BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

GTI dan Ormas Kristen Banteng Nusantara Menolak Intoleran dan Radikalisme di Sulawesi Utara


Manado - Auaraindonesia1,  Permasalahan intoleransi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kasus penutupan rumah ibadah di Tangerang dan sengketa yang berkaitan dengan isu SARA di Minahasa, mendapat tanggapan serius dari dua organisasi masyarakat di Sulawesi Utara: Garda Timur Indonesia (GTI) dan Ormas Kristen Benteng Nusantara. Senin 6 April 2026.

 

Kedua ormas tersebut menyatakan prihatin terhadap kejadian penutupan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 3 April 2026. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP usai ibadah Jumat Agung, setelah adanya desakan warga terkait izin bangunan (PBG) yang belum lengkap dan dugaan alih fungsi bangunan dari yayasan menjadi tempat ibadah. Meskipun situasi sempat memanas, pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan sesuai aturan.

 

Selain itu, kedua ormas juga mengangkat kasus konflik yang melibatkan isu SARA di wilayah Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang terjadi di kawasan tempat wisata Nice Playground. Kasus ini dinilai sebagai bentuk tindakan intoleransi yang tidak dapat diterima.

 

Untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan, GTI dan Benteng Nusantara akan melaksanakan aksi massa pada hari Rabu, 8 April 2026. Ratusan massa akan turun ke jalan untuk meminta pemerintah Pusat (Presiden), pemerintah daerah (Gubernur Sulut), serta Kapolda Sulut untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi intoleran dan radikalisme di tanah Minahasa.

 

“Hal ini tidak boleh terjadi di Tanah Minahasa karena akan memicu konflik yang mengganggu stabilitas wilayah Sulawesi Utara. Kita harus menjaga keharmonisan yang telah terbangun lama di antara berbagai elemen masyarakat,” ujar Fikri Alkatiri, Ketua Umum GTI sekaligus Koordinator Lapangan aksi.

 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Peps Kembuan, Ketua Umum Benteng Nusantara dan Penanggung Jawab Aksi. Menurutnya, kejadian tersebut merupakan bentuk radikalisme yang tidak pantas terjadi di Sulawesi Utara.

 

“Ini adalah tindakan radikalisme yang tidak bisa dibiarkan terjadi di Sulut. Kami meminta Kapolda Sulut untuk segera menutup tempat wisata tersebut dan menangkap pemiliknya untuk menjalani proses hukum yang sesuai,” tegas Peps.

 

Kedua ormas menyatakan bahwa aksi yang akan digelar bertujuan untuk mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menuntut penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap setiap bentuk intoleransi dan radikalisme.

PROYEK MAUT DEBU: Pembongkaran Jembatan Hutamonu Tuding Melanggar UU Lingkungan, Roy Syawal: "Penyedia Jasa Jangan Cuma Kejar Profit, Nyawa Warga Diabaikan!"


Boalemo – Suaraindonesia1, Proyek pembongkaran Jembatan Hutamonu kini berada dalam sorotan tajam. Sang pemerhati lingkungan, Roy Syawal, melayangkan kritik pedas terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai serampangan dan mengabaikan standar keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Pencemaran debu yang masif akibat aktivitas pembongkaran dan mobilisasi material dituding telah melampaui batas kewajaran. Hal ini tidak hanya mengganggu pandangan pengendara yang melintas, tetapi juga mengancam kesehatan paru-paru masyarakat di sekitar lokasi proyek.


Roy Syawal menegaskan bahwa operasional di lapangan diduga kuat telah mengangkangi rentetan regulasi yang berlaku di Indonesia.


"Ini bukan sekadar masalah debu yang menempel di baju, ini adalah pelanggaran hukum yang nyata! Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), jelas dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara. Apa yang kita lihat di Hutamonu adalah bentuk ketidakpedulian kolektif antara kontraktor dan pengawas," tegas Roy Syawal.


Sorotan tajam ditujukan langsung kepada CV. Citra Utama selaku penyedia jasa, serta jajaran konsultan pengawas: PT. PANCA PRAKARSA MULIA TAMA, PT. ARKADE GAHANA KONSULTAN, dan PT. GARIS PUTIH SEJAJAR (KSO).


Dirinya juga menekankan bahwa Pembangunan infrastruktur seharusnya selaras dengan alam, bukan menjadi mesin pemusnah kualitas udara. Apa yang terjadi di Hutamonu bukan lagi sekadar dampak teknis, melainkan teror lingkungan. 


"Debu yang dibiarkan beterbangan tanpa penyiraman berkala adalah bukti bahwa CV. Citra Utama dan para konsultan pengawasnya buta terhadap PP No. 22 Tahun 2021. Mereka tidak hanya melanggar spesifikasi teknis, tapi sedang melakukan degradasi lingkungan secara sadar dan sistematis."


Menurut Roy, kehadiran konsultan pengawas seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memastikan Spesifikasi Umum 2025 Ditjen Bina Marga dipatuhi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya dimana akibat Minimnya Penyiraman Jalan kerja dibiarkan kering kerontang dan berdebu, bahkan Truk material seringkali terlihat tanpa penutup terpal yang memadai, dan lebih parahnya lagi tdak adanya barrier (pagar pengaman) yang efektif untuk melindungi pemukiman warga dari paparan debu langsung.


Pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar urusan teguran lisan. Roy Syawal mengingatkan bahwa sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021, terdapat sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang lalai mengelola dampak lingkungan.


"Jangan sampai pembangunan infrastruktur ini dibayar mahal dengan kesehatan masyarakat. Jika CV. Citra Utama dan para konsultan pengawas tidak segera melakukan tindakan korektif seperti penyiraman berkala dan pembersihan roda kendaraan, kami akan mendorong pihak berwenang untuk mencabut izin lingkungan mereka!" pungkas Roy dengan nada geram.


Adapun beberapa Regulasi Poin yang Dilanggar yakni : 

- UU No. 32 Tahun 2009 Larangan pencemaran udara (Debu).

- UU No. 2 Tahun 2022 Penyelenggaraan jalan wajib berwawasan lingkungan.

- PP No. 22 Tahun 2021 Pelanggaran baku mutu udara ambien.

- Pedoman 14/PBM/2023 Gagalnya mitigasi debu pada tahap pembangunan.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak-pihak terkait. Apakah pembangunan Jembatan Hutamonu akan berlanjut dengan cara yang beradab, atau tetap menjadi mesin penghasil polusi bagi rakyat sekitar?


ZMP Boalemo/As

Pemkab Merangin Resmi Terapkan Pola Kerja WFH Setiap Jumat


Suataindonesia1.com, BANGKO – Mulai April 2026, Pemkab Merangin resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif guna meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.


Kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat memimpin Apel Kedisiplinan dan Halalbihalal di halaman Kantor Bupati Merangin, Senin (06/04).


Meskipun di bawah rintik gerimis, apel tetap berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran OPD.


Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa penerapan WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.


Selain untuk adaptasi teknologi, kebijakan ini bertujuan menekan beban APBD pada sektor operasional.


"Saya menginstruksikan BKPSDMD dan BPKAD untuk menghitung secara detail penghematan anggaran daerah dari kebijakan ini, terutama pada biaya listrik, air, telepon, hingga penggunaan BBM kantor. Hasil efisiensi ini akan kita laporkan langsung kepada Gubernur Jambi dan Mendagri," ujar Bupati.


Meski memberikan kelonggaran bekerja dari rumah, Bupati menegaskan bahwa ada koridor ketat yang harus dipatuhi agar produktivitas tidak menurun.


Untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (seperti Puskesmas, RSUD, dan Pelayanan Adminduk), tetap diwajibkan bekerja di kantor (WFO 100%).


Sementara untuk unit pendamping dapat melaksanakan WFH dengan syarat mengatur jadwal piket secara bergilir.


"WFH bukan berarti libur, ASN wajib memastikan target kinerja harian tetap tercapai melalui sistem pemantauan yang ada," tegasnya.


Penerapan pola kerja fleksibel ini dibarengi dengan penegasan disiplin yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang sistem absensi elektronik. 


Bupati mengingatkan bahwa WFH menuntut integritas yang lebih tinggi.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan catatan keras terkait kedisiplinan pejabat di tingkat kecamatan. Ia mengaku telah menerima laporan masyarakat mengenai dua orang Camat dan satu Sekretaris Camat (Sekcam) yang jarang masuk kantor setelah dilantik.


"Transformasi pola kerja ini harus didukung dengan mentalitas ASN yang BerAKHLAK. Tidak boleh ada lagi alasan untuk menunda pekerjaan atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. ASN yang terbukti tidak disiplin akan segera diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. 


(Bg nasri)

Aktivis Gorontalo Kritik Gerakan Separatisme yang Ancam Kedaulatan NKRI

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com– Aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, melontarkan kritik pedas terhadap munculnya indikasi gerakan separatisme yang dinilai berupaya memecah belah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa segala bentuk propaganda yang mendorong pemisahan wilayah, khususnya terkait Papua, merupakan ancaman serius terhadap persatuan bangsa.


Rahman menyayangkan jika gerakan tersebut terus dibiarkan berkembang tanpa penindakan tegas. Menurutnya, Papua adalah bagian sah dari NKRI yang tidak dapat dipisahkan dalam kondisi apa pun. Ia menilai, sebagai warga negara Indonesia, khususnya masyarakat Gorontalo, sudah menjadi kewajiban moral untuk bersama-sama menjaga keutuhan wilayah dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah.


Ia juga menyoroti maraknya penyebaran flyer di media sosial yang berisi ajakan atau propaganda terkait gerakan Papua merdeka. Lebih jauh, Rahman menilai sangat disayangkan ketika isu tersebut dikaitkan dengan keberadaan PT Freeport Indonesia. Ia menduga adanya kepentingan asing di balik narasi tersebut yang bertujuan untuk menguasai sumber daya strategis di Papua.


“Papua adalah dapur ekonomi Indonesia. Jika kita lengah dan membiarkan propaganda ini berkembang, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan menghadapi krisis ekonomi yang serius,” tegasnya.


Rahman mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh mudah terhasut oleh narasi yang tidak berdasar dan berpotensi merusak persatuan bangsa. Ia menekankan bahwa kemerdekaan Indonesia telah dideklarasikan sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, sehingga tidak ada ruang bagi upaya-upaya yang ingin memecah belah keutuhan negara.


Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penyebaran dan penguatan gerakan separatisme. Rahman juga mengajak seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo untuk bersatu menolak segala bentuk gerakan Papua merdeka maupun separatisme.


“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan biarkan propaganda asing memecah belah kita. Papua adalah bagian dari Indonesia, dan Indonesia adalah rumah kita bersama,” pungkasnya.


—REDAKSI—

KMI-PARIMO: HENTIKAN KRIMINALISASI 7 AKTIVIS POHUWATO ATAU JALANAN AKAN BICARA

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kerukunan Mahasiswa Indonesia Parigi Moutong (KMI-PARIMO) secara tegas mengecam keras pemanggilan tujuh aktivis lingkungan dan kemanusiaan asal Pohuwato oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Langkah kepolisian ini dinilai sebagai upaya nyata pembungkaman suara kritis rakyat dan bentuk intimidasi terhadap mereka yang selama ini menjadi garda terdepan membela hak-hak penambang lokal.


Ketua Umum Kerukunan Mahasiswa Parigi Moutong, Saprin Sumar, menyatakan bahwa pemanggilan Roy Inaku, Yusuf Tantu, Rahmat G Ebu, Kevin Lapendos, Rusli Laki, Yulan G Bula, dan Alwin Bangga adalah sinyal bahaya bagi demokrasi di Gorontalo.

Pernyataan sikap KMI-PARIMO:

  1. Ketujuh aktivis tersebut adalah penyambung lidah ribuan penambang lokal di Pohuwato. Mereka berjuang agar rakyat tidak dikriminalisasi di tanahnya sendiri dan menuntut realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mempidanakan mereka sama saja dengan memutus harapan ekonomi warga demi kepentingan monopoli korporasi besar.
  2. Upaya kepolisian menyasar aktivis dengan dalih "merintangi kegiatan tambang" adalah tindakan yang mencederai logika keadilan. Kritik terhadap pengelolaan sumber daya alam adalah hak rakyat yang tidak boleh dibungkam dengan ancaman jeruji besi.
  3. KMI-PARIMO melihat adanya ketimpangan yang menyakitkan; laporan terhadap aktivis diproses dengan kecepatan kilat, sementara jeritan rakyat penambang mengenai sengketa lahan dan kerusakan lingkungan seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum.


Kami mengingatkan Polda Gorontalo bahwa tugas utama Polri adalah melindungi dan mengayomi rakyat, bukan bertindak sebagai "pengamanan" bagi kepentingan perusahaan yang alergi terhadap kritik masyarakat lokal.


Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menakuti rakyat kecil. Apabila proses penyelidikan terhadap ketujuh rekan kami tetap dipaksakan dan kriminalisasi ini berlanjut, maka kami tidak akan tinggal diam.


Kami menegaskan, jika dalam waktu dekat pemanggilan dan tekanan hukum ini tidak segera dihentikan (SP3), KMI-PARIMO akan menginstruksikan seluruh kader dan berkoalisi dengan elemen rakyat penambang untuk TURUN KE JALAN melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Kami akan mengepung titik-titik vital penegakan hukum di Gorontalo sampai keadilan bagi aktivis dan penambang lokal benar-benar tegak.


Demokrasi tidak boleh mati di tangan mereka yang antikritik. Keadilan harus tegak, atau jalanan yang akan bicara...!


—REDAKSI—

Pasca Dilantik, Sekretaris BPBD Papua Barat Langsung Inventarisir Peralatan Operasional

MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Usai resmi dilantik oleh Gubernur Papua Barat, Drs. D. Mandacan, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat, Agus Sroyer, langsung memulai tugasnya dengan melakukan inventarisasi seluruh peralatan operasional. Kegiatan ini mencakup pendataan kendaraan roda empat, roda dua, kendaraan Unit Rescue Command (URC), speed boat, dan sarana pendukung lainnya.


Langkah cepat tersebut diambil karena sebagian besar peralatan merupakan sarana penunjang yang sangat krusial untuk mendukung operasional penanggulangan bencana di wilayah Papua Barat. Menurut Agus Sroyer, pemeriksaan kelayakan alat menjadi prioritas utama mengingat kondisi sebagian besar peralatan saat ini sudah kurang layak untuk digunakan.


“Kami harus memastikan setiap alat benar-benar dalam kondisi siap pakai. Karena ini menyangkut keselamatan dan kecepatan respons saat terjadi bencana,” ujar Sroyer.


Selain aspek sarana dan prasarana, Sroyer juga menekankan bahwa penanggulangan bencana daerah tidak bisa hanya mengandalkan peralatan modern dan canggih. Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan profesional merupakan faktor penentu keberhasilan di lapangan.


Oleh karena itu, ia mendorong perlunya pelatihan-pelatihan yang komprehensif bagi seluruh personel BPBD Papua Barat secara berkala. “Kesiapan alat harus diimbangi dengan kesiapan personel yang kompeten. Pelatihan yang menyeluruh menjadi keharusan agar respons bencana bisa maksimal,” tegasnya.


Pernyataan ini menjadi arahan awal kepemimpinan Agus Sroyer di jajaran Sekretariat BPBD Papua Barat, sekaligus menjadi sinyal pembenahan menyeluruh dalam sistem penanggulangan bencana di provinsi tersebut.


