BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Kriminal Dan Ham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal Dan Ham. Tampilkan semua postingan

Petinggi Perusahan BUMN Cabuli Siswi SMP




SUARAINDONESIA1.COM__KASUS pencabulan seorang petinggi BUMN Pertamina terhadap siswi SMP di Kota Batam berlanjut.


Tersangka berinisial TNM (44) sudah masuk bui usai ditangkap di salah satu hotel yang ada di Kota Batam.


Perbuatan pelaku membuat kesal banyak orang termasuk istri pelaku. Istri pelaku hanya bisa menutup telinga ketika pelaku diinterogasi oleh penyidik PPA Polresta Barelang disampingnya.


Berikut deretan 10 faktanya :


1. Ditangkap Saat Berlibur bersama Istri

Memang saat ditangkap polisi, pelaku dan istrinya sedang berada disebuah hotel yang ada di Batam.


Ketika itu dia berada di Kota Batam untuk berlibur dengan istrinya.


Diketahui selama ini pelaku ini tinggal dirumah dinas milik pertamina di Pulau Sambau.


2. Ceritakan hubungan terlarang, sang istri sampai tutup telinga.


Saat diperiksa Polisi, pelaku menceritakan bagaimana kekejaman dirinya melakukan hubungan terlarang kepada siswi SMP yang masih berumur 12 tahun ini.


Karena tidak sanggup mendengar cerita sang suami, istri sah pelaku terlihat menutup telinganya diruang penyidik.


3. Korban mengandung 5 bulan


Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit kepada orangtuanya.


Saat itu, ternyata korban sudah mengkonsumsi obat penggugur kandungan.


Diketahui usai kandunganya berumur 5 bulan.


Saat itulah, korban dibawa orangtuanya pergi ke RS untuk diperiksa.


Alangkah kaget sang ibu. Ternyata selama ini perubahan badan anaknya tersebut lantaran hamil.


Akhirnya siswi SMP ini membuat pengakuan kalau dirinya sudah dihamili oleh seorang om-om yang bekerja sebagai petinggi pertamina.


Kesal dengan perbuatan anaknya, ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi dan akbhirnya pelaku di tangkap.


4. Berkenalan di sebuah acara, korban jadi model


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.


Menurut Reza, perkenalan antara kedua orang ini terjadi disebuah acara.


Korban kebetulan menjadi model dalam acara Fasion Show disalah satu hotel yang ada di Batam.


Tertarik dengan korban akhirnya pelaku mencari tahu nomer kontak korban ke resepsionis hotel.


Di sana komunikasi mereka mulai lancar dan akhirnya kedua orang ini sering jalan bareng hingga melakukan hubungan terlarang.


5. Berhubungan di dalam mobil dinas.


Sebagai orang penting di Pertamina Sambau kota Batam,

Pelaku ternyata diberikan fasilitas seperti rumah dan mobil dinas untuk dirinya bekerja sehari-hari.


Pada satu ketika, pelaku dan korban bertemu di sebuah mall yang ada di Batam.


Usai pulang jalan-jalan pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya di dalam mobil dinas.


Mobil itu diparkirkan mall.


Dari pengakuannya, pertama sekali mereka melakukan hubungan itu di dalam mobil saat diparkirkan di Parkiran Mall, sebut Reza menerangkan.


6. Beri uang jajan Rp 300 Ribu


Usai berkencan dan melakukan aksi tersebut, korban diantarkan pulang kerumahnya dan kemudian diberikan jajan Rp 300 ribu.


Merasa ketagihan dengan daun muda, beberapa hari kemudian pelaku akhirnya kembali menghubungi korban.


Dia kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan terlarang.


Kali ini hubungan terlarang tersebut dilakukan kedua orang ini di sebuah hotel.


Disana mereka kembali bermesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.


7. Pelaku lupa berapa kali hubungan badan


Sejak kenal korban pada Februari 2021 lalu, korban dan pelaku ternyata sudah sering melakukan hubungan terlarang tersebut.


Bahkan saat penyidik menanyakan, pelaku mengaku lupa sudah berapa kali melancarkan aksi bejatnya.


Karena sudah terlalu sering, pelaku sendiri sudah lupa. Hingga akhirnya korban hamil 5 bulan, sambungnya.


8. Belikan obat penggugur Kandungan.


Petinggi pertamina TNM (44) yang saat ini sudah menjadi tersangka karena melakukan pencabulan terhadap Siswi SMP di Batam ternyata otak dibalik pengguguran anak yang tidak di inginkan ini.


Setelah mengetahui Siswi SMP tersebut Hamil, TNM memutar otak untuk menutupi kesalahannya.


Kemudian ia melihat beberapa obat penggugur kandungan di Internet.


Ternyata obat itu banyak dijual bebas di sejumlah online shop.


Tanpa pikir panjang akhirnya TNM membelikan obat tersebut dan menyerahkannya kepada korban untuk dikonsumsi.


Karena mengkonsumsi obat itulah pelaku akhirnya melahirkan lebih cepat.


9. Korban melahirkan namun nyawa bayi tak tertolong


Ia melahirkan anak hasil hubungan terlarang tersebut kehamilannya masih berusia 5 bulan.


Anak tersebut sempat lahir namun karena tubuhnya yang kecil akhirnya nyawanya tidak tertolong.


Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, anak tersebut memang meninggal setelah dilahirkan.


Anak itu sudah lahir, tapi kemudian meninggal dunia.


Karena lahirnya lebih cepat setelah mengkonsumsi obat penggugur kandungan yang dibelikan pelaku kepada korban, sebutnya.


10. Pelaku bergaji Rp 30 juta per bulan


Dari pemeriksaan pihak penyidik, ternyata gaji petinggi Pertamina Sambau yakni tersangka sudah lebih dari cukup.


