BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

PERMIKOMNAS Soroti Kesiapan Hukum dan Keamanan Data dalam Penerapan Peraturan Biometrik Nasional


JAKARTA, suaraindonesia1.com
– Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan dan catatan kritis terhadap penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (PERMENKOMDIGI) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini dinilai memerlukan evaluasi mendasar terkait kesiapan perlindungan data pribadi di Indonesia.


Ketua Umum PERMIKOMNAS RI, Fadli, menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan hak fundamental warga negara.

"Kami menganggap bahwa PERMENKOMDIGI Nomor 7 Tahun 2026 terlalu tergesa-gesa dalam penerapannya. Seluruh aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hingga saat ini masih belum efektif. Registrasi biometrik hanya akan efektif dan legitimate apabila ditopang oleh kepastian hukum, tata kelola yang transparan, serta pengawasan yang akuntabel," ujarnya.


PERMIKOMNAS mempertanyakan urgensi dan fondasi hukum dari kebijakan ini dengan menyoroti tujuh poin krusial:


1. Sifat Permanen Data Biometrik: Berbeda dengan data biasa, data biometrik bersifat unik dan permanen, sehingga sekali bocor, risikonya bersifat seumur hidup.

2. Hukum sebagai Fondasi Kepercayaan: Kepatuhan publik memerlukan kepastian hukum yang kuat. Tanpa itu, teknologi justru berpotensi menjadi sumber kerugian jangka panjang.

3. Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan: Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk mencegah potensi abuse of power dalam pengelolaan data sensitif.

4. Kepastian Tanggung Jawab: Perlu kejelasan mekanisme pertanggungjawaban dan ganti rugi yang masif jika terjadi kebocoran data.

5. Rekam Jejak Keamanan Data: Indonesia memiliki sejarah berulang kebocoran data nasional di berbagai sektor, mulai dari layanan publik, pendidikan, hingga kesehatan, yang seringkali tidak disertai kejelasan penyelesaian.

6. Ketertinggalan Regulasi: Kecepatan perkembangan teknologi seringkali tidak diimbangi dengan kecepatan pembentukan dan penegakan hukum yang melindungi warga.

7. Pelindungan Hak Konstitusional: Kebijakan pengelolaan data harus menjamin pelindungan hak privasi warga negara sebagai hak konstitusional.


"Tidak masuk akal jika negara meminta data biometrik warga tanpa didahului dengan jaminan hukum dan tata kelola keamanan data yang paling ketat. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa pemerintah terburu-buru mengimplementasikan kebijakan ini sementara pondasi hukum dan keamanannya masih rapuh?" tegas Fadli.


PERMIKOMNAS mendorong pemerintah untuk:


1. Mengoptimalkan dan mengevaluasi efektivitas seluruh aturan turunan UU PDP terlebih dahulu sebelum melangkah ke kebijakan sensitif seperti registrasi biometrik.

2. Membangun sistem tata kelola data yang transparan, aman, dan dengan mekanisme pengawasan independen yang kuat.

3. Menyiapkan payung hukum yang komprehensif yang secara spesifik mengatur perlindungan, tanggung jawab, dan sanksi terkait data biometrik.

4. Melakukan sosialisasi dan dialog publik yang menyeluruh untuk membangun kepercayaan masyarakat.


Kebijakan digital nasional haruslah berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan pelindungan hak privasi warga negara sebagai pilar utama.


Reporter: Jhul-Ohi

Dosen FEB UIGU Raih Gelar Doktor, Kembangkan Model Baru yang Menginjeksi Praktik Budaya Langga ke Teori Fraud Hexagon


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Sebuah terobosan akademik lahir dari lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ichsan Gorontalo Utara (FEB UIGU). Salah satu dosennya, Nur Lazimatul Hilma Sholehah, berhasil meraih gelar doktor melalui penelitian yang menghadirkan model baru teori fraud dengan menginjeksikan praktik Budaya Langga ke dalam kerangka teori Fraud Hexagon yang selama ini menjadi rujukan utama dalam praktik audit dan pengawasan.


Model yang dikembangkan dalam disertasi ini secara substantif mempertanyakan kecukupan pendekatan teori fraud modern yang selama ini lebih menekankan aspek rasional, struktural, dan sistem pengendalian formal. Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kecurangan tidak hanya lahir dari tekanan, peluang, rasionalisasi, dan faktor struktural lainnya, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dimensi moral, kesadaran sosial, serta nilai budaya yang hidup dalam masyarakat.


