SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (19/10/2026) malam, sekitar pukul 19.20 WIB, di depan Polsek Kota Sarolangun, Jalan Lintas Sumatera Km 02, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Pengungkapan bermula saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melaksanakan patroli penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Kabupaten Sarolangun. Petugas kemudian melihat sebuah truk Hino Dump Truck Tronton berwarna hijau bernomor polisi BK 8472 GO melintas di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.
Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut. Karena pengemudi belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai muatan yang dibawanya, kendaraan beserta pengemudi dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 galon berisi BBM yang diduga jenis Bio Solar, tersimpan di bawah bak dump truck.
Berdasarkan keterangan awal pengemudi berinisial EH, BBM tersebut dibeli dari kios atau warung di sekitar SPBU Pitameh, Kota Padang, Sumatera Barat. BBM tersebut dibeli untuk kemudian dijual kembali.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul BBM serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini,” ujar IPTU Rimhot Nainggolan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit truk Hino Dump Truck Tronton dan 21 galon BBM yang diduga jenis Bio Solar sebagai barang bukti. Terduga pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sarolangun melalui Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang minyak dan gas bumi.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara ini. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh sumber perolehan, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polisi Bersama Masyarakat
Chandra
Penyaluran bantuan dilaksanakan langsung oleh Tim BAZNAS Kabupaten Sarolangun kepada warga penerima yang telah didata oleh pihak desa.
Ketua Tim BAZNAS Sarolangun mengatakan penyaluran ini merupakan bentuk amanah zakat dari para muzaki untuk disalurkan kepada yang berhak menerima.
Hari ini kami menyalurkan santunan untuk fakir, miskin dan fisabilillah di Desa Bukit Kalimau Ulu. Semoga bantuan ini bermanfaat dan bisa meringankan beban masyarakat," ujarnya.
Warga penerima santunan mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS Sarolangun. Bantuan tersebut sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah Desa Bukit Kalimau Ulu juga mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Sarolangun yang telah peduli kepada masyarakat desanya.
Kami atas nama Pemerintah Desa Bukit Kalimau Ulu mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Sarolangun. Semoga menjadi berkah bagi semua," ujar perwakilan desa,
Penulisan Abdulrazak,
Kegiatan yang dipusatkan di Desa Sungai Baung, ini disambut antusias oleh masyarakat. Puluhan warga tampak hadir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang disediakan.
Tim Kesehatan BAZNAS Sarolangun mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian BAZNAS kepada masyarakat, khususnya warga desa yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan.
Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan cek kesehatan gratis di Desa Sungai Baung. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk masyarakat, ujar Tim Kesehatan BAZNAS Kabupaten Sarolangun.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Sungai Baung mengaku sangat bersyukur dengan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan cek kesehatan gratis sangat membantu warga.
Masyarakat Desa Sungai Baung sangatlah bersyukur dengan adanya kegiatan seperti ini. Kami sangat terbantu, apalagi bisa berobat gratis,kata salah seorang warga yang telah mendapatkan pelayanan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan serta mempererat hubungan antara BAZNAS dengan masyarakat di Kecamatan Batangasai.
Penulis Abdulrazak,
Mengusung semangat “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, peringatan Hari Santri menjadi momentum untuk menghargai peran santri dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, memperkuat persatuan, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Onesimus Kilikily, S.Pd., bersama jajaran DPW PETIR DKI Jakarta berharap para santri terus menjadi generasi yang berakhlak mulia, berilmu, berintegritas, serta mampu berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan berkemajuan.
Semangat perjuangan santri diharapkan senantiasa menjadi inspirasi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mempererat persaudaraan, dan menumbuhkan kecintaan terhadap Tanah Air.
Selamat Hari Santri Nasional 2026!
Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.
Onesimus Kilikily, S.Pd.
Ketua DPW PETIR DKI Jakarta
Beserta Jajaran
#HariSantriNasional2026 #HariSantri
#DPW PETIR DKIJakarta #SantriIndonesia #IndonesiaEmas
(Jp)
Ketua Panitia Festival Literasi Program Kerjasama Peningkatan Budaya Membaca dan Literasi, Simson Dowansiba, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah Provinsi Papua Barat untuk meningkatkan kegemaran membaca, memperluas akses masyarakat terhadap sumber informasi dan pengetahuan, serta memperkuat budaya literasi di berbagai lapisan masyarakat.
"Kami menyadari, peningkatan literasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, lembaga pendidikan, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, komunitas literasi, keluarga dan seluruh elemen masyarakat," jelas Simson Dowansiba, saat menyampaikan laporan panitia. Karena itu, menurut Simson, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerjasama, serta menghadirkan Festival Literasi sebagai ruang partisipasi, edukasi, kreatifitas dan promosi layanan perpustakaan.
