SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Gelombang wacana Reformasi Jilid II yang kembali mengemuka harus dimaknai lebih dari sekadar pergantian elite politik atau perubahan tata kelola pemerintahan. Bagi saya, Reformasi Jilid II hanya akan menjadi slogan politik apabila tidak menghadirkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan daerah, khususnya daerah-daerah penghasil sumber daya alam seperti Gorontalo.
Selama lebih dari dua dekade pascareformasi, daerah terus menjadi penyumbang kekayaan nasional, namun belum memperoleh manfaat yang berkeadilan dari kekayaan yang dimilikinya. Gorontalo merupakan contoh nyata. Di tengah potensi mineral yang besar, masyarakat masih dihadapkan pada konflik pertambangan, lambannya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), keterlambatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), lemahnya kepastian hukum bagi penambang rakyat, hingga minimnya nilai tambah ekonomi yang kembali kepada masyarakat.
Sebagai Koordinator Isu Pertambangan dan Minerba, saya menilai bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan cerminan dari paradigma pembangunan yang masih terlalu berorientasi pada kepentingan investasi dan sentralisasi kebijakan. Negara lebih sering memandang daerah sebagai ruang eksploitasi sumber daya, sementara masyarakat lokal hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang memiliki hak atas masa depan wilayahnya sendiri.
Padahal, semangat reformasi yang sesungguhnya adalah menghadirkan keadilan. Dalam konteks Gorontalo, keadilan itu harus diwujudkan melalui keberanian negara menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat secara komprehensif. Percepatan penetapan WPR, penerbitan IPR, penguatan pengawasan lingkungan, penyelesaian konflik pertambangan secara adil, serta pelibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan harus menjadi agenda prioritas Reformasi Jilid II.
Saya berpandangan bahwa pertambangan rakyat bukanlah ancaman bagi pembangunan, melainkan bagian dari realitas sosial dan ekonomi masyarakat Gorontalo yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir melalui pendekatan penegakan hukum semata, tetapi juga melalui kebijakan yang memberikan kepastian, perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan.
Reformasi Jilid II juga harus menjadi momentum untuk mengoreksi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola sumber daya alam. Selama ini, banyak kebijakan strategis lahir dari perspektif nasional tanpa mempertimbangkan secara utuh kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di daerah. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan sering kali tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat Gorontalo dan justru melahirkan konflik berkepanjangan.
Bagi saya, kepentingan Gorontalo harus menjadi bagian dari kepentingan nasional. Sebab, Indonesia yang kuat dibangun oleh daerah-daerah yang kuat. Tidak akan ada pembangunan nasional yang berkeadilan apabila daerah penghasil sumber daya alam tetap menghadapi kemiskinan, ketimpangan, konflik agraria, dan ketidakpastian hukum dalam mengelola potensi wilayahnya sendiri.
Oleh karena itu, saya menegaskan bahwa Reformasi Jilid II harus dibangun di atas fondasi keberpihakan terhadap daerah. Reformasi harus memastikan bahwa kebijakan pertambangan tidak lagi hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga menjamin pemerataan manfaat ekonomi, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Gorontalo membutuhkan reformasi yang nyata, bukan reformasi yang berhenti pada retorika politik. Reformasi harus menjadi jalan keluar atas persoalan pertambangan rakyat yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum. Reformasi harus mampu mengakhiri ketimpangan antara kekayaan alam yang melimpah dengan kesejahteraan masyarakat yang masih tertinggal.
Saya percaya bahwa ketika negara berani menempatkan kepentingan daerah sebagai bagian dari arah pembangunan nasional, maka cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi akan lebih mudah diwujudkan. Reformasi Jilid II tidak boleh hanya mengubah wajah kekuasaan, tetapi harus mengubah cara negara memperlakukan daerah. Tanpa keberpihakan terhadap Gorontalo dan daerah-daerah penghasil sumber daya alam lainnya, Reformasi Jilid II tidak lebih dari sekadar slogan politik yang kehilangan makna. (JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sistem yang diklaim mengedepankan prinsip pemerataan akses pendidikan melalui domisili kini dipertanyakan setelah sejumlah calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah justru dinyatakan tidak lolos seleksi.
Keluhan datang dari sejumlah orang tua yang mengaku kecewa karena anak mereka yang berdomisili di dalam zona sekolah tidak diterima. Sebaliknya, mereka memperoleh informasi bahwa terdapat peserta didik dari luar zona yang justru lolos di sekolah yang sama.
