BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

KABUT ASAP KEPUNG MADINA, AKTIVIS HMI SENTIL PEMDA DAN DPRD: JANGAN CUMA JAGO IMBAUAN!


Aktivis HMI Dorong Aksi Nyata, Transparansi Kualitas Udara, dan Sinergi Seluruh Elemen Rakyat


MANDAILING NATAL, SuaraIndonesia1.com — Kabut asap menyelimuti Mandailing Natal (Madina). Aktivitas pendidikan terganggu, masyarakat menghadapi risiko paparan asap, sementara pemerintah daerah dituntut memastikan penanganan berjalan nyata. Pemkab Madina dan DPRD didorong tidak sekadar mengeluarkan imbauan, tetapi menunjukkan langkah konkret yang benar-benar dirasakan masyarakat.


Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mhd Muslimin, mengatakan persoalan kabut asap tidak boleh dianggap selesai hanya dengan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama, disertai pemantauan kualitas udara, penelusuran sumber asap, dan penanganan yang jelas.


Berdasarkan pemberitaan ANTARA Sumatera Utara pada 14 Oktober 2026, BMKG mendeteksi sebaran asap di wilayah Sumatera Utara melalui pemantauan citra satelit. Sementara itu, informasi dari BBMKG Wilayah I Medan mengindikasikan kemungkinan masuknya asap dari Sumatera bagian selatan dan Kalimantan. Meski demikian, sumber pasti asap yang menyelimuti Madina masih perlu diverifikasi lebih lanjut.


“Jangan rakyat hanya diminta waspada, sementara penanganan tidak jelas ujungnya. Kalau cuma mengimbau, kami kira semua orang bisa! Yang dibutuhkan masyarakat itu tindakan nyata, keterbukaan data kualitas udara, pemantauan kesehatan, dan langkah penanganan yang bisa dilihat serta diuji publik,” tegas Muslimin.

Ia mendorong Pemkab Madina memperkuat koordinasi lintas instansi, menyampaikan perkembangan kualitas udara secara berkala, serta memastikan anak-anak, lansia, dan kelompok rentan mendapat perlindungan. Penelusuran sumber asap juga harus dilakukan secara serius agar penanganannya tidak berhenti pada dugaan. Jika ditemukan pelanggaran lingkungan, proses hukum harus berjalan sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.


Muslimin turut menyoroti peran DPRD Madina. Menurutnya, DPRD tidak cukup hanya menonton situasi, tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan, mengevaluasi langkah pemerintah daerah, dan memastikan kebijakan serta anggaran penanganan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.


“Jangan sampai kabut asap menyelimuti Madina, sementara tanggung jawab ikut berkabut! Pemkab harus kerja konkret, DPRD harus mengawasi. Rakyat butuh perlindungan, bukan pernyataan yang diulang-ulang!” sentilnya.

Lebih jauh, Muslimin mendorong sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas lingkungan, pelaku usaha, media, dan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa ditangani dengan saling menunggu. Pemerintah harus mengambil peran utama, sementara seluruh elemen rakyat ikut berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing.


“Pemerintah jangan lepas tangan, rakyat jangan dibiarkan berjuang sendiri. Semua elemen harus bergerak. Jangan saling menunggu, apalagi saling melempar tanggung jawab. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas!” ujarnya.

Muslimin menilai kondisi ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk memperkuat kepedulian dan tata kelola lingkungan di Madina, termasuk kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.


“Yang dibutuhkan sekarang keberanian bertindak, keseriusan mencari solusi, dan tanggung jawab yang bisa diperiksa publik. Jangan ukur kerja pemerintah dari banyaknya bicara, tetapi dari seberapa nyata persoalan rakyat diselesaikan!” pungkasnya.

Rep: JO

Perempuan Berdaya, Bukan Sekadar Bergaya: Membangun Kesadaran Ekonomi Mahasiswi di Bone Bolango


Oleh: Nurlisda

Peserta LKK Cabang Gorontalo 2026


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Perkembangan media sosial telah mengubah cara generasi muda memandang gaya hidup, penampilan, dan keberhasilan. Berbagai tren fesyen, produk perawatan diri, hingga barang bermerek kini mudah dijumpai melalui platform digital. Di satu sisi, perkembangan ini membuka ruang bagi perempuan untuk mengekspresikan diri. Namun, di sisi lain, paparan tren yang terus-menerus dapat mendorong perilaku konsumtif apabila tidak diimbangi dengan kesadaran dalam mengelola keuangan.


Fenomena tersebut patut menjadi perhatian, terutama di kalangan mahasiswi. Pada masa perkuliahan, mahasiswa sedang membangun kapasitas intelektual, keterampilan, dan kesiapan menghadapi dunia kerja. Akan tetapi, kebutuhan untuk mengikuti tren dan memperoleh pengakuan sosial terkadang berhadapan dengan keterbatasan sumber daya ekonomi yang dimiliki.


Persoalannya bukan terletak pada keinginan perempuan untuk tampil menarik atau merawat diri. Hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan individu. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana seseorang menentukan prioritas, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta mengambil keputusan keuangan secara rasional. Di sinilah kesadaran ekonomi menjadi bagian penting dari pemberdayaan perempuan.


Gaya Hidup Konsumtif dan Tantangan Generasi Digital


Salah satu fenomena yang relevan untuk memahami perilaku konsumsi generasi muda adalah fear of missing out (FOMO), yakni perasaan khawatir tertinggal dari pengalaman, tren, atau aktivitas yang dianggap penting oleh lingkungan sosial. Dalam konteks konsumsi, perasaan tersebut dapat memengaruhi keputusan pembelian, terutama ketika seseorang menjadikan gaya hidup orang lain sebagai tolok ukur bagi kehidupannya sendiri.


Media sosial dapat memperkuat kecenderungan tersebut melalui paparan konten yang menampilkan standar kecantikan, gaya berpakaian, dan pola konsumsi tertentu. Ketika apa yang terlihat di ruang digital dianggap sebagai standar keberhasilan, muncul dorongan untuk menyesuaikan diri, bahkan ketika kondisi keuangan tidak memungkinkan.