Selain gaji Rp 30 juta sebulan, ia juga menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas rumah dan mobil untuk dia bekerja. Namun sayang, hal itu tidak membuatnya merasa bersyukur.


Pelaku malah menduakan cinta istrinya dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berhasil dia rayu dan dia tiduri.


Bahkan setiap usai melakukan hubungan terlarang dengan korban, pelaku selalu memberikan uang.


Namun uang yang diberikan pelaku kepada korban tidaklah banyak.


Pelaku hanya mampu memberikan uang Rp 300 ribu sekali kencan.



Sumber___NKRIPOST


Rilis/Editor__ Fik M

PT. SINAR KARYA MUSTIKA ABAIKAN PERJANJIAN DAN HAK WONG CILIK




Suaraindonesia1 - Manado,
PT. Sinar Karya Mandiri Weda Halmahera, mengingkari janji yang sudah di sepakati antara perusahaan dan karyawan, awalnya perjanjian di tanda tangani terjadi karena perusahaan PT SKM yang bergerak bidang tambang nikel mulai tidak berjalan di sebabkan kadar nikel dari hasil tambang tidak sesuai kadar standar expor dan perusahaan mulai mengurangi karyawan atau dengan nama lain di PHK.

Tapi dalam pengurangan karyawan PT. SKM melakukan perjanjian akan membayar gaji dan akan memberikan pesangon kepada karyawan yang di PHK  dan sampai saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran atau merealisasikan janji yang tertulis sesuai kesepakatan yang diwakili oleh HRD perusahaan Yang berkantor di kota Manado.

Adapun karyawan yang melakukan laporan tersebut via telepon ke redaksi skrinews1.com merasa dirugikan dan sangat menyesalkan langkah yang di ambil perusahaan mulai bulan Juni 2020, seolah olah mengabaikan hak wong cilik kata karyawan yang tidak mau menyebutkan namanya.

Kami sebagai karyawan yang di abaikan tetap akan menindak lanjuti sampai ke ranah hukum apabila perusahaan belum akan membayar hak kami

Terkait Togel, Uyun Musa Sampaikan Saya Serahkan Sepenuhnya Ke Pihak Yang Berwajib.


Nasional-Suaraindonesia1.com
Bitung,--Terkait kasus toto gelap (togel) yang diungkap oleh Polsek Maesa beberapa waktu lalu dan sudah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial MH dan sekarang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian. MH menyebut beberapa nama, antara lain Uyun Musa.

Tersangka judi togel 303, MH, sebut beberapa nama salah satu adalah Uyun Musa di media sosial dan cetak menjadi pertanyaan warga lebih khususnya penguna FB,

Ketika dikonfirmasi Uyun Musa mengatakan bahwa, untuk proses ini saya sepenuhnya serahkan ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Saya sudah membaca berita dari teman teman media, bahkan video yang beredar tentang pengakuan dari tersangka MH yang menyebut nama saya. Saya kira pihak kepolisian akan bekerja secara profesional.

Terpisah, Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis SH mengatakan, untuk pengakuan tersangka MH belum bisa memenuhi syarat sebagai alat bukti, itu harus kita kembangkan dulu, apakah ada bukti secara fisik, misalnya jika tersangka memberikan uang kepada uyun atau tidak dan ada yang menyaksikan,

Lanjut", kemudian bukti percakapan antara tersangka dengan nama yang disebutkan. Intinya kami pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan terbuka, kami akan terbuka bagi teman teman media, tutup Maramis.

(Jmy Ishak)

Seorang Pemuda Warga Komo Luar Lingkungan III kasus Narkoba (Ganja) di Tangkap oleh (Satresnarkob) Polresta Manado.



Nasional_Suaraindonesia1
Manado, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado,Menangkap lagi tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Pelaku MZ alias Moza, ditangkap tepatnya di Kelurahan Komo luar Kecamatan Wenang Manado, Sabtu (22/2/20).

Dalam jumpa pers dengan awak media di Mapolresta Manado Rabu 4/03/20 sore kemaren , Kapolresta Kombes Pol Benny Bawensel menyampaikan, bahwa pelaku sudah dua kali mengedarkan narkotika jenis ganja di Manado.

Didampingi Kasat Narkotika  AKP Temmy Toni dan Kasubag Humas Iptu Yusak Parinding,Kapolresta Manado menyampaikan lagi bahwa
“Ini kali kedua MZ mengedarkan ganja di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara. MZ atau pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan dan dikirim ke Manado melalui jasa pengiriman barang,” ujar kapolres yag ramah ini.


Lanjut, barang bukti (Babuk) yang disita berupa ganja seberat 361,6 gram dan sebuah ponsel merek Samsung. Informasi dirangkum, penangkapan bermula dari penyelidikan tim reserse narkoba bahwa ada transaksi narkotika. pada akhirnya, polisi meringkus pelaku MZ di salah satu tempat di Komo Luar. Pengakuan Tersangka MZ,  ganja tersebut dibeli dengan tujuan untuk dipakai sendiri dan sisanya akan diedarkan . Tersangka kini terancam pasal pidana 111 ayat 1. UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

peliput :R Nelwan.

KOMO LUAR BERDARAH DI KOS " TERNYATA KORBAN PEREMPUAN DALAM KEADAAN HAMIL MUDAH" (Ngidam)




NASIONAL SUARAINDONESIA1.COM
Manado,Sabtu (11/1) Sore Tadi. Pembunuhan terjadi di tempat Koskosan jalan sudirman tepatnya Komo Luar Lingkungan II kecamatan Wenang kota Manado.(Depan warung kopi Tikala)

Pembunuhan tersebut menewaskan sepasang Suami Istri yang Bernama :

Gung Akbar (Suami) Alamat jln Bandeng Pasang kayu mamuju utara,Ttl 19-08-1993.pekerjaan Pegawai Negri (sesuai KTP)

Rosna R.D Sartika Kandong,Alamat Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Bitung,Ttl Girian Bawah 01-07-1992.(sesuai KTP)

Pasutri ,menurut informasi keluarga dari pihak korban laki laki di TKP keduanya belum Lama Menikah di Girian -+ 2 Bulan yang Lalu.

