SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Oleh: Julianhar Ohi_Bolsel, Sulawesi Utara_Tugas 1
SULAWESI UTARA, SuaraIndonesia1.com – Antusiasme masyarakat terhadap dunia kepenulisan dan jurnalistik terus meningkat di tengah derasnya arus digital. Hal itu tampak dari gelaran pelatihan jurnalistik dan kepenulisan yang diselenggarakan AR Learning Center secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin, 25/5/2026.
Kegiatan yang berlangsung interaktif itu diikuti puluhan peserta lintas profesi dan daerah, mulai dari mahasiswa, jurnalis, pegiat media sosial, penulis pemula, hingga aktivis dan masyarakat umum. Mereka tampak aktif bertanya dan berbagi pengalaman selama sesi berlangsung.
Pemateri yang dihadirkan adalah praktisi media berpengalaman, Andre Hariyanto, yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi suarautama.id dan juga Ketua Bidang Pendidikan & Pelatihan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI).
Dalam paparannya, Andre menekankan bahwa kemampuan menulis adalah keterampilan dasar yang tak bisa diabaikan.
“Menulis adalah kekuatan. Dari tulisan, gagasan lahir, masyarakat diedukasi, bahkan perubahan sosial bisa dimulai. Generasi muda wajib menguasai teknik jurnalistik yang benar,” tegasnya.
Materi yang disampaikan cukup komprehensif. Peserta mendapat bekal seputar dasar-dasar jurnalistik, teknik penulisan berita (5W+1H), pemilihan angle, etika pers, hingga cara merancang judul yang ramah mesin pencari. Tak hanya itu, pelatihan juga membahas penulisan kreatif seperti opini, artikel, feature, serta strategi membuat tulisan informatif dan bernilai edukasi.
Sesi praktik menulis berita berdasarkan tema tertentu menjadi salah satu momen paling dinanti. Hasil karya peserta langsung dievaluasi dan diberikan masukan agar sesuai kaidah jurnalistik.
Julianhar Ohi, salah satu peserta mengaku banyak mendapat manfaat baru.
“Pelatihan ini mengubah cara saya menyusun berita dan artikel. Meski online, interaksi terasa intens. Kegiatan seperti ini sebaiknya rutin diadakan untuk pemula yang ingin belajar tanpa harus hadir fisik,” ujarnya.
Di akhir sesi, Andre Hariyanto menyampaikan pesan penutup yang menginspirasi.
“Anda tidak harus menjadi penulis, tetapi anda harus mampu menulis. Apa dan bagaimanapun profesi anda hari ini dan kelak nanti, bukan tentang di muat maupun tidak dimuat, dikenal atau tidak dikenal. Tapi tentang bagaimana anda merefleksikan hidup anda,” tuturnya.
AR Learning Center berharap pelatihan serupa bisa terus digelar secara berkelanjutan. Tujuannya, mencetak generasi penulis dan jurnalis muda yang kreatif, profesional, serta berkontribusi positif bagi ruang digital dan masyarakat luas.
Reporter: JHUL OHI
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Koordinator lapangan aksi, M. Fadli, menggelar unjuk rasa di depan Markas Polda Gorontalo pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tibor 19, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, yang diduga kuat membahayakan keselamatan para pekerja tambang.
Dalam orasinya, M. Fadli menyoroti keberadaan lubang tambang milik seseorang bernama Hendrik Hadju yang diduga menjadi salah satu titik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tibor 19. Ia menilai aktivitas tersebut telah mengancam nyawa para pekerja dan tidak boleh lagi dibiarkan beroperasi. “Kapolda Gorontalo jangan tutup mata. Segera tutup lubang Hendrik Hadju yang diduga membahayakan keselamatan kerja. Kalau Kapolda tidak mampu, maka tutup seluruh aktivitas pertambangan di Tibor 19. Jangan tunggu korban berikutnya berjatuhan,” tegas M. Fadli dalam orasinya.
Massa aksi juga menyinggung tragedi meninggalnya seorang pekerja tambang bernama almarhum Hamid Pakaya pada 9 Mei 2026 lalu di kawasan tambang ilegal Suwawa Tibor 19. Peristiwa tersebut dinilai menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini bebas beroperasi. Menurut M. Fadli, aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang diduga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Peran kepolisian dalam penegakan hukum di tambang ilegal harus benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai publik menilai aparat takut terhadap para pelaku PETI dan pemodal tambang ilegal,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, massa aksi juga mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Hendrik Hadju yang diduga sebagai salah satu pelaku sekaligus pemodal aktivitas PETI di Tibor 19 Suwawa. M. Fadli menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas yang mengabaikan keselamatan kerja juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap kegiatan kerja menjamin keselamatan para pekerja dari potensi kecelakaan maupun kematian kerja. Tak hanya itu, apabila aktivitas pertambangan ilegal tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Massa aksi menilai, jika tragedi demi tragedi terus terjadi namun aparat masih gagal bertindak tegas, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas tambang ilegal di wilayah Gorontalo. “Sudah ada korban jiwa, tapi sampai hari ini aktivitas tambang ilegal masih berjalan. Kalau Kapolda Gorontalo tidak mampu menindak para pelaku PETI di Tibor 19, maka lebih baik mundur saja dari jabatannya daripada membiarkan rakyat terus menjadi korban,” tutup M. Fadli dengan nada keras.
(JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aktivis Gorontalo, Wahyu Badaru, mendesak Polda Gorontalo untuk segera memanggil dan memeriksa seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi terkait dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis CN atau sianida yang diduga diselundupkan secara ilegal ke wilayah Gorontalo Utara.
Desakan tersebut disampaikan Wahyu menyusul terungkapnya sejumlah kasus penyelundupan sianida yang berhasil diungkap aparat kepolisian perairan dalam beberapa waktu terakhir.
