BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label GORUT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GORUT. Tampilkan semua postingan

Anak Tiri Diduga Bongkar Rumah Ibu Tiri Atas perintah ayah kandung. Ibu Tiri Laporkan Kejadian ke Polsek Angrek


Gorontalo utara - suaraindonesia1.com Ayah kandung Ditahan Dugaan kasus perjinahan terhadap anak kandung, anak tiri di duga bongkar rumah ibu tiri.

Situasi memilukan sekaligus mengejutkan terjadi di Desa Putiana,  kecamatan Angrek, Kabupaten Gorontalo utara. Seorang ayah kandung saat ini sedang berada di tahanan Polres Gorontalo Utara dalam kasus dugaana perjinahan terhadap anak kandung umur 16 tahun.


Di tengah masa sulit keluarga tersebut, muncul dugaan peristiwa yang menambah luka: rumah kediaman ibu tiri diduga dibongkar dan isinya diambil oleh anak tiri sendiri — yang mengaku melakukannya atas perintah ayah kandung.

 

 

Kronologi Kejadian

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula ketika ibu tiri kembali ke rumah dan mendapati lemari penyimpanan dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang berharga — termasuk,dokumen penting, hingga perabotan — diketahui hilang.

 

Setelah ditelusuri, petunjuk mengarah kepada anak tiri yang tinggal di Desa Ilangata. Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku mengambil dan memindahkan barang-barang itu atas arahan ayah kandung yang kini berada di tahanan. perintah itu di duga disampaikan di saat anak mengunjungi bapaknya di tahanana Polres Gorontalo utara.

 

Ibu tiri menyampaikan rasa kecewanya yang mendalam:

 

"Belum pulih dari keterpurukan, kini rumah sendiri diacak-acak. Dianggap keluarga, malah dijadikan kesempatan saat saya sedang lemah. Saya tidak pernah memberi izin sedikit pun bahkan saya suda memberika peringatan sebelum kejadian itu kepada anak tiri saya agar tidak membawa barang-barang apapun yang berada di dalam ruma, Ungkap Ibu Lina.

 

Menurut keterangan Ibu Lina, itu barang-barang di beli saat masi bersama-sama suaminya, Bukan hanya barang-barang saja, rumah tanah dan Dll itu di  beli atas perjuangan bersama.

Di harapkan kepada Polsek Kecamatan Angrek agar segera menindaki pelaku tersebut.



1. Mengambil barang tanpa izin.

​

- Sesuai Pasal 362 KUHP, perbuatan mengambil milik orang lain tanpa hak dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun. Status keluarga tidak menghapus sifat pidana.

​

2. Ayah tidak berhak menguasai milik ibu tiri

​Barang pribadi ibu tiri sepenuhnya hak miliknya. Ayah kandung — meskipun suami — tidak berhak memberi perintah mengambilnya, apalagi dialihkan ke pihak lain(anak tiri ibu lina)

​

- Jika harta bersama, pengalihan tetap wajib persetujuan kedua belah pihak.

​


​

. Membongkar rumah dapat dijerat pasal tambahan

​

- Jika ada paksaan membuka pintu/lemari, dapat masuk Pasal 363 KUHP — pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana lebih berat.

 

 

 

Hingga saat ini, pihak ibu tiri sedang mengumpulkan bukti. Jika tidak ada upaya pengembalian barang secara kekeluargaan, laporan ke kepolisian menjadi langkah yang tidak tertutup.


Ibu tiri (lina) kini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angrek, agar segera menindaki pihak-pihak yang terkait agar kejadian ataw Kasus ini menjadi pelajaran berharga tidak ada alasan, termasuk perintah orang tua, yang membenarkan mengambil hak milik orang lain. Hukum berlaku sama bagi semua.

Mengatasi Kekeringan Akibat Kemarau Panjang, Partai Gerindra di Gorontalo Utara Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga


Gorontalo utara - Suaraindonesia1.com, Mengatasi kekeringan akibat kemarau panjang, DPC partai Gerindra Gorontalo utara salurkan Air Bersih Ke Warga di kecamatan Kwandang .


Kemarau panjang yang melanda wilayah sejak beberapa bulan yang lalu menyebabkan penurunan debit sumber air dan kekeringan di sejumlah desa. Ribuan warga kini kesulitan mendapatkan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Menanggapi situasi tersebut, DPC Partai Gerindra Gorontalo utara beserta jajaran pengurus dan kader turun langsung menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak, Selasa 29/9/2026.

 

Bantuan berupa puluhan tangki air bersih dan pengiriman menggunakan truk tangki dikirimkan ke desa-desa yang paling parah terdampak bantuan Air bersih tersebut di salurkan secara bergulir ke desa-desa. Kegiatan ini disambut antusiasme warga yang sudah berhari-hari kesulitan mendapatkan pasokan air.

 

Ketua DPC Partai Gerindra Gorontalo Utara bapak Ustat MARTEN BIKI, S .H ,. M.Kn yang memimpin langsung penyaluran mengatakan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian nyata partai terhadap kesulitan rakyat di tengah musim kemarau yang belum menunjukkan tanda berakhir.

 

"Kami mendengar keluhan warga yang kesulitan air, tidak tinggal diam. Air bersih adalah kebutuhan dasar setiap manusia. Ketika negara belum mampu menjangkau secepat yang diharapkan, kami hadir sebagai jembatan, membantu meringankan beban warga," ujarnya di lokasi penyaluran.

 

Bapak SISWANTO BIKI Juga menambahkan, bantuan ini akan terus disalurkan secara berkala selama cuaca masih kering, sekaligus mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan akses air bersih jangka panjang bagi wilayah yang rawan kekeringan.

 

Salah satu warga penerima menyambut baik kehadiran bantuan tersebut. Ia mengaku sudah dua minggu kesulitan air dan harus berjalan jauh untuk mengambil air.

 

"Sangat terbantu sekali. Anak-anak bisa mandi, masak jadi mudah. Terima kasih kepada Partai Gerindra yang peduli pada kami," ucapnya dengan terharu.

 

 

Kegiatan penyaluran air bersih ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat setempat hingga hujan turun secara merata. Partai Gerindra berkomitmen terus hadir di tengah rakyat, terutama di saat-saat sulit seperti ini.