KORBAN PEREMPUAN DALAM KEADAAN HAMIL.

Kejadian tewasnya Sartika (panggipan Akrabnya) keluarganya Sangat Terpukul dan sangat Sedih,Sebab menurut Sumber berita dari Sepupunya yakni Ridwan S (Ridwan S adalah sebagai Investigasi Nasional/Jurnalis Skrinews.com),Almarhumah katanya Dalam KEADAAN HAMIL MUDAH (Ngidam).

Namun Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan pada Media di TKP ,pada intinya kita Tunggu Hasil Otopsi yang kini Sudah di tangani pihak kepolisian Di RS Bhayangkara Oleh DVI Polresta Manado.

(RLN***)

Skrinews - Pasangan Suami Istri (pasutri) Yang Baru 2 Bulan Menikah Di Temukan Tewas Di Kos Kosan jalan Sudirman Komo Luar



Nasional Skrinews.com
Manado-Sulut
Kasus pembuhunan sadis kembali terjadi, Sabtu (11/1). Pasangan suami isteri (pasutri) ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya, sore tadi (11/1). Tepatnya di Kelurahan Komo Luar jl Sudirman, lingkungan 1, Depan Warkop Tikala.

Diketahui, kedua korban baru menikah 2 bulan yang lalu .
Dari pantauan awak media di TKP, korban pria bernama Gung Akbar berusia 26 tahun. Pria dari Sinjai Sulsel ini, sehari-hari bertugas di pelayaran KKP Bitung.

Sementara sang istri, bernama Rosna Rasmayati Dewi Sartika Kandong. Berusia 26 tahun, asal Kota Bitung. Diketahui baru saja menikah sekira 9 November 2019 lalu di Bitung dan saat ini bekerja sebagai manager di salah satu restoran ayam cepat saji di Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Arua ketika di minta keterangannya
Bahwa kami masih mendalami peristiwa tersebut .karna sekarang kedua korban sudah di bawa ke RS Bayangkara Manado guna menjalani Otopsi.


RLN

Skrinews - Sita Minuman Diatas KM Labobar Mualim 1 Capt Sudirman Syam Adalah Komitmen Kami


Manado skrinews.com
Mualim 1 capt  Sudirman Syam bersama Mualim 3 Endang Astuti
berhasil menyita puluhan minuman keras (miras) tradisional jenis CT  dari kapal KM Labobar Sabtu malam pukul 21-00 tepat nya 7 desember 2019.

Para penumpang kapal melakukan berbagai cara agar miras ini tidak disita. Namun, upaya mereka berhasil digagalkan pihak Mualim 1 bersama dibantu  Mualim III serta pihak keamanan yang ada dikapal
Dalam razia yang dipimpin Langsung Capten Sudirman Syam  ditemukan 37 gelon di dapat di dek 5.
Menurut info dari penumpang yang ada DiKapal KM Labobar

Tak hanya itu miras  jenis tradisional CT sebanyak 37 Gelon langsung dilakukan pemusnaan dibuang kelaut agar barang tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak pihak yang lain

Mualaim I Kapten Sudirman kepada wartawan skrinews.com  mengatakan, razia dilakukan sebagai komitmen Kami memberantas miras agar DiKapal maupun didaerah yang masuk melalui kapal Pelni bebas dari kegiatan minum-mabukan yang kerap akibat tindakan kriminal.

Selain itu, razia juga membantu menciptakan keamanan DiKapal  yang aman, damai dalam menyambut Natal Dan Tahun Baru singkatnya (Hasyim / Rahman)


Skrinews -Pelaku Pembunuhan Di Tinombala Akhirnya tertangkap..



Skrinews.com.bitung.
Hasil Kerja keras team
Tarsius Polres Bitung mengungkap Penangkapan kasus tindak pidana Pasal 338 subs Pasal170 ayat 3 KUHP pengeroyokan secara bersama- sama menyebabkan korban meninggal dunia

Tame Tarsius Polres Bitung dipimpin langsung Beripka, Angky Koagow' melakukan penangkapan kedua lelaki diketahui tersangka pengeroyokan berinisial (VP) alias Vedrigo, dan (AL) Alias Apriando,  mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyampaian Kasat Reskrim Polres bitung, AKP Taufiq Arifin, SHut. SIK. Pada hari rabu tanggal 16 oktober 2019 sekitar pukul 00.45 wita tim tarsius Polres Bitung yang di pimpin oleh. Bripka Angky Koagow, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda sedang berkelahi di wilayah tinombala saat itu juga tim tarsius langsung mendatangi TKP.

Lanjut taufiq, Sesampainya di tkp mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa lelaki *Meldi Sahambangun* telah di tikam dengan menggunakan Pisau oleh 2 orang lelaki tersebut di atas. Dan korban tersebut sudah di bawah ke rumah sakit Angkatan Laut dan sudah meninggal dunia,

kemudian Tim Tarsius dibawah pimpinan BRIPKA ANGKY KOAGOW Langsung melakukan pengejaran terhadap 2 orang lelaki , pada jam 01.30 wita ke 2 orang lelaki tersebut di atas berhasil di ringkus oleh tim Tarsius di kel. Tuturnya. 

Winenet kec. Aertembaga. Setelah di intogasi kepada dua orang lelaki tersebut di atas bahwasanya memang benar kedua orang yang ditangkap adalah pelaku melakukan penikaman terhadap korban dengan cara bergantian menggunakan pisau dari lelaki Vedrigo Papente tutup Taufiq.

