BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Film Rahasia Rasa Tontonan Yang Berbeda Mengenai Cinta Dan Rahasia Kuliner Nusantara Siap Tayang 20 Februari Di Bioskop



Jakarta, suaraindonesia1.com – Rumah produksi Anak Muda Jago dan Dapur Film sukses menggelar Gala Premiere film terbaru mereka, Rahasia Rasa. Bertempat di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta pada Kamis (13/02/25), acara ini menjadi malam istimewa yang dipenuhi antusiasme dan rasa penasaran akan sebuah kisah yang tidak hanya menyentuh hati, tetapi juga menggugah selera! 


Film yang siap tayang mulai 20 Februari 2025 ini mempersembahkan perpaduan antara cinta, ambisi, dan rahasia kuliner Nusantara yang tak lekang oleh waktu. Acara ini semakin meriah dengan kehadiran para pemain utama, termasuk Jerome Kurnia (Ressa), Nadya Arina (Tika), Valerie Thomas (Dinda), Ciccio Manassero (Alex), Slamet Rahardjo (Subroto), dan Yati Surachman (Mbah Wongso), serta produser Arsa Linggih dan sutradara Hanung Bramantyo.


Acara ini memberikan kesempatan kepada media dan tamu undangan untuk menyelami lebih dalam dunia Rahasia Rasa, yang menghadirkan keindahan budaya dan kelezatan masakan Indonesia dalam satu narasi sinematik yang memikat.


Film ini mengisahkan perjalanan Ressa, seorang chef ambisius yang hidupnya berubah drastis setelah kehilangan indra pengecapnya. Dalam pencariannya untuk menemukan kembali makna rasa, ia bertemu kembali dengan Tika, sahabat masa kecil yang membawanya pada rahasia terbesar dalam dunia kuliner Nusantara.


Di balik buku legendaris Mustikarasa, tersimpan kisah lama yang mengikat banyak takdir, termasuk pengkhianatan dari orang yang paling dipercayainya. Film ini bukan sekadar drama romantis, tetapi juga eksplorasi mendalam tentang bagaimana makanan menyimpan sejarah, emosi, dan bahkan jawaban atas pencarian jati diri.


Dalam sesi konferensi pers, Arsa Linggih, selaku produser, berbagi visi dan misinya. “Anak Muda Jago hadir untuk memberikan sesuatu yang baru dan berbeda bagi industri perfilman Indonesia. Kami ingin menghadirkan cerita-cerita segar yang tidak hanya menghibur tetapi juga memberikan pengalaman sinematik yang unik. Rahasia Rasa adalah langkah awal dari perjalanan panjang kami, dan kami berharap setelah film ini, akan lahir lebih banyak karya yang berani mengeksplorasi tema-tema menarik dan memberikan pilihan tontonan berkualitas bagi penikmat film Tanah Air.”


Sementara itu, Jerome Kurnia, pemeran utama, mengungkapkan tantangannya selama produksi. “Memerankan Ressa bukan hanya tentang akting, tapi juga belajar memahami dunia kuliner. Saya harus benar-benar belajar memasak dan memahami teknik seorang chef,” ujarnya. 

“Selain itu, mas Hanung sebagai sutradara juga totalitas saat pengerjaan film ini, sampai mengajak Gregory, seorang food stylist terkenal untuk mendampingi saya dan para cast, agar bisa memberikan yang terbaik untuk film ini. Ini adalah pengalaman yang luar biasa, dan saya harap penonton bisa ikut merasakan perjalanan emosional Ressa,” ucap Jerome menambahkan. 


Tak hanya di Jakarta, Rahasia Rasa juga akan menggelar gala premiere di Bali pada 15 Februari 2025. Sebagai destinasi kuliner dan budaya yang kaya, Bali menjadi tempat sempurna untuk memperkenalkan film ini lebih awal kepada para penonton yang siap terhanyut dalam cerita dan visual yang menggoda.


Respon positif yang mengalir dari para tamu undangan dan media menandakan bahwa Rahasia Rasa telah sukses membangkitkan rasa penasaran. Film ini akan resmi tayang di bioskop mulai 20 Februari 2025, membawa penonton ke dalam dunia di mana makanan bukan hanya tentang rasa, tetapi juga kisah, kenangan, dan rahasia yang tak terduga.


Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari perjalanan penuh rasa ini! Ikuti akun resmi @rahasiarasafilm untuk mendapatkan update terbaru mengenai jadwal tayang dan aktivitas promosi lainnya.


Report,  Wati

Film “ANAK KUNTI” Cerita Urban Legend Di Desa Wonoenggal Siap Tayang Serentak 20 Februari 2025 Di Bioskop



Jakarta, suaraindonesia1.com  – Setelah sukses menggelar Grand Premiere di TGV Suria KLCC, Kuala Lumpur, Malaysia (6/2/2025), film horor "ANAK KUNTI" produksi Drias Film Production bersama aplikasi KipasKipas dengan beberapa Executive Producer yaitu Gito Huang, Nuon Digital Indonesia, Blueray Cargo, dan Bangun Pagi Pictures menggelar Press Screening & Press Conference dan Gala Premiere di Jakarta pada 11 Februari 2025 di Epicentrum XXI.  


Acara ini akan dihadiri produser Avesina Soebli serta para pemain dari film Anak Kunti, Gisellma Firmansyah, Nita Gunawan, Selvi Kitty, Abun Sungkar,  Iwa K, Wavi Zihan, Ruth Marini dan aktor senior Jajang C Noer, sekaligus sutradara film Bambang Drias.

 

Gito Huang, selaku salah satu Excutive Producer menyampaikan harapannya agar film ini tidak hanya menawarkan tontonan yang menegangkan, tetapi juga menyampaikan pesan mendalam tentang kasih sayang seorang ibu yang abadi sepanjang masa. “Film Anak Kunti selain punya elemen menegangkan, harapannya punya pesan mendalam tentang kasih sayang seorang ibu, sehingga bisa menjadi refleksi dan renungan bagi para penonton” tambah Gito.


Film “Anak Kunti” akan tayang secara serentak pada tanggal 20  Februari 2025 di Bioskop Indonesia dan Malaysia, Brunei, Singapura sekaligus menyusul di bulan April di negara India, Pakistan, Bangladesh. 



Film "ANAK KUNTI" menghidupkan cerita urban legend tentang Kuntilanak dalam latar tahun 1990-an. Di Film ini mengisahkan Sarah (Gisellma Firmansyah), santriwati yatim piatu yang kembali ke Desa Wonoenggal untuk mencari jati dirinya dan  mengungkap masa lalu keluarganya. Kedatangannya memicu teror kuntilanak yang kemudian diyakini sebagai arwah ibu kandungnya, yang tewas saat melahirkan di tengah kerusuhan desa.


