Suaraindonesia1 - Manado,
PT. Sinar Karya Mandiri Weda Halmahera, mengingkari janji yang sudah di sepakati antara perusahaan dan karyawan, awalnya perjanjian di tanda tangani terjadi karena perusahaan PT SKM yang bergerak bidang tambang nikel mulai tidak berjalan di sebabkan kadar nikel dari hasil tambang tidak sesuai kadar standar expor dan perusahaan mulai mengurangi karyawan atau dengan nama lain di PHK.
Tapi dalam pengurangan karyawan PT. SKM melakukan perjanjian akan membayar gaji dan akan memberikan pesangon kepada karyawan yang di PHK dan sampai saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran atau merealisasikan janji yang tertulis sesuai kesepakatan yang diwakili oleh HRD perusahaan Yang berkantor di kota Manado.
Adapun karyawan yang melakukan laporan tersebut via telepon ke redaksi skrinews1.com merasa dirugikan dan sangat menyesalkan langkah yang di ambil perusahaan mulai bulan Juni 2020, seolah olah mengabaikan hak wong cilik kata karyawan yang tidak mau menyebutkan namanya.
Kami sebagai karyawan yang di abaikan tetap akan menindak lanjuti sampai ke ranah hukum apabila perusahaan belum akan membayar hak kami