Kaltim - Biadap itu yang patut disematkan kepada SR Ayah tiri korban yang seharusnya menjadi pengayom dan panutan. Anak tirinya itu mengadu pada ibunya.” Hilang keperawananku sudah, Mak,” kata anak kandungnya itu.
Gadis itu yang tinggal di pemukiman pekerja di Desa Marukangan,Kecamatan Sandaran, yang masih berusia 14 tahun. Bak disambar petir disiang bolong, sang ibu langsung introgasi, hilang siapa yang merengut.
Siapa yang melaukannya, namun sang korban tidak mau menjawab. Korban mejawab, nanti juga tahu sendiri. Sang ibu kandung sangat penasaran, ahirnya masalah tersebut dibawa ke keluargannya yang tinggal tak jau dari rumah mereka.
Ia menceritakan bahwa anaknya sedah kehilangan keperawananya, tapi korban tak mau memberitahukan siapa pelakunya. Usai mendengar itu, keluarga ibu korban langsung mendatangi petugas security pemukiman.
Sang anakpun dipangil. Petugas Security menayakan yang sudah melakukan perbuatan biadap tersebut. Korban pun akhirnya mengaku, pelakunya adalah ayah tiri sendiri,SR.
Setelah mengetahui itu, ibu dan anak tersebut dibawah ke kantor besar dan dimintai keterangan oleh pihak manajemen perusahaan. Kemudian sehari setelah itu,dipangil ke Polsek Sankulirang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Begitu juga dengan sang ayah tiri, ikut dibawah pihak manajemen ke Polsek Sangkulirang. Peristiwa ini pun dibenarkan oleh Kapores Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko didampingi Kapolsek Sangkulirang AKP Jelatu.
“Kejadiannya, 10 November 2020 lalu.Sang ayah mengakui hilaf melihat anak tirinya yang mulai tumbuh dewasa. Hingga terjadi peristiwa pencabulan tersebut.,” ujar Kapolsek AKP Jalatu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka SR dijerat dengan Undang-Undang perlidunagan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. (bbm)*