BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

DARI KONTESTASI KE KOLABORASI: Tiara-Destian Resmi Pimpin BEM UNUGO Periode 2026–2027


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Puncak demokrasi mahasiswa di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) telah usai. Setelah melalui seluruh tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUGO secara demokratis dan transparan, pasangan Tiara Dita Sideng dan Destian Prasetyo resmi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden BEM UNUGO untuk periode kepemimpinan baru.


Kepercayaan yang diberikan oleh seluruh mahasiswa ini merupakan amanah besar yang siap diemban dengan penuh tanggung jawab. Kepemimpinan baru ini hadir dengan semangat untuk membangun BEM UNUGO yang lebih profesional, transparan, kolaboratif, dan inovatif. Selain itu, penguatan tata kelola organisasi kemahasiswaan juga menjadi prioritas agar lebih tertib, adaptif, dan berdampak nyata bagi seluruh mahasiswa.


Dengan kontestasi yang telah usai, kini saatnya seluruh mahasiswa bersatu, meninggalkan perbedaan pilihan, dan bergandengan tangan dalam mewujudkan BEM UNUGO sebagai rumah bersama. Organisasi ini diharapkan terbuka terhadap aspirasi, menjadi ruang pengembangan potensi, serta mampu menghadirkan program-program yang benar-benar menjawab kebutuhan mahasiswa.


Presiden BEM UNUGO, Tiara Dita Sideng, menyampaikan bahwa amanah yang diberikan bukan sekadar kemenangan dalam kontestasi, melainkan tanggung jawab besar untuk menghadirkan perubahan yang nyata.


"Kepercayaan ini adalah amanah yang akan kami jalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. BEM UNUGO harus menjadi rumah bagi seluruh mahasiswa, tanpa memandang perbedaan pilihan maupun latar belakang. Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk bergerak bersama, saling berkolaborasi, dan bersama-sama membangun organisasi yang lebih profesional, transparan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi civitas akademika," ujar Tiara.

Senada dengan itu, Wakil Presiden BEM UNUGO, Destian Prasetyo, menegaskan bahwa keberhasilan kepengurusan ke depan hanya dapat diwujudkan melalui kebersamaan dan partisipasi aktif seluruh mahasiswa.


"Perubahan tidak lahir dari satu atau dua orang, melainkan dari semangat kebersamaan. Kami berkomitmen menjadi jembatan aspirasi mahasiswa, memperkuat sinergi antar-ORMAWA, serta memastikan setiap program kerja memiliki dampak yang nyata. Mari kita tinggalkan perbedaan, satukan langkah, dan bersama-sama mewujudkan BEM UNUGO yang progresif, berintegritas, dan membawa perubahan positif bagi seluruh mahasiswa," tegas Destian.

Dengan semangat bersatu, berkolaborasi, dan mengabdi, kepemimpinan baru BEM UNUGO mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama mengawal perjalanan organisasi, menghadirkan gagasan, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kemahasiswaan yang aktif, inklusif, dan berdampak demi kemajuan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.


Rep: JO

Ngeri!!! Di Pusat Polri beserta kejagung lagi Gencar Mengusut kasus korupsi dan Pencucian Uang, Di Sulut oknum kasat Polair hambur-Hamburkan kan Uang


Sulawesi Utara – Suaraindonesia1, Di tengah Gencar-gencarnya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI Mengungkap berbagai kasus korupsi serta Tindak Pidana Pencucian uang di Indonesia Di Sulawesi Utara diduga Kasat Polair hambur-Hamburkan uang serta menyawer Pemenang motocross, even yang di gelar di lokasi Basaan kec. Ratatotok. 


LSM Garda Timur Indonesia (GTI) Meminta Polda Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti berbagai informasi dan dugaan yang beredar di media sosial mengenai oknum kasat polair Ipda youkel Batas, S.H



Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Kasat Polairud di wilayah Minahasa Tenggara dalam aktivitas tambang ilegal serta dugaan TPPU oleh kasat polair yang pada saat event motorcross diduga beredar berbagai video dan foto bahwa beliau menghamburkan uang dengan jumlah besar untuk menyawer pemenangnya dan juga hubungan dengan seorang yang disebut sebagai pelaku mafia PETI kifly Sepang yang diduga uang Sawer tersebut dari Bos PETI Kifly Sepang 


Dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan yang profesional, independen, dan transparan. 



Atas dasar itu, LSM GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, serta Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Sugeng Prayitno, agar melakukan penyelidikan terhadap seluruh informasi yang beredar, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.


LSM GTI juga mendesak Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Kebun Raya Ratatotok apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, serta menindak siapa pun yang diduga menjadi pelaku atau koordinator aktivitas PETI tanpa memandang status maupun jabatan.


LSM GTI menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.




Fikri Alkatiri menambahkan bahwa apabila berbagai informasi dan dugaan yang beredar di tengah masyarakat tidak ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


"Apabila dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat tidak diusut secara tuntas, maka hal itu dapat merusak citra Polri di mata publik. Sebaliknya, penyelidikan yang objektif dan terbuka akan memberikan kepastian hukum, baik untuk membuktikan adanya pelanggaran maupun memulihkan nama baik pihak yang ternyata tidak terlibat," ujar Fikri.


Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, , yang berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi, penegakan hukum yang bersih, serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik-praktik melanggar hukum.


LSM Garda Timur Indonesia (GTI) berharap aparat penegak hukum di Sulawesi Utara dapat menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu


Palu – Suaraindonesia1,.Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, apa jadinya ketika perisai yang semestinya melindungi masyarakat tersebut justru gagal menjadi pelindung bagi darah dagingnya sendiri?


Paradoks yang memilukan inilah yang kini tengah diperjuangkan oleh Rut Yohanes, seorang ibu berusia 35 tahun asal Kota Palu, Sulawesi Tengah. Demi memperjuangkan hak dan masa depan anaknya yang telantar, ia terpaksa melayangkan surat permohonan keadilan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Langkah drastis ini diambil Rut bukan tanpa sebab. Perjuangan hukumnya di jalur internal militer seolah membentur tembok kokoh yang tak kunjung memberikan kepastian. Sebelumnya, pada Senin, 4 Mei 2026, Rut telah resmi melaporkan kasus ini ke Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Komando Daerah Militer XXIII/Palaka Wira dengan nomor pengaduan STTL/16/V/2026.


Dalam laporan tersebut, ia mengadukan dugaan tindak perkara penelantaran anak, perceraian sepihak, hingga indikasi maladminstrasi yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Praka Harianto. Sebagaimana diketahui, Praka Harianto merupakan seorang anggota aktif TNI AD dari kesatuan Yonif Para Raider 503/Mayangkara, Jawa Timur.


