BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

IGEX 2026 Yogyakarta: Dari Game Show Jakarta Menuju Gerakan Nasional Industri Game Indonesia


SLEMAN, YOGYAKARTA - Suaraindonesia1, Perjalanan panjang industri game Indonesia terus berkembang. Berawal dari Jakarta Game Show pada 2011, kemudian berkembang menjadi Jakarta Game Expo, kini gerakan tersebut bertransformasi menjadi Indonesia Game Experience (IGEX) yang membawa semangat pengembangan industri game, teknologi, kreativitas, budaya, dan ekonomi digital ke berbagai daerah di Indonesia.


Semangat transformasi tersebut kembali ditegaskan dalam pembukaan IGEX 2026 Yogyakarta di Atrium Rama, Sleman City Hall (SCH), Kamis (13/8/2026). Kegiatan di Yogyakarta berlangsung selama empat hari dan menjadi bagian dari rangkaian IGEX 2026 yang digelar di lima kota di Indonesia.


Ketua Umum APTIKNAS sekaligus Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang akrab disapa Hoky, mengatakan transformasi dari Jakarta Game Show menjadi IGEX menunjukkan bahwa perkembangan industri game Indonesia tidak lagi bersifat lokal, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari gerakan nasional.



“Perjalanan ini dimulai melalui Jakarta Game Show pada 2011, kemudian berkembang menjadi Jakarta Game Expo, hingga kini bertransformasi menjadi Indonesia Game Experience atau IGEX. Transformasi ini menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan hanya milik Jakarta, tetapi merupakan bagian dari gerakan nasional yang mencakup seluruh Indonesia,” ujar Hoky.


Menurutnya, IGEX bukan sekadar pameran dan hiburan, melainkan ruang untuk mempertemukan teknologi, kreativitas, industri, budaya, pendidikan, komunitas, dan peluang bisnis.


“Hari ini kita bukan sekadar membuka sebuah pameran, tetapi menegaskan komitmen bersama bahwa kreativitas, teknologi, kolaborasi, dan integritas merupakan fondasi penting dalam membangun ekonomi digital Indonesia,” tegasnya.


Penyelenggaraan IGEX merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, antara lain Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI), Kementerian Kebudayaan RI, APKOMINDO, APTIKNAS, Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Sleman City Hall, serta Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI).



Hoky menjelaskan, pengalaman panjang APKOMINDO yang berdiri sejak 1991 dan kini berusia 35 tahun, serta jaringan APTIKNAS yang memiliki 31 DPD dari Aceh hingga Papua, menjadi modal penting dalam memperkuat ekosistem teknologi dan game di berbagai daerah.


Perkembangan Artificial Intelligence, Cloud Computing, Cybersecurity, Big Data, hingga Extended Reality, menurutnya, telah mengubah cara manusia bekerja dan berinovasi. Industri game pun memiliki posisi strategis karena memadukan teknologi, seni, desain, musik, animasi, budaya, edukasi, dan kecerdasan buatan.


Karena itu, pembangunan industri TIK dan game nasional harus bertumpu pada lima fondasi utama, yaitu talenta digital yang unggul, ekosistem kolaborasi yang kuat, investasi dan akses pasar global, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta tata kelola digital yang berintegritas dan aman.


“Teknologi mendorong kemajuan, hukum menjaga kepercayaan, kolaborasi memperkuat bangsa, dan inovasi menciptakan masa depan,” ujarnya.



Selain industri game, APTIKNAS juga menjalankan berbagai program strategis transformasi digital, antara lain National Cybersecurity Connect (NCC), Roadshow Nasional “AI Driven Secure & Efficient” di delapan kota dengan dukungan BSSN RI, Warkop Digital, serta pengembangan APTIKNAS Mall. APTIKNAS juga telah mendirikan Koperasi APTIKNAS Maju Bersama dan terus mendorong percepatan pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).


Menurut Hoky, kemajuan ekosistem digital harus disertai kepastian hukum dan perlindungan HKI agar kreator, pengembang, investor, dan pelaku usaha dapat berkarya dengan aman.


Dari sisi capaian, rangkaian IGEX 2025 di lima kota tercatat dihadiri lebih dari 350.000 pengunjung, melibatkan lebih dari 10.000 peserta kompetisi esports, serta lebih dari 2.000 praktisi, akademisi, regulator, dan pelaku industri melalui TechSummit Forum.


Pada IGEX 2026, penyelenggara tidak hanya mengejar jumlah pengunjung, tetapi juga meningkatkan kualitas dampak melalui Gaming Hardware Expo, AI & Digital Technology Showcase, Creator Hub, Business Matching, Networking Forum, serta berbagai kompetisi dan kegiatan edukasi.



“Kita ingin keberhasilan IGEX diukur bukan hanya dari jumlah pengunjung, tetapi juga dari lahirnya kolaborasi baru, meningkatnya investasi, berkembangnya industri kreatif nasional, serta terbukanya lebih banyak peluang kerja bagi talenta digital Indonesia,” jelas Hoky.


Direktur Sarana dan Prasarana Kementerian Kebudayaan RI, Dr. Ir. Feri Arlius, M.Sc., yang membuka secara resmi IGEX 2026 Yogyakarta, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.


Menurut Feri, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan pelaku industri menjadi faktor penting dalam mengembangkan ekonomi kreatif nasional.


“Kementerian Kebudayaan RI sangat mendukung event-event seperti ini. Sebagai contoh, dengan adanya game-game berbasis budaya, akan mendukung budaya Nusantara kian go international,” ujar Feri.


Dukungan juga disampaikan Ketua APKOMINDO DPD Yogyakarta, Eka Wibawa, yang mengapresiasi dipilihnya Yogyakarta sebagai salah satu kota penyelenggara IGEX 2026. Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak menjadi salah satu kunci kelancaran kegiatan.


Sementara itu, General Manager Sleman City Hall, Jony Yudyantara, mengaku senang dan bangga karena SCH dipercaya menjadi tempat penyelenggaraan IGEX.

“Kami merasa senang dan bangga Sleman City Hall menjadi tempat pelaksanaan event tahunan IGEX 2026. Jika IGEX di Yogyakarta digelar kembali, SCH siap menjadi bagian dari rangkaian kegiatan tersebut,” ungkap Jony.


Turut memberikan sambutan dan menyampaikan dukungan terhadap penyelenggaraan IGEX 2026 di Yogyakarta, antara lain Mrs. Amy Hsiao, Direktur Taiwan Trade Center Jakarta (TAITRA Jakarta), yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Andi Tanudiredja, Direktur Utama PT Masterdata Digital Cyberindo sekaligus Wakil Ketua Umum DPP APTIKNAS; Fanky Christian, Sekretaris Jenderal DPP APTIKNAS; Anton Sudjarwo, Sekretaris Umum PBESI; serta Ainul Hamam, General Manager Mobile Consumer Business Region Jawa Tengah & DIY TELKOMSEL.


