SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Aktivis antikorupsi Andika Wijaya menyoroti dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan permintaan setoran sebesar Rp15 juta kepada kelompok penerima program, serta dugaan pungutan Rp10 juta untuk penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, terdapat pula dugaan rekayasa administrasi dalam pelaksanaan musyawarah desa.
Menurut Andika, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut telah mencederai tujuan Program P3-TGAI yang seharusnya meningkatkan infrastruktur irigasi dan memberdayakan petani.
Ia mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS), Kementerian Pekerjaan Umum, serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional dan transparan.
“Jangan biarkan program yang bertujuan membantu petani justru dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Andika.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rep: JO
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Keputusan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo melelang barang bukti berupa ratusan karung bahan kimia berbahaya jenis Cyanide (CN/Sianida) memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Di tengah proses hukum yang menjadi perhatian publik, muncul pertanyaan mengapa barang bukti tersebut dilelang, bukan dimusnahkan, serta bagaimana perkembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan lapangan.
Sekretaris Jenderal BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU), Ronaldi Rahman, mengatakan masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh, bukan hanya mengenai dasar hukum pelelangan, tetapi juga mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Kalau memang sianida dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), mengapa pilihan kebijakannya adalah dilelang, bukan dimusnahkan? Pertanyaan ini wajar muncul di tengah masyarakat dan perlu dijawab secara terbuka oleh aparat," ujar Ronaldi.
Menurut Ronaldi, masyarakat juga masih menunggu kejelasan mengenai pengungkapan aktor di balik dugaan penyelundupan tersebut.
"Publik juga mempertanyakan sejauh mana penyidikan telah berjalan, termasuk apakah seluruh informasi yang tercantum dalam laporan lapangan telah ditindaklanjuti secara profesional. Jika ada nama yang disebut dalam laporan, publik berhak mengetahui apakah informasi itu sudah didalami oleh penyidik sesuai prosedur hukum," katanya.
Ronaldi menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami tidak ingin ada penghakiman di ruang publik. Yang kami minta adalah keterbukaan. Jika memang seseorang yang disebut dalam laporan tidak memiliki keterkaitan, sampaikan kepada publik. Jika sedang didalami, jelaskan sejauh mana prosesnya. Transparansi akan mencegah spekulasi," ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian menjelaskan mekanisme pelelangan barang bukti, termasuk siapa yang dapat menjadi peserta lelang, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana negara memastikan bahan kimia berbahaya tersebut tidak kembali masuk ke jalur distribusi yang melanggar hukum.
"Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, mengapa barang yang sebelumnya diduga menjadi objek tindak pidana justru kembali beredar melalui mekanisme lelang. Penjelasan yang terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik," tegas Ronaldi.
Di akhir pernyataannya, Ronaldi meminta Polda Gorontalo menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala agar publik memperoleh kepastian mengenai arah penanganan perkara.
"Kasus ini menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan, dan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Karena itu, kami berharap setiap langkah yang diambil aparat dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat," tutup Ronaldi.
Rep: JO
Pembentukan Tim Advokasi juga dimaksudkan untuk membantu keluarga Idorway dalam upaya mengungkap misteri di balik "hilang" hingga ditemukannya jasad almarhum Yanto Idorway. Tim telah memulai rapat perdana untuk menghimpun sejumlah informasi di sekitar waktu korban dikabarkan "hilang" hingga jasadnya diketemukan. Juga beberapa informasi mengenai kejanggalan-kejanggalan sejak korban dikabarkan "hilang" berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksi yang terakhir kali bersama korban, yaitu DMT dan PTP.
Tim Kuasa Hukum juga menghimpun informasi yang menarik di dekat saat jasad korban akan ditemukan, seperti adanya "kebakaran" di kawasan perbukitan Kobrey maupun di dekat tempat ditemukannya jasad korban. Tim menjadwalkan untuk memulai langkah advokasi dalam waktu dekat. (cr)
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq S., memberikan apresiasi atas keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan peredaran ganja lintas daerah Gayo–Medan dengan barang bukti mencapai sekitar 93 kilogram. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa penguatan intelijen, koordinasi antar-lembaga, dan penegakan hukum yang profesional mampu memberikan pukulan serius terhadap jaringan narkotika.
Menurut Azhar, apresiasi yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terhadap kinerja BNN merupakan bentuk dukungan yang penting bagi aparat penegak hukum agar tetap konsisten menjalankan tugas pemberantasan narkotika secara tegas, terukur, dan berkeadilan.
"Kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang mengancam masa depan bangsa. Karena itu, keberhasilan aparat membongkar jaringan hingga mengamankan puluhan kilogram ganja patut diapresiasi. Ini menunjukkan negara hadir melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Azhar.
