SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Dalam prosesi tersebut, Wike Efrilla T. dari Partai NasDem resmi dilantik menggantikan posisi almarhum M. Yani, legislator senior yang tutup usia pada 15 Januari 2026 lalu.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 505/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Merangin.
Suasana khidmat menyelimuti ruangan saat naskah pelantikan dibacakan. Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin, Muhammad Rifaldi.
"Saya percaya bahwa Saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan," ujar Rifaldi tegas di hadapan para hadirin.
Usai melangsungkan prosesi, Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh memberikan ucapan selamat secara personal kepada Wike Efrilla.
"Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Merangin, saya mengucapkan selamat atas dilantiknya Saudari Wike Efrilla T. Semoga amanah besar ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas yang tinggi," singkatnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi yang juga Anggota DPR RI, Syarif Fasha. Selain itu, tampak pula Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi NasDem, Idzhar Majid, jajaran unsur Forkopimda, Sekda Zulhifni, para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Report(Bg nasri)
BEKASI, SuaraIndonesia1.com – Pengurus dan delegasi Persatuan Mahasiswa Ilmu Komputer dan Informatika Nasional (PERMIKOMNAS) Wilayah XIV Sulawesi Tenggara (Sultra) secara aktif berpartisipasi dalam rangkaian Temu Nasional dan Permitech Expo 2026. Acara bergengsi ini berlangsung selama dua hari, pada 4–5 Juli 2026, bertempat di Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital (BPT KOMDIGI), Cikarang.
Mengusung tema besar "Akselerasi Talenta Digital Menuju Indonesia 2045", kegiatan ini menjadi wadah strategis yang mempertemukan mahasiswa, akademisi, serta pelaku industri teknologi informasi dari berbagai penjuru tanah air. Partisipasi PERMIKOMNAS Sultra diikuti oleh sejumlah perguruan tinggi terkemuka, yaitu Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Universitas Nahdatul Ulama Kendari, Universitas Muhammadiyah Buton, dan Institut Teknologi Informasi dan Bisnis Muhammadiyah Wakatobi.
Kehadiran ini merupakan wujud nyata komitmen wilayah Sultra dalam mengakselerasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Selain bertujuan memperluas jaringan antarmahasiswa, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang tukar gagasan, penguatan kolaborasi lintas daerah, serta penyerapan perkembangan inovasi digital terkini.
Sepanjang acara, para peserta mengikuti beragam agenda padat manfaat, meliputi seminar nasional, talkshow inspiratif, pameran teknologi (Permitech Expo), kompetisi, hingga forum diskusi interaktif. Rangkaian kegiatan tersebut menghadirkan narasumber kompeten dari unsur pemerintah, akademisi, hingga praktisi industri digital, yang seluruhnya dirancang untuk mencetak talenta digital tangguh guna menjawab tantangan transformasi teknologi di era modern.
Delegasi PERMIKOMNAS Wilayah XIV Sulawesi Tenggara menyatakan optimisme bahwa pengalaman dan wawasan yang diperoleh dari ajang ini akan menjadi modal berharga untuk mengembangkan organisasi di tingkat daerah, memperluas kerja sama antarwilayah, serta melahirkan program-program inovatif yang berdampak positif bagi mahasiswa dan masyarakat luas.
Melalui momentum Temu Nasional dan Permitech Expo 2026 ini, PERMIKOMNAS Wilayah XIV Sulawesi Tenggara menegaskan tekadnya untuk terus berperan aktif dalam melahirkan generasi muda yang unggul, inovatif, dan siap berkontribusi nyata dalam mewujudkan visi transformasi digital menuju Indonesia Emas 2045.
Reporter: Jhul-Ohi
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Antusiasme luar biasa mewarnai pelaksanaan hari pertama Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Profesional Jurnalis Hukum Indonesia "Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6" yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Program ini menjadi salah satu agenda pengembangan kompetensi jurnalis hukum yang semakin diminati di tengah meningkatnya kebutuhan akan pemberitaan hukum yang profesional, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas insan pers dalam memahami sistem hukum Indonesia, meningkatkan kualitas pemberitaan perkara hukum, serta membangun jurnalisme yang menjunjung tinggi etika profesi, independensi, dan kepentingan publik.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap praktik jurnalisme, khususnya dalam pemberitaan hukum.
"Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah jurnalisme secara fundamental. Informasi mengenai suatu perkara hukum kini dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan orang sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Di tengah derasnya arus informasi tersebut, media massa dan jurnalis memegang peran strategis sebagai penjaga kepentingan publik, sekaligus sebagai pihak yang turut membentuk cara masyarakat memahami hukum dan keadilan," ujar Jamil.
Menurutnya, kecepatan informasi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum maupun etika jurnalistik. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi jurnalis hukum menjadi kebutuhan yang semakin mendesak di era digital.
Program Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6 pada hari pertama menghadirkan dua materi utama yang membekali peserta dengan pemahaman mendasar sekaligus aplikatif mengenai dunia jurnalistik hukum.