Diketahui, pada Kamis, 23 April 2026, Direktorat Polairud Polda Gorontalo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida sebanyak kurang lebih 1,9 ton yang diduga diselundupkan dari wilayah laut Filipina menuju perairan Gorontalo Utara. Dalam konferensi pers yang digelar pihak Polairud Polda Gorontalo, aparat menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih mendalam, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi yang diduga sebagai pemilik barang ilegal tersebut. (Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/kWDCz5le-penyelundupan-1-9-ton-sianida-digagalkan-di-gorontalo-disamarkan-sebagai-pupuk)
Tidak hanya itu, pada Kamis, 21 Mei 2026, kembali muncul laporan dari nelayan pesisir Tolinggula terkait adanya dua kapal tanpa identitas yang dicurigai membawa bahan kimia berbahaya jenis CN. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polair Marnit Tolinggula langsung melakukan pengejaran terhadap kedua kapal yang dicurigai. Namun saat pengejaran berlangsung, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri ke arah perairan Sulawesi Tengah. Meski demikian, aparat berhasil mengejar satu kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan di dalamnya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sisa muatan yang diduga berupa CN atau sianida sebanyak sekitar 30 karung dengan estimasi berat total kurang lebih 1.500 kilogram tanpa dokumen perizinan yang sah. Selain itu, turut beredar informasi bahwa terdapat pihak yang melihat keberadaan seorang pria bernama Lexi Punuh saat proses penangkapan berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Badaru meminta Polda Gorontalo agar segera mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap LP guna mengungkap dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran bahan kimia berbahaya tersebut. “Kami meminta Polda Gorontalo segera memanggil saudara LP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis CN. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan transparan agar kasus ini bisa terang benderang,” ujar Wahyu.
Surat penegasan permohonan pengawasan terpadu ini juga disampaikan secara resmi kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Upaya ini menjadi bentuk pengawasan publik yang sah guna menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi, sekaligus membuka tabir dugaan rekayasa hukum masif yang dibangun melalui dokumen dan keterangan palsu secara berulang kali.
Berdasarkan data resmi sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi atas nama Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra, S.H., M.Kn. dari Kula Mithra Law Firm. Langkah kasasi ini merupakan upaya terakhir kelompok tersebut setelah sebelumnya gagal total di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, dan kembali gagal telak di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT.
Dalam rangkaian perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal, padahal Munas ataupun Munaslub APKOMINDO yang mereka jadikan dasar hukum diduga kuat fiktif dan hasil manipulasi.
Sebaliknya, pihak Termohon I dalam perkara ini adalah kepengurusan DPP APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, dengan Termohon II adalah Menteri Hukum Republik Indonesia.
Rangkaian Nyata Pemalsuan Berulang di Berbagai Pengadilan dan Ciutnya Nyali Saksi
Hoky menegaskan bahwa surat permohonan pengawasan intensif ini dikirimkan karena seluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh kubu lawan didasarkan pada tindakan pemalsuan yang dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan berulang kali di berbagai instansi peradilan.
Perbuatan rekayasa hukum dan pemalsuan nyata tersebut terendus secara sistematis pada Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT). Pola ini juga ditemukan pada Surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan Perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst), serta dalam dokumen Memori Kasasi terkait perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kubu Pemohon Kasasi ini diduga kuat menggunakan total hingga 5 (lima) akta APKOMINDO yang berisi keterangan palsu. Lebih ironisnya lagi, seluruh saksi yang mereka hadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah demi memuluskan rekayasa hukum ini," ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.
Namun, dampak dari masifnya laporan polisi yang dilayangkan Hoky langsung membuat nyali kubu lawan ciut pada proses persidangan Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT di PTUN Jakarta. "Terbukti saat gugatan perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT berlangsung, tidak ada lagi satu pun pihak dari kelompok mereka yang berani hadir sebagai saksi di persidangan. Mereka semua kini telah menyadari bahwa saya tidak main-main dan telah menyeret perbuatan pidana mereka ke ranah hukum," tegas Hoky.
Bukti Nyata Manipulasi dan Kebohongan Akta Pengurus fiktif
Melalui surat terbarunya, DPP APKOMINDO meminta agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA melakukan audit serta pengawasan intensif secara terintegrasi. Hoky memaparkan sejumlah bukti kuat yang mendasari kepalsuan gugatan Pemohon Kasasi:
* Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 (Bukti P-9/T II-15): Dokumen ini sama sekali tidak mencantumkan adanya peristiwa pemilihan pengurus dalam Munaslub tanggal 2 Februari 2015. Dengan demikian, peristiwa hukum yang menjadi tumpuan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel pada hakikatnya adalah fiktif/palsu.
* Putusan PN Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel (Bukti P-12a/T II-16): Putusan ini dinilai cacat material karena bertumpu pada asumsi Munaslub yang faktanya tidak pernah terjadi. Di persidangan tidak ditemukan alat bukti sah seperti daftar hadir DPD, dokumentasi kegiatan, maupun akta notaris yang menyatakan eksplisit adanya pemilihan pengurus.
* Kontradiksi Legalitas Kemenkumham: Dalam Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015, Akta No. 35 tanggal 27 Desember 2016, Akta No. 24 tanggal 23 September 2021, serta SK No. 006/SK/MUNAS/IX/2021, kelompok Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan bahwa dokumen APKOMINDO belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, secara faktual, APKOMINDO telah memperoleh pengesahan resmi sejak tahun 2012 berdasarkan SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012. Kondisi tersebut membuktikan adanya manipulasi fakta hukum yang mengindikasikan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP Baru dan/atau Pasal 394 KUHP Baru.
Terlebih lagi, pihak yang sama sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM RI terkait APKOMINDO melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun gugatan tersebut kandas hingga tingkat Kasasi di MA.
