BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Sulteng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sulteng. Tampilkan semua postingan

Tiga Prajurit Yonif TP 918/MM Raih Juara Kejurnas Karate-do Gojukai Piala Kejaksaan Agung RI Cup III 2026 di GOR Ciracas Jakarta Timur


Palu, Suaraindonesia1,  27 Agustus 2026 — Tiga prajurit Yonif TP 918/MM Brigif 30/KN Kodam XXIII/PW berhasil mengukir prestasi membanggakan dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Karate-do Gojukai Piala Kejaksaan Agung RI Cup III se-Indonesia Tahun 2026.


Kejuaraan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Agustus 2026 di GOR Ciracas Jakarta Timur, dengan mempertandingkan berbagai kategori dalam cabang olahraga Karate-do Gojukai.


Prestasi membanggakan prajurit Yonif TP 918/MM diraih pada nomor Kumite (fighter) perorangan putra, dengan tiga prajurit berhasil meraih podium juara.



Adapun para prajurit yang berhasil menorehkan prestasi tersebut yakni:


1.Prada Muh. Rafly Al Piqhi — Juara I Under 21 Komite -84 (Medali Emas) 🥇


2.Serda Achmad Hamzah — Juara II Under 21 Komite -75 (Medali Perak) 🥈


3.Prada Rizky Bakti Tandai — Juara III Under 21 Komite -60 (Medali Perunggu) 🥉


Keberhasilan tersebut menjadi bukti semangat, disiplin, kerja keras, serta kemampuan prajurit Yonif TP 918/MM dalam mengembangkan prestasi olahraga, khususnya cabang olahraga karate.



Prestasi tiga prajurit tersebut sekaligus menjadi kebanggaan bagi satuan Yonif TP 918/MM dan keluarga besar Kodam XXIII/PW. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi prajurit lainnya untuk terus mengembangkan kemampuan dan meraih prestasi di berbagai bidang.


Kodam XXIII/PW berkomitmen untuk terus mendorong pembinaan kemampuan dan potensi prajurit, baik dalam bidang militer maupun olahraga, sebagai bagian dari upaya membentuk prajurit yang profesional, tangguh, disiplin, dan berprestasi.


Tiga prajurit, tiga podium, satu kebanggaan untuk Kodam XXIII/PW.

Puluhan Tahun Bungkam, Istri Pertama Buka Tabir Dugaan Perilaku Oknum Wartawan, Desak Aparat Bertindak


SULAWESI TENGAH, SuaraIndonesia1.com – Setelah bertahun-tahun memilih diam, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri pertama seorang oknum wartawan inisial PT akhirnya memutuskan membuka kisah rumah tangganya ke publik.


Keputusan itu, menurutnya, bukan untuk membuka aib keluarga atau mencari belas kasihan publik. Ia mengaku terdorong berbicara karena khawatir akan ada perempuan lain yang mengalami penderitaan serupa apabila dugaan yang dialaminya tidak pernah terungkap dan ditindaklanjuti.


"Saya sudah cukup menderita. Anak-anak saya juga sudah merasakan sakitnya. Saya tidak ingin ada perempuan lain yang mengalami nasib seperti kami," ujar Perempuan CK (53) pada media ini Senin (27/7/2026).

Menurut pengakuannya, selama ini ia memilih diam demi menjaga nama baik keluarga. Namun, setelah berbagai persoalan yang dialaminya, termasuk dugaan perubahan dokumen administrasi tanpa sepengetahuannya dan putusnya hubungan dengan anak-anak, dan akan semakin banyak korban, ia merasa tidak lagi bisa terus memendam semuanya.


CK berharap keberaniannya berbicara dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh dugaan yang ia sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ia juga berharap masyarakat, khususnya para perempuan, lebih berhati-hati dengan oknum tersebut.


"Saya tidak ingin ada korban berikutnya. Kalau apa yang saya alami ini benar terjadi, biarlah kisah saya menjadi pelajaran agar perempuan lain tidak mengalami penderitaan yang sama," tutupnya.

Kronologis Singkat Hubungan CK


CK mengaku menikah secara sah di gereja pada 1982 di Sidamanik, Sumatera Utara. Pernikahan itu resmi secara hukum agama dan negara dan menurutnya, diketahui keluarga besar dan disaksikan sejumlah saksi yang hingga kini masih hidup.


Selama membina rumah tangga, keduanya dikaruniai enam orang anak yang seluruhnya menggunakan marga ayah mereka, yaitu ST (38), AST (25), SRT (22), JT (20), ST (18), dan RT (15).


Menurut CK, kehidupan rumah tangga mereka berjalan normal hingga pada 2012 saat keluarga berpindah ke Sulawesi Tengah dan menetap di Morowali Utara. Saat itu, PT disebut pernah bekerja dengan berbagai profesi, mulai dari berjualan buah, bekerja di koperasi simpan pinjam, hingga kemudian menjadi jurnalis.


CK menuturkan, setelah itu suaminya berpamitan bekerja di Kabupaten Banggai. Pada saat yang sama, CK mengaku sedang menjalani pengobatan akibat kecelakaan. Dalam kondisi tersebut, CK mengaku mengetahui suaminya diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain.


"Saya sempat dapati dia bersama seorang perempuan di rumah. Waktu saya tanya, dia bilang itu cuma teman kerja. Karena saya masih percaya sama dia, saya tidak memperpanjang masalah. Tapi setelah itu dia mulai sering menghilang, tidak lagi pulang seperti biasa, sampai akhirnya meninggalkan saya dan anak-anak tanpa memberikan nafkah," ungkapnya.

Pada 2021, CK mengaku menerima surat yang berisi pernyataan perceraian. Namun karena masih dalam kondisi sakit, surat tersebut tidak pernah ia tanggapi.


Menurut CK, tidak berhenti pada putusnya hubungan rumah tangga. Ia mengaku menemukan adanya perubahan pada dokumen administrasi kependudukan keluarganya yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Perubahan tersebut, menurut pengakuannya, membuat status perkawinan mereka seolah-olah tidak pernah ada dan menimbulkan berbagai kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan.


Merasa ada kejanggalan, CK mengaku mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk meminta penjelasan.


"Saya datang ke Dukcapil menanyakan persoalan ini. Dari penjelasan yang saya terima, perubahan itu dilakukan atas permintaan PT," ujar CK.

Bahkan CK juga mengaku terkejut mengetahui PT menggunakan gelar akademik S.H. Menurut pengakuannya, selama hidup bersama, ia mengetahui PT tidak menyelesaikan pendidikan hingga sarjana.


"Sepengetahuan kami selama hidup bersama, dia hanya sampai kelas I STM. Karena itu kami kaget ketika mengetahui ada gelar S.H. yang digunakan," katanya.

Luka yang Tak Terobati


Bagi CK, luka terdalam bukan hanya soal nafkah yang terputus. Ia mengaku sangat terpukul ketika mengetahui status perkawinannya diduga berubah dalam dokumen administrasi kependudukan. Bahkan, ia menyebut anak-anaknya tidak lagi dicantumkan dan dilarang menggunakan marga PT, sehingga mereka kesulitan menggunakan identitas keluarga yang selama ini melekat.