Meski demikian, penting untuk dipahami bahwa perilaku konsumtif tidak semata-mata disebabkan oleh media sosial. Faktor lingkungan pergaulan, kebiasaan keluarga, tingkat pendapatan, akses terhadap layanan keuangan, serta kemampuan mengendalikan pengeluaran juga dapat memengaruhi keputusan konsumsi seseorang.


Karena itu, pembahasan mengenai gaya hidup mahasiswi tidak seharusnya berujung pada penghakiman terhadap perempuan. Fokusnya perlu diarahkan pada pembentukan kemampuan mengambil keputusan secara sadar. Seseorang tetap dapat mengikuti tren, membeli produk yang disukai, dan menikmati hasil kerja tanpa harus mengorbankan kebutuhan pokok, pendidikan, maupun tujuan keuangan jangka panjang.


Dalam konteks ini, literasi keuangan menjadi salah satu bekal penting. Literasi keuangan bukan hanya berkaitan dengan kemampuan menabung, tetapi juga mencakup pemahaman mengenai penganggaran, pengelolaan pengeluaran, risiko utang, serta pertimbangan sebelum melakukan transaksi. Kemampuan tersebut membantu mahasiswa menempatkan konsumsi sebagai keputusan yang terencana, bukan sekadar respons terhadap tekanan sosial.


Bone Bolango dan Peluang Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan


Di Kabupaten Bone Bolango, pembahasan mengenai kemandirian ekonomi perempuan dapat dikembangkan dengan mengangkat pengalaman perempuan yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengelola usaha keluarga, maupun berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi masyarakat.


Pengalaman pelaku usaha perempuan dapat menjadi sumber pembelajaran bagi mahasiswi. Menjalankan usaha menuntut kemampuan mengelola modal, mencatat pemasukan dan pengeluaran, menentukan harga, memahami kebutuhan pasar, serta menghadapi ketidakpastian pendapatan. Proses tersebut memperlihatkan bahwa kemandirian ekonomi tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui pembelajaran, kedisiplinan, dan keberanian mengambil keputusan.


Potensi ini perlu dimanfaatkan sebagai ruang belajar yang menghubungkan dunia kampus dengan realitas ekonomi masyarakat. Mahasiswi tidak cukup hanya memperoleh pengetahuan teoritis di ruang perkuliahan, tetapi juga perlu memiliki kesempatan untuk mengenal praktik pengelolaan usaha dan memahami tantangan yang dihadapi perempuan dalam mengembangkan kegiatan ekonomi.


Namun, kemandirian ekonomi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai kewajiban perempuan untuk menghasilkan pendapatan sendiri. Pemberdayaan juga menyangkut akses terhadap pendidikan, kesempatan kerja, sumber daya ekonomi, jaringan usaha, serta ruang untuk menentukan pilihan hidup. Dengan demikian, tanggung jawab membangun kemandirian tidak hanya berada pada individu, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan, dunia usaha, dan pemerintah.


Mahasiswi yang memiliki kesadaran ekonomi akan lebih siap menyusun prioritas, memanfaatkan peluang, dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Kesadaran tersebut menjadi semakin penting ketika mereka mulai memasuki dunia kerja atau merintis usaha setelah menyelesaikan pendidikan.


Dari Konsumen Digital Menjadi Perempuan Produktif


Perkembangan teknologi digital sesungguhnya tidak hanya menghadirkan tantangan konsumsi, tetapi juga membuka peluang ekonomi. Media sosial dapat digunakan untuk memasarkan produk lokal, membangun identitas usaha, memperluas jaringan pelanggan, dan mempelajari keterampilan baru.


Peluang ini perlu dimanfaatkan secara lebih produktif oleh generasi muda, termasuk mahasiswi di Bone Bolango. Platform yang selama ini digunakan untuk mengikuti tren dapat pula menjadi sarana promosi usaha, edukasi keuangan, dan penyebaran informasi mengenai peluang kerja maupun kewirausahaan.


Perubahan tersebut tentu tidak cukup dilakukan dengan sekadar mengimbau mahasiswa agar lebih hemat. Diperlukan pendekatan edukatif yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Mahasiswa dapat didorong untuk menyusun anggaran bulanan, mencatat pengeluaran, mengevaluasi pembelian impulsif, serta menetapkan tujuan keuangan sesuai kemampuan masing-masing.


Selain itu, pengenalan kewirausahaan perlu diarahkan pada pembelajaran yang realistis. Mahasiswi dapat memulai dari usaha sederhana sesuai keterampilan dan sumber daya yang tersedia, melakukan riset kebutuhan pasar, serta memahami risiko sebelum mengeluarkan modal. Tidak semua mahasiswa harus menjadi pengusaha, tetapi setiap mahasiswa perlu memiliki kemampuan mengenali peluang dan mengambil keputusan ekonomi secara bertanggung jawab.


Dengan pendekatan tersebut, pemberdayaan perempuan tidak berhenti pada slogan motivasi. Pemberdayaan diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas, perluasan kesempatan, dan terbentuknya kebiasaan yang mendukung kemandirian.


Peran KOHATI: Mengubah Gagasan Menjadi Gerakan


Dalam konteks gerakan mahasiswa, Korps HMI-Wati (KOHATI) memiliki ruang untuk mengambil peran dalam memperkuat kesadaran ekonomi dan pemberdayaan perempuan. Peran ini dapat dikembangkan melalui pendidikan, diskusi, pendampingan, serta kegiatan pengabdian masyarakat yang berorientasi pada kebutuhan nyata kader dan lingkungan sekitarnya.


Pertama, KOHATI dapat menjadikan literasi keuangan sebagai bagian dari pendidikan kader. Materi mengenai penyusunan anggaran, pengelolaan pendapatan, perilaku konsumsi, dan risiko utang dapat dibahas melalui forum diskusi yang praktis. Dengan demikian, kader tidak hanya memahami gagasan kemandirian, tetapi juga memperoleh keterampilan dasar untuk menerapkannya.