Jurnalis.

IBRAHIM HASAN

DUGAAN KASUS PERZINAHAN TERHADAP ANAK KANDUNG, KELUARGA KORBAN KRITIK LAMBATNYA KINERJA POLRES GORONTALO UTARA.


Suaraindonesia1.com, GORONTALO UTARA, 21 September 2026 — Dugaan kasus perzinahan terhadap anak kandung du Kecamatan Angrek,

Keluarga korban dan masyarakat luas mengkritik tajam kinerja Polres Gorontalo Utara yang dinilai sangat lambat menangani kasus dugaan perjinahan terhadap anak kandung Yang di lakukan Oleh ayahnya sendiri Berinisial (AK )Di kecamatan ANGREK yang dilaporkan sejak 09 september 2026. Hingga kini belum ada langkah hukum tegas, sementara terduga pelaku (AK) masih bebas beraktivitas di lingkungan warga.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) laporan resmi telah diterima Polres pada 09 september 2026. Perkara diduga melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau UU Perlindungan Anak, namun hingga saat ini belum ada penangkapan, penahanan.

 

"Sudah berbulan-bulan kami menunggu, tapi tidak ada kemajuan. Pelaku masih leluasa bertemu orang, sementara anak kami terus trauma. Kami kecewa sekali," ujar salah satu anggota keluarga korban.

 

Proses yang Terkesan Mandek

​

- Terduga pelaku belum diamankan meski identitas jelas

​

- Keluarga korban justru merasa tertekan berbagi lingkungan dengan pelaku

 

Publik Pertanyakan Komitmen Aparat 

Masyarakat dan dan politisi menegaskan, kasus pencabulan — terutama yang melibatkan korban di bawah umur — tidak boleh diurus secara biasa. Ini kejahatan serius yang menuntut kecepatan dan ketegasan:

 

- SEMA No. 1 Tahun 2017 tegas melarang perdamaian/perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak

​

- Keterlambatan penanganan berpotensi melanggar hak korban atas akses keadilan sesuai UU TPKS dan UU Perlindungan Anak

​

- Lambatnya proses dapat berisiko hilangnya jejak bukti serta semakin beratnya trauma korban 


Mendesak Langkah Cepat

Keluarga korban bersama masyarakat meminta:

 

1. Kapolres segera mengevaluasi kinerja tim penyidik

​

2. Segera menetapkan status tersangka dan melakukan penangkapan

​

 

"Jangan sampai keadilan datang terlambat, apalagi tidak datang sama sekali. Korban butuh perlindungan sekarang, bukan menunggu berbulan-bulan," tegas perwakilan warga.

 

Tim ivestigasi telah Menghubungi penyidik di PPA polres Gorontalo Utara, namun hanya di janjikan terus menerus penetapan tersangka dan sampai saat ini Belum di tetapkan tersangka.


Pihak keluarga juga telah meminta Anggota DPRD kabupten gorontalo utara membantu agar Perkara ini berjalan Semestinya.


DPRD Kab gorontalo utara telah Memanggil KASAT RESKRIM untuk di mintai keterangan,.


Kurangnya Personil Kepolisian Polres Gorontalo Utara menjadi Sala satu Alasan Lambatnya kinerja Unit PPA, Ungkap KASAT RESKRIM Di hadapan DPRDgorontalo utara.

Beliu Juga mengakui menumpukan berkas itu lebih banyak di penyidik unit PPA bapak TONI.


Masyarakat Dan Keluarga korban meminta KAPOLRES Agar segera Mengambil Tindakan Agar perkara Di polres Gorontalo utara berjalan dengan Cepat. Dan mengambil tendakan Tegas Kepada Kinerja Unit PPA.

jangan Sampai lambatnya Kinerja Unit PPA bisa Merusak Citra POLRI Khusnya Untuk polres Gorontalo Utara.

Dugaan Pelecehan Anak Kandung di Bawah Umur di kecamatan Angrek, pelaku Belum Diproses Hukum oleh polres gorontalo utara.


Suaraindonesia1.com, Gorontalo Utara— Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah umur, diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial (AK), mengundang kekhawatiran di tengah masyarakat. Hingga saat ini, meskipun laporan telah disampaikan oleh ibunya Berinisial (LH) pada tanggal 09 februari 2026 sampai saat ini belum ada langkah hukum tegas terhadap pelaku.

 

Korban yang berusia 16 tahun tersebut dikatakan telah mengalami perlakuan tidak senonoh oleh ayah kandunya berinisial (AK) di dalam rumahnya sendiri. 

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada ibu kandungnya.

 

Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pelaku.

Keluarga dan pihak yang melaporkan merasa kecewa karena proses hukum berjalan lambat.

 

"Korban masih anak-anak, kesehatannya menurun. Pelaku masih bebas beraktivitas di lingkungan, dan sering melakukan ancaman kepada korban dan ibunya. Kami berharap polres Gorontalo utara segera bertindak," ujar salah satu keluarga korban yang enggan disebut namanya.

 

Kasus ini termasuk kejahatan berat, diatur dalam:

 

- Pasal 76D jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) — ancaman pidana hingga 20 tahun penjara + denda Rp5 miliar

​

- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — pemberatan hukuman jika pelaku adalah orang tua/wali 

​

- KUHP Baru Pasal 418 — tentang tindak pidana inses/pertalian darah, ancaman pidana hingga 12 tahun


Kepolisian setempat diharapkan segera memproses laporan tersebut, memanggil pelaku, melakukan penyelidikan menyeluruh dan melakukan penahanan sementara demi perlindungan korban dan ibunya. 



pelaku sering melakukan pengancaman berupa benda tajam kepada ibunya korban, Saat ini korban melarikan diri kepada kelurganya, karena takut jangan sampai ada tindakan kekerasan yang akan di lakukan Oleh pelaku, Ungkap puhak keluarga.






PELIPUT:

IBRAHIM HASAN

5 Bulan Mandek Tanpa Respons, Aktivis Fahrul Wahidji Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp6,9 Miliar di 15 Puskesmas Gorut


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo kembali mendesak aparat penegak hukum untuk serius menuntaskan temuan LHP BPK RI tahun 2024–2025. Pimpinan aliansi, Fahrul Wahidji, geram karena laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mandek tanpa kejelasan selama lima bulan. Sorotan utama tertuju pada realisasi belanja perjalanan dinas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp6.986.023.739 yang dinilai bermasalah dan mengarah pada tindakan fiktif.


