BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

LSM Garda Timur Indonesia Apresiasi Polres Bitung dan PT MSM, Tegaskan Tuntutan Perbaikan Lingkungan


Bitung – Suaraindonesia1, LSM Garda timur Indonesia (GTI) melalui ketua umum DPP Fikri Alkatiri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bitung yang telah memfasilitasi ruang dialog antara masyarakat dan pihak PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan tuntutan secara terbuka serta bermartabat.


Fikri menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin dan dihormati. Oleh karena itu, peran Polres Bitung dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan patut diapresiasi karena telah membuka jalan bagi terciptanya solusi yang lebih konstruktif dibandingkan konflik yang berkepanjangan.


Selain itu, LSM GTI juga memberikan apresiasi kepada pihak PT MSM dan PT TTN yang telah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri pertemuan dan membuka diri untuk mendengarkan secara langsung berbagai keluhan serta tuntutan yang disampaikan masyarakat. Kehadiran perwakilan perusahaan dalam ruang dialog tersebut menjadi langkah positif yang diharapkan dapat menjadi awal dari penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga di sekitar wilayah operasional pertambangan.


Dalam dialog yang berlangsung, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini dirasakan akibat aktivitas pertambangan, mulai dari dampak lingkungan, kondisi infrastruktur jalan, persoalan debu, pengelolaan limbah, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan kualitas lingkungan hidup di wilayah sekitar tambang.


Fikri menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup maupun kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.


Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap pihak wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga mewajibkan setiap perusahaan pertambangan untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang secara bertanggung jawab serta memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.


Fikri menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan daerah, bukan sebaliknya menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial yang berkepanjangan.


Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT MSM dan PT TTN, di antaranya:


1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.



2. Menjamin kualitas air sungai dan sumber air masyarakat tetap terjaga serta bebas dari pencemaran.



3. Melakukan perbaikan terhadap jalan dan fasilitas umum yang terdampak aktivitas operasional perusahaan.



4. Meningkatkan upaya pengendalian debu melalui penyiraman jalan secara rutin dan berkelanjutan.



5. Melaksanakan program reklamasi secara transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat.



6. Membuka akses informasi terkait dokumen lingkungan dan hasil pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.



7. Melibatkan unsur masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga independen dalam pengawasan lingkungan.



8. Meningkatkan program pemberdayaan masyarakat yang memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar tambang.



9. Menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan ditindaklanjuti secara cepat.



10. Menindaklanjuti seluruh hasil dialog dalam bentuk langkah nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.




Fikri menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha pertambangan. Sebaliknya, masyarakat menginginkan agar investasi yang berjalan di daerah tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan hidup.


Menurut Fikri , perusahaan yang beroperasi di suatu daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa aktivitas usahanya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan. Oleh sebab itu, setiap keluhan yang disampaikan warga harus dipandang sebagai masukan yang konstruktif demi terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat.


LSM GTI  berharap hasil dialog yang telah difasilitasi oleh Polres Bitung ini tidak berhenti sebatas pertemuan seremonial, melainkan menjadi awal dari langkah-langkah konkret yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.


Dengan adanya keterbukaan dari PT MSM , PT TTN dan dukungan dari aparat penegak hukum, masyarakat berharap seluruh pihak dapat bersama-sama membangun komitmen untuk menjaga lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.


Fikri juga menegaskan akan terus mengawal setiap perkembangan dan realisasi hasil dialog tersebut demi memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah Sibuk Pencitraan, Lahan Petani Rusak Akibat PETI Mootilango dan Tolangohula


GORONTALO, SuaraIndoneisa1.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Mootilango dan Tolangohula kembali menuai sorotan keras. Di tengah gencarnya pemerintah menampilkan citra keberhasilan melalui pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS), kondisi petani di sejumlah wilayah justru disebut semakin terpuruk akibat kerusakan lahan yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi.


Kritik terhadap aktivitas PETI tersebut berulang kali disampaikan oleh masyarakat, pemuda, dan petani. Namun hingga saat ini, penanganan yang dilakukan pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan. Aktivitas alat berat di lokasi pertambangan ilegal masih terus berlangsung dan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.


Zasmin Dalanggo, putra asli Boliyohuto-CS, menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan APH yang dinilai lamban dalam menangani persoalan tersebut.


"Pemerintah terlihat begitu cepat ketika membenahi lokasi kegiatan seremonial dan panggung-panggung megah untuk kepentingan pencitraan. Namun ketika lahan pertanian masyarakat rusak, sungai tercemar, dan petani kehilangan sumber penghidupan akibat PETI, justru yang muncul adalah pembiaran dan seribu alasan," tegas Zasmin.

Menurutnya, aktivitas PETI di Mootilango dan Tolangohula bukanlah persoalan baru. Kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan lokasi aktivitasnya disebut tidak jauh dari kantor pemerintahan maupun kantor kepolisian sektor setempat.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah dan APH dalam melakukan penegakan hukum.


"Aktivitas ini berlangsung secara terbuka. Lokasinya tidak jauh dari Polsek maupun kantor camat. Jika sampai hari ini masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan dan mencurigai adanya pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku tambang ilegal," lanjutnya.

Selain itu, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa terdapat sejumlah pihak yang diduga menjadi investor maupun pelaku utama dalam aktivitas PETI tersebut. Beberapa nama disebut berasal dari Gorontalo Utara dan diduga memiliki lebih dari dua unit alat berat yang beroperasi di lokasi tambang. Sementara itu, terdapat pula oknum lokal yang disebut-sebut mengoperasikan beberapa alat berat di kawasan yang sama.


