BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aceh. Tampilkan semua postingan

Dr. Fachrul Razi: Temuan di Andaman Memiliki Potensi Rp. 5400 Triliun, Stop Tipu-Tipu Aceh!


Aceh - Suaraindonesia1, Tokoh Aceh di nasional dan mantan Ketua Komite I DPD RI 2014-2024, Dr. H. Fachrul Razi, MIP mengatakan sumber kekayaan Aceh di Andaman termasuk South Andaman oleh Mubadala Energy dan Andaman II oleh Harbour Energy dikategorikan sebagai Giant Discovery (Penemuan Raksasa) terbesar ketiga di dunia, berpotensi Rp. 5400 Triliun. demikian disampaikan kepada pihak media melalui release -nya pada hari Jumat (5/6) di Jakarta.


Dr. Fachrul Razi mengatakan berdasarkan data resmi Kementerian ESDM dan SKK Migas, total potensi sumber daya di seluruh area blok Andaman diperkirakan mencapai Total Struktur Migas: 4.965 Juta Barel Minyak Ekuivalen (MMBOE - Million Barrels of Oil Equivalent).


Fachrul Razi menegaskan potensi Gas Bumi Khusus (In-Place) berkisar antara 6 TCF (Trillion Cubic Feet) di satu sumur awal (Layaran-1) hingga akumulasi total portofolio mencapai 11 TCF.


“Jika Dikonversi ke Rupiah, dengan menggunakan asumsi harga gas internasional standar saat ini dan nilai tukar Rupiah (kurs per Juni 2026 berada di kisaran Rp 18.000 per Dolar AS akibat tekanan pasar global), kita konversi nilai ekonomi total migas tersebut dari total sekitar 4,96 Miliar Barel Ekuivalen Migas (MMBOE) jika dirata-ratakan dengan nilai komoditas energi dunia saat ini berkisar antara USD 250 Miliar hingga USD 300 Miliar atau mencapai Rp 5.400 Triliun ini adalah kekayaan yang luar biasa. 


Jika dikelola secara onshore di Aceh, porsi bagi hasil dan perputaran ekonominya mampu menjamin kesejahteraan anak-cucu rakyat Aceh hingga puluhan tahun ke depan.


Hal tersebut menanggapi langkah politik Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang secara resmi menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Dr. Fachrul Razi, M.I.P., selalu mantan Senator Aceh yang selama satu dekade mengawal hak-hak konstitusional Aceh di Senayan, memandang momentum ini sebagai uji nyali kedaulatan ekonomi Aceh.


Dr. Fachrul Razi meminta pihak pusat untuk menghentikan tarik ulur Plan of Development (PoD). “Permintaan Gubernur Aceh untuk menunda sementara PoD sampai ada kejelasan skema onshore adalah langkah taktis yang tepat. Jakarta tidak boleh menggunakan ego sektoral SKK Migas untuk memaksakan komersialisasi cepat via laut lepas demi mengejar target lifting nasional semata, seraya mengorbankan hak daerah,” tegas Mantan Ketua Komite I DPD RI ini.


Surat Mualem yang secara tegas meminta agar pengolahan gas Blok Andaman dilakukan di daratan (onshore) melalui Onshore Receiving Facility (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe—serta menolak skema Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) di tengah laut—bukanlah sekadar urusan teknis birokrasi. Ini adalah pernyataan perang terhadap pemiskinan struktural baru di Bumi Serambi Mekkah.


Menurut Dr. Fachrul Razi yang juga Pendiri Institute for Aceh Studies, jika Pemerintah Pusat memaksakan skema FPSO (pengolahan langsung di atas kapal di laut lepas), maka Blok Andaman hanya akan menjadi "anjungan minyak terapung" yang menyedot kekayaan Aceh langsung ke pasar internasional atau luar daerah. Aceh hanya akan mendapatkan sisa-sisa polusi laut tanpa efek domino ekonomi.

Sebaliknya, desakan dalam surat Gubernur untuk mengolahnya di KEK Arun memiliki dampak ekonomi yang sangat masif bagi rakyat baik dengan menghidupkan kembali infrastruktur gas mati suri di Arun dan memicu multiplier effect bagi industri turunan, seperti pabrik pupuk (PIM) dan petrokimia, maupun penyediaan lapangan kerja massal. Proyek onshore membutuhkan ribuan tenaga kerja lokal pada tahap konstruksi dan operasional, memotong angka pengangguran Aceh yang saat ini masih tinggi di tingkat regional. Disini lain menurut Dr. Fachrul Razi juga meningkatkan pendapatan daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP No. 23 Tahun 2015, Aceh berhak atas bagi hasil migas sebesar 70% setelah dikurangi komponen pajak. Angka ini mutlak diperlukan untuk menyambung nafas pembangunan Aceh menyusul terus menyusutnya Dana Otsus.


Dr. Fachrul Razi juga menegaskan ini merupakan uji konsistensi UUPA di mana pasal-pasal dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) mengenai pengelolaan bersama migas laut antara Pusat dan BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) harus dihormati secara mutlak. Blok Andaman berada di perairan Aceh. Menurutnya mengabaikan desakan rakyat Aceh sama saja dengan mencederai komitmen perdamaian Helsinki.


Dr. Fachrul Razi meminta rakyat Aceh harus bersatu mengawal isu strategis ini. “Saya menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, aktivis, akademisi, dan ulama di Aceh untuk berdiri tegak di belakang langkah tegas ini. Ini bukan lagi urusan politik Mualem, melainkan urusan kekayaan alam

Aceh dan masa depan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Aceh.


"Kekayaan alam Aceh sudah berulang kali dikuras untuk membangun kemegahan pusat, sementara Aceh ditinggalkan dalam kemiskinan pasca-konflik. Tragedi masa lalu di era gas Arun lama tidak boleh terulang kembali di Blok Andaman. Kali ini, Aceh tidak boleh lagi hanya menjadi penonton yang batuk di pinggir jalan, sementara lumbung energinya dikuras lewat kapal-kapal asing di tengah laut,!” tutup Fachrul Razi yang juga mantan aktivis mahasiswa Universitas Indonesia.

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami Menilai Kebijakan Pemerintah Aceh Tidak Berpihak kepada Masyarakat



Banda Aceh – Suaraindonesia1, Kebijakan Pemerintah Aceh kembali memicu kontroversi setelah menetapkan lonjakan dana hibah untuk partai politik pada tahun 2025 sebesar Rp29,34 miliar. 


Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp5,3 miliar.


Jika sebelumnya bantuan untuk partai politik ditetapkan Rp2.000 per suara, kini nilainya naik menjadi Rp10.000 per suara.


Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kebijakan yang jauh dari keberpihakan kepada rakyat kecil. 


Lonjakan dana hibah yang sangat besar tersebut dinilai melukai hati masyarakat di tengah kondisi kesulitan ekonomi, tingginya angka pengangguran, dan persoalan kemiskinan yang belum terselesaikan.


“Seharusnya Pemerintah Aceh lebih peka. Rakyat membutuhkan solusi untuk pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi. Bukan malah menghamburkan APBA untuk memperkaya partai politik,” tegas Fauzan. Selasa 16 September 2025.


SAPA juga mempertanyakan urgensi kenaikan dana hibah hingga mencapai Rp29,34 miliar. Menurutnya, dana sebesar itu justru lebih bermanfaat jika dialihkan ke program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, penanggulangan kemiskinan, dan perbaikan layanan publik.


“Kebijakan ini jelas mencederai rasa keadilan. Pemerintah seakan menutup mata terhadap penderitaan rakyat,” tambahnya.


SAPA mendesak Pemerintah Aceh untuk segera meninjau ulang kebijakan hibah tersebut. Selain itu, SAPA juga meminta para ketua partai politik di Aceh menunjukkan sikap moral dengan menolak kenaikan dana hibah ini, demi menjaga martabat partai dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Kritik Mualem, SAPA: Tidak Wajar CSR Perusahaan Daerah Disalurkan ke Luar Aceh



Banda Aceh – Suaraindonesia1, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengingatkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).


Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa ucapan seorang gubernur memiliki bobot dan dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak pantas jika seorang pemimpin asal mengeluarkan pernyataan yang bisa menyesatkan arah penggunaan CSR.


“Gubernur adalah pemimpin tertinggi di Aceh, setiap pernyataan beliau bisa menjadi rujukan dan bahkan aturan di kemudian hari. Jadi jangan asal bicara. CSR itu kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitar, bukan dana hibah yang bisa dibagi seenaknya,” kata Fauzan, Rabu 10 September 2025.


Ia menambahkan, dasar hukum CSR telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 menyatakan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini diperkuat pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.


Menurut Fauzan, logika penyaluran CSR perusahaan daerah Aceh ke luar wilayah Aceh sangat bertentangan dengan amanat undang-undang, apalagi jika perusahaan tersebut didirikan dengan modal saham rakyat Aceh dan beroperasi penuh di Aceh.


“Bagaimana mungkin CSR perusahaan daerah bisa disalurkan ke seluruh Indonesia, sementara di Aceh sendiri masih banyak persoalan serius seperti kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang harus diperbaiki. Dana CSR seharusnya diarahkan untuk mempercepat pembangunan Aceh agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tambahnya.


Selama ini, SAPA aktif mendorong agar perusahaan-perusahaan di Aceh menyalurkan CSR secara transparan dan akuntabel, dengan prioritas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan infrastruktur sosial di Aceh.


Fauzan menegaskan, justru sangat tidak wajar jika pemimpin daerah membenarkan penyaluran CSR ke luar Aceh, sementara rakyat di daerah sendiri masih membutuhkan dukungan besar dari dana tersebut.


“CSR bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga moral. Perusahaan daerah yang berdiri di atas tanah Aceh dan mendapat keuntungan dari sumber daya Aceh, wajib mengembalikan manfaatnya untuk rakyat Aceh. Jangan sampai kebijakan salah kaprah ini menjadi preseden buruk ke depan,” pungkasnya.

SAPA Kritik PT PEMA, BUMD Jangan Abaikan Kesejahteraan Masyarakat Aceh



Banda Aceh – Suaraindonesia1, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melayangkan kritik keras terhadap PT Pembangunan Aceh (PEMA) menyusul beredarnya informasi bahwa sebagian program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tersebut justru disalurkan ke luar Aceh.


Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai bila kabar itu benar adanya, maka kebijakan PT PEMA merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Aceh. Ia menegaskan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT PEMA semestinya hadir untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, bukan justru sebaliknya.


“Kalau benar dana CSR disalurkan ke luar Aceh, ini sangat disayangkan dan tidak bisa ditoleransi. PT PEMA seharusnya memberi contoh yang baik dalam pengelolaan CSR, bukan malah mengabaikan kepentingan rakyat Aceh,” tegas Fauzan, Sabtu (6/9/2025).


Menurutnya, langkah tersebut jelas bertentangan dengan tujuan CSR yang seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Padahal, Aceh masih menghadapi banyak persoalan serius mulai dari tingginya angka kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, pendidikan yang tertinggal, hingga pelayanan kesehatan yang belum merata.


“Dana CSR mestinya diarahkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, memberdayakan masyarakat lokal, serta mendukung program sosial kemasyarakatan di Aceh. Jika malah dibawa keluar daerah, itu sama saja dengan mengabaikan rakyat sendiri,” ujar Fauzan.


SAPA mendesak Pemerintah Aceh segera mengevaluasi kebijakan CSR PT PEMA dan memastikan seluruh program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Aceh. Fauzan menegaskan, tidak boleh ada lagi dana CSR yang dialihkan ke luar daerah.


“BUMD seperti PT PEMA lahir dari rakyat Aceh dan untuk rakyat Aceh. Kalau kondisi ini dibiarkan, sama saja pemerintah ikut merestui pengkhianatan terhadap masyarakat Aceh,” pungkasnya.

Ketua SAPA: Wacana di Aceh Lahir dari MoU yang Tak Kunjung Tuntas



Banda Aceh – Suaraindonesia1, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak pemerintah pusat untuk segera menuntaskan seluruh butir kesepakatan dalam MoU Helsinki agar rakyat Aceh benar-benar merasakan keadilan dan kesejahteraan sebagaimana yang telah dijanjikan sejak perdamaian ditegakkan pada 2005.


Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyebut bahwa berbagai wacana yang berkembang di tengah masyarakat hanyalah cerminan kekecewaan rakyat terhadap pemerintah pusat yang belum sepenuhnya menuntaskan isi kesepakatan damai.


“Berbagai suara kekecewaan rakyat Aceh terus bermunculan. Pernyataan dari Ketua DPRA harus menjadi refleksi bagi pemerintah pusat agar tidak kembali mengkhianati Aceh, dan segera merealisasikan semua butir MoU Helsinki demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Fauzan, Rabu (3/9/2025).


Ia menekankan bahwa pemerintah pusat wajib memberikan perhatian khusus kepada Aceh, terutama dalam aspek pembangunan ekonomi, penyelesaian kasus pelanggaran HAM, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.