*Kronologi Pengabaian Kemanusiaan di Balik Dinding Asrama*


Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden RI tertanggal 12 Juli 2026, Rut Yohanes membeberkan penderitaan panjang yang ia dan anaknya alami selama bertahun-tahun, bahkan sejak mereka masih tinggal bersama di dalam lingkungan Asrama TNI. Praka Harianto dinilai secara nyata telah mengabaikan tanggung jawab moral dan kewajiban hukumnya sebagai seorang ayah dan kepala keluarga.


Poin-poin pelanggaran disiplin dan moral yang diadukan oleh Rut sangat menyayat hati. Oknum prajurit yang telah menceraikannya dengan cara licik, tanpa sepengetahuan Rut dan keluarganya, tersebut telah memutuskan seluruh komunikasi dengan anak kandungnya selama kurang lebih lima tahun terakhir. Oknum TNI berahlak buruk diketahui tidak memberikan nafkah hidup dan kesehatan yang layak kepada anaknya selama bertahun-tahun.


Selain itu, Harianto juga mengabaikan hak pendidikan dengan tidak membiayai sekolah anaknya selama sekitar tiga tahun terakhir. Yang bersangkutan sama sekali tidak menunjukkan kepedulian atau memberikan bantuan finansial saat sang anak jatuh sakit hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit beberapa kali.


Rut mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang telah berulang kali ia sampaikan melalui jalur birokrasi internal, bahkan hingga ke tingkat Pangkostrad, Kasad, dan Panglima TNI, belum juga membuahkan keadilan nyata bagi hak-hak anaknya. Ia menduga ada indikasi kuat adanya upaya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat sang prajurit tidak ditindak tegas, sehingga mencederai rasa keadilan.


*Kritik Keras Wilson Lalengke: Jargon Perlindungan yang Runtuh*


Kasus yang menimpa Rut Yohanes ini memantik reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak pimpinan tertinggi TNI untuk segera turun tangan dan menyelesaikan kasus ini secara objektif dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku di militer.


Wilson Lalengke memberikan komentar tajam yang menyoroti moralitas institusi. Menurutnya, sangat ironis melihat institusi sebesar TNI yang selalu mendengungkan jargon sebagai pelindung dan penjaga rakyat, namun di sisi lain terkesan membiarkan anggotanya mengabaikan, menelantarkan, dan menyengsarakan keluarga mereka sendiri.


“Bagaimana mungkin seorang prajurit dapat dipercaya untuk memegang amanah besar melindungi kedaulatan negara dan rakyat banyak, jika tanggung jawab mendasar untuk mengayomi anak dan istrinya sendiri saja ia khianati?” tanya Wilson Lalengke merespon keluhan korban penelantaran oknum anggota TNI itu, Senin, 13 Juli 2026.


Wilson Lalengke selanjutnya menegaskan bahwa pimpinan TNI tidak boleh ragu untuk memecat atau memberikan sanksi seberat-beratnya kepada oknum yang terbukti melakukan penelantaran dan perceraian sepihak dengan cara manipulatif. Melindungi oknum prajurit yang cacat moral seperti ini hanya akan merusak reputasi dan kehormatan korps TNI di mata publik.


*Renungan Filosofis dan Esensi Keadilan*


Secara filosofis, kasus penelantaran keluarga oleh seorang aparatur pertahanan negara ini menyinggung pemikiran filsuf klasik Aristoteles dalam karyanya Politika. Aristoteles menyatakan bahwa institusi terkecil dari sebuah negara adalah keluarga (oikos).


Negara yang baik dan beradab hanya bisa berdiri kokoh jika unit-unit terkecil di dalamnya dikelola dengan nilai keadilan dan kebajikan. Ketika seorang prajurit yang dilatih oleh negara untuk menegakkan ketertiban justru menciptakan ketimpangan moral di dalam keluarganya, ia sedang merusak fondasi etis masyarakat itu sendiri.


Senada dengan hal itu, filsuf Romawi Cicero dalam De Officiis menguraikan tentang konsep duty (kewajiban moral). Cicero menegaskan bahwa kewajiban moral pertama dan paling utama bagi setiap manusia adalah kepada mereka yang paling dekat dan bergantung hidup kepadanya, yaitu anak-anak dan keluarga. Mengabaikan anak kandung, membiarkannya sakit tanpa pertolongan, dan merenggut hak pendidikannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum alam (lex naturalis) dan keadilan universal.


Kini, surat permohonan perlindungan hukum telah berada di meja kerja Presiden. Sebagai panglima tertinggi TNI, Presiden diharapkan mampu memberikan instruksi tegas agar laporan Rut Yohanes di Pomdam XXIII/Palaka Wira diproses tanpa intervensi. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu dalam kasus ini bukan sekadar tentang pemenuhan nafkah materi semata, melainkan tentang mengembalikan marwah institusi TNI agar benar-benar menjadi pelindung yang sejati, baik bagi rakyat di garis depan, maupun bagi keluarga kecil yang menunggu di rumah. (TIM/Red)

Warga Bolsel Keluhkan Krisis Air Bersih, Andika Wijaya Serukan Evaluasi Pembangunan


BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Di tengah gencarnya publikasi capaian pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), realitas di lapangan justru menunjukkan adanya persoalan pelayanan dasar yang masih belum terselesaikan, yaitu krisis air bersih. Sejumlah warga mengaku masih kesulitan mengakses kebutuhan pokok ini, terutama di Desa Adow dan Desa Molibagu.


Andika Wijaya, yang menerima dan mengadvokasi langsung keluhan masyarakat, menyatakan bahwa aspirasi warga perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satu sorotan utama adalah proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Adow yang menelan anggaran sekitar Rp1,7 miliar dari APBD. Namun, menurut warga, kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan besaran biaya yang dikeluarkan.


"Kami menerima banyak keluhan. Masyarakat mempertanyakan manfaat proyek tersebut. Kami mendorong agar evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh dilakukan oleh instansi berwenang untuk memastikan kualitas pekerjaan dan akuntabilitas keuangan negara," ujar Andika Wijaya, Senin (13/7).

Lebih lanjut, Andika menilai kondisi ini menjadi bukti adanya celah serius dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan di lingkungan Pemkab Bolsel. Menurutnya, pemerintah daerah terlalu mudah memublikasikan keberhasilan, namun belum mampu memastikan seluruh program menyentuh langsung hajat hidup masyarakat.


