SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengecam keras dugaan tindakan represif aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terhadap Ketua DPC PERMAHI Palembang dalam aksi demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi Keanggotaan, Moh Sahrul Lakoro sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meminta Kapolri Lakukan Evaluasi terhadap KAPOLDA SUMATERA SELATAN.
"Peristiwa ini merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara, batas kewenangan aparat, dan akuntabilitas penegakan hukum dalam negara demokrasi." Kata Sahrul
Secara konstitusional, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sementara itu, Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengharuskan penggunaan kekuatan memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan kewajaran.
Dalam perspektif negara hukum, kewenangan kepolisian bukanlah kekuasaan tanpa batas. Pengamanan demonstrasi harus menjamin ketertiban sekaligus melindungi hak warga negara. Apabila penggunaan kekuatan terbukti berlebihan atau tidak sesuai prosedur, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang transparan.
"Atas dasar itu, DPN PERMAHI mendesak Kapolri untuk mengevaluasi secara menyeluruh kepemimpinan Kapolda Sumatera Selatan dan mencopotnya apabila hasil evaluasi menunjukkan kegagalan kepemimpinan atau pengawasan yang serius." Ujarnya
"Kami juga mendesak pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri, pengungkapan fakta secara objektif, serta perlindungan terhadap korban dan saksi."
Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata tentang kader organisasi, melainkan tentang jaminan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam aspirasi masyarakat. Kepolisian harus menjadi pelindung hak konstitusional rakyat, bukan sumber ketakutan bagi mereka yang menyampaikan kritik.
"Ketika aparat penegak hukum diduga melanggar batas kewenangannya, negara wajib menghadirkan pemeriksaan yang transparan dan pertanggungjawaban yang nyata. Tidak boleh ada impunitas, dan tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum, Tagline POLRI Bersama Masyarakat tidak boleh hanya sebatas wacana melainkan membutuhkan komitmen dan realisasi." Pungkasnya
Rep: JO
Aksi ini buntut penggusuran makam leluhur marga Klagilit yang dilakukan oleh PT IKSJ pada bulan Agustus 2026 lalu serta sudah menanam sekitar 18 pohon kelapa sawit di sekitar makam leluhur Marga Klagilit.
Pemalangan dilakukan dengan prosesi adat di jalan masuk kompleks kantor dan pabrik perusahaan di Jalan Petrochina Km. 12, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong.
Marga Klagilit menuntut dan mendesak PT IKSJ untuk segera menghentikan semua aktivitas PT IKSJ di wilayah adat suku Moi, marga Klagilt. Masyarakat Adat juga menuntut PT IKSJ segera mencabut semua pohon kelapa sawit yang di tanam tanpa izin dan persetujuan di wilayah adat marga Klagilit dan segera mengganti kerugian yang dialami marga Klagilit. (cr)
Melalui informasi layanan yang disampaikan kepada masyarakat, Kantah Jakarta Utara mengingatkan bahwa catatan BPHTB terutang menunjukkan adanya kewajiban pajak yang perlu diselesaikan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Masyarakat tidak perlu bingung apabila menemukan catatan tersebut pada sertipikat tanahnya. Catatan itu dapat diajukan untuk dihapus setelah pemohon memenuhi persyaratan administrasi dan melampirkan bukti pelunasan BPHTB.
Untuk mengurusnya, pemilik tanah perlu menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap, termasuk bukti pelunasan BPHTB, kemudian mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi mengenai prosedur penghapusan catatan tersebut.
Langkah ini penting agar data pertanahan sesuai dengan kondisi administrasi terbaru dan masyarakat memiliki kepastian mengenai status pencatatan pada sertipikatnya.
Kantah Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk memastikan kewajiban BPHTB telah diselesaikan serta memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Dengan memahami prosedur yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengurus administrasi pertanahan secara lebih tertib, mudah, dan transparan sehingga memberikan rasa aman serta ketenangan dalam kepemilikan tanah.
Report, Jp
Pada ajang bergengsi tersebut, Kabupaten Merangin mengikutkan Desa Tanah Abang Kecamatan Pamenang, satu dari 205 desa di Merangin. ‘’Alhamdulillah, ini akan menjadi motivasi desa lainnya. Terimakasih atas capaian ini,’’ujar Bupati, Selasa (13/10).
Penetapan Merangin sebagai juara pertama itu diperkuat dengan Keputusan Gubernur Jambi H Al Haris Nomor 556/KEP.GUB/DP3AP2-4.3/2026, tentang Penetapan Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026.
Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Merangin, sekaligus menunjukkan capaian desa dalam mengikuti penilaian lomba desa di tingkat Provinsi Jambi.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin, H Deddi Chandra menambahkan, prestasi tersebut mengingatkan kembali pada sejarah Kabupaten Merangin.
Pada 1995, Desa Sumber Agung, Kecamatan Tabir mewakili Kabupaten Sarko (Induk dari Kabupaten Merangin sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Merangin dan Sarolangun), juga berhasil meraih juara pertama Lomba Desa Tingkat Provinsi Jambi.
‘’Mari terus kita tingkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelayanan kepada masyarakat, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,’’ujar H Deddi Chandra, yang minta Kades Tanah Abang Suyanto untuk terus meningkatkan prestasinya.