Program Kerjasama dan kegiatan Festival Literasi Papua Barat ini memang ditujukan untuk para pihak dapat membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kegemaran membaca dan budaya literasi masyarakat Papua Barat. Juga bermaksud untuk memperluas jejaring kemitraan antar-lembaga; meningkatkan pemanfaatan perpustakaan dan sumber bacaan, baik tercetak maupun digital; serta mendorong pelaksanaan program literasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah ini.
Panitia penyelenggara berharap, kolaborasi ini dapat memperluas kesempatan bagian Orang Asli Papua, anak-anak, generasi muda, perempuan, masyarakat di wilayah terpencil, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk memperoleh akses yang lebih baik terhadap bahan bacaan, informasi, pengetahuan, dan ketrampilan. (cr)
Dalam sambutannya, Mohamad Lakotani menyampaikan literasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun Sumberdaya Manusia yang berkualitas. Masyarakat yang memiliki budaya membaca dan kemampuan memahami informasi akan lebih siap menghadapi berbagai perubahan, dan kemudian berkesempatan untuk mengembangkan kreatifitas serta mengambil keputusan secara bijaksana, urai Mohamad Lakotani, SH., M.Si.
Karena itu, membangun Budaya Literasi tidak hanya dibebankan kepada pemerintah, dalam hal ini Perpustakaan dan Lembaga Pendidikan, tetapi yang diperlukan adalah keterlibatan seluruh unsur, mulai dari yang utama adalah keluarga, pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan serta lembaga pelayanan publik. Termasuk organisasi kemasyarakatan hingga komunitas literasi.
"Festival Literasi yang kita selenggarakan ini, bukan sekadar seremonial. Festival ini harus menjadi ruang untuk mempertemukan masyarakat dengan buku, pengetahuan, teknologi, kreatifitas, dan berbagai praktik baik dalam membangun budaya membaca. Saya mengajak para orang tua untuk membiasakan anak-anak membaca sejak dini, para pendidik agar menjadikan literasi sebagai bagian proses pembelajaran, para pengelola perpustakaan terus berinovasi, serta para mitra kerjasama memastikan bahwa komitmen yang akan kita tanda tangani hari ini dapat kita wujudkan dalam program-program yang dapat kita lanjutkan bersama," tegas Mohamad Lakotani, SH., M.Si dalam sambutannya.
Sesuai nama program, Festival Literasi juga mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat dengan sejumlah pihak, dalam rangka Peningkatan Budaya Membaca dan Literasi di daerah ini.
Bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Mohamad Lakotani berharap pelaksanaan kerjasama ini ditindaklanjuti dengan program kerja yang jelas, pembagian tanggung jawab yang terukur, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, membuka kegiatan dengan menabuh Tifa, meriah. Usai sambutan, Mohamad Lakotani beserta para tamu dan undangan meninjau Lapak Buku dan Asessoris yang digelar dan hasil karya komunitas literasi anggota-anggota Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Kabupaten Manokwari.
Festival Literasi dalam program ini, memang dimatangkan secara kolaborasi antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat dengan Forum TBM Kabupaten Manokwari. Festival ini juga menampilkan dia sesi Bincang Literasi. Sesi pertama, menghadirkan narasumber Wakil Gubernur Papua Barat, perwakilan Bunda Literasi Papua Barat, dan DPD RI; dan sesi kedua, menghadirkan dua narasumber dari Lembaga Pendidikan dan/ atau Pegiat Literasi. (cr)
Dalam sambutannya di penutupan kegiatan, Marthen L. Kocu, menyampaikan penghargaannya atas keberhasilan kolaborasi para pejabat di lingkungan dinas dengan pihak-pihak dalam penyelenggaraan, termasuk para mitra yang baru saja membuat komitmen kerjasama.
"Puji Tuhan ya...kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik! Ini mungkin awal ya...perdana dilaksanakan, biasanya awal itu ada error-nya, tapi saya percaya, pak Kabid dan kawan-kawan, jauh lebih baik lagi di tahun-tahun yang akan datang!" ujarnya dalam sambutan. Menurutnya, jika ada kekeliruan dalam penyelenggaraan kegiatan, akan dievaluasi, untuk perbaikan di waktu yang akan datang.
Festival Literasi Papua Barat yang pertama ini diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat dalam kolaborasi dengan Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Kabupaten Manokwari. Dalam kesempatan ini, juga terjadi komitmen bersama antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat dengan para mitra program dalam suatu Nota Kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Marthen L. Kocu dan pimpinan atau perwakilan para mitra. (cr)
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Diskusi Hukum Tematik bersama jajaran Alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Kegiatan yang berlangsung penuh antusias ini dilaksanakan di Center Point Kabupaten Bone Bolango pada Rabu, 21 Oktober 2026. Forum ini dirancang sebagai ruang konsolidasi dan penguatan kapasitas hukum bagi jajaran pengawas serta masyarakat dalam menghadapi dinamika pengawasan pemilu.