Sorotan tersebut mengarah pada pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 1 Gorontalo dan SMA Negeri 3 Gorontalo, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan serta transparansi proses seleksi.
Menanggapi polemik tersebut, M. Fadli, aktivis asal Gorontalo, menilai pemerintah harus segera memberikan penjelasan kepada publik agar polemik tidak terus berkembang.
"SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan siswa, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil. Jika benar ada siswa yang berada dalam zona tidak diterima, sementara peserta dari luar zona diterima melalui jalur yang diperbolehkan, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan mekanisme seleksinya. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka dan hilangnya kepercayaan masyarakat," ujar M. Fadli.
Ia menegaskan bahwa kritik masyarakat tidak boleh dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan sebagai dorongan agar pelaksanaan SPMB benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini ditulis, berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat belum dapat diverifikasi secara independen. Belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses seleksi, dan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo masih dinantikan.
Karena itu, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo membuka secara transparan hasil seleksi SPMB, termasuk kuota setiap jalur penerimaan, dasar penilaian, indikator seleksi, serta alasan diterimanya peserta didik dari luar zona apabila memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut M. Fadli, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
"Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Sebaliknya, jika ada kekeliruan dalam pelaksanaan, lakukan evaluasi. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian, bukan spekulasi," tegasnya.
Mengusung semangat Gowes Santai bersama Wujudkan Keamanan dan Kedamaian, kegiatan ini selaras dengan tema besar HUT Bhayangkara ke-80 “Polri Profesional, Modern, dan Terpercaya untuk Indonesia Maju.”
Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIT dari halaman Mako Polres Kepulauan Yapen. Mengingat sifatnya yang santai, rute yang ditempuh cukup ringan, sekitar 12 kilometer, melintasi jalan-jalan yang nyaman, pemandangan pantai, dan kawasan permukiman warga di sekitar Kota Serui.
Tidak ada target kecepatan atau perlombaan, peserta dapat bersepeda dengan tenang sambil bercengkrama. Petugas Lantas tetap bersiaga di setiap persimpangan untuk mengatur lalu lintas dan memastikan perjalanan tetap aman dan tertib.
Wakapolres Kepulauan Yapen, KOMPOL Unding Alimuddin, S.Sos., M.M, dalam amanatnya menyampaikan bahwa Gowes santai ini kami adakan agar Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat agar terasa seperti saudara sendiri. Di usia Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin menunjukkan bahwa pengabdian tidak hanya lewat tugas berat, tapi juga lewat kebersamaan yang sederhana bersama warga.
“Kegiatan ini ditutup dengan pembagian cinderamata, penyerahan hadiah bagi peserta beruntung, serta doa bersama agar Polri semakin kuat dalam mengemban tugas pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia.” ujar KOMPOL Unding
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) jemaat Meriba Irmos, Kampung Aurmios Distrik Sidei, dan Jemaat Betel Meyekiba, Kampung Waramui, Sp 9 Distrik Sidei Kab. Manokwari.
Kegiatan PKM diselenggarakan dari tanggal 26-28 Juni 2026.
Kurang lebih 140 orang peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Pdt. Efendy Binanti, S.Th hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa setiap orang percaya dipanggil untuk mengalami pembaruan hidup melalui perubahan cara berpikir agar mampu mengenal dan melakukan kehendak Tuhan.
Mengacu pada Roma 12:2, Pdt. Efendy Binanti, S.Th menjelaskan bahwa karakter yang berkenan kepada Tuhan tidak dibentuk oleh nilai-nilai dunia, melainkan oleh pembaruan budi melalui firman Tuhan dan pekerjaan Roh Kudus. Ia mengajak seluruh peserta untuk hidup dalam integritas, kasih, kerendahan hati, serta menjadi teladan di tengah keluarga, gereja, dan masyarakat.
Ada enam ciri ciri karakter yang berkenan kepada Tuhan, yaitu:
1. Mengasihi Tuhan dan sesama (Markus 12:30-31
2. Jujur dan dapat dipercaya
3. Rendah Hati
4. Taat Kepada Firman Tuhan (1 Yohanes 2:3-5)
5. bertanggung jawab
6. memiliki Integritas
"Karakter Kristus harus menjadi identitas setiap orang percaya.