“Bagaimana rakyat Aceh bisa merdeka secara ekonomi, bisa sejahtera, dan benar-benar merasakan manfaat dari perdamaian. Tanpa itu, maka kepercayaan rakyat akan terus terkikis,” tambahnya.


Fauzan juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki peran besar dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia, sehingga sudah sepantasnya pemerintah pusat memberikan penghargaan yang lebih adil melalui kebijakan pembangunan yang berpihak pada rakyat Aceh.


“Aceh punya jasa besar dalam sejarah bangsa. Karena itu, sudah sepantasnya Aceh mendapatkan perlakuan istimewa, terutama dalam hal pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya,” ujarnya.


SAPA menegaskan, apabila seluruh aspirasi rakyat Aceh diwujudkan dan isi kesepakatan MoU Helsinki direalisasikan secara penuh, maka isu-isu pemisahan Aceh tidak akan lagi muncul ke permukaan.


“Pelanggaran HAM di Aceh harus segera diselesaikan, penambahan batalyon dibatalkan. Ketika rakyat Aceh sudah hidup sejahtera, memiliki lapangan kerja, dan menikmati pembangunan yang adil, tentu suara-suara kekecewaan tidak akan berkembang. Kuncinya adalah keseriusan pemerintah pusat dalam menepati janji damai,” pungkas Fauzan.

SAPA: Harus Ada Regulasi Jelas agar Hasil Aceh Tak Sembarangan Dibawa Keluar


Banda Aceh – Suarain


donesia1, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengecam keras kebijakan Bulog Aceh yang mengirimkan 4.000 ton beras ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di tengah kondisi Aceh yang sedang mengalami kelangkaan beras dan lonjakan harga.


Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai langkah tersebut sangat merugikan masyarakat Aceh. Menurutnya, jika pasokan beras untuk Aceh cukup, harga akan kembali normal. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, harga beras di Aceh justru melambung tinggi dan memberatkan rakyat.


“Seharusnya Bulog Aceh memastikan kebutuhan masyarakat Aceh terpenuhi terlebih dahulu dan harga kembali stabil sebelum mengirim beras ke provinsi lain. Mengirim 4.000 ton beras di saat Aceh sedang kesulitan adalah tindakan yang mencederai kepentingan rakyat,” tegas Fauzan. Senin 11 Agustus 2025.


SAPA menilai Kepala Bulog Aceh seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di daerah, bukan justru mengambil langkah yang berpotensi memperparah keadaan.


SAPA juga mendesak Bulog Aceh segera menghentikan pengiriman beras ke luar daerah hingga pasokan di Aceh kembali aman dan harga stabil di tingkat masyarakat.


Fauzan juga menyoroti lemahnya peran Pemerintah Aceh dan DPRA dalam persoalan ini. Ia meminta persoalan distribusi beras masuk dalam pengaturan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga setiap kebijakan Bulog yang menyangkut komoditas strategis Aceh harus mendapat persetujuan pemerintah daerah.


“Kalau semua hanya mengikuti instruksi Bulog pusat tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, sama saja tidak menghargai Aceh. Harus ada regulasi yang jelas agar hasil Aceh tidak serta-merta dibawa keluar saat rakyat sendiri kesulitan,” tegasnya.


SAPA juga meminta Pemerintah Aceh dan DPRA secara resmi mempertanyakan kebijakan Bulog tersebut, sekaligus memastikan hal serupa tidak terulang di masa mendatang.


“Cukupkan dulu untuk Aceh, normalkan dulu harga, baru kirim ke luar daerah. Jangan sampai rakyat kita menderita karena kebijakan yang tidak pro terhadap masyarakat Aceh,” tutup Fauzan.

SAPA: Arab Saudi Lindungi Wakaf Aceh, Indonesia Harusnya Lebih Menghormati Sejarah Sendiri



Banda Aceh – Suaraindonesia1, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak pemerintah pusat dan TNI segera mengembalikan tanah wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman. Tanah tersebut merupakan tanah wakaf peninggalan masa Kesultanan Aceh, jauh sebelum Indonesia merdeka.


Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa persoalan Blang Padang bukan sekadar urusan kepemilikan fisik semata, melainkan menyangkut persoalan agama dan sejarah Aceh. 


“Aceh telah hadir lebih dahulu sebelum Indonesia berdiri. Tanah wakaf Blang Padang adalah warisan Sultan Aceh yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat melalui Masjid Raya Baiturrahman. Maka tidak etis jika saat ini tanah wakaf itu justru dikuasai pihak tertentu,” katanya. Sabtu 5 Juli 2025 


Fauzan juga menilai, jika ada pihak yang berdalih bahwa tanah tersebut pernah dikuasai Belanda, alasan itu sama sekali tidak relevan. "Belanda datang ke Aceh sebagai penjajah dan perampas. Maka apa makna kemerdekaan jika tanah wakaf yang jelas-jelas milik umat, justru masih dianggap sebagai warisan penjajahan?" tegasnya.


Ia mencontohkan bagaimana di Arab Saudi, tanah wakaf Aceh hingga kini masih terjaga dan manfaatnya tetap dirasakan rakyat Aceh. Seharusnya di negeri sendiri, kata Fauzan, pemerintah dan TNI lebih menghormati hukum dan sejarah.


“Ini persoalan agama. Tanah wakaf wajib dikelola untuk kepentingan umat, demi kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid, bukan untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu, demi menjaga harmoni dan menghormati hukum serta sejarah Aceh, tanah Blang Padang seharusnya diserahkan sepenuhnya tanpa syarat kepada Masjid Raya Baiturrahman,” tegasnya.


SAPA juga mengingatkan, meskipun kondisi Aceh saat ini aman dan damai pasca MoU Helsinki, persoalan Blang Padang tetap menjadi luka sejarah yang melekat dalam ingatan rakyat Aceh. Jika tidak diselesaikan secara adil, persoalan ini tidak akan pernah padam dan akan terus mencuat dari generasi ke generasi.


“Rakyat Aceh hari ini hidup damai bersama TNI, tidak ada persoalan. Jangan sampai karena satu tanah wakaf, keharmonisan itu terganggu. Lebih baik pemerintah pusat dan TNI mendengarkan suara rakyat Aceh dan menyerahkan Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman, agar manfaatnya kembali dirasakan umat, sesuai peruntukan asalnya,” tutup Fauzan.

SAPA Desak Kemenag Aceh Wajibkan Seluruh Madrasah Kembalikan Pungutan Biaya Masuk



Banda Aceh – Suaraindonesia1, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera mengeluarkan surat resmi yang mewajibkan seluruh madrasah negeri di Aceh mengembalikan pungutan biaya masuk kepada para wali murid.


Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret dari Kemenag Aceh terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah. Ia menilai Kemenag Aceh terkesan tutup mata terhadap persoalan yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.


"Hingga hari ini, kita belum melihat tindakan tegas dari Kemenag Aceh. Tidak ada pernyataan resmi. Seolah-olah masalah ini dianggap sepele, padahal sudah meresahkan masyarakat luas," tegas Fauzan, Kamis (3/7/2025).


SAPA mencatat bahwa praktik pungutan biaya masuk tidak hanya terjadi di Banda Aceh, melainkan telah menyebar ke berbagai kabupaten/kota lainnya. Meskipun Kemenag Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat imbauan, Fauzan menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.


"Masih banyak madrasah yang belum mengembalikan pungutan tersebut kepada wali murid. Kami mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Aceh segera mengeluarkan surat resmi kepada seluruh madrasah negeri dari jenjang MIN, MTsN, hingga MAN untuk mengembalikan semua pungutan biaya masuk yang telah diterima," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa madrasah negeri merupakan lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara, sehingga tidak seharusnya membebani wali murid dengan pungutan dalam bentuk apa pun.


"Pendidikan di madrasah negeri harus bebas biaya. Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran terhadap prinsip pendidikan gratis yang dijamin pemerintah," tambahnya.


Lebih lanjut, SAPA juga menyerukan agar komite madrasah dibubarkan karena dinilai tidak mewakili kepentingan masyarakat. Keberadaan komite justru kerap dimanfaatkan untuk melegalkan berbagai pungutan dengan dalih sumbangan, yang diduga terjadi atas kerja sama dengan pihak kepala madrasah.


“Hanya kepala madrasah dan komite yang ingin mempertahankan keberadaan komite. Kemenag Aceh jangan diam saja, segera ambil langkah tegas bubarkan komite dan berantas semua pungutan liar serta praktik bisnis yang merugikan masyarakat di madrasah,” tutup Fauzan.

SAPA Minta Penyelidikan Dana BOS dan Pungutan Sekolah di Banda Aceh



Banda Aceh – Suaraindonesia1, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara tegas mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan untuk membubarkan seluruh komite sekolah dan madrasah di Aceh.


Desakan ini muncul setelah banyak laporan dari wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang difasilitasi oleh komite, khususnya saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan berbagai kegiatan sekolah lainnya.


Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa keberadaan komite sekolah dan madrasah di Aceh saat ini telah jauh menyimpang dari fungsi utamanya sebagai mitra pengawasan. Alih-alih menjadi perwakilan kepentingan masyarakat dalam mengawasi kebijakan sekolah, komite justru berperan sebagai perpanjangan tangan sekolah untuk memberlakukan berbagai pungutan yang sangat memberatkan wali murid.


“Ini jelas mencederai semangat pendidikan yang seharusnya inklusif, tidak diskriminatif, dan gratis sebagaimana dijanjikan oleh negara. Banyak orang tua merasa sangat terbebani secara ekonomi, bahkan ada yang terpaksa mengundurkan diri karena tidak mampu memenuhi permintaan biaya yang tidak resmi ini,” tegas Fauzan, Kamis (19/6/2025).


“Pungutan seperti biaya masuk, seragam, hingga sumbangan pembangunan sering dibungkus dengan istilah ‘hasil kesepakatan komite dan musyawarah’. Namun faktanya, proses itu tidak transparan, cenderung sepihak, dan kerap memaksa wali murid membayar hingga jutaan rupiah. Ini bukan sumbangan, tapi pemaksaan yang merugikan masyarakat.” tambahnya.


SAPA menyampaikan apresiasi kepada madrasah yang telah mengembalikan semua pungutan kepada wali murid. Namun, bagi madrasah dan sekolah negeri yang masih menahan dana pungutan agar segera dikembalikan. Bila tidak, konsekuensi hukum bisa saja terjadi.


“Kami ucapkan terima kasih kepada madrasah yang telah mengembalikan pungutan. Bagi yang belum, segera kembalikan uang tersebut agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari. Kepada wali murid, jangan ragu melapor jika uang belum juga dikembalikan,” ujar Fauzan.


Lebih lanjut, SAPA juga mendesak Polresta Banda Aceh untuk menyelidiki aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pungutan yang telah dikumpulkan selama ini. Praktik pungutan liar ini bukan hal baru, bahkan diduga telah berlangsung bertahun-tahun.


“Ini penting karena dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat miskin. Kami menduga biaya masuk yang tinggi memang sengaja diberlakukan agar hanya anak dari keluarga kaya yang bisa masuk. Banyak siswa dari keluarga kurang mampu terpaksa mundur, seperti kasus anak petani yang gagal masuk ke MIN karena tidak mampu membayar,” jelasnya.


SAPA menegaskan bahwa pelaku pungli harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera. Penindakan yang tegas akan menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.


“Kami dari SAPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendidikan adalah hak semua warga negara, bukan hanya milik mereka yang mampu membayar,” tutup Fauzan.

Terima Laporan Pungutan Rp3,9 Juta dan Rp4,5 Juta, SAPA Minta Polresta Usut Tuntas MIN 5 dan MIN 6



Banda Aceh – Suaraindonesia1, Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, secara tegas mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dua madrasah negeri, yakni MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh.


Kedua lembaga pendidikan yang semestinya tidak memungut biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu, diduga melakukan pungutan masuk dengan nilai yang fantastis. Di MIN 5, wali murid diminta membayar Rp3,9 juta, sementara di MIN 6 sebesar Rp4,5 juta. Fauzan menilai pungutan ini sangat membebani masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.


“Kami menerima banyak laporan dari wali murid yang mengeluh karena diminta biaya masuk yang sangat memberatkan. Bahkan ada yang memaksakan diri membayar agar anaknya bisa diterima, dan ada juga yang terpaksa mundur karena tak sanggup memenuhi permintaan itu,” ujar Fauzan, Kamis 12 Juni 2025.


Ia menyebut, kasus ini mirip dengan kejadian viral sebelumnya, di mana seorang petani gagal menyekolahkan anaknya karena terbentur biaya masuk MIN yang tinggi.


“Ini memperlihatkan betapa pungutan seperti ini menjadi penghalang serius bagi akses pendidikan yang inklusif dan seharusnya bebas biaya. Madrasah negeri itu sepenuhnya dibiayai negara, dari gaji guru hingga fasilitas. Jadi atas dasar apa mereka menarik pungutan jutaan rupiah dari masyarakat?” tegasnya.


