SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Berdasarkan laporan yang diterima, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare. Lokasi kebakaran berada pada titik koordinat -2.023933, 101.987950.
Laporan kebakaran disampaikan oleh Risdianto yang merupakan Direktur PT Jebus Maju.
Hingga saat ini, api masih berkobar dan terus membakar kawasan hutan dan lahan di area tersebut. Kondisi medan serta jarak tempuh yang sulit untuk di lalui kendaraan,memperparah kondisi untuk menuju lokasi menjadi kendala, bagi tim terpadu penanggulangan karhutla Kabupaten Merangin dalam melakukan upaya pemadaman.
Selain keterbatasan personel, akses menuju lokasi yang cukup jauh juga membuat proses pemadaman tidak dapat dilakukan secara maksimal.
"Untuk saat ini,kami bersama tim terpadu karhutla masih berupaya memadamkan api ,yang membakar wilayah kami,namun mengingat kondisi lokasi yang terbakar sulit di jangkau menggunakan kendaraan roda empat, kami dari PT Jebus dan tim karhutla hanya bisa memadamkan api dengan cara seadanya,"ucap Risgianto lagi.
Terpisah Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, mengatakan bahwa saat ini tim terpadu masih terus berjibaku memadamkan api,agar tidak menjalar ke lokasi lainya.
" Meskipun dengan peralatan seadanya,kita terus bekerja keras bersama di lapangan,agar api tidak meluas" ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki.
Di akuinya kendala yang di hadapi petugas berupa lokasi kebakaran berupa perbukitan,serta jauhnya sumber mata air menjadi kendala,tetapi dengan semangat petugas hingga saat ini masih terus berupaya memadamkan api di lokasi tersebut.
" Kendala kita adalah medannya yang cukup sulit di jangkau,serta ketersediaan sumber air, tapi tim kita tetap berusaha memadamkan api dengan cara yang ada,demi meminimalisir meluaskan areal yang terbakar,Kita berharap ada bantuan water Bombing untuk bisa memadamkan api dari udara" tegasnya.
Tim terpadu yang berada di lokasi saat ini masih melakukan pemadaman secara manual menggunakan peralatan yang tersedia. Petugas berupaya mencegah api agar tidak semakin meluas ke area lainnya.
Sementara itu, upaya pemadaman melalui udara masih dinantikan untuk membantu mempercepat proses penanganan kebakaran, mengingat kondisi medan yang sulit dijangkau oleh tim darat.
Tim gabungan terus melakukan pemantauan dan pemadaman di lokasi, sembari menunggu dukungan pemadaman dari udara.
Report (Bg nasri)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Suara tuntutan pembersihan citra instansi kesehatan pemerintah kembali bergema di Gorontalo. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo (AMPG) secara resmi menggelar aksi demonstrasi damai sekaligus penyegelan simbolis di lingkungan dinas kesehatan provinsi Gorontalo, menyusul merebaknya penggerebekan yang diduga melibatkan Direktur rumah sakit tersebut. Aksi ini ditandai dengan pemasangan karton bertuliskan tegas "COPOT DIR RS AINUN" sebagai bentuk desakan nyata kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kasus bermula dari adanya laporan mengenai dugaan keberadaan Direktur RSUD dr. Ainun Habibie di sebuah perumahan di wilayah Kota Gorontalo pada malam hari, yang diduga bersama seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain dan pegawai yang berada di lingkungan Rs ainun. Peristiwa ini memuncak pada adanya penggerebekan yang dilakukan oleh pihak terkait, sehingga kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai kecaman luas dari masyarakat Gorontalo.
Peristiwa ini dinilai sangat memalukan karena melibatkan seorang pimpinan lembaga strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang seharusnya menjadi teladan dan menjaga kehormatan instansi.
Dalam orasi yang disampaikan, Zasmin, selaku Koordinator Aksi AMPG, menyampaikan kecaman tegas:
"Peristiwa ini merupakan hal yang sangat memalukan. Beliau adalah seorang pimpinan lembaga, pejabat publik yang dijunjung tinggi masyarakat. Namun dugaan keterlibatan beliau dalam peristiwa penggerebekan tersebut justru mencoreng nama baik instansi kesehatan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit milik pemerintah."
Zasmin menegaskan bahwa AMPG tidak akan diam saja atas dugaan pelanggaran etik dan integritas yang dilakukan oleh pejabat publik. Ia juga menyampaikan apresiasi sekaligus harapan bahwa laporan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
"Alhamdulillah, dalam waktu dekat permasalahan ini akan segera ditindaklanjuti. Kami berharap prosesnya berjalan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi."
isu utama: Dugaan Pelanggaran Etik dan Integritas Direktur RSUD dr. Ainun Habibie, dengan 6 poin tuntutan sebagai berikut:
1. Mempertanyakan Integritas Pejabat Publik
AMPG mempertanyakan integritas Direktur RSUD dr. Ainun Habibie terkait dugaan keberadaannya bersama seorang perempuan yang masih berstatus istri orang lain di sebuah perumahan di Kota Gorontalo pada malam hari. Kehadiran seorang pejabat tinggi di lokasi tersebut di luar jam kerja dan dalam konteks yang tidak jelas dinilai merusak citra kepemimpinan.