Namun yang paling menghancurkan hati seorang ibu adalah cerita yang disampaikan salah satu anaknya. Menurut CK, putrinya pernah beberapa kali menemui PT di Poso di rumah istri keduanya inisial L dengan harapan bisa bertemu ayahnya. Harapan itu justru berubah menjadi luka.


"Kenapa kamu datang ke saya? Saya bukan bapakmu," kutip CK.

Kalimat itu, menurut CK, diucapkan langsung oleh PT kepada anak kandungnya sendiri.


"Saya tidak sanggup membayangkan bagaimana perasaan anak saya. Anak mana yang tidak hancur mendengar ayahnya sendiri mengatakan seperti itu?" ujar CK.

Meski demikian, anak-anaknya tetap meyakini PT sebagai ayah kandung mereka.


"Meskipun bapak tidak mengakui kami, kami tetap percaya beliau adalah ayah kami. Semua keluarga dari pihak ayah mengetahui itu," ujar salah satu anak sebagaimana dituturkan kembali oleh CK.

Meski mengaku sangat terpukul dengan perlakuan tersebut, CK mengatakan dirinya memilih untuk tidak membalas dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.


"Saya dihina, dijatuhkan, bahkan nama baik saya direndahkan. Tapi saya memilih bersabar. Mungkin ini jalan Tuhan agar suatu saat nanti beliau diberikan pelajaran, dan bertobat," ujar CK dengan nada lirih.

CK berharap aparat penegak hukum menyelidiki apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses perubahan dokumen tersebut. Perempuan itu juga mengaku prihatin apabila ada perempuan lain yang akan menjadi korban PT.


"Saya tidak sedang mengemis atau mencari belas kasihan. Saya hanya ingin kebenaran terungkap. Kalau memang ada dugaan penggunaan identitas atau dokumen yang tidak sesuai untuk membangun hubungan dengan perempuan lain, saya berharap hal itu diperiksa. Jangan sampai ada korban berikutnya," ujarnya.

Kini, di tengah keterbatasan ekonomi, CK mengaku tetap berjuang membesarkan anak-anaknya, yang sebagian di antaranya masih menempuh pendidikan.


CK juga mengaku mengetahui bahwa PT telah menikah lagi dengan seorang perempuan berinisial L, yang disebut berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Poso.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada L yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas.


Rep: JO

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu


Palu – Suaraindonesia1,.Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, apa jadinya ketika perisai yang semestinya melindungi masyarakat tersebut justru gagal menjadi pelindung bagi darah dagingnya sendiri?


Paradoks yang memilukan inilah yang kini tengah diperjuangkan oleh Rut Yohanes, seorang ibu berusia 35 tahun asal Kota Palu, Sulawesi Tengah. Demi memperjuangkan hak dan masa depan anaknya yang telantar, ia terpaksa melayangkan surat permohonan keadilan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Langkah drastis ini diambil Rut bukan tanpa sebab. Perjuangan hukumnya di jalur internal militer seolah membentur tembok kokoh yang tak kunjung memberikan kepastian. Sebelumnya, pada Senin, 4 Mei 2026, Rut telah resmi melaporkan kasus ini ke Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Komando Daerah Militer XXIII/Palaka Wira dengan nomor pengaduan STTL/16/V/2026.


Dalam laporan tersebut, ia mengadukan dugaan tindak perkara penelantaran anak, perceraian sepihak, hingga indikasi maladminstrasi yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Praka Harianto. Sebagaimana diketahui, Praka Harianto merupakan seorang anggota aktif TNI AD dari kesatuan Yonif Para Raider 503/Mayangkara, Jawa Timur.


*Kronologi Pengabaian Kemanusiaan di Balik Dinding Asrama*


Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden RI tertanggal 12 Juli 2026, Rut Yohanes membeberkan penderitaan panjang yang ia dan anaknya alami selama bertahun-tahun, bahkan sejak mereka masih tinggal bersama di dalam lingkungan Asrama TNI. Praka Harianto dinilai secara nyata telah mengabaikan tanggung jawab moral dan kewajiban hukumnya sebagai seorang ayah dan kepala keluarga.


Poin-poin pelanggaran disiplin dan moral yang diadukan oleh Rut sangat menyayat hati. Oknum prajurit yang telah menceraikannya dengan cara licik, tanpa sepengetahuan Rut dan keluarganya, tersebut telah memutuskan seluruh komunikasi dengan anak kandungnya selama kurang lebih lima tahun terakhir. Oknum TNI berahlak buruk diketahui tidak memberikan nafkah hidup dan kesehatan yang layak kepada anaknya selama bertahun-tahun.


Selain itu, Harianto juga mengabaikan hak pendidikan dengan tidak membiayai sekolah anaknya selama sekitar tiga tahun terakhir. Yang bersangkutan sama sekali tidak menunjukkan kepedulian atau memberikan bantuan finansial saat sang anak jatuh sakit hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit beberapa kali.


Rut mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang telah berulang kali ia sampaikan melalui jalur birokrasi internal, bahkan hingga ke tingkat Pangkostrad, Kasad, dan Panglima TNI, belum juga membuahkan keadilan nyata bagi hak-hak anaknya. Ia menduga ada indikasi kuat adanya upaya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat sang prajurit tidak ditindak tegas, sehingga mencederai rasa keadilan.


*Kritik Keras Wilson Lalengke: Jargon Perlindungan yang Runtuh*


Kasus yang menimpa Rut Yohanes ini memantik reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak pimpinan tertinggi TNI untuk segera turun tangan dan menyelesaikan kasus ini secara objektif dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku di militer.


Wilson Lalengke memberikan komentar tajam yang menyoroti moralitas institusi. Menurutnya, sangat ironis melihat institusi sebesar TNI yang selalu mendengungkan jargon sebagai pelindung dan penjaga rakyat, namun di sisi lain terkesan membiarkan anggotanya mengabaikan, menelantarkan, dan menyengsarakan keluarga mereka sendiri.


“Bagaimana mungkin seorang prajurit dapat dipercaya untuk memegang amanah besar melindungi kedaulatan negara dan rakyat banyak, jika tanggung jawab mendasar untuk mengayomi anak dan istrinya sendiri saja ia khianati?” tanya Wilson Lalengke merespon keluhan korban penelantaran oknum anggota TNI itu, Senin, 13 Juli 2026.


Wilson Lalengke selanjutnya menegaskan bahwa pimpinan TNI tidak boleh ragu untuk memecat atau memberikan sanksi seberat-beratnya kepada oknum yang terbukti melakukan penelantaran dan perceraian sepihak dengan cara manipulatif. Melindungi oknum prajurit yang cacat moral seperti ini hanya akan merusak reputasi dan kehormatan korps TNI di mata publik.