Reporter: Djufri B

Polemik Bendungan Bulango Ulu Memanas, Destian Keluarkan Peringatan Keras ke BPN dan BWS

BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Polemik pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango kembali memantik sorotan tajam publik. Proyek yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang utuh, meski klaim progres pembangunan terus disampaikan ke publik.


Sejumlah persoalan krusial masih membayangi proyek tersebut, mulai dari pembebasan lahan yang belum tuntas, ketidakjelasan administrasi pertanahan, hingga dampak sosial terhadap masyarakat terdampak yang dinilai belum diselesaikan secara adil.


Menanggapi kondisi tersebut, Destian Prasetyo menyampaikan peringatan keras kepada instansi yang terlibat langsung dalam proyek, khususnya Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo, Badan Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, serta Balai Wilayah Sungai (BWS).


“Ini peringatan serius. Kami minta Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo dan Badan Pertanahan Bone Bolango tidak main-main dalam urusan pengadaan dan penyelesaian lahan. Begitu juga dengan Balai Wilayah Sungai, jangan ada kelalaian atau permainan dalam pelaksanaan proyek ini,” tegas Destian.


Ia menilai, ketidaksinkronan antara laporan progres dengan kondisi di lapangan mengindikasikan adanya persoalan yang tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, proyek strategis nasional seharusnya menjadi contoh tata kelola yang bersih dan profesional, bukan justru memunculkan polemik berkepanjangan.


“Kalau ada upaya menutup-nutupi masalah, atau bahkan indikasi manipulasi, itu sangat berbahaya. Ini proyek negara, bukan ruang untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.


Destian juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pembangunan Bendungan Bulango Ulu. Ia bahkan membuka kemungkinan untuk mendorong keterlibatan aparat penegak hukum.


“Kami tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ada indikasi pelanggaran. Semua pihak harus bekerja sesuai aturan dan bertanggung jawab penuh,” katanya.


Selain itu, ia mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap progres pembangunan dan penggunaan anggaran proyek. Transparansi informasi kepada publik juga dinilai menjadi hal yang tidak bisa ditawar.


“Jangan sampai proyek ini hanya jadi simbol di atas kertas. Masyarakat butuh kepastian, keadilan, dan keterbukaan,” tambahnya.


Di akhir pernyataannya, Destian menegaskan bahwa Bendungan Bulango Ulu harus menjadi simbol keberhasilan pembangunan yang berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya menjadi simbol ketidakjelasan dan potensi penyimpangan.


“Sekali lagi kami ingatkan, jangan main-main dengan proyek ini. Publik mengawasi,” tutupnya.


—REDAKSI—

BNN Kota Cilegon Ucapkan Selamat Memperingati Tri Hari Suci dan Hari Raya Paskah



Cilegon, suaraindonesia1.com, Dalam rangka memperingati momen keagamaan umat Kristiani, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Dr. R. Bogie Setia Perwira Nusa, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., M.A.P., bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) BNN Kota Cilegon, Mayor Laut (K/W) drg. Irawati Siregar, M.K.M., Sp.K.G., beserta seluruh keluarga besar BNN Kota Cilegon, menyampaikan ucapan selamat memperingati Tri Hari Suci dan Hari Raya Paskah.


Adapun peringatan Tri Hari Suci meliputi Kamis Putih, Jumat Agung, dan Sabtu Suci yang merupakan rangkaian penting dalam perayaan Paskah bagi umat Kristiani di seluruh dunia.

Melalui momen penuh makna ini, BNN Kota Cilegon berharap nilai-nilai pengorbanan, kasih, dan pengharapan yang terkandung dalam peringatan tersebut dapat semakin mempererat persatuan, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.


“Kami segenap keluarga besar BNN Kota Cilegon mengucapkan Selamat Memperingati Tri Hari Suci dan Selamat Merayakan Hari Raya Paskah. Semoga damai dan sukacita senantiasa menyertai kita semua,” ujar Kepala BNN Kota Cilegon.


BNN Kota Cilegon juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keharmonisan, saling menghormati perbedaan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.



Report, Ida

Nalar Hukum yang Sungsang: Kriminalisasi Aktivis dan Ironi Nasib Penambang Lokal Pohuwato

Oleh: PC PMII Kota Gorontalo

KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dunia demokrasi di Serambi Madinah kembali mendung. Pemanggilan tujuh aktivis lingkungan dan kemanusiaan asal Pohuwato oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada awal April 2026 ini bukan sekadar urusan administrasi hukum biasa. Ini adalah sinyal bahaya bagi kebebasan berpendapat dan potret buram ketidakadilan yang menimpa aktivis serta penambang lokal di tanah kelahirannya sendiri.


Para aktivis seperti Roy Inaku, Yusuf Tantu, Rahmat G Ebu, Kevin Lapendos, Rusli Laki, Yulan G Bula, dan Alwin Bangga, kini berhadapan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba dengan dalih "merintangi kegiatan usaha pertambangan". Namun, jika kita membedah nalar hukum yang digunakan, tercium aroma kuat penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam suara kritis rakyat.


Sebelum menghakimi melalui pasal-pasal pidana, publik perlu diingatkan kembali siapa sosok mereka. Ketujuh aktivis tersebut adalah pejuang yang konsisten membela hak ekonomi rakyat Pohuwato, khususnya kaum penambang lokal. Jejak perjuangan mereka jelas:


1. Menentang kriminalisasi penambang lokal di tanah mereka sendiri.

2. Mendesak realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar penambang kecil memiliki legalitas dan perlindungan.