2. Meminta Klarifikasi Resmi
Mendesak Direktur RSUD dr. Ainun Habibie untuk memberikan klarifikasi resmi secara terbuka mengenai peristiwa tersebut, termasuk kronologi kejadian, alasan kehadiran di lokasi, dan konteks hubungan dengan pihak yang bersangkutan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan transparan.
3. Membentuk Tim Pemeriksaan Etik/Inspektorat
Meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo segera membentuk tim pemeriksa etik atau menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tujuannya memastikan apakah peristiwa tersebut bertentangan dengan kode etik pejabat publik, disiplin ASN, maupun standar kepatutan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
4. Menilai Kelayakan Kepemimpinan
AMPG mempertanyakan kelayakan yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur rumah sakit milik pemerintah apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran etik atau integritas. Seorang pemimpin lembaga pelayanan kesehatan harus memiliki moralitas dan integritas yang tinggi.
5. Pemeriksaan Transparan dan Independen
Menuntut agar pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan independen. Tim pemeriksa wajib mendengar keterangan seluruh pihak yang terlibat serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
6. Tindakan Administratif: Pencopotan Jabatan
Mendesak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengambil tindakan administratif yang tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Tindakan yang dimaksud adalah pencopotan yang bersangkutan dari jabatan Direktur RSUD dr. Ainun Habibie sebagai bentuk pertanggungjawaban etik dan teguran keras terhadap pelanggaran disiplin pejabat publik.
Kasus ini menjadi sorotan utama di Gorontalo karena melibatkan pimpinan rumah sakit terbesar di provinsi tersebut. Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak mengabaikan tuntutan mahasiswa dan pemuda, melainkan segera menindaklanjuti dengan proses hukum dan kepegawaian yang adil.
"Kami mahasiswa dan pemuda Gorontalo menuntut untuk segera di tindak lanjuti dan juga Kami h meminta keadilan, transparansi, dan penegakan etik bagi pejabat publik. Jika terbukti bersalah, copot dan proses sesuai aturan!" — tegas Zasmin di akhir orasinya.
Aksi AMPG akan terus berlangsung sampai Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan segera merespons dan menindaklanjuti laporan ini sesuai janji, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga kesehatan dan menegakkan integritas pemerintahan di Gorontalo.
Rep: JO
Dalam kesempatan tersebut, Bupati M. Syukur tidak hanya mengajak jemaah dan alumni Pesantren Langitan untuk meneladani perjuangan Rasulullah SAW serta menghindari penyakit sosial seperti judi online (slot), tetapi juga memaparkan capaian signifikan dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Merangin.
Di hadapan warga Tabir Selatan, Bupati mengungkapkan dinamika pengelolaan anggaran daerah. Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Pemkab Merangin mencatatkan peningkatan pembangunan jalan yang signifikan.
"Kondisi anggaran kita memang terbatas, namun pada tahun 2025 kita mampu membangun jalan hampir 18 kilometer. Ini naik drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya mampu membangun sekitar 7 kilometer," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2026 Kabupaten Merangin kembali memperoleh alokasi anggaran tambahan dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur.
Sejumlah ruas jalan daerah akan ditangani langsung oleh pusat, sementara kondisi jalan nasional di wilayah Merangin relatif sudah selesai.
Khusus untuk Tabir Selatan, Pemkab memprioritaskan pembangunan jalan beton senilai Rp5 miliar, perbaikan rumah dinas camat, serta penguatan jaringan listrik di Desa Rawa Jaya.
Di bidang pendidikan dan peningkatan kualitas SDM, Pemkab Merangin menyiapkan program beasiswa untuk jenjang S1 dan S2, serta bantuan peralatan sekolah bagi siswa kurang mampu di tingkat SD dan SMP.
Tak hanya itu, Pemkab Merangin juga mendorong peningkatan kapasitas perangkat desa hingga tingkat internasional.
"Tahun ini, dari seluruh Provinsi Jambi, hanya kepala desa dari Merangin yang dikirim ke Tiongkok sebanyak tiga orang, dari total 20 kades se-Indonesia. Ke depan, kita juga menyiapkan program 'Satu Desa Satu Orang' untuk dikirim ke Jepang. Saya minta para Kades merekomendasikan putra-putri terbaik di desanya," jelasnya.
Guna menggerakkan roda perekonomian lokal, Pemkab Merangin tengah mematangkan program ekspor komoditas langsung dari desa, seperti jahe dan produk unggulan lainnya.
Rencana ini juga akan mendapat perhatian langsung dari Kementerian Desa, di mana Menteri Desa dijadwalkan bakal berkunjung ke Kabupaten Merangin dalam waktu dekat.
Sementara di sektor kesehatan, Bupati memastikan fasilitas di rumah sakit daerah makin lengkap—mulai dari layanan spesialis jantung, CT scan, deteksi kanker, hingga cuci darah. Ia meminta para kepala desa aktif memastikan seluruh warga terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pada tahun 2026 dianggarkan untuk 30.000 jiwa.