Melalui pendekatan ini, praktik budaya Langga tidak hanya ditempatkan sebagai nilai pendukung, tetapi sebagai elemen yang secara langsung menginjeksikan dimensi etik, sosial, dan kesadaran kolektif ke dalam konstruksi teori fraud modern. Integrasi ini menghasilkan model deteksi fraud kontekstual yang lebih adaptif terhadap realitas sosial Indonesia, khususnya dalam tata kelola sektor publik.


Model ini sekaligus menegaskan bahwa teori fraud yang selama ini diterapkan secara universal tidak selalu mampu membaca kompleksitas perilaku kecurangan dalam konteks sosial budaya tertentu. Dengan masuknya praktik budaya Langga ke dalam konstruksi Fraud Hexagon, pendekatan deteksi fraud bergerak dari sekadar kontrol sistem menuju pemahaman perilaku berbasis nilai.


Keberhasilan akademik ini diuji oleh jajaran penguji yang merupakan akademisi dan pakar di bidangnya, yaitu:


  • Prof. Dr. Ir. I Wayan Sutapa, M.Eng – Ketua Tim Penguji
  • Prof. Dr. Abdul Kahar, S.E., M.Si., Ak – Sekretaris Penguji
  • Prof. Dr. Andi Kusumawati, S.E., M.Si., Ak., CA., ASEAN CPA – Penguji Eksternal (Guru Besar Universitas Hasanuddin)
  • Dr. Rudy Usman, S.E., MSA., Ak – Penguji Internal
  • Dr. M. Ikbal A., S.E., M.Si., Ak – Oponen 1
  • Dr. Selmita Paranoan, S.E., M.Si., Ak – Oponen 2
  • Prof. Dr. Chalarce Totanan, M.Si., Ak – Promotor
  • Dr. Nina Yusnita Yamin, S.E., M.Si., Ak – Co-Promotor 1
  • Dr. Muhammad Ansar, S.E., MSA., Ak – Co-Promotor 2


Nur Lazimatul Hilma Sholehah menyelesaikan pendidikan doktor pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Tadulako dengan predikat Cumlaude, meraih IPK 3,99, pada usia 32 tahun, serta menuntaskan masa studi dalam waktu 2 tahun 5 bulan 7 hari.


Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Dr. Fatmah M. Ngabito, S.Ip., M.Si, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.

"Keberhasilan ini dinilai tidak hanya menjadi prestasi akademik, tetapi juga menjadi kontribusi penting dalam pengembangan ilmu akuntansi yang mampu menjembatani teori modern dengan realitas sosial budaya Indonesia".


Kedepan, model deteksi fraud berbasis integrasi praktik budaya dan teori modern ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penguatan tata kelola keuangan sektor publik serta memperkaya perspektif keilmuan akuntansi nasional.


Reporter: Jhul-Ohi

Hj Neneng Hasanah, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Gelar Reses II di Jalan Rusun Marunda



Jakarta Utara, suaraindonesia1.com, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Hj, Neneng Hasanah, melaksanakan kegiatan Reses ke II Masa Sidang Tahun 2026 di Jalan Rusun Marunda RT 007/007 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu ( 11/02/2026) 


Kegiatan reses tersebut menjadi sarana bagi 100 peserta warga Rusun Marunda untuk menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, serta masukan secara langsung kepada wakil rakyat. 


Sejumlah isu strategis mengemuka dalam dialog, di antaranya terkait infrastruktur lingkungan, drainase, fasilitas rusun, pelayanan publik, hingga persoalan sosial dan kesejahteraan warga.



Dalam sambutannya, Neneng Hasanah menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat guna menyerap aspirasi secara nyata.


“Reses ini adalah momentum penting untuk mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan permasalahan warga. Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat dan perjuangkan melalui mekanisme DPRD sesuai kewenangan Komisi D,” ujar Neneng Hasanah.


Ia juga menekankan komitmennya untuk mendorong sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta instansi terkait agar berbagai persoalan di Rusun Marunda dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.



Kegiatan reses berlangsung dengan dialog interaktif dan dihadiri oleh perwakilan warga, tokoh masyarakat, pengurus RT 007/RW 007,serta unsur kelurahan setempat. 


Warga menyambut positif kehadiran Neneng Hasanah dan berharap aspirasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti.


Reses ke II ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan legislatif demi terwujudnya pelayanan publik dan kualitas hidup warga Jakarta Utara yang lebih baik.



