BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Riau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Riau. Tampilkan semua postingan

GAPERKASINDO Dukung Langkah Tegas Pemerintah, Tolak Pembakaran Lahan


PEKANBARU — Suaraindonesia1, Gabungan Pengusaha Pertanian & Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPERKASINDO) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah sentra perkebunan sawit dan pertanian.


Ketua Umum GAPERKASINDO H.M. Hasyari Nasution menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman serius terhadap produktivitas petani, keberlanjutan usaha dan industri perkebunan, komoditas nasional hingga kesehatan masyarakat.


Karena itu, GAPERKASINDO menolak tegas segala bentuk pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai melanggar hukum, merugikan petani dan berpotensi merusak ekosistem.


Pernyataan sikap tersebut disampaikan GAPERKASINDO melalui Pernyataan Sikap Resmi Nomor 045/SiKAP/GAPERKASINDO/IX/2026 di Pekanbaru, 30 Agustus 2026.


GAPERKASINDO mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan operasi pencegahan, patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.


Dukungan juga diberikan terhadap peran BNPB bersama TNI-Polri melalui Satgas Karhutla dan respons cepat pemadaman. Sementara Kementerian Pertanian dan sektor perkebunan didorong memperkuat edukasi zero burning serta menyediakan dukungan sarana dan prasarana bagi petani.


Di tingkat daerah, GAPERKASINDO mendukung pembentukan dan penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga tingkat desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.


Menurut M. Hasyari, komitmen pemerintah dalam melindungi investasi, tenaga kerja serta sekitar 16 juta petani sawit dan karet yang menggantungkan kehidupan pada sektor tersebut perlu mendapat dukungan semua pihak.


"Tidak hanya mendukung pemerintah, GAPERKASINDO bersama anggota, termasuk PT Kurnia Agro Lestari dan Koperasi FANANTARA, berkomitmen memperkuat pencegahan karhutla di tingkat lapangan," ujar Hasyari. 


Komitmen itu diwujudkan melalui penerapan Zero Burning Policy, dengan mewajibkan seluruh anggota tidak melakukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.


GAPERKASINDO juga menargetkan pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api di 100 desa binaan pada 2026.


Program tersebut diperkuat dengan edukasi kepada petani melalui koperasi mengenai bahaya karhutla serta teknik land clearing yang ramah lingkungan. Para anggota juga didorong menyediakan sarana dan prasarana pemadaman awal di kawasan perkebunan.


Langkah tersebut menjadi bagian dari Proyek Triparta Merdeka, sebuah gerakan kolaboratif yang melibatkan asosiasi, perusahaan dan koperasi dalam mencegah karhutla sekaligus menjaga keberlanjutan usaha pertanian dan perkebunan serta melindungi kehidupan petani.


H.M. Hasyari juga mengajak seluruh perusahaan, koperasi dan petani untuk tidak menyerahkan sepenuhnya persoalan karhutla kepada pemerintah. Pencegahan, menurutnya, harus menjadi tanggung jawab bersama.


"Satu titik api dapat menghancurkan hasil kerja satu tahun petani," tegasnya.


Ia menambahkan, karhutla merupakan musuh bersama yang harus dicegah sebelum menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat, dunia usaha dan lingkungan.


"Karhutla adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga Indonesia tetap hijau dan produktif," pungkas M. Hasyari. (Red)

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan


Pekanbaru – Suaraindonesia1, Wajah peradilan Indonesia kembali berada di bawah mikroskop kritik tajam seiring bergulirnya kasus Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ke meja Mahkamah Agung. Berdasarkan Salinan Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memang telah memangkas hukuman Jekson dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Namun, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendaftarkan permohonan Kasasi pada 12 Mei 2026 memicu gelombang kemarahan publik, terutama dari kalangan aktivis anti-korupsi dan pembela lingkungan.


Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim PT Riau tampaknya menyadari adanya ketidakproporsionalan dalam putusan tingkat pertama (Putusan PN Pekanbaru Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr). Meskipun hukuman dikurangi secara signifikan, esensi dari perjuangan Jekson sebagai aktivis yang vokal terhadap isu lingkungan dan korupsi yang melibatkan korporasi besar, seperti Surya Dumai Group, seharusnya dipandang sebagai konteks utama yang tidak bisa dipisahkan dari perkara ini.


Bagi para pendukungnya, pengurangan hukuman ini hanyalah "obat penenang" sementara. Jekson, yang dikenal sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETRI), dianggap merupakan korban kriminalisasi sistematis yang dirancang untuk membungkam kritik terhadap perusakan lingkungan. Jaksa, bukannya menerima putusan yang sudah lebih rendah tersebut, justru menunjukkan syahwat hukuman yang tinggi melalui upaya Kasasi.


*Wilson Lalengke: "Jaksa Predator Keadilan"*


Alamuni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan yang sangat keras dan menohok terhadap sikap Jaksa di Riau. Petisioner HAM PBB 2025 ini menilai bahwa tindakan JPU melampaui batas penegakan hukum dan telah masuk ke ranah penganiayaan hak asasi manusia.


"Jaksa di Riau telah bermutasi menjadi predator keadilan yang lapar akan kriminalitas dan amoral. Mereka tidak sedang mencari kebenaran; mereka sedang melayani pesanan mafia hukum. Sikap keras kepala Jaksa untuk tetap memenjarakan Jekson dengan hukuman berat adalah bukti nyata bahwa mereka berada dalam satu jaringan dengan perusak lingkungan dan kelompok pro-korupsi," tegas Wilson Lalengke dengan nada geram ketika menerima informasi tentang perilaku biadab JPU dari Kejati Riau, Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk, Rabu, 13 Mei 2026.


Lebih lanjut, pria asal Pekanbaru itu mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera turun tangan. "Komisi Kejaksaan harus menginvestigasi para jaksa di lingkungan Kejati Riau ini. Perilaku mereka yang sangat bejat menunjukkan keterlibatan dalam jejaring mafia hukum yang mendukung kepentingan korporasi seperti Surya Dumai Group dan oknum Kapolda Riau, Herry Heryawan. Mereka harus dijatuhi sanksi berat agar institusi Adhyaksa tidak semakin busuk dari dalam," ujar Wilson Lalengke.


Tidak berhenti di situ saja, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini juga melayangkan permohonan terbuka kepada Mahkamah Agung (MA). Ia meminta para Hakim Agung untuk mengabaikan permohonan kasasi dari JPU dari Kejati Riau bajingan tolol tersebut.


"Mahkamah Agung harus menjadi benteng terakhir bagi pejuang rakyat. Kami meminta MA memberikan putusan Bebas Murni (Vrijspraak) bagi Jekson Sihombing. Dia bukan penjahat; dia adalah pembela lingkungan yang dikriminalisasi karena berani bersuara," sebut Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa Indonesia saat ini sangat membutuhkan orang-orang jujur dan pemberani untuk speak-up tentang perusakan hutan dan perilaku koruptif para mafia korporasi yang masif di negeri ini.


*Refleksi Filosofis: Hukum, Kekuasaan, dan Moralitas*


Upaya memenjarakan seorang aktivis melalui manipulasi pasal-pasal hukum mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) tentang "Leviathan". Dalam kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan murni, individu yang lemah akan selalu menjadi mangsa bagi mereka yang memiliki akses ke instrumen negara. Namun, Cicero (106-43 SM), filsuf Romawi, memperingatkan bahwa "Summum ius, summa iniuria" – bahwa hukum yang diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks moral dapat menghasilkan ketidakadilan yang tertinggi.


Filsuf Prancis, Michel Foucault (1926-1984), dalam teorinya mengenai "Power/Knowledge", menjelaskan bagaimana institusi seperti kepolisian dan kejaksaan dapat menciptakan "kebenaran" versi mereka sendiri untuk mendisiplinkan individu-individu yang dianggap mengancam stabilitas status quo. Dalam kasus Jekson, "kebenaran" yang dipaksakan oleh jaksa tampak sebagai upaya untuk mempertahankan dominasi korporasi atas tanah dan lingkungan di Riau.


Senada dengan itu, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Jekson tidak boleh dijadikan "sarana" atau tumbal untuk memuluskan kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Menghukum seseorang karena keberaniannya membela integritas ekologis adalah bentuk pelanggaran terhadap Categorical Imperative yang merupakan dasar moralitas universal.


*Menanti Keadilan Palu Hakim Agung*


Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk., kini menjadi ujian bagi integritas Mahkamah Agung. Apakah MA akan terkooptasi oleh jejaring mafia yang disebutkan oleh Wilson Lalengke, ataukah MA akan berdiri tegak sebagai pelindung para pejuang keadilan?


Karena pada akhirnya, seperti kata Socrates (470-399 SM), “keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Dan bangsa ini hanya akan selamat jika hukum kembali selaras dengan kebaikan, bukan dengan kerakusan.


Publik kini memantau setiap langkah dalam proses Kasasi ini. Perjuangan Jekson Sihombing bukan lagi sekadar perkara pidana pribadi, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap kesewenang-wenangan kolaborasi antara oknum aparat dan korporasi. Keadilan untuk Jekson adalah keadilan bagi lingkungan hidup Indonesia yang kian sekarat akibat keserakahan yang dilegalkan. (TIM/Red)

Kriminalisasi Aktivis Jekson Sihombing: Cermin Buram Hukum dan Kekuasaan di Riau



Pekanbaru - Suaraindonesia1, Masyarakat Riau terus diguncang oleh kontroversi besar yang menyingkap wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing menjadi sorotan publik, terutama setelah Kapolda Riau, Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau, membantah adanya kriminalisasi. Sang Kapolda bahkan menuding Kejaksaan Tinggi Riau sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan dalih Kepala Kejati Riau telah menerbitkan Surat Penetapan P21 atas kasus Jekson Sihombing.