Ia menegaskan, perang melawan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan tindakan represif semata. Diperlukan strategi komprehensif melalui penguatan edukasi hukum, pencegahan di lingkungan pendidikan, serta kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, dan masyarakat.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI menilai keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika harus menjadi momentum memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Mahasiswa memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika sekaligus mendorong terbentuknya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"PERMAHI siap menjadi mitra strategis dalam membangun kesadaran hukum melalui penyuluhan, diskusi akademik, hingga pengabdian kepada masyarakat. Pencegahan harus dimulai dari peningkatan literasi hukum agar masyarakat memahami bahwa narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa," katanya.
Azhar juga berharap keberhasilan operasi tersebut terus dikembangkan hingga mampu membongkar seluruh mata rantai peredaran gelap narkotika, mulai dari pemasok, bandar, pengendali jaringan, hingga jalur distribusinya. Langkah tersebut dinilai penting agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan kurir, tetapi benar-benar memutus jaringan secara menyeluruh.
Di akhir keterangannya, Azhar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya BNN dan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika. Menurutnya, sinergi antara negara dan masyarakat merupakan fondasi utama untuk mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan memiliki generasi unggul menuju Indonesia Emas.
Rep: JO
TOMINI, SuaraIndonesia1.com – Gugus Depan 06.019/06.020 SMAN Posigadan telah sukses menyelenggarakan kegiatan Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan yang berlangsung selama empat hari, terhitung sejak tanggal 30 Juli hingga 2 Agustus 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Dari Tamu Menjadi Keluarga Ambalan, Dari Belajar Menjadi Teladan” ini dilaksanakan di Bumi Perkemahan SMAN Posigadan dan diikuti oleh para siswa baru beserta seluruh jajaran anggota Pramuka, dewan guru, dan alumni.
Acara pembukaan perkemahan secara resmi dibuka oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (KAMABIGUS) SMAN Posigadan, Kak Hapsah Ointu, S.Pd. Turut hadir dalam pembukaan tersebut perwakilan Pemerintah Kecamatan, Sangadi (Kepala Desa) Milangodaa, para staf dewan guru dan tata usaha, peserta Tamu Ambalan siswa baru, serta alumni dan staf Dewan Penasehat Ambalan SMAN Posigadan. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan sinergi yang kuat antara sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembinaan karakter generasi muda melalui Gerakan Pramuka.
Selama masa perkemahan, beragam kegiatan dilaksanakan guna membangun karakter, kedisiplinan, dan jiwa korsa (semangat kebersamaan) antar sesama peserta, panitia, serta kakak-kakak Dewan Penasehat Ambalan dan Alumni. Materi yang diberikan meliputi latihan kepemimpinan, ketangkasan, serta nilai-nilai luhur Pramuka yang diharapkan mampu membentuk pribadi yang tangguh, mandiri, dan berjiwa sosial.
Puncak kegiatan ditandai dengan penutupan perkemahan yang dirangkaikan dengan Upacara Api Unggun pada dini hari pukul 03.30 WITA. Suasana haru dan semangat menyelimuti bumi perkemahan saat KaMabigus Kak Hapsah Ointu, S.Pd secara resmi menutup rangkaian acara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta yang telah bertahan dan berpartisipasi aktif selama tiga hari penuh.
“Saya berharap pengalaman selama perkemahan ini mampu menjadi bekal berharga bagi kalian untuk memberikan yang terbaik bagi Pramuka, khususnya bagi SMAN Posigadan,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Dewan Ambalan Pramuka SMAN Posigadan, Kak Fais Lapamona, turut menyampaikan sambutan hangat kepada para peserta baru.
“Selamat bergabung di Keluarga Besar Pramuka SMAN Posigadan. Mari kita bersinergi dan bergerak bersama untuk terus memajukan Pramuka di sekolah tercinta ini,” tegasnya.
Pada momen penutupan tersebut, dilakukan pula penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan kerja keras para peserta selama kegiatan.
Kegiatan penutupan kali ini terasa semakin istimewa dengan hadirnya para Alumni Bantara SMAN Posigadan dari Angkatan 1 hingga 7, serta orang tua wali peserta. Mereka hadir tidak hanya untuk memberikan dukungan moral, tetapi juga untuk menyaksikan penampilan spektakuler dari adik-adik peserta perkemahan. Tidak mau kalah, para kakak-kakak alumni juga turut menghibur dengan aksi-aksi panggung yang meriah, menambah semangat dan kehangatan dalam suasana penutupan yang berlangsung penuh kekeluargaan.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan para anggota baru Ambalan Gugus Depan 06.019/06.020 SMAN Posigadan dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pramuka dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, serta menjadi generasi penerus yang berkarakter dan berprestasi untuk daerah, bangsa dan negara.