Maka ada Lima cara membangun karakter yang berkenan kepada Tuhan, yaitu:
1. Memiliki Hubungan intim dengan Tuhan, melalui Doa, Persekutuan Ibadah, dan membaca Firman Tuhan.
2. Hidup dalam ketaatan Firman Tuhan
3. Belajar rendah hati
4. memiliki Integritas
5. menghasilkan buah-buah Roh
Dunia membutuhkan orang-orang yang tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga hidup yang mencerminkan kasih dan kebenaran Tuhan," ungkapnya.
Kegiatan seminar berlangsung dengan antusias. Para peserta mengikuti materi dengan penuh perhatian dan aktif dalam sesi diskusi serta tanya jawab. Melalui kegiatan PKM ini, BEM STT Erikson-Tritt Manokwari berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembinaan rohani masyarakat serta mendorong lahirnya generasi yang memiliki karakter Kristus.
Seminar ini menjadi bagian dari komitmen BEM STT Erikson-Tritt Manokwari dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui pendidikan, pembinaan iman, dan pelayanan yang berdampak bagi kemuliaan Tuhan. (cr)
Oleh: Andre Hariyanto, CFNLP, CMST, CLMA, CT
Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Kabid DPP AKPERSI) & Founder Komunitas Taklim Jurnalistik
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Seorang Wartawan dan Jurnalis Wajib Membekali Diri dengan Ilmu Dasar - Dasar Jurnalistik dan Menjaga Kode Etik Jurnalistik dalam menjalakan tugasnya agar profesional.
Di era digital yang serba cepat, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya semakin tinggi. Karena itu, setiap wartawan dituntut tidak hanya mampu menulis berita, tetapi juga memiliki pemahaman yang kuat mengenai ilmu dasar jurnalistik serta berkomitmen menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap tugas peliputan.
Menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu identitas pers atau media. Profesi ini mengemban tanggung jawab besar sebagai penyampai informasi kepada publik. Kesalahan dalam menyajikan berita dapat menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak tertentu, bahkan memicu konflik di tengah masyarakat.
Ilmu dasar jurnalistik merupakan bekal utama bagi setiap wartawan. Seorang jurnalis harus memahami teknik pengumpulan data, wawancara, observasi, verifikasi informasi, serta mampu menyusun berita berdasarkan prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How). Selain itu, wartawan juga perlu memahami nilai berita, teknik penulisan yang baik, serta pentingnya melakukan konfirmasi kepada narasumber agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.
Di samping kemampuan teknis, wartawan wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Kode etik menjadi pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan harus bekerja secara independen, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, tidak membuat berita bohong (hoaks), tidak melakukan fitnah, serta menghormati hak privasi dan asas praduga tak bersalah.
Integritas merupakan modal utama seorang wartawan. Kepercayaan publik terhadap media dibangun melalui konsistensi dalam menyajikan berita yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap wartawan harus menghindari praktik-praktik yang dapat mencederai profesi, seperti menerima imbalan untuk memengaruhi pemberitaan, mempublikasikan informasi tanpa verifikasi, atau menyebarkan opini pribadi seolah-olah merupakan fakta.
Peningkatan kompetensi juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Wartawan perlu terus belajar melalui pelatihan, diskusi, seminar, membaca referensi, serta mengikuti perkembangan teknologi informasi agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Profesi wartawan adalah profesi yang mulia sekaligus penuh tanggung jawab. Seorang wartawan yang memiliki ilmu dasar jurnalistik yang baik serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik akan mampu menghasilkan karya yang bermanfaat, mencerdaskan masyarakat, dan memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Pada akhirnya, kualitas sebuah media sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Oleh sebab itu, setiap wartawan hendaknya terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta menjadikan etika sebagai landasan utama dalam setiap proses jurnalistik. Dengan demikian, pers akan tetap menjadi sumber informasi yang kredibel, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.
Reporter: Jhul-Ohi
Oleh: Mohamad Fadli
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar kumpulan angka, tabel, atau rekomendasi administratif. Di balik setiap temuan terdapat cerita tentang bagaimana uang publik dikelola, diawasi, atau justru kehilangan jejak dalam rantai birokrasi. Karena itu, LHP harus dipandang sebagai instrumen untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan, bukan sekadar syarat formal agar laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. BPK menemukan sejumlah kelebihan pembayaran, pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga pembayaran yang tidak didukung bukti yang memadai. Nilainya bukan lagi puluhan juta rupiah, tetapi mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Salah satu temuan yang paling menarik perhatian adalah pertanggungjawaban belanja barang pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp325,48 juta dan pembebanan keuangan daerah sebesar Rp169,99 juta. Nilai tersebut memang tidak akan mengguncang APBD Provinsi Gorontalo secara keseluruhan. Namun, persoalan utamanya bukan terletak pada besar kecilnya angka. Persoalan yang jauh lebih serius adalah pola pengelolaan anggaran yang diungkap dalam pemeriksaan.