Namun, bantahan ini justru memperlihatkan sikap cuci tangan aparat kepolisian. Bukannya bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum, Kapolda Riau melemparkan kesalahan kepada institusi lain. Tindakan ini bukan hanya sebagai sikap pengecut, tetapi juga mencerminkan betapa hukum sering dijadikan alat manipulasi demi kepentingan pihak tertentu.


*Bukan Sekadar Kasus, Ini Kejahatan Negara*


Wilson Lalengke, International Human Rights Defender asal Indonesia, menegaskan bahwa kasus Jekson Sihombing bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata kejahatan negara (state crime) terhadap warganya. “Ketika aparat penegak hukum menangkap seorang aktivis tanpa surat perintah, menahannya tanpa prosedur sah, dan kemudian merekayasa tuduhan pemerasan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah kejahatan negara terhadap warganya. Dan kejahatan negara ini harus ditindak dengan hukuman yang setimpal,” tegas petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2025 itu, Jumat, 06 Februari 2026.


Tokoh pers nasional tersebut juga menambahkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap aktivis adalah ancaman serius terhadap demokrasi. “Jika negara membiarkan aparatnya merekayasa kasus, maka kita sedang berjalan menuju tirani. Hukum kehilangan makna, keadilan menjadi ilusi, dan rakyat hanya menjadi korban dari permainan kekuasaan," jelasnya.


Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari refleksi filosofis tentang keadilan. Plato (428-347 SM) dalam The Republic pernah mengingatkan bahwa keadilan bukanlah sekadar kepatuhan terhadap hukum, melainkan harmoni antara individu dan masyarakat. Ketika hukum dijalankan secara sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.


Immanuel Kant (1724-1804), dengan imperatif kategorisnya, menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Kriminalisasi terhadap Jekson jelas memperlakukan seorang manusia sebagai alat untuk melindungi kepentingan oligarki bisnis sawit dan aparat yang bersekutu dengannya. Ini adalah pelanggaran mendasar terhadap martabat manusia.


John Locke (1632-1704) , bapak liberalisme, menegaskan bahwa hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan adalah hak alamiah yang tidak boleh dirampas oleh negara. Ketika aparat justru merampas kebebasan seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi, maka negara telah mengkhianati kontrak sosialnya dengan rakyat.


*Fakta Pelanggaran Prosedur*


Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson di persidangan memperkuat dugaan kriminalisasi. Mereka bersaksi di bawah sumpah bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan, dan penahanan dilakukan tanpa Surat Perintah Penahanan. Bukti CCTV juga menunjukkan tidak ada transaksi uang Rp. 150 juta yang dituduhkan kepada Jekson. Tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya runtuh di hadapan fakta.


Wilson Lalengke menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi yang dilakukan Kapolda Riau Herry Heryawan ini bukan sekadar cacat prosedur. "Ini adalah tindakan unlawful, tindakan di luar hukum, yang disengaja. Aparat yang melakukan rekayasa kasus harus dijerat dengan Pasal 278 KUHP baru, yang mengancam pelaku rekayasa kasus dengan pidana 12 tahun penjara. Jika hukum tidak ditegakkan di sini, maka hukum di Indonesia hanyalah sandiwara belaka,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dengan menambahkan bahwa pihaknya akan memperkarakan kasus kriminalisasi tersebut ke jalur hukum, baik di dalam negeri maupun di jalur hukum internasional.


*Jejak Oligarki: Martias Fangiono dan Surya Dumai Group*


Di balik kasus ini, publik tidak bisa menutup mata terhadap sosok Martias Fangiono, pengusaha sawit yang dikenal sebagai perusak hutan Riau. Martias, melalui Surya Dumai Group, disebut-sebut sebagai bohir yang mendukung karier Herry Heryawan hingga menduduki jabatan Kapolda Riau. Hubungan gelap antara bisnis sawit dan aparat penegak hukum menjadi benang merah yang menjelaskan mengapa seorang aktivis lingkungan seperti Jekson harus dijadikan korban.


Wilson Lalengke menyoroti hal ini dengan keras: “Ketika pengusaha bejat perusak hutan bisa membeli jabatan aparat, maka hutan kita akan terus digunduli, rakyat akan terus dimiskinkan, dan aktivis yang membela lingkungan akan terus dikriminalisasi. Ini adalah bentuk kolonialisme baru, di mana oligarki menggantikan penjajah, dan aparat menjadi alat penindasan.”


Jekson bukanlah aktivis sembarangan. Selama lima tahun, ia konsisten mengungkap kasus-kasus korupsi di Riau, mulai dari dugaan korupsi Rumah Sakit Bangkinang, Disdik Provinsi Riau, hingga proyek-proyek PUPR. Ia juga melaporkan perusahaan-perusahaan sawit yang merambah kawasan hutan secara ilegal. Laporan-laporannya bahkan mendorong pemerintah mengeluarkan Perpres tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan tahun 2025.


Keberhasilan Jekson dalam mendorong penyitaan aset perusahaan sawit dan penertiban kawasan hutan menunjukkan komitmen luar biasa terhadap bangsa dan negara. Namun perjuangan itu harus dibayar mahal dengan kriminalisasi, penahanan, dan tuduhan palsu. Lebih tragis lagi, Jekson menjalani perjuangan ini sebagai seorang ayah tunggal, setelah istrinya meninggal, dengan tanggung jawab terhadap dua anak, seorang ibu janda, dan adik yang ia kuliahkan.


*Refleksi Moral: Hukum sebagai Instrumen Keadilan atau Kekuasaan?*


Kasus Jekson Sihombing adalah cermin buram bagaimana hukum bisa dijadikan instrumen kekuasaan. Aristoteles (384-333 SM) pernah mengatakan bahwa hukum adalah “akal tanpa nafsu.” Namun di Riau, hukum justru dijalankan dengan penuh nafsu kepentingan, nafsu melayani oligarki, dan nafsu menindas rakyat. 


Wilson Lalengke menutup dengan sebuah pernyataan keras dan mendorong perlawanan atas penindasan negara terhadap rakyat. “Jika hukum terus dijadikan alat kekuasaan, maka rakyat Indonesia tidak lagi hidup dalam negara hukum, melainkan negara penindasan. Dan sebagai pembela hak asasi manusia, saya serukan: penindasan ini harus dilawan, dengan pena, dengan suara, dengan aksi, sampai keadilan benar-benar tegak," ujarnya tegas.


Kasus kriminalisasi Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan moral, politik, dan kemanusiaan. Ia menyingkap bagaimana aparat bisa bersekutu dengan oligarki untuk menindas rakyat, bagaimana hukum bisa direkayasa demi kepentingan segelintir orang, dan bagaimana seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi bisa dijadikan korban. 


Dalam terang filsafat keadilan dan hak asasi manusia, kasus ini adalah alarm keras bagi bangsa Indonesia. Jika tidak ada keberanian untuk menindak aparat dan oligarki yang merekayasa kasus, maka keadilan akan terus menjadi mimpi, dan demokrasi akan terus digerogoti dari dalam oleh aparat negara yang hidup dan celana dalam anak-istrinya dibayar dari uang rakyat. (TIM/Red)

Sengketa Lahan Duri, BPN Patahkan Klaim Aset Negara oleh PHR



Riau - Suaraindonesia1, ​Pemilik lahan sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1962, Srihartono, angkat bicara menanggapi pernyataan Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Evianty Rofaida bahwa lahan tersebut adalah Barang Milik Negara atau BMN sejak tahun 2000 lalu.


Srihartono menilai pembelaan pihak PHR terkait status lahan yang disengketakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan mengabaikan fakta lapangan dan tidak menghargai BPN dan kemenkumham.


“Jawaban dari pihak PHR itu aneh dan tidak berdasar. Seakan mereka tidak peduli dengan hasil pengukuran ulang yang jelas-jelas dilakukan oleh BPN atas fasilitasi Kemenkumham profinsi Riau, serta disaksikan oleh pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW setempat,” tegas Srihartono melalui pesan tertulis di Pekanbaru, Riau pada Jumat (6/2/2026).



Keabsahan Sertifikat dan Validasi BPN


Menurut Srihartono, secara logika hukum, SHM No. 1962 tidak mungkin terbit di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Objek Vital Nasional (Obvitnas). 


Ia menekankan bahwa pihaknya memegang surat checking atau validasi nomor berkas 38969/2021 tertanggal 25 November 2021, termasuk atas permintaan dari PHR, hasil validasi menyatakan tanah tersebut murni miliknya dan tidak dalam sengketa atau sitaan pihak manapun .


BPN Bengkalis sebagai otoritas pertanahan negara, menurutnya, telah menyatakan tidak ada catatan bahwa objek tersebut adalah aset BMN. 


"Sebaliknya, PHR saat mediasi tidak mampu menunjukkan bukti alas hak atau surat pembelian tahun 2000 yang mereka katakan sebagai  klaimnya. Bagaimana mungkin PHR mengklaim tanah mereka tanpa bisa memperlihatkan bukti surat tanah yang tercatat di BPN, baik pembuktian di saat di kecamatan, kelurahan, dan juga BPN, maupun di Kemenkumham," ujarnya.


Ia menambahkan, jika memang tanah itu adalah aset negara pastilah ada tercatat di BPN Bengkalis. "Kalau ada didaftarkan tahun 2000 sebagai aset tentunya pihak BPN Bengkalis tidak berani menerbitkan sertifikat no 1962 yang saat ini menjadi milik saya," tukasnya. 