Rep: JO
Kegiatan ini menjadi wadah untuk mempererat hubungan, membangun komunikasi yang harmonis, serta memperkuat sinergi antara Koderal dengan berbagai elemen masyarakat. Melalui dialog yang terbuka dan penuh suasana kekeluargaan, saling bertukar pandangan mengenai pentingnya kolaborasi dalam mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, silaturahmi seperti ini merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi yang baik antara instansi dan masyarakat sipil.
"Kami mengapresiasi inisiatif Koderal Manado yang telah membuka ruang diskusi dengan suasana santai silaturahmi bersama LSM dan Rekan-rekan media. Sinergi seperti ini sangat penting untuk memperkuat kolaborasi, membangun kepercayaan publik, serta menghadirkan solusi bersama bagi kepentingan masyarakat," ujar Fikri Alkatiri.
Sementara itu, Kadispen beliau menegaskan bahwa kemitraan dengan LSM dan rekan Media merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung berbagai program dan tugas kelembagaan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara instansi dan masyarakat, sehingga tercipta kerja sama yang produktif, saling menghormati, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan bersama.
Koderal Manado
Bersinergi dengan Masyarakat, Membangun Kepercayaan, Menguatkan Kebersamaan.
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Barisan Muda Wonosari (BMW) kembali menghadang satu unit alat berat jenis excavator yang diangkut menggunakan truk tronton berpelat nomor merah di wilayah Kecamatan Wonosari, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, sopir menyampaikan bahwa alat berat tersebut akan dibawa menuju Desa Saritani, Kecamatan Wonosari. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta klarifikasi mengenai tujuan pengangkutan alat berat tersebut.
Juru Bicara Barisan Muda Wonosari, Zulkifli Jakaria, mengatakan bahwa masyarakat memiliki kekhawatiran karena dalam beberapa waktu terakhir sejumlah alat berat yang masuk ke wilayah tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
"Hari ini kami kembali menghadang satu unit alat berat yang diangkut menggunakan kendaraan berpelat merah. Berdasarkan keterangan sopir, alat tersebut akan dibawa ke Desa Saritani. Informasi seperti ini tentu menjadi perhatian masyarakat karena kami khawatir alat-alat berat tersebut akan digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu kami meminta aparat terkait segera melakukan pengecekan dan memastikan tujuan serta legalitas penggunaannya," ujar Zulkifli Jakaria.
Ia menambahkan, hingga saat ini Barisan Muda Wonosari mengklaim telah berhasil memulangkan enam unit alat berat yang sebelumnya hendak masuk ke wilayah Wonosari.
Menurut Zulkifli, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan sekaligus mendorong aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan terhadap setiap alat berat yang masuk ke wilayah yang rawan aktivitas pertambangan ilegal.
"Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika memang aktivitas tersebut memiliki izin dan sesuai ketentuan hukum, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak sesuai kewenangannya," tegasnya.
Barisan Muda Wonosari juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan tindakan yang tertib, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang setelah informasi dan dugaan tersebut disampaikan.
REDAKSI
Permohonan tersebut bukan ditujukan untuk memengaruhi proses pemeriksaan ataupun substansi putusan yang menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim Agung. Sebaliknya, surat tersebut merupakan permohonan agar para pihak memperoleh kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara yang sedang berjalan sebagai bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peradilan.
Siaran pers ini disampaikan kepada redaksi media pada tanggal 31 Juli 2026 sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh APKOMINDO.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Surat Nomor 216 bukanlah surat yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian komunikasi resmi yang dilakukan secara konsisten sejak 8 Desember 2025 hingga 29 Juli 2026.
Selama kurun waktu tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan sedikitnya sembilan surat resmi, yaitu:
• Nomor 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025;
• Nomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025;
• Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025;
• Nomor 135/DPP-APKOMINDO/III/2026 tanggal 26 Maret 2026;
• Nomor 192/DPP-APKOMINDO/IV/2026 tanggal 29 April 2026;
• Nomor 195/DPP-APKOMINDO/V/2026 tanggal 13 Mei 2026;
• Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 tanggal 25 Mei 2026;
• Nomor 203/DPP-APKOMINDO/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026; dan
• Nomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.
Seluruh surat tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menyampaikan fakta-fakta hukum, memberikan informasi perkembangan perkara, serta memohon kepastian mengenai administrasi perkara tanpa sedikit pun bermaksud memengaruhi independensi Mahkamah Agung maupun kebebasan Majelis Hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.
Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 merupakan bagian dari perjalanan panjang sengketa organisasi APKOMINDO yang telah berlangsung sekitar 15 tahun.
Sengketa tersebut telah melalui berbagai proses hukum di lingkungan peradilan, baik perdata, niaga maupun tata usaha negara, bahkan pidana, serta melibatkan berbagai putusan pengadilan pada berbagai Tingkat dengan total 37 perkara.