Prestasi Desa Tanah Abang ini diharapkan menjadi pemacu bagi seluruh desa di Kabupaten Merangin untuk terus berinovasi, menggali potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Report (bg nasri)
Kegiatan ini didahului dengan pengukuhan Pengurus DPP GMPD (Gerakan Muda Pemerhati Desa) oleh Dr. Drs. Amran, M.T. sebagai Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara (Waskoban), Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri yang bertempat di Operational Room, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDT RI), Kalibata, Jakarta Selatan pada Sabtu (10-10-2026)
Ketua Umum DPP GMPD Wahyu Irawan, S.Pd.I, MM menyampaikan dalam sambutannya akan harapan kedepan setelah Pengurus dilantik
"Pelantikan hari ini bukan sekedar seremonial saja, lebih dari itu pelantikan ini merupakan momentum untuk meneguhkan komitmen, dan memperkuat kesadaran membangun pengabdian kepada masyarakat. GMPD ini harus sebagai wadah perjuangan yang peduli, Kritis, solutif, dan berorientasi pada kemajuan desa", ungkap Wahyu Irawan
"Kita menyadari bahwa desa merupakan pondasi pembangunan nasional. Kemajuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kemajuan desa. Kami berpesan kepada Pengurus yang dilantik agar tetap memegang amanah, integritas, loyalitas terhadap organisasi, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, mari kita tinggalkan ego sektoral. Tetap jaga nama baik organisasi, dan perkuat solidaritas," tambahnya
Hadir sebagai Keynote Speaker dalam Seminar Kebangsaan tersebut Dr. Drs. Amran, MT (Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, Kemendagri), yang menekankan beberapa poin penting
"Ada dua hal di Gerakan Muda Pemerhati Desa, yang pertama Gerakan Muda. Berdasarkan UU Kepemudaan sampai umur 30 tahun, namun semangat muda itu, tidak pernah lepas, walaupun sudah lewat 30 Tahun tetap jiwa muda. Yang kedua Pemerhati Desa. Desa sebagai Fondasi Bangsa. Desa di Indonesia memiliki jumlah yang banyak, tetapi kita jangan juga memahami desa hanya yang berhubungan dengan wilayah agraris," katanya
"Adapun seperti contoh di wilayah Sentul City, itu merupakan perkotaan, tapi statusnya Desa, dan PIK (Pantai Indah Kapuk) itu adalah Desa, yang sebagian masuk ke kabupaten Tangerang, dan dibeberapa wilayah metropolitan sebagai penyangga Jabodetabekjur, dimana tidak semuanya menjadi Kota, ada Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur. Itu Wilayahnya adalah Desa tapi sudah Perkotaan. Ini tantangan kita kedepan," ungkapnya
"Bung Karno Pernah Berpesan: Beri Saya 10 Pemuda, maka akan saya Guncang Dunia. Kalau hari ini ada beberapa pemuda yang ingin memberikan perhatian besar kepada Desa, maka saya yakin Negara Maju Akan bisa tercapai, namun PR kita sangat besar, organisasi ini jangan hanya sekedar sebagai Pemerhati, tapi juga harus membangun," harapnya
Sementara itu, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, SH, M.Si selaku Rektor Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI saat menyampaikan paparannya menekankan Pemuda Harus ada di setiap lini, dan Jangan Pernah Berhenti Belajar
"Pemuda harus Punya Peran dimana-mana, untuk itu Pemuda harus belajar terus tidak boleh berhenti sampai ke liang lahat, karena Pesan Pertama bagi kami (Muslim), adalah Iqra, yang artinya Baca / belajar. Pemuda jangan sampai ada yang malas belajar. Pemuda juga harus bangun Pentahelix untuk mewujudkan Indonesia Emas," tegas Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni yang akrab disapa Mpok Silvi
Ketua KPU Jakarta Selatan Muhammad Taqiyuddin menyampaikan beberapa hal yang dirasa perlu menjadi perhatian, bahwa Masyarakat Adat masih banyak yang belum mempunyai KTP, seperti Suku Badui. Ini menjadi Tantangan bagi GMPD kedepan bagaimana bisa berperan.
Disela-sela diskusi yang di moderatori oleh Syurya Muhammad Nur, S.Pd, M.Si (Dosen Univ Esa Unggul / Pengurus DPP GMPD) tersebut, Wakil Menteri Desa PDT RI Ir. Ahmad Riza Patria, MBA menyampaikan melalui saluran zoom ucapan selamat kepada pengurus yang baru dilantik, dan menyampaikan harapan agar DPP GMPD dapat berkontribusi konkrit mengabdi dan bergerak ditengah-tengah masyarakat desa. Pemuda Bergerak, Desa Berdaya, Indonesia Jaya.
*DPP GMPD Tekan MOU dengan Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI*
Sebelum Diskusi dilaksanakan dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPP GMPD dan Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum DPP GMPD Wahyu Irawan bersama Rektor Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Prof. Dr. Hj. Silviana Purwanti, SH, M.Si.
Turut Menyaksikan Dr. Drs. Amran, MT (Dir Kawasan Perkotaan, dan Batas Negara, Kemendagri), Henny Navilah (Staf Ahli Bid. Hubungan Antar Lembaga, Kemenkop RI), Muhammad Taqiyuddin (Ketua KPU Jakarta Selatan), Dr. M. Amin, SPI, M.Si (Kapus Pendidikan Pertanian, BPPSDMP), dan Dr. Dedy Kusna Utama, S.Sos, MA (Direktur Kemitraan dan Pengembangan Usaha Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI)
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan kolaborasi antara organisasi kepemudaan dengan dunia akademik dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mengembangkan program pemberdayaan masyarakat.
*Ucapan Terimakasih*
Ketua Panitia Pelaksana Pelantikan DPP GMPD dan Seminar Kebangsaan Agus Fitri mengucapkan Terimakasih banyak kepada seluruh Panitia yang telah ikut mensukseskan Terlaksananya Kegiatan
"Kami ucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh Panitia telah ikut mensukseskan Terlaksananya Kegiatan, dan kepada tamu undangan yang telah ikut menghadiri kegiatan tersebut, dan tak lupa kami ucapkan ribuan terima kasih juga kepada para sponsor dan rekan yang telah mengirimkan papan karangan bunga ucapan Selamat. Mohon maap jika ada salah dan sesuatu yang tidak berkenan," tutup Agus Fitri didampingi Sekretaris Ahmad Yani. (cr)
#gmpd
#dppgmpd
#gerakanmudapemerhatidesa
Akun " Grontalo Barapa. menyampaikan pertanyaan publik terkait daftar penerima bantuan ternak sapi yang sedang berjalan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar Di facebook dari akun GORONTALO BARABA muncul nama-nama yang disebutkan dalam daftar penerima, antara lain Ibu Magdalena Sampouw yang disebut sebagai istri Kepala Desa Molamahu, serta Mirsa Prasetyo Ahaya yang disebut sebagai anak dari Tariyono Ahaya, Kepala Desa Molamahu.