Kedua, KOHATI dapat membangun kemitraan dengan pelaku UMKM perempuan di Bone Bolango. Kegiatan kunjungan usaha, diskusi bersama pengusaha lokal, atau pendampingan promosi digital dapat menjadi sarana pembelajaran langsung. Melalui kegiatan tersebut, kader berkesempatan memahami proses usaha sekaligus membantu memperluas jangkauan pemasaran produk lokal.


Ketiga, KOHATI dapat mendorong pemanfaatan media sosial secara produktif. Kader dapat membuat konten edukasi keuangan, mengangkat kisah pelaku usaha perempuan, serta memperkenalkan produk UMKM lokal. Langkah ini tidak hanya meningkatkan keterampilan digital, tetapi juga berpotensi memperkuat hubungan antara gerakan mahasiswa dan ekonomi masyarakat.


Keempat, program pemberdayaan perlu dilengkapi dengan evaluasi. Keberhasilan kegiatan tidak cukup diukur dari jumlah peserta atau banyaknya diskusi yang diselenggarakan. Perlu dilihat pula apakah peserta mengalami peningkatan pengetahuan, mulai menerapkan pencatatan keuangan, mampu memasarkan produk, atau memperoleh keterampilan yang bermanfaat.


Dengan pendekatan tersebut, KOHATI dapat memperkuat perannya sebagai ruang pembinaan perempuan yang menghubungkan kesadaran intelektual, pembentukan karakter, dan pemberdayaan ekonomi. Gerakan perempuan akan lebih bermakna apabila gagasan yang diperjuangkan diwujudkan dalam program yang terukur dan berkelanjutan.


Perempuan Berdaya Adalah Perempuan yang Memiliki Kendali atas Pilihannya


Membangun kesadaran ekonomi mahasiswi bukan berarti membatasi kebebasan perempuan dalam menentukan penampilan atau menikmati kehidupan. Sebaliknya, upaya ini bertujuan memperluas kemampuan perempuan untuk mengambil keputusan secara mandiri, termasuk ketika menentukan bagaimana uang digunakan, keterampilan dikembangkan, dan masa depan direncanakan.


Perempuan tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan penampilan, barang yang dimiliki, atau kemampuannya mengikuti tren. Nilai perempuan juga terletak pada kapasitas berpikir, kompetensi, kontribusi sosial, dan kebebasannya menentukan jalan hidup.


Di Bone Bolango, upaya membangun kesadaran tersebut dapat dimulai melalui kolaborasi antara kampus, organisasi mahasiswa, pelaku UMKM, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap pemberdayaan perempuan. Pendidikan literasi keuangan, pengembangan keterampilan digital, dan penguatan kewirausahaan dapat menjadi langkah konkret untuk memperluas kesempatan ekonomi mahasiswi.


Pada akhirnya, tantangannya bukan membuat perempuan berhenti bergaya, melainkan memastikan bahwa gaya hidup tidak mengambil alih kendali atas keputusan ekonomi mereka. Perempuan tetap berhak tampil menarik, mengikuti perkembangan zaman, dan menikmati hasil kerja. Namun, kebebasan itu akan semakin bermakna ketika disertai kemampuan mengelola sumber daya dan menentukan prioritas secara sadar.


Sebab, perempuan berdaya bukan sekadar perempuan yang mampu mengikuti tren, melainkan perempuan yang memiliki pengetahuan, kesempatan, dan kendali untuk menentukan arah hidupnya sendiri.


Rep: JO

Nelson Pomalingo: Wujudkan Kampus Vokasi Modern, PKH Tata Jalur Transportasi dan Fasilitas Pendukung


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Politeknik Kebangsaan Gorontalo (PKG) resmi meluncurkan fasilitas dan aksesibilitas kampus baru pada Kamis (15/10/2026). Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya kampus dalam memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi vokasi unggulan.


Aksesibilitas kampus tersebut menghubungkan area akses utama menuju kawasan kampus utama dan dirancang khusus untuk mempermudah mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan dalam menjalankan aktivitas akademik harian.


Kehadiran sarana prasarana ini merupakan bagian terintegrasi dari komitmen Politeknik Kebangsaan Gorontalo sebagai kampus vokasi berstandar modern. Dengan fokus utama pada peningkatan kompetensi, inovasi, dan kolaborasi, penyediaan aksesibilitas yang andal diharapkan dapat mendukung iklim belajar yang dinamis, mempercepat interaksi antar disiplin ilmu, serta mendorong terciptanya ekosistem pendidikan vokasi yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan dunia kerja.


Dalam momentum tersebut, Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd., melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi. Ia didampingi oleh Direktur Politeknik Kebangsaan Gorontalo, Dr. Ir. Trifandi Lasalewo, S.T., M.T. Rombongan meninjau secara saksama kesiapan sarana dan prasarana pendukung yang telah dibangun. Kunjungan ini bertujuan memastikan seluruh infrastruktur penunjang dapat beroperasi secara optimal, aman, dan nyaman.


Selain meninjau jalur transportasi, keduanya juga meninjau sejumlah fasilitas pendukung lain yang tengah dikembangkan di lingkungan kampus, antara lain ruang kelas, ruang inovasi mahasiswa, perpustakaan, serta pusat kolaborasi riset. Peninjauan menyeluruh ini menegaskan keseriusan pihak pengelola dalam menyediakan sarana yang sesuai dengan standar industri terkini.


Di sela-sela peninjauan, Nelson Pomalingo menyampaikan apresiasinya atas pertumbuhan pesat serta arah pengembangan infrastruktur Politeknik Kebangsaan Gorontalo. Menurutnya, kesiapan sarana prasarana merupakan kunci utama dalam melahirkan lulusan vokasi yang siap kerja, terampil, serta memiliki daya saing tinggi. Ketersediaan sarana yang memadai akan menjadi fondasi kuat bagi mahasiswa untuk terus berinovasi dan menghasilkan karya nyata yang bermanfaat bagi masyarakat luas.