Bahkan, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pokok sengketa yang sama sebelumnya telah diajukan oleh Sonny Franslay pada tahun 2015 melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, yang kemudian dilanjutkan dengan upaya banding melalui Perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT serta kasasi di Mahkamah Agung melalui Perkara Nomor 483 K/TUN/2016. Seluruh upaya hukum tersebut pada akhirnya tidak berhasil.
Ironisnya, pada tahun 2025, Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno, yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan tersebut kembali ditolak, kemudian dilanjutkan dengan upaya banding melalui Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT, yang juga tidak berhasil. Hingga saat ini, pada tahun 2026, mereka masih menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung melalui Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Di sisi lain, menurut Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), selama perjalanan sengketa tersebut terdapat dugaan penggunaan sejumlah akta organisasi APKOMINDO yang diduga memuat keterangan palsu, termasuk berbagai dokumen persidangan berupa surat gugatan, surat eksepsi, surat jawaban, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi dibawah sumpah yang menurut hemat Hoky mengandung keterangan palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dugaan-dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dengan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang hingga saat ini telah berkembang menjadi 17 laporan polisi.
Bagi Hoky, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara kasasi yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Agung memiliki keterkaitan dengan rangkaian persoalan hukum yang lebih luas sehingga kepastian administrasi perkara menjadi penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Melalui Surat Nomor 203/DPP-APKOMINDO/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, Hoky juga telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung, antara lain:
• Surat Nomor 202/DPP-APKOMINDO/VI/2026 mengenai permohonan tindak lanjut perkembangan laporan polisi;
• Rekapitulasi 142 pemberitaan media online yang memberitakan perjalanan sengketa APKOMINDO;
• Informasi mengenai 17 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh dokumen tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik yang sah, bertanggung jawab, dan konstitusional agar perkembangan perkara dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi serta penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
Dalam surat terbarunya, Hoky hanya memohon informasi mengenai:
1. perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026;
2. apakah Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah ditetapkan; dan
3. apabila telah ditetapkan, kapan susunan Majelis Hakim tersebut akan ditampilkan pada Sistem Informasi Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung, berkas perkara telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung sejak 6 Mei 2026. Namun hingga surat tersebut disampaikan, informasi mengenai susunan Majelis Hakim maupun perkembangan administrasi perkara belum ditampilkan dalam sistem informasi tersebut.
Hoky menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
"Yang kami harapkan bukanlah keberpihakan ataupun campur tangan terhadap substansi putusan. Kami sepenuhnya menghormati independensi Mahkamah Agung dan kebebasan Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus perkara. Yang kami mohon hanyalah kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara agar para pihak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan."
Menurutnya, transparansi administrasi perkara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Kepastian administrasi perkara bukan hanya menjadi kebutuhan para pihak yang berperkara, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas, profesionalisme, dan marwah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir pencari keadilan."
Sebagai organisasi yang telah mengikuti perjalanan sengketa ini selama kurang lebih 15 tahun, Hoky mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dunia usaha, serta insan pers untuk bersama-sama mengawal proses peradilan secara objektif, proporsional, dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
Pengawalan tersebut bukan ditujukan untuk memengaruhi arah putusan perkara, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya transparansi administrasi, akuntabilitas lembaga peradilan, kepastian hukum, serta penguatan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hoky meyakini bahwa semakin terbuka informasi mengenai perkembangan administrasi perkara, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap independensi, profesionalisme, integritas, dan marwah lembaga peradilan.
Ia berharap Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 dapat diproses dan diputus dalam waktu yang wajar sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kepastian administrasi perkara tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta marwah lembaga peradilan di mata masyarakat. (Hndr)
Festival menghadirkan sejumlah instruktur dan zin berpengalaman, di antaranya Coach Siti Violio, Zin Evi, Soraya, Coach Vivi 1Ghna, dan Zin Sari. Para instruktur berhasil membangkitkan semangat peserta melalui berbagai sesi senam yang dikemas secara atraktif, energik, dan menghibur.
Selain menjadi ajang olahraga bersama, festival ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga sekaligus mendorong penerapan gaya hidup sehat di tengah masyarakat. Para peserta tampak menikmati setiap rangkaian kegiatan dengan penuh keceriaan.
Panitia berharap Festival Tahunan Senam di Taman Segitiga Gorontalo dapat terus menjadi agenda rutin yang semakin diminati masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebugaran tubuh terus meningkat, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dan kekompakan warga Tanjung Priok.
Report, Ida
KABILA BONE, SuaraIndonesia1.com – Mahasiswa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar pelatihan pembuatan produk olahan bernilai tambah berbahan baku ikan tuna pada Minggu, 26 Juli 2026, di Rumah Produksi Desa Olele, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi sumber daya perikanan melalui inovasi pengolahan hasil laut.