Selain itu, ia menegaskan, BPN tidak berani pula mengeluarkan surat checking /validasi pada nomor berkas 38969/2021 tertanggal 25 November 2021.


Dan dokumen kepemilikan lahan Srihartono juga sudah diverifikasi oleh tim Gakkum Kementerian ESDM yang membawahi Pertamina dan menganjurkan PHR segera mengadakan pertemuan utk membahas ganti kerugian terhadap tanah Srihartono yang terkena pekerjaan PHR sesuai dengan surat no : T -245/PW .04/DHI/2025.


Dugaan Perusakan Lingkungan 


Masalah ini memuncak sejak November 2021. Srihartono menuding pihak PHR masuk ke lahannya secara arogan. Tak hanya soal sengketa lahan, ia juga menyoroti adanya penimbunan limbah berbahaya di atas lahan pertaniannya.


Berdasarkan hasil uji laboratorium No: 01 FHU / FT LP / 2026 dari penelitian Petrokimia UNRI, ditemukan bukti adanya zat berbahaya dari limbah COCS/TTM di lokasi tersebut.


"Ini jelas pelanggaran hukum pidana sesuai UU Pengelolaan Limbah Berbahaya. Pihak Gakkum ESDM pun sudah turun memverifikasi dokumen saya sesuai dengan surat Gakkum ESDM no no : T -245/PW .04/DHI/2025" termasuk bukti bayar PBB yang tertib hingga tahun 2025 sudah dibuktikan," ungkapnya.


Kesaksian Tokoh Adat dan Mantan Praktisi Lahan


Dukungan terhadap Srihartono juga datang dari tokoh masyarakat, Datok Revolaisa SH, selaku Ketua LAM-R Mandau. Sebagai mantan staf Public Affair yang mengurusi ganti rugi lahan di masa PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Datok Revolaisa menyatakan siap menjadi saksi bahwa tanah tersebut adalah milik sah Srihartono.


Ia menyebutkan bahwa selama puluhan tahun berdampingan dengan PT CPI, tidak pernah ada masalah perbatasan. Konflik justru muncul saat PHR dibuktikan dengan foto dan video, dengan sengaja menyuruh kontaktornya menumbangkan patok batas sah milik Srihartono dan patok batas eks-CPI dan disaksikan oleh petugas pertanahan kelurahan dan RK/RT setempat.


Desakan Penyelesaian Adil


Srihartono berharap PHR berhenti mengulur waktu dan meminta perusahaan plat merah tersebut bertindak bijak dengan mengakui hasil keputusan BPN dan Kemenkumham Riau.


"Secara fair, seharusnya ini diakui. BPN adalah lembaga yang mencatat aset negara sekaligus menerbitkan sertifikat. Jika BPN sudah memutuskan, bahkan pengadilan pun akan berpedoman pada data mereka," pungkasnya. (Hsy)

APTIKNAS dan APKOMINDO Gelar Pameran Teknologi Terbesar di Riau, Dukung Transformasi Digital Nasional



Pekanbaru — Suaraindonesia1, Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi & Komunikasi Nasional (APTIKNAS) bersama Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia melalui penyelenggaraan APTIKNAS EXPO 2025 di Pekanbaru Xchange.


Pameran yang berlangsung selama sembilan hari, mulai 1 hingga 9 November 2025 ini, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional yang secara konsisten dijalankan oleh kedua asosiasi tersebut.


Kegiatan di Riau ini sejalan dengan agenda nasional APTIKNAS dan APKOMINDO yang mencakup penyelenggaraan National Cybersecurity Connect (NCC) 2025, Indonesia Digital Technology Expo (IDTEx) 2025, dan Indonesia Game Experience (IGX) 2025 yang akan digelar di lima kota besar di Indonesia.



Selain itu, berbagai inisiatif lain seperti seminar “Transformasi Rumah Sakit 5.0” oleh DPD APKOMINDO Bekasi serta program “Adaptasi Teknologi dan AI untuk Institusi Pendidikan” oleh YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO turut memperkuat kontribusi nyata kedua asosiasi dalam membangun ekosistem digital nasional.


Seminar AI Hype: Kupas Tuntas Pemanfaatan AI bersama Ahlinya


Salah satu highlight utama dalam APTIKNAS EXPO 2025 adalah Seminar AI Hype, yang menghadirkan para pakar artificial intelligence (AI) terkemuka. Seminar ini menampilkan empat pembicara kompeten dengan materi yang komprehensif, yaitu:



• Fanky Christian, Sekjen APTIKNAS & Dirkolabin IAIS, dengan tema “AI untuk Kemajuan Riau” — membahas strategi implementasi AI untuk percepatan pembangunan daerah.


• Muhammad Mufid Luthfi, Cofounder & CMO IDCloudHost.com, dengan tema “AI for Marketers: Rahasia di Balik Efisiensi Kampanye Digital Modern” — mengungkap pemanfaatan AI dalam optimalisasi pemasaran digital.


• M. Rifky Al Fitrah, S.E., M.I.Kom., Head of Brand & Marketing Indo Mega Vision, dengan tema “Pemanfaatan AI dalam Transformasi Digital” — berbagi pengalaman praktis penerapan AI dalam transformasi bisnis.


• Paulus Ajie Nugroho, dengan tema “Peluang dan Penerapan AI Vision” — mengupas peluang bisnis dan implementasi computer vision di berbagai sektor industri.



Komitmen Kepemimpinan untuk Kemajuan Daerah


Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap seluruh kegiatan yang diinisiasi oleh pengurus daerah.


“Saya sangat mengapresiasi semangat dan inisiatif pengurus DPD APTIKNAS dan APKOMINDO Riau yang konsisten menyelenggarakan kegiatan positif seperti APTIKNAS EXPO ini. Ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama dalam membangun ekosistem digital yang inklusif dari pusat hingga daerah,” tegas Hoky.


“Kegiatan seperti ini tidak hanya mendukung program nasional kami seperti NCC 2025, IDTEx 2025, dan IGX 2025, tetapi juga sejalan dengan visi besar kita untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan digital global. Sinergi antara pusat dan daerah inilah yang akan mempercepat transformasi digital Indonesia,” tambahnya.



Sementara itu, Januar, selaku Ketua DPD APTIKNAS Riau sekaligus Ketua DPD APKOMINDO Riau, menyatakan bahwa APTIKNAS EXPO 2025 menghadirkan berbagai program menarik yang dirancang untuk meningkatkan literasi digital masyarakat Riau dan telah berhasil menarik ribuan pengunjung.


Rangkaian Kegiatan dan Keistimewaan Expo


Beberapa kegiatan unggulan yang diselenggarakan antara lain:

• Lomba Mobile Legends dan Free Fire

• Workshop Program Akuntansi

• Seminar AI Hype dengan pembicara nasional

• Workshop Edukasi Pajak bersama IKPI

• Workshop Google Sheets dan Google Forms

• Kegiatan Donor Darah

• Lomba Cosplay dan Mewarnai Anak


Yang istimewa, meskipun peserta dikenakan biaya registrasi sebesar Rp10.000 untuk mengikuti workshop dan seminar, mereka berhak mendapatkan cashback 100% beserta goodie bag dan snack box.



“Ini adalah komitmen kami untuk memberikan nilai tambah maksimal bagi masyarakat. Dengan hanya Rp10.000, peserta tidak hanya memperoleh ilmu dari para ahli, tetapi juga mendapatkan seluruh manfaat tersebut,” jelas Januar.


Dukungan dari pengurus pusat juga tampak nyata dengan kehadiran Sekjen APTIKNAS, Fanky Christian, sebagai pembicara utama dalam Seminar AI Hype. 


Seminar tersebut sukses menarik minat berbagai kalangan masyarakat Riau yang antusias terhadap perkembangan teknologi AI.


Hadiah Menarik dan Evaluasi Berkelanjutan


Mekanisme lucky draw dengan hadiah utama laptop dan berbagai hadiah menarik lainnya disediakan untuk setiap transaksi kelipatan Rp100.000 dalam pembelian produk TIK selama pameran. Pengundian akan dilaksanakan pada malam penutupan expo, Minggu, 9 November 2025.


“Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap semua kegiatan kami. Sinergi antara pengurus pusat dan daerah akan kami intensifkan agar APTIKNAS dan APKOMINDO dapat terus berkontribusi maksimal bagi pengembangan ekosistem digital Indonesia,” pungkas Hoky menutup pernyataannya.


Keberhasilan APTIKNAS EXPO 2025 di Pekanbaru diharapkan dapat memicu semangat daerah-daerah lain untuk turut aktif mendorong transformasi digital, sejalan dengan visi besar Indonesia menuju negara digital terkemuka di tingkat global. (Red)

HMI CABANG PEKANBARU HIMBAU MASYARAKAT RIAU TUNGGU KEPASTIAN HUKUM 1X24 JAM TERKAIT BERITA OTT KPK ATAS GUBERNUR RIAU



PEKANBARU, suaraindonesia1.com – Terkait isu dan berita dari comvas, detik news dan Metro tv yang beredar kencang di tengah masyarakat Riau mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh warga Riau.


Himbauan HMI: Cermat dan Tunggu Kepastian Status Hukum

HMI Cabang Pekanbaru memahami bahwa isu ini menimbulkan keresahan dan sorotan tajam. Oleh karena itu, kami menyerukan hal-hal berikut:


1. Cermat dalam Menerima Informasi: Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan dan menghindari penyebaran berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Isu yang tidak berdasar dapat memicu kegaduhan yang merugikan.