Report, Jp

GPMBB Segel Polres Gorontalo, Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal di Mootilango dan Tolangohula


KABUPATEN GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Boliyohuto Bersatu (GPMBB) melaksanakan aksi penyegelan di kantor Polres Gorontalo sebagai bentuk protes keras terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Mootilango dan Tolangohula.


Aksi tersebut dipicu oleh aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil investigasi massa aksi di lapangan, sejumlah alat berat dilaporkan telah beroperasi di lokasi tersebut. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di Kabupaten Gorontalo.


Koordinator lapangan aksi, Zasmin Dalanggo, yang merupakan putra asli Boliyohuto, dengan tegas menyampaikan kemarahannya. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap praktik perusakan lingkungan yang semakin masif.


“Aktivitas pertambangan ilegal harus dihentikan. Perusak lingkungan harus ditangkap, apalagi para pemodalnya. Jangan hanya pekerja lapangan yang diproses, tetapi aktor utama di balik aktivitas PETI ini juga wajib diusut,” tegas Zasmin.



Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas PETI tersebut diduga dimodali oleh pihak luar, bukan masyarakat Mootilango. Ironisnya, pihak luar itulah yang justru datang dan merusak sumber daya alam di daerah tersebut tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat setempat.


“Jangan biarkan alam kita dirusak oleh mereka yang hanya datang mengambil keuntungan, lalu meninggalkan kerusakan bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.


Menurut Zasmin, kerusakan infrastruktur di daerah tersebut sudah cukup memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa jangan sampai kerusakan lingkungan justru dibiarkan menyusul tanpa ada tindakan nyata dari aparat.


“Sudah cukup infrastruktur kami yang rusak. Masa alam kami juga mau dibiarkan rusak?” tambahnya dengan nada geram.


Gerakan ini mendesak Polres Gorontalo untuk segera menangkap para terduga pelaku dan pemodal aktivitas PETI tersebut. Massa aksi menilai, jika aktivitas ini terus dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka patut diduga ada pembiaran yang disengaja.


“Jika ini sengaja didiamkan, maka ini adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa diterima. Jangan sampai ada kesan pura-pura tidak tahu,” tegas Zasmin.


Zasmin Dalanggo telah melaporkan secara resmi aktivitas tersebut ke Polres Gorontalo. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri siapa saja yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pemodal utama aktivitas tambang ilegal tersebut.


Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Boliyohuto Cs Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan hukum yang nyata. Mereka menuntut komitmen serius aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap sumber daya alam di Kabupaten Gorontalo.


–JHUL–

Bupati M. Syukur Salurkan Perlengkapan Sekolah Gratis, Kepsek Diminta Antar ke Rumah Siswa



Suaraindonesia1.com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam dunia pendidikan.


Kali ini, Bupati Merangin, M. Syukur, menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah gratis secara simbolis bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Tabir dan sekitarnya, Rabu (11/2).


Acara yang dipusatkan di SMPN 2 Merangin, Kecamatan Tabir ini merupakan bagian dari program prioritas "Merangin Baru" untuk memastikan tidak ada anak di Kabupaten Merangin yang putus sekolah karena kendala biaya perlengkapan.


Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Misrinaldi, menyampaikan bahwa bantuan tahun anggaran 2025 menyasar 1.705 siswa dengan rincian 1.200 siswa SD dan 505 siswa SMP.


Adapun paket bantuan yang diberikan meliputi seragam lengkap (merah-putih/biru-putih), seragam pramuka, ikat pinggang, kaus kaki, hingga tas sekolah. Misrinaldi menegaskan bahwa bantuan ini harus tepat sasaran.


"Sesuai arahan Bapak Bupati, kami meminta Kepala Sekolah dan guru memberikan data yang akurat. Kami percaya Bapak/Ibu guru lebih mengetahui kondisi nyata siswa di lapangan. Target kami, seluruh bantuan sudah tuntas disalurkan sebelum memasuki bulan Ramadan," ujar Misrinaldi.


Suasana haru sempat menyelimuti lokasi acara saat Bupati M. Syukur memberikan sambutan. Ia menceritakan latar belakangnya yang bukan berasal dari keluarga mampu, sehingga ia sangat memahami beban psikologis anak-anak yang tidak memiliki perlengkapan sekolah layak.


