BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

POLDA GORONTALO DIDESAK PERIKSA FIRMAN LATUDA TERKAIT DUGAAN ALIRAN DANA PETI PASIR PUTIH


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Publik kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pasir Putih.


Sorotan tersebut menguat setelah beredarnya unggahan video Firman Latuda di media sosial yang menyatakan akan membeberkan dugaan aliran dana PETI Pasir Putih serta dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).


Pernyataan tersebut tidak boleh hanya menjadi konsumsi media sosial. Jika memang terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana maupun keterlibatan pihak tertentu, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional untuk menguji kebenarannya.


Desakan publik semakin menguat setelah adanya informasi mengenai penangkapan dua unit excavator dari lokasi Pasir Putih. Di tengah situasi tersebut, muncul pula informasi di media sosial mengenai permintaan pengembalian dana yang disebut-sebut sebagai setoran keamanan dari para pelaku usaha.


Rangkaian informasi tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian, bukan dibiarkan menjadi isu liar yang terus berkembang di tengah masyarakat.


RAHMAN PATINGKI: JANGAN BIARKAN DUGAAN ALIRAN DANA PETI MENJADI ISU TANPA KEPASTIAN HUKUM


Aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, mengecam apabila informasi mengenai dugaan aliran dana PETI Pasir Putih hanya berhenti sebagai pernyataan di media sosial tanpa ada upaya serius dari aparat untuk mengungkap kebenarannya.


Menurut Rahman, apabila seseorang menyampaikan informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana, termasuk dugaan aliran dana dan keterlibatan oknum aparat, maka informasi tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.


"Saya mengecam jika persoalan ini hanya dibiarkan menjadi konsumsi publik tanpa ada kejelasan. Kalau memang Firman Latuda memiliki informasi dan bukti mengenai dugaan aliran dana PETI, panggil dan periksa. Gali keterangannya, minta bukti-buktinya, kemudian telusuri aliran dananya," ujar Rahman.

Rahman menegaskan, pemeriksaan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan justru merupakan bagian dari proses untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar hukum atau tidak.


"Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya: mengapa pernyataan yang begitu serius tidak segera diklarifikasi? Kalau benar, bongkar. Kalau tidak benar, klarifikasi secara hukum. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi dugaan tanpa kepastian," tegasnya.

DESAK KAPOLDA GORONTALO BUKTIKAN PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH


Rahman juga mendesak Kapolda Gorontalo agar mengambil langkah konkret terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan aktivitas PETI Pasir Putih.


Ia meminta aparat tidak hanya fokus pada alat berat atau pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang memberikan perlindungan apabila memang ada, serta ke mana dugaan aliran dana tersebut mengalir.


"Penegakan hukum jangan berhenti pada excavator. Kalau memang ada dugaan jaringan atau aliran dana di belakang aktivitas PETI, maka telusuri sampai ke aktor yang menikmati keuntungan. Hukum harus menyentuh siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa melihat jabatan, kedekatan, maupun latar belakangnya," kata Rahman.

Rahman meminta agar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum APH juga tidak dianggap sebagai serangan terhadap institusi.


"Justru dengan melakukan pemeriksaan secara transparan, institusi dapat membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Kalau tidak terbukti, institusi juga punya ruang untuk membersihkan namanya melalui proses hukum yang objektif," ujarnya.

BUKTI HARUS DIUNGKAP, BUKAN SEKADAR DIBICARAKAN


Rahman menegaskan bahwa pihak yang menyampaikan tuduhan maupun informasi mengenai dugaan tindak pidana harus siap mempertanggungjawabkan keterangannya sesuai ketentuan hukum.


"Kami tidak meminta aparat menghakimi seseorang. Kami meminta aparat bekerja. Periksa keterangannya, amankan bukti yang relevan, telusuri transaksi apabila memang ada indikasi, dan simpulkan berdasarkan fakta hukum," tuturnya.

Ia juga mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional serta menghormati asas praduga tak bersalah.


PERTANYAAN PUBLIK UNTUK POLDA GORONTALO


Rahman mempertanyakan, apakah Polda Gorontalo akan mengambil langkah konkret terhadap informasi yang telah beredar luas di masyarakat atau justru membiarkannya berkembang tanpa kepastian.


"Kami ingin melihat keberanian institusi. Apakah Polda Gorontalo akan memanggil dan memeriksa Firman Latuda untuk mengungkap informasi yang dia sampaikan? Jika ada bukti, tindak lanjuti. Jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan," ucapnya.

Rahman juga meminta agar penanganan dugaan PETI Pasir Putih tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan.


"Jangan hanya masyarakat kecil yang diproses sementara dugaan aktor di belakang layar tidak disentuh. Kalau memang ada permainan, bongkar sampai ke akar. Kalau ternyata tidak ada, sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat," tandasnya.

DESAKAN RAHMAN PATINGKI KEPADA POLDA GORONTALO


Rahman Patingki menyampaikan beberapa desakan kepada Polda Gorontalo:


1. Segera memanggil dan memeriksa Firman Latuda terkait pernyataannya mengenai dugaan aliran dana PETI Pasir Putih.

2. Meminta dan memeriksa bukti-bukti yang mendasari pernyataan tersebut.

3. Menelusuri dugaan aliran dana apabila ditemukan indikasi transaksi yang berkaitan dengan aktivitas PETI.

4. Mengklarifikasi dugaan keterlibatan oknum APH berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan rumor.

5. Menelusuri aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan adanya jaringan PETI.

6. Membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

7. Menjamin penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.


"Kami tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta hukum bekerja. Kalau benar ada dugaan aliran dana PETI, ungkap. Kalau ada pihak yang terlibat, proses. Kalau tuduhan itu tidak terbukti, jelaskan secara terbuka. Yang kami tolak adalah ketidakjelasan dan penegakan hukum yang terkesan tebang pilih," pungkas Rahman.