Hoky mendesak Mahkamah Agung mencermati pola sistematis rekayasa hukum berbasis pemalsuan dokumen ini, yang tercatat telah diulang-ulang oleh Pemohon Kasasi dalam setidaknya 9 (sembilan) perkara terdahulu, meliputi:
1. Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
2. Perkara No. 235/PDT/2020/PT.DKI
3. Perkara No. 430 K/PDT/2022
4. Perkara No. 542 PK/Pdt/2023
5. Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
6. Perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI
7. Perkara No. 50 K/Pdt/2024
8. Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
9. Perkara No. 1125/PDT/2023/PT DKI
Tragedi Hukum Dinasti Pemalsuan: 16 Laporan Polisi Mengintai Kelompok Lawan
Sebagai lampiran utama dari surat ke Ketua MA, Hoky menyertakan bukti konkret akumulasi pidana kelompok lawan. Jika sebelumnya terdata 11 laporan polisi, kini jumlah tersebut telah bertambah pesat menjadi total 16 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan erat akibat perbuatan pemalsuan yang terus diproduksi oleh kubu Pemohon Kasasi. Angka ini bahkan masih sangat dimungkinkan untuk terus bertambah.
Sebaran 16 Laporan Polisi (LP) tersebut saat ini berada di berbagai tingkatan institusi kepolisian, dengan rincian sebagai berikut:
* 4 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya yang penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan;
* 3 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan ditangani langsung di Polres Metro Jakarta Selatan;
* 7 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan diproses di Polres Metro Jakarta Central, termasuk 2 laporan terbaru yang dibuat pada 8 Mei 2026 serta 1 laporan tambahan yang dibuat pada 12 Mei 2026.
* 1 Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Polri dan 1 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya.
Mengenai 2 LP (di Bareskrim dan Polda Metro) yang sempat dihentikan, Hoky telah mengadukan penghentian tersebut secara resmi kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri serta mengirimkan surat pengaduan khusus kepada Komisi III DPR RI. Hoky meyakini penuh perkara yang sempat mandek tersebut akan dibuka kembali demi tegaknya keadilan objektif.
Kilas Balik 15 Tahun Sengketa: Berpotensi Pecahkan Rekor MURI dengan 37 Perkara
Sengketa kepengurusan organisasi profesi ini tercatat sebagai salah satu sengketa terlama dan terumit dalam sejarah dunia teknologi informasi di Indonesia. Berawal pada tahun 2011, konflik dipicu oleh keputusan sewenang-wenang Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO masa bakti 2008-2011 yang membekukan kepengurusan sah saat itu, yaitu Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara).
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap nama-nama jajaran DPA APKOMINDO periode tersebut yang menginisiasi pembekuan, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, serta Henky Tjokroadhiguno.
DPA tersebut kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO melalui SK Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tertanggal 22 Oktober 2011 dengan susunan Ketua: Sonny Franslay, Sekretaris: Rudi Rusdiah BE, MBA, MA., Wakil Ketua: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, Ir. Irwan Gunawan, dengan Anggota: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, Jackson Ong.
Gugatan tahun 2013 dari kelompok mereka mengarah pada 20 Tergugat dan 1 Turut Tergugat, yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE., MM., MBA (almarhum), H. Ridwan (almarhum), Agustinus Sutandar (almarhum), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (almarhum), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (almarhum), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Notaris Nurul Larasati, S.H. sebagai turut tergugat.
Ironisnya, pemberitahuan putusan kasasi perkara ini baru tersampaikan kepada keluarga almarhum Tecky Tanardi pada 13 Maret 2026, menegaskan rentang waktu konflik yang telah memakan waktu hingga 15 tahun.
Secara akumulatif, konflik ekstrim ini telah menggelindingkan sedikitnya 37 perkara hukum di berbagai tingkat peradilan di Indonesia, dengan rincian:
* 1 perkara di PN Jakarta Timur
* 2 perkara di PTUN Jakarta
* 4 perkara di PN Bantul
* 1 perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
* 1 perkara di PN Jakarta Selatan
* 3 perkara di PN Yogyakarta
* 3 perkara di PN Jakarta Pusat
* 4 perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta
* 5 perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
* 2 perkara di PT TUN Jakarta
* 10 perkara Kasasi di Mahkamah Agung RI
* 1 perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI
Dengan akumulasi 37 perkara pengadilan ditambah dengan 16 laporan polisi yang terus bergulir, sengketa internal APKOMINDO ini sangat berpotensi kuat mencatatkan rekor tersendiri di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai konflik organisasi profesi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan durasi sengketa terlama di Indonesia.
Jejak Kriminalisasi Palsu dan Somasi Terbuka Akta APKOMINDO DKI Jakarta No. 43
Rangkaian sengketa ini juga diwarnai dengan 5 laporan polisi yang sengaja diarahkan untuk mengkriminalisasi Hoky oleh kelompok DPA 2011, yakni LP Nomor 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, dan LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul. Akibat LP Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, Hoky bahkan sempat mengalami penahanan sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul.
Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap fakta mengejutkan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, di mana saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno membeberkan adanya pihak yang sengaja menyiapkan dana agar Hoky dijebloskan ke dalam penjara, salah satu nama yang mencuat sebagai penyedia dana adalah Suharto Yuwono. Namun pada akhirnya, keadilan terbukti dan Hoky dinyatakan bersih tidak bersalah melalui putusan bebas murni dan upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.
Tidak berhenti di situ, investigasi mendalam DPP APKOMINDO menemukan dugaan ketidaksesuaian fakta dalam Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta Nomor 43 tanggal 15 Januari 2015 yang mencantumkan 18 nama pendiri. Hoky kemudian melayangkan somasi keras kepada 18 nama tersebut pada 13 Maret 2026.