"Saya bukan lahir dari anak pejabat. Dulu sepatu saya cuma satu, dicuci setiap minggu. Saya tidak ingin anak-anak Merangin minder atau malu ke sekolah karena bajunya lusuh atau tidak punya tas. Kepekaan sosial inilah yang harus dimiliki pemimpin dan tenaga pendidik," tegas Bupati M. Syukur.


Bupati juga menitipkan pesan kepada para Kepala Sekolah agar tidak membeda-bedakan perlakuan antara anak pejabat dan anak masyarakat kurang mampu. Ia mengingatkan  bahwa pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, melainkan tentang rasa dan kepedulian.


"Jadilah orang tua bagi mereka. Jangan bawa sentimen pribadi ke pekerjaan. Pastikan bantuan ini sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan. Jika perlu, Pak Kadis antar langsung ke rumah warga sebagai bentuk dukungan moril," tambahnya.


Menutup arahannya, Bupati kembali mengingatkan bahwa pendidikan anak adalah tanggung jawab bersama. Meski pemerintah memberikan bantuan materiil, peran orang tua dalam mendidik karakter dan spiritual anak di rumah tetap menjadi kunci utama.


Ia berharap melalui program ini, semangat belajar siswa di Kabupaten Merangin terus meningkat dan orang tua merasa terbantu di tengah keterbatasan ekonomi. 


(Bg nasri)

LSM GTI: Klarifikasi Dir Polairud di Bantah oleh Fikri, Izin bongkar muat BBM dan SOP Nya Mana? Anda Tidak Punya Kewenangan.



Bitung - Suaraindonesia1, Skandal bongkar muat BBM ilegal yang diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait dan tidak sesuai SOP di dermaga Polairud dan juga klarifikasi dari kombes Bayuaji Yudha Prajas SH, MH Polda Sulut Di bantah keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri.

 

Menurut Fikri, Memang Minyak penebusan, dan penebusan itu hanya nota pembelian minyak kepada Pertamina atau AKR sehingga dinyatakan Minyak Penebusan,


Beliau. Juga menambahkan kalau memang Legalitas nya ada kenapa pada saat pertemuan di hotel Swisbell tidak mampu menunjukan bukti tebusan minyak BBM bio solar, malahan menawarkan uang 1.000.000 untuk Take down Pemberitaan tersebut, 


Fikri juga menegaskan sebagai kepala satuan Polairud Polda Sulut seharusnya melihat dampak dari kegiatan tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi, Dan itu bukan Kewenangan dari pihak Polairud untuk memberikan izin bongkar muat di pelabuhan tersebut padahal sudah jelas Aturannya dan regulasi nya jangan Nelayan yang menjadi tameng padahal untuk kepentingan yang lain. 


fikri juga mengatakan Ada beberapa risiko yang harus dihindari ketika melakukan kegiatan bongkar muat BBM di dermaga, di antaranya:

 

- Risiko Kebakaran dan Ledakan

- Risiko Tumpahan Minyak

- Risiko Cedera dan Kematian

- Risiko Kerusakan Fasilitas

- Risiko Lingkungan

 

Fikri juga mengatakan, apalagi kegiatan tersebut dilakukan di dermaga milik instansi kepolisian, tentunya harus memiliki izin yang lengkap dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:

 

1. Tujuan Utama: Pelabuhan Polairud memiliki tujuan utama sebagai fasilitas untuk kegiatan kepolisian, bukan untuk kegiatan komersial.

2. Perizinan: Penggunaan pelabuhan Polairud untuk kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak memerlukan izin dari otoritas terkait, seperti Mabes Polri, Polda, atau Kantor Polairud.

3. Kepentingan Nasional: Jika kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak tersebut dianggap memiliki kepentingan nasional, maka mungkin dapat dipertimbangkan untuk diberikan izin.

4. Keselamatan dan Keamanan: Kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak di pelabuhan Polairud harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

 

Fikri menjelaskan bahwa izin bongkar muat minyak BBM di pelabuhan memerlukan beberapa izin, antara lain:

 

1. Izin dari Kementerian Perhubungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan.

2. Izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hulu migas.

3. Izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hilir migas.

4. Izin dari Pemerintah Daerah: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan yang berada di wilayah pemerintah daerah.

5. Izin Lingkungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan dampak lingkungan.

 

Fikri juga menyampaikan bahwa jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap, maka sanksinya sangat berat.

 

dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Fikri.