Diskusi tematik ini menghadirkan jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai pemateri utama, yakni Wahyudin Akili, John Hendri Purba, Lismawy Ibrahim, dan Moh. Fadjri Arsyad. Para pemateri secara mendalam menguraikan berbagai materi krusial terkait regulasi dan mekanisme penanganan pelanggaran hukum pemilu. Penekanan materi berfokus pada pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas formal dan alumni P2P dalam mengawal seluruh proses demokrasi agar berjalan jujur dan adil.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti Muhammad dan Yulianti Laliyo. Kehadiran jajaran pimpinan Bawaslu tingkat kabupaten/kota ini dibersamai oleh perwakilan peserta dan alumni P2P dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat jaring pengawasan berbasis masyarakat di setiap daerah.
Fokus utama yang dibahas dalam diskusi ini mencakup tiga pilar penting, yaitu penguatan fungsi Pengawasan, peningkatan Partisipasi masyarakat, serta penindakan Penanganan Pelanggaran. Para narasumber menegaskan bahwa pengawasan partisipatif dari kader P2P sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak potensi pelanggaran, mulai dari tingkat tapak hingga proses rekapitulasi akhir.
Selain itu, diskusi ini juga menegaskan prinsip No Tahapan tanpa pengawasan. Seluruh jajaran pengawas dan alumni P2P diimbau untuk senantiasa menjaga kewaspadaan dan konsistensi pengawasan di setiap rentang waktu, baik saat tahapan pemilu berlangsung maupun pada masa non-tahapan. Melalui kegiatan ini, diharapkan alumni P2P dapat menjadi garda terdepan dalam mengedukasi publik dan menjaga integritas demokrasi di Provinsi Gorontalo.
Rep: Nandar
Acara serah terima jabatan dilaksanakan dengan khidmat dan penuh kehangatan di Kantor Pusat JNE, dihadiri oleh jajaran , manajemen, Momen jabat tangan dan penyerahan dokumen menjadi simbol komitmen kontinuitas dan semangat baru untuk membawa JNE semakin maju.
PROFIL SINGKAT & DEDIKASI*
Bapak Samsul Djamaludin, SH telah memberikan dedikasi luar biasa selama masa jabatannya. Di bawah kepemimpinannya, Direktorat QAGC berhasil meningkatkan sistem pengawasan mutu, kepatuhan operasional, dan tata kelola perusahaan yang menjadi fondasi kuat bagi JNE dalam menjaga kepercayaan pelanggan di seluruh Indonesia. Berbagai inovasi dan perbaikan sistem Quality Assurance berhasil diimplementasikan dengan baik.
Atas seluruh pengabdian tersebut, manajemen dan seluruh karyawan JNE menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Terima kasih Pak Samsul atas kerja keras, loyalitas, dan kontribusinya yang tidak ternilai untuk JNE Express.
HARAPAN BARU BERSAMA PAK JONTRI*
Kini, amanah besar diemban oleh Bapak Jontri. Sebagai sosok yang dikenal profesional, berintegritas, dan memiliki pengalaman panjang di dunia logistik dan manajemen mutu, Bapak Jontri diharapkan mampu membawa Direktorat QAGC ke level yang lebih tinggi.
Direktorat QAGC sendiri memegang peranan vital sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas layanan, memastikan standar operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi. Di tengah persaingan industri kurir dan logistik yang semakin ketat, peran QAGC menjadi kunci dalam mewujudkan visi JNE "Connecting Happiness".
Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan akan lahir terobosan-terobosan baru, penguatan sistem audit internal, peningkatan kualitas SDM, serta penyempurnaan standar pelayanan yang semakin humanis dan profesional.
DUKUNGAN PENUH*
Dari Zakaria (Bang zeck) Departemen QMS
SELAMAT & SUKSES kepada Bapak JONTRI sebagai Pejabat Baru Direktorat QAGC JNE menggantikan Bapak Samsul Djamaludin, SH.*
Terima kasih atas dedikasi Pak Samsul, semoga membawa JNE semakin maju, solid, dan terus menjadi kebanggaan bangsa. Connecting Happiness bukan sekadar tagline, tapi komitmen yang terus dijaga oleh setiap insan JNE.
Semoga di bawah kepemimpinan Bapak Jontri, Direktorat QAGC semakin solid, inovatif, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Hormat Kami,
*Zakaria (Bang Zeck)*
Departemend QMS
CEO JJ Mustika Musik Entertainment*
Calon Anggota Dewan Kota Tangerang Dapil III 2029*
#JNE #JNEExpress #ConnectingHappiness #QAGCJNE #SelamatDanSukses
Report, Jp
Ajakan tersebut disampaikan dalam rapat diskusi bertema “Pemuda Papua Menjaga Adat, Merawat Persatuan, dan Membangun Kampung Damai.” Diskusi ini menekankan pentingnya peran pemuda dalam menjaga keharmonisan sosial, mempererat hubungan kekeluargaan, serta mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.
Menurut Derek Imbiri, persatuan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan kampung, kemudian diperkuat di tingkat distrik hingga kabupaten. Hubungan kekeluargaan serta sikap saling menghormati antarmarga atau fam menjadi landasan penting dalam menjaga kedamaian di Tanah Papua.
