BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Fisik Meteran Listrik Dan fisik RLH Desa Waitaru Kodi Utara Tahun Anggaran 2023 Terealisasi Di Tahun 2024.

Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru



SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa 2023. Pedoman Umum ini tercantum dalam lampiran Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023. 


Tujuannnya untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Yakni arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.


Namun yang tengah terjadi dipemerintah kabupaten Sumba Barat Daya pada beberapa desa dan lebih khusus lagi berdasarkan data hasil investigasi lapangan media SuaraIndonesia1.Com yakni didesa wajar kecamatan kodi utara Sumba Barat Daya. Dimana fisik RLH tahun anggaran 2023 sebanyak 6 unit yang diperuntukan bagi enam orang kepala keluarga kurang mampu dan di anggap layak menerima,sangat disayangkan kalau seorang kepala desa waitaru kecamatan Kodi Utara dalam melakukan pelayanan terutama RHL tahun 2023 masih mendapat sorotan dari masyarakat penerima manfaat.


Bayangkan, enam orang Kepala Keluarga ( KK ) yang dianggap kurang mampu serta dianggap layak masih satu orang KK ( Lodowik Inso Dawa ) alamat Pau Dawa hinggah memasuki tahun anggaran 2024 belum mendapatkan haknya sebagai penerima RHL tahun 2023.


Selain itu,dari enam orang KK penerima manfaat RLH tahun 2023,berdasarkan data hasil investigasi lapangan media SuaraIndonesia1.Com belum lama ini bahwa empat orang KK sudah rampung.Satu lagi KK penerima yakni Dominggus Ndara Milla alamat kalembu Temu.


Pada halnya sangat jelas Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 memberikan pedoman untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 terdiri atas Prioritas Penggunaan Dana Desa, penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, dan pembinaan. 


Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan sesuai dengan kondisi obyektif Desa. 


Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 memberi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam hal ini khususnya yang berkaitan dengan penerangan ( Meteran Listrik ).


Sangat di sayangkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan Desa tahun 2023 untuk pengadaan Meleteran Listrik Gratis desa Waitaru kecamatan Kodi Utara Sumba Barat Daya NTT.


Pantauan media SuaraIndonesia1.Com belum lama ini didesa waitaru Kodi Utara Sumba Barat Daya,dimana hasil pantauan tersebut bahwa pengadaan meteran 2023 untuk 15 Kepala Keluarga ( KK ) kalau pemerintah desa waitaru barusan bergerak melakukan aksi gali lubang tiang listrik. Kalau dicermati tahun anggaran 2023 sudah terlewatkan dan tahun anggaran 2024 berjalan walau fisik tetap ditindaklanjuti tetapi apa yang disebut dengan tertib aturan sepertinya pemerintah tidak cermati itu dan menganggap bisa-bisa saja serta cuek.


Dengan turunnya berita dari media ini,mohon pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya khususnnya dinas terkait melakukan pantauan,swipping Serta melakukan pemeriksaan pada beberapa desa yang lalai akan tugas dan menuai banyak persoalan dan kemudiannya tetap lolos LPJ. Yang menjadi pertanyaan, Apakah sudah merupakan bagian dari Aturan ?


* Eman * ( SuaraIndonesia1.Com ).

« PREV
NEXT »