SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
LIMBOTO, KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Limboto, Yanto Ali, mengecam keras tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi saat kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka menghadiri Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Menurut Yanto Ali, tindakan yang dilakukan aparat terhadap massa aksi, khususnya terhadap Ketua Umum HMI Cabang Limboto, merupakan bentuk tindakan yang tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Presiden merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, pendekatan represif yang dilakukan aparat dinilai tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi.
Kecaman Terhadap Dugaan Tindakan Represif
Yanto Ali menyampaikan bahwa HMI Cabang Limboto sangat menyayangkan adanya perlakuan yang diterima oleh Ketua Umum HMI Cabang Limboto saat menyampaikan aspirasi masyarakat. Menurutnya, penyampaian pendapat yang dilakukan kader HMI merupakan bagian dari perjuangan intelektual dan sosial dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan tindakan kriminal ataupun ancaman terhadap keamanan negara.
"HMI hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, kami mengecam segala bentuk tindakan represif yang dilakukan terhadap kader HMI yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan memperjuangkan suara rakyat," tegasnya.
Ia menilai bahwa pendekatan keamanan yang dilakukan aparat seharusnya tetap mengedepankan prinsip humanis, persuasif, dan menghormati hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai.
Desak Pertanggungjawaban Kapolda dan Kapolres
Atas peristiwa yang terjadi saat kunjungan Presiden RI di Gorontalo, HMI Cabang Limboto menilai bahwa Kapolda Gorontalo dan Kapolres Gorontalo harus bertanggung jawab atas dugaan tindakan represif yang dialami massa aksi, khususnya terhadap Ketua Umum HMI Cabang Limboto.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Limboto, Yanto Ali, menegaskan bahwa pengamanan kunjungan kepala negara seharusnya tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, apabila benar terjadi tindakan yang berlebihan terhadap massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai, maka hal tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam pelaksanaan pengamanan yang humanis dan profesional.
"HMI Cabang Limboto meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang bertanggung jawab atas pengamanan kegiatan tersebut. Kami juga mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dan mengambil langkah tegas sesuai hasil pemeriksaan yang objektif dan transparan," tegas Yanto Ali.
Lebih lanjut, HMI Cabang Limboto menilai bahwa setiap pejabat publik harus siap bertanggung jawab atas tindakan anggotanya apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum dan demokrasi.
Membawa Aspirasi Rakyat Kepada Presiden
Yanto Ali menjelaskan bahwa kehadiran kader HMI Cabang Limboto dalam momentum kunjungan Presiden bukan semata-mata untuk melakukan aksi, melainkan untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat Gorontalo yang selama ini membutuhkan perhatian pemerintah pusat.
Beberapa isu yang menjadi perhatian HMI Cabang Limboto meliputi persoalan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor pertanian dan perikanan, pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, peningkatan lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur yang merata, serta berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat Gorontalo.
Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan berbagai persoalan rakyat agar dapat diketahui dan menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
Komitmen Mengawal Kepentingan Masyarakat
Sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan, HMI Cabang Limboto menegaskan akan terus berada di garis depan dalam mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. HMI juga berkomitmen untuk tetap menjaga perjuangan melalui jalur intelektual, dialog, dan gerakan sosial yang konstruktif.
Yanto Ali menegaskan bahwa suara mahasiswa tidak boleh dibungkam oleh tindakan intimidatif ataupun pendekatan represif. Sebaliknya, pemerintah dan aparat keamanan harus membuka ruang dialog yang sehat agar berbagai aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara baik.
Penutup
HMI Cabang Limboto menilai bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan ruang partisipasi publik yang bebas, aman, dan bermartabat. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang menghambat penyampaian aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian bersama.
Oleh: Ikbal Ka'u
Aktivis Gorontalo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Dharma Tani Pohuwato yang dijadwalkan pada 25 Juni 2026 patut menjadi perhatian serius seluruh anggota koperasi, masyarakat Pohuwato, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap tata kelola koperasi. Pasalnya, pelaksanaan RAT tersebut dilakukan di tengah masih berlangsungnya proses gugatan yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Limboto.
Secara prinsip, koperasi merupakan badan hukum yang berlandaskan asas kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap keputusan strategis yang dihasilkan melalui RAT seharusnya tidak menimbulkan persoalan hukum baru ataupun berpotensi memperkeruh sengketa yang sedang berjalan.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh pengurus KUD Dharma Tani adalah apakah pelaksanaan RAT di tengah proses gugatan tersebut telah mempertimbangkan aspek legalitas dan kepastian hukum? Sebab, apabila objek atau substansi yang disengketakan dalam gugatan berkaitan dengan kepengurusan, aset, saham, hak anggota, atau kebijakan strategis koperasi, maka hasil RAT berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, publik juga menyoroti adanya figur-figur pejabat publik yang berada dalam struktur kepengurusan koperasi tersebut. Dugaan Saudara Limonu Hippy diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua KUD Dharma Tani, sementara saudara Idris Kadji di duga menjabat sebagai Ketua KUD Dharma Tani, serta komisaris di perusahaan.
Kedua figur tersebut merupakan anggota legislatif yang seharusnya memahami prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, termasuk pentingnya memastikan seluruh proses administrasi dan pengambilan keputusan berjalan sesuai koridor hukum. Sebagai pejabat publik yang memiliki fungsi pengawasan dan pembentukan regulasi, masyarakat tentu berharap mereka menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan administrasi.