Ia juga mengingatkan bahwa semangat Sumpah Pemuda harus terus dihidupkan sebagai landasan untuk menyatukan masyarakat di tengah keberagaman suku, budaya, bahasa, dan latar belakang sosial.
Pemuda Harus Mengutamakan Kepentingan Bersama
Derek menegaskan bahwa semangat persatuan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Sikap rela berkorban, kepedulian sosial, dan kesediaan membantu masyarakat tanpa mengutamakan imbalan materi merupakan bagian penting dari tanggung jawab generasi muda.
Ia mengajak para pemuda agar tidak menjadikan perbedaan suku, ras, budaya, bahasa, maupun pandangan sebagai alasan untuk memicu pertentangan. Sebaliknya, perbedaan harus dihargai sebagai bagian dari kekayaan identitas masyarakat Papua.
Menurutnya, setiap kelompok masyarakat memiliki adat dan nilai-nilai budaya yang patut dihormati. Karena itu, semangat cinta tanah air dan wawasan Nusantara perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak, identitas, dan tradisi masyarakat adat.
Bahasa Persatuan Tanpa Meninggalkan Bahasa Daerah
Lebih lanjut, Derek mengajak pemuda Kabupaten Waropen untuk mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dalam komunikasi lintas suku dan kelompok masyarakat, tanpa meninggalkan bahasa daerah yang menjadi identitas setiap kampung dan marga.
Pelestarian bahasa daerah, menurut pesan yang disampaikannya, merupakan bagian dari upaya menjaga warisan budaya agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi berikutnya.
Ia berharap pemuda tidak hanya menjadi penonton dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi tampil sebagai penggerak kegiatan positif, penjaga nilai-nilai adat, serta pelopor perdamaian di lingkungan masing-masing.
“Sanggei Nubuai Paradoi, Satu Rasa Semua”
Semangat “Sanggei Nubuai Paradoi, satu rasa semua” menjadi pesan penting dalam ajakan tersebut. Ungkapan ini mengingatkan masyarakat akan arti kebersamaan, kesatuan hati, dan tanggung jawab bersama dalam membangun kehidupan kampung yang harmonis.
Pemuda diharapkan mampu menjembatani perbedaan, mempererat persaudaraan antarmarga, serta mengedepankan dialog dan musyawarah apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.
Melalui semangat persatuan, pelestarian adat, dan kepedulian sosial, generasi muda Papua diharapkan dapat mengambil peran nyata dalam menciptakan kampung yang damai, masyarakat yang saling menghormati, serta masa depan Kabupaten Waropen yang lebih baik.
Persatuan dimulai dari kampung, adat menjadi identitas, dan pemuda adalah bagian penting dari masa depan perdamaian Papua.
Kunjungan ini menjadi bentuk perhatian dan kepedulian secara langsung kepada keluarga yang sedang menghadapi masa sulit. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban keluarga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan ibadah syukuran kedukaan atas kepergian anggota keluarga mereka.
Kehadiran Markus Marjunata, yang merupakan Anggota DPRK Kepulauan Yapen dari Komisi C, Daerah Pemilihan (Dapil) I, menjadi bentuk dukungan moral bagi keluarga Otto Kaba. Di tengah suasana duka, perhatian dan kehadiran secara langsung tersebut diharapkan dapat memberikan penguatan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Bagi keluarga yang sedang berduka, dukungan dari berbagai pihak memiliki arti tersendiri. Tidak hanya melalui bantuan materi, tetapi juga melalui perhatian, kebersamaan, serta kepedulian yang diberikan dalam menghadapi masa-masa sulit.
Sementara itu, keluarga Otto Kaba menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan serta bantuan sosial yang diberikan oleh Markus Marjunata. Mereka mengaku bersyukur atas perhatian tersebut karena bantuan yang diterima dapat membantu keluarga dalam mempersiapkan dan melaksanakan ibadah syukuran kedukaan.
Keluarga berharap perhatian dan kepedulian seperti ini dapat terus terjalin, sehingga masyarakat yang sedang menghadapi persoalan maupun kedukaan dapat merasakan dukungan dari sesama.
Melalui kunjungan tersebut, nilai kepedulian sosial, kebersamaan, dan solidaritas di tengah masyarakat kembali menjadi hal penting untuk terus dipelihara. Kehadiran secara langsung di tengah keluarga yang berduka menjadi salah satu bentuk dukungan sosial yang dapat memberikan penguatan bagi mereka yang sedang menghadapi kehilangan.
Kepedulian terhadap sesama tidak hanya diwujudkan melalui bantuan materi, tetapi juga melalui kehadiran, perhatian, dan kebersamaan dalam situasi sulit.
Tujuan untuk pembangunan gedung sekolah dan sarana prasarana lain, dan meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan daya saing, serta menumbuhkan semangat dan rasa nyaman dalam kegiatan belajar dan mengajar.