"Pemerintah sudah menambah anggaran jaminan kesehatan. Tugas Kades dan perangkat adalah mendata warga agar tidak ada lagi masyarakat Merangin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan," pungkasnya.
Report (Bg nasri)
Ketua DPD kota bitung LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Ardi Domili menilai kesenjangan sosial dan minimnya lapangan pekerjaan diduga menjadi salah satu faktor yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
Menurut Ardi, pemerintah daerah seharusnya mampu membaca persoalan tersebut sejak dini. Ketika konflik dan tarkam terus muncul, hal itu semestinya menjadi bahan evaluasi serius terhadap kebijakan dan program Pemerintah Kota Bitung.
“Ini bukan hanya persoalan ketika terjadi keributan lalu aparat turun melakukan pengamanan. Pemerintah harus melihat akar masalahnya. Kesenjangan sosial, minimnya lapangan pekerjaan dan kurangnya ruang produktif bagi anak muda harus menjadi perhatian,” tegas Ardi.
GTI menilai kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa Pemerintah Kota Bitung dan Wali Kota Bitung dinilai belum maksimal dalam mengatasi sejumlah persoalan sosial di daerah, terutama terkait kesenjangan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Ardi menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan keamanan dalam menangani tarkam. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh melalui penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembinaan pemuda, serta pemerataan pembangunan.
“Kalau akar persoalannya tidak disentuh, jangan heran kalau konflik sosial kembali muncul. Pemerintah harus hadir sebelum masalah terjadi, bukan hanya setelah masyarakat terlibat kericuhan,” ujarnya.
GTI juga meminta Pemkot Bitung melakukan evaluasi terbuka terhadap program-program yang selama ini dijalankan, khususnya yang berkaitan dengan pengurangan kesenjangan sosial dan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Menurut Ardi, masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa pemerintah hadir memberikan solusi. Keamanan memang penting, tetapi kesejahteraan dan kesempatan ekonomi juga merupakan bagian penting dalam menciptakan kondisi sosial yang kondusif.
“Wali Kota harus berani mengevaluasi diri. Jangan sampai persoalan tarkam terus berulang sementara akar masalahnya tidak pernah diselesaikan. Ini harus menjadi alarm bagi Pemkot Bitung,” tutup Ardi.
GTI bitung berharap pemerintah bersama aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda dapat duduk bersama mencari solusi jangka panjang agar persoalan tarkam tidak terus menjadi siklus yang berulang di Kota Bitung.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aktivis Gorontalo, Andi Taufik angkat bicara menanggapi sejumlah pernyataan Zulfikar Daday yang belakangan kerap menyoroti persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, khususnya di wilayah Kecamatan Popayato.
Andi menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan Zulfikar Daday perlu dilihat secara lebih kritis. Menurutnya, narasi mengenai kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, kata dia, maka seluruh wilayah yang terdapat aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato seharusnya mendapatkan perhatian yang sama.
“Dia, Zulfikar, selalu mengatasnamakan kerusakan lingkungan akibat PETI, khususnya di Kecamatan Popayato. Kalau memang persoalannya adalah kerusakan lingkungan, kenapa tidak semua wilayah PETI di Pohuwato menjadi sorotan? Kenapa hanya Popayato?” ungkap Andi.
Andi menegaskan bahwa kritik terhadap aktivitas pertambangan ilegal harus berdiri di atas prinsip yang konsisten. Menurutnya, apabila dampak lingkungan dijadikan dasar utama dalam menyampaikan desakan, maka tidak boleh ada kesan bahwa persoalan hanya dipusatkan pada lokasi tertentu sementara wilayah PETI lainnya luput dari perhatian.
Lebih dalam lagi, Andi menduga kuat adanya aktor-aktor intelektual yang bekerja di balik layar. Mereka memiliki kepentingan terselubung, memanfaatkan situasi yang ada, sengaja memprovokasi, dan pada akhirnya berusaha mengambil keuntungan pribadi, tegasnya.
Hal ini, kata Andi, bahkan sudah menjadi rahasia umum, persoalan PETI bukan lagi sekadar soal ladang emas yang dikerjakan tanpa izin. Lebih dari itu, ia telah berubah menjadi ladang pemerasan yang berkedok penegakan hukum. Hukum sendiri kerap kali menjelma menjadi alat pemerasan yang sangat efektif digunakan oleh oknum tersebut terhadap para penambang lokal untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah, bahasa kerennya "menambang di penambang".
“Mereka memainkan psikologi ketakutan para penambang. Rasa takut itu kemudian dijadikan momentum berharga untuk bernegosiasi, menekan, dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya atas nama aturan,” ungkap Andi.
Andi juga mengingatkan Zulfikar Daday bahwa persoalan PETI di Kabupaten Pohuwato tidak hanya berada di Popayato. Oleh sebab itu, menurutnya, setiap desakan penertiban harus diarahkan pada seluruh wilayah pertambangan ilegal, bukan hanya terhadap satu kawasan tertentu.
