SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
BANGKO, SuaraIndonesia1.com – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 diwarnai sejumlah catatan dari DPRD Merangin. Catatan itu dibacakan oleh juru bicara Pansus I Taufiq, Pansus II Patria Nusa Nanta dan Pansus III Al Hanim Assasiqi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Merangin, Jum'at (10/04). Sedangkan tanggapan dewan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Merangin Dadang Hikmatullah.
Catatan strategis tersebut merupakan hasil bedah kinerja melalui hearing (rapat dengar pendapat) antara Pansus I, II, dan III bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum paripurna dilaksanakan. Adapun rekomendasi dan catatan dari DPRD Merangin secara umum berkaitan dengan peningkatan layanan publik bidang pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur strategis dan pembangunan jaringan telekomunikasi hingga ke daerah pelosok.
Dalam pidatonya, Bupati M. Syukur menuturkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan instrumen strategis untuk membedah kinerja pemerintah daerah secara objektif.
"Seluruh rekomendasi DPRD akan kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan penyusunan program di tahun mendatang serta penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah," ujar M. Syukur.
Ia mengakui bahwa sepanjang tahun 2025, pelaksanaan pembangunan di Merangin masih menemui berbagai tantangan, baik dari dinamika internal birokrasi maupun faktor eksternal. Namun, ia optimis bahwa kritik konstruktif dari legislatif akan mempercepat perbaikan kinerja eksekutif.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam paripurna tersebut adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati M. Syukur menegaskan pentingnya prinsip profesionalitas dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif, menurut Bupati, menjadi fondasi utama dalam mengejar visi jangka panjang daerah.
“Sinergi ini adalah kunci utama menuju Merangin Baru 2030. Dengan semangat baru, kita ingin mewujudkan Merangin yang berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul,” tegasnya dengan optimis.
Menutup rangkaian paripurna, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), organisasi politik, tokoh masyarakat, hingga insan pers yang dinilai telah berperan aktif mengawal pembangunan selama tahun 2025. Bupati M. Syukur berharap kebersamaan dan kerukunan antar lembaga ini terus terjaga demi memastikan program-program pemerintah memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Merangin.
(Bg nasri)
MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Ketua Lembaga Pengembangan Peparawi Daerah (LPPD) Papua Barat, Dr. N.D. Mandacan, menyatakan optimisme penuh bahwa pelaksanaan lomba Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional XIV yang akan digelar pada Juni 2026 di Manokwari, Papua Barat, dapat mencapai target yang ditetapkan, baik dari sisi penyelenggaraan maupun hasil lomba.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Mandacan dalam rapat khusus yang digelar di ruang rapat Sekretariat LPPD Papua Barat, Jumat (10/4/2026). Rapat dihadiri oleh anggota pengurus, tim teknis, serta Ketua LPPD Kabupaten Manokwari yang juga bertindak sebagai panitia pelaksana.
“Sebagai tuan rumah, kami optimis target yang diharapkan dapat tercapai. Namun, optimisme ini harus didukung dengan persiapan yang maksimal oleh semua pihak terkait, baik panitia penyelenggara maupun pengurus LPPD Papua Barat,” tegas Dr. N.D. Mandacan.
Pesparawi Nasional XIV 2026 direncanakan akan diikuti oleh 38 peserta dari LPPD provinsi di seluruh Indonesia, dengan total jumlah peserta mencapai 6.000–7.000 orang.
Berikut 12 kategori yang dilombakan:
1. Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC)
2. Paduan Suara Pria (PSP)
3. Paduan Suara Wanita (PSW)
4. Paduan Suara Remaja Pemuda (PSRP)
5. Paduan Suara Anak (PSA)
6. Solo Anak usia 7–9 tahun
7. Solo Anak usia 10–13 tahun
8. Solo Remaja Putra
9. Solo Remaja Putri
10. Musik Pop Gereja (MPG)
11. Musik Gereja Nusantara (MGN)
12. Vokal Grup
Dengan persiapan matang dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, panitia menargetkan ajang ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menjadi momentum kebanggaan bagi tanah Papua Barat sebagai tuan rumah yang sukses.
Djufri B
BANGKO, SuaraIndonesia1.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, memimpin rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Angkutan Batu Bara di Ruang Rapat Kol. H. M. Syukur, Jumat (10/04). Pembentukan satgas ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap keresahan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara yang melintasi Kabupaten Merangin.