Hal ini memicu sejumlah pertanyaan penting di tengah masyarakat:
❓ Apakah benar nama-nama tersebut tercantum sebagai penerima bantuan sapi?
❓ Bagaimana kriteria dan mekanisme penetapan penerima bantuan tersebut ditetapkan?
❓ Apakah seluruh penerima yang terdaftar sudah benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku?
Akun Gorontalo Baraba menegaskan, bahwa bantuan pemerintah seharusnya disalurkan secara tepat sasaran dan mengutamakan warga yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, transparansi serta keterbukaan data menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat meminta kepada Pemerintah Desa Molamahu dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, khususnya instansi yang mengelola program bantuan ternak, untuk memberikan klarifikasi resmi sekaligus melakukan verifikasi menyeluruh terhadap daftar penerima bantuan tersebut.
"Bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk orang-orang terdekat," ungkap Akun Gorontalo Baraba di Facebook yang memantau penyaluran bantuan ini. "Mari kita kawal bersama berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi. Jika memang tidak ada pelanggaran, penjelasan resmi tentu akan menjawab keraguan publik," tambahnya.
Publik berharap penyaluran bantuan dapat berjalan jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga yang paling membutuhkan.
Melalui Putusan PTTUN Palembang Nomor 51/B/2026/PT TUN.PLB tertanggal 9 Oktober 2026, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Tim Advokasi Pemkab Merangin.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi sebelumnya (Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI tanggal 13 Agustus 2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Palembang mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat (Saliman) untuk seluruhnya.
Kemenangan Pemkab Merangin di tingkat banding tidak lepas dari kerja keras Tim Advokasi Kabupaten Merangin yang mengawal proses hukum sejak awal.
Tim advokasi tersebut diperkuat oleh M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., Saiful Kipli, S.H., M. Fauzan Budi Saroko, S.H., Alex Sander Mandala Putra, S.H., dan Dwi Retno Wijanti, S.H.
Mewakili tim advokasi sekaligus atas nama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Merangin, Alex Sander Mandala Putra, S.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas putusan objektif dari majelis hakim PTTUN Palembang.
"Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan PTTUN Palembang yang mengabulkan permohonan banding Pemkab Merangin. Upaya hukum ini kami tempuh murni sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Alex Sander.
Alex menekankan bahwa selama proses persidangan berlangsung, Pemkab Merangin selalu menghormati dan mengikuti setiap tahapan peradilan tanpa adanya bentuk intervensi apa pun. Ia juga memastikan bahwa sengketa hukum ini sama sekali tidak memengaruhi jalannya roda pemerintahan.
"Seluruh proses hukum kami lalui secara profesional dan transparan. Kami pastikan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Merangin tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan," pungkasnya.
(Bg nasri)
MANADO, SULAWESI UTARA — Suaraindonesia1, Garda Timur Indonesia (GTI) bersama Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) menyelenggarakan kegiatan Dialog Kebangsaan yang bertempat di Coralica Dive Resort, Malalayang, Manado, pukul 16.00 WITA, sebagai upaya memperkuat persatuan, meningkatkan kesadaran hukum, serta membangun sinergitas dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan ini berada di bawah koordinasi Fikri Alkatiri selaku Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI) dan Stenly Sendouw selaku Ketua Umum Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI), dengan melibatkan berbagai unsur, yakni Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Intelkam, praktisi hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, mahasiswa, serta organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dialog Kebangsaan ini menjadi ruang komunikasi dan pertukaran gagasan untuk membahas berbagai persoalan kebangsaan, dinamika sosial, pemahaman hukum, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah keberagaman.
Keterlibatan unsur pemerintah, aparat keamanan, praktisi hukum, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat memperkuat pemahaman bahwa menjaga keutuhan bangsa merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Ketua Umum GTI, Fikri Alkatiri, menekankan pentingnya membangun semangat kebangsaan yang diwujudkan melalui tindakan nyata, sikap saling menghormati, serta kesadaran untuk menjaga persatuan di tengah perbedaan.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam kehidupan demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus disikapi secara dewasa melalui dialog, penghormatan terhadap hukum, dan komitmen bersama untuk menjaga keutuhan bangsa.
Sementara itu, Ketua Umum BNUI, Stenly Sendouw, menegaskan pentingnya peran organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa dalam membangun kesadaran kolektif, menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab, serta menjadi bagian dari upaya memperkuat persaudaraan dan persatuan nasional.
Melalui dialog ini, GTI dan BNUI mendorong terbentuknya sinergitas yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, dan berbagai elemen bangsa. Komunikasi yang terbuka diharapkan mampu menjadi langkah preventif dalam menghadapi potensi gesekan sosial, kesalahpahaman, dan persoalan kebangsaan lainnya.
Dialog Kebangsaan juga menjadi pengingat bahwa sikap kritis terhadap persoalan bangsa harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga persatuan. Kebebasan berpendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.
NKRI HARGA MATI!
Bagi GTI dan BNUI, kecintaan terhadap Indonesia bukan sekadar slogan, melainkan komitmen untuk menjaga persaudaraan, menghormati keberagaman, menjunjung tinggi hukum, dan berkontribusi bagi kepentingan masyarakat.