Kehadiran para perwakilan dari berbagai sektor tersebut semakin memperkuat semangat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi, industri teknologi, telekomunikasi, esports, dan ekosistem kreatif dalam mendorong pertumbuhan industri game dan ekonomi digital Indonesia.


Perspektif mengenai peluang talenta Indonesia di industri kreatif global turut disampaikan Prof. Dr. Mohammad Suyanto, M.M., Rektor Universitas Amikom Yogyakarta.


Prof. Suyanto, yang juga aktif sebagai produser, sutradara, dan penulis, berbagi pengalaman mengenai proyek film Aji Saka: The King and The Flower of Life yang kini memasuki tahap pascaproduksi.


Proyek tersebut melibatkan sejumlah profesional industri film internasional, termasuk Walter Volpatto untuk proses color grading dan Dan Gerkow dalam aspek musik. Musik orkestra direkam di studio Paramount Pictures dengan memadukan karakter musik Bollywood dan elemen musik tradisional Indonesia, termasuk gamelan.


“Saya bangga sebagai orang Indonesia dapat bekerja bersama para profesional kelas dunia. Ini menunjukkan bahwa talenta Indonesia juga memiliki peluang untuk berkarya dan berada di level industri film internasional,” ujar Prof. Suyanto.


Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa talenta Indonesia memiliki peluang untuk menembus industri kreatif global melalui kolaborasi, inovasi, dan penguatan kualitas karya.


Dari sisi seni dan budaya, Rika Marhani Adiyanti dari Sanggar Tari Rika Art Dance turut memeriahkan pembukaan dengan menampilkan Tari Mangastuti.


“Tari ini biasa ditampilkan untuk penyambutan tamu. Kami merasa senang bisa memperoleh pengalaman dan menambah jam terbang dengan tampil saat pembukaan IGEX 2026 di SCH,” ujar Rika.


Selain pameran dan festival, rangkaian IGEX Yogyakarta juga menghadirkan APTIKNAS TechSummit 2026 – “AI-Native Indonesia 2026” yang mempertemukan pemerintah, industri, akademisi, dan praktisi untuk membahas perkembangan Artificial Intelligence, transformasi digital, keamanan siber, dan masa depan industri teknologi.


Dalam forum tersebut hadir dan memberikan paparan, antara lain Dr. Ir. Feri Arlius, M.Sc., Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI; Fanky Christian, Sekretaris Jenderal DPP APTIKNAS; Tina Siringo, Country Sales Representative Kingston; Michael Edward, AI Server Specialist; serta Yolanda Roring, Direktur Marketing Masterdata Digital Cyberindo sekaligus Ketua Komtap Kegiatan/Event DPP APTIKNAS, yang hadir didampingi Budi Mulja, Direktur Teknik Masterdata Digital Cyberindo.


Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya APTIKNAS memperluas ruang diskusi dan kolaborasi mengenai pemanfaatan AI serta teknologi digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia.


Turut hadir Sigit Gunawan, Ketua DPD APKOMINDO Surakarta sekaligus Ketua DPD APTIKNAS Surakarta, serta jajaran pengurus APTIKNAS DIY, antara lain Herman Martinus, Fransisca Diwati, Cacik Gunarti, Saga Iqranegara, Anqinudin L., dan Eri Kuncoro. Hadir pula pengurus DPD APKOMINDO DIY, antara lain Willy A. Sudjono dan Jarwo.


Hoky berharap perjalanan IGEX dari Jakarta Game Show 2011 hingga menjadi Indonesia Game Experience dapat terus berkembang sebagai gerakan nasional yang memperkuat industri game, teknologi, dan ekonomi kreatif Indonesia.


“Tidak ada satu kementerian, satu asosiasi, ataupun satu perusahaan yang mampu membangun ekosistem ini sendirian. Hanya melalui kolaborasi dan semangat gotong royong, cita-cita tersebut dapat kita wujudkan,” kata Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.


Menurutnya, IGEX harus terus dikembangkan bukan sekadar sebagai agenda tahunan, tetapi sebagai platform berkelanjutan yang mempertemukan talenta, teknologi, investasi, budaya, komunitas, dan pasar.


“Ketika sejarah transformasi digital Indonesia ditulis kelak, saya berharap kita dikenang bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pelaku yang ikut membangun masa depan bangsa,” pungkasnya.

Kapolres Kepulauan Yapen Laksanakan Sambang Kamtibmas Presisi Di Kampung Kandowarira, Semangat Kemerdekaan Kukuhkan Persatuan Warga.


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP DIARITZ FELLE, S.I.K., secara langsung memimpin pelaksanaan kegiatan Sambang Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Presisi di wilayah Kampung Kandowarira pada hari Jumat. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke‑81 sekaligus menjamin terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan masyarakat.


Kedatangan Kapolres didampingi Kasat Binmas dan Kapolsek Yapen Selatan diterima secara resmi oleh Kepala Kampung Kandowarira beserta perangkat kampung, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat. Dalam pelaksanaannya, Kapolres berinteraksi secara langsung untuk menyerap aspirasi, mendengarkan masukan maupun kendala yang dihadapi masyarakat, serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan menjelang peringatan hari bersejarah tersebut.


Dalam arahan yang disampaikan, AKBP Diaritz Felle menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan ke‑81 hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dan kerja sama yang erat.


“Kehadiran kami di Kampung Kandowarira merupakan perwujudan nyata komitmen Polres Kepulauan Yapen untuk senantiasa hadir dan melayani masyarakat secara langsung. Mari kita jadikan momen kemerdekaan ini sebagai sarana memperkokoh kerukunan antarsesama, mencegah segala potensi perpecahan, serta secara bersama‑sama memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan masing‑masing,” tegas Kapolres.


Selain dialog yang konstruktif, petugas juga menyampaikan sosialisasi mengenai kewaspadaan dini, ketertiban dalam pelaksanaan rangkaian perayaan kemerdekaan, serta imbauan untuk menjauhi segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan maupun yang dapat mengganggu ketertiban umum. Masyarakat menyambut baik langkah tersebut dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas perhatian langsung pimpinan kepolisian di wilayahnya.


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara tertib, aman, serta diliputi suasana kekeluargaan dan semangat nasionalisme yang tinggi.

Sinergi TNI-Polri Perkuat Keamanan Jelang HUT RI ke-81 di Yapen Barat


Yapen-Suaraindonesia1.com. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Babinsa Koramil 1709-04/Ansus bersama Polsek Yapen Barat terus memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan dan kesiapan wilayah. Hal tersebut diwujudkan melalui apel bersama, patroli cipta kondisi, serta monitoring kesiapan lapangan upacara di wilayah Distrik Yapen Barat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Sabtu (15/8/2026).


Kegiatan diawali dengan apel bersama sebagai bentuk koordinasi antara TNI-Polri. Setelah apel, personel melaksanakan patroli cipta kondisi untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif menjelang rangkaian perayaan HUT RI ke-81.