Pada Sesi Pertama, peserta memperoleh materi bertajuk "Mengenal Dunia Hukum dan Peran Strategis Jurnalis Hukum di Indonesia" yang disampaikan oleh Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., Ketua Umum DPP AKPERSI. Dalam paparannya, Rino menegaskan bahwa jurnalis hukum bukan hanya bertugas menyampaikan fakta kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan konteks hukum secara benar agar publik tidak mudah terjebak dalam disinformasi maupun opini yang menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap sistem peradilan, asas praduga tak bersalah, proses penegakan hukum, hingga teknik peliputan perkara menjadi bekal utama bagi seorang jurnalis hukum profesional. Dengan kompetensi tersebut, media dapat berperan sebagai sarana edukasi publik sekaligus pengawas jalannya penegakan hukum. Sesi pertama dipandu oleh Adrian Febri, Pengurus PERMAHI DIY, yang memfasilitasi diskusi interaktif dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Memasuki Sesi Kedua, peserta mendapatkan materi "Etika, Independensi, dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis dalam Pemberitaan Kasus Hukum" yang disampaikan oleh Firmansyah, S.H., M.Si., Advokat sekaligus Divisi Hukum DPP AKPERSI, dan didampingi oleh moderator M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia. Dalam materinya, Firmansyah menekankan bahwa pemberitaan perkara hukum memiliki konsekuensi yang sangat besar terhadap reputasi seseorang, jalannya proses hukum, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Karena itu, setiap jurnalis dituntut untuk menjaga independensi, menghindari trial by the press, memegang teguh asas keberimbangan, serta memahami berbagai ketentuan hukum yang mengatur aktivitas jurnalistik agar pemberitaan tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru. Diskusi pada sesi ini berlangsung dinamis dengan banyaknya pertanyaan peserta mengenai tantangan pemberitaan hukum di era media digital, penggunaan media sosial sebagai sumber informasi, serta batasan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.
Melalui penyelenggaraan C.ILJ Batch 6, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik hukum serta memperkuat sinergi antara dunia pers dan dunia hukum demi terwujudnya pemberitaan yang profesional, beretika, dan mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Pelaksanaan hari pertama ini menjadi fondasi penting bagi rangkaian pelatihan berikutnya yang akan membahas kompetensi lanjutan dalam jurnalistik hukum. Besarnya antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap jurnalis yang memahami hukum secara mendalam semakin tinggi seiring meningkatnya kompleksitas persoalan hukum di era digital.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada Minggu, 5 Juli 2026, akan diselenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “CILJ Batch 6” hari kedua. Pada hari Rabu, 8 Juli 2026 akan diselenggarakan Webinar Nasional bertema “Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026” dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang). Pada hari Jumat, 10 Juli 2026 akan diselenggarakan Webinar Nasional bertema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran”, dengan Narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Agama Tabanan Bali). Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026 akan diselenggarakan Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia”, dengan Narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H. (Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula - Maluku Utara). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung/WhatsApp Admin: 081776666123. (*)
Reporter: Jhul-Ohi
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung KADIN Provinsi Banten pada 2 Juli 2026 ini diinisiasi oleh Ir. Nazir Danuarta Sudirman, MM., MBA., selaku Ketua DPD APKOMINDO Provinsi Banten, Ketua DPD APTIKNAS Provinsi Banten, Ketua DPD AISKINDO Provinsi Banten, Wakil Ketua Umum Bidang ICT Kadin Provinsi Banten, Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK) Kadin Pelabuhan, sekaligus Direktur Kadin Digital Institut.
Dalam paparannya, Nazir Danuarta Sudirman menegaskan bahwa Provinsi Banten memiliki posisi strategis sebagai salah satu provinsi maritim Indonesia dengan garis pantai lebih dari 700 kilometer serta didukung keberadaan Pelabuhan Merak, Cigading, Bojonegara, dan berbagai pelabuhan perikanan di wilayah pesisir utara maupun selatan. Infrastruktur tersebut menjadi urat nadi logistik, perdagangan, investasi, dan pertumbuhan industri nasional.
Menurutnya, potensi besar tersebut hanya dapat diwujudkan melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi, perguruan tinggi, dan masyarakat. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, demikian pula dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi, SDM yang kompeten, dan ekosistem yang sehat agar mampu tumbuh secara berkelanjutan.
Nazir menjelaskan bahwa terdapat tiga agenda utama yang harus diwujudkan bersama. Pertama, menyatukan visi seluruh pemangku kepentingan melalui penyederhanaan perizinan, peningkatan konektivitas, tata ruang yang mendukung, dan pelayanan yang semakin efisien. Kedua, memperkuat kolaborasi berbasis data, inovasi, dan transformasi digital. Persaingan pelabuhan saat ini tidak lagi hanya ditentukan oleh kapasitas infrastruktur, tetapi juga oleh kecepatan pelayanan, digitalisasi sistem, efisiensi logistik, keamanan data, serta keberlanjutan lingkungan melalui pengembangan konsep Green Port, Smart Port, dan Smart Logistics. Ketiga, memastikan pertumbuhan sektor kepelabuhanan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas SDM lokal, tumbuhnya rantai pasok daerah, peningkatan pendapatan daerah, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
Ia berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai ruang diskusi, tetapi melahirkan langkah nyata berupa peta jalan digitalisasi layanan kepelabuhanan, peningkatan kompetensi SDM, penguatan ekosistem industri, serta penyelesaian berbagai persoalan lapangan melalui kolaborasi yang berkesinambungan.