Publik berhak mempertanyakan, apakah kedua pejabat tersebut telah memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Limboto? Jika mengetahui adanya proses hukum tersebut, mengapa tetap melaksanakan RAT tanpa memberikan penjelasan terbuka kepada anggota koperasi dan masyarakat? Sebaliknya, apabila tidak mengetahui perkembangan hukum yang berkaitan dengan organisasi yang mereka pimpin, maka hal tersebut juga menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal.
Dalam perspektif hukum koperasi, RAT memang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Namun kekuasaan tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang dan harus tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keputusan RAT harus memenuhi unsur legalitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak mengabaikan hak-hak anggota koperasi maupun proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, sebagai pejabat publik, keberadaan anggota DPRD dalam struktur pengurus koperasi juga harus memperhatikan prinsip pencegahan konflik kepentingan sebagaimana semangat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Jabatan publik tidak boleh digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap keputusan organisasi yang masih berada dalam ruang sengketa hukum.
Oleh karena itu, Ikbal menegaskan bahwa pelaksanaan RAT KUD Dharma Tani yang akan berlangsung pada 25 Juni 2026 seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk dasar hukum pelaksanaannya, status perkara yang sedang berlangsung, serta alasan mengapa kegiatan tersebut tetap dilaksanakan. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa koperasi sedang mengabaikan proses hukum yang berjalan.
Kami mendesak instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi koperasi, untuk melakukan pengawasan dan memastikan seluruh tahapan RAT berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hasil-hasil keputusan yang diambil kemudian hari justru menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan anggota koperasi.
Koperasi dibangun atas dasar kepercayaan anggota. Karena itu, kepatuhan terhadap hukum dan keterbukaan informasi harus menjadi prioritas utama, terlebih ketika organisasi sedang menghadapi proses gugatan di pengadilan. Masyarakat menunggu sikap yang bertanggung jawab dari para pengurus, khususnya mereka yang juga menyandang status sebagai pejabat publik.
Jabatan publik, koperasi, dan garis tipis bernama integritas
"Jabatan publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas setiap keputusan yang diambil."
(JO)
Kegiatan yang dimulai pukul 16.30 WIT ini diikuti oleh 10 tim yang terdiri dari pemuda dan masyarakat umum se-Kabupaten Kepulauan Yapen. Turnamen ini diselenggarakan sebagai sarana menyalurkan hobi positif, mempererat tali silaturahmi, serta membangun kedekatan antara jajaran kepolisian dan generasi muda.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, S.I.K., M.I.K, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah yang baik untuk menumbuhkan jiwa sportivitas, kerja sama tim, dan kedisiplinan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa peringatan HUT Bhayangkara tidak hanya melalui tugas operasional, tetapi juga melalui kegiatan yang menyenangkan dan mendekatkan diri dengan masyarakat, terutama kaum muda. Tunjukkan kemampuan terbaik, tetap jaga persaudaraan dan sportivitas,” jelas AKBP Ardyan.
Setelah acara pembukaan selesai, pertandingan segera memasuki babak penyisihan yang akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Para peserta bersaing dengan penuh semangat untuk melaju ke babak selanjutnya dan memperebutkan piala utama serta hadiah menarik yang telah disediakan panitia.
Panitia menghimbau kepada seluruh peserta dan pendukung untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menerapkan sikap saling menghormati selama pertandingan berlangsung hingga acara berakhir dengan sukses.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen beserta jajaran pejabat utama (PJU) Polres Waropen dan Dinas terkait, serta anak anak sekolah dan masyarakat kampung setempat, dalam kegiatan tersebut masyarakat yang hadir berjumlah 224 orang.
Kapolres waropen Akbp Iip Syarif Hidayat, S.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita semua dapat berkumpul dan melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Distrik Soyoi Mambai.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Distrik Soyoi Mambai, para kepala kampung, tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat yang telah menerima kehadiran kami dengan baik. Secara khusus saya juga menyampaikan apresiasi kepada sekitar 10 kepala kampung yang telah berkenan hadir dalam kegiatan ini.
Kepada adik-adik siswa yang sejak pagi telah menunggu kedatangan kami, saya menyampaikan permohonan maaf apabila rombongan tiba sedikit terlambat. Hal tersebut dikarenakan perjalanan yang cukup jauh dengan kondisi akses jalan yang masih memerlukan perhatian dan perbaikan. koNamun hal tersebut tidak mengurangi semangat kami untuk hadir dan bertemu langsung dengan masyarakat di Distrik Soyoi Mambai.
Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80. Sebagai insan Bhayangkara, kami memiliki tanggung jawab untuk selalu hadir di tengah masyarakat, mendekatkan diri kepada masyarakat, serta memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada seluruh warga.
ujar kapolres waropen akbp. iip syarif hidayat, S.H.
kapolres waropen juga menyampaikan bahwa Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan pada hari ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, karena masyarakat yang sehat merupakan modal utama dalam membangun kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
Kami berharap bantuan yang diberikan pada hari ini tidak dilihat dari besar atau kecilnya nilai bantuan tersebut, tetapi lebih kepada bentuk perhatian, kepedulian, dan kebersamaan antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Bantuan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Pemerintah Distrik, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan yang bersama-sama hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Distrik Soyoi Mambai Oktovianus Dolo, S.I.P dalam sambutannya
menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Waropen karena telah memberikan perhatian kepada masyarakat Distrik Soyoi Mambai melalui pelaksanaan kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan ini. Kami melihat bahwa kegiatan ini tidak hanya melibatkan Polri, tetapi juga menggandeng berbagai instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut kami, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan perhatian Polri terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di wilayah pedalaman. Selain membantu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, kegiatan ini juga memberikan dukungan terhadap dunia pendidikan melalui bantuan yang diberikan kepada para siswa dan sekolah
Atas nama Pemerintah Distrik Soyoi Mambai dan seluruh masyarakat, kami mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80. Semoga Polri semakin profesional dalam menjalankan tugas, semakin dekat dan dicintai oleh masyarakat, serta senantiasa menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Kabupaten Waropen ujar oktovianus
Pihak sekolah dan kepala kampung Mambai menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Polres Waropen. Menurut mereka, kehadiran Polri tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membawa berkat dan pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh warga kampung.
Melalui kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan ini, Polres Waropen berharap dapat terus merajut sinergitas yang kuat bersama masyarakat demi mewujudkan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Waropen tandansnya mengakhiri.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Senat Mahasiswa Sekolah Vokasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) secara resmi menyatakan penolakan terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 1076/UN47/HK.02/2026 tentang Penataan Program Studi Vokasi. Kebijakan yang memindahkan sejumlah program studi ke fakultas lain dinilai merugikan mahasiswa dan mengancam eksistensi pendidikan vokasi di kampus tersebut.
Ketua Senat Mahasiswa Sekolah Vokasi UNG, Kesya Paputungan, dalam pernyataan resminya, Senin (23/6), menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak evaluasi atau perubahan tata kelola akademik. Namun, mahasiswa menolak keras jika perbaikan sistem dilakukan dengan cara mengorbankan kepastian pendidikan dan masa depan mahasiswa.
"Jika sistem bermasalah, maka yang harus dibenahi adalah sistemnya, bukan mengorbankan mahasiswa. Kami memilih dan diterima sebagai mahasiswa Sekolah Vokasi, bukan untuk dipindahkan ke fakultas lain akibat persoalan yang bukan kami ciptakan," tegas Kesya.
Menurutnya, pemindahan program studi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek identitas dan hak mahasiswa yang telah memilih jalur pendidikan vokasi sejak awal. Kesya juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut diambil tanpa melibatkan mahasiswa secara maksimal sebagai pihak yang paling terdampak.
"Kami meminta Rektor Universitas Negeri Gorontalo untuk bertanggung jawab dan meninjau kembali SK Nomor 1076 Tahun 2026. Jika terdapat persoalan dalam tata kelola, maka solusinya adalah memperbaiki sistem, bukan membubarkan atau memecah program studi ke fakultas lain," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan upaya untuk mempertahankan hak mahasiswa dan keberlangsungan pendidikan vokasi di UNG.
"Kami bukan objek administrasi yang bisa dipindahkan begitu saja. Kami memiliki hak, suara, dan masa depan yang harus dihormati. Hormati pilihan kami, dengarkan suara kami, dan selamatkan Sekolah Vokasi Universitas Negeri Gorontalo," pungkas Kesya.
BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Kepolisian Sektor Posigadan, Bolaang Mongondow Selatan, resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di SMPN Milangodaa kepada Polres Bolaang Mongondow Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus yang menimpa dua siswi berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan oleh dua orang guru di sekolah tersebut terus diusut polisi.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bolsel. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Posigadan.
Peristiwa bermula pada Kamis, 11 Juni 2026, ketika korban pertama, Siti Kirana Ohi (14), dipanggil ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK). Setibanya di lokasi, terlapor berinisial HA diduga menarik hijab korban hingga kepalanya tersentak ke belakang. Pelaku kemudian menyuruh siswa lain mengambil cabai (rica) dan menggosokkannya ke bibir korban. Tak lama setelah itu, terlapor berinisial RK mendatangi korban dan menampar pipinya sebanyak tiga kali. Saat korban menangis, terlapor HA kembali mendorong dada korban dengan kepalan tangan.
Korban kedua, Nur Ain Abdullah (14), mengaku mengalami perlakuan serupa pada hari dan tempat yang sama. Setelah keluar dari ruang ujian, ia ditarik paksa oleh terlapor RK hingga tiba di ruang BK. Tarikan tersebut menyebabkan tangannya terasa sakit. Di ruang BK, terlapor HA menggosokkan cabai ke bibirnya, sedangkan terlapor RK menampar pipinya dua kali dan mendorong dadanya.
Kedua korban yang didampingi keluarga menyatakan keberatan atas tindakan para terlapor dan memohon proses hukum segera dilakukan.
"Kami selaku pelapor merasa keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor, dan saya memohon kepada pihak kepolisian agar segera memproses laporan kami guna untuk memperoleh keadilan dan hak yang sama di mata hukum," demikian pernyataan resmi dari kedua pelapor.
Landasan Hukum:
Kekerasan Fisik:
• KUHP (Pasal 351-353): Ancaman pidana penjara bagi penganiayaan, mulai dari 2 tahun 8 bulan (biasa), 5 tahun (luka berat), hingga 4 tahun (terencana).
