BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Warga dan Anggota Dewan Apresiasi Bupati M. Syukur Atas Pembangunan Jalan Mampun Baru – Pulau Tujuh



Suaraindonesia1com, PAMENANG BARAT – Pembangunan jalan penghubung Desa Mampun Baru hingga Pulau Tujuh di Kecamatan Pamenang Barat mendapat sambutan hangat dan apresiasi tinggi dari masyarakat serta wakil rakyat setempat. 


Ucapan terima kasih disampaikan langsung saat Bupati Merangin, M. Syukur, melakukan peninjauan lokasi perbaikan jalan tersebut pada Sabtu (10/10).  


Anggota DPRD Kabupaten Merangin, Patria Nusa Nanta, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Merangin dan Bupati M. Syukur atas komitmen serta pengalokasian anggaran untuk perbaikan jalan Mampun Baru - Pulau Tujuh..

  

"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih banyak kepada pemerintah, terutama Pak Bupati yang telah mengalokasikan anggaran rabat beton di jalan ruas Mampun Baru sampai Pulau Tujuh. Semoga apa yang terbangun ini bisa menunjang perekonomian masyarakat di sini dan tidak berhenti hanya di tahun ini, tetapi bisa berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya," ungkap Patria di sela-sela peninjauan. 


Senada dengan hal tersebut, Tokoh Masyarakat Pulau Tujuh, H. Didit Paidi, mengungkapkan rasa syukurnya atas terealisasinya pembangunan rabat beton yang sudah lama dinantikan warga. Menurutnya, perbaikan jalan ini akan sangat membantu kelancaran aktivitas harian warga serta pengangkutan hasil kebun.  


"Alhamdulillah, artinya tahun ini kita dapat alokasi kegiatan rabat beton di Pulau Tujuh dan Mampun Baru. Mudah-mudahan ini tidak berhenti di tahun ini, setiap tahun kita bisa dapat terus sehingga kondisi jalan di desa kami betul-betul bisa lancar. Terima kasih kepada Pak Bupati dan Pak Dewan," ujar Didit penuh rasa syukur.  


Sebagai informasi, proyek peningkatan jalan ruas Mampun Baru – Simpang Meranti berupa pengerjaan rabat beton ini bersumber dari APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,55 miliar yang dikerjakan oleh CV Bintang Kerinci.  


Menanggapi harapan warga dan anggota dewan, Bupati Merangin, M. Syukur menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan akan terus menjadi prioritas pemerintah daerah secara bertahap. Ia meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun.  


"Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan aksesibilitas jalan demi mendorong kesejahteraan dan perekonomian warga. Kami berharap, pembangunan rabat beton ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan dijaga bersama oleh masyarakat, agar usia pakainya lama dan mobilitas ekonomi warga senantiasa lancar," singkatnya. 


(Bg nasri)

Serahkan SK MPC Kepulauan Seribu, Pemuda Pancasila Perkuat Barisan dan Solidaritas


Kepulauan Seribu, suaraindonesia1.com Upaya memperkuat konsolidasi organisasi Pemuda Pancasila di wilayah Kepulauan Seribu ditandai dengan kegiatan silaturahmi dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Sabtu (10/10/2026).


Kegiatan tersebut melibatkan, Wakil Ketua 3 Bernard Tampubolon, Wakil Sekretaris Pemberdayaan dan Pembinaan Cabang (P2C) Jakarta Utara–Pulau Seribu, Jerry Patty, bersama Wakil Sekretaris Bidang Pertahanan dan Keamanan (Hankam), Burhanudin. Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, menata kepengurusan, serta meningkatkan soliditas organisasi di wilayah Kepulauan Seribu.


Penyerahan SK tersebut merupakan bagian penting dalam penguatan struktur organisasi. Melalui keputusan ini, kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu diharapkan dapat menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan serta mekanisme organisasi.



Ketua Pemuda Pancasila MPC Kepulauan Seribu, Sahabudin, mengatakan bahwa penyerahan SK bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan juga menjadi landasan bagi pengurus untuk menjalankan amanah organisasi dan memperkuat koordinasi di setiap tingkatan kepengurusan.


Menurut Sahabudin, kejelasan struktur kepengurusan sangat penting agar pembagian tugas, tanggung jawab, dan koordinasi antarbidang dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, setiap pengurus diharapkan berkontribusi aktif dalam menjalankan program organisasi sekaligus menjaga soliditas Pemuda Pancasila di Kepulauan Seribu.


Ia berharap seluruh jajaran pengurus dapat menjaga kekompakan, memperkuat komunikasi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dalam menjalankan roda organisasi.



“Harapan kami, Pemuda Pancasila di Kepulauan Seribu semakin solid, kompak, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.


Silaturahmi tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarpengurus serta memperkuat koordinasi dalam pembinaan dan pengembangan organisasi. Dengan adanya penyerahan SK, kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu diharapkan semakin tertata, memiliki arah kerja yang jelas, dan mampu menjalankan amanah organisasi secara bertanggung jawab.


Sejumlah Pengurus Hadir


Kegiatan silaturahmi dan penyerahan SK tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus Pemuda Pancasila, di antaranya:


1. Arudi, Sekretaris Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila DKI Jakarta.

2. Bernard Tampubolon, Wakil Ketua 3

3. Jerry Patty, Wakil Sekretaris Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Cabang (P2C) Jakarta Utara–Pulau Seribu.

4. Burhanudin, Wakil Sekretaris Bidang Pertahanan dan Keamanan (Hankam).


Kehadiran jajaran pengurus tersebut mencerminkan upaya membangun komunikasi dan koordinasi lintas kepengurusan guna memperkuat konsolidasi internal organisasi.


Melalui kegiatan ini, Pemuda Pancasila diharapkan semakin solid, mampu menjaga persatuan, serta berperan aktif dalam kegiatan sosial dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kepulauan Seribu.


Report: Jp

IKBY Manokwari Dua Kali Melakukan Ujicoba Pengolah Sampah Plastik Prototipe SAKTI-1


Manokwari, suaraindonesia1.com, Sabtu (10-10-2026),- Penundaan pelaksanaan pawai budaya dalam rangka HUT Provinsi Papua Barat pada Kamis,08-10-2026, sebagai dampak  bencana asap yang melanda Manokwari, mengakibatkan pengurus Ikatan Keluarga Besar Yogyakarta (IKBY) Manokwari mengalihkan peserta kegiatan yang berasal dari IKBY Manokwari untuk menyaksikan langsung ujicoba prototipe SAKTI-1 di Reremi, Kamis (08-10-2026).