"Air bersih adalah hak dasar. Jangan biarkan penderitaan masyarakat menjadi hal yang biasa. Jika kebutuhan paling mendasar ini saja belum terpenuhi, evaluasi total terhadap kinerja perangkat daerah wajib dilakukan. Jangan sampai anggaran terus mengalir tanpa manfaat nyata," tegasnya.

Andika juga mendesak Bupati Bolaang Mongondow Selatan beserta jajaran terkait untuk segera turun ke lapangan, mendengar langsung keluhan warga, dan merumuskan langkah perbaikan yang konkret. Ia menekankan pentingnya transparansi anggaran serta akuntabilitas setiap program yang dibiayai uang rakyat.


"Pemerintah tidak boleh menunggu persoalan semakin meluas. Ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah dari banyaknya proyek atau besaran anggaran, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.

(JO)

Mahasiswa KKN STAIN Madina Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda melalui Sosialisasi Pencegahan Narkoba, Judi Online, dan Pernikahan Dini


PADANG LAWAS, SuaraIndonesia1.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Mandailing Natal Kelompok 43 Desa Simaninggir menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini, penyalahgunaan narkoba, dan judi online di Balai Desa Simaninggir, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Minggu malam, 12 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat literasi hukum dan kesadaran generasi muda terhadap berbagai persoalan sosial yang kian mengkhawatirkan.


Sosialisasi dihadiri Kepala Desa Simaninggir beserta perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, para orang tua, serta anak-anak dan remaja. Peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan antusias, terutama saat sesi diskusi dan tanya jawab.


Kepala Desa Simaninggir, Abdul Haris Hasibuan, mengapresiasi inisiatif Mahasiswa KKN STAIN Mandailing Natal yang menghadirkan edukasi dengan tema yang dinilai relevan terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahasiswa KKN STAIN Mandailing Natal yang telah melaksanakan kegiatan ini. Semoga materi yang disampaikan menjadi bekal bagi anak-anak dan remaja Desa Simaninggir untuk menjauhi narkoba, tidak terjerumus dalam judi online, serta mempersiapkan masa depan melalui pendidikan sehingga menjadi generasi yang berakhlak mulia, taat hukum, dan mampu berkontribusi bagi kemajuan desa," ujar Abdul Haris.

Materi pertama mengenai pencegahan narkoba dan judi online disampaikan oleh Mardiana Nasution, mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam STAIN Mandailing Natal. Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga mengancam pendidikan, kehidupan sosial, serta dapat menyeret pelakunya ke dalam tindak pidana.


Mardiana menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur definisi dan klasifikasi narkotika, sedangkan ketentuan pidana mengenai kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran gelap narkotika diatur dalam Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati untuk tindak pidana tertentu. Di sisi lain, sistem hukum Indonesia juga membuka ruang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mengenai judi online, Mardiana menjelaskan bahwa praktik perjudian berbasis digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan gangguan psikologis, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain. Ia mengingatkan bahwa Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku tindak pidana tersebut.


"Narkoba dan judi online sama-sama menawarkan kesenangan sesaat, tetapi meninggalkan penderitaan yang panjang. Karena itu, kami mengajak seluruh anak-anak dan remaja Desa Simaninggir untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba dan judi online serta bijak memanfaatkan teknologi demi meraih cita-cita dan masa depan yang lebih baik," kata Mardiana.

Materi berikutnya mengenai pencegahan pernikahan dini disampaikan oleh Mutiara Ramadhani Nasution, mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) STAIN Mandailing Natal. Ia menjelaskan bahwa pernikahan dini berisiko menghambat pendidikan, meningkatkan persoalan kesehatan reproduksi, serta memengaruhi kesiapan mental, emosional, dan ekonomi pasangan dalam membangun rumah tangga.


Menurut Mutiara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, kesiapan menikah tidak cukup diukur dari usia, melainkan juga dari kematangan pendidikan, mental, spiritual, ekonomi, dan tanggung jawab.


"Masa remaja adalah masa untuk belajar, berkarya, dan mempersiapkan masa depan. Jangan terburu-buru menikah sebelum benar-benar siap. Raihlah cita-cita setinggi mungkin karena pendidikan merupakan bekal utama untuk membangun keluarga yang berkualitas," ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta mengenai bahaya narkoba, modus operandi judi online, serta upaya mencegah pernikahan dini. Melalui forum tersebut, mahasiswa mendorong keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi muda dari berbagai persoalan sosial.


Mahasiswa KKN STAIN Mandailing Natal Kelompok 43 berharap sosialisasi ini dapat memperkuat kesadaran kolektif bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba, judi online, dan pernikahan dini merupakan tanggung jawab bersama. Edukasi sejak dini diharapkan menjadi fondasi lahirnya generasi Desa Simaninggir yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, sadar hukum, dan siap menghadapi tantangan perkembangan zaman.


Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai simbol komitmen Mahasiswa KKN STAIN Mandailing Natal Kelompok 43, Pemerintah Desa Simaninggir, dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Desa Simaninggir yang aman, religius, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, praktik judi online, dan pernikahan dini.


Rep: JO

AI Tanpa Batas, Privasi Terancam: Mendesak Regulasi Teknologi untuk Mencegah Pornografi di Era Digital


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com Pembatasan AI untuk Mengantisipasi Penyalahgunaan dalam Pornografi untuk Melindungi Masyarakat


Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, industri kreatif, hingga pelayanan publik. AI mampu meningkatkan produktivitas, mempercepat pekerjaan, dan membuka peluang inovasi yang sebelumnya sulit diwujudkan. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul tantangan serius berupa penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi, termasuk manipulasi gambar dan video yang menyerupai orang nyata tanpa persetujuan mereka.


Teknologi AI generatif kini mampu menghasilkan gambar, video, maupun suara yang tampak sangat realistis. Kemampuan ini dapat dimanfaatkan secara positif dalam dunia perfilman, pendidikan, maupun desain. Akan tetapi, ketika digunakan untuk membuat konten pornografi yang melibatkan wajah seseorang tanpa izin (sering disebut sebagai deepfake pornografi), dampaknya dapat merugikan korban secara psikologis, sosial, bahkan ekonomi. Reputasi seseorang dapat rusak hanya karena sebuah konten palsu yang beredar luas di internet.


Mengapa Pembatasan AI Diperlukan?


Menurut Rian Maulana, Badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS):


"Pembatasan AI bukan berarti menghambat inovasi, melainkan memastikan bahwa teknologi berkembang secara bertanggung jawab. Regulasi dan pembatasan diperlukan agar AI tidak menjadi alat untuk melakukan pelecehan digital, pemerasan, penyebaran konten ilegal, maupun pelanggaran hak privasi."