Publik kini menunggu langkah konkret Kapolda Gorontalo. Apakah Firman Latuda akan dipanggil dan diperiksa untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik aktivitas PETI Pasir Putih, atau persoalan ini kembali dibiarkan menjadi bola liar di tengah masyarakat?


Rep: JO

Ketua DPRK Waropen Buka Konsolidasi dan Pengukuhan Suku Awera, Demisa, Burate, dan Wairate.


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen, Yeneke Suryana Ketsya Dippan, S.Sos., secara resmi membuka kegiatan Konsolidasi dan Pengukuhan Suku Awera, Demisa, Burate, dan Wairate yang diselenggarakan oleh Dewan Adat Waropen.



Kegiatan tersebut mengusung tema “Penataan dan Penguatan Struktur Masyarakat Adat dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua” dan berlangsung pada Jumat (4/9/2026).



Kegiatan konsolidasi dan pengukuhan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat keberadaan serta struktur masyarakat adat di Kabupaten Waropen. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga, melindungi, dan mengelola sumber daya alam yang berada di wilayah adat secara berkelanjutan.



Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRK Waropen menegaskan pentingnya keberadaan masyarakat adat sebagai sasaran utama pembangunan dan perannya yang tidak terpisahkan dari pelaku pembangunan itu sendiri. penataan struktur adat penting untuk di lakukan secara profesional sejalan dengan nilai-nilai luhur pendahulu agar hak terlindung peran makin kuat dan kehidupan dan tatanan adat diwariskan kelak kepada generasi selanjutnya 


“Penguatan struktur masyarakat adat bukan hanya berkaitan dengan pengakuan terhadap identitas dan keberadaan suku, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga hak-hak masyarakat adat serta sumber daya alam yang berada di wilayah adat,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.



Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRK Kabupaten Waropen, Yonatan Reri, serta sejumlah anggota DPRK Waropen, di antaranya Yance S. Aibini, S.E. dan Erny M. Watopa, S.Pd.



Hadir pula Dewan Adat Kabupaten Waropen, Jon Imbiri, bersama unsur masyarakat adat dan para pihak yang terlibat dalam kegiatan konsolidasi dan pengukuhan tersebut.



Melalui kegiatan ini, diharapkan struktur masyarakat adat Suku Awera, Demisa, Burate, dan Wairate semakin tertata dan memiliki landasan yang kuat dalam menjalankan peran adat, khususnya dalam perlindungan wilayah adat serta pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Waropen.


Konsolidasi tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarmasyarakat adat sekaligus membangun sinergi antara lembaga adat, DPRK, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Waropen.

AGUNG BOBIHU RESMI LAPORKAN PT INSOLIKH MULTI MEDIA DAN DISKOMINFO GORONTALO UTARA KE POLDA GORONTALO


Diduga Beraktivitas Tanpa Izin JARTAPLOK, Namun Sudah Menjalin Kerja Sama dengan Pemerintah — Agung: "Jangan Ada yang Bermain di Balik Kekuasaan!"


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aktivis Gorontalo Agung Bobihu resmi membawa persoalan dugaan ketidakjelasan legalitas PT Insolikh Multi Media ke ranah hukum. Agung telah melaporkan PT Insolikh Multi Media bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara kepada Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan.


Laporan tersebut menyoroti dugaan belum dimilikinya izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (JARTAPLOK) oleh PT Insolikh Multi Media, sementara perusahaan tersebut disebut telah menjalankan aktivitas jaringan telekomunikasi dan melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo Gorontalo Utara.


Bagi Agung, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap perizinan dan proses verifikasi pemerintah sebelum kerja sama dilakukan.


"Ini bukan lagi waktunya pemerintah dan perusahaan saling lempar pernyataan. Kami sudah membawa persoalan ini ke Polda Gorontalo. Sekarang biarkan aparat memeriksa seluruh dokumennya. Kalau izin memang ada, tunjukkan. Kalau tidak ada, jelaskan atas dasar apa kegiatan jaringan dijalankan," tegas Agung.

"IZIN HARUS JELAS, BUKAN SEKADAR KLAIM"


Agung menegaskan bahwa kepemilikan badan usaha atau kerja sama dengan pemerintah daerah tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah memenuhi persyaratan perizinan. Ia meminta status izin PT Insolikh diperiksa langsung melalui dokumen resmi dari instansi berwenang.


"Kami tidak meminta masyarakat percaya kepada klaim siapa pun. Kami meminta bukti. Ada izin atau tidak? Ada. Tunjukkan. Tidak ada? Jelaskan. Sesederhana itu."

Menurut Agung, apabila aktivitas perusahaan ternyata termasuk kegiatan yang memerlukan perizinan penyelenggaraan jaringan tertentu, maka status perizinannya harus menjadi objek pemeriksaan.


"Jangan sampai aktivitas sudah berjalan, jaringan sudah terpasang, kerja sama pemerintah sudah dibuat, tetapi persoalan izin baru dipikirkan belakangan. Negara punya aturan. Semua harus mengikuti aturan."