Dalam pelaksanaan pembangunan Revitalisasi di Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun 2026. dalam Pelaksanaan Revitalisasi di TK Pertiwi Desa Kembang adalah Swakelola dari Panitia pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Tapi apa yang terjadi di TK Pertiwi Desa Kembang Kecamatan Dukuhsekti Kabupaten Pati Jawa Tengah,Anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2026 ada dugaan tidak sesuai standar yang telah di rencanakan.
Jumlah anggaran yang di terima sejumlah Rp.1.185.064.000.00 tapi dalam pelaksanaan ada dugaan ketidak kesesuaian dalam pengerjaan dan pembelanjaan.dalam melakukan pembelanjaan Besi ada dugaan tidak sesuai karena besi yang di gunakan seharusnya besi ukuran 12" tapi setelah di cek hanya ukuran 10,36". dan Besi 10" di belikan 7,75. Ketidak sesuaian dalam pembelanjaan besi sangatlah berbahaya karena berhubungan dengan kualitas bangunan.
akibat tidak sesuai standar. Pelanggaran konstruksi ini umumnya mencakup dugaan penyimpangan anggaran (RAB), penggunaan material yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga kelalaian pengerjaan yang memicu risiko bangunan roboh.
Kepala TK Pertiwi Kembang Muntikah saat di konfirmasi mengatakan bahwa yang mengerjakan adalah humam warga Desa Grogolan."saya tidak tau dan tidak mengerjakan setau saya yang ngerjakan adalah panitia dari sekolahan ".terang humam lewat sambungan telefon.(20/10/2026)
Ketidak sesuaian dalam pelaksanaan patut di duga ada indikasi mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan kualitas dan mutu bangunan.(tr)
Kegiatan sosial ini dilaksanakan melalui kolaborasi LSM Garda Timur Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan serta Polda Sulawesi Utara melalui Satuan Lalu Lintas Polda Sulut.
Kolaborasi tersebut menjadi wujud sinergi antara organisasi masyarakat, pemerintah daerah, dan kepolisian dalam meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta mengantisipasi dampak buruk paparan asap karhutla.
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian nyata LSM GTI terhadap masyarakat yang berpotensi terdampak paparan asap karhutla yang belakangan ini menjadi perhatian di wilayah Manado dan sekitarnya.
Melalui kegiatan tersebut, LSM GTI ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan pernapasan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan.
LSM GTI menegaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan bukan hanya sebatas menyampaikan kritik, tetapi juga harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan di depan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan Polda Sulut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor. Persoalan lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat membutuhkan perhatian serta keterlibatan bersama, baik dari pemerintah, aparat kepolisian, organisasi masyarakat, maupun seluruh lapisan masyarakat.
GTI berharap aksi pembagian masker gratis ini dapat membantu masyarakat melakukan langkah perlindungan diri saat beraktivitas di tengah kondisi udara yang kurang baik. Kehadiran Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dan Satuan Lalu Lintas Polda Sulut dalam kolaborasi ini diharapkan turut memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan selama beraktivitas di jalan raya.
Selain itu, GTI mengajak seluruh pihak terkait untuk terus meningkatkan perhatian terhadap dampak asap karhutla, memperkuat upaya pencegahan kebakaran, serta melakukan pemantauan kualitas udara dan menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Bagi LSM Garda Timur Indonesia, menjaga lingkungan berarti menjaga kesehatan dan masa depan masyarakat. Melalui kolaborasi ini, GTI berharap semangat gotong royong dan kepedulian sosial terus tumbuh demi mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan masyarakat yang lebih terlindungi.
Aksi ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara organisasi masyarakat, pemerintah, dan kepolisian dapat diwujudkan melalui kegiatan sederhana yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Calon yang mengusung jargon "Maju Mandiri Sejahtera Religius Bersih dan Transparan" ini menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan transparan.
Visi tersebut diterjemahkan dalam program nyata untuk kemajuan Desa Tinting, Mulai dari pembangunan infrastruktur yang merata, pemberdayaan ekonomi masyarakat agar mandiri, peningkatan kesejahteraan warga, penguatan nilai-nilai religius, hingga pengelolaan Dana Desa yang bersih dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"InsyaAllah jika diberikan amanah oleh warga Desa Tinting, saya akan bekerja sepenuh hati. Tidak ada lagi anggaran yang tidak jelas, semua akan kita buka secara transparan untuk warga," tegas Marwan saat ditemui di Desa Tinting, Rabu (21/10/2026).
Sosok Marwan sendiri dikenal luas oleh warga Desa Tinting sebagai pribadi yang ramah, religius, dan dekat dengan masyarakat. Tak heran jika dukungan terus mengalir menjelang hari pencoblosan pada 26 Oktober 2026 mendatang.
Tokoh masyarakat Tinting menyebut Marwan sebagai figur yang tepat untuk memimpin Desa Tinting ke depan. "Kami butuh pemimpin yang bersih dan mau mendengarkan warga. Marwan orangnya," ujar salah satu warga.