Sebagai tindak lanjut forum tersebut, DPD APKOMINDO Provinsi Banten dan DPD APTIKNAS Provinsi Banten bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan sepakat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pelaksanaan berbagai program strategis pengembangan SDM digital.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut melibatkan DPP APKOMINDO dan DPP APTIKNAS bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan, sehingga implementasi program memiliki dukungan kelembagaan yang kuat serta berpotensi menjadi model kolaborasi nasional yang dapat direplikasi di berbagai daerah.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi profesi, pengembangan talenta digital, peningkatan kapasitas kepemimpinan organisasi, transformasi digital perusahaan, serta penguasaan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), Cyber Security, Cloud Computing, Big Data Analytics, Smart Logistics, Digital Supply Chain, Smart Port, dan Green Port.
Seluruh program akan disusun mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), serta skema sertifikasi profesi yang diakui BNSP agar menghasilkan SDM yang kompeten dan sesuai kebutuhan industri.
Dalam kolaborasi tersebut, Kadin Indonesia Institut bertanggung jawab pada penyusunan kebijakan dan pengembangan ekosistem SDM, sedangkan DPP APKOMINDO dan DPP APTIKNAS menjadi mitra strategis dalam penyediaan tenaga ahli, penyusunan kurikulum berbasis kebutuhan industri, penyediaan instruktur profesional, fasilitasi sertifikasi kompetensi profesi, penguatan jejaring industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta pendampingan implementasi transformasi digital bagi sektor kepelabuhanan, logistik, dan industri.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi akan melibatkan LSP SDM TIK, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi yang didirikan oleh APTIKNAS dan telah memperoleh lisensi dari BNSP. Melalui LSP SDM TIK, proses asesmen dan sertifikasi akan dilaksanakan sesuai standar nasional sehingga menghasilkan tenaga kerja profesional yang memiliki pengakuan kompetensi dan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha maupun dunia industri.
Ketua Umum DPP APKOMINDO dan Ketua Umum DPP APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut dan menyambut baik inisiatif kolaborasi yang digagas oleh DPD APKOMINDO Provinsi Banten dan DPD APTIKNAS Provinsi Banten bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan.
Menurut Hoky, pembangunan ekosistem digital nasional tidak cukup hanya mengandalkan investasi pada infrastruktur dan perangkat teknologi, tetapi harus dibarengi dengan pembangunan SDM yang kompeten, adaptif, serta memiliki sertifikasi profesi yang diakui secara nasional agar mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.
"Transformasi digital bukan semata-mata menghadirkan perangkat teknologi, melainkan bagaimana menyiapkan sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan, mengembangkan, mengelola, dan mengamankan teknologi tersebut secara profesional. Karena itu, DPP APKOMINDO dan DPP APTIKNAS berkomitmen menjadi mitra strategis Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan dalam menghadirkan program pelatihan, sertifikasi profesi, pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan industri, serta pendampingan implementasi teknologi yang benar-benar memberikan manfaat bagi dunia usaha, industri, dan masyarakat," ujar Hoky.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem peningkatan kompetensi SDM yang berkelanjutan, mulai dari penyusunan standar kompetensi, pengembangan materi pembelajaran berbasis kebutuhan industri, pelaksanaan pelatihan, sertifikasi profesi, hingga pendampingan implementasi teknologi agar memberikan dampak nyata terhadap produktivitas dan daya saing perusahaan.
Lebih lanjut, Hoky menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi profesi akan melibatkan LSP SDM TIK, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi yang didirikan oleh APTIKNAS dan telah memperoleh lisensi resmi dari BNSP.
Menurutnya, keberadaan LSP SDM TIK merupakan bagian penting dalam memastikan setiap peserta tidak hanya memperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga mendapatkan pengakuan kompetensi yang mengacu pada SKKNI serta skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan tidak berhenti pada pelatihan semata. Peserta harus memperoleh kompetensi yang terukur, dapat diuji melalui proses asesmen yang objektif, dan mendapatkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional. Dengan demikian, dunia usaha memperoleh SDM yang benar-benar kompeten, sementara peserta memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing dan peluang kariernya," tambah Hoky.
Ia menambahkan bahwa jaringan nasional DPP APKOMINDO dan DPP APTIKNAS yang didukung perusahaan-perusahaan TIK, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi profesi, komunitas digital, dan berbagai mitra industri siap mendukung implementasi program tersebut. Menurutnya, pengembangan SDM digital merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing industri nasional, efisiensi logistik, percepatan transformasi digital perusahaan, penguatan keamanan siber, serta peningkatan kualitas layanan sektor kepelabuhanan.
Dalam forum tersebut juga digelar sesi dialog yang menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Dr. Mulya Amri, Ph.D., selaku Direktur Kadin Indonesia Institut; Alawi Mahmud, SE., MM., selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Provinsi Banten; H. Tb. Masduki, MM., selaku Ketua Kadin Pelabuhan; Hadi Prawoto, S.H., selaku Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten; serta Nur Fuad, selaku Direktur Utama PT Krakatau Bandar Samudera.
