SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan persaudaraan sekaligus membangun persekutuan antara kaum muda gereja dari Klasis GKI Wondama dan Jemaat GKI Makedonia Tanao.
Rombongan PAM Solafide Warwai disambut dengan penuh sukacita oleh warga Jemaat GKI Makedonia Tanao. Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan, diisi dengan kebersamaan, persekutuan, serta berbagai kegiatan rohani.
Ketua PAM GKI Makedonia Tanao, Paska Wairara, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Menurutnya, kedatangan PAM Solafide Warwai bukan sekadar perjalanan wisata, tetapi menjadi kesempatan untuk saling mengenal dan memperkuat persekutuan di antara pemuda gereja.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena PAM Solafide Warwai memilih berkunjung ke Jemaat Makedonia Tanao. Bagi kami, ini bukan hanya sebuah kunjungan wisata, tetapi menjadi kesempatan untuk membangun persaudaraan dan saling menguatkan dalam pelayanan,” ujar Paska.
Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di masa mendatang sehingga hubungan antara PAM Jemaat Makedonia Tanao dan PAM Jemaat Solafide Warwai semakin erat.
“Kami berharap setelah kunjungan ini, komunikasi dan hubungan persaudaraan tetap terjaga. Anak-anak muda gereja harus terus membangun kebersamaan dan menjadi generasi yang aktif dalam pelayanan gereja,” tambahnya.
Sementara itu, tour wisata rohani yang dilakukan PAM Solafide Warwai menjadi bagian dari kegiatan yang tidak hanya berorientasi pada perjalanan dan rekreasi, tetapi juga memberikan pengalaman rohani melalui kegiatan-kegiatan yang akan di laksanakan.
Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persekutuan gereja tidak dibatasi oleh wilayah klasis maupun daerah. Melalui perjumpaan seperti ini, kaum muda GKI dapat saling berbagi pengalaman, memperkuat iman, dan membangun jejaring pelayanan.
Kunjungan PAM Solafide Warwai ke Jemaat GKI Makedonia Tanao diharapkan menjadi awal dari hubungan persaudaraan yang semakin kuat serta mendorong lahirnya kegiatan-kegiatan bersama di kemudian hari.
KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Gorontalo resmi dilantik dalam sebuah prosesi khidmat yang digelar pada Minggu, 4 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pelantikan tersebut, Ramli Djafar, S.Ip, secara resmi dipercaya memimpin kepengurusan DMI Kota Gorontalo untuk periode 2026-2031 guna memperkuat peran strategis masjid di tengah masyarakat.
Pelantikan ini turut dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Kota Gorontalo serta perwakilan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Gorontalo. Kehadiran berbagai unsur pimpinan daerah dan lembaga keumatan ini menandakan sinergi yang kuat dalam mendukung program-program keagamaan dan kemasyarakatan di wilayah Kota Gorontalo.
Dalam sambutannya, Ketua DMI Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M,Pd. menegaskan bahwa DMI merupakan wadah pemersatu umat tanpa adanya sekat di antara berbagai organisasi Islam yang ada di Gorontalo. Ia menekankan pentingnya persatuan agar seluruh elemen umat Islam dapat bergerak seirama dalam memajukan peradaban Islam di daerah.
Lebih lanjut, Nelson menginstruksikan agar DMI benar-benar hadir di tengah masyarakat Islam serta fokus dalam memperkuat kualitas pengelolaan masjid dan mushalla. Upaya peningkatan mutu rumah ibadah ini dinilai sangat krusial agar sejalan dan seirama dengan visi besar Gorontalo sebagai Serambi Madinah.
Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial terhadap sesama, rangkaian acara pelantikan ini juga diisi dengan kegiatan bakti sosial berupa pembagian bantuan sosial (bansos). Penyaluran bansos yang bersinergi dengan BAZNAS Provinsi Gorontalo ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung serta meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan di Kota Gorontalo.
Rep: Nandar $
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Polemik dugaan pelanggaran moral dan etika yang menyeret Direktur RS Ainun kembali mencuat dan menjadi sorotan serius Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga telah kembali aktif menjalankan tugas dan sementara mengurus cuti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kejelasan sanksi, status kedinasan, serta transparansi pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menangani persoalan tersebut.
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dan keterbukaan informasi kepada publik.
"Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya. Jika benar yang bersangkutan sudah kembali aktif, lalu bagaimana dengan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan?, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan sejauh mana proses penegakan disiplin terhadap pejabat tersebut? Pemerintah tidak boleh bungkam dalam persoalan yang sudah menjadi perhatian masyarakat," tegas Zasmin.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan internal birokrasi, melainkan menyangkut integritas, kedisiplinan, serta etika seorang pejabat yang memimpin institusi pelayanan kesehatan publik.