Patroli kemudian dilanjutkan dengan monitoring lapangan yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan upacara. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan dan lingkungan sekitar siap digunakan sehingga pelaksanaan upacara dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.


Danpos Ramil 1709/Yawa Pelda Taufik Masduki mengatakan bahwa sinergitas antara TNI, Polri dan pemerintah merupakan bagian penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif, khususnya menjelang momentum nasional seperti peringatan HUT Kemerdekaan RI.


“Kami bersama Polri dan pemerintah setempat akan terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan keamanan wilayah serta kesiapan seluruh rangkaian kegiatan HUT RI ke-81. Harapannya, seluruh kegiatan dapat berjalan aman, tertib dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Kemerdekaan dengan penuh semangat dan kebersamaan,” ujarnya.


Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menyukseskan berbagai kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Distrik Yapen Barat Ramli, S.IP., M.H., Kapolsek Yapen Barat Iptu Jhon F. Rumsunbre, Kepala Kampung Inowa Frenki Ayorbaba, S.Th., serta Serka Jekzon R. Horota bersama anggota Koramil 1709-04/Ansus.


Kegiatan ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergitas TNI-Polri bersama pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus menyukseskan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di wilayah Yapen Barat.

Mahasiswa KKD UMGO Sulap Beras Gagal Panen Jadi Rice Crunch Bernilai Ekonomi Tinggi di Desa Mootinelo


KWANDANG, SuaraIndonesia1.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Dakwah (KKD) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) Angkatan XXX Klaster Desa Mootinelo, Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara menggelar Pelatihan Pembuatan Produk UMKM dan Sosialisasi Optimalisasi Potensi Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat, Kamis (13/8/2026). Agenda yang berlangsung di Desa Mootinelo ini dihadiri oleh Ketua HIPMI Kabupaten Gorontalo, Susirohowuna, S.Pd., M.AP., praktisi/pelatih UMKM Ibu Ija, perangkat desa, tokoh muda, serta masyarakat setempat.


Kegiatan ini berangkat dari kepedulian mahasiswa terhadap permasalahan riil di lapangan. Musim kemarau panjang yang menerjang wilayah Mootinelo menyebabkan penurunan kualitas hasil panen beras pada sektor pertanian warga. Guna mencegah penurunan nilai ekonomi dan meminimalkan limbah, tim mahasiswa KKD UMGO berinisiatif menghadirkan solusi kreatif. Salah satu inovasi utama yang diperkenalkan adalah mengolah beras terdampak kemarau tersebut menjadi sajian bernilai jual tinggi, yaitu Rice Crunch.


Rangkaian acara diawali dengan praktik pembuatan Rice Crunch yang dipandu langsung oleh Ibu Ija. Dalam sesi ini, warga diajarkan teknik mengolah beras terdampak kemarau mulai dari dimasak menjadi nasi, dikeringkan, digoreng hingga renyah, lalu dibalut dengan lelehan gula aren lokal. Pengolahan sederhana namun kreatif ini sukses mengubah beras bernilai jual rendah menjadi camilan manis yang renyah dan bernilai tambah. Sesi berikutnya dilanjutkan dengan sosialisasi dan seminar strategi pemasaran yang dibawakan oleh Ketua HIPMI Kabupaten Gorontalo, Susirohowuna, S.Pd., M.AP. Susirohowuna menekankan pentingnya jeli melihat peluang pasar, teknik pengemasan (packaging) yang menarik, hingga langkah-langkah branding agar produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas.


Melalui program ini, mahasiswa KKD UMGO Angkatan XXX berharap dapat membuka wawasan masyarakat bahwa komoditas desa tidak selalu harus dijual dalam bentuk bahan mentah. Dengan sedikit kreativitas dan manajemen pemasaran yang tepat, potensi lokal bisa diubah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi. Hasil nyata dari kegiatan ini bukan sekadar terciptanya produk Rice Crunch, melainkan juga lahirnya edukasi dan motivasi baru bagi masyarakat Desa Mootinelo untuk terus berinovasi dan mandiri secara ekonomi.


Rep: JO

Senin, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Layangkan Surat RDP ke DPRD Sulut Terkait Tragedi Drag Race Upai


MANADO — Suaraindonesia1, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) yang diketuai Stenly Sendouw dengan koordinator Fikri Alkatiri berencana melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Senin mendatang.


RDP tersebut berkaitan dengan tragedi Drag Race Upai yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka. AMPH menilai peristiwa tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dan harus dikawal secara transparan, khususnya terkait aspek keselamatan, prosedur penyelenggaraan, pengawasan serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan tersebut.


Ketua AMPH Stenly Sendouw menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sekaligus fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan masyarakat luas.


“Senin kami akan melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk meminta RDP. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang, terutama terkait standar keselamatan dan tanggung jawab masing-masing pihak,” ujar Stenly.


Sementara itu, Koordinator AMPH Fikri Alkatiri mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Namun, menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.


“Ini bukan soal mencari siapa yang harus disalahkan sejak awal. Kami meminta semua pihak diperiksa secara objektif. Kalau ada kelalaian, pelanggaran standar keselamatan atau prosedur yang tidak dijalankan, tentu harus ada pertanggungjawaban,” tegas Fikri.


AMPH juga meminta DPRD Sulut memanggil pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Drag Race Upai untuk memberikan penjelasan dalam forum RDP.


Pihak yang diharapkan dapat dihadirkan antara lain ketua panitia atau penyelenggara kegiatan, Ketua IMI Sulawesi Utara, Ketua TIDAR, serta perwakilan Polda Sulawesi Utara yang menangani proses pemeriksaan terkait insiden tersebut.


Menurut AMPH, kehadiran pihak-pihak tersebut penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai proses perizinan, rekomendasi teknis, pemeriksaan lokasi, standar keselamatan, pengamanan penonton, kesiapan tenaga medis, hingga prosedur penanganan keadaan darurat.


AMPH: KESELAMATAN MASYARAKAT HARUS MENJADI PRIORITAS


Fikri menegaskan bahwa kegiatan olahraga otomotif memiliki risiko tinggi sehingga aspek keselamatan tidak boleh dianggap sebagai hal yang sederhana.


“Jangan sampai setelah terjadi korban baru kita mempertanyakan standar keselamatan. Kami ingin DPRD ikut memastikan bahwa setiap kegiatan olahraga yang menghadirkan masyarakat dalam jumlah besar benar-benar memenuhi standar keselamatan,” katanya.


AMPH juga meminta agar proses penanganan insiden oleh aparat penegak hukum berjalan profesional, transparan dan tidak tebang pilih.


AMPH menegaskan bahwa RDP yang akan diminta kepada DPRD Sulut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan adanya transparansi, evaluasi dan pertanggungjawaban berdasarkan fakta serta hasil  pemeriksaan yang sah.


“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, jangan ada pihak yang dilindungi. Semua harus diproses berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing,” pungkas Fikri.