(Jmy ishak)

Lelaki Tinombala Atas Di Bunuh Oleh Pelaku Tidak Dikenal.



Nasional-Skrinews.Com.Bitung.
Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan pateten lll kota bitung, waktu lalu kini memakan korban jiwa.

Menurut Informasi Warga, yang tidak mau namanya di sebut", awalnya korban mencari pelaku yang Sudah  memukul adiknya", katanya pelaku tersebut ada di areal pertengahan tinombala atas dan bawah, tiba- tiba  ketemu pemuda yang tidak dikenal dan langsung menyerang korban dengan sebuah pisau


pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban, memegang sebuah  pisau dan langsung melakukan satu tusukan di bagian jantung Korban dan tiba- tiba korban terjatuh dan bersimbah darah", ucap warga.

warga tersebut langsung berusaha melakukan evakuasi korban kerumah sakit AL bitung tetapi korban  Sudah tidak bisa tertolong lagi karena korban Sudah meninggal ditempat jelas warga.

Lanjut warga, Korban yang meninggal ia itu seorang lelaki bernama Meldi Olisius Shambangun Umur 38 tahun tingal di tinombala atas tepat di belakang gereja bukit karmel, sudah menikah dan mempunyai tiga Anak, Hari ini, tangal 16- 10/2019

Sementara identitas pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut bulum diketahui dan kasus masih dalam Pengembangan kepolisian.

(Jmy ishak)

Tiga Tersangka Pencurian Di Kapal Km MPI SARENA, Disikat Team Tarsius Polres Bitung.


NASIONAL-SKRINEWS.COM.BITUNG.
Terungkap sudah ketiga pelaku yang  melakukan pencurian di atas Kapal Pandu MPI Sarena tepat di pelabuhan nusantara bitung, inisial Ketiga pelaku tersebut  (DA) alias Dedi. 18 tahun. SK alias Epen, 22 tahun. Dan (FJ), alias Isal. Ketiga pelaku disikat Oleh Angota Polres Bitung. Team Tarsius.


Pengungkapan dan penangkapan terhadap Ketiga tersangka pelaku Pencurian, pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2019, sekitar jam 20.00 Wita, Oleh Team Tarsius Di Pimpin Langsung Katim tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D. DARUS.S.Sos. di Kelurahan .Bitung Timur Ling. 1 Kecamatan maesa Kota Bitung.


Kejadian, pelaku Melakukan Aksinya menurut", Darus, Awalnya kedua pelaku mendekati dan menggambar TKP Kapal  Km. MPI SARENA dan memantau para ABK kalau sudah tidur, kemudian pada jam 03.00 wita Pelaku Alias Dedi, masuk ke- kapal dan melakukan pencurian sedangkan pelaku Alias Epeng, menunggu di luar Kapal.

Katanya' Pada hari Selasa 23 Juli 2019, sekitar jam 03.00 wita terjadi TKP pencurian di atas Kapal Pandu MPI Sarena di Pelabuhan Samudera Bitung tepatnya dermaga Pelabuhan Nusantara, dimana semua ABK kapal dalam keadaan tertidur, Adapun cara pelaku masuk kapal dan mengambil barang tersebut diatas, Ucap Darus

Awalnya pelaku melihat situasi seputaran kapal tersebut Dipastikan karena Semua ABK kapal sudah tidur kemudian pelaku langsung naik ke atas kapal, dan mengambil barang berupa, 1 Buah Hp Samsung J3 Pro, Satu Buah Hp Merek Samsung Tab S4, Uang tunai Rp 600.000

Dan sisa hasil penjualan HP Sony Experia XZ5, Satu Buah Tas Merk Cozmeed, Satu Buah Dompet merk Bon'z, Dan Satu Buah Kartu ATM Mandiri, Satu Buah Kartu ATM BNI, Satu Buah juga Kartu NPWP, Satu Buah Kartu Pass Masuk. setelah melakukan Aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Tutur Darus.

Lanjut Darus, kemudian HP samsung J3 PRO di jual kepada UTU dgn harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Tab samsung S 4 di jual ke ABIA dgn harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan HP SONNY EXPERIA Z5 dijual kepada FAIZAL NAJAMUDIN dgn harga Rp 1.100.000 (saju juta seratus ribu rupiah) Ketiga pelaku dan barang bukti ditangkap tanpa perlawanan dan tidak dilakukan tindak tegas terukur sebab pelaku bersifat koperatif tidak melawan petugas.

Pelaku dan barang bukti yang suda kami sita, di serahkan ke penyidik Reskrim Polsek KPS Polres Bitung.

Ketiga pelaku ini di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Jmmy ishak)

Team Tarsius", Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Sulut.



NASIONAL-SKRINEWS.COM.BITUNG.
Terjadi lagi Kasus Pencurian sepeda Motor Dengan Carah Yang Unik,  di lakukan Oleh Dua pelaku Diketahui Warga Minahasa Selatan (Minsel)

tersangka tersebut Menyisir ketika melakukan aksi pencurian Sepeda Motor dari Bolmong- Manado Hingga sampai dikota bitung,

Hasil Kerja Keras Team Tarsius Di Pimpin oleh Katim Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS.S.Sos melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi pada hari Selasa tgl 21 Agustus 2018 Jam 01.30 wita di kel. Girian Indah Lingk. V Rt. 02 Rw. 05 Kec. Girian Kota Bitung.

Penangkapan Dua Tersangka Kasus PENCURIAN Sepeda Motor diketahui Kasat Reskrim Polres Bitung, Melalui Katim Tarsius. Ipda Tuegeh D Darus.
Pada hari Selasa tgl 23 Juli 2019 jam 10.30 wita di kelurahan Madidir Weru Lingk. IV Kec. Madidir Kota Bitung.