Fauzan mengingatkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang pungutan dalam proses PPDB, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh pembiayaan operasional madrasah negeri ditanggung oleh negara melalui Dana BOS.


“Kalau tetap ada pungutan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.


SAPA telah menyampaikan permintaan resmi agar pihak MIN 5 dan MIN 6 mengembalikan seluruh pungutan tersebut kepada wali murid, sebagaimana yang telah dilakukan oleh MIN 9 Banda Aceh. Namun hingga kini, pihak madrasah belum merespons.


“Kalau MIN 9 saja bisa mengembalikan pungutan, kenapa MIN 5 dan MIN 6 tidak bisa? Ini harus diusut tuntas. Bisa jadi ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan pungutan selama lima tahun terakhir. Polresta Banda Aceh harus bertindak. Proses hukum semua yang terlibat,” tutup Fauzan.

SAPA Minta MIN 5 Banda Aceh Kembalikan Biaya Pungutan ke Wali Murid seperti MIN 9 Lambhuk



Banda Aceh – Suaraindonesia1, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara tegas meminta pihak Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh segera mengembalikan pungutan biaya masuk kepada para wali murid. 


Permintaan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait tingginya biaya masuk yang mencapai Rp3,9 juta per siswa, yang dinilai sangat memberatkan, khususnya bagi masyarakat miskin.


SAPA menilai bahwa sejumlah komponen pungutan yang diminta kepada orang tua siswa saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tergolong tidak wajar dan sangat membebani masyarakat. Besarnya biaya yang diminta membuat banyak orang tua merasa tertekan secara ekonomi, bahkan terpaksa membayar demi memastikan anak mereka bisa diterima di sekolah tersebut.


Lebih memprihatinkan lagi, terdapat laporan dari masyarakat yang terpaksa mengundurkan diri dari proses pendaftaran karena tidak sanggup memenuhi permintaan biaya masuk yang terlalu tinggi. Situasi ini menunjukkan bahwa akses pendidikan gratis hanya slogan, sementara kenyataanya masyarakat masih dibebani pungutan yang memberatkan masyarakat miskin.


“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala MIN 5 Banda Aceh. Kami minta agar dalam minggu ini seluruh pungutan, kecuali biaya atribut, dikembalikan kepada wali murid. Jika tidak, kami akan melaporkannya secara resmi ke penegak hukum,” tegas Ketua SAPA, Fauzan Adami. Jumat 30 Mei 2025.


Fauzan menegaskan bahwa pungutan saat daftar ulang di madrasah negeri melanggar hukum. Ia merujuk Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang melarang pungutan dalam proses PPDB, serta KMA No. 184 Tahun 2019 yang menyebut seluruh biaya operasional madrasah negeri ditanggung negara lewat Dana BOS. “Jika tetap ada pungutan, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001,” tegasnya.


SAPA juga menyampaikan bahwa pungutan serupa tidak hanya terjadi di MIN 5, tetapi juga di sejumlah madrasah lain di Banda Aceh, termasuk MTsN dan MAN. 


“Ini sekolah negeri. Harusnya semua biaya sudah ditanggung oleh Dana BOS. Jika pun ada sumbangan, harus bersifat sukarela dan proporsional, bukan dipatok hingga jutaan rupiah. Ini sudah masuk ranah pemerasan dan praktik bisnis yang mencekik masyarakat,” lanjut Fauzan.


SAPA juga menyoroti kasus di MIN 9 Banda Aceh yang telah mengembalikan sebagian pungutan kepada wali murid. Namun, terdapat kejanggalan dalam komponen biaya atribut yang mencapai Rp2 juta. 


SAPA mencurigai adanya item lain yang disamarkan sebagai biaya atribut dan meminta agar Polresta Banda Aceh segera mengusut tuntas dugaan tersebut.


“Kepala MIN 9 berbelit-belit dan tidak transparan saat dimintai penjelasan. Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan. Jika ditemukan unsur korupsi, maka harus diproses hukum agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi lembaga pendidikan lain,” pintanya.


SAPA meminta semua pungutan, selain biaya atribut, dikembalikan ke wali murid. Dan mengajak seluruh wali murid untuk tidak takut melapor jika mengalami hal serupa.


"Silahkan lapor ke SAPA dan kirimkan bukti transfer ke nomor 08116823211 beserta rincian biaya yang diminta oleh sekolah tersebut. Jangan biarkan dunia pendidikan kita dicoreng oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tutup Fauzan.

Diduga Langgar Aturan, SAPA Desak Penegak Hukum Audit Pungutan MIN 9 Banda Aceh



Banda Aceh – Suaraindonesia1, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi meminta Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 Kota Banda Aceh.


Permintaan ini menyusul laporan dari sejumlah wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam biaya masuk sekolah yang dinilai sangat memberatkan.


Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai pengaduan dari masyarakat, khususnya terkait besaran biaya masuk yang mencapai Rp3 juta per siswa. Rincian pungutan tersebut terdiri dari Rp1 juta untuk pembelian komputer dan Rp2 juta untuk atribut sekolah.


"Ada beberapa laporan anonim yang kami terima. Salah satunya menyebut bahwa MIN 9 Kota Banda Aceh meminta biaya masuk hingga Rp3 juta. Ini terdiri dari Rp1 juta untuk komputer dan Rp2 juta untuk atribut. Hal ini sangat meresahkan masyarakat," ujar Fauzan. Senin 26 Mei 2025


Menariknya, MIN 9 Kota Banda Aceh diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp1 juta untuk pembelian komputer kepada wali murid. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengakuan tidak langsung adanya kekeliruan dalam permintaan biaya tersebut.


“Namun, masih ada sisa Rp2 juta yang dibebankan kepada orang tua untuk biaya atribut. Atribut seperti apa yang sampai harus dibayar Rp2 juta? Ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up atau bahkan praktik pungli,” tambahnya.


SAPA menilai biaya atribut yang begitu besar sangat tidak wajar dan patut dicurigai. Karena itu, mereka mendesak Polresta Banda Aceh untuk segera turun tangan dan mengaudit komponen biaya tersebut secara menyeluruh.


Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar kisah seorang petani di Banda Aceh yang gagal menyekolahkan anaknya ke MIN karena tidak mampu membayar biaya pendaftaran ulang yang tinggi. Peristiwa ini kemudian menjadi viral dan memicu gelombang laporan serupa dari warga lainnya, meski banyak yang memilih melapor secara diam-diam karena khawatir anak mereka mendapat tekanan dari pihak sekolah.


Fauzan menegaskan bahwa pungutan saat proses daftar ulang di madrasah negeri jelas melanggar hukum. Ia merujuk pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


Selain itu, ia juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh kebutuhan operasional madrasah negeri telah ditanggung negara melalui Dana BOS. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pihak madrasah untuk membebani wali murid dengan pungutan tambahan.


