BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Sulbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sulbar. Tampilkan semua postingan

KAMMI Mandar Raya Gugat Putusan Komisi Informasi Sulbar ke PTUN, Proses Hukum Juga Bergulir di Kejaksaan


SULAWESI BARAT, suaraindonesia1.com — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya secara resmi mengajukan gugatan terhadap Putusan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan No Perkara 2/G/KI/2025/PTUN.MKS, pada Selasa, 15 Desember 2025.


Gugatan keberatan tersebut dilayangkan lantaran putusan sengketa informasi antara KAMMI Mandar Raya dan DPRD Kabupaten Polman dinilai janggal. Rifai selaku Ketua KAMMI Mandar Raya mengungkapkan, "Bahwa putusan Komisi Informasi Sulbar tersebut perlu dipertanyakan dan kami nilai tidak adil."


Kuat dugaan Komisi Informasi Sulawesi Barat tidak objektif atau tidak berimbang dalam putusan ini. "Dengan demikian kami bawa putusan ini sampai ke PTUN. Komisi informasi adalah lembaga pemerintahan independen yang implementasi dari UU KIP idealnya lepas dari kepentingan eksternal jika ada," ucapnya.


"Kami berkomitmen akan tetap kawal perkara ini sampai dengan regulasi betul-betul dijalankan dan apa yang kami inginkan itu terwujud sebagai bentuk perjuangan demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga negara," tambahnya.


Adapun informasi yang disengketakan oleh KAMMI Mandar Raya meliputi:


1. LPJ Reses Anggota DPRD Polman Periode 2024 – 2029, termasuk rincian penggunaan anggaran, waktu, tempat, dokumentasi, undangan, daftar hadir, dan SPM kegiatan reses.

2. LPJ Perjalanan Dinas Anggota DPRD Polman Periode 2024-2029, mencakup surat tugas, SPD, kwitansi, laporan pelaksanaan perjalanan, dan bukti pengeluaran.

3. LPJ Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Polman di Yogyakarta pada 17 Februari 2025.


Bukan hanya itu, KAMMI Mandar Raya juga sudah melaporkan DPRD Polman ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi di beberapa kegiatan lembaga legislatif tersebut, berikut di antaranya:


1. Tunjangan Komunikasi Intensif dengan realisasi sebesar Rp5.460.000.000.

2. Tunjangan Reses dengan realisasi Rp892.500.000.

3. Dana Operasional sebesar Rp201.600.000.

4. Belanja makan dan minum senilai Rp294.348.153 yang diduga tidak sesuai ketentuan.


Sebelumnya, KAMMI Mandar Raya sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sulbar guna monitoring dan pengawasan dalam kasus tersebut. "Selanjutnya kami akan teruskan ke Kejaksaan Agung," pungkasnya.


Rep: Jhul Ohi

Hipermakes Cabang Majene Sesalkan Kinerja Polda Sulbar: Kapolda Sulbar Dinilai Terkesan Eksklusif dan Konservatif



MAMUJU, suaraindonesia1.com — Upaya audiensi yang dilakukan Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (Hipermakes) Cabang Majene ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berujung pada ironi birokrasi. Surat permohonan audiensi yang mereka masukkan pada 3 November 2025, tak kunjung ditemukan ketika perwakilan Hipermakes mendatangi Mapolda Sulbar sehari kemudian, Selasa (4/11).


Kejadian itu sontak menimbulkan tanda tanya. Di tengah gencarnya jargon reformasi birokrasi, mengapa sebuah surat resmi dari organisasi mahasiswa bisa hilang tanpa jejak di meja administrasi kepolisian?


“Kami datang untuk menanyakan tindak lanjut surat kami, tapi malah diberitahu suratnya tidak ditemukan. Ini bukan yang pertama,” ujar salah satu perwakilan Hipermakes Majene dengan nada kecewa (7/11).


Insiden tersebut menambah daftar panjang persoalan klasik dalam tata kelola administrasi lembaga publik, khususnya di lingkungan Polda Sulbar. Hilangnya surat permohonan itu menjadi sinyal kuat adanya celah dalam sistem pengarsipan dan pelayanan publik yang seharusnya berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.


Hipermakes Majene menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan lemahnya perhatian institusi terhadap mekanisme pelayanan yang berkeadilan. Mereka menegaskan bahwa peristiwa “lagi dan lagi” ini bukan hanya soal administrasi yang berantakan, tetapi soal etika pelayanan publik.


