BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Wartawan Berilmu dan Beretika: Fondasi Pers Profesional


Oleh: Andre Hariyanto, CFNLP, CMST, CLMA, CT

Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Kabid DPP AKPERSI) & Founder Komunitas Taklim Jurnalistik


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Seorang Wartawan dan Jurnalis Wajib Membekali Diri dengan Ilmu Dasar - Dasar Jurnalistik dan Menjaga Kode Etik Jurnalistik dalam menjalakan tugasnya agar profesional.


Di era digital yang serba cepat, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya semakin tinggi. Karena itu, setiap wartawan dituntut tidak hanya mampu menulis berita, tetapi juga memiliki pemahaman yang kuat mengenai ilmu dasar jurnalistik serta berkomitmen menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap tugas peliputan.


Menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu identitas pers atau media. Profesi ini mengemban tanggung jawab besar sebagai penyampai informasi kepada publik. Kesalahan dalam menyajikan berita dapat menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak tertentu, bahkan memicu konflik di tengah masyarakat.


Ilmu dasar jurnalistik merupakan bekal utama bagi setiap wartawan. Seorang jurnalis harus memahami teknik pengumpulan data, wawancara, observasi, verifikasi informasi, serta mampu menyusun berita berdasarkan prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How). Selain itu, wartawan juga perlu memahami nilai berita, teknik penulisan yang baik, serta pentingnya melakukan konfirmasi kepada narasumber agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.


Di samping kemampuan teknis, wartawan wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Kode etik menjadi pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan harus bekerja secara independen, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, tidak membuat berita bohong (hoaks), tidak melakukan fitnah, serta menghormati hak privasi dan asas praduga tak bersalah.


Integritas merupakan modal utama seorang wartawan. Kepercayaan publik terhadap media dibangun melalui konsistensi dalam menyajikan berita yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap wartawan harus menghindari praktik-praktik yang dapat mencederai profesi, seperti menerima imbalan untuk memengaruhi pemberitaan, mempublikasikan informasi tanpa verifikasi, atau menyebarkan opini pribadi seolah-olah merupakan fakta.


Peningkatan kompetensi juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Wartawan perlu terus belajar melalui pelatihan, diskusi, seminar, membaca referensi, serta mengikuti perkembangan teknologi informasi agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Profesi wartawan adalah profesi yang mulia sekaligus penuh tanggung jawab. Seorang wartawan yang memiliki ilmu dasar jurnalistik yang baik serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik akan mampu menghasilkan karya yang bermanfaat, mencerdaskan masyarakat, dan memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi.


Pada akhirnya, kualitas sebuah media sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Oleh sebab itu, setiap wartawan hendaknya terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta menjadikan etika sebagai landasan utama dalam setiap proses jurnalistik. Dengan demikian, pers akan tetap menjadi sumber informasi yang kredibel, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.


Reporter: Jhul-Ohi

Ketika Uang Negara Kehilangan Jejak: Membaca Temuan BPK atas Tata Kelola Keuangan Pemprov Gorontalo


Oleh: Mohamad Fadli


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar kumpulan angka, tabel, atau rekomendasi administratif. Di balik setiap temuan terdapat cerita tentang bagaimana uang publik dikelola, diawasi, atau justru kehilangan jejak dalam rantai birokrasi. Karena itu, LHP harus dipandang sebagai instrumen untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan, bukan sekadar syarat formal agar laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. BPK menemukan sejumlah kelebihan pembayaran, pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga pembayaran yang tidak didukung bukti yang memadai. Nilainya bukan lagi puluhan juta rupiah, tetapi mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.


Salah satu temuan yang paling menarik perhatian adalah pertanggungjawaban belanja barang pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp325,48 juta dan pembebanan keuangan daerah sebesar Rp169,99 juta. Nilai tersebut memang tidak akan mengguncang APBD Provinsi Gorontalo secara keseluruhan. Namun, persoalan utamanya bukan terletak pada besar kecilnya angka. Persoalan yang jauh lebih serius adalah pola pengelolaan anggaran yang diungkap dalam pemeriksaan.


BPK menemukan adanya penyedia yang mengaku hanya meminjamkan nama perusahaan. Setelah pembayaran dilakukan pemerintah daerah, sebagian besar dana justru dikembalikan kepada pejabat atau staf yang menangani kegiatan. Direktur KK, misalnya, mengaku mengembalikan Rp184,57 juta kepada PPTK berinisial MSP dan staf Biro Umum berinisial MYN. Direktur CV CKJ menyerahkan Rp92,8 juta kepada Pengurus Rumah Tangga berinisial AN. Direktur CV CTM juga mengembalikan Rp89,23 juta kepada staf Biro Umum berinisial RB. Bahkan terdapat penyedia katering yang mengaku hanya menerima komisi sekitar dua persen, sementara dana selebihnya dikembalikan kepada PPTK. PPTK kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua I DPRD berinisial RM. Temuan seperti ini seharusnya tidak dibaca hanya sebagai kesalahan administrasi. Temuan tersebut menggambarkan adanya mekanisme pengelolaan belanja yang menjauh dari prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Dalam sistem pengadaan pemerintah, penyedia seharusnya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Pemerintah membayar setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi. Namun, apabila penyedia hanya meminjamkan perusahaan, menerima komisi, lalu mengembalikan sebagian besar dana kepada pihak lain, maka fungsi penyedia sebagai pelaksana pekerjaan menjadi hilang. Yang tersisa hanyalah legalitas administratif, sedangkan substansi pekerjaannya patut dipertanyakan. Lebih mengkhawatirkan lagi, proses tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi pada tahap verifikasi internal. Artinya, mekanisme pengendalian yang seharusnya dijalankan oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tidak bekerja secara efektif.


Temuan lain juga menunjukkan pola yang sama. BPK menemukan kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan dan tenaga keamanan pada tiga perangkat daerah sebesar Rp418,92 juta. Sebagian pembayaran bahkan tidak didukung bukti yang memadai. Di sisi lain, terdapat kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa kapal pemberangkatan jemaah haji sebesar Rp551,56 juta. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran belanja paket meeting pada delapan perangkat daerah sebesar Rp144,24 juta, serta kelebihan pembayaran pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp280,60 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Jika seluruh temuan tersebut dibaca secara terpisah, mungkin akan terlihat sebagai kesalahan administratif yang berdiri sendiri. Namun, apabila dibaca secara keseluruhan, muncul pola yang konsisten. Hampir semua temuan berawal dari lemahnya pengendalian intern, verifikasi yang tidak memadai, pengawasan yang kurang efektif, dan pertanggungjawaban belanja yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.


Inilah yang menjadi persoalan mendasar. Dalam tata kelola pemerintahan modern, korupsi tidak selalu dimulai dari pencurian uang negara secara langsung. Korupsi sering kali diawali oleh pembiaran terhadap prosedur yang tidak dijalankan dengan benar. Ketika dokumen dianggap lebih penting daripada kondisi nyata, ketika berita acara diterima tanpa pemeriksaan lapangan, ketika pembayaran dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, maka ruang penyimpangan menjadi semakin besar. LHP BPK sesungguhnya memberikan pesan yang sangat jelas. Persoalan terbesar bukan hanya soal uang yang harus dikembalikan, melainkan sistem yang memungkinkan penyimpangan terus berulang.