Terlebih, Gorontalo baru saja mendapatkan penghargaan dalam sektor pelayanan kesehatan. Namun, kebanggaan tersebut justru berpotensi tercoreng apabila persoalan dugaan pelanggaran moral yang menyeret pimpinan rumah sakit tidak ditangani secara terbuka dan tegas.
"Bagaimana mungkin kita berbicara tentang peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, sementara persoalan integritas pimpinan rumah sakit justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat? Penghargaan pelayanan tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi persoalan etika pejabat," lanjutnya.
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JANGAN TUTUP MATA
Zasmin menegaskan bahwa ketegasan Gubernur dan Wakil Gubernur sedang diuji. Publik berhak mengetahui apakah penanganan kasus ini dilakukan secara objektif atau justru terdapat perlakuan istimewa terhadap pejabat tertentu.
"Apakah Direktur RS Ainun ini anak emas pemerintah sehingga begitu sulit diberikan sanksi tegas? Ataukah pemerintah takut mengambil keputusan? Jangan sampai muncul persepsi bahwa jabatan dan kedekatan politik menjadi alasan seseorang kebal terhadap sanksi kedisiplinan," kecamnya.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik ASN, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan secara permanen apabila memenuhi dasar hukum.
Aliansi juga menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki, termasuk dokumentasi dan informasi terkait dugaan peristiwa penggerebekan yang disebut berlangsung dari luar hingga ke dalam rumah, kepada pihak berwenang untuk diperiksa dan diverifikasi.
STATUS TURUN PANGKAT, TETAPI MASIH MENJABAT? PEMERINTAH WAJIB KLARIFIKASI!
Tidak hanya persoalan dugaan pelanggaran moral, informasi yang beredar mengenai penurunan pangkat atau jabatan Direktur RS Ainun tetapi yang bersangkutan masih menjalankan tugas juga menjadi tanda tanya besar.
Zasmin mendesak pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai status kepegawaian, hasil pemeriksaan, bentuk sanksi, serta dasar hukum yang digunakan.
"Jangan biarkan informasi liar berkembang karena pemerintah tidak terbuka. Kalau memang sudah diberikan sanksi, umumkan secara proporsional. Kalau belum, jelaskan apa kendalanya. Jangan sampai publik menilai pemerintah hanya sibuk meredam persoalan, bukan menyelesaikannya," ujarnya.
KEPALA DINAS KESEHATAN JUGA HARUS DIEVALUASI!
Sorotan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo turut diarahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo yang dinilai belum menindaklanjuti komitmen untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, menurut Zasmin, Kepala Dinas Kesehatan telah menyampaikan komitmen untuk mengundang seluruh pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dan Direktur RS Ainun, guna membahas persoalan secara terbuka.
Namun, hingga kini, menurut Aliansi, belum terdapat tindak lanjut sebagaimana yang dijanjikan.
"Jangan sampai sikap diam dan tidak adanya tindak lanjut justru menimbulkan kesan bahwa Kepala Dinas Kesehatan sedang melindungi pihak tertentu. Kami meminta Gubernur mengevaluasi kinerja Kadis Kesehatan. Pejabat publik harus bertanggung jawab atas komitmen yang disampaikan, bukan sekadar memberikan janji untuk meredam tekanan," tegas Zasmin.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan ini, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo memastikan akan kembali melakukan aksi demonstrasi pada pekan depan sebagai tindak lanjut atas laporan dan aduan yang telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Zasmin menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak akan berhenti hanya karena adanya informasi bahwa Direktur RS Ainun telah kembali aktif atau sedang mengurus cuti.
"Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut moral, etika, kedisiplinan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kami tidak sedang mencari sensasi, tetapi menuntut pertanggungjawaban. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kejelasan dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi," tutup Zasmin.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah ruang untuk mendapatkan keistimewaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas. Pemerintah Provinsi Gorontalo harus membuktikan bahwa hukum dan disiplin birokrasi berlaku bagi semua orang, tanpa terkecuali.
Rep: JO
KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dugaan adanya tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, menjadi sorotan. Keberadaan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian setempat.
Aktivis mahasiswa, M. Fadli, mempertanyakan sejauh mana langkah konkret Polsek Kota Timur dan Kapolresta Gorontalo Kota dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas penampungan solar di wilayah Moodu.