*Renungan Filosofis dan Esensi Keadilan*


Secara filosofis, kasus penelantaran keluarga oleh seorang aparatur pertahanan negara ini menyinggung pemikiran filsuf klasik Aristoteles dalam karyanya Politika. Aristoteles menyatakan bahwa institusi terkecil dari sebuah negara adalah keluarga (oikos).


Negara yang baik dan beradab hanya bisa berdiri kokoh jika unit-unit terkecil di dalamnya dikelola dengan nilai keadilan dan kebajikan. Ketika seorang prajurit yang dilatih oleh negara untuk menegakkan ketertiban justru menciptakan ketimpangan moral di dalam keluarganya, ia sedang merusak fondasi etis masyarakat itu sendiri.


Senada dengan hal itu, filsuf Romawi Cicero dalam De Officiis menguraikan tentang konsep duty (kewajiban moral). Cicero menegaskan bahwa kewajiban moral pertama dan paling utama bagi setiap manusia adalah kepada mereka yang paling dekat dan bergantung hidup kepadanya, yaitu anak-anak dan keluarga. Mengabaikan anak kandung, membiarkannya sakit tanpa pertolongan, dan merenggut hak pendidikannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum alam (lex naturalis) dan keadilan universal.


Kini, surat permohonan perlindungan hukum telah berada di meja kerja Presiden. Sebagai panglima tertinggi TNI, Presiden diharapkan mampu memberikan instruksi tegas agar laporan Rut Yohanes di Pomdam XXIII/Palaka Wira diproses tanpa intervensi. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu dalam kasus ini bukan sekadar tentang pemenuhan nafkah materi semata, melainkan tentang mengembalikan marwah institusi TNI agar benar-benar menjadi pelindung yang sejati, baik bagi rakyat di garis depan, maupun bagi keluarga kecil yang menunggu di rumah. (TIM/Red)

Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Kinerja Polres Parigi Moutong, Bebaskan Tiga Terduga Pelaku Pembunu Adiknya


Suraindonesia1.com-Parigi Moutong- 08/05/2026- Keluarga korban kasus pembunuhan di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, SULTENG, minta bantuan Polda SULTENG dan Mabes Polri  untuk mengusut kasus kematian MSH hal tersebut di sampaikan kakak korban saat di temui jurnalis di kediamannya. 


"Jadi saya minta kalau Polres tidak mampu menangani kasus ini, kami minta tolong Kapolda dan Mabes Polri.   ,"kata Imam, kaka korban, Jumat, 8//05/2026.



MSH  merupakan korban pembunuhan yang dilakukan  UJG, SPR, RNT, dan RHN yang dimana merupakan  tetangga  korban dan masih memiliki hubungan keluarga. Kejadian tersebut terjadi pada saat acara pernikahan  anak dari H Imam yaitu ponakan dari korban pada tanggal 13/04/2026.

kejadian tersebut bermula ketika korban melihat kericuhan terjadi di pesta tersebut yang dimana korban selalu tuan rumah ingin melerai pertikaian namun malah menjadi korban penikaman sampai kehilangan nyawa di tangan ke empat tetangganya tersebut. 


setalah kejadian tersebut Imam yang selaku kakak korban melaporkan ke Polres Parigi Moutong pada tanggal 14/04/2026 dan ke empat  pelaku pun di amankan namun kejanggalan mulai terjadi, ketika Imam di kunjungin oleh beberapa anggota Polres yang menyampaikan bahwa akan melepaskan tiga orang terduga Pelaku dan salah satunya  dalang penyebab kericuhan pesta pernikahan tersebut yaitu sdr UJG. 


"Saya sangat kecewa  selaku kakak dari korban dengan proses penyidikan dari pihak Polres Parigi Moutong pak, apalagi pada saat melihat hari Kamis kemaren tanggal 7/5/26 tiga pelaku ternyata telah di keluar dan berkeliaran disini. 

Dengan di bebaskannys Tiga orang terduga pelaku ini hanya menambah kesedihan keluarga dan memancing amarah  takutnya nanti dari pihak kami terpancing amarah dan gelap mata karena sudah ada beberapa keluarga yang sempat mengeluarkan bahasa jika hukum di Indonesia tidak bisa menghukum nanti kami yang ambil tindakan". Ujar Imam


"Saya berharap ke empat pelaku ini bisa di hukum dengan hukuman setimpal dengan perbuatan mereka. Dan saya akan membawa kasus ini Ke Polda bahkan Mabes Polri Jika Polres Parigi Moutong tidak transparan dan profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan". Tutup Imam

Warga Minta Gubernur dan Kapolda Sulteng Tindak Pemasangan Wifi Ilegal

Abdul Wahid P Diko Ketua DPW LA-HAM
(Lembaga Analisis Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia)
Prov Sulawesi Tengah



PALU – Suaraindonesia1, Maraknya pemasangan wifi ilegal di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah menuai keluhan warga. Aktivitas ini diduga merugikan negara dan operator resmi karena tidak mengantongi izin serta menghindari pajak.


Ketua RT 03 Kelurahan Tondo, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa di wilayahnya ada beberapa titik wifi rumahan yang dijual kembali ke tetangga tanpa izin usaha resmi. "Kabelnya semrawut di tiang listrik dan PLN. Kalau hujan takut korslet. Kami minta Pak Gubernur Sulteng dan Kapolda Sulteng turun tangan memberi sanksi tegas," ujarnya, Minggu, 3 Mei 2026.


Praktik wifi ilegal ini biasanya dilakukan dengan cara berlangganan satu paket internet dari ISP resmi, lalu disebar lagi ke puluhan rumah menggunakan router tambahan dengan sistem voucher atau langganan bulanan. Tarifnya lebih murah, tapi tidak ada jaminan kualitas dan keamanan data.


Menanggapi hal ini, aketua DPW LA-HAM Prov Sulteng, Abdul Wahid P. Diko menjelaskan bahwa penjualan kembali layanan internet tanpa izin melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Meminta kepada bapak Kapolda sulteng,ul untuk menangkap serta memberi sanksi pidana terhadap pelaku wafi ilegal, berikut daftar nama- nama pelaku wifi ilegal.

1.yusuf tangahu

2.Yuliana Pakaya

3.nuu pakaya

4.dani pakaya

5.ato baderan

6 .ilham usman

7.yayan dunggio

8.weli pakaya

9.daeng basri

10.umar al hadat

11.martin timbolong

12.syamsudin

13.hamdan mohi

14.dandi

15.daeng Aco.

16.Husain Pakaya


"Masyarakat dan aparat harus bersama mengawasi. Kami berharap Gubernur Sulteng dan Kapolda Sulteng segera menertibkan dan memberi efek jera kepada pemilik wifi ilegal. Kalau dibiarkan, pendapatan daerah dari pajak telekomunikasi bisa bocor terus," tegas Wahid



Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kominfo Sulteng menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Sulteng untuk melakukan penertiban dalam waktu dekat.


A Wahid.