AMPH berharap DPRD Provinsi Sulawesi Utara dapat menerima permohonan tersebut dan memfasilitasi RDP sebagai ruang resmi untuk mendengarkan penjelasan seluruh pihak terkait sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan event otomotif di Sulawesi Utara.

Nasib Penambang Suwawa di Tengah Dilema Izin dan Harapan Hidup: Siapa yang Menjadi Tameng Rakyat?


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketidakjelasan nasib rakyat penambang lokal di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan untuk bertahan hidup, masyarakat penambang justru dihadapkan pada situasi yang penuh kegelisahan karena aktivitas mereka berada di wilayah yang disebut masuk dalam kawasan perizinan perusahaan.


Rakyat penambang berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka membutuhkan pekerjaan dan hasil tambang untuk menghidupi keluarga. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut dapat berhadapan dengan persoalan legalitas apabila dilakukan di dalam wilayah izin perusahaan tanpa dasar hukum atau kesepakatan yang sah. Pertanyaan besarnya kemudian: siapa yang seharusnya menjadi tameng bagi rakyat ketika masyarakat kecil berhadapan dengan persoalan izin pertambangan?


Persoalan ini mendapat perhatian serius dari aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang menilai pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, tidak boleh hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, pemerintah harus hadir mencari jalan keluar yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak dan kepentingan masyarakat.


Rahman menilai, apabila benar terdapat perusahaan yang memiliki legalitas pertambangan di kawasan tersebut, maka pemerintah harus mempertemukan seluruh pihak untuk mencari formulasi penyelesaian yang adil. Jangan sampai rakyat penambang lokal yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan justru berada dalam posisi seolah-olah menjadi pihak yang paling bersalah.


“Rakyat jangan dibiarkan hidup dalam ketakutan. Mereka bukan meminta seluruh wilayah perusahaan untuk dikuasai. Mereka hanya ingin ada ruang yang legal, jelas dan manusiawi untuk mencari nafkah,” tegas Rahman.

Ia menyoroti aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya ruang sekitar 1.900 hektare untuk dapat dikelola oleh masyarakat penambang lokal. Menurutnya, angka tersebut seharusnya tidak langsung dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan. Justru, kata Rahman, hal itu dapat menjadi titik awal untuk membangun dialog dan mencari skema kolaborasi yang saling menguntungkan.


“Rakyat tidak meminta perusahaan diusir. Rakyat tidak sedang memusuhi investasi. Yang mereka minta adalah kesempatan untuk hidup. Kalau memang wilayah tersebut berada dalam kawasan perizinan perusahaan, mengapa pemerintah tidak duduk bersama perusahaan dan rakyat untuk mencari pola kerja sama yang legal?” ujarnya.

Rahman bahkan mendorong agar pemerintah dan perusahaan mempertimbangkan pola kemitraan yang memberikan kepastian kepada penambang lokal. Jika secara hukum dan teknis memungkinkan, hasil produksi dari aktivitas masyarakat yang masuk dalam skema kerja sama dapat diarahkan melalui mekanisme resmi dan transparan kepada pihak perusahaan atau pembeli yang sah. Menurutnya, pendekatan seperti itu jauh lebih konstruktif dibandingkan membiarkan masyarakat terus berada dalam ketakutan karena ancaman penertiban.


“Kalau rakyat bisa dirangkul menjadi bagian dari solusi, mengapa harus terus ditempatkan sebagai masalah? Kalau ada ruang untuk kolaborasi, maka pemerintah harus membuka ruang itu. Jangan sampai rakyat hanya bertemu dengan aparat ketika penertiban dilakukan, tetapi tidak pernah bertemu pemerintah ketika mereka meminta kepastian hidup,” kata Rahman.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari aspek hukum pidana. Ada dimensi sosial dan ekonomi yang tidak boleh diabaikan. Ketika masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan, maka kebijakan penertiban harus diikuti dengan solusi konkret mengenai mata pencaharian dan legalitas kegiatan masyarakat.


Rahman menegaskan dirinya tetap konsisten dalam menyuarakan pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Namun, menurutnya, keberpihakan terhadap penegakan hukum tidak berarti menutup mata terhadap kondisi rakyat.


“Saya tetap lantang menolak aktivitas pertambangan tanpa izin. Tetapi kita juga harus jujur melihat persoalan dari sisi rakyat. Jangan hanya mengatakan PETI, kemudian rakyat ditakut-takuti dan dibiarkan mencari jalan hidupnya sendiri. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan solusi,” tegasnya.

Ia kemudian mengingatkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bagi Rahman, amanat konstitusi tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur sumber daya alam, tetapi pengelolaan tersebut harus bermuara pada kepentingan dan kemakmuran masyarakat, termasuk masyarakat lokal yang kehidupannya bergantung pada sumber daya alam.


“Jangan sampai kekayaan alam berada di tanah rakyat, tetapi rakyat justru merasa menjadi orang asing di tanahnya sendiri. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton ketika sumber daya alam dikelola, sementara ketika mereka berusaha mencari makan justru berhadapan dengan ketakutan,” ujarnya.

Karena itu, Rahman mendesak Bupati Bone Bolango dan Gubernur Gorontalo untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Pemerintah harus duduk bersama masyarakat penambang, perusahaan pemegang izin, instansi teknis, serta aparat penegak hukum untuk memastikan status wilayah, batas perizinan, mekanisme pengelolaan, dan kemungkinan skema pemberdayaan masyarakat secara terbuka dan berdasarkan hukum.


Menurut Rahman, pemerintah tidak boleh menggantungkan harapan rakyat pada ketidakpastian. “Rakyat tidak butuh janji. Rakyat membutuhkan kepastian. Pemerintah jangan hanya hadir ketika ada konflik. Pemerintah harus hadir sebelum konflik terjadi,” katanya.


Ia menegaskan akan terus mengawal aspirasi penambang lokal Suwawa agar persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian yang adil, transparan dan berkepastian hukum. 


“Saya akan berdiri bersama rakyat penambang dalam mengawal persoalan ini sampai ada jalan keluar yang memberikan rasa keadilan. Kita tidak sedang meminta hukum dikesampingkan. Kita justru meminta hukum hadir untuk memberikan kepastian bagi semua pihak—bagi rakyat, bagi perusahaan dan bagi negara,” pungkas Rahman Patingki.

Kini, persoalan tersebut berada di hadapan pemerintah: apakah rakyat penambang akan terus dibiarkan berada di antara harapan untuk hidup dan ketakutan terhadap hukum, atau pemerintah berani membuka jalan tengah yang legal, adil dan manusiawi? Sebab pada akhirnya, kekayaan alam bukan hanya berbicara tentang izin dan investasi. Di balik setiap gunung dan tanah yang diperebutkan, ada manusia yang menggantungkan harapan, ada keluarga yang membutuhkan makan, dan ada rakyat yang menunggu satu hal sederhana dari negaranya: kepastian bahwa mereka tidak akan ditinggalkan sendirian di tanah tempat mereka mencari kehidupan.


