SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob. Proses hukum kemudian berjalan cepat, di mana pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diproses baik secara pidana maupun etik.
DPN PERMAHI menilai langkah Polri yang secara terbuka menyampaikan perkembangan penanganan perkara serta memastikan proses hukum berjalan transparan merupakan bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat. Aparat kepolisian juga menyatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
Formatur Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, menyatakan bahwa keputusan PTDH terhadap oknum anggota yang terbukti melanggar hukum menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan prinsip negara hukum.
“DPN PERMAHI mengapresiasi langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Brimob dalam kasus di Tual. Keputusan ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian berkomitmen menjaga profesionalisme dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat,” ujar Azhar Sidiq dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Menurut Azhar, transparansi yang ditunjukkan dalam proses penyelidikan hingga sidang kode etik merupakan contoh praktik penegakan hukum yang baik dan patut dipertahankan.
“Transparansi penanganan perkara menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat harus melihat bahwa hukum ditegakkan secara objektif, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri,” jelasnya.
Ia juga menilai bahwa ketegasan dalam menjatuhkan sanksi PTDH memberikan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
“Langkah Polri ini menunjukkan bahwa prinsip equality before the law benar-benar dijalankan. Aparat yang melanggar hukum harus diproses secara tegas baik secara pidana maupun etik,” tegas Azhar.
DPN PERMAHI berharap langkah tegas dan transparan yang dilakukan Polri dalam penanganan kasus di Tual dapat menjadi standar penegakan disiplin internal ke depan, sehingga institusi kepolisian semakin profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI)
Reporter: Jhul-Ohi
Jakarta, suaraindonesia1.com, 25 Februari 2026 Sebanyak 15 Pejuang Hukum dari organisasi Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI), yang terdiri dari 5 pengacara/advokat dan 10 paralegal/aktivis, mendampingi Saudara Nana Sutrisna Sulaeman selaku Penggugat dalam sidang mediasi ke-6 yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Nana Sutrisna Sulaeman yang juga menjabat sebagai Wasekjen DPP PASTI, mengikuti proses mediasi dengan pihak Tergugat guna mencari penyelesaian secara musyawarah.
Namun, dalam agenda mediasi hari ini, kedua belah pihak belum mencapai titik temu atau kesepakatan dari Teman- teman pengacara :
1. Yulia Lahudra, S.Pd, SH, MM
2. Rahman Joko Purnomo, SE, SH
3. Herman Setiawan, SH, MH
4. Rudy Silfa, SH, MH
5. Deasy Anna Victorina, SH
Dengan demikian, proses mediasi akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Di hadapan awak media, Ketua Umum Pengacara & Aktivis Sejati (PASTI), Rudy Silfa, SH., MH., menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan pengadilan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap pada mediasi selanjutnya dapat ditemukan solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak.
“Kami tetap mengedepankan itikad baik dalam proses mediasi ini. Harapannya, pada agenda berikutnya ada titik terang yang membawa kebaikan dan keadilan bersama,” ujar Rudy.
*PASTI* menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga pada agenda mediasi berikutnya diberikan jalan terbaik, keadilan, serta keputusan yang membawa manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Report, Jerry patty
Sulawesi Utara -- Suaraindonesia1, Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama DM alias Deker/Pak De bukan lagi sekadar isu pinggiran. Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Rotan Hill, Pasolo hingga merambah Buyat, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kini menjadi sorotan keras publik.
Masyarakat bertanya lantang: apakah hukum masih bernyali di Sulawesi Utara?
Nama DM mencuat bukan tanpa alasan. Ia disebut menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Minahasa Tenggara. Status sebagai elite partai inilah yang membuat dugaan aktivitas PETI tersebut semakin menyulut kecurigaan publik.
“Kalau penambang kecil cepat ditangkap. Kenapa yang ini seperti tak tersentuh?” ujar seorang warga dengan nada tajam.
Sorotan kini mengarah ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Hingga kini, publik belum melihat langkah penindakan yang terbuka dan tegas. Padahal, jika dugaan tersebut benar, aktivitas itu berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana dan denda miliaran rupiah.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin, terlebih yang menggunakan alat berat, dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif dan tambahan lainnya.
Lebih jauh, jika terbukti ada aliran dana dari hasil tambang ilegal yang dikelola secara sistematis, kasus ini bisa merambah ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut kerusakan lingkungan, perampasan hak negara, dan potensi kerugian masyarakat luas.