DISKOMINFO GORONTALO UTARA HARUS MENJAWAB


Masuknya Dinas Kominfo Gorontalo Utara dalam laporan tersebut bukan tanpa alasan. Agung mempertanyakan proses pemerintah daerah ketika memutuskan menjalin kerja sama dengan PT Insolikh.


"Kami ingin tahu siapa yang melakukan verifikasi. Sebelum kerja sama ditandatangani, apakah Diskominfo memeriksa legalitas PT Insolikh? Apakah izin penyelenggaraan jaringannya diperiksa? Kalau sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap, tunjukkan dokumennya."

Ia meminta dokumen kerja sama dibuka dan diuji secara hukum.


"Pemerintah jangan berlindung di balik kata 'kerja sama'. Kerja sama pemerintah harus punya dasar hukum. Harus ada dokumen. Harus ada proses verifikasi. Harus ada pertanggungjawaban."

Menurutnya, jika ternyata terdapat kekeliruan dalam proses administrasi atau verifikasi, hal tersebut juga harus dijelaskan kepada publik.


JANGAN SAMPAI KERJA SAMA PEMERINTAH MENJADI TAMENG


Agung memperingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan hubungan kerja sama dengan pemerintah sebagai tameng ketika legalitas kegiatan dipertanyakan.


"Jangan ada perusahaan yang merasa aman hanya karena sudah bekerja sama dengan pemerintah. Jangan pula ada pejabat yang merasa tidak perlu menjelaskan karena persoalan ini menyangkut mitra pemerintah. Semuanya harus diperiksa."

Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis maupun hubungan birokrasi.


"Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, katakan salah. Jangan hukum dikalahkan oleh kepentingan."

DUGAAN PENGGUNAAN TIANG PLN JUGA DIMINTA DIUSUT


Dalam laporan tersebut, Agung juga meminta aparat memeriksa dugaan penggunaan tiang/infrastruktur PLN dalam pembangunan jaringan PT Insolikh. Menurutnya, penggunaan infrastruktur pihak lain harus mempunyai dasar hukum dan persetujuan yang jelas.


"Kami minta polisi turun langsung ke lapangan. Cek jaringan. Cek tiang. Cek siapa pemiliknya. Cek izin penggunaannya. Cek perjanjiannya. Jangan hanya duduk di belakang meja memeriksa dokumen yang dibawa pihak-pihak yang berkepentingan."

AGUNG: "POLDA HARUS BERANI MEMBONGKAR JIKA ADA PELANGGARAN"


Setelah laporan disampaikan, Agung meminta Polda Gorontalo menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.


"Kami sudah melaporkan. Sekarang kami minta Polda Gorontalo bekerja. Periksa PT Insolikh. Periksa Diskominfo. Periksa dokumen kerja sama. Periksa status izin. Periksa kondisi lapangan. Kalau ada pelanggaran, bongkar dan proses. Kalau tidak ada, sampaikan kepada publik bahwa semuanya sesuai aturan."

Agung menegaskan bahwa dirinya tidak meminta aparat menghukum pihak tertentu tanpa bukti.


"Kami tidak meminta polisi menghakimi. Kami meminta polisi menyelidiki. Tetapi kalau penyelidikan menemukan pelanggaran, jangan berhenti di meja pemeriksaan. Tindak sesuai hukum."

"JANGAN ADA HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS"


Agung juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan berbeda antara masyarakat biasa dan perusahaan.


"Kami ingin hukum berlaku sama. Jangan masyarakat kecil cepat diproses ketika diduga melanggar aturan, sementara perusahaan yang memiliki kerja sama dengan pemerintah malah sulit disentuh. Kalau ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab."

Ia menyatakan akan mengawal laporan tersebut dan membuka ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang resmi.


"Kami siap berhadapan dengan siapa pun secara argumentatif dan melalui jalur hukum. Kami tidak takut. Yang kami minta hanya satu: transparansi dan kepastian hukum."

PERTANYAAN KINI ADA DI MEJA POLDA GORONTALO


Dengan resminya laporan tersebut, sejumlah pertanyaan kini berada di tangan aparat penegak hukum:


1. Apakah PT Insolikh Multi Media benar telah memiliki izin JARTAPLOK yang dipersyaratkan untuk kegiatan yang dijalankannya?

2. Jika belum, atas dasar apa kegiatan jaringan tersebut dilakukan?

3. Apa dasar hukum kerja sama PT Insolikh dengan Diskominfo Gorontalo Utara?

4. Apakah legalitas perusahaan telah diverifikasi sebelum kerja sama dilakukan?

5. Apakah infrastruktur PLN digunakan untuk jaringan perusahaan dan jika benar, apa dasar pemanfaatannya?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Agung, tidak boleh dijawab dengan opini.


"Jangan jawab dengan konferensi pers. Jawab dengan dokumen. Jangan jawab dengan narasi. Jawab dengan hasil pemeriksaan."

"KAMI AKAN KAWAL SAMPAI ADA KEPASTIAN HUKUM"


Agung memastikan laporan tersebut akan terus dikawal.


"Kami tidak akan berhenti hanya karena laporan sudah diterima. Kami akan kawal prosesnya. Kalau semuanya legal, kami hormati. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami akan meminta aparat menindak sesuai hukum. Tidak boleh ada kompromi. Tidak boleh ada perlindungan. Tidak boleh ada permainan di belakang meja."

Kini publik menunggu langkah Polda Gorontalo. PT Insolikh Multi Media diminta membuktikan legalitasnya. Diskominfo Gorontalo Utara diminta membuka dasar kerja samanya. Dan aparat penegak hukum diminta memastikan tidak ada aturan yang dilangkahi.