Karena itu, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK tidak boleh berhenti pada penyetoran kembali ke kas daerah. Pengembalian uang memang penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus akar persoalan. Selama sistem pengendalian tetap lemah, pola yang sama sangat mungkin terulang pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu menjadikan LHP ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh. Setiap pejabat pengelola keuangan harus dievaluasi berdasarkan kualitas pengendalian yang dijalankan, bukan semata-mata berdasarkan serapan anggaran. APIP perlu memperkuat audit berbasis risiko, bukan sekadar pemeriksaan kepatuhan administratif. Di sisi lain, DPRD sebagai lembaga pengawas juga harus memastikan bahwa rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti secara tuntas. Publik pun memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD tetap terjaga.


Pada akhirnya, uang negara bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Uang negara adalah amanah yang berasal dari pajak masyarakat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Ketika BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, kelebihan pembayaran, atau lemahnya pengawasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya saldo kas daerah, tetapi juga integritas penyelenggaraan pemerintahan. LHP BPK seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen yang dibaca oleh auditor, pejabat, atau anggota DPRD. LHP harus menjadi bahan refleksi bersama bahwa tata kelola yang baik tidak diukur dari banyaknya dokumen yang lengkap, melainkan dari kemampuan pemerintah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


BPK telah menunjukkan di mana letak masalahnya. Kini, tanggung jawab berada pada pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas, dan masyarakat untuk memastikan bahwa temuan tersebut tidak sekadar menjadi catatan tahunan, melainkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola keuangan daerah. (JO)

UMKM Terus Didorong Naik Kelas, tetapi Siapa yang Membuka Jalannya?


Oleh: Rafli Said - Mahasiswa Jurusan Manajemen FEB UNG

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – "Kita terlalu sibuk menghitung berapa banyak UMKM yang dibina, tetapi lupa menghitung berapa banyak yang benar-benar berhasil."

Hampir tidak ada forum ekonomi hari ini yang tidak mengulang satu kalimat yang sama: UMKM harus naik kelas. Kalimat tersebut telah menjelma menjadi mantra pembangunan. Ia hadir dalam pidato, seminar, pelatihan kewirausahaan, forum investasi, hingga laporan kinerja berbagai instansi. Di atas kertas, narasi itu terdengar optimistis. UMKM didorong agar lebih inovatif, lebih adaptif terhadap teknologi, lebih produktif, bahkan mampu menembus pasar nasional maupun internasional.

Namun, di balik optimisme itu, terdapat satu pertanyaan yang jarang diajukan: siapa sebenarnya yang membuka jalan agar UMKM benar-benar dapat naik kelas?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena selama ini keberhasilan pembangunan UMKM lebih sering diukur melalui banyaknya program yang dilaksanakan daripada perubahan nyata yang dirasakan pelaku usaha. Jumlah pelatihan terus bertambah, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) meningkat, sertifikasi halal diperluas, digitalisasi dipercepat, dan pameran produk lokal semakin sering diselenggarakan. Akan tetapi, apakah seluruh intervensi tersebut benar-benar berhasil mentransformasi usaha mikro menjadi usaha yang lebih produktif, lebih kompetitif, dan memiliki keberlanjutan usaha (business sustainability)? Ataukah kita hanya sedang merayakan aktivitas, tanpa benar-benar mengukur dampaknya?

Paradoks inilah yang menarik untuk dicermati, terutama di Provinsi Gorontalo. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah UMKM di daerah ini mencapai lebih dari 105 ribu unit usaha, dengan pertumbuhan sekitar 47,40 persen dalam kurun tiga hingga lima tahun terakhir. Angka tersebut menunjukkan bahwa semangat berwirausaha masyarakat Gorontalo terus meningkat dan menjadikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah, sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar di sektor nonformal. Pertumbuhan ini tentu layak diapresiasi. Namun, pertumbuhan kuantitas tidak selalu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas.

Di balik bertambahnya jumlah pelaku usaha, masih tersimpan persoalan yang belum banyak berubah. Sebagian besar UMKM tetap berada pada skala mikro dengan produktivitas yang rendah, akses pembiayaan formal yang terbatas, kapasitas manajerial yang belum memadai, serta kesulitan menembus pasar yang lebih luas. Digitalisasi memang mulai diperkenalkan, tetapi dalam banyak kasus masih berhenti pada penggunaan QRIS atau media sosial sebagai sarana promosi sederhana. Pameran produk lokal semakin ramai, tetapi belum tentu menghasilkan kemitraan bisnis yang berkelanjutan. Pelatihan kewirausahaan semakin sering dilaksanakan, tetapi peningkatan omzet dan ekspansi usaha para peserta jarang menjadi indikator utama keberhasilannya.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Selama ini, diskursus mengenai pengembangan UMKM cenderung menempatkan pelaku usaha sebagai pihak yang harus terus berubah. Mereka diminta berinovasi, meningkatkan kualitas produk, memperkuat branding, memanfaatkan teknologi digital, bahkan didorong untuk berorientasi ekspor. Semua tuntutan tersebut memang penting. Namun, tuntutan itu menjadi tidak adil apabila tidak diiringi dengan pembangunan ekosistem kewirausahaan (entrepreneurial ecosystem) yang memungkinkan perubahan tersebut terjadi.

Dalam teori pembangunan ekonomi regional, daya saing UMKM tidak semata ditentukan oleh kemampuan individu pelaku usaha (firm capability), melainkan oleh kualitas ekosistem yang menopangnya. Akses terhadap pembiayaan, jaringan pemasaran, infrastruktur digital, tata kelola kelembagaan, kualitas pendampingan, hingga kolaborasi antaraktor merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses transformasi usaha. Dengan kata lain, UMKM tidak pernah tumbuh sendirian. Mereka tumbuh karena ada lingkungan yang memungkinkan mereka berkembang.

Sayangnya, pendekatan pembangunan UMKM di banyak daerah, termasuk Gorontalo, masih didominasi oleh pola program oriented, bukan ecosystem oriented. Fokus kebijakan lebih banyak diarahkan pada penyelenggaraan berbagai kegiatan, sementara perhatian terhadap kesinambungan dampak masih relatif terbatas. Akibatnya, keberhasilan sering kali diukur melalui indikator yang bersifat administratif: berapa banyak pelatihan yang diselenggarakan, berapa peserta yang hadir, berapa UMKM memperoleh sertifikat, atau berapa nilai kredit yang berhasil disalurkan. Indikator-indikator tersebut penting sebagai ukuran output, tetapi belum cukup untuk menjelaskan outcome maupun impact yang sesungguhnya.

Padahal, ukuran keberhasilan pembangunan UMKM seharusnya bergeser pada pertanyaan yang lebih substantif. Berapa banyak pelaku usaha yang berhasil meningkatkan produktivitasnya? Berapa banyak yang mampu naik dari usaha mikro menjadi usaha kecil? Berapa banyak yang berhasil memperoleh kontrak pasokan dengan hotel, restoran, atau ritel modern? Berapa banyak yang berhasil masuk ke dalam rantai nilai (value chain) industri yang lebih luas? Dan berapa banyak yang mampu bertahan serta berkembang tanpa bergantung pada bantuan program setiap tahun?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah kegiatan yang berhasil dilaksanakan. Sebab, pembangunan ekonomi bukanlah tentang banyaknya program yang dijalankan, melainkan tentang perubahan nyata yang dihasilkan.