Tanpa pengawasan yang memadai, penyalahgunaan AI dapat memperburuk berbagai bentuk kejahatan siber, seperti penyebaran konten eksplisit tanpa persetujuan, penipuan identitas, hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak asasi manusia.


Solusi Mengatasi Penyalahgunaan AI dalam Pornografi


Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi penyalahgunaan AI antara lain:


1. Menyusun regulasi yang jelas. Pemerintah perlu menetapkan aturan yang mengatur penggunaan AI, termasuk sanksi terhadap pihak yang membuat atau menyebarkan konten pornografi hasil manipulasi AI tanpa persetujuan.

2. Mewajibkan pengembang menerapkan fitur pengaman. Perusahaan pengembang AI dapat membangun sistem yang membatasi pembuatan konten eksplisit yang melanggar hukum atau hak orang lain, serta menambahkan penanda (watermark) pada konten yang dihasilkan AI.

3. Meningkatkan literasi digital masyarakat. Edukasi mengenai cara mengenali konten hasil manipulasi AI, menjaga privasi digital, dan melaporkan penyalahgunaan teknologi sangat penting untuk mengurangi dampak negatif.

4. Memperkuat kerja sama antara pemerintah, industri, dan platform digital. Penyedia layanan internet dan media sosial dapat mempercepat proses deteksi serta penghapusan konten yang melanggar aturan, sekaligus bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

5. Mengembangkan teknologi pendeteksi deepfake. Investasi dalam riset untuk mendeteksi gambar, video, dan audio hasil manipulasi AI akan membantu mengidentifikasi konten yang berpotensi merugikan masyarakat.

6. Memberikan perlindungan kepada korban. Korban penyalahgunaan AI perlu memperoleh akses yang mudah untuk melaporkan kasus, mendapatkan bantuan hukum, serta pendampingan psikologis apabila diperlukan.


Penutup


AI merupakan teknologi yang memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia apabila digunakan secara bertanggung jawab. Namun, potensi penyalahgunaan untuk membuat dan menyebarkan pornografi digital menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pembatasan yang proporsional, didukung regulasi yang jelas, inovasi teknologi, serta peningkatan literasi digital dapat membantu meminimalkan risiko tersebut tanpa menghambat perkembangan AI.


Masa depan AI seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, bukan menjadi sarana pelanggaran privasi, pelecehan, atau eksploitasi. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pengembang teknologi, akademisi, masyarakat, dan platform digital menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem AI yang aman, etis, dan bermanfaat bagi semua.


Rep: JO

"PENCANANGAN GERAKAN TANAM CABE TINGKAT KECAMATAN, OLEH Hj. Marliza H. M. Tauhid, DI KELURAHAN MARIKURUBU"


TERNATE-suaraindonesia1.com, Kegiatan Pencanangan "Gerakan Tanam Cabe"  (GERTAM CABE) Tingkat Kecamatan berlangsung di lingkungan RT. 07 Kelurahan Marikurubu pada Minggu sore (12 Juli 2026) dibuka langsung oleh Ibu Wali Kota Ternate Hj. Marliza H. M. Tauhid, selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ternate.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kelurahan di Kota Ternate .



Pada saat kegiatan masing-masing Ketua PKK dan warga Kelurahan mengikuti zoom dari Kelurahan masing-masing dan menyiapkan lahan/media tanam serta bibit cabe dan saat pencanangan oleh Ketua PKK Kota Ternate, masing-masing Ketua PKK bersama  warga di Kelurahan juga menanam secara serentak.

Dalam sambutannya yang berlansung secara daring, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ternate Hj. Marliza H. M. Tauhid, mengajak warga Kelurahan di Kota Ternate untuk dapat memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam Rica, karena Gerakan menanam rica di pekarangan ini  dapat memberi manfaat langsung bagi warga terutama  untuk menekan pengeluaran dapur, mengendalikan inflasi harga pangan akibat lonjakan permintaan, serta memperkuat ketahanan pangan keluarga.



"GERTAM" atau Gerakan Tanam Rica ini merupakan salah satu Program Nasional Tim Penggerak PKK yang diteruskan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi, Tim Penggearak PKK Kabupaten Kota, Tim Penggerak PKK Kelurahan sampai ke tingkat Dasawisma" ungkap Hj. Marliza H. M. Tauhid,.

Kegiatan yang berlangsung penuh kekeluargaan tersebut dihadiri juga oleh Camat Kota Ternate Tengah  Fahmi Basa Amin, S.H. , Ketua TP-PKK Kecamatan Kota Ternate Tengah, Lurah Kelurahan Marikurubu H. Halil Umar,  Ketua dan pengurus TP-PKK Kelurahan Marikurubu, Ketua RT/RW Kelurahan Marikurubu, Ibu-Ibu Dasawisma Kelurahan Marikurubu serta Mahasiswa Peserta KKN Universitas Khairun Ternate.


(Sonya Mingkid)

GTI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Korupsi


Manado - Suaraindonesia1, 12/07/2026 Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), , menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, , atas komitmen dan konsistensinya dalam mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.


Menurut Fikri Alkatiri, langkah tegas pemerintah dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap berbagai dugaan kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat dari berbagai lembaga negara, menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus dijalankan tanpa pandang bulu dan tanpa diskriminasi.


"Kami memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, kedudukan, maupun latar belakangnya. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan," ujar Fikri Alkatiri.


Ia menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi harapan besar bagi masyarakat agar aparat penegak hukum semakin profesional, independen, dan transparan dalam menangani setiap perkara korupsi, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.


GTI menilai pemberantasan korupsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Fikri Alkatiri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung agenda pemberantasan korupsi dengan mengedepankan pengawasan publik, transparansi, serta penghormatan terhadap proses hukum.


"LSM Garda Timur Indonesia akan terus mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang kuat agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tutup Fikri Alkatiri.

LBH PERADI PROFESIONAL Menggugat Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas Kasus Gas Portable yang Diduga Merugikan Negara Ratusan Ribu Rupiah


Jakarta – Suaraindonesia1, LBH PERADI PROFESIONAL mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Permohonan tersebut diajukan karena Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Gabriel pada tanggal 31 Mei 2026 atas dugaan melakukan isi ulang dan menjual portable gas yang mana dalam perkara ini hanya menimbulkan kerugian negara sebesar ratusan ribu rupiah.


Gabriel baru menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu bulan sebelum ditangkap. Menurut keterangannya, ia tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang portable gas untuk keperluan camping dan pendakian gunung tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.


Gabriel mengetahui bahwa tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp60 miliar setelah mendapatkan penjelasan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok.


Selanjutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan Gabriel sebagai tersangka mafia migas sehingga dilakukan penahanan. Akibat penahanan tersebut, Gabriel kehilangan pekerjaannya, orang tuanya jatuh sakit, dan rencana pernikahannya pun gagal terlaksana.


Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL sekaligus Kuasa Hukum Gabriel, Bahrain, mengatakan:


"Pengajuan Permohonan Praperadilan ini dilakukan untuk menguji apakah administrasi penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."


Bahrain menambahkan:


"Kalau melihat posisi perkara yang dialami Gabriel, kasus ini sebenarnya tidak layak diproses melalui mekanisme hukum pidana. Yang lebih tepat adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada rakyat kecil yang tidak memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum serta melakukannya semata-mata untuk mempertahankan hidup."


Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL sekaligus Kuasa Hukum Gabriel, Marulitua Rajagukguk, menyatakan:


"Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang bengis dan menyengsarakan rakyat, bukan penegakan hukum yang menghadirkan keadilan. Perkara ini seharusnya dihentikan. Setidak-tidaknya, tersangka tidak perlu dilakukan penahanan agar tidak kehilangan pekerjaan dan tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan."


Sementara itu, Kuasa Hukum Gabriel lainnya, Hincat Silalahi dan Irman Bunawolo, menilai:


"Kami mempertanyakan, apakah Gabriel sebagai rakyat kecil yang hanya melakukan isi ulang portable gas benar-benar memperoleh keuntungan yang fantastis hingga layak diperlakukan layaknya mafia migas? Faktanya, ia hanya berusaha mempertahankan hidup karena penghasilannya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun justru dihadapkan pada ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp60 miliar, sementara mafia migas yang sesungguhnya masih berkeliaran."


Menutup pernyataannya, Marulitua Rajagukguk berharap:


"Kami berharap Hakim Pemeriksa Praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan, menyatakan tindakan penyidik tidak sah apabila terbukti bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan agar Gabriel dikeluarkan dari tahanan sehingga memperoleh keadilan. Melalui putusan praperadilan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara diharapkan dapat mengoreksi penegakan hukum yang dinilai tidak berkeadilan."

WB Lapas Ciangir Jadi Peternak Andal Panen 860 Kg Telur Tiap Hari


Banten, SuaraIndonesia1 – Gambaran tentang lembaga pemasyarakatan perlahan berubah. Di Lapas Kelas IIB Ciangir, Banten, warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga aktif mengelola peternakan ayam petelur yang kini mampu menghasilkan sekitar 860 kilogram telur setiap hari.


Produksi tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan bahan makanan di lingkungan lapas, tetapi juga dipasarkan ke berbagai pasar di wilayah Tangerang dan Jakarta. Bahkan, telur hasil budidaya warga binaan kini mulai memasok kebutuhan sektor perhotelan.


Kepala Lapas Kelas IIB Ciangir, Soesanto Poedji Djatmiko, mengatakan program budidaya ayam petelur berkembang pesat meski usianya belum genap satu tahun.


"Saat ini kami memiliki tiga rumah budidaya ayam petelur. Setiap rumah terdiri atas tiga kandang dengan total sekitar 35 ribu ekor ayam. Ke depan kami menargetkan pengembangan hingga sekitar 60 ribu ekor agar produksi semakin meningkat," kata Soesanto, Kamis (9/7).


Menurutnya, setiap kandang dikelola langsung oleh warga binaan yang telah melalui proses asesmen.


"Mereka belajar memberi pakan, merawat ayam, mengontrol kesehatan ternak, hingga memanen telur setiap hari. Tujuannya bukan sekadar menghasilkan produksi, tetapi juga memberikan keterampilan yang dapat menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat," ujarnya.


Program ketahanan pangan di Lapas Ciangir tidak berhenti pada budidaya ayam petelur. Lapas ini juga mengembangkan peternakan domba, sapi, ayam kampung, budidaya ikan, serta pertanian.


Peternakan domba menjadi salah satu yang paling berkembang. Dari awalnya hanya memiliki 20 ekor, kini jumlahnya meningkat menjadi 85 ekor. Saat Iduladha lalu, sebanyak 25 ekor domba berhasil dipasarkan sebagai hewan kurban.


Di sektor pertanian, sekitar delapan hektare lahan produktif dimanfaatkan untuk menanam berbagai komoditas, mulai dari pakcoy, kale, mentimun, terong hingga padi.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, menjelaskan bahwa warga binaan yang ditempatkan di Lapas Ciangir merupakan narapidana dengan kategori minimum security atau berisiko rendah.


"Mereka berasal dari berbagai lapas di wilayah Banten dan Jakarta, telah menjalani setidaknya separuh masa pidana, berkelakuan baik, dan lolos asesmen. Karena itu mereka dipercaya mengikuti program pembinaan berbasis asimilasi," ujar Lili.


Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan ketahanan pangan nasional sekaligus implementasi program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


"Warga binaan tidak hanya mendapatkan ilmu di bidang peternakan dan pertanian, tetapi juga memperoleh premi atas hasil kerja mereka. Harapannya, saat kembali ke masyarakat mereka sudah memiliki keterampilan dan pengalaman kerja yang bermanfaat," katanya.


Salah seorang warga binaan, Mukhriji (21), mengaku banyak memperoleh pengalaman sejak mengikuti program peternakan domba di Lapas Ciangir.


Ia bahkan telah memiliki rencana untuk membuka usaha peternakan setelah menyelesaikan masa pidananya.


"Di kampung saya memang ada peternakan domba. Saya ingin memanfaatkan ilmu yang saya pelajari di sini untuk membangun usaha sendiri setelah bebas nanti," ujarnya.


Mukhriji menerima premi sekitar Rp 800 ribu setiap bulan. Sebagian uang tersebut ditabung sebagai modal usaha, sementara sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama menjalani pembinaan.


Program yang dijalankan Lapas Kelas IIB Ciangir menjadi bukti bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan di dalam lembaga, tetapi juga membuka jalan bagi warga binaan untuk memperoleh keterampilan, pengalaman kerja, dan kepercayaan diri agar siap kembali menjadi pribadi yang produktif di tengah masyarakat.



 (Red)

Kolaborasi Dispenal dan ITL Trisakti dalam Diseminasi Informasi


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com — Suasana kekeluargaan menyelimuti Gedung B4 Lantai 2 Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal) ketika menerima kedatangan mahasiswa Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti, Kamis (9/7). Kunjungan yang diinisiasi oleh Unit Kerja Komunikasi Publik ITL Trisakti ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan bentuk nyata sinergi antara institusi pertahanan negara dan dunia pendidikan tinggi dalam membangun ekosistem komunikasi publik yang sehat. Rombongan yang dipimpin Kepala Divisi Komunikasi Publik, Aris Nur Wijaya, bersama Kepala Pusat Karir ITL Trisakti, Widi Nugroho, tampak antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan yang telah disiapkan.