2. Hormati Proses Hukum KPK: Sesuai prosedur hukum yang berlaku di KPK, lembaga anti-rasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

3. Tunggu Keterangan Resmi: Kami mengajak masyarakat Riau untuk menahan diri dan menunggu keterangan resmi dari KPK terkait siapa saja yang diamankan, kronologi, serta penetapan status hukumnya. Informasi yang valid hanya akan datang dari Juru Bicara Resmi KPK setelah proses pemeriksaan awal 1x24 jam selesai.


"Kecermatan kita hari ini menentukan kedewasaan berdemokrasi. Kami meminta seluruh elemen masyarakat Riau untuk bersabar dan menggunakan waktu 1x24 jam ini untuk bersama-sama mengawal proses hukum, bukan untuk menyebar spekulasi atau hoaks," ujar Givo Vrabora.


HMI Cabang Pekanbaru menegaskan komitmen penuh dalam upaya KPK memberantas korupsi di Riau. Siapa pun pihak yang terbukti melanggar hukum, harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Kami berharap, proses hukum yang berjalan ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.


Reporter: Jhul Ohi

HMI Cabang Pekanbaru Sukses Gelar Training Akbar Nasional II dan Temu Ramah Pengader Region Sumbagtera



PEKANBARU, suaraindonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru menutup rangkaian agenda akbar kaderisasi terpadu, Training Akbar Nasional II, yang dipadukan dengan Temu Ramah Pengader Regional se-Sumbagtera. Acara penutupan berlangsung meriah dan khidmat pada Minggu, 2 November 2025, bertempat di Gedung Balai Serindit, Provinsi Riau.


Kegiatan monumental ini berhasil menyinergikan empat program pengaderan tingkat lanjut sekaligus: Intermediate Training (LK II), Senior Course (SC), Penataran Korps HMI Wati (KOHATI), dan Study Intensif Mar’atus Sholihah (SIM). Acara penutupan mengusung tema besar: "Aktualisasi Peran Kader HMI dari Intelektual Progresif Menuju Agen Perubahan dalam Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045."


Ketua Pelaksana Temu Ramah Pengader, Kanda Muhammad Rifki, melaporkan bahwa acara Temu Ramah berjalan sukses sebagai ajang konsolidasi dan pertukaran ide antar pengader terbaik HMI di wilayah Sumatera Bagian Tengah dan Selatan (Sumbagtera). "Temu Ramah ini menjadi bukti soliditas para pengader HMI se-Sumbagtera. Kolaborasi antar wilayah sangat penting untuk memastikan gerak HMI selaras dalam merespons isu-isu regional dan nasional," kata Muhammad Rifki.


Kemudian, dalam sambutannya, Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Givo Vrabora, menyampaikan apresiasi tinggi atas semangat juang seluruh peserta.

“Pertama,Training Akbar Nasional II, yang telah menguji mental dan mengasah nalar kritis kita. Training Akbar Nasional II ini adalah monumen komitmen kita pada pengaderan. Kita tidak hanya mencetak organisatoris, tetapi kita mencetak intelektual progresif yang memiliki kesadaran keislaman, keindonesiaan, dan kesiapan menjawab tantangan zaman. Kedua, Temu Ramah Pengader Regional Sumbagtera, yang telah merekatkan soliditas dan menyamakan frekuensi gerakan kita. Kami, HMI Cabang Pekanbaru, merasa bangga menjadi tuan rumah bagi konsolidasi intelektual dan emosional ini. Kami yakin, dari rahim training dan temu ramah ini, lahirlah kesadaran kolektif yang baru.


Beberapa pesan mendasar saya sebagai Ketua Umum:

1. Momentum Aktualisasi Intelektual Progresif, Kalian bukan lagi kader yang hanya menerima. Kalian kini adalah alumni yang dituntut untuk mengaktualisasi diri. Intelektual progresif berarti kemampuan untuk membaca realitas sosial-politik di Sumatera, mengidentifikasi ketidakadilan, dan merumuskan solusi yang berlandaskan nilai-nilai Keislaman dan Keindonesiaan. Bawa hasil diskusi dan temuan di training ini ke dalam setiap kebijakan dan gerakan kalian di daerah masing-masing.

2. Soliditas Regional: Kekuatan Sumbagtera, Temu Ramah ini membuktikan bahwa HMI di Sumbagtera adalah kekuatan yang utuh. Kita menghadapi tantangan yang serupa, mulai dari isu pengelolaan sumber daya alam hingga penguatan otonomi daerah. Jangan pernah bergerak sendiri-sendiri. Jaga komunikasi dan jadikan persatuan pengader ini sebagai fondasi kekuatan untuk mendesain masa depan regional menuju Indonesia Emas 2045.

3. Yakin Usaha Sampai : Spirit Pengabdian, Penutupan ini bukan bermakna usai. Justru, ini adalah awal dari pengabdian yang lebih besar. Setelah berilmu, kalian harus berani menjadi pencipta (inovator) dan pengabdi (solusioner) di tengah masyarakat. Ingatlah: Yakin Usaha Sampai bukan hanya tentang keberhasilan pribadi, tetapi tentang sejauh mana kita mampu membawa kemaslahatan bagi umat dan bangsa. Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan acara ini, khususnya panitia pelaksana, Korps Pengader, dan senior HMI,” tegas Givo Vrabora.


Acara tersebut juga dihadiri oleh kanda Fauzi Kadir sebagai pelaku sejarah dan senior di HMI. “Adik-adik kader HMI, hari ini bukanlah akhir, melainkan gerbang awal perjuangan yang sesungguhnya. Selama beberapa hari di Asrama Haji dan sampai pada saat penutupan di balai serindit, kalian telah ditempa. Kalian telah mengasah intelektualitas, memperkuat nilai keislaman, dan meneguhkan komitmen kebangsaan. Ini adalah modal paling berharga untuk mengaktualisasikan peran kalian. Tema yang kita angkat, "Aktualisasi Peran Kader HMI dari Intelektual Progresif Menuju Agen Perubahan dalam Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045," bukan sekadar jargon, melainkan panggilan sejarah. Apa itu Intelektual Progresif? Intelektual progresif bukan hanya yang pandai berteori di ruang-ruang akademik. Ia adalah individu yang mampu menghubungkan ilmu pengetahuan dengan realitas sosial, yang menggunakan kecerdasannya untuk melihat ketidakadilan, dan yang berani berdiri di garda terdepan untuk menawarkan solusi yang konstruktif dan transformatif. Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045 sangatlah kompleks: mulai dari disrupsi teknologi, krisis lingkungan, hingga ancaman degradasi moral dan ideologi.


Acara berlangsung hikmat dan dihadiri pengurus PB dan senior HMI. Secara simbolis, penutupan resmi kegiatan ini dilakukan oleh Kanda Ahmad Nurfajri S., Koordinator Korps Pengader Nasional PB HMI. Beliau berpesan agar alumni Training Akbar II mampu mengamalkan ilmu yang didapat dan menjadi duta HMI yang berdaya guna. 


"Anda semua adalah harapan HMI dan harapan bangsa. Jadilah agen perubahan yang mampu menerjemahkan nilai-nilai Islam dan keilmuan dalam setiap langkah perjuangan demi terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045. Yakin Usaha Sampai!," tutup Ahmad Nurfajri, disambut gemuruh tepuk tangan.


Rangkaian Training Akbar Nasional II ditutup dengan pembacaan doa dan sesi foto bersama, menandai berakhirnya pelatihan kaderisasi yang diharapkan mampu melahirkan pemimpin-pemimpin masa depan Riau dan Indonesia.


Reporter: Jhul Ohi

Terkait Kisruh Pemberitaan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berikut Hak Jawab Ferlianus Gulo




Pekanbaru – Suaraindonesia1 Terkait pemberitaan yang dimuat di media online Suararakyat21.com dan ratusan media se tanah air, dengan judul “Catatan Kritis untuk Polri: Menelisik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ferlianus Gulo terhadap Jurnalis” yang diunggah pada tanggal 20 Februari 2025 (https://suararakyat21.com/catatan-kritis-untuk-polrimenelisik-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-yang-dilaporkan-ferlianus-gulo-terhadap-jurnalis/), berikut hak jawab yang kami terima dari Sdr. Ferlianus Gulo.


1. Pemberitaan Media Online SUARARAKYAT21.COM sebagaimana disebut diatas dengan tegas saya sampaikan tidak benar.


2. Seluruh isi pemberitaan tersebut saya bantah dengan tegas karena berita yang Media Online SUARARAKYAT21.COM muat tidak benar, dan fitnah serta bersifat menghakimi dan oleh karenanya saya keberatan karena saya telah dirugikan atas pemberitaan Media Online SUARARAKYAT21.COM tersebut.


3. Perlu saya jelaskan bahwa pemberitaan media jurnalpolisi.id yang diunggahnya pada tanggal 05 Juni 2023 adalah menyesatkan dan tidak benar. Beberapa media yang membuat berita tersebut telah menyampaikan permintaan maaf.


4. Pemberitaan yang diunggah Media Online SUARARAKYAT21.COM tentang meminta uang damai sebesar Rp 50 juta kepada media jurnalpolisi.id adalah fitnah yang luar biasa, hal ini adalah tuduhan yang sangat keji.