Desa Olele dikenal sebagai salah satu kawasan pesisir yang memiliki potensi perikanan yang melimpah, khususnya ikan tuna. Namun, sebagian besar hasil tangkapan masyarakat masih dipasarkan dalam bentuk ikan segar sehingga nilai tambah yang diperoleh belum optimal. Melalui pelatihan ini, mahasiswa memperkenalkan inovasi pengolahan ikan tuna menjadi abon, katsu, dan kaldu yang memiliki nilai jual lebih tinggi serta peluang pasar yang lebih luas.
Ikan tuna dipilih karena memiliki kandungan gizi yang tinggi, seperti protein berkualitas, asam lemak omega-3, vitamin D, vitamin B12, dan berbagai mineral penting yang bermanfaat bagi kesehatan. Selain bergizi, ikan tuna juga sangat potensial diolah menjadi berbagai produk yang memiliki masa simpan lebih lama sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi hasil perikanan.
Pelatihan diikuti dengan antusias oleh ibu-ibu PKK Srikandi Desa Olele. Kegiatan diawali dengan penyampaian materi mengenai pentingnya diversifikasi produk olahan perikanan, kemudian dilanjutkan dengan demonstrasi dan praktik langsung pembuatan abon, katsu, dan kaldu ikan tuna. Peserta juga dibekali pengetahuan mengenai sanitasi pangan, pengemasan produk, serta peluang pemasaran sebagai langkah awal membangun usaha berbasis hasil perikanan.
Ketua panitia Pelatihan Produksi, Wahyudin Abd. Azis, yang juga merupakan mahasiswa MBKM Universitas Negeri Gorontalo, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan keterampilan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong lahirnya produk unggulan desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap pelatihan ini menjadi langkah awal bagi ibu-ibu PKK Srikandi Desa Olele untuk terus berinovasi dalam mengolah hasil perikanan. Potensi ikan tuna di Desa Olele sangat besar, sehingga apabila diolah menjadi produk bernilai tambah dan dipasarkan dengan baik, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan keluarga sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat desa," ujar Wahyudin.
Mahasiswa MBKM Universitas Negeri Gorontalo juga berharap ilmu yang telah diberikan dapat terus dikembangkan dan dibagikan kepada masyarakat lainnya. Dengan semangat kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat, Desa Olele diharapkan mampu melahirkan produk-produk olahan perikanan yang berkualitas, berdaya saing, dan menjadi salah satu produk unggulan yang dapat memperkenalkan potensi daerah ke tingkat yang lebih luas.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat dapat menghasilkan program pemberdayaan yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi pengembangan sektor perikanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Rep: JO
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com – Pemuda Desa Kalumbatan, Kevin Lapendo, kembali melontarkan kritik keras terhadap arah pembangunan di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurutnya, desa yang dikenal sebagai salah satu desa dengan jumlah penduduk terbesar di Banggai Kepulauan itu sedang menghadapi persoalan serius, yakni dugaan menguatnya pengaruh segelintir kepentingan dalam menentukan arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya desa.
Kevin menegaskan bahwa yang sedang "menjajah" Kalumbatan saat ini bukanlah penjajahan dalam arti fisik, melainkan dominasi kepentingan yang berpotensi menghambat tumbuhnya keadilan, transparansi, dan kesempatan yang setara bagi masyarakat.
"Kalumbatan hari ini bukan kekurangan orang pintar. Yang kurang adalah ruang bagi masyarakat untuk ikut menentukan masa depan desanya sendiri. Ketika satu atau beberapa pihak dianggap memiliki pengaruh yang begitu besar terhadap berbagai proyek dan kebijakan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat."
Menurut Kevin, Desa Kalumbatan memiliki sumber daya manusia yang melimpah. Banyak generasi muda memiliki pendidikan, kemampuan berpikir kritis, dan semangat membangun desa. Namun, potensi tersebut dinilai belum berkembang maksimal karena sebagian masyarakat merasa enggan atau takut menyampaikan kritik terhadap persoalan yang terjadi.
"Budaya takut akan melahirkan pembiaran. Sementara pembiaran adalah ruang paling subur bagi lahirnya penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi desa hanya akan hidup apabila masyarakat berani mengawasi jalannya pemerintahan," ujarnya.
Kevin juga menyoroti dugaan adanya dominasi satu pihak dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan desa. Ia mempertanyakan apabila benar pekerjaan dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah terus berputar pada pihak yang sama.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut memang terjadi, maka aparat pengawas perlu memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum, menjunjung asas transparansi, persaingan yang sehat, dan bebas dari konflik kepentingan.
"Desa bukan perusahaan pribadi. Anggaran desa berasal dari uang negara yang harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang mengerjakan proyek harus melalui mekanisme yang sesuai aturan, bukan karena kedekatan atau pengaruh tertentu," tegas Kevin.
Ia juga meminta agar dugaan hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara oknum pengusaha dan oknum pemerintah desa ditelusuri secara profesional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup. Menurutnya, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang objektif.
