BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Tips Cara melindungi kamera IP Anda dari peretasan, dan melindungi keluarga Anda dari pelanggaran privasi



Suaraindonesia1, Semakin banyak perangkat pintar yang terhubung ke internet, semakin penting pula menjaga keamanannya. Banyak orang memasang kamera IP untuk memantau rumah, toko, kantor, atau hewan peliharaan dari jarak jauh. 


Kamera pengawasan atau disebut CCTV adalah alat keamanan, tetapi jika dikonfigurasi dengan cara yang tidak benar atau karena kelalaian, kamera tersebut dapat menjadi alat pengawasan terhadap Anda. 


Terlebih lagi, penyerang bahkan tidak memerlukan intrusi rahasia seperti di film Ocean's Friends; yang mereka butuhkan hanyalah menonton beberapa video online, membaca forum yang relevan, dan sedikit berlatih.


Cara menghindari diri Anda menjadi pemain reality show yang tidak diinginkan, akan kami jelaskan dalam artikel ini.


Apa itu kamera IP?


IP adalah singkatan dari Internet Protocol, jadi kamera IP adalah perangkat pengawasan video yang mengirimkan gambar melalui jaringan menggunakan Protokol Internet. Ini adalah perbedaan utama dari kamera biasa yang mengirimkan video melalui kabel koaksial dalam format analog.


Karena kamera IP mengirimkan data video digital melalui Wi-Fi atau Internet, Anda dapat dengan mudah memantau apa yang terjadi di rumah Anda di luar kota saat Anda berada di kantor, atau mengontrolnya dari jarak jauh. Namun, kemudahan ini memiliki sisi negatif. Karena kamera terhubung ke Internet, dalam kondisi tertentu orang lain dapat mengaksesnya.


Bagaimana kamera IP diretas

Kita terbiasa terhubung ke kamera IP melalui PC, laptop, atau ponsel pintar dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi kita di aplikasi khusus. 


Masalahnya adalah sebagian besar kamera di pasaran dapat mengirimkan aliran video dalam format standar kepada siapapun yang memintanya. Untuk terhubung, Anda hanya perlu mengetahui alamat IP kamera, port yang digunakannya, serta nama pengguna dan kata sandi. 


Dan ini bukanlah nama pengguna dan kata sandi yang sama yang kita masukkan saat masuk ke aplikasi. Ini biasanya pengaturan default pabrik yang Anda ketahui dengan sempurna dan dapat Anda tebak secara langsung:

• admin/ 12345,

• admin/ admin,

• admin/ 55555,

• admin/ 1234,

• user / user,

dan pasangan serupa lainnya. 


Ratusan ribu perangkat di seluruh dunia mengirimkan video dengan pengaturan ini, dan kamera Anda yang terpasang di lemari perkakas bisa jadi salah satunya.


Nama pengguna dan kata sandi telah ditemukan, tinggal alamat IP. Tidak ada yang rumit di sini juga: ada layanan khusus yang secara otomatis memindai alamat IP untuk cari respons karakteristik tertentu dan port terbuka. 


Contohnya, ZoomEye atau Shodan, mesin pencari khusus untuk perangkat pintar di Internet of Things (IoT), yang termasuk tidak hanya kamera IP, tetapi juga router, alarm, lemari es, lampu, tirai, dan gadget lainnya. 


Anda dapat mengkonfigurasi pencarian untuk mencakup area tertentu, misalnya, di dalam batas-batas rukun tetangga. Setelah itu, tinggal menyelesaikan masalah teknis, dan terus coba-coba.

Sebagian besar kamera dikendalikan menggunakan sistem Linux. 


Sistem ini memiliki kerentanan sendiri yang dapat dieksploitasi oleh pengintai, yaitu RCE (eksekusi kode jarak jauh), serangan XSS dan CSRF, dan akses tidak sah, seperti saat Anda lupa menutup panel admin. 


Kerentanan ini memungkinkan seseorang untuk meretas sistem dan mengakses data video Anda.


Metode akses ilegal lainnya adalah peretasan cloud storage. Untuk membuka aplikasi pada smartphone dan melihat kucing Anda, Anda perlu menyimpan aliran video di suatu tempat. Biasanya tempat penyimpanannya adalah di cloud. 


Jika suatu layanan memiliki keamanan yang lemah, penyerang dapat meretasnya dan mendapatkan akses data ribuan pengguna.


Dan dalam beberapa kasus, cara sederhana yaitu mencoba berbagai opsi dapat membantu. Jika pengaturan kamera IP Anda tidak membatasi jumlah percobaan isi login/kata sandi, penyerang dapat menggunakan program atau bot khusus yang akan mencoba berbagai kata sandi secara sistematis hingga cocok.


Cara melindungi diri dari peretasan

Pertama-tama, Anda harus segera mengubah login dan kata sandi awal yang diset di pabrik setelah memasang kamera, jika hal ini dapat dilakukan pada perangkat. 


Prosedur pengaturan ulang bisa berbeda pada setiap produsen, dan beberapa produsen tidak mengizinkannya. 


Sebaiknya periksa opsi ini sebelum membeli, dan pilih kamera yang memiliki opsi tersebut.

• Aturan untuk membuat kata sandi baru cukup sederhana: angka dan huruf, karakter Latin dan Cyrillic, huruf besar dan kecil, tanda baca, dan karakter khusus lainnya, seperti @>*.


• Aktifkan pemblokiran setelah memasukkan kata sandi yang salah. Beberapa kamera memiliki opsi ini, dan setelah 3, 5, atau 7 upaya login yang gagal, kamera akan terkunci selama beberapa menit. Hal akan mempersulit upaya peretasan paksa.


• Jika Anda tidak memerlukan akses jarak jauh, nonaktifkan. Misalnya, jika Anda sedang mengunjungi rumah Anda di luar kota dan tidak perlu memantau situasi di sana dari jauh.


• Periksa daftar semua akun, termasuk akses tamu, akun untuk akses jarak jauh oleh karyawan pusat layanan, atau login lama. Hapus semua akun kecuali akses aktif.


• Periksa apakah otorisasi wajib diaktifkan secara default.


• Perbarui firmware Anda secara berkala. Produsen merilis patch yang memperbaiki kerentanan yang ditemukan, tetapi seringkali patch tersebut perlu diinstal secara manual. Update akan membantu memperkuat keamanan dan privasi Anda.


• Buat jaringan Wi-Fi terpisah untuk perangkat pintar. Dengan cara ini, bahkan jika penyerang meretas kamera IP Anda, mereka tidak akan dapat menembus lebih jauh ke komputer pribadi atau ponsel Anda.


• Jangan beli kamera murah dari AliExpress yang dibuat oleh merek yang tidak dikenal. Kamera murah seperti itu seringkali dilengkapi dengan backdoor untuk akses jarak jauh.


• Saring alamat IP guna memastikan bahwa akses ke kamera Anda hanya diizinkan dari alamat yang ditentukan dalam daftar.


• Gunakan perangkat lunak antivirus yang terpercaya, seperti Dr.Web Security Space untuk perangkat seluler. Perangkat lunak ini melindungi tidak hanya ponsel pintar dan tablet, tetapi juga perangkat pintar Android dari peretasan, intrusi, dan pengawasan yang tidak diinginkan.


Mid-Year Sale — Beli Antivirus PC, Gratis Perlindungan Android! Beli Dr.Web Security Space untuk PC dan dapatkan lisensi antivirues Android gratis sesuai jumlah perangkat yang dibeli.


✅ Perlindungan real-time dari malware, ransomware, phishing, dan ancaman digital lainnya.


Promo berlaku hingga 30 Juni 2026

Lindungi perangkat Anda sekarang dengan Dr.Web!- https://www.doctorweb.id/promo/security_boost

SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Berpotensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan



Jakarta - Suaraindonesia1, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Grontson Mandagi menegaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berpotensi melanggar Hak Asazi Manusia (HAM) jika Surat Keputusan Presiden RI Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2025 – 2028 tidak segera dicabut. Untuk itu Mandagi mendesak Presiden Prabowo segera mencabut SK penetapan Anggota Dewan Pers tersebut. 


Karena menurutnya, pelanggaran HAM tersebut terjadi karena hak konstitusional para pimpinan organisasi pers telah diamputasi dan ‘dirampok’ Dewan Pers periode 2022 - 2025 saat melaksanakan proses pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 dan ‘celakanya’ Presiden ikut melegitimasi pelanggaran HAM tersebut melalui SK Presiden. 


“Dasar hukum yang menjadi pertimbangan bahwa pelanggaran HAM itu terjadi, karena pemilihan Anggota Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sejatinya adalah hak organisasi wartawan namun telah diamputasi dan diambil alih oleh Dewan Pers,” terang Mandagi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/5/2025). 


Kondisi ini, lanjut Mandagi, merupakan penghianatan terhadap sejarah perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Bahwa pada tahun 1999 pemerintah menetapkan UU Pers dengan pertimbangan : bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. 


Selain pasal 28 UUD 1945, dasar hukum pengesahan UU Pers tahun 1999 adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 UUD 1945, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.


“Sangat jelas dasar hukum pengesahan UU Pers adalah mengenai HAM yang dijamin oleh UU Pers,” tandas Mandagi. 