Di sisi lain, petani yang terdampak dikabarkan telah menyampaikan surat keberatan dan laporan kepada pihak berwenang di wilayah hukum Polres Gorontalo. Namun hingga saat ini, tindak lanjut atas laporan tersebut masih dipertanyakan oleh masyarakat.


Zasmin juga menyoroti proses hukum terhadap alat berat yang sebelumnya pernah diamankan oleh aparat dari Polda Gorontalo maupun Polres Gorontalo. Menurutnya, langkah penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan alat berat semata.


"Masyarakat mempertanyakan kelanjutan proses hukumnya. Alat berat sudah pernah diamankan, bukti-bukti sudah ada, lokasi dan aktivitasnya jelas. Tetapi sampai hari ini publik belum melihat adanya perkembangan berarti terkait penetapan tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas," katanya.

Ia mendesak Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo untuk segera menuntaskan penanganan kasus PETI di Mootilango dan Tolangohula secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.


"Kami mendesak Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa negara benar-benar hadir melindungi petani dan lingkungan hidup," tegasnya.

Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan sekadar panggung-panggung megah dan kegiatan seremonial, melainkan keberanian pemerintah dalam menyelamatkan lahan pertanian, menjaga lingkungan, serta menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah merugikan masyarakat.


"Petani tidak membutuhkan pencitraan. Petani membutuhkan perlindungan atas lahan mereka, kepastian hukum, dan keberpihakan nyata dari pemerintah. Jika PETI terus dibiarkan, maka yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan pertanian Gorontalo," tutup Zasmin Dalanggo.

(JO)

AKTIVIS FKPR KABUPATEN GORONTALO KECAM KERAS DUGAAN USAHA PEGADAIAN TANPA IZIN OJK, DESAK KEDAI MIP BUKA TRANSPARANSI PERIZINAN


KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kecaman keras datang dari Ketua DPD Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Kabupaten Gorontalo, Sutan Majesta, terhadap dugaan adanya usaha yang bergerak di bidang pegadaian dan jasa keuangan yang diduga belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengkajian serta temuan lapangan yang menunjukkan bahwa usaha bernama Kedai MIB telah berkembang cukup pesat dan memiliki sejumlah cabang yang tersebar di Kota Gorontalo maupun Kabupaten Gorontalo.


Menurut Sutan Majesta, perkembangan usaha tersebut patut diapresiasi sebagai sebuah terobosan ekonomi. Namun di sisi lain, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus dijawab secara terbuka kepada publik, khususnya menyangkut legalitas dan perizinan usaha yang bergerak dalam sektor jasa keuangan.


"Yang menjadi perhatian kami bukan soal berkembangnya usaha tersebut, tetapi bagaimana kepastian hukum dan legalitas operasionalnya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ketidakjelasan status perizinan sebuah usaha yang bergerak dalam sektor keuangan," tegas Sutan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, pada sejumlah gerai Kedai MIB terlihat adanya penggunaan logo Adira Finance. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


"Pertanyaan yang muncul adalah apakah Kedai MIB merupakan bagian dari Adira Finance, anak perusahaan, mitra kerja sama, atau hanya menggunakan identitas tertentu dalam operasionalnya. Ini harus dijelaskan secara terang benderang kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan dan persepsi yang menyesatkan," ujarnya.

Sutan menegaskan bahwa fokus utama FKPR bukanlah hubungan bisnis antara Kedai MIB dan Adira, melainkan legalitas Kedai MIB itu sendiri. Menurutnya, usaha yang menerima jaminan berupa barang elektronik, perhiasan maupun BPKB kendaraan pada prinsipnya memiliki karakteristik yang identik dengan kegiatan usaha pergadaian.


Karena itu, kata dia, publik berhak mengetahui apakah usaha tersebut telah mengantongi izin yang diwajibkan oleh regulator.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia.


Selain itu, dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, ditegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan usaha pergadaian wajib memperoleh izin usaha dari OJK sebelum melakukan kegiatan operasional.


"Apabila benar Kedai MIB menjalankan aktivitas pergadaian, maka publik berhak mengetahui apakah izin usaha pergadaiannya telah diterbitkan oleh OJK atau belum. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum," kata Sutan.

Lebih lanjut, ia menilai tidak dapat dibenarkan apabila terdapat asumsi bahwa izin usaha suatu perusahaan pembiayaan dapat digunakan untuk melegitimasi kegiatan usaha pergadaian yang dijalankan oleh entitas berbeda.


"Kalau kemudian ada dalih bahwa izin OJK menggunakan milik perusahaan lain, tentu ini harus diklarifikasi. Sebab perusahaan pembiayaan dan perusahaan pergadaian memiliki ruang lingkup usaha, regulasi, mekanisme pengawasan, serta perizinan yang berbeda. Tidak bisa dicampuradukkan begitu saja," tegasnya.

Oleh karena itu, FKPR Kabupaten Gorontalo mendesak pemilik Kedai MIB untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait status legalitas usahanya, termasuk menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional usaha tersebut.


Sutan juga mendesak Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


Selain itu, FKPR meminta pihak Adira Finance untuk memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan logo Adira pada gerai Kedai MIB, apakah sebatas kemitraan bisnis, kerja sama tertentu, atau terdapat hubungan kelembagaan lainnya.


"Kami meminta semua pihak terkait untuk terbuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan sistem yang tidak transparan. Jika ternyata seluruh perizinan telah lengkap, silakan ditunjukkan kepada publik. Namun jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan regulasi, maka aparat dan regulator harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sutan Majesta.