Rep: JO

Pengawasan KNMP Kalumbatan Kembali Disorot, Kevin Lapendos Desak Pengerjaan Dihentikan Sementara


BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Persoalan pengawasan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kalumbatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, kembali menjadi sorotan. Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, mendesak agar pengerjaan proyek tersebut dihentikan sementara sampai aspek pengawasan, keamanan area kerja, dan kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan proyek dapat dievaluasi secara menyeluruh.


Desakan tersebut disampaikan Kevin setelah menurut pantauannya, aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan konstruksi masih ditemukan di dalam area proyek. Ia menyoroti adanya kegiatan bermain sepak bola serta lalu-lalang oknum atau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan terhadap pekerjaan pembangunan.


Menurut Kevin, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Area proyek semestinya berada dalam pengawasan dan pengamanan yang memadai untuk memastikan pekerjaan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar yang ditetapkan.


“Aktivitas yang sama kembali terjadi. Masih ada orang bermain bola dan ada pihak yang tidak berkepentingan bebas keluar masuk ke dalam area proyek. Ini menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau pengawasan saja lalai, bagaimana kita bisa memastikan keselamatan, kualitas, dan ketertiban pekerjaan?” tegas Kevin.

Ia menilai keberadaan orang yang tidak berkepentingan di area pembangunan dapat menimbulkan sejumlah risiko, terutama apabila terdapat material, alat kerja, maupun aktivitas konstruksi yang berpotensi membahayakan keselamatan.


Kevin juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan dan pengawasan lokasi proyek. Menurutnya, apabila sejak awal telah ada imbauan agar masyarakat tidak memasuki kawasan pembangunan tanpa kepentingan, maka pelaksana proyek semestinya memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.


“Kalau sudah ada imbauan untuk tidak masuk ke area proyek, pertanyaannya sederhana: siapa yang bertugas memastikan imbauan itu dijalankan? Jangan hanya membuat imbauan, tetapi pengawasannya tidak ada. Proyek pemerintah membutuhkan kontrol nyata di lapangan,” katanya.

Desak Penghentian Sementara


Atas kondisi tersebut, Kevin mendesak instansi teknis dan pihak yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KNMP. Ia bahkan meminta agar pengerjaan dihentikan sementara apabila pengawasan dan pengamanan proyek belum mampu menjamin kondisi lapangan yang tertib dan aman.


Menurutnya, penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai langkah korektif agar pekerjaan dapat dilanjutkan setelah persoalan pengawasan diperbaiki.


“Saya mendesak agar pengerjaan dihentikan sementara jika memang pengawasan di lapangan belum mampu dijalankan dengan baik. Evaluasi dulu, benahi sistem pengamanannya, pastikan siapa yang bertanggung jawab, baru pekerjaan dilanjutkan. Jangan sampai karena mengejar progres, aspek keselamatan dan kualitas justru diabaikan,” ujar Kevin.

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus diikuti dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, keselamatan kerja, serta pengawasan yang serius.


"Proyek Nasional Bukan Proyek Biasa”


Kevin kembali menegaskan bahwa KNMP merupakan bagian dari program pemerintah sehingga pelaksanaannya tidak semestinya diperlakukan seperti pekerjaan biasa tanpa pengawasan yang ketat.


“Proyek nasional tidak boleh dikelola seperti proyek biasa. Harus ada standar. Harus ada pengawasan. Harus ada batas yang jelas antara area publik dan area kerja. Kalau orang bebas bermain bola dan keluar masuk tanpa kepentingan, maka ada persoalan pengawasan yang harus dijawab,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah, instansi teknis, pengawas pekerjaan, serta pihak terkait untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan administratif.


Kevin juga meminta agar setiap temuan di lapangan dicatat dan ditindaklanjuti secara profesional. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan atau prosedur pekerjaan, menurutnya harus ada tindakan korektif yang jelas.


Kritik Bukan untuk Menghambat Pembangunan


Kevin menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikannya bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan KNMP. Sebaliknya, ia mengaku ingin memastikan program tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat nelayan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.


Ia juga kembali mengingatkan bahwa sejak awal dirinya telah menyoroti berbagai persoalan terkait lokasi pembangunan KNMP yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).


“Saya tidak sedang menghambat pembangunan. Justru saya ingin pembangunan ini benar-benar berhasil. Karena menggunakan anggaran negara dan membawa nama program nasional, maka masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana proyek ini diawasi, bagaimana kualitasnya dijaga, dan bagaimana keselamatan di lokasi dipastikan,” ujar Kevin.

Ia menambahkan, kritik masyarakat seharusnya tidak dianggap sebagai gangguan, tetapi sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pembangunan.


“Kalau proyek ini memang dikerjakan sesuai aturan, maka pengawasan masyarakat seharusnya menjadi kekuatan untuk memastikan semuanya berjalan baik. Tetapi kalau ada kelalaian, jangan masyarakat yang justru disalahkan karena bertanya,” tutupnya.

Aliansi Pemuda Kalumbatan menyatakan akan terus memantau perkembangan pembangunan KNMP dan meminta instansi terkait segera memberikan perhatian terhadap persoalan pengawasan di lapangan. Mereka juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh sebelum pekerjaan dilanjutkan apabila kondisi pengamanan dan pengawasan belum memenuhi ketentuan yang seharusnya.


Rep: JO

Waropen Berselimut Merah Putih, TNI dan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Semangat kemerdekaan dan persatuan bangsa terasa meriah dalam pelaksanaan Kirab Merah Putih dan Karnaval dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Waropen, Jumat (14/8/2026).


Kegiatan yang berlangsung di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Waropen, Jalan Inpres Waren Urfas, Kampung Batu Zaman, Distrik Waropen Bawah, tersebut diikuti oleh berbagai sekolah dan organisasi masyarakat dari wilayah SP V, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen.


Kirab Merah Putih mengambil rute dari Jalan Inpres Waren Urfas, Kampung Batu Zaman, dan berakhir di Lapangan Elias Paprindei, Jalan Inpres Waren Urfas, Kampung Waren I, Distrik Waropen Bawah.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kabupaten Waropen Drs. Fransiscus X. Mote, M.Si., Wakil Bupati Yoel Boari, Danyonif TP 860/NSK Letkol Inf Alfa Erydani, S.Hub.Int.Han., Pabung Kodim 1709/Yawa Kabupaten Waropen Mayor Inf Marsamuel Z. Makanuay, perwakilan Polres Waropen, unsur DPRK, jajaran pemerintah daerah, para kepala OPD, serta masyarakat Kabupaten Waropen.