"Ada hampir 15 puskesmas yang berdasarkan data di tangan kami tidak mempertanggungjawabkan LPJ, nota, atau pelaporan. Semua ini diduga kuat fiktif berdasarkan temuan BPK RI," tegas Fahrul, Senin (20/7).

Tuntutan Aksi:


• Periksa Pihak Terkait: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan aparat penegak hukum setempat untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

• Panggil 15 Kepala Puskesmas: Meminta seluruh kepala puskesmas dari 15 puskesmas yang terlibat dalam temuan tersebut agar segera dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum.


Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan uang rakyat di Kabupaten Gorontalo Utara dari praktik korupsi berjamaah.


Rep: JO

Tragedi PETI di Hulawa: BEM UIGU Serukan Penghentian Segera dan Prioritas Keselamatan Rakyat


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (BEM UIGU) menyatakan duka mendalam serta keprihatinan serius atas jatuhnya korban jiwa dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.


Sekretaris Jenderal BEM UIGU menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan cerminan dari sistemiknya praktik ilegal yang telah mengancam keselamatan warga.


“Kami memandang bahwa aktivitas PETI di Desa Hulawa tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika sebuah aktivitas ilegal mulai memakan korban jiwa, maka itu adalah peringatan keras bahwa praktik tersebut telah menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat,” tegas Sekjen BEM UIGU dalam keterangan resminya, Jumat (17/7).

Menurut pihak mahasiswa, dampak PETI tidak hanya berhenti pada risiko kecelakaan kerja, tetapi meluas pada kerusakan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, hingga hilangnya rasa aman di tengah masyarakat.


“Tidak ada keuntungan ekonomi yang sebanding dengan hilangnya nyawa manusia. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. PETI bukan solusi pembangunan apabila dampaknya justru meninggalkan kerusakan dan penderitaan bagi warga,” ujarnya.

BEM UIGU menilai tragedi di Desa Hulawa harus menjadi momentum evaluasi kolektif bagi seluruh elemen daerah untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal. Pihaknya mengajak masyarakat Gorontalo Utara untuk bersatu menolak PETI dan tidak menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian utama yang berisiko tinggi.


“Desa Hulawa harus dikenal karena potensi dan masa depannya, bukan karena praktik tambang ilegal yang terus mengancam keselamatan. Kami tidak ingin ada lagi kabar duka akibat PETI. Satu korban saja sudah terlalu banyak,” tambahnya.

Di akhir pernyataan, Sekretaris Jenderal BEM UIGU menegaskan bahwa mahasiswa akan terus berada di garda depan menyuarakan kepentingan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap masa depan Gorontalo Utara.


“Keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun,” pungkasnya.

Rep: JO

Presiden BEM UIGU Desak Evaluasi Total Truk Pengangkut Pelet di Jalur Trans Sulawesi Usai Insiden di Desa Ibarat


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU) mendesak pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas truk pengangkut pelet yang melintasi jalur Trans Sulawesi, khususnya setelah insiden truk bermuatan pelet yang mundur di tanjakan Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.


Menurut Presiden BEM UIGU, kejadian yang melibatkan truk bernomor polisi DM 8756 AA tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.


"Jangan sampai kejadian ini dianggap biasa. Jalur tersebut merupakan jalan nasional yang menghubungkan Provinsi Gorontalo dengan Sulawesi Tengah. Jika tidak dievaluasi, dikhawatirkan akan terjadi insiden yang lebih besar dan bahkan menimbulkan korban jiwa," ujarnya.

Ia menilai insiden truk yang tidak mampu menanjak hingga akhirnya bergerak mundur (atrek) menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan kelebihan muatan atau overload yang menyebabkan kendaraan kehilangan tenaga saat melintasi tanjakan.


Menurutnya, perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengangkutan pelet perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pemuatan kendaraan agar tidak membahayakan masyarakat.


"Kami meminta pihak terkait, baik perusahaan, kontraktor, maupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi total. Jika memang muatan kendaraan terlalu berat, maka harus dikurangi agar kendaraan tetap aman saat melintasi jalur yang memiliki tanjakan ekstrem," katanya.

Presiden BEM UIGU juga meminta aparat lalu lintas dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di ruas jalan nasional tersebut.


Ia menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan operasional maupun efisiensi pengangkutan barang.


"Jangan menunggu sampai ada korban baru dilakukan tindakan. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Evaluasi harus dilakukan sejak sekarang agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.

Sebelumnya, sebuah truk bermuatan pelet dengan nomor polisi DM 8756 AA dilaporkan mengalami insiden mundur saat melintasi tanjakan di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka, namun sebagian muatan pelet dilaporkan tumpah ke saluran drainase di pinggir jalan.


Hingga saat kejadian, kendaraan masih berada di lokasi dan menjadi perhatian warga serta pengguna jalan yang melintas di jalur Trans Sulawesi tersebut. (JO)

UNISAN GORUT DAN BEM UIGU GALANG DANA & SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN UNTUK WARGA TERDAMPAK BANJIR DI KECAMATAN BIAU–GORUT


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Universitas Ichsan Gorontalo Utara bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU) menginisiasi kegiatan kemanusiaan bertajuk “UIGU Berbagi” sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir di Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.


Melalui kegiatan tersebut, sivitas akademika UIGU dan mahasiswa BEM UIGU melakukan penggalangan bantuan dari berbagai pihak yang kemudian diserahkan melalui Yayasan Rumah Zakat untuk didistribusikan kepada masyarakat terdampak banjir di sejumlah desa di Kecamatan Biau.


Bantuan yang berhasil dihimpun berupa kebutuhan pokok dan berbagai bentuk bantuan lainnya yang diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi masa pemulihan pascabencana.


Presiden BEM UIGU menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian mahasiswa terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan yang terjadi di tengah masyarakat.