Tak hanya menceritakan kisah horor semata, film Anak Kunti juga bercerita mengenai hubungan keluarga, dan menunjukan tentang kasih sayang seorang ibu yang kekal.  Dengan durasi 94 menit, sutradara menjanjikan memanjakan penonton tidak hanya dengan audio Dolby Atmos tapi juga dengan sinematografi  dan pemilihan beauty shot “Film horor biasanya identik dengan gelap, disini saya berani mengatakan film ini tidak gelap“ ucap Bambang Drias sebagai sutradara.


Sebelum penayangan serentak pada 20 Februari 2025, film “ANAK KUNTI”  akan mengadakan roadshow di 17 Kota mulai tanggal 13 - 19 Februari 2025, tiket sudah bisa didapatkan di m-tix /aplikasi bioskop .


Report, Wati

Selingkuh Berkali-kali, Senator SA Harus Dipecat!



Jakarta – Suaraindonesia1, Skandal dugaan perselingkuhan kembali mengguncang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kali ini, seorang senator asal Kalimantan Tengah berinisial SA, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, diduga kembali terlibat kasus asusila. SA dituduh berselingkuh dengan anggota TNI, Sertu HDD, yang bertugas di Pusat Penerbangan Angkatan Darat (PUSPENERBAD).


Menurut laporan berita media kaltengpedia.com, kasus ini bukan pertama kalinya menyeret nama SA. Sebelumnya, ia juga diperiksa Polisi Militer (POM) TNI karena diduga terlibat perselingkuhan dengan Pratu SRR.


Insiden terbaru terjadi pada 24 Januari 2025, ketika istri Sertu HDD mencurigai suaminya tengah bersama SA di sebuah apartemen di Pluit, Jakarta Utara. Wanita tersebut kemudian menghubungi suami SA yang berinisial PSA, memberitahukan dugaan perselingkuhan yang tengah berlangsung.


Mendapat laporan itu, PSA langsung berkoordinasi dengan pihak PUSPENERBAD. Tidak butuh waktu lama, tim dari satuan militer tersebut mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.


"Saya mendapat info dari istri Sertu HDD kalau SA sedang berduaan dengan HDD di apartemen. Istri HDD melaporkannya kepada saya, lalu tim dari PUSPENERBAD langsung bergerak dan melakukan penggerebekan," ungkap PSA, Kamis (6/2/2025).


Benar saja, saat pintu kamar apartemen dibuka, SA dan Sertu HDD ditemukan berduaan. Akibat kejadian ini, PSA melaporkan Sertu HDD ke Polisi Militer Kodam (POMDAM) Jaya, dengan nomor registrasi STLL/A-13/II/2025/Jaya.


Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa SA berulang kali terlibat skandal yang mencoreng nama baik lembaga negara. PSA mengaku kecewa dan mempertanyakan integritas SA sebagai pejabat publik.


"Kelakuan SA ini benar-benar di luar akal sehat. Bayangkan, tanggal 23 Januari dia diperiksa karena dugaan perselingkuhan dengan Pratu SRR, lalu tanggal 24 Januari malah digerebek lagi dengan Sertu HDD dalam kasus yang sama," tegasnya.


Publik pun mulai mempertanyakan, masih layakkah SA menduduki jabatan senator?


Dugaan pelanggaran etika ini semakin menekan Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk bertindak tegas. Sebagai lembaga yang berfungsi menjaga martabat dan kode etik senator, BK kini didesak untuk memberikan sanksi berat terhadap SA.


Kasus ini juga mencuatkan perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa perselingkuhan berulang kali ini telah merusak citra lembaga legislatif serta mengkhianati kepercayaan rakyat.


Kini, publik menunggu apakah BK DPD RI akan menjatuhkan sanksi tegas, atau justru membiarkan kasus ini berlalu tanpa konsekuensi serius. Apakah BK DPD RI layak menyandang label “Kehormatan” ketika wakil ketuanya adalah pelanggar kode etik, pelanggar norma kesusilaan alias amoral, bahkan melanggar pasal pidana Pasal 284 KUHP berulang kali?


Publik mendesak pemecatan yang bersangkutan, tidak hanya dari jabatan sebagai Badan Kehormatan (BK) DPD RI, tapi juga dari keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (Tim/Red)

Oknum di kantor Agrmaria di Sumba Barat Daya Memperlambat Proses Penerbitan Sertifikat.



Laporan : Eman Ledu,Jumad 14 Pebruari 2025.



Tambolaka , SUARAINDONESIA1.COM -- Proses Pelayanan  sertipikat di kantor Pertanahan ( Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional  ) Kabupaten Sumba Barat Daya sangat disayangkan tidak terlalu menggembirakan dan bahkan kantor pertanahan Sumba Barat Daya mengalami penurunan Skor penilaian pelayanan pada publik.


Bahkan pelayanan publik yang diberikan oleh dinas pertanahan tidak sesuai dengan Standar pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat semestinya.


Bayangkan, Esty Bili salah satu warga Sumba barat daya saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan   tertanggal 14 Pebruari 2025 terkait proses panjang penerbitan sertifikat yang sudah sekian bulan  tidak diterbitkan oleh petugas pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya.


Selanjutnya kepada sejumlah media, Esti Bili menyampaika kalau ada oknum di kantor pertanahan meminta uang sebagai upaya untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tersebut .


Lebih lanjut dalam kesempatan berbeda Jumat14 Pebruari 2025 , awal media menemui kepala pertanahan Sumba Barat Daya, Yusak H.T Benu,S.ST untuk meminta keterangan terkait hal yang di sampaikan Esty Bili.


Kepada sejumlah media, Yusak mengatakan bahwa  jika ada oknum bawahan yang melakukan hal itu, akan saya tindak keras, tandasnya.


**** SUARAINDONESIA1.COM ****

Senator DPD RI inisial SA Wakil Ketua BK DPD RI Asal Kalteng Diduga Kembali Terlibat Kasus Perselingkuhan



Jakarta - Suaraindonesia1, Senator SA, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI asal Kalimantan Tengah diduga berselingkuh dengan Anggota TNI lainnya, Sertu HDD, yang bertugas di Pusat Penerbangan Angkatan Darat (PUSPENERBAD). Dilansir dari kaltengpedia.com, sebelumnya Senator SA juga tersandung kasus dugaan perzinahan dengan Pratu SRR, kini SA diduga kembali melakukan perselingkuhan yang sama. 


Penggerebekan terjadi di sebuah apartemen di Pluit, Jakarta Utara, pada 24 Januari 2025, setelah istri Sertu HDD melaporkan kejadian tersebut kepada suami SA yang berinisial PSA. Menurut PSA, ia menerima informasi dari istri Sertu HDD yang curiga bahwa suaminya tengah bersama SA di dalam kamar apartemen.


"Saya mendapat info dari istri Sertu HDD kalau SA sedang berduaan dengan HDD di apartemen. Istri HDD melaporkannya kepada saya, lalu tim dari PUSPENERBAD langsung bergerak dan melakukan penggerebekan," ujar PSA, Kamis (6/2/25).