Darus Menyampaikan", Kedua Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang berhasil kami tangkap, Berinisial RM Alias (Ungke) Dan tersangka inisial IS Alias (iksan) tinggal dilamat yang sama DiKel. Desa Durian Jaga III Kec. Sinonsayang Kab. Minsel,

barang bukti yang Ber hasil Pelaku Ambil 1(satu) Unit Seda PM yamaha Mio M3 DB 2394 CV atas nama pemilik MAYA RAMBI warna merah hitam. Jelas Darus.

Atas pengakuan Tersangka tiga Unit  Sepada Motor yang Berhasil Dicuri dan DiTiga TKP yang Berbeda, Bitung. Manado dan Bolmut.

Menurut Darus Aksi Pelaku melakukan pencurian  dengan cara memanjat pagar rumah kemudian mendobrak dapur dan pelaku REINALDY MOKODONGAN masuk ke dalam rmh mencari kunci kontak sedangkan pelaku IKSAN SINGKA menunggu di luar sambil melihat-lihat sekitar jangan sampai ada orang yg melihat, setelah aman kedua pelaku membawa kabur SOM tersebut dan menjualnya kepada IBRAHIM R. TINA yg beralamatkan di Kel. Singkil kec. Tuminting dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Lanjut Darus, Kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian  SPM Merk Honda Sonic pada Bulan Februari 2019 di manado  kemudian menjualnya di Desa DURIAN kec. Sinonsayang kab. Minsel sedangkan SPM Honda VARIO di curi di wilayah BOLMONG pada bulan April 2019 namun dalam perjalanan dari minsel ke Bitung,  SPM tersebut di tilang di Polres Minut
.
kedua pelaku sudah sering kali melakukan pencurian SPM yg beroperasi diwilayah bolmong, manado dan bitung, pada tahun 2018 pernah di tangkap di polsek WORI dan di tahan di rutan Polsek Wori.
4. Dari penangkapan tersebut pelaku dilakukan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena melawan petugas  serta melarikan diri saat diamankan di rumah seorang pendeta di Kel. Madidir Weru Kec. Madidir (oendeta MOKALU) saat pelaku bersembuyi di lantai dua rmh tersebut. Jelasnya.

Serta Barang Bukti yang diamankan satu Unit SPM  Merek Yamaha Mio m3  warna hitam merah. (satu) Unit SPM merk Honda SONIC warna Biru kuning. DAN (satu) Unit SPM merk Honda Vario warna Hitam (satu) Buah STNK (satu) Buah Kunci Kontak. Pelaku dan Barang Bukti diserakan kini", Diserahkan ke Penyidik Unit III Reskrim Polres Bitung,untuk di lakukan proses lebih lanjut, Pungkas Darus.

Kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e Sub. Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

(Jmmy ishak)

Terjadi Penikaman Di Rumah Keluarga Bito- Adam Saat lebaran Ketupat di Kel Girian Permai Bitung.



Skrinews - Bitung,
Pd tgl 23.6.2019 Pukul 20.00 wita di rumah keluarga Bito- Adam Kel Girian Permai Link 4 Kec Girian Kota Bitung  terjadi penikaman, pelakunya  Noval (28 thn) bertempat tinggal di Girian Permai Link 2 Kec Girian Kota Bitung.


Sedangkan korban bernama Dodi (29 thn) Karyawan PT Mappalus Makawanua (Pabrik Karbon), bertempat tinggal Kel Girian Permai Link 4 Kec Girian Kota Bitung.
Dengan Luka tikam di bagian paha sebelah kiri.

Adapun kejadian tersebut
Di Kel Girian Permai pada acara Halal Bihalal (Hari Raya Ketupat).
Pada saat kegiatan acara Halal Bihalal di rumah Kel Bito- Adam Kel Girian Permai Link 4 Kec Girian Kota Bitung dilaksanakan perjamuan makan.
Dalam kegiatan makan-makan ini dilaksanakan acara minum minuman keras jenis Bir dan minuman jenis Cap Tikus.
Pada Pukul 20.00 wita saudara Noval tiba di rumah Keluarga Bito- Adam dan langsung di suguhkan makanan. Setelah selesai makan saudara Noval yang sebelumnya sudah mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus dari tempat lain dan langsung membuat keributan dgn mengeluarkan Sajam (Badik besi putih).
Pada saat itupun saudara Dodi menegur Noval.
Dan saat Bersamaan  Noval langsung menikam Dodi.
Pada saat kejadian itu masyarakat langsung menolong korban dan masyarakat lainnya langsung mengejar pelaku.
dan pelaku langsung diamankan.
Pkl 21.30 wita ppihak Polres Kota Bitung langsung tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dan membawa korban ke Rumah sakit Umum Manembo-Nembo.
Kasus ini sementara dalam penanganan pihak Polres Kota Bitung

Tim Litbang Bitung

Panglima Besar Brigade Waraney Malesung Mengecam Pelaku Pembunuhan Anggotanya...

NASIONAL-Skrinews.com.bitung.
kasus penikaman yang menyebabkan meninggalnya Ady Umboh yang adalah salah satu Anggota Ormas Adat Brigade Waraney Malesung diketahui Alm. Ady ini dalam ormas  memegang jabatan sebagai intelijen.Sehinggah panglima besar Brigade Waraney Malesung Tommy Rondonuwu angkat bicara Tommy mengecam keras atas tindakan yang di lakukan pihak RSUD Amurang menurut Tommy dia sangat kecewa atas pelayanan RSUD Amurang, Teep, pada 30 april dini hari.