Menurut Fadli, aparat penegak hukum tidak boleh terkesan melakukan pembiaran apabila memang terdapat aktivitas penampungan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Polsek Kota Timur dan Kapolresta Gorontalo Kota patut dipertanyakan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukumnya. Kami mempertanyakan apakah keberadaan tempat yang diduga menjadi penampungan solar di Moodu ini sudah diketahui aparat atau justru belum pernah ditindaklanjuti?" tegas M. Fadli.
Fadli juga mengingatkan agar keberadaan tempat yang diduga menjadi penampungan solar tersebut tidak sampai berkaitan dengan rantai pasokan BBM untuk menyuplai aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di sejumlah wilayah.
"Jangan sampai tempat penampungan solar ini justru menjadi titik distribusi atau pemasok BBM untuk kepentingan operasional alat berat di lokasi-lokasi pertambangan ilegal. Ini harus ditelusuri. Aparat perlu memastikan ke mana solar tersebut didistribusikan, siapa pemasoknya, siapa penerimanya, dan apakah ada keterkaitan dengan aktivitas PETI," ujarnya.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Aparat harus mengusut seluruh mata rantai distribusi, termasuk pihak yang diduga menjadi penampung, pemasok, pemodal, hingga pihak yang menerima pasokan.
Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor utama dan jaringan distribusi apabila ditemukan adanya tindak pidana.
"Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam terhadap pelaku di lapangan, sementara jaringan pemasok dan aktor yang berada di belakangnya tidak tersentuh. Kami meminta Kapolresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur serius mengusut dugaan ini secara transparan dan profesional," tegasnya.
Atas persoalan tersebut, M. Fadli mendesak Polsek Kota Timur dan Kapolresta Gorontalo Kota untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud, menelusuri asal-usul solar, memeriksa legalitas kegiatan penampungan, serta mengungkap tujuan distribusinya.
Ia juga meminta aparat memastikan apakah BBM yang ditampung merupakan BBM subsidi atau nonsubsidi dan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan dalam proses pengangkutan maupun niaganya.
"Ini bukan sekadar persoalan penampungan solar, tetapi menyangkut pengawasan distribusi BBM dan kemungkinan adanya jaringan pasokan untuk aktivitas tambang ilegal. Jangan sampai aparat kecolongan atau justru terkesan melakukan pembiaran. Kami ingin penegakan hukum yang nyata, transparan, dan tidak tebang pilih," tutup M. Fadli.
Rep: JO
Situasi memilukan sekaligus mengejutkan terjadi di Desa Putiana, kecamatan Angrek, Kabupaten Gorontalo utara. Seorang ayah kandung saat ini sedang berada di tahanan Polres Gorontalo Utara dalam kasus dugaana perjinahan terhadap anak kandung umur 16 tahun.
Di tengah masa sulit keluarga tersebut, muncul dugaan peristiwa yang menambah luka: rumah kediaman ibu tiri diduga dibongkar dan isinya diambil oleh anak tiri sendiri — yang mengaku melakukannya atas perintah ayah kandung.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula ketika ibu tiri kembali ke rumah dan mendapati lemari penyimpanan dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang berharga — termasuk,dokumen penting, hingga perabotan — diketahui hilang.
Setelah ditelusuri, petunjuk mengarah kepada anak tiri yang tinggal di Desa Ilangata. Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku mengambil dan memindahkan barang-barang itu atas arahan ayah kandung yang kini berada di tahanan. perintah itu di duga disampaikan di saat anak mengunjungi bapaknya di tahanana Polres Gorontalo utara.
Ibu tiri menyampaikan rasa kecewanya yang mendalam:
"Belum pulih dari keterpurukan, kini rumah sendiri diacak-acak. Dianggap keluarga, malah dijadikan kesempatan saat saya sedang lemah. Saya tidak pernah memberi izin sedikit pun bahkan saya suda memberika peringatan sebelum kejadian itu kepada anak tiri saya agar tidak membawa barang-barang apapun yang berada di dalam ruma, Ungkap Ibu Lina.
Menurut keterangan Ibu Lina, itu barang-barang di beli saat masi bersama-sama suaminya, Bukan hanya barang-barang saja, rumah tanah dan Dll itu di beli atas perjuangan bersama.
Di harapkan kepada Polsek Kecamatan Angrek agar segera menindaki pelaku tersebut.
1. Mengambil barang tanpa izin.
- Sesuai Pasal 362 KUHP, perbuatan mengambil milik orang lain tanpa hak dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun. Status keluarga tidak menghapus sifat pidana.