Soal Galian C tanpa izin di Desa Moubang, Kades: Itu Tidak Benar


Sulteng - Suaraindonesia1, Kepala Desa Moubang membantah atas dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas tambang galian C di Desa Moubang. Hal tersebut disampaikan oleh Hasan Selalu Kepala Desa pada saat di konfirmasi via telepon oleh jurnarlis Suaraindonesia1.com pada tanggal (25/04/26). 


Kepala desa Moubang menyampaikan " Pemberitaan itu tidak benar pak, jadi seperti ini alat tersebut punya teman saya yang  sebelumnya bekerja di irigasi namun pekerjaan itu telah selesai maka dari itu saya diminta untuk menjaga/mengawasi alatnya. 


"Bertepatan  koperasi merah putih  minta tolong agar bisa meminjamkan alat tersebut untuk dipekerjakan mengambil timbunan pasir di sungai, saya fikir untuk mendukung program pemerintah ya saya tolong pak". Ujar Hasan


"Jadi mengenai pemberitaan  yang pernah menyebutkan bahwa saya yang menjadi kontraktor tambang tersebut itu tidak benar pak. Apal agi sampai dengan menggali pasir di dekat bendungan". Tutup hasan

Vokalis The Moska ( Said ), Di Adukan Di Polda Sulteng Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap NL



Suaraindonesia1.Com. - Palu, (22/04/2026-) Tindakan penganiayaan yang dilakukan  oleh vokalis The Moska ( Said )  terjadi di dalam mobil pada hari Selasa, 21/04/2026 kepada NL wanita yang di duga merupakan selingkuhan dari Vokalis  tersebut. 


Menurut NL Tindakan penganiayan tersebut ia lakukan karena merasa cemburu atas dirinya yang makan bersama lelaki lain yang merupakan temannya. Kejadian tersebut telah di laporkan ke Polda Sulawesi tengah pada tanggal  22/04/2026 karena NL selaku korban ini sangat merugikan dirinya karena atas terjadinya peristiwa tersebut ia merasakan sakit di beberapa anggota tubuhnya dan memar. 


Menurut keterangan NL pada saat di konfirmasi via whatshapb " Said melakukan penganiayan tersebut di dalam mobil, berawal dari dia mendapatkan saya sementara makan di salah satu RM di kota Palu, pada saat itu Said lansung memanggil saya dan memaksa masuk ke dalam mobilnya. Pada saat saya telah di dalam mobil saya dipukuli, di cekik di leher,  sampai di ancam mau di bunuh. Hal itu dilakukannya karena ia merasa cemburu akibat saya makan bersama lelaki lain". 


" NL menambahkan Sebelumnya saya memang mengakui sempat mempunyai hubungan asmara bersama Said pak, tetapi hal itu karena ia mengaku sudah tidak seranjang dengan istrinya dan sementara mengajukan cerai. Tetapi pada saat saya ketahui ia masih bersama istri saya lansung menjauhi dan menyampaikan jangan ganggu saya lagi karena saya tidak ingin mengganggu rumah tangga orang.  Tetapi Said tetap menghubungi saya sampai kejadian tersebut".


" Atas tindakan tersebut saya merasa dirugikan dan merasa trauma secara psikologi saya terganggu sampai dengan saat ini, sayapun berharap agar pihak kepolisian Polda Sulteng agar bisa menindak lanjuti laporan saya sesuai dengan hukum yang berlaku". Tutup NL


Saat jurnalis mencoba menghubungi Said di konfirmasi via telepon ia " Kenapa jadi begini pak padahal saya tidak pernah melakukan tindakan penganiayan sama sekali, ini tuduhan yang saya tidak pernah lakukan" Tutup Said

Dishub Palu Cabut Larangan Parkir Di Jl Hasanuddin Diduga Kuat Demi Kepentingan Pengusaha Di Sisi Kiri Jalan


Suarindonesia1.com- Palu, (21/04/2026), Pencabutan larangan parkir di sisi kiri Jalan Hasanuddin, Kota Palu, viral di sosial media dan menjadi perbincangan hangat media sosial. Banyak yang berkomentar itu dilakukan oleh pihak dinas perhubungan kota palu bukan untuk kelancaran arus lalu lintas melainkan untuk kelancaran beberapa usaha disisi kiri jalan.


Menurut  LI salah satu warga yang menghubungi  awak media via pesan Facebook. 

" Keputusan yang diambil DISHUB Palu melanggar hukum yaitu  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan : dilarang parkir di ruas jalan nasional. Saya sangat menyayangi keputusan pencopotan larangan tersebut dan saya  juga mendapatkan informasi ada pungli dari coffe shop ke dishub Palu. Makannya rambu larangan parkir yg tadinya di pasang di sebelah kiri (jalur satu arah), malah mereka copot dan pindahkan ke sebelah kanan,  yg mana artinya sdh boleh parkir sebelah kiri. padahal itu jalan statusnya jalan nasional , harus bebas hambatan dan samgat tidak boleh parkir di badan jalan baik kiri jalan maupun kanan jalan" . 


LI pun menambahkan " Setiap usaha itu harus ada izin usahanya dimana setiap usaha harus ada lahan parkir, curiga izin nya jg abal-abal makannya marak di Kota Palu tercinta ini parkiran di pinggir jalan semua, karena usaha tdk ada tempat parkir". 

Kami berharap ada pemerintah kota dan Provinsi yaitu Pak wali kota dan gubernur Sulawesi Tengah bisa memberikan teguran keras kepada Kadis Perhubungan kota Palu atas tindakan ini.


Menurut Trisno, selaku kepala dinas perhubungan kota Palu saat di hubungi  via telepon  oleh Jurnalis Suaraindonesia1.com " Memang benar pak kami melakukan pencopotan larangan tersebut namun hal itu kami lakukan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat yang ingin belanja di sisi kiri jalan karena jika kami mau terapkan aturan yang berlaku maka setiap hari kami memberikan denda sebesar lima juta rupiah kepada pelaku usaha dan menggembok setiap kendaraan yang parkir disisi kiri "


"Kami selaku dinas perhubungan kota palu menghimbau Bagi setiap pelaku usaha agar sebelum berusaha di kota palu wajib menyiapkan lahan parkir , sehingga konsumennya tidak parkir di bahu jalan , apalagi parkir dibawah rambu larangan  diruas ruas  jalan nasional  dalam wilayah kota palu , jika hal tersebut terjadi maka sudah pasti dishub kota palu akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlakul  kepada pelaku usaha maupun pemilik kendaraan", tutupnya.

PLT KASATPOL PP PARIMO DIDUGA TIDAK KONSISTEN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN PENARIKAN TUGAS


Parigi Moutong- Suaraindinesia1.com, 12-04-2026- Hal ini disampaikan oleh SB setelah melaporkan istrinya ke Kasatpol PP PARIMO atas dugaan perselingkuhan dengan sesama oknum anggota Pol PP di wilayah Kab. PARIMO pada hari Senin, tanggal 13-04-2026. SB melakukan pelaporan kepada Kasatpol PP PARIMO tersebut dikarenakan menduga istri sah- nya telah berselingkuh dengan FS yang merupakan anggota Satpol PP PARIMO yang bertugas sebagai DANRU di kediaman Bupati Parimo di kecamatan Mepanga.