Lanjut Tommy menceritakan Kronologis kejadian penikaman di desa karimbow (motoling)yang menyebabkan meninggalnya korban atas nama Ady Umboh anggotanya itu.menurut Tommy setelah terjadi penikaman itu korban sempat ditolong oleh sepasang suami istri yang adalah teman dari korban ke RSUD Amurang,setelah sampai di RSUD Amurang korban sempat di perikasa oleh beberapa perawat yang ada pada saat itu dan hasilnya menurut perawat yang memerikasa korban bahwa korban tidak mengalami luka serius sehinggah oleh  perawat korban di persilahkan pulang ke rumah dan hal itu menurut Tommy di benarkan oleh dokter dan mengatakan bahwa korban tidak apa apa.

Setelah korban berada di rumah. Pada siang hari korban mengaku sakit di daerah perut sehinggah perut korban menjadi bengkak dan korban mengalami kejang kejang melihat kejadian itu keluarga korban langsung membawah korban ke rumah sakit prof kandou malalayang. Dan menurut kesaksian keluarga korban dan keterangan suster maupun perawat bahwa luka bekas tikaman telah infeksi dan sebagian daerah tikaman mengalami kerusakan.

Tidak lama berada di ruangan intensif Rumah sakit kandouw malalayang akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir,Tommy mengaku dirinya dan keluarga korban tidak menerima prilaku yang di lakukan pihak RSUD Amurang dan meminta kepada pihak pihak terkait mengusut tuntas kasus ini sampai pada akar akarnya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan kepada pelaku penikaman di hukum seberat beratnya tegas Tommy.

(Jmmy i)

Kasus Kriminalisasi Wartawan Epong Reza Mulai Disidangkan, Ketua PPWI Bireuen: Saya Sangat Kecewa



BIREUEN - Skrinews,
Ketua DPC PPWI Bireuen, Rusmadi, menyatakan sangat kecewa terhadap pihak penegak hukum. Seharusnya kasus yang dihadapi Epong Reza, salah satu wartawan media realitas tersebut tidak harus masuk ke persidangan.

Menurut Rusmadi, kasus yang dihadapi Epong Reza seperti terlalu dipaksakan. "Baru kali ini terjadi di Bireuen, wartawan di proses hingga ke pengadilan," ungkapnya kepada media ini setelah menghadiri sidang perdana Epong Reza, Selasa (5/3/2019).

"Saya sangat kecewa, kasus Epong Reza seperti dipaksakan, buktinya penangguhan tahanan saja tidak diberikan. Seharusnya Polres Bireuen jangan seperti itu terhadap wartawan, karena selama ini wartawan Bireuen sudah bermitra dengan baik," tambahnya.

"Kami sangat menghargai hukum, tetapi tidak harus seperti ini karena masalah Epong Reza bukan masalah terorisme, tetapi dia seorang wartawan. Apa salahnya jika diberikan penangguhan tahanan. Ada yang janggal dengan masalah ini," tuturnya.

Seperti diketahui Epong Reza menjalani sidang perdana kasus UU ITE yang dihadapi wartawan online Media Realitas tersebut di Pengadilan Negeri Bireuen. Puluhan wartawan yang bertugas di area Bireuen turut menghadiri dan mengawal kasus tersebut.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Zufida Hanum SH, MH dengan hakim anggota Mukhtar SH dan Mukhtaruddin SH.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH lalu membacakan dakwaan. Dalam dakwaan itu disebutkan, 25 Agustus 2018, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Terdakwa melihat adanya kendaraan dump truck yang diduga milik PT Takabeya Perkasa Group yang diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi di SPBU Gampong Sawang, Peudada.

Lalu terdakwa membuat dan menulis berita di MediaRealitas.Com, dengan judul Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi untuk Perusahaan Raksasa.

Dengan menggunakan HP merek Oppo putih mendistribusikan akun link berita tersebut menyebarkan melalui akun facebooknya Epong Reza, menulis judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subaidi untuk Perusahaan Raksasa dibagikan sebanyak 19 kali dan 55 komentar, 99 tanggapan.

“Saksi H Mukhlis A.Md Bin Cut Hasan adalah adik Bupati Bireuen saat ini, yang merupakan Direktur Utama Perusahaan tersebut tidak menggunakan minyak subsidi karena telah bekerjasama dengan PT Mulya Globalindo, untuk kebutuhan seluruh perusahaanya. Sehingga postingan melalui akun facebook tersebut telah membuat saksi H Mukhlis merasa sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknnya, kemudian membuat laporan polisi pada 4 September 2018,” baca Muhammad Gempa.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE sebagiamana telah dirubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke di Jakarta menyampaikan pesannya agar rekan-rekan jurnalis di Bireuen terus memberikan dukungan moral kepada rekan Epong Reza dalam menghadapi masalah ini. Alumni program Pascasarjana dari Universitas Utrecht Belanda ini juga menegakan bahwa PPWI akan terus berjuang menolak kriminalisasi terhadap hak bersuara seluruh warga di manapun, sesuai Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Pasal 19 Deklarasi HAM PBB tahun 1948.

"PPWI dan segenap jurnalis Indonesia akan terus berjuang menolak kriminalisasi terhadap suara masyarakat yang merupakan Hak Asasi Manusia setiap orang, terutama wartawan. Kita harus terus kawal kasus kriminalisasi Epong Reza ini, terus suarakan temuan-temuan terkait perilaku penguasa dan pengusaha yang merugikan rakyat di lingkungan masing-masing. Khusus teman-teman PPWI Bireuen, agar memberikan dukungan moral terhadap korban kriminalisasi PT. Takabeya yang diduga berkomplot dengan aparat dan perangkat hukum di sana," tegas Wilson yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, melalui sambungan WhatsApp-nya, Selasa, 5 Maret 2019. (MS/Red)

Kasus Kriminalisasi Wartawan M. Reza, PPWI Nasional: Semoga Kasus Ini Segera Selesai


Bireuen - Skrinews,
Sekretaris Jenderal PPWI, H. Fachrul Razi, MIP mengharapkan agar kasus kriminalisasi wartawan atas nama M. Reza atau sering disapa Epong Reza segera selesai. Hal tersebut dikatakan Fachrul, yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Komite I DPD RI, saat membesuk Epong Reza (30) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bireuen, Aceh.