3. Memastikan korporasi besar tidak memonopoli ruang kelola yang sudah turun-temurun menjadi sumber penghidupan warga.


Mempidanakan mereka sama saja dengan memutus harapan ribuan keluarga penambang lokal yang selama ini mereka dampingi. Langkah kepolisian ini adalah bentuk Yuridis-Intimidatif dan upaya sistematis membungkam garda terdepan pembela rakyat.


Hukum Sebagai "Senjata" Pembungkam


Penggunaan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 sebagai "senjata" untuk menghentikan langkah pembela rakyat merupakan pelanggaran terhadap asas Lex Certa (Kepastian Hukum). Pasal ini bersifat multitafsir atau rubber article (pasal karet). Penyidik seolah gagal membedakan mana rintangan fisik (sabotase) dan mana kritik publik (partisipasi warga). Kritik terhadap korporasi adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.


Dalam diskursus hukum internasional, fenomena ini disebut Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Tujuannya bukan mencari keadilan, melainkan menguras energi, mental, dan finansial aktivis agar berhenti menyuarakan kebenaran. Institusi Polri seharusnya menjadi pelindung hak asasi, bukan menjadi "perisai" bagi korporasi yang alergi terhadap suara sumbang rakyat kecil.

Ketidakadilan Struktural dan Mandat Konstitusi


Perjuangan mereka tidak jatuh dari langit. Ada ketidakadilan struktural yang nyata: ketika rakyat menambang untuk sesuap nasi, mereka dikejar dengan label "ilegal". Sementara itu, karpet merah dibentangkan untuk korporasi yang sering mengabaikan hak lingkungan dan sosial.


PC PMII Kota Gorontalo memandang kriminalisasi ini sebagai upaya memutus urat nadi ekonomi rakyat. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan kekayaan alam dipergunakan untuk "sebesar-besar kemakmuran rakyat", bukan keuntungan segelintir pemegang saham.


Perisai Hukum yang Diabaikan


Secara yuridis, para aktivis ini memiliki "perisai" sah dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) yang menyatakan bahwa pejuang hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Ini adalah mandat konstitusi. Kepolisian seharusnya melakukan screening ketat; jika laporan korporasi menyasar aktivis yang melakukan kontrol sosial, maka laporan tersebut harus gugur demi hukum.


Penegasan dan Eskalasi Gerakan


Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika kepolisian lebih responsif terhadap laporan perusahaan ketimbang keluhan rakyat mengenai hak hidup, maka wajar jika publik bertanya: Polri ini mengayomi siapa?


PC PMII Kota Gorontalo memberikan peringatan keras kepada Polda Gorontalo: Jangan jadikan jeruji besi sebagai hadiah bagi mereka yang berani mencintai daerahnya. Pemanggilan ini adalah penghinaan terhadap logika demokrasi dan rasa keadilan masyarakat Gorontalo.


Apabila penyelidikan ini terus dilanjutkan dan kriminalisasi terhadap ketujuh rekan kami tetap dipaksakan, maka kami menegaskan: PC PMII Kota Gorontalo tidak akan tinggal diam. Kami akan menginstruksikan seluruh kader dan berkoalisi dengan elemen kerakyatan untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran guna mengepung titik-titik vital penegakan hukum di Gorontalo. Kami akan pastikan bahwa suara perlawanan rakyat akan lebih nyaring daripada palu hakim manapun.


Kami mendesak Polda Gorontalo untuk segera menghentikan (SP3) proses penyelidikan ini sebelum gelombang kemarahan mahasiswa dan rakyat penambang tumpah ke jalanan. Kami akan tetap berdiri bersama rakyat penambang hingga keadilan benar-benar tegak di bumi Gorontalo.


Demokrasi tidak boleh mati di tangan mereka yang alergi terhadap kritik. Keadilan harus tegak, atau jalanan yang akan bicara..!


—REDAKSI—

Dari Polemik ke Kepastian Hukum: Kevin Lapendos, Miskomunikasi Percakapan dan Salah Tafsir, Polda Gorontalo Dorong Legalitas Usaha WiFi?

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dinamika polemik dugaan jaringan WiFi ilegal di Randangan dan Taluditi kini memasuki fase klarifikasi yang lebih konstruktif. Di tengah berkembangnya tudingan soal adanya “setoran ke Polda”, aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menyampaikan pandangan yang menekankan pentingnya meluruskan persepsi publik.


Menurut Kevin, narasi yang berkembang terkait dugaan setoran kepada Kepolisian Daerah Gorontalo berpotensi besar merupakan hasil miskomunikasi yang terjadi dalam proses di lapangan. Ia menilai, pemaknaan terhadap istilah “setoran” tidak bisa dilepaskan dari konteks utuh percakapan yang beredar.


“Kita harus objektif membaca situasi. Tudingan soal ‘setoran ke Polda’ sangat mungkin lahir dari miskomunikasi atau salah tafsir terhadap proses yang sebenarnya sedang diarahkan pada penataan,” ujarnya.