“Zulfikar Daday harus memahami bahwa PETI di Pohuwato bukan hanya ada di Popayato. Karena itu, ketika berbicara mengenai kerusakan lingkungan maupun desakan penertiban, seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap semua lokasi pertambangan ilegal,” katanya.
Andi menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya objektivitas dalam menyikapi persoalan PETI. Ia mengatakan, kritik publik akan kehilangan substansinya apabila hanya diarahkan secara selektif tanpa melihat persoalan secara utuh.
(RED/JO)
Suaraindonesia1cim, JAMBI – Bupati Merangin M. Syukur menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9) pagi.
Dalam acara yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani tersebut, Bupati M. Syukur hadir didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni serta Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Siti Aminah.
Bupati M. Syukur tampak menyimak setiap poin arahan dengan penuh antusias. Ia menuturkan bahwa program keringanan pajak kendaraan membuka kesempatan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
"Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kami di daerah menyambut baik dan siap mensosialisasikan program ini hingga ke tingkat desa, agar masyarakat Merangin bisa betul-betul memanfaatkan kemudahan yang diberikan," ujar Bupati M. Syukur.
Lebih lanjut, Bupati M. Syukur juga menyoroti manfaat besar dari penerapan sistem opsen pajak kendaraan bermotor bagi daerah.
Menurutnya, sebagian hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan masyarakat akan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Merangin secara real-time melalui skema opsen pajak.
"Masyarakat perlu tahu bahwa uang pajak yang dibayarkan tidak hilang begitu saja. Melalui dana opsen PKB ini, kontribusi pajak dari warga Merangin akan langsung kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan fasilitas umum, perbaikan jalan, hingga peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Merangin. Jadi, taat pajak berarti ikut langsung membangun Merangin," pungkasnya.
(Bg nasri)
Kondisi tersebut mendorong Polres Kepulauan Yapen mengambil langkah tegas dengan menertibkan peredaran dan penjualan minuman lokal tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., menegaskan langkah penertiban dilakukan setelah jajaran penyidik menemukan adanya keterkaitan konsumsi bobo dengan sejumlah perkara kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).
Menurut Kapolres, sejak 1 September 2026 terdapat sejumlah kejadian kriminal, mulai dari kasus penikaman hingga kasus meninggal dunia di kawasan Jalan Hang Tuah, Kelurahan Serui Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, konsumsi bobo disebut menjadi salah satu pemicu dalam sejumlah kejadian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan atas berbagai kasus yang ditangani tim penyidik Polres Kepulauan Yapen, pemicunya adalah bobo. Karena itu, penertiban minuman bobo sudah kami laksanakan,” tegasnya.
Kapolres mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen.
Ia menyebut, setelah dilakukan penertiban terhadap peredaran bobo, kondisi keamanan di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen saat ini relatif kondusif.
Bahkan, menurutnya, hingga saat ini belum terdapat laporan kasus kriminal baru yang berkaitan dengan konsumsi minuman tersebut.
“Penertiban bobo dilaksanakan dan kasus yang ditangani Polres sampai saat ini akibat bobo tidak ada,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kapolres mengaku pihaknya juga melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat, termasuk para penjual minuman lokal yang berada di kawasan pasar.
Pendekatan tersebut, kata dia, mendapat dukungan dari masyarakat.
“Sebagai wilayah hukum kami, kami harus mengambil langkah agar wilayah hukum Polres Yapen tetap kondusif,” katanya.
Kapolres kemudian mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas peredaran minuman yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Ia menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar bobo, tetapi juga peredaran minuman beralkohol lainnya apabila berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil pemantauan kepolisian ditemukan adanya dugaan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Apabila dicurigai menimbulkan keresahan dan ada laporan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
MANADO, 14 SEPTEMBER 2026 — aSuaraindonesia1, Perdebatan antarorganisasi masyarakat sipil terkait fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dan kebijakan publik semakin menjadi perhatian.
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menegaskan bahwa kritik terhadap lembaga swadaya masyarakat lain seharusnya tidak dijadikan alat untuk mencari legitimasi, apalagi demi mendapatkan pujian atau kedekatan dengan pejabat pemerintah.
GTI menilai, LSM yang benar-benar independen tidak perlu menjatuhkan lembaga lain untuk menunjukkan bahwa dirinya paling benar. Ukuran independensi seharusnya terlihat dari keberanian menyampaikan kritik berdasarkan data, dokumen, fakta lapangan, serta konsistensi memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Jangan karena ingin dipuji atau dianggap paling dekat dengan kepala dinas, kemudian LSM lain justru dijadikan sasaran. Kalau memang merasa paling benar dan paling objektif, mari kita buka semuanya secara terang-terangan,” tegas Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri.
Menurut GTI, perbedaan sikap merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui adu data dan argumentasi, bukan melalui pembentukan opini yang berpotensi mendiskreditkan organisasi lain.