2. Ayah tidak berhak menguasai milik ibu tiri
Barang pribadi ibu tiri sepenuhnya hak miliknya. Ayah kandung — meskipun suami — tidak berhak memberi perintah mengambilnya, apalagi dialihkan ke pihak lain(anak tiri ibu lina)
- Jika harta bersama, pengalihan tetap wajib persetujuan kedua belah pihak.
. Membongkar rumah dapat dijerat pasal tambahan
- Jika ada paksaan membuka pintu/lemari, dapat masuk Pasal 363 KUHP — pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana lebih berat.
Hingga saat ini, pihak ibu tiri sedang mengumpulkan bukti. Jika tidak ada upaya pengembalian barang secara kekeluargaan, laporan ke kepolisian menjadi langkah yang tidak tertutup.
Ibu tiri (lina) kini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angrek, agar segera menindaki pihak-pihak yang terkait agar kejadian ataw Kasus ini menjadi pelajaran berharga tidak ada alasan, termasuk perintah orang tua, yang membenarkan mengambil hak milik orang lain. Hukum berlaku sama bagi semua.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Ketua TP PKK Kabupaten Merangin Hj. Lavita Syukur dan jajaran, Sekretaris Daerah Zulhifni, serta para kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Merangin.
Kegiatan yang dipusatkan di kawasan wisata Geopark Merangin Gua Tiangko itu memiliki peranan penting untuk menegaskan peran strategis gerakan PKK sebagai pilar utama pembangunan daerah.
Pasalnya, pembangunan suatu daerah, bahkan bangsa, tidak akan terwujud tanpa dimulai dari penguatan pondasi di tingkat keluarga.
Bupati M. Syukur, dalam sambutannya menuturkan pentingnya peran aktif kader PKK dalam mendampingi masyarakat. Ia mengimbau agar peringatan HKG tidak sekadar menjadi ajang seremonial tahunan, melainkan membawa semangat aksi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
"Acara ini harus bermanfaat. Sepulang dari sini, para kader dan jajaran pemerintah harus punya semangat baru untuk membantu keluarga, menggerakkan UMKM, mengajak masyarakat hidup sehat, serta menjaga kebersihan lingkungan," tegasnya.
Selain fokus pada penguatan peran keluarga, momentum HKG ke-54 ini juga dimanfaatkan Pemkab Merangin untuk menggaungkan kampanye pelestarian alam dan lingkungan, khususnya di kawasan wisata potensial seperti Gua Tiangko dan Gua Sengering yang masuk dalam UNESCO Global Geopark Merangin Jambi.
Bupati M. Syukur berpesan agar masyarakat menjaga keasrian lingkungan dan melarang peralihan fungsi lahan pertanian atau sawah menjadi tambang emas ilegal (PETI).
Guna mendukung potensi pariwisata di kawasan tersebut, Bupati M. Syukur juga berkomitmen memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan menuju lokasi wisata Tiangko.
Di samping itu, suasana kebersamaan terasa kental saat rombongan jajaran Pemkab Merangin memilih menggunakan sepeda motor menuju lokasi acara sebagai bentuk kesederhanaan dan efisiensi.
Report (Bang nasri)
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Ketika seorang anggota DPRD disebut-sebut dalam persoalan dugaan transaksi tanah milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik, pertanyaan publik tidak lagi sebatas soal siapa menjual dan siapa membeli.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: di mana letak tanggung jawab moral dan etik seorang wakil rakyat ketika namanya terseret dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat?
Pertanyaan itu kini diarahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan menyusul desakan Irfan Kahar, yang pernah menjabat Ketua Umum KPMI Bangkep Gorontalo periode 2023–2024 dan mengaku sebagai bagian dari keluarga pemilik tanah yang merasa dirugikan.
Irfan mendesak BK DPRD Bangkep memeriksa Rusdin Sinaling dan, apabila melalui pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun ketentuan lain yang berlaku, memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian.
Desakan tersebut tentu bukan putusan hukum. Ia adalah suara dari pihak yang merasa dirugikan dan meminta lembaga etik DPRD membuka ruang pemeriksaan.
Namun justru karena itu, BK DPRD Bangkep tidak semestinya menganggap persoalan ini sebagai perkara kecil.
Ketika tanah masyarakat berubah menjadi pertanyaan tentang integritas
Menurut keterangan keluarga pemilik tanah, persoalan bermula dari sebidang tanah dari salah satu masyrakat Desa Apal dan itu adalah keluarga Irfan yang disebut awalnya dipinjam untuk digunakan sebagai lahan percobaan pertanian.