Rombongan diterima oleh Kasubdis Multimedia & Kontra Opini (Mulmed & Konop) Dispenal Kolonel Laut (KH) Pandji Utoro, S.Kom., M.Tr.Opsla., M.M., mewakili Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksmana Pertama TNI Tunggul, M.Han., beserta jajaran Subdis Mulmed dan Konop Dispenal. Dalam sambutannya, Kolonel Panji menekankan bahwa TNI AL saat ini tidak hanya bergerak di bidang operasi militer, tetapi juga aktif sebagai institusi yang terbuka untuk berbagi pengetahuan, khususnya dalam pengelolaan media dan informasi di tengah derasnya arus disinformasi.


"Kami melihat mahasiswa ITL sebagai mitra strategis untuk menyebarkan narasi positif kebangsaan melalui pendekatan komunikasi yang kekinian," ujarnya.

Sementara itu, mahasiswa ITL Trisakti diajak untuk melihat dari dekat tiga unit kerja Dispenal, yaitu JJM TV, JJM Radio, dan News Media Center (NMC). Di JJM TV dan Radio, mahasiswa belajar bagaimana Dispenal mengemas informasi kebaharian menjadi konten audio-visual yang menarik dan mudah dicerna oleh masyarakat. Sementara itu, di NMC, para peserta diperkenalkan dengan proses kurasi berita dan mekanisme fact-checking yang ketat sebelum informasi resmi TNI AL dipublikasikan. Pengalaman ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi mahasiswa ITL Trisakti yang mayoritas bergelut dengan dunia rantai pasok dan logistik, karena mereka mendapatkan perspektif baru bahwa logistik informasi juga membutuhkan kecepatan dan ketepatan seperti halnya logistik barang.


Kunjungan ini diharapkan menjadi titik awal terjalinnya sinergi berkelanjutan antara Dispenal dan ITL Trisakti, khususnya dalam bidang komunikasi dan diseminasi informasi. Melalui interaksi langsung semacam ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh wawasan akademik, tetapi juga pengalaman praktis yang dapat memperkaya pemahaman mereka mengenai peran strategis komunikasi publik di lingkungan institusi pertahanan. (RED)

Aliansi Hukum Indonesia Gelar Aksi Simbolis, Kasus TPPU Oknum Kejaksaan Ciderai Penegak Hukum Indonesia


MAKASSAR, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Hukum Indonesia menggelar aksi simbolis berupa penyalaan lilin dan penyampaian orasi sebagai bentuk keprihatinan terhadap munculnya perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret oknum pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Febri Ardiansyah. Aksi ini merupakan seruan moral agar aparat penegak hukum membuka tabir mega korupsi ini secara transparan.


Diketahui, Febri adalah Jampidsus Kejaksaan RI yang kerap menangani kasus-kasus besar, seperti di sektor pertambangan dan lainnya. Namun, akhir-akhir ini ia terseret kasus dugaan TPPU perihal batu bara, Krakatau Steel, dan PT ASABRI. Hal ini dikonfirmasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah terduga dan kafe di Jakarta Selatan yang berisi emas dan mata uang asing.


Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap perkara harus diusut secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Aliansi Hukum Indonesia menyampaikan beberapa tuntutan:


1. Mendesak Kortas Tipikor Polri untuk tidak takut mengusut dan menindak tegas setiap oknum jaksa atau pejabat kejaksaan yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU.

2. Mendorong pengusutan seluruh dugaan tindak pidana yang melibatkan aparatur penegak hukum secara transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.

3. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk menguatkan Polri agar tidak mundur dalam membuka tabir mega korupsi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Agung.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar prosesnya berjalan dengan transparan dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.


Koordinator Aliansi Hukum Indonesia, Fajar, menyampaikan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia.


"Kepercayaan publik merupakan aset terbesar institusi penegak hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat harus diproses secara terbuka dan akuntabel. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun," tegasnya.

(JO)

Sholat Ghaib Rachmat Gobel Digelar Khidmat di Masjid Marhumah, Bone Bolango


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Umat Islam di wilayah Kabupaten Bone Bolango dan sekitarnya melaksanakan sholat ghaib untuk mendoakan almarhum Bapak Dr. (HC) Rachmat Gobel, tokoh pembangunan yang dikenal paling loyal dalam pengabdiannya untuk memajukan Provinsi Gorontalo.


Kegiatan ibadah tersebut dilaksanakan secara khusyuk setelah (ba’da) sholat Jum’at, bertempat di Masjid Marhumah, yang berlokasi di Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.


Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, pemerintah desa, serta masyarakat setempat. Adapun jamaah yang turut serta dalam pelaksanaan sholat ghaib antara lain:


- Alek Kadir Tangah, S.A.P.

- Imam Rusdin Mancu

- Kepala Desa Moutong, Syamsul Moronggu, S.Sos.

- Takmirul Masjid, Samsul Pakaya


Selain para tokoh tersebut, pelaksanaan sholat ghaib juga diikuti oleh masyarakat sekitar dengan penuh ketertiban dan kekhusyukan, sebagai bentuk penghormatan terakhir serta doa bagi almarhum yang selama hidupnya memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah Gorontalo.


Semoga amal ibadah dan pengabdian almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan. (JO)

Apresiasi Polri, Forum Pemuda Gorontalo Tantang Kejaksaan Agung Buka Terang Dugaan Korupsi Internal


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Forum Pemuda Gorontalo memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas langkah penyitaan uang tunai senilai Rp67,2 miliar beserta sejumlah barang bukti lain dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan salah satu oknum petinggi di Kejaksaan Agung RI.


Koordinator Forum Pemuda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, menilai langkah tersebut menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, selama ini Kejaksaan Agung tampil paling depan berbicara soal pemberantasan korupsi, namun ketika dugaan mulai mengarah ke internal institusinya sendiri, publik justru menunggu apakah standar yang sama akan benar-benar diterapkan.


"Jangan sampai Kejaksaan Agung hanya berani mengadili orang lain, tetapi gagap ketika dugaan itu menyentuh rumah sendiri. Hukum tidak boleh tajam ke luar, tetapi tumpul ke dalam. Kalau ingin dipercaya rakyat, tunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegas Zasmin.

Ia mengatakan penyitaan uang puluhan miliar rupiah beserta mata uang asing dan emas batangan bukanlah perkara yang bisa dianggap sepele. Karena itu, penyidikan harus terus dikembangkan hingga mampu mengungkap siapa pun yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.