"Musibah banjir yang melanda Kecamatan Biau menjadi duka bersama bagi seluruh masyarakat Gorontalo Utara. Melalui gerakan UIGU dan BEM UIGU Berbagi, kami berupaya mengajak seluruh elemen kampus untuk turut berkontribusi membantu saudara-saudara kita yang terdampak. Walaupun bantuan yang diberikan tidak dapat menggantikan seluruh kerugian yang dialami masyarakat, setidaknya ini menjadi bentuk solidaritas dan kepedulian kami terhadap sesama," ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Dr. Fatmah M. Ngabito, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa nilai-nilai kemanusiaan harus terus menjadi bagian penting dalam kehidupan akademik dan sosial perguruan tinggi.


"Universitas memiliki tanggung jawab moral solidaritas, dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Ichsan Gorontalo Utara dalam mendukung upaya-upaya kemanusiaan dan memperkuat semangat gotong royong di tengah masyarakat," ungkapnya.

Ia berharap bantuan yang dihimpun dan disalurkan melalui Yayasan Rumah Zakat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak serta menjadi penguat semangat bagi warga dalam menghadapi proses pemulihan pascabencana.


Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Universitas Ichsan Gorontalo Utara dan BEM UIGU berkomitmen untuk terus hadir dalam berbagai kegiatan kemanusiaan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

PTSL Bulango Raya: Saatnya Audit dan Tanggung Jawab Ditegakkan


Oleh: Rian Mohamad, C.IJ

Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulango Raya tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ketika dana telah dipungut dari masyarakat sejak tahun 2020, namun hingga kini belum ada realisasi pematokan batas lahan, maka yang terjadi bukan sekadar keterlambatan—melainkan indikasi serius lemahnya tata kelola yang harus segera ditangani.


Masyarakat telah menjalankan kewajibannya dengan membayar sejumlah biaya yang diminta. Namun di sisi lain, hak mereka untuk mendapatkan kepastian batas lahan justru belum terpenuhi. Ketimpangan antara kewajiban yang telah ditunaikan dan hak yang belum diberikan ini menempatkan warga pada posisi yang dirugikan, sekaligus memicu menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah desa.


Pernyataan kepala desa yang mengaku tidak mengetahui total dana yang terkumpul justru mempertegas lemahnya kontrol dan pengawasan internal. Di sisi lain, adanya pengakuan dari warga, bahkan dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat sistemik dan perlu ditangani secara menyeluruh.


Karena itu, langkah tegas sudah seharusnya diambil.


Pertama, perlu dilakukan audit terbuka terhadap seluruh dana yang telah dikumpulkan dalam program PTSL di Desa Bulango Raya. Transparansi bukan sekadar tuntutan moral, tetapi merupakan kewajiban untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus.


Kedua, pemerintah desa bersama pihak terkait harus segera memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pematokan batas lahan. Janji yang terus berulang tanpa realisasi hanya akan memperbesar kekecewaan masyarakat.


Ketiga, aparat pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat daerah, perlu turun tangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.


Keempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi dan keterlibatannya dalam program ini. Hal ini penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab di tingkat desa yang justru memperkeruh situasi.


Kasus PTSL Bulango Raya harus menjadi pengingat bahwa program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh dikelola secara serampangan. Akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.


Masyarakat tidak menuntut lebih. Mereka hanya meminta apa yang menjadi hak mereka: kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab.


Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, maka wajar jika publik mempertanyakan arah pengelolaan program ini—dan lebih jauh lagi, siapa yang harus bertanggung jawab.


Desakan ini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk memastikan bahwa keadilan bagi masyarakat tetap ditegakkan. (JO)

AKTIVIS GORONTALO KECAM LEMAHNYA PENGAWASAN PEMERINTAH, DESAK PENYEGELAN CV. CITRA UTAMA


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan CV. Citra Utama di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, menuai kritik keras dari kalangan aktivis. Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menilai pemerintah daerah dan instansi terkait telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.


Rahman Patingki mengaku pihaknya telah melakukan investigasi lapangan serta penelusuran administrasi terhadap legalitas perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten maupun provinsi, pihaknya memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan yang menjadi syarat mendasar dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.


Tidak hanya itu, hasil penelusuran yang dilakukan ke DPMPTSP Provinsi Gorontalo juga disebut menunjukkan bahwa perusahaan tersebut diduga belum memiliki perizinan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas pertambangan batuan.


“Jika hasil penelusuran ini benar adanya, maka ini merupakan bentuk dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius. Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa aktivitas tersebut masih berjalan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” tegas Rahman.

Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan dugaan aktivitas tanpa izin berlangsung secara terbuka tanpa langkah penindakan yang jelas.


“Jangan sampai publik menilai bahwa aturan hanya menjadi pajangan. Pemerintah harus membuktikan keberpihakannya kepada hukum dan kepentingan rakyat, bukan membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung tanpa hambatan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Rahman mendesak DPMPTSP Provinsi Gorontalo dan DPMPTSP Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera berkoordinasi dan mengambil langkah penyegelan terhadap aktivitas perusahaan apabila terbukti tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, Rahman juga meminta Polres Gorontalo Utara untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh CV. Citra Utama.


Sebagai bentuk keseriusan sikapnya, Rahman memberikan ultimatum selama 2 x 24 jam kepada instansi terkait untuk mengambil langkah konkret. Apabila tidak ada tindakan yang dilakukan, pihaknya mengancam akan menggalang gelombang perlawanan rakyat melalui aksi demonstrasi besar-besaran serta aksi protes langsung di lokasi perusahaan.


“Kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberanian dalam menegakkan aturan. Jika tidak ada tindakan, maka kami akan turun langsung bersama masyarakat untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Rahman.

(JO)

Publik Soroti Keterbukaan Informasi Proyek Jalan Trans Monano, PT Pentagon Terang Asih dan CV Corong Timur Diminta Beri Penjelasan


GORONTALO UTARA – SuaraIndonesia1.com, Dugaan Ketertutupan informasi proyek jalan trans di Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, kini memicu sorotan publik. Publik menilai sejumlah pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut terkesan diduga belum transparan terhadap penggunaan anggaran negara yang diduga bernilai MiLiaran Rupiah.


Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lapangan, pekerjaan penahan badan jalan, drainase, hingga persiapan pengaspalan di wilayah Desa Tolitehuyu masih terus berlangsung. Namun hingga saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan resmi terkait total anggaran proyek, sumber pendanaan, nomor kontrak, identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun rincian teknis pekerjaan lainnya.