BPK menemukan adanya penyedia yang mengaku hanya meminjamkan nama perusahaan. Setelah pembayaran dilakukan pemerintah daerah, sebagian besar dana justru dikembalikan kepada pejabat atau staf yang menangani kegiatan. Direktur KK, misalnya, mengaku mengembalikan Rp184,57 juta kepada PPTK berinisial MSP dan staf Biro Umum berinisial MYN. Direktur CV CKJ menyerahkan Rp92,8 juta kepada Pengurus Rumah Tangga berinisial AN. Direktur CV CTM juga mengembalikan Rp89,23 juta kepada staf Biro Umum berinisial RB. Bahkan terdapat penyedia katering yang mengaku hanya menerima komisi sekitar dua persen, sementara dana selebihnya dikembalikan kepada PPTK. PPTK kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua I DPRD berinisial RM. Temuan seperti ini seharusnya tidak dibaca hanya sebagai kesalahan administrasi. Temuan tersebut menggambarkan adanya mekanisme pengelolaan belanja yang menjauh dari prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, penyedia seharusnya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Pemerintah membayar setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi. Namun, apabila penyedia hanya meminjamkan perusahaan, menerima komisi, lalu mengembalikan sebagian besar dana kepada pihak lain, maka fungsi penyedia sebagai pelaksana pekerjaan menjadi hilang. Yang tersisa hanyalah legalitas administratif, sedangkan substansi pekerjaannya patut dipertanyakan. Lebih mengkhawatirkan lagi, proses tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi pada tahap verifikasi internal. Artinya, mekanisme pengendalian yang seharusnya dijalankan oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tidak bekerja secara efektif.
Temuan lain juga menunjukkan pola yang sama. BPK menemukan kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan dan tenaga keamanan pada tiga perangkat daerah sebesar Rp418,92 juta. Sebagian pembayaran bahkan tidak didukung bukti yang memadai. Di sisi lain, terdapat kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa kapal pemberangkatan jemaah haji sebesar Rp551,56 juta. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran belanja paket meeting pada delapan perangkat daerah sebesar Rp144,24 juta, serta kelebihan pembayaran pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp280,60 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Jika seluruh temuan tersebut dibaca secara terpisah, mungkin akan terlihat sebagai kesalahan administratif yang berdiri sendiri. Namun, apabila dibaca secara keseluruhan, muncul pola yang konsisten. Hampir semua temuan berawal dari lemahnya pengendalian intern, verifikasi yang tidak memadai, pengawasan yang kurang efektif, dan pertanggungjawaban belanja yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Inilah yang menjadi persoalan mendasar. Dalam tata kelola pemerintahan modern, korupsi tidak selalu dimulai dari pencurian uang negara secara langsung. Korupsi sering kali diawali oleh pembiaran terhadap prosedur yang tidak dijalankan dengan benar. Ketika dokumen dianggap lebih penting daripada kondisi nyata, ketika berita acara diterima tanpa pemeriksaan lapangan, ketika pembayaran dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, maka ruang penyimpangan menjadi semakin besar. LHP BPK sesungguhnya memberikan pesan yang sangat jelas. Persoalan terbesar bukan hanya soal uang yang harus dikembalikan, melainkan sistem yang memungkinkan penyimpangan terus berulang.
Karena itu, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK tidak boleh berhenti pada penyetoran kembali ke kas daerah. Pengembalian uang memang penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus akar persoalan. Selama sistem pengendalian tetap lemah, pola yang sama sangat mungkin terulang pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu menjadikan LHP ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh. Setiap pejabat pengelola keuangan harus dievaluasi berdasarkan kualitas pengendalian yang dijalankan, bukan semata-mata berdasarkan serapan anggaran. APIP perlu memperkuat audit berbasis risiko, bukan sekadar pemeriksaan kepatuhan administratif. Di sisi lain, DPRD sebagai lembaga pengawas juga harus memastikan bahwa rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti secara tuntas. Publik pun memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD tetap terjaga.