Spekulasi pun tak terhindarkan. Apakah ada pembiaran? Apakah ada kekuatan politik yang menjadi tameng? Atau ada relasi kuasa yang membuat aparat enggan bergerak?
Sebagai kader partai, dugaan ini juga menjadi ujian integritas bagi Partai NasDem di daerah. Publik mendesak pimpinan partai tingkat provinsi agar tidak bersikap pasif. Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Provinsi Sulut diminta turun tangan melakukan evaluasi internal tegas apabila dugaan ini terbukti.
“Partai jangan jadi perisai bagi oknum. Kalau benar melanggar, copot dan proses hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat Minahasa Tenggara.
Di sisi lain, sikap DM yang disebut kerap berbicara dengan nada menantang terhadap isu hukum justru memperkeruh suasana. Pernyataan-pernyataan tersebut memicu kesan seolah ada kekuatan yang melindungi. Namun sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.
Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, mendesak aparat mulai dari Polda Sulut, Kejaksaan tinggi hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada pelanggaran, tangkap dan proses. Jangan tunggu tekanan publik semakin membesar,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi barometer keberanian aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa kepastian, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. (Tim)
Suaraindonesia1.com, BANGKO – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, secara resmi memulai rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tabir Barat. Kegiatan perdana ini dipusatkan di Masjid Darul Hikmah, Selasa (24/02).
Dalam sambutannya, Wabup menyoroti infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat. Ia mengaku turut merasakan kesulitan yang dihadapi warga saat melintasi jalur tersebut.
Kata Wabup, keluhan masyarakat mengenai akses jalan akan segera ditindaklanjuti.
Ia menyebutkan bahwa pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer untuk ruas Simpang Seling menuju Muaro Jernih akan dilaksanakan pada tahun ini.
"Saya sangat sedih, jalannya bergelombang dan berlubang. Insya Allah jalan Simpang Seling ke Muaro Jernih akan dibangun sepanjang 3 kilometer. Selanjutnya akan dilakukan secara bertahap, tidak bisa dibangun seluruhnya untuk tahun ini," ujar Wabup di hadapan jamaah.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk tidak segan menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait pembangunan desa agar pemerintah dapat segera mencari solusinya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas ibadah, Pemerintah Kabupaten Merangin melalui instansi terkait turut menyerahkan bantuan stimulan, di antaranya bantuan dari BAZNAS Merangin sebesar Rp1.500.000 dan bantuan CSR Bank Jambi: Sebesar Rp5.000.000.
Kegiatan Safari Ramadan ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko beserta rombongan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, antara lain Kadis Sosial, Kadis Nakbun, Kadis BKPSDMD, Kadis PMD, Plt Kadis Ketapang, Kabag Keuangan, Kabag Pemerintahan, Ketua MUI, Kepala PLN Bangko, Kepala Kantor Pajak Pratama, Kepala BPN, Ketua LAM, Sekretaris KPU, Baznas, Perwakilan Bangko 9 Jambi, Ketua FKPP, Staf Kesra dan Camat Tabir Barat.
(Bg nasri)
Maluku - Suaraindonesia1, Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku berinisial Bripda MS resmi dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menganiaya seorang pelajar hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Putusan tegas itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar oleh Polda Maluku.
Korban, AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah di Kota Tual, dilaporkan mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.
Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik kepolisian dan mencederai kehormatan institusi.
Kapolda Maluku menegaskan, sanksi pemecatan merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk tidak mentoleransi tindakan kekerasan oleh anggotanya.
Polisi menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.
Sidang etik menghadirkan belasan saksi, termasuk pihak korban dan anggota kepolisian. Selain pemecatan, Bripda MS juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus sebelum putusan PTDH dijatuhkan.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional. Banyak pihak menilai tragedi tersebut sebagai pengingat keras bahwa reformasi di tubuh aparat penegak hukum harus terus dilakukan, terutama dalam mencegah kekerasan terhadap warga sipil—apalagi anak di bawah umur.
Polri menyatakan proses hukum pidana terhadap pelaku tetap berjalan. Keluarga korban pun menuntut keadilan penuh, sementara masyarakat berharap hukuman teberat menjadi pelajaran agar tragedi serupa tidak terulang.