Menurut SB " PLT  Kasatpol PP PARIMO tidak konsisten dikarenakan pada saat ia datang mengadukan permasalahan tersebut lansung di tanggapi oleh Kasatpol dengan melakukan penarikan tugas kepada FS yaitu dari Kec. Mepanga ke Parigi. Saya Fikir itu adalah penarikan tugas/dinas dalam waktu lama karena penyampaian Kasatpol PP saya akan mengambil langkah tegas dengan  melakukan peneguran  dan penarikan tugas kepada yang bersangkutan demi menjaga nama baik Instansi kami"


Namun  ternyata berbeda dengan penyampaian pada  saat saya menghadiri undangan mediasi di kantor satpol PP PARIMO pada tanggal 13-04-2026, yang dimana sodara FS hanya di berikan surat penarikan ke Parigi untuk dimintai keterangan dan menghadiri proses mediasi. 

"Padahal sejak awal melakukan pengaduan saya sudah di tawarkan untuk mediasi namun saya menolak dikarenakan saya tidak ingin melanjutkan hubungan dengan istri saya, di karenakan sudah beberapa kali mendapatkan chat dari mereka berdua sering bermesraan.


Walaupun saya tidak mempunyai bukti chat tersebut di karenakan pada saat saya mendapatkan chat mereka berdua istri saya lansung membanting hpnya sampai pecah, dan bahkan saya selalu tidak di berikan sandi HP-nya itulah yang membuat saya berfikir bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di dalam henphone tersebut". Tutur SB 


SB juga menambahkan " bahwa saat dilakukan nya mediasi tidak mendapatkan solusi dikarenakan SA dan FS mengelak dari segala yang dicurigai. Menurut saya mereka tetap mengelak dari apa yang di curigai karena tidak mungkin mereka mengakui di depan atasan mereka. Saya juga  sementara mengumpulkan bukti-bukti yang kuat atas dugaan tersebut. Karena saya tidak mungkin melakukan pengaduan ini kepada atasan mereka tanpa ada bukti yang pernah saya lihat sebelumnya sama halnya saya mengumbar aib keluarga saya sendiri jika itu saya tidak pernah dapatkan bukti". 


Apalagi di tambahnya saya mendapatkan kiriman rekaman Vidio  dari seseorang pada saat mereka makan malam berdua di salah satu warung makan. Itu adalah salah satu kejanggalan karena diluar jam kerja membawa istri  saya tanpa saya ketahui dan izin dari saya. Saya mengharapkan kepada bupati Parimo agar bisa memberikan teguran keras kepada PLT KASATPOL PP tidak konsisten dalam mengambil keputusan apalagi ini membawa nama instansi pemerintahan ". tutupnya


Sampai di terbitkannya berita ini jurnalis mencoba mengkonfirmasi pihak Satpol PP PARIMO namun tidak ada tanggapan.

Dugaan Skandal Perselingkuhan 2 Oknum Satpol PP Berbuntut Panjang, PLT Kasadpol Parimo Tarik FS Dari tugasnya Diwilayah Kecamatan Mepanga Ke Parigi


Parigi Moutong - Suaraindonesia1.com - 14-04-2026 -Dugaan perselingkuhan dua oknum satpol PP Kab. Parigi Moutong berbuntut panjang setelah suami dari Skn mengadukan dugaan perselingkuhan tersebut ke Kasadpol PP Kab, Parigi Moutong.

Diketahui SA adalah satpol PP yang bertugas di kecamatan Ongka Malino yang baru terangkat PPPK yang terangkat pada tahun 2025, sedangkan FS adalah satpol PP yang bertugas di kecamatan Mepanga dan telah berumah tangga.


Menurut suami dari SA saat di temui  oleh jurnalis media suaraindonesia1.com  pada tanggal 13-04-2026 diruangan kasadpol PP Menurut Sbr (suami), " hubungan asmara antara istri saya dan FS ini sudah lama saya curigai dikarenakan saya selalu mendapatkan chat mesra antar keduanya di hp istri saya namun ia langsung membanting hpnya untuk menghilangkan bukti chat antara keduanya bahkan ada vidio kiriman yang menunjukkan bahwa mereka sering makan berdua. Dan setelah saya mengetahui ada orang ketiga yang mengganggu hubungan rumah tangga, kamipun selalu bertengkar dan tidak akur.


Sayapun mengambil langkah untuk melaporkan hal ini ke pimpinan mereka dikarenakan saya sudah peringati lelaki tersebut namun tetap saja mengganggu istri saya padahal iapun masih berstatus suami orang" ungkap SB


PLT Kasadpol PP Parigi Moutong juga menyampaikan kepada jurnalis  suaraindonesia1.com diruangan nya "Mendapatkan aduan ini saya akan mengambil tindakan tegas dengan lansung membuat surat penarikan tugas FS dari kecamatan Mepanga ke Parigi agar menjauhkan keduanya dari wilayah tugas. Langkah tegas ini saya ambil pak untuk peringatan kepada anggota saya, dan jangan sampai mereka mencoreng nama baik  Instansi. Suratnya saya buat perhari ini dan pertanggal  14 -04-2026 ia saya tarik kesini". ujar PLT kasadpol


Saat jurnalis mencoba mengkonfirmasi Fs  via pesan WhatsApp beliau enggan berkomentar dengan membalas pesan kami dengan "silahkan bapak tambahkan sendiri".

TUJUH ALAT EKSAVATOR YANG DIDUGA MILIK H WATI DIAMANKAN POLDA SULAWESI TENGAH DARI PETI KARYA MANDIRI


Parigi Moutong - Suaraindonesia1.com - 13-04-2026 -Tujuh alat berat jenis eksavator tersebut diamankan dari tambang  Ilegal di desa Karya Mandiri, kecamatan Ongka Malino, Kabupaten PARIMO ke Polda Sulawesi Tengah. Pengamanan alat tersebut dilakukan pada saat team dari Polda Sulawesi Tengah melakukan penertiban di lokasi tambang Ilegal  desa Karya Mandiri.


Menurut informasi dari Arif  Warga Ongka Malino  Aat di konfirmasi via telepon oleh jurnalis media suaraindonesia1.com tujuh  alat tersebut adalah milik dari pengusaha emas lintas provinsi yaitu hH Wati.


 Arif menyampaikan " tujuh alat yang di amankan dari lokasi tambang itu adalah milik dari H Wati, kemungkinan ini ada hubungannya dengan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob pengawal H Wati kepada saya pada tanggal 10-04-2026 yang sempat viral, saya menduga  setelah pihak Polda mendapatkan informasi mengenai penganiayaan tersebut barulah turun team untuk menertibkan tambang Ilegal di Karya Mandiri. Karena selama ini setiap ada penertiban alat dari H Wati seakan enggan di sentuh oleh pihak aparat seakan hukum di Indonesia ini tumpul ketas dan tajam kebawah. 