Penggerebekan dilakukan Tim PUSPENERBAD yang menemukan keduanya dalam satu kamar. Atas kejadian tersebut, PSA kembali melaporkan Sertu HDD ke Polisi Militer Kodam (POMDAM) Jaya dengan nomor registrasi STLL/A-13/II/2025/Jaya.


PSA mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tindakan SA yang kembali diduga melanggar etika dan norma setelah sebelumnya juga diperiksa oleh POM TNI terkait dugaan perselingkuhan dengan Pratu SRR pada 23 Januari 2025. “Kelakuan SA ini benar-benar di luar akal sehat. Bayangkan, tanggal 23 Januari dia diperiksa karena dugaan perselingkuhan dengan Pratu SRR, lalu tanggal 24 Januari malah digerebek lagi dengan Sertu HDD dalam kasus yang sama," ungkap PSA.


Iapun menuntut agar BK DPD RI segera mengambil sikap tegas terhadap SA, mengingat jabatannya sebagai senator yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Skandal ini memicu perdebatan publik terkait integritas dan moralitas pejabat negara. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini mencoreng nama lembaga legislatif serta mencederai kepercayaan rakyat terhadap wakilnya di parlemen.


Publik kini menantikan respons dari BK DPD RI, apakah akan memberikan sanksi tegas atau justru membiarkan kasus ini berlalu tanpa konsekuensi serius. Bagaimana menurut Anda? Apakah Senator SA masih layak mewakili masyarakat setelah tersandung skandal berulang kali? (Red)

Diduga Oknum Anggota Kepolisian Polres Mitra Berinisial A Alias Alfa, Menjadi Pengendali BBM Ilegal Di Minahasa



Sulut - Suaraindonesia1, Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar bersubsidi,di kecamatan hutan Kabupaten Minahasa Tonsea lama ada salah satu titik koordinat yang merupakan tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal, Kamis 13 Februari 2025.


Dari hasil investigasi team awak media online di wilayah Minahasa (Tondano),gudang penimbunan BBM tersebut diduga gudang tersebut milik dari salah satu Oknum Anggota kepolisian dan gudang tersebut di jaga oleh salah satu anak buah dari Oknum Anggota tersebut yang berinisial V alias Valdo agar supaya Anggota ini aman dari parah awak media yang mendatangi lokasi tersebut.



Setelah di wawancarai oleh awak media sopir mobil truk yang sedang melakukan kegiatan menyedot BBM dari mobil truk ke galon,tandon dan drum ia mengatakan bahwa pemilik gudang tersebut adalah bos Valdo.Akan tetapi menurut masyarakat yang namanya tidak disebutkan mengatakan gudang tersebut diduga milik dari Oknum Anggota kepolisian yang berinisial A alias Alfa yang bertugas di Polres Mitra


"Masyarakat juga menambahkan kalau Oknum Anggota kepolisian ini sudah pernah di beritakan oleh beberapa media online akan tetapi Oknum tersebut tidak juga di proses ataupun merasa takut dengan ada pemberitaan oleh awak media online, apakah Oknum Anggota tersebut menyetor ke atasannya?."ucap Masyarakat



Dalam hal ini masyarakat minta kepada bapak Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H agar bisa memanggil Oknum Anggota kepolisian yang bertugas di Polres Mitra tersebut yang sudah terang-terangan melakukan kegiatan aktivitas ilegal yang merupakan kerugian untuk negara bukannya memberikan himbauan kepada masyarakat akan tetapi sudah menjadi mafia BBM Ilegal.


Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.


Team: Investigasi.

Galian C Di Tataaran 1 Diduga di Beck Up Oknum Anggota Polda Sulut, Warga Minta Kapolda Turun Tangan

Minahasa-- Suaraindonesia1, Dugaan pertambangan material Baru ilegal yang ada di Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya dampak dari Pertambangan tersebut sangat merugikan masyarakat, dan juga membuat masyarakat yang ada di sekitar lokasi tersebut mudah mendapat penyakit Infeksi Saluran Pernafasan (ISPA).Kamis 13 February 2025.


Dari hasil pantauan awak media, keluar masuknya truck pengangkut material batu dari lokasi tersebut membuat jalanan menjadi berdebu dan dipenuhi lumpur, hal ini tentunya bisa membuat masyarakat yang mengendarai sepeda motor mudah tergelincir. 



Lurah Tataaran satu Deiby Lensun saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi Ketua Panitia Lahan Pekuburan AKBP Alkat Karouw.


"Klo mo tanya lebih detail tanya jo ke panitia ketua panitia AKBP Alkat Karouw S.SOS", singkat Lurah yang tampaknya alergi Wartawan.


Ketua Panitia Lahan Pekuburan AKBP Alkat Karouw saat dimintai tanggapan membenarkan hal tersebut, menurut Alkat bahwa lokasi tersebut adalah lokasi penataan pekuburan. Terkait jual beli material batu yang ada di lokasi tersebut adalah salah satu bentuk kerja sama antara pihak Panitia dan pemilik alat berat. 


"Kami Panitia sudah tidak mencukupi dana untuk membayar alat sehingga kami bekerja sama dengan pemilik alat untuk menjual material dari hasil penjualan material itulah untuk membayar alat berat jenis Excavator", ucap Alkat. 


Alkat juga menambahkan kalau pihaknya, telah membayar lahan tersebut sebesar 250 juta, dana tersebut dikumpulkannya selama 3 tahun namun dana tersebut tidak juga menutupi untuk pembayaran alat berat.


"Mau cari dana dimana lagi, untuk membayar alat tersebut sementara masyarakat mendesak agar segera dilakukan penataan lahan pekuburan mengingat lahan yang pertama sudah penuh", jelas Alkat.


Di sisi lain, informasi yang awak media dapatkan dari sejumlah masyarakat, bahwa lokasi tersebut saat ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pengusaha untuk meraup keuntungan peribadi dengan menjual material yang ada di lokasi tersebut. 


"Memang benar lokasi tersebut untuk penataan lahan pekuburan, tapi hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha yang memiliki alat berat untuk meraup keuntungan peribadi, salah satunya pengusaha yang biasa di sapa Ko Fernando dan Melki, mereka berdua juga memiliki kaki tangan yang bernama Ones untuk menjual material di lokasi tersebut dan diduga di Beck up oleh Ketua Panitia yang adalah Anggota Polda Sulut", beber salah satu Warga yang tidak mau namanya di publish.


Warga juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Kepolisian dalam hal ini Kapolda Sulut agar segera menghentikan aktifitas galian C yang berkedok Penataan Lahan Pekuburan, dan menangkap sejumlah oknum pengusaha yang sudah merugikan masyarakat.