Dengan visi yang kuat tersebut, Marwan optimis dapat meraih kepercayaan warga Desa Tinting.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Praktik toxic senioritas kembali menampar wajah tata kelola perguruan tinggi. Dugaan intimidasi dan pengancaman yang menimpa Reza, mahasiswa junior Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Kampus 4, bukan lagi sekadar konflik antarpribadi. Kasus ini membongkar preseden buruk mengenai lemahnya pengawasan pimpinan universitas terhadap ruang-ruang akademik yang rentan disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan oleh mahasiswa senior.
Perselisihan yang bermula dari hal administratif—izin keterlambatan praktikum karena sakit—berkembang menjadi ajang pamer kekuasaan. Rio Ardiyansyah, mahasiswa angkatan 2022 Program Studi Pendidikan Vokasional Konstruksi Bangunan (PVKB) Jurusan Teknik Sipil, diduga melampaui kewenangannya dengan secara sepihak mencoret nama Reza dan memutus hak akademiknya tanpa pertimbangan kemanusiaan.
Percakapan WhatsApp yang beredar memperlihatkan bagaimana logika senioritas dipaksakan secara dogmatis. Ketimbang menunjukkan kepemimpinan dan empati akademik, tanggapan yang muncul justru berupa artikulasi kebalikan dari iklim ilmiah: "kenapa keberatan ngna?" hingga tuduhan melanggar tata krama "kt lia ng td pernah bku hargai senior junior".
Ketegangan berlanjut saat ruang personal Reza dikontrol secara regresif. Pengungkapan opini umum di media sosial mengenai pergaulan dan kualitas pemikiran diseret menjadi persoalan egosentris senior. Eskalasi komunikasi pribadi berujung pada makian serta nada menantang yang mengarah pada pengancaman terbuka: "kt tandai ng", "ng kse mso berita? silahkan kt td tako?", dan "ng mo lapor?".
Persoalan Sistemik, Bukan Sekadar Pertengkaran Mahasiswa
Kasus ini menyenggol akar persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan kampus: pembiaran budaya kekerasan simbolik dan struktural.
Penyalahgunaan Wewenang di Ruang Praktikum: Praktikum adalah bagian dari kurikulum akademik yang berada di bawah otoritas dosen dan laboratorium, bukan ranah kekuasaan personal senior. Ketika senior dapat membatalkan hak belajar mahasiswa junior secara sepihak tanpa mekanisme banding yang transparan, tata kelola akademik institusi patut dipertanyakan.
Krisis Keteladanan dan Karakter: Senioritas di Perguruan Tinggi seharusnya bertumpu pada keteladanan, transfer pengetahuan, dan bimbingan moral. Ketika senioritas direduksi menjadi alat penundukan, intimidasi, dan represi opini, perguruan tinggi gagal mencetak intelektual yang matang secara emosional.
Ujian Akuntabilitas Kepemimpinan UNG: Sikap diam atau penanganan yang lambat dari pihak Fakultas Teknik dan Jurusan Teknik Sipil hanya akan menegaskan tuduhan bahwa kampus membiarkan iklim yang tidak aman bagi mahasiswanya.
Desakan Sikap Tegas Institusi
Rektorat UNG, Dekanat Fakultas Teknik, serta Jurusan Teknik Sipil dituntut untuk tidak berlindung di balik frasa "dapat diselesaikan secara kekeluargaan." Kampus harus hadir sebagai lembaga hukum dan etika yang adil melalui langkah-langkah konkret:
1. Investigasi Independen dan Objektif: Membentuk tim pemeriksa etika kemahasiswaan untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi dan pelanggaran etika praktikum tanpa intervensi.
2. Perlindungan Mutlak bagi Pelapor (Whistleblower Protection): Memastikan Reza mendapatkan jaminan keamanan fisik, mental, dan hak-hak akademiknya bebas dari intervensi, pembalasan (retaliation), atau tekanan untuk mencabut laporan.
3. Sanksi Tegas dan Efek Jera: Memberikan sanksi disipliner yang proporsional sesuai kode etik mahasiswa jika terbukti terjadi pelanggaran, guna mengirimkan pesan kuat bahwa UNG zero-tolerance terhadap aksi intimidasi.
4. Evaluasi Peran Asisten Praktikum/Senior: Menata ulang regulasi tata kelola laboratorium dan kegiatan praktikum agar fungsi pengawasan tetap di tangan dosen, bukan diserahkan secara liar kepada kedudukan senioritas.
Perguruan tinggi adalah benteng terakhir kebebasan berpikir dan mimbar akademik. Jika di dalam laboratoriumnya sendiri mahasiswa junior diancam dan diintimidasi hanya karena mempertahankan hak dan pendapatnya, maka yang sedang rusak bukan hanya hubungan dua mahasiswa—melainkan martabat dan tata kelola Universitas Negeri Gorontalo itu sendiri.