Persoalan kemudian berkembang. Keluarga pemilik tanah menduga tanah tersebut berubah menjadi objek transaksi dengan nilai sekitar kurang lebih Rp30 juta, tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
Lebih jauh, keluarga juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan Rusdin Sinaling bersama sejumlah pihak di tingkat desa.
Tetapi justru karena ada dugaan dan pihak yang merasa dirugikan, maka pemeriksaan menjadi penting.
Jangan sampai masyarakat diminta percaya kepada institusi, sementara ketika muncul persoalan yang menyentuh salah satu anggotanya, institusi justru memilih diam.
BK DPRD harus menunjukkan bahwa kode etik bukan sekadar dokumen
Kode etik DPRD bukanlah hiasan administratif.
Ia dibuat untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga serta anggota DPRD.
Karena itu, ketika muncul dugaan perilaku anggota DPRD yang dinilai masyarakat bertentangan dengan kepatutan dan kehormatan jabatan, Badan Kehormatan memiliki alasan untuk memastikan apakah dugaan tersebut mempunyai dasar atau tidak.
PP Nomor 12 Tahun 2018 memberikan ruang bagi BK untuk meneliti dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik, termasuk melakukan penyelidikan, verifikasi, serta klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat.
Dengan kewenangan tersebut, publik patut bertanya:
Kalau bukan BK yang memeriksa dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, lalu siapa?
pemeriksaan oleh BK dapat menjadi ruang yang adil bagi semua pihak.
Jangan biarkan jabatan menjadi tameng
Ada satu hal yang harus menjadi perhatian.
Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng dari proses pemeriksaan.
Namun jika setelah pemeriksaan ditemukan bukti bahwa memang terjadi pelanggaran etik, penyalahgunaan kedudukan, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan aturan, maka konsekuensi harus diberikan sesuai ketentuan.
Inilah arti penting Badan Kehormatan.
Bukan menjadi pembela anggota DPRD.
Bukan pula menjadi alat untuk menghukum seseorang atas tekanan publik.
Melainkan menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa kehormatan DPRD dijaga berdasarkan aturan dan bukti.
Sumpah jabatan jangan berhenti di ruang pelantikan
Setiap anggota DPRD mengucapkan sumpah atau janji ketika dilantik.
Sumpah tersebut seharusnya tidak berhenti menjadi rangkaian kata dalam sebuah seremoni.
Ia harus tercermin dalam perilaku sehari-hari.
Karena itu, jika benar terdapat anggota DPRD yang menggunakan kedudukan atau pengaruhnya untuk membantu transaksi atas tanah yang bukan miliknya tanpa persetujuan pemilik, maka persoalan tersebut layak dipandang serius dari sisi etik.
Desakan Irfan Kahar harus dijawab dengan pemeriksaan, bukan diam
Irfan Kahar telah menyampaikan sikapnya: BK DPRD Bangkep diminta memeriksa Rusdin Sinaling dan memberikan sanksi apabila terbukti melanggar.
Bagi sebagian orang, tuntutan tersebut mungkin terdengar keras.
Tetapi dalam perspektif lain, tuntutan itu justru dapat dibaca sebagai permintaan agar mekanisme etik DPRD bekerja sebagaimana mestinya.
Sebab, ketika masyarakat membawa sebuah persoalan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan etik, respons yang paling tepat bukan membungkam persoalan
Respons yang tepat adalah:
periksa.
Periksa secara terbuka.
Periksa secara objektif.
Periksa berdasarkan bukti.
Dan umumkan hasilnya sesuai ketentuan.
Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan
DPRD memperoleh legitimasi dari masyarakat.
Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyangkut salah satu anggotanya, lembaga tersebut mempunyai kepentingan besar untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pelanggaran terbukti, publik juga harus mengetahui bahwa kode etik tidak hanya berlaku bagi anggota biasa, tetapi berlaku bagi siapa pun tanpa melihat jabatan dan kedudukan.
Di sinilah kredibilitas DPRD Banggai Kepulauan dipertaruhkan.
Bukan semata-mata pada apakah Rusdin Sinaling akan tetap menjadi anggota DPRD atau tidak.
Melainkan pada apakah lembaga tersebut berani menunjukkan bahwa kode etik benar-benar memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri.
Publik menunggu: apakah BK akan memeriksa?
Pada akhirnya, tuntutan pemecatan yang disampaikan Irfan Kahar tetap merupakan tuntutan dari pihak yang mengadukan.