Redaksi

Putusan MK Beri Hak Semua Organisasi Pers Memilih Anggota Dewan Pers

Penulis :

Hence Mandagi / Ketua Umum DPP SPRI


Jakarta - Suaraindonesia1, Dewan Pers Periode 2022-2025 akan segera berakhir di bulan Mei tahun ini. Lagi-lagi secara sepihak Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers terdiri dari 13 orang tanpa melibatkan seluruh oragnisasi pers di Indonesia. 


Dewan Pers bahkan sengaja mengambil alih kewenangan organisasi-organisasi pers dan mengatur sendiri tahapan pemilihan anggota Dewan Pers. Anehnya penjaringan atau rekrutmen anggota Dewan Pers harusnya lewat organisasi pers, tapi Dewan Pers malah menebar flyer digital berisi pengumuman perekrutan calon anggota Dewan Pers ke masyarakat umum. 


Padahal pihak yang berhak menentukan keanggotaan Dewan Pers sejatinya adalah organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers telah diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 



Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konsitusi tegas menyebutkan bahwa Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003. Bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers. 


Fakta di atas makin menguatkan bahwa ketika proses awal pemilihan anggota Dewan Pers tahun 2000, Dewan Pers berstatus sudah dibubarkan kemudian dihidupkan kembali oleh para tokoh dan pimpinan organisasi pers, termasuk Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Lexy Rumengan, Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia Nasution, dan puluhan pimpinan organisasi pers lainnya, yang berinisitaif melaksanakan persiapan dan pemilihan anggota Dewan Pers pada tahun 2000 lalu. 



Sistem pemilihan anggota Dewan Pers saat itu atas prakarsa dan kewenangan pimpinan organisasi-organisasi pers. Organisasi pers lah yang berhak menentukan anggota Dewan Pers.  Dewan Pers tidak berhak mengatur siapa saja calon dari organsiasi yang berhak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers. 


Sayangnya, sejarah yang tercatat rapih itu kemudian dibelokan oleh para kakitangan oligarki yang memanfaatkan para elit pers nasional untuk menguasai Dewan Pers. 


Tercatat dalam sejarah pula, Dewan Pers sejak kembali dihidupkan pada tahun 2000 oleh para pimpinan organisasi-organisasi pers, ternyata pada prakteknya tidak memiliki kekuatan dan penerimaan di lingkungan pemerintah karena dianggap tidak lagi memiliki legitimasi. 


Sehingga pada tahun 2006 lalu, Dewan Pers ‘mengemis’ peran kepada organisasi-organisasi pers. Tercatat 27 orang pimpinan organisasi pers yang hadir dari 34 organisasi pers yang diundang. Pertemuan bersejarah itu melahirkan keputusan bersama yakni Penguatan Dewan Pers, Peraturan Tentang Standar Organisasi Pers, dan peraturan Standar Perusahaan Pers.


Aneh bin ajaib, peraturan yang ditetapkan bersama oleh para pimpinan organisasi pers tersebut malah disalahgunakan oleh Dewan Pers dengan membuat peraturan sendiri tentang organisasi konstituen Dewan Pers yang diatur dalam Statuta Dewan Pers. 


Hampir seluruh organisasi-organisasi pers yang berjasa memberi penguatan terhadap peran Dewan Pers tersebut malahan secara sepihak dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers. 


Penghianatan Dewan Pers dengan mengeluarkan kebijakan sepihak dan hanya mengakui 7 organisasi pers (belakangan sudah 11 organisasi pers) dimulai dengan istilah Organisasi Pers Konstituen Dewan Pers. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan yang hanya ditentukan sendiri oleh 9 anggota Dewan Pers berjudul Statuta Dewan Pers.  


Padahal Keputusan tentang Statuta Dewan Pers yang didalamnya mengatur tentang konstituen organisasi Dewan Pers secara otomatis sudah tidak memiliki kekuatan hukum karena ada putusan MK dalam perkara nomor 38/PUU-XIX/2021. 


Artinya keberlakuan peraturan tentang Satuta Dewan Pers tersebut cacat hukum dan tidak bisa mengikat organisasi-organisasi pers karena bukan disusun dan ditentukan oleh organisasi-organisasi pers berbadan hukum. 


Di satu sisi, ada pertimbangan hukum majelis hakim MK atas keterangan Presiden Republik Indonesia bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator. Jadi MK menegaskan bahwa Dewan Pers tidak bisa menentukan sendiri isi putusan, karena yang berhak menyusun peraturan pers adalah organisasi-organisasi pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers. 


Mengacu dari putusan MK atas perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut, maka pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028 wajib menyertakan 40 organsiasi yang tercatat sampai tahun 2020 ditambah dengan organisasi-organisasi pers berbadan hukum lainnya (lokal dan nasional)  karena memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai calon anggota Dewan Pers.


Sebelumnya Dewan Pers dan para gerombolannya mengkalim putusan MK perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut adalah kemenangan Dewan Pers karena MK tidak menerima permohonan dari Pemohon. Padahal pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut sudah sangat sejalan dengan apa yang diharapkan pihak pemohon yakni organisasi-organisasi pers lah yang memiliki domain untuk menyusun peraturan pers. 


Masih segar dalam ingatan, salah satu Ketua Umum organisasi konstituen Dewan Pers yang Namanya tidak dapat disebutkan, pernah membeberkan bahwa mekanisme pemilihan anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 lalu sarat rekayasa. Ketika itu, Ia bercerita bahwa para pimpinan organisasi konstituen diundang rapat oleh Dewan Pers untuk agenda yang tidak menyebutkan akan ada pemilihan anggota Dewan Pers. 


Anehnya, pada saat rapat berlangsung, agenda rapat justeru digiring menjadi Pemilihan Anggota Dewan Pers sementara yang hadir rapat sebagian bukan ketua umum organisasi atau hanya utusan karena agenda rapat tersebut bukan pemilihan anggota Dewan Pers. 


Akibatnya, hasil pemilihan anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 tersebut sempat ditentang dan dipertanyakan oleh organisasi SMSI ke Presiden Republik Indonesia ketika itu masih djabat Joko Widodo. 


Berkaca dari hal itu, putusan MK untuk perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 seharusnya menjadikan status hukum Dewan Pers sekarang ini berada pada Status Quo atau kehilangan legal standing. Karena SK Presiden yang mengesahkan keanggotaan Dewan Pers periode 2022-2025 hanya diusulkan dan dipilih oleh 11 organisasi pers bukan 40 organisasi pers sebagaimana yang ada dalam putusan MK tersebut. 


Beranjak dari kerancuan itu, Dewan Pers lagi-lagi mencoba untuk ‘mencuri’ kewenangan organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum Kementerian Hukum RI untuk memilih dan dipilh sebagai Anggota Dewan Pers. Bahkan, saat ini sudah lahir pula puluhan organisasi-organisasi pers berbadan hukum pasca putusan MK untuk perkara nomor 38/PUU-XIX/2021. 


Artinya, seluruh organisasi pers tersebut memiliki hak dan kewenangan yang sama sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan diatur dalam UU Pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers. 