Tapi harapan saya milik siapapun alat tersebut harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan pihak Polda Sulawesi Tengah harus transparan dalam penindakan hukum atas ketuju alat tersebut, dan harapan saya pihak kepolisian harus menelusuri siapa pemilik alat tersebut agar bisa di tindak sesuai dengan pasal yang ia langgar". Tutup Arif

Warga Minta Pengusaha Emas Lintas Provinsi H Wati Dan Pengawalnya Angkat Kaki Dari Kec. Ongka Malino


Parigi Moutong- Suaraindinesia1.com -12-04-2026- Warga telah geram setelah kejadian penganiayaan dan penodongan senjata api kepada masyarakat pada tanggal 10-04-2026 di penginapan melati 2 di Kotaraya kec. Mepanga, Parigi Moutong. Dengan adanya kejadian tersebut Arif selaku korban yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum Brimob  pada malam itu meminta H Wati dan Oknum Brimob yang mengawalnya agar segara angkat kaki dari Kec. Ongka Malino. 

Hal itu di sampaikan lansung oleh Arif kepada jurnalis media Suaraindonesia1.com saat bertemu di Polres Parigi Moutong saat melakukan pelaporan kepada Propam Polres PARIMO. 

Menurut Arif " kejadian penodongan senjata api seperti ini bukan kali pertama dilakukan oleh oknum Brimob tersebut karena ada juga Korban nya Bernama Ismail namun beliau takut untuk mempersoalkan karena ia ketahui bahwa lawannya bukanlah orang kecil melainkan pengusaha  emas besar lintas provinsi yang menurut info bersal dari wilayah Kalimantan. Maka dari itu kami berharap kepada Polda Sulteng agar mengusut kasus ini dengan transparan.

Makanya saya selaku korban dan putrra asli Ongka Malino berharap H Wati Dan Pengawalnya ( Brimob ) bisa angkat kaki dari kampung kami karena mereka adalah pelaku tambang Ilegal di desa Karya Mandiri yang sangat merusak hutan karena menggunakan alat berat jenis eksavator yang menurut info kurang lebih 7 unit. Jika kedatangan kalian cuman merusak hutan kami yang berpotensi  mendatangkan  bencana alam  bagi kampung kami, dan di tambah lagi dengan anggotaya yang selalu meresahkan masyarakat dengan pengancaman menggunakan senjata Api Silahkan Angkat kaki dari Bumi Ongka Malino. Karena Kami  selama ini hidup rukun tenang sebelum kedatangan kalian tidak pernah mendapatkan ancaman.." tutup Arif

Warga Tantang Kapolda Sulawesi Tengah Pecat Oknum Brimob Yang Diduga Menganiaya dan Mengancam Warga Menggunakan Senjata Api


Parigi Moutong - Suraindonesia1.com Lagi -lagi masyarakat  Ongka Malino  menantang Kapolda Sulawesi Tengah untuk menindaki Oknum Brimob yang membuat masyarakat resah dengan adanya Kehadiran Oknum Anggota Brimob diwilayah PETI  di desa Karya Mandiri . Kejadian Kesekian kalinya terjadi  Pada tanggal 10-04-2026 Sekitar pukul 21.00 WITA di Penginapan Melati 2 Kotaraya.


Menurut keterangan Arif (korban) saat di konfirmasi  via telepon oleh jurnalis Suaraindonesia1.com "  Seorang oknum anggota Brimob  bersama rekannya membuat keributan dengan menggeber  motor  dengan knalpot bersuara besar di area penginapan pada saat orang sudah mulai istrahat. Saat  saya tegur secara baik-baik ,  yang bersangkutan justru tidak terima dan  mengeluarkan bahasa kasar "kenapa kau tidak terima, kau melawan,?  Setelah mengeluarkan bahasa tersebut turunlah oknum  Brimob bernama Fadli tersebut melakukan tindakan kekerasan berupa mencekik serta memukul sampai sampai kepala saya terbentur  kejendala penginapan, sayapun mencium bau alkohol dari mulut mereka jadi bisa saya pastikan mereka dalam keadaan mabuk. 


 Melihat situasi memanas maka saya hubungi bang Reza ( Tokoh Masyarakat) untuk memediasi dan sesampainya bang RZ  untuk memediasi ditegurlah oknum  tersebut namun tidak di indahkan dan bahkan menantang Bang Rz, oknum tersebut juga  mengancam dengan  cara  menggunakan senjata api yang dikeluarkan  dari tas dan sempat  dikokang  lalu disimpan nya di pinggang, mereka juga sempat   datang bersama beberapa orang yang membawa senjata tajam seperti parang dan samurai pak.

 

Arif pun menyampaikan  kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi, bahkan sudah berulang kali dan sangat meresahkan, baik di area pertambangan maupun masyarakat umum. Bahkan ada dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga sipil.

Kami meminta dengan tegas kepada Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga KAPOLRI untuk segera turun tangan dan menindak tegas oknum tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi tercoreng akibat tindakan segelintir oknum . 


Apa lagi oknum tersebut berada diwilayah kami dalam tugas melakukan pengawalan salah satu pengusaha tambang emas lintas Provinsi yaitu H. Wati di lokasi tambang Ilegal di desa Karya Mandiri, Kecamatan  Ongka Malino  Kabupaten Parigi Moutong.  

Saya jaga akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Sulawesi Tengah atas kejadian ini karena  telah melanggar Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang terkait dengan pelanggaran kode etik profesi, jika penyalahgunaan senjata api tergolong berat. Dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Perkap ini mengatur penggunaan kekuatan senjata api yang hanya boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa, untuk membela diri, atau membela orang lain dari ancaman kematian atau luka berat." Tutup Arif.  



Kejadian  tersebut juga di perkuat dengan adanya rekaman Vidio yg beredar  di media sosial yang berdurasi  7 menit.

Gunung Avulua Menjadi Gunung Api Selama Tiga Hari Warga Minta Bupati Carikan Solusi Cerdas



Parigi Moutong , Suaraindonesia1.com, 05, Februari, 2026-,   Tiga hari api tak padam kebakaran hutan  di desa Avulua  dan Uwevolo  seakan mengubah gunung yang berada di desa mereka menjadi gunung api,  salah satu warga Avulua yang tak ingin di sebutkan namanya (UD) angkat bicara  saat di konfirmasi Via teleponoleh jurnalis , minta solusi cerdas untuk pemadaman. 


Warga avulua mulai berkomentar Seakan tak mendapat solusi cerdas dari bupati parigi moutong, menjadi gambaran lemahnya kepemimpinan Bupati dalam menghadapi situasi darurat bencana. Apalagi warga mulai merasakan dampak serius dari kebakaran hutan tersebut yang dimana sesak nafas akibat menghirup asap tebal yang sudah tiga hari ini menyelimuti desa mereka. 