Selain persoalan proyek, Kevin menyoroti informasi mengenai seorang sopir berinisial A yang disebut dikenai denda sekitar Rp10 juta karena mengambil pasir tanpa sepengetahuan pihak yang mengklaim lokasi tersebut. Ia menilai persoalan seperti itu seharusnya dapat diselesaikan lebih dahulu melalui dialog dan musyawarah apabila memungkinkan.
"Ketika masyarakat kecil melakukan kesalahan, tindakan tegas begitu cepat dilakukan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam di desa telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip keadilan harus berlaku bagi semua pihak," katanya.
Kevin kemudian mempertanyakan status legalitas pengelolaan pasir dan batu (damato) yang diklaim oleh pihak tertentu. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap perizinan, kepatuhan lingkungan, serta kontribusi kegiatan tersebut kepada masyarakat.
"Jika memang merupakan kegiatan yang memerlukan izin, maka publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Dalam kajian administrasi publik, tata kelola yang baik dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan partisipasi masyarakat. Ketika akses terhadap proyek, sumber daya, atau pengambilan keputusan dipersepsikan terkonsentrasi pada segelintir pihak, maka kepercayaan publik dapat menurun dan ruang partisipasi masyarakat menjadi semakin sempit. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui audit, pengawasan, dan proses hukum berdasarkan bukti.
Kevin menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat Kalumbatan untuk tidak diam menghadapi berbagai persoalan desa.
"Kalumbatan tidak boleh dijajah oleh kepentingan segelintir orang. Kalumbatan harus dipimpin oleh kepentingan rakyat, dikelola secara transparan, dan diawasi bersama. Desa ini terlalu besar untuk dikendalikan oleh kepentingan sempit. Masa depan Kalumbatan harus ditentukan oleh seluruh masyarakatnya, bukan oleh mereka yang memiliki pengaruh paling kuat."
Ia berharap kritik tersebut menjadi pemantik bagi pemerintah desa, aparat pengawas, dan masyarakat untuk memperkuat budaya keterbukaan, memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjaga agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi seluruh warga Desa Kalumbatan.
Rep: JO
Muhammad Ja'far Hasibuan menyampaikan kepada awak media pada Jumat (31-07-2026) terkait agenda acara yang dilaksanakan beberapa hari lalu tersebut
"Kegiatan yang diselenggarakan Mega Press Nusantara tersebut diikuti sekitar 500 peserta secara luring dan 1.500 peserta secara daring. Acara mendapat dukungan resmi dari Perpustakaan Nasional RI, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, serta FKM UI. Pada Launching dan Bedah Buku saya (Muhammad Ja'far Hasibuan), yang seorang berlatarbelakang mahasiswa Semester I Program Studi Magister Gizi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (FKM USU) dengan NIM 257032012, diresmikan atas nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui perwakilan pimpinan Polri," ungkapnya
"Peluncuran ini menjadi bukti bahwa keterbatasan sosial dan ekonomi tidak menjadi penghalang untuk menghasilkan karya ilmiah yang memenuhi standar akademik dan berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan," tambah Ja'far
Dalam buku tersebut, Ja'far mengangkat perjalanan hidupnya sebagai anak yatim yang berasal dari desa terpencil di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Ia merantau hanya dengan bekal Rp70.000 dan membiayai pendidikan melalui usaha berjualan roti sambil menempuh kuliah.
Berbagai keterbatasan akses informasi, sumber daya, dan tantangan sosial-ekonomi justru menjadi pijakan dalam melakukan riset lapangan, pengujian laboratorium, uji coba di masyarakat, hingga melahirkan inovasi Biofar SS, yang formulanya tetap dirahasiakan.
Menurut Ja'far, kepercayaan negara melalui Program Beasiswa Kapolri menjadi amanah yang mendorongnya untuk mengembangkan penelitian yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Seluruh kompetensi dan wawasan yang saya peroleh selama pendidikan saya arahkan menjadi karya terapan dan inovasi yang teruji secara ilmiah agar dapat diakses oleh masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki keterbatasan pelayanan kesehatan. Dukungan pimpinan institusi dan para dosen menjadi landasan metodologis dan etis dalam setiap proses penelitian," ujarnya.
Keunggulan utama buku setebal lebih dari 400 halaman ini terletak pada kemampuannya mengintegrasikan pengalaman hidup penulis dengan berbagai teori ilmiah yang diakui secara internasional. Penyusunannya didukung lebih dari 200 referensi ilmiah lintas disiplin sehingga tidak hanya menjadi buku motivasi, tetapi juga referensi akademik.