Dewan Pers seharusnya jangan ngotot mengacu pada peraturan Statuta Dewan Pers yang hanya dibuat sepihak oleh 9 orang saja. Dewan Pers harusnya menghormati putusan MK. 


Namun demikian, jika pada prakteknya hasil rekayasa pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 oleh Dewan Pers dan para ‘konstituen ilegal’ Dewan Pers tetap dipaksakan, maka Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI Prabowo Subianto diharapkan berani mengambil sikap tegas. 


Presiden Prabowo harus tegas tunduk pada konstitusi sesuai sumpahnya saat pertama kali dilantik sebagai Presiden. Jadi Presiden Prabowo wajib melaksanakan Putusan MK perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 untuk menindaklanjuti pemilihan Anggota Dewan Pers agar insan pers tanah air, beserta para pimpinan organsasi pers berbadan hukum dijamin hak-hak konstitusinya dan terbebas dari cengkraman oligarki. 


Oligarki yang dimaksud adalah para konglomerat media penyiaran swasta nasional yang menguasai nyaris 90 persen dari total Belanja Iklan Nasional yang mencapai lebih dari 200 triliun rupiah setiap tahun. Para oligarki itu diduga melakukan praktek kartel dan melanggar Undang-Undang Anti Monopoli atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Tak heran untuk melanggengkan usaha dan praktek monopoli tersebut, kelompok ini berusaha menguasai Dewan Pers dengan berbagai cara. Akibatnya kepentingan pengembangan dan peningkatan kualitas pers nasional terabaikan.


Kehidupan Perusahaan Pers di Indonesia bertahun-tahun sengaja dimarjinalkan. Perputaran serapan belanja iklan nasional hanya berpusat di Jakarta oleh konglomerasi media yang sebagian besar adalah petinggi Partai Politik. 


Dewan Pers membiarkan praktek oligarki dan kartel yang memonopoli perolehan belanja iklan nasional. Media-media lokal tidak satupun memiliki kesempatan untuk menikmati perolehan belanja iklan nasional. 


Media-media non mainstream hanya menerima remah-remah dari iklan dari Perusahaan Google ads. Sementara media-media nasional milik oligarki menguasai seluruh total belanja iklan nasional yang berasal dari iklan promosi produk dan jasa mencapai angka fantastis lebih dari 250 triliun rupiah setiap tahun. 


Dewan Pers dihuni oleh para kakitangan oligraki yang tidak ingin bisnis monopoli belanja iklan nasionalnya diganggu media-media lokal. Tak heran, Dewan Pers begitu yakin sengaja menebar propaganda negative terhadap Media Online lokal dengan framing Media Abal-Abal. 


Menelisik lebih jauh, faktanya masyarakat lokal lah yang berbelanja dan mengeluarkan biaya untuk membeli produk-produk yang diiklankan di media tv swasta nasional. Seharusnya iklan-iklan promosi tersebut ditempatkan di media-media lokal bukan media nasional saja. 


Ini menjadi tantangan pemerintah pusat dan daerah agar mau membuat regulasi agar Belanja Iklan Nasional atau promosi iklan nasional itu disalurkan anggarannya ke setiap provinsi, kabupaten dan kota sehingga bisa ada pemasukan daerah dari pajak reklame (sudah ada Perda) atau pajak iklan di Pemerintah Provinsi (belum ada Perda). 


Persoalan serius inilah yang harus disadari bersama agar Dewan Pers mendatang harus dihuni oleh murni Masyarakat Pers Indonesia bukan oleh kepentingan orang politik atau tokoh yang tidak pernah mengerti masalah pers dijadikan Anggota Dewan Pers. 


Agar urusan belanja iklan nasional yang merupakan sumber pemasukan media dapat diperjuangkan langsung oleh Anggota Dewan Pers yang baru demi menciptakan pemerataan dan peningkatan kesejahteraan dan kualitas pers nasional. 


*Urgensi Revisi UU Pers*


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sepertinya sudah usang dan ketinggalan jaman sehingga perlu segera direvisi. Mengingat Undang-Undang Dasar 1945 sudah 4 kali diamandemen namun hingga kini UU Pers belum juga direvisi. 


Padahal melihat dari perkembangan penyebaran informasi di era digitalisasi informasi yang terus berkembang, UU Pers memerlukan revisi untuk penyesuaian dengan perkembangan jaman. 


Lihat saja, saat ini Dewan Pers sudah mengambil peran sebagai regulator dengan mengambil kewenangan BNSP untuk menerbitkan Lisensi kepada Lembaga Penguji Kompetensi atau LSP. Saat ini Dewan Pers tercatat telah menerbitkan lisensi kepada 24 Lembaga Uji Kompetensi sejak tanggal 9 September 2011 sampai dengan 27 April 2022 untuk pelaksanaan UKW di sektor pers. 


Padahal ada aturan perundangan-undangan yang mengatur terkait sertifikasi profesi dan sertifikasi kompetensi. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.”


Sementara itu pasal pidana yang diatur dalam UU No.12 tahun 2012 yakni : Pasal 93 : “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


*Kriminalisasi Karya Jurnalistik Mendesak Revisi UU Pers*


Kasus kriminalisasi pers menjadi pintu masuk agar UU Pers segera direvisi. Peristiwa Almarhum Muhammad Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru yang ditemukan tewas dalam tahanan harus menjadi satu atensi nasional. Almarhum dijadikan Tersangka  oleh polisi gara-gara Dewan Pers menerbitkan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan pihak teradu belum mengikuti UKW dan medianya tidak terverifikasi Dewan Pers sehingga penyelesaian sengketa pers ini dapat diproses di luar undang-undang Pers.


Contoh Kasus lainnya adalah pemberitaan terkait Penggrebekan aparat Polres Gorontalo terhadap seorang wanita bersuami di sebuah kamar bersama pria yang bukan suami. Proses penegakan hukum aparat tersebut diliput dan diberitakan di berbagai media. 



Pelaku yang belakangan diketahui menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se-Indonesia, membuat laporan keberatan ke Dewan Pers atas laporan berita penegakan hukum tersebut sebagai pelangaran dan pencemaran nama baik. 



Dewan Pers kemudian membuat PPR yang menyatakan media yang memberitakan peristiwa tersebut menyalahi kode etik jurnalistik dan wajib membuat hak jawab dan menyampaikan permohonan maaf.



Contoh kasus lainnya yakni wartawan Torosidu Lahia memberitakan kasus korupsi seorang Bupati.  Torosidu dijadikan tersangka karena aduan di Dewan Pers dengan rekomendasi yang memberi peluang kepada pengadu melakukan proses hukum di luar UU Pers atau UU Pidana. 



Toro Sidu Lahia akhirnya sempat dijebloskan ke dalam tahanan. Namun bupati yang diberitakan korupsi ternyata terbukti korupsi dan ditangkap KPK lalu divonis bersalah. Namun sayangnya Toro Sidu Lahia sudah terlanjur sempat dipenjara selama beberapa waktu. 