• UU Perlindungan Anak (UU 35/2014): Ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak, maksimal 3,5 tahun penjara, 5 tahun (luka berat), dan 15 tahun (mengakibatkan meninggal dunia).
Kekerasan Nonfisik & Psikis/Mental:
• UU Perlindungan Anak & UU HAM: Melarang tindakan mempermalukan, merendahkan martabat, atau menimbulkan trauma pada anak.
• UU Sisdiknas: Pendidik wajib menciptakan suasana belajar yang humanis dan bebas diskriminasi.
Sanksi Administratif:
• Permendikbudristek No. 46/2023: Pendidik yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenai sanksi ringan hingga pemberhentian.
Aturan Khusus bagi Guru PPPK:
• UU ASN & PP Disiplin PNS: PPPK dapat diberhentikan jika terbukti bersalah dalam kasus pidana, sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di wilayah DKI Jakarta.
Selain sebagai forum penguatan integritas, kegiatan itu juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada satuan kerja yang memperoleh predikat kualitas pelayanan publik "Sangat Baik" dan "Baik" berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian.
Menurut Pamuji, kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan dan kemudahan akses layanan, tetapi juga dari kemampuan aparatur menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Kepercayaan publik adalah modal utama institusi. Karena itu, seluruh jajaran harus memastikan setiap layanan diberikan secara profesional, bebas dari gratifikasi, serta terhindar dari konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas pelayanan,” ujar Pamuji.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arif, menekankan bahwa budaya antikorupsi harus dibangun secara berkelanjutan melalui perilaku dan kebiasaan kerja sehari-hari.
Menurutnya, integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, melainkan harus menjadi nilai yang dipegang oleh seluruh aparatur negara dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ian Fidianto Markos, mengingatkan pentingnya pengelolaan benturan kepentingan sebagai instrumen pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalamy birokrasi.
Ia menilai pengawasan internal yang kuat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain agenda penguatan integritas, Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta juga memberikan apresiasi kepada sejumlah UPT yang berhasil menunjukkan kinerja pelayanan terbaik berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman RI.
Pemberian penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong satuan kerja lainnya untuk terus melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang transparan dan akuntabel, penguatan budaya integritas dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik.
Melalui kolaborasi dengan KPK dan penguatan pengawasan internal, Imigrasi Jakarta berupaya memastikan pelayanan keimigrasian berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Report, Ida Ismayani
Melalui peluncuran Sistem Monitoring CCTV Terintegrasi, seluruh aktivitas pembinaan kini dapat dipantau secara langsung dari pusat kendali pengawasan.
Peluncuran sistem tersebut dilakukan di Gedung 2 Lapas Narkotika Jakarta, Selasa (23/6).
Program ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pemasyarakatan yang menitikberatkan pada peningkatan efektivitas pengawasan dan kualitas pembinaan.
Sistem monitoring berbasis CCTV tersebut memungkinkan petugas memantau berbagai kegiatan pembinaan secara real time.
Mulai dari pembinaan kepribadian hingga pembinaan kemandirian dapat diawasi secara lebih terukur dan terdokumentasi.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Jakarta, Nanda Adesaputra, mengatakan inovasi tersebut dirancang untuk memastikan setiap program pembinaan berjalan sesuai target dan standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sistem pengawasan digital menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang semakin dinamis.
"Sistem Monitoring CCTV Terintegrasi ini kami hadirkan untuk memastikan setiap kegiatan pembinaan dapat terpantau dengan baik dan berjalan sesuai perencanaan," beber Nanda dalam keterangan persnya.
"Selain mendukung aspek keamanan dan ketertiban, sistem ini juga memudahkan evaluasi sehingga program pembinaan dapat terus ditingkatkan," lanjutnya.
Ia menjelaskan, rekaman yang dihasilkan dari sistem tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengukuran keberhasilan program pembinaan.
Dengan demikian, setiap kegiatan memiliki data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain meningkatkan efektivitas pengawasan, sistem ini juga memperkuat transparansi dalam pelaksanaan program pembinaan.
Petugas dapat melakukan pemantauan secara lebih cepat dan mengambil langkah tindak lanjut apabila ditemukan kendala di lapangan.
Penerapan CCTV terintegrasi menjadi salah satu bentuk transformasi digital yang terus didorong di lingkungan pemasyarakatan.
Teknologi tidak hanya digunakan untuk mendukung keamanan, tetapi juga sebagai instrumen penguatan kualitas pembinaan warga binaan.
Melalui inovasi tersebut, Lapas Narkotika Jakarta berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada hasil.
Tujuan akhirnya adalah mempersiapkan warga binaan agar memiliki bekal yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Lapas Narkotika Jakarta dalam membangun sistem pemasyarakatan yang modern, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Report, Ida Ismayani
Mengusung tema “AI Driven Secure & Efficient: Wujudkan RS Tangguh, Aman, dan Efisien”, workshop dan festival teknologi ini merupakan hasil kolaborasi antara Yorindo Communication, APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN, dengan dukungan penuh dari Badan Siber dan Sandi Negara. Kegiatan ini menargetkan kehadiran sekitar 100 peserta yang terdiri atas jajaran direksi rumah sakit, manajemen rumah sakit, serta para pengelola teknologi informasi dari berbagai institusi kesehatan di Kalimantan Timur dan wilayah sekitarnya.