5. Saya telah memberikan Hak Jawab kepada Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab media jurnalpolisi.id pada tanggal 29 Juli 2023, namun pemimpin redaksi media jurnalpolisi.id tidak melayani hak jawab tersebut (namun menghapus berita tersebut – red) dan akhirnya saya membuat pengaduan ke Dewan Pers. Berdasarkan Putusan Dewan Pers tertanggal 27 Oktober 2023 yang pada pokoknya media jurnalpolisi.id melanggar ketentuan Seruan Dewan Pers Nomor: 01/Seruan-DP/I/2014 Tentang Penggunaan Nama Penerbitan Pers. Perbuatan media jurnalpolisi.id merupakan pengelabuan terhadap publik, juga merupakan perbuatan melanggar hukum.


6. Atas dasar putusan Dewan Pers tersebut saya laporkan media jurnalpolisi.id ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum.


7. Pihak polda Riau sudah melakukan penyelidikan dengan sebaik-baiknya, yaitu berdasarkan Laporan saya terhadap media jurnalpolisi.id dan berdasarkan putusan Dewan Pers tentang Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan media jurnalpolisi.id serta bukti-bukti yang berhubungan dengan perbuatan jurnalpolisi.id.


Sehubungan dengan penayangan artikel opini yang dimuat di Suararakyat21.com dan ratusan media se-nusantara dengan judul tersebut di atas, redaksi perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Artikel itu adalah catatan yang diterima redaksi dari tim penulis dengan narasumber yang jelas, yakni Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, sebagaimana tertera pada artikel tersebut, yang oleh karena itu semestinya Sdr. Ferlianus Gulo mempersoalkan tulisan tersebut kepada narasumbernya, bukan kepada media yang memuatnya.


2. Artikel itu adalah catatan untuk Polri yang diharapkan bekerja secara professional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yang tidak boleh terintervensi oleh lembaga partikelir semacam dewan pers.


3. Menjadi aneh jika catatan untuk Polri tersebut justru membuat Sdr. Ferlianus Gulo sibuk membuat hak jawab, padahal yang diharapkan narasumber dalam tulisan tersebut adalah agar aparat sesegera mungkin melakukan penyelidikan atas kasus yang diberitakan oleh media Jurnalpolisi.id terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita marga Harefa bernisial DP (28) yang Sdr. Ferlianus Gulo lakukan. Semestinya, Sdr. Ferlianus Gulo memberikan klarifikasi kepada polisi terkait kasus itu, bukan membela diri dengan menyalahkan media yang memberitakan kasusnya.


4. Berita terkait dugaan kejahatan Ferlianus Gulo yang tidak hanya ditayangkan di Jurnalpolisi.id, tetapi juga di berbagai media lain, ternyata hingga berita ini ditayangkan masih dapat diakses di media-media berikut ini, sehingga klaim "tidak benar dan fitnah" di artikel hak jawab di atas tidak sepenuhnya benar. Aparat berwajib semestinya segera mengusut kasus yang melibatkan terduga pelaku Sdr. Ferlianus Gulo itu agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perkembangan demokrasi di negara yang mengaku menggunakan sistem demokrasi ini.


Suara Sindo: https://www.suarasindo.com/read-11046-2023-06-04-penyerahan-fg–ke-penyidik-di-polresta-pekanbarusedang-mengikuti-rapat-yang-diadakan-oleh-dpp-onur.html


Suara Hebat: https://suarahebat.co.id/berita/7053/diduga-seorang-oknum-wakasek-onur-bernisial-fg-dikabarkan-di-serahkan-ke-polisi-di-polresta-pekanbar.html


Garda Metro: https://www.gardametro.com/read-501-12033-2023-06-04-diduga-seorang-oknum-wakasek-onur-bernisial-fg-dikabarkan-di-serahkan-ke-polisi-di-polresta-pekanbaru.html


Zoin News: https://zoinnews.com/m/read-1405-2023-07-29-diduga-korban–pemerkosaan-di-lahan-onur-melahirkan-bayi-perempuan.html


5. Dewan Pers bukanlah lembaga regulasi yang berhak menentukan jenis, macam, bentuk, dan format pemberitaan di Indonesia, apalagi menentukan kelayakan sebuah media dan berita jurnalistik yang disebar-luaskan. Lembaga tersebut tidak lebih dari sebuah lembaga swasta atau non-government organization yang dibentuk oleh segelintir oknum organisasi wartawan dan mereka yang mengaku ahli pers yang terindikasi cacat hukum dan dalam prakteknya para pengurus lembaga itu sering melakukan maladministrasi, mengkriminalisasi wartawan, bahkan terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi.


Demikian hak jawab dari Sdr. Ferlianus Gulo dan tanggapan redaksi ini telah kami tayangkan sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 1 ayat (11) dan (12)  Nomor. 40 tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan




Riau - Suaraindonesia1, Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.


Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau "kapal hantu." Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.



Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.


Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.


Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:


- SL: Operator mesin kapal

- DK: Koordinator rute dan penunjuk arah

- SY: Kapten kapal

- JN: Operator mesin kapal


Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.


Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.


Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”


Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.


Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.


“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.


Reporter : 

Hasim Salugani

Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble




Inhil – Suaraindonesia1, Tim DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan tanggapan atas bantahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil terkait dugaan "tutup mata" Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) terhadap isu pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah. Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kadis Kominfops), Trio Beni, menjadi sorotan utama tim PPWI.


Ketua PPWI Inhil, Mely, mempertanyakan alasan Kadisdik tidak memberikan tanggapan langsung terkait isu di bidangnya. “Kalau urusan Kominfo, wajar Trio Beni yang berbicara karena itu tugasnya. Tapi ini masalah pendidikan, kenapa Kadisdik diam dan justru diwakili oleh Kadis lain? Apa sebenarnya fungsi Kadisdik di Inhil ini, dan siapa sebenarnya Trio Beni ini mengapa harus semudah itu dia yang angkat bicara?” ketus Mely dengan nada tanya.


PPWI Inhil juga mengkritisi surat edaran yang disebut-sebut telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Inhil. Hingga laporan PPWI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditayangkan, tim PPWI mengaku tidak menerima informasi terkait surat tersebut. Selain itu, saat konfirmasi ke Kabid SMP, pihak terkait justru tidak merespons dan bahkan memblokir nomor kontak pengurus PPWI.


Yang lebih membingungkan, menurut Mely, surat edaran Kadisdik yang berisi larangan pungli di sekolah-sekolah baru diterima oleh PPWI pada sore hari setelah Pj Bupati Inhil, Erisman Yahya, dilaporkan ke Kemendagri. Namun, tanggal surat edaran tersebut dibuat mundur sebulan dari waktu penerimaan. “Kalau memang surat edaran itu sudah ada, kenapa tidak diberikan sejak awal atau dipublikasikan agar masyarakat tahu isinya? Apa yang sebenarnya direncanakan hingga surat ini terkesan dirahasiakan?” ungkap Mely dengan nada kecewa.


Bukan hanya itu, saat di konfirmasi ke Pj Bupati, Erisman Yahya sendiri mengatakan sangat disayangkan, mengapa tidak satu pun media yang mempublikasikan tegurannya ke bawahannya itu. Bahkan media yang dikelola pemda pun tidak memberitakan adanya teguran tersebut. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah ada upaya untuk menutup-nutupi persoalan ini.


*PPWI Inhil Menuntut Transparansi*


Melalui berita ini, PPWI Inhil meminta Pemkab Inhil, khususnya Dinas Pendidikan, untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani isu-isu publik. PPWI juga mendesak agar surat edaran yang diterbitkan segera dipublikasikan secara luas agar masyarakat mengetahui langkah apa yang diambil untuk menangani kasus pungli di sekolah.


“Ini masalah kepercayaan publik. Jika instansi terkait terus bersikap tertutup, wajar jika muncul kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, dan jangan bisanya hanya menyalahkan wartawan dan menilai wartawan tidak profesional dalam membuat berita,” tutup Mely.


Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang dimintai pendapatnya tentang ‘kekacauan birokrasi’ setelah Pj. Bupati Erisman Yahya dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, mengatakan bahwa salahs atu kebiasaan buruk pejabat adalah membohongi publik. "Para pejabat di Indragiri Hilir itu mencoba mengelabui publik dengan rangkaian kebohongan, tapi kedodoran. Malahan sebaliknya, lebih transparan terlihat kebungulan alias kedunguan para pejabat itu, mulai dari level Pj. Bupatinya, Dinas Kominfo, si Trio Beninya, hingga Kadis Pendidikan, dan seterusnya,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini sambil menambahkan bahwa pemerintahan yang dikelola dengan kebohongan hanya akan melahirkan birokrasi yang buruk dan amburadul, yang akhirnya berujung pada pelayanan publik yang mengecewakan rakyat.


Transaparansi itu, tambah pria yang pernah bertugas sebagai guru PPKN di SMP Negeri Sapat, Inhil, periode 1990-1993 ini, semestinya dimulai dari dinas yang mengurusi komunikasi dan informasi. Dinas ini yang terkait langsung dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan bertugas untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tersebut.


"Lah, Kadis Kominfo Inhil, Trio Beni, saja sangat tertutup, tidak bersedia memberikan informasi soal data media-media yang bekerja sama dengan dinas tersebut dalam pengelolaan informasi yang menggunakan uang rakyat. Bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan transparansi pemerintahan dari para pejabat otak bungul semacam itu? Capek deh!" sindir Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyikapi problematika pemerintahan di Inhil yang dinilainya memble dan bobrok tersebut. (TIM/Red)

Terkait Kasus Dedengkot Pungli Saruji, Bupati Inhil Diminta Bertindak Tegas, Sejumlah Pihak Perlu Diperiksa



Indragiri Hilir – Suaraindonesia1, Kasus yang melibatkan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji, S.Ag, M.Pd.I, terus menjadi pembicaraan masyarakat Inhil setelah dinyatakan bersalah oleh Tim Saber Pungli. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan apapun dari Pj. Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman Yahya. Pernyataan Erisman yang mengarahkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan memicu pertanyaan tentang perannya sebagai pemimpin daerah.