Turut hadir Ari Indah Adriene, selaku Key Account Manager (Government) CE Display, dan Yerli Lauranciani, selaku Channel Account Manager Lead, dari PT Samsung Electronics Indonesia, serta Yuliasiane Sulistiyawati, selaku Ketua Komite Tetap (Komtap) Cyber Security Solution, dan Hartanto Sutardja, selaku Wakil Ketua Komite Tetap (Komtap) Kerja Sama Luar Negeri.
Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten yang terdiri atas Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Banten, dan Korem, perwakilan Bappeda Provinsi Banten, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Banten, para Ketua Asosiasi Jasa Kepelabuhanan yang meliputi APBMI, ABUPI, ISAA, GINSI, ALFI, APTMI, serta asosiasi terkait lainnya, Ketua Kadin Kota Tangerang, Ketua Kadin Kota Serang, Ketua Kadin Kabupaten Serang, para Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, jajaran pengurus Kadin Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, kalangan akademisi, Direksi Bank Banten, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, jajaran PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Seluruh peserta forum berharap kolaborasi ini segera diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan program pelatihan, sertifikasi profesi, pengembangan talenta digital, serta pendampingan transformasi digital yang memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha, dunia industri, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan SDM digital yang unggul, profesional, dan tersertifikasi, sekaligus memperkuat daya saing sektor kepelabuhanan, logistik, dan industri di Provinsi Banten. Model sinergi yang dibangun antara DPP APKOMINDO, DPP APTIKNAS, Kadin Indonesia Institut, Kadin Pelabuhan, LSP SDM TIK berlisensi BNSP, pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha juga diharapkan menjadi percontohan nasional dalam pengembangan SDM digital berbasis kebutuhan industri yang dapat direplikasi di berbagai daerah di Indonesia.
Melalui semangat kolaborasi, inovasi, dan peningkatan kompetensi SDM, seluruh pihak optimistis Provinsi Banten akan semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat ekosistem maritim, logistik, dan industri nasional yang modern, berdaya saing, serta berbasis teknologi digital. Sinergi ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mendukung percepatan transformasi digital nasional sekaligus mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Negara yang berada di pesisir barat Afrika itu nyaris melanjutkan kegilaannya di Piala Dunia 2026.
Setelah tak terkalahkan di fase grup (0-0 vs Spanyol, 2-2 vs Uruguay, dan 0-0 vs Arab Saudi), Tanjung Verde atau Cabo Verde atau Cape Verde, membuat Lionel Messi dan teman-temannya repot.
Tanjung Verde si debutan World Cup cuma kalah 2-3
Gol ketiga yang bersarang ke gawang Tanjung Verde pun sangat ironis, kena tangan.
Bola yang masuk ke gawang kiper Tanjung Verde Vozinha itu merupakan hasil defleksi.
Berawal dari tendangan sudut untuk Argentina, bek Cristian Romero mendapat bola, disundul terarah ke gawang Tanjung Verde, defleksi atau terjadi penyimpangan arah lantaran kebetulan kena tangan bek Tanjung Verde Diney Borges.
Kerja keras Tanjung Verde pun harus berakhir, selesai, sampai di 32 Besar.
"Kami menjunjung tinggi martabat negara kami. Bisa imbang dua kali melawan juara dunia, membawa pertandingan ke babak perpanjangan waktu. Mungkin dalam sepak bola kami, ini lebih dari segalanya. Kami harus bangga dengan para pemain kami yang bisa menunjukkan identitasnya," tutur Pelatih Tanjung Verde Bubista.
Argentina lolos ke 16 Besar menemui Mesir.
"Itu pertandingan yang sangat sulit. Mereka tidak pernah menyerah, tetapi kami juga. Saya harus memberikan pujian kepada lawan," tutur Tukang Ramu Argentina Lionel Scaloni.
(Sumber : jpnn)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivis mahasiswa, Muhamad Fadli (M. Fadli), kembali menyuarakan desakan kepada Bidang Propam Polda Gorontalo dan Kapolda Gorontalo agar mengusut secara transparan dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota kepolisian berpangkat AKBP yang namanya sempat disebut dalam video yang beredar luas terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Boalemo.
Menurut Fadli, hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut, padahal persoalan ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat.
"Publik masih menunggu kepastian. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini menguap begitu saja tanpa kejelasan. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar Fadli.
Fadli menjelaskan bahwa dalam video yang sempat viral, seseorang yang diduga pelaku PETI, Marten Basaur, ketika berdebat dengan Kapolres Boalemo saat itu, AKBP Sigit Rahayu, menyebut nama seorang anggota Polri berpangkat AKBP bernama AKBP Firman. Penyebutan nama tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih ketika yang bersangkutan dikabarkan akan menjabat sebagai Kapolres Boalemo.
Namun demikian, Fadli menegaskan bahwa penyebutan nama dalam video tersebut bukan merupakan bukti bahwa seseorang bersalah, sehingga diperlukan penyelidikan yang profesional, independen, dan terbuka untuk memastikan kebenarannya.
"Justru karena ada nama yang disebut di ruang publik, maka institusi harus memberikan klarifikasi melalui proses pemeriksaan yang transparan. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan yang berlaku. Jangan dibiarkan menggantung," tegasnya.