Agung Bobihu menegaskan:


"Kalau legal, buktikan. Kalau melanggar, proses. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena berada di balik kerja sama dengan pemerintah."

Rep: JO

Detik-detik Sutrimo Dievakuasi, Saksi Sebut Masih Bernafas

                       (Foto : Ilustrasi AI)

Jakarta - Kesaksian seorang saksi kunci yang berada langsung di lokasi saat Sutrimo ditemukan dalam kondisi sakit mengungkap rangkaian pertolongan yang dilakukan sebelum korban akhirnya dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.

Saksi yang merupakan pekerja di lingkungan kediaman FA tersebut meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menjadi salah satu orang yang ikut membantu mengevakuasi Sutrimo dan kemudian bersama F mencari ambulans.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa A merupakan orang yang lebih dulu meminta bantuannya ketika Sutrimo ditemukan sakit, sedangkan F merupakan pihak yang kemudian menghubunginya untuk membantu membawa kendaraan dan ikut mencari ambulans.

Cerita itu bermula ketika saksi sedang tidur.

“Saya sedang tidur. Saya tidak tahu jam berapa. Kemudian saya dibangunkan A. Dia bilang minta bantu Bang Trimo yang sedang sakit,” tutur saksi.

Tidak lama setelah itu, F juga menghubunginya.

“Pak F juga bangunin saya. Dia minta saya cepat-cepat ke sana, ke Kramat Pela. Disuruh bawa mobil,” katanya.

Saksi mengaku saat itu dirinya masih mengantuk sehingga tidak langsung berangkat.

“Saya jawab iya saja karena masih ngantuk. Terus dia telepon lagi, mungkin karena saya lama. Dia tanya saya sudah di mana,” ujarnya.

Setelah melihat teleponnya sudah beberapa kali masuk, saksi akhirnya bergegas menuju lokasi.

“Saya Lihat Bang Trimo Masih Bergerak”

Sesampainya di lokasi, saksi melihat A berada bersama Sutrimo di dalam rumah.

“Saya lihat Pak F sama Pak A. Pak A di dalam sama Bang Trimo,” katanya.

Di titik inilah saksi menyebut kondisi Sutrimo masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

“Saya lihat Bang Trimo masih gerak-gerak. Masih hidup,” ungkapnya.

Bahkan, menurut saksi, Sutrimo masih memberikan respons ketika diminta mengangkat tangan.

“Pak A minta Bang Trimo angkat tangan. Masih refleks, tangannya masih bergerak,” katanya.

Saksi kemudian ikut membantu mengeluarkan tubuh Sutrimo dari dalam rumah.

“Pak A pegang ketiaknya. Saya pegang bagian lainnya. Kita angkat,” tutur saksi.

Namun proses evakuasi tidak berjalan mudah. Tubuh Sutrimo disebut cukup berat.

“Pokoknya dua orang saja tidak kuat. Perkiraan saya seratus kilo lebih. Sampai kita seret karena tidak kuat mengangkat,” katanya.

Meski dalam kondisi lemah, saksi menyebut Sutrimo masih menunjukkan respons.

“Masih hidup, Pak. Waktu kita gotong itu dia masih batuk,” ujarnya.

Saat berada di sekitar tangga, Sutrimo kembali batuk dan mengeluarkan lendir.

“Dia batuk, terus keluar seperti dahak. Seperti mau mengeluarkan lendir,” kata saksi.

Setelah tubuh Sutrimo diletakkan di bawah tangga atau teras, saksi melihat kondisi lain.

“Di hidungnya keluar seperti gelembung, lendirnya kental. Seperti dahak. Kemudian dari mulut juga keluar,” tuturnya.

Mobil Brio Tak Cukup

Setelah berhasil membawa Sutrimo keluar, orang-orang di lokasi mulai mencari cara agar korban segera dibawa ke fasilitas kesehatan.

Saksi kemudian berlari meminta bantuan kepada pekerja lain di kediaman.

“Saya bilang ada orang sakit, minta bantuan. Kemudian ada dua orang yang ikut membantu,” katanya.

Mereka kembali ke lokasi dan mencoba menggunakan mobil Honda Brio.

Namun, kendaraan tersebut ternyata tidak memungkinkan digunakan.

“Pas mau dimasukkan ke mobil, katanya tidak cukup. Badannya besar sekali,” ujar saksi.

Kondisi itu membuat mereka mencari alternatif lain.

“Akhirnya saya sama Pak F pergi cari ambulans,” katanya.

Pencarian dilakukan ke sejumlah fasilitas kesehatan.

“Kami ke klinik 24 jam di Radio Dalam. Tapi ambulansnya tidak ada,” tutur saksi.

Mereka kemudian menuju Rumah Sakit Gandaria.

“Di sana ada ambulans, tapi tidak ada sopirnya,” lanjutnya.

Saksi memastikan, pencarian ambulans dilakukan ketika Sutrimo belum dinyatakan meninggal.

“Saat saya pergi cari ambulans, Bang Trimo masih hidup. Masih batuk,” tegasnya.

Setelah Itu Saksi Tidak Lagi Mengikuti

Setelah pencarian ambulans, saksi kembali ke kediaman. Ia mengaku tidak lagi mengetahui secara langsung apa yang terjadi setelah itu.

“Saya sudah tidak ikut lagi. Saya kembali ke kediaman,” katanya.

Ia kemudian mengetahui Sutrimo telah meninggal setelah mendapat informasi bahwa korban sudah dipulangkan dan kemudian dimakamkan.