"Kerangka teorinya mencakup teori tingkat tinggi (grand range theories) seperti Teori Modal Sosial dan Kapabilitas Manusia, Teori Aksi Terencana, hingga Teori Keadilan Kesehatan dan Determinan Sosial Kesehatan," ulasnya
Pada tingkat teori menengah (mid-range theories), buku ini mengulas Psikologi Perkembangan, Teori Sistem Ekologi, Post-Traumatic Growth, Resiliensi (Ordinary Magic), Growth Mindset, hingga Consolidated Framework for Implementation Research (CFIR).
Sementara pada aspek manajemen diterapkan Prinsip Pareto 80/20, Matriks Eisenhower, serta metode RACI dan Work Breakdown Structure (WBS) untuk menjelaskan proses pengembangan inovasi secara sistematis.
Melalui pendekatan tersebut, perjalanan hidup penulis dianalisis secara ilmiah sebagai contoh bagaimana keterbatasan dapat diubah menjadi modal pembangunan karakter, inovasi, dan kontribusi sosial.
Acara dibuka Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang diwakili Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. Sambutan Kapolri dibacakan oleh Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa karya Muhammad Ja'far Hasibuan membuktikan potensi anak bangsa tidak ditentukan oleh latar belakang ekonomi, melainkan oleh kejujuran, disiplin, ketekunan, serta kepedulian sosial.
Guru Besar FKM UI, Prof. dr. Adang Bachtiar, M.P.H., D.Sc., menilai buku tersebut memiliki nilai akademik tinggi karena berhasil menghubungkan pengalaman hidup autentik dengan teori-teori mutakhir yang relevan dalam bidang kesehatan masyarakat, inovasi, dan kepemimpinan.
Ia bahkan menyebut karya tersebut telah menjadi bahan diskusi di kalangan profesor serta membuka peluang bagi Muhammad Ja'far Hasibuan untuk melanjutkan studi doktoral (S3) di Harvard University.
Sementara itu, Wakil Dekan II Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Rosleny Marliani, M.Si., CPP, menjelaskan bahwa kisah hidup Ja'far dapat dipahami melalui perspektif psikologi perkembangan, resiliensi, dan aktualisasi diri. Menurutnya, kemiskinan, kehilangan ayah, hingga pengalaman berjualan roti bukan sekadar kesulitan hidup, tetapi menjadi proses pembentukan karakter dan ketangguhan.
Guru Besar FKM USU, Prof. Dr. Ir. Zulhaida Lubis, M.Kes., menyebut karya tersebut sebagai kebanggaan keluarga, almamater, sekaligus bangsa karena menunjukkan bahwa kerja keras, integritas, dan doa mampu melahirkan kontribusi nyata bagi ilmu pengetahuan.
Apresiasi juga datang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui perwakilan resminya, Dr. Ir. Hendro Wicaksono, M.Sc.Eng., yang menetapkan Muhammad Ja'far Hasibuan sebagai Ikon Pemuda Terdaftar Resmi Kemenpora RI.
Selain itu, Perpustakaan Nasional RI menetapkan buku tersebut sebagai salah satu koleksi referensi nasional. Rangkaian kegiatan ditutup dengan diskusi ilmiah, penyerahan buku, dan penandatanganan dokumen referensi.
Melalui pendekatan multidisiplin yang memadukan pengalaman empiris dengan teori ilmiah, buku "Penemu Biofar SS: Anak Desa dari 70 Ribu Mendunia" diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan, sekaligus menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk melahirkan inovasi yang memberi manfaat bagi masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Muhammad Ja’far Hasibuan adalah penerima Beasiswa Kapolri yang tak henti bersyukur. Ia mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Ayahanda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah mempercayainya mengenyam pendidikan di Universitas Sumatera Utara. Kepercayaan besar yang diberikan negara ini tidak pernah ia sia-siakan. Segala ilmu yang dipelajari kini ia wujudkan dalam karya dan inovasi, guna dibagikan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak. (cr)
BUOL, SuaraIndonesia1.com — Situasi menjelang aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol terkait penolakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwarnai kejadian yang diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kader HMI.
Berdasarkan keterangan sejumlah kader HMI Cabang Buol yang berada di sekitar sekretariat, dua orang yang tidak dikenal mendatangi sekretariat sekitar pukul 02.00 WITA, Jum'at dini hari, beberapa jam sebelum aksi dilaksanakan.
Kedua orang tersebut diduga membuat kegaduhan dengan menggedor-gedor pintu sekretariat serta jendela rumah warga di sekitar lokasi. Mereka juga disebut sempat meneriakkan kalimat “jangan ada aksi besok”.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar satu menit sebelum kedua orang tersebut meninggalkan lokasi.
Namun, sekitar pukul 04.30 WITA, dua orang yang sama diduga kembali mendatangi sekretariat HMI Cabang Buol. Berdasarkan keterangan kader, keduanya membawa nasi bungkus dan sempat makan di bagian samping sekretariat.