Selain itu, Fadli juga menyoroti video lain yang sempat beredar di media sosial, yang memperlihatkan seseorang yang diduga AKBP Roni Engahu sedang melakukan panggilan video dengan Marten Basaur. Dalam rekaman tersebut terdengar ucapan, "Saya hari Senin sudah mau masuk ini, belum ada meja kursi."
Menurut Fadli, video tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hubungan komunikasi antara oknum anggota kepolisian dengan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.
"Video tersebut telah menjadi konsumsi publik. Oleh karena itu, penting bagi Propam Polda Gorontalo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah video tersebut telah diperiksa, bagaimana hasil pendalamannya, dan sejauh mana perkembangan penanganannya," katanya.
Fadli menilai bahwa diamnya institusi terhadap isu yang telah menjadi perhatian publik berpotensi menimbulkan spekulasi serta dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar seluruh dugaan diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan. Kepastian hukum harus diberikan kepada semua pihak, baik bagi mereka yang disebut dalam video maupun kepada masyarakat yang berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini," ujar Fadli.
Ia juga mendesak Kapolda Gorontalo dan Bidang Propam Polda Gorontalo untuk menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
"Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya. Transparansi adalah bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkas Fadli.
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU) mendesak pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas truk pengangkut pelet yang melintasi jalur Trans Sulawesi, khususnya setelah insiden truk bermuatan pelet yang mundur di tanjakan Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut Presiden BEM UIGU, kejadian yang melibatkan truk bernomor polisi DM 8756 AA tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Jangan sampai kejadian ini dianggap biasa. Jalur tersebut merupakan jalan nasional yang menghubungkan Provinsi Gorontalo dengan Sulawesi Tengah. Jika tidak dievaluasi, dikhawatirkan akan terjadi insiden yang lebih besar dan bahkan menimbulkan korban jiwa," ujarnya.
Ia menilai insiden truk yang tidak mampu menanjak hingga akhirnya bergerak mundur (atrek) menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan kelebihan muatan atau overload yang menyebabkan kendaraan kehilangan tenaga saat melintasi tanjakan.
Menurutnya, perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengangkutan pelet perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pemuatan kendaraan agar tidak membahayakan masyarakat.
"Kami meminta pihak terkait, baik perusahaan, kontraktor, maupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi total. Jika memang muatan kendaraan terlalu berat, maka harus dikurangi agar kendaraan tetap aman saat melintasi jalur yang memiliki tanjakan ekstrem," katanya.
Presiden BEM UIGU juga meminta aparat lalu lintas dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di ruas jalan nasional tersebut.
Ia menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan operasional maupun efisiensi pengangkutan barang.
"Jangan menunggu sampai ada korban baru dilakukan tindakan. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Evaluasi harus dilakukan sejak sekarang agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah truk bermuatan pelet dengan nomor polisi DM 8756 AA dilaporkan mengalami insiden mundur saat melintasi tanjakan di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka, namun sebagian muatan pelet dilaporkan tumpah ke saluran drainase di pinggir jalan.
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Aktivis Gorontalo, Zasmin Dalanggo, menyatakan penolakan terhadap penunjukan AKBP Firman sebagai Kapolres Boalemo. Penolakan tersebut didasarkan pada perlunya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama karena sebelumnya sempat muncul polemik yang ramai diperbincangkan masyarakat terkait penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Boalemo.
Publik tentu masih mengingat peristiwa yang sempat viral di media sosial ketika terjadi ketegangan antara seorang tokoh bernama Yosi Marten Basaur dengan Kapolres Boalemo saat itu, AKBP Sigit. Peristiwa tersebut memicu perhatian luas karena berlangsung di lingkungan Polres Boalemo dan dikaitkan dengan penertiban aktivitas PETI.
Dalam berbagai video yang beredar di media sosial, terlihat adanya perdebatan keras mengenai penertiban tambang. Video tersebut juga memuat penyebutan nama AKBP Firman oleh salah satu pihak. Namun hingga saat ini, menurut Zasmin Dalanggo, belum terdapat penjelasan atau klarifikasi terbuka dari AKBP Firman kepada masyarakat mengenai penyebutan namanya dalam video yang beredar tersebut.
"Bukan soal menerima atau menolak seseorang secara pribadi. Yang kami perjuangkan adalah transparansi. Ketika nama seorang pejabat kepolisian disebut dalam sebuah peristiwa yang menjadi perhatian publik, maka sudah seharusnya ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat," tegas Zasmin Dalanggo.
Menurut Zasmin, keputusan penunjukan AKBP Firman sebagai Kapolres Boalemo justru memunculkan berbagai pertanyaan baru di tengah masyarakat. Ia menilai, sebelum menjalankan tugas sebagai Kapolres, akan lebih baik apabila yang bersangkutan terlebih dahulu memberikan klarifikasi secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
"Aneh jika persoalan yang belum mendapatkan penjelasan kepada publik justru diikuti dengan penunjukan pada jabatan strategis di wilayah yang sebelumnya menjadi sorotan. Masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan agar tidak muncul dugaan maupun persepsi yang keliru," ujar Zasmin.