"Sebagaimana diketahui bahwa massa jenis solar lebih tinggi daripada massa jenis bensin. Adapun untuk massa jenis rendemennya solar lebih tinggi daripada massa jenis bensin. Jadi pada saat ujicoba ke-2 dari prototipe SAKTI -1 besutan IKBY Manokwari memang telah dihasilkan minyak pirolisis setara solar setelah mendapat treatment lanjutan dan gas. Mengacu pada referensi yang pernah dipelajari,

disebutkan bahwa idealnya plastik memang dicacah agar mempercepat proses pengolahan sampah plastik dengan teknologi pirolisis," ujar Muhammad Subagyo Sugiarto, Ketua IKBY Manokwari, Kamis, 08-10-2026



"Dari pengalaman IKBY Manokwari pada ujicoba 1 bulan Agustus lalu dengan prototipe yang lebih sederhana, dan dengan memadukan artikel-artikel terkait sebagai referensi yang pernah dibaca serta diskusi yang telah dilakukan secara daring dengan Prof. Dr. Mulya Gusman dari Universitas Negeri Padang selaku akademisi lingkungan hidup dan Denny Camber dari Reynol Energy maupun Budi Trisno Aji dari Bank Sampah Banjarnegara selaku praktisi yang produk hasil pengolahan sampah plastik dengan teknologi pirolisisnya sudah beredar dan dimanfaatkan di masyarakat, makin dipahami bahwa tujuan akhir kegiatan ini adalah mengurangi jumlah sampah plastik yang beredar di masyarakat sehingga makin banyak peralatan ini dibuat dan makin banyak yang memanfaatkan maka makin cepat sampah plastik berkurang secara drastis dengan polusi asap yang makin sedikit," sambungnya.


"IKBY Manokwari mengapresiasi jika langkah ini juga akan diikuti oleh paguyuban lain di Manokwari. Karena saat ini, IKBY Manokwari adalah paguyuban pertama yang merealisasikan pengolahan sampah plastik dengan peralatan teknologi pirolisis. Oleh karena itu makin banyak aktivitis yang melakukan modifikasi pengembangan inovasi terhadap alat sehingga semakin efektif dan makin ekonomis harga alat akibat makin ditekannya biaya pembuatan alat adalah lebih baik untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat," ucap Cito Waluyo,Plt. Sekretaris IKBY Manokwari.



Terpantau mobil IKBY Manokwari di perempatan Haji Bauw pada Sabtu, 10-10-2026, mengangkut sampah plastik yang hendak diolah baik menggunakan peralatan teknologi pirolisis maupun untuk kepentingan pembuatan kerajinan. 

"Sampah plastik ini dikumpulkan dari pinggir laut dan jalan menuju pantai marampa oleh beberapa rekan untuk kemudian dijual ke Kami untuk selanjutnya kami olah. Memang saat ini peralatan kami masih dalam tahap pengembangan karena swadana dan belum bisa mencapai target yang diharapkan karena pengembangan ini secara otodidak. Tetapi paling tidak, secara Paguyuban, kami berani memulai dengan tujuan mengurangi sampah plastik liar yang beredar di masyarakat dengan meminimalkan pengolahan sampah plastik lewat pembakaran langsung. Peralatan yang kami gunakan sudah sangat minim menghasilkan asap," ucap Subagyo.


"Ini rangkaian dari gerakan di bidang lingkungan hidup yang di Manokwari dimotori oleh IKBY Manokwari.

Seperti yang sudah diketahui oleh sebagian masyarakat bahwa terkait dengan lingkungan hidup maka IKBY Manokwari menggalakkan 

Wayang yang merupakan singkatan dari Warga Sayang Lingkungan, dimana gerakan ini berfokus mengolah sampah plastik _low value_ jadi minyak dan residu dengan peralatan pirolisis. Selain itu, ada juga CANDI, yang merupakan singkatan dari Creative and Design Industries, dimana gerakan ini berfokus mengolah sampah plastik menjadi kerajinan/benda Seni. Bahkan residu hasil pengolahan dengan pirolisis tadi yang apabila kemudian mendapatkan perlakuan tambahan tertentu maka dapat dibuat menjadi kerajinan misalnya asbak maupun benda seni misalnya patung," sambung Cito. 


"Adapun harapannya ini bisa menggerakkan Pemerintah untuk membantu pengadaan  mesin dengan kapasitas yang lebih besar sehingga kemampuan kami menerima sampah dan mengolah sampah bisa lebih besar. Selain itu, dukungan operasional untuk organisasi-organisasi yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan sehingga bisa membeli sampah plastik dari masyarakat, membuka lapangan kerja untuk petugas pemilah dan pengolah sampah plastik. Tentunya ini membantu pemerintah mewujudkan terciptanya lapangan kerja. Kami berharap adanya pengadaan untuk peralatan sederhana seperti yang kami miliki yang disebar ke semua wilayah padat penduduk untuk mengurangi sampah plastik liar yang bermuara di TPA Arfai, parit, sungai, dan laut di ManSubagy," pungkas Subagyo. (release/cr)

Aparat Diam, Rakyat Melawan: Ratusan Warga Ongka Malino Akan Mengepung Tambang Emas Ilegal Di Desa Karya Mandiri, Tuntut Kapolres Seret Aktor Intelektual 'DA'!


PARIGI MOUTONG, SuaraIndonesia1.com — Krisis lingkungan dan hukum di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berada di titik didih. Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak ruang hidup warga akhirnya memicu perlawanan terbuka. Akibat penegakan hukum yang mandul, ratusan masyarakat menyatakan siap turun langsung menggerebek dan menghentikan paksa eksploitasi ilegal tersebut.


Rakyat menolak keras pembiaran kehancuran alam yang nyata di depan mata. Jika dibiarkan, tambang ilegal ini hanya akan memperkaya segelintir koruptor lingkungan sekaligus mewariskan bencana ekologis dan kerugian fatal bagi desa-desa terdampak.


Kemarahan warga memuncak karena aparat kepolisian setempat dinilai lumpuh dan menutup mata. Aktivitas PETI ini diduga kuat digerakkan oleh aktor intelektual berinisial DA. Ironisnya, alat berat milik DA dikabarkan pernah tertangkap di lokasi yang sama namun dibebaskan tanpa kejelasan hukum. Alih-alih jera, saat ini jumlah alat berat yang dikerahkan DA untuk mengobrak abrik bumi Ongka Malino justru makin menggila.


Seorang perwakilan masyarakat dengan tegas menyatakan bahwa rakyat tidak akan lagi menoleransi sandiwara penegakan hukum:


"Kami tidak bisa lagi percaya pada janji manis. Kami mendesak Kapolres Parimo dan Kapolsek Bolano Lambunu untuk membuktikan diri bahwa mereka bukan pelindung perusak lingkungan! aparat wajib turun bersama rakyat, sita semua alat berat, dan hentikan total kejahatan lingkungan di Desa Karya Mandiri!"

Aksi ini menjadi pembuktian bagi Polres Parimo dan Polsek Bolano Lambunu: apakah mereka berdiri tegak demi hukum dan rakyat sebagaimana pernyataan kapolri yg baru bahwa POLRI BERSAMA RAKYAT, atau justru tunduk di bawah kendali mafia tambang ilegal. Warga memperingatkan bahwa rakyat siap mengambil alih keadilan jika hukum terus-menerus digadaikan.