GTI bahkan menyatakan kesiapannya untuk melakukan debat terbuka dengan pihak LSM Rako, apabila diperlukan, dengan menghadirkan pihak terkait dan disaksikan publik.
“Kami siap debat terbuka. Silakan bawa data, dokumen dan dasar argumentasinya. Kami juga akan membawa data yang kami miliki. Tidak perlu bermain opini. Publik berhak mengetahui siapa yang berbicara berdasarkan fakta dan siapa yang hanya membangun narasi,” ujar Fikri.
GTI menegaskan bahwa fungsi LSM sebagai social control bukanlah menjadi corong pemerintah maupun menjadi oposisi tanpa dasar. LSM harus berdiri di tengah kepentingan masyarakat dan berani memberikan apresiasi ketika pemerintah bekerja benar, sekaligus berani memberikan kritik ketika ditemukan persoalan yang patut dipertanyakan.
“Kami tidak mencari pujian dari pejabat. Kami juga tidak membutuhkan perlindungan dari siapa pun. Kalau memang ada kekeliruan dari pihak pemerintah, kami kritik. Kalau ada kebijakan yang benar dan berpihak kepada masyarakat, kami apresiasi. Itu prinsip independensi,” tegasnya.
GTI juga mengingatkan agar setiap organisasi masyarakat sipil menjaga etika dalam menyampaikan pernyataan publik. Kritik boleh keras, tetapi harus tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
GTI SIAP BUKA-BUKAAN
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan publik, GTI menyatakan terbuka terhadap forum dialog maupun debat publik yang membahas substansi persoalan secara objektif.
“Kalau LSM Rako merasa memiliki data dan argumentasi *tutup Fikri*
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers koordinasi mengenai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi sebesar Rp1,283 triliun. Agenda strategis ini berlangsung di rumah dinas gubernur dan dihadiri langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pengarahannya, Gubernur menekankan bahwa proyeksi dan perencanaan APBD 2027 difokuskan pada analisis mendalam terkait kemampuan serta kapasitas fiskal daerah. Pembahasan tersebut dinilai krusial agar alokasi anggaran belanja daerah benar-benar terukur, realistis, dan tepat sasaran di tengah dinamika kondisi ekonomi global maupun nasional.
Penguatan daya tahan fiskal Provinsi Gorontalo untuk tahun 2027 difokuskan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efisiensi belanja publik. Pemprov mendorong agar setiap rupiah yang dialokasikan mampu memberikan dampak berantai (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain persoalan kapasitas fiskal, Gubernur juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara fungsi eksekutif dan peran legislatif di DPRD Provinsi Gorontalo. Sinergi antara jajaran eksekutif dalam mengeksekusi program dan legislatif dalam hal pengawasan, penganggaran, serta pembentukan regulasi merupakan kunci utama agar tata kelola anggaran berjalan akuntabel.
Tak kalah penting, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari jajaran pemerintahan, instansi vertikal, hingga elemen masyarakat—dinilai menjadi pilar pendukung utama dalam menjaga stabilitas pembangunan di Provinsi Gorontalo. Kolaborasi yang solid dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengawal perencanaan APBD 2027 hingga tahap realisasi dengan efisien.
(NS/JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Untuk melindungi laut, mahasiswa KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, mendesain pengelolaan air limbah dan persampahan pesisir. Kegiatan ini mengangkat tema "Kemitraan Multipihak untuk Pengelolaan Sanitasi dan Persampahan Berkelanjutan."
Mahasiswa KKN Tematik Infrastruktur UNG tersebut mendesain pengelolaan air limbah domestik melalui biofilter dan cubluk kembar, serta rancangan sistem pengelolaan sampah pesisir berbasis ekonomi sirkular. Rancangan mahasiswa KKN yang dibimbing oleh Dr. Raghel Yunginger, Mulyani Z. Paramata, M.T, dan Dr. Boby R. Payu ini berangkat dari hasil survei lapangan dan pendataan Identifikasi Masalah dan Analisis Potensi (IMAP) yang telah dipaparkan mahasiswa pada FGD pertama kepada OPD terkait, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Gorontalo, pemerintah kecamatan dan kelurahan, SDGs Center UNG, masyarakat, serta pemerhati lingkungan Rosyid A. Adzhar.
Pada FGD kedua yang dilaksanakan 12 September 2026, mahasiswa memaparkan dua desain pengolahan air limbah rumah tangga, yaitu sistem biofilter untuk greywater dan cubluk kembar untuk blackwater sehingga dapat menurunkan beban pencemar antropogenik sebelum air limbah masuk ke lingkungan perairan. Di samping itu, untuk pengelolaan persampahan pesisir, mahasiswa mendata profil sampah dan volumenya untuk mendesain sistem pengelolaan terpadu mulai dari pemilahan, pengangkutan, dan daur ulang berbasis ekonomi sirkular. Pengelolaan sampah organik diarahkan menjadi pupuk kompos dan pellet pakan.