Di sejumlah titik pekerjaan juga tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan pemerintah yang menggunakan uang negara. Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik terkait prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Sorotan publik kini semakin berkembang karena selain minim keterbukaan informasi, publik juga mulai memperhatikan kualitas pekerjaan di lapangan yang dinilai perlu pengawasan serius dari instansi teknis terkait.


Dugaan sejumlah temuan di lapangan dinilai menunjukkan adanya pekerjaan yang terlihat kurang rapi dan dikhawatirkan tidak bertahan lama apabila tidak diawasi secara serius oleh pihak berwenang.


Publik bahkan mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak mengabaikan kualitas pekerjaan, sebab apabila dugaan pekerjaan tersebut nantinya mengalami kerusakan dalam waktu singkat dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, maka dikhawatirkan dapat memunculkan dugaan potensi kerugian keuangan negara akibat penggunaan anggaran yang tidak maksimal.


Publik menegaskan bahwa proyek infrastruktur yang menggunakan uang Negara tidak boleh hanya mengejar progres fisik semata, tetapi juga wajib menjamin mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar yang telah ditetapkan.


Sorotan kini mengarah kepada pihak PT Pentagon Terang Asih, CV Corong Timur, subkontraktor, konsultan pengawas, pihak Kasatker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo, Balai Jalan, Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara, hingga Dinas PUPR Provinsi Gorontalo agar segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.


Publik juga berharap agar setelah pekerjaan selesai nantinya, dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan teknis dan pengawasan, mulai dari konsultan pengawas, PPK, Kasatker, BPJN Gorontalo, Balai Jalan, Dinas PUPR terkait, Inspektorat, hingga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Publik menilai pemeriksaan tersebut penting dilakukan guna memastikan kualitas pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Dugaan Jangan sampai anggaran negara yang besar justru terbuang sia-sia karena diduga kualitas pekerjaan buruk atau pengawasan yang lemah terhadap kualitas pekerjaan tersebut.


Publik juga meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran proyek infrastruktur yang ada di Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, yang menggunakan uang negara tersebut.


Publik menilai keterbukaan informasi dan pengawasan mutu pekerjaan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan, terlebih proyek tersebut menggunakan uang negara.


Dugaan, Apabila nantinya seluruh Proyek Pekerjaan yang ada dikecamatan monano. Kabupaten Gorontalo Utara, yaitu selesainya Proyek pekerjaan Deker, Drainase, Talud, dan Pengaspalan, dan juga apabila dugaan ditemukan kerusakan dini ataupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, publik meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor, subkontraktor, konsultan pengawas, PPK, Kasatker, hingga instansi teknis terkait bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pentagon Terang Asih, CV Corong Timur, BPJN Gorontalo, Balai Jalan, Kasatker, PPK, konsultan pengawas, Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara, maupun Dinas PUPR Provinsi Gorontalo belum memberikan keterangan resmi kepada Media SuaraIndonesia1.com terkait total nilai anggaran maupun kualitas pekerjaan proyek jalan trans di Kecamatan Monano.


Media ini masih menunggu hak jawab dan membuka hak jawa klarifikasi resmi dari seluruh instansi maupun pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan informasi dan profesionalitas pemberitaan tersebut.


Reporter: Opan Luawo

Drainase dan Sambungan Aspal di Desa Dunu Jadi Sorotan Publik, Pengawasan Teknis BPJN Dipertanyakan


GORONTALO UTARA–SuaraIndonesia1.com, Pekerjaan drainase dan Sambungan Aspal dan juga penahan badan jalan di Desa Dunu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, menjadi sorotan dan perhatian publik setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga hanya di tinggalkan begitu saja.


Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lokasi, terlihat beberapa bagian pekerjaan yang diduga belum selesai dengan baik. Pada sejumlah titik tampak sambungan aspal yang tidak merata, bahu jalan yang mulai retak, hingga bagian drainase dan penahan jalan yang terlihat belum tertata rapi.


Selain itu, terdapat pula beberapa bagian konstruksi di sisi badan jalan yang dinilai berpotensi mengalami pengikisan apabila tidak segera dilakukan penanganan lanjutan. Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik terkait kualitas pekerjaan, pengawasan teknis, serta efektivitas pelaksanaan proyek di lapangan.


Publik menilai pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku.


Karena itu, publik mendesak instansi teknis yang berwenang, baik dari PUPR kabupaten, PUPR provinsi, maupun pihak balai jalan sesuai kewenangannya, agar segera melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan benar-benar sesuai standar dan tidak berpotensi menimbulkan kerusakan dini.


Pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi juga dinilai perlu diperketat, mengingat proyek infrastruktur jalan menyangkut keselamatan pengguna jalan serta penggunaan anggaran negara yang harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh informasi resmi terkait status jalan, identitas kontraktor pelaksana, sumber anggaran, nilai proyek, konsultan pengawas, masa pelaksanaan pekerjaan, masa pemeliharaan, maupun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. dugaan jangan sampai ada Kerugian Negara di pekerjaan ini tersebut.


Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang.


Reporter: Opan Luawo

Viral, Hamid Hulu Jalan Kaki Menuju Mekah, Jadi Satu-satunya Pejalan Kaki yang Lintasi Jalur Ekstrem Gorontalo Utara


GORONTALO UTARA–SuaraIndonesia1.com, Tekad besar ditunjukkan Hamid Hulu, warga asal Desa Limbatihu Pantai, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, yang nekat melakukan perjalanan menuju Mekah, Arab Saudi, dengan berjalan kaki.


Perjalanan tersebut telah dimulai sejak tujuh hari lalu dari kampung halamannya. Dalam perjalanannya, Hamid telah melewati jalur Trans Isimu, Kabupaten Gorontalo, dan pada Rabu (10/6/2026) diketahui berada di Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.


Hamid menargetkan perjalanan menuju Tanah Suci itu akan ditempuh selama kurang lebih dua tahun hingga tiba di Mekah.


Menariknya, Hamid menjadi satu-satunya pejalan kaki yang melintasi jalur ekstrem Trans Gorontalo Utara menuju perbatasan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam perjalanan menuju Mekah.