" Tiga hari ini sudah jadi gunung api ini pak kasian kami dan anak-anak sudah mulai sesak menghirup asap yang tak pernah henti dari kebakaran hutan ini, Damkar sudah ada tapi tak mampu menjangkau lokasi akibat medan di atas gunung tersebut extrim. Tapi jika ini di biarkan terus menerus Kualitas udara yang dihirup oleh masyarakat saat ini mulai menurun. Penyebabnya adalah partikel debu dan asap akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat pun kini mulai mengkhawatirkan akan kesehatannya, terlebih kesehatan anak - anaknya." Ungkap UD (Warga) 


" Maka dari itu kami masyarakat menginginkan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom. Turun ke desa kami untuk memberikan solusi cerdas dengan berkordinasi dengan pemerintah pusat agar bisa menurunkan helikopter agar bisa menjangkau perbukitan yang terjal dan extrim agar penanganan kebakaran hutan ini efektif bukan hanya menerbitkan surat Basi. " Tutup UD



Jurnalis : RJB

Padamkan Listrik Tanpa Pemberitahuan, PLN Kotaraya Dinilai Tak Profesional



Parigi, Suaraindonesia1.com, 04, Februari, 2026-,  Sejumlah masyarakat mengaku kesal dengan PLN Kotaraya, Kec. Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong. Pasalnya, petugas PLN melakukan pemadaman listrik tanpa pemberitahuan.


Pemadaman listrik dilakukan PLN pada, Rabu, (04/02/2026) sekitar pukul 16.00 WITA hingga berita ini di terbitkan belum sekitar pukul 21 : 20 WITA. Hal ini tentu merugikan masyarakat khususnya pengusaha yang membutuhkan listrik.


Salah seorang pengusaha di Kecamatan Ongka Malino , DM mengaku kecewa dengan keputusan PLN yang memadamkan listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya. Akibat pemadaman listrik mendadak tersebut, dirinya kehilangan pelanggan dan mengalami kerugian besar.


“Harusnya petugas PLN mengumumkan akan ada pemadaman listrik di daerah tersebut. Karena gak ada pengumuman, kami jadi kehilangan pelanggan dan terpaksa mengembalikan uang mereka,” kata DM.

“Kasihan anggota kami di marah sama pelanggan karena mati listrik, padahal ini salah PLN karena tidak ada pemberitahuan kalau mau padamkan listrik,” tambahnya.


Selain itu, ungkap DM, dirinya juga mengalami kerugian materil karena 2 unit mesin cuci miliknya rusak parah.

“Kalau PLN memberi informasi akan ada pemadaman listrik di daerah itu, kami pasti tidak akan menerima pelanggan Loundy. Alhasil dua unit mesin cuci kami rusak parah,” kata DM dengan nada kecewa.


Diketahui, pemadaman listrik tanpa pemberitahuan ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh PLN Kotaraya di wilayah Ongka Malino dan selalu tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas kepada masyarakat


“Saya menuntut PLN bertanggung jawab, dan kedepan harus lebih profesional serta mengedepankan pelanggan. Ingat kami adalah konsumen yang hakikatnya harus dijaga bukan menimbulkan kerugian,” tegas DM


Sementara salah seorang masyarakat lainnya, Fajar juga mengaku geram dengan sikap PLN Karimun yang sesuka hati memadamkan listrik tanpa pemberitahuan.


“Kalau ada kerusakan parah karena faktor alam okelah padamkan listrik tanpa pemberitahuan, kalau tidak parah apa salahnya diberitahukan kepada masyarakat terlebih dahulu,” ujar Fajar.


RJB

Masyarakat Ongka Malino Tantang Polda Sulteng Tangkap Sosok Ayub Katunisa Mafia Tambang Ilegal Kebal Hukum di PETI Karya Mandiri



Palu, Suaraindonesia1.com, 01, Februari, 2026- Kepala, PaluMasyarakat Ongka Malino tantang Tipidter Polda Sulawesi Tengah tangkap Ayub  yang menjadi pelaku PETI di desa Karya Mandiri Kec. Ongka Malino. 

Ayub yang sempat menjadi tersangka kasus Tambang Ilegal di Kabupaten Pohuwato pada tahun 2022 silam oleh polda Gorontalo Dimana dirinya terbukti melanggar pasal 158 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara. kini menjadi boss PETI di desa Karya Mandiri. 


Hal tersebut  di benarkan oleh masyarakat setempat yang tak ingin di sebutkan namanya kepada awak media saat  di konfirmasi via  whatshap oleh awak media. Ar menyampaikan "  benar adanya bahwa ayub telah beraktifitas di tambang Karya Mandiri  pak kurang lebih 5 bulan lamanya, kami ini sudah  pusing mau mengadu kemana atas aktifitas tambang ilegal tersebut karena Polisi pun pilih kasih dalam melakukan penertiban atau pengamanan alat di atas ( lokasi PETI ) kemaren tgl 24/01/2026 pak ada penertiban tapi cuman dua alat di amankan itupun belum ada kejelasan hukum. Yang kami sangat sayangkan  alat dari Ayub Katunisa pun lolos dari penertiban yang dilakukan Oleh Tipidter Polda Sulteng, seolah-olah Ayub katunisa sangat kebal Akan hukum maka dari itu harapan kami masyarakat jika Polisi tidak pilih kasih coba tangkapi Bos tambang ( Ayub dan kawan kawan ) yang hanya merusak alam dan yang akan memicu bencana bagi kampung halaman kami". Tutupnya




Rjb

Diduga Pilih Kasih Dalam Melakukan Pengamanan Alat Eksavator Di PETI Karya Mandiri Polda Sulteng Kena Sentil Dari Dprd PARIMO



Suaraindonesia1.com, Parigi Moutong-Rabu, (28/1), Anggota DPRD Parigi Moutong angkat bicara atas penertiban dan pengaman alat berat yang dilakukan kepolisian Polda Sulawesi  pada tanggal 24/1/2026 di PETI desa  Karya Mandiri, Mengamankan  cuman mengamankan dua unit alat berat eksavator namun sebenarnya ada kurang lebih 10 unit eksavator di area PETI tersebut yang tidak di amankan. 


Irawati, S.A.P, M. A. P  menyampaikan saat di wawancarai via whatshap oleh jurnalis media Suaraindonesia1. Com  "Saya sebagai perwakilan rakyat mengapresiasi upaya dan langkah yg telah diambil oleh aparat kepolisan, namun tentu kita berharap aparat penegak hukum dalam hal penindakan kasus tambang ilegal kiranya tidak pandang bulu. Sehingga benar - benar kegiatan yang namanya ilegal benar- benar serius diproses oleh lembaga yg berwajib, sambil pemerintah kita harapkan segera mencari solusi agar kegiatan tambang tersebut bisa legal dan dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat"

Sebagai anggota DPRD, 

"Saya tidak bisa membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berjalan karena bertentangan dengan hukum dan berdampak pada lingkungan. Namun sy juga tidak menutup mata bahwa ada masyarakat yang menggantungkan nafkah di sana. Karena itu, langkah sy adalah mendorong penertiban yang bertahap dan adil, disertai solusi dari pemerintah daerah agar masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.”