Rep: JO
Penulis: Andre Hariyanto, Mantan Santri Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan, Kalimantan Timur & Jurnalis Muda
MALANG, Suara Indonesia 1.com — Menepati janji merupakan salah satu bentuk tanggung jawab, integritas, dan penghormatan terhadap orang lain. Sebaliknya, mengingkari janji dan tidak menepati waktu yang telah disepakati dapat menimbulkan kekecewaan, merusak kepercayaan, bahkan memicu persoalan hukum apabila berkaitan dengan kewajiban dalam suatu perjanjian.
Dalam kehidupan sehari-hari, janji sering kali dianggap sebagai ucapan biasa. Seseorang berjanji akan membayar utang pada tanggal tertentu, menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu, menghadiri pertemuan, mengirimkan barang, atau memenuhi tanggung jawab yang telah disepakati. Namun, ketika waktunya tiba, janji tersebut tidak ditepati tanpa penjelasan yang jelas maupun upaya penyelesaian.
Pertanyaannya, bagaimana hukum memandang orang yang ingkar janji dan tidak tepat waktu? Apakah setiap keterlambatan merupakan pelanggaran hukum? Dan bagaimana pertanggungjawabannya dalam perspektif agama?
Ingkar Janji Bukan Sekadar Persoalan Ucapan
Janji memiliki konsekuensi moral karena menyangkut kepercayaan orang lain. Ketika seseorang menyampaikan kesanggupan, pihak lain dapat menjadikan kesanggupan tersebut sebagai dasar untuk mengambil keputusan, mengatur pekerjaan, menggunakan waktu, bahkan mengeluarkan biaya. Oleh karena itu, orang yang berjanji seharusnya memahami kemampuan dan tanggung jawabnya sebelum menyampaikan kesanggupan.
Misalnya, seseorang telah menyepakati pembayaran pada tanggal tertentu. Pihak yang menerima janji mungkin sudah merencanakan kebutuhan berdasarkan tanggal tersebut. Ketika pembayaran terlambat tanpa pemberitahuan, pihak yang dirugikan bukan hanya kehilangan kepastian, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian lainnya.
Hal serupa berlaku dalam dunia kerja, bisnis, organisasi, pelayanan publik, maupun hubungan sosial. Keterlambatan yang berulang tanpa komunikasi dan tanggung jawab dapat membentuk citra seseorang sebagai pihak yang sulit dipercaya.
Namun, perlu dibedakan antara keterlambatan yang terjadi karena keadaan mendesak di luar kendali dan kelalaian yang sebenarnya dapat dihindari. Orang yang menghadapi kendala tidak selalu dapat disalahkan secara moral maupun hukum. Hal terpenting ialah adanya keterbukaan, itikad baik, komunikasi, dan upaya nyata untuk menyelesaikan kewajiban.
Perspektif Hukum Indonesia: Kapan Ingkar Janji Disebut Wanprestasi?
Dalam hukum perdata Indonesia, ingkar janji yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian dikenal dengan istilah wanprestasi atau cidera janji. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjelaskan bahwa wanprestasi dapat terjadi ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan kewajiban tetapi terlambat, atau melaksanakannya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Ketentuan mengenai kelalaian dalam perjanjian dapat merujuk pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut pada pokoknya mengatur keadaan ketika pihak yang berutang dinyatakan lalai melalui teguran atau ketika perjanjian itu sendiri menentukan bahwa kelalaian terjadi setelah lewatnya waktu yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum.
Dengan demikian, apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan isi perjanjian, bukti yang tersedia, serta ketentuan yang berlaku. Meski demikian, tidak setiap janji yang tidak ditepati secara otomatis menjadi perkara hukum. Harus dilihat apakah terdapat hubungan hukum atau perjanjian yang relevan, kewajiban yang dilanggar, keadaan kelalaian, serta unsur dan persyaratan hukum lainnya.
Rujukan: BPHN, Literasi Hukum tentang Wanprestasi; Halo JPN Kejaksaan RI, penjelasan mengenai Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Perjanjian Mengikat Para Pihak
Pasal 1338 KUHPerdata pada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan ini menegaskan pentingnya kesepakatan dan tanggung jawab dalam hubungan hukum. Seseorang tidak semestinya mengabaikan kewajiban yang sudah disepakati secara sepihak hanya karena merasa tidak lagi ingin melaksanakannya.
Apabila terjadi kendala, para pihak sebaiknya berkomunikasi dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Perubahan jadwal atau kewajiban hendaknya disepakati, bukan diputuskan sepihak tanpa memperhatikan hak pihak lainnya.
Dalam perkara tertentu, pihak yang dirugikan dapat memberikan teguran atau somasi, menempuh musyawarah maupun mediasi, atau mengajukan gugatan perdata sesuai ketentuan hukum. Tuntutan pemenuhan kewajiban dan ganti rugi tetap harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, serta persyaratan hukum yang berlaku. Penting dipahami pula bahwa keterlambatan memenuhi perjanjian tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Penilaian pidana memerlukan unsur tersendiri berdasarkan perbuatan dan bukti yang ada.