Pada akhirnya, uang negara bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Uang negara adalah amanah yang berasal dari pajak masyarakat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Ketika BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, kelebihan pembayaran, atau lemahnya pengawasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya saldo kas daerah, tetapi juga integritas penyelenggaraan pemerintahan. LHP BPK seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen yang dibaca oleh auditor, pejabat, atau anggota DPRD. LHP harus menjadi bahan refleksi bersama bahwa tata kelola yang baik tidak diukur dari banyaknya dokumen yang lengkap, melainkan dari kemampuan pemerintah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pengamat politik sekaligus akademisi Sweet Zalukhu menilai langkah tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar memenuhi undangan partai maupun relawan. Menurutnya, safari politik itu merupakan sinyal dimulainya konsolidasi pengaruh politik Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
"Dalam perspektif politik, pemilihan momentum dan titik awal safari bukanlah keputusan yang bersifat kebetulan. Ini merupakan strategi untuk membangun kembali komunikasi politik secara langsung dengan basis sosial, relawan, dan partai politik sebagai fondasi menjaga modal politik yang telah terbentuk selama dua periode kepemimpinannya," ujar Sweet Zalukhu.
Ia menilai pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengaruh politik tidak semata ditentukan oleh jabatan formal, tetapi juga oleh kemampuan menjaga jaringan, membangun komunikasi publik, dan membaca dinamika politik nasional.
"Safari politik ini dapat dipahami sebagai langkah reposisi pengaruh. Jokowi sedang memperlihatkan bahwa kepemimpinan politik tidak berhenti ketika masa jabatan berakhir, melainkan berlanjut melalui konsolidasi jaringan dan komunikasi politik yang terukur. Dalam politik modern, menjaga relevansi sering kali sama pentingnya dengan membangun kekuasaan," kata Sweet Zalukhu.
Menurutnya, efektivitas strategi tersebut akan ditentukan oleh respons publik dan perkembangan konfigurasi politik nasional dalam beberapa waktu ke depan. Namun, dari sudut pandang ilmu politik, langkah awal yang dilakukan Jokowi menunjukkan adanya upaya mempertahankan peran sebagai salah satu aktor yang tetap diperhitungkan dalam dinamika politik Indonesia.
BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang guru terhadap dua siswi di SMP Negeri Milangodaa, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terus bergulir. Kedua korban yang masih di bawah umur resmi melaporkan guru mereka ke Polsek Posigadan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 15.35 Wita.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis (11/6/2026) di ruang Bimbingan dan Konseling (BK) sekolah tersebut bermula saat kedua siswi berinisial SKO (14) dan NAA (14) diduga menggunakan telepon genggam saat ujian berlangsung. Namun penanganan oleh pihak sekolah diduga melampaui batas kewenangan pembinaan peserta didik.
Korban SKO menceritakan bahwa ia dipanggil ke ruang BK. Saat tiba di pintu, seorang guru berinisial HA diduga menarik hijabnya hingga kepala korban tersentak ke belakang. Korban kemudian disuruh mengambil cabai dan menggosokkannya ke bibir. Tak lama kemudian, guru berinisial RK datang dan diduga menampar pipi korban sebanyak tiga kali. Saat korban menangis, guru yang sama mendorong dada korban menggunakan kepalan tangan.
Korban NAA mengaku mengalami peristiwa serupa. Usai keluar dari ruang ujian, ia ditarik paksa oleh guru RK hingga tiba di ruang BK. Tarikan tersebut membuat tangannya sakit. Begitu sampai, guru HA menggosokkan cabai ke bibir korban, kemudian guru RK menampar pipinya dua kali dan mendorong dadanya dengan kepalan tangan.
Selain kekerasan fisik, kedua guru tersebut juga diduga menyita dan memaksa membuka kunci ponsel para siswi, kemudian mengakses isi percakapan pribadi yang bukan terkait ujian. Isi percakapan tersebut diduga diambil tangkapan layar (screenshot) dan dicetak (print out) oleh pihak sekolah.
Dasar Hukum
Tindakan kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda Rp72 juta jika tanpa luka berat, atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat hingga kematian.
Sementara itu, tindakan memaksa seseorang membuka kunci telepon genggam dan mengakses isi percakapan pribadi tanpa persetujuan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polsek Posigadan sudah melimpahkan berkas perkara ke Polres Bolsel pada Senin (22/6/2026) dan sampai saat ini masih menunggu disposisi dari Kasat Reskrim ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bolsel. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan langsung oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Aipda. ISH. Rompah saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jum'at (26/6/2026) sekitar pukul 21.51 WITA.