Persatuan bukan berarti tanpa perbedaan. Persatuan adalah kemampuan untuk tetap berdiri bersama demi Indonesia, meskipun memiliki pandangan yang berbeda.
Garda Timur Indonesia dan Brigade Nusa Utara Indonesia berharap Dialog Kebangsaan ini menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran nasional, memperkuat toleransi, serta menumbuhkan semangat kebersamaan demi terjaganya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tak hanya itu Fikri Alkatiri juga berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudho Hermanto dan Jajarannya Yang sudah Mensupport Terkait keamanan bahkan Fasilitas yang ada, Bahkan kami juga berterima kasih kepada Perusahaan CV. Mekanika, PT Tirta Investama Airmadidi, yang sudah mensupport acara hingga selesai dengan baik Kiranya Tuhan Yang Maha Esa Membalas Menurut Kemurahan-Nya,.
GTI dan BNUI: Bersatu dalam Perbedaan, Bersinergi Menjaga Indonesia.
---
Narahubung:
Fikri Alkatiri — Ketua Umum GTI
Stenly Sendouw — Ketua Umum BNUI
Rampungnya pembangunan Box Culvert di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir kini sangat dirasakan manfaatnya oleh warga dan pengguna jalan.
Tak hanya memperbaiki kualitas infrastruktur, pembangunan Box Culvert juga membawa rasa lega, aman dan nyaman bagi warga maupun para pengguna jalan.
"Kondisinya dulu sangat mengkhawatirkan. Kita harus serba pelan dan ekstra hati-hati, takutnya ambruk dan mobil kita yang jadi korban. Sekarang, Alhamdulillah sudah selesai dibangun. Perjalanan jadi jauh lebih aman dan nyaman," ungkap Kasno yang berprofesi sebagai sopir truk, Senin (12/10).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Arya, menjelaskan bahwa lokasi box culvert berada di ruas jalan kabupaten yang menghubungkan langsung Kecamatan Tabir Lintas dengan Kecamatan Margo Tabir.
"Pembangunan Box Culvert di Desa Tanjung Rejo ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas serta mengoptimalkan distribusi barang dan jasa antar-kecamatan. Dengan jalur yang kondusif, mobilitas dan perputaran ekonomi warga dapat berjalan lebih cepat dan efisien," singkatnya.
(Bg nasri)
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com — Ibadah ke Tanah Suci merupakan impian banyak umat Islam. Namun, di tengah meningkatnya ketegangan keamanan di Timur Tengah, keselamatan jemaah harus menjadi perhatian bersama. Persiapan ibadah tidak cukup hanya dengan memastikan dokumen dan biaya perjalanan, tetapi juga memahami perkembangan situasi serta mengetahui sumber informasi yang dapat dipercaya.
Pesan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Husni, menyusul meningkatnya ketegangan antara Arab Saudi dan kelompok Houthi. Ia mengingatkan calon jemaah haji dan umrah Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan serta mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah.
Menurut Husni, keputusan mengenai perjalanan ibadah harus mempertimbangkan aspek keamanan. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru mengambil keputusan, baik untuk tetap berangkat maupun menunda perjalanan, hanya berdasarkan kabar yang beredar di media sosial.
"Untuk umrah, nanti dari Kementerian Luar Negeri seperti apa, apakah umrah masih boleh atau tidak, mereka yang lebih tahu," ujar Husni kepada Jurnalis, Senin (12/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah, dan masyarakat agar jemaah memperoleh informasi yang jelas sebelum menentukan langkah.
Keselamatan Jemaah Harus Menjadi Prioritas
Situasi keamanan di kawasan Timur Tengah perlu dicermati secara serius. Reuters melaporkan adanya serangan terhadap kawasan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh pada 10 dan 11 Oktober 2026. Perkembangan tersebut menambah perhatian terhadap keselamatan penerbangan dan perjalanan di kawasan itu.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa kondisi keamanan di setiap wilayah tidak selalu sama. Informasi mengenai suatu insiden tidak serta-merta berarti seluruh wilayah Arab Saudi berada dalam kondisi yang sama. Penilaian perjalanan harus merujuk pada informasi resmi dan perkembangan terbaru dari otoritas yang berwenang.
Husni mengingatkan bahwa potensi meluasnya konflik tetap perlu diantisipasi. Pemerintah Indonesia, menurutnya, perlu terus memantau situasi dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, khususnya calon jemaah yang telah memiliki jadwal keberangkatan.
Bagi jemaah, sikap waspada bukan berarti harus panik. Justru, ketenangan dan kemampuan memilah informasi menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan diri dan keluarga.
Empat Hal yang Perlu Dilakukan Calon Jemaah
Agar masyarakat tidak bingung menghadapi perkembangan situasi, ada beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan.
Pertama, periksa informasi resmi sebelum mengambil keputusan. Calon jemaah perlu mengikuti pengumuman Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
Kedua, berkomunikasi dengan penyelenggara perjalanan. Jemaah umrah sebaiknya meminta kepastian mengenai jadwal penerbangan, kemungkinan perubahan rute, kebijakan maskapai, akomodasi, serta prosedur jika perjalanan mengalami penundaan.
Ketiga, hindari menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Informasi mengenai pembatalan penerbangan, penutupan akses, atau larangan keberangkatan harus diperiksa terlebih dahulu melalui sumber resmi. Kabar yang tidak jelas dapat menimbulkan keresahan dan merugikan jemaah lain.
Keempat, siapkan kontak darurat dan dokumen penting. Simpan salinan paspor, visa, tiket, informasi hotel, kontak pembimbing ibadah, serta nomor penyelenggara perjalanan. Jemaah yang sudah berada di Arab Saudi perlu mengikuti arahan otoritas setempat dan menghindari lokasi yang dinyatakan rawan.