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Dalam rangka Forum Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Bupati Kabupaten Sarolangun menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar posisi yang dikejar demi kenyamanan pribadi. Acara berlangsung di Aula Bapeda Kabupaten Sarolangun.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan keprihatinan atas fenomena sejumlah Kepala OPD yang mengajukan permintaan untuk menjadi Asisten atau Staf Ahli dengan alasan keterbatasan anggaran di perangkat daerah masing-masing. Menurutnya, kondisi fiskal yang ketat justru menuntut kepemimpinan yang kuat, kreatif, dan berintegritas.
“Ketika anggaran kecil, di situlah diuji integritas, inovasi, dan komitmen seorang pemimpin. Tugas sebagai Kepala OPD adalah amanah besar yang ditunggu dan diharapkan masyarakat,” tegas Bupati.
Ia menilai, tidak elok jika seorang pejabat memilih mundur saat anggaran terbatas, namun kembali ingin memimpin ketika kondisi keuangan daerah membaik. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur pelayanan publik.
“Jabatan ini bukan soal mau atau tidak mau enaknya saja. Kalau memang merasa tidak sanggup menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, silakan mundur secara terhormat. Tetapi jangan jabatan mau, kerja setengah-setengah,” ujar Bupati dengan tegas.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 harus dilandasi semangat pengabdian, loyalitas, dan ketulusan. Seluruh Kepala OPD diminta hadir sebagai solusi di tengah keterbatasan, bukan justru menjadi bagian dari persoalan.
“Masyarakat Sarolangun menunggu kerja nyata, bukan alasan,” tambahnya.
Forum Gabungan OPD ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah agar bekerja secara tulus, profesional, dan total demi percepatan pembangunan serta kemajuan Kabupaten Sarolangun ke depan.Tekankan di Kabupaten Sarolangun.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar posisi yang dicari demi kenyamanan. Ia mengingatkan seluruh Kepala OPD agar tetap menunjukkan komitmen, loyalitas, dan profesionalisme, terutama di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Bupati juga menyoroti fenomena sejumlah pejabat yang mengajukan permohonan untuk berpindah jabatan dengan alasan minimnya anggaran. Menurutnya, kondisi fiskal yang ketat justru menjadi ujian bagi kepemimpinan, kreativitas, dan integritas seorang aparatur.
“Ketika anggaran terbatas, di situlah kualitas kepemimpinan diuji. Kepala OPD harus hadir sebagai solusi, bukan justru menghindari tanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa penyusunan RKPD 2027 harus dilandasi semangat pengabdian dan ketulusan dalam melayani masyarakat. Setiap program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Masyarakat menunggu kerja nyata, bukan sekadar alasan. RKPD harus disusun dengan serius, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Melalui forum ini, Bupati berharap seluruh OPD mampu menyatukan visi dan langkah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sarolangun.
Djarnawi Kusuma
Jakarta - Suaraindonesia1, Pada tanggal 25 Februari 2026, Dr. Rahman Sabon Nama, Ketua _The Royal Kingdom Aset Dinasti Kerajaan Nusantara_ sekaligus Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), mengeluarkan sebuah memorandum penting yang ditujukan kepada YM Mr. Juanda, Koordinator Para Sesepuh Pemegang Amanah Kerajaan Kesultanan Nusantara. Memo ini berisi himbauan strategis kepada para sesepuh Nusantara untuk merapatkan barisan dalam menghadapi situasi bangsa yang dinilai semakin menyimpang dari cita-cita awal kemerdekaan.
Dr. Rahman mengingatkan bahwa sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, kerajaan dan kesultanan Nusantara telah menyerahkan kekuasaan untuk bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Fondasi negara dibangun di atas UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar konstitusional. Namun, menurut beliau, perjalanan sejarah dan praktik politik pasca-amandemen UUD 1945 (1998–2002) telah menyimpang jauh dari tujuan awal.
Empat cita-cita utama yang dijanjikan oleh Soekarno kepada kerajaan dan kesultanan Nusantara, yakni _melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta dalam ketertiban dunia,_ dinilai belum terwujud secara nyata. antara idealisme konstitusi dan realitas pemerintahan telah melahirkan kemiskinan struktural, bukan hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga sosial.
*Evaluasi Sistem Pemerintahan: Republik Semi-Kerajaan*
Sebagai langkah penyelamatan bangsa, PDKN menawarkan solusi fundamental: mengubah model pemerintahan presidensial murni menjadi Republik Semi-Kerajaan. Tawaran ini bukan tanpa dasar sejarah. Dr. Rahman mengingatkan kembali adanya perjanjian antara Bung Karno dengan Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahwa setelah 70 tahun (terhitung 1945-2015/2020), jika cita-cita kesejahteraan rakyat tidak terwujud, maka model pemerintahan RI harus dievaluasi ulang.