Sekda Zulhifni menuturkan, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) telah resmi dibentuk secara struktural. Langkah selanjutnya adalah melaporkan hasil rapat kepada Bupati Merangin, M. Syukur, untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK).
"Alhamdulillah, Satgas Gakkum angkutan batu bara telah dibentuk. Setelah disetujui dan di-SK-kan oleh Pak Bupati, kita akan segera mengaktifkan pos pantau di lapangan," ujar Zulhifni.
Meski satgas telah terbentuk, Sekda menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan guna menyelaraskan langkah dengan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024.
"Koordinasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi dalam penerapan aturan di lapangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Zulhifni menyoroti bahwa Kabupaten Merangin berada di posisi hilir dalam jalur perlintasan. Menurutnya, penertiban masalah tonase dan jam operasional akan lebih efektif jika dilakukan dari daerah penghasil (hulu) batu bara.
"Jika di lokasi tambang tonasenya sudah diawasi dan sesuai aturan, maka tidak akan ada lagi angkutan yang melanggar kapasitas saat melintas. Satgas kita tetap fokus pada pengawasan, namun koordinasi dengan daerah penghasil tetap menjadi kunci," pungkasnya. (Bg nasri)
— REDAKSI —
SURABAYA, SuaraIndonesia1.com – Gelombang perlawanan mahasiswa Jawa Timur kembali membuncah. Sebanyak 500 massa aksi yang tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur memadati depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (10/4) pukul 14.00 WIB. Massa menuntut pertanggungjawaban negara atas meningkatnya tindakan represif terhadap warga sipil dan aktivis.
Aksi yang berlangsung di bawah terik matahari ini diwarnai orasi-orasi tajam dari perwakilan berbagai kampus besar, di antaranya BEM Unesa, UIN Sunan Ampel Surabaya, Universitas Wijaya Kusuma (UWKS) Surabaya, Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, dan Untag Surabaya. Mereka secara bergantian membakar semangat massa, menyuarakan perlawanan terhadap pembungkaman suara kritis rakyat.
Korda BEM Nusantara Jatim: Demokrasi Sedang Berada di Titik Nadir
Koordinator Daerah (Korda) BEM Nusantara Jawa Timur, Muhammad Zainnur Abdillah, menegaskan bahwa aksi ini adalah respons atas matinya nurani keadilan di Indonesia. Dalam pernyataannya, Zainnur menyoroti dua isu krusial: tragedi penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus dan eskalasi kekerasan oleh oknum militer.
"Demokrasi Indonesia hari ini berada di titik nadir. Tindakan biadab penyiraman air keras terhadap saudara kita Andri Yunus adalah serangan nyata terhadap kemanusiaan. Kami menuntut negara tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tapi juga menyeret aktor intelektual di baliknya!" tegas Muhammad Zainnur Abdillah di atas mobil komando.
Zainnur juga mengkritik keras keterlibatan oknum TNI dalam kekerasan sipil, termasuk insiden peluru liar di Gresik.
"TNI lahir dari rahim rakyat. Sangat ironis jika hari ini mereka justru menjadi ancaman bagi warga sipil. Kami menolak segala bentuk normalisasi militerisme yang mencederai amanat Reformasi 1998," imbuhnya.
Diterima Ketua Komisi C DPRD Jatim
Setelah melakukan orasi selama hampir dua jam, perwakilan massa yang dipimpin oleh Muhammad Zainnur Abdillah akhirnya diterima untuk beraudiensi dengan Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusdi. Dalam pertemuan tersebut, BEM Nusantara Jatim menyerahkan 7 poin tuntutan sikap:
1. Mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Andri Yunus dan segala bentuk intimidasi terhadap aktivis.
2. Menuntut negara segera membawa pelaku penyiraman air keras Andri Yunus ke pengadilan umum.
3. Mendesak Presiden dan Komisi III DPR RI untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
4. Menuntut Panglima TNI melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi pidana tegas (bukan sekadar etik) terhadap oknum prajurit yang melakukan kekerasan pada sipil.