FKPR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait demi menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan tegaknya regulasi di sektor jasa keuangan. (JO)

Klarifikasi Dandim dinilai Prematur, Wapres BEM UNG : Dandim Harus Bongkar Dugaan Potongan 7 Persen KDMP


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (BEM UNG), Gufran Yajitala, merespons klarifikasi yang disampaikan Dandim 1316/Boalemo dalam beberapa media online terkait polemik dugaan pemotongan anggaran sebesar 7 persen dan Penahanan Anggaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Boalemo.


Gufran menghormati upaya klarifikasi yang disampaikan kepada publik. Tapi klarifikasi terkesan terburu-buru dan cenderung mengarah pada upaya melepaskan tanggung jawab institusional sebagai pimpinan tanpa didahului evaluasi internal yang komprehensif dan objektif terhadap seluruh proses pembangunan KDMP yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.


“Kami menghormati upaya klarifikasi Dandim. Tetapi, Kami menilai klarifikasi yang disampaikan terkesan prematur. Kenapa? Sebab sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik, seharusnya dilakukan evaluasi internal secara intensif dan objektif agar informasi yang disampaikan benar-benar berdasarkan fakta yang utuh, data yang valid. Bukan sekadar penegasan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat karena belum menjabat saat program berjalan,” ujar Gufran.

Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian publik saat ini bukan hanya soal siapa yang menjabat pada saat program berlangsung, melainkan bagaimana proses pembangunan KDMP di Boalemo dilaksanakan, termasuk dugaan adanya pemotongan anggaran yang disebut mencapai 7 persen dan Penahanan Anggaran Pembangunan.


Menurutnya, Dandim 1316/Boalemo sebagai pimpinan teritorial dan TNI sebagai Satuan Tugas saat ini perlu mengambil peran aktif untuk melakukan evaluasi objektif terhadap seluruh tahapan pembangunan KDMP yang dinilai problematik dari sisi pengelolaan anggaran yang ditudingkan.


“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apa dasar adanya potongan 7 persen yang ditudingkan tersebut. Jika memang tidak benar, maka harus dijelaskan secara terbuka. Jika ada mekanisme tertentu, maka harus dipaparkan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan,” tegasnya.

Gufran juga menegaskan kenapa perlu agar Rincian Anggaran Biaya (RAB) pembangunan KDMP dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan bahan objektif dalam menilai proses pelaksanaan program tersebut.


“RAB wajib disampaikan sebagai instrumen transparansi. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran dialokasikan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai secara objektif apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan perencanaan atau tidak,” katanya.

Ia menambahkan bahwa TNI merupakan Satuan Tugas mitra PT. Agrinas Pangan Nusantara. Pembangunan KDMP adalah bagian dari Program Karya Bakti TNI dalam mendukung Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, seluruh proses pelaksanaannya harus dijalankan secara akuntabel dan terbuka.


“Kami mengapresiasi bahwa program ini pada dasarnya sangat baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat desa. Justru karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, maka pengawasan dan pengawalan harus dilakukan secara optimal agar tidak merugikan rakyat dan tidak merugikan semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Gufran Yajitala juga menekankan apablia tidak ada solusi dari Dandim atas permasalahan tersebut, pihaknya akan segera melakukan advokasi dan upaya hukum yang bisa ditempuh guna mengoptimalisasikan pengawasan dan pengawalan terhadap program pembangunan KDMP. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat tetap terjaga. (JO)

DUA SISWI SMPN MILANGODAA LAPORKAN GURU KE POLSEK POSIGADAN ATAS DUGAAAN PENGANIAYAAN ANAK


POSIGADAN, BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Dua siswi di bawah umur yang bersekolah di SMPN Milangodaa secara resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan oleh guru mereka ke Polsek Posigadan pada hari ini, Minggu (14/6) sekitar pukul 15.35 Wita. Kedua korban melaporkan guru berinisial HA dan RK atas tindakan kekerasan fisik yang dialami di lingkungan sekolah.


Aduan korban pertama, Siti Kirana Ohi (14), menyampaikan bahwa kejadian bermula pada hari Kamis, 11 Juni 2026, saat ia dipanggil ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK). Sesampainya di pintu ruangan, guru HA diduga menarik hijabnya hingga kepala korban tersentak ke belakang. Korban kemudian disuruh oleh guru yang sama untuk mengambil rica (cabai) dan menggosokkannya ke bibir korban. Tidak lama setelah itu, guru RK datang dan diduga menampar pipi korban sebanyak tiga kali. Saat korban menangis, guru RK kembali diduga mendorong dada korban menggunakan kepalan tangan.


Aduan korban kedua, Nur Ain Abdullah (14), juga mengaku mengalami peristiwa serupa pada hari dan tempat yang sama. Menurut keterangannya, usai keluar dari ruang ujian, ia ditarik paksa oleh guru RK hingga tiba di ruang BK. Tarikan tersebut membuat tangannya terasa sakit karena dilakukan dengan sangat cepat. Begitu sampai di ruang BK, guru HA kemudian menggosokkan rica ke bibir korban. Selanjutnya, guru RK menampar pipi korban sebanyak dua kali dan mendorong dadanya dengan kepalan tangan.


Kedua pelapor menyatakan keberatan atas tindakan para guru tersebut dan memohon agar pihak kepolisian segera merespons laporan mereka.


"Saya selaku pengadu merasa keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh guru saya, dan saya memohon kepada pihak kepolisian agar bisa merespons aduan saya ini," demikian pernyataan yang tertuang dalam kedua laporan.

Undang-Undang Perlindungan Anak melarang keras segala bentuk kekerasan terhadap anak (Pasal 76C UU 35/2014).

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80, yaitu:


· Pidana penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda Rp72 juta jika kekerasan tanpa luka berat.

· Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta jika mengakibatkan luka berat.

· Pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar jika mengakibatkan kematian.

· Jika pelaku adalah orang tua, pidana ditambah sepertiga dari ancaman tersebut.


Dengan demikian, guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap siswi anak dapat dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda Rp72 juta, atau lebih berat jika menyebabkan luka berat/kematian.


Hingga berita ini dirilis, Polsek Posigadan masih melakukan pendataan awal atas kedua laporan tersebut. Belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun guru yang dilaporkan. Redaksi membuka hak jawab atas berita yang di tayangkan. (JO)

Ribuan Warga Hadiri Car Free Day Merangin, dari Senam Massal, Unjuk Gigi Atlet, hingga Ribuan Lowongan Kerja


Suaraindonesis1.com, BANGKO — Kawasan Taman Bujang Upik, Jalur Dua Kota Bangko, mendadak berubah menjadi lautan massa pada Minggu pagi (14/6).


Ribuan warga Merangin tumpah ruah menikmati momen Car Free Day (CFD) yang mengombinasikan esensi olahraga, hiburan keluarga, hingga peluang ekonomi.


Berbagai aktivitas seru mewarnai CFD kali ini. Mulai dari warga yang melakukan jogging, anak-anak yang asyik bermain sepeda, sepatu roda, hingga papan luncur (skateboard). 


Suasana kian meriah dengan adanya senam massal, bazar UMKM lokal, hingga penampilan memukau dari para atlet angkat besi Merangin yang mencuri perhatian pengunjung.


Momen CFD minggu ini terasa spesial karena berkolaborasi dengan jajaran kepolisian. Warga tampak antusias mengikuti kemeriahan senam massal bersama Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Merangin dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 tahun 2026.


Tidak hanya itu, Polres Merangin juga memanfaatkan CFD ini untuk menggelar Sosialisasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM Polda Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut HUT Polri ke-80 yang akan jatuh pada 1 Juli 2026 mendatang.


Dalam sosialisasi tersebut, diumumkan bahwa Bhayangkara Presisi Job Fair akan menghadirkan 1.000 lowongan pekerjaan. Agenda besar ini siap digelar pada 22–24 Juni 2026 di Lippo Plaza Jambi.


Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni, Ketua TP PKK Ny. Lavita Syukur, dan Ketua DWP Merangin Ny. Sri Rezki Zulhifni.


Tampak hadir pula jajaran Polres Merangin serta para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin yang membaur bersama masyarakat.


Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, memberikan apresiasi tinggi atas inisiasi Polres Merangin yang telah mengemas CFD minggu ini menjadi jauh lebih bertenaga dan bermanfaat bagi masyarakat luas.


"Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Merangin yang turut meramaikan dan menghidupkan event car free day ini dengan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti bazar UMKM dan sosialisasi job fair," ujar Wabup A. Khafidh saat diwawancarai di lokasi.


Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk konsisten menjaga pola hidup sehat melalui momentum mingguan ini.


"Saya berharap masyarakat Merangin dapat terus memanfaatkan momen CFD yang digelar setiap hari Minggu ini secara optimal. Jadikan ini sebagai wadah rutin untuk olahraga keluarga, menjaga kesehatan, sekaligus mempererat silaturahmi antarwarga," Ungkap nya. 


Report  (bg nasri)

Antisipasi Dampak Kemarau, Polisi dan Petani Bersinergi Jaga Hasil Panen Jagung


Purwakarta, suaraindonesia1.com, Mengantisipasi dampak cuaca yang belum turun hujan serta menjaga produktivitas sektor pertanian, personel Polsek Plered Polres Purwakarta melakukan pengecekan dan pemantauan lahan jagung hibrida di wilayah binaannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Gandasoli, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (12/6/2026).


Pengecekan dilakukan oleh Brigpol Eri Billy dan Brigpol Adji Angga dengan menyambangi lahan pertanian milik warga serta berdialog langsung dengan para petani, di antaranya Ibu Fitri dan Ibu Dewi, guna mengetahui kondisi terkini tanaman jagung hibrida yang tengah dibudidayakan.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Plered melakukan pemantauan terhadap pertumbuhan tanaman, kondisi lahan, serta ketersediaan sumber air yang menjadi faktor penting di tengah kondisi cuaca yang belum memasuki musim hujan. Selain itu, petugas juga berdiskusi dengan para petani terkait pola perawatan tanaman, efektivitas pemupukan, serta langkah antisipasi terhadap potensi serangan hama dan penyakit yang dapat memengaruhi hasil panen.



Melalui pemantauan langsung di lapangan, Bhabinkamtibmas berupaya memastikan tanaman jagung hibrida tetap tumbuh optimal sehingga target produksi dapat tercapai. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memberikan motivasi kepada petani agar tetap semangat mengelola lahan pertanian meskipun menghadapi tantangan cuaca yang kurang mendukung.


Kapolsek Plered Polres Purwakarta, AKP Ali Murtadho, S.H., mengatakan bahwa kegiatan pengecekan lahan pertanian merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional yang saat ini terus digalakkan pemerintah.


“Melalui kehadiran anggota di lapangan, kami ingin memberikan dukungan kepada para petani sekaligus memantau perkembangan tanaman jagung hibrida yang menjadi salah satu komoditas strategis dalam mendukung swasembada pangan. Kami berharap masyarakat terus memanfaatkan lahan yang ada untuk kegiatan produktif sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan keluarga,” ujar AKP Ali Murtadho.



Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini, menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung program ketahanan pangan melalui pendampingan dan monitoring yang dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta.