Pimpinan organisasi pers juga memiliki Hak atas perlindungan terhadap diskriminasi karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi. Pasal 27 UUD 1945 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.


Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan dasar hukum yang mengatur pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM. Ketetapan ini mengakui HAM sebagai hak dasar setiap individu, yang melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.


Lebih tegas lagi dalam UU Pers, Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menyatakan fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator, sehingga Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan pers. 


Hal itu disampaikan pemerintah dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pihak pemerintah pun mengurai tentang penjelasan  rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting saat pembahasan RUU Pers tanggal 28 Juli 1999, bahwa penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 


“Pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, bukan kepada Dewan Pers. Oleh karena itu pembentukan Badan Pekerja pemilihan anggota Dewan Pers cacat hukum dan hasil pemilihannya pun seharusnya tidak sah, termasuk SK Presiden harus dicabut,” tegasnya. 


Mandagi menandaskan, Presiden seharusnya melindungi hak warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum sebagaimana sumpah dan janjinya saat dilantik sebagai presiden, termasuk melindungi hak seluruh organisasi pers yang dikebiri Dewan Pers tentang hak memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers. 


Dewan Pers telah mengambil alih kewenangan organisasi pers secara paksa dengan modus pengaturan illegal organisasi konstituen Dewan Pers, namun tidak ada pihak yang berani menghentikannya. 


“Sebagai wujud perlindungan hak asazi warga negara, Presiden seharusnya segera mencabut atau membatalkan SK penetapan Anggota Dewan Pers karena mekanismenya tidak dipilih oleh seluruh organisasi pers berbadan hukum di Indonesia,” imbuh Mandagi, yang menyesalkan Presiden tetap menerbitkan SK tentang penetapan keanggoataan Dewan Pers meski sudah dijelaskan persoalan cacat hukumnya pada surat SPRI ke Presiden baru-baru ini. 


Atas kondisi ini, Mandagi menuturkan, Presiden Prabowo melanggar sumpah jabatannya saat dilantik sebagai presiden yaitu : “akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”  


Dewan Pers Periode 2025 – 2028 yang ditetapkan Presiden melalui SK Nomor Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers adalah hasil rekrutmen dan penjaringan Anggota Dewan Pers oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers. Puluhan calon anggota Dewan Pers yang tersaring kemudian dipilih hanya oleh 11 pimpinan organisasi konstituen Dewan Pers, tanpa keikutsertaan puluhan organsiasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah.  


Sungguh ironis, pemerintah tutup mata meski Konstituen Dewan Pers yang ditetapkan Dewan Pers tidak memiliki legal standing berdasarkan UU Pers, namun pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028 tetap dipaksakan dilaksanakan atas inisiatif Dewan Pers sendiri. 


Sudah sangat jelas, sejarah terbentuknya UU Pers tahun 1999, Pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 


Lebih jelas lagi, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga secara tegas dalam keterangannya di MK pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers. 


Artinya, DPR menyatakan, keanggotaan Dewan Pers yang ada saat ini adalah keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sejak tahun 2000. Faktanya, pemilih anggota Dewan Pers hanya 11 organisasi konstituen yang menyalahi ketentuan UU Pers sehingga hasilnya cacat hukum. 


Mandagi juga menekankan, jangan sampai keterangan pemerintah dan DPR yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi hanya akal-akalan untuk menggagalkan uji materi yang disampaikan pemohon pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021. Karena pada prakteknya, Pemerintah, DPR RI, dan Dewan Pers tidak sejalan dalam implementasinya terkait putusan MK tersebut bahwa Dewan Pers bukan lembaga regulator. 


“Atas seluruh kondisi yang ada saat ini, tidak mengurangi kekaguman saya, dengan ini kami berharap Presiden Prabowo dapat bertindak sebagai presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya Presidennya para kaum elit pers dan oligarki media. Dan jika SK tentang Dewan Pers tidak dicabut maka kami terpaksa akan mengajukan gugatan di PTUN,” pungkasnya. ***

Soft Launching Koperasi APTIKNAS Maju Bersama Berlangsung Sukses



Jakarta - Suaraindonesia1, Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) lagi-lagi membuat gebrakan berskala nasional dengan mendirikan Koperasi APTIKNAS Maju Bersama (AMB) sebagai upaya mengantisipasi pesatnya perkembangan teknologi informasi di berbagai bidang. 


Koperasi AMB ini nantinya bakal menyediakan beragam solusi IT untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.


Soft Launching Koperasi AMB ini telah dilaksanakan APTIKNAS pada (10/3/2025) baru-baru ini di Jakarta. Salah satu bisnis utama yang dipersiapkan Koperasi AMB ini adalah “Toko Koperasi IT.” 



Menurut Ketua Umum DPP APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH, “Toko Koperasi ini akan berperan sebagai Master Dealer dari beragam produk bisnis yang dijalankan para anggota Koperasi dari jajaran pengurus dan anggota APTIKNAS di seluruh Indonesia yang saat ini mempunyai 2.000 anggota di 30 DPD dari Aceh hingga Papua.” ungkap Hoky yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.  


Sementara Andri Sugondo selaku Ketua Koperasi AMB dan juga menjabat sebagai Bendum DPP APTIKNAS mengatakan, “Kami menerapkan skema Business to Business. Bisnis pendukungnya pun sangat beragam, Toko Koperasi ini nantinya menawarkan Software Development, Training Centre and Certification, ISP (Internet Service Provider), Managed Service, dan SOC (Security Operations Centre).” 



Yang paling menarik, lanjut Andri, adalah produk Smart City, Smart Building, Smart Factory, Smart Warehouse, dan Smart Campus / School (IOT). Selain itu ada produk Media and News (Videotron / Digital Signage / Kiosk), IT Outsourcing, Blockchain and Crypto, AI, Robotic, Cloud and Data Centre, Multimedia, Marketplace, Courier and Cargo, dan Consultant (IT / MEEP / Fire System). 


“Bahkan tidak berhenti di situ, kami masih akan terus mengembangkan dengan bisnis unit tambahan yakni Unit Simpan Pinjam,” tutur Andri.



Sedangkan Dennis Djohan selaku Sekretaris Koperasi AMB menambahkan, Terkait dengan Unit Simpan Pinjam, Simpanan Pokok dari Koperasi AMB adalah sebesar Rp. 500.000 dengan Simpanan Wajib Rp. 100.000/bulan. “Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib ini akan diperhitungan dalam SHU (Sisa Hasil Usaha) pada akhir tahun fiskal jika Koperasi sudah bisa menghasilkan SHU,” ujar Dennis yang sempat memaparkan program bisnis Koperasi AMB dikegiatan peluncuran Koperasi AMB. 


Turut hadir pada acara soft launching Koperasi AMB, Pendiri & Sekretaris Jenderal Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI) Angelika Putri,  dan jajaran pengurus APTIKNAS antara lain SekJen Fanky Christian, Waketum 1 - Talenta Digital Sandy Kusuma, Wakil Bendahara Umum Sugiyatmo, Ketua Komtap Organisasi Kaderisasi dan Keanggotan Brian Sokhily Lase, Ketua Komtap Kerjasama dan Event Aditya Adiguna, Ketua Komtap Software Andy Djojo Budiman, DPA DPD APTIKNAS Bogor R Joko Sarjonoko, serta Ketua Komtap Kerjasama Pemda Cepu Suprianto.


Jajaran pengurus Koperasi AMB ini terdiri dari Ketua Andri Sugondo, Sekretaris Dennis Djohan, Bendahara Wong Budi Gunawan. Kemudian di jajaran Pengawas Ir. Soegiharto Santoso SH, Ir. Sandy Kusuma dan Brian Sokhily Lase. 


Sementara Penasehat Umum terdapat nama Lim Tonny. Sedangkan Penasehat Akunting dan Pajak Yopi Sutanto. Kemudian Penasehat Pembiayaan dan Simpan Pinjam I Gede Ariesunda, Penasehat Luar Jabodetabek Tritan Saputra, dan Penasehat Hukum Ir. Soegiharto Santoso SH.


Koperasi AMB ini merupakan wadah kolaborasi di antara para anggota dan pengurus APTIKNAS, dengan prinsip penuh kehati-hatian dan bertujuan untuk memberikan manfaat bagi setiap anggota Koperasi, mulai dari penjualan produk hingga pembiayaan.


Acara ini disambut sangat antusias oleh para anggota APTIKNAS dengan banyaknya tamu undangan yang mengikuti hingga akhir acara. “Semoga Koperasi AMB terus berkembang dengan motto dari anggota untuk anggota,” ujar Brian Sokhily Lase.  


Hadirnya Koperasi AMB ini makin mengukuhkan APTIKNAS sebagai salah satu organsiasi IT terbesar di Indonesia yang sangat professional dan berkembang pesat, dimana sebelumnya APTIKNAS telah meluncurkan portal marketplace dengan nama Indojual.com serta sejak tahun 2019 telah mendirikan Lembaga sertifikasi profesi SDM-TIK yang berlisensi dari BNSP. ***


Red.