5. Menolak keras kembalinya militerisme di ruang sipil.
6. Mengusut tuntas pelaku kasus peluru liar oknum TNI di Gresik.
7. Mendesak MK untuk menerima judicial review UU No. 3 Tahun 2025.
Tanggapan DPRD Jawa Timur
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusdi, yang menemui mahasiswa menyatakan akan segera meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. "Kami mengapresiasi kontrol sosial dari mahasiswa. Poin-poin ini akan kami sampaikan ke pihak-pihak terkait agar segera ada titik terang, terutama terkait penegakan hukum bagi warga sipil," ujar Adam Rusdi.
Menutup aksi, Muhammad Zainnur Abdillah menegaskan bahwa BEM Nusantara Jawa Timur akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami tidak akan diam. Jika hukum terus tumpul pada kekuasaan, maka jalanan adalah pengadilan terakhir bagi nurani kami. Hanya ada satu kata: LAWAN!" pungkasnya.
— REDAKSI —
BANDA ACEH, suaraindonesia1.com — Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan dan pemulihan pascabencana banjir serta tanah longsor di Aceh.
Ia mengatakan, kondisi di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak warga terdampak yang hingga kini masih bertahan di tenda-tenda darurat, sementara pemulihan ekonomi berjalan lambat.
“Kalau kita lihat langsung ke lapangan, masyarakat masih berjuang sendiri. Ini menandakan fungsi pengawasan dan penganggaran belum berjalan maksimal,” kata Rifqi.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan anggaran daerah, termasuk Pokok Pikiran (Pokir) DPRA yang hingga saat ini belum sepenuhnya terbuka ke publik. Padahal, Pokir seharusnya menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan anggaran.
“Pokir itu dari rakyat. Tapi kalau datanya tidak dibuka, masyarakat juga tidak tahu anggaran itu benar-benar dipakai untuk siapa dan untuk apa,” ujarnya.
Rifqi menegaskan, dalam situasi bencana, arah penggunaan anggaran harus jelas berpihak pada korban. Ia menilai, jika masih banyak warga yang belum tertangani dengan baik, maka perlu dipertanyakan sejauh mana anggaran termasuk dari Pokir benar-benar difokuskan untuk pemulihan.
Pokok Pikiran (Pokir) memiliki dasar hukum dan merupakan aspirasi masyarakat yang tidak boleh dikesampingkan. Namun, menurutnya, persoalan utama bukan pada legalitas, melainkan pada transparansi dan arah penggunaan anggaran tersebut di tengah kondisi masyarakat yang masih terdampak bencana.
Pokir merupakan instrumen sah yang dilindungi undang-undang dan berasal dari hasil reses sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat.
“Masalahnya hari ini bukan soal sah atau tidak sah. Yang dipertanyakan publik adalah: ke mana arah anggaran itu? Apakah benar-benar menyentuh rakyat yang sedang kesulitan, atau tidak,” ujar Rifqi.
“Dalam kondisi seperti ini, seharusnya yang didahulukan adalah kebutuhan korban, bukan program yang tidak menyentuh langsung,” tegasnya.
Ia menyoroti kondisi riil di lapangan, di mana masih banyak korban banjir dan tanah longsor yang bertahan di tenda darurat, sementara pemulihan ekonomi berjalan lambat. Menurutnya, situasi ini menjadi cermin bahwa kebijakan anggaran, termasuk yang bersumber dari Pokir, belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kalau memang Pokir itu lahir dari aspirasi rakyat, maka logikanya hari ini harusnya diarahkan untuk korban bencana. Tapi yang terlihat, dampaknya belum terasa maksimal,” tegasnya.
Rifqi juga menilai, klaim bahwa Pokir sebagai representasi aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti pada narasi normatif. Harus ada keberanian untuk membuka data secara transparan agar publik bisa menilai secara objektif.
Ia juga mengingatkan bahwa minimnya transparansi bisa menimbulkan kecurigaan publik. Tanpa keterbukaan, sulit memastikan apakah program yang dijalankan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat atau justru kepentingan lain.
Karena itu, PERMAHI Aceh mendorong DPRA dan pemerintah daerah untuk membuka data Pokir secara menyeluruh, mulai dari besaran anggaran, program kegiatan, hingga penerima manfaat.
“Bukan untuk menyalahkan, tapi supaya jelas. Kalau transparan, publik juga bisa ikut mengawasi,” kata Rifqi.