Dalam konsep ini, PDKN mendesak agar Indonesia kembali ke UUD 1945 Asli dengan Adendum demi memulihkan marwah konstitusi awal namun disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Selanjutnya, mesti ada pemisahan kekuasaan: jabatan Kepala Negara dipegang secara simbolis dan moral oleh Raja/Sultan Nusantara, sementara jabatan Kepala Pemerintahan tetap dipegang oleh Presiden/Wakil Presiden hasil pemilu yang ditetapkan oleh MPR.
Bentuk negara semi kerajaan yang diusulkan dipandang lebih cocok dengan kultur dan struktur masyarakat Indonesia yang selama ribuan tahun telah mewarisi sistim negara kerajaan-kerajaan dengan raja atau sultan sebagai figure panutan yang diberi kepercayaan memimpin pemerintahan negara. Dalam konteks ini, bentuk Negara Kerajaan Republik Indonesia (NKRI) tersebut akan memisahkan kekuasaan antara kepala negara yang dijabat oleh raja atau sultan Nusantara, sementara kepala pemerintahan dijabat oleh presiden dan wakil presiden yang dipilih melalui pemilu dan ditetapkan oleh MPR. Dengan demikian, struktur pemerintahan akan lebih mencerminkan janji proklamasi serta mengakomodasi peran historis kerajaan Nusantara.
*Berdikari Melalui Aset Dinasti Nusantara*
Poin krusial dalam memorandum ini adalah terkait pemanfaatan aset. Dr. Rahman menyatakan bahwa kekuasaan atas tanah swapraja dan Collateral Asset milik kerajaan Nusantara, baik yang ada di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri, harus dikelola secara transparan untuk kepentingan rakyat. Selama ini, aset-aset tersebut menjadi jaminan kolateral bagi pencetakan uang di 154 negara dunia.
PDKN menyatakan bahwa dengan mengaktivasi aset-aset dinasti ini, Indonesia bisa membiayai eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) melalui BUMN/BUMD sesuai Pasal 33 UUD 1945. "Pembangunan tidak lagi boleh bergantung pada utang luar negeri. Kita harus BERDIKARI melalui aset dinasti kerajaan Nusantara sendiri," tegas Dr. Rahman dalam memo tersebut.
*Seruan Moral dan Politik*
Menutup memorandumnya, Dr. Rahman Sabon Nama menghimbau seluruh sesepuh pemegang amanah aset di seluruh penjuru Nusantara untuk merapatkan barisan. Memorandum ini juga telah ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta pimpinan lembaga tinggi negara (MPR, DPR, dan DPD RI) sebagai bentuk desakan normatif-konstitusional demi keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memo ini bukan sekadar himbauan administratif, melainkan seruan moral dan politik. Dr. Rahman mengajak para sesepuh Nusantara untuk bersatu, menegakkan kembali amanat proklamasi, dan mendesak pemerintah serta DPR agar segera memberlakukan kembali UUD 1945 asli dengan adendum.
Langkah ini diyakini sebagai jalan untuk mengembalikan keadilan sosial, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan menata ulang sistem pemerintahan agar lebih sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Langkah ini juga menandai babak baru dalam perjuangan para pewaris takhta Nusantara untuk kembali berperan aktif dalam menentukan arah masa depan bangsa yang lebih berdaulat dan bermartabat.
Pada hakekatnya, memo Dr. Rahman Sabon Nama mencerminkan kegelisahan mendalam atas kondisi bangsa sekaligus menawarkan alternatif solusi yang berakar pada sejarah dan konstitusi. Dengan mengedepankan kejujuran, integritas, dan pemanfaatan aset Nusantara, beliau menegaskan bahwa penyelamatan bangsa harus dilakukan melalui evaluasi sistem pemerintahan dan pengembalian amanat UUD 1945.
Pesan ini menjadi panggilan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk kembali ke jalan kejujuran dan berdikari, demi masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera. (TIM/Red)
Suaraindonesia1.com, 25 Februari 2026 – Polres Merangin telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada aktivis Rama Sanjaya dari Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM). SP2HP ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan mobil dinas Nissan Terano milik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin.