Pada kunjungannya, Kamis (17/1/2019), Senator asal Aceh Fachrul Razi memberikan semangat kepada Epong Reza, wartawan salah satu media online tersebut agar tetap tegar dalam menghadapi kasus yang menimpanya.

Fachrul Razi mengaku, ia pulang ke Aceh dalam rangka menjenguk dan silaturrahmi dengan Epong Reza yang tersandung kasus pencemaran nama baik di media sosial (medsos).

"Saya datang menjenguk Epong, selain untuk bersilaturrahmi, juga memberinya semangat dan dukungan moril. Kita berharap kasus ini bisa selesai secepatnya,” kata Fachrul.

Dikatakannya, sebagaimana diketahui, Epong Reza ditahan Polres Bireuen pada Jumat (21/12/2018) karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial lewat akun Facebooknya, pada 25 Agustus 2018.

Kemudian dilaporkan H Mukhlis, A.Md melalui kuasa hukumnya Guntur Rambe, SH, MH pada 4 September 2018 lalu.

Dalam kasus ini, M. Reza atau yang akrab disapa Epong Reza dianggap melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Epong Reza yang sebelumnya ditahan di sel Mapolres Bireuen kemudian dipindahkan ke Rutan Bireuen pada 13 Januari 2019.

Disebabkan alasan untuk kepentingan penyelidikan yang belum selesai, masa penahanannya yang telah berakhir pada 9 Januari 2019 kemudian diperpanjang selama 40 hari kedepan, mulai 10 Januari sampai 18 Februari

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menyatakan sangat prihatin dengan banyaknya kasus kriminalisasi terhadap penyampaian aspirasi warga, baik wartawan, pewarta warga, maupun masyarakat umum yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kriminalisasi wartawan di Aceh tergolong cukup sering terjadi dibandingkan dengan daerah lain.

Wilson berpendapat bahwa, semestinya segala informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat melalui media massa, termasuk di media sosial dan jejaring sosial WhatsApp group, Line, telegram, dan segala saluran yang tersedia, hendaknya dipandang sebagai “laporan” bagi semua pihak, teristimewa kepada pihak terkait, seperti aparat kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain.

“Oleh karena itu, pihak polisi semestinya memandang tulisan atau berita dari wartawan, pewarta warga, dan masyarakat yang disampaikan melalui media, sebagai informasi awal yang perlu disikapi dan ditindak-lanjuti. Seperti halnya tentang pemberitaan M. Reza yang menyoroti penggunaan BBM bersubsidi oleh perusahaan Takabeya group di Bireuen itu. Polisi seharusnya menelusuri dan menyelidiki hal tersebut dan menindak sesuai hukum yang berlaku. Bukan sebaliknya, malah menangkap wartawan yang memberitakannya,” jelas Wilson yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Dengan penangkapan dan proses hukum wartawan M. Reza, maka yang muncul dalam benak publik adalah bahwa polisi kita belum berubah paradigma, masih menjadi centeng para pengusaha nakal. Mereka bekerja bukan untuk rakyat, tapi untuk pihak tertentu dan kepentingan diri serta golongannya sendiri. “Padahal, rakyat yang menggaji aparat itu, hingga color istri merekapun dibelikan rakyat. Namun kerjanya mengkriminalisasi rakyat. Kapolri seharusnya malu melihat kerja para oknum anak-buahnya seperti itu,” imbuh Wilson dengan nada kecewa. (SR/Red)

Akibat Mabuk, Oknum TNI AU Tembak Anggota Pomad Berpanggkat Letkol

Skrinews.com -
Kodam Jaya-Jakarta. Dispenau, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya mengeluarkan pernyataan bersama terkait penembakan terhadap Letkol CPM Dono Kuspriyanto di Jatinegara, Jakarta Timur tadi malam, Selasa (25/12) .

Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kepolisian langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapat informasi penembakan itu. “Adanya informasi kejadian atau penemuan sebuah mobil yang masih hidup, tetapi pengendaranya terluka. Setelah menerima informasi tersebut dari Polres dan Polda langsung menuju ke TKP dan didapati mobil  berplat Dinas TNI AD dengan No. 2334-34 yang masih hidup, pengemudinnya tergeletak di sana, kemudian dievakuasi ke RS Hermina, namun korban sudah meninggal dunia,” ujar Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers bersama, di Media Center Kodam Jaya, Jakarta, Rabu (26/12).

Kombes Argo Yuwono menambahkan, sekitar pukul 23.00 WIB, Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi di  TKP dan dari hasil itu ditemukan satu unit mobil yang dibawa korban, satu unit motor yang diduga dipakai pelaku, sebuah tas yang berisi handphone milik korban serta 9 butir peluru pistol.

Sementara itu, Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi menambahkan, pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke POM TNI AU.  “Yang kita kedepankan pelaku diduga dari TNI dan pada jam 04.00 WIB, pagi tadi, tim gabungan Kodam Jaya, TNI AU dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelakunya dengan inisial JR. Karena pelakunya dari TNI AU, maka kita serahkan ke POM TNI AU. Sementara korban, meninggal di TKP dengan ditemukan 2 tembakan di pelipis dan dada tembus ke perut,” jelas Kapendam Jaya.

Dari pihak TNI AU, sangat menyangkan kejadian ini dan akan menanggung pembiayaan korban. Kasubdispen AU Letkol (Sus) M. Yuris menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku diduga dalam pengaruh alkohol. “Serda JR memiliki surat pemegang senjata yang dikeluarkan pada bulan Mei tahun 2018 melalui tes dan dinyatakan layak untuk memegang senjata. Dari kejadian ini yang bersangkutan berada di dalam pengaruh alkohol, namun apapun alasannya tidak dibenarkan, tersangka saat ini  sudah diamankan POM TNI AU di Halim Perdanakusuma,” urai Letkol (Sus) M. Yuris.