Hasilnya 11 nama pendiri yaitu: Taufresdian, Lui Henry, Stephanus Iwan Santoso, Poey Peng An alias Andy Ho, Luki Irwan Widjaja, Edy Karianto, Tjiew Susanto, Sugiyatmo, Mansyur Tjuw, Kho Miauw Djung alias Andy Christopher, dan Wing Wiryawan, menyatakan kooperatif dan siap membantu membongkar fakta yang sebenarnya demi menghindari jerat hukum pidana pemalsuan. Sementara 7 nama lainnya, yaitu Nana Juhana Osay, Faaz Ismail, Hengkyanto T.A., Adnan, Rheza Sistiadi T., Suwandi Sutikno, dan Rudy Dermawan Muliadi, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Hikmah Ujian Hidup: Menjelma Menjadi Advokat Kebenaran
Ditempa oleh badai kriminalisasi berbasis rekayasa dokumen selama belasan tahun justru memicu titik balik luar biasa bagi kehidupan Hoky. Pengalaman pahit ditahan selama 43 hari memotivasinya untuk mempelajari ilmu hukum secara akademis mendalam hingga sukses menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), lalu resmi disumpah sebagai Advokat, dan telah mendirikan kantor hukum Mustika Raja Law Office. Kiprahnya di dunia hukum semakin diakui dengan mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.
"Menjadi advokat bukanlah sesuatu yang pernah saya rencanakan sebelumnya. Jalan itu lahir dari proses panjang dan ujian kehidupan yang sangat berat akibat rekayasa hukum pihak lawan. Tetapi justru dari situlah saya belajar bahwa setiap ujian dapat menjadi kekuatan nyata untuk memperjuangkan kebenaran substantif," kenang Hoky dengan penuh rasa syukur atas penyertaan Tuhan.
Hoky secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontasi atau melakukan klarifikasi langsung dengan Majelis Hakim yang memutus perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel terdahulu, demi membuktikan bahwa putusan mereka kala itu didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak sah dan manipulatif.
“Saya percaya bahwa kebenaran tidak akan dapat ditutupi oleh tumpukan kertas palsu selamanya. Prosesnya mungkin memerlukan waktu panjang, bahkan hingga belasan tahun, namun pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya. Siapa pun yang menabur rekayasa hukum dan pemalsuan berulang kali, pada waktunya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Hoky.
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) melayangkan hantaman keras dan menantang keberanian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Desakan ini merespons langsung sikap Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara yang dinilai keras kepala dan berlindung di balik aturan usang demi membenarkan kebijakan "gaji menggelembung" pada Tim Saber Pungli 2024.
Sekretaris Aliansi FPKG, Dimas Bobihu, menilai argumen "perbedaan persepsi" yang dilemparkan oleh pihak Inspektorat dalam menyikapi batas jumlah personel adalah bentuk keputusasaan birokrasi yang memalukan dan memuakkan.
"Kemiskinan Nalar Regulasi dan Pembangkangan Aturan"
Dimas menegaskan bahwa penggunaan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan Edaran Mendagri lama sebagai tameng untuk mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 adalah bukti nyata bobroknya kompetensi hukum di internal Inspektorat Gorut.
"Mengaku menghormati BPK RI tapi di saat yang sama memelihara 'perbedaan persepsi' atas aturan baku yang sudah jelas, itu adalah lelucon birokrasi yang sangat hambar! Perpres 33 Tahun 2020 itu lahir sebagai instrumen mutlak untuk membatasi syahwat pemborosan uang rakyat, di mana personel tim dibatasi maksimal 10 orang. Jika Inspektorat Gorut dengan sengaja membutakan mata dari aturan tahun 2020 dan malah mundur memakai aturan tahun 2016, ini bukan lagi soal salah tafsir, melainkan bukti kemiskinan nalar dalam membaca hierarki hukum!" kecam Dimas Bobihu dengan nada pedas hari ini, Senin (25/5).
Alibi Pokja Jadi Kedok "Bagi-Bagi Kue APBD"
Dimas juga mematahkan pembelaan Inspektorat yang menyebut bahwa jumlah personel pasti membengkak hingga 21 orang karena urusan Kelompok Kerja (Pokja) tidak mungkin diisi satu orang saja. Bagi FPKG, alasan tersebut hanyalah kedok untuk melegalkan aliran dana yang melanggar aturan ke kantong oknum-oknum tertentu.
"Jangan bodohi publik dengan dalih Pokja tidak bisa diisi satu orang! Masalah utamanya adalah kalian dengan sengaja menggemukkan struktur demi membagi-bagi kue APBD kepada 14 nama pejabat dan Aparat Penegak Hukum (APH) hingga menerima upah ilegal sebanyak 12 kali. Akibatnya sangat mengerikan dan memuakkan: penegakan hukum kasus korupsi di Gorut menjadi mandul, ompong, dan tumpul karena institusi hukumnya diduga kuat sudah tersandera secara moril oleh uang haram kebijakan Pemda. Kalian yang mendesain tim saber pungli, kalian juga yang melakukan 'pungli' massal terhadap pos anggaran APBD!" cecar Dimas tanpa tedeng aling-aling.
Desakan Absolut kepada BPK RI Perwakilan Gorontalo
Mengingat pihak Inspektorat Gorut secara terbuka menantang indikasi temuan ini dengan dalih perbedaan tafsir, Aliansi FPKG mendesak BPK RI Perwakilan Gorontalo untuk segera turun tangan menggunakan taringnya dan tidak berkompromi dengan birokrasi yang bebal.
"Kami meminta BPK RI Perwakilan Gorontalo tidak plin-plan dan segera menetapkan realisasi anggaran Rp79.350.000 tersebut sebagai temuan Kerugian Daerah yang wajib dikembalikan utuh tanpa kurang sepeser pun ke kas negara! Jika BPK RI membiarkan argumen sampah Inspektorat ini lolos, maka marwah BPK sebagai lembaga audit tertinggi taruhannya," tegas Dimas.