“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kalau hal sesederhana surat saja tidak bisa dikelola dengan baik, bagaimana dengan urusan yang lebih besar?” kata perwakilan Hipermakes dalam pernyataan tertulisnya.


Organisasi mahasiswa itu mendesak Kapolda Sulbar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi dan pelayanan publik di internal Mapolda. Mereka berharap kejadian semacam ini tidak kembali terulang dan dapat menjadi momentum pembenahan nyata dalam tubuh kepolisian.


Reporter: JO

Hipermakes Cabang Majene Sambangi Mapolda Sulbar, Ajak Kapolda Ikut Dialog Pemuda Bicara Reformasi Hukum dan Polri



MAMUJU, suaraindonesia1.com — Hipermakes Cabang Majene melakukan kunjungan ke Markas Polda Sulawesi Barat (Mapolda Sulbar) hari ini, Senin, 3 November 2025. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengajak Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, untuk ikut serta dalam Dialog Pemuda Bicara Reformasi Hukum dan Polri yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.


Dalam kunjungan tersebut, Hipermakes Cabang Majene telah melayangkan surat audiensi dan diterima langsung oleh salah satu petugas di Mapolda Sulbar. Walaupun sebelumnya agak kecewa, karena diminta menunggu dari pagi hingga sore, namun Kapolda Sulbar tak kunjung menemui.


"Sempat ada gep dengan ajudan Kapolda, karena kami diminta menunggu tetapi tak kunjung ditemui. Sepertinya ada miskomunikasi di internal Polda Sulbar, makanya kami layangkan surat permohonan audiensi dengan harapan kejadian seperti tadi tidak terulang lagi kedepan," ujar Rafli, Kabid PPSDM Hipermakes Cabang Majene.


Ia menambahkan Hipermakes Cabang Majene datang dengan niat menyampaikan surat permohonan secara langsung dan silaturahmi dengan Kapolda Sulbar sebagai pimpinan tertinggi Polri di Sulbar. Harapannya Kapolda Sulbar dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang urgensi reformasi hukum dan Polri.


"Kami mengajak Kapolda Sulbar untuk ikut serta dalam dialog ini karena kami percaya bahwa beliau bisa memberikan kontribusi ide serta gagasannya mengingat bahwa Kapolda Sulbar memiliki peran strategis berbicara reformasi hukum dan Polri yang menjadi tuntutan rakyat juga isu sentral di tengah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," tambahnya.


Rafli mengaku Dialog Pemuda Bicara Reformasi Hukum dan Polri akan sangat menarik dan sebagai indikator utama seperti apa sikap Polri, dalam hal ini melalui Polda Sulbar sebab membahas berbagai isu terkait akuntabilitas, independensi dan transparansi hukum. Kegiatan ini akan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kajati, Ketua DPRD Provinsi, mahasiswa, pemuda, akademisi, dan aktivis se Sulbar.


"Kami berharap Kapolda Sulbar dapat memberikan pandangan dan pengalaman yang berharga dalam dialog ini. Selain beliau akan hadir juga Kajati Sulbar serta beberapa ketua OKP tingkat Sulbar sebagai narasumber, seperti Ketua Badko HMI Sulbar, Ketua PKC PMII Sulbar, Ketua Hipermakes Sulbar dan beberapa narasumber lainnya," terangnya.


Rafli juga berharap bahwa dialog ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kerjasama antara Hipermakes dan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulbar dalam mewujudkan reformasi hukum dan Polri di Sulawesi Barat.


"Kami percaya bahwa reformasi hukum dan Polri sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, kami berkomitmen untuk terus membangun kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan elemen masyarakat lainnya dalam mewujudkan reformasi hukum dan Polri yang lebih baik dimulai dari Bumi Malaqbi Sulbar," pungkas Rafli.


Reporter: Jhul Ohi

Gagal Kelalola Layanan Kesehatan, RSUD Majene Disorot – Ketua BADKO HMI Sulbar Bidang Kesehatan Desak Evaluasi Total dan Audit Menyeluruh


MAJENE, suaraindonesia1.com — Pelayanan publik di bidang kesehatan Kabupaten Majene kembali menuai sorotan tajam. Seorang pasien gagal ginjal asal Kecamatan Malunda, bernama Aldi, dikabarkan terlantar di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar akibat kesalahan rujukan yang dikeluarkan oleh RSUD Majene.