Dalam pesan WhatsApp-nya ketika merespon pertanyaan wartawan tentang kasus Saruji, Erisman Yahya menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan untuk tidak melakukan pungli di sekolah saat apel bersama di halaman Kantor Bupati yang dihadiri kepala sekolah, guru dan wali murid. Meski telah memberikan himbauan, masyarakat menginginkan kepastian sanksi tegas terhadap Saruji, sesuai rekomendasi dari Tim Saber Pungli.


“Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar himbauan. Apa fungsi Pj. Bupati jika tidak mengambil langkah konkret terhadap rekomendasi yang sudah jelas dan pasti?” tanya Bendahara DPC PPWI Inhil, Idham Rizal, Selasa, 19 November 2024.


Sementara itu, masyarakat menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi Erisman Yahya dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Inhil. Publik mendesak agar Pj. Bupati segera mengambil langkah nyata dengan menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi Tim Saber Pungli demi menjaga kepercayaan masyarakat.


“Jika tidak ada tindakan tegas, ini hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum,” tambah Idham Rizal.


Mencuatnya kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan pemerintahan, terutama menyangkut pendidikan, yang menjadi pilar pembangunan bangsa. Rakyat menunggu langkah tegas Pj. Bupati untuk menunjukkan bahwa integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi tindakan nyata.


Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Indragiri Hilir di Tembilahan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. Walaupun Team Satgas Saber Pungli Kabupaten Inhil telah menerbitkan dan mengirimkan rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada Saruji selaku Plt. Kepala SMPN 01 Tembilahan Hulu sejak 11 Oktober 2024 lalu, namun hingga kini kasusnya terkesan dipeti-es-kan.


Menilik hal itu, sejumlah pihak menilai bahwa sangat mungkin oknum Dinas Pendidikan Inhil ikut makan uang pungli bersama Saruji dan komplotannya. Anggapan seperti ini muncul akibat dari enggannya Kadis Pendidikan memproses dedengkot pungli dunia pendidikan Inhil itu. “Sebaiknya Kadis Pendidikan Inhil juga segera diberhentikan dan diusut keterlibatannya dalam kasus tersebut,” cetus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang sejak awal mengawal kasus tersebut, Selasa, 19 November 2024.


Beberapa pihak, tambah tokoh pers nasional ini, juga perlu diselidiki oleh aparat hukum terkait keterlibatan mereka dalam pusaran pungutan liar Saruji. “Termasuk delapan organisasi pers yang jadi backing Saruji. Sangat mungkin mereka juga ikut cawe-cawe melancarkan aksi korupsi si Plt. Kepsek ini, baik dalam bentuk pungutan liar modus jualan pakaian seragam sekolah maupun dugaan penggelapan dana BOS dan dana bantuan lainnya yang dikucurkan ke sekolah yang dipimpin Saruji,” tegas Wilson Lalengke seraya menyebutkan kedelapan organisasi pers yang dinilainya sebagai pelacur jurnalisme, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID), dan Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI).


Selain itu, wartawan yang sangat anti korupsi ini juga mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil Kadis Kominfo Indragiri Hilir, Trio Beni, yang diduga kuat bersekongkol dengan para mafia pungli Saruji di Tembilahan dalam mengkriminalisasi Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, beberapa waktu lalu. Oknum pejabat Kominfo ini diduga kuat telah menggarong uang rakyat melalui pola KKN dengan kedelapan organisasi pers yang dipelihara oleh Trio Beni.


“Untuk diketahui, Rosmely melayangkan surat permohonan ke Kominfo Inhil untuk mendapatkan data dan informasi publik terkait kerja sama media dan publikasi. Bahkan sudah dua kali dikirimkan surat permohonannya, namun si Trio Benin itu bandel tidak memenuhi permintaan informasi publik yang dimintakan tersebut. Oleh karena itu, saya menduga kuat dia terlibat langsung dalam mengkriminalisasi Rosmely. Jika Inhil ingin maju dan lebih baik, orang seperti Trio Beni itu harus diberhentikan segera, karena jika tidak, habis uang negara digarongnya sendiri untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja,” sebut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)

Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum




Indragiri Hilir, Suaraindonesia1 - 16 November 2024 – Menanggapi isu yang beredar di masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) bahwa dirinya bebas dar tahanan Polres Inhil karena belas kasihan pelapor, Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Inhil, Rosmely, dengan tegas menyatakan bahwa kebebasannya tidak disebabkan oleh belas kasihan pelapor. Kebebasan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama yang berlandaskan prinsip saling menghormati hukum dan keadilan, di mana kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan masing-masing.


Rosmely menjelaskan bahwa pihak PPWI Inhil telah mencabut laporan polisi terhadap dugaan penipuan yang dilakukan oleh Saruji, Kepala Sekolah terkait, terhadap dirinya. Begitu pula, laporan terhadap Rosmely juga telah dicabut oleh pihak Saruji. Dalam suasana saling menghormati dan memahami, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.


"Kami ingin meluruskan bahwa kebebasan saya bukanlah hasil dari belas kasihan pelapor, melainkan berkat itikad baik kedua belah pihak yang telah sepakat untuk mencabut laporan masing-masing. Saya dan Pak Saruji juga telah saling memaafkan, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai," ujar Rosmely, Sabtu, 16 November 2024.


PPWI Inhil juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya transparansi dan penegakan hukum yang adil di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam penyelesaian perkara ini, pendekatan kekeluargaan menjadi prioritas demi menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.


Dengan selesainya perkara ini, Rosmely berharap agar isu-isu yang beredar tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu dan fokus pada pembangunan dan kesejahteraan bersama.


Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dari Jakarta menyampaikan bahwa perkara pungli Saruji belum berakhir walaupun anggotanya, Rosmely, telah berdamai dengan pelapor. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini sangat menyayangkan proses perdamaian yang dinilainya memberatkan Rosmely. Ia juga menilai Polres Inhil memainkan peran yang kurang tepat dan terkesan memaksakan kasus tersebut dihentikan agar proses praperadilan yang diajukan Rosmely dapat dicabut juga.


"Dalam proses perdamaian Rosmely dengan dedengkot pungli Saruji itu, sebenarnya Rosmely sangat dirugikan. Namun karena pertimbangan kemanusiaan terhadap terlapor yang sudah sakit-sakitan, jantungan, dan vertigo-nya kambuh gara-gara menghadapi empat laporan terhadap dirinya, maka kita mengalah. Bayangkan, 4 laporan harus dikorbankan agar tercapai perdamaian. Padahal, apa yang dilakukan Saruji itu adalah murni pidana, sementara Rosmely tidak melakukan kesalahan apapun dalam kasus tersebut. Rosmely adalah murni korban kriminalisasi Saruji bersama si Burhan, ipar Saruji yang bekerja di unit Satpol-PP, dan di-backup 8 organisasi pers pelacur jurnalisme yang ada di Inhil. Paranya, Polres Inhil juga mau-maunya ditunggangi oleh para mafia pungutan liar pimpinan Saruji brengsek tersebut," beber Wilson Lalengke, Sabtu, 16 November 2024, sambil menyebutkan nama-nama organisasi pers yang menghasut Saruji membuat laporan polisi, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID), dan Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI).


Oleh karena itu, lanjut tokoh pers nasional ini, PPWI Nasional akan terus mempertanyakan penanganan kasus kriminal pungutan liar yang melibatkan Saruji. "Walaupun Rosmely sudah mencabut laporannya, namun kasus dugaan tindak kriminal pungutan liar Saruji tidak serta-merta hilang. Tindakan itu sudah terjadi, harus ada pertanggungjawaban dan penyelesaian hukum atas perilaku kriminal tersebut. Polisi dan aparat hukum yang ada di negeri ini harus mengusut tuntas kasusnya, karena Saruji merupakan pegawai pemerintah yang dibayar hidupnya oleh rakyat namun perilakunya merugikan rakyat. Saya akan pertanyakan kepada Kapolri terkait kinerja bawahannya di Polres Inhil, dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas mereka dalam menegakkan hukum atas duggan tindak kriminal yang dilakukan Kepsek SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji, yang tidak terpuji tersebut," jelas Wilson Lalengke menutup pernyataannya. (TIM/Red)

Andang Sindir Pengacara Dedengkot Pungli Saruji dalam Kasus Kriminalisasi Wartawan Inhil: "Tak Perlu Sok Jadi Pahlawan Polisi"



Tembilahan – Suaraindonesia1, Penanganan kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang menjerat dua rekan wartawan di Tembilahan terus menuai sorotan publik. Polemik muncul terkait apakah tindakan yang dilakukan wartawan tersebut tergolong pemerasan dan penipuan atau sekadar transaksi profesional antara kedua pihak, antara dedengkot pungli bernama Saruji dengan kedua wartawan itu. Terlebih, fakta lapangan menyebutkan adanya kesepakatan antara pihak pelapor, Saruji, dengan wartawan Mely dan Indra terkait publikasi berita berbayar tanpa unsur paksaan.