Report, Ida Ismayani

Guru SMP di Tomini Diduga Pukul, Tampar dan Olesi Cabai ke Bibir Siswa, HP Korban Disita & Chat Pribadi Dibongkar Paksa


TOMINI, BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Dugaan tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap dua siswa kelas VIII di SMP Negeri Milangodaa menuai sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/6/2026) lalu di ruang BK itu melibatkan seorang oknum guru berinisial RK yang diduga melakukan tindakan disipliner berlebihan hingga berujung pada kekerasan terhadap dua siswa berinisial SKO dan NAA.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden bermula saat kedua siswa tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan melihat atau mencontek menggunakan telepon genggam saat ujian berlangsung. Namun, penanganan yang dilakukan oleh pihak sekolah diduga melampaui batas kewenangan pembinaan peserta didik.


Dalam kronologi yang dihimpun, oknum guru berinisial MG dan HA disebut melakukan pengumpulan paksa telepon genggam milik kedua siswa. Tidak hanya menyita perangkat tersebut, keduanya juga diduga memaksa siswa membuka kunci handphone dan kemudian mengakses isi percakapan pribadi yang tersimpan di dalamnya.


Yang menjadi perhatian, isi percakapan yang diperiksa tersebut disebut bukan merupakan percakapan yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian pada hari kejadian, melainkan percakapan lama yang terjadi sekitar bulan April. Dugaan muncul bahwa setelah membaca isi percakapan pribadi tersebut, terjadi ketegangan yang kemudian memicu tindakan represif terhadap kedua siswa.


Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang diperoleh, isi percakapan pribadi kedua siswa tersebut tidak hanya dibuka dan dibaca, tetapi juga diduga sempat diambil tangkapan layar (screenshot) dan dicetak (print out) oleh pihak sekolah. Jika informasi ini benar, maka tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan privasi peserta didik, mengingat percakapan yang diperiksa merupakan komunikasi pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan ujian pada hari kejadian.


Akibatnya, oknum guru berinisial RK diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan, memukul, dorongan, hingga tindakan yang dinilai merendahkan martabat siswa dengan mengoleskan cabai pada bibir kedua korban. Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh, sempat terjadi saling dorong antara guru dan siswa saat situasi memanas.


Selain kekerasan fisik, kedua siswa juga dikabarkan menerima tekanan verbal yang berdampak pada kondisi psikologis mereka. Hingga saat ini, SKO dan NAA disebut mengalami trauma akibat perlakuan yang mereka terima.


Kasus ini pun memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan tenaga pendidik dalam melakukan penegakan disiplin di lingkungan sekolah. Sejumlah pihak menilai bahwa dugaan pelanggaran tata tertib oleh siswa seharusnya ditangani melalui mekanisme pembinaan yang edukatif dan proporsional, bukan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak peserta didik.


Dari sisi hukum, tindakan memaksa seseorang membuka kunci telepon genggam dan mengakses isi percakapan pribadi tanpa persetujuan yang sah berpotensi bertentangan dengan ketentuan perlindungan data pribadi dan akses terhadap sistem elektronik.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya. Apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut, Pasal 67 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.


Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak dengan tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik. Terhadap pelanggaran tersebut, Pasal 46 ayat (2) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.


Apabila isi percakapan pribadi yang diperoleh tersebut benar telah discreenshot, dicetak, disalin, atau disebarluaskan tanpa hak, maka tindakan tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain dugaan pelanggaran privasi dan akses terhadap data elektronik, dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap peserta didik juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Tindakan berupa penamparan, pemukulan, pendorongan, hingga pengolesan cabai pada bibir siswa berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan pidana umum maupun regulasi perlindungan anak apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.


Terlebih, kedua korban masih berstatus anak yang memperoleh perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara Pasal 80 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Ancaman pidana tersebut dapat bertambah apabila mengakibatkan luka berat atau dampak lain yang lebih serius.


Masyarakat berharap pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kab. Bolsel serta instansi terkait dapat melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif terhadap kasus ini. Terlebih, berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan tindakan serupa disebut bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang dengan pola yang hampir sama. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik serupa dapat kembali menimpa siswa lainnya apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan penanganan yang tegas.


Sampai berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun pihak yang disebutkan dalam laporan ini masih diharapkan memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi guna memastikan seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah. (JO)

PTSL Bulango Raya: Saatnya Audit dan Tanggung Jawab Ditegakkan


Oleh: Rian Mohamad, C.IJ

Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulango Raya tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ketika dana telah dipungut dari masyarakat sejak tahun 2020, namun hingga kini belum ada realisasi pematokan batas lahan, maka yang terjadi bukan sekadar keterlambatan—melainkan indikasi serius lemahnya tata kelola yang harus segera ditangani.


Masyarakat telah menjalankan kewajibannya dengan membayar sejumlah biaya yang diminta. Namun di sisi lain, hak mereka untuk mendapatkan kepastian batas lahan justru belum terpenuhi. Ketimpangan antara kewajiban yang telah ditunaikan dan hak yang belum diberikan ini menempatkan warga pada posisi yang dirugikan, sekaligus memicu menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah desa.


Pernyataan kepala desa yang mengaku tidak mengetahui total dana yang terkumpul justru mempertegas lemahnya kontrol dan pengawasan internal. Di sisi lain, adanya pengakuan dari warga, bahkan dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat sistemik dan perlu ditangani secara menyeluruh.


Karena itu, langkah tegas sudah seharusnya diambil.


Pertama, perlu dilakukan audit terbuka terhadap seluruh dana yang telah dikumpulkan dalam program PTSL di Desa Bulango Raya. Transparansi bukan sekadar tuntutan moral, tetapi merupakan kewajiban untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus.