Rep: JO

Tingkatkan Akses Warga, Pemerintah Kampung Manaini Bangun Jalan Gang dengan Dana Desa 2026


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Pemerintah Kampung Manaini, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, merealisasikan pembangunan infrastruktur berupa pengecoran jalan gang dengan anggaran sebesar Rp53.590.450 melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Jumat, 9 oktober 2026.


Pembangunan jalan gang tersebut dilaksanakan pada tiga titik di wilayah Kampung Manaini sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat serta mendukung kelancaran aktivitas warga dalam kehidupan sehari-hari.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kampung Manaini, Jerry Banioni, S.I.Kom., menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan gang menjadi salah satu program yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas akses jalan di lingkungan kampung.


Pekerjaan pengecoran jalan gang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, yakni Senin, 5 Oktober 2026, Selasa, 6 Oktober 2026, dan Rabu, 7 Oktober 2026. Pekerjaan fisik tersebut berhasil diselesaikan dalam tiga hari, lebih cepat dibandingkan target waktu pelaksanaan selama tujuh hari.


Penyelesaian pekerjaan dalam waktu yang lebih singkat dari target tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pembangunan infrastruktur kampung yang diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.


Dengan anggaran sebesar Rp53.590.450, pembangunan jalan gang ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi warga, terutama dalam memperlancar mobilitas, memudahkan akses antarrumah, serta menunjang berbagai aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.


Selain mendukung kelancaran transportasi di lingkungan kampung, pengecoran jalan gang juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan warga dalam menggunakan akses jalan, terutama saat kondisi cuaca kurang bersahabat.


Pemerintah Kampung Manaini mengharapkan masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga dan merawat jalan yang telah dibangun agar kualitas infrastruktur tersebut tetap terpelihara dan dapat digunakan dalam jangka panjang.


Pembangunan jalan gang ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur dasar sesuai kebutuhan masyarakat Kampung Manaini.


Melalui pembangunan tersebut, Pemerintah Kampung Manaini berharap akses jalan lingkungan semakin baik dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Akhoi: Capaian Pembangunan Tersaji di Website dan Medsos Pemkab Merangin


Suaraimndonesia1com, Bangko – Berbagai capaian pembangunan yang dilakukan Bupati Merangin H M Syukur bersama Wakil Bupati H A Khafid, setiap harinya dapat disimak masyarakat melalui website resmi Kabupaten Merangin, media sosial Pemkab Merangin, serta sejumlah media yang menjalin kerja sama publikasi dengan Pemkab Merangin.


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro (Akhoi), di sela-sela kesibukannya mengikuti kunjungan kerja Gubernur Jambi H Al Haris ke Kecamatan Pamenang, Kamis (8/10).


Menurut Akhoi, Pemkab Merangin tidak pernah kekurangan ekspos terkait berbagai program dan hasil pembangunan yang telah dilaksanakan. Setiap aktivitas pimpinan daerah maupun capaian pembangunan terus diinformasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi Pemerintah.


‘’Kita tidak pernah minim ekspos, karena semua hasil pembangunan, termasuk aktivitas pimpinan daerah, selalu kita publikasikan di website dan media sosial Pemkab Merangin serta di media-media yang melakukan kerja sama publikasi dengan Pemkab Merangin,’’ujar Akhoi.


Dijelaskan Akhoi, seluruh media sosial resmi Pemkab Merangin juga terus diperbarui setiap harinya. Karena itu, masyarakat sebenarnya dapat dengan mudah mengikuti berbagai perkembangan pembangunan dan kegiatan pemerintah daerah.


“Semua media sosial Pemkab Merangin itu update setiap harinya. Bisa jadi ada masyarakat yang tidak pernah mengunjungi website dan media sosial Pemkab Merangin. Kalau sekali saja mengunjungi, mereka akan tahu, karena algoritma terus berjalan,” jelasnya.


Akhoi menambahkan, keberadaan website dan media sosial pemerintah menjadi salah satu sarana penting untuk menyampaikan informasi pembangunan secara terbuka kepada masyarakat.


Melalui berbagai kanal tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara langsung aktivitas kepala daerah, program pemerintah, serta berbagai capaian pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan di Kabupaten Merangin.

Aktivis Gorontalo Soroti PETI Desa Datahu: Diduga Kebal Hukum, Desak Aparat Bertindak


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Gorontalo, Dandi Tuadingo, menilai aktivitas tambang ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan seolah tidak tersentuh oleh penegakan hukum di daerah itu.


Dandi mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama Pemerintah Daerah untuk segera menertibkan aktivitas PETI di Desa Datahu. Menurutnya, aktivitas tersebut jelas ilegal, namun hingga kini masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas. Ia bahkan menyoroti dugaan pembiaran yang melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Polsek Anggrek, Polres Gorontalo Utara, Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara, KPH Wilayah IV Gorut, hingga Polda Gorontalo.


"Kenapa Desa Datahu tidak masuk dalam daftar penyisiran, padahal aktivitas pertambangan di situ masih ilegal dan terus beroperasi? Ini ada apa?" tegas Dandi, mengutip pemberitaan media sebelumnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyampaikan bahwa pihaknya telah menutup 14 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di Kecamatan Sumalata, Sumalata Timur, dan Tolinggula. Namun, Desa Datahu tidak termasuk dalam daftar lokasi yang disisir tersebut.


"Ada 14 titik lokasi yang telah dilakukan police line oleh Polda. Jika masih ada yang beraktivitas, kami akan turunkan tim untuk mengecek ke lokasi," tegas Maruly.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika Polda memiliki kewenangan dan komitmen untuk menindak PETI, mengapa Desa Datahu yang aktivitasnya dinilai masih berlangsung tidak masuk dalam radar penertiban? Aktivis menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama mengingat dampak lingkungan yang sudah dirasakan masyarakat sekitar.


Sebelumnya, aktivitas PETI di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, juga menjadi perhatian serius. Polda Gorontalo melakukan penertiban pada Juli 2026, memasang garis polisi, serta mengidentifikasi 24 orang yang diduga terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, pasca-penutupan, dilaporkan masih terjadi aktivitas serta muncul korban jiwa di lokasi tambang yang sama, mempertanyakan efektivitas pengawasan pasca-penertiban.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Gorontalo Utara, Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara, maupun KPH Wilayah IV Gorut terkait mengapa Desa Datahu tidak termasuk dalam sasaran penyisiran. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi-instansi terkait mengenai perkembangan penanganan PETI di Desa Datahu.


Desakan agar APH bertindak tegas terus menguat. Masyarakat berharap persoalan PETI di Desa Datahu tidak lagi hanya menjadi wacana, melainkan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang nyata agar dampak kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.