Dalam sambutannya, Bupati Waropen Drs. Fransiscus X. Mote, M.Si., mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk menjadikan Kirab Merah Putih sebagai momentum memperkuat persatuan, kecintaan terhadap Tanah Air, serta menegaskan bahwa Waropen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Melalui Kirab Merah Putih ini, kita menunjukkan semangat persatuan dan kecintaan terhadap Tanah Air. Dari Waropen untuk Indonesia, Indonesia untuk Waropen,” ujar Bupati.


Sementara itu, mewakili Komandan Kodim 1709/Yawa, Pabung Kodim 1709/Yawa Kabupaten Waropen Mayor Inf Marsamuel Z. Makanuay menyampaikan bahwa kehadiran Kodim 1709/Yawa bersama masyarakat merupakan wujud nyata dalam menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI.


“Kodim 1709/Yawa akan terus hadir bersama masyarakat untuk menggelorakan semangat kemerdekaan dan menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ungkapnya.


Kehadiran Kodim 1709/Yawa dalam Kirab Merah Putih tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, pelajar, organisasi masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.

Kapolres Kepulauan Yapen Hadiri Rapat Paripurna II DPRK Bahas Laporan APBD 2025 dan Usulan Penghapusan Aset


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Kapolres Kepulauan Yapen AKBP DIARITZ FELLE, S.I.K. menghadiri Rapat Paripurna II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen yang berlangsung di Gedung Sidang DPRK, Kamis hari ini.


Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRK dan dihadiri Bupati Kepulauan Yapen, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya dengan agenda utama: Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Usulan Persetujuan Penghapusan Aset-Aset Lainnya Milik Daerah.


Dalam jalannya rapat, pemerintah daerah memaparkan rincian realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga capaian kinerja program prioritas sepanjang tahun 2025. Selanjutnya turut disampaikan penjelasan teknis, alasan, dan prosedur yang menjadi dasar usulan penghapusan aset guna tertib administrasi serta optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah.


Kehadiran Kapolres turut melengkapi perwakilan unsur pimpinan daerah sebagai bentuk dukungan dan sinergitas antarlembaga. AKBP Diaritz Felle menyatakan, keterbukaan dan ketertiban dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah adalah bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.


“Kami mendukung penuh pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Sinergi antarinstansi sangat dibutuhkan agar seluruh kebijakan berjalan benar, bermanfaat luas, serta menjaga kondusivitas wilayah Kepulauan Yapen,” ujar AKBP Diaritz


Rapat berlangsung tertib, dinamis, dan menghasilkan catatan serta kesepakatan yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA POS SORONG MENDESAK BUPATI SORONG JOHNY KAMURU TIDAK ABAI ATAS PERAMPOKAN TANAH ADAT MARGA ARESI


Sorong – Suaraindonesia1,  14 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak bupati Sorong tidak mengabaikan Perampokan tanah adat suku Moi marga Aresi yang dirampok oleh PT Inti Kebun Sawit (IKS) milik Ciliandry Anky Abadi (CAA). 


Sejak awal PT IKS tidak pernah melibatkan marga Aresi saat melakukan sosialisasi, hal tersebut disampaikan orang perusahaan bapak Ahmad Wali Adam saat pertemuan tanggal 04 Juni 2026 lalu. Saat survei batas antara marga Aresi dan Marga Malamas pada bulan Februari 2024, tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota marga Aresi. Sehingga marga Aresi kaget ketika muncul peta misterius di wilaya adat mereka. 


Perampokan tanah adat oleh PT IKS kami nilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum dan berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1950 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya; Undang Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 35/PUU-X/2012; Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Juga terdapat beberapa kovenan-kovenan internasional yang dilanggar. 


Sehingga perampokan tanah adat ini merupakan persoalan serius yang perlu mendapat respon cepat dari pemerintah daerah. Pada tanggal 29 Juni 2026 lalu kami telah adukan masalah ini ke bupati Sorong, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut atau pada intinya pengaduan tersebut berjalan ditempat. 


Atas dasar tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak agar : 


Bupati Sorong Johny Kamuru, untuk tidak mengabaikan pengaduan atas Perampokan tanah adat suku Moi marga Aresi oleh PT IKS yang telah dilaporkan pada tanggal 29 Juni 2026 lalu; 


Bupati Sorong Johny Kamuru, berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 20217 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kab. Sorong untuk segera bentuk Tim Penyelesaian Kasus atas dugaan Perampokan Tanah Masyarakat Adat Moi, marga Aresi;


Pemerintah Daerah Kab. Sorong, segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk memberikan Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan hak Masyarakat Adat suku Moi yang dilanggar. Serta pemulihan atas kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. (cr)

Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway Mendesak Polisi Menyampaikan Hasil Penyelidikan


Manokwari, suaraindonesia1.com, Jumat (14/08),- Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway (alm), mendesak polisi untuk menyampaikan hasil penyelidikan ke pihak keluarga. Desakan ini disampaikan Yan Christian Warinussy, SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, terhadap Polres Pegunungan Arfak di Papua Barat, Jumat (14 Agustus). 


"Saya mendesak Kapolres Pegunungan Arfak untuk segera memberikan informasi tentang perkembangan hasil penyidikan secara tertulis sesuai aturan perundangan yang berlaku kepada klien kami. Hal tersebut dapat ditandai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lengkap dan terinci. Ini merupakan hak klien kami sebagai keluarga korban yang awalnya diduga hilang alias mengalami kecelakaan saat berada di sekitar sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak. Namun terakhir, mayat korban Yanto Idorway ditemukan di sekitar kali tersebut," jelas Warinussy. 


Jenazah Yanto Idorway ditemukan pada Senin, 27/7. Pada hari itu juga jenasah Almarhum Yanto Idorway divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari oleh dokter Sinaga. Kemudian pada Kamis, 30/7 dilakukan bedah mayat (otopsi) terhadap jenasah almarhum Yanto Idorway oleh Ahli Forensik dr.Jimmy Sembay, Sp.F di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat. 


Kini keluarga korban masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap sampel jaringan tubuh almarhum Yanto Idorway yang telah diotopsi tersebut. Sehingga sangat diperlukan adanya SP2HP sebagai rujukan dalam menentukan langkah hukum yang dapat dilakukan selanjutnya. (cr)

Zasmin Dalanggo Desak Pencabutan Izin CV Dwi Indo Cipta, Aktivitas Galian C di Boliyohuto Diduga Langgar Aturan


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas galian C yang berlangsung di Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, kini menyedot perhatian serius warga. Kegiatan yang telah berjalan cukup lama itu diduga mulai memicu persoalan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.


Warga mengeluhkan debu tebal yang dihasilkan dari proses pengolahan dan penggilingan batu menggunakan mesin crusher. Debu tersebut dilaporkan menyebar hingga ke pemukiman dan masuk ke dalam rumah-rumah warga. Selain itu, suara bising dari aktivitas penggilingan batu turut menjadi keluhan utama.


Kondisi ini mendapat kritik tajam dari aktivis lingkungan Zasmin Dalanggo, putra asli Boliyohuto. Ia mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.