Setyo Budiyanto : Dengan Terpilihnya Sebagai Ketua KPK RI , Tentu Merupakan Kepercayaan Rakyat dan Amanah


Suaraindonesia1.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terpilih Periode 2024-2029 Setyo Budiyanto mengaku bersyukur karena dirinya dipilih oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi Ketua KPK.

Dia menyebut bahwa pemilihan ini dilakukan oleh Komisi III DPR yang terdiri dari banyak fraksi partai politik. Sehingga, jabatan barunya sebagai Ketua KPK merupakan amanat dari rakyat.


“Saya yakin karena Komisi III terdiri dari banyak partai, banyak orang, maka yang dihasilkan merupakan hasil yang independen dan secara pribadi saya sangat menghargai prosesnya yang dilakukan secara transparan,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).


“Selanjutnya dengan terpilihnya saya sebagai Ketua, tentu ini merupakan kepercayaan rakyat dan amanah yang harus saya jaga dan laksanakan sebaik-baiknya bersama 4 pimpinan lainnya,” tambah dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR memilih lima calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Adapun Setyo Budianto terpilih sebagai Ketua KPK yang baru dari lima capim yang dipilih.

Kelima nama tersebut dipilih secara voting, usai Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK sejak 18 sampai 21 November 2024.


Para anggota Komisi III DPR RI pun menyalurkan suaranya lewat kertas suara. Kemudian surat suara yang sudah divoting tersebut dikumpulkan dalam kotak suara.

Kemudian penghitungan pun dilakukan secara seksama. Hasilnya ada lima nama capim yang menerima suara terbanyak, dengan Setyo Budianto berada di urutan teratas dipilih sebagai Ketua seperti berikut:


1. Setyo Budiyanto

2. Fitroh Rohcahyanto

3. Ibnu Basuki Widodo

4. Johanis Tanak

5. Agus Joko Pramono


Nama capim KPK yang sudah terpilih akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai capim KPK terpilih. Setelah itu mereka akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.


Perolehan Suara Capim KPK:

1.  Setyo Budiyanto : 46

2.  Fitroh Rohcahyanto : 47

3.  Johanis Tanak : 47

4.  Alamsyah Saragih : 4

5.  Poengky Indarti : 2

6.  Djoko Poerwanto : 2

7.  Ida Budhiati : 8

8.  Ibnu Basuki Widodo : 32

9.  Agus Joko Pramono : 38

10. Michael Rolandi Cesnanta Brata : 9

Kerajaan Nusantara Punya Saham Mayoritas di The FED? Koleksi Sejuta Ton Emas, Indonesia Terkaya di Dunia




Jakarta - Suaraindonesia1, Tak ada Bank di dunia yang mampu mengkoleksi emas sejuta ton. Tak ada negara yang cadangan devisanya sejuta ton emas. Hanya Indonesia yang milik Kerajaan Nusantara, hanya Indonesia yang memiliki kemampuan itu.


Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pemegang asset collateral Kerajaan Nusantara, Dr. Rahman Sabon Nama, kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, Minggu, 1 September 2024. Rahman Sabon Nama yang merupakan cucu buyut dari seorang Panglima Perang Kerajaan Sunda Kecil – Nusa Tenggara, dan Kerajaan Buton, Adipati Kapitan Lingga Ratuloly, mengatakan bahwa Kerajaan Nusantara memiliki simpanan emas tidak kurang dari 1 juta ton yang disimpan sebagai asset collateral di The FED.


Sebagai informasi, The FED adalah bank sentral milik Amerika Serikat, yang memiliki otoritas untuk menjaga stabilitas peredaran uang dollar di dunia. The FED didirikan berdasarkan Undang-Undang Amerika Serikat, Federal Reserve Act, yang ditandatangani oleh Presiden AS saat itu, Woodrow Wilson, pada 23 Desember 1913 di Kongres AS. Untuk mencetak uang dengan jumlah tertentu, bank sentral itu menjadikan simpanan (asset collateral) sebagai dasar penerbitan uang dollar AS.


“Tetapi hingga kini belum dilakukan sinkronisasi antara aset Kerajaan Nusantara dengan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI). Sehingga emas sejuta ton bagaikan berada di negeri awan, mengambang tanpa negara, dan menggantung tanpa arah, walaupun Collateral Asset itu terbukukan dalam sistem keuangan dan perbankan dunia,” ungkap Rahman Sabon Nama yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN).


Tokoh Kerajaan-kerajaan Nusantara itu menjelaskan bahwa pihaknya menawarkan jalan keluar dari perkara harta karun Indonesia di The FED ini. Solusi yang ditawarkan PDKN, sebuah Parpol Non Kontestan Pemilu 2024, adalah dengan melibatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.


“Langkah awal yang perlu dilakukan adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia mengeluarkan TAP MPR RI yang menetapkan bahwa Kerajaan Nusantara diakui keberadaannya di bumi Nusantara Indonesia. Alasan utama dan sahihnya usulan ini adalah karena para Raja dan Sultan di seantero Nusantara telah dengan kebesaran hati dan jiwa menyerahkan segenap kebesaran berupa kekuasaan, mahkota, martabat bahkan tanah kedaulatan beserta isi yang terkandung di dalam bumi, termasuk rakyatnya, kepada negara Republik Indonesia lewat Presiden Soekarno beberapa waktu pasca Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945,” jelas Ketum PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama.


Penyerahan kekuasaan, sambungnya, hingga penyerahan wilayah kedaulatan, termasuk rakyat yang berada di wilayah Kesultanan dan Kerajaan tersebut terkandung perjanjian dan komitmen bahwa NKRI berkewajiban menyejahterakan dan memakmurkan Kesultanan dan Kerajaan berikut seluruh rakyatnya yang telah digabungkan ke dalam Negara Kesatuan RI. Perjanjian dan komitmen akan kesejahteraan dan kemakmuran yang wajib dipenuhi oleh NKRI terpatri dalam UUD 1945 yang Asli dan Pancasila 18 Agustus 1945.


“Tetapi sampai dengan perayaan HUT ke-79 RI tahun 2024 ini, realitasnya masih jauh panggang dari api. Namun kami para Raja dan Sultan yang tergabung dalam Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) yang hebat dan luar biasa itu tidak atau belum mau mempermasalahkan, dan belum sampai mempertimbangkan untuk Mencabut Mandat bergabung dengan NKRI,” tambah Rahman Sabon Nama yang pada saat wawancara didampingi Dewan Pakar PDKN di bidang keuangan dan perbankan, Ir. Sugito.


Hari-hari ini, di tengah negara Republik Indonesia menghadapi multi krisis, keterbelahan sosial (polarisasi), keterpurukan keberadilan hukum, serta krisis ekonomi dan keuangan, para Raja Sultan Nusantara tetap memiliki komitmen tanggung jawab moral untuk mengambil peran perbaikan dan pelurusan jalannya pengelolaan negara. Jajaran para Raja dan Sultan yang berjumlah ratusan dari seluruh nusantara ini meminta Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto, untuk melakukan kebijakan politik pasca pelantikan.


“Kami meminta kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk pertama, mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke Naskah Asli UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945. Kedua, agar Collateral Aset Dinasti yang tersimpan di dalam negeri maupun di luar negeri dapat digunakan menjadi strong point utama untuk menghantarkan kesejahteraan dan kemajuan pembangunan Indonesia memberi dampak pula bagi keamanan dan perdamaian dunia, maka PDKN meminta Presiden terpilih 2024 berkoordinasi dengan MPR agar Sidang Umum MPR RI mengeluarkan TAP MPR menetapkan Kerajaan Nusantara diakui di seluruh Nusantara Indonesia dan Kerajaan Induk adalah pemegang Collateral Aset Dinasti, sedangkan kerajaan-kerajaan yang bersifat lokal di Indonesia merupakan paduan kebersamaan dalam kesatuan Raja Sultan Nusantara lokal Indonesia,” terang Dr. Rahman Sabon Nama sambil berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto benar-benar menyimak dan mempertimbangkan solusi yang diusulkan PDKN ini. (TIM/Red)


_*Keterangan (wawancara) lengkap dapat diakses di sini: https://youtu.be/oUsQ8eT3_mE?si=sX0n6sdqLTXXuQcM*_


_Sumber: Ketua Umum DPP PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama, Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloly_

Pengkinian Informasi terkait Lapdumas PPWI ke KPK tentang Dugaan Korupsi dan Penggelapan Dana Hibah BUMN oleh Pecatan Pengurus Pusat PWI, Hendry Ch Bangun cs


Jakarta - Suaraindonesia1, Terkait Lapdumas PPWI Nasional ke KPK RI yang ditembuskan ke Kapolri beberapa waktu lalu, dengan hormat kami sampaikan update (pengkinian) informasinya sebagai berikut:


1. Hingga kini, belum ada tindak lanjut dari KPK RI;


2. Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menindak-lanjuti aduan PPWI dengan mengundang pelapor (Ketum PPWI) dan meminta tambahan data/dokumen sebagai alat bukti dugaan tipikor oleh terlapor, Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah.


3. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, bersama tim dan kuasa hukum, Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., telah mendatangi penyidik Tipikor Bareskrim Polri pada hari Senin, 26 Agustus 2024 dan diterima oleh AKBP H. Yusami, S.I.K., M.I.K. Ketum PPWI telah menyerahkan tambahan data/dokumen terkait kasus yang dilaporkan tersebut.


4. Penyidik AKBP H. Yusami, telah memberikan informasi melalui pesan WhatsApp ke nomor kontak Ketum PPWI (0813-7154-9165) yang pada intinya menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang sudah dilakukan. Berikut di-copy-paste-kan pesan WA tersebut.


"Yth Bapak Wilson Lalengke...

Kami telah menindaklanjuti Dumas bapak dan berkoordinasi dgn pihak2 terkait. Melalui wa ini dapat kami informasikan bahwa terkait penyalahgunaan dana bantuan dari Humas BUMN kpd PWI tsb ternyata pihak PWI juga telah melaporkan hal yg sama kpd Dittipidkor thd Sdr Hendry Ch Bangun cs, dan Dumas tsb ditangani oleh unit lain di direktorat kami. 


Thd laporan PWI tsb sudah dilakukan pulbaket dan diperoleh informasi bahwa sudah dilakukan audit internal independen terkait penggunaan dana tsb diatas dengan hasil memang terdapat penyimpangan dan diputuskan thd pihak oknum internal yg telah menerima dana tsb utk mengembalikan uang tsb kepada PWI.


Berdasarkan informasi diatas yg kami peroleh dari hasil koordinasi lanjutan maka dapat kami simpulkan sementara bahwa substansi Dumas yg bapak Wilson layangkan ternyata memiliki kesamaan dgn apa yg telah didumaskan juga kepada kami oleh PWI thd Hendry Ch Bangun, cs dan telah ditangani oleh unit lain dgn hasil sebagaimana kami sampaikan diatas.


Untuk perkembangan lebih lanjut Dumas bapak, kami akan infokan kembali melalui surat resmi kepada bapak. 


Demikian info sementara dari kami. Terimakasih atas kerjasama bapak dan tim, pejuang korupsi. 🙏🙏"


5. Berdasarkan informasi dari Penyidik AKBP H. Yusami di atas, dapat kita simpulkan bahwa memang telah terjadi penyimpangan penggunaan dana hibah BUMN oleh para telapor, yang kemudian dimintakan untuk dikembalikan kepada PWI.


6. Terhadap informasi dari Penyidik AKBP H. Yusami itu, Ketum PPWI telah merespon dengan me-reply pesan WA, yang isinya sebagai berikut:


"Yth. Bapak AKBP H. Yusami, S.I.K., M.I.K.


Noted Pak Haji Yusami, terima kasih atas informasinya. Memang ada 2 laporan ke Polri soal kasus ini. 1 Lapdumas dari LIRA (Pak Jusuf Rizal bersama PWI DKI Jakarta, Edison Siahaan) tertanggal 19 April 2024; 1 Laporan Polisi dari Pengurus Pusat PWI (Helmi Burman) tertanggal 8 Agustus 2024, dan 1 tembusan Lapdumas dari PPWI tertanggal 13 Mei 2024 yang Pak Haji Yusami tangani itu.


Kami semua prihatin atas perilaku koruptif Hendry Ch Bangun dkk-nya ini. Pertama, karena pers sebagai kontrol terhadap perilaku pejabat dan pengguna anggaran negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan akhirnya pers yang dijalankan oleh PWI berobah menjadi backing para pejabat dan pengguna anggaran negara yang korup di mana-mana, akibat penerimaan dan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi/kelompok para pengampu pers. Kedua, perilaku korupsi ini akhirnya mewabah hingga ke pengurus PWI di daerah-daerah karena mencontoh perilaku pengurus pusatnya, akhirnya korupsi juga marak hingga ke pelosok negeri akibat kolusi pers dengan perangkat pemerintahan dan pengguna anggaran negara di daerah-daerah. Ketiga, kasus ini bukan yang pertama, tapi sudah berjalan sekian tahun, termasuk dalam penggunaan anggaran negara untuk Hari Pers Nasional (HPN) yang puluhan miliar setiap tahun.


Oleh karena itu, kita perlu bekerjasama memperbaiki situasi tersebut dengan cara mengusut kasus ini dan menjerat para pelaku sesuai pasal-pasal yang relevan. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keberlanjutan pembangunan bangsa dan negara Indonesia jika dibiarkan dan tidak diproses hukum. Uang rakyat dan kekayaan negara dalam bentuk sumber daya alam hanya habis untuk kepentingan sekelompok orang tertentu, memperkaya segelintir orang, sementara rakyat harus dibiarkan menderita akibat ketidak-mampuan negara memberikan pelayanan maksimal.


Saya berharap unit lain yang menangani kasus dugaan korupsi, penggelapan dana, dan atau penyelewengan keuangan negara oleh Hendry Ch Bangun ini di Bareskrim Polri benar-benar bekerja sesuai harapan publik. Rekan-rekan penyidik kirannya tidak takut, tidak gentar, tidak ragu-ragu, dan terus bersemangat menegakkan hukum walaupun banyak tantangan yang dihadapi. Beberapa jenderal polisi dan para taipan oligarki punya kepentingan untuk meredam kasus ini, dan pasti akan atau mungkin sudah sedang mengintervensi penyidik (dan KPK) agar kasus ini tidak dilanjutkan.


Pak Haji Yusami yang baik, saya mohon bantuannya agar kasus ini dikawal di internal Polri. Pengembalian uang yang sudah diselewengkan tidak menjadikan perbuatan pidana hilang begitu saja. Pengembalian uang oleh Hendry Ch Bangun, dkk juga bukan atas keinginan dan inisiatifnya sendiri, tapi karena ultimatum dari Dewan Kehormatan PWI. Ini berarti terdapat mens rea atau niat jahat yang merupakan sikap batin seseorang yang mengarahkan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum, atau memiliki akibat pelanggaran terhadap aturan hukum, yakni mengambil uang rakyat, dana hibah BUMN, untuk kepentingan (memperkaya) diri sendiri dan atau kelompoknya atau orang lain.


Kepercayaan saya terhadap aparat masih tersisa, tertumpang di hati nurani Pak Haji Yusami. Semoga. Terima kasih.


Salam hormat,

Wilson Lalengke"


7. Mohon dukungan doa dan pengawalan secara terus-menerus agar para penegak hukum kembali dapat bekerja sesuai amanah yang diberikan rakyat melalui negara kepada mereka. Ayo bergerak berantas korupsi di sekitar masing-masing secara bersama-sama. Jika bukan kita, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?


Demikian pengkinian informasi ini disampaikan, atas perhatian, dukungan dan doa kita bersama, diucapkan terima kasih.


Atas nama DPN PPWI

Sekretariat PPWI Nasional

Julian Caisar (Wasekjen PPWI)

The Habibie Center Keluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Polemik Revisi UU Pilkada



Jakarta – Suaraindonesia1, The Habibie Center mengeluarkan pernyataan sikap terhadap polemik Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Kamis (22/8/24). Hal tersebut dipicu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pembahasan revisi UU Pilkada secara cepat dan mendadak, merespon keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUUXXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, Rabu (21 Agustus 2024), bertempat di Senanyan Gedung MPR-DPR RI.


Pembahasan revisi UU Pilkada oleh DPR RI ini menimbulkan polemik di kalangan akademisi, praktisi dan masyarakat umum, tak terkecuali The Habibie Center, karena mengabaikan putusan MK terkait usia calon kepala daerah dan penetapan threshold bagi partai politik untuk mengajukan calonnya. DPR RI tetap menginginkan pertama, syarat usia calon kepala daerah yang ditetapkan menjadi 30 tahun saat pelantikan. Kedua, threshold bagi partai politik yang memiliki kursi DPRD sebanyak 20% atau 25% suara di Pileg.


Sikap DPR RI terhadap keputusan MK ini menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi. Mencermati berbagai fenomena yang menunjukkan upaya penghancuran demokrasi di Indonesia, dimana polemik terkait revisi UU Pilkada telah ikut menambah bukti kegentingan kondisi, The Habibie Center, sebagai lembaga think tank independen yang didirikan untuk mendorong pembangunan dan penguatan demokrasi di Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:


1. The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh DPR RI seharusnya bersifat konstitusional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, revisi UU Pilkada terkait perubahan persyaratan usia calon kepala daerah dan besaran kursi partai politik tidak memiliki dasar-dasar yang dapat diterima secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta tanpa urgensi yang menekan.


2. The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 dan merefleksikan pengabaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.


3. Untuk itu, The Habibie Center menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, sehingga secara tegas menolak revisi UU Pilkada yang bersifat inkonstitusional.


4. The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang inkonstitusional dapat menimbulkan sengketa antar lembaga negara dan ketidakpastian hukum pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa akan datang.


5. The Habibie Center menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tidak merefleksikan nilai-nilai demokrasi dan mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk secara bersama-sama menolak agenda revisi UU Pilkada dan praktek-praktek penyelenggaraan negara lainnya yang bersifat anti demokrasi.