Rep: JO

Sosok JU dan Bisnis Batu Hitam Motilango: Perantara Antara Penambang Lokal dan Pembeli Besar


KAB. GORONTALO, SuaraIndonesi1.com – Aktivitas penambangan batu hitam (galena) di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, diduga kembali beroperasi pada tahun 2026. Praktik ini sebelumnya pernah ditindak oleh Polda Gorontalo dengan pemasangan garis polisi di lokasi penumpukan material di Dusun Bibiyahu. Aktivis Gorontalo, Dandi Tuadingo, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini.


Dandi Tuadingo mengungkapkan keprihatinannya atas kembalinya aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Menurutnya, praktik ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah menimbulkan dampak sosial dan ekologis yang serius bagi masyarakat Desa Motilango.


“Kami sangat menyayangkan kembali beroperasinya tambang batu hitam ini. Padahal, Polda Gorontalo sudah pernah memasang garis polisi di lokasi tersebut beberapa bulan lalu. Ini menunjukkan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan,” ujar Dandi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).


Berdasarkan penelusuran tim investigasi, aktivitas penambangan batu hitam ini diduga telah berlangsung lama. Material tersebut dibeli dari penambang lokal dengan harga lebih dari Rp2.000 per kilogram. Dandi menyoroti adanya dugaan peran seorang warga Desa Motilango berinisial JU yang bertindak sebagai perantara antara pembeli besar dan masyarakat penambang lokal.


“Modus operandi ini sangat terstruktur. Ada penambang di bawah, ada perantara, dan pasti ada pemodal besar di atasnya. Kami mendesak agar rantai ini diungkap sampai ke akarnya. Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan tumbal, sementara aktor intelektualnya bebas berkeliaran,” tegas Dandi.

Dandi Tuadingo juga menekankan bahwa praktik ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menjabarkan ancaman pidana yang seharusnya diterapkan kepada para pelaku:


Pertama, pelanggaran terhadap UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Kedua, pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98) dengan ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar. Ketiga, jika aktivitas ini masuk dalam kawasan hutan, maka pelaku dapat dijerat UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78) dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.


“Sampai kapan ini dibiarkan? Regulasi kita sudah sangat jelas dan sanksinya berat. Pertanyaannya adalah apakah aparat memiliki kemauan politik untuk menegakkan hukum, atau justru ada kongkalikong di dalamnya,” tandasnya.

Dandi Tuadingo secara resmi mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk segera menurunkan tim gabungan ke lokasi. Menurutnya, langkah-langkah konkret yang harus segera dilakukan meliputi:


1. Menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan pengangkutan material di Desa Motilango.

2. Menyita alat berat dan peralatan yang digunakan di lokasi galian lubang tambang.

3. Memproses hukum para pelaku, termasuk perantara dan pemodal, tanpa tebang pilih.

4. Melakukan pemulihan lahan yang telah rusak akibat aktivitas penambangan ilegal.


Aktivis asal Gorontalo ini juga memperingatkan potensi bencana ekologis yang mengintai jika aktivitas tersebut terus dibiarkan. “Dampaknya sangat nyata. Kawasan hutan akan rusak, dan yang lebih berbahaya lagi adalah risiko longsor serta banjir yang bisa menimpa warga di sekitar. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal keselamatan nyawa masyarakat,” pungkas Dandi Tuadingo.


Rep: JO

APTIKNAS Perkuat Kolaborasi Digital Asia Oseania melalui ASOCIO Digital & AI Summit 2026


JAKARTA - Suaraindonesia1, APTIKNAS membawa industri teknologi Indonesia ke pusat percakapan regional melalui ASOCIO Digital & AI Summit 2026. Berlangsung pada 5–7 Oktober di Swissôtel Jakarta PIK Avenue, forum ini mempertemukan pemimpin asosiasi, pemerintah, pelaku usaha, inovator, dan delegasi Asia–Oseania untuk membahas arah pengembangan AI sekaligus membuka peluang kerja sama lintas ekonomi.


Sebagai tuan rumah, Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) menghubungkan jejaring industri nasional dengan komunitas ASOCIO. Agenda selama tiga hari bergerak dari konsolidasi kepemimpinan regional menuju dialog kebijakan, pertukaran pengalaman industri, penghargaan inovasi, dan pertemuan bisnis. Kehadiran Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa serta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperkuat ruang dialog pemerintah dan dunia usaha. 


Soegiharto Santoso, yang dikenal sebagai Pak Hoky, selaku Ketua Umum APTIKNAS, Ketua Umum APKOMINDO, sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, dalam sambutan pembukanya menyampaikan:



“Menjadi tuan rumah ASOCIO merupakan kesempatan bagi APTIKNAS untuk membawa kemampuan industri teknologi Indonesia lebih dekat dengan mitra regional. Kami ingin jejaring yang terbangun di Jakarta membuka akses pasar, mempertemukan kebutuhan dengan solusi, dan berkembang menjadi kerja sama yang bermanfaat bagi dunia usaha serta masyarakat.


Sebagai bagian dari komitmen terhadap pengembangan ekosistem digital nasional, kami juga memandang pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi, kepastian hukum, perlindungan data, dan tata kelola digital yang bertanggung jawab. Melalui kolaborasi antara industri, pemerintah, dan para pemangku kepentingan, kami berharap transformasi digital dapat berkembang secara berkelanjutan, tepercaya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”


Dari General Assembly Menuju Diplomasi Pariwisata

Hari pertama diawali ASOCIO General Assembly yang berlangsung tertutup dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh 25 member economies ASOCIO. Sebanyak 22 member economies hadir secara langsung, sementara tiga member economies lainnya mengikuti secara daring. Forum ini membahas arah organisasi sekaligus menetapkan kepengurusan ASOCIO periode 2027–2028, dengan Stan Singh-Jit kembali dipercaya sebagai Chairman ASOCIO. Bagi Indonesia, terpilihnya Karim Taslim sebagai Vice Chairman ASOCIO untuk periode tersebut semakin memperkuat representasi Indonesia dalam kepemimpinan organisasi TIK tingkat regional.



Malam harinya, Welcome Dinner & Networking dibuka oleh Wakil Menteri Pariwisata - Ni Luh Puspa. Ia menyoroti peran AI, machine learning, dan data dalam Tourism 5.0, mulai dari promosi destinasi hingga pengalaman perjalanan yang lebih personal. Budaya, kreativitas, dan keramahtamahan tetap menjadi inti pariwisata Indonesia. Suasana akrab, termasuk ketika ia melayani permintaan swafoto delegasi, melengkapi penyambutan para tamu internasional.


Grand Opening Menghubungkan Keamanan Siber Dan Masa Depan AI

Pada hari kedua, Grand Opening ASOCIO Digital Summit 2026 dilanjutkan dengan peluncuran ASOCIO Cybersecurity Policy Report. Agenda ini menempatkan keamanan siber dan kepercayaan digital sebagai bagian penting dari percepatan adopsi AI. Dalam rangkaian yang sama, Special Recognition & Appreciation diberikan kepada V2 Indonesia yang dipimpin Founder & CEO Rudi Hidayat, juga Special Appreciation kepada Erlin Veronica Hartanto dari WGS Group, serta Sue McTaggart dari Dark Defensive (USA).