 

jika aturan dan penyelewengan bongkar muat minyak di pelabuhan tidak diikuti, maka nilai kerugian negara dapat sangat besar. Berikut beberapa kemungkinan kerugian negara:


1. *Kehilangan Pajak*: Jika pajak tidak dibayar, maka negara kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya diterima. Misalnya, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, dan bea masuk.

2. *Kehilangan Bea Bongkar Muat*: Jika bea bongkar muat tidak dibayar, maka negara kehilangan pendapatan dari kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan.

3. *Kehilangan Royalti*: Jika minyak yang dibongkar tidak dilaporkan atau tidak dibayar royalti, maka negara kehilangan pendapatan


Nilai kerugian negara dapat dihitung berdasarkan:


- Jumlah minyak yang dibongkar tidak sah

- Harga minyak yang berlaku

- Tarif pajak dan bea yang berlaku

- Biaya pembersihan dan pemulihan lingkungan


Misalnya, jika 1.000 ton minyak dibongkar tidak sah dengan harga Rp 10.000 per liter, maka nilai minyak tersebut adalah Rp 10 miliar. Jika pajak dan bea yang berlaku adalah 30%, maka kerugian negara adalah:


- PPN: 10% x Rp 10 miliar = Rp 1 miliar

- PPnBM: 10% x Rp 10 miliar = Rp 1 miliar

- PPh Pasal 22: 2,5% x Rp 10 miliar = Rp 250 juta

- Bea Bongkar Muat: 5% x Rp 10 miliar = Rp 500 juta

- Total kerugian negara: Rp 2,75 miliar


Namun, perlu diingat bahwa nilai kerugian negara dapat lebih besar jika terjadi kerusakan lingkungan atau kerugian lainnya. "Tutupnya

Geng Motor PEMUDA-43 Singkut, Diamankan Polres Sarolangun Berikut Sabit dan Panah Kayu



Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Remaja Singkut yang tergabung Geng Motor PEMUDA-43 yang sempat Viral Aksinya di Media Sosial beberapa hari lalu akhirnya berhasil diamankan polisi.


Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Syarifpudin, bersama Kanit Reskrim Polsek Singkut dan anggota mengamankan pelaku di Desa Pelawan Jaya Singkut 7 Kec. Pelawan Kab. Sarolangun.


Dari hasil penyelidikan, telah diamankan sdr. YW Bin HS (15 tahun) warga Desa Siliwangi Singkut, dalam video yang viral menggunakan masker dibonceng menggunakan sepeda motor dan memegang senjata tajam berbentuk celurit. Sdr. DA Bin AS (14 tahun), sdr. DA, sdr. FR Bin IS (16 Tahun), sdr. AR Bin AS (16 Tahun), sdr. EA Bin SD (14 Tahun).


Selain menciduk para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dan senjata tajam (Sabit dan Panah Kayu).


"Dari keterangan sementara, sebagian pemuda mengaku hanya ikut-ikutan dan ingin menunjukkan jati diri Gemg Motornya" ungkap KBO Sat Reskrim Ipda Syarifpudin


Kini seluruh pemuda yang telah diamankan di Mako Polsek Singkut, selanjutnya dilakukan Pendataan dan Pemeriksaan Awal, Pemanggilan orang tua serta Pembinaan dan Wajib Lapor


Sesuai arahan Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H, pihaknya menegaskan bahwa tindakan kepolisian dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aktivitas geng motor yang meresahkan dan sempat viral di media sosial.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian besar yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Oleh karena itu, Polres Sarolangun mengutamakan pendekatan pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). imbuhnya.


Namun demikian, dirinya berpesan Anak-anak tidak boleh dicap sebagai kriminal, namun harus diselamatkan masa depannya. Orang tua wajib hadir dan bertanggung jawab atas perilaku anak-anaknya.


Setiap anak yang tidak terbukti terganung dalam geng motor akan:

Dikembalikan kepada orang tua, Dibuatkan surat pernyataan, Dikenakan wajib lapor guna pembinaan moral dan disiplin. Tutupnya. 



Djarnawi Kusuma

Ruas Jalan Waduruka–Langgudu Selatan Disurvei Bina Marga Didampingi BPJN, Warga Sampaikan Surat Klarifikasi kepada Bupati Bima


BIMA, suaraindonesia1.com
– Kondisi Ruas Jalan Kabupaten Waduruka–Langgudu Selatan, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, hingga kini masih memprihatinkan. Jalan yang menjadi akses utama masyarakat Desa Waduruka, Kerampi, dan Sarae Ruma tersebut masih berupa jalan tanah dan berbatu, sehingga sulit dilalui, terutama saat musim hujan.


