BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

AKTIVIS GORONTALO KECAM LEMAHNYA PENGAWASAN PEMERINTAH, DESAK PENYEGELAN CV. CITRA UTAMA


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan CV. Citra Utama di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, menuai kritik keras dari kalangan aktivis. Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menilai pemerintah daerah dan instansi terkait telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.


Rahman Patingki mengaku pihaknya telah melakukan investigasi lapangan serta penelusuran administrasi terhadap legalitas perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten maupun provinsi, pihaknya memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan yang menjadi syarat mendasar dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.


Tidak hanya itu, hasil penelusuran yang dilakukan ke DPMPTSP Provinsi Gorontalo juga disebut menunjukkan bahwa perusahaan tersebut diduga belum memiliki perizinan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas pertambangan batuan.


“Jika hasil penelusuran ini benar adanya, maka ini merupakan bentuk dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius. Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa aktivitas tersebut masih berjalan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” tegas Rahman.

Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan dugaan aktivitas tanpa izin berlangsung secara terbuka tanpa langkah penindakan yang jelas.


“Jangan sampai publik menilai bahwa aturan hanya menjadi pajangan. Pemerintah harus membuktikan keberpihakannya kepada hukum dan kepentingan rakyat, bukan membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung tanpa hambatan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Rahman mendesak DPMPTSP Provinsi Gorontalo dan DPMPTSP Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera berkoordinasi dan mengambil langkah penyegelan terhadap aktivitas perusahaan apabila terbukti tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, Rahman juga meminta Polres Gorontalo Utara untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh CV. Citra Utama.


Sebagai bentuk keseriusan sikapnya, Rahman memberikan ultimatum selama 2 x 24 jam kepada instansi terkait untuk mengambil langkah konkret. Apabila tidak ada tindakan yang dilakukan, pihaknya mengancam akan menggalang gelombang perlawanan rakyat melalui aksi demonstrasi besar-besaran serta aksi protes langsung di lokasi perusahaan.


“Kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberanian dalam menegakkan aturan. Jika tidak ada tindakan, maka kami akan turun langsung bersama masyarakat untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Rahman.

(JO)

« PREV
NEXT »