"Publik sudah terlalu sering disuguhi slogan pemberantasan korupsi. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi pencitraan, melainkan keberanian membongkar fakta meskipun mengarah kepada pejabat tinggi penegak hukum sendiri. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi lunak kepada elite kekuasaan," ujarnya.

Forum Pemuda Gorontalo menegaskan dukungan penuh kepada Polri agar tetap bekerja secara independen tanpa tunduk pada tekanan politik maupun tekanan antar lembaga.


"Kalau memang tidak ada keterlibatan, buktikan melalui proses hukum yang transparan. Tetapi kalau ada bukti yang cukup, siapa pun orangnya harus diproses. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena memakai seragam atau memiliki jabatan tinggi," katanya.

Terkait pihak yang dikaitkan dengan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Zasmin menegaskan bahwa seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.


"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat alat bukti yang cukup terhadap siapa pun, termasuk apabila penyidikan mengarah kepada pejabat tinggi Kejaksaan Agung, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan sesuai hukum," ujarnya.

Menurut Zasmin, perkara ini akan menjadi tolok ukur apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan atau justru masih dipengaruhi kepentingan kekuasaan.


"Rakyat sedang mengawasi. Jangan biarkan kepercayaan publik runtuh hanya karena ada kesan bahwa aparat penegak hukum saling melindungi. Justru inilah saatnya membuktikan bahwa tidak ada institusi yang kebal dari proses hukum. Indonesia membutuhkan keberanian menegakkan hukum secara adil, bukan keberanian yang hanya berlaku kepada pihak di luar lingkaran kekuasaan."

Ia pun berharap penyidikan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang-benderang demi kepastian hukum, keadilan, dan penyelamatan keuangan negara. (JO)

APKOMINDO dan APTIKNAS Siap Bersinergi Sukseskan Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026, Mendorong Indonesia Menjadi Pusat Inovasi Aplikasi Digital Dunia


Tangerang - Suaraindonesia1, Transformasi digital telah menjadi salah satu pilar utama pembangunan nasional dalam menghadapi persaingan ekonomi global. Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), cloud computing, Internet of Things (IoT), big data, blockchain, dan keamanan siber, industri aplikasi digital berkembang menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi sekaligus fondasi peningkatan daya saing bangsa. Dengan jumlah pengguna internet yang besar, bonus demografi, serta ekosistem digital yang terus berkembang, Indonesia memiliki peluang strategis untuk tidak hanya menjadi pasar teknologi, tetapi juga bertransformasi menjadi negara yang melahirkan inovasi dan aplikasi digital berkelas dunia.


Semangat tersebut menjadi landasan penyelenggaraan Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026, sebuah inisiatif strategis dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia untuk memperkuat ekosistem aplikasi digital nasional melalui kolaborasi lintas sektor. Bagi APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional), IN-APPS bukan sekadar agenda tahunan ataupun forum diskusi industri, melainkan momentum nasional untuk mempercepat lahirnya industri aplikasi digital Indonesia yang inovatif, berdaya saing global, dan mampu menghasilkan kekayaan intelektual karya anak bangsa.


Komitmen tersebut ditegaskan melalui Soft Launching Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026 yang diselenggarakan pada Rabu, 8 Juli 2026, di Sinar Mas Land Experience Center, Biomedical Campus D-HUB SEZ, BSD City, Tangerang. Kegiatan ini menjadi langkah awal menuju penyelenggaraan puncak IN-APPS 2026 yang akan berlangsung pada 16–17 September 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City.



Mengusung tema "Application as the New Engine of Creative Economy Growth", IN-APPS 2026 dirancang sebagai forum kolaborasi nasional yang secara khusus menempatkan subsektor aplikasi sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Forum ini mempertemukan pemerintah, pelaku industri TIK, perusahaan platform digital, software house, startup, investor, akademisi, asosiasi, komunitas digital, dan media dalam satu ekosistem yang saling memperkuat untuk mempercepat lahirnya inovasi digital nasional.


Rangkaian Soft Launching Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026 diawali dengan sambutan dari Panji Himawan, Senior Vice President Corporate Communication & Public Affairs Sinar Mas Land, selaku tuan rumah. Selanjutnya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teuku Riefky Harsya, secara resmi membuka rangkaian IN-APPS 2026 melalui penyampaian pidato kunci (keynote speech) yang dilanjutkan dengan seremoni peluncuran. 


Acara kemudian diteruskan dengan sesi doorstop bersama media serta diskusi panel bertajuk "Building Indonesia's Future Through Digital Applications" yang menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, yaitu Tri Wahyudi, Direktur Aplikasi Kementerian Ekonomi Kreatif; Irawan Harahap, CEO Digital Tech Ecosystem & Development Sinar Mas Land; Djarot Subiantoro, Ketua Umum Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI); serta Aditya Adiguna, Direktur Utama PT KAYA Indonesia.



Kegiatan tersebut juga dihadiri Rian Firmansyah, BBA., M.Com. (Rian Syaf), Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif Bidang Isu Strategis dan Antarlembaga, yang menunjukkan dukungan terhadap penguatan sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran Rian Syaf semakin menegaskan komitmen Kementerian Ekonomi Kreatif dalam membangun komunikasi dan kolaborasi yang erat dengan asosiasi, dunia usaha, komunitas, akademisi, investor, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis teknologi dan aplikasi digital di Indonesia.


Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, S.H., (Hoky) didampingi Sandy Kusuma, Wakil Ketua Umum I Bidang Talenta Digital, serta Angelika Putri, Ketua Komite Tetap Teknologi Finansial & Inovasi Pembayaran Digital. 


Sementara itu, pada waktu yang bersamaan, Maulis Taufik Kosasih, S.Pd., Ketua Komite Tetap Digital Marketing, Branding & Pengembangan Produk Digital, bersama Yuliyanti, Ketua Komite Tetap Humas & Komunikasi Internal dan Eksternal APTIKNAS, mewakili organisasi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Outlook Ekonomi Kreatif Klaster Berbasis Teknologi dan Konten Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta Selatan. FGD tersebut merupakan bagian dari penyusunan Outlook Ekonomi Kreatif sebagai dasar perumusan arah kebijakan dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional, sekaligus menghimpun berbagai masukan strategis dari para pemangku kepentingan, khususnya asosiasi ekonomi kreatif.




Dalam sambutannya, Menteri Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa subsektor aplikasi kini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi kreatif Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), subsektor aplikasi bahkan menjadi penyumbang investasi terbesar di sektor ekonomi kreatif sepanjang tahun 2025. Aplikasi digital tidak lagi dipandang sekadar sebagai produk teknologi, tetapi telah berkembang menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, memperluas inklusi digital, serta memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.


Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil El Himam, menegaskan bahwa keberhasilan membangun industri aplikasi nasional hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, asosiasi, komunitas, media, dan investor menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem inovasi yang sehat, berkelanjutan, dan mampu menghasilkan produk digital yang memiliki daya saing internasional.


APKOMINDO dan APTIKNAS memandang penyelenggaraan IN-APPS 2026 hadir pada momentum yang sangat tepat. Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh sektor kehidupan, mulai dari pemerintahan, pendidikan, kesehatan, manufaktur, perdagangan, jasa keuangan, logistik, pertanian, hingga UMKM. Di sisi lain, kebutuhan terhadap aplikasi digital yang aman, inovatif, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat terus meningkat secara signifikan.


Namun, besarnya pasar digital Indonesia juga menghadirkan tantangan. Sebagian besar nilai ekonomi digital nasional masih dinikmati oleh platform global. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat kemampuan nasional dalam menghasilkan solusi digital berbasis inovasi, membangun kekayaan intelektual sendiri, serta melahirkan lebih banyak perusahaan perangkat lunak yang mampu bersaing di pasar internasional.


Bagi APKOMINDO dan APTIKNAS, pembangunan ekonomi digital Indonesia harus memasuki babak baru. Keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari meningkatnya jumlah pengguna internet atau transaksi digital, tetapi dari kemampuan bangsa dalam menciptakan teknologi sendiri, membangun software house nasional, mengembangkan startup berbasis teknologi, memperkuat perusahaan Artificial Intelligence (AI), serta menghasilkan aplikasi digital karya anak bangsa yang memiliki daya saing global.


Ketua Umum APKOMINDO dan Ketua Umum APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., (Hoky) menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atas penyelenggaraan Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026 sebagai wadah kolaborasi nasional untuk memperkuat industri aplikasi digital Indonesia.


Menurut Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky, penyelenggaraan IN-APPS memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sebuah konferensi atau pameran teknologi. Forum ini merupakan momentum strategis untuk membangun kesamaan visi bahwa masa depan ekonomi Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan bangsa dalam menciptakan inovasi digital, menghasilkan kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP), serta membangun industri perangkat lunak nasional yang mampu bersaing di tingkat global.


"APKOMINDO dan APTIKNAS menyambut dengan penuh antusias penyelenggaraan Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026. Kami memandang forum ini sebagai gerakan kolaborasi nasional yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, investor, startup, dan para inovator dalam satu ekosistem yang saling menguatkan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat lahirnya industri aplikasi digital Indonesia yang semakin kuat, mandiri, dan berdaya saing global."


Menurutnya, Indonesia sesungguhnya telah memiliki modal yang sangat besar untuk menjadi salah satu kekuatan digital dunia. Jumlah penduduk yang besar, bonus demografi, meningkatnya penetrasi internet, serta semakin banyaknya talenta digital merupakan fondasi yang harus dioptimalkan melalui kolaborasi yang kuat dan kebijakan yang berpihak pada inovasi nasional.


"Selama bertahun-tahun Indonesia dikenal sebagai salah satu pasar digital terbesar di dunia. Kini saatnya kita mengubah paradigma tersebut. Indonesia harus melangkah lebih jauh, bukan sekadar menjadi pengguna teknologi, tetapi menjadi produsen inovasi dan pusat pengembangan aplikasi digital dunia. Kita harus melahirkan lebih banyak software house nasional, startup teknologi, perusahaan Artificial Intelligence, serta produk digital karya anak bangsa yang mampu bersaing di pasar global." Tutur Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI.


Hoky menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai transaksi elektronik atau jumlah pengguna internet, melainkan dari kemampuan Indonesia menciptakan teknologi sendiri, memperluas ekspor perangkat lunak, membangun perusahaan digital yang kompetitif, serta menghasilkan kekayaan intelektual yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.


Sebagai salah satu asosiasi TIK terbesar di Indonesia dengan lebih dari 2.000 perusahaan anggota yang tersebar di 31 kota dari Aceh hingga Papua, APTIKNAS menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026 serta memperkuat ekosistem aplikasi digital nasional.


"Melalui jaringan APKOMINDO dan APTIKNAS di seluruh Indonesia, kami siap memperkuat kolaborasi antarpelaku industri, meningkatkan kompetensi talenta digital, memfasilitasi business matching, memperluas pemanfaatan aplikasi karya anak bangsa, serta membuka peluang investasi dan kemitraan yang lebih luas bagi para pengembang aplikasi Indonesia."


Ia menambahkan bahwa perkembangan Artificial Intelligence (AI), Cloud Computing, Cybersecurity, Internet of Things (IoT), Big Data, dan berbagai teknologi digital lainnya membuka peluang besar bagi Indonesia untuk melahirkan generasi baru perusahaan teknologi nasional. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung inovasi lokal, perlindungan hak kekayaan intelektual, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penguatan standar keamanan informasi, serta akses pembiayaan yang lebih luas bagi perusahaan teknologi Indonesia.


Dalam membangun ekosistem tersebut, APKOMINDO dan APTIKNAS terus mendorong pendekatan Hexa Helix, yaitu sinergi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, media, dan investor sebagai fondasi bagi pengembangan riset, inovasi, inkubasi startup, penguatan talenta digital, hingga komersialisasi produk teknologi Indonesia ke pasar global.


Selama ini APKOMINDO dan APTIKNAS secara konsisten berkontribusi terhadap percepatan transformasi digital nasional melalui seminar, konferensi, workshop, pelatihan, sertifikasi profesi, business matching, roadshow teknologi, serta berbagai program kolaborasi bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan mitra industri. Seluruh program tersebut merupakan implementasi semangat 3B APTIKNAS: Berkolaborasi, Bersinergi, dan Berinovasi untuk Membangun Masa Depan Digital Indonesia.


Menutup pernyataannya, Hoky mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan IN-APPS 2026 sebagai titik awal penguatan industri aplikasi nasional.


"Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026 harus menjadi lebih dari sekadar agenda tahunan. Forum ini harus menjadi titik tolak lahirnya gerakan nasional untuk membangun industri aplikasi digital Indonesia. Ketika pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, media, dan investor berjalan dalam satu visi yang sama, saya optimistis Indonesia tidak hanya akan dikenal sebagai pasar ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, tetapi juga tumbuh sebagai salah satu pusat inovasi aplikasi digital dunia. Inilah kontribusi nyata yang harus kita wujudkan bersama menuju Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju, berdaya saing global, dan berdaulat secara digital." Pungkas Hoky. (Hndr)