Persoalan jalan ini telah dilaporkan melalui mekanisme resmi negara sejak akhir Desember 2025. Laporan awal disampaikan melalui SP4N-LAPOR dengan nomor #44925300659261, yang telah terverifikasi dan didisposisikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.


Sebagai tindak lanjut, pada 5 Januari 2026, laporan lanjutan kembali disampaikan dan didisposisikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kabupaten Bima dengan Tracking ID #9877186.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 10 Januari 2026 telah dilakukan survei lapangan oleh tim teknis Bina Marga Kabupaten Bima dengan pendampingan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah NTB, guna melihat langsung kondisi Ruas Jalan Kabupaten Waduruka–Langgudu Selatan.


Selain itu, pengaduan dan permohonan koordinasi serta pengawasan juga telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Gizi Nasional, serta DPR RI. Seluruh laporan tersebut tercatat telah terverifikasi dan ditindaklanjuti secara administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.


Sebagai bagian dari tindak lanjut lintas instansi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui surat resmi tertanggal 5 Februari 2026 telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bima. Dalam surat tersebut, Kementerian Kesehatan RI meminta agar Pemerintah Kabupaten Bima melakukan kajian dan tindak lanjut atas pengaduan tersebut, dengan menegaskan bahwa perbaikan jalan di wilayah Langgudu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk kelancaran mobilitas layanan kesehatan dan rujukan pasien.


Namun demikian, meskipun rangkaian proses administratif lintas instansi, survei lapangan dengan pendampingan BPJN, serta adanya surat resmi kementerian, hingga rilis ini disampaikan belum terdapat klarifikasi tertulis resmi dari Pemerintah Kabupaten Bima terkait progres penanganan maupun kepastian pengusulan Ruas Jalan Waduruka–Langgudu Selatan ke dalam Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD/IJA) Tahun Anggaran 2026.


Karena belum adanya kejelasan tertulis tersebut, pada 3 Februari 2026, Bima Raya Institute bersama dua perwakilan masyarakat, yakni Mustakim (warga Desa Waduruka) dan Putra (mahasiswa asal Waduruka), secara resmi telah memasukkan surat permohonan klarifikasi kepada Bupati Bima.


Dalam surat tersebut, para pemohon meminta jawaban tertulis dari Pemerintah Kabupaten Bima dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, terkait:


1. Sejauh mana progres penanganan Ruas Jalan Kabupaten Waduruka–Langgudu Selatan;

2. Kesiapan dokumen teknis dan perencanaan;

3. Kepastian rencana pendanaan; serta

4. Skema alternatif penanganan apabila pengusulan melalui mekanisme IJD/IJA TA 2026 tidak dapat direalisasikan.


“Kami hanya meminta kejelasan resmi secara tertulis agar masyarakat mengetahui arah kebijakan penanganan jalan ini, apalagi sudah ada pendampingan BPJN dan surat resmi dari lintas kementerian,” ujar Arief Rachman, perwakilan Bima Raya Institute. (disampaikan melalui WhatsApp, 10 Februari 2026).


Sementara itu, Mustakim, warga Desa Waduruka, menyampaikan bahwa kondisi jalan sangat berdampak pada aktivitas dan keselamatan warga. 

“Kalau hujan, jalan berlumpur dan sulit dilewati. Ini menyulitkan warga, terutama saat kondisi darurat,” katanya. (disampaikan melalui WhatsApp, 10 Februari 2026).


Ia menambahkan bahwa truk pengangkut alat dan bahan pembangunan gudang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pernah terjebak akibat jalan berlumpur. Selain itu, ambulans desa juga beberapa kali mengalami kesulitan melintas saat membawa pasien, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga terhadap keselamatan dan akses layanan darurat.


Hal senada disampaikan Putra, mahasiswa asal Waduruka. Menurutnya, kepastian penanganan jalan sangat penting bagi masa depan generasi muda desa. 

“Kami berharap ada kepastian, karena jalan ini menyangkut akses pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi masyarakat,” ujarnya. (disampaikan melalui WhatsApp, 10 Februari 2026).


Sebagai penegasan, Bima Raya Institute menyampaikan bahwa penyampaian surat klarifikasi dan informasi kepada publik ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai bagian dari partisipasi publik dan kontrol sosial yang sah, guna mendorong transparansi, kepastian kebijakan, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antarinstansi.