6. The Habibie Center menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.


Demikian pernyataan sikap The Habibie Center terhadap revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak mengindahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUUXXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. (*)


_Sumber: Press release The Habibi Center_

UPDATE INFORMASI LAPDUMAS PPWI TENTANG DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH BUMN




Nasional - Suaraindonesia1,

Yth. Rakyat Indonesia pemilik seluruh BUMN di NKRI, berikut kami sampaikan/kirimkan pindaian Surat Pemberitahuan Hasil Telaah Dumas dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Mabes Polri yang diterima Sekretariat PPWI Nasional hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024. Surat tertanggal 20 Agustus 2024 ini adalah respon Polri atas Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang disampaikan DPN PPWI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tembusannya dikirimkan ke Kapolri dan seluruh instansi pemberintah, dari tingkat Pusat (Presiden RI) hingga ke instansi pemerintahan daerah (Forkopimda) dari Sabang sampai Merauke.


Terkait dengan perkembangan ini, PPWI Nasional ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. PPWI mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yang telah meluangkan waktu menelaah Lapdumas dari PPWI. Kepedulian tersebut amat berarti bagi rakyat Indonesia yang uangnya diambil secara sewenang-wenang oleh oknum pengurus pusat PWI untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Kami berharap kerja bagus serupa dapat dipertahankan dan ditindaklajuti sebagaimana mestinya sesuai hukum yang berlaku di negara ini.


2. PPWI Nasional juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, terutama rekan-rekan PPWI di seluruh Indonesia yang sudah bersusah payah meluangkan waktu, tenaga, pikiran, perasaan, dana, dan lain-lain dalam rangka melakukan tugas mulia mencegah berlanjutnya perilaku koruptif di kalangan wartawan dan pewarta dengan menyampaikan tembusan surat Lapdumas PPWI ke Forkopimda masing-masing di daerahnya. Kami berharap kerja keras ini diteruskan dan ditingkatkan demi membersihkan Indonesia dari sifat rakus, tamak, dan hedonis para pejabat, penguasa, pengusaha, dan warga masyarakat umum, yang menjadi akar korupsi di negeri ini.


3. PPWI Nasional akan segera berkoordinasi dengan Tim Penasehat Hukum PPWI untuk menindak-lanjuti Surat Pemberitahuan Hasil Telaah Dumas tersebut sesegera mungkin dengan membuat Laporan Polisi tentang Dugaan Tindak Pidana Suap, Korupsi, dan Penggelapan Dana Hibah BUMN kepada PWI yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah. Untuk itu, kepada setiap warga negara Indonesia pemilik BUMN, sekiranya Anda memiliki informasi dan atau data serta dokumen terkait kasus ini, mohon bantuannya mengirimkan kepada Sekretariat PPWI Nasional sebagai pendukung tambahan/pelengkap dari alat bukti yang sudah dimiliki PPWI saat ini. Kirimkan informasi/data/dokumen pendukung tersebut ke alamat: Sekretariat PPWI Nasional, Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat - 11480, DKI Jakarta, Phone/WA: 081371549165 (CP: Shony).


4. Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan kerjasama semua pihak. Mari berantas korupsi. Jika bukan kita, siapa lagi; jika bukan sekarang, kapan lagi?


Demikian pembaharuan informasi ini disampaikan kepada khalayak untuk diketahui, dimaklumi, dan dijadikan referensi bersama.


Atas Nama DPN PPWI

Sekretariat PPWI Nasional

Dipolisikan, Alumni Lemhannas Minta Hendry Bangun Segera Diproses Hukum



Jakarta – Suaraindonesia1, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Bareskrim Polri agar segera menindak terlapor bekas Ketum PWI Hendry Ch Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhammad Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah, serta semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan yang mereka lakukan. Hal itu disampaikan Wilson Lalengke kepada media ini merespon beredarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) di berbagai platform media sosial dan whatsapp dalam beberapa hari ini. STTLP tertanggal 8 Agustus 2024 itu berisi laporan polisi yang dibuat oleh Anggota PWI, Helmi Burhan, ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan terlapor Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan kawan-kawan.


“Sebenarnya dugaan tindak pidana penggarongan uang rakyat yang dilakukan Hendry cs ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam bentuk Lapdumas sejak April 2024 lalu oleh Edison Siahaan dan Jusuf Rizal. Sekarang kasus ini dilaporkan lagi dalam bentuk LP ke lembaga penegak hukum yang sama. Ini menunjukkan bahwa Polri kurang professional dalam melaksanakan tugasnya. Seharusnya mereka segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Tapi OK-lah, sekarang saya dalam kapasitas sebagai alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan 48 Lemhannas Republik Indonesia, saya meminta agar Polri sesegera mungkin melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Hendry cs sesuai LP yang dibuat Helmi Burhan itu,” ungkap Wilson Lalengke, 20 Agustus 2024.


Sebagaimana diketahui bahwa dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun cs sudah juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,7 miliar. Bekas pengurus pusat PWI tersebut akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI karena terindikasi melakukan pelanggaran berat, menggelapkan dana hibah BUMN yang diperuntukan bagi kegiatan UKW di organisasi PWI sejumlah Rp. 1,7 miliar tersebut.


Wilson Lalengke menambahkan bahwa dirinya mensinyalir keterlibatan beberapa oknum purnawirawan jenderal polisi yang mengintervensi Bareskrim Polri dan KPK terkait kasus penggarongan uang rakyat di PWI ini. Berdasarkan informasi yang dia terima, para purnawirawan itu ‘dipekerjakan’ oleh beberapa oknum elit parpol, pengusaha, dan penguasa, di organisasi PWI dengan tugas utama melindungi kepentingan para elit dari kontrol pers.


“Saya berharap agar para purnawirawan jenderal polisi ini segera sadar bahwa anjing pemburu babi masih lebih berharga dan berguna bagi masyarakat dibandingkan jadi backing para penjahat dan mafia hukum. Ayolah para jenderal, anjing saja tidak seanjing itu sobat. Gunakanlah sisa usia Anda untuk melakukan sesuatu yang bermafaat bagi masyarakat. Minimal, janganlah jadi bemper bagi si dedengkot koruptor Hendry cs yang sudah dipecat dari organisasi PWI. Inilah kesempatan Anda berbuat sesuatu yang baik, menyelamatkan uang rakyat yang digarong oleh para pengarong itu,” ujar Wilson Lalengke yang dikenal sangat anti korupsi ini.


Kepada Hendry cs, Wilson Lalengke menghimbau agar segeralah bertobat, tidak perlu mengeraskan hati dan merasa tidak melakukan kesalahan. “Sudah sangat terang-benderang, Anda dan kawan mafiamu telah terbukti melakukan penggelapan dana hibah BUMN yang adalah uang rakyat. Serahkan diri saja ke Polisi supaya bisa diproses cepat dan tidak membebani sekian ribu anggota PWI se-Indonesia yang saat ini menanti kepastian hukum atas kasus Anda itu,” pesan lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.


Wilson Lalengke tidak lupa menyampaikan nasehatnya juga kepada seluruh jajaran pengurus PWI di daerah-daerah yang masih menganggap Hendry Ch Bangun sebagai orang suci tidak bersalah agar menggunakan akal sehat dan pikiran jernih dalam menyikapi kemelut di internal kepengurusan pusat PWI. “Kawan-kawan PWI di seluruh Indonesia, Anda semua adalah harapan publik, yang oleh karena itu semestinya kalian berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan kepada kepentingan Hendry Cs. Janganlah rekan-rekan dimanfaatkan oleh dedengkot koruptor itu untuk kepentingan dirinya, mempertahankan posisinya sebagai Ketum PWI, padahal jelas-jelas Hendry Ch Bangun itu sudah melanggar hukum dan sebentar lagi diproses oleh Bareskrim Polri. Kita harus memberi contoh tauladan kepada masyarakat bagaimana seharusnya menjadi warga negara yang baik dan taat hukum,” pinta wartawan senior yang terkenal getol membela warga terzolimi di berbagai daerah di Indonesia ini. (APL/Red)

Balada Dedengkot Koruptor Bekas Wartawan Kompas Hendry Ch Bangun, Terhempas Mengenaskan dari PWI



Jakarta – Suaraindonesia1, Bekas wartawan Kompas, dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun, harus menelan karma pahit terhempas mengenaskan oleh organisasinya sendiri, Persatuan Wartawan Indonesia alias PWI. Sang maestro pengendali lembaga Dewan (pecundang) Pers – bersama Usman Kamsong di Kementerian Kominfo – selama bertahun-tahun itu terjungkal dari kursi empuk kepemimpinan puncak di organisasi wartawan PWI dengan cara yang sangat memalukan.


Kasus penggarongan uang rakyat telah mengguncang PWI selama tidak kurang dari 8 bulan terakhir. Dugaan kuat adanya penyelewengan dana hiba BUMN yang melibatkan bekas Ketua Umum Hendry Ch Bangun telah memaksa organisasi wartawan tertua di Indonesia ini melakukan penataan ulang kepengurusannya di tingkat pusat.


Untuk itu, PWI telah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih pemimpinnya yang baru. Ketua Umum yang terpilih nantinya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap PWI. Peristiwa tragis yang menimpa Hendry Ch Bangun dan kroco mafianya (Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhammad Ihsan, Direktur UMKM Sarief Hidayatullah) perlu dijadikan momentum bagi PWI melakukan reformasi internal secara menyeluruh.