Dukungan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur semakin memperkuat pentingnya kegiatan ini sebagai forum strategis untuk mempercepat transformasi digital sektor kesehatan. Acara ini juga direncanakan akan dihadiri oleh dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS, selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, yang akan memberikan dukungan terhadap penguatan ekosistem layanan kesehatan berbasis teknologi digital yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk apresiasi kepada para peserta sekaligus penutup yang istimewa dari rangkaian roadshow nasional yang telah berlangsung di delapan kota, panitia menghadirkan Exclusive Auction Program yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh Samsung Business TV 50” BE50FX-H, perangkat display profesional yang dirancang untuk mendukung kebutuhan komunikasi, kolaborasi, dan operasional bisnis modern.
Dengan nilai pasar mencapai Rp7.637.255, proses lelang akan dibuka mulai dari Rp10.000 dengan kenaikan penawaran minimal Rp10.000, sehingga memberikan peluang eksklusif bagi peserta untuk memiliki perangkat premium Samsung dengan nilai yang sangat menarik.
Samsung Business TV 50” BE50FX-H menawarkan berbagai keunggulan, antara lain garansi resmi selama tiga tahun, layanan sparepart, labour dan onsite service, dirancang untuk operasional hingga 16 jam per hari, memiliki siklus usia LED hingga 50.000 jam, serta menghadirkan kualitas tampilan profesional yang ideal untuk kebutuhan bisnis, pendidikan, perkantoran maupun layanan publik.
Program lelang ini dipersembahkan oleh PT Masterdata Digital Cyberindo sebagai bagian dari kontribusinya dalam mendukung percepatan adopsi teknologi digital dan peningkatan literasi teknologi di Indonesia. Pemenang akan ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang sah pada saat penutupan lelang, dengan keputusan panitia yang bersifat final dan mengikat.
Workshop ini mengangkat empat pilar utama transformasi digital yang saling terintegrasi, yaitu:
1. Smart Infrastructure – kesiapan server, storage, bandwidth, cloud, dan integrasi data sebagai fondasi utama implementasi AI.
2. Autonomous Cyber Defense – sistem keamanan siber modern yang mampu mendeteksi dan merespons ancaman secara otomatis.
3. People Intelligence – peningkatan kompetensi dan kesiapan sumber daya manusia menghadapi era AI.
4. Autonomous Automation – pemanfaatan platform low-code dan teknologi otomasi untuk meningkatkan efisiensi operasional.
Sejumlah narasumber terkemuka akan hadir untuk berbagi wawasan dan pengalaman terkait keamanan siber, infrastruktur digital, kecerdasan buatan, serta transformasi digital sektor kesehatan.
Drs. Slamet Aji Pamungkas, M.Eng., Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN RI, akan memaparkan strategi penguatan keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman terhadap sektor kesehatan yang menyimpan data sensitif dan bernilai tinggi. Berdasarkan data BSSN, sepanjang tahun sebelumnya tercatat sekitar 351,7 juta anomali trafik siber, dengan aktivitas malware mendominasi lebih dari 66 persen dari keseluruhan insiden yang terdeteksi.
Sementara itu, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) selaku Ketua Umum APKOMINDO dan APTIKNAS sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN akan menegaskan pentingnya kesiapan fondasi infrastruktur digital yang kuat, aman, dan berstandar tinggi sebagai prasyarat utama keberhasilan implementasi kecerdasan buatan.
Menurut Hoky, masa depan layanan kesehatan akan bergerak menuju konsep Borderless Healthcare, di mana layanan medis dapat dilakukan lintas lokasi melalui pemanfaatan teknologi Telemedicine, Internet of Medical Things (IoMT), hingga Telesurgery. Oleh karena itu, kesiapan infrastruktur digital, keamanan data, serta kualitas konektivitas menjadi faktor yang tidak dapat ditawar.
“Transformasi digital berbasis AI tidak cukup hanya berbicara tentang aplikasi dan algoritma. Infrastruktur yang andal, keamanan siber yang kuat, serta SDM yang kompeten merupakan fondasi utama yang harus dibangun bersama. Tanpa fondasi yang memadai, implementasi AI berpotensi menghadapi risiko Black Box Syndrome, yaitu kondisi ketika proses pengambilan keputusan AI tidak dapat dipahami maupun diaudit secara optimal,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.
Dalam kesempatan yang sama, Hoky juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BSSN RI, khususnya kepada Pak Mamung, sapaan akrab Drs. Slamet Aji Pamungkas, M.Eng., atas dukungan dan partisipasi aktifnya dalam seluruh rangkaian Roadshow Nasional AI Driven Secure & Efficient 2026.
Dari delapan kota penyelenggaraan, Pak Mamung tercatat telah berpartisipasi sebanyak empat kali secara daring (online) dan empat kali secara luring (offline), termasuk dijadwalkan hadir langsung pada acara penutupan di Balikpapan.
Menurut Hoky, konsistensi kehadiran tersebut mencerminkan komitmen nyata pemerintah, khususnya BSSN RI, dalam meningkatkan kesadaran, kesiapan, dan ketahanan keamanan siber nasional di tengah semakin masifnya transformasi digital dan pemanfaatan teknologi AI pada berbagai sektor strategis.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan komitmen BSSN RI yang terus hadir mengawal rangkaian roadshow ini dari awal hingga akhir. Kehadiran Bapak Mamung, baik secara online maupun offline di seluruh rangkaian kegiatan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penguatan keamanan siber nasional. Sinergi antara pemerintah, asosiasi, industri, dan pengguna teknologi seperti inilah yang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan transformasi digital Indonesia yang aman, tangguh, dan berkelanjutan,” tegas Hoky.