Sedangkan untuk sampah anorganik difokuskan pada pengepakan sampah sesuai dengan profil sampah anorganik yang bernilai jual. Dengan demikian, material yang masih bernilai dapat diolah secara terpadu di TPS3R Leato Selatan, sekaligus mengurangi sumber pencemaran antropogenik yang dapat mencemari kawasan pemukiman dan perairan laut. Integrasi desain tersebut diarahkan untuk memutus jalur utama pencemaran dari daratan, yaitu air limbah domestik dan sampah yang berpotensi terbawa hingga ke kawasan pantai dan laut.
Camat Dumbo Raya, Heriyanto M. Abas, S.E., menyampaikan apresiasi terhadap desain inovatif mahasiswa yang disusun berbasis data dan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, solusi yang ditawarkan sangat inovatif, ilmiah dan dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan, khususnya terkait sanitasi, persampahan, dan perlindungan lingkungan pesisir.
Inovasi ini penting karena Leato Selatan merupakan kawasan pesisir yang terhubung langsung dengan perairan Teluk Tomini, salah satu kekayaan alam Gorontalo yang memiliki fungsi ekologis, ekonomi, sosial, dan pariwisata. Melalui KKN Tematik Infrastruktur, kerja sama LP2M-UNG dengan Kementerian PUPR, mahasiswa menghadirkan desain ilmiah dan aksi nyata pengelolaan air limbah dan persampahan yang diharapkan dapat mendukung arah kebijakan pemerintah dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) terutama tujuan 11 (kota dan pemukiman berkelanjutan), 13 (penanganan perubahan iklim), dan 14 (ekosistem lautan). Melalui desain tersebut, mahasiswa KKN menunjukkan bahwa perlindungan laut dapat dimulai dari pembenahan sanitasi dan persampahan di tingkat rumah tangga yang didukung dengan tata kelola berbasis kemitraan multipihak secara berkelanjutan yang selaras dengan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Dugaan adanya praktik penyaluran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di wilayah Molingkapoto, Kabupaten Gorontalo Utara, mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.
Aktivis mahasiswa, Ronaldi Rahman, meminta Kapolda Gorontalo untuk segera berkoordinasi dengan Kapolres Gorontalo Utara guna melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut.
Menurut Ronaldi, sorotan tersebut muncul berdasarkan adanya dugaan aktivitas pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan tertentu yang dinilai tidak lazim. Ia menyebut, kendaraan jenis motor Thunder diduga kerap keluar-masuk SPBU pada saat jam operasional untuk melakukan pengisian BBM.
“Kami meminta Kapolda Gorontalo memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan berkoordinasi dengan Kapolres Gorontalo Utara untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan atau penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai mekanisme,” ujar Ronaldi Rahman.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti antrean kendaraan jenis dump truck yang menurut informasi dan pantauan di lapangan diduga telah berada di sekitar SPBU sejak malam hari untuk mendapatkan BBM jenis solar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan pengguna jalan apabila dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.
Pertalite Sulit Didapat Masyarakat
Ronaldi juga menyoroti persoalan ketersediaan Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Ia menyebut adanya dugaan praktik pembelian BBM secara berulang oleh oknum tertentu atau yang biasa disebut masyarakat sebagai “tukang tap”, sehingga masyarakat umum kesulitan mendapatkan BBM.
“Kalau benar kuota BBM subsidi lebih banyak terserap oleh pihak-pihak tertentu melalui pengisian berulang, tentu ini harus menjadi perhatian serius. BBM subsidi seharusnya dapat diakses masyarakat yang memang berhak dan membutuhkan,” tegasnya.
Dugaan Penggunaan Barcode Berulang
Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan penggunaan beberapa barcode dalam satu kendaraan untuk memperoleh solar dalam jumlah yang lebih besar.
Ronaldi menyebut, apabila satu kendaraan mendapatkan pengisian sekitar 100 liter dan diduga menggunakan beberapa barcode, maka jumlah BBM yang diperoleh dapat mencapai sekitar 300 hingga 400 liter dalam satu kendaraan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diverifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang melalui data transaksi dan sistem penyaluran BBM.
“Angka-angka ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu kami meminta kepolisian turun langsung dan mengecek mekanisme penyalurannya, termasuk penggunaan barcode dan riwayat transaksi,” kata Ronaldi.
Minta Pengawasan Langsung di SPBU
Atas kondisi tersebut, mahasiswa meminta Kapolda Gorontalo untuk memerintahkan jajaran Polres Gorontalo Utara melakukan pengawasan di SPBU Molingkapoto, khususnya pada waktu-waktu yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurut Ronaldi, kehadiran aparat bukan untuk mengganggu aktivitas usaha, melainkan memastikan proses penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami meminta agar kepolisian hadir melakukan pengawasan secara langsung. Jangan sampai masyarakat umum justru kesulitan mendapatkan Pertalite dan solar, sementara ada pihak tertentu yang diduga bisa memperoleh BBM dalam jumlah besar melalui mekanisme yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Ronaldi juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mengatakan mahasiswa siap melakukan fungsi kontrol sosial apabila tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur pengawasan dan penegakan hukum. Namun apabila dugaan ini benar dan tidak ada tindakan, kami sebagai mahasiswa tentu memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pertamina Diminta Tegas
Selain meminta kepolisian melakukan pemeriksaan, mahasiswa juga meminta PT Pertamina melakukan evaluasi terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Jika dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi, Pertamina diminta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengevaluasi izin atau kerja sama dengan badan usaha penyalur apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami meminta Pertamina jangan hanya melihat persoalan ini sebagai aktivitas jual beli biasa. Kalau terbukti ada penyaluran yang tidak sesuai mekanisme, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban sementara praktik yang diduga merugikan masyarakat terus berlangsung,” tutup Ronaldi Rahman.