Imbauan serupa juga disampaikan Kementerian Haji dan Umrah pada 12 Oktober 2026. Pemerintah meminta jemaah umrah tetap tenang, menghindari lokasi rawan, serta berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan untuk memastikan perkembangan jadwal keberangkatan.
Pemerintah dan Penyelenggara Harus Memberikan Informasi yang Jelas
Selain kesiapan jemaah, keterbukaan informasi dari pemerintah dan penyelenggara perjalanan juga menjadi hal penting. Calon jemaah perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai kondisi keamanan, status penerbangan, perubahan jadwal, serta pilihan yang tersedia apabila perjalanan terdampak.
Penyelenggara perjalanan ibadah umrah diharapkan aktif menghubungi jemaah dan keluarga, bukan hanya menunggu pertanyaan. Informasi yang disampaikan secara berkala dapat membantu masyarakat mengambil keputusan dengan lebih tenang dan terukur.
Di sisi lain, jemaah juga perlu memahami bahwa keputusan mengenai keberangkatan harus mempertimbangkan arahan pemerintah, kondisi aktual perjalanan, serta ketentuan maskapai dan penyelenggara. Tidak tepat jika seluruh keputusan hanya didasarkan pada potongan video atau pesan berantai yang belum diketahui kebenarannya.
Bagi Muhammad Husni, perkembangan konflik di Timur Tengah menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan ibadah tidak dapat dilepaskan dari aspek perlindungan dan keselamatan masyarakat.
Pada akhirnya, tujuan utama perjalanan ke Tanah Suci adalah beribadah dengan aman dan khusyuk. Karena itu, kewaspadaan, komunikasi yang baik, serta kepatuhan terhadap arahan resmi harus berjalan beriringan.
Masyarakat tidak perlu panik, tetapi juga tidak boleh mengabaikan risiko. Dengan informasi yang benar, persiapan yang matang, dan koordinasi antara pemerintah serta penyelenggara perjalanan, calon jemaah dapat menentukan langkah secara lebih bijaksana.
Rep: JO
Mengurai Kusutnya Kelangkaan BBM di Gorontalo: Antrean Panjang, Penderitaan Rakyat, dan Ujian Ketegasan Negara
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Pemandangan kendaraan yang mengular hingga memakan badan jalan di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah menjelma menjadi rutinitas yang melelahkan bagi masyarakat Gorontalo. Dari Kota Gorontalo hingga ke kabupaten-kabupaten penyangga, antrean panjang kendaraan—baik roda dua maupun roda empat—demi mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seolah tak pernah benar-benar surut.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan logistik semata, melainkan sebuah sinyal darurat atas karut-marut tata kelola distribusi energi yang dampaknya langsung mencekik aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat sehari-hari.
Ketika Warga Harus Berkorban Waktu dan Tenaga
Dampak dari kelangkaan ini dirasakan paling berat oleh masyarakat kelas bawah. Banyak pengendara, mulai dari sopir angkutan umum, ojek online, hingga pekerja kantoran, harus menghabiskan waktu berjam-jam demi mengisi tangki kendaraan mereka.
Menanggapi krisis yang tak berkesudahan ini, Executive Director Gerakan Institute Indonesia sekaligus Presiden BEM UNG 2023, Hendrawan Dwikarunia Datukramat, S.Farm., CMSL., CSDP., CMC., melontarkan kritik tajam terhadap kondisi yang terus berulang tanpa solusi fundamental.
"Kelangkaan BBM yang disertai antrean panjang hingga berjam-jam di Gorontalo ini adalah bentuk pelecehan terhadap hak-hak dasar masyarakat. Bagaimana mungkin rakyat kecil harus terus-menerus disiksa secara psikologis dan ekonomi hanya untuk mendapatkan hak mereka atas energi bersubsidi? Negara, pemerintah daerah, dan instansi terkait tidak boleh menutup mata dan bersikap seolah-olah anomali ini adalah hal yang lumrah," tegas sosok yang akrab disapa Aan Datukramat ini.
Tidak sedikit pula SPBU yang melaporkan kekosongan stok, memaksa pengendara harus berpindah-pindah dari satu titik ke titik lain yang berujung pada kepanikan massal (panic buying). Di sisi lain, harga BBM eceran di luar SPBU melonjak drastis, kian memperberat beban pengeluaran masyarakat di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
Menyelami Akar Masalah: Pengawasan Lemah dan Celah Mafia Energi
Kelangkaan yang sistemik dan berulang ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik terkait efektivitas pengawasan distribusi. Menurut Aan Datukramat, akar masalah dari krisis di Gorontalo ini berakar pada lemahnya penegakan hukum terhadap celah penyalahgunaan kuota subsidi.
• Dugaan Penyalahgunaan dan "Permainan" Distribusi: Kuota BBM subsidi kerap diduga tidak tepat sasaran akibat masih maraknya oknum-oknum yang memanfaatkan celah untuk kepentingan industri atau penimbunan ilegal.
• Lemahnya Pengawasan Lapangan: Aparat penegak hukum dan instansi pengawas dinilai lambat dalam menindak tegas kendaraan-kendaraan siluman atau modus operandi pelangsir yang memonopoli antrean di SPBU.
• Transparansi Kuota yang Minim: Kurangnya keterbukaan informasi mengenai alokasi dan jadwal pengiriman riil dari pihak Pertamina ke tiap-tiap SPBU menciptakan ruang spekulasi yang memicu kepanikan warga.
Rekomendasi Solusi: Jalan Keluar Konkret untuk Keadilan Energi Gorontalo
Sebagai bentuk tanggung jawab moral intelektual dan pengawalan kebijakan publik, Gerakan Institute memandang perlunya langkah-langkah strategis dan taktis yang harus segera diambil oleh para pemangku kebijakan:
1. Transformasi Digital dan Transparansi Kuota (Open-Data SPBU): PT Pertamina dan Hiswana Migas wajib membuka data kuota harian, jadwal pengiriman, serta realisasi volume BBM di setiap SPBU secara transparan ke ruang publik. Keterbukaan informasi ini penting untuk memangkas ruang spekulasi dan menghilangkan kepanikan massal (panic buying).