Sementara itu, Direktur Politeknik Kebangsaan Gorontalo, Dr. Ir. Trifandi Lasalewo, S.T., M.T., menegaskan bahwa pihak pengelola kampus akan terus berkomitmen melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Pengembangan transportasi dan fasilitas kampus ini diharapkan tidak hanya memperlancar kegiatan operasional internal, tetapi juga memperkuat jalinan kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri (DUDI), serta pemerintah daerah dalam memajukan kualitas pendidikan vokasi di Gorontalo.


Rep: Nandar $

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO TAHAN TERSANGKA BARU KASUS PENGOLAHAN/PEMURNIAN EMAS TANPA IZIN DI BONE BOLANGO


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tipidter melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.


Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) pukul 22.05 Wita, bertempat di Rumah Tahanan Polda Gorontalo, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan, yang seluruhnya diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2026.


"Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin," ujar Maruly.

Adapun identitas tersangka yang ditahan yakni Sdr. YG, dengan peran sebagai Kepala Kongsi/Kepala Pekerja yang terafiliasi tersangka Sdr. CYN selaku pemilik lokasi pengolahan yang sudah dilakukan penahan lebih dahulu.


"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf c dan d, Pasal 21 ayat (1) KUHP," jelas Maruly.

Maruly menegaskan, penanganan perkara ini akan terus dikembangkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, tutup Maruly.


Rep: JO

PEREMPUAN GORONTALO: PILAR EKONOMI YANG BELUM SEPENUHNYA BERDAYA


Oleh: Regina R. Djenal

Peserta LKK Cabang Gorontalo 2026


1. Pendahuluan


Perempuan merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. Di Provinsi Gorontalo, perempuan berkontribusi melalui berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari berdagang di pasar, mengembangkan usaha mikro, mengolah hasil pertanian dan perikanan, hingga memproduksi makanan khas daerah. Peran tersebut menunjukkan bahwa perempuan bukan hanya berperan dalam kehidupan domestik, tetapi juga menjadi bagian dari penggerak ekonomi daerah.


Namun, di balik kontribusi tersebut, terdapat persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Apakah perempuan Gorontalo telah memperoleh kesempatan yang setara untuk mengembangkan potensi ekonominya? Apakah kerja keras mereka telah diikuti oleh akses permodalan, pengakuan, dan kesempatan untuk mengambil keputusan ekonomi?


Menurut saya, perempuan Gorontalo merupakan pilar ekonomi yang belum sepenuhnya berdaya. Persoalannya bukan karena perempuan tidak memiliki kemampuan, melainkan karena masih terdapat hambatan dalam akses terhadap sumber daya ekonomi, keterbatasan kesempatan usaha, serta beban tanggung jawab domestik yang sering kali tidak terbagi secara adil. Oleh karena itu, pemberdayaan ekonomi perempuan harus dipahami bukan sekadar sebagai upaya meningkatkan pendapatan, melainkan juga sebagai perjuangan untuk menciptakan kemandirian, kesetaraan, dan keadilan sosial.


2. Isi: Perempuan dan Tantangan Ekonomi di Gorontalo


Gorontalo memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama dalam sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sektor-sektor tersebut dapat menjadi ruang bagi perempuan untuk mengembangkan keterampilan, menciptakan produk bernilai tambah, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo mengenai potensi pertanian juga menegaskan pentingnya sektor pertanian dalam pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan daerah.


Meskipun demikian, keberadaan peluang ekonomi tidak otomatis menjamin perempuan dapat menikmatinya secara setara. Salah satu persoalan yang dihadapi sebagian pelaku usaha perempuan adalah keterbatasan modal dan akses pasar. Perempuan yang menjalankan usaha kecil mungkin telah memiliki keterampilan mengolah makanan, menjual hasil pertanian, atau memasarkan produk lokal, tetapi belum tentu memiliki modal, peralatan, jaringan pemasaran, dan pengetahuan pengelolaan usaha yang memadai.


Persoalan berikutnya adalah beban ganda. Sebagian perempuan harus menjalankan usaha untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus bertanggung jawab atas pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Akibatnya, waktu untuk mengembangkan usaha, mengikuti pelatihan, atau memperluas jaringan bisnis menjadi terbatas. Keadaan ini memperlihatkan bahwa hambatan ekonomi perempuan tidak dapat dipisahkan dari pembagian kerja dalam keluarga dan cara masyarakat memandang peran perempuan.


Menurut saya, kondisi tersebut harus dikritisi karena perempuan sering dituntut untuk produktif secara ekonomi, tetapi tanggung jawab domestiknya tidak selalu berkurang. Perempuan diharapkan mampu membantu meningkatkan pendapatan keluarga, namun ketika mereka ingin mengembangkan usaha atau mengambil keputusan ekonomi, kesempatan dan dukungan yang diperoleh belum tentu memadai.


Pemberdayaan ekonomi perempuan juga tidak boleh berhenti pada anggapan bahwa perempuan cukup diberikan pelatihan menjahit, memasak, atau membuat kerajinan. Pelatihan keterampilan memang penting, tetapi harus disertai akses terhadap modal, teknologi, pasar, pengelolaan keuangan, dan kesempatan memimpin usaha. Perempuan perlu ditempatkan sebagai pelaku ekonomi yang memiliki hak untuk menentukan arah usahanya sendiri, bukan sekadar sebagai tenaga tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.


Dengan demikian, tantangan utama pemberdayaan ekonomi perempuan di Gorontalo adalah bagaimana mengubah potensi menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Perempuan tidak cukup hanya dilibatkan dalam kegiatan produksi, tetapi juga harus memperoleh manfaat ekonomi yang layak, pengakuan atas kontribusinya, serta kesempatan untuk menentukan penggunaan hasil kerja mereka.


3. Studi Kasus: UMKM Perempuan di Kabupaten Gorontalo


Salah satu contoh yang relevan adalah pengembangan UMKM perempuan di Kabupaten Gorontalo. Pada 9 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberitakan evaluasi dan penguatan program ekonomi kerakyatan, termasuk pembiayaan UMKM perempuan melalui kerja sama dengan Bank SulutGo. Program tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memastikan pembiayaan memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha.