Aliansi FPKG berkomitmen penuh mendampingi sang Ketua, Fahrul Wahidji, untuk terus membawa kasus ini ke permukaan. FPKG menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan siap membawa draf bukti digital serta tabel realisasi pembayaran ini ke tingkat penegakan hukum yang lebih tinggi dan independen.
"Masyarakat Gorontalo Utara sudah lelah dengan sandiwara anggaran. Saatnya BPK RI bertindak tegas: sikat habis para penikmat anggaran ilegal dan bersihkan Gorontalo Utara dari pejabat-pejabat yang bebal aturan!" tutup Dimas Bobihu.
(JO)
Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, RJ Bin S ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencurian sawit milik Kebun PT. PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) Kec. Sarolangun, Kecamatan Saropangun.
Penangkapan yang dipimpin Ipda Heri Liswanto bersama Tim Srigala Kota setelah mendapatkan indormasi Pelaku berada di Desa Ld Panjang.
“Benar, pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan berhasil kami amankan”, jelas Kapolsek, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa itu bermula Tim Srigala mendapat laporan melalui pesan WHATSAPP dari Karyawan PT. PPKS yang bemama KA bahwa dirinya bersama dengan anggota security telah mendapati ninja sawit dan jiga ditemukan 1 UNIT MOBIL JENIS PICKUP yang membawa buah sawit yang diduga hasil curian di kebun PT. PPKS, yang mana pada saat kejadian mobil tersebut dikemudikan bersama dengan sdr. P sedangkan sdr. RJ alias J mengiringi mereka dengan menggunakan Sepeda motor, kemudian dilakukan interogasi dan berhasil mengamankan buah sawit sebanyak 29 (dua puluh sembilan) janjang dengan berat sekira lebih kurang 250 Kg.
Pelaku mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Djarnawi Kusuma
Promo tersebut berlaku untuk pembelian tiket secara daring melalui ancol.com� pada periode 25 hingga 27 Mei 2026. Sementara itu, tiket yang dibeli dalam program promosi ini dapat digunakan untuk kunjungan mulai 26 Mei sampai 19 Juni 2026.
Program diskon ini ditujukan bagi pengunjung yang ingin menikmati berbagai wahana rekreasi bersama teman, pasangan, maupun keluarga dengan biaya yang lebih terjangkau. Dufan dinilai masih menjadi salah satu destinasi hiburan favorit masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, karena menawarkan beragam atraksi permainan mulai dari kategori ramah keluarga hingga wahana pemacu adrenalin.
Sejumlah wahana populer yang menjadi daya tarik utama di antaranya Halilintar, Hysteria, Kora-Kora, Baling-Baling, Bianglala, hingga Istana Boneka yang telah lama menjadi ikon hiburan keluarga di kawasan Ancol. Kehadiran promo beli satu gratis satu dinilai dapat meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan waktu libur sekolah maupun akhir pekan dengan aktivitas rekreasi.
Dalam program Flash Sale Payday tersebut, harga tiket dibedakan berdasarkan hari kunjungan. Untuk periode Senin hingga Kamis, tiket promo dibanderol Rp275.000. Sementara tiket kunjungan hari Jumat dijual Rp300.000, dan untuk Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional dipatok Rp400.000.
Meski demikian, pengelola mengingatkan bahwa harga tersebut belum termasuk tiket masuk kawasan Ancol maupun biaya kendaraan. Selain itu, promo hanya berlaku untuk tiket reguler Dufan dengan skema beli satu gratis satu dan kuotanya disediakan secara terbatas.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan promo tersebut disarankan melakukan pembelian lebih awal guna menghindari kehabisan kuota, mengingat program promosi biasanya mendapat respons tinggi dari pengunjung saat periode payday maupun musim liburan.
Selain menghadirkan hiburan, program promo semacam ini juga menjadi strategi pengelola kawasan wisata untuk menjaga tingkat kunjungan dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata domestik di tengah tingginya minat masyarakat terhadap destinasi rekreasi keluarga.
Informasi lengkap terkait promo, jadwal kunjungan, serta ketentuan pembelian tiket dapat diakses melalui situs resmi ancol.com�.
Sumber: www.ancol.com
Report, Ida Ismayani
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Semangat baru perempuan muda Bone Pesisir kembali ditegaskan melalui Pelantikan KARWATI Ikatan Pelajar Mahasiswa Bone Pesisir (IPMBP) Kabinet Berdampak Periode 2026/2027 yang berlangsung penuh khidmat, hangat, dan sarat makna. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam melahirkan perempuan-perempuan muda yang aktif, progresif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi organisasi, masyarakat, dan daerah.
Dengan mengusung semangat "Transformasi Generasi IPMBP yang Solid dan Berdampak bagi Masyarakat dan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045," KARWATI IPMBP hadir sebagai ruang perjuangan perempuan muda Bone Pesisir untuk terus berkembang, berkarya, dan mengambil peran strategis dalam pembangunan generasi.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Bone Bolango, Kepala Dinas Kesbangpol, Kepala Dinas Perindag sekaligus Sekretaris CDOB Bone Pesisir, para pembina organisasi, alumni IPMBP, tokoh perempuan, organisasi kepemudaan, serta seluruh kader dan anggota KARWATI IPMBP.
Prosesi pelantikan secara resmi dilakukan oleh Bupati Bone Bolango yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Bapak Adrian Anjar. Dalam suasana penuh haru dan kebanggaan, para pengurus KARWATI IPMBP Kabinet Berdampak Periode 2026/2027 mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk kesiapan menjalankan amanah organisasi selama satu periode ke depan.