Kesalahan administratif tersebut menyebabkan rumah sakit tujuan menolak surat rujukan, sementara keluarga pasien harus menempuh perjalanan jauh dari Majene ke Makassar dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Kasus ini menambah panjang daftar persoalan serius yang membelit RSUD Majene, mulai dari kelangkaan obat-obatan, pelayanan lamban, hingga beban utang kepada penyedia obat dan alat kesehatan yang berdampak langsung pada layanan masyarakat.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Kesehatan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat, Sapriadi, mendesak Pemerintah Kabupaten Majene untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Majene serta mendefinitifkan kepemimpinan rumah sakit agar tata kelola pelayanan publik dapat berjalan profesional dan transparan.


“Kasus pasien gagal ginjal asal Malunda yang terlantar karena rujukan salah adalah bentuk nyata gagalnya tata kelola pelayanan kesehatan di RSUD Majene. Pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi total dan mendefinitifkan direktur rumah sakit agar sistem pelayanan bisa berjalan profesional dan akuntabel,” tegas Sapriadi, Ketua BADKO HMI Sulbar Bidang Kesehatan.


Sapriadi menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang kini menjadi dasar hukum utama sektor kesehatan di Indonesia. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut, ditegaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berasaskan kemanusiaan, keadilan, dan nondiskriminatif, serta menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin akses terhadap layanan kesehatan yang bermutu.


Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan mewajibkan pemerintah daerah memastikan tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan dan sistem rujukan yang berfungsi efektif. Dengan demikian, kesalahan rujukan seperti yang terjadi pada pasien asal Malunda merupakan bentuk kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban hukum oleh penyelenggara layanan kesehatan daerah.


Selain itu, Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan mewajibkan rumah sakit daerah menyediakan layanan kesehatan dasar yang berkesinambungan dan terjangkau. Ketika pelayanan tidak berjalan akibat kekeliruan administratif, kekosongan obat, atau masalah keuangan, hal itu menunjukkan bahwa RSUD Majene belum memenuhi SPM yang diwajibkan oleh pemerintah.


Sapriadi juga mengingatkan bahwa penyelenggara layanan publik, termasuk rumah sakit, wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 4 huruf a dan b, disebutkan bahwa setiap penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan berkeadilan, sedangkan Pasal 55 menegaskan bahwa kelalaian yang menimbulkan kerugian publik dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum.


“Buruknya pelayanan, kesalahan rujukan, dan tumpukan utang rumah sakit kepada penyedia obat dan alat kesehatan adalah sinyal kuat perlunya pembenahan manajemen RSUD Majene. Pemerintah tidak boleh menutup mata. Harus ada langkah evaluatif yang menyeluruh agar pelayanan publik kembali berfungsi dengan baik,” ujar Sapriadi.


Ia menambahkan, kegagalan dalam memberikan pelayanan kesehatan sama artinya dengan pengingkaran terhadap Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, langkah evaluasi menyeluruh terhadap RSUD Majene bukan hanya penting, tetapi juga menjadi kewajiban moral dan hukum pemerintah daerah.


“Kami meminta Bupati Majene segera melakukan evaluasi terhadap kinerja direktur dan struktur manajemen RSUD Majene, sekaligus mendefinitifkan kepemimpinan agar rumah sakit memiliki arah kerja yang jelas. Kesehatan adalah hak dasar rakyat, bukan ruang untuk kelalaian birokrasi,” tutup Sapriadi, Ketua Bidang Kesehatan BADKO HMI Sulbar.


BADKO HMI Sulbar juga mendorong DPRD Kabupaten Majene untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kesehatan guna mengaudit secara menyeluruh manajemen, sistem pelayanan, dan keuangan RSUD Majene agar masyarakat dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan berkeadilan.


Reporter: Jhul Ohi

Dunia Pendidikan Polman Kembali Tercoreng, Bakorcab Fokusmaker Polman Desak Bupati dan Dewan Pendidikan Polman Bertanggung Jawab



POLEWALI MANDAR, suaraindonesia1.com — Dunia pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali tercoreng. Kasus perundungan yang terjadi di SMKN Balanipa dan melibatkan anak kepala sekolah mencuat ke publik dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Peristiwa ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab moral dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan.