Mengapa UMKM Sulit Naik Kelas?

Jika pertumbuhan jumlah UMKM dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan ekonomi daerah, maka Gorontalo memang patut berbangga. Lebih dari 105.509 unit usaha kini menjadi bagian dari denyut perekonomian daerah, dengan pertumbuhan mencapai 47,40 persen dalam beberapa tahun terakhir. Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Gorontalo memiliki semangat kewirausahaan yang tinggi sekaligus menjadi penyangga utama aktivitas ekonomi ketika sektor formal belum mampu menyerap seluruh angkatan kerja.

Namun, di balik angka yang impresif tersebut tersembunyi sebuah paradoks. Pertumbuhan jumlah usaha ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan transformasi kualitas usaha. Mayoritas UMKM di Gorontalo masih berada pada kategori usaha mikro dengan skala produksi yang terbatas, produktivitas yang rendah, dan daya saing yang belum cukup kuat untuk memasuki pasar yang lebih luas.

Di sinilah letak persoalan yang selama ini luput dari perhatian. Kita terlalu fokus pada pertumbuhan populasi UMKM, tetapi kurang memberi perhatian terhadap transformasi struktural yang seharusnya menjadi tujuan utama pembangunan ekonomi. Padahal, tujuan akhir pemberdayaan UMKM bukan sekadar melahirkan lebih banyak pelaku usaha, melainkan menciptakan usaha yang lebih produktif, inovatif, tangguh, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Ironisnya, berbagai hambatan yang dihadapi pelaku UMKM sesungguhnya bukan merupakan persoalan baru. Hampir seluruh kajian mengenai UMKM Gorontalo menunjukkan pola yang relatif sama. Persoalan akses pembiayaan, lemahnya literasi digital, rendahnya kapasitas manajerial, keterbatasan inovasi produk, lemahnya branding, hingga sulitnya memperoleh sertifikasi usaha terus berulang dari tahun ke tahun. Artinya, masalahnya bukan lagi terletak pada kurangnya identifikasi persoalan, melainkan pada efektivitas intervensi kebijakan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Salah satu contoh paling nyata adalah persoalan inklusi keuangan. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama ini diposisikan sebagai instrumen utama untuk memperkuat modal usaha masyarakat. Akan tetapi, realitas di Gorontalo menunjukkan bahwa hanya sekitar 9.158 pelaku usaha yang berhasil memperoleh akses KUR, atau sekitar delapan persen dari total populasi UMKM. Dengan kata lain, lebih dari sembilan puluh persen pelaku usaha masih berada dalam kategori not bankable, meskipun sebagian besar sebenarnya memiliki usaha yang layak secara ekonomi (feasible).

Fenomena tersebut menunjukkan adanya asimetri informasi antara lembaga keuangan dan pelaku usaha. Bank membutuhkan laporan keuangan, legalitas usaha, serta rekam jejak administrasi sebagai dasar penilaian kredit. Sebaliknya, sebagian besar UMKM masih mengelola usaha secara informal tanpa pembukuan yang memadai. Akibatnya, banyak usaha yang sesungguhnya memiliki potensi berkembang justru gagal memperoleh akses pembiayaan. Persoalannya bukan semata karena mereka tidak layak menerima kredit, melainkan karena sistem pembiayaan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakteristik usaha mikro.

Persoalan berikutnya adalah digitalisasi. Dalam beberapa tahun terakhir, digitalisasi dipromosikan sebagai solusi hampir untuk seluruh persoalan UMKM. Ribuan pelaku usaha didorong menggunakan QRIS, membuka toko di marketplace, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran. Sekilas, capaian tersebut terlihat menggembirakan.

Namun, pertanyaan yang jarang diajukan adalah: apakah digitalisasi benar-benar meningkatkan produktivitas usaha?

Menggunakan QRIS memang mempermudah transaksi. Memiliki akun marketplace juga membuka peluang pasar yang lebih luas. Akan tetapi, teknologi hanyalah alat, bukan tujuan. Tanpa strategi pemasaran digital, kemampuan membangun merek (branding), kualitas produk yang konsisten, serta kapasitas produksi yang memadai, digitalisasi hanya mengubah cara pembayaran, bukan meningkatkan daya saing usaha. Dalam konteks ini, digitalisasi sering dipahami sebatas adopsi teknologi, padahal yang jauh lebih penting adalah transformasi model bisnis.

Paradoks yang sama juga terlihat pada berbagai kegiatan pameran dan expo UMKM. Hampir setiap tahun, berbagai festival ekonomi kreatif diselenggarakan sebagai ruang promosi produk lokal. Tidak sedikit pelaku usaha yang memperoleh kesempatan mengikuti pameran tersebut.

Sayangnya, keberhasilan kegiatan semacam itu hampir selalu diukur berdasarkan jumlah peserta, jumlah stan, atau nilai transaksi selama acara berlangsung. Sangat sedikit evaluasi yang menelusuri apakah setelah pameran selesai para pelaku usaha memperoleh kontrak kerja sama, berhasil masuk ke jaringan ritel modern, atau memiliki pembeli tetap. Padahal, keberhasilan sesungguhnya bukan terletak pada ramainya pengunjung, melainkan pada lahirnya business matching yang mampu menciptakan pasar jangka panjang.

Di titik inilah kita melihat adanya kecenderungan evaluasi berbasis output, bukan evaluasi berbasis dampak (impact-based evaluation). Yang dihitung adalah aktivitas program, bukan perubahan ekonomi yang dihasilkan. Akibatnya, berbagai program tampak berhasil secara administratif, tetapi belum tentu menghasilkan transformasi yang signifikan bagi pelaku usaha.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya integrasi UMKM ke dalam rantai nilai (value chain) yang lebih luas. Sebagian besar UMKM Gorontalo bergerak pada sektor perdagangan eceran, kuliner, industri pengolahan, kerajinan, dan wastra Karawo. Potensi tersebut sebenarnya sangat besar karena didukung oleh melimpahnya komoditas lokal seperti jagung, kelapa, hasil perikanan, dan berbagai produk budaya khas daerah.

Namun, sebagian besar produk tersebut masih berhenti sebagai komoditas lokal dengan nilai tambah yang terbatas. Hilirisasi produk berjalan lambat, branding belum kuat, standar mutu belum seragam, sementara akses menuju pasar nasional maupun internasional masih sangat terbatas. Akibatnya, UMKM lebih banyak bersaing pada harga daripada kualitas. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru menurunkan kemampuan usaha untuk tumbuh secara berkelanjutan.

Semua persoalan tersebut memperlihatkan satu hal yang sama. Hambatan terbesar UMKM Gorontalo bukan terletak pada rendahnya semangat berusaha masyarakat, melainkan pada belum terbentuknya ekosistem kewirausahaan yang mampu menghubungkan modal, inovasi, pasar, teknologi, dan kelembagaan ke dalam satu sistem yang saling mendukung. Selama persoalan tersebut belum diselesaikan, slogan "UMKM naik kelas" berisiko hanya menjadi jargon pembangunan yang terus diulang setiap tahun, tetapi tidak benar-benar mengubah posisi UMKM dalam struktur ekonomi daerah.