Hingga rilis ini disampaikan, masyarakat masih menunggu jawaban tertulis resmi dari Pemerintah Kabupaten Bima terkait rencana penanganan dan skema pendanaan perbaikan Ruas Jalan Kabupaten Waduruka–Langgudu Selatan, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.


Reporter: Jhul-Ohi

FPKG dan BEM IAIN Audiensi dengan Kejari Bone Bolango, Sampaikan Masalah Pertambangan Rakyat, Pendidikan, Hingga Korupsi di Bone Bolango


BONE BOLANGO – Gelombang tuntutan penegakan hukum di Kabupaten Bone Bolango kembali menguat. Front Pemberantasan Korupsi Gorontalo (FPKG) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Sultan Amai Gorontalo resmi melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango untuk menyampaikan sejumlah tuntutan krusial terkait isu kerakyatan dan dugaan tindak pidana korupsi.


Tiga Poin Utama Tuntutan


Dalam pertemuan tersebut, koalisi mahasiswa dan aktivis ini menyoroti tiga isu besar yang dinilai menghambat kesejahteraan masyarakat Bone Bolango:


  1. Dugaan Korupsi MOT RSUD Toto Kabila: Mendesak Kejari untuk memeriksa proyek pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Toto Kabila. Berdasarkan investigasi awal, terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp915 juta. Proyek ini dianggap bermasalah dan mencederai integritas pelayanan kesehatan.
  2. Polemik Tambang Rakyat Suwawa: Meminta pihak Kejaksaan untuk mendorong penyelesaian regulasi tambang rakyat di Suwawa. Mengingat sektor ini adalah urat nadi perekonomian masyarakat setempat, ketidakpastian hukum hanya akan menyengsarakan rakyat kecil.
  3. Beasiswa IAIN Gorontalo yang Terhambat: Menyoroti dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Dinas Pendidikan Bone Bolango terkait tidak dicairkannya anggaran beasiswa bagi mahasiswa IAIN Gorontalo. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak pendidikan anak daerah.


Pernyataan Sikap Tokoh Audiensi


Ketua FPKG, Fahrul Wahidji, memberikan apresiasi atas keterbukaan pihak Kejaksaan dalam menerima aspirasi mereka. 

"Kami patut berterima kasih kepada Bapak Kajari yang begitu welcome menerima kami. Harapan kami, pertemuan ini bukan sekadar seremoni, tapi benar-benar terealisasi dalam bentuk tindakan hukum yang nyata. Kasus MOT Rp915 juta ini harus terang benderang," tegas Fahrul.


Senada dengan Fahrul, Presiden Mahasiswa IAIN Gorontalo, Wahyu, menegaskan bahwa aliansi ini akan menjadi mitra kritis sekaligus pendukung Kejaksaan dalam membersihkan Bone Bolango dari praktik korupsi. 

"BEM IAIN dan FPKG akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami siap membantu Kejari dalam memberikan data pendukung demi tegaknya hukum di Bone Bolango. Masalah beasiswa mahasiswa juga menjadi prioritas kami karena menyangkut masa depan rekan-rekan mahasiswa," ujar Wahyu.


Respons Kejaksaan Negeri


Pihak Kejari Bone Bolango melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Feddy H. Nugroho M.H. menyambut baik masukan dan laporan yang dibawa oleh rombongan audiensi tersebut. Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.


Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?


FPKG dan BEM IAIN berencana melakukan aksi tindak lanjut jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan terkait beberapa poin masalah tersebut.


-JHUL-

Harapan Baru untuk Rembai, Satgas TMMD Ke-127 Disambut Penuh Sukacita



Kepulauan Yapen-Suaraindonesia1.com. Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai kedatangan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Kodim 1709/Yawa di Kampung Rembai, Distrik Wonawa, Kabupaten Kepulauan Yapen, Tahun Anggaran 2026.Rabu(11/02/2026).


Setelah menempuh kurang lebih 12 jam perjalanan laut menggunakan Kapal KM Sumber Papua, Satgas TMMD akhirnya tiba di Kampung Rembai dengan selamat. Kedatangan personel TNI tersebut langsung disambut antusias oleh warga setempat.


Kehadiran Program TMMD Ke-127 menjadi sukacita tersendiri bagi masyarakat Kampung Rembai. Hal ini terlihat dari partisipasi aktif warga yang dengan penuh semangat turut membantu proses bongkar muat material yang akan digunakan untuk mendukung sasaran pembangunan. Mulai dari orang dewasa hingga anak-anak tampak hadir menyambut kedatangan Satgas dan menunjukkan dukungan mereka terhadap program tersebut.