Irawati pun ikut mengomentari dugaan aliran dana hasil pengolahan tambang yang diduga di teriman oleh Ibu Norma selaku Kades Karya mandiri Anggota DPRD  cantik yang menjadi penyambung lidah masyarakat dan sudah banyak berkontribusi untuk masyarakat PARIMO khusnya dapil 3 tersebut menyampaikan " Terkait isu upeti yang beredar, saya tidak bisa berspekulasi, namun jika terbukti ada aliran dana ke oknum tertentu, itu pelanggaran serius dan harus diproses sesuai hukum.” tutupnya. 


Rjb

Diduga Rekaman Percakapan Voice Note Whatshap Pengurus PETI Ke Kades Karya Mandiri Bocor.



Suaraindonesia1.com, Parigi Moutong- Selasan Siang (27/1), Rekaman  Voice note whatshap yang di kirimkan dari salah satu pengurus tambang Emas dengan inisial GS ke Kades ( kepala desa ) Karya Mandiri beredar luas di sosial media whatshap yang membahas tentang fee dari hasil pertambangan emas ilegal tersebut. 


Dengen beredarnya rekaman tersebut dugaan atas  keterlibatan Kepala Desa  Karya Mandiri semakin kuat karena dalam percakapam tersebut sempat membahas tentang uang yang telah dikirim ke kades karya Mandiri. 


Isi percakapan GS yang di kirimkan ke kepala desa Karya Mandiri  Ibu Norma dalam rekaman tersebut  berisi " selama ini kontribusi yang saya kasih  ke kamu ( kepala desa )  kalau cuman di bilang lebih dari cukup , lebih.!  Ada semua catatan sama torang, ada samua bukti sama torang, jadi saya minta tolong dengan kamu sebagai pemilik wilayah sampaikan dengan dorang.  kalaupun kamu sudah terima dari dorang sampaikan juga dengan torang " . 


Dengan Adanya rekaman tersebut salah satu  Masyarakat  yang tidak ingin disebutkan Namanya  Ikut berkomentar  saat di temui di kediamannya " Kalau ini rekaman  benar adanya  seharusnya Kades ini di proses sesuai dengan UU yang berlaku kalau bisa Bupati Parigi Moutong Memberikan sangsi tegas yaitu pencopotan terhadap Kades Karya Mandiri, kasian yang terdampak kami petani di Ongka ini pantas air so keruh kuning sebelumnya bisa torang timbah untuk di minum sekarang kasian so tidak. Tutupnya. 


Rjb

Mulusnya PETI Karya Mandiri, Diduga Ada Fee Yang Mengalir Ke Kades



Palu, Suaraindonesia1.com, 24, Januari, 2026- Kepala Desa (Kades) Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong  diduga menerima fee persen dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikelola oleh pelaku tambang yang menggunaka alat berat tersebut. 

Dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

“Info dari pekerja, beliau Kades Karya Mandiri sudah melakukan pungutan dana untuk pengerukan. Artinya, dia sudah melegalkan tambang tersebut,” ungkap narasumber.

Aktivitas PETI di wilayah Desa Karya Mandiri menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, selain merusak lingkungan, tambang emas ilegal ini juga diduga dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas dari pemerintah desa. 


Jika dugaan bahwa Kades menerima bagian dari hasil tambang benar adanya, maka hal ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

 

Masyarakat yang terdampak pun ikut berkomentar jika aktivitas PETI tersebut sudah  kurang lebih dua tahun beroprasi namun Kades sangat acu dengan dampak lingkungan yang di timbulkan oleh kegiatan pertambangan tersebut. Maka dari itu kami menduga kuat bahwa ada campur tangan kades. Maka dari itu kami meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memeriksa Kades Karya Mandiri dan jika terbukti maka tolong di proses  sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Tutupnya


Sampai dengan di terbitkannya berita ini Kades Karya Mandiri tidak Merespon Chat via whatshap dari Jurnalis Suaraindonesia1.com.


Rjb.

Pengelolaan Tambang Karya Mandiri Ongka Malino di Kabupaten Parigi Moutong Dinilai Diskriminasi Dan Ancaman Bagi Masyarakat Lokal



Ongka Malino - PARIMO, Suaraindonesia1.com - Aktivitas pertambangan di Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, telah berlangsung lebih dari satu tahun dan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat setempat. Namun, hingga kini, pengelolaan pertambangan tersebut dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat lokal.


Ketua Forum Penambang Lokal Ongka Malino, Rizal, S.H, Jumat (16/1/2026) mengatakan, kondisi tersebut mendorong masyarakat membentuk forum sebagai wadah bersama untuk memperjuangkan keadilan dan penataan pertambangan rakyat.


“Pertambangan di Ongka Malino bukan fenomena baru. Ia sudah berjalan dan menjadi tumpuan hidup masyarakat. Persoalannya bukan ada atau tidaknya tambang, melainkan siapa yang menikmati manfaatnya,” kata Rizal, 


Menurut Rizal, dalam praktiknya, aktivitas pertambangan justru lebih banyak dikuasai oleh pihak-pihak dari luar daerah. Sementara itu, masyarakat Ongka Malino yang berada di wilayah tambang kerap hanya menjadi penonton dan berada pada posisi paling rentan.


“Orang luar bisa menambang dengan aman dan mengambil keuntungan besar dari tanah Ongka Malino. Masyarakat lokal justru bekerja dalam ketidakpastian, bahkan ketakutan, di kampungnya sendiri,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa Forum Penambang Lokal Ongka Malino dibentuk bukan hanya untuk kepentingan pengusaha lokal, tetapi juga untuk melindungi penambang manual, pekerja harian, dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari pertambangan emas, batuan, dan pasir.


Rizal menyebut ketimpangan tersebut terjadi karena belum adanya penataan dan kepastian hukum yang jelas. Padahal, secara regulasi, negara telah memberikan ruang bagi pertambangan rakyat.


Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen legal bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan secara sah dan bertanggung jawab.


“Undang-undang sudah menyediakan jalannya. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberpihakan kebijakan agar masyarakat lokal tidak terus tersingkir,” kata Rizal.


Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat bukan untuk memperluas kerusakan, melainkan untuk menata kegiatan yang sudah berlangsung agar lebih tertib, adil, dan dapat diawasi. Tanpa legalitas, pertambangan akan terus berjalan secara tidak terkendali dan rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.


“Legalitas bukan pilihan, melainkan keharusan. Dengan legal, masyarakat bisa bekerja tanpa rasa takut, lingkungan bisa dijaga, dan keadilan bisa diwujudkan,” ujarnya.


Melalui forum tersebut, masyarakat Ongka Malino mendorong pemerintah daerah agar segera membuka ruang dialog dan mengusulkan penetapan WPR sebagai jalan tengah antara kebutuhan hidup masyarakat dan kewenangan negara dalam mengatur pertambangan.

 Jika tidak maka Beliau Menegaskan Tambang Karya Mandiri Harus Tutup Total.!!!


“Jangan sampai masyarakat Ongka Malino terus menjadi penonton dan pengemis di tanahnya sendiri,” kata Rizal. (*).