Hendry Ch Bangun yang kini mendapatkan gelar baru sebagai dedengkot koruptor PWI itu pun akhirnya tersingkir ditendang keluar dari posisi Ketua Umum PWI. Melalui KLB PWI yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Zulmansyah Sekedang, Ketua PWI Riau 2 periode, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PWI menggantikan Hendry Ch Bangun.


Ketua Panitia KLB PWI, wartawan senior Mara Sakti Siregar mengatakan bahwa KLB digelar sebagai respon atas desakan anggota PWI di seluruh Indonesia yang menginginkan pergantian Ketua Umum. “Para Anggota PWI di seluruh Indonesia mendesak dilakukannya penggatian Ketua Umum karena Hendry Ch Bangun dinilai telah melakukan pelanggaran berat yang mencemarkan nama baik organisasi wartawan tertua di Indonesia ini,” ungkap Mara Sakti Siregar.


Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum diberhentikan secara penuh sebagai anggota. "Kita harus tegas dalam menjaga marwah organisasi, terutama integritas wartawan," tambah Marah Sakti Siregar.


Sebagaimana telah tersebar luas di publik bahwa Hendry Ch Bangun diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan atau penyalahgunaan serta korupsi dana hibah BUMN yang diperuntukan bagi kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Dana rakyat yang ditilep mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar, yang disebutkan untuk cashback ke pejabat di Kementerian BUMN, namun telah dibantah oleh kementerian tersebut. Kasus ini telah dilaporkan oleh wartawan PWI, Edison Siahaan, bersama Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM Jusuf Rizal, ke Bareskrim Mabes Polri.


Kasus yang dikenal sebagai "PWI Gate" ini mendorong Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang diketuai oleh Sasongko Tedjo mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan PWI secara permanen terhadap Hendry Ch Bangun, dan oleh PWI Provinsi DKI Jakarta telah mencabut secara resmi keanggotaan yang bersangkutan. Selanjutnya, DK menunjuk Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat untuk mempersiapkan KLB PWI, yang kemudian memilihnya sebagai Ketua Umum PWI Pusat definitif.


Sementara itu Ketua Dewan Penasihat PWI, Ilham Bintang, menegaskan bahwa pihaknya menyesalkan perilaku Hendry Ch Bangun yang meskipun telah diberhentikan karena masalah cashback dana bantuan BUMN sebesar Rp 1,08 miliar, plus Rp 691 juta  untuk kepentingan pribadi, ia masih menggunakan kop surat PWI Pusat dan menandatangani surat-menyurat. “Orang yang sudah dipecat keanggotaannya dari PWI tidak boleh lagi memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal dan bisa terkena delik pidana,” tegas Ilham Bintang.


Ilham Bintang juga menambahkan bahwa Hendry Ch Bangun merasa masih berkuasa di PWI, bahkan mengklaim berhak memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan orang lain. “Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian keanggotaan adalah Dewan Kehormatan. Pengetahuan elementer itu saja Hendry nggak paham,” ujar Ilham.


Sebagai mantan Ketua Dewan Kehormatan dua periode, Ilham Bintang menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI sah dan legal. “Keputusan ini diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akte Ditjen AHU, serta Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi,” jelas Ilham sambil menambahkan bahwa PWI Provinsi DKI Jakarta, tempat keanggotaan dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya dari PWI Jaya.


“Dengan demikian, Hendry Ch Bangun hakekatnya sudah gugur dari keanggotaan sesuai AD/ART PWI dan tidak lagi memiliki nomor keanggotaan di PWI. Hendry Ch Bangun sudah tak memiliki nomor anggota PWI lagi, apalagi sebagai pengurus, dan KLB ini kembali mempertegas hal itu," pungkas Bang IB sapaan Ilham Bintang.


Di lain pihak, Presiden LIRA Jusuf Rizal menyatakan puas atas pelaksanaan KLB PWI. Dirinya menyampaikan selamat atas terselenggaranya KLB dan terpilihnya Zulmansyah Sekedang sebagai Ketum PWI yang baru. “IJW sebagai organisasi yang hadir atas Pasal 17 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berharap kepengurusan PWI Pusat yang baru lebih transparan dan akuntabel,” tegas Jusuf Rizal.


Menyimak perkembangan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif PWI melaksanakan KLB dan telah memilih Ketumnya yang baru. Tokoh pers nasional yang getol mempersoalkan penyelewengan dana rakyat yang dikorupsi dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya itu mengharapkan perobahan total di tubuh PWI dalam menyikapi persoalan kewartawanan, jurnalisme. dan publikasi di negeri ini.


“Saya berharap Ketum PWI yang baru berserta seluruh jajarannya akan lebih proaktif dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan lebih peduli terhadap persoalan yang dihadapi teman-teman pekerja pers, jangan lagi menjadi pihak yang justru menghambat perkembangan kemerdekaan pers dan demokrasi di negeri ini, apalagi sampai membiarkan pola-pola kriminalisasi wartawan oleh aparat sebagaimana terjadi selama ini. Ayo kita bergandengan tangan mengembangkan kemerdekaan pers yang merupakan soko guru kehidupan demokrasi di negara kita, dan berjuang bersama membela rekan-rekan wartawan dan pewarta warga dari kriminalisasi pers yang kerap dilakukan aparat hukum,” tutur Wilson Lalengke.


Kepada Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya, Wilson Lalengke, menghimbau agar segeralah bertobat selagi masih ada waktu. Dia menyarankan agar secepatnya menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lebih cepat lebih baik, agar lebih cepat pula proses hukumnya. Hendry punya kesempatan yang sangat baik untuk memberikan contoh kepada masyarakat, terutama para wartawan dan pejabat penggarong uang rakyat, bagaimana menjadi warga negara yang baik yang taat hukum.


“Dana BUMN itu adalah uang rakyat, seluruh dananya adalah uang rakyat, bukan uang perusahaan swasta. Oleh karena itu, penggunaan uang rakyat yang tujuannya untuk memperkaya diri dan orang lain merupakan tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan dana desa yang dipakai seenaknya oleh perangkat desa untuk kepentingan pribadi dan atau keluarganya atau orang lain, tindakan itu masuk delik korupsi dan mereka semua ditindak sesuai hukum yang berlaku. Malu dong terhadap para kades, mereka saja berani bertanggung jawab atas dana yang dikorupsi walau mungkin hanya berbilang puluhan juta saja, Hendry cs miliaran loh,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


Namun begitu, Wilson Lalengke juga mengatakan bahwa ketika nanti Hendry cs sudah menyelesaikan kasus hukumnya, PPWI siap menampung mereka untuk dibina di organisasi pewarta warga ini agar menjadi pewarta yang jujur, bijaksana, dan lebih mendengarkan amanat penderitaan rakyat untuk kemudian berjuang bersama menyuarakan kepentingan warga masyarakat. “PPWI siap menjadi tempat bagi Hendry dan kawan-kawannya untuk berlatih menjadi pendengar suara rakyat, menjadi kontrol bagi penguasa, dan pembela kepentingan masyarakat melalui jurnalisme warga,” kata lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University dan Linkoping University itu. (APL/Red)

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice





Jakarta - Suaraindonesia1, 9 Agustus 2024,Kontes kecantikan transgender yang diduga diadakan di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat pada Minggu, 4 Agustus 2024,berbuntut panjang ,vidio yang menghebohkan warga Aceh. Video yang beredar di berbagai media sosial menimbulkan reaksi marah dari publik Aceh. 


Fachrul Razi selaku Tokoh Aceh menunjuk  Advokat Ujang Kosasih.S.H dan The FraLaw Justice, untuk membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri ,menurut Fachrul Razi perkara itu harus segera ditangani pihak yang berwajib untuk meredam gejolak di Aceh,alhamdulilah pada hari ini Tim PH telah resmi melapirkan panitia penyelenggara di Unit I Tipidum Mabes Polri tegas nya,


Masih dalam keterangannya Bahwa Dari video yang beredar, tampak seorang peserta dengan tubuh gempal mengenakan selempang bertuliskan “Aceh” disertai pengumuman sebagai pemenang kontes. Tepuk tangan disertai sorakan yang riuh saat pemenang dikenakan mahkota.


Senator Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI membidang hukum tersebut turut mengutuk perihal kontes waria yang membawa nama Aceh dan mempolisikan panitia dan peserta yang membawa nama Aceh, Menurut Fachrul Razi Kontes tersebut ada skenario jahat untuk merusak Aceh secara terstruktur dan masif. 


"Mereka panitia seharusnya pasti tahu Aceh daerah syariah namun mereka sengaja mencari sensasi  popularitas dalam kontes ini untuk mengangkat pemenangnya dari Aceh, Apalagi Aceh menjadi daerah yang kokoh menegakkan syariah islam di Indonesia, Ini adalah skenario jahat pihak pihak yang tidak suka dengan hukum yang berlaku di provinsi Serambi Mekkah tersebut,bahkan mereka tidak punya izin, kami sudah mempolisikan mereka dan ini harus di tindak tegas, jangan sampe di Jakarta dan Aceh akan terjadi aksi besar-besarkan," ujar Fachrul Razi. 