Yang Gagal Bukan UMKM, Melainkan Cara Kita Mengembangkannya

Selama ini, diskursus mengenai pengembangan UMKM cenderung dibangun di atas asumsi bahwa persoalan utama berada pada pelaku usahanya. Karena dianggap kurang kompetitif, mereka diberi pelatihan. Karena dinilai belum adaptif terhadap teknologi, mereka didorong masuk ke platform digital. Karena produk mereka belum memiliki daya saing, mereka diarahkan mengikuti pameran dan memperoleh sertifikasi. Pendekatan tersebut memang tidak keliru, tetapi belum menyentuh akar persoalan.

Dalam kajian ekonomi kelembagaan (institutional economics), produktivitas usaha tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh kualitas institusi yang mengatur interaksi ekonomi. Pelaku usaha dapat memiliki produk yang baik, tetapi tanpa akses pembiayaan, jaringan distribusi, kepastian pasar, dan dukungan kelembagaan, peluang untuk berkembang tetap terbatas. Dengan kata lain, keberhasilan UMKM merupakan hasil dari interaksi antara kapasitas internal pelaku usaha dan kualitas ekosistem yang menopangnya.

Perspektif ini sejalan dengan konsep entrepreneurial ecosystem yang dikembangkan oleh Isenberg (2011). Dalam konsep tersebut, kewirausahaan tidak tumbuh karena pelaku usaha bekerja lebih keras dibandingkan yang lain, melainkan karena tersedia lingkungan yang mendukung inovasi, pembiayaan, pasar, kebijakan, budaya, dan jejaring bisnis. Ketika salah satu komponen tersebut tidak berfungsi secara optimal, proses transformasi usaha akan berjalan lambat meskipun berbagai program pemberdayaan terus dilaksanakan.

Jika menggunakan perspektif tersebut, persoalan UMKM di Gorontalo sesungguhnya tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan rendahnya inovasi atau lemahnya kapasitas pelaku usaha. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada fragmentasi ekosistem kewirausahaan. Berbagai program telah berjalan, tetapi masih bergerak sendiri-sendiri. Pelatihan dilaksanakan oleh satu instansi, pembiayaan dikelola lembaga lain, promosi produk dilakukan melalui kegiatan yang berbeda, sementara pendampingan usaha sering berhenti ketika program selesai. Akibatnya, pelaku UMKM memperoleh banyak intervensi, tetapi sedikit kesinambungan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan UMKM masih didominasi oleh pendekatan project based, bukan system based. Setiap institusi berlomba menghasilkan program yang dapat dilaporkan sebagai capaian kinerja, tetapi belum tentu terhubung dalam satu desain transformasi usaha yang utuh. Pelaku UMKM akhirnya berpindah dari satu pelatihan ke pelatihan lain, mengikuti berbagai expo, memperoleh sertifikat, bahkan menerima bantuan peralatan. Namun setelah seluruh kegiatan berakhir, mereka kembali menghadapi persoalan yang sama: bagaimana menjual produk secara konsisten dan memperluas pasar.

Fenomena tersebut mencerminkan apa yang dalam literatur kebijakan publik disebut sebagai policy fragmentation, yaitu kondisi ketika berbagai kebijakan berjalan tanpa koordinasi yang memadai sehingga gagal menghasilkan dampak yang saling menguatkan. Tidak mengherankan apabila banyak program terlihat berhasil secara administratif, tetapi perubahan ekonomi yang dihasilkan relatif terbatas.

Paradoks inilah yang kemudian melahirkan apa yang disebut sebagai output trap. Keberhasilan lebih banyak diukur melalui indikator kuantitatif yang mudah dilaporkan, seperti jumlah pelatihan, jumlah peserta, jumlah sertifikat halal, jumlah penerima bantuan, atau nilai penyaluran KUR. Padahal, indikator-indikator tersebut hanya menggambarkan aktivitas yang dilakukan, bukan perubahan yang dihasilkan.

Dalam perspektif impact-based evaluation, ukuran keberhasilan seharusnya bergeser pada perubahan yang benar-benar dialami pelaku usaha. Misalnya, apakah omzet meningkat setelah mengikuti pelatihan? Apakah produktivitas usaha mengalami kenaikan? Apakah jumlah tenaga kerja bertambah? Apakah produk berhasil masuk ke jaringan ritel modern? Apakah pelaku usaha memperoleh kontrak dagang jangka panjang? Atau apakah mereka berhasil berkembang dari usaha mikro menjadi usaha kecil?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih relevan dibandingkan sekadar menghitung banyaknya kegiatan yang berhasil diselenggarakan. Sebab, tujuan pembangunan ekonomi bukanlah menghasilkan laporan kegiatan yang tebal, melainkan menciptakan perubahan ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.

Persoalan lain yang perlu dikritisi adalah kecenderungan menjadikan digitalisasi sebagai solusi universal bagi seluruh persoalan UMKM. Tidak dapat dipungkiri bahwa transformasi digital merupakan bagian penting dari peningkatan daya saing. Namun, digitalisasi bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas pasar.

Realitas menunjukkan bahwa banyak UMKM telah menggunakan QRIS, memiliki akun media sosial, bahkan membuka toko di marketplace. Akan tetapi, sebagian besar belum memiliki kemampuan mengelola pemasaran digital secara profesional. Produk yang dipasarkan sering kali belum memiliki diferensiasi yang kuat, kualitas visual kemasan masih rendah, dan strategi branding belum mampu membangun kepercayaan konsumen. Dalam situasi seperti itu, digitalisasi hanya memindahkan aktivitas jual beli ke ruang digital tanpa benar-benar meningkatkan posisi tawar pelaku usaha.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya market failure, yaitu kegagalan mekanisme pasar dalam menciptakan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha. UMKM bukan hanya bersaing dengan pelaku usaha lokal, tetapi juga berhadapan dengan perusahaan besar yang memiliki modal, teknologi, jaringan distribusi, dan kemampuan promosi yang jauh lebih kuat. Tanpa intervensi kebijakan yang mampu mengurangi ketimpangan tersebut, persaingan yang terjadi cenderung tidak seimbang.

Oleh karena itu, sudah saatnya agenda "UMKM naik kelas" tidak lagi dipahami sebagai sekadar upaya meningkatkan kapasitas individu pelaku usaha. Agenda tersebut harus dimaknai sebagai proses transformasi struktural, yaitu membangun sistem yang mampu menghubungkan pembiayaan, inovasi, teknologi, pasar, dan kelembagaan ke dalam satu ekosistem yang saling memperkuat. Tanpa perubahan paradigma tersebut, slogan "naik kelas" akan terus terdengar menarik dalam berbagai forum, tetapi sulit diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari para pelaku UMKM.