Sesi keynote, plenary panel, dan fireside chat memperluas pembahasan mengenai arah industri. Rajesh Nambiar, President NASSCOM dari India, menyampaikan keynote dan turut hadir dalam ASOCIO Chairman’s Lounge bertajuk TWO SIDES TOMORROW. Format debat mempertemukannya dengan Muh. Murtaza Khan dari Sybrid Private Ltd, Saad Ahmad dari Smart IS, Ediri Bandhanage Buddika Prasanna dari Softlogic IT Pvt. Ltd, dan Sue McTaggart. Pertemuan lintas perspektif ini memberi peserta ruang untuk menelaah peluang serta tantangan perkembangan teknologi di masa yang akan datang.



Keynote Menko AHY Menjadi Puncak Award Night

Puncak rangkaian hari kedua berlangsung pada ASOCIO Award Night dengan kehadiran Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pengembagan Kewilayahan – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Di hadapan Board ASOCIO, pimpinan asosiasi, delegasi internasional, pelaku industri, penerima penghargaan, dan pejabat pemerintah, AHY menyampaikan keynote bertema Infrastructure in the Age of AI. Pemaparannya menghubungkan visi transformasi digital dengan kesiapan infrastruktur dan manfaat yang perlu dirasakan masyarakat.


AHY menyoroti tiga dimensi konektivitas yang harus berkembang secara terpadu: fisik, digital, dan energi. Infrastruktur transportasi menghubungkan mobilitas manusia serta barang; jaringan serat optik, broadband, satelit, cloud, dan pusat data menopang layanan digital; sementara pasokan energi yang andal dan berkelanjutan memungkinkan ekonomi digital bertumbuh secara konsisten.


Pesan tersebut relevan bagi dunia usaha: pemanfaatan AI memerlukan fondasi yang mendukung produktivitas, perluasan akses, dan pemerataan pertumbuhan. Kualitas infrastruktur menentukan sejauh mana peluang teknologi dapat menjangkau lebih banyak wilayah dan kelompok masyarakat. Keynote AHY mendapat standing ovation dari seluruh hadirin, mencerminkan apresiasi atas pandangan yang mengaitkan perkembangan teknologi dengan kebutuhan pembangunan dan industri.



Penghargaan Kehormatan Tertinggi ASOCIO Untuk AHY

Pada kesempatan yang sama, ASOCIO menganugerahkan Special Honorary Leadership Award kepada Menko AHY. Penghargaan kehormatan tertinggi ASOCIO tersebut diberikan dalam bidang Digital Infrastructure and Regional Connectivity Leadership, sebagai pengakuan atas kepemimpinannya dalam mendorong infrastruktur terintegrasi, konektivitas digital, pembangunan wilayah berkelanjutan, serta fondasi ekonomi digital yang inklusif dan tangguh.


Penganugerahan ini menempatkan kepemimpinan Indonesia dalam pembangunan infrastruktur dan konektivitas di hadapan komunitas teknologi Asia–Oseania. Bagi APTIKNAS sebagai tuan rumah, momen tersebut memperkuat pesan bahwa kerja sama pemerintah, asosiasi, dan dunia usaha memiliki peran penting dalam mewujudkan manfaat transformasi digital.


Dari Penghargaan Menuju Peluang Bisnis

Hari terakhir mengarahkan percakapan pada penerapan AI dan manfaat nyata bagi industri serta masyarakat. Salah satu keynote disampaikan Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenekraf RI). Kehadirannya memperkaya pembahasan tentang hubungan antara teknologi, kreativitas, dan pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi.


Menjelang penutupan acara, melalui Pitch Networking, setiap penerima penghargaan memperoleh tiga menit di panggung utama untuk memperkenalkan perusahaan, produk, inovasi, atau solusinya. Format singkat ini memberi delegasi kesempatan mengenal kemampuan di balik penghargaan dan menjajaki kecocokan dengan kebutuhan bisnis mereka. Pengakuan yang diterima para inovator pun memperoleh ruang tindak lanjut melalui percakapan dengan calon mitra lintas negara.


Karim Taslim, Chair Organising Committee ASOCIO Digital & AI Summit 2026 menyatakan; “Kami ingin hubungan yang dimulai di summit ini berlanjut menjadi proyek dan kemitraan yang dapat diwujudkan. Pitch Networking memberi penerima penghargaan ruang untuk memperkenalkan solusi mereka, sekaligus membantu delegasi menemukan mitra yang tepat. Ukuran keberhasilan berikutnya adalah bagaimana kita menindaklanjuti peluang tersebut bersama-sama.” Tuturnya.


Diplomasi Angklung Menutup Tiga Hari Kolaborasi

Setelah rangkaian dialog teknologi dan bisnis, summit ditutup dengan Diplomasi Angklung, sebuah pengalaman budaya yang mempererat kebersamaan para delegasi. Dipandu oleh Fanky Christian, Sekretaris Jenderal APTIKNAS, para delegasi memainkan instrumen angklung secara bersama-sama, mengikuti arahan dan memainkan bagiannya masing-masing. Perpaduan bunyi dari setiap instrumen menghasilkan sebuah melodi yang harmonis, sekaligus menghadirkan pesan tentang kebersamaan, kolaborasi, dan harmoni dalam keberagaman yang berakar pada budaya Indonesia.


Momen tersebut merangkum semangat yang dibangun selama pertemuan di Jakarta. Setiap member economy membawa kemampuan, pengalaman, dan kebutuhan yang berbeda. Kerja sama berkembang ketika para anggotanya saling mendengarkan dan memberi ruang bagi kontribusi masing-masing. Semangat yang sama dibutuhkan dalam pengembangan AI agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.


Dengan Yangon, Myanmar, terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan berikutnya pada 2027, perjalanan ASOCIO terus berlanjut. Bagi APTIKNAS, penyelenggaraan summit di Jakarta menjadi pijakan strategis untuk mempererat hubungan industri Indonesia dengan mitra Asia–Oseania yang tergabung dalam ASOCIO, yang mencakup 25 member economies, menindaklanjuti berbagai peluang kolaborasi yang telah terbuka, serta memperkuat peran Indonesia dalam kerja sama digital regional.



Media Communication & Public Relation

Oganising Committee, ASOCIO Digital & AI Summit 2026

APTIKNAS – Host Association



Caption foto-fotonya:


1. Menko AHY menerima penghargaan ASOCIO Special Honorary Leadership Award for Digital Infrastructure and Regional Connectivity Leadership sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinan di bidang infrastruktur digital dan konektivitas regional.


2. Ketua Umum APTIKNAS didampingi Chair Committee saat menyampaikan sambutan pembuka pada ASOCIO Award Night, yang turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, AHY.


3. Menko AHY menyampaikan Keynote Speech pada pembukaan ASOCIO Award Night, 6 Oktober 2026, di Swissôtel Jakarta PIK Avenue.