Ia berharap ke depan penanganan bencana tidak hanya cepat di awal, tetapi juga serius dalam pemulihan. Menurutnya, di situlah sebenarnya ukuran keberpihakan pemerintah dan legislatif kepada rakyat.
“Jangan sampai masyarakat lama di tenda, tapi anggaran jalan terus tanpa arah yang jelas. Ini yang harus dibenahi,” tutupnya.
— REDAKSI —
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Kritik terhadap proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Kalumbatan kini bergerak ke arah yang lebih konseptual dan berwibawa. Aliansi Pemuda Kalumbatan, melalui salah satu representasi suaranya, Kevin Lapendos, tidak lagi sekadar mempersoalkan aspek teknis pembangunan, tetapi mengajukan kritik yang lebih mendasar: adanya disorientasi dalam nalar kebijakan serta krisis kepemimpinan dalam membaca realitas sosial masyarakat pesisir.
Dalam pernyataan terbarunya, Kevin menegaskan bahwa problem utama yang terjadi bukanlah semata kegagalan proyek, melainkan kegagalan epistemik—ketidakmampuan pemerintah dalam memahami, menginterpretasikan, dan merespons kondisi objektif masyarakat secara komprehensif.
“Pembangunan yang tidak berangkat dari pembacaan realitas hanya akan melahirkan kebijakan yang bersifat artifisial. Ia mungkin tampak progresif secara administratif, tetapi sesungguhnya kosong secara substansial,” ujarnya.
Ia menilai bahwa keputusan pembangunan di lokasi yang memiliki rekam jejak kegagalan sebelumnya menunjukkan lemahnya proses refleksi dalam tata kelola kebijakan publik. Dalam perspektifnya, hal ini mencerminkan absennya evaluasi berbasis bukti (evidence-based policy) yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap intervensi pembangunan.
“Ketika sejarah kegagalan tidak dijadikan basis evaluasi, maka kebijakan yang lahir berpotensi menjadi reproduksi kesalahan dalam bentuk yang lebih sistematis,” tambahnya.
Lebih jauh, Kevin menyoroti adanya kecenderungan reduksionisme dalam paradigma pembangunan—yakni penyederhanaan persoalan kompleks masyarakat hanya ke dalam indikator fisik dan serapan anggaran. Padahal, menurutnya, problem nelayan di Kalumbatan jauh lebih struktural, mencakup aspek distribusi, akses pasar, hingga penguatan kapasitas kelembagaan.
“Pembangunan yang berorientasi pada output fisik tanpa memperhatikan ekosistem sosial-ekonomi hanya akan menghasilkan infrastruktur tanpa fungsi. Ia berdiri, tetapi tidak bekerja,” tegasnya.
Kepemimpinan yang Terfragmentasi dari Realitas
Aliansi Pemuda Kalumbatan juga menilai bahwa kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari pola kepemimpinan yang cenderung terfragmentasi dari realitas lapangan. Dalam kritiknya, Kevin menyebut adanya jarak epistemologis antara pengambil kebijakan dan masyarakat yang terdampak.
“Ketika pemimpin tidak hadir dalam realitas yang ia atur, maka kebijakan yang dihasilkan akan kehilangan relevansi. Ia menjadi normatif, seragam, dan gagal menjawab kebutuhan spesifik masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepemimpinan yang efektif tidak hanya diukur dari kemampuan administratif, tetapi juga dari kapasitas untuk memahami kompleksitas sosial secara langsung melalui keterlibatan aktif di lapangan.
Ultimatum Gerakan: Dari Kritik ke Aksi Kolektif
Sebagai bentuk konsistensi antara wacana dan tindakan, Aliansi Pemuda Kalumbatan menyatakan sikap tegas: apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, maka gerakan aksi demonstrasi akan digelar sebagai bentuk artikulasi kekecewaan publik.