Lebih lanjut, Zasmin menegaskan bahwa Kabupaten Boalemo hingga saat ini masih menghadapi persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Sambati dan Hutan Sava, yang menurut berbagai laporan masyarakat memerlukan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Ia berharap kepemimpinan baru di Polres Boalemo mampu menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Zasmin Dalanggo mendesak AKBP Firman untuk segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait penyebutan namanya dalam video yang sebelumnya viral. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghilangkan keraguan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Zasmin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum, dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Di sisi lain, ia menekankan bahwa transparansi dari pejabat publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas yang layak diharapkan oleh masyarakat.
"Boalemo membutuhkan kepastian hukum, bukan ruang bagi munculnya berbagai tanda tanya. Kami berharap kepolisian mampu menjawab keresahan masyarakat melalui tindakan nyata, penegakan hukum yang adil, serta keterbukaan kepada publik," tutup Zasmin Dalanggo.
(JO)
POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – Koperasi Bukit Sawit Popayato (BSP) mulai menyalurkan dana plasma kepada para anggotanya yang tersebar di lima desa binaan. Penyaluran untuk periode April, Mei, dan Juni tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 1–3 Juli.
Lima desa yang menjadi lokasi penyaluran meliputi Desa Tahele, Desa Bukit Tingki, Desa Dambalo, Desa Tunas Harapan, dan Desa Telaga. Sebanyak 979 anggota koperasi menerima dana plasma sebesar Rp400.000/Orang.
Proses penyaluran berlangsung secara tertib dan turut disaksikan oleh pemerintah desa di masing-masing wilayah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana plasma.
Penasehat Koperasi Bukit Sawit Popayato, Herdiyansyah Maranya, mengatakan bahwa penyaluran dana plasma merupakan komitmen koperasi dalam memberikan manfaat ekonomi kepada seluruh anggota.
"Melalui penyaluran dana plasma ini, kami berharap manfaat dari pengelolaan kebun plasma benar-benar dirasakan oleh seluruh anggota. Koperasi akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain melakukan penyaluran dana plasma, Koperasi BSP juga mengambil langkah strategis dengan membentuk sejumlah unit usaha koperasi sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi organisasi. Pembentukan unit usaha tersebut diharapkan mampu menciptakan sumber pendapatan baru bagi koperasi sekaligus membuka peluang usaha bagi para anggota.
“Unit usaha yang dibentuk nantinya akan bergerak di berbagai sektor yang memiliki potensi untuk dikembangkan sesuai kebutuhan anggota dan masyarakat sekitar. Dengan adanya diversifikasi usaha, koperasi diharapkan tidak hanya bergantung pada hasil plasma, tetapi juga memiliki fondasi ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan,” tambahnya.
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Aktivis mahasiswa M. Fadli kembali mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo serta Kapolda Gorontalo untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Boalemo yang beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penjelasan resmi terkait sejumlah informasi dan video yang sempat beredar luas di media sosial, termasuk pernyataan dari Marten Basaur, yang disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI dan sempat berselisih pendapat dengan Kapolres Boalemo, Sigit Rahayu.
M. Fadli mengatakan bahwa dalam video yang beredar, Marten Basaur menyebut adanya nama seorang anggota kepolisian berpangkat AKBP yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada keterangan resmi dari Polda Gorontalo mengenai apakah informasi tersebut telah diverifikasi atau ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.
"Publik masih menunggu kejelasan. Apabila memang ada nama anggota yang disebut dalam video yang beredar, Propam Polda Gorontalo seharusnya memberikan penjelasan apakah informasi tersebut telah ditelusuri. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat. Jika terdapat indikasi pelanggaran, proseslah sesuai hukum dan aturan yang berlaku," ujar M. Fadli.
Selain itu, ia juga menyoroti video lain yang beredar di media sosial yang diduga memperlihatkan seorang oknum anggota kepolisian melakukan panggilan video dengan Marten Basaur dan diduga meminta meja serta kursi. Menurutnya, beredarnya video tersebut turut memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas aparat penegak hukum.
"Video tersebut sudah menjadi konsumsi publik. Oleh karena itu, penting bagi Propam untuk melakukan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan. Diamnya institusi justru dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat," katanya.
M. Fadli menegaskan bahwa desakan ini bukan bertujuan menghakimi siapa pun, melainkan mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Menurutnya, seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang beredar tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi.
"Kami meminta Kapolda Gorontalo dan Bidang Propam mengusut tuntas seluruh informasi yang telah beredar di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada pelaku di lapangan, tetapi lemah ketika dugaan menyentuh oknum aparat. Kepastian hukum dan keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," tegas M. Fadli.
Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap PETI tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan. Apabila ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aparat, proses hukum dan pemeriksaan etik harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (JO)
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Aktivis Bone Bolango, Yanto Ali, melakukan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bone Bolango pada Jumat, 3 Juli 2026, untuk menyampaikan rekomendasi agar operasional Villa Kabila Bone ditutup serta dilakukan evaluasi hingga pencabutan izin berusaha berdasarkan bukti-bukti temuan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Yanto Ali menyampaikan hasil investigasi lapangan yang menurutnya telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan adanya kerumunan dalam kegiatan pesta minuman keras di kawasan Villa Kabila Bone. Bukti tersebut disampaikan sebagai bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut terkait pelanggaran terhadap ketentuan administrasi perizinan yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Kabupaten Bone Bolango.