Menanggapi situasi ini, Ketua Badan Koordinasi Cabang (Bakorcab) Fokusmaker Polman, Abdul Wahab, mengeluarkan pernyataan keras dan mendesak Bupati Polman serta Dewan Pendidikan Kabupaten Polman untuk bertanggung jawab penuh atas buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan di sektor pendidikan, terutama di sekolah-sekolah negeri.


“Kasus di SMKN Balanipa bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah potret kegagalan sistem pengawasan pendidikan di Polman. Kami mendesak Bupati dan Dewan Pendidikan untuk turun tangan secara langsung dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku hanya karena statusnya sebagai anak kepala sekolah,” ujar Abdul Wahab, dalam pernyataan resminya, Rabu (15/10/2025).


Pihaknya menilai kasus ini hanyalah puncak gunung es dari banyaknya persoalan yang belum terselesaikan dalam dunia pendidikan Polman. Lemahnya kontrol, praktik nepotisme, dan budaya tutup mata terhadap pelanggaran moral menjadi akar masalah yang perlu dibenahi segera.


“Bupati Polman dan Dewan Pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik tidak etis. Jika tidak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi pendidikan di bumi tipalayo ini,” paparnya.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan perlindungan terhadap korban, Bakorcab Fokusmaker Polman mengajukan lima tuntutan utama:


1. Menuntut agar pelaku perundungan dikenai sanksi tegas sesuai dengan aturan sekolah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pembinaan khusus atau pemindahan sekolah jika diperlukan.

2. Menuntut Kepala SMKN Balanipa untuk mundur dari jabatannya apabila terbukti lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan sekolah, terutama karena hubungan langsung dengan pelaku.

3. Meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat untuk mengambil alih proses penanganan kasus secara independen, guna menghindari konflik kepentingan di tingkat sekolah.

4. Menuntut Bupati Polman dan Dewan Pendidikan Polman untuk memastikan bahwa setiap kasus pelanggaran moral di dunia pendidikan ditangani secara terbuka dan memberikan efek jera.

5. Mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, media, dan organisasi pendidikan untuk mengawasi proses penyelesaian kasus ini.


“Kami mewakili suara elemen masyarakat yang tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada permintaan maaf. Harus ada sanksi nyata dan pembenahan sistemik agar peristiwa seperti ini tidak terulang. Dunia pendidikan harus menjadi tempat aman dan nyaman bagi seluruh siswa,” imbuhnya.


“Kami juga akan terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Sebab dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi karakter dan nilai kemanusiaan, bukan tempat di mana kekuasaan dan relasi personal disalahgunakan,” timpalnya tegas.


Ia juga mengingatkan bahwa kasus SMKN Balanipa harus menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kepentingan pendidikan di Polman secara khusus juga semua kabupaten di Sulawesi Barat, agar tidak lagi menutup mata terhadap persoalan moral dan etika di lingkungan sekolah.


“Kami tidak akan berhenti bersuara hingga dunia pendidikan di Sulawesi Barat, khususnya Polman benar-benar menjunjung tinggi pendidikan moral serta etika yang bermartabat dan bersih dari praktik penyalahgunaan kekuasaan juga nepotisme,” pungkasnya.


Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah beredarnya video dan kesaksian di media sosial yang menunjukkan adanya dugaan tindakan perundungan (bullying) di lingkungan SMKN Balanipa.


Setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik, Kepala SMKN Balanipa akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat. Dalam klarifikasinya, kepala sekolah mengakui adanya peristiwa tersebut dan berjanji akan bertanggungjawab.


Hingga kini, publik menuntut agar proses penanganan kasus dilakukan secara transparan dan independen, tanpa adanya upaya menutupi fakta atau melindungi pelaku. Lembaga pendidikan diharapkan mampu memberi contoh moral yang baik, bukan sebaliknya.


Reporter: Jhul Ohi

Desak Evaluasi Total Tata Niaga BBM Bersubsidi di Mamasa: BEMNUS Tuntut Pencopotan SBM Pertamina dan Ketua Hiswana Migas Sulbar



MAMASA, suaraindonesia1.com – Koordinator Wilayah BEM Nusantara (BEMNUS) Mamasa menyoroti dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara masif yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Mamasa, khususnya di Mambi, Lambanan, Malabo, dan Sumarorong.


