapolres Waropen yang baru.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Waropen, Bupati Waropen beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta segenap personel dan Bhayangkari Polres Waropen.
Akbp Toufan Irdianto, S.Sos pejabat baru Kapolres Waropen dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih dan penghormatan kepda Akbp Iip Syarif , S.H. atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin polres waropen dengan berbagai capaian dan sinergi yang telah dibangun akan kkami lanjutkan, saya juga mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi kepada Bpk Bupati waropen yang mana telah menyambut menyambut kami di kabupaten waropen dengan sangat baik
"Kami siap melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Waropen. Kami sangat mengharapkan dukungan penuh serta sinergitas dari Pemkab Waropen, Forkopimda, para tokoh, dan seluruh lapisan masyarakat agar kita dapat bersama-sama membangun daerah ini tetap aman dan damai," tegas Kapolres baru".
Sementara itu, pejabat lama Kapolres Waropen Akbp Iip Syarif Hidayat, S.H. mengucapkan selamat datang kepada Akbp Toufan Irdianto, S.Sos sebagai kapolres waropen yang Baru Serta menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polres Waropen, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Waropen atas dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang terjalin dengan sangat baik selama masa kepemimpinannya.
"Kami menguapkan terima kasih atas kerja sama dan rasa kekeluargaan yang begitu luar biasa dari seluruh personel dan masyarakat Waropen. Kami juga memohon maaf apabila terdapat kekurangan selama bertugas di sini, serta mohon doa restu untuk mengemban amanah di tempat tugas yang baru," ujarnya.
Bupati Waropen Drs. F.X. Mote, M.Si dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga keamanan serta mendukung stabilitas pembangunan di daerah. Pemerintah daerah juga menyambut hangat kedatangan pejabat baru dan berharap hubungan kemitraan antara Pemkab dan Polres Waropen terus terjalin harmonis.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata dari Forkopimda dan jajaran Polres Waropen kepada pejabat lama, foto bersama, serta ramah tamah yang diiringi hiburan musik. Rangkaian kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan penuh kekeluargaan.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Gorontalo menggelar kajian mendalam terkait dugaan skandal hukum dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta penjualan saham KUD Dharma Tani yang dinilai cacat hukum dan merugikan hak-hak masyarakat koperasi. Kegiatan intelektual ini berlangsung di Sekretariat PC PMII Kota Gorontalo, dihadiri oleh kader PMII, aktivis mahasiswa, serta sejumlah pemerhati hukum dan pertambangan lokal.
Kajian bertema besar "Skandal Pengalihan IUP dan Penjualan Saham KUD Dharma Tani Secara Melawan Hukum" ini menyoroti runtutan persoalan yang berlangsung sejak tahun 2009 hingga polemik pengalihan saham terbaru pada tahun 2024, yang hingga kini terus menuai bantahan keras dari pengurus sah serta badan pengawas koperasi.
Dalam forum diskusi, para peserta membedah secara kritis kronologi kasus yang bermula dari penerbitan IUP Operasi Produksi seluas 100 Ha di Gunung Pani kepada KUD Dharma Tani, hingga bagaimana hak kepemilikan mutlak koperasi secara sistematis tergerus melalui produk-produk hukum dan akta perusahaan yang sarat cacat prosedur.
Ketua Cabang PMII Kota Gorontalo menyampaikan bahwa kajian ini bukan sekadar diskusi akademis, melainkan bentuk manifestasi kepedulian kaum pergerakan terhadap carut-marut tata kelola sumber daya alam di Gorontalo yang diduga mengabaikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Kita melihat ada dugaan persekongkolan jahat yang terstruktur dalam merampas hak-hak KUD Dharma Tani. Mulai dari pengalihan IUP di tengah proses peradilan hingga hilangnya porsi kepemilikan saham KUD di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) tanpa persetujuan anggota dan pengurus yang sah. Padahal, Mahkamah Agung melalui putusan inkrah telah menyatakan bahwa produk-produk hukum yang mendasari peralihan tersebut tidak sah secara hukum," tegas perwakilan PMII dalam forum diskusi.
Selain menyoroti aspek putusan pengadilan perdata dan PTUN—termasuk Putusan MA Nomor 328 K/Pdt/2017—forum juga mengungkap kejanggalan administratif terkait tidak adanya penjelasan perihal Persetujuan Gubernur sebagaimana diwajibkan dalam Diktum Kelima SK Perpanjangan IUP Nomor 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 saat transaksi penjualan 255 lembar saham KUD PETS kepada PT PEG dan PT PBJ pada Juni 2024.