Rep: JO
Kesepakatan penting dalam siklus manajemen keuangan daerah tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Merangin pada Sabtu (12/9).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur bersama Wakil Bupati A. Khafidh, serta didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni.
Turut hadir pula unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah se-Kecamatan Bangko, hingga tokoh masyarakat dan insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa penyusunan dan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam merespons dinamika fiskal, perkembangan ekonomi makro, serta optimalisasi penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya.
"Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah bukti nyata komitmen, kerja keras, dan kemitraan yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif. Fokus penataan program dalam perubahan ini kita tujukan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan dasar," ujar Bupati M. Syukur.
Bupati menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Merangin yang telah mencurahkan waktu dan pikiran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan.
Mengingat efektif pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD Perubahan 2026 ini hanya tersisa beberapa bulan menjelang akhir tahun anggaran, Bupati M. Syukur menginstruksikan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bergerak cepat dan tepat.
"Saya instruksikan seluruh jajaran kepala perangkat daerah untuk segera menyusun dokumen Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) secara cepat, efektif, dan efisien berdasarkan plafon anggaran yang disepakati hari ini. Waktu pelaksanaan yang tersisa kurang lebih empat bulan ini menjadikan ketepatan waktu perencanaan sebagai kunci keberhasilan penyerapan anggaran," tegasnya.
Report (Bg nasri)
Padahal, warga tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi jauh sebelum pengembang masuk dan membangun kawasan tersebut. Konflik mencuat setelah pengembang mengklaim jalan akses itu telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai lahan Fasilitas Sosial (Fasos).
Merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar, warga tersebut menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan ke PN Kota Bekasi. Dalam perkara ini, sejumlah pihak penting ditarik sebagai turut tergugat, mulai dari Turut Tergugat I Forum RW, Walikota Bekasi, pihak Kecamatan, pihak Kelurahan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
Lima Kali Panggilan Sidang, Mediasi Berjalan Alot Hingga saat ini, pengadilan tercatat telah mengeluarkan lima kali panggilan sidang. Namun, proses persidangan masih tertahan di tahap mediasi.
Ruang mediasi pun berjalan sangat alot karena pihak Kuasa Hukum Forum RW bersikeras (bersih kukuh) untuk tetap menutup akses jalan tersebut. Forum RW berdalih bahwa tindakan penutupan jalan di duga dukungan oleh sekitar 3.000 warga di lingkungan sekitar, pernyataan pada saat mediasi di persidangan.
Tim Kuasa Hukum Penggugat: Law Firm Hasan Basri & Partners.
(Jl.Rp.Soeroso no. 33 Menteng, Jakarta Pusat)
Negara Harus Melindungi Warga, Jangan Ada "Pesanan" Merespons klaim tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Drs.H.Hasan Basri ,SH,MH ,menyampaikan harapan besar agar hukum dan keadilan tetap ditegakkan di atas kepentingan kelompok.
Mereka menegaskan bahwa negara atau pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi warganya yang taat hukum."Kami berharap negara dan pemerintah daerah benar-benar melindungi hak warga negaranya. Jangan sampai dalam persoalan ini ada tumpangan kepentingan atau pesanan dari oknum-oknum tertentu," ujar Hasan Basri Kuasa Hukum Penggugat, pada Kamis, (10 /9/2026.)
Langkah hukum ini diambil karena tindakan pengembang yang sepihak menutup jalan dengan dalih lahan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai Fasilitas Sosial (Fasos). Penutupan ini dinilai cacat hukum karena status sertifikat tanah warga telah terbit secara sah jauh sebelum pengembang masuk ke wilayah tersebut, ungkapnya.
Penyertaan Forum RW sebagai Turut Tergugat I menjadi sorotan karena Forum RW itu sendiri telah melakukan penutupan secara nyata yang di lakukan dengan terang terangan patut di duga perbuatan melawan hukum (PMH)
Secara hukum, kelembagaan RW tidak memiliki wewenang eksekusi atau hak untuk membatasi ruang gerak warga.
Masuknya Forum RW dalam gugatan ini bertujuan agar pengurus lingkungan mematuhi dan menghormati apa pun keputusan majelis hakim nantinya, serta mempertanggungjawabkan keterlibatan mereka di persidangan.
Gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ini juga menyeret Wali Kota Bekasi, pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai turut tergugat untuk memastikan sinkronisasi data sertifikat dan status fasos/fasum di area tersebut.