Belum lagi sederet kasus kriminalisasi pers akibat PPR Dewan Pers  terus memakan korban. Wartawan diproses pidana hanya karena karya jurnalistiknya dinilai tidak sah karena medianya belum terverifikasi Dewan Pers dan Wartawannya belum UKW. 


Deretan peristiwa itu perlu menjadi perhatian serius masyarakat pers Indonesia. Tak heran Dewan Pers Indonesia sebagai tandingan Dewan Pers, sempat muncul melalui momentum bersejarah Musyawarah Besar Pers tahun 2018 dan Kongres Pers pada tahun 2019. Dualisme Dewan Pers ini pun masih bergulir sampai hari ini meski tidak secara frontal. 


Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Nasib pers Indonesia kini berada di tanganmu. Akankah Presiden RI berani berpihak pada masyarakat pers dengan menjalankan putusan MK terkait UU Pers, atau justeru tunduk pada para elit pers yang menjadi kakitangan oligarki ? Hanya rumput yang bergoyang bisa menjawab pertanyaan ini. ***


Red.

BAHRI PJ BUPATI SAROLANGUN DI WAKILI TADJUDDIN STAF AHLI HADIRI MUSREMBANG KECAMATAN MANDIANGIN



Sarolangun_Suaraindonesia1.com Dr. BAHRI, S.STP, M.Si  PJ Bupati Sarolangun diwakili H. Tajudin, S.Ag. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM menghadiri Musrenbang Kecamatan Mandiangin, "Pemantapan Perekonomian Daerah Melalui SDM dan Infrastruktur Yang Berkualitas"  Tahun 2025, di Ruang  Utama Kantor Camat Mandiangin  Kabupaten Sarolangun pada Rabu, (12/2/2025).


H. Tajudin S.Ag. Staf Ahli Bupati Sarolangun, sekaligus sebagai pembuka kegiatan Musrenbang kecamatan dalam Sambutannya mengucapkan mohon maaf Bahri PJ Bupati tidak dapat hadir untuk membuka kegiatan Musrenbang kecamatan Mandiangin, karena ada kegiatan lain. 


” Pelaksanaan Musrenbang kecamatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan amanat undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan pembangunan Nasional oleh karena itu apa yang akan kita lakukan tentunya sangat penting dan bernilai Strategis dalam upaya mencapai tujuan Pembangunan Nasional dan Daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Musrenbang kecamatan merupakan forum musyawarah antar Pemangku kepentingan yang bertujuan untuk menyelaraskan, menajamkan, dan mengsepakati usulan usulan pembangunan agar menjadi substansi prioritas Pembangunan serta menjadi wadah bagi usulan rencana program kegiatan berasal dari Masyarakat", Ucap Tajudin. 


Musrenbang kecamatan Mandiangin dihadiri Fazin Hisabi, S.I.Com. Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun,   Ihsan, SE. mewakili Kapala Bapedda kabupaten Sarolangun, Dulmuin, SP. Kadis TPHP, Musliadi,S.pd. Kadis Perindagkop, Eferianto, S.pd, M.pd. KadisKadis Ketahanan Pangan,  dr. Satjoga Nugroho Kapus Mandiangin, Supandi korwil dinas pendidikan, Dicky Hermansyah Kades Taman Dewa, Hamzah S.pd Kades Kertopati,  Rohmanto, S.pd. Kades Simpang Kertopati, Ansori Kades Kute Jaye, Herman Kades Rangkiling Simpang, Syahid S.pd.Kades Pemusiran, Fairi Kades Gurun Tuo, Ariyos S.pd PJ. Kades Gurun Tuo Simpang, Solahuddin Kades Gurun baru, Ida Ziana Kades Bukit Peranginan, ketua-ketua BPD dan anggota,Tim Penggerak PKK, serta para staf kantor Camat Mandiangin.


Haris Paddillah Camat Mandiangin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa, BPD, dan masyarakat yang telah sukses melaksanakan Musrenbang di desa masing-masing. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD, OPD, dan seluruh undangan yang hadir dalam Musrenbang Kecamatan Mandiangin.


“Hari ini adalah Musrenbang RKPD Kabupaten Sarolangun di Kecamatan Mandiangin, yang merupakan musyawarah para pemangku kepentingan untuk membahas langkah-langkah dan program prioritas dari usulan pembangunan desa yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan kabupaten. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Bappeda dan dilaksanakan oleh camat", Ujar Haris. 


Haris menambahkan “Musrenbang ini juga menjadi dasar dalam penyusunan dokumen rencana kerja pembangunan tahun 2026. Saya berharap seluruh aspirasi dan usulan dapat ditampung, dan para kepala desa tetap optimis dalam mewujudkan pembangunan", Ujar beliau menutup sambutannya.


Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan kepala desa untuk lembaga adat, kesehatan, dan pendidikan, serta penyerahan piagam penghargaan kepada kepala desa terbaik.


Pewarta : Djarnawi Kusuma

Universitas Paramadina Menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan RAKERNAS Forum Prodi Desain Produk Industri



Suaraindonesia1, Jakarta, 13 Februari 2025 – Program Studi Desain Produk, Craft and Fashion Universitas Paramadina menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Program Studi Desain Produk Industri Indonesia (PSDPII) tahun 2025. Forum ini terdiri dari 27 perguruan tinggi penyelenggara Program Studi Desain Produk Industri di seluruh Indonesia. Acara berlangsung 13-14 Februari 2024 di Kampus Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta.

Ketua Forum PSDPII, Achmad Syarief, S.Sn., M.S.D., Ph.D., dalam sambutannya mengungkapkan, “Forum ini berkomitmen untuk mendukung perkembangan keilmuan dan meningkatkan kualitas pendidikan Desain Produk Industri, baik di tingkat nasional maupun internasional. Forum secara rutin menyelenggarakan pertemuan yang bertujuan membahas tantangan-tantangan khusus yang dihadapi oleh Program Studi Desain Produk. Pada Rakernas kali ini, kami akan fokus membahas dua topik penting, yaitu Studio-Based Learning yang menjadi kekhasan metode pembelajaran Desain Produk dan Optimalisasi Pemanfaatan AI dalam Penulisan.”

Sesi pertama Rakernas membahas metode Studio-Based Learning, yang disampaikan oleh narasumber Ellya Zulaikha, S.T, M.Sn, Ph.D., dan Dr. Andry, M.Sn, yang keduanya merupakan anggota Dewan Pakar PSDPII. Dr. Andry menjelaskan bahwa pendidikan Desain Produk perlu memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengeksplorasi ide-ide kreatif, sehingga mereka tidak hanya berfokus pada satu kebenaran. “Metode yang tepat untuk mendukung hal ini adalah studio-based learning, yang memungkinkan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman langsung dalam merancang produk yang inovatif,” ungkap Dr. Andry.