Contoh ini memperlihatkan bahwa akses pembiayaan merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kemandirian ekonomi perempuan. Pelaku usaha membutuhkan modal untuk membeli bahan baku, memperbaiki peralatan, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pemasaran. Tanpa dukungan yang memadai, usaha yang sebenarnya memiliki potensi dapat mengalami kesulitan untuk berkembang.


Namun, menurut saya, keberhasilan program pembiayaan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah modal tersebut membuat usaha perempuan semakin berkembang, apakah pendapatannya meningkat, apakah produknya mampu menjangkau pasar yang lebih luas, dan apakah perempuan memiliki kendali atas keputusan usahanya.


Oleh sebab itu, pembiayaan harus disertai pendampingan usaha, pendidikan keuangan, akses pemasaran digital, dan evaluasi yang berkelanjutan. Selain itu, program perlu menjangkau perempuan yang memiliki usaha kecil maupun perempuan di wilayah perdesaan yang mungkin menghadapi keterbatasan informasi dan akses layanan keuangan.


Studi kasus ini menunjukkan bahwa dukungan pemerintah dan lembaga keuangan merupakan langkah yang penting, tetapi dampaknya perlu dinilai berdasarkan perubahan nyata dalam kehidupan ekonomi perempuan. Program pemberdayaan seharusnya tidak hanya memberikan bantuan, melainkan membantu perempuan membangun usaha yang mandiri dan berkelanjutan.


4. Solusi: Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Gorontalo


Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan langkah nyata yang melibatkan pemerintah, lembaga keuangan, organisasi perempuan, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat.


Pertama, memperluas akses permodalan yang adil. Pemerintah daerah dan lembaga keuangan perlu menyediakan informasi pembiayaan yang mudah dipahami, pendampingan pengajuan kredit, serta skema pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pelaku usaha. Perempuan juga perlu mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan modal agar pembiayaan benar-benar digunakan untuk mengembangkan usaha.


Kedua, meningkatkan keterampilan dan literasi digital. Perempuan pelaku UMKM perlu mendapatkan pelatihan tentang pencatatan keuangan, pengemasan produk, penentuan harga, pemasaran melalui media sosial, dan penggunaan platform perdagangan digital. Produk lokal Gorontalo memiliki peluang untuk dipasarkan lebih luas apabila kualitas, kemasan, dan strategi pemasarannya dikembangkan secara konsisten.


Ketiga, memperkuat kelompok usaha perempuan. Pembentukan koperasi, komunitas pengusaha perempuan, atau kelompok usaha bersama dapat membantu perempuan memperoleh bahan baku dengan harga yang lebih baik, berbagi pengetahuan, memperluas jaringan pemasaran, dan meningkatkan posisi tawar mereka.


Keempat, mendorong pengolahan produk lokal bernilai tambah. Perempuan dapat dilibatkan dalam pengembangan produk berbasis hasil pertanian dan perikanan, makanan khas Gorontalo, serta produk kreatif lokal. Dukungan berupa standardisasi kualitas, perizinan yang sesuai, pengemasan, dan promosi dapat membantu produk tersebut bersaing di pasar yang lebih luas.


Kelima, mewujudkan pembagian tanggung jawab domestik yang adil. Pemberdayaan ekonomi perempuan tidak akan berjalan maksimal apabila seluruh pekerjaan rumah tangga tetap dibebankan kepada perempuan. Keluarga dan masyarakat perlu mendorong keterlibatan laki-laki dalam pekerjaan domestik dan pengasuhan agar perempuan memiliki waktu untuk bekerja, belajar, serta mengembangkan usaha.


Keenam, meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan. Perempuan perlu dilibatkan dalam perencanaan program ekonomi desa, musyawarah pembangunan, dan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan UMKM. Dengan demikian, program yang dibuat dapat lebih sesuai dengan kebutuhan nyata perempuan, bukan sekadar berdasarkan asumsi pihak lain.


Keberhasilan solusi-solusi tersebut perlu diukur melalui indikator yang jelas, seperti peningkatan pendapatan usaha, keberlanjutan usaha, perluasan pasar, akses pembiayaan, serta keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dengan cara ini, pemberdayaan tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi proses perubahan yang dapat dirasakan manfaatnya.


5. Kesimpulan


Perempuan Gorontalo memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi keluarga dan daerah. Keterlibatan mereka dalam perdagangan, UMKM, pengolahan hasil pertanian, dan kegiatan ekonomi lainnya menunjukkan bahwa perempuan mempunyai potensi besar untuk menjadi penggerak pembangunan. Namun, potensi tersebut belum tentu berkembang secara maksimal ketika masih terdapat hambatan berupa keterbatasan modal, akses pasar, kesenjangan kesempatan, dan beban ganda dalam rumah tangga.


Studi kasus penguatan pembiayaan UMKM perempuan di Kabupaten Gorontalo menunjukkan pentingnya dukungan pemerintah dan lembaga keuangan. Akan tetapi, pembiayaan harus disertai pelatihan, pendampingan, akses pasar, dan evaluasi agar benar-benar meningkatkan kemandirian perempuan.


Menurut saya, pemberdayaan ekonomi perempuan bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan upaya mewujudkan hak dan kesempatan yang setara. Perempuan harus diberikan ruang untuk mengembangkan kemampuan, mengelola pendapatan, memimpin usaha, dan terlibat dalam pengambilan keputusan ekonomi.


Pada akhirnya, kemajuan ekonomi Gorontalo tidak dapat dibangun dengan mengabaikan kontribusi perempuan. Ketika perempuan memperoleh akses, dukungan, dan kesempatan yang adil, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga oleh masyarakat dan daerah secara keseluruhan.


Perempuan Gorontalo bukan sekadar penopang ekonomi keluarga, melainkan pilar pembangunan yang harus diberi kesempatan untuk berdiri mandiri. Sebab, ekonomi daerah tidak akan sepenuhnya maju apabila sebagian potensi masyarakatnya masih terhambat untuk berkembang.