Membuka Jalan, Bukan Sekadar Mendorong

Jika persoalan utama UMKM berada pada kualitas ekosistem, maka solusi yang dibutuhkan tidak lagi sekadar menambah jumlah program, melainkan memperbaiki cara program tersebut dirancang dan dievaluasi. Sudah saatnya paradigma pengembangan UMKM bergeser dari pendekatan yang bersifat program oriented menuju ecosystem oriented. Fokus kebijakan tidak cukup hanya menghasilkan lebih banyak pelatihan, lebih banyak sertifikasi, atau lebih banyak pameran, tetapi harus memastikan bahwa seluruh intervensi tersebut membentuk satu rantai pemberdayaan yang saling terhubung.

Perubahan paradigma tersebut dapat dimulai dari cara mengukur keberhasilan. Selama ini indikator kinerja lebih banyak berhenti pada ukuran administratif, seperti jumlah peserta pelatihan, jumlah UMKM yang memperoleh sertifikat halal, nilai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau banyaknya pelaku usaha yang mengikuti expo. Padahal, indikator tersebut baru menggambarkan output, belum menunjukkan outcome maupun impact. Evaluasi kebijakan seharusnya diarahkan pada perubahan yang benar-benar dialami pelaku usaha: peningkatan omzet, bertambahnya tenaga kerja, kenaikan produktivitas, perluasan pasar, bertambahnya UMKM yang naik dari kategori mikro menjadi usaha kecil, hingga meningkatnya jumlah produk lokal yang mampu menembus rantai pasok industri dan pasar nasional.

Dengan demikian, keberhasilan pembangunan UMKM tidak lagi diukur dari seberapa banyak kegiatan yang terlaksana, melainkan dari seberapa besar perubahan ekonomi yang berhasil diciptakan.

Perubahan berikutnya adalah memperkuat fungsi pendampingan usaha. Selama ini, banyak program berhenti pada tahap transfer pengetahuan. Pelaku usaha mengikuti pelatihan, menerima materi, memperoleh sertifikat, lalu kembali menjalankan usaha tanpa pendampingan lanjutan. Padahal, dalam praktik kewirausahaan, tantangan terbesar justru muncul setelah pelatihan berakhir. Mereka membutuhkan mitra yang mampu membantu menyusun pembukuan, memperbaiki desain kemasan, membangun strategi pemasaran digital, memperoleh legalitas usaha, hingga menghubungkan produk dengan calon pembeli.

Artinya, pendampingan seharusnya dipahami sebagai proses business development, bukan sekadar kegiatan sosialisasi. Keberhasilan tidak diukur dari banyaknya materi yang disampaikan, tetapi dari perubahan kapasitas usaha yang terjadi beberapa bulan bahkan beberapa tahun setelah program selesai.

Di sisi lain, strategi perluasan pasar juga memerlukan perubahan orientasi. Selama ini, pameran dan festival UMKM lebih sering diposisikan sebagai ruang promosi sekaligus seremonial tahunan. Nilai transaksi yang terjadi selama kegiatan memang dapat memberikan tambahan pendapatan, tetapi sifatnya hanya sesaat. Yang jauh lebih dibutuhkan pelaku usaha adalah akses terhadap pasar yang bersifat permanen.

Karena itu, konsep business matching perlu menjadi bagian utama dalam setiap agenda pengembangan UMKM. Expo dan festival seharusnya tidak berhenti pada transaksi ritel antara penjual dan pengunjung, tetapi menjadi ruang pertemuan antara UMKM dengan hotel, restoran, ritel modern, BUMN, perusahaan swasta, hingga eksportir yang membutuhkan pemasok lokal. Ketika hubungan bisnis tersebut terbentuk, pasar tidak lagi bergantung pada ramainya sebuah pameran, melainkan berkembang melalui kemitraan yang berkelanjutan.

Strategi lain yang tidak kalah penting adalah memperkuat hilirisasi produk berbasis potensi unggulan daerah. Gorontalo memiliki sumber daya yang melimpah, mulai dari jagung, kelapa, hasil perikanan, hingga kekayaan budaya seperti Sulam Karawo dan Upia Karanji. Selama ini sebagian besar produk tersebut masih dipasarkan dalam bentuk sederhana dengan nilai tambah yang relatif rendah. Padahal, melalui inovasi produk, penguatan desain, standarisasi mutu, sertifikasi, serta strategi branding, komoditas lokal tersebut dapat menjadi produk bernilai ekonomi tinggi yang mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional.

Dalam konteks ini, hilirisasi bukan sekadar mengolah bahan mentah menjadi produk jadi, tetapi membangun rantai nilai (value chain) yang memungkinkan setiap tahapan produksi memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal.

Namun demikian, transformasi tersebut tidak mungkin diwujudkan oleh satu institusi saja. Pengembangan UMKM membutuhkan kolaborasi multipihak (multi-stakeholder collaboration) yang melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga keuangan, dunia usaha, komunitas bisnis, hingga pelaku ekonomi kreatif. Pemerintah berperan menciptakan regulasi dan kebijakan yang adaptif. Perguruan tinggi berkontribusi melalui riset, inovasi, dan pendampingan berbasis ilmu pengetahuan. Lembaga keuangan memperluas akses terhadap pembiayaan yang inklusif. Sementara sektor swasta membuka akses pasar melalui kemitraan rantai pasok yang berkelanjutan. Sinergi antarpemangku kepentingan inilah yang akan membentuk ekosistem kewirausahaan yang sehat dan mampu menghasilkan transformasi usaha secara berkesinambungan.

Pada akhirnya, agenda "UMKM naik kelas" tidak boleh berhenti sebagai slogan yang terus diulang dalam berbagai forum pembangunan. Slogan tersebut harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam kehidupan para pelaku usaha. Sebab, mereka sesungguhnya tidak kekurangan semangat untuk berkembang. Yang masih mereka butuhkan adalah sistem yang mampu membuka akses terhadap modal, teknologi, pasar, informasi, dan jejaring bisnis secara lebih adil.

Mungkin sudah saatnya kita berhenti bertanya, "Mengapa UMKM belum juga naik kelas?" dan mulai mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: "Apakah kita benar-benar telah membangun jalan yang memungkinkan mereka naik kelas?"

Sebab, pada akhirnya, keberhasilan pembangunan UMKM tidak ditentukan oleh seberapa sering kita mendorong mereka untuk maju, melainkan oleh seberapa serius kita membangun ekosistem yang memungkinkan mereka benar-benar melangkah. Tanpa jalan yang jelas, dorongan sekuat apa pun hanya akan membuat UMKM tetap berdiri di tempat. (JO)

Pengamat Politik: Safari Politik Jokowi ke Lampung Tandai Awal Konsolidasi Pengaruh Pascakepresidenan


Jakarta — Suaraindonesia1, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memulai safari politik ke sejumlah daerah dengan mengawali kunjungannya di Provinsi Lampung pada Jumat 26/6/2026. Selama tiga hari, Jokowi dijadwalkan menghadiri sejumlah agenda, mulai dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pertemuan dengan relawan, hingga menghadiri Kirab Pawai Budaya Karnaval Gajah.

Pengamat politik sekaligus akademisi Sweet Zalukhu menilai langkah tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar memenuhi undangan partai maupun relawan. Menurutnya, safari politik itu merupakan sinyal dimulainya konsolidasi pengaruh politik Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

"Dalam perspektif politik, pemilihan momentum dan titik awal safari bukanlah keputusan yang bersifat kebetulan. Ini merupakan strategi untuk membangun kembali komunikasi politik secara langsung dengan basis sosial, relawan, dan partai politik sebagai fondasi menjaga modal politik yang telah terbentuk selama dua periode kepemimpinannya," ujar Sweet Zalukhu.