Apakah BK DPRD Bangkep akan membuka ruang untuk memeriksa persoalan ini?
Itulah yang kini patut ditunggu.
Jika dugaan tersebut memiliki bukti yang kuat dan kemudian terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi dapat dijatuhkan berdasarkan aturan.
Keduanya sama-sama penting.
Sebab keadilan bukan hanya soal menghukum yang terbukti bersalah
Dan bagi sebuah lembaga legislatif, keberanian untuk membuka pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik bukan tanda kelemahan.
Justru sebaliknya.
Itulah cara sebuah lembaga menjaga kehormatan dirinya di hadapan masyarakat.
Rep: JO
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui acara Sosialisasi Program Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas yang digelar di Sekretariat RW 06 pada Sabtu (3/10/2026) mulai pukul 14.00 WIB.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Prakarsa Warga ini berfokus pada edukasi pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga. Program ini diharapkan mampu menekan volume pembuangan sampah ke TPA serta menciptakan lingkungan permukiman yang lebih bersih, sehat dan bebas sampah menuju zero waste.
Koordinator Prakarsa Warga Jakarta Utara, Ibu Kencana Wulan, menjelaskan bahwa kegiatan ini di dukung oleh PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) bertujuan membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan mandiri oleh warga.
Dari pihak JAKPRO, VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Perseroda), M. Alfin Rinaldinsyah, mengatakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) JAKPRO tidak diarahkan sekadar menjadi kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat, tetapi melalui program ini, kami mendorong prinsip ‘dari warga, oleh warga, dan untuk warga’. Ketika masyarakat sudah mampu menjalankan sistem pemilahan secara mandiri, maka program tersebut telah menciptakan fondasi perubahan yang lebih berkelanjutan,” tuturnya.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli. Bapak Yuli Ruswandi dari Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Tanjung Priok memaparkan materi terkait kebijakan penanganan sampah perkotaan dan tata cara pengolahan limbah yang tepat. Sementara itu, Ibu Restu Hepsari sebagai pemerhati lingkungan memberikan panduan praktis mengenai manajemen bank sampah serta potensi ekonomi dari hasil pemilahan sampah berbasis komunitas.
Acara sosialisasi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para pengurus RT dan RW setempat. Melalui program kolaboratif ini, Ketua RW 06 Kelurahan Sunter Agung optimis mampu menjadi pelopor wilayah hijau yang mandiri dalam pengelolaan lingkungan yang bersih dan sehat guna menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Jakarta Utara.
Report, Jp
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Insiden dugaan tindakan kasar yang melibatkan seorang anggota Polsek Totikum kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas aparat kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di area sebuah pesta resepsi pernikahan.
Menurut keterangan Kevin, kejadian bermula ketika terjadi kericuhan di area pesta. Melihat situasi tersebut, ia kemudian menghampiri lokasi dengan maksud memisahkan pihak-pihak yang terlibat agar keributan tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih serius.
Namun, menurut Kevin, dirinya justru mendapat perlakuan kasar dari oknum anggota Polsek Totikum yang saat itu berada di lokasi dan bertugas menjaga keamanan acara.
“Saya menghampiri kerusuhan itu untuk memisahkan mereka agar tidak berkelahi, tapi saya malah didorong oleh oknum itu di bagian muka beberapa kali. Saya ingin menjelaskan, tapi dia bersikeras dengan arogansinya,” ujar Kevin.
Kevin mempertanyakan tindakan anggota kepolisian tersebut. Menurutnya, ketika terjadi keributan di tengah masyarakat, aparat yang ditugaskan menjaga keamanan seharusnya menjadi pihak yang paling cepat melakukan pengamanan dan pemisahan secara terukur, bukan justru melakukan tindakan yang menurutnya dapat memperkeruh situasi.
“Seharusnya oknum polisi itu yang lebih cepat memisahkan mereka, bukan main pukul saja,” tegasnya.
Kevin mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai dirinya. Ia menilai tindakan aparat di lapangan harus menjadi perhatian serius karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang profesional ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Dalam aturan Polri, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian memiliki prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pencegahan, serta harus dapat dipertanggungjawabkan. Polri juga menyatakan bahwa kode etik profesi menjadi pedoman bagi perilaku anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Karena itu, Kevin menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Propam untuk mendapatkan pemeriksaan secara objektif.