Menurut Zasmin, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan, termasuk pemberian sanksi hingga penghentian atau pencabutan izin apabila secara hukum memang memenuhi dasar untuk dilakukan.


"Pemerintah jangan sampai terkesan tutup mata. Kalau aktivitas usaha sudah menimbulkan debu yang masuk ke rumah-rumah warga dan kebisingan yang ditimbulkan, maka harus ada pemeriksaan dan tindakan tegas. Jangan sampai ini terus dibiarkan dan pemerintah jangan hanya diam," tegas Zasmin.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai gangguan biasa. Debu dari aktivitas pengolahan material, terutama ketika kondisi cuaca panas, kering, dan berangin, berpotensi menyebar lebih luas apabila tidak dilakukan langkah pengendalian debu secara maksimal.


Salah satu langkah yang menurutnya wajib diperhatikan adalah penyiraman jalan dan area aktivitas secara berkala, terutama pada musim kemarau. Pengelola kegiatan juga harus memastikan seluruh aktivitas operasional tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.


"Kalau memang jalan yang dilalui kendaraan dan area aktivitas menghasilkan debu, maka pengendalian debu harus dilakukan. Penyiraman bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar dilakukan secara rutin agar debu tidak beterbangan dan masuk ke rumah warga," ujarnya.

Zasmin juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas galian C tersebut. Menurutnya, keberadaan izin usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat.


Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai "kejahatan yang berizin" apabila nantinya terbukti bahwa aktivitas tersebut memiliki izin tetapi dalam pelaksanaannya mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan dan menyebabkan masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.


Namun demikian, Zasmin menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti, termasuk penghentian aktivitas. Zasmin mendesak ESDM dan DLH untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa dokumen perizinan, memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan, mengevaluasi pengendalian debu dan kebisingan, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat.


"Jangan hanya datang untuk melihat, kemudian pulang tanpa keputusan. Pemerintah harus berani mengambil sikap. Pelanggaran harus diberikan sanksi berat atau izinnya dicabut," kata Zasmin.

Ia menambahkan, ketegasan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut penting agar menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Jangan sampai ini memberikan kesan bahwa aktivitas pertambangan atau pengolahan material dapat berjalan tanpa pengawasan hanya karena memiliki dokumen perizinan.


Menurutnya, izin bukanlah tiket untuk mencemari lingkungan. Setiap kegiatan usaha tetap memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan dan memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari aktivitas ekonomi.


Zasmin berharap pemerintah segera melakukan investigasi dan mengambil langkah konkret. Ia juga meminta agar aspirasi segera dan benar-benar ditindaklanjuti di lapangan.


"Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Jangan tunggu sampai dampaknya semakin besar baru kemudian pemerintah bertindak," pungkasnya.

Rep: JO

Ketua PWI Bersama Wartawan dan Jurnalis Kunjungi Kapolres Kepulauan Yapen, Pererat Silaturahmi


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Yapen beserta para wartawan serta jurnalis melaksanakan kunjungan ke Polres Kepulauan Yapen, Kamis hari ini, (13/8/2026).


Rombongan diterima langsung oleh Kapolres Kepulauan Yapen AKBP DIARITZ FELLE, S.I.K. di ruang kerja Kapolres. Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab, hangat, dan penuh kekeluargaan.


Dalam pertemuan tersebut, Ketua PWI Kepulauan Yapen Jiro nussy menyampaikan maksud kedatangan adalah untuk membangun komunikasi yang harmonis, serta memperkuat sinergitas yang sudah terjalin baik antara insan pers dan institusi kepolisian.


“Kami datang bukan sekadar berkunjung, melainkan ingin terus menjaga tali persahabatan serta kerjasama Pers dan Polri yang sama-sama memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam penyampaian informasi yang benar, membangun kedamaian, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kepulauan Yapen,” ujar Ketua PWI.


Sementara itu, Kapolres AKBP Diaritz Felle, S.I.K. menyambut gembira kehadiran rekan-rekan wartawan. Ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan, kerja sama, serta peran aktif insan pers dalam menyebarluaskan informasi positif sekaligus mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan daerah.


“Kepercayaan dan dukungan dari rekan-rekan pers sangat kami harapkan. Mari kita bahu-membahu bekerja sama secara profesional, saling mengisi, saling menguatkan, dan senantiasa bersinergi demi terwujudnya Kepulauan Yapen yang aman, damai, dan sejahtera. Kami pun terbuka untuk terus berkomunikasi serta menerima masukan yang membangun dari semua pihak,” tegas Kapolres.


Suasana pertemuan berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta perbincangan ringan terkait perkembangan situasi daerah dan persiapan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 yang akan berlangsung sebentar lagi.

DUA INSIDEN KEBAKARAN JNE DALAM KURANG DARI SATU BULAN, PENGACARA SOROTI SOP DAN KEPASTIAN BPKB PENGGANTI


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Standar keamanan dan penerapan SOP JNE menjadi sorotan setelah dua insiden kebakaran terjadi dalam rentang kurang dari satu bulan. Kuasa hukum konsumen, Mohamad Siddiq Lasaleng, meminta JNE menjelaskan sistem pemeriksaan dan pengawasan barang dalam proses pengiriman.


Siddiq merupakan kuasa hukum ESS, konsumen JNE yang BPKB dan STNK miliknya musnah saat proses pengiriman dalam insiden kebakaran kendaraan pengangkut paket yang terjadi di Jalan Tol KM 534, Tangkil, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah pada 14 Mei 2026. Berdasarkan hasil investigasi internal JNE dan laporan polisi yang diterima pihaknya, sumber kebakaran disebut berasal dari dalam box kendaraan.


“Kalau berdasarkan hasil investigasi internal JNE dan laporan polisi sumber kebakaran berasal dari dalam box kendaraan, maka perlu dijelaskan bagaimana proses pemeriksaan barang sebelum kendaraan berangkat. Apakah barang-barang yang dimuat sudah melalui pemeriksaan sesuai SOP, terutama barang yang memiliki potensi menimbulkan risiko kebakaran,” ujar Siddiq.

Ia menegaskan pihaknya belum menyimpulkan JNE melanggar SOP. Namun, jika kemudian diketahui terdapat barang yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan pengiriman, perlu dijelaskan bagaimana barang tersebut dapat lolos dari sistem pemeriksaan.


“Kami tidak mengatakan bahwa JNE telah melanggar SOP sebelum ada kejelasan mengenai jenis barang dan ketentuan yang berlaku. Tetapi apabila benar terdapat barang yang tidak diperbolehkan untuk diangkut, harus dijelaskan bagaimana barang itu bisa lolos dari sistem pemeriksaan,” katanya.

Siddiq menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyebab kebakaran, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan perusahaan. Sebab, kegagalan mendeteksi barang berisiko dapat berdampak pada keselamatan kendaraan, barang kiriman lainnya.