2. Operasi Penertiban Terpadu dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: Aparat penegak hukum bersama Pemerintah Daerah harus membentuk Satgas Pengawasan Independen untuk menindak tegas mafia energi, pelangsir ilegal, serta modus modifikasi tangki kendaraan yang merampas hak masyarakat kecil. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan memberikan efek jera.
3. Optimalisasi Kartu Kendali (Full Card/Barcode Subsidi Tepat): Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem digitalisasi pembelian BBM bersubsidi (Subsidi Tepat MyPertamina) di Gorontalo. Pastikan sistem ini benar-benar memfilter kendaraan yang layak menerima subsidi, sekaligus mendata ulang pangkalan minyak eceran resmi agar tidak disalahgunakan.
4. Posko Pengaduan Publik dan Partisipasi Sipil: Membuka ruang partisipasi aktif bagi masyarakat, akademisi, dan organ kepemudaan untuk dilibatkan dalam pengawasan distribusi energi secara langsung guna memastikan tidak ada kebocoran di tingkat bawah.
Persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi "normal baru" bagi masyarakat Gorontalo. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan PT Pertamina dituntut untuk tidak sekadar melempar imbauan tenang, melainkan mengambil langkah intervensi yang radikal, terukur, dan berpihak penuh pada kepentingan rakyat. Sudah saatnya hak atas energi ini dikembalikan secara adil tanpa kompromi.
Rep: JO
Di bawah jajaran Sudin PRKP Jakarta Utara yang dipimpin Kasudin Ir. Suharyanti, M.T., kegiatan penataan lingkungan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, termasuk sosialisasi konstruksi perbaikan wilayah di Kecamatan Penjaringan.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana maupun pelaksanaan pekerjaan penataan lingkungan. Koordinasi lintas wilayah juga diperlukan agar kegiatan berjalan sesuai rencana dan kondisi lapangan.
Penataan sarana dan prasarana permukiman diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan, mendukung kenyamanan warga, serta menciptakan kawasan hunian yang lebih tertib dan sehat.
Peran kecamatan dan kelurahan turut diperlukan untuk memperlancar komunikasi dengan warga, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pekerjaan. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan dapat dipahami masyarakat dan manfaatnya dirasakan secara langsung.
Melalui program penataan yang terkoordinasi, Sudin PRKP Jakarta Utara diharapkan terus mendorong peningkatan kualitas kawasan permukiman melalui pembangunan sarana dan prasarana yang memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Pengawasan kualitas konstruksi, keterbukaan informasi, dan komunikasi dengan warga juga menjadi aspek penting agar hasil pekerjaan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Jr
DESA TOLONGIO, 12 Oktober 2026 — Kegiatan Bimbingan Teknis Lifeskill bagi masyarakat kawasan rawan narkoba resmi dibuka di Desa Tolongio, Kabupaten Gorontalo utara, Provinsi Gorontalo.pada Senin 12/10/2026 Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari hingga 14 Oktober 2026 ini mengangkat tema "Pelatihan Teknologi Pengolahan Pakan Ternak".
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut melalui peningkatan keterampilan dan penciptaan peluang usaha yang produktif. Dengan menguasai teknologi pengolahan pakan ternak, diharapkan warga memiliki keterampilan yang dapat dijadikan sumber penghasilan mandiri.
Dalam kegiatan ini, peserta akan dibekali pengetahuan praktis mulai dari teknik pembuatan pakan ternak berkualitas tinggi dengan biaya murah, pemanfaatan bahan baku lokal, hingga cara pengemasan dan pemasaran produk pakan ternak.
Ketua Panitia Penyelenggara menyampaikan, kegiatan ini bukan sekadar pelatihan keterampilan, melainkan bagian dari upaya menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, agar terhindar dari pengaruh buruk narkoba. "Dengan memiliki keterampilan dan kesibukan yang bermanfaat, kita berharap masyarakat semakin tangguh dan tidak tergoda oleh tawaran yang merugikan masa depan," ujarnya.
Sejumlah peserta terlihat antusias mengikuti pembukaan kegiatan. Salah satu warga mengaku sangat menyambut baik program ini karena sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian di bidang peternakan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Ananda Bersinar, yang didukung oleh instansi terkait dalam upaya mempercepat pemulihan dan pembangunan berkelanjutan di kawasan yang rentan terhadap masalah narkoba.
Diharapkan setelah pelatihan selesai, peserta tidak hanya mampu membuat pakan ternak untuk kebutuhan sendiri, tetapi juga mampu memproduksi secara lebih luas sehingga dapat membuka peluang usaha baru dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali menghadirkan harapan baru bagi masyarakat, khususnya para penambang rakyat di Kabupaten Pohuwato yang hingga kini masih menanti kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian persoalan pertambangan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menyampaikan kritik keras terhadap pola penegakan hukum yang selama ini dinilainya belum menjawab persoalan mendasar di balik aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Ia menegaskan bahwa pergantian Kapolda maupun rotasi jabatan di tubuh Polri semestinya menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus kesempatan untuk mengevaluasi dan menuntaskan persoalan lama, bukan sekadar pergantian figur tanpa perubahan berarti di lapangan.
"Sudah beberapa kali terjadi pergantian Kapolda Gorontalo, tetapi persoalan pertambangan belum juga menemukan penyelesaian yang benar-benar menjawab keresahan masyarakat. Pertanyaannya, apakah setiap pergantian pimpinan turut membawa evaluasi terhadap persoalan yang diwariskan, atau justru membiarkan masalah itu berjalan terus sampai akhirnya dilupakan oleh waktu?" tegas Rahman.