Serka Jekson Horota selaku Babinsa Kampung Rembai yang selama ini aktif bersama masyarakat menyampaikan bahwa Program TMMD Ke-127 Kodim 1709/Yawa sangat dinantikan oleh warga.


“Program TMMD kali ini benar-benar dinantikan dan disambut dengan baik oleh masyarakat Kampung Rembai. Warga siap mendukung penuh agar seluruh rangkaian kegiatan TMMD dapat berjalan lancar dan sukses,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Kampung Rembai, Yohanes Kirihio, turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada TNI atas pelaksanaan program TMMD di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat siap bekerja sama dan bergotong royong bersama Satgas demi kemajuan kampung.


“Kami merasa bangga dan bersyukur Kampung Rembai menjadi lokasi TMMD Ke-127. Ini merupakan kesempatan besar bagi kami untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami siap mendukung dan membantu TNI selama pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Viral Unggahan Media Sosial, Warga Berinisial NA di Gorontalo Utara Diduga Rentenir Ilegal


GORONTALO UTARA, suaraIndonesia1.com — Dugaan praktik rentenir ilegal yang diduga dilakukan oleh sebuah akun media sosial facebook berinisial (NA) yang di duga adalah masyarakat Desa Monas Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Dugaan tersebut mencuat setelah akun bersangkutan secara terbuka mengunggah sejumlah pernyataan dan bukti transaksi keuangan melalui Media Sosial.


Dalam salah satu unggahan status Facebook, akun berinisial (NA) menuliskan pernyataan bernada pengakuan yang menyebutkan aktivitas pemberian pinjaman uang kepada masyarakat. Dalam unggahan tersebut, (NA) menulis:

“Sodapa lupa ada tambahkan eh, bagitu orang-orang banya depe doi jadi barentenir, apalagi orang monas ini yang paling banya dorang pe doi nanawau,” tuturnya.


Melalui status lainnya, (NA) kembali menuliskan pernyataan yang mengarah pada aktivitas keuangan berbasis pinjaman, dengan menyebut:

“Sedangkan lo orang monano cuma yang dari monas, pokonya basombong poli dulu ini malam, bobukan saya poli yang banya depe doi, bosaya pe bos,” katanya.


Tidak hanya berupa pernyataan tertulis, akun Facebook berinisial (NA) juga mengunggah bukti transaksi keuangan melalui aplikasi (Livin by Mandiri). Dalam tangkapan layar tersebut tertulis keterangan top-up berhasil dengan nominal dana sebesar Rp 4.220.000 dan biaya transaksi Rp 1.000, sehingga total transaksi menjadi Rp 4.221.000. Transaksi tersebut tercatat pada Tanggal 6 September 2025 pukul 18:20:13 Wib.


Selain itu, inisial (NA) juga mengunggah status bernada ancaman kepada pihak tertentu. Dalam unggahannya Tertanggal 12 Desember 2025, (NA) menuliskan:

“Siap-siap nama yang kita mosuru blacklist di owner dapin, apalagi di dana yang masi sekitaran 11 juta lebih yang belum ada sampe sekarang,” katanya melalui akun media sosialnya.


Unggahan lain yang turut menjadi sorotan adalah pernyataan (NA) yang berisi persyaratan administratif terhadap calon peminjam, yang tertulis:

“Sekarang wajib foto paket ya, 1. foto bersama suami, 2. foto ada pegang ktp, 3. foto bersama suami tapegang ktp dengan uang olo,” pungkasnya.


Berdasarkan Unggahan-unggahan tersebut, aktivitas yang diduga dilakukan oleh akun Facebook berinisial (NA) mengarah pada praktik Rentenir Ilegal. Praktik semacam ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Rentenir Ilegal dapat dijerat Hukum Pidana, khususnya Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur mengenai pemberian pinjaman uang atau pembiayaan secara ilegal sebagai mata pencaharian tanpa izin yang sah.


Unggahan masyarakat Monas yang tinggal di Kecamatan Monano, yang berinisial (NA) itu disertai bukti transaksi, bahkan dikolom komentarnya ada yang mau meminjam uang tersebut dengan total 50 juta, dan pernyataan bernada pengakuan itu telah memicu perhatian dan perbincangan luas di tengah masyarakat.


– REDAKSI –