Ia menilai pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengaruh politik tidak semata ditentukan oleh jabatan formal, tetapi juga oleh kemampuan menjaga jaringan, membangun komunikasi publik, dan membaca dinamika politik nasional.

"Safari politik ini dapat dipahami sebagai langkah reposisi pengaruh. Jokowi sedang memperlihatkan bahwa kepemimpinan politik tidak berhenti ketika masa jabatan berakhir, melainkan berlanjut melalui konsolidasi jaringan dan komunikasi politik yang terukur. Dalam politik modern, menjaga relevansi sering kali sama pentingnya dengan membangun kekuasaan," kata Sweet Zalukhu.



Menurutnya, efektivitas strategi tersebut akan ditentukan oleh respons publik dan perkembangan konfigurasi politik nasional dalam beberapa waktu ke depan. Namun, dari sudut pandang ilmu politik, langkah awal yang dilakukan Jokowi menunjukkan adanya upaya mempertahankan peran sebagai salah satu aktor yang tetap diperhitungkan dalam dinamika politik Indonesia.

Catatan Hitam Pendidikan dan Penegakan Hukum di Bolsel: Saat Guru Aniaya Siswi, Polres Abai, dan Disdik Tak Bertindak Tegas


BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang guru terhadap dua siswi di SMP Negeri Milangodaa, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terus bergulir. Kedua korban yang masih di bawah umur resmi melaporkan guru mereka ke Polsek Posigadan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 15.35 Wita.


Kronologi Kejadian


Peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis (11/6/2026) di ruang Bimbingan dan Konseling (BK) sekolah tersebut bermula saat kedua siswi berinisial SKO (14) dan NAA (14) diduga menggunakan telepon genggam saat ujian berlangsung. Namun penanganan oleh pihak sekolah diduga melampaui batas kewenangan pembinaan peserta didik.


Korban SKO menceritakan bahwa ia dipanggil ke ruang BK. Saat tiba di pintu, seorang guru berinisial HA diduga menarik hijabnya hingga kepala korban tersentak ke belakang. Korban kemudian disuruh mengambil cabai dan menggosokkannya ke bibir. Tak lama kemudian, guru berinisial RK datang dan diduga menampar pipi korban sebanyak tiga kali. Saat korban menangis, guru yang sama mendorong dada korban menggunakan kepalan tangan.


Korban NAA mengaku mengalami peristiwa serupa. Usai keluar dari ruang ujian, ia ditarik paksa oleh guru RK hingga tiba di ruang BK. Tarikan tersebut membuat tangannya sakit. Begitu sampai, guru HA menggosokkan cabai ke bibir korban, kemudian guru RK menampar pipinya dua kali dan mendorong dadanya dengan kepalan tangan.


Selain kekerasan fisik, kedua guru tersebut juga diduga menyita dan memaksa membuka kunci ponsel para siswi, kemudian mengakses isi percakapan pribadi yang bukan terkait ujian. Isi percakapan tersebut diduga diambil tangkapan layar (screenshot) dan dicetak (print out) oleh pihak sekolah.


Dasar Hukum


Tindakan kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda Rp72 juta jika tanpa luka berat, atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat hingga kematian.


Sementara itu, tindakan memaksa seseorang membuka kunci telepon genggam dan mengakses isi percakapan pribadi tanpa persetujuan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Polsek Posigadan sudah melimpahkan berkas perkara ke Polres Bolsel pada Senin (22/6/2026) dan sampai saat ini masih menunggu disposisi dari Kasat Reskrim ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bolsel. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan langsung oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Aipda. ISH. Rompah saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jum'at (26/6/2026) sekitar pukul 21.51 WITA.


Dalam keterangannya, Aipda Ish. Rompah menyatakan, "Ijin pak, blm turun disposisi laporan itu ke unit, krna Kapolres dgn kasat masih kegiatan di Polda pak... Klo so ada pasti Qt beritahukan" tegas Aipda Ish. Rompah kepada wartawan.

Lebih lanjut lagi, Aipda Ish. Rompah menegaskan, "Dan nanti akan sya kirim kan sp2hp ke pihak pelapor .. insya Allah hari Senin so turun itu disposisi laporan", tutupnya.

Aparat Penegak Hukum (Polisi) Polres Bolsel terkesan abai dalam penanganan kasus dan pelayanan masyarakat, sebab dikarenakan masih menghadiri dan melaksanakan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke–80. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap responsivitas aparat dalam menangani laporan masyarakat yang menyangkut perlindungan anak, terlebih kasus ini melibatkan korban di bawah umur yang membutuhkan penanganan cepat dan serius.


Upaya Mediasi Sebelumnya


Sebelum laporan polisi dilayangkan, pihak sekolah telah memfasilitasi pertemuan antara guru, siswa, dan orang tua pada Jumat (12/6/2026) yang diakhiri dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan. Kepala SMP Negeri Milangodaa, Yeni Abdullah, S.Pd, mendampingi proses mediasi tersebut.


Ketua Komnas PA Bolsel, Taufik Nasiki, mengapresiasi penyelesaian secara kekeluargaan namun mengingatkan agar tenaga pendidik tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan tidak melakukan tindakan yang berdampak pada fisik maupun psikologis siswa.


Namun keluarga merasa keberatan atas tindakan tersebut dan pihak keluarga akan terus menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan agar terlapor dapat segera di proses dan diberikan hukuman yang setimpal berdasarkan perilakunya terhadap anak kami yang menjadi korban Penganiayaan di lingkungan sekolah beberapa Minggu kemarin.


Sikap Dinas Pendidikan & Kebudayaan: Mencari Aman atau Melindungi?


Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Ibu Hj. Rente Hattani, S.Pd., M.Si, telah memberikan pernyataan resmi melalui pesan tertulis pada tanggal 25 Juni 2026:


1. Langkah Awal dan Pembinaan Internal

Pihak Dinas Pendidikan telah memanggil kedua guru dan memberi peringatan terkait tindakan yang dilakukan.


"Kami juga sangat menyayangkan kejadian ini," ungkapnya.

Dinas berkomitmen memberikan pembinaan agar guru lebih sabar dalam mendidik anak-anak di sekolah.

2. Sikap Menunggu Proses Hukum

Ibu Rente Hattani menyatakan bahwa Dinas Pendidikan akan menunggu proses hukum yang dilaporkan keluarga korban di kepolisian.


"Nanti dinas menunggu dulu proses hukum yang dorang lapor ini," tulisnya.

Namun beliau merencanakan datang ke Polres pada Senin minggu depan untuk menanyakan perkembangan kasus.

3. Harapan Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Beliau menyampaikan harapan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah bersama keluarga, meskipun menyadari kasus telah dilaporkan ke polisi.


Evaluasi Publik


Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan di atas memunculkan pertanyaan kritis terkait peran Dinas Pendidikan sebagai lembaga pembina dan pengawas tenaga pendidik:


Kewenangan Internal Tidak Dioptimalkan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan tertulis, penundaan hak, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Selain itu, kode etik profesi guru dapat ditegakkan melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Dengan hanya memberi peringatan dan menunggu proses hukum, Dinas Pendidikan dinilai belum mengoptimalkan kewenangannya.