Aliansi merumuskan sejumlah tuntutan yang bersifat konstruktif namun tegas, di antaranya:
1. Audit terbuka terhadap proyek TPI yang mangkrak sebagai bentuk pertanggungjawaban publik
2. Evaluasi komprehensif terhadap proyek Kampung Nelayan Merah Putih berbasis kebutuhan riil masyarakat
3. Transparansi penuh terhadap dokumen perencanaan, termasuk AMDAL dan skema pelaksanaan proyek
4. Hentikan sementara proyek Kampung Nelayan Merah Putih sebelum permasalahan TPI diselesaikan
“Demonstrasi bukan tujuan, melainkan instrumen korektif dalam demokrasi. Ketika ruang dialog tidak berjalan optimal, maka aksi menjadi kanal legitimasi untuk mengingatkan kekuasaan agar kembali pada relnya,” tegas Kevin.
Aliansi juga menegaskan bahwa gerakan ini akan dikemas secara tertib, argumentatif, dan berbasis data, sebagai bentuk perlawanan intelektual terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpijak pada realitas.
Penutup: Peringatan terhadap Arah Pembangunan
Aliansi Pemuda Kalumbatan mengingatkan bahwa pembangunan tanpa refleksi hanya akan menciptakan siklus kebijakan yang tidak produktif. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya merugikan secara anggaran, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Justru dari kritiklah kebijakan dapat diperbaiki. Namun jika kritik terus diabaikan, maka yang tersisa hanyalah akumulasi kegagalan yang dilegitimasi oleh kekuasaan,” pungkas Kevin.
Dengan narasi yang lebih terstruktur dan berlandaskan argumentasi konseptual, Aliansi Pemuda Kalumbatan kini menegaskan posisinya—bahwa pembangunan bukan sekadar proyek, melainkan proses yang menuntut kepekaan, refleksi, dan tanggung jawab intelektual dari setiap pemegang kebijakan.
— REDAKSI —
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Kamis (9/4/2026).
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) di sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan dan distribusi.
“BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi terhadap lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi gas medik N₂O ilegal,” ujar Taruna Ikrar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
51 tabung 2,2 liter
42 tabung 640 gram
9 tabung valve berbagai ukuran (1 kg, 2 kg, 4 kg, dan 7 kg)
26 tabung kosong berbagai ukuran
Peralatan pengemasan seperti sealer, plastik segel, kardus, nozzle, hingga aksesoris pendukung lainnya
Gas dengan merek Baby Whip tersebut diketahui diedarkan secara ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelanggaran juga mencakup praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Secara medis, N₂O merupakan gas yang digunakan dalam prosedur anestesi di ruang operasi untuk memberikan efek sedasi. Namun, penyalahgunaan dengan cara dihirup dapat menimbulkan efek berbahaya.
“Penyalahgunaan gas ini dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia, ketergantungan psikologis, bahkan kematian,” tegasnya.
Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa tabung dan kemasan diimpor dari luar negeri, sementara isi gas diperoleh dari distributor di wilayah Bekasi.
Produk kemudian dikemas ulang sebelum diedarkan.
BPOM juga mengungkap bahwa penjualan sempat dilakukan melalui marketplace, namun setelah dilakukan patroli siber, distribusi beralih ke jalur tertutup melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka masih dalam proses.
Sebagai tindak lanjut, BPOM akan:
Menegakkan hukum terhadap pelaku
Meningkatkan edukasi kepada masyarakat
Memperketat perizinan produk
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan produk berisiko dan hanya menggunakan produk yang telah terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.
Report, Jp
MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Pasca banjir pertama yang terjadi pada Selasa, 7 April 2026, pemukiman penduduk di Manokwari kembali dilanda banjir susulan pada Kamis, 9 April 2026. Curah hujan dengan intensitas deras yang berlangsung selama enam jam, sejak pukul 14.00 hingga 20.00 WIT, menyebabkan sejumlah lokasi pemukiman tergenang air dalam kondisi memprihatinkan.
Berdasarkan laporan lapangan, meskipun banjir kedua ini merendam beberapa wilayah di Kota Manokwari, hingga saat ini tidak terdapat korban jiwa. Namun, ketinggian air yang meluap di sepanjang Kali Wosi menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menanggapi situasi tersebut, Bapati Manokwari, Hermus Indow, telah memerintahkan jajarannya di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah penanggulangan. Prioritas utama adalah pelebaran dan penggalian (pengerukan) sedimentasi di bentaran Kali Wosi menggunakan alat berat ekskavator. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi luapan lebih lanjut dan mengurangi risiko banjir susulan.