4. Momen kebersamaan Wamenpar RI, Ni Luh Puspa, bersama ASOCIO Board, delegasi, speakers, dan perwakilan 25 member economies dalam Welcome Dinner ASOCIO Digital & AI Summit 2026, 5 Oktober 2026.



5. Menko AHY mengabadikan momen kebersamaan dalam sesi foto bersama Chairman ASOCIO, Award Committee, Ketua Umum APTIKNAS, Chair Committee, Mariana Harahap selaku Ketua PERATIN DKI Jakarta, serta jajaran pengurus DPP APTIKNAS.


6. ASOCIO General Assembly dihadiri oleh ASOCIO Board dan delegasi tingkat tinggi dari 25 member economies, dengan 22 delegasi hadir secara langsung (on-site) dan tiga lainnya berpartisipasi secara daring (online).


7. “Two Sides Tomorrow” menghadirkan dua perspektif yang berseberangan mengenai masa depan teknologi, menyajikan perbedaan paradigma yang memantik diskusi kritis dan menarik perhatian para peserta.



8. Prosesi serah terima dari APTIKNAS selaku tuan rumah ASOCIO Digital & AI Summit 2026 kepada MCIA (Myanmar Computer Industry Association) sebagai tuan rumah berikutnya untuk penyelenggaraan ASOCIO Digital & AI Summit 2027 di Yangon, Myanmar.


9. Muhammad Neil El Himam, Deputi Kemenekraf RI, berfoto bersama Chairman ASOCIO, Award Committee, Ketua Umum APTIKNAS, Chair Committee, dan sejumlah delegasi ASOCIO.



10. Fanky Christian, Sekjen APTIKNAS sekaligus pencetus “Diplomasi Angklung”, memimpin ASOCIO Board dan para delegasi berkolaborasi memainkan angklung dalam Closing Ceremony. Uniknya, lagu dimainkan secara utuh dan live, tanpa latihan maupun gladi sebelumnya. (Hndr)

Ketua WATIMPRES LIRA Desak Polda Gorontalo Tertibkan Tambang Ilegal Batu Hitam


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ollies Datau, secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan ilegal batu hitam (galena) yang marak di wilayah Gorontalo. Desakan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas pengangkutan mineral ilegal yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.


Maraknya Tambang Ilegal Batu Hitam


Batu hitam (galena) merupakan salah satu komoditas mineral bernilai ekonomi tinggi. Aktivitas penambangan dan pengangkutan ilegal batu hitam di Gorontalo, khususnya di wilayah Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sejak tahun 2022, aparat penegak hukum berulang kali mengamankan batu hitam ilegal, mulai dari puluhan hingga ratusan karung, dengan sejumlah kasus melibatkan investor asing serta jaringan permodalan yang cukup kompleks.


Penindakan Hukum Terus Dilakukan, Namun Tantangan Masih Besar


Polda Gorontalo telah melaksanakan sejumlah operasi penindakan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 22 Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyita 259 karung mineral batu hitam di Desa Tilonggubula, Suwawa Timur, dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai penampung serta pemodal. Pada Oktober tahun yang sama, pihak kepolisian kembali menyita 123 karung batu hitam ilegal dari sebuah gudang di Desa Dumbayabulan.


Meski demikian, berbagai kendala masih dihadapi dalam penegakan hukum. Hasil kajian akademik menunjukkan keterbatasan personel pada unit Tipidter, jumlah perkara yang melebihi kapasitas penanganan, minimnya anggaran penyidikan, serta kurangnya dukungan sebagian masyarakat terhadap upaya penindakan. Selain itu, aktor utama di balik jaringan tambang ilegal—terutama pemodal dan penanggung jawab lapangan—sering kali sulit dijerat, sementara yang tertangkap umumnya hanya pelaksana di lapangan.


LIRA Serukan Penertiban yang Lebih Serius


Dalam konteks inilah Ketua LIRA, Ollies Datau, menyerukan agar Polda Gorontalo memperkuat langkah penegakan hukum terhadap tambang ilegal batu hitam. LIRA sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsisten menyoroti isu tata kelola daerah telah berulang kali menyampaikan sikapnya terkait persoalan batu hitam di Gorontalo. LIRA menilai aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi sumber daya alam, tetapi juga melibatkan jaringan kepentingan lokal yang rumit sehingga memerlukan penanganan yang sistematis dan menyeluruh.


Pengamat menilai desakan Ollies Datau ini mencerminkan perhatian berkelanjutan masyarakat sipil terhadap efektivitas kinerja penegak hukum, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen dan kapasitas Polda Gorontalo dalam memberantas praktik tambang ilegal. Hingga berita ini diturunkan, Polda Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi atas desakan LIRA tersebut.


Rep: JO

Pinjam HP Lewat Mantan Istri, Pria di Limun Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan


 Suaraindonesia1.com, SAROLANGUN – Unit Reskrim Polsek Limun, Polres Sarolangun, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan telepon genggam (HP) yang terjadi di RT 007, Desa Muaro Mansao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat (9/10/2026).


Seorang pria berinisial R (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat hendak diamankan petugas, tersangka sempat mengurung diri di dalam rumah hingga akhirnya bersedia keluar setelah dibujuk oleh pihak keluarga.


Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Polsek Limun.


Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban berinisial J sedang menyetrika pakaian, sementara HP miliknya diletakkan di dalam kamar. Tidak lama kemudian, tersangka R datang dan masuk ke kamar untuk berbincang dengan seorang perempuan yang merupakan mantan istrinya.


Dalam kesempatan tersebut, tersangka diduga meminjam HP milik korban melalui mantan istrinya. Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka keluar dari kamar. Dua orang saksi kemudian melihat tersangka sedang memegang HP milik korban sebelum akhirnya meninggalkan rumah tersebut.


Saat korban memeriksa HP miliknya, barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mendapat penjelasan dari mantan istri tersangka bahwa HP tersebut dibawa oleh R setelah sebelumnya dipinjam melalui dirinya.


Sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapat informasi bahwa HP tersebut telah ditemukan oleh seorang pria bernama Jefri. Berdasarkan keterangan dalam laporan, HP itu diketahui telah dimatikan dan disimpan tersangka di tempat lain sebelum ditemukan dan diserahkan kembali kepada korban.


Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Limun untuk diproses sesuai ketentuan hukum.


Dalam proses pengamanan, petugas mendatangi keberadaan tersangka. Namun, R sempat mengurung diri di dalam rumah. Setelah dilakukan pendekatan dan dibujuk oleh pihak keluarga, tersangka akhirnya bersedia keluar dan dibawa ke Polsek Limun bersama keluarga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Penyidik Polsek Limun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta memeriksa tersangka. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan dengan melengkapi administrasi perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.


Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika meminjamkan barang berharga kepada orang lain serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.


Dalam perkara ini, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Humas Polres Sarolangun / Chandra

Altio P. Lengato Desak Kapolda Gorontalo Tolak Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Altio P. Lengato mendesak Kapolda Gorontalo menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap CYN dan PL, dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengolahan emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.


Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga tersangka. Altio menilai keputusan atas permohonan tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan penyidikan, keamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta kebutuhan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Berdasarkan pemberitaan detikcom yang mengutip keterangan Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede pada Senin, 5 Oktober 2026, CYN dan PL ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo. Dalam pemberitaan tersebut, CYN disebut sebagai pelaku usaha, sedangkan PL berperan sebagai pengawas tempat pengolahan atau pemurnian.


Penangguhan Penahanan Harus Mempertimbangkan Kepentingan Penyidikan


Altio menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, ia meminta agar keputusan atas permohonan tersebut tidak mengabaikan kebutuhan penyidikan dan risiko konkret yang mungkin timbul dalam penanganan perkara.


“Penegakan hukum dalam perkara dugaan pengolahan emas ilegal harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Kami mendesak Kapolda Gorontalo agar mempertimbangkan secara objektif kepentingan penyidikan, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan saksi sebelum memutuskan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka,” tegas Altio.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan bahwa proses pemeriksaan dapat berlangsung secara independen dan seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara tetap terjaga. Ia menambahkan, apabila berdasarkan kondisi konkret penyidikan masih terdapat alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan penahanan, permohonan penangguhan tersebut sepatutnya tidak dikabulkan.


Peran Setiap Pihak Harus Diungkap Secara Menyeluruh


Altio menilai bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan dua tersangka apabila penyidik masih menemukan fakta relevan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, perbedaan peran antara pelaku usaha dan pengawas tempat pengolahan atau pemurnian perlu didalami untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kegiatan yang sedang disidik. Ia juga mendorong penyidik menelusuri asal-usul material, mekanisme operasional, serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut apabila ditemukan dasar bukti yang memadai.


“Apabila terdapat indikasi bahwa kegiatan ini melibatkan pihak lain dalam pembiayaan, pengendalian operasional, atau penerimaan hasil ekonomi, kami meminta agar penyidik menelusurinya secara profesional. Siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Altio menegaskan bahwa dorongan tersebut bukanlah bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang belum diproses secara hukum, melainkan permintaan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.


Mendorong Transparansi dan Perlindungan Barang Bukti


Dalam perkara ini, kepolisian diberitakan mengamankan sejumlah peralatan dan material yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengolahan emas, termasuk blower, karbon, boraks, tempat panggangan, alat penyaring, kompor gas, serta pecahan wadah peleburan material emas. Bagi Altio, keberadaan barang-barang tersebut mempertegas pentingnya pengamanan dan pemeriksaan barang bukti sesuai prosedur, sekaligus pendalaman terhadap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disidik. Ia meminta penyidik memastikan seluruh barang bukti tetap terjaga dan setiap pemeriksaan dilakukan secara profesional.


“Jangan sampai proses penegakan hukum kehilangan momentum untuk mengungkap perkara secara utuh. Pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain harus berjalan optimal. Karena itu, kami meminta agar keputusan mengenai penangguhan penahanan benar-benar mempertimbangkan kebutuhan nyata penyidikan,” katanya.

Penegakan Hukum Harus Menjaga Kepercayaan Publik


Altio menyatakan bahwa perkara dugaan pengolahan emas ilegal di Bone Bolango merupakan persoalan yang perlu ditangani dengan mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan perlindungan lingkungan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa membedakan kedudukan ekonomi maupun posisi seseorang dalam kegiatan usaha.


“Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dibangun melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami meminta agar perkara ini diungkap secara menyeluruh, tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Altio.

Tiga Tuntutan kepada Polda Gorontalo


Atas dasar tersebut, Altio P. Lengato menyampaikan tiga tuntutan:


1. Menolak permohonan penangguhan penahanan CYN dan PL apabila berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi konkret penyidikan terdapat alasan yang kuat untuk mempertahankan penahanan.

2. Mendalami seluruh fakta perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembiayaan, pengelolaan, pengawasan, maupun penerimaan hasil kegiatan, sepanjang didukung alat bukti yang relevan.

3. Menjamin pengamanan barang bukti dan kelancaran penyidikan, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai ketentuan hukum.


“Penegakan hukum terhadap dugaan pengolahan emas ilegal harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Kami mendesak Kapolda Gorontalo memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Keadilan publik harus menjadi perhatian, tetapi proses hukum juga harus tetap objektif dan berlandaskan bukti,” tutup Altio.

Rep: JO

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Dirkrimsus Polda Gorontalo Dikecam Gagal Tegakkan Keadilan di Kasus Tambang Emas Ilegal


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aksi penambangan emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango kembali menyita perhatian publik. Kali ini bukan karena kasusnya, melainkan karena sikap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo yang dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum. Alih-alih menahan tersangka, aparat malah membuka ruang penangguhan bagi dua tersangka berinisial CYN dan PL, meski barang bukti telah lengkap disita.


Kecaman keras datang dari Dandi Tuadingo, mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo yang juga eks Presiden BEM UNBITA. Ia menilai institusi Dirkrimsus Polda Gorontalo telah gagal menjalankan amanah penegakan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.


"Kami mendesak Dirkrimsus Polda Gorontalo untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan dari tersangka berinisial CYN dan PL. Sebab kami menilai ini adalah pelanggaran hukum, dalam hal ini Undang-Undang Minerba. Kami mendesak Dirkrimsus Polda Gorontalo untuk dapat menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu," tegas Dandi.

Dandi menuding aparat takut dan gampang ciut di hadapan pemodal besar, dalam hal ini pengusaha tambang emas ilegal. Menurutnya, fakta bahwa barang bukti telah disita seharusnya cukup menjadi dasar untuk mempertahankan status penahanan kedua tersangka.


"Barang bukti sudah ada dan telah disita oleh Polda Gorontalo, namun hari ini malah menerima penangguhan terhadap tersangka tersebut," ujarnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menetapkan CYN dan PL sebagai tersangka dalam kasus pertambangan serta pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango. CYN berperan sebagai pemodal dan pemilik lokasi, sementara PL bertindak sebagai kepala kongsi.


Penyidik turut menyita puluhan jenis barang bukti, termasuk dua keping emas dengan berat total lebih dari 140 gram, satu botol merkuri seberat 5 kilogram, serta berbagai peralatan pengolahan emas. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Publik kini mempertanyakan konsistensi aparat. Jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, mengapa tersangka yang barang buktinya sudah jelas justru berpotensi menghirup udara bebas? Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus Polda Gorontalo terkait desakan tersebut.