“Saya tahunya Bang Trimo sudah dipulangin. Katanya meninggal di rumah sakit,” ujarnya.

Karena tidak berada di lokasi pada proses berikutnya, saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung kapan tepatnya Sutrimo meninggal.

“Saya tidak tahu jamnya. Setelah saya cari ambulans, saya sudah tidak ikut,” katanya.

Pernah Bercerita Soal Diabetes

Jauh sebelum kejadian, saksi mengaku beberapa kali berbincang dengan Sutrimo di sekitar taman.

“Dulu kami pernah ngobrol-ngobrol sambil ngopi,” katanya.

Dalam percakapan itu, Sutrimo pernah menceritakan kondisi kesehatannya.

“Dia pernah bilang pernah operasi. Saya lihat dia pakai sandal. Katanya jempol kakinya diamputasi karena diabetes,” tutur saksi.

Saksi juga menyebut pernah melihat luka di bagian punggung Sutrimo.

Namun, ia tidak mengetahui secara rinci riwayat pengobatan korban.

“Saya Tidak Pernah Lihat Ada Konflik”

Selama mengenal Sutrimo, saksi mengaku tidak pernah melihat adanya konflik antara korban dengan para pekerja di lingkungan kediaman.

“Hubungannya baik. Saya tidak pernah lihat ada konflik,” katanya.

Kesaksian tersebut memberikan gambaran mengenai fase awal kejadian, terutama kondisi Sutrimo ketika pertama kali dievakuasi dan upaya orang-orang di lokasi mencari pertolongan medis.

Namun, saksi menegaskan bahwa dirinya hanya mengetahui apa yang dilihat dan dialaminya secara langsung.

“Saya hanya sampai ikut menggotong dan mencari ambulans. Setelah itu saya tidak tahu,” ujarnya.

Dengan demikian, keterangan mengenai Sutrimo masih hidup saat proses evakuasi merupakan kesaksian langsung saksi, sementara waktu pasti kematian dan penyebab medisnya tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan medis serta keterangan pihak yang mengikuti proses selanjutnya. (*)

Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Apresiasi Ketegasan Kapolda Gorontalo dan Ditreskrimsus dalam Mengusut PETI Hulawa


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ichsan Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Gorontalo beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo atas langkah tegas dalam menangani dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.


Langkah kepolisian yang bergerak cepat pasca-peristiwa longsor hingga menetapkan pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap keselamatan manusia, kelestarian lingkungan, serta kehadiran negara dalam memastikan hukum bekerja di tengah masyarakat.


“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolda Gorontalo beserta jajaran Ditreskrimsus atas langkah tegas dan cepat dalam merespons persoalan PETI di Hulawa. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa persoalan keselamatan masyarakat dan dugaan pelanggaran hukum tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa,” ujar Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo.

Namun demikian, apresiasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya fungsi kontrol masyarakat sipil, khususnya mahasiswa. Kami mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan, tetapi kami juga tetap memberikan kritik dan pengawasan agar proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan satu tersangka.


Peristiwa longsor di kawasan pertambangan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melihat persoalan secara lebih menyeluruh. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut berperan, baik dalam pengoperasian, pembiayaan, pengelolaan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan pertambangan ilegal tersebut, maka kami berharap seluruhnya dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Kami tidak ingin tragedi hanya menghasilkan satu nama untuk kemudian persoalan kembali berulang.


Karena itu, BEM Universitas Ichsan Gorontalo mendorong Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk terus melakukan pendalaman secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang kuat bukan hanya tentang seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga tentang seberapa jauh aparat mampu mengungkap persoalan secara utuh dan memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.


Di sisi lain, kami juga berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan tidak hanya hadir ketika bencana telah terjadi. Persoalan PETI merupakan persoalan yang memiliki dimensi hukum, ekonomi, sosial, keselamatan kerja, dan lingkungan. Karena itu, pencegahan dan pengawasan harus dilakukan secara serius agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung risiko dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Bagi mahasiswa, memberikan apresiasi dan kritik bukanlah dua hal yang bertentangan. Ketika aparat bekerja dengan baik, kami wajib memberikan apresiasi. Ketika masih terdapat kekurangan, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan.


Kami berharap ketegasan yang telah ditunjukkan Kapolda Gorontalo dan jajaran Ditreskrimsus dapat terus dipertahankan sampai proses hukum benar-benar menemukan titik terang.


“Harapan kami sederhana, jangan berhenti pada siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ungkap seluruh fakta berdasarkan hukum dan alat bukti. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, siapapun itu, kami berharap dapat diproses secara objektif. Dan jika tidak terbukti, tentu kami juga harus menghormati proses hukum tersebut. Bagi kami, yang paling penting adalah keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

BEM Universitas Ichsan Gorontalo pada prinsipnya mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu. Namun dukungan tersebut akan selalu berjalan beriringan dengan fungsi kontrol sosial mahasiswa. Apresiasi kami berikan atas keberanian memulai proses penegakan hukum. Kritik kami hadir untuk memastikan proses tersebut terus berjalan hingga tuntas.


Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun hanya melalui tindakan tegas, tetapi melalui konsistensi, transparansi, profesionalitas, dan keberanian untuk menegakkan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu.


Rep: JO

SEKDA BEMNUS GORONTALO APRESIASI POLDA TETAPKAN TERSANGKA KASUS TAMBANG DAM POHUWATO: JANGAN BERHENTI DI AKTOR LAPANGAN


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — BEM Nusantara Daerah Gorontalo mengapresiasi langkah Polda Gorontalo yang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan DAM, Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, pascatragedi longsor yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.