Dalam sambutannya, Ketua KARWATI IPMBP menyampaikan bahwa KARWATI bukan hanya sekadar bagian dari organisasi mahasiswa, tetapi merupakan wadah pengembangan kapasitas perempuan muda Bone Pesisir agar mampu menjadi generasi yang mandiri, cerdas, berintegritas, dan berdampak.
"KARWATI IPMBP hadir untuk membangun perempuan-perempuan hebat yang mampu bersaing, berkarya, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Kami ingin KARWATI menjadi ruang tumbuh bagi perempuan muda Bone Pesisir untuk terus belajar, berproses, dan menjadi inspirasi bagi generasi berikutnya," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam membangun peradaban dan kemajuan bangsa. Oleh karena itu, KARWATI IPMBP akan terus menghadirkan program-program yang fokus pada pendidikan, pengembangan diri, pemberdayaan perempuan, sosial kemasyarakatan, serta peningkatan kualitas kader perempuan di era modern.
Sementara itu, dalam sambutannya mewakili Pemerintah Daerah, Bapak Adrian Anjar menyampaikan apresiasi terhadap semangat perempuan muda Bone Pesisir yang terus aktif dalam organisasi dan pengembangan daerah.
"Perempuan hari ini memiliki peran besar dalam menentukan arah masa depan bangsa. Saya berharap KARWATI IPMBP mampu melahirkan generasi perempuan yang tangguh, kreatif, dan mampu menjadi pelopor perubahan positif di tengah masyarakat," ungkapnya.
Suasana pelantikan berlangsung penuh kekeluargaan dan semangat kebersamaan. Para kader KARWATI tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang menjadi simbol dimulainya perjalanan baru organisasi perempuan IPMBP dalam mengemban amanah pengabdian.
Pelantikan KARWATI IPMBP Kabinet Berdampak Periode 2026/2027 juga menjadi refleksi bahwa perempuan muda Bone Pesisir memiliki potensi besar untuk terus maju dan mengambil bagian dalam pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045.
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Semangat persatuan, pengabdian, dan harapan baru menyelimuti pelaksanaan Pelantikan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Bone Pesisir (IPMBP) dan KARWATI IPMBP Kabinet Berdampak Periode 2026/2027. Kegiatan yang berlangsung penuh khidmat dan semarak tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi untuk melahirkan generasi muda Bone Pesisir yang progresif, solid, serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan daerah.
Mengusung tema "Transformasi Generasi IPMBP yang Solid dan Berdampak bagi Masyarakat dan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045," pelantikan ini bukan sekadar seremoni pergantian kepengurusan, tetapi menjadi simbol lahirnya semangat baru dalam membangun organisasi yang lebih aktif, inovatif, dan berorientasi pada pengabdian.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Bone Bolango, Kepala Dinas Kesbangpol, Kepala Dinas Perindag yang juga menjabat sebagai Sekretaris CDOB Bone Pesisir, para pembina organisasi, alumni IPMBP, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, paguyuban mahasiswa, serta seluruh kader dan anggota IPMBP. Kehadiran berbagai elemen tersebut menjadi bukti nyata bahwa IPMBP masih menjadi organisasi yang mendapat perhatian dan dukungan dalam upaya membangun generasi muda Bone Pesisir yang unggul dan berdaya saing.
Prosesi pelantikan secara resmi dilakukan oleh Bupati Bone Bolango yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Bapak Adrian Anjar. Dalam prosesi tersebut, beliau melantik seluruh pengurus IPMBP dan KARWATI IPMBP Kabinet Berdampak Periode 2026/2027 melalui pembacaan naskah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung dengan penuh khidmat.
Dalam sambutannya, Bapak Adrian Anjar menyampaikan apresiasi dan dukungan pemerintah daerah terhadap keberadaan IPMBP sebagai organisasi mahasiswa yang terus aktif dalam membangun karakter dan kapasitas generasi muda Bone Pesisir.
"Mahasiswa merupakan aset penting daerah dan calon pemimpin masa depan. Organisasi seperti IPMBP memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berintegritas, berintelektual, dan memiliki kepedulian sosial tinggi untuk mendukung pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045," ungkapnya.
Suasana pelantikan berlangsung penuh haru dan kebanggaan sejak awal acara dimulai. Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars IPMBP, seluruh peserta tampak larut dalam semangat kebersamaan dan rasa memiliki terhadap organisasi. Prosesi pembacaan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kemudian menjadi momen sakral yang menandai dimulainya amanah baru bagi para pengurus yang dilantik.
Puncak acara berlangsung saat pengurus IPMBP dan KARWATI IPMBP Kabinet Berdampak Periode 2026/2027 secara resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan seluruh tamu undangan. Dengan penuh rasa tanggung jawab, para pengurus menyatakan kesiapan mereka dalam menjalankan amanah organisasi selama satu periode ke depan.
Dalam sambutannya, Ketua Umum IPMBP Periode 2026/2027 menegaskan bahwa Kabinet Berdampak hadir sebagai semangat baru untuk menjadikan organisasi lebih progresif, solid, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
"IPMBP bukan hanya tempat berkumpulnya pelajar dan mahasiswa Bone Pesisir, tetapi merupakan rumah perjuangan, ruang pengembangan diri, dan wadah pengabdian bagi generasi muda. Kabinet Berdampak hadir dengan komitmen untuk menghadirkan karya dan kontribusi nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya penuh semangat.
Sementara itu, Ketua KARWATI IPMBP juga menyampaikan komitmennya untuk memperkuat peran perempuan dalam organisasi dan pembangunan sosial masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan pengembangan kapasitas kader perempuan.
Pelantikan ini juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh kader IPMBP untuk terus menjaga nilai kekeluargaan, loyalitas, dan semangat persatuan dalam organisasi. Para pembina dan alumni IPMBP turut memberikan pesan inspiratif agar kepengurusan baru mampu menjaga eksistensi organisasi serta menjadi pelopor perubahan positif di tengah masyarakat.