Terlebih lagi, bantahan tegas yang dilayangkan secara beruntun oleh Sekretaris Badan Pengawas Sonni Samoe (8 September 2025), Wakil Ketua Badan Pengawas Abdul Rahman Murad (9 September 2025), hingga Ketua KUD Dharma Tani Idris Kadji (23 September 2025) semakin memperkuat indikasi bahwa pengalihan saham dilakukan secara sepihak dan melawan anggaran dasar koperasi.
Melalui kajian strategis ini, PMII Cabang Kota Gorontalo merumuskan sejumlah sikap tegas, di antaranya:
1. Menuntut penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengalihan IUP dan saham KUD Dharma Tani.
2. Meminta Gubernur Gorontalo dan instansi terkait untuk mengevaluasi serta memberikan sanksi administratif tegas terhadap PT PETS sesuai diktum perizinan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemuda di Gorontalo untuk terus mengawal kedaulatan ekonomi rakyat, memastikan keadilan berpihak kepada rakyat, khususnya penambang lokal yang tergabung dalam organisasi KUD Dharma Tani.
Diskusi yang berlangsung hangat dan interaktif ini ditutup dengan komitmen bersama kader PMII Kota Gorontalo untuk terus menggalang konsolidasi dan mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar berpihak kepada KUD Dharma Tani.
Rep: JO
Oleh: Ikbal Ka'u – Masyarakat Gorontalo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena dibiayai oleh uang rakyat, maka tidak boleh ada satu pun pihak yang alergi terhadap kritik maupun pengawasan publik.
Flyer Badan Gizi Nasional Regional Gorontalo yang memuat klaim 116 SPPG aktif, 157.559 penerima manfaat, 5.202 tenaga kerja, dan 953 supplier tentu menjadi informasi yang patut diapresiasi apabila seluruh angka tersebut benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan. Namun, angka bukanlah kebenaran apabila tidak dapat dibuktikan secara terbuka kepada publik.
Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, apakah seluruh data tersebut telah diverifikasi dan benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan? Lebih penting lagi, apakah 953 supplier yang disebutkan benar-benar didominasi oleh petani, peternak, nelayan, UMKM, koperasi, dan BUMDes lokal di Gorontalo sebagaimana semangat pemberdayaan ekonomi yang menjadi salah satu tujuan Program MBG? Ataukah kesempatan tersebut justru hanya berputar pada kelompok-kelompok tertentu yang memiliki akses lebih dekat dengan pengambil kebijakan?
Jika kondisi kedua yang terjadi, maka MBG telah bergeser dari tujuan awalnya. Program yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan ekonomi rakyat justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru.
Saya, Ikbal Ka'u, sebagai masyarakat Gorontalo, menegaskan bahwa kami akan mengonsolidasikan seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, organisasi kepemudaan, kelompok tani, nelayan, akademisi, dan masyarakat sipil untuk turun langsung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG di Provinsi Gorontalo. Kami akan mengecek secara langsung apakah:
• SPPG yang dilaporkan benar-benar beroperasi.
• Supplier yang tercatat benar-benar aktif memasok kebutuhan SPPG.
• Petani lokal benar-benar dilibatkan, bukan sekadar dijadikan pelengkap laporan.
• Mekanisme penunjukan supplier dilakukan secara transparan, terbuka, dan bebas dari praktik konflik kepentingan.
Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa uang negara benar-benar kembali kepada rakyat, khususnya petani lokal yang selama ini sering hanya dijadikan objek program tanpa memperoleh manfaat yang adil.
Saya juga menegaskan bahwa apabila hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara data yang dipublikasikan dengan kondisi sebenarnya, maka Penanggung Jawab Regional Badan Gizi Nasional Gorontalo wajib memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Diam bukanlah jawaban. Publik berhak memperoleh klarifikasi atas setiap data yang dipublikasikan oleh lembaga negara. Transparansi merupakan kewajiban penyelenggara pemerintahan, bukan sekadar pilihan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data, maka perlu dijelaskan secara terbuka apakah hal tersebut disebabkan oleh kesalahan administrasi, pembaruan data yang belum sinkron, atau faktor lainnya. Penjelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG.
Program MBG bukan milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup hanya dibuktikan melalui baliho, flyer, atau laporan statistik, tetapi harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kami akan memastikan satu hal: apakah MBG benar-benar menjadi program untuk anak-anak sekaligus menggerakkan ekonomi petani lokal, atau hanya menjadi deretan angka yang terlihat baik dalam laporan, tetapi tidak sepenuhnya tercermin di lapangan.
Rakyat berhak mengawasi. Pemerintah berkewajiban menjelaskan. Dan setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1