Yanto Ali menegaskan bahwa adanya pelanggaran terhadap izin usaha maupun ketentuan operasional yang berlaku, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin berusaha.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Dinas PTSP Kabupaten Bone Bolango menyatakan akan segera menggelar rapat koordinasi bersama pihak kepolisian dan instansi terkait guna membahas hasil temuan di lapangan serta melakukan evaluasi terhadap legalitas dan kepatuhan operasional Villa Kabila Bone. Langkah ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yanto Ali berharap dengan pelanggaran nyata ini menuntut sikap tegas mendesak pemerintah daerah dalam hal ini PTSP serta aparat penegak hukum untuk segera menutup total operasional vila tersebut. Penyelenggara dan pemilik vila harus dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas operasional ilegal ini. Jangan sampai nantinya ada kejadian serupa hanya dianggap biasa dan tidak ada penindakan serta proses hukum yang dijalankan. (JO)
Ketua LMA Malamoi, Silas Kalami bilang sidang adat yang dilakukan oleh lembaganya merupakan mandat organisasi serta berdasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Pasal 50 dan Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, Pasal 22. Yang dijadikan mekanisme pengambilan keputusan internal MHA Moi. Lebih lanjut kata Silas, sidang adat ini bertujuan untuk mendengar masukan-masukan dari masyarakat adat terkait ancaman dan permasalahan penguasaan dan pemanfaatan hasil hutan, tanah dan sumber daya alam di wilayah adat.
Sebelumnya Masyarakat Adat Moi Salkma resah dengan penanaman papan pengumuman oleh Satgas PKH di Kampung Maladofok yang intinya memuat penguasaan kembali oleh negara atas konsesi PT. Cipta Papua Plantation seluas 14.499,94 Ha serta larangan untuk memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang. Serta adanya rencana pembukaan lahan untuk program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di wilayah adat Moi, Sub Salkma dan Klabra. Proyek ekonomi dan eksploitasi kekayaan alam merupakan praktik perampokan alam dan penghancuran kehidupan masyarakatr adat.
Papan plang Satgas PKH dipasang tanpa koordinasi, informasi dan restu masyarakat. Sehingga Silas bilang, kami dari Lembaga Masyarakat Adat Malamoi dan Dewan-dewan adat menilai ini adalah bentuk perampasan atau klaim sepihak dari pihak perusahaan dan pemerintah untuk menguasai kembali tanah adat milik Masyarakat Adat Moi.
Sidang adat ini melibatkan perwakilan Dewan Adat dan tua-tua adat suku Moi dari beberapa distrik diantaranya Distrik Botain, Bagun, Beraur, Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa dan dSayosa Timur. Sidang adat ini kemudian ditutup dengan ritual adat dan sumpah adat “NALMSAN” yang disaksikan oleh utusan pemerintah daerah Kab. Sorong. Nalmsan merupakan hukum adat Moi dan komitmen masyarakat adat untuk menjaga wilayah kehidupan dan merawat peninggalan leluhur, serta mencegah degradasi lingkungan, berdasarkan kearifan adat.
Sidang adat dipimpin Silas Kalami, Yafet Lobat, Ham Kilmi, Sepi Klasjok, dan Sem Odimi, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara keputusan sidang adat yakni:
1. Menolak dengan tegas masuknya proyek PSN Cetak Sawah, perusahaan kayu HPH dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum masyarakat adat Moi Salkma dan Klabra, yang secara administrasi berada di Distrik Botain, Bagun, Beraur, Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa, dan Sayosa Timur, di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
2. Penolakan ini dilakukan dengan alasan-alasan bahwa (i) hutan dan tanah adat merupakan ruang hidup dan budaya masyarakat adat yang tidak dapat dialihkan dan diubah dalam bentuk apapun ; (ii) perubahan status dan fungsi tanah adat melalui perampokan alam akan mengakibatkan penghancuran dan hilangnya ekosistem alami yang tidak dapat digantikan ; (iii) terjadinya ancaman terhadap iklim yang dapat menyingkirkan dan merusak interaksi dalam kehidupan manusia dan alam semesta; (iv) Program PSN cetak sawah rakyat, pengusahaan hasil hutan kayu dan perkebunan kelapa sawit, eksploitasi hasil alam skala besar, bukan merupakan kebutuhan utama dan bertentangan dengan sistem nilai masyarakat adat di Moi Klabra dan Moi Salkma. (cr)
"Hanya pernah dapat proyek di bawah 100 juta, dapat satu kali, nanti lima tahun lagi, baru dapat. Pemerintah hanya perhatikan yang dianggap tim sukses," urai Eduard.
Banyak perusahaan milik warga Moskona, akhirnya mati, akibat tidak kunjung diberdayakan. Menurut Eduard, dengan adanya penyerahan diri mantan anggota OPM di daerah Moskona, pemerintah mestinya memberi perhatian yang khusus terhadap daerah ini. Terutama terkait tuntutan yang disampaikan para mantan OPM ini. Misalnya, tuntutan pembangunan jalan antar -distrik di Moskona, dapat dikerjakan pengusaha asli setempat. (cr)
Menurut Fikri, undangan tersebut bukan sekadar bentuk penghormatan kepada organisasi masyarakat sipil, melainkan juga mencerminkan komitmen Polri dalam membangun ruang komunikasi, kolaborasi, dan kemitraan yang sehat dengan seluruh elemen masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Sulawesi Utara beserta seluruh jajaran atas undangan yang diberikan kepada LSM Garda Timur Indonesia untuk menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80. Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas daerah," ujar Fikri Alkatiri.