Reporter Suara Indonesia 1 di Manokwari yang terus memantau situasi melaporkan bahwa intensitas hujan masih terus mengguyur seluruh wilayah Kabupaten Manokwari, mencakup sembilan distrik (kecamatan). Pemantauan akan dilakukan selama tiga hari ke depan untuk mengikuti perkembangan kondisi terkini.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, menghindari aktivitas di bantaran sungai, dan segera melapor ke pihak berwenang jika terjadi kondisi darurat.
— Djuf—
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Pelaksanaan Operasi Leato kembali tercoreng oleh tindakan represif oknum polisi lalu lintas (polantas) yang terekam melakukan kekerasan terhadap seorang pengendara motor. Insiden ini dipicu oleh penggunaan knalpot standar racing yang dinilai melanggar aturan. Namun, alih-alih menegakkan hukum secara profesional, aparat justru mempertontonkan tindakan yang mencerminkan penyalahgunaan wewenang.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas bagaimana situasi penindakan berubah menjadi tindakan fisik yang tidak proporsional. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pelanggaran lalu lintas dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan oleh aparat? Jawabannya tegas, tidak.
Penegakan hukum seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, bukan emosi. Tindakan represif seperti ini tidak hanya mencederai korban secara fisik, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian di mata publik. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Farwan Manoppo, aktivis muda, secara keras mengecam tindakan tersebut. Ia menilai bahwa apa yang dilakukan oknum polantas tersebut merupakan bentuk kegagalan dalam memahami esensi pelayanan publik.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, tapi sudah masuk pada penyalahgunaan kekuasaan. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan kekerasan terhadap warga sipil, terlebih hanya karena knalpot racing. Jika aparat tidak mampu menahan diri, maka mereka tidak layak berada di garis depan penegakan hukum,” tegas Farwan.
Ia juga mendesak agar institusi kepolisian tidak menutup mata terhadap kejadian ini dan segera mengambil langkah tegas, termasuk pemberian sanksi yang transparan kepada oknum yang terlibat. Menurutnya, pembiaran terhadap tindakan represif hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat.
Lebih jauh, Farwan menekankan bahwa reformasi dalam tubuh kepolisian harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar slogan. Pendekatan humanis, edukatif, dan berorientasi pada pelayanan harus menjadi standar utama dalam setiap operasi, termasuk Operasi Leato.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa tanpa pengawasan dan evaluasi yang serius, penegakan hukum dapat dengan mudah bergeser menjadi alat intimidasi. Masyarakat tidak membutuhkan aparat yang menakutkan, melainkan aparat yang adil, profesional, dan menghormati hak-hak warga negara.
—REDAKSI—
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Polemik terkait dialog publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terus bergulir. Ketua Panitia kegiatan, Agung Bobihu, kembali menegaskan bahwa sejak awal undangan secara tegas ditujukan langsung kepada Direktur HTI, bukan kepada institusi secara umum maupun perwakilan seperti humas.
“Perlu kami luruskan, tujuan undangan kami sangat jelas: Direktur HTI sebagai pengambil kebijakan utama. Bukan kepada pihak lain, bukan kepada humas, dan bukan perwakilan,” tegas Agung.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang terjadi akibat miskomunikasi teknis, termasuk persoalan penyampaian undangan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memelintir substansi utama kegiatan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena kegiatan sempat tertunda akibat kendala teknis. Tapi jangan sampai itu dijadikan celah untuk menggiring opini yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Menurut Agung, forum dialog yang diselenggarakan HMI bukanlah kegiatan seremonial, melainkan ruang akademik yang menuntut kehadiran langsung pengambil keputusan agar pembahasan berjalan substansial.
“Ini bukan forum formalitas. Kami membutuhkan jawaban langsung dari pihak yang memiliki kewenangan. Kalau bukan direktur yang hadir, maka esensi dialog itu hilang,” lanjutnya.
Namun, dalam perkembangan terbaru, HMI justru mengaku kecewa terhadap pernyataan pihak humas HTI yang dinilai tidak berdasar dan cenderung menyerang integritas forum. Agung mengungkapkan bahwa HMI bahkan tidak lagi menaruh harapan terhadap kehadiran pihak HTI, setelah muncul pernyataan dari humas yang menyebut dialog tersebut “ditunggangi” oleh salah satu senior HMI.