Kevin menjelaskan bahwa dalam praktik penertiban usaha yang belum berizin, aparat penegak hukum sering kali mengambil langkah persuasif dengan mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas. Pendekatan ini, menurutnya, justru merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, bukan praktik transaksional seperti yang ditudingkan.


“Kalau aparat mengarahkan pelaku usaha untuk mengurus izin resmi agar usahanya menjadi legal, itu adalah bentuk pembinaan. Itu bukan pelanggaran, melainkan langkah menuju keteraturan,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa istilah “setoran” yang muncul dalam rekaman tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai praktik ilegal, tanpa adanya verifikasi yang komprehensif. Dalam banyak kasus, penggunaan istilah di lapangan kerap tidak presisi dan rentan disalahartikan.


“Bahasa yang digunakan dalam komunikasi informal sering kali multitafsir. Di sinilah pentingnya kehati-hatian agar kita tidak terjebak pada kesimpulan yang prematur,” jelas Kevin.


Lebih jauh, Kevin mengajak publik untuk mengalihkan fokus dari polemik menuju solusi. Ia menilai, yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh aktivitas usaha yang ada dapat bertransformasi menjadi legal melalui jalur resmi yang diatur oleh negara.


“Daripada terjebak pada asumsi, lebih baik kita dorong agar semua pelaku usaha patuh aturan. Legalitas adalah kunci agar usaha bisa berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” katanya.


Kevin juga menegaskan bahwa peran institusi seperti kepolisian seharusnya dilihat dalam kerangka penegakan hukum yang adaptif—tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan solutif.


“Kalau ada arahan dari pihak kepolisian agar pelaku usaha mengurus izin yang sah, itu justru patut diapresiasi. Artinya, ada upaya untuk membawa aktivitas yang semula belum tertib menjadi bagian dari sistem yang legal,” ujarnya.


Dalam penutupnya, Kevin mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara sikap kritis dan objektif dalam menyikapi isu yang berkembang.


“Kita tetap harus kritis, tapi juga adil dalam menilai. Jangan sampai miskomunikasi justru merusak kepercayaan terhadap upaya penataan yang sebenarnya bertujuan baik—yakni mendorong legalitas dan kepastian hukum,” pungkasnya.


Dengan klarifikasi ini, Kevin berharap polemik yang ada tidak lagi berkutat pada kecurigaan semata, melainkan bergerak menuju langkah konkret: memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.


—REDAKSI—

Hukum Tumpul ke Atas? Aktivis Gorontalo Bongkar Dugaan Pembiaran Mafia Batu Hitam Ilegal

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kinerja Polda Gorontalo kembali menjadi sorotan tajam. Ketidakmampuan aparat dalam memberantas praktik mafia batu hitam ilegal dinilai semakin terang benderang, bahkan memunculkan kesan adanya pembiaran sistematis yang terus berlangsung tanpa kepastian hukum.


Kecaman keras datang dari aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, mantan Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo tahun 2022. Ia menyayangkan polemik ini terus bergejolak tanpa penyelesaian yang jelas, sementara di sisi lain penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin justru semakin masif.


“Ini menjadi ironi besar. Penambang emas kecil ditekan habis-habisan, sementara aktivitas batu hitam ilegal yang secara matematis keuntungannya jauh lebih besar justru seolah dibiarkan,” tegas Rahman.


Ia menilai ketimpangan penegakan hukum ini telah melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan tradisional. Menurutnya, praktik ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan negara terhadap rakyat.


Rahman mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan batu hitam ilegal jelas melanggar aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Selain itu, Pasal 161 juga secara tegas melarang segala bentuk pengangkutan, penampungan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.


“Kalau tidak memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka aktivitas itu ilegal dan wajib diproses pidana. Ini bukan lagi abu-abu, ini sudah sangat jelas,” ujarnya.


Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Rahman mengaku menemukan sejumlah titik gudang penampungan batu hitam ilegal yang diduga aktif beroperasi dan siap menyuplai pengiriman ke berbagai daerah. Kondisi ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat.


Ia juga menyinggung kinerja Kapolda Gorontalo, Angesta Romano Yoyol, yang di awal masa jabatannya sempat menunjukkan ketegasan dengan menyegel tiga gudang batu hitam ilegal. Namun langkah tersebut dinilai tidak berlanjut dan terkesan menguap tanpa kejelasan hukum.


“Awalnya terlihat tegas, tapi kemudian hilang begitu saja. Disita, disegel, lalu senyap tanpa kabar. Ini yang menimbulkan kecurigaan publik,” kritiknya.


Hal serupa juga terjadi dalam kasus terbaru, di mana pihak kepolisian mengklaim berhasil menggagalkan pengiriman batu hitam ilegal dan melimpahkan perkara ke kejaksaan. Namun menurut Rahman, yang diproses hukum hanya sebatas sopir truk pengangkut.


“Pertanyaannya, siapa aktor intelektualnya? Siapa pemodal besar di balik jaringan ini? Tidak mungkin praktik sebesar ini berjalan tanpa jaringan kuat. Jangan lagi rakyat kecil yang dijadikan tumbal,” tegasnya.


Rahman bahkan menantang aparat untuk bertindak serius. Ia menyatakan siap menyerahkan data konkret, termasuk titik koordinat (GPS) gudang penampungan, jalur distribusi, hingga dugaan keterlibatan oknum yang mengawal proses pengiriman.