Ia menilai, selama delapan dekade pengabdiannya kepada bangsa dan negara, Polri telah menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga persatuan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah berbagai tantangan yang terus berkembang.
"Usia 80 tahun bukanlah perjalanan yang singkat. Ini adalah bukti pengabdian panjang yang harus terus dijaga dan diperkuat. Kami berharap Polri semakin profesional, humanis, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat dalam menjalankan tugas-tugasnya," katanya.
Fikri juga menegaskan bahwa sinergitas antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Menurutnya, keberhasilan menjaga stabilitas daerah tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.
"Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, kami mendukung penuh langkah-langkah Polri dalam menjaga Kamtibmas serta mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara institusi kepolisian dan masyarakat. Semakin kuat sinergi yang dibangun, semakin besar pula kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tegasnya.
Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, Fikri mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung tugas dan pengabdian Polri demi terciptanya keamanan, ketertiban, serta pembangunan yang berkelanjutan.
"Atas nama keluarga besar LSM Garda Timur Indonesia, kami mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Semoga Polri senantiasa diberikan kekuatan, integritas, dan kepercayaan dalam menjalankan amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Polri untuk Masyarakat," pungkasnya.
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Tindakan sewenang-wenang pengelola villa di kawasan wisata Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, menuai kecaman keras setelah terungkapnya aktivitas pesta minuman keras (party miras) yang berlangsung tanpa prosedur hukum yang sah.
Aktivis Kemasarakatan yang melakukan investigasi di lapangan telah mengantongi bukti video otentik yang memperlihatkan kerumunan massa dalam pengaruh alkohol di lokasi tersebut, yang secara nyata mengabaikan aturan ketertiban umum. Temuan ini diperparah dengan fakta administratif yang ditemukan setelah pihak aktivis melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, dipastikan bahwa penyelenggara acara maupun pengelola villa tidak pernah memasukkan permohonan izin keramaian kepada pihak berwenang.
Ketiadaan izin ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap prosedur keamanan yang seharusnya dipatuhi untuk menjamin ketertiban di ruang publik. Secara hukum, kenekatan menggelar acara keramaian tanpa mengantongi izin resmi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara tegas mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengadakan pesta umum atau keramaian tanpa izin tertulis dari pihak berwenang. Praktik yang terjadi di villa tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 492 KUHP terkait larangan mabuk di muka umum yang mengganggu ketertiban, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan ancaman sanksi bagi pihak yang memfasilitasi tempat bagi kegiatan yang memicu keonaran atau mabuk-mabukan.
Bukti rekaman video yang kini telah dipegang oleh pihak aktivis menjadi senjata utama dalam mendesak penegakan hukum. Pihak aktivis menilai bahwa pengelola villa telah menyalahgunakan fasilitas properti untuk kegiatan yang merusak norma sosial dan berpotensi memicu kriminalitas. Dengan tidak adanya izin keramaian yang dimasukkan, maka secara otomatis acara tersebut adalah kegiatan ilegal yang tidak memiliki payung hukum serta perlindungan keamanan dari aparat.
Dalam aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta mencopot Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kasudin PRKP) Jakarta Utara, Ir.Suharyanti. M.T. Rabu ( 2/7/2026 )
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan menolak praktik yang mereka sebut sebagai monopoli dalam proses pengadaan pekerjaan di lingkungan Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara.
Perwakilan massa, Jumintar Silaen dan Maurits Sitinjak, SE, mengaku selama puluhan tahun mengikuti proses pengadaan pekerjaan di Jakarta Utara, namun belakangan merasakan adanya perubahan pola pelayanan.
Mereka juga menyampaikan keluhan terkait akses pelayanan yang dinilai semakin tertutup," tegasnya.
Selain itu, massa menyampaikan dugaan adanya pengaturan terhadap penentuan vendor dalam proses mini kompetisi.
Mereka juga mempertanyakan hasil lelang pada salah satu proyek di kawasan Ancol yang menurut mereka dimenangkan oleh penawar dengan nilai lebih tinggi setelah dilakukan lelang ulang.
Dalam orasinya, massa turut menyoroti adanya dugaan bahwa beberapa paket pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan tertentu yang mereka nilai memiliki kedekatan dengan pejabat terkait.
Tidak hanya itu, bahkan satu orang mendapatkan dua kegiatan dilokasi yang sama inisial (I.S)," tukasnya.
Herannya lagi, bagaimana mungkin seorang tenaga ahli di lokasi yang sama dengan perusahaan yang sama ?" Pungkasnya.
Tidak hanya itu, bahkan pihaknya siap memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum apabila dibutuhkan.
Lebih lanjut dikatakan, mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan di lingkungan Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Ir.Suharyanti tidak menjawabnya saat dihubungi lewat aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis .(2/7/2026). tepat pukul 11.Wib.
Red
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1