LSM Penjara Soroti Dugaan Beauty Contest Proyek Renovasi UNJA Rp15 Miliar


JAMBI, SuaraIndonesia1.com — Mekanisme pemilihan penyedia proyek renovasi dan rehabilitasi di Universitas Jambi (UNJA) menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal LSM Penjara1, Yonathan A. Putra, S.H., menyoroti dugaan penggunaan mekanisme beauty contest dalam proyek yang nilai keseluruhannya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Persoalan ini mengemuka karena sejumlah paket pekerjaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP tercatat menggunakan metode e-purchasing.


Dokumen yang menjadi dasar penelusuran menyebutkan pekerjaan tersebut mencakup renovasi Balairung, interior Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), rehabilitasi Gedung Rumah Susun Sewa (Rusunawa), serta pekerjaan di gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).


Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedi A., S.H., M.H., turut menjadi perhatian karena posisinya dalam proses pengadaan. Namun, metode yang benar-benar digunakan dan dasar pengambilan keputusan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta penjelasan pihak UNJA.


Bagi LSM Penjara1, persoalan utamanya bukan sekadar istilah yang digunakan dalam proses pemilihan penyedia. Pertanyaan mendasarnya ialah apakah pelaksanaan pengadaan sesuai dengan metode yang diumumkan dalam sistem dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pengadaan yang menggunakan uang negara harus bisa ditelusuri dari perencanaan sampai kontrak dan pelaksanaan. Kalau metode yang tercatat dalam sistem berbeda dengan praktiknya, harus ada penjelasan berbasis dokumen. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung," demikian pokok sikap yang dapat disampaikan Yonathan.

Data SiRUP LKPP yang disebut dalam dokumen, dengan pembaruan terakhir pada 28 September 2026, mencatat pekerjaan fisik utama pada sejumlah objek tersebut sebagai e-purchasing. Sementara itu, informasi yang ditelusuri menyebut pemilihan pelaksana diduga dilakukan melalui beauty contest.


Perbedaan itu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengadaan pemerintah, e-purchasing dilakukan melalui katalog elektronik. Adapun beauty contest merupakan istilah yang lazim digunakan untuk proses adu konsep atau presentasi, tetapi bukan nama metode pemilihan penyedia yang tercantum dalam Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.


Presentasi dan penilaian desain tidak serta-merta bertentangan dengan aturan. Unsur tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari evaluasi teknis apabila ditempatkan dalam prosedur pengadaan yang sah. Persoalan muncul apabila mekanisme informal itu dijadikan metode tersendiri tanpa dasar hukum yang memadai.


Karena itu, dokumen yang perlu diperiksa meliputi penetapan metode pengadaan, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen pemilihan penyedia, kontrak, serta rekam transaksi elektronik apabila paket dilaksanakan melalui katalog elektronik.


Posisi PPK menjadi penting dalam persoalan ini. Sesuai kewenangannya, PPK memiliki tanggung jawab dalam perencanaan pengadaan, penetapan spesifikasi dan HPS, pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan, serta pengendalian kontrak.


Dedi A. perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pemilihan metode, keberadaan penilaian tertulis jika terdapat pengecualian dari penggunaan katalog elektronik, dan dokumentasi yang mendasari keputusan tersebut.


Pertanyaan itu penting untuk memastikan apakah perbedaan yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan penyebutan mekanisme atau menunjukkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan.


LSM Penjara1 juga perlu menelusuri paket pekerjaan lain yang tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung, antara lain rehabilitasi Lapangan Tenis FKIP senilai Rp400 juta, renovasi atap Gedung Pascasarjana Telanaipura senilai Rp400 juta, dan pekerjaan partisi Ruang Prodi Graha Kemas Mohamad Saleh senilai Rp399 juta.


Nilai yang tepat atau mendekati batas pengadaan langsung tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Meski demikian, pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan setiap paket memiliki ruang lingkup yang sesuai dan bukan hasil pemecahan paket untuk menghindari prosedur pengadaan yang semestinya.


Yonathan menempatkan keterbukaan dokumen sebagai langkah awal untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai proyek tersebut. UNJA perlu menjelaskan metode pemilihan penyedia yang benar-benar digunakan, nama penyedia, nilai kontrak, dasar pengambilan keputusan, serta perkembangan pekerjaan dan pembayarannya.


Jika ditemukan indikasi penyimpangan, hasil penelusuran dapat disampaikan kepada lembaga pengawas atau aparat penegak hukum disertai bukti yang dapat diverifikasi. Adapun ada atau tidaknya pelanggaran hukum, kerugian negara, maupun penyalahgunaan kewenangan harus ditentukan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.


Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan beauty contest dan ketidaksesuaian metode pengadaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari UNJA dan PPK terkait.


Pengadaan dengan nilai belasan miliar rupiah bukan perkara kecil. Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan anggaran publik, penjelasan mengenai bagaimana penyedia dipilih sama pentingnya dengan hasil pekerjaan yang dibangun.


Publik berhak memperoleh jawaban yang dapat diuji melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan bahwa prosedur telah dijalankan. Jika seluruh proses sesuai aturan, keterbukaan menjadi cara untuk membuktikannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan harus berjalan sesuai hukum.


Rep: JO

RUMAH DIBONGKAR, WARGA MASIH MENUMPANG: KEVIN LAPENDOS PERTANYAKAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH


BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Persoalan pembongkaran rumah salah satu warga Desa Kalumbatan di kawasan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) belum juga menemukan titik penyelesaian. Hingga saat ini, warga yang rumahnya telah dibongkar tersebut disebut belum mendapatkan tempat tinggal pengganti dan terpaksa menumpang sementara di rumah warga lainnya.


Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.


Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pembongkaran bangunan. Menurutnya, ketika pemerintah meminta atau melakukan pengosongan sebuah rumah demi kepentingan pembangunan, maka harus ada kejelasan mengenai nasib warga yang terdampak.


"Rumahnya sudah dibongkar, lalu sekarang warga itu tinggal di mana? Sampai hari ini belum ada tempat tinggal yang jelas. Untuk sementara masih menumpang di rumah warga lain. Kalau seperti ini, di mana kehadiran pemerintah ketika warganya justru membutuhkan solusi?" kata Kevin.

Menurut Kevin, pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika proyek pembangunan hendak dilaksanakan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan warga yang terdampak tidak kehilangan tempat tinggal tanpa penyelesaian yang jelas.