“Saya akan melaporkan tindakan tersebut ke Propam agar diproses. Saya tidak mau kejadian seperti ini terjadi lagi ke depannya. Kita tidak tahu siapa yang salah, siapa yang dihantam. Yang jelas, ketika aparat berada di tengah masyarakat, jangan sampai tindakan aparat justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Kevin juga meminta agar laporan tersebut nantinya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Ia berharap setiap pihak yang terlibat diperiksa secara objektif, termasuk meminta keterangan saksi dan memeriksa apabila terdapat rekaman video atau bukti lain di lokasi kejadian.
Baginya, persoalan ini harus ditempatkan sebagai evaluasi terhadap profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas pengamanan masyarakat.
“Kalau memang saya yang salah, silakan dibuktikan sesuai aturan. Tetapi kalau tindakan anggota tersebut yang keliru, juga harus diproses sesuai ketentuan. Jangan karena berseragam lalu masyarakat tidak boleh mempertanyakan tindakan aparat,” kata Kevin.
Fungsi Propam sendiri mencakup pengawasan disiplin, penegakan kode etik profesi, serta penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Kevin menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut menjadi konflik antara masyarakat dan institusi kepolisian. Ia justru meminta agar mekanisme hukum dan pengawasan internal digunakan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Saya tidak mencari keributan. Saya hanya ingin ada kejelasan dan evaluasi. Polisi adalah aparat yang seharusnya memberikan rasa aman. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk membantu meredakan kericuhan justru merasa tidak aman ketika berhadapan dengan aparat,” pungkasnya.
Rep: JO
Mohamad Agung Widiantoro - Sekjen IKA FE UNG
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Munculnya kembali dinamika terkait Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Gorontalo (DPP IKA UNG) merupakan angin segar yang patut disambut dengan optimisme.
IKA Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo (IKA FE) menegaskan bahwa sejak awal memiliki niat baik untuk ikut mendorong lahirnya IKA UNG yang lebih kuat, solid, inklusif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh alumni serta almamater.
Melalui sekretaris Jendral IKA FE UNG Mohamad Agung Widiantoro mengatakan kami tidak berdiri untuk kepentingan satu kelompok. Kami hadir dengan kesadaran bahwa IKA UNG adalah rumah bersama seluruh alumni Universitas Negeri Gorontalo.
Karena itu, IKA FE mengambil posisi untuk mendukung setiap proses yang bertujuan memperkuat dan membenahi organisasi IKA UNG, sepanjang proses tersebut dilakukan secara terbuka, demokratis, bermartabat, dan mengedepankan kepentingan alumni serta almamater.
Dalam konteks dinamika kepemimpinan DPP IKA UNG, IKA FE juga tidak menutup diri terhadap munculnya figur-figur baru yang memiliki kapasitas, rekam jejak, integritas, jejaring, dan visi yang jelas untuk membawa organisasi ke arah yang lebih baik. Kami tidak sedang mencari siapa yang paling kuat secara kelompok. Kami ingin melihat siapa yang paling siap bekerja dan membangun. Termasuk kami juga menunggu dan membuka ruang selebar-lebarnya bagi para senior, khususnya alumni Fakultas Ekonomi, yang memiliki niat dan kesiapan untuk maju dalam bursa pemilihan Ketua DPP IKA UNG. Bagi kami, kehadiran lebih banyak figur dari berbagai latar belakang dan generasi justru akan memperkaya pilihan serta gagasan dalam menentukan masa depan organisasi.
IKA FE percaya bahwa kepemimpinan IKA UNG ke depan membutuhkan sosok yang mampu merangkul seluruh fakultas, generasi alumni, networking, dan berbagai latar belakang profesi tanpa sekat primordial. Oleh karena itu, IKA FE siap menjadi bagian dari proses tersebut. Kami siap berdialog, membuka ruang komunikasi, dan berkolaborasi dengan seluruh elemen alumni yang memiliki komitmen yang sama untuk membangun IKA UNG ujar Sekjen IKA FE UNG.
Pada momentum pemilihan Ketua DPP IKA UNG yang pertama, IKA FE UNG menjadi salah satu bagian dari pengusung sekaligus pendukung figur yang kemudian terpilih sebagai Ketua DPP IKA UNG. Figur tersebut juga merupakan alumni Fakultas Ekonomi.
IKA FE memandang penting agar dinamika menuju kepemimpinan DPP IKA UNG kedepan tidak berhenti pada perebutan posisi. Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk membicarakan visi, program, tata kelola, dan arah masa depan organisasi alumni. Bagi kami, persoalannya sederhana, IKA UNG harus menjadi rumah bersama. Kepemimpinannya harus mampu merangkul semua. Dan seluruh prosesnya harus bermuara pada kepentingan alumni dan almamater.