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi unggulan berupa Demo Bikin AI Menggunakan Platform N8N yang dipandu oleh Agus Dedi Supriyadi, Praktisi AI-IoT, Ketua DPD APKOMINDO dan APTIKNAS Bekasi, sekaligus Direktur SMARTPLUS.
Peserta akan memperoleh pengalaman langsung melalui tiga materi utama:
1. Infrastructure for AI – memahami fondasi teknologi yang harus disiapkan sebelum membangun sistem AI yang aman dan andal.
2. Autonomous Defense – membangun sistem keamanan siber berbasis AI yang mampu bekerja secara otomatis selama 24 jam.
3. Build Your Own AI – workshop interaktif pembuatan AI menggunakan platform N8N untuk efisiensi operasional rumah sakit dan penguatan keamanan siber.
Turut hadir sebagai pembicara adalah Maria Esmeralda (Account Executive Manager SAWAH CYBERSECURITY), Ida Bagus Afriana Putra (Direkur Ksatria Medical Systems), Beatrice Dina (Omada Presales Engineer TP-Link Indonesia), dan Titin (Direktur PT Solusi Amanillah Indonesia) serta Arfan Sani (Head of Area Kalimantan iForte), yang akan berbagi wawasan mengenai solusi keamanan siber dan pembangunan infrastruktur digital modern.
Peserta yang ingin mengikuti sesi praktik diwajibkan membawa laptop dan menyiapkan akun N8N. Panduan teknis akan disampaikan panitia melalui WhatsApp kepada seluruh peserta yang telah terdaftar.
Pendaftaran kegiatan dibuka secara gratis melalui tautan s.id/Reg25Jun2026Balikpapan.
Dengan terselenggaranya acara penutupan Roadshow Nasional AI Driven Secure & Efficient 2026 di Balikpapan, yang juga dimeriahkan melalui program lelang eksklusif Samsung Business TV, diharapkan percepatan transformasi digital berbasis AI dapat berlangsung lebih merata di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan Kalimantan.
Melalui kolaborasi antara APKOMINDO, APTIKNAS, PERATIN, BSSN RI, Yorindo Communication, PT Masterdata Digital Cyberindo, para mitra teknologi, serta pelaku industri nasional, diharapkan dapat terbangun ekosistem digital Indonesia yang semakin aman, tangguh, efisien, dan berdaya saing global dalam menghadapi era ekonomi digital dan kecerdasan buatan. (Hendr)
BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menjadi momentum yang membangkitkan kembali harapan masyarakat terhadap pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Di tengah agenda kenegaraan yang berlangsung di Bolsel, aspirasi pemekaran daerah kembali mengemuka. Masyarakat menilai kehadiran Presiden merupakan kesempatan penting untuk menyampaikan secara langsung keinginan yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Provinsi Bolaang Mongondow Raya sendiri direncanakan mencakup Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, serta Kota Kotamobagu. Aspirasi tersebut telah bergulir sejak awal era reformasi dan terus mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, akademisi, mahasiswa, hingga pemerintah daerah.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, BMR dinilai memiliki potensi yang cukup untuk menjadi daerah otonom baru. Selain memiliki wilayah yang luas, kawasan ini juga didukung sumber daya alam yang melimpah, pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang, serta infrastruktur pemerintahan yang relatif memadai.
Namun, perjuangan tersebut hingga kini masih terkendala kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014.
Meski demikian, semangat masyarakat untuk memperjuangkan Provinsi BMR tidak surut. Kunjungan Presiden ke Bolsel dianggap sebagai momentum strategis untuk kembali mengingatkan pemerintah pusat bahwa aspirasi tersebut masih hidup dan terus diperjuangkan.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap keinginan daerah untuk memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam mengelola potensi dan mempercepat pembangunan.
Bagi masyarakat BMR, pembentukan provinsi baru bukan semata persoalan status administratif, melainkan upaya menghadirkan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang kami perjuangkan bukan keistimewaan, melainkan kesetaraan dan kesempatan yang sama untuk maju,” ujar salah satu tokoh masyarakat.Dengan kembali menguatnya aspirasi tersebut, masyarakat berharap kunjungan Presiden ke Bolaang Mongondow Selatan dapat menjadi awal terbukanya ruang dialog yang lebih luas terkait masa depan Provinsi Bolaang Mongondow Raya. (JO)
BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang dijadwalkan pada besok hari (23/6/2026), ini tidak hanya dimaknai sebagai agenda seremonial kenegaraan. Bagi masyarakat setempat, kedatangan Kepala Negara membawa harapan baru di tengah berbagai persoalan yang mengemuka di daerah tersebut.
Namun, di balik prosesi penyambutan meriah di Lapangan Nanti, sejumlah aktivis yang tergabung dalam kelompok Andika Cs justru memanfaatkan momen ini untuk menyuarakan aspirasi mereka melalui sebuah surat terbuka yang diperuntukkan langsung kepada Presiden. Surat tersebut merupakan desakan agar Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap sejumlah dugaan penyelewengan anggaran dan proyek-proyek bermasalah di Kabupaten Bolsel.