"Apakah ini yang disebut melindungi warga? Ketika rumah warga masih berdiri, pemerintah datang meminta untuk dikosongkan. Setelah rumah dibongkar, warga justru dibiarkan mencari tempat tinggal sendiri. Ini yang harus dijelaskan kepada publik," tegasnya.

Kevin menegaskan, Aliansi Pemuda Kalumbatan tidak mempersoalkan pembangunan KNMP sepanjang pembangunan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, menurutnya, keberhasilan sebuah pembangunan tidak seharusnya hanya diukur dari berdirinya bangunan, terselesaikannya proyek, atau peresmian kawasan.


"Kalau proyeknya berdiri megah tetapi ada warga yang kehilangan tempat tinggal dan kemudian dibiarkan menumpang, kita harus bertanya: pembangunan ini sebenarnya untuk siapa?" ujarnya.

Ia meminta pemerintah menunjukkan langkah konkret terhadap warga yang terdampak, bukan hanya memberikan penjelasan normatif.


"Warga tidak membutuhkan janji. Warga membutuhkan solusi. Kalau memang rumah itu harus dibongkar karena masuk dalam kawasan pembangunan, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap dampaknya. Jangan sampai warga disuruh pergi, tetapi setelah pergi justru tidak tahu harus tinggal di mana," lanjut Kevin.

Menurut Kevin, persoalan tersebut semakin serius karena warga yang terdampak kini berada dalam kondisi tidak memiliki tempat tinggal sendiri. Ia mempertanyakan apakah pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten telah melakukan pendataan dan memastikan kebutuhan dasar warga tersebut setelah rumahnya dibongkar.


"Sudahkah pemerintah turun melihat kondisi warga itu sekarang? Sudahkah ada solusi tempat tinggal? Sudahkah ada pembicaraan resmi? Jangan sampai setelah rumah dibongkar, pemerintah menganggap persoalan selesai. Justru setelah pembongkaran itulah tanggung jawab terhadap warga harus semakin jelas," katanya.

Kevin juga meminta agar pemerintah tidak melempar persoalan tersebut kepada pihak lain.


"Jangan saling lempar tanggung jawab. Kalau memang ini bagian dari kepentingan pembangunan pemerintah, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab memastikan warga tidak terlantar. Pemerintah desa jangan mengatakan ini urusan pemerintah kabupaten, pemerintah kabupaten jangan mengatakan ini urusan pelaksana proyek. Pada akhirnya yang kehilangan rumah adalah rakyat," tegasnya.

Kevin kembali menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka status lahan, dasar pengosongan, keberadaan rumah tersebut dalam batas atau denah pembangunan KNMP, serta bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap warga yang terdampak.


"Kalau rumah itu memang berada di dalam kawasan pembangunan, tunjukkan dokumennya. Kalau memang harus dibongkar, jelaskan dasar dan mekanismenya. Kalau warga harus meninggalkan tempat tersebut, jelaskan pula solusi tempat tinggalnya. Jangan hanya menunjukkan alat berat, tetapi tidak menunjukkan solusi untuk manusia yang tinggal di atas tanah itu," ujar Kevin.

Ia menilai pemerintah harus membuktikan bahwa kepentingan pembangunan tidak ditempatkan di atas hak dasar warga.


"Pembangunan itu bukan hanya soal beton, bangunan, jalan dan kawasan. Pembangunan juga soal manusia. Kalau manusia yang terdampak justru kehilangan tempat tinggal, maka pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan tersebut," tambahnya.

Aliansi Pemuda Kalumbatan mendesak Pemerintah Desa Kalumbatan, Pemerintah Kecamatan Totikum Selatan, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan pihak terkait untuk segera turun langsung melihat kondisi warga tersebut.


Kevin meminta agar dilakukan pertemuan terbuka bersama warga untuk memastikan solusi tempat tinggal dan kejelasan hak-haknya.


"Jangan tunggu sampai persoalan ini menjadi lebih besar. Datang, lihat kondisi warga, dengarkan keluhannya dan berikan solusi. Jangan biarkan warga yang rumahnya sudah dibongkar harus menumpang tanpa kepastian," katanya.

Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan rasa aman masyarakat.


"Jangan atas nama pembangunan lalu hak warga diabaikan. Pemerintah seharusnya menjadi tempat rakyat mencari perlindungan ketika menghadapi persoalan, bukan justru membuat rakyat bertanya-tanya ke mana mereka harus meminta pertolongan," tegas Kevin.

Menurutnya, pertanyaan publik saat ini sederhana tetapi sangat mendasar: setelah rumah warga dibongkar, siapa yang bertanggung jawab atas tempat tinggalnya?


"Kalau pemerintah benar-benar hadir untuk rakyat, maka jangan hanya datang sebelum rumah dibongkar. Datang juga setelah rumah dibongkar. Lihat di mana warga itu tidur, bagaimana kehidupannya sekarang, dan apa solusi yang diberikan. Sebab ukuran keberpihakan pemerintah bukan ketika proyek berjalan, tetapi ketika rakyat yang terdampak membutuhkan perlindungan," tutup Kevin Lapendos.

Rep: JO

HADIR UNTUK MEMBANGUN DESA SERTA INGIN MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT KAMPUNG BAHU



Sangihe – Suaraindonesia1, itulah Program dari Calon Kapitalaung Kampung Bahu Nomor Urut 2,, SAHRUDIN JANIS

Dirinya mengatakan ketika Masyarakat mempercayakan untuk menjadi Pemimpin serta mendapat Amanah dari Allah SWT, maka yang paling Prioritas yang dia kembangkan adalah Mengolahragakan Masyarakat dan Memasyarakatkan Olahraga, begitu juga Kesenian serta Administrasi Kependudukan dan Bansos yang Tepat Sasaran. 