“Jika pungutan tetap dilakukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Fauzan.


SAPA juga menduga bahwa praktik semacam ini bukan baru terjadi tahun ini saja.


“Kami menduga praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun, termasuk permintaan rutin untuk biaya komputer dan atribut. Karena itu, kami mendesak audit menyeluruh hingga 10 tahun ke belakang terhadap seluruh pungutan kepada wali murid serta penggunaan Dana BOS di MIN 9 Kota Banda Aceh,” tegasnya.


“Betapa ironis, ketika rakyat kecil ingin menyekolahkan anaknya demi masa depan yang lebih baik, justru dihadapkan pada tembok biaya yang mencekik. Pendidikan bukan ladang bisnis. Bila ada oknum yang menjadikan sekolah sebagai sumber keuntungan pribadi, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas,” tutupnya.

SAPA Kecam Upaya Provokasi Lewat Spanduk Fitnah di Banda Aceh



Banda Aceh — Suaraindoneaia1, Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami, mengaku prihatin atas kemunculan spanduk-spanduk bernada sindiran dan fitnah yang tersebar di beberapa titik di Banda Aceh, seperti di Simpang Lambaro dan Simpang Mesjid Oman. 


Spanduk-spanduk tersebut dinilai sebagai bentuk serangan terhadap kerja-kerja advokasi dan kontrol sosial yang selama ini dijalankan oleh SAPA demi kepentingan masyarakat luas.


“Kemunculan spanduk provokatif ini bukan hanya mencederai etika demokrasi, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat. Ini adalah bentuk ketidakdewasaan dalam menyikapi kritik yang seharusnya dijadikan bahan introspeksi, bukan bahan untuk menyerang,” kata Fauzan. Rabu 14 Mei 2025.


“Kalau suara kami mengganggu, artinya kami sedang berada di jalur yang benar. SAPA tidak pernah menyerang pribadi, kami mengkritisi kebijakan yang tak berpihak pada rakyat. Kami hadir sebagai pengingat, bukan sebagai musuh,” tambahnya.


Fauzan menduga kemunculan spanduk tersebut sebagai upaya provokatif dari oknum-oknum yang ingin menciptakan konflik dan merusak hubungan dengan pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan oleh SAPA didasarkan pada tanggung jawab moral dan sosial, bukan sentimen tertentu.


“Kritik adalah vitamin demokrasi, jika tak siap dikritik, mungkin ada yang keliru, dan pejabat publik seharusnya merasa malu jika kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat.” katanya.


Fauzan menegaskan bahwa SAPA selalu bersikap rasional dan objektif, mendukung kebijakan yang pro-rakyat dan bersuara kritis saat kebijakan merugikan masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap daerah.


“Jangan bungkam suara kami ketika ketimpangan terus terjadi. Rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika arah pembangunan justru menimbulkan kekhawatiran. Harus ada upaya bersama untuk melawan ketidakadilan demi masa depan Aceh yang lebih baik," tutupnya.

Penambahan Batalyon TNI dan Jabatan Keuchik Cederai Kekhususan Aceh



Banda Aceh – Suaraindonesia1, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengkritisi dua kebijakan yang dinilai berpotensi mencederai semangat kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kebijakan tersebut adalah rencana penambahan batalyon TNI di Aceh dan usulan perpanjangan masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun.


Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa kedua kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat UUPA yang merupakan turunan langsung dari kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui MoU Helsinki.


“Penambahan batalyon TNI dan perpanjangan masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun bertentangan dengan semangat UUPA. Pemerintah Aceh bersama DPRA seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas hukum yang mengatur kekhususan Aceh,” ujar Fauzan. Jumat 2 Mei 2025.


SAPA menilai penempatan atau penambahan pasukan TNI di wilayah Aceh tidak boleh dilakukan secara sepihak. Hal ini merujuk pada Pasal 203 ayat (1) dan (5) UUPA yang mengatur bahwa setiap kebijakan terkait pertahanan di Aceh harus melalui mekanisme konsultasi bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.


“Situasi keamanan Aceh saat ini sangat kondusif. Penambahan batalyon justru bisa menimbulkan kegelisahan publik dan mencederai semangat perdamaian yang selama ini dijaga,” tambah Fauzan.


Terkait upaya perpanjangan masa jabatan keuchik, SAPA menilai langkah tersebut tidak mencerminkan semangat demokrasi di Aceh. “Jangan biarkan perpanjangan masa jabatan keuchik hingga delapan tahun. UUPA sudah memberikan pedoman yang cukup dalam tata kelola pemerintahan gampong yang harus dihargai dan dihormati,” tegasnya.


Fauzan menegaskan bahwa UUPA bukan sekadar instrumen hukum, tetapi simbol komitmen terhadap perdamaian dan keadilan di Aceh. Menurutnya, mengabaikan ketentuan dalam UUPA sama saja dengan membuka ruang bagi delegitimasi kekhususan Aceh.


“Jika aturan yang telah disepakati diabaikan, maka kita sedang membuka ruang bagi hilangnya kepercayaan publik. Ini sangat berbahaya bagi masa depan perdamaian di Aceh,” katanya.


Untuk itu, SAPA mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA agar tidak tinggal diam dalam menghadapi kebijakan yang berpotensi melemahkan kekhususan Aceh. Fauzan meminta agar kedua lembaga tersebut menunjukkan sikap tegas dalam menjaga marwah UUPA.


“Pemerintah Aceh dan DPRA harus menunjukkan integritas politik. Jangan kompromikan kekhususan yang telah diperjuangkan hanya karena kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

SAPA: DPRA dan DPRK Tidak Bermanfaat Bagi Rakyat, Hanya Habiskan Anggaran



Banda Aceh – Suaraindonesia1, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menilai bahwa lembaga legislatif di Aceh, baik Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), tidak menunjukkan kinerja yang berdampak langsung bagi kepentingan rakyat. 


Sebaliknya, keberadaan mereka justru dinilai hanya menjadi beban anggaran daerah tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“DPRA dan DPRK di Aceh hanya menjadi beban anggaran rakyat. Anggaran besar yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat langsung, malah dihabiskan untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas dewan,” kata Ketua SAPA, Fauzan Adami, Sabtu 26 April 2025.


Selain itu, program pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat secara nyata. Justru sebaliknya, Pokir kerap disalahgunakan demi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.


“Pokir menjadi sumber masalah yang merugikan rakyat. Tidak ada keterbukaan, dan mereka pun tidak berani mempublikasikannya. Ini membuktikan ada yang tidak sehat dalam pengelolaan Pokir,” tegas Fauzan.