Ellya Zulaikha, Ph.D., menambahkan bahwa pembelajaran di Program Studi Desain Produk harus melibatkan seluruh indra dan memberikan pengalaman yang mendalam bagi mahasiswa. “Studio-based learning memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk benar-benar merasakan proses perancangan, yang akan memperkaya pengetahuan dan keterampilan mereka,” jelas Ellya.

Sesi kedua Rakernas membahas Optimalisasi AI untuk Penulisan Buku, yang dipandu oleh Dr. Yannes Martinus Pasaribu, M.Sn., anggota Dewan Pakar PSDPII. Dr. Yannes menjelaskan, “AI dapat menjadi alat yang sangat berguna bagi para dosen untuk meningkatkan produktivitas dalam menghasilkan karya tulis. Sebagai desainer produk, kami memiliki kemampuan untuk berpikir sistematis dan menghasilkan ide-ide inovatif, tetapi tantangan terbesar adalah menuangkan ide-ide tersebut dalam bentuk buku. Teknologi AI dapat membantu kita dalam menyusun buku-buku yang berkualitas di bidang desain produk, yang pada akhirnya akan memperluas diseminasi keilmuan desain produk di antara kami dan lintas disiplin ilmu.”

Ira H Samri, M.Ds., Ketua Program Studi Desain Produk, Craft and Fashion Universitas Paramadina, menyatakan, “Keikutsertaan dalam Forum PSDPII memberikan banyak manfaat bagi Program Studi Desain Produk, Craft and Fashion di Universitas Paramadina. Forum ini membuka ruang kolaborasi yang sangat luas dengan Program Studi Desain Produk di perguruan tinggi lain di Indonesia, yang tentunya memperkaya wawasan dan pengembangan kurikulum kami.”

Rakernas 2025 ini diharapkan dapat mendorong sinergi yang lebih erat antara institusi pendidikan, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang Desain Produk Industri di Indonesia.

Red.

Lanal Nabire Terima Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah



Nabire – Suaraindonesia1, Pemerintah Provinsi Nabire memberikan 1 unit mobil perpustakaan keliling kepada TNI AL Nabire, untuk anak anak bersemangat saat membaca mulai dari buku cerita hingga buku pengetahuan umum, (13/02/2025).



Perpustakaan keliling ini hanya berfungsi untuk meningkatkan minat baca, tetapi juga memperluas  akses terhadap sumber informasi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang sulit di jangkau oleh fasilitas perpustakaan konvensional.




Mobil perpustakaan keliling ini adalah salah satu wujud dukungan kami dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya bagi anak-anak di wilayah TNI AL Nabire. Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan minat baca dan memperluas wawasan mereka,” ujar Letkol Laut (P) Pius Herdasa Krisna Murti, S.T., M.T., CBEI., CACA., CRMP., CHRMP.



Kegiatan Ini merupakan bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan TNI AL dalam memajukan pendidikan serta meningkatkan kapasitas literasi masyarakat di wilayah Papua Tengah,” tambahnya.




Kami sangat berterima kasih atas inisiatif dinas pendidikan Provinsi Papua Tengah. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan akses bacaan yang lebih beragam bagi anak anak, yang selama ini terbatas dan adanya bus perpustakaan keliling ini menjadi bukti nyata sinergi TNI AL Nabire.  “tutupnya”



(BY)

Dandim 1316/Boalemo bersama Forkopimda Terima Kunjungan Kerja Pangdam XIII/Merdeka bersama Rombongan.



Boalemo - SuaraIndonesia1. Kunjungan Kerja Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi S.I.P  bersama Ny. Evi Suhardi (Ketua Persit KCK PD XIII/Mdk) bersama rombongan tiba di Kodim 1316/Boalemo pada Kamis (13/02/2024) dan disambut secara hangat oleh Dandim 1316/Boalemo bersama unsur Forkopimda di Makodim Boalemo.


Adapun bang turut hadir dalam menyambut Kunjungan Kerja tersebut yakni Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Hari Pahlawantoro S.Sos bersama Ny. Rini Hari Pahlawantoro (Ketua Persit KCK Koorcab Rem 133 PD XIII/Mdk), Kasi Ren Kasrem 133/Nani Wartabone Kolonel Kav. Tofan Tri Anggoro, B.S, Kasi Intel Kasrem 133 Kolonel Cke. Dr. Subur Wahono, S.Sos., M.Si., M.Tr. Han.



Dari unsur Forkopimda Pj. Buapti Boalemo H. Sherman Moridu, S.Pd., M.,M,. Dandim 1316/BoalemoLetkol  CZI Yuda Herizal S.H bersama Ny.Qalbu Yuda Herizal (Ketua Persit KCK Persit Cabang LXXV), Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi S.I.K., Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho S.Sos., Calon Wakil Bupati Terpilih Lahmuddin Hambali S.Sos., M.Si,. Kasat Satpol PP Agus Parman Nahu, Kadis Perhubungan Roswita Novia Is Manto Kakesbangpol Asni Yusuf, Para Perwira staf dan Para Danramil Kodim 1316/Boalemo serta Perwakilan Ibu Persit Kodim 1316/Boalemo.


Kunjungan Kerja Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi S.I.P bersama Ketua Persit KCK Koorcab Rem 133 PD XIII/Merdeka Ny. Rini Hari Pahlawantoro beserta rombongan yang terdiri dari Kabekang Dam XIII/Merdeka Kolonel Cba Kiki Abdulrahman, S.Sos beserta Ibu dan Waas Ops Kasdam XIII/Merdeka Letkol Inf Lawdewick Brucelle Kathrine S.Sos.



Kunjungan Kerja Pangdam XIII/ Merdeka Mayjen TNI Suhardi S.I.P Bersama Rombongan di Kodim 1316/Boalemo merupakan kunjungan Perdana selama menjabat sebagai Pangdam XIII/Merdeka. Tidak hanya itu Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan Silahturahmi dengan personil Kodim 1316/Boalemo Sekaligus pengecekan Kantor makodim 1316/Boalemo.


Penulis : Ayimun Sunga

Dit Siber Polda Papua Berikan Sosialisasi Penyalahgunaan Media Sosial di MA Persiapan Koya Barat




Jayapura – Suaraindonesia1, Penggunaan media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan modern, mempengaruhi berbagai aspek termasuk komunikasi, pendidikan, dan budaya.


Direktorat Siber Polda Papua melaksanakan Sosialisasi tentang Penyalahgunaan media sosial (Judol, Tipu Online, Berita Hoax di Kalangan Pelajar dan Masyarakat serta Bijak Bermedia Sosial di MA Persiapan Koya Barat, Selasa (11/02/2025).



Pada Sosialisasi ini, AKP Arianti Hubi, S.H., memberikan pemaparan terkait peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab, dan untuk mengidentifikasi strategi bijak dalam berinteraksi dan berkontribusi secara positif melalui platform media sosial.