Dalam keterangannya, Aipda Ish. Rompah menyatakan, "Ijin pak, blm turun disposisi laporan itu ke unit, krna Kapolres dgn kasat masih kegiatan di Polda pak... Klo so ada pasti Qt beritahukan" tegas Aipda Ish. Rompah kepada wartawan.
Lebih lanjut lagi, Aipda Ish. Rompah menegaskan, "Dan nanti akan sya kirim kan sp2hp ke pihak pelapor .. insya Allah hari Senin so turun itu disposisi laporan", tutupnya.
Aparat Penegak Hukum (Polisi) Polres Bolsel terkesan abai dalam penanganan kasus dan pelayanan masyarakat, sebab dikarenakan masih menghadiri dan melaksanakan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke–80. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap responsivitas aparat dalam menangani laporan masyarakat yang menyangkut perlindungan anak, terlebih kasus ini melibatkan korban di bawah umur yang membutuhkan penanganan cepat dan serius.
Upaya Mediasi Sebelumnya
Sebelum laporan polisi dilayangkan, pihak sekolah telah memfasilitasi pertemuan antara guru, siswa, dan orang tua pada Jumat (12/6/2026) yang diakhiri dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan. Kepala SMP Negeri Milangodaa, Yeni Abdullah, S.Pd, mendampingi proses mediasi tersebut.
Ketua Komnas PA Bolsel, Taufik Nasiki, mengapresiasi penyelesaian secara kekeluargaan namun mengingatkan agar tenaga pendidik tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan tidak melakukan tindakan yang berdampak pada fisik maupun psikologis siswa.
Namun keluarga merasa keberatan atas tindakan tersebut dan pihak keluarga akan terus menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan agar terlapor dapat segera di proses dan diberikan hukuman yang setimpal berdasarkan perilakunya terhadap anak kami yang menjadi korban Penganiayaan di lingkungan sekolah beberapa Minggu kemarin.
Sikap Dinas Pendidikan & Kebudayaan: Mencari Aman atau Melindungi?
Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Ibu Hj. Rente Hattani, S.Pd., M.Si, telah memberikan pernyataan resmi melalui pesan tertulis pada tanggal 25 Juni 2026:
1. Langkah Awal dan Pembinaan Internal
Pihak Dinas Pendidikan telah memanggil kedua guru dan memberi peringatan terkait tindakan yang dilakukan.
"Kami juga sangat menyayangkan kejadian ini," ungkapnya.
Dinas berkomitmen memberikan pembinaan agar guru lebih sabar dalam mendidik anak-anak di sekolah.
2. Sikap Menunggu Proses Hukum
Ibu Rente Hattani menyatakan bahwa Dinas Pendidikan akan menunggu proses hukum yang dilaporkan keluarga korban di kepolisian.
"Nanti dinas menunggu dulu proses hukum yang dorang lapor ini," tulisnya.
Namun beliau merencanakan datang ke Polres pada Senin minggu depan untuk menanyakan perkembangan kasus.
3. Harapan Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Beliau menyampaikan harapan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah bersama keluarga, meskipun menyadari kasus telah dilaporkan ke polisi.
Evaluasi Publik
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan di atas memunculkan pertanyaan kritis terkait peran Dinas Pendidikan sebagai lembaga pembina dan pengawas tenaga pendidik:
• Kewenangan Internal Tidak Dioptimalkan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan tertulis, penundaan hak, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Selain itu, kode etik profesi guru dapat ditegakkan melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Dengan hanya memberi peringatan dan menunggu proses hukum, Dinas Pendidikan dinilai belum mengoptimalkan kewenangannya.
• Proses Hukum dan Sanksi Etik Berjalan Paralel
Proses pidana dan penegakan kode etik adalah dua jalur yang dapat berjalan bersamaan. Menunggu putusan hukum sebelum mengambil langkah internal menimbulkan persepsi bahwa Dinas Pendidikan bersikap pasif dan mencari aman, bukan bertindak tegas melindungi peserta didik.
• Ketegasan untuk Efek Jera dan Perlindungan Anak
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menciptakan lingkungan belajar aman, Dinas Pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Kondisi Korban
Pihak keluarga korban menyatakan bahwa kedua siswi mengalami trauma berat dan bahkan tidak mau kembali bersekolah di SMPN Milangodaa. Keluarga korban menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum karena tidak terima anak mereka diperlakukan demikian.
Penutup
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1