Islam Mengajarkan Kewajiban Menepati Janji
Selain hukum negara, persoalan menepati janji juga mendapat perhatian besar dalam ajaran Islam. Janji bukan sekadar urusan hubungan antarmanusia, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab seorang hamba kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"... dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."
(QS. Al-Isra' [17]: 34)
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa setiap janji harus diperlakukan secara serius. Seseorang hendaknya tidak mudah mengucapkan kesanggupan apabila tidak berniat atau tidak berusaha untuk memenuhinya. Dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 1, Allah SWT juga memerintahkan orang-orang beriman agar memenuhi akad-akad atau perjanjian.
Pesan ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan tanggung jawab, amanah, dan penghormatan terhadap kesepakatan. Janji kepada sesama manusia tidak sepatutnya diabaikan hanya karena tidak ada orang yang mengawasi.
Peringatan Rasulullah SAW tentang Ingkar Janji
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim:
"Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara berdusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya berkhianat."
Hadis ini merupakan peringatan keras terhadap perilaku yang bertentangan dengan kejujuran dan amanah. Mengingkari janji tanpa alasan yang dapat dibenarkan merupakan perilaku tercela yang harus dihindari. Namun, hadis tersebut tidak boleh digunakan untuk serta-merta menghakimi iman atau menetapkan seseorang sebagai munafik hanya karena satu kejadian keterlambatan. Penilaian terhadap seseorang tidak boleh dilakukan secara serampangan, sebab keadaan, niat, kemampuan, dan alasan yang melatarbelakanginya perlu dipertimbangkan. Islam juga mengajarkan pentingnya memenuhi kewajiban dan memberikan hak kepada pihak yang berhak menerimanya.
Bagaimana Pertanggungjawaban di Akhirat?
Dalam perspektif Islam, kehidupan tidak berhenti pada pertanggungjawaban di hadapan manusia atau pengadilan dunia. Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di hadapan Allah SWT. QS. Al-Isra' ayat 34 menegaskan bahwa janji akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, seseorang yang mengabaikan janji hendaknya melakukan introspeksi, meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, dan berusaha menunaikan kewajibannya.
Apabila ingkar janji tersebut berkaitan dengan utang, hak orang lain, atau kerugian yang ditimbulkan, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan ucapan maaf apabila kewajiban yang masih harus dipenuhi belum ditunaikan. Perlu ada upaya nyata untuk mengembalikan hak atau menyelesaikan tanggung jawab sesuai keadaan dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, manusia tidak berwenang memastikan hukuman akhirat bagi individu tertentu. Penilaian akhir berada dalam kekuasaan Allah SWT, Yang Maha Mengetahui niat, keadaan, dan perbuatan setiap hamba.
Pesan moralnya jelas: jangan meremehkan janji, sebab dampaknya dapat dirasakan di dunia dan pertanggungjawabannya juga menjadi urusan agama.
Tepat Waktu Adalah Bentuk Penghormatan
Ketepatan waktu sering dianggap sebagai persoalan kecil. Padahal, menghargai waktu berarti menghargai kesempatan, tenaga, dan kepentingan orang lain. Dalam pekerjaan, ketepatan waktu membantu menjaga produktivitas. Dalam organisasi, hal tersebut mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme. Dalam hubungan sosial, ketepatan waktu memperkuat kepercayaan.
Apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak dapat memenuhi janji sesuai waktu yang ditentukan, langkah yang lebih bertanggung jawab adalah menyampaikan informasi secepat mungkin, menjelaskan kendala secara jujur, mengusulkan jadwal baru, dan benar-benar berusaha menepatinya. Jangan menunggu sampai pihak lain berkali-kali menagih atau mempertanyakan tanggung jawab yang seharusnya diselesaikan atas kesadaran sendiri.
Jangan Mudah Berjanji, Jangan Ringan Mengingkari
Ingkar janji dan keterlambatan tidak boleh dianggap sepele, terutama ketika menyangkut kewajiban yang telah disepakati dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Hukum Indonesia menyediakan mekanisme penyelesaian untuk pelanggaran perjanjian yang memenuhi unsur wanprestasi. Sementara itu, ajaran Islam mengingatkan bahwa menepati janji merupakan bagian dari amanah dan tanggung jawab moral yang akan dimintai pertanggungjawabannya.
Oleh sebab itu, setiap orang perlu membiasakan diri untuk berpikir sebelum berjanji, bersikap jujur mengenai kemampuannya, menghormati waktu yang disepakati, dan bertanggung jawab apabila terjadi kendala. Lebih baik menyampaikan kesanggupan secara jujur daripada memberikan janji berlebihan yang akhirnya diingkari. Lebih baik terbuka ketika menghadapi kesulitan daripada membiarkan orang lain menunggu tanpa kepastian. Sebab, kepercayaan membutuhkan waktu untuk dibangun, tetapi dapat rusak hanya karena janji yang berulang kali tidak ditepati.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1