Dalam peristiwa tersebut, BPKB dan STNK milik Edy Setiyo Sucipto ikut musnah. Bagi konsumen, kehilangan kedua dokumen tersebut menimbulkan kerugian karena BPKB dan STNK merupakan dokumen penting dalam kepemilikan dan administrasi kendaraan.


Dalam perkembangan penanganan persoalan tersebut, JNE juga telah memfasilitasi proses penerbitan BPKB pengganti bagi kendaraan milik Edy Setiyo Sucipto. BPKB pengganti tersebut disebut telah diterbitkan oleh Ditlantas Polda Jawa Timur.


Namun, menurut Siddiq, penerbitan BPKB pengganti tidak serta-merta menghapus atau menyelesaikan seluruh persoalan yang timbul akibat musnahnya dokumen asli ketika berada dalam penguasaan JNE selama proses pengiriman.


“Masih diperlukan penjelasan mengenai dasar, prosedur, dan mekanisme penerbitan BPKB pengganti, termasuk kepastian bahwa dokumen tersebut memiliki status administrasi dan hukum yang sah serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut muncul karena pihaknya memperoleh informasi mengenai persoalan penerbitan dokumen kendaraan di wilayah hukum Jawa Timur, dimana terdapat kasus penerbitan lebih dari satu BPKB untuk objek kendaraan yang sama, yakni mobil Lexus R350 di Kota Surabaya. Siddiq menegaskan informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.


“Klien kami khawatir dan takut peristiwa yang pernah menimpa pemilik mobil Lexus di Surabaya terjadi kembali dan menimpanya. Tentu saja kami tidak menyimpulkan ataupun menuding, kami hanya memastikan, yang kami minta adalah kepastian dan klarifikasi dari pihak yang berwenang, agar BPKB pengganti milik klien kami benar-benar memiliki keabsahan administrasi dan hukum serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Selain itu, Siddiq juga menyoroti terkait dengan kebakaran yang terjadi di salah satu fasilitas gudang JNE di Depok pada 26 April 2026. Dengan demikian, terdapat dua insiden kebakaran yang melibatkan operasional JNE dalam rentang waktu sekitar 18 hari.


Siddiq menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan kedua kebakaran tersebut memiliki penyebab yang sama. Namun, jarak waktu yang berdekatan dinilai cukup menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen risiko dan standar keamanan operasional.


“Kami tentu tidak bermaksud menyatakan kedua peristiwa tersebut memiliki penyebab yang sama. Tetapi dua insiden kebakaran dalam waktu kurang dari satu bulan patut menjadi perhatian serius, terutama untuk memastikan sistem keamanan dan SOP perusahaan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Siddiq.

Rep: JO

Masyarakat Adat Suku Moi Somasi Bupati Sorong, Segel Adat Pintu Kantor Dinas Lingkungan Hidup


Sorong, suaraindonesia1.com, Kamis (13 Agustus 2026),- Masyarakat Adat Suku Moi di Sorong memberikan somasi kepada bupati Sorong Johny Kamuru Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sorong, Papua Barat Daya. 


Somasi/peringatan yang kami serahkan, berisi desakan kepada bupati Sorong dan instansi-instansi pemerintah di kabupaten Sorong agar tidak memberikan izin dan dokumen-dokumen terkait lainnya yang dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk merampok dan merampas tanah-tanah Masyarakat Adat suku Moi. Kami telah pertegas dalam somasi, setiap tindakan yang merugikan dan melanggar hak-hak Masyarakat Adat suku Moi akan kami seret dan beri sanksi sesuai dengan hukum adat Moi. 


Sebelumnya pada tanggal 11 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong memfasilitasi rapat Tim Teknis Kelayakan Lingkugan Hidup Pembahasan ANDAL RKL-RPL PT Papua Agri Mandiri di Aimas Hotel, Sorong. PT Papua Agri Mandiri (PAM) milik Fangiono Family dengan luas konsesi 26.914 hektar, berencana akan beroperasi di Kab. Sorong, Papua Barat Daya. Pertemuan tersebut tidak terlaksana sampai selesai, pemuda Moi secara spontan melakukan aksi dan membubarkan pertemuan tersebut. 



Pada kasi hari ini, kami lakukan pemalangan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sorong dengan tujuan agar memastikan sikap tegas bupati Sorong untuk dan atas nama Masyarakat Adat suku Moi menolak kehadiran PT Papua Agri Mandiri (PAM). Kami juga mendatangi kantor Bupati melakukan orasi beberapa menit dan memasang poster-poster bertulisakan penolakan kepada PT Papua Agri Mandiri. 


Kini sebagian besar hutan adat Malamoi telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, setidaknya hingga kini terdapat 4 (empat) perusahaan yang aktif beroperasi di kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tiga diantaranya dikuasai grup Ciliandry Anky Abadi (CAA) yang merupakan milik taipan sawit Fangiono Fam, yaitu PT Inti Kebun Sejahtera dengan luas konsesi 38.300 hektar, PT Inti Kebun Sawit dengan luas konsesi 37.000 hektar, dan PT Sorong Global Lestara dengan luas konsesi 16.305 hektar. Sedangkan satu perusahaan lainnya dimiliki Capitol Grup yaitu Henrison Inti Persada (HIP) dengan luas konsesi 32.546,30 hektar. 


Di Kabupaten Sorong 4 (empat) perusahaan yang dimiliki dan diakuisisi taipan Fangiono Fam, luasnya mencapai 118,519 hektar. 



Tentunya kami punya alasan yang jelas berkait dengan penolakan ini yaitu : Bahwa kami Masyarakat adat suku Moi, bersepakat mengelolah wilayah adat dan memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri berdasarkan budaya dan tradisi dengan berpedoman pada keberlangsungan dan pelestarian lingkungan hidup.


Tanah dan hutan pada wilayah adat merupakan ruang hidup yang digunakan untuk tempat mencari makan, berburu, berkebun dan memungut hasil hutan serta kaya akan sumber daya alam hayati yang bermanfaat bagi kami masyarakat adat.; Bahwa kehadiran investasi perkebunan kelapa sawit PT Papua Agri Mandiri (PAM) di wilayah adat suku Moi, akan merusak dan menghancurkan dusun sagu dan hasil hutan lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kami khawatir perusahaan akan merusak tempat-tempat penting/keramat, kuburan leluhur, tempat bermain burung, tumbuhan obat-obatan tradisional, bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya.; Bahwa kami meyakini industri ekstraktif seperti sawit tidak saja menghancurkan wilayah adat, tapi juga akan memutus relasi leluhur dan generasi yang akan datang serta menghilangkan identitas kami sebagai Masyarakat Adat.; Bahwa kami ingin hutan dan wilayah adat kami, sebagai sumber kehidupan Masyarakat Adat tidak digusur dan dirusak oleh PT Papua Agri Mandiri (PAM). Demi kelestarian hutan tetap terlindungi sebagai tempat hidup flora dan juga memberikan kehidupan yang lebih luas bagi semua manusia dan bumi. (cr)