Kedua, pemerintah desa bersama pihak terkait harus segera memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pematokan batas lahan. Janji yang terus berulang tanpa realisasi hanya akan memperbesar kekecewaan masyarakat.


Ketiga, aparat pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat daerah, perlu turun tangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.


Keempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi dan keterlibatannya dalam program ini. Hal ini penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab di tingkat desa yang justru memperkeruh situasi.


Kasus PTSL Bulango Raya harus menjadi pengingat bahwa program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh dikelola secara serampangan. Akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.


Masyarakat tidak menuntut lebih. Mereka hanya meminta apa yang menjadi hak mereka: kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab.


Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, maka wajar jika publik mempertanyakan arah pengelolaan program ini—dan lebih jauh lagi, siapa yang harus bertanggung jawab.


Desakan ini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk memastikan bahwa keadilan bagi masyarakat tetap ditegakkan. (JO)

Ka Kuhu Hadiri Pemeriksaan di Polda Gorontalo Dengan Nuansa Kebudayaan Daerah


GORONTALO—SuaraIndonesia1.com, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu memenuhi panggilan pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada Jumat, 12 Juni 2026, sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Kehadiran Ka Kuhu di lingkungan Polda Gorontalo turut menarik perhatian publik. Ia tampil mengenakan Kemeja Kerawang khas Gorontalo yang dipadukan dengan Kopiah Karanji, memperlihatkan nuansa budaya daerah yang tetap melekat di tengah proses hukum yang dihadapinya.


Penampilan tersebut dinilai mencerminkan identitas, marwah adat, serta kecintaan terhadap kebudayaan Gorontalo yang terus dijaga di berbagai ruang kehidupan, termasuk dalam menghadapi proses hukum.


Kemeja Kerawang Gorontalo sendiri dikenal sebagai salah satu simbol budaya daerah yang sarat makna, melambangkan kehormatan, kesederhanaan, dan penghargaan terhadap warisan leluhur.


Sementara Kopiah Karanji yang dikenakan Ka Kuhu menjadi representasi kuat dari identitas masyarakat Gorontalo yang menjunjung adat, etika, dan nilai kebersamaan.


Dalam menghadiri pemeriksaan tersebut, Ka Kuhu juga didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Berbadan Hukum Digdaya Perwakilan Netizen (DPN). Sedikitnya 11 pengacara turut hadir memberikan pendampingan hukum guna memastikan seluruh hak konstitusional klien terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.


Tim kuasa hukum dipimpin oleh Salahudin Pakaya, S.H. dan Akbarul Munith Nawawi, S.H., yang bertindak sebagai Ketua Tim Pengacara. Kehadiran tim advokat tersebut disebut sebagai bentuk profesionalisme dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa sikap kooperatif yang ditunjukkan Ka Kuhu merupakan komitmen untuk menghormati proses hukum serta mendukung jalannya pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Selain itu, penggunaan Kemeja Kerawang dan Kopiah Karanji budaya Gorontalo saat menghadiri pemeriksaan disebut sebagai simbol bahwa nilai adat, budaya, dan penghormatan terhadap hukum dapat berjalan beriringan.


Tim pengacara juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan di Polda Gorontalo dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum memperoleh kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku.


Reporter: Opan Luawo

ANCOL GRATISKAN TIKET MASUK BAGI PEMEGANG KTP/KIA JAKARTA SAMBUT HUT KE-499


Jakarta, suaraindonesia1.com, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk memberikan akses masuk gratis ke kawasan wisata Ancol Taman Impian bagi warga pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) Jakarta dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.


Program tersebut berlaku pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 mulai pukul 05.00 WIB hingga 23.00 WIB. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat Jakarta yang selama ini menjadikan Ancol sebagai salah satu destinasi wisata favorit keluarga.


Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Syahmudrian Lubis, mengatakan program ini dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta menikmati momen kebersamaan bersama keluarga dan kerabat di kawasan wisata pesisir ibu kota.


“Melalui program gratis masuk di hari-hari istimewa ini, kami ingin memastikan setiap warga Jakarta dapat merasakan kebahagiaan bersama di Ancol,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/6/2026).


Untuk memperoleh tiket gratis, masyarakat diwajibkan melakukan reservasi secara daring melalui situs resmi Ancol mulai 16 Juni 2026. Pendaftaran dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum tanggal kunjungan, dengan kuota yang terbatas setiap harinya.


Adapun ketentuan program tersebut antara lain berlaku khusus bagi pemegang KTP atau KIA Jakarta, satu identitas hanya berlaku untuk satu tiket gratis, serta tiket hanya mencakup akses masuk kawasan Ancol tanpa termasuk tiket kendaraan maupun wahana rekreasi lainnya.


Selain program gratis masuk sepanjang hari bagi warga Jakarta, sebelumnya Ancol juga telah menggelar program gratis masuk sore hari untuk seluruh pengunjung pada periode 8 hingga 19 Juni 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB.


Manajemen Ancol berharap rangkaian program tersebut dapat menjadi bagian dari perayaan HUT Jakarta ke-499 sekaligus menghadirkan pengalaman rekreasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.