Meski jelas-jelas tidak terlihat unsur paksaan dan tipu-menipu dalam perkara itu, kedua wartawan tersebut tetap ditahan oleh pihak Polres Inhil. Penahanan ini menuai beragam reaksi, terutama dari rekan-rekan media yang mempertanyakan kesesuaian kasus tersebut dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers, yang mengatur penanganan perkara wartawan dalam masalah pemberitaan. Berbagai pihak menyebut ini sebagai kriminalisasi terhadap pers, sementara pihak pelapor menganggap kasus ini merupakan pidana murni.


Advokat Maryanto, S.H. sebagai pengacara Saruji, yang merupakan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, mengatakan dirinya mendukung langkah Polres Inhil sebagai langkah yang sudah sesuai prosedur. Hal ini mendapat respon dari Advokat Andang Yudiantoro, S.H., M.H., pengacara yang mewakili salah satu wartawan dalam kasus kriminalisasi wartawan itu.


Pengacara senior Indragiri Hilir ini mengatakan bahwa komentar Maryanto hanya normatif belaka. Semestinya, kata Adang, Maryanto harus lebih fokus kepada alasan pelaporan oleh kliennya, Saruji, daripada ikut mengomentari tindakan aparat kepolisian.


“Pernyataan Maryanto itu normatif menurut saya, tidak ada yang luar biasa. Malah terkesan aneh karena dia adalah pengacara kepala sekolah (Saruji - red), bukan pihak kepolisian. Cukuplah Humas Polres atau Kasat Reskrim yang menjelaskan soal penegakan hukum di Polres,” ujar Andang yang direspon tawa beberapa wartawan yang tengah berbincang santai dengannya, Sabtu, 26 Oktober 2024.


Andang menambahkan bahwa seharusnya Maryanto cukup menjelaskan alasan pelaporan kliennya beserta bukti dugaan pemerasan dan penipuan sesuai koridor hukum. “Jangan sok mau jadi pahlawan pihak kepolisian, karena polisi sudah punya mekanisme penjelasan sendiri," tambahnya.


Ketika ditanya apakah pernyataan Maryanto bermotif pencitraan, Andang berkomentar bahwa Maryanto justru terlihat seperti ingin menjadi pahlawan bagi polisi. "Ini istilahnya seperti ‘angkat telur’, terkesan Maryanto lebih ingin membela polisi daripada kliennya sendiri," pungkasnya sambil tertawa sinis.


Kasus ini masih menjadi perhatian publik di Tembilahan, khususnya di kalangan media. Rasa penasaran akan fakta hukum yang melatarbelakangi penahanan wartawan tersebut terus berlanjut, menunggu proses hukum yang akan menetapkan kebenaran dari kedua belah pihak.


Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, Saruji sebagai Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau, diduga kuat melakukan pungutan liar dengan modus menjual pakaian seragam sekolah kepada orang tua siswa seharga Rp. 850.000,- Fakta tersebut diberitakan oleh wartawan media online Borgolnews. Sang dedengkot pungli Tembilahan itu kemudian meminta wartawan dari media lainnya, Mely dan Indra, untuk membuat dan mempublikasikan berita bantahan, koreksi dan pelurusan berita di media masing-masing dengan biaya yang disepakati sebesar Rp. 5 juta. Konsep berita dibuat oleh kedua wartawan di depan Saruji, dan selanjutnya siap ditayangkan setelah mendapat persetujuan yang bersangkutan. Bahkan, Saruji juga mengirimkan foto dirinya melalui WA kepada Mely untuk kelengkapan penayangan berita bantahan itu.


Apesnya, setelah berita pesanan ditayangkan, si dedengkot pungli Saruji justru melaporkan kedua wartawan ini ke Polres Inhil. Nahas nian nasib keduanya, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan ternyata 11-12 alias seiya-sekata dengan si Saruji yang kini menghadapi 3 laporan kasusnya, yakni kasus dugaan pungli ke Tim Saber Pungli, dugaan penggelapan dan pemerasan ke Kejari Inhil, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Unit Tipikor Polres Inhil. (TIM/Red)

Lakukan Pungli Seragam Sekolah, Dedengkot Pungli Saruji Dilaporkan ke Tim Saber Pungli




Tembilahan – Suaraindonesia1, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bernama Saruji dilaporkan ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Inhil, beberapa hari lalu. Saruji diadukan ke Saber Pungli yang diketuai Wakapolres Inhil, Kompol Rizki Hidayat, oleh Ketua PPWI Inhil, Rosmely, karena Kepsek tersebut diduga kuat telah melakukan praktek pungli dengan dalih jual baju-baju seragam kepada siswanya.


Surat DPC PPWI Inhil dengan perihal Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pungli tertanggal 25 September 2024 itu telah diterima oleh staf administrasi penerimaan surat di Sekretariat Saber Pungli Inhil. Dalam surat tersebut disebutkan nama Saruji, Kepala Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 01 Tembilahan Hulu sebagai terlapor.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan pengurus PPWI Inhil dalam menyikapi setiap fenomena tidak amanah yang dilakukan para penyelenggara dan pengguna anggaran negara di wilayah Inhil. Dalam kasus pungli yang disinyalir dilakukan oleh oknum kepala sekolah itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyatakan kekecewaan mendalam atas perilaku buruk sang kepala sekolah yang dicapnya sebagai dedengkot pungli tersebut.


“Sebagai seorang pendidik yang pernah bertugas sebagai Guru PMP-Kn di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, pada tahun 1990-1993, saya sangat kecewa dan menyayangkan perilaku oknum kepsek, sang dedengkot pungli itu. Guru merupakan sosok teladan yang akan digugu dan ditiru oleh anak didiknya. Jika pemimpin guru di sebuah sekolah saja sudah menyimpan sifat buruk dan berperilaku menyimpang dari peraturan yang ada, maka jangan heran jika anak muridnya kelak menjadi polisi pemeras, pegawai dan pejabat korup, pengusaha mafia, preman pemalak, dan seterusnya,” jelas Wilson Lalengke kepada media ini saat dimintai komentarnya, Senin, 30 September 2024.


Tokoh pers nasional yang dikenal sangat anti korupsi ini selanjutnya berharap agar pihak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Hal ini sangat penting dilakukan agar para kepala sekolah di daerah tersebut segera menghentikan aksi pungli yang selama ini tersiar masih sering dijumpai di sekolah-sekolah di sana.


“Kita harus serius menangani masalah ini. Bibit generasi pungli akan terus bertumbuh jika perilaku pungutan liar di sekolah-sekolah, mulai dari tingkat paling rendah di taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi tidak diberantas. Pungli itu sangat membebani dan merusak perekonomian sebuah bangsa karena akan merembet ke semua lini, seperti biaya hidup yang tinggi bagi masyarakat. Karena anaknya dipungli sekolah, maka seorang pedagang menaikan harga dagangannya. Sebagian orang tua bahkan bisa melakukan hal-hal yang tidak pada tempatnya untuk dapat memenuhi kebutuhan pungli si dedengkot pungli di sekolah, dan seterusnya, dan lain-lain,” terang Wilson Lalengke sambil mengatakan bahwa saat dirinya bertugas di Sapat berpuluh tahun lalu, dirinya justru membantu anak tidak mampu di kecamatan itu untuk sekolah, mengangkat 3 orang anak asuh, walau gajinya sebagai guru hanya Rp. 61.000,-


Lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, itu mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin atas fenomena hedon, rakus, dan tamak yang dipertontonkan dengan amat vulgar oleh sebagian besar pendidik belakangan ini. Tidak terlihat lagi sifat dan perilaku hidup sederhana dalam keseharian guru seperti yang dicontohkan para guru di jaman dahulu.


“Saat kuliah di Belanda, saya sering diundang ke sekolah-sekolah untuk memperkenalkan Indonesia kepada para siswa dan guru-gurunya. Saya tidak pernah lihat ada mobil atau sekadar sepeda motor parkir di sekolah mereka. Yang banyak itu sepeda. Guru-gurunya pakai sepeda ke sekolah. Keadaan seperti ini juga sama dengan di Inggris dan Swedia; di Jepang yang terkenal sebagai negara pengekspor mobil ke Indonesia, guru-gurunya sangat jarang yang pakai mobil ke sekolah. Di kita malahan merasa gengsi jika tidak pakai mobil atau motor. Akhirnya segala cara dilakukan untuk dapatkan tambahan dana, antara lain jualan buku, baju seragam, les belajar tambahan, bahkan transaksi nilai raport. Sangat menyedihkan!” ujar Wilson Lalengke sedih.


Dalam kasus Kepsek SMP Negeri 1 Tembilahan, Saruji, yang telah dilaporkan tersebut, pendiri dan pemilik SMK Kansai Pekanbaru ini mendesak Wakapolres, Kompol Rizky Hidayat, untuk segera merespon surat pengaduan masyarakat yang dikirimkan Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, pada 25 September 2024 lalu. “Saya minta Wakapolres Inhil selaku Ketua Tim Saber Pungli Inhil agar segera bertindak, menyelidiki dan menuntaskan kasus ini, sebelum penyakit pungli di sekolah-sekolah di Inhil makin mewabah kemana-mana,” pungkas Wilson Lalengke sambil mengucapkan terima kasih kepada Wakapolres Inhil atas atensinya. (TIM/Red)

Mantan Guru PMP-Kn SMP Negeri Sapat Desak Kepsek Pelaku Pungli Dicopot dari Jabatannya




Tembilahan, Indragiri Hilir - Suaraindonesia1, Dugaan praktek pungutan liar alias pungli di SMP Negeri 1 Tembilahan Hulu pada PPDB 2024-2025 menjadi trending topic di tengah masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir hari-hari ini. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang juga adalah mantan Guru Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PMP-Kn) di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan sangat prihatin atas perilaku koruptif dalam bentuk pungutan liar yang dilakukan pihak SMPN 1 Tembilahan Hulu tersebut yang seharusnya menjadi teladan bagi sekolah-sekolah lain di wilayah berjuluk Kabupaten Seribu Parit ini.