JANGAN BERHENTI PADA PENYITAAN ALAT BERAT, UNGKAP JARINGAN DI BALIKNYA!
Rahman menilai, tindakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin memang merupakan bagian dari penegakan hukum. Namun, menurutnya, keberhasilan operasi tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak alat berat yang diamankan, melainkan juga dari sejauh mana aparat mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga mendanai, mengorganisasi, mengambil keuntungan, dan memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Ia menyayangkan apabila penindakan di lapangan lebih banyak menyasar pekerja kecil, sementara pertanyaan mengenai pihak yang memiliki modal besar dan mengendalikan kegiatan pertambangan belum memperoleh jawaban yang transparan.
"Jangan sampai yang terlihat oleh publik hanya alat berat yang diamankan dan pekerja kecil yang berhadapan dengan proses hukum. Lalu, bagaimana dengan pihak yang diduga menyediakan modal? Bagaimana dengan orang-orang yang mengatur kegiatan, menampung hasil tambang, atau mengambil keuntungan paling besar? Apakah semuanya sudah diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah?" ujar Rahman.
Ia menegaskan, FKPR tidak sedang meminta agar pekerja tambang dibebaskan dari hukum. Prinsip penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa memandang kedudukan sosial maupun besarnya kekayaan.
Namun, menurut Rahman, keadilan juga menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau.
"Kalau rakyat kecil terbukti melanggar hukum, proseslah sesuai ketentuan. Tetapi apabila ada pihak lain yang berdasarkan bukti turut berperan, jangan berhenti hanya karena mereka memiliki modal, jaringan, atau pengaruh. Hukum tidak boleh tajam kepada pekerja kecil, tetapi tumpul terhadap siapa pun yang memiliki kekuatan ekonomi," tegasnya.
POHUWATO MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN SEKADAR PERGANTIAN PIMPINAN
Persoalan pertambangan rakyat di Pohuwato, kata Rahman, bukanlah masalah yang baru muncul kemarin. Persoalan ini telah lama menjadi perbincangan masyarakat, memunculkan protes, serta melahirkan berbagai desakan agar aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga berperan di balik kegiatan pertambangan ilegal.
Rahman menyinggung peristiwa yang pernah mencuat ke ruang publik, termasuk persoalan yang dikaitkan dengan Marten Basaur dan Kapolres Boalemo pada masa jabatan AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K. Menurutnya, setiap persoalan yang pernah mencuat dan menjadi perhatian masyarakat semestinya memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Ia juga menyoroti desakan sejumlah aliansi yang sebelumnya meminta agar dugaan keterlibatan Yosar Ruiba dalam aktivitas PETI di Pohuwato ditelusuri secara hukum.
Rahman mempertanyakan apakah laporan, informasi, dan desakan yang pernah berkembang tersebut telah ditindaklanjuti secara menyeluruh, serta apakah hasilnya sudah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
"Publik berhak mengetahui apakah persoalan-persoalan yang pernah ramai diberitakan itu benar-benar ditelusuri sampai tuntas. Kalau memang tidak ditemukan bukti, sampaikan secara jelas sesuai prosedur. Tetapi jika terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran, jangan biarkan persoalan itu menghilang begitu saja," ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan maupun pernyataan publik bukanlah bukti bahwa orang tersebut bersalah. Karena itu, pemeriksaan profesional dan proses hukum yang transparan dibutuhkan untuk memastikan kebenaran sekaligus melindungi hak setiap pihak.
DUGAAN SETORAN ATENSI Rp50 JUTA PER ALAT BERAT HARUS DIJAWAB DENGAN PENYELIDIKAN
Rahman turut menyoroti pernyataan yang pernah diberitakan mengenai dugaan pembayaran setoran atensi sebesar Rp50 juta untuk setiap alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Ia menilai, apabila pernyataan tersebut benar disampaikan oleh pelaku usaha tambang, aparat perlu memastikan kebenarannya melalui penyelidikan yang objektif, bukan membiarkannya menjadi polemik tanpa kejelasan.
Menurut Rahman, dugaan mengenai aliran uang, penerima dana, maupun kemungkinan adanya informasi penertiban yang bocor kepada pihak tertentu merupakan persoalan serius apabila didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau benar ada uang yang dibayarkan dengan dalih setoran atensi, siapa yang menerima? Untuk kepentingan apa uang itu diberikan? Apakah ada bukti transaksi, saksi, komunikasi, atau petunjuk lain yang dapat diperiksa? Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum, bukan melalui spekulasi dan saling tuding," katanya.
Rahman menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Akan tetapi, apabila terdapat keterangan saksi dan bukti awal yang relevan, ia meminta agar aparat tidak mengabaikannya.
Menurutnya, kejelasan hasil pemeriksaan penting bagi semua pihak. Jika tuduhan tidak terbukti, nama pihak yang disebut harus dipulihkan melalui penjelasan yang proporsional. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
DUGAAN KETERLIBATAN FIRMAN LATUDA JANGAN DIBIARKAN MENJADI TANDA TANYA
Tidak hanya persoalan di Pohuwato, Rahman juga menyoroti pemberitaan yang pernah berkembang mengenai dugaan keterlibatan Firman Latuda dalam aktivitas PETI di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Gorontalo.
Menurut informasi dan pengakuan pelaku usaha tambang yang disebut pernah diberitakan, terdapat kekecewaan terkait dugaan pembayaran setoran atensi dan penertiban alat berat yang tetap berlangsung. Rahman menilai, keterangan tersebut perlu diuji dan diklarifikasi melalui mekanisme hukum agar tidak berhenti sebagai pernyataan sepihak di ruang publik.