Dengan semangat "Kabinet Berdampak," kepengurusan IPMBP dan KARWATI IPMBP Periode 2026/2027 diharapkan mampu melahirkan berbagai inovasi, program pengabdian, dan gerakan sosial yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Bone Pesisir.
Kegiatan pelantikan kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi foto seluruh pengurus, tamu undangan, serta kader IPMBP sebagai simbol persatuan dan dimulainya perjalanan baru organisasi.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Mahasiswa Pecinta Alam se-Universitas Negeri Gorontalo menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang dilanjutkan dengan diskusi terbuka mengenai berbagai persoalan lingkungan yang semakin mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan ekosistem di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, peserta menyoroti maraknya eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran di tanah Papua yang dinilai telah mengancam kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, serta ruang hidup masyarakat adat.
Menurut Ikhlas Butudoka selaku koordinator kegiatan, banyaknya kajian yang menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekologis dari proyek-proyek skala besar yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat serta keberlanjutan lingkungan.
Mahasiswa Pecinta Alam se-Universitas Negeri Gorontalo menegaskan bahwa hutan Papua bukan sekadar kawasan ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas budaya, dan sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang telah menjaganya selama turun-temurun. Oleh karena itu, segala bentuk pembangunan harus menghormati hak masyarakat adat dan memastikan keterlibatan mereka dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Selain itu, forum diskusi juga menyatakan penolakan terhadap berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan apabila dijalankan tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis, hak-hak masyarakat adat, serta prinsip keadilan sosial. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa sebagian proyek dapat menimbulkan risiko sosial dan lingkungan yang serius apabila tata kelolanya tidak dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Mahasiswa Pecinta Alam se-Universitas Negeri Gorontalo menyampaikan beberapa sikap:
1. Mengecam segala bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian hutan Papua dan wilayah-wilayah ekologis penting lainnya di Indonesia.
2. Menolak PSN yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
"Kami percaya bahwa pembangunan tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat dan penghancuran lingkungan. Masa depan Indonesia harus bertumpu pada keadilan ekologis, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan hidup," tegas Ikhlas dalam diskusi tersebut.Kegiatan nobar dan diskusi ini diharapkan menjadi ruang edukasi sekaligus konsolidasi gerakan mahasiswa untuk terus mengawal isu-isu lingkungan yang terjadi di berbagai daerah Indonesia. (JO)
Acara yang dipusatkan di sekitar Taman Bujang Upik jalur Perkantoran Kabupaten Merangin ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Merangin.
Program CFD ini dilaksanakan berdasarkan Surat Imbauan Bupati Merangin Nomor: 400.4.3/113/DISPARPORA/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat di aula rumah dinas Bupati Merangin pada Senin (18/5/2026) lalu, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Merangin.
Melalui himbauan tersebut, seluruh Kepala OPD diminta untuk mengajak staf beserta keluarga mereka untuk meramaikan CFD. Kegiatan ini dijadwalkan rutin setiap hari Minggu mulai pukul 06.30 hingga 10.00 Wib dengan agenda olahraga bersama, seperti jalan pagi, senam, serta penyediaan ruang bagi pelaku UMKM.
Meskipun wilayah Bangko dan sekitarnya sempat diguyur hujan lebat pada malam hari sebelum acara, hal tersebut tidak menyurutkan semangat warga untuk datang berolahraga.
"Alhamdulillah, walaupun malam tadi diguyur hujan yang cukup lebat, kebetulan tadi pagi jam 06.00 WIB sudah berhenti. Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Merangin, khususnya yang di Bangko, kita olahraga jalan pagi, dilanjutkan senam untuk pembukaan atau hari pertama Car Free Day di Kota Bangko ini," ujar Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, saat ditemui di lokasi acara.
Khafidh berharap, gaung positif dari CFD perdana ini dapat tersebar luas ke wilayah luar Kota Bangko agar pelaksanaan di minggu-minggu berikutnya berjalan semakin meriah.
"Mudah-mudahan yang ada di luar Kota Bangko tahu dan mendengar, besok minggu depan kita sama-sama olahraga di lokasi Car Free Day. Terima kasih," tambahnya.
Selain menjadi wadah berolahraga, CFD Merangin juga diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi lokal melalui pelibatan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah seorang peserta CFD menyambut baik ruang baru yang diberikan pemerintah daerah ini. Ia menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat siap menyukseskan program mingguan ini.
"Semangat! Untuk beraktivitas, berolahraga, dan UMKM juga di sini nanti, sesuai yang disampaikan Pak Bupati ya, semangat!" serunya optimis.
(Bg nasri)
POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – BADKO HMI SULUTGO mengecam keras tindakan PT Inti Global Laksana (IGL) yang melaporkan sebelas warga Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato ke pihak kepolisian atas tuduhan perusakan pos jaga perusahaan. Enam di antara mereka telah ditahan sejak Kamis dini hari pukul 03.00 WITA, 21 Mei 2026 – sebuah penangkapan yang lebih mirip operasi teror daripada penegakan hukum yang dilindunginya. Puncak dari seluruh kengerian ini terjadi pada 22 Mei 2026, ketika seorang ibu rumah tangga berinisial TL, salah satu dari sebelas warga yang dilaporkan, ditemukan kritis setelah meminum racun tikus karena tidak mampu menanggung beban ancaman proses hukum yang menghimpitnya. BADKO HMI SULUTGO menyatakan ini bukan sekadar peristiwa hukum biasa, melainkan bukti nyata bagaimana korporasi menggunakan instrumen negara untuk membungkam rakyat yang selama lebih dari satu dekade hanya menuntut apa yang telah dijanjikan kepada mereka.