Rep: JO

Udheng dan Canting Raksasa Batal Ditampilkan di Pawai Budaya HUT ke-27 Provinsi Papua Barat


Manokwari, suaraindonesia1.com, Sabtu (10/10/2026),- "Yogyakarta yang ditetapkan sebagai Kota Batik Dunia oleh Dewan Kerajinan Dunia (World Craft Council atau WCW) pada 18 Oktober 2014 dimana Yogyakarta telah memenuhi 7 kriteria keunggulan ditetapkan sebagai Kota Batik Dunia, seperti nilai sejarah, Keaslian, Konservasi, ekonomi, Lingkungan, Global, dan Keberlanjutan” tutur Cito Waluyo, Plt. Sekretaris Ikatan Keluarga Besar Yogyakarta (IKBY) Manokwari dalam persiapan acara Pawai Budaya menyambut HUT ke 27 Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang awalnya akan dilaksanakan Kamis (08/10/2026) tetapi ditunda pelaksanaannya hingga batas waktu yang belum ditentukan.


“Sampai tadi malam, hasil komunikasi dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat, Bp. Jafar Werfete, intinya disampaikan bahwa masih menunggu petunjuk pimpinan karena direncanakan akan ada modifikasi cuaca antara tanggal 11-14 Oktober 2026 sebagai salah satu solusi untuk mengatasi polusi asap di Manokwari akibat kebakaran dan polusi asap kiriman dari daerah lain, sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada pawai budaya pada hari ini, Sabtu, 10 Oktober 2026. Oleh karena itu, kami putuskan membongkar property yang disiapkan untuk acara tersebut khususnya Udheng atau Ikat Kepala Gaya Mataraman yang oleh sebagian orang disebut sebagai Blangkon dikarenakan kain yang dipakai statusnya adalah pinjaman dan bukan properti asli milik IKBY Manokwari, sehingga harus segera dikembalikan. Begitu pula dengan Bola besar yang tadinya direncanakan untuk replika bola dunia dan papan bertema ukiran papua, maupun replika tifa, yang merupakan pinjaman dari mitra IKBY Manokwari, juga harus segera dikembalikan” ujar Muhammad Subagyo Sugiarto, Ketua IKBY Manokwari.  


“Kita baru saja memperingati Hari Batik Nasional yang mengusung tema “Batik Berlayar” pada 2 Oktober 2026 lalu. Ini relevan dengan fakta bahwa untuk menuju Manokwari dari Yogyakarta, selain dengan pesawat udara, juga bisa menggunakan kapal laut atau perahu layar. Sehingga berkaitan dengan tema dan peringatan tersebut, tadinya direncanakan dalam Pawai Budaya kali ini, IKBY Manokwari menampilkan performance gamelan dan koreografi membatik.”, Sambung Cito. 


“Tim gamelan yang diturunkan oleh IKBY Manokwari adalah Tim Putri sehingga selain P. Sukamto sebagai Pelatih, maka personel lain sementara tidak ditampilkan. Tim gamelan IKBY Manokwari sebagai dibentuk November 2025. Meski sudah mempersiapkan diri dengan baik, tetapi acara pawai budaya yang rencana diikuti oleh sekitar 122 tim batal terlaksana dikarenakan himbauan resmi tertanggal 07-10-2026 dari Pemerintah Provinsi provinsi Papua Barat akibat bencana asap yang melanda Manokwari. Tetapi perwakilan peserta tetap diminta mengambil snack yang terlanjur disiapkan oleh Panitia pada Kamis, 08 Oktober 2026 lalu.”, Sambung Subagyo.


“Padahal kontingen IKBY Manokwari juga telah mempersiapkan replika Tugu Yogyakarta yang merupakan bagian dari ikon Yogyakarta yang sudah sangat dikenal luas, replika canting, contoh batik dengan ragam hias Nitik sebagai batik khas Yogyakarta dimana telah terbukti bahwa batik ini termasuk tertua yang berkembang dengan baik. Edukasi Sejarah tentang batik, busana adat Jawa laki-laki, dan Peta Yogyakarta dilakukan oleh IKBY Manokwari melalui tampilan papan peraga pada mobil hias IKBY Manokwari yang direncanakan tampil di acara tersebut. Visualisasi bola dunia dengan memakai udheng atau blangkon Mataraman khas Yogyakarta sebagai perwujudan bahwa Yogyakarta sebagai Kota Batik telah mendunia. Berdasarkan referensi yang pernah dibaca, Batik nitik memiliki 90 motif, dengan 5 motif diantaranya merupakan motif dasar batik nitik. Beberapa motif klasik batik nitik yang menjadi ciri khas dari Dusun Kembangsongo adalah motif kembang waru, motif nogo sari, motif srengenge, dan motif kembang dangah.” Pungkas Cito.


Seperti yang telah diketahui bahwa motif nitik terdiri dari ribuan titik yang tersusun dan terukur sedemikan rupa sehingga membentuk ruang, sudut, dan bidang geometris. Selain terdiri dari bujur sangkar dan persegi panjang, kerangka ragam hiasnya dibuat cecek (cecek pitu, cecek telu), serta dikombinasi dengan ornamen klowong dan tembokan. Berbeda dengan motif batik lainnya yang bisa lebih fleksibel dalam menggambarkannya di kain, nitik sangat rigid, rumit, dan bisa dikatakan kompleks. Meski begitu motif nitik tidak kalah indahnya dengan ragam hias lain seperti lereng, ceplok, dan yang lainnya.


Dikutip dari berbagai sumber, Secara harfiah, membatik diartikan sebagai menggoreskan lilin panas ke atas kain menggunakan canting tulis maupun cap untuk membuat motif yang memiliki makna.


Batik nitik merupakan batik dengan motif yang tersusun dari ribuan titik-titik. Rupanya batik nitik merupakan adaptasi dari anyaman kain tenun Patola India (kain cinde). Kata nitik berasal dari bahasa jawa “nitiki” yang berarti “memberi titik”. Awal mula batik nitik muncul akibat dari penjualan kain tenun patola India yang dimonopoli oleh Belanda pada tahun 1600-an. Akibatnya harga jual dari kain tersebut menjadi lebih mahal. Kenaikan harga kain yang berlipat-lipat ganda mengakibatkan penjualan kain patola menurun di tahun 1700-an. Kemudian perempuan-perempuan di Yogyakarta menginisasi untuk membuat kain batik dengan motif patola sebagai ganti dari kain patola. Dari situlah batik nitik lahir. Masyarakat pada saat itu pun lebih memilih untuk membeli kain batik ketimbang kain impor karena harganya yang jauh lebih murah. Kondisi tersebut membuat batik tulis nitik sukses berkembang di kalangan pribumi kala itu, dari Jawa hingga Sumatera. 


Di Yogyakarta, batik nitik saat ini masih terus eksis di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di Kalurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, yang produsennya tersebar di beberapa dusun di kalurahan Trimulyo seperti di Dusun Kembangsongo, Dusun Blawong, Dusun Bembem, dll. Produsen batik nitik di Dusun Kembangsongo adalah produsen tertua di kalurahan trimulyo yang mampu terus bertahan hingga terjadi gempa bumi pada tahun 2006 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, pasca terjadinya gempa tersebut mulailah muncul kelompok kelompok produsen batik di berbagai dusun di wilayah kalurahan Trimulyo. (release/cr)