“Kami sangat kecewa. Bahkan saat ini, kami tidak lagi berharap pihak HTI hadir, karena pernyataan humas mereka sudah keluar dari substansi dan justru menyerang secara tidak berdasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihak humas HTI juga menyatakan tidak akan hadir apabila terdapat kehadiran Kakanda Hamzah Sidik, yang diketahui sebagai Ketua MD KAHMI Gorontalo Utara sekaligus anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, sementara kegiatan tersebut harus dibuka oleh Kakanda Hamzah Sidik sebagai Ketua MD KAHMI Kabupaten Gorontalo Utara.
“Ini pernyataan yang tidak rasional dan mencederai ruang dialog. Menyebut forum akademik ditunggangi, lalu menolak hadir hanya karena ada figur tertentu, itu menunjukkan sikap yang tidak siap berdialog secara terbuka,” ujar Agung.
Ia menilai, narasi tersebut justru memperkuat dugaan bahwa Direktur HTI menghindari forum terbuka yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi kepada publik.
“Jangan dipelintir seolah ini hanya soal undangan ke institusi. Ini undangan personal kepada Direktur sebagai pengambil kebijakan. Tapi jika sejak awal sudah mencari alasan untuk tidak hadir, maka publik bisa menilai sendiri,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Agung kembali menegaskan bahwa HMI tetap konsisten menjaga independensi forum dan memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak ditunggangi oleh pihak manapun.
“HMI berdiri independen. Forum ini murni untuk kepentingan publik. Justru pernyataan sepihak seperti itu yang merusak iklim diskusi yang sehat,” pungkasnya.
—REDAKSI—
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Zasmin Dalanggo akhirnya angkat bicara dengan nada keras dan tanpa kompromi terkait tuduhan yang menyeret namanya dalam aksi demonstrasi di Bank BTN yang berkaitan dengan persoalan ASN dan lembaga perbankan. Ia menegaskan secara tegas bahwa tudingan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mencerminkan narasi liar yang tidak memiliki dasar fakta.
“Saya tidak pernah hadir, apalagi berorasi atau memimpin demonstrasi di Bank BTN,” tegas Zasmin.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa tuduhan yang beredar justru menunjukkan praktik penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab. Dalam pandangannya, narasi yang dibangun tidak berlandaskan data, melainkan sekadar opini sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.
Zasmin juga melontarkan kritik pedas terhadap pihak-pihak yang melabeli diri sebagai aktivis namun, menurutnya, gagal memahami realitas di lapangan. Ia menilai ada kecenderungan “aktivis dadakan” yang justru bertindak gegabah dengan mencatut nama orang tanpa verifikasi.
“Kalau mau bicara sebagai aktivis, harusnya berbasis data dan analisis yang jelas, bukan asal bicara. Narasi seperti itu justru lucu untuk dibaca karena tanpa sadar mengkritik diri mereka sendiri,” sindirnya.
Ia bahkan menilai pihak yang menuduhnya tidak memiliki data valid, dan narasi yang dibangun diduga hanya untuk mengaburkan persoalan yang sebenarnya terjadi di Bank BTN. Menurutnya, alih-alih memperjelas masalah, tuduhan tersebut justru memperkeruh keadaan dengan informasi yang tidak akurat.
Zasmin mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab terhadap kebenaran. Ia menegaskan bahwa ruang publik bukan tempat untuk spekulasi liar tanpa dasar.
“Silakan mengkritik, silakan jadi pahlawan untuk Bank BTN, tapi harus dengan data yang kuat. Jangan asal bicara,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Zasmin menyinggung adanya indikasi kepanikan dari pihak tertentu yang terkesan terburu-buru membela Bank BTN. Ia menilai sikap tersebut justru ironis, karena pihak-pihak itu dinilai tidak memahami fakta di lapangan—bahkan tidak mengetahui siapa yang benar-benar terlibat dalam aksi demonstrasi maupun yang berorasi.
“Ada kesan ingin tampil sebagai pembela, tapi ironisnya tidak tahu siapa yang demo dan siapa yang orasi, lalu asal mencantumkan nama saya,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena tidak hanya membantah tuduhan, tetapi juga membuka kritik tajam terhadap budaya penyebaran informasi tanpa verifikasi yang kian marak di ruang publik.
—REDAKSI—
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1