Rama Sanjaya menyambut baik penyerahan SP2HP ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum. "Kami berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke jalur hukum,"
ujar Rama. AMBPM akan terus mengawal kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Lebih lanjut, aktivis AMBPM lainnya, Hendra, menegaskan komitmen mereka untuk memantau jalannya penyidikan. "Kami akan memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan lancar dan adil, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan aset daerah," jelas Hendra. Ia juga menyatakan kesiapan AMBPM
untuk mengambil langkah lebih
lanjut, termasuk aksi demonstrasi atau konferensi pers, jika diperlukan untuk memberikan tekanan
konstruktif kepada pihak kepolisian
dan pemerintah daerah demi
penuntasan kasus ini.
Reporter: Bg nasri
Yogyakarta - Suaraindoneaia1, Massa aksi mendatangi kantor Polda DIY di Yogyakarta pada Selasa malam, 24 Februari, dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Sejumlah tembok dicoret, bagian pagar timur dirusak, dan akses di sisi utara Ring Road Utara sempat diblokade massa.
Para peserta aksi menyebut unjuk rasa ini sebagai luapan kemarahan atas dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob yang diduga menyebabkan tewasnya remaja 14 tahun, Arianto Tawakal, di Tual, Maluku.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengamanan di lokasi dan mengimbau masyarakat tetap tenang menunggu hasil penyelidikan resmi. Kasus kematian Arianto memicu perhatian luas publik dan tuntutan transparansi penanganan aparat.
Jakarta - Suaraindonesia1, Pemerintah memutuskan menunda rencana impor 105.000 mobil pikap dari India setelah mendapat sorotan keras dari parlemen. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengikuti arahan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk menahan rencana tersebut demi menjaga kepentingan industri otomotif dalam negeri.
Rencana impor itu sebelumnya dikaitkan dengan kebutuhan kendaraan operasional program Koperasi Desa Merah Putih yang digarap melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Total pengadaan mencapai 105.000 unit kendaraan, terdiri dari pikap 4x4 hingga truk ringan dari produsen India seperti Mahindra & Mahindra dan Tata Motors.
Namun tekanan publik dan politik meningkat. DPR menilai impor dalam jumlah besar berpotensi memukul industri otomotif nasional, padahal kapasitas produksi dalam negeri dinilai masih mampu memenuhi kebutuhan. Pemerintah pun diminta mengkaji ulang sebelum mengambil keputusan strategis.
Purbaya menegaskan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto jelas: memperkuat industri nasional. Ia menyebut penundaan diperlukan agar pemerintah menghitung ulang kesiapan industri lokal sekaligus memastikan kebijakan tidak merugikan ekonomi domestik.
Langkah ini menandai tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan program pemerintah dengan upaya melindungi industri dalam negeri. Jika keputusan impor akhirnya dibatalkan, sektor otomotif nasional berpotensi mendapat dorongan besar.
Sebaliknya, bila tetap dilanjutkan, pemerintah dituntut transparan agar kebijakan tidak memicu polemik baru di tengah publik.
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (22/02/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Dua orang terduga pelaku yang masih berstatus remaja berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Kapolsek Bathin VIII, IPTU M. Erik Kurniawan, SH., MH., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/07/II/2026/SPKT/POLSEK BATHIN VIII/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tertanggal 22 Februari 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Bathin VIII. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas. Kurang dari 2x24 jam, dua pelaku berhasil kami amankan,” tegas IPTU M. Erik Kurniawan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (20/02/2026) sekira pukul 03.30 WIB di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII.
Korban yang terbangun untuk makan sahur mendapati toko miliknya dalam keadaan terbuka. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang terduga pelaku menggunakan jaket hoodie hitam, celana pendek, masker, dan topi, masuk secara diam-diam ke dalam toko.
Pelaku mengambil satu unit handphone Redmi warna hitam yang berada di atas meja serta mencongkel gembok toko dan membawa satu slop rokok merek Savir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin VIII.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, pada Minggu (22/02/2026) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII yang dipimpin AIPTU Hendri Sinaga, S.E., bergerak menuju lokasi keberadaan para pelaku.
Petugas terlebih dahulu mengamankan satu orang pelaku di kediamannya di Desa Tanjung. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi lain dan kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Bathin VIII untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek Bathin VIII menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan sesuai aturan, termasuk berkoordinasi dengan Bapas. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mencoba melakukan tindak pidana di wilayah kami,” pungkasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian, dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan tidak dipungut biaya,” tutupnya.