Dalam surat terbuka itu, terdapat enam poin utama yang menjadi sorotan, yaitu:
1. Proyek Pasar Mangkrak dan Dugaan Fee Proyek – Aktivis meminta Presiden untuk meninjau langsung proyek pembangunan pasar yang terbengkalai serta mengusut dugaan permainan fee dalam proyek tersebut.
2. Mega Proyek Islamic Center – Mereka mendesak Presiden memberikan atensi terhadap proyek Islamic Center yang diduga mangkrak dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
3. Pengelolaan Dana Desa – Evaluasi menyeluruh terhadap proses pengelolaan Dana Desa di setiap desa di wilayah Bolsel juga menjadi tuntutan mendesak.
4. Lapangan Tenis Pusat Pemerintahan – Pembangunan lapangan tenis di kawasan pusat pemerintahan dinilai tidak sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dikaji ulang.
5. Skandal Anggaran di Tiga Dinas – Terdapat dugaan skandal anggaran yang melibatkan tiga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel.
6. Komitmen Pemberantasan Korupsi – Secara keseluruhan, desakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi yang selama ini merongrong anggaran negara dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Para aktivis menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo akan merespons serius laporan ini, mengingat pernyataan tegas Presiden sebelumnya yang mengingatkan bahwa teknologi digital kini memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan secara langsung kepada dirinya. Presiden juga menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak boleh dipandang remeh oleh para pejabat yang masih mencoba bermain-main dengan anggaran negara.
"Kami percaya Bapak Presiden akan menindaklanjuti temuan ini sebagai wujud nyata dari komitmen beliau dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas," ujar salah satu perwakilan aktivis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Merangin, H. M. Syukur, Ketua DPRD Merangin Muhammad Rifaldi, unsur Forkopimda lainnya, para pejabat daerah, atlet badminton, serta masyarakat pecinta olahraga bulu tangkis di Kabupaten Merangin.
Pembukaan turnamen berlangsung semarak dan menghibur. Usai seremoni pembukaan, digelar pertandingan eksebisi di dua lapangan yang menjadi pusat perhatian ratusan penonton.
Di lapangan pertama, pasangan ganda Bupati Merangin H M Syukur berhadapan dengan pasangan ganda Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi. Pertandingan berlangsung seru, tapi penuh keakraban, diselingi canda dan tawa yang mengundang sorak sorai penonton.
Sementara itu, di lapangan kedua, pertandingan eksebisi mempertemukan pasangan ganda Kajari Merangin Ny Yusmanelly melawan pasangan ganda Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto.
Aksi-aksi menarik yang ditampilkan kedua tim semakin menambah kemeriahan suasana pembukaan turnamen yang diikuti ratusan peserta dari berbagai cup badminton di Kabupaten Merangin dan kabupaten tetangga.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi dalam sambutannya menyampaikan Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2026 diselenggarakan dalam rangka Hari Bhayangkara. ke-80, sekaligus sebagai ajang mempererat silaturahmi antara institusi Pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, Polri dan masyarakat.
“Melalui kegiatan olahraga seperti ini, kita tidak hanya mencari prestasi, tetapi juga memperkuat kebersamaan, kekompakan dan sinergitas dalam membangun Kabupaten Merangin yang lebih baik,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Bupati Merangin H M Syukur mengapresiasi terselenggaranya turnamen tersebut. Menurut H M Syukur, olahraga badminton merupakan salah satu cabang olahraga yang sangat diminati masyarakat dan mampu menjadi sarana membangun persatuan serta menjaring bibit-bibit atlet potensial.
“Pemerintah Kabupaten Merangin mendukung penuh kegiatan-kegiatan positif seperti ini. Selain menyehatkan, turnamen ini juga menjadi wadah mempererat hubungan antarinstansi dan masyarakat,” ujar Bupati.
Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2026 diharapkan dapat melahirkan atlet-atlet berbakat sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga persatuan dan kemajuan Kabupaten Merangin.
Report(Bg nasri)
Keputusan tersebut diambil setelah Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya yang mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan alasan pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan perkara terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurut Marcelo, keputusan tersebut diambil karena keluarga masing-masing tersangka bersedia memberikan jaminan selama proses hukum berlangsung.
Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).
Sementara Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan pertimbangan yang digunakan jaksa dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
”Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini,” Ujar Ade Darmawan (Sekjen Peradi Bersatu) kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22-6-2026).
Sekjen Peradi Bersatu itu menyampaikan bahkan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
”Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti,” ujarnya Ade (Sekjen Peradi Bersatu).
Sementara, Roy Suryo mengucap terimakasih karena dirinya tak ditahan.
"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," Ujar Roy.
dr Tifa juga menyampaikan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menurut dia memiliki andil dalam hal ini.
Sementara Rivai kuasa hukum Jokowi menilai pihak kejaksaan memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Roy dan dr Tifa. Dia mengatakan kliennya siap mengikuti proses persidangan.
"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," kata dia.
"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," Ujar Rifai. Sumber: detikNews.