Drs.H.Hasan Basri SH,MH ,menyatakan akan terus memperjuangkan hak kliennya agar akses jalan dikembalikan dan legalitas sertifikat tanah yang sah di mata hukum tetap dihormati dan jangan sampai di lecehkan oleh oknum - oknum tersebut, pungkas Hasan Basri.
Report, Jp
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Pisangan Timur, Sekretaris Kelurahan Pisangan Timur, Ketua Subuh Gabungan Ustadz Saifuddin Zuhri, Sekretaris Majmu Ulum Ustadz Mulyadi, Bendahara Majmu Ulum Ustadz Hamdi, para ketua dan pengurus masjid serta musala, serta Tim Jalak Baladika.
Kehadiran Tim 3 Jalak Baladika dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan memperkuat silaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya tokoh agama dan lingkungan kemasyarakatan.
Rapat Majelis Ulama dan Umaro juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kerukunan, keamanan, serta kondusivitas wilayah Pisangan Timur.
Melalui komunikasi dan kolaborasi antarelemen masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang semakin harmonis, aman, dan penuh semangat kebersamaan.
Report, Jp
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIT. Saat itu, ibu korban Mariati bersama kedua anaknya datang ke kawasan pasar untuk mengecek tempat jualan.
Di tengah aktivitas tersebut, korban sempat bermain sendiri. Mariati kemudian mengantar anaknya ke kamar mandi. Namun, setelah kembali ke lokasi semula, sang ibu mendapati anaknya sudah tidak berada di tempat bermain.
Kepanikan pun terjadi. Laporan segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk meminta bantuan pencarian terhadap korban.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., bersama Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tidak hanya menyisir lokasi, polisi juga memburu setiap petunjuk yang mungkin mengarah pada keberadaan anaknya.
Tim Resmob melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian, meminta keterangan masyarakat, serta menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar kawasan pasar. Setiap informasi yang diperoleh kemudian didalami dan dikembangkan untuk mempersempit pencarian.
Hari demi hari, penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, petugas mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan anaknya. Petunjuk tersebut mengarah ke Kampung Kairawi, Distrik Yapen Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim Resmob. Sekitar pukul 15.00 WIT, seorang pria berinisial Y., yang diduga menemukan dan membawa korban tiba di Terminal Penumpang Pasar Aroro Iroro, Serui.
Petugas kemudian membawa Y. ke Satreskrim Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait keberadaan korban.
Sekitar pukul 16.30 WIT, Kasat Reskrim bersama KBO Satreskrim melakukan interogasi terhadap Y. untuk mendalami bagaimana korban dapat ditemukan serta rangkaian kejadian sejak anak tersebut dinyatakan hilang.
Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan tambahan dari pelapor M. guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas dan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan menemukan korban hilang menjadi bukti keseriusan dan respons cepat Polres Kepulauan Yapen dalam menangani laporan masyarakat. Setiap informasi sekecil apa pun ditelusuri dan dikembangkan hingga akhirnya keberadaan korban hilang berhasil diketahui.
Polres Kepulauan Yapen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya ketika berada di tempat umum dan kawasan yang ramai. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan. Situasi di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen dalam keadaan aman dan terkendali.
Suaraindonesia1, Papua - Karang Taruna Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menyatakan dukungannya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo.
Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, Karang Taruna berharap kepolisian dapat segera mengumumkan hasil ekshumasi setelah seluruh pemeriksaan laboratorium selesai.
Ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo dilakukan di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, pada 12 Agustus 2026. Lebih dari satu bulan setelah proses tersebut, masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan.
Perwakilan Karang Taruna Desa Wlahar menegaskan, dukungan terhadap kepolisian tetap diberikan agar seluruh proses dapat berjalan secara profesional dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Kami juga meminta Polda Metro Jaya segera mengumumkan hasil ekshumasi setelah seluruh pemeriksaan selesai, supaya masyarakat tidak terus bertanya-tanya dan tidak muncul berbagai dugaan yang belum tentu benar," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai penyebab kematian Sutrimo. Warga justru menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian dan pihak laboratorium forensik.
"Kami percaya polisi bekerja secara profesional. Justru dengan hasilnya segera disampaikan secara transparan, masyarakat akan mendapatkan kepastian. Kami ingin persoalan ini menjadi terang dan keluarga juga mendapat jawaban yang jelas mengenai penyebab kematian almarhum," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil final pemeriksaan laboratorium forensik. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait sampel yang diperoleh dalam proses ekshumasi.
Pemeriksaan disebut membutuhkan waktu karena jumlah sampel yang diperiksa cukup banyak dan harus melalui pemeriksaan spesifik agar hasilnya memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Pihak keluarga Sutrimo sebelumnya telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta perkembangan terkait pemeriksaan tersebut.
Karang Taruna Desa Wlahar berharap ketika seluruh pemeriksaan telah rampung, hasilnya dapat segera disampaikan kepada publik secara transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, sementara keluarga Sutrimo memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian almarhum. (*)
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1