Rute tersebut dikenal cukup berat karena dipenuhi tanjakan panjang, turunan curam, serta tikungan tajam yang membentang dari Kecamatan Sumalata, Kecamatan Biau, hingga Kecamatan Tolinggula sebelum memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Buol.


Menurut Hamid, perjalanan itu merupakan bagian dari cita-cita dan niat besarnya untuk menuju Mekah, Arab Saudi.


“Satu-satunya rintangan yang pertama kali saya lewati di jalur Trans Gorontalo Utara yaitu tanjakan, turunan, dan banyak tikungan sepanjang perjalanan,” ujar Hamid.


Kawasan jalan Trans Gorontalo Utara menuju Kabupaten Buol memang dikenal sebagai salah satu jalur dengan medan cukup menantang di wilayah utara Sulawesi. Hampir di setiap ruas jalan terdapat tanjakan dan tikungan yang menguji fisik maupun mental para pengguna jalan.


Meski harus menghadapi medan berat dan perjalanan ribuan kilometer, Hamid Hulu tetap melangkah dengan penuh semangat dan keyakinan untuk menuntaskan perjalanan panjangnya menuju Tanah Suci Mekah.


Reporter: Opan Luawo

Publik Desak PT Pentagon Terang Asih dan CV Corong Timur Buka Nilai Anggaran Proyek Jalan Trans Monano


GORONTALO UTARA–SuaraIndonesia1.com, Pekerjaan infrastruktur jalan trans di Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada keterbukaan informasi anggaran proyek yang hingga kini belum disampaikan secara jelas kepada publik.


Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lapangan, sejumlah pekerjaan jalan, penahan badan jalan, hingga persiapan pengaspalan terlihat berlangsung di wilayah Desa Tolitehuyu. Namun, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber pendanaan, maupun identitas lengkap pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait total anggaran yang dikucurkan dalam proyek jalan trans di Kecamatan Monano yang disebut melibatkan PT Pentagon Terang Asih dan CV Corong Timur.


Publik menilai keterbukaan informasi anggaran merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan uang negara. Sebagai bentuk transparansi, hal tersebut juga dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran serta melakukan pengawasan terhadap mutu pekerjaan di lapangan.


Sorotan publik juga mengarah kepada pihak PT Pentagon Terang Asih dan CV Corong Timur agar segera memberikan penjelasan resmi terkait nilai keseluruhan anggaran pekerjaan yang sedang dilaksanakan.


Selain itu, instansi teknis terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Balai Jalan turut didorong untuk membuka informasi proyek secara menyeluruh guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.


Publik berharap seluruh pihak terkait dapat menyampaikan informasi resmi mengenai nilai proyek, ruang lingkup pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap pekerjaan jalan trans di Kecamatan Monano.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Perusahaan PT Pentagon Terang Asih, dan CV Corong Timur, maupun instansi terkait mengenai total anggaran proyek tersebut. Redaksi membuka ruang Hak Jawab untuk pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut demi mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.


Reporter: Opan Luawo

Diduga Belum Maksimal, Pekerjaan Drainase dan Penahan Jalan di Desa Dunu Jadi Sorotan


GORONTALO UTARA–SuaraIndonesia1.com,  Pekerjaan drainase dan penahan badan jalan di Desa Dunu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, mulai menjadi perhatian publik setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga belum maksimal.


Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lokasi, terlihat beberapa bagian pekerjaan yang diduga belum selesai secara sempurna. Pada sejumlah titik tampak sambungan aspal yang tidak merata, bahu jalan yang masih dipenuhi material lepas, hingga bagian drainase dan penahan yang terlihat belum rapi.


Selain itu, terdapat pula bagian konstruksi di sisi jalan yang tampak belum tertata secara maksimal dan berpotensi mengalami pengikisan apabila tidak segera dilakukan penanganan lanjutan.


Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan teknis di lapangan. Infrastruktur jalan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah seharusnya mengedepankan kualitas pekerjaan, ketahanan konstruksi, serta keselamatan pengguna jalan.


Publik berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan teknis guna memastikan pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi dan standar konstruksi yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh informasi terkait identitas kontraktor pelaksana, sumber anggaran, nilai proyek, konsultan pengawas, maupun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.


Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab kepada pihak pihak instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang terkait kondisi pekerjaan di lokasi tersebut.


Reporter: Opan Luawo

Pekerjaan PT Pentagon Terang Asih Disorot, Publik Khawatir Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara


GORONTALO UTARA–SuaraIndonesia1.com, Pekerjaan penahan badan jalan di Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, menjadi sorotan publik karena dinilai perlu mendapat perhatian serius terkait kualitas pekerjaan agar tidak berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara apabila pelaksanaannya tidak sesuai standar teknis konstruksi.


Pekerjaan yang berada di sisi badan jalan tersebut turut menuai perhatian karena di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazim ditemukan pada pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait sumber anggaran, nilai proyek, spesifikasi teknis, hingga mutu pekerjaan yang sedang dilaksanakan.


Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lapangan, pekerjaan yang diduga merupakan pembangunan talud atau struktur penahan badan jalan itu terlihat menggunakan pasangan batu pada area pinggiran jalan yang sebelumnya diketahui menggunakan cor beton.


Selain itu, susunan batu pada pekerjaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian lebih terkait kekuatan dan ketahanan jangka panjang. Pada bagian bawah bangunan juga masih tampak sisa konstruksi beton lama yang sebelumnya diketahui menjadi penahan badan jalan di lokasi tersebut.


Kondisi tanah di sisi luar badan jalan terlihat mengalami penurunan dan dipenuhi bebatuan besar tanpa pengaman tambahan. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran apabila terjadi hujan deras maupun tekanan beban kendaraan secara terus-menerus yang dapat berdampak terhadap kondisi konstruksi di kemudian hari.


Padahal, pekerjaan konstruksi penahan badan jalan pada umumnya mengutamakan aspek kekuatan, kestabilan, dan daya tahan dalam jangka panjang.


Saat ditemui wartawan di lokasi pekerjaan pada 8 Juni 2026, seorang pekerja bernama Irawan Modanggu yang mengaku bekerja di pihak CV Corong Timur menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Pentagon Terang Asih.


Sorotan terhadap pekerjaan tersebut semakin menguat karena kondisi konstruksi yang terlihat di lapangan menimbulkan perhatian publik terkait fungsi bangunan sebagai penahan longsor maupun penahan pergeseran badan jalan di lokasi tersebut.