Report, Ida Ismayani

PEDULI BENCANA, BUPATI DAN WAKIL BUPATI BESERTA FORKOPIMDA SANGIHE KUNJUNGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK BENCANA GEMPA BUMI


SuaraIndonesia1, Sangihe - Pasca Gempa Bumi yang berkekuatan Magnitudo 7,7 pada hari senin, tanggal 8 Juni 2026 di Kabupaten Kepulauan Sangihe mengakibatkan banyak masyarakat yang terdampak Bencana dan yang paling parah adalah Kecamatan Kepulauan Marore, pulau yang berbatasan langsung dengan Negara Philifina


Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati beserta Forkopimda meninjau langsung lokasi bencana dengan menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 95 ke Kecamatan Kepulauan Marore yang di Fasilitasi secara gratis oleh Kementrian Perhubungan



dalam kunjungan dua hari di Kampung Kawio, Marore dan Matutuang, Bupati bersama rombongan langsung melihat keberadaan baik rumah penduduk, rumah ibadah maupun bangunan fasilitas umum lainnya yang mengalami rusak berat, sedang dan ringan serta bertatap muka langsung dengan masyarakat yang sebagian masih berada di Tenda Pengungsian


Di kesempatan itu, Pemda meyediakan dapur umum, pengobatan gratis, peralatan tenda, sembako, peralatan sekolah bagi siswa dan bantuan lainnya yang datang dari Gubernur Sulawesi Utara, Korem serta dari Pemerintah Daerah



ketika di mintai tanggapannya oleh awak media, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat peduli untuk hadir, selain memberikan bantuan juga ingin mengurangi beban derita dari masyarakat

"Kami hadir di tengah-tengah korban bencana sebagai wujud nyata kepedulian dari Pemerintah, olehnya dengan kehadiran ini masyarakat korban bencana dapat merasa bahwa mereka bukan sendiri menanggung beban, tapi Pemerintah selalu ada dengan masyarakat" ungkap Michael Tunghari



"Gempa susulan masih sering terjadi, untuk itu di himbau kepada masyarakat tetap waspada, tapi jangan terlalu panik" lanjut Thungari.


Pada penyerahan bantuan tersebut, turut hadir juga Danlanal Tahuna, Kapolres Sangihe, Kodim 1301 Sangihe, Kejaksaan Negeri Tahuna serta instansi lainnya termasuk Dinas Sosial, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas PUPRD, Dinas Kominfo dan Camat Marore



di kesempatan itu pula, di adakan trauma healing guna menghibur masyarakat terlebih bagi anak-anak korban bencana.


untuk menanggulangi kerugian material pasca bencana, Pemerintah Daerah akan menyusun pengajuan Proposal ke tingkat Provinsi. 


Hsn M.

Luci Saiya: Kepuasan Klien Menjadi Prioritas Utama KK BOSS Entertainment


Jakarta, suaraindonesia1.com, Industri jasa penyelenggaraan acara dan hiburan terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan yang profesional dan berkualitas. Menjawab kebutuhan tersebut, KK BOSS Entertainment hadir sebagai penyedia jasa Wedding Organizer (WO), Event Organizer (EO), live music, salon, dan Make Up Artist (MUA) yang mengedepankan pelayanan terbaik bagi setiap klien.


Dengan visi menjadi penyedia layanan hiburan dan penyelenggara acara yang berkualitas serta terpercaya, KK BOSS Entertainment berkomitmen memberikan pelayanan maksimal dengan memperhatikan setiap detail kebutuhan pelanggan. Perusahaan ini juga terus membangun kemitraan yang kuat dan terpercaya guna menghadirkan kepuasan bagi klien.



Beragam layanan ditawarkan oleh KK BOSS Entertainment, mulai dari pendampingan persiapan pernikahan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan hari H, konsultasi konsep pernikahan tradisional maupun modern, hingga koordinasi seluruh kebutuhan acara.


Selain layanan Wedding Organizer, KK BOSS Entertainment juga melayani berbagai kegiatan melalui Event Organizer, seperti seminar, launching produk, gathering perusahaan, hingga berbagai kegiatan komunitas dan hiburan masyarakat.


Di bidang hiburan, KK BOSS Entertainment menyediakan layanan live music dengan berbagai genre, mulai dari pop, dangdut, campursari, ambyar, gambus, hingga musik modern lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan acara.



Untuk menunjang kesuksesan setiap kegiatan, perusahaan ini juga menyediakan perlengkapan pendukung seperti dekorasi panggung, sound system profesional, lighting, videotron, serta layanan dokumentasi foto dan video.


Tidak hanya itu, KK BOSS Entertainment turut menghadirkan layanan salon dan Make Up Artist (MUA) profesional untuk berbagai kebutuhan, mulai dari rias pengantin, wisuda, pesta, hingga penataan rambut dan hijab styling.



Manajemen KK BOSS Entertainment menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan kualitas layanan dan profesionalisme dalam setiap kegiatan. Dengan slogan pelayanan sepenuh hati, KK BOSS Entertainment siap menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan berbagai acara yang berkesan, sukses, dan sesuai harapan klien.



Report, Ida Ismayani


Nahkodai HMMI Gorontalo, Yanto Ali Siap Perkuat Kolaborasi dan Kawal Kebijakan Pro-Rakyat


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Penunjukan Yanto Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI) Daerah Gorontalo menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi organisasi serta memperluas kontribusi mahasiswa manajemen terhadap pembangunan daerah. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 004/A/PB-HMMI/VI/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Daerah Gorontalo Wilayah VI Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI) Periode 2025–2027.


Amanah yang diberikan oleh Pengurus Besar HMMI tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab organisatoris, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun fondasi organisasi yang lebih kuat, progresif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Provinsi Gorontalo.


Yanto Ali menegaskan komitmennya untuk menjadikan HMMI Daerah Gorontalo sebagai organisasi yang aktif berkontribusi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendorong kemajuan daerah. Menurutnya, HMMI harus hadir sebagai mitra kritis sekaligus konstruktif dalam mengawal kebijakan pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.


Komitmen Mengawal Kebijakan Pro-Rakyat


Dalam menjalankan amanah sebagai Plt HMMI Daerah Gorontalo, Yanto Ali menyatakan bahwa organisasi akan fokus mengawal berbagai kebijakan pemerintah daerah agar tetap berpihak kepada rakyat, khususnya dalam sektor ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, serta pengembangan sumber daya manusia.