“Sebagai seorang guru di daerah Indragiri Hilir periode 1990-1993, mengajar bidang studi PMP-Kn di SMP Negeri Sapat, saya merasa sangat prihatin dan sedih bercampur kecewa mengetahui ada kepala sekolah yang berperilaku tidak selayaknya sebagai pendidik. Sifat tamak dan hedonis seharusnya jangan jadi bagian dari seorang guru karena hal tersebut akan mendorong mereka melakukan hal-hal di luar ketentuan dan norma moral. Menjadi guru itu adalah pekerjaan mulia, pengabdian yang tidak dapat dinilai dengan materi apapun, sehingga mereka semestinya tidak melakukan hal-hal buruk seperti pungutan liar terhadap orang tua siswa,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England itu, kepada media, Kamis, 26 September 2024,


Apalagi, sambung dia, kepala sekolah yang sudah melakukan pungli itu malahan mencoba melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mengkritisi dan mempertanyakan kasus pungutan liar tersebut. Wilson Lalengke mengaku sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu, bernama Saruji, dalam merespon pertanyaan dan keberatan warga soal pungutan pembayaran seragam sekolah yang dinilai terlalu memberatkan.


“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepala sekolah dengan melaporkan warga masyarakat dan orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SMPN 1 Tembilahan Hulu tersebut, ke polisi dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan pemerasan. Padahal, jika dirunut pada kejadian di lapangan, justru si kepala sekolah bermental pungli itu melakukan penyuapan kepada warga yang kebetulan berprofesi wartawan dan meminta mereka membuatkan berita tandingan atas pemberitaan dari pihak/media lain,” ungkap tokoh pendidikan Riau, yang merupakan salah satu pendiri SMA Plus Provinsi Riau tahun 1997/1998 ini.


Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai bahwa Kepsek SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji, amat tidak layak menjadi guru, apatahlagi jadi kepala sekolah, karena tidak bisa digugu dan ditiru sebagaimana layaknya seorang guru. “Guru itu selalu dikonotasikan kepada sosok yang dapat digugu dan ditiru. Artinya, setiap guru wajib menunjukkan sifat dan perilaku yang dapat dicontoh dan ditiru oleh anak muridnya, juga masyarakat sekitarnya. Nah, si Saruji ini justru mempertontonkan sifat hedon, tamak, dan suka senang sendiri tanpa mempertimbangkan kehidupan orang lain. Dalam kondisi ekonomi masyarakat yang sedang susah, dia dan jajarannya justru menekan orang tua siswa membayar sejumlah uang baju yang di luar batas kewajaran. Di negara-negara maju ada aturan ‘sekolah dilarang keras berbisnis dengan siswanya’ alias mengambil untung dari berjualan barang dan jasa, yang ada kaitannya dengan proses belajar-mengajar di sekolah itu, kepada siswa dan orang tua siswa merupakan pelanggaran yang diberi sanksi berat, yakni pemecatan!” tegas Wilson Lalengke yang pernah mengikuti Youth Invitation Program dalam kelompok guru ke Jepang tahun 2000 yang disponsori oleh Japan International Cooperation Agency (JICA).


Oleh karena itu, pendiri yang sekaligus pemilik SMK Kansai Pekanbaru ini menegaskan bahwa  pihaknya mendesak agar sang Kepsek SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji, segera dicopot dari jabatannya. “Pungli adalah pintu pembuka berkembangnya sifat buruk yang bermuara pada mentalitas korupsi. Jika dibiarkan berkembang di dunia pendidikan, maka haqul yaqin, SMPN 1 Tembilahan Hulu akan jadi pabrik produsen bibit koruptor di masa mendatang. Jadi, apabila terbukti terjadi pungutan liar dalam bentuk pembelian baju seragam di sekolah itu, tidak ada alternatif lain selain pimpinan dan guru pelaku pungli di sekolah tersebut harus dicopot dari jabatannya. Bahkan jika Pemerintah Inhil mengharapkan pembangunan pendidikan yang baik, benar, bermoral, dan berakhlak mulia, sang oknum bermental korup itu harus diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. Untuk apa rakyat membiayai hidup seorang kepsek bermental bobrok semacam itu?” pungkas Wilson Lalengke yang dikenal sangat anti korupsi ini. (TIM/Red)

Mapolda Kosong, Wilson Lalengke Pertanyakan Kualitas Pelayanan Polda Riau




Pekanbaru - Suaraindonesia1, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mempertanyakan kinerja Kapolda Riau, Irjenpol Muhammad Iqbal, terkait kualitas pelayanan Polda Riau kepada masyarakat. Pasalnya, saat dirinya bersama sejumlah pengurus PPWI Riau mengunjungi lembaga yang dipimpin mantan Kadivhumas Polri itu hari Kamis, 20 April 2023, pukul 11.00 wib, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau dalam keadaan kosong.


"Jika ada warga yang datang ke Mapolda untuk bertemu Kapolda atau personil pengambil kebijakan di kantor ini, siapa yang akan melayani jika Mapolda-nya kosong, tidak seorangpun yang bisa melayani? Warga datang dari tempat yang jauh, saya dari Jakarta, kawan-kawan lainnya yang bersama saya dari Kuantan Singingi dan Pelalawan. Namun tiba di kantor ini, para pejabatnya tidak satupun ada di kantor," ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada jaringan media se-Indonesia, Minggu, 23 April 2023.


Walaupun dalam masa sibuk menjelang Hari Raya Idul Fitri, kata Wilson Lalengke, tidak semestinya semua anggota dan pejabat Polda Riau turun ke daerah-daerah hingga kantornya kosong. "Mapolda tidak boleh kosong, apapun alasannya. Kantor ini adalah pusat pengendalian pelayanan kepolisian di wilayah Provinsi Riau. Pejabatnya harus siap setiap saat melayani rakyat yang berkepentingan untuk dilayani," tambah warga Pekanbaru yang saat ini tinggal di Jakarta itu.


Wilson Lalengke berada di Pekanbaru berkenaan dengan mudik berlebaran bersama keluarga ke kediaman orang tua yang berdomisili di Riau. Kesempatan mudik ini dimanfaatkannya untuk bersilahturahmi ke Kapolda Riau, Irjenpol Muhammad Iqbal, sambil memperkenalkan pengurus PPWI yang ada di Riau.


"Selain itu, saya juga sekaligus akan menyampaikan beberapa informasi dari masyarakat Riau terkait berbagai kasus yang mereka hadapi dan atau ketahui, seperti kasus KDRT, penambangan ilegal, narkoba, pencaplokan lahan masyarakat, dan lain-lain. Saya berharap temuan-temuan ini dapat diatensi oleh Polda Riau. Sayang sekali, saya datang ke kantor yang kosong," terang pendiri SMA Plus Provinsi Riau dan SMK Kansai Pekanbaru ini.


Dalam kekecewaannya itu, Wilson Lalengke menyatakan sangat menyayangkan kondisi pelayanan Polda Riau yang justru menurun di saat sudah memiliki gedung kantor yang baru dan mentereng. "Dengan adanya gedung Mapolda yang bagus dan mentereng ini, yang dibangun dengan dana miliaran uang rakyat, semestinya pelayanan Polda Riau semakin baik dan meningkat," sebut lulusan Universitas Riau yang kampusnya berbelahan dengan Mapolda Riau itu.


Saat dikonfirmasi kepada petugas piket yang berjaga di gerbang Mapolda Riau, para polisi yang berjaga mengatakan bahwa Kapolda Riau dan seluruh pejabat sedang ke daerah-daerah melakukan pengecekan kesiapan operasi ketupat dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun 2023. "Semuanya turun ke daerah Pak, mengecek persiapan operasi ketupat dalam rangka perayaan Idul Fitri. Tidak ada pejabat yang bisa menerima team dari PPWI hari ini. Mungkin bisa datang lagi nanti," kata salah seorang dari petugas jaga.


Sementara itu, Kapolda Riau Irjenpol Muhammad Iqbal yang dihubungi melalui nomor kontaknya di 0811***191 ternyata tidak aktif. Media ini kemudian menghubungi ADC Kapolda bernama Ari, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Kapolda Riau terkait 'Mapolda Riau Kosong' yang dikeluhkan Ketum PPWI ini. (APL/Red)

KPK Bawa Bupati Meranti Mengunakan Kapal ke Pekan Baru Riau

Foto Bupati meranti saat di glandang KPK

Kepulauan Meranti,Suaraindonesia1. Setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Penyidik KPK langsung membawa Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil beserta pejabatnya ke Pekanbaru dengan menggunakan Kapal. 


Dari pantauan media, petugas KPK membawa Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil dari pelabuhan Tanjung Harapan menuju Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak. 

Selanjutnya KPK akan menggunakan mobil menuju kota Pekanbaru dengan menempuh perjalanan darat Selama 4 jam. 

Untuk diketahui, sejumlah ruangan yang di segel penyidik KPK antara lain Ruang Sekda, Humas, Protokol, BPKAD dan Ruangan Umum. 

Tidak hanya kantor Bupati Kepulauan Meranti, penyidik KPK juga menggeledah Rumah Dinas Bupati. Bahkan,rencananya penyidik KPK akan melanjutkan pemeriksaannya di Mapolda Riau dan langsung diterbangkan ke Jakarta siang hari ini, Jumat (7/4/2023).