IKA FE siap mengambil bagian dalam ikhtiar tersebut. Bukan untuk membesarkan IKA FE semata, tetapi untuk bersama-sama membesarkan IKA UNG.
Rep: JO
Acara yang digelar di kediaman mempelai Perempuan, tersebut berlangsung meriah dan khidmat. Kedua mempelai tampak anggun mengenakan busana adat lengkap dengan mahkota khas, duduk bersanding di pelaminan megah yang dihiasi rangkaian bunga warna-warni.
Prosesi adat dipimpin langsung oleh para tetua adat dan tokoh masyarakat setempat. Mereka duduk melingkar di depan pelaminan, memandu jalannya prosesi dengan khidmat disaksikan keluarga dan tamu undangan.
Suasana semakin semarak dengan kehadiran pembawa acara serta hiburan musik yang mengiringi jalannya acara. Ratusan warga Kampung 7 dan sekitarnya turut hadir memeriahkan hajatan tersebut.
Tokoh masyarakat setempat menyampaikan, pelaksanaan pernikahan dengan adat yang kental seperti ini merupakan bentuk pelestarian budaya leluhur yang harus terus dijaga oleh generasi muda.
Acara berlangsung lancar, aman, dan penuh kekeluargaan hingga selesai.
Penulis Abdulrazak,
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Gorontalo Utara, Drs. Sefry Bobihoe, M.Si, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap bawahannya sendiri.
Laporan ini dilayangkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kominfo Gorontalo Utara, Hairunissawati Bakari, S.IP, M.Si, yang bertindak sebagai korban. Surat pengaduan masyarakat tersebut tertanggal 2 Oktober 2026 dan ditujukan langsung kepada Kapolda Gorontalo.
Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, korban menguraikan sejumlah fakta dan permasalahan yang diduga kuat dilakukan oleh terlapor. Salah satu poin utama adalah dugaan tindakan pengusiran secara sewenang-wenang yang terjadi di tengah rapat umum awal bulan Juni 2024.
"Terlapor diduga kuat telah melakukan tindakan pengusiran secara sewenang-wenang terhadap bawahannya agar keluar dari Dinas Kominfo dan mencari Dinas lain sebagai tempat bekerja," tulis korban dalam laporannya. Tindakan tersebut dinilai mencederai martabat PNS serta menciptakan lingkungan kerja yang intimidatif dan tidak kondusif.
Selain dugaan pengusiran, korban juga melaporkan adanya penahanan hak kepegawaian berupa Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji yang tidak dibayarkan. Korban mengklaim TPP tidak dibayarkan sejak Januari 2024, sementara gaji sebagai PNS tidak dibayarkan sejak Juli 2026 hingga saat ini.
"Terlapor dengan sengaja tidak membayarkan Hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji Korban selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sah. Tindakan ini dilakukan sepihak tanpa adanya putusan disiplin yang berkekuatan hukum tetap, sehingga sangat merugikan kelangsungan hidup korban dan keluarganya," lanjutnya.
Korban juga menyebutkan bahwa berbagai upaya penyelesaian di internal pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara telah dilakukan, namun belum membuahkan solusi.
Sangkutan Hukum
Dalam laporannya, korban menyertakan tinjauan regulasi dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor. Pertama, terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) yang melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ancaman sanksinya berupa pemberhentian tetap dengan atau tanpa hak pensiun.
Kedua, terkait Pelanggaran Disiplin PNS terkait Hak Kepegawaian, yang merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Penghentian pembayaran gaji secara ilegal di luar prosedur hukum dinilai merupakan pelanggaran berat.
Ketiga, korban menuding adanya dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan/penggelapan hak. Hal ini merujuk pada Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Jika penahanan gaji/TPP mengarah pada penguasaan dana yang bukan haknya, korban menilai hal ini dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Tuntutan Korban
Berdasarkan uraian tersebut, korban memohon kepada Kapolda Gorontalo beserta jajaran untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut. Korban mendesak agar dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara objektif, transparan, dan tuntas.
Korban juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa terlapor demi tegaknya keadilan, serta memanggil pihak-pihak terkait di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Asisten 3, Inspektur, dan Kepala BKPP.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolda Gorontalo beserta jajaran untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ini," pungkas korban.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Bupati Gorontalo Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo Utara, dan Inspektur Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Gorontalo maupun dari pihak terlapor, Drs. Sefry Bobihoe, M.Si, terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1