Menurutnya, jalur distribusi batu hitam ilegal tersebut diduga melintasi berbagai rute strategis, mulai dari Pelabuhan Anggrek, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, hingga ke Pelabuhan Bitung, bahkan melalui jalur darat menuju wilayah Bolaang Mongondow Selatan.


“Data ada, fakta ada. Tinggal keberanian aparat saja. Berani atau tidak menindak sampai ke akar-akarnya?” tantangnya.


Di akhir pernyataannya, Rahman mendesak Kapolda Gorontalo untuk tidak ragu dan tidak ciut menghadapi mafia besar yang diduga bermain di balik praktik ilegal tersebut. Ia juga menegaskan siap membuka seluruh data yang dimilikinya kepada publik jika tidak ada langkah konkret dari aparat.


“Kami siap buka-bukaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Gorontalo akan runtuh,” pungkasnya.


—REDAKSI—

Polres Waropen Gelar Pengamanan dan Pengawalan Pawai Obor Paskah, Sitkamtibmas Aman dan Lancar


Waropen-Suaraindonesia1.com. Dalam rangka memastikan situasi kamtibmas maupun kamseltibcar lantas yang aman dan lancar selama perayaan Paskah, Polres Waropen melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan (pamwal) Pawai Obor Paskah yang berlangsung pada Minggu (05/04/2026) subuh, yang bertempat di gereja-gereja yang berada di wilayah hukum Polres Waropen serta Polsek jajaran.


Kegiatan pamwal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., bersama personel Polres Waropen yang disiagakan di sejumlah titik guna mengamankan jalannya pawai obor yang diikuti oleh jemaat dari masing-masing gereja.


Pelaksanaan Pawai Obor Paskah diawali dari titik start di masing-masing gereja, kemudian para peserta berjalan mengikuti rute yang telah ditentukan oleh pengurus gereja, sebelum kembali atau finish di lokasi awal. Selama kegiatan berlangsung, Personel Polres Waropen melakukan pengawalan serta pengaturan arus lalu lintas untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.


Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat guna menjamin rasa aman dalam menjalankan ibadah.


“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan keagamaan, khususnya dalam perayaan Paskah. Dan seluruh rangkaian kegiatan Pawai Obor dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar." Terangnya


Ia pun mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, baik panitia gereja maupun masyarakat, yang telah mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama kegiatan berlangsung.


Dengan terlaksananya pengamanan ini, situasi kamtibmas maupun kamseltibcar lantas tetap terjaga dalam kondisi aman, lancar dan kondusif.

Kapolres Waropen: Pelaksanaan Ibadah Minggu Paskah Berjalan Aman dan Kondusif


Waropen-Suaraindonesia1.com. Pelaksanaan Ibadah Minggu Paskah di gereja-gereja yang berada di wilayah hukum Polres Waropen dan Polsek jajaran, berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, Minggu (05/04/2026).


Dalam rangka memastikan kelancaran kegiatan ibadah, Polres Waropen melaksanakan pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik gereja. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., bersama personel Polres Waropen yang terlibat berdasarkan Surat Perintah.


Personel Polres Waropen ditempatkan pada setiap gereja, guna memberikan rasa aman kepada jemaat yang melaksanakan ibadah, sekaligus mengatur arus lalu lintas untuk mencegah potensi timbulnya gangguan kamtibmas maupun kamseltibcar lantas di sekitar area gereja.


Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H. menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam kegiatan keagamaan.


“Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Minggu Paskah dapat berjalan dengan aman dan lancar. Untuksituasi kamtibmas maupun kamseltibcar lantas selama pelaksanaan ibadah tetap terjaga aman, lancar dan kondusif, serta masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khidmat dan nyaman. Terangnya


"Kami juga mengapresiasi sinergitas antara pihak gereja, masyarakat, dan seluruh Personel Polres Waropen yang telah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas selama kegiatan berlangsung."


Dengan terlaksananya pengamanan ini, situasi kamtibmas maupun kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Waropen tetap terjaga dalam kondisi aman, lancar dan kondusif.

Wujudkan Gerakan Indonesia Asri, Satuan Polairud Polres Waropen Gelar Bersih Lingkungan di Gereja GKI Winggai Winuri Sanggei


Waropen-Suaraindonesia1.com. Dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia Asri, Satuan Polairud Polres Waropen melaksanakan kegiatan bersih lingkungan yang bertempat di Gereja GKI Winggai Winuri Sanggei, Kampung Urfas I, Distrik Urei Faisei, Sabtu (04/04/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP. Elton Jack Rumbiak bersama Personel Satuan Polairud. Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pembersihan di area sekitar gereja, mulai dari halaman hingga lingkungan sekitar tempat ibadah, guna menciptakan suasana yang bersih, nyaman, dan asri bagi jemaat.


Selain melaksanakan kerja bakti, Personel Satuan Polairud juga menyerahkan bantuan berupa alat-alat kebersihan kepada pengurus gereja sebagai bentuk dukungan berkelanjutan dalam menjaga kebersihan lingkungan.


Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Polairud AKP. Elton Jack Rumbiak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pelestarian lingkungan sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat.


“Kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan serta bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan, khususnya di tempat ibadah.” Terangnya


Iapun menambahkan bahwa Polres Waropen melalui Satuan Polairud juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergitas yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan asri di wilayah hukum Polres Waropen.