BADKO HMI SULUTGO menegaskan bahwa apa yang terjadi di Popayato Timur adalah kriminalisasi sistematis terhadap masyarakat yang menuntut hak plasma – hak yang telah mengizinkan PT IGL sejak perusahaan ini pertama kali masuk ke wilayah tersebut. Fakta berbicara lebih keras dari bantahan apapun: izin kawasan hutan PT IGL telah resmi dicabut melalui SK Menteri LHK Nomor SK.01/MNLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 pada Januari 2022, namun perusahaan terus beroperasi, mengubah komoditas dari sawit menjadi wood pellet, dan berdasarkan penyelidikan Forest Watch Indonesia membabat hutan alam serta mengekspor produknya ke Jepang dan Korea Selatan dengan legalitas yang diselidiki. Status Hak Guna Usaha (HGU) PT IGL pun hingga kini tidak dapat dipastikan ada. Perusahaan yang seharusnya tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi justru dengan leluasa melaporkan rakyat yang berani berpikir, dan negara membiarkannya.
Harun Alulu, Kabid Hukum, Pertahanan dan Keamanan BADKO HMI SULUTGO, menyatakan: "Ini bukan penegakan hukum, tapi pembungkaman. Warga yang menuntut hak plasma selama lebih dari sepuluh tahun tepatnya dijemput dari rumah mereka pukul tiga dinihari. Kita harus bertanya: hukum ini sebenarnya bekerja untuk siapa? PT IGL adalah perusahaan yang izinnya telah dicabut negara, yang HGU-nya tidak jelas, yang kewajiban plasmanya tidak pernah dipenuhi, tetapi ia bisa menggunakan aparat untuk menangkap petani. Sementara tidak satu pun proses hukum yang setara dengan perusahaan itu. Ini adalah wajah ketidakadilan yang paling telanjang."
Secara hukum, BADKO HMI SULUTGO menegaskan bahwa pencabutan izin operasional PT IGL tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perdata perusahaan kepada petani plasma. Berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1243 KUHPerdata, kontrak dan MOU antara PT IGL dengan masyarakat tetap mengikat, dan kelalaian perusahaan adalah wanprestasi yang dapat digugat di pengadilan perdata. Jalur yang seharusnya ditempuh negara adalah memfasilitasi masyarakat yang menuntut perusahaan, bukan meminjamkan borgolnya kepada korporasi untuk membungkam petani. Jika kriminalisasi terus dipilih sebagai jawaban atas konflik agraria, bukan ketenangan yang akan lahir, melainkan bara yang jauh lebih besar dan lebih sulit dipadamkan.
Aris Setiawan Karim, Ketua Umum BADKO HMI SULUTGO, menyampaikan: "Kami sampaikan ke seluruh masyarakat Popayato dan Pohuwato: jangan takut, jangan mundur. Lakukan konsolidasi masif. Perkuat barisan. Enam suara yang dibungkam bukan akhir dari perjuangan – ia adalah bukti bahwa kalian sedang berada di pihak yang benar. BADKO HMI SULUTGO tidak akan berdiri di pinggir. Kami akan ada di barisan yang sama bersama masyarakat. Selama ketidakadilan ini berlangsung, selama itu pula kami hadir. Kami tidak akan diam."BADKO HMI SULUTGO mendesak: Komnas HAM untuk segera turun melakukan penyelidikan atas dugaan kriminalisasi petani plasma di Popayato Timur; Kapolda Gorontalo untuk menghentikan proses kriminalisasi yang dilakukan secara tidak manusiawi; Kementerian LHK untuk menjelaskan kepada publik mengapa perusahaan yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2022 masih bebas beroperasi hingga hari ini; serta DPRD Pohuwato dan DPRD Provinsi Gorontalo untuk menggunakan fungsi pengawasan secara nyata, bukan sekadar menggelar rapat lalu kembali bungkam. Kepada seluruh masyarakat Popayato Timur dan Pohuwato, BADKO HMI SULUTGO menyerukan inilah saatnya konsolidasi. Satukan suara. Perjuangan kalian adalah perjuangan keadilan, dan BADKO HMI SULUTGO berdiri tegak di barisan kalian. (JO)
BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga melibatkan aktivitas PT Xinfeng di kawasan Perkebunan Oboy hingga hari ini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas dan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal persoalan ini telah berkali-kali diadvokasi oleh masyarakat, mahasiswa, dan berbagai elemen sipil sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya penegakan hukum di daerah.
Namun sangat disayangkan, setiap desakan dan tuntutan masyarakat selalu dijawab dengan alasan yang sama, yakni “saksi tidak kooperatif.” Alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Sebab PT Xinfeng sebagai perusahaan yang diduga terlibat jelas memiliki struktur perusahaan, direktur, serta humas yang aktif bekerja dan dapat dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Almisbah menilai alasan tersebut tidak lagi relevan untuk dijadikan pembenaran atas lambatnya penyelesaian kasus PETI di Perkebunan Oboy. Ketika aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga langkah hukum lainnya, maka lambatnya penanganan perkara justru memperlihatkan lemahnya keseriusan dalam menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Situasi ini memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. Sebab di satu sisi masyarakat kecil sering kali diproses cepat ketika berhadapan dengan hukum, namun di sisi lain dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan besar justru berjalan lambat tanpa kepastian.
Atas dasar itu, secara tegas kami meminta kepada Kapolres Polres Bolaang Mongondow untuk segera mencopot Kasat Reskrim yang dinilai tidak serius dan lambat dalam menangani kasus PETI di Perkebunan Oboy. Evaluasi terhadap kinerja penanganan perkara harus dilakukan demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kasus ini telah terlalu lama menjadi perhatian publik tanpa adanya kepastian penyelesaian. Jika alasan yang sama terus dipertahankan sementara aktivitas dan pihak perusahaan masih dapat ditemukan dan beroperasi, maka masyarakat berhak mempertanyakan keberanian dan independensi aparat dalam menegakkan hukum.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1