SAPA menilai fungsi pengawasan dewan tidak berjalan dengan baik. Banyak program pemerintah yang tidak sesuai kebutuhan rakyat tetap disetujui setiap tahun. 


Melihat kondisi yang terus memburuk dan kebijakan yang sering kali tidak berpihak pada rakyat, dengan alasan itu SAPA mengusulkan agar DPRA dan DPRK dibubarkan atau jumlah kursi legislatif dikurangi hingga 50 persen.


Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk mengurangi pos-pos anggaran yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. 


Dengan pengurangan anggaran yang tidak efektif, pemerintah dapat bekerja lebih optimal, sementara masyarakat akan lebih fokus mengawal kebijakan publik secara langsung.


Revolusi ini memang tidak mudah. Namun, perubahan besar bisa terwujud jika kaum muda dan mahasiswa bersatu, bergerak, dan tidak tinggal diam menyaksikan ketimpangan yang terus terjadi.


"Jangan biarkan Aceh semakin terpuruk! Saatnya anak muda dan mahasiswa bangkit, bersatu, dan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi, mengurangi atau bahkan membubarkan DPR demi mewujudkan kesejahteraan rakyat," pintanya.

SAPA Soroti Pengadaan Mobil, Fasilitas Mewah dan Perjalanan Dinas DPRA Mencapai 140 Miliar



Banda Aceh – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan pengadaan kendaraan dinas mewah serta proyek rehabilitasi rumah dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 


Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan anggaran yang mencerminkan kurangnya empati terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Aceh.



“Masih banyak persoalan di Aceh yang harus dibenahi agar keluar dari keterpurukan. Pengadaan fasilitas mewah seperti ini sangat melukai hati rakyat dan menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat belum menjadi prioritas utama para wakil di DPRA,” kata Fauzan, Minggu 20 April 2025.


Informasi dari aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mencatat bahwa anggaran untuk pengadaan mobil dinas Ketua DPRA mencapai Rp3,3 miliar, dan untuk Wakil Ketua mencapai Rp5,4 miliar.


Sementara itu, proyek rehabilitasi rumah dinas pimpinan dan anggota DPRA menyerap anggaran sebesar Rp47,43 miliar, ditambah anggaran perencanaan dan pengawasan masing-masing Rp1,53 miliar. 


Selain itu pengadaan mebel seperti lemari, tempat tidur, sofa, hingga televisi juga memakan biaya signifikan, sehingga total anggaran belanja untuk kendaraan dan fasilitas rumah dinas DPRA mencapai sekitar Rp72,5 miliar.


Tak hanya itu, SAPA juga menyoroti anggaran perjalanan dinas dan konsumsi di lingkungan Sekretariat DPRA yang dinilai sangat besar, yakni Rp45 miliar untuk perjalanan dinas dan Rp23 miliar untuk makanan dan minuman, dengan total mencapai Rp68 miliar.


“Anggaran sebesar itu seharusnya difokuskan untuk pembangunan sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Fauzan.


SAPA mendesak agar alokasi anggaran untuk pengadaan mobil dinas dan fasilitas mewah bagi DPRA yang tidak mendesak segera dibatalkan dan meminta agar penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dan konsumsi dikaji ulang guna memastikan efisiensi demi kepentingan rakyat.


“Anggaran tersebut sebaiknya dialihkan untuk program-program yang lebih bermanfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Fauzan.

Dana Pembangunan Instansi Vertikal Sebaiknya Dialihkan untuk Rakyat



Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menghentikan alokasi anggaran bagi instansi vertikal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025. 


Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menabrak prinsip otonomi daerah, tetapi juga secara terang-terangan melanggar aturan yang berlaku di tingkat nasional.


"Langkah Pemerintah Aceh yang tetap menggelontorkan dana puluhan miliar rupiah untuk pembangunan fasilitas milik instansi vertikal merupakan bentuk pelanggaran terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/435/SJ Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Fauzan. Senin 14 April 2025


Ia menyebut, lembaga vertikal merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, sehingga pembiayaannya menjadi tanggung jawab APBN, bukan APBA. Kebijakan penganggaran seperti ini dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat Aceh yang hingga kini masih berjuang keluar dari jerat kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi.


"Pemerintah Aceh semestinya fokus pada upaya pemulihan ekonomi rakyat, pengurangan angka kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru sibuk membiayai proyek-proyek yang berada di luar kewenangannya," ujarnya.


Data yang dihimpun SAPA menunjukkan bahwa dalam APBA 2025, Pemerintah Aceh mengalokasikan dana sebesar Rp32,179 miliar untuk sembilan proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik instansi vertikal. Rincian anggaran tersebut adalah sebagai berikut:


1. Lanjutan Pembangunan Aula Kodam – Rp4.750.000.000


2. Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kejaksaan Tinggi – Rp9.600.000.000


3. Lanjutan Pembangunan BINDA – Rp825.000.000


4. Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda – Rp6.685.000.000


5. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi – Rp900.000.000


6. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh – Rp1.355.000.000


7. Rehabilitasi Gedung Intelkam Polda Aceh – Rp6.864.000.000


8. Rehabilitasi Pagar Kantor Bais Nesu Banda Aceh – Rp640.000.000


9. Rehabilitasi Ruangan Forkopimda (Asdatun Aceh) – Rp560.000.000


Fauzan menilai pengalokasian anggaran sebesar itu sangat tidak relevan dengan kondisi keuangan daerah yang sedang terbatas. Apalagi pemerintah pusat juga telah memotong dana daerah melalui kebijakan efisiensi.


“Di tengah situasi fiskal yang kian menantang, justru Pemerintah Aceh memilih membiayai instansi vertikal. Ini mencerminkan kebijakan yang tidak berpihak dan jauh dari empati terhadap rakyat kecil,” tegasnya.


Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya diarahkan untuk hal-hal yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti program pemberdayaan ekonomi rakyat, pelatihan keterampilan bagi generasi muda, pengembangan UMKM, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan serta perbaikan infrastruktur.


"Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk membatalkan seluruh anggaran kepada instansi vertikal dalam APBA 2025 dan mengalihkannya untuk program-program yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara bijak, transparan, dan sesuai dengan kewenangan," tutup Fauzan.

SAPA Borong Takjil dari UMKM dan Bagikan kepada Warga Berbuka Puasa



Banda Aceh — Suaraindonesia1, Dalam semangat kepedulian terhadap masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menggelar kegiatan berbagi takjil di kawasan Ulee Kareng, tepatnya di depan Kampus Abulyatama, Banda Aceh, Selasa 25 Maret 2025.


Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua, Fauzan Adami, didampingi oleh KaDiv Humas Muhammad Rifqi Maulana, KaDiv Sosial, Agusliza, Kadiv Pemuda  Rifki Randa serta jajaran pengurus dan anggota SAPA lainnya, berhasil menyalurkan 350 paket takjil kepada warga yang melintas.


Takjil yang dibagikan merupakan hasil pembelian dari sejumlah UMKM lokal di sekitar Banda Aceh. Langkah ini diambil sebagai upaya mendukung pelaku usaha kecil agar tetap bertahan dan mendapatkan penghasilan menjelang Hari Raya Idul Fitri.



"Kami sengaja membeli takjil dari UMKM sekitar. Tujuannya bukan hanya membantu warga berbuka puasa, tapi juga mendorong perputaran ekonomi kecil menjelang lebaran. Harapannya, ini bisa sedikit meringankan beban mereka," ujar Ketua SAPA, Fauzan Adami.


Kegiatan pembagian takjil yang dimulai pukul 17.00 WIB ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Banyak pengendara yang melintas tampak senang menerima paket takjil tersebut. 



Demi kelancaran dan menghindari kemacetan, acara juga dikawal oleh jajaran Polsek Ulee Kareng yang turut membantu mengatur lalu lintas.



"Kami berterima kasih kepada Kapolsek Ulee Kareng dan jajarannya atas dukungan pengamanan, serta kepada para donatur yang turut berpartisipasi menyukseskan kegiatan ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi berkah dan bermanfaat bagi semuanya," pinta Fauzan.


Red.

Lonjakan Harga Tiket Pesawat ke Aceh, SAPA Desak Pemerintah Segera Bertindak



Aceh — Suaraindonesia1, Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami mengkritisi lonjakan harga tiket pesawat tujuan Aceh yang melambung tinggi menjelang Lebaran Idulfitri. 


Kenaikan ini dinilai memberatkan masyarakat, terutama perantau yang ingin pulang kampung merayakan hari raya bersama keluarga.


"Kenaikan harga tiket ini sangat tidak masuk akal. Seharusnya ada kebijakan harga khusus untuk Aceh, mengingat sejarah panjang perjuangan Aceh lahirnya cikal bakal maskapai Garuda Indonesia. Jangan sampai pengorbanan masa lalu dilupakan begitu saja," kata Fauzan. Selasa 25 Maret 2025.


Ia menegaskan, pemerintah pusat semestinya lebih peka terhadap kondisi ini. Aceh yang memiliki peran besar dalam sejarah penerbangan nasional dengan sumbangan emas rakyat Aceh yang membantu pembelian pesawat pertama Garuda layak mendapatkan penghargaan berupa kebijakan harga tiket yang lebih terjangkau, bukan justru sebaliknya.


"Jangan hanya ingat Aceh saat butuh, tapi lupakan Aceh ketika rakyatnya membutuhkan akses yang lebih mudah dan murah. Pemerintah pusat harus hadir dengan solusi nyata, entah itu lewat intervensi harga atau membuka jalur penerbangan tambahan agar persaingan sehat bisa menekan harga," tambahnya.


Fauzan juga mengajak semua pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk bersama memperjuangkan keadilan harga tiket pesawat bagi masyarakat Aceh.


"Kalau harga terus melambung, bagaimana rakyat bisa pulang kampung? Jangan sampai tradisi mudik yang jadi momen silaturahmi terhambat hanya karena mahalnya tiket pesawat," ujarnya.


SAPA berharap ada solusi yang adil dan berpihak pada masyarakat. Aceh bukan sekadar daerah di ujung barat Indonesia, tapi bagian penting dari sejarah bangsa ini. Jangan biarkan rakyat Aceh merasa dianaktirikan. 


"Lebaran seharusnya menjadi momen bahagia untuk berkumpul dengan keluarga, bukan momen di mana perantau harus mengubur keinginan pulang karena mahalnya tiket. Kami berharap ada kebijakan yang mempermudah akses ke Aceh, bukan sebaliknya," tutupnya.

Bupati Bireuen Dapat Pujian, SAPA: Contoh Nyata Pemimpin yang Peduli Rakyat



Aceh - Suaraindonesia1, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyampaikan apresiasi atas keputusan Bupati Bireuen yang mengalihkan anggaran pembelian mobil dinas baru untuk membangun rumah bantuan bagi masyarakat miskin. 


Keputusan ini dinilai sebagai langkah yang berpihak pada kepentingan masyarakat kecil, di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.


Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan bahwa kebijakan ini patut menjadi contoh bagi bupati dan wali kota lain di Aceh. 


Menurutnya, kebutuhan mendesak masyarakat, seperti tempat tinggal yang layak, seharusnya menjadi prioritas dibanding pengadaan fasilitas baru bagi pejabat.


"Kami sangat mengapresiasi keputusan Bupati Bireuen. Ini adalah kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Kami berharap kepala daerah lain di Aceh juga melakukan hal serupa," katanya. Kamis 20 Maret 2025.


"Jika memang mobil dinas baru dianggap perlu, pengadaannya sebaiknya bertahap dan realistis, misalnya satu unit per tahun, agar anggaran lebih banyak dialokasikan untuk kebutuhan rakyat,” tambahnya.


Fauzan menegaskan, pemimpin daerah harus lebih memprioritaskan kesejahteraan rakyat ketimbang kenyamanan pribadi. Ia berharap langkah ini menjadi awal perubahan kebijakan yang lebih pro-rakyat dan bisa diikuti oleh kepala daerah lain di seluruh Aceh.


“Masih banyak saudara kita di Aceh yang tinggal di rumah tak layak huni. Pemerintah harus hadir dan memberi solusi nyata. Kebijakan seperti yang dilakukan Bupati Bireuen ini patut kita dukung bersama dan menjadi contoh di kabupaten dan kota lain,” tambah Fauzan.


Menurut SAPA, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Aceh juga mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp 317,4 miliar. Pemotongan ini dipastikan akan berdampak langsung pada pembangunan ke depan. 


Karena itu, para kepala daerah seharusnya lebih memprioritaskan kebutuhan rakyat, bukan justru mengutamakan pengadaan mobil dinas baru yang tidak mendesak.


"Kita berharap pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Aceh mempertimbangkan ulang rencana pengadaan mobil dinas baru. Sebaiknya, anggaran tersebut dialihkan ke program yang lebih dibutuhkan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, seperti pembangunan rumah dhuafa, perbaikan infrastruktur, atau peningkatan layanan publik," pintanya.