Proses Hukum dan Sanksi Etik Berjalan Paralel

Proses pidana dan penegakan kode etik adalah dua jalur yang dapat berjalan bersamaan. Menunggu putusan hukum sebelum mengambil langkah internal menimbulkan persepsi bahwa Dinas Pendidikan bersikap pasif dan mencari aman, bukan bertindak tegas melindungi peserta didik.

Ketegasan untuk Efek Jera dan Perlindungan Anak

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menciptakan lingkungan belajar aman, Dinas Pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Kondisi Korban


Pihak keluarga korban menyatakan bahwa kedua siswi mengalami trauma berat dan bahkan tidak mau kembali bersekolah di SMPN Milangodaa. Keluarga korban menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum karena tidak terima anak mereka diperlakukan demikian.


Penutup


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam menegakkan kode etik guru dan melindungi hak-hak peserta didik. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan tidak hanya bersikap reaktif terhadap proses hukum, tetapi juga proaktif dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana mandat yang diembannya. Semoga ke depan, kejadian serupa tidak terulang dan para guru dapat lebih sabar serta bijak dalam mendidik generasi penerus bangsa. (JO)

Kepala Suku Besar Moni Imbau Warga Nabire Jaga Kamtibmas dan Selesaikan Masalah Lewat Dialog


Nabire – Suaraindonesia1, Kepala Suku Besar Moni Provinsi Papua Tengah, Bapak Musa Kobogau, menggelar kegiatan Sosialisasi Imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kampung Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, pada Sabtu (27/6/2026) pagi.


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIT ini dihadiri oleh sekitar 50 warga setempat. Selain sosialisasi, acara juga diisi dengan agenda nonton bareng (nobar) film dokumenter Suara Papua yang berjudul “Kabupaten Nabire”, serta diakhiri dengan aksi sosial berupa pembagian sembako kepada masyarakat yang hadir.


Dalam arahannya, Bapak Musa Kobogau menekankan beberapa poin krusial demi menjaga stabilitas dan mendorong kemajuan di wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Nabire.



Sebagai pimpinan adat, Musa Kobogau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan memperkuat persatuan di lingkungan masing-masing. Ia mengingatkan warga agar tetap tenang, bijaksana dalam beraktivitas, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu hoaks maupun ajakan yang berpotensi memicu keresahan.


”Jika ada perbedaan pandangan atau aspirasi, hendaknya disampaikan melalui jalur dialog dan musyawarah yang baik. Kita harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat, persaudaraan, dan aturan hukum yang berlaku agar setiap masalah bisa selesai secara damai tanpa konflik,” ujar Musa.


Selain isu keamanan, Kepala Suku Besar Moni ini juga menyerukan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah. Ia mengajak warga untuk mendukung penuh program-program pembangunan berkelanjutan yang tengah digulirkan pemerintah di wilayah Papua Tengah. Fokus utamanya mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.


”Dukungan dari masyarakat adalah kunci utama. Tanpa situasi yang aman dan kondusif, percepatan pembangunan yang bermanfaat bagi banyak orang akan sulit terwujud,” tambahnya.


Di akhir penyampaiannya, Musa Kobogau mengetuk hati para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat keharmonisan dan menghidupkan semangat gotong royong. Sinergi ini dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan Kabupaten Nabire yang maju, aman, dan sejahtera di masa depan.


(HAMSAR)

DUGAAN PENARIKAN PAKSA EXCAVATOR MELALUI TIPU MUSLIHAT, KANTOR HUKUM MATEKA & ASSOCIATES SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN OKNUM ANGGOTA TNI


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kantor Hukum Mateka & Associates selaku kuasa hukum dari Ismail Nasaru menyampaikan keprihatinan sekaligus keberatan yang mendalam atas tindakan penarikan satu unit alat berat excavator merek Sunward milik klien kami yang diduga dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan prinsip itikad baik dalam hubungan pembiayaan.


Perkara ini bermula ketika klien kami ditawari fasilitas pembiayaan untuk pembelian satu unit excavator oleh seseorang bernama Hengki, yang memperkenalkan dirinya sebagai marketing perusahaan pembiayaan. Yang bersangkutan juga diketahui merupakan anggota aktif TNI yang bertugas di wilayah Kabupaten Pohuwato.


Berdasarkan kesepakatan pembiayaan tersebut, klien kami telah membayarkan uang muka sebesar Rp175.000.000 dengan kewajiban angsuran sebesar Rp150.000.000 per bulan selama 12 bulan. Selama lima bulan pertama, seluruh kewajiban angsuran dipenuhi tepat waktu. Namun akibat menurunnya pendapatan usaha, pada bulan keenam klien kami hanya mampu membayar sebesar Rp40.000.000, dan pada bulan ketujuh sebesar Rp50.000.000.


Meskipun demikian, klien kami tidak pernah menghindar dari kewajibannya dan tetap menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sesuai kemampuan, yang seluruhnya diterima secara langsung oleh saudara Hengki disertai penerbitan kuitansi. Melihat kondisi keuangan tersebut, klien kami kemudian memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Mateka & Associates untuk mengajukan permohonan restrukturisasi angsuran kepada perusahaan pembiayaan. Dalam proses komunikasi, saudara Hengki menyampaikan bahwa dirinya akan membantu proses restrukturisasi tersebut.


Namun, beberapa minggu kemudian terjadi peristiwa yang sangat kami sesalkan. Saudara Hengki menghubungi klien kami dengan alasan bahwa excavator akan dilakukan pemeriksaan dan servis. Atas dasar kepercayaan tersebut, klien kami menyerahkan alat berat dimaksud. Akan tetapi, setelah alat berada dalam penguasaan saudara Hengki, ternyata excavator tersebut tidak dikembalikan dan justru dilakukan penarikan oleh pihak yang bersangkutan.


Apabila kronologi tersebut terbukti sebagaimana adanya, maka tindakan tersebut patut diduga dilakukan melalui cara-cara yang tidak transparan, tidak beritikad baik, dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih lagi, proses restrukturisasi masih sedang diupayakan dan klien kami tidak pernah menunjukkan niat untuk menghilangkan objek pembiayaan maupun mengingkari kewajiban secara keseluruhan.


Kantor Hukum Mateka & Associates menegaskan bahwa setiap perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum apabila debitur melakukan wanprestasi. Namun demikian, pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum, menghormati hak-hak debitur, serta tidak menggunakan tipu muslihat, intimidasi, ataupun tindakan yang melampaui kewenangan.


Selain itu, apabila benar saudara Hengki masih berstatus sebagai anggota aktif TNI, maka keterlibatannya dalam aktivitas pemasaran, penerimaan pembayaran angsuran secara langsung dari masyarakat, hingga tindakan penarikan objek pembiayaan patut mendapatkan perhatian serius dari institusi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal yang berlaku.


Atas peristiwa tersebut, kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum yang meliputi:


1. Pengajuan somasi resmi kepada perusahaan pembiayaan;

2. Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum beserta tuntutan ganti kerugian;

3. Upaya hukum pidana apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana;

4. Pengaduan kepada institusi TNI melalui mekanisme yang berlaku apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota TNI.