Sekretaris Daerah BEM Nusantara Daerah Gorontalo, Mirzan, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah positif dan patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan aparat dalam merespons persoalan pertambangan ilegal di Gorontalo.


“Kami mengapresiasi langkah Polda Gorontalo. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa hukum mulai bekerja. Namun, kami berharap proses hukum ini tidak berhenti pada satu orang yang berada di lapangan,” ujar Mirzan.

Menurutnya, tragedi longsor di lokasi tambang DAM harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan PETI secara lebih menyeluruh. Sebab, aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin hanya dilihat sebagai persoalan pekerja atau pelaku di lapangan, tetapi harus ditelusuri hingga kepada pemodal, pengendali, pemilik kepentingan ekonomi, serta jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.


“Kalau hanya pelaku lapangan yang diproses, maka persoalan dasarnya belum selesai. Kami ingin penegakan hukum menyentuh aktor intelektual dan pemodal yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.

BEMNUS Gorontalo menilai bahwa persoalan PETI bukan sekadar persoalan pelanggaran perizinan. Lebih jauh, pertambangan ilegal menyangkut keselamatan manusia, kerusakan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan kredibilitas negara dalam menegakkan hukum.


Lima nyawa yang hilang dalam tragedi longsor tersebut, kata Mirzan, tidak boleh berhenti sebagai angka dalam pemberitaan.


“Lima nyawa telah menjadi korban. Karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka. Negara harus memastikan seluruh rantai yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung ikut dibongkar,” katanya.

BEM Nusantara Daerah Gorontalo juga mendorong Polda Gorontalo untuk melakukan penelusuran terhadap aliran keuntungan hasil tambang, pihak yang membiayai aktivitas, jaringan pengangkutan dan distribusi hasil tambang, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang mengetahui atau turut memfasilitasi aktivitas tersebut.


Menurut Mirzan, apresiasi terhadap aparat penegak hukum tidak berarti menghentikan fungsi kontrol mahasiswa.


“Kami akan mengapresiasi ketika aparat bekerja dan hukum ditegakkan. Tetapi kami juga akan tetap mengawasi agar prosesnya transparan dan tidak berhenti pada aktor kecil sementara aktor besar tidak tersentuh,” ujarnya.

Ia menegaskan, BEMNUS Gorontalo akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut secara kritis dan konstruktif.


“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus dikorbankan. Kami sedang mendorong agar hukum menemukan seluruh aktor yang bertanggung jawab. Jangan sampai yang ditangkap hanya tangan yang bekerja, sementara tangan yang membiayai dan mengendalikan tetap tersembunyi,” pungkasnya.

Rep: JO

Aprilia Poetry Mohamad Resmi Pimpin BEM FH UIGU, Bawa Visi Perubahan dan Aspirasi Mahasiswa


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Musyawarah Besar (MUBES) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU) menjadi momentum penting dalam regenerasi kepemimpinan organisasi mahasiswa. Dalam forum yang berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, di Gedung Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Aprillia Poetry Mohamad terpilih sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum periode 2026/2027.


Aprillia akan menjalankan amanah kepemimpinan bersama Dion Ramadhan Ibrahim yang dipercaya sebagai Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum. Terpilihnya pasangan tersebut menjadi bagian dari proses demokrasi organisasi mahasiswa sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan baru yang diharapkan mampu memperkuat peran BEM dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa. Kepemimpinan Aprillia dan Dion juga diharapkan dapat memperkuat solidaritas mahasiswa, mendorong pengembangan potensi akademik maupun nonakademik, serta meningkatkan kontribusi mahasiswa dalam kegiatan sosial dan pengabdian kepada masyarakat.


Ucapkan Terima Kasih atas Kepercayaan Mahasiswa


Usai terpilih, Aprillia menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan doa, dukungan, dan kepercayaan selama proses pencalonan hingga pemilihan. Secara khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada ayah dan seluruh keluarganya yang terus memberikan dukungan selama proses tersebut.


“Terima kasih atas doa dan dukungan, terutama kepada Ayah dan seluruh keluarga yang telah memberikan dukungan selama proses pencalonan hingga pemilihan,” ujar Aprillia.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum yang telah memberikan kepercayaan kepadanya bersama Dion Ramadhan Ibrahim untuk memimpin BEM selama periode 2026/2027.


“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh mahasiswa yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan. Tanpa partisipasi kalian, pencapaian ini tidak mungkin terwujud,” ungkapnya.

Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada para dosen atas bimbingan dan dukungan akademik yang selama ini diberikan. Aprillia juga memberikan apresiasi kepada para alumni yang dinilai telah memberikan inspirasi, perhatian, dan kontribusi terhadap perkembangan Fakultas Hukum.


Apresiasi untuk Wakil Ketua


Aprillia turut memberikan apresiasi khusus kepada Dion Ramadhan Ibrahim yang telah mendampinginya sejak proses pencalonan hingga terpilih sebagai Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum.


“Dengan rasa syukur dan hormat, saya mengucapkan terima kasih kepada Saudara Dion Ramadhan Ibrahim atas dedikasi, kerja keras, dan semangat yang tak pernah surut selama proses pencalonan hingga terpilih sebagai Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum. Kontribusi Saudara telah menjadi salah satu pilar keberhasilan bersama,” tutur Aprillia.

Menurutnya, keberhasilan tersebut bukan semata hasil kerja individu, melainkan buah dari kebersamaan, kepercayaan, kerja keras, dan dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses demokrasi organisasi mahasiswa.