Diketahui bahwa, pada awal tahun 2026 PT. IKS yang merupakan anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group diduga menggusur atau “MERAMPOK” tanah Masyarakat Adat Moi, marga Aresi. Sejak awalnya marga Aresi, tidak pernah memberikan izin atau persetujuan atau pelepasan tanah adat mereka kepada PT IKS untuk dijadikan perkebunan sawit. Pada tahun 2007, anggota marga Aresi dibiayai untuk pergi ke Kalimantan melihat perkebunan sawit di sana dengan harapan ketika balik mereka (marga Aresi) dapat menyerahkan wilayah adatnya untuk perusahaan. Namun, hingga kini mereka menolak, komitmen penolakan tersebut telah dilakukan dengan sumpah adat (2007) yang apabila dilanggar akan mendatangkan musibah bagi marga Aresi.
Bahwa sejak awal PT IKS tidak pernah melibatkan marga Aresi saat melakukan sosialisasi, hal tersebut disampaikan orang perusahaan bapak Ahmad Wali Adam saat pertemuan tanggal 04 Juni 2026 lalu. Saat survei batas antara marga Aresi dan Marga Malamas pada bulan Februari 2024, tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota marga Aresi. Sehingga marga Aresi kaget ketika muncul peta misterius di wilaya adat mereka.
Marga Aresi setidaknya sudah melakukan pemalangan adat sebanyak 4 (empat) kali. Namun palang tersebut tidak dihormati, PT IKS bongkar palang adat dan secara membabi buta membabat hutan, menggusur tanah adat, dan menanam pohon sawit tanpa hak atau izin atau persetujuan dari marga Aresi.
Tindakan PT IKS sebagaimana di atas, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum dan berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1950 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya; Undang Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 35/PUU-X/2012; Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong;
Pada tanggal 11 Juni 2026 lalu, PT IKS karena merasa dirugikan telah mengajukan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP ke Kepolisian Resor Sorong (POLRES AIMAS), Kepolisian Daerah Papua Barat Daya dengan Laporan Pengaduan Nomor. STLB/69/VI/2026/SPKT-I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 11 Juni 2026.
Laporan tersebut, kami nilai sebagai upaya atau bentuk kriminalisasi bagi Masyarakat Hukum Adat Moi, marga Aresi. Dengan maksud ingin menguasai dan memuluskan niat jahat perusahaan untuk Merampok wilayah adat atau tanah Masyarakat Adat Moi, marga Aresi.
Pada pertemuan mediasi yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 2026, di ruang Rapat Kepolisian Resor Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya. Pihak perusahaan sampaikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan izin yang dimiliki. Namun faktanya di akhir pertemuan mereka (perusahaan) mengaku pada lahan yang sedang mereka kerjakan (wilayah adat marga Aresi) tersebut izin Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses pengurusan. Atau pada intinya mereka telah membabat hutan, menggusur tanah adat, dan menanam pohon sawit secara melawan hukum karena dilakukan tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Atas dasar tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak :
1. PT Inti Kebun Sawit, untuk menghentikan aktivitasnya di wilayah adat dan/atau tanah adat marga Aresi. Serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami marga Aresi akibat penyerobotan dan/atau perampasan atau PERAMPOKAN tanah adat marga Aresi. Dan Pemulihan tanah adat/ulayat yang dirampas atau dirampok secara melawan hukum dengan mengembalikan fungsi ekologis nya;
2. Mendesak Bupati Sorong Johny Kamuru, berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 20217 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kab. Sorong untuk segera bentuk Tim Penyelesaian Kasus atas dugaan Perampasan atau Perampokan Tanah Masyarakat Adat Moi, marga Aresi;
3. Kepolisian Resor Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera menghentikan proses laporan pengaduan yang diajukan oleh PT Inti Kebun Sawit;
4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pembabatan hutan, penggusuran tanah adat, serta penanaman Pohon Sawit oleh PT Inti Kebun Sawit secara melawan hukum serta tidak memiliki kelengkapan izin.
Dalam penilaian Ombudsman Republik Indonesia, Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil mencatat nilai 91,06 dengan predikat Sangat Baik, sekaligus menempati peringkat pertama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta.
Atas capaian tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta menerima penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam kegiatan penyampaian tindak lanjut hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang digelar pada Senin (22/6).
Nilai 91,06 menjadikan Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai unit pelaksana teknis dengan capaian tertinggi di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta.
Hasil ini sekaligus mempertegas keberhasilan upaya peningkatan kualitas layanan yang selama ini dijalankan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran yang konsisten melakukan pembenahan layanan.
“Penghargaan ini bukan tujuan akhir. Justru menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas, serta memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Galih usai menerima penghargaan.
Penilaian Ombudsman mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari standar pelayanan, kompetensi petugas, sarana-prasarana, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga upaya pencegahan maladministrasi.
Sebagai salah satu kantor imigrasi dengan tingkat pelayanan tertinggi di Indonesia, Imigrasi Soekarno-Hatta memiliki peran strategis dalam melayani kebutuhan dokumen perjalanan masyarakat sekaligus mengawasi lalu lintas orangY melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai inovasi pelayanan terus dilakukan.
Mulai dari digitalisasi layanan, percepatan proses administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penguatan sistem pengawasan internal.
Capaian tersebut dinilai menjadi indikator bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian berjalan di jalur yang tepat.
u
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menunjukkan kinerja yang kompetitif dan terukur.
Penghargaan ini juga memperkuat posisi Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai salah satu role model pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bagi masyarakat, raihan tersebut menjadi sinyal positif bahwa kualitas layanan keimigrasian terus mengalami peningkatan, baik dari sisi kecepatan, kepastian layanan, maupun transparansi proses.
Report, Ida Ismayani
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1