Fachrul Razi menilai Aceh menerapkan syariat Islam, siapapun itu harus menghargai budaya dan kharakter masyarakat Aceh, dirinya menilai acara tersebut mencoreng nama baik Aceh dan merusak citra Indonesia sebagai negara Pancasila tang menghargai toleransi beragama. 


"Kami menolak kegiatan kontes ini menggunakan nama Aceh, panitia dan peserta telah membuat kericuhan masyarakat, ini harus dipidana dan Polisi harus menindak cepat," pungkas Fachrul Razi yang sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.


Fachrul Razi menambahkan, Skenario jahat ini sengaja untuk menjebak Aceh sebagai daerah yang ketat menerapkan syariat Islam dan aktif mendukung kemerdekaan Palestina, sehingga event ini ingin membentuk image bahwa Aceh mendukung LGBT. 


“Saya akan kawal sampai pihak penegak hukum segera mencari panitia pihak penyelenggara serta peserta untuk diberikan memproses hukum karena kontes ini secara langsung menghina syariah islam di Aceh," tuturnya


Red

Dirut PT.Bumi Indah: Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi Atas Perhatiannya Terhadap Infrastruktur NTT.




NTT, SuaraIndonesia1.Com -- Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Indah Grup, Melkianus Lubalu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Bapak Kontruksi Indonesia.


Terima kasih ini disampaikan karena Presiden Jokowi dinilai berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lewat pembangunan sejumlah infrastruktur hingga ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk berbagai contriksi pembangunan  infrastruktur di Provinsi Nusa Tenggara Timur.


“Sebagai salah satu pelaku konstruksi di NTT, saya patut menyampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap contruksi pembangunan infrastruktur dan berbagai infrastruktur yang telah dibangun di NTT di masa kepemimpinannya selama 10 tahun, kata Melkianus Lubalu.   



Ucapan terima kasih ini juga yang telah disampaikan sampaikan secara langsung di sela-sela acara Refleksi dan Catatan 10 Tahun Pemerintahan Jokowi di Bidang Konstruksi pembanguna Infrastruktur dan Investasi di Jakarta,kata Melkianus Lubalu.


Dikutip dari laman setneg.go.id, Presiden Jokowi dalam pidatonya pada acara Refleksi dan Catatan 10 Tahun Pemerintahan Jokowi di Bidang Konstruksi, Infrastruktur dan Investasi di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024, menyebut Gapensi baik pusat maupun daerah memberi kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan infranstruktur di tanah air.


Jokowi juga menyinggung terkait proyek dengan beri harga serta menilai sebagai sesuatu hal yang baik dalam bisnis infrastruktur.Ia juga sentil beberapa oknum yang kurang bertanggungjawab dalam pembangunan infrastruktur di indonesia apa lagi melaksanakan pembangunan secara kurang dan tidak berkualitas. Namun dalam ketegasan beliau mengecualikan Gapensi serta menyatakan sebagai forum yang tidak melakukan hal itu,sebut Jokowi.



Lebih lanjut Jokowi menegaskan agar pembangunan yang di lakukan di negara ini,sebaiknya lebih memperhatikan unsur estetikanya dan kualitasnya serta keseimbangan lingkungan lebih humanis agar lebih melangkah ke level atas dan tidak hanya konstruksinya tetapi juga estetika dan lingkungan harus dilihat serta itu yang utama,juga tidak hanya membangun"" Beton,Beton,Beton,sebut Jokowi.


** Eman Lesu **

 ( SuaraIndonesia1.Com ).

Breaking News: Hendry Ch Bangun Dipecat!




Jakarta - Suaraindonesia1, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) melakukan pemberhentian secara permanen terhadap Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Hal ini juga secara otomatis Hendry resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umun PWI Pusat.


Keputusan pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.


Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan. 


Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.


Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW. 


Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI. 


*Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry.* 


*Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.*


*Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.*


Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendry, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.


Jakarta, 16 Juli 2024


Dewan Kehormatan PWI


Sasongko Tedjo (Ketua) 

Nurcholis MA Basyari (Sekretaris)

Kunjungi Pohuwato, Menhub RI Disambut Bupati Saipul A Mbuinga

 


Suaraindonesia1, Pohuwato - Dalam rangka mengecek kesiapan peresmian Bandar Udara Panua Pohuwato, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi kunjungi Kabupaten Pohuwato, Senin (22/04/2024).


Dari pantauan awak media, Kedatangan Menhub ini disambut hangat oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga bersama Sekda Pohuwato, Iskandar Datau, Kepala Bandar Udara Panua Pohuwato, Tri Nugroho, beserta sejumlah pimpinan OPD.


Diketahui, Bandar Udara Panua Pohuwato ini akan diresmikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Tinjauan yang dilakukan hari ini mencakup berbagai aspek mulai dari kesiapan fasilitas terminal, landasan pacu, hingga sistem operasional, hingga kebutuhan yang akan digunakan pada peresmian nanti.


Selang berapa menit, Menhub kembali naik pesawat dan menuju Bandara Djalaluddin Gorontalo.


Bupati Saipul mengatakan, kedatangan Menteri Perhubungan di Bandara Panua Pohuwato tidak lain untuk melakukan peninjauan dan memastikan bahwa segala kebutuhan jelang peresmian pada Senin besok.


Peresmian bandara yang akan dilakukan oleh Presiden RI diharapkan akan menjadi tonggak sejarah baru dalam pengembangan transportasi udara di Kabupaten Pohuwato.


(Abd)

Surat Terbuka untuk Presiden dan Para Pemimpin Indonesia



Jakarta – Suaraindonesia1, Keluarga salah satu terdakwa dalam kasus pidana narkotika Teddy Minahasa mengirimkan surat kepada jaringan media di tanah air, berisi permohonan kepada Presiden Republik Indonesia dan beberapa pejabat tinggi lainnya, Minggu, 26 Maret 2023. Keluarga yang mengatasnamakan orang tua dari AKBP Dody Prawiranegara itu adalah Maman Supratman dan Sri Wahyuningsih. Sebagaimana diketahui, Dody adalah seorang anggota Polri yang tersangkut kasus kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu yang saat ini sedang disidangkan di PN Jakarta Barat.


Berikut ini disalin-tuliskan secara lengkap isi surat terbuka tertanggal 25 Maret 2023 dimaksud. Semoga dapat mencapai maksud dan tujuannya, diketahui oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bersama jajarannya dan masyarakat umum, untuk kemudian dapat direspon sebagaimana mestinya oleh para pihak terkait.


-----

Jakarta, 25 Maret 2023


Kepada Yth.

1. Presiden Republik Indonesia;

2. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia;

3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;

5. Jaksa Agung Republik Indonesia;

6. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Kami Maman Supratman dan Endang Sri Wahyuningsih selaku Ayah dan Ibu dari AKBP Dody Prawiranegara sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana nomor register: 97/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt.


Kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami sudah merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung saat ini, dimana putra kami AKBP Dody Prawiranegara sudah banyak membantu membuka seterang-terangnya proses penyelidikan, pemeriksaan perkara ini, baik dalam BAP maupun di persidangan, namun permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban terkait dengan status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang membantu pihak penegak hukum untuk membantu membuka terang perkara ini.


Puta kami sudah menyampaikan peristiwa demi peristiwa yang telah terjadi secara jujur, jelas, terperinci, dan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi.


Selalu ada rasa takut dan rasa khawatir kami sebagai orang tua yang dimana saat ini putra kami, seorang ayah yang mencari nafkah untuk keluarganya, sedang berjuang dengan kejujurannya melawan atasannya yang telah memerintahkan, menekan dan memaksa putra kami untuk menjalankan perintah yang tidak benar dan kini atasan tersebut masih berpangkat jenderal, tidak ada kekuatan bagi putra kami seorang AKBP untuk melawan Jenderal Bintang 2 selain dukungan dari Bapak-bapak yang terhormat serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran putra kami. Apalagi Teddy Minahasa sempat melakukan intervensi terhadap kami pihak keluarga untuk memaksa AKBP Dody Prawiranega bergabung dengan Teddy Minahasa agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya. Tapi kami dan AKBP Dody Prawiranegara menolak perintah Teddy Minahasa tersebut, kami sangat menginginkan anak kami untuk mengungkap perkara yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut dengan penuh kejujuran, dan hal itulah yang dilakukan anak kami sepanjang proses persidangan berlangsung.


Kami sangat berharap kepada Bapak-bapak semua dapat memberikan perhatian khusus terhadap proses persidangan yang sedang dilaksanakan, serta mempertimbangkan pemberian status Justice Collaborator untuk putra kami. Entah kepada siapa lagi kami bisa memohon sedikit keadilan ini karena kami hanya masyarakat biasa yang memohon keadilan kepada pemimpin-pemimpin negara ini untuk menegakkan keadilan. Selain itu kami juga memohon keadilan dan perlindungan dari Pemangku Jabatan di Negeri ini.


Sekiranya surat terbuka ini kami harap sampai kepada Bapak-bapak yang kami hormati, kami memohon dan meminta dengan sangat agar Bapak-bapak dapat bertindak secara bijaksana, untuk memenuhi dan mengabulkan permohonan kami agar putra kami ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.