Jemmy Is

Pelaku Penembakan Ditangkap Tim Gabungan Dipimpin Danpomdam Jaya

Skrinews - Jakarta,
Telah ditangkap pelaku penembakan Serka TNI AU Jhoni Risdianto (JR) (39) terhadap korban tewas Letkol TNI AD CPM Dono Kuspriyanto (DK). JR ditangkap oleh tim gabungan Reserse Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya, POM AU dan Den inteldam Jaya, dipimpin Danpomdam Jaya di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Makasar, Kec. Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (26/12).

"Kronologi, pada hari Selasa tgl 25 Desember 2018 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Jatinegara Barat tepatnya di depan sekolah Santa Maria telah terjadi penembakan pengemudi mobil Toyota Kijang dengan noreg 2334-34 yang di kemudikan Letkol Cpm DK oleh orang tidak di kenal," ujar Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi.

Menurut Keterangan saksi MI (46) bahwa pada saat korban melintas di depan Rumah Sakit Hermina, saksi melihat kurang lebih dua pelaku mengendari sepeda motor berboncengan. Pelaku yang di belakang mengacungkan senjata api mengarah mobil korban.

Kemudian terdengar dua kali tembakan di depan bank Danamon, pelaku menembak sebanyak 7 kali ke arah mobil korban. Korban tetap melaju sekitar 100 meter dari tempat penembakan, selanjutnya mobil berhenti. Ditemukan korban meningal dunia di dalam mobil, selanjutnya pelaku melarikan diri.

Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian pipi sebelah kiri, leher dan dada.

Saat ini korban telah di evakuasi ke RS Polri Kramat Jati Untuk di lakukan Otopsi sedangkan randis norek 2334- 34, berikut barang bukti 1 unit sepeda Motor N Max Nopol 4619 TSA diamankan di Polres Jakarta Timur.

Pelaku serka JK kini di bawa ke POM AU untuk di proses.

Awd

Anggota TNI berpangkat Letkol di tembak di jalur Busway

Skrinews - Jakarta,
Dikabarkan seorang anggota TNI AD ditembak oleh orang tak dikenal di Jl. Jatinegara Barat di depan toko karpet Victoria Jakarta Timur. Kejadian tersebut terjadi hari Selasa (25/12/2018) pukul 23.20 wib.

Anggota TNI AD ditembak saat posisinya berada di dalam mobil dengan plat Nomer Puspomad 2334-34.



Awal Kejadian dikabarkan oleh saksi, bermula dari depan IGD RS Hermina Jatinegara mobil TNI di tembak belakang mobilnya, lalu masih jalan terus dan di kejar oleh orang tak dikenal, kemudian pelaku menembak pintu samping sebelah kiri pas depan toko karpet viktori kampung Pulo.

 Inseden tewasnya seorang anggota TNI AD yang diketahui bernama Letkol Dono Puspomad Leting Kasad 87 ini belum diketahui motif atas pembunuhannya. Polisi masih melakukan pembatasan police line di TKP."

Red

Pembunuhan Sadis Lagi- Lagi Di Kampung SMP 12 Kota Bitung.

Bitung,Skrinews.com.
Terjadi lagi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh lelaki AS alias Adi" kepada Herman,,. dengan sebuah pisau badik" Korban pmbunuhan  adalah warga Lingkungan 6, RT 33 Wangurer Barat, Kota Bitung, Hari Ini Minggu 16/12. 2018 pukul 11:30 Wita..

Menurut informasi warga, korban yang bernama Herman adalah pekerja kuli bangunan, Herman awal nya minum bersama- sama dengan pelaku alias Edi, tiba- tiba korban Lari Menghindar sambil teriak dan meminta pertolongan.

Ternyata Herman Yang hendak lari sudah Mendapatkan Satu tikaman di bagian  dada kiri" yang dilakukan oleh Adi Adalah teman satu tempat minum" namun naas, baru sekitar 24 meter, herman terjatuh dan sudah tidak bernyawa, jelas warga

Sementara ini belum diketahui motif pembunuhan yang dilakukan oleh edi terhadap Herman yang adalah teman sendiri,

Polisi Yang Hadir di  TKP masih melakukan penyelidikan" Tim buser Polres Bitung langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku AS, adalah warga Wangurer Barat..

(Jmmy ishak)

POLSEK PALUPUH UNGKAP CURAT

Skrinews - BUKITTINGGI,
Melalui hasil penyelidikan dan bantuan informasi dari masyarakat Palupuh, pada hari Selasa tanggal (4/12) pukul 23.30 wib di Jorong Sipisang Nagari Nantujuh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, jajaran Polsek Palupuh melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

 Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik,M.H melalui Kapolsek Palupuh Iptu Syafri, S.H menjelaskan, bahwa benar Polsek Palupuh telah berhasil menangkap pelaku pencurian seorang laki-laki berinisial RR (24), penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek.  Pelaku RR ditangkap di Nan Tujuah Palupuh.

Iptu Syafri, S.H menuturkan, pelaku RR
melakukan aksinya pada hari Selasa tanggal (27/11) pukul 18.30 wib yang berlokasi di Jorong Bateh Sarik, Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, sehingga pelaku RR berhasil mengambil barang berupa Mesin dompeng merk Hiace, dan karena perbuatan pelaku mengakibatkan korban Sahirman mengalami kerugian Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Penangkapan pelaku RR ini oleh Polsek Palupuh adalah hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, dan sekarang pelaku bersama barang buktinya sudah di Polsek Palupuh untuk proses hukum.

Atas perbuatan pelaku RR diancam melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, demikian Kapolsek mengahirinya.(Hendra)