Polsek Bathin VIII menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Djarnawi Kusuma
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir kembali ditunjukkan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1709/Yawa melalui kegiatan penghijauan dengan menanam 1.000 pohon mangrove di Kampung Rembai, Distrik Wonawa, Kabupaten Kepulauan Yapen, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program non fisik TMMD ke-127 ini melibatkan Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Yapen, Pemerintah Kampung Rembai, para pelajar, serta masyarakat setempat. Penanaman mangrove dipimpin langsung oleh Pasiter Kodim 1709/Yawa, Kapten Inf Dili Aryadi, bersama personel Satgas TMMD.
Kapten Inf Dili Aryadi menyampaikan bahwa penanaman mangrove ini bertujuan untuk mencegah abrasi pantai sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem laut di wilayah pesisir Rembai.
“Penanaman mangrove ini merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap kelestarian lingkungan. Selain mencegah abrasi, mangrove juga berfungsi sebagai tempat hidup biota laut seperti ikan dan kepiting,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, keterlibatan pelajar dan masyarakat diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan pesisir agar tetap lestari dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.
Suasana penanaman berlangsung penuh semangat dan kebersamaan. Personel TNI dan warga tampak kompak menanam bibit mangrove di sepanjang garis pantai. Aksi penghijauan ini menjadi bukti nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya di wilayah pesisir.
Sementara itu, Kepala Kampung Rembai, Johanis Kirihio, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satgas TMMD ke-127 Kodim 1709/Yawa atas pelaksanaan program penanaman mangrove tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada TNI, khususnya Satgas TMMD ke-127 Kodim 1709/Yawa, yang telah melaksanakan penanaman mangrove di kampung kami. Program ini sangat bermanfaat untuk mencegah abrasi dan melindungi wilayah pesisir Kampung Rembai,” ungkapnya.
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Aturan Administratif Pengelolaan zakat di Indonesia diatur UU No. 23 Tahun 2011, di mana zakat dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ untuk menjamin transparansi dan tepat sasaran.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pengelolaan zakat di lakukan berdasaekan UU No. 23 Tahun 2011. Sesuai aturan tersebut zakat amanah umat yang wajib distribusikan kepada Mustahik (penerima zakat) dengan prinsip pemerataan dan keadilan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena prioritas utama hak delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.
H. Zaidan Ketua BAZNAS Kabupaten Sarolangun mengatakan, "Saat ini beredar informasi yang tidak benar di tengah masyarakat terkait penggunaan dana zakat untuk program MBG. Perlu kami tegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dikelola sesuai syariat dan regulasi yang berlaku, serta disalurkan hanya kepada 8 asnaf yang berhak", katanya.
Lanjut Ketua BAZNAS Sarolangun, "Zakat wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang merdeka, berakal, baligh, memiliki harta penuh, mencapai nisab (batas minimum), dan haul (satu tahun kepemilikan). Zakat mal (harta) umumnya 2,5% untuk harta yang berkembang, sementara zakat fitrah adalah 2,5 kg/3,5 liter makanan pokok per jiwa", ujarnya.
Aturan Penyaluran (Mustahik) Sesuai Q.S. At - Taubah ayat 60, zakat wajib diserahkan atau di salurkan kepada 8 asnaf (golongan) sesuai syariat, terutama fakir dan miskin.
1. Fakir (hampir tidak punya apa-apa). 2. Miskin (harta tidak cukup kebutuhan pokok).
3. Amil (pengelola zakat).
4. Mu'allaf (baru masuk Islam/butuh penguatan).
5. Riqab (hamba sahaya).
6. Gharimin (orang berutang untuk kebaikan).
7. Fisabilillah (juang di jalan Allah).
8. Ibnu Sabil (musafir kehabisan bekal).
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan berkurang harta karena sedekah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Sahih. Padahal zakat itu bukan mengurangi, tapi membersihkan. Kata “zakat” sendiri artinya suci dan tumbuh. Jadi setiap kali kita membayar zakat, seharusnya kita sedang menyucikan harta dan menumbuhkan keberkahan.
Sering kali kita memperlakukan zakat seperti denda, membayar karena takut, membayar karena malu. Bukan karena cinta, rasa syukur dan kesadaran. Kita jarang melihat dampaknya dan melihat secara langsung siapa yang terbantu. Kita tidak tahu wajah anak yatim yang tersenyum. Kita tidak mendengar doa doa fakir miskin. Makanya hati kita tidak tersentuh.
Padahal kalau kita mau menyalurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, pengelolaannya profesional, programnya jelas, dan manfaatnya nyata. Tinggal kita mau atau tidak membuka hati.