Dalam kejadian tersebut, kedua orang itu kemudian diduga mengalami muntah-muntah di sekitar bagian samping sekretariat. Bekas muntahan kemudian ditemukan di lokasi sekretariat dan menjadi perhatian kader HMI yang berada di tempat tersebut.
Hingga berita ini dibuat, belum diketahui secara pasti identitas maupun motif kedua orang tersebut mendatangi sekretariat HMI Cabang Buol sebanyak dua kali pada dini hari.
Asis: Semakin Diteror, Semakin Kami Melawan
Ketua Umum HMI Cabang Buol, Asis A. Kuntuamas, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, kedatangan dua orang tidak dikenal yang terjadi beberapa jam sebelum aksi menjadi perhatian serius bagi HMI Cabang Buol.
Asis menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak akan menyurutkan langkah HMI untuk melaksanakan aksi dan mengawal persoalan PETI di Kabupaten Buol.
“Sekretariat HMI Cabang Buol diteror karena aksi yang akan kami laksanakan besok pagi. Semakin kami diteror, semakin kami akan melawan,” tegas Asis A. Kuntuamas.
Ia menegaskan, HMI Cabang Buol tidak akan berhenti hanya karena adanya upaya yang dinilai sebagai bentuk pencegahan maupun intimidasi terhadap gerakan mahasiswa.
“Semakin kami dicegah dan dihalang-halangi, apalagi diancam, maka semakin kami akan perlihatkan bahwa kami serius mengawal PETI di Kabupaten Buol. Kita akan pastikan proses penegakan hukum berjalan dan sampai dengan menemui titik terang terhadap pelaku tambang ilegal,” ujar Asis.
Menurut Asis, HMI Cabang Buol tidak ingin mengambil kesimpulan terkait identitas maupun motif kedua orang tersebut sebelum adanya bukti dan penelusuran lebih lanjut. Namun, ia meminta agar kejadian tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih karena berlangsung beberapa jam sebelum aksi.
HMI Cabang Buol tetap melaksanakan aksi demonstrasi pada Jumat pagi di Polres Buol. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius menangani dugaan aktivitas PETI, khususnya aktivitas yang menggunakan alat berat.
HMI menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan meminta agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rep: JO
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.47 hingga 17.39 WIT tersebut dihadiri oleh sekitar 50 warga setempat dengan penuh antusiasme.
Dalam arahannya, Musa Kobogau mengajak seluruh lapisan masyarakat Kampung Gerbang Sadu untuk terus menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar atau informasi hoax yang belum jelas kebenarannya.
”Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan koordinasi bersama tokoh adat, tokoh agama, serta aparat pemerintah setempat,” ujar Musa di hadapan warga.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya merawat persatuan dan persaudaraan antarwarga tanpa memandang perbedaan suku, agama, maupun latar belakang. Menurutnya, kerukunan dan keharmonisan hidup bermasyarakat merupakan modal paling mendasar untuk mewujudkan situasi yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Nabire.
Secara khusus, Musa Kobogau juga memberikan perhatian terhadap perlindungan generasi muda. Ia mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka serta mendorong mereka aktif dalam kegiatan pendidikan, keagamaan, dan aktivitas positif lainnya guna meminimalisir keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum.
Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan pembagian paket sembako secara simbolis kepada warga yang hadir. Musa berharap bantuan tersebut dapat membawa manfaat, meringankan beban ekonomi warga, serta semakin mempererat tali silaturahmi dan semangat gotong royong di tengah masyarakat Papua Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun. Penindakan berawal dari kegiatan ground check hotspot berdasarkan data titik panas (hotspot) yang dirilis BMKG Provinsi Jambi. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama personel Unit Tipidter Satreskrim, Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu, S.H., anggota Polsek Limun, serta petugas Manggala Agni.
Sesampainya di lokasi, tim menemukan kepulan asap dan beberapa titik api yang masih menyala. Di lokasi tersebut petugas juga mendapati seorang pria berinisial B, (60), warga Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun, sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap. Sebelum dibakar, lahan terlebih dahulu ditebas, kemudian kayu dipotong menggunakan mesin chainsaw. Setelah itu, kayu disiram menggunakan bahan bakar solar dan dibakar menggunakan korek api.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw, satu jerigen berisi BBM jenis solar, satu buah korek api warna hijau, serta tiga batang kayu bekas terbakar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Sarolangun akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang meluas, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta berdampak pada aktivitas sosial dan perekonomian. Setiap pelaku pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita menjaga Kabupaten Sarolangun tetap bebas dari Karhutla," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, kelompok tani, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110. Layanan ini gratis dan dapat diakses selama 24 jam untuk menerima pengaduan serta laporan masyarakat, sehingga petugas dapat segera mengambil langkah cepat dalam mencegah meluasnya kebakaran," pungkas AKBP Wendi Oktariansyah.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red)
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1