Bawa Visi Perubahan dan Aspirasi Mahasiswa


Mengemban amanah sebagai Ketua BEM, Aprillia menyadari bahwa jabatan tersebut bukan sekadar posisi organisasi, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Bersama Dion Ramadhan Ibrahim, ia membawa visi:


“Menjadi penggerak perubahan di Fakultas Hukum yang berintegritas, inovatif, dan berdaya guna mengartikulasikan serta memobilisasi aspirasi mahasiswa menuju pencapaian keilmuan berkualitas, penegakan keadilan sosial, dan kontribusi nyata bagi masyarakat.”

Untuk mewujudkan visi tersebut, keduanya menetapkan sejumlah misi. Pertama, meningkatkan dan mendorong potensi mahasiswa dalam pengembangan akademik maupun nonakademik. Kedua, mendorong kolaborasi antarorganisasi mahasiswa untuk menciptakan gerakan mahasiswa yang solid dan bermanfaat. Ketiga, menciptakan ruang diskusi yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berinovasi sekaligus meningkatkan pemahaman dan kapasitas intelektual.


BEM Tak Bisa Berjalan Sendiri


Aprillia menegaskan bahwa keberhasilan BEM tidak hanya bergantung pada ketua dan wakil ketua. Menurutnya, organisasi membutuhkan keterlibatan seluruh mahasiswa serta dukungan civitas akademika. Karena itu, ia mengajak seluruh mahasiswa Fakultas Hukum untuk bersama-sama mengawal perjalanan kepengurusan BEM periode 2026/2027.


“Saya berharap seluruh mahasiswa mendukung program-program BEM Fakultas Hukum, memberikan masukan yang konstruktif, dan ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun masukan secara konstruktif sebagai bagian dari upaya membangun organisasi yang lebih terbuka dan responsif.


Dengan terpilihnya Aprillia Poetry Mohamad dan Dion Ramadhan Ibrahim, kepengurusan BEM Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Utara periode 2026/2027 diharapkan mampu menjadi wadah aspirasi mahasiswa sekaligus motor penggerak berbagai kegiatan akademik, organisasi, dan sosial. Regenerasi kepemimpinan tersebut diharapkan tidak hanya melahirkan pemimpin baru, tetapi juga menghadirkan gerakan mahasiswa yang berintegritas, inovatif, solid, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan kampus maupun masyarakat.


“Semoga amanah ini membawa manfaat bagi seluruh civitas akademika. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungannya,” tutup Aprillia.

Rep: JO

FPG APRESIASI LANGKAH TEGAS POLDA GORONTALO: PENEGAKAN HUKUM HARUS DIKAWAL SAMPAI TUNTAS


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Forum Pemuda Gorontalo (FPG) melalui Zasmin Dalanggo memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Gorontalo dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam menangani perkara longsor di kawasan pertambangan yang telah masuk pada tahapan proses hukum, termasuk penetapan tersangka.


Menurut Zasmin Dalanggo, keberanian aparat penegak hukum dalam mengambil langkah hukum terhadap sebuah peristiwa yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.


FPG memandang bahwa setiap peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban dan berkaitan dengan aktivitas pertambangan harus mendapatkan perhatian serius dari negara. Persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai sebuah musibah atau kecelakaan, tetapi perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maupun persoalan tata kelola kegiatan pertambangan.


“Kami mengapresiasi Polda Gorontalo karena telah menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada wacana. Ketika sebuah peristiwa menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, maka harus ada proses hukum yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zasmin Dalanggo.

Menurutnya, penetapan tersangka dalam suatu perkara merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan akhir dari proses penegakan hukum. Karena itu, FPG berharap penyidik tetap bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang.


FPG juga menilai bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Selain menyangkut aspek pidana, persoalan pertambangan juga berkaitan dengan keselamatan pekerja dan masyarakat, perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap perizinan, serta tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam.


“Jangan sampai hukum hanya tajam ketika tragedi sudah terjadi. Ke depan, penegakan hukum juga harus mampu mendorong pengawasan yang lebih kuat agar keselamatan manusia dan lingkungan tidak menjadi harga yang harus dibayar dari aktivitas ekonomi,” tegas Zasmin.

FPG menilai langkah Polda Gorontalo patut diberikan dukungan sepanjang proses tersebut dijalankan secara profesional dan tidak berhenti pada aktor-aktor tertentu saja. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterlibatan atau tanggung jawab hukum, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagi FPG, dukungan terhadap aparat penegak hukum bukan berarti menghilangkan sikap kritis masyarakat. Justru masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan tidak kehilangan arah.


“Kami memberikan apresiasi, tetapi kami juga akan tetap mengawal. Apresiasi adalah penghargaan terhadap kerja yang benar, sedangkan kontrol publik adalah bagian dari demokrasi. Keduanya tidak bertentangan,” kata Zasmin.

Forum Pemuda Gorontalo berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan di Gorontalo. Jangan sampai sebuah tragedi baru kemudian memaksa negara untuk bertindak. Pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum harus berjalan sejak awal.


FPG juga mendorong agar proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara konsisten sampai memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak boleh ada tekanan dari kepentingan tertentu yang dapat mengganggu independensi penyidik dalam menjalankan tugas.


Pada akhirnya, menurut Zasmin, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada seberapa banyak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pada sejauh mana hukum mampu menemukan fakta, menentukan pertanggungjawaban secara tepat, memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat, serta mencegah tragedi serupa kembali terjadi.