“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa-siswi mengenai bahaya yang dapat ditimbulkan, seperti kerugian finansial, gangguan psikologis, hingga permasalahan hukum yang bisa merugikan masa depan mereka,” ucapnya.


Lebih lanjut, AKP Arianti berharap para siswa-siswi di MA Persiapan Koya Barat dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan.


“Kami berharap melalui kegiatan ini, para siswa-siswi disini dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan,” imbuhnya.


Selain memberikan pengetahuan terkait dampak buruk judi online, pihak Ditressiber juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam memantau serta memberikan pendidikan yang lebih dalam mengenai perilaku yang bertanggung jawab dalam menggunakan internet.


“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa para siswa-siswi di SMAN 1 Palu memahami bahwa judi online bukan hanya soal uang, tapi juga soal masa depan. Mari bersama-sama menjaga dan melindungi diri dari godaan yang dapat merusak cita-cita dan kehidupan,” pungkasnya.



Reporter Hasim Law

Cegah Peredaran Miras dan Narkoba, Sat Samapta Polres Keerom Polda Papua Laksanakan Razia Kendaraan




Jayapura – Suaraindonesia1, Dalam rangka menekan, dan mencegah peredaran Minuman keras, serta Narkoba di wilayah Kab. Keerom, Sat Samapta Polres Keerom rutin melaksanakan Razia kendaraan dijalan Tras Papua, Distrik Arso, Kab. Keerom, pada Rabu (12/02/2024).


Patroli Sat Samapta Polres Keerom yang dipimpin oleh Aipda Jeri Patandianan melaksanakan Razia terhadap kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang melintas dijalan trans Papua.



"Benar, kami telah mlaksanakan Razia, terutama dimalam hari terhadap kendaraan yang melintas di lajuran trans Jayapura – Wamena, dengan sasaran utama Miras, Narkoba, dan benda terlarang lainya seperti, senjata api illegal,” ujarnya.


Setiap kendaraan yang dicurigai, akan dilakukan pemeriksaan dengan humanis oleh petugas. Barang bawaan dan bagasi kendaraan diperiksa secara teliti untuk mencari barang bukti yang melanggar hukum.


"Kami juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu melengkapi kelengkapan berkendara dan tidak membawa muatan melebihi kapasitas,” tutup Aipda Jeri.


Reporter Hasim Law

Polres Asmat Polda Papua Hadiri Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana

Jayapura – Suaraindonesia1, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Polres Asmat hadiri kegiatan donor darah yang diselenggarakan di Koramil Agats. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan stok darah di wilayah Papua sekaligus mempererat sinergi antara TNI, Polri, dan instansi terkait dalam menjaga solidaritas serta kepedulian sosial, Rabu (12/02/25).


Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H., Bersama 11 Personil Polres Asmat Ikut Memeriahkan Kegiatan Donor Darah tersebut, dan kehadiran Personil Polres Asmat Selain untuk donor darah juga dimaksud untuk mendukung serta meningkatkankan sinergitas TNI - Polri di Kabupaten Asmat.



"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan kemanusiaan seperti ini. Setetes darah yang kita berikan bisa menjadi harapan hidup bagi orang lain," ujarnya.


Kegiatan tersebut di bantu oleh tim medis kabupaten Asmat guna mendukung pasokan darah yang akan di gunakan guna kebutuhan medis di Kabupaten Asmat. 


“Kegiatan donor darah dalam rangka HUT Persit Ke-79 Tahun, diikuti oleh lebih dari 60 orang yang terlibat mulai dari Forkompinda Kabupaten Asmat serta masyarakat, demi memenuhi stok kebutuhan darah di Kabupaten Asmat,” pungkas Ipda Agung.


Reporter Hasim Law

Wakapolda Papua Hadiri Kegiatan Pembukaan Anev IKPA dan PIPK di lingkungan Polri T.A 2025



Jayapura – Suaraindonesia1, Wakapolda Papua, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., telah mengikuti kegiatan Pembukaan Anev Indikator Kinerja Pelaksanaan anggaran (IKPA), dan Monev Pengendalian Intern Atas pelaporan Keuangan (PIPK) di lingkungan Polri T.A 2025, Rabu (12/02/25).


Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rupattama Mabes Polri Jln. Trunojoyo No.32 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan turut dihadiri oleh Wakapolri, Komjen Pol Drs. Ahmad Dofiri, M.Si., Widyaiswara Sespim Lemdiklat, Irjen Pol Nurworo Danang, S.I.K., Kapuskeu Polri, Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H., Para Wakapolda jajaran seluruh Indonesia, Para Karorenmin dan Kabagrenmin Satker Mabes Polri, serta Para Kabid Keu jajaran seluruh Indonesia.



Dalam arahannya, Wakapolri, Komjen Pol Drs. Ahmad Dofiri, M.Si., menyampaikan terkait pencapaian Pihak Kepolisian dalam nilai IKPA yang bagus, tentunya karena peran dari para Wakapolda yang selalu turun ke bawah dalam menindaklanjuti arahan pimpinan.


“Dari pengalaman saya dalam mengikuti rapat di luar bersama Kementerian/Lembaga lain, kebanggaan kita di Internal Polri yang berkaitan dengan tata kelola keuangan, bahwa Polri dalam 5 tahun merupakan salah satu Kementerian/Lembaga dengan anggaran yang besar, dan dalam pengelolaan anggarannya, kita selalu berada di nomor 2 setelah Kementerian Keuangan selama 4 tahun berturut-turut,” ujarnya.


Wakapolri menambahkan, dalam rencana pembangunan nasional jangka panjang, Pihak Kepolisian tentunya harus membangun pondasi untuk Organisasi Polri yang baik, dan kemauan untuk membangun Pondasi daripada Organisasi Polri yaitu berkaitan dengan aspek manajemen yang terdiri dari Tata Kelola SDM, Tata kelola Anggaran, Tata kelola Sarpras dan Tata kelola Metode.


“Hal tersebut juga karena adanya aplikasi-aplilasi yang kita buat berjalan cukup bagus, harapan saya, jika kita punya ide membuat aplikasi, agar disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga bisa menunjang kita dalam melaksanakan tugas, dan untuk Para Kasatker jika ingin membuat aplikasi agar dibuat dan digunakan sebaik mungkin, tambahnya.


Dirinya juga menekankan kepada para Kasatker, agar secara periodik mengadakan Pengawasan dan pengendalian terhadap nilai capaian IKPA di masing-masing Satkernya, dan memerintahkan fungsi Perencanaan, Keuangan dan pelaksanaan kegiatan Satker, untuk selalu berkoordinasi dalam penyusunan perencanaan Dipa Satker.


“Berikan Reward kepada satker yang mencapai nilai IKPA yang sangat baik atau sempurna, dan pastikan seluruh kegiatan yang ditetapkan dalam Dipa dapat dilaksanakan, serta hindari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun,” pungkas Komjen Pol Drs. Ahmad Dofiri.


Reporter Hasim Law