"Apabila saya di berikan Amanah untuk menjadi Kapitalaung Terpilih, maka Program Prioritas yang saya lakukan adalah mengembangkan Minat Bakat Olaharaga, Kesenian Islami dan Administrasi Kependudukan serta Bansos Tepat Sasaran". kata Sahrudin



Lebih lanjut Sahrudin menyampaikan bahwa Program Prioritas itu hal dasar yang bersentuhan langsung dengan keseharian masyarakat, terutama mengenai Bansos, seperti BPJS, PKH dan BPNT yang Sumber Data dari Kampung, saya yakin selama mereka memenuhi standar kelayakan, pasti mereka akan termasuk dalam Penerima Bansos tersebut.


Sedangkan untuk Dana Desa yang bersumber dari DD, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi akan di kelola dengan baik dan Transparan agar supaya betul-betul dapat dirasakan kegunaannya oleh masyarakat


"intinya baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah sudah mengalokasikan bantuan, jadi yang layak menerima pasti akan kami akomodir sebagai penerima" tutup Sahrudin.


Biro Sangihe

Hsn M

LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyiapkan laporan kepada Mabes Polri terkait dugaan jaringan perdagangan batu hitam atau galena di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. LIRA mendesak aparat penegak hukum menelusuri rantai perdagangan komoditas tersebut, mulai dari lokasi pengambilan material, pemodal, pengepul, gudang penampungan, hingga jalur pengiriman dan pembeli akhir.


Ketua Dewan Pertimbangan (Wantimpres) DPP LIRA, Ollies Datau, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada instansi berwenang. Laporan tersebut juga akan menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dan kemungkinan pelanggaran dalam proses pengangkutan maupun pengiriman material.


Menurut Ollies, perhatian LIRA terhadap persoalan ini berangkat dari berulangnya pengungkapan kasus dugaan pertambangan atau perdagangan batu hitam di Bone Bolango.


Berdasarkan data yang disampaikan LIRA, aparat mengamankan 117 karung material yang disebut sebagai galena pada 2023, kemudian 259 karung pada Mei 2026, serta 123 karung pada Oktober 2026. Dengan demikian, total barang bukti dari tiga pengungkapan tersebut mencapai 499 karung.


Bagi LIRA, rangkaian pengungkapan itu perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang menyeluruh untuk memastikan asal material, legalitas kegiatan, pihak yang mengendalikan perdagangan, serta tujuan pengirimannya.


“Kasus ini tak bisa lagi dipandang sebagai tambang ilegal biasa,” kata Ollies.

Ia menilai, penegakan hukum perlu menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, bukan hanya pekerja lapangan atau pengangkut material.


“Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pekerja tambang dan pengangkut, sementara pihak yang membiayai, mengendalikan perdagangan, dan meraup untung terbesar tidak tersentuh,” ujarnya.

Ollies juga menyoroti pergantian kepemimpinan di Polda Gorontalo. Ia berharap kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Nurworo Danang dapat mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara-perkara sebelumnya dan memastikan pengusutan dilakukan secara menyeluruh.


Menurut dia, pergantian pejabat tidak semestinya membuat perkara yang belum tuntas kehilangan perhatian.


“Kami ingin melihat keberanian membongkar persoalan batu hitam sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar penyitaan lalu konferensi pers,” kata Ollies.

Ia juga meminta Mabes Polri melakukan supervisi dan mengevaluasi penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan perdagangan batu hitam di wilayah Gorontalo, termasuk proses penanganan di tingkat Polda dan Polres Bone Bolango.


Meski demikian, penilaian mengenai efektivitas penanganan perkara tersebut perlu diuji berdasarkan perkembangan penyidikan, dokumen resmi, serta penjelasan dari kepolisian.


Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat


Selain meminta penelusuran jaringan perdagangan, LIRA mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pengawalan pengangkutan material oleh oknum aparat penegak hukum. Ollies juga menyebut adanya informasi yang menurutnya perlu ditelusuri terkait kemungkinan keterlibatan oknum TNI dan oknum petugas pelabuhan.


Ia turut menyinggung istilah “wilayah si A” dan “wilayah si B” yang, menurut informasi yang diterimanya, diduga berkaitan dengan pembagian pengaruh dalam aktivitas perdagangan tersebut.


Namun, seluruh informasi itu masih berupa dugaan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan independen dan penyelidikan oleh institusi berwenang. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.


“Jika semua informasi itu terbukti, ini sangat merusak integritas aparat penegak hukum, khususnya di Gorontalo,” ujar Ollies.

Ia menegaskan, LIRA menginginkan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.


“Kami tidak ingin ada pihak yang kebal hukum hanya karena punya jabatan, seragam, atau kewenangan,” katanya.

Laporan Menyasar Kepolisian, TNI, dan Pengawasan Pelabuhan


LIRA berencana menempuh sejumlah jalur pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.


Pertama, LIRA menyiapkan laporan kepada Bareskrim Polri untuk meminta penelusuran dugaan jaringan perdagangan batu hitam, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali distribusi, pemilik gudang, dan penerima akhir material.


Kedua, apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, LIRA akan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sementara itu, dugaan keterlibatan anggota TNI akan disampaikan kepada institusi pengawasan dan penegakan hukum militer yang berwenang.


Ketiga, LIRA berencana melaporkan dugaan persoalan dalam pengawasan pengiriman material melalui pelabuhan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan otoritas yang berwenang mengawasi lalu lintas barang.


Ollies mengatakan, jalur pengiriman perlu menjadi bagian penting dalam pengusutan. Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada lokasi pengambilan material, tetapi juga harus mencakup proses pengangkutan, pemuatan, dokumen pengiriman, dan tujuan akhir barang.


LIRA mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak di lingkungan pelabuhan yang dapat melancarkan pengiriman material. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti dan memerlukan verifikasi oleh instansi terkait.


“Pertanyaannya sederhana, dan LIRA ingin jawabannya diperiksa secara terbuka: bagaimana muatan yang diduga hasil tambang ilegal bisa melewati pelabuhan? Siapa yang meneken dokumen, siapa yang memeriksa muatan, dan siapa yang membiarkannya lolos?” kata Ollies.

Ia berharap pemeriksaan dapat mengungkap apakah seluruh prosedur administrasi, pengawasan muatan, dan ketentuan pengiriman telah dijalankan sesuai aturan.


Rep: JO