Forum Pemuda Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Gorontalo beserta jajaran Ditreskrimsus atas langkah hukum yang telah dilakukan. Namun, apresiasi tersebut sekaligus menjadi harapan agar proses yang telah dimulai dapat dijaga konsistensinya hingga tuntas.


Hukum harus hadir bukan hanya setelah tragedi terjadi, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk memastikan tragedi yang sama tidak kembali terjadi.


Rep: JO

PROYEK DRAINASE RP2,8 MILIAR DIDUGA BERMASALAH, KEMBALI DIANGGARKAN 2026 — GTI DESAK POLDA SULUT & KEJATI PERIKSA KADIS PU MANADO




MANADO — Suaraindonesia1, Dugaan persoalan dalam pengelolaan APBD Kota Manado kembali mencuat. Proyek pembangunan drainase di Jalan Tololiu Supit, Kota Manado, yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu Rp2.856.366.000,00 dan dikerjakan oleh CV Sumber Karya Sejati Manado, dipertanyakan oleh LSM Garda Timur Indonesia (GTI).


GTI menduga pekerjaan tahun 2025 tersebut tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis dan standar pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak.


Yang menjadi sorotan lebih serius, menurut GTI, pada Tahun Anggaran 2026 kembali terdapat penganggaran pekerjaan di lokasi tersebut dengan dasar pelaksanaan secara swakelola.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: mengapa pekerjaan yang baru menggunakan anggaran miliaran rupiah pada 2025 kembali membutuhkan anggaran pada 2026?


GTI meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apakah penganggaran kembali tersebut disebabkan oleh kebutuhan pemeliharaan, pekerjaan lanjutan yang memang direncanakan sejak awal, perubahan kondisi lapangan, atau karena terdapat pekerjaan sebelumnya yang tidak memenuhi spesifikasi.


FIKRI: JANGAN SAMPAI APBD DIPAKAI BERULANG UNTUK MEMPERBAIKI PEKERJAAN YANG BERMASALAH


Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan uang rakyat.


«“Kalau benar pekerjaan tahun 2025 tidak sesuai spesifikasi, kemudian pada 2026 kembali dianggarkan di lokasi yang sama dengan dasar swakelola, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai APBD tahun berikutnya digunakan untuk memperbaiki atau mengulang pekerjaan yang sebelumnya sudah dibayar dengan APBD,” tegas Fikri.»


Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah penganggaran 2026 benar-benar merupakan pekerjaan baru yang sah dan diperlukan, atau terdapat persoalan terhadap hasil pekerjaan tahun sebelumnya.


“Jangan sampai masyarakat membayar dua kali untuk pekerjaan yang sama. Tahun 2025 ada proyek miliaran rupiah, kemudian tahun 2026 kembali dianggarkan. Kami meminta dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi, volume dan dasar hukum swakelola dibuka untuk diperiksa,” ujar Fikri.


DESAK POLDA SULUT DAN KEJATI SULUT TURUN TANGAN


Atas dugaan tersebut, Fikri Alkatiri secara resmi mendesak Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado serta pihak-pihak terkait apabila terdapat indikasi penyimpangan.


Pemeriksaan, menurut GTI, harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri:


- kontrak proyek Tahun Anggaran 2025;

- RAB dan spesifikasi teknis;

- volume serta mutu pekerjaan;

- laporan dan hasil pemeriksaan pekerjaan;

- pembayaran kepada pihak penyedia;

- dokumen penganggaran Tahun 2026;

- dasar pelaksanaan swakelola;

- RAB dan volume pekerjaan swakelola;

- serta hubungan antara pekerjaan Tahun 2025 dan Tahun 2026.


“Kami mendesak Polda Sulut dan Kejati Sulut jangan hanya melihat pekerjaan yang tampak di permukaan. Periksa dokumennya, hitung volumenya, uji kualitasnya, dan telusuri aliran anggarannya. Kalau ditemukan kerugian negara atau unsur pidana, proses sesuai hukum,” tegas Fikri.


DASAR HUKUM


GTI menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka:


UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.


UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah.


UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sesuai standar, mutu dan ketentuan teknis.


UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.


Sementara untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuannya mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan pengadaan secara swakelola.


GTI: KALAU TERBUKTI LALAI, KADIS PU HARUS BERTANGGUNG JAWAB


Fikri menegaskan bahwa GTI tidak ingin membangun opini bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan resmi. Namun, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan penganggaran kembali tersebut dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.


«“Kami tidak menuduh seseorang melakukan korupsi. Tetapi ada dugaan yang harus diperiksa. Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya sesuai aturan, silakan jelaskan kepada publik. Namun kalau ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, jangan ada yang dilindungi,” kata Fikri.»


GTI juga mendesak Wali Kota Manado melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian dalam pengawasan, perencanaan maupun pengendalian proyek.


“Uang rakyat tidak boleh menjadi objek permainan. Tahun 2025 sudah miliaran, tahun 2026 kembali dianggarkan. Publik berhak tahu: apa yang sebenarnya terjadi di proyek drainase Tololiu Supit?”


LSM GTI telah melayangkan surat laporan ke kajati sulut sebagai bahan untuk kajati sulut memeriksa kepala dinas pekerjaan umum kota Manado,dan juga melayangkan surat desakan ke Polda Sulut untuk melakukan monitoring dalam dugaan kasus tersebut 


GTI meminta Polda Sulut dan Kejati Sulut menjawab pertanyaan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan, profesional dan berdasarkan bukti.