Kami beserta keluarga akan tetap dan terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Demikian surat terbuka ini kami tulis dan sampaikan dari hati yang terdalam untuk kami tujukan kepada Presiden Republik Indonesia; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Atas kesempatan yang diberikan ini kami ucapkan terima kasih.


Kami yang bermohon,


Tertanda


Maman Suptratman

-----


_Catatan redaksi: Copy Surat Terbuka ini ada pada Sekretariat PPWI Nasional._ (APL/Red)

Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat



Suaraindonesia1.com||Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengunjungi kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Dalam kunjungan ini, rombongan Kompolnas dipimpin oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan diterima langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.


Benny menyampaikan, kunjungan ini adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas, dan membahas berbagai hal terkait rencana program kerja Divisi Humas Polri ke depan, serta meninjau perkembangan Divisi Humas Polri dari aspek komunikasi publik, manajemen media, dan perkembangan teknologi.



"Dalam kunjungan tersebut dilaksanakan room tour pada seluruh biro yang ada di Divisi Humas Polri guna memperkenalkan berbagai inovasi yang dimiliki masing-masing fungsi pada Divisi Humas Polri," kata Benny.


Ia pun mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Divisi Humas Polri dalam rangka merespons tuntutan publik dan tuntutan keadaan yang mengharuskan terus menyesuaikan tuntutan zaman ini.


"Kami sendiri dari Kompolnas memang sangat memerlukan sinergi dengan Divisi Humas Polri,” katanya.



Benny menuturkan, dengan sinergitas antara Kompolnas dan Polri maka bisa melayani dan merespons aduan masyarakat dalam penyampaian suatu informasi.


Sementara itu, Kadiv Humas mengucapkan terima kasih atas dukungan Kompolnas selama ini. Dengan dukungan semua stakeholders yang ada, Dedi menyampaikan public trust terhadap Polri pada awal tahun 2023 meningkat.


“Alhamdulillah di awal tahun 2023 ini dengan berbagai macam kegiatan yang terus kami lakukan dan support yang luar biasa dari Kompolnas, public trust kita meningkat menjadi 69,35 persen,” katanya.


Dedi menuturkan, di tengah dinamika kehidupan sosial yang sangat cepat setiap harinya, Humas Polri harus mampu menyesuaikan dan beradaptasi.


Berkaca pada tahun 2022, Dedi menyampaikan banyak isu-isu besar yang menerpa Polri, mulai dari kasus Ferdy Sambo hingga tragedi Kanjuruhan. Namun, berkat kerja keras dan mitigasi yang dilakukan Humas Polri, isu tersebut perlahan bisa teratasi dengan baik.


"Alhamdulilah dengan kerja keras dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes kita satu irama terus mengamplifikasi seluruh kegiatan positif Polri sehingga kepercayaan publik kembali meningkat," katanya.


Dedi menambahkan, salah satu langkah Humas Polri dalam menjalankan fungsinya adalah dengan membuat agenda setting dan komunikasi manajemen krisis. Hal ini mengacu apa yang terjadi pada tahun 2022. Apalagi, pada tahun 2023 sudah memasuki tahun politik, dimana belajar pada pemilu 2019 akan muncul banyak berita hoax di media sosial.


"Selain media online, kami juga menyentuh media sosial. Di tahun 2023 menjadi rujukan masyarakat juga karna ini tahun politik. Tingkat berita hoax meningkat pengalaman dari tahun 2019," katanya.


Adapun agenda setting terdekat yang akan dilakukan yakni persiapan operasi ketupat. Menurut Dedi, jika pelaksanaan operasi ketupat yang dilakukan Polri berhasil, maka tingkat kepercayaan publik akan meningkat.


"Target kami jika operasi ketupat berhasil maka public trust pada bulan Juli nanti bisa mencapai 70 persen," katanya.


Dedi mengatakan, Divisi Humas Polri juga terus membangun komunikasi dengan perusahaan media dalam bentuk kunjungan. Hal ini dilakukan untuk membangun sinergitas antara Polri dengan media.


"Hubungan emosional dan networking kepada teman-teman media atau wartawan juga tetap dijaga dan dilakukan agar komunikasi bisa berjalan lancar," ujarnya.


Dalam kunjungan ini, turut hadir anggota Kompolnas lainnya seperti Pudji Hartono Iskandar, Poengky Indarti, Yusuf, dan Mohammad Dawam.


Sementara dari Divisi Humas Polri juga hadir Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kabag Renmin Divisi Humas Polri, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso,  Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Mustofa Kamal, Kabag Pensat Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dan Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Hadiri FGD tentang Utusan Golongan, LaNyalla Ingatkan Tidak Bisa Tanpa Kembali ke Sistem Asli



BOGOR - Suarainsoneaia1, Perubahan konstitusi yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 telah menghapus keterwakilan utusan golongan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tertinggi Negara. 


Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, jika ingin Utusan Golongan dihadirkan kembali, salah satu jalannya adalah kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli.


"Pengisian Utusan Golongan jika dilakukan tanpa kembali kepada naskah asli Undang-Undang Dasar 1945, maka tidak akan ada artinya," tegas LaNyalla dalam Focus Grup Diskusi (FGD) yang diselenggarakan Yayasan Membangun Nusantara Kita di Museum Balai Kirti Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/1/2023).


LaNyalla menjelaskan, Undang-Undang Dasar hasil perubahan di tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan nilai-nilai Pancasila. 



"Pancasila tidak lagi tercermin di dalam Pasal-Pasal yang telah diubah 95 persen lebih dari naskah aslinya. Sehingga Konstruksi sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa sudah bubar," tegas LaNyalla.


Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, yang terjadi justru Undang-Undang Dasar hasil amandemen saat Reformasi itu justru menjabarkan nilai-nilai lain, yaitu ideologi Liberalisme dan Individualisme. 


Dikatakan LaNyalla, saat itu narasi-narasi Barat yang disodorkan adalah antitesa dari Era Orde Baru. Padahal, praktik yang terjadi di Era Orde Baru adalah penyimpangan dari harapan dan rumusan sistem bernegara ideal yang disusun para pendiri bangsa.


"Para pendiri bangsa jelas tidak menghendaki sistem Trias Politica atau pemisahan kekuasaan. Tetapi justru memusatkan kekuasaan berada di Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan rakyat, sehingga kedaulatan benar-benar di tangan rakyat," ujar LaNyalla.


Lembaga Tertinggi Negara itu menurut LaNyalla tak hanya diisi melalui Pemilu, tetapi juga diisi melalui utusan. Bahkan, LaNyalla menyebut jika demokrasi Pancasila merupakan sistem terbaik yang pernah ada di dunia.


"Jika hari ini kita berbicara mengenai Utusan Golongan, maka seharusnya kita berbicara secara utuh sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa," tegas LaNyalla.


Oleh karenanya, LaNyalla menegaskan pentingnya keterwakilan Utusan Golongan di MPR untuk memperkuat kedaulatan rakyat.  Sebab, demokrasi Pancasila adalah satu-satunya sistem yang berbeda tersendiri di dunia.


"Hanya sistem demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari penjelmaan rakyat," tegas LaNyalla.


Dijelaskannya, wakil-wakil yang dipilih adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka. Dengan begitu, akan ada dua utusan yang terdiri dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan. 


"Utusan Daerah yaitu mereka para tokoh daerah atau Raja dan Sultan Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan adalah mereka yang terdiri dari organisatoris dan profesional yang aktif di bidangnya," jelas LaNyalla.


Menurutnya, Upaya itu bisa dilakukan dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, untuk kemudian diamandemen dan sempurnakan kelemahannya dengan teknik addendum. Tentu tanpa mengubah sistem bernegaranya. 


"Itulah yang sekarang sedang saya tawarkan kepada bangsa ini. Mari kita perbaiki kelemahan naskah asli konstitusi kita. Tetapi jangan kita mengubah total konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para 

pendiri bangsa," kata LaNyalla.


Salah satunya, kita bisa memperkuat dengan mempertegas cara pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Tujuannya agar kita tidak mengulang praktik yang salah di era Orde Baru, di mana Utusan tersebut ditunjuk oleh Presiden. 


"Kita bisa memperkuat peran DPR dengan memasukkan peserta pemilu dari dua unsur, yaitu unsur partai politik yang merupakan political representatif, dan peserta pemilu dari unsur perseorangan yang mewakili wilayah atau regional representatif," beber LaNyalla.


Utusan Daerah dan Utusan Golongan bisa diperkuat dengan memberikan kepada mereka hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR dalam merumuskan undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab kepastian terjadinya public meaningful participation dalam pembuatan undang-undang.


Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi oleh Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI, Sanherif Hutagaol.


Hadir pula sejumlah tokoh di antaranya Prof Yudhie Haryono (pengamat politik), Mayjen TNI Rido Hermawan (Lemhanas), Prof Dr Nanik Widayati (Budayawan Universitas Tarumanegara), Eko Sriyanto Galgendu (Ketua Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia/GMRI), Setyo Wibowo dan sejumlah tokoh lainnya.(*)



*BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA*

www.lanyallacenter.id