Atas persoalan tersebut, Rahman sebelumnya menyatakan akan mendorong aksi penyampaian pendapat di Mapolda Gorontalo untuk meminta Kapolda menindaklanjuti informasi yang berkembang dan memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Prinsip kami sederhana. Kalau nama seseorang disebut dalam dugaan perkara, jangan langsung menyimpulkan dia bersalah. Periksa keterangannya, periksa bukti-buktinya, dan berikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara jelas. Namun, jika ditemukan bukti keterlibatan, tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Rahman.
Ia menilai, membiarkan dugaan serius tanpa kejelasan justru dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat. Karena itu, transparansi mengenai tindak lanjut laporan dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi sangat penting.
Rahman juga meminta agar dugaan kebocoran informasi mengenai operasi penertiban, apabila terdapat indikasi dan bukti yang mendukungnya, ditelusuri secara profesional. Sebab, jika benar ada pihak yang membocorkan informasi operasi untuk melindungi kegiatan ilegal, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
MISI PEMBERANTASAN MAFIA TAMBANG JANGAN BERHENTI PADA SLOGAN
Rahman mengingatkan bahwa upaya pemberantasan pertambangan ilegal harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terukur, dan dapat dievaluasi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum tidak hanya hadir ketika operasi penertiban berlangsung, tetapi juga bekerja menelusuri aliran dana, hubungan antarpelaku, dugaan perlindungan terhadap kegiatan ilegal, serta pihak-pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari pelanggaran hukum.
Ia berharap komitmen pemerintah pusat untuk memberantas praktik pertambangan ilegal benar-benar diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah.
"Jangan sampai semangat pemberantasan mafia tambang hanya terdengar keras dalam pernyataan, tetapi hasilnya tidak dirasakan masyarakat. Kalau penertiban berulang kali dilakukan, tetapi dugaan aktor utama tidak pernah memperoleh kejelasan, wajar jika masyarakat terus bertanya dan meminta pertanggungjawaban," ujarnya.
Menurut Rahman, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan tambang, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika masyarakat melihat operasi demi operasi berlangsung tanpa penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara, ruang bagi kecurigaan akan semakin besar.
Karena itu, ia meminta agar setiap tindakan penertiban disertai penyelidikan yang menyeluruh, penanganan perkara yang profesional, serta komunikasi publik yang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
HARAPAN BARU UNTUK KAPOLDA GORONTALO IRJEN POL NURWORO DANANG, S.I.K.
Dengan hadirnya Kapolda Gorontalo yang baru, Irjen Pol Nurworo Danang, S.I.K., Rahman menyampaikan harapan agar kepemimpinan baru mampu menjadikan persoalan pertambangan ilegal sebagai salah satu agenda evaluasi yang serius dan berkelanjutan.
Ia berharap pimpinan baru tidak hanya melanjutkan pola penertiban di lapangan, tetapi juga mengevaluasi penanganan perkara terdahulu, memeriksa perkembangan laporan yang relevan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Rahman meminta agar penanganan dilakukan secara tegas, terukur, profesional, dan tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.
"Kapolda baru harus berani membuka kembali ruang evaluasi terhadap persoalan-persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan publik. Kami tidak meminta siapa pun dikorbankan demi memenuhi tuntutan masyarakat. Yang kami minta adalah keberanian untuk mencari kebenaran, ketegasan untuk menindak pelanggaran yang terbukti, serta keadilan yang tidak membedakan rakyat kecil dan mereka yang memiliki kekuatan ekonomi," ungkapnya.
Ia juga mendorong koordinasi dengan instansi terkait agar penanganan persoalan pertambangan tidak semata-mata mengandalkan operasi penindakan, tetapi turut mempertimbangkan penataan pertambangan rakyat yang sesuai ketentuan perizinan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, dan kepastian hukum.
DI BALIK ALAT BERAT YANG DIAMANKAN, ADA NASIB RAKYAT YANG MENUNGGU KEPASTIAN
Bagi Rahman, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan alat berat, angka penindakan, atau statistik penegakan hukum. Di balik persoalan pertambangan terdapat masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada pekerjaan sehari-hari, keluarga yang menunggu nafkah, dan warga yang berharap negara hadir memberikan jalan keluar yang adil.
Ia memahami bahwa negara memiliki kewajiban menindak aktivitas yang melanggar hukum. Namun, ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang memberikan kepastian bagi masyarakat agar tidak terus berada dalam lingkaran ketidakpastian, penertiban, dan persoalan ekonomi yang berulang.
"Di balik setiap persoalan pertambangan, ada keluarga yang menunggu kepastian hidup. Ada pekerja yang mungkin hanya menerima upah, sementara keuntungan terbesar belum tentu berada di tangan mereka. Negara tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hukum, tetapi negara juga harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak kehilangan rasa keadilan dan kemanusiaan," tuturnya.
Rahman menegaskan, FKPR akan terus mengawal persoalan ini melalui penyampaian aspirasi, permintaan informasi, dan dorongan agar aparat bekerja secara transparan sesuai kewenangannya.
"Pergantian Kapolda seharusnya menjadi awal untuk memperbaiki apa yang belum selesai, bukan sekadar pergantian nama di papan jabatan. Masyarakat Gorontalo tidak membutuhkan janji yang berulang. Masyarakat membutuhkan kejelasan, keberanian mengungkap fakta, dan hasil penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Rahman Patingki.
Kini, pertanyaan masyarakat tetap sama: sampai kapan persoalan pertambangan ini terus berulang, dan kapan publik memperoleh kejelasan mengenai pihak-pihak yang diduga berada di baliknya?
Bagi FKPR, jawaban atas pertanyaan itu harus diberikan melalui penyelidikan yang objektif, penegakan hukum yang setara, dan keberpihakan pada keadilan bagi seluruh masyarakat Gorontalo.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1