"HMMI harus menjadi bagian dari solusi. Kami akan terus mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan, penguatan ekonomi daerah, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing," ujarnya.

Menurutnya, mahasiswa manajemen memiliki peran penting dalam memberikan gagasan, kritik yang konstruktif, serta inovasi yang dapat membantu percepatan pembangunan daerah menuju kemajuan yang berkelanjutan.


Membangun HMMI Gorontalo yang Aktif dan Berdampak


Dengan waktu yang relatif singkat hingga terpilihnya Koordinator Daerah definitif, Yanto Ali berkomitmen menjalankan langkah-langkah strategis yang mampu memberikan dampak nyata bagi kader-kader manajemen di Gorontalo.


Ia menilai bahwa amanah yang diberikan oleh Pengurus Besar HMMI harus dijawab dengan kerja nyata, penguatan konsolidasi organisasi, serta pembentukan program-program yang mampu meningkatkan kapasitas kader dan memperluas peran HMMI di tengah masyarakat.


Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi HMMI sebagai wadah pengembangan kepemimpinan, intelektualitas, dan profesionalisme mahasiswa manajemen di Gorontalo.


Musda HMMI Gorontalo Jadi Momentum Konsolidasi Besar


Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) HMMI Gorontalo untuk memilih Koordinator Daerah yang baru, berbagai persiapan dan konsolidasi mulai dilakukan. Perhelatan tersebut akan melibatkan tiga perguruan tinggi yang menjadi basis kaderisasi HMMI di Gorontalo, yakni Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Gorontalo, dan Universitas Bina Mandiri Gorontalo.


Keterlibatan tiga kampus tersebut diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan yang visioner serta memperkuat sinergi antarkader dalam membangun organisasi yang lebih progresif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.


Musda tidak hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum penting untuk merumuskan arah gerak organisasi dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah dan nasional.


Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas


Yanto Ali menilai bahwa HMMI memiliki tanggung jawab besar dalam mempersiapkan generasi muda yang mampu menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kader, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan budaya organisasi yang inovatif menjadi agenda penting yang harus diwujudkan.


Ia berharap HMMI Daerah Gorontalo dapat menjadi rumah besar bagi mahasiswa manajemen untuk berkolaborasi, berinovasi, dan berkontribusi bagi kemajuan daerah serta bangsa.


Penutup


Penunjukan Yanto Ali sebagai Plt HMMI Daerah Gorontalo menjadi awal dari upaya memperkuat peran organisasi dalam mengawal pembangunan dan kepentingan masyarakat. Dengan semangat kolaborasi, penguatan kaderisasi, serta komitmen mengawal kebijakan yang berpihak kepada rakyat, HMMI Gorontalo diharapkan mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi daerah.


Melalui Musda yang akan datang, harapan besar tertuju pada lahirnya kepemimpinan baru yang mampu melanjutkan estafet perjuangan organisasi dan membawa HMMI Gorontalo menjadi kekuatan intelektual yang relevan dalam menjawab tantangan pembangunan menuju Indonesia Emas. (JO)

Tiga Paguyuban Gelar Aksi Kolaborasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Biau–Gorontalo Utara


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Sebuah aksi kolaborasi kemanusiaan digelar oleh tiga paguyuban, yaitu Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pinolosian Bersatu (KPMIPB), Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia Lolayan (FKMIL), dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Tomini Raya (HIPMITORA), di sejumlah titik strategis di Kota Gorontalo. Aksi berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Juni 2026, bertempat di Perempatan SMP Negeri 6 Gorontalo, Mie Gacoan Andalas, dan Perempatan Glael.


Kegiatan ini bertujuan menghimpun bantuan untuk masyarakat Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, yang sedang tertimpa bencana banjir bandang di beberapa desa. Menurut Aditya Makalalag selaku penanggung jawab aksi, penggalangan dana dilakukan dengan cara berdiri di simpang jalan sambil didampingi seorang orator yang memberikan informasi akurat mengenai kondisi bencana di Biau berdasarkan data yang telah dihimpun sebelumnya.


"Kami sampaikan keadaan sebenarnya kepada masyarakat Kota Gorontalo agar mereka yakin dan tergerak untuk membantu," ujar Aditya.

Antusiasme warga Kota Gorontalo pun sangat tinggi. Dalam tiga hari, aksi ini berhasil mengumpulkan dana sekitar 6 juta rupiah, dengan perolehan harian mencapai 2–3 juta rupiah.


"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota Gorontalo. Ini bukan tentang siapa yang paling cepat datang atau seberapa besar bantuan yang diberikan. Ini tentang hati yang memilih peduli dan tangan yang rela mengulurkan bantuan dengan ikhlas. Kami tidak membawa nama golongan, ras, atau mencari eksistensi. Kami hadir karena kemanusiaan adalah tanggung jawab bersama," tegas Aditya.

Pada tanggal 5 Juni 2026, sehari setelah aksi berakhir, ketiga paguyuban secara langsung menyalurkan seluruh hasil donasi kepada masyarakat di Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. Penyaluran dilakukan langsung guna melihat kondisi nyata para korban serta memastikan transparansi penuh atas amanah dari masyarakat Kota Gorontalo.


"Kami berharap, setelah berbagai persoalan sosial yang terjadi, kita semua bisa meningkatkan rasa kepedulian dan semangat gotong royong. Kecil atau besar bantuan yang diberikan, semoga dapat meringankan beban masyarakat Biau dan menjadi bukti nyata bahwa solidaritas sosial masih tumbuh di tengah kita," pungkas Aditya.

(JO)