Kami juga mengimbau perusahaan pembiayaan untuk membuka ruang penyelesaian yang adil, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan prinsip perlindungan hukum terhadap seluruh pihak.


Kantor Hukum Mateka & Associates berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum, demi memastikan hak-hak klien kami memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.


“Negara hukum menghendaki bahwa setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Tidak seorang pun, termasuk pihak yang memiliki kekuasaan atau atribut jabatan tertentu, dibenarkan mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum ataupun mengabaikan hak-hak warga negara.”

(JO)

POLDA PAPUA WAJIB SEGERA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS KASUS PENEMBAKAN MAHASISWA PAPUA KARENA DELAPAN BULAN TANPA PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA MERUPAKAN DUGAAN UNDUE DELAY YANG MELANGGAR PRINSIP KEPASTIAN HUKUM, HAK ATAS KEADILAN, DAN HAK ASASI MANUSIA


Jayapura- Suaraindonesia1 - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua pada tanggal 26 Juni 2026 secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua atas dugaan undue delay (penundaan yang tidak patut dan tidak wajar) dalam penanganan laporan dugaan penyalahgunaan senjata api yang mengakibatkan Ebenius Tabuni, seorang mahasiswa Papua, mengalami luka tembak saat mengikuti aksi unjuk rasa di Kota Jayapura pada 15 Oktober 2025.


Pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk memastikan adanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas meskipun laporan telah disampaikan sejak 20 Oktober 2025.


Korban mengalami luka tembak serius pada bagian rusuk dan perut hingga proyektil bersarang di dalam tubuhnya sehingga harus menjalani tindakan medis di RSUD Abepura. 



Peristiwa tersebut merupakan dugaan penggunaan senjata api oleh aparat negara yang mengakibatkan luka berat terhadap warga sipil. Atas dasar itu, LBH Papua telah melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api kepada Polda Papua pada tanggal 20 Oktober 2025. 


Pada hari yang sama, LBH Papua juga menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM agar dilakukan pemantauan sesuai kewenangan lembaga tersebut.


Namun hingga Juni 2026, atau sekitar delapan bulan sejak laporan diajukan, korban maupun kuasa hukumnya belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan perkara dimaksud. 


Bahwa tidak terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat, hasil pemeriksaan balistik terhadap proyektil yang bersarang di tubuh korban, hasil pemeriksaan etik maupun disiplin, maupun status penanganan perkara secara keseluruhan. Kondisi demikian menunjukkan tidak adanya transparansi dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penggunaan senjata api oleh aparat negara.


Pada prinsipnya, setiap laporan dugaan tindak pidana wajib ditangani secara profesional, cepat, efektif, transparan, dan akuntabel.


Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara menunda proses penyelidikan maupun penyidikan tanpa alasan hukum yang jelas karena tindakan demikian bertentangan dengan prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid), asas due process of law, serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada setiap warga negara.


Dalam perkara ini, dugaan penembakan terhadap Ebenius Tabuni bukan merupakan tindak pidana biasa, melainkan berkaitan dengan dugaan penggunaan kekuatan mematikan (use of force) oleh aparat negara. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan penyelidikan secara cepat, menyeluruh, independen, efektif, dan tidak memihak guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta menjamin akuntabilitas aparat yang diduga bertanggung jawab.


Hingga saat ini tidak terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan balistik, identifikasi senjata api yang digunakan, identitas anggota yang diperiksa, hasil pemeriksaan saksi-saksi, rekonstruksi peristiwa, maupun perkembangan penyidikan lainnya. Padahal, seluruh tindakan tersebut merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran materiil suatu perkara pidana. Penundaan yang berlangsung dalam jangka waktu yang panjang tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menghilangkan alat bukti, mempersulit pembuktian, mempengaruhi ingatan para saksi, serta menghambat proses penegakan hukum.


Atas dasar fakta tersebut, LBH Papua menilai bahwa telah terdapat indikasi kuat terjadinya undue delay, yaitu penundaan penanganan perkara yang tidak memiliki alasan hukum yang dapat dibenarkan.


Kondisi demikian jelas-jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, setiap proses penegakan hukum wajib menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.


Selain itu, keadaan tersebut juga bertentangan dengan hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks hak asasi manusia, negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. 


Bahwa karena itu, setiap dugaan penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat negara harus ditangani secara cepat, independen, profesional, dan akuntabel.


Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mewajibkan setiap penyelenggara negara menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.


Dalam perkara ini, lambannya penanganan laporan justru berpotensi menghilangkan hak korban untuk mengetahui kebenaran, memperoleh keadilan, serta mendapatkan pemulihan yang efektif.


Lebih lanjut, standar internasional mengenai penyelidikan atas dugaan penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat negara sebagaimana tercermin dalam Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016) serta United Nations Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials menegaskan bahwa setiap dugaan penggunaan kekuatan yang mengakibatkan kematian atau luka berat harus segera diselidiki secara cepat, efektif, independen, menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Meskipun instrumen tersebut merupakan standar internasional, prinsip-prinsip tersebut menjadi rujukan penting dalam menilai akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Penundaan yang berkepanjangan juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga terhadap sistem peradilan pidana. Hilangnya alat bukti, berkurangnya kualitas pembuktian, melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta munculnya kesan adanya impunitas merupakan konsekuensi serius apabila perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan senjata api oleh aparat negara tidak segera diselesaikan.


Dengan memperhatikan seluruh fakta tersebut, pengaduan kepada Komnas HAM Perwakilan Papua diajukan agar lembaga tersebut menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara, meminta klarifikasi kepada Polda Papua mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan terpenuhinya hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.


Pada saat yang sama, LBH Papua menegaskan bahwa Polda Papua mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.


Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas institusi kepolisian dan menjadi prasyarat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. 


Bahwa oleh karena itu, setiap perkembangan perkara semestinya disampaikan kepada korban maupun kuasa hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan seluruh fakta, dasar hukum, dan pertimbangan tersebut di atas, LBH Papua menegaskan kepada:


1. Kapolda Papua wajib segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penyalahgunaan senjata api terhadap Ebenius Tabuni yang telah dilaporkan sejak 20 Oktober 2025 dengan membuka secara transparan perkembangan penyelidikan dan/atau penyidikan, hasil pemeriksaan balistik, hasil pemeriksaan etik dan disiplin, identitas anggota yang telah diperiksa, serta langkah-langkah hukum yang telah ditempuh;


2. Komnas HAM Perwakilan Papua segera menindaklanjuti pengaduan dugaan undue delay, meminta klarifikasi kepada Polda Papua, melakukan pemantauan aktif terhadap proses penanganan perkara, serta memastikan terpenuhinya hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan;


3. DPR Papua segera menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Polda Papua mengenai lambannya proses penyelidikan dan penyidikan perkara serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia;


4. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur maupun pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian;


5. Seluruh proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan senjata api oleh aparat negara harus dilakukan secara cepat, efektif, independen, profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin hak korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan.


Demikian siaran pers ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak.


Jayapura, 26 Juni 2026


Hormat Kami,

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA


Festus Ngoranmele, S.H.

Direktur



Narahubung:

Reinhart Kmur, S.H.