Nyala Ribuan Obor Sambut Fajar Paskah di Serui, Simbol Iman dan Harapan Baru.


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Ribuan umat Kristiani di Kabupaten Kepulauan Yapen memadati jalanan Kota Serui pada Minggu dini hari dalam rangka menyambut Paskah. Dengan membawa obor yang menyala, mereka berjalan bersama dalam suasana khidmat, menerangi kegelapan malam menuju fajar yang penuh makna. Minggu (05/04/2026) 


Prosesi obor ini menjadi tradisi tahunan yang sarat nilai spiritual. Nyala api yang dibawa oleh setiap peserta melambangkan terang Kristus yang mengalahkan kegelapan, sekaligus menjadi simbol harapan baru bagi kehidupan umat.


Sepanjang perjalanan, lantunan puji-pujian dan doa mengiringi langkah para peserta. Masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, turut ambil bagian dalam kegiatan ini dengan penuh sukacita dan kebersamaan.


Sejumlah tokoh gereja menyampaikan bahwa perayaan ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga momentum untuk memperkuat iman, persatuan, dan semangat kasih di tengah kehidupan bermasyarakat.


Saat fajar mulai menyingsing, ribuan obor yang sebelumnya menyala perlahan padam, digantikan oleh cahaya matahari pagi yang membawa suasana damai dan penuh pengharapan. Perayaan ini pun menjadi pengingat bahwa dalam setiap kegelapan, selalu ada terang yang menuntun menuju kehidupan yang baru.


Perayaan Paskah di Serui tahun ini berlangsung aman dan penuh hikmat, mencerminkan kuatnya nilai toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat Papua.

"Rakyat di paksa sehat di negara yang sakit": Aktivis Nilai Polda Gorontalo Takut Sentuh Jaringan Mafia Batu Hitam

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas pengiriman batu hitam ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Praktik yang diduga berlangsung secara sistematis ini dinilai terus lolos dari jerat hukum, seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo.


Salah satu suara keras datang dari Rahman Patingki, yang dikenal sebagai mantan Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo dan kini menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat wilayah Provinsi Gorontalo. Ia secara konsisten mengkritik lemahnya penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.


Menurut Rahman, berulang kali pengiriman batu hitam ilegal dari wilayah Kabupaten Bone Bolango berhasil keluar daerah tanpa hambatan berarti. Kondisi ini, kata dia, menjadi indikator nyata lemahnya pengawasan serta minimnya ketegasan aparat dalam menindak jaringan mafia yang diduga terorganisir.


“Ini bukan kejadian sekali dua kali. Sudah terlalu sering batu hitam ilegal keluar dari Gorontalo dengan mulus. Kalau terus dibiarkan, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa menjadi preseden buruk bagi integritas penegakan hukum,” tegas Rahman.


Ia kemudian membandingkan dengan keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat kurang lebih 1 kilogram di Bandara Djalaluddin beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, modus penyamaran yang cukup rapi—menyerupai kue kering Lebaran—mampu dibongkar oleh aparat.


Namun, Rahman mempertanyakan mengapa pengiriman batu hitam ilegal dalam skala besar—menggunakan truk hingga kontainer—justru tidak mampu dideteksi maupun dihentikan.


“Kalau yang disamarkan seperti kue kering saja bisa diungkap, lalu kenapa yang jelas-jelas diangkut truk dan kontainer tidak tersentuh? Ini logika publik yang wajar dipertanyakan,” ujarnya dengan nada tajam.


Lebih lanjut, Rahman juga menyinggung kejadian pada akhir tahun 2025, ketika seorang aktivis sempat mengamankan satu truk bermuatan yang diduga batu hitam ilegal dan membawanya ke pihak kepolisian. Namun, kasus tersebut disebut-sebut berujung pada klaim bahwa muatan tersebut hanyalah arang tempurung.


Bagi Rahman, narasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar dan dinilai sebagai bentuk pembiaran atau bahkan ketakutan dalam menyentuh jaringan besar di balik bisnis ilegal tersebut.


“Alasan seperti itu terkesan mengada-ada dan melemahkan kepercayaan publik. Jangan sampai aparat justru terlihat takut menghadapi mafia besar di balik praktik ini,” tambahnya.


Rahman secara terbuka menantang Kapolda Gorontalo untuk menunjukkan keberanian dalam membongkar jaringan mafia batu hitam ilegal hingga ke akar-akarnya. Ia bahkan menyebut bahwa jabatan dan kredibilitas pimpinan kepolisian di daerah dipertaruhkan dalam persoalan ini.


“Kalau memang berani, bongkar jaringan ini sampai tuntas. Tapi kalau tidak, publik berhak menilai bahwa ada ketakutan atau bahkan pembiaran. Dan jika itu benar, lebih baik mundur daripada mempertaruhkan kepercayaan rakyat,” tegasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi gudang penampungan batu hitam ilegal di Gorontalo. Informasi tersebut, kata dia, siap dibuka jika aparat benar-benar serius melakukan penindakan.


Kritik keras ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum di Provinsi Gorontalo agar tidak lagi setengah hati dalam menjalankan mandat konstitusi. Publik kini menunggu langkah nyata—bukan sekadar retorika—dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan daerah dan mencederai keadilan hukum.


—REDAKSI—