Publik menilai PT Pentagon Terang Asih selaku pihak yang disebut mengerjakan pekerjaan tersebut bersama CV Corong Timur perlu memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan serta memastikan pelaksanaannya sesuai standar teknis konstruksi yang berlaku.


Publik juga menilai setiap pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kualitas agar tidak menimbulkan kerusakan dini yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap pemborosan maupun potensi kerugian keuangan negara.


Sorotan publik turut mengarah kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo, pihak Balai Jalan Provinsi Gorontalo, maupun instansi teknis terkait lainnya yang berada, agar tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan kualitas pekerjaan secara menyeluruh di lapangan.


Dan juga, instansi terkait harus memastikan seluruh spesifikasi pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan teknis, memiliki kekuatan sebagai penahan longsor dan pergeseran badan jalan, serta mampu bertahan dalam jangka panjang demi keselamatan pengguna jalan.


Apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal sejak awal, kondisi itu dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan konstruksi di kemudian hari yang berpotensi menimbulkan pemborosan penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Pentagon Terang Asih, CV Corong Timur, Dinas Pekerjaan Umum, Balai Jalan, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi terkait pekerjaan tersebut.


Reporter: Opan Luawo

Usai Salurkan Bantuan di Biau, Ketua Rayon Maritim Soroti Kebutuhan Pendidikan Anak Korban Banjir


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – PMII Komisariat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) telah menyalurkan bantuan hasil donasi masyarakat kepada warga terdampak banjir di Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dana yang dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana.


Selain menyalurkan bantuan, kader PMII juga berkesempatan melihat secara langsung kondisi wilayah yang terdampak banjir. Sejumlah rumah warga masih terlihat menyisakan bekas kerusakan akibat terjangan banjir dan material yang terbawa arus.


Radit S. Katili selaku Ketua Rayon Maritim mengatakan bahwa di tengah mulai terpenuhinya kebutuhan logistik masyarakat, terdapat persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian bersama, yakni kebutuhan pendidikan anak-anak korban banjir.


"Alhamdulillah, saat kami turun langsung ke lokasi, kebutuhan logistik seperti sembako dan mi instan sudah cukup terbantu oleh berbagai pihak. Namun ada kebutuhan lain yang tidak kalah penting, yaitu perlengkapan sekolah bagi anak-anak yang terdampak banjir," ujarnya.

Menurut Radit, sejumlah buku pelajaran, alat tulis, tas sekolah, hingga perlengkapan belajar lainnya dilaporkan rusak akibat terendam banjir. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas belajar anak-anak apabila tidak segera mendapat perhatian.


"Bencana tidak hanya merusak rumah dan harta benda masyarakat, tetapi juga berdampak pada proses pendidikan anak-anak. Karena itu, kami berharap ada perhatian lebih terhadap kebutuhan pendidikan mereka agar dapat kembali belajar dengan nyaman," tambahnya.

Ia menilai bahwa proses pemulihan pascabencana tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga memastikan masa depan anak-anak tetap terjaga melalui akses pendidikan yang layak.


"Ketika banjir surut, bukan berarti semua persoalan selesai. Masih ada anak-anak yang harus kembali ke sekolah dengan keterbatasan yang mereka alami akibat bencana. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk membantu mereka bangkit," katanya.

Radit berharap kepedulian masyarakat dan berbagai pihak dapat terus hadir dalam proses pemulihan pascabencana, khususnya dalam mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak yang terdampak banjir di Desa Biau.


"Kami percaya semangat gotong royong yang menjadi kekuatan masyarakat Gorontalo akan terus hidup. Semoga anak-anak di Biau dapat kembali belajar dengan baik dan menatap masa depan mereka dengan penuh harapan," tutupnya.

(JO)

Diduga Abaikan Transparansi, Pekerjaan Jalan Trans di Desa Tolitehuyu Disorot Warga


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Pekerjaan infrastruktur penahan pinggiran jalan di Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, mulai menuai sorotan masyarakat. Proyek yang disebut dikerjakan oleh perusahaan CV Corong Timur itu diduga tidak mencantumkan papan informasi proyek, termasuk nilai anggaran, sumber dana, maupun gambar teknis pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.


Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut terlihat hanya menggunakan susunan pondasi batu pada bagian pinggir jalan yang sebelumnya diketahui menggunakan beton cor sebagai penahan ambruknya badan jalan. Kondisi itu memicu pertanyaan warga terkait kualitas dan ketahanan pekerjaan, mengingat lokasi tersebut berada di jalur yang rawan longsor dan abrasi pinggiran jalan.


Selain tidak ditemukan papan informasi proyek atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) di lokasi pekerjaan, masyarakat juga mempertanyakan spesifikasi teknis yang digunakan dalam pembangunan tersebut.


“Dulu di bagian ini ada beton cor yang menahan pinggiran jalan supaya tidak ambruk. Sekarang terlihat hanya disusun batu saja,” ungkap salah satu warga Desa Tolitehuyu.

Dari hasil dokumentasi di lokasi, tampak beberapa bagian pondasi batu mengalami celah dan susunan yang diduga dinilai kurang rapat. Bahkan pada titik tertentu terlihat bekas beton lama yang sebelumnya menjadi penahan badan jalan masih tersisa di bagian bawah konstruksi. Selain itu, pada sisi pinggiran luar badan jalan terlihat kondisi tanah yang menurun dan dipenuhi bebatuan besar tanpa pengaman tambahan. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada terkikisnya bagian pinggir jalan apabila terjadi hujan deras atau pergerakan tanah.


Material timbunan batu yang berada di badan jalan juga tampak menutupi sebagian area pekerjaan, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan konstruksi apabila tidak dikerjakan sesuai standar teknis.


Warga menilai keterbukaan informasi proyek sangat penting agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga mutu pekerjaan yang sedang dikerjakan. Masyarakat berharap instansi terkait dapat turun melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar dan tidak merugikan kepentingan masyarakat pengguna jalan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang sebagai hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi, yaitu dari pihak perusahaan CV Corong Timur maupun instansi terkait, mengenai spesifikasi pekerjaan serta alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi kegiatan tersebut.