Djarnawi Kusuma
Sarolangun, lSuaraIndonesia1,Com, Tanggal 24/2/2026 Desa Sungai Bemban - Pemerintah Desa Sungai Bemban, Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, telah menetapkan aturan pasar malam yang akan berlaku mulai hari ini. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan warga dalam Desa Sungai Bemban Saat Pasar malam Di Malam Hari,
Menurut Kepala Desa Sungai Bemban, Suryadi , pasar malam akan di adakan setiap malam Selasa, selama bulan Ramadan,Lokasi Dalam desa. Sungai Bemban "Kami ingin pasar malam ini menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi warga desa untuk berbelanja dan bersosialisasi," katanya. Kades Suryadi,
Ada salah satu pedagang sisoris yang Bayak peminat Pembeli nya oleh Masarakat dalam desa Sungai bemban maupun dari luar desa sunggai bemban, Dia Sanggat trimakasih Atas Bayak nya Pembeli Yang laku,
Aturan yang ditetapkan 1, 1, lapak RP 30,000,
- Pasar malam hanya boleh diadakan pada hari Selasa malam
- - Pedagang harus membersihkan tempat berjualan setelah selesai berjualan
- Tidak boleh berjualan di area jalan
- - Tidak boleh membuat kebisingan yang mengganggu warga sekitar
- Harus mematuhi peraturan keamanan dan ketertiban yang berlaku
Warga Desa Sungai Bemban diminta untuk mematuhi aturan ini agar pasar malam dapat berjalan dengan lancar dan nyaman bagi semua orang. "Kami berharap warga desa dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan keamanan pasar malam," kata Bapak , BPD Desa Sungai Bemban, M, Saiin,
penulis AbdulRazak,
Gorontalo – Suaraindonesia1, Pernyataan bantahan yang disampaikan Zamroni Mile terkait isu pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo kini bertentangan langsung dengan keterangan resmi institusi penegak hukum tersebut. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo menilai, polemik ini tidak lagi sekadar perbedaan persepsi, melainkan menyangkut konsistensi fakta publik.
Sebelumnya, Zamroni Mile menyatakan bahwa dirinya tidak menjalani “pemeriksaan intensif” sebagaimana diberitakan sejumlah media dan akun media sosial. Ia menyebut kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo hanya untuk memberikan klarifikasi atas laporan seseorang, dengan durasi sekitar dua jam.
Namun, saat AKPERSI mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin (23/02/2026) guna melakukan pendalaman, Humas Kejati Gorontalo, Arif, membenarkan bahwa Zamroni Mile memang telah dimintai keterangan dan proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Benar yang bersangkutan telah dimintai keterangan. Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan,” ujar Pak Arif kepada pengurus AKPERSI.
Pernyataan ini secara substantif menegaskan adanya proses hukum yang berjalan, sekaligus mematahkan narasi bahwa tidak terdapat pemeriksaan sebagaimana dipahami publik.
*Benturan Narasi: Klarifikasi atau Pemeriksaan?*
Secara terminologis hukum, dalam konteks penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Artinya, permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan merupakan bagian dari proses hukum resmi, bukan sekadar pertemuan informal.
Jika pihak Zamroni Mile menyebutnya sebagai “klarifikasi biasa”, sementara pihak Kejaksaan menegaskan bahwa itu merupakan bagian dari tahapan penyelidikan, maka terdapat perbedaan framing yang signifikan dan berimplikasi pada persepsi publik.
AKPERSI menilai, dalam konteks ini, publik berhak memperoleh penjelasan yang tidak ambigu.
*Hak Jawab Harus pada Media yang Sama*
Di sisi lain, AKPERSI menegaskan bahwa apabila Zamroni Mile merasa dirugikan oleh pemberitaan media tertentu, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah hak jawab sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
• Pasal 5 ayat (2) UU Pers, yang mewajibkan pers melayani hak jawab.
• Pasal 5 ayat (3) UU Pers, yang mewajibkan pers melayani hak koreksi.
Selain itu, dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, ditegaskan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
AKPERSI menilai, klarifikasi melalui media lain tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab pada media yang memuat berita awal berpotensi menciptakan opini tandingan yang tidak berada dalam ruang pemberitaan yang setara.
“Jika merasa dirugikan, gunakan hak jawab di media yang sama. Itu perintah undang-undang. Bukan membangun narasi tandingan di ruang berbeda yang justru memperluas polemik,” tegas pengurus AKPERSI.
*Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung*
Meski demikian, AKPERSI menekankan bahwa tahap penyelidikan bukanlah vonis. Asas praduga tak bersalah sebagaimana prinsip universal hukum tetap harus dihormati.
Namun, fakta bahwa Kejati Gorontalo melalui Humasnya mengakui adanya permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan adalah informasi resmi yang tidak dapat dihapus hanya dengan penyebutan istilah “klarifikasi”.
“Ini bukan soal opini. Ini soal fakta institusional. Jika Kejati menyatakan masih dalam penyelidikan, maka itu adalah posisi resmi negara,” tambahnya.
*Publik Berhak atas Transparansi*
AKPERSI menyatakan akan terus mengawal isu ini secara profesional dan proporsional. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, transparansi proses dan kepatuhan terhadap regulasi pers adalah dua pilar yang sama pentingnya.
Benturan narasi antara pihak Zamroni Mile dan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Gorontalo kini menjadi ujian integritas informasi di ruang publik. Pada titik ini, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan, melainkan konsistensi pada mekanisme hukum dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Polemik ini pun menjadi pengingat bahwa dalam sistem demokrasi, hukum dan pers berjalan berdampingan—keduanya tidak boleh saling menegasikan, apalagi mengaburkan fakta yang telah dinyatakan secara resmi oleh institusi negara.
Penegasan Ketua Umum AKPERSI
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa seluruh pemberitaan AKPERSI disusun berdasarkan narasumber yang jelas dan resmi, yakni langsung dari pihak Kejaksaan, serta tanpa unsur pencemaran nama baik.
Ia menambahkan, hak jawab harus diberikan dan digunakan pada media yang memuat berita awal. Upaya membangun opini di ruang berbeda dengan dalih klarifikasi tidak sejalan dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Lebih lanjut, AKPERSI menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk berani mengusut tuntas perkara ini secara transparan, adil, dan profesional, termasuk pemeriksaan terhadap anak kepala daerah tersebut.
“Jangan pernah takut mengungkap kebenaran. AKPERSI siap mengawal proses ini,” tegasnya.
Publik Berhak atas Transparansi
AKPERSI memastikan akan terus mengawal isu ini secara profesional dan proporsional. Dalam negara hukum, transparansi proses dan kepatuhan pada regulasi pers adalah dua pilar yang tidak boleh dipertentangkan. Benturan narasi ini menjadi ujian integritas informasi di ruang publik—yang menuntut konsistensi pada mekanisme hukum dan etika jurnalistik, bukan sekadar bantahan.
*Humas DPD Akpersi*
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Memasuki hari ke-14 pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127, Satgas TMMD Kodim 1709/Yawa terus menggenjot pembangunan di Kampung Rembai, Distrik Wonawa, Kabupaten Kepulauan Yapen. Hingga saat ini, progres pembangunan telah mencapai 37 persen.Pada Selasa(24/2/2026).
Pembangunan fisik berupa delapan unit rumah layak huni bagi warga terus dikerjakan dengan penuh semangat dan kekompakan antara personel Satgas dan masyarakat setempat. Kebersamaan tersebut menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dan rakyat di wilayah teritorial Kodim 1709/Yawa.
Danpok TMMD ke-127, Serka Prayogo, menyampaikan bahwa saat ini pekerjaan telah memasuki tahap plester dinding. Meski pelaksanaan berlangsung di tengah bulan suci Ramadan, hal tersebut tidak menyurutkan semangat prajurit yang menjalankan ibadah puasa.
“Pekerjaan sudah masuk tahap plester dinding. Walaupun di tengah bulan puasa, anggota yang muslim tetap semangat menyelesaikan pembangunan. Kami juga melihat warga sangat senang dan antusias melihat rumah mereka mulai berdiri kokoh,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebahagiaan warga menjadi motivasi tersendiri bagi Satgas untuk terus bekerja maksimal demi menyelesaikan sasaran tepat waktu dan sesuai harapan.
Sementara itu, Johanis Kirihio Kepala Kampung Rembai menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran program TMMD di wilayahnya. Menurutnya, program ini membawa dampak yang sangat luar biasa bagi masyarakat.
“TMMD hadir di Rembai memberikan manfaat yang sangat besar bagi kami. Rumah-rumah yang dibangun ini benar-benar menjadi harapan baru bagi warga. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada TNI,” ujarnya.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1