— REDAKSI —

Keluhan Pelayanan KTP Viral, Namun Minim Data: Publik Diminta Cermat Menilai


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeluhkan pelayanan pengurusan KTP mendadak menjadi sorotan publik. Unggahan tersebut dibuat oleh akun bernama Mohamad Safitra Rahim dan langsung menuai beragam reaksi dari warganet.


Dalam unggahannya, ia menyindir pelayanan di kantor pemerintah dengan menyebut proses pengurusan KTP sebagai "latihan kesabaran", karena harus datang sejak sebelum kantor buka hingga menjelang tutup tanpa kejelasan penyelesaian.


"Kalau mau melatih kesabaran, paling cocok bertamu ke kantor pemerintah… menjengkelkan," tulisnya.

Namun, di balik viralnya keluhan tersebut, sejumlah pihak mulai mempertanyakan kejelasan informasi yang disampaikan. Unggahan itu dinilai belum memberikan data yang utuh, seperti lokasi pasti kantor yang dimaksud, prosedur yang dijalani, hingga kemungkinan kendala administratif yang terjadi.


Menariknya, dalam unggahan tersebut, pengunggah juga menandai sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, serta Anggota DPRD Hendra Nurdin dan Hamzah Sidik Djibran.


Menanggapi hal itu, Hendra Nurdin justru merespons dengan pertanyaan klarifikasi.


"Kapan mengurusnya? Tadi?" tulisnya di kolom komentar.

Pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh pengunggah, tanpa penjelasan lebih lanjut.


"Iya, tadi kak," balasnya.

Media ini kemudian berupaya melakukan konfirmasi guna menggali fakta yang lebih lengkap. Melalui pesan Facebook Messenger, wartawan meminta penjelasan terkait waktu kejadian, lokasi kantor, serta kronologi rinci pelayanan yang dikeluhkan.


Namun hingga berita ini diturunkan, pengunggah belum memberikan keterangan lanjutan yang dapat memperjelas konteks peristiwa tersebut.


Situasi ini menimbulkan catatan penting: di tengah derasnya arus informasi di media sosial, publik diharapkan tidak serta-merta menarik kesimpulan dari satu sisi cerita yang belum terverifikasi secara utuh.


Kritik terhadap pelayanan publik memang sah dan diperlukan, namun penyampaian informasi yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan persepsi yang bias dan merugikan pihak tertentu.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.


Reporter: Opan Luawo

AKTIVIS GORONTALO DESAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL CV. CITRA UTAMA DI TOLINGGULA


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Aktivis lingkungan dan sosial Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, melontarkan kritik keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan batuan ilegal yang dilakukan oleh CV. Citra Utama di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.


Rahman menilai keberadaan perusahaan tersebut tidak hanya mencederai aturan hukum yang berlaku, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan praktik yang terstruktur dan terkesan "disetting" untuk memuluskan aktivitas perusahaan di tengah masyarakat.


"Kami sangat geram melihat pola yang dibangun oleh perusahaan ini. Dugaan kami, ada skenario yang dirancang sedemikian rupa agar aktivitas perusahaan dapat berjalan tanpa hambatan. Salah satu bukti yang memperkuat dugaan tersebut adalah adanya surat permohonan penggerukan sungai dari pemerintah desa kepada pihak perusahaan," tegas Rahman Patingki.

Menurutnya, surat tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan. Sebab, apabila tujuan penggerukan sungai dilakukan untuk mengatasi banjir yang sering terjadi, maka seharusnya permohonan tersebut diajukan kepada instansi yang berwenang, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), bukan kepada perusahaan yang bahkan diduga belum memiliki legalitas yang memadai untuk melakukan aktivitas operasional.


"Ini yang kemudian menimbulkan kecurigaan besar. Jangan sampai ada permainan mata antara pihak perusahaan dan pemerintah desa. Logikanya sederhana, urusan normalisasi sungai adalah kewenangan pemerintah melalui instansi teknis terkait, bukan diserahkan kepada perusahaan yang status perizinannya sendiri masih bermasalah," ujar Rahman.

Lebih lanjut, Rahman menyayangkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Pasalnya, aktivitas pertambangan batuan yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama diduga berjalan tanpa pengawasan yang maksimal, padahal sektor pertambangan merupakan kegiatan berisiko tinggi yang dapat menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang serius apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pengawasan yang ketat.


Kritik tersebut semakin menguat setelah adanya informasi hasil klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara yang menyebutkan bahwa CV. Citra Utama diduga belum mengantongi dokumen lingkungan yang menjadi syarat penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha.


"Jika benar perusahaan ini belum mengantongi dokumen lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka ini merupakan pelanggaran serius. Hukum dibuat untuk mengatur dan menertibkan, bukan dijadikan pajangan yang kehilangan fungsi. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Atas dasar itu, Rahman Patingki mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Polres Gorontalo Utara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas CV. Citra Utama yang beroperasi di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula.


Ia juga meminta pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami mendesak Polda Gorontalo, Polres Gorontalo Utara, serta pemerintah daerah untuk tidak tutup mata. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika ditemukan pelanggaran, maka perusahaan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara transparan dan akuntabel," katanya.

Rahman menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Gorontalo Utara.


Sebagai bentuk kontrol sosial, Rahman menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat aktivitas CV. Citra Utama tidak segera dihentikan dan tidak ada proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya, maka pihaknya akan mengonsolidasikan gerakan masyarakat sipil dalam skala yang lebih besar.


"Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait. Jika aktivitas perusahaan ini terus dibiarkan dan tidak ada tindakan hukum yang tegas, maka kami akan menggalang gelombang aksi demonstrasi secara serentak di berbagai wilayah Provinsi Gorontalo. Kami juga akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional lainnya sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik yang merugikan kepentingan rakyat dan lingkungan," tegas Rahman dengan nada penuh kekecewaan.

Menurutnya, kekayaan alam Gorontalo bukanlah warisan yang dapat dieksploitasi secara semena-mena oleh pihak tertentu tanpa memperhatikan aturan hukum dan kepentingan masyarakat.


"Tanah, sungai, dan sumber daya alam Gorontalo adalah milik rakyat. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum lalu mengeruk keuntungan dengan mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat. Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat," pungkas Rahman Patingki.

(JO)