Dugaan penyimpangan ini dinilai merugikan masyarakat pengguna yang berhak dan menyebabkan kelangkaan BBM ditengah masyarakat.


Hendra, Koordinator Wilayah BEMNUS Mamasa, menegaskan bahwa praktik curang di tingkat SPBU ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.


"Kami menerima banyak laporan bahwa sejumlah SPBU di Mamasa diduga melakukan penyaluran BBM bersubsidi dengan cara ilegal," ujar Hendra.


"Modusnya bervariasi, mulai dari melayani pembelian BBM (Pertalite dan Solar) menggunakan jeriken, drum, atau wadah lain tanpa izin resmi, menjual BBM bersubsidi untuk dijual kembali oleh pengecer, bahkan dugaan manipulasi data transaksi di dispenser dan penyaluran di luar jam operasi resmi untuk melayani pengecer ilegal."


Hendra menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar sejumlah dasar hukum, antara lain:


1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Pasal 19 ayat (2) yang mewajibkan penyaluran langsung ke tangki kendaraan.

2. Surat Edaran BPH Migas: Melarang penjualan BBM bersubsidi ke jeriken tanpa adanya surat rekomendasi resmi dari instansi terkait (Dinas Perikanan/Pertanian/UMKM).

3. Ancaman Pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan sanksi penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.


Atas dasar dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan yang menyebabkan kerugian masyarakat yang berhak, BEMNUS Mamasa mengajukan tuntutan tegas:


1. Copot Jabatan Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Sulawesi Barat, yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan distribusi di tingkat daerah.

2. Copot Jabatan Ketua Hiswana Migas Provinsi Sulawesi Barat, yang seharusnya menjadi mitra Pertamina dalam memastikan tata kelola niaga BBM berjalan sesuai aturan dan etika usaha.


Hendra menambahkan, pencopotan ini penting sebagai langkah awal pembenahan total dan bentuk tanggung jawab moral atas kekacauan distribusi yang merugikan masyarakat kecil di Mamasa.


"Kami menuntut transparansi total. Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, dan BPH Migas harus segera turun tangan melakukan audit terhadap SPBU yang disebutkan dan menindak tegas oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu," tutup Hendra.


Reporter: Jhul Ohi

Maraknya Dugaan Pelanggaran di SPBU Lembang dan Rangas Majene: Pengisian ke Jeriken Tanpa Izin Ancam Ketersediaan BBM Bersubsidi.



MAJENE, suaraindonesia1.com – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Lembang dan Rangas Majene kembali disorot menyusul maraknya dugaan praktik pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar ke dalam jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi.


Praktik ini dinilai melanggar ketentuan distribusi dan berpotensi memicu kelangkaan bagi masyarakat pengguna yang berhak. Sejumlah laporan masyarakat menunjukkan adanya SPBU di Majene yaitu SPBU Lembang dan Rangas yang diduga melayani pembeli perorangan dengan jeriken, yang kemudian BBM tersebut disinyalir dijual kembali oleh para pengecer dengan harga lebih tinggi.


Aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke jeriken secara ilegal jelas bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Perdy Koordinator Wilayah Kab. Majene Bemnus Sulbar, menyatakan bahwa pelanggaran ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga kerugian negara dan hak masyarakat.


"Secara aturan, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sudah jelas mengamanatkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi wajib langsung ke tangki kendaraan konsumen yang berhak. Melayani jeriken tanpa izin resmi adalah bentuk penyimpangan," tegas Perdy.


Ia menambahkan, Surat Edaran dari BPH Migas secara spesifik melarang SPBU melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken, kecuali untuk sektor tertentu yang produktif, seperti nelayan, petani, atau UMKM, dan itu pun harus dibuktikan dengan surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.


Perdy mengingatkan kepada pengelola SPBU bahwa risiko dari pelanggaran ini sangatlah besar dan berlapis. "Sanksi yang mengintai sangat serius. Dari sisi administratif, Pertamina atau BPH Migas bisa memberikan teguran, menghentikan pasokan sementara, hingga mencabut izin operasi SPBU tersebut (PHU)," jelasnya.


Lebih jauh, Perdy menyoroti ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


"Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan atau niaga ilegal BBM bersubsidi, para pihak yang terlibat, termasuk oknum SPBU, bisa dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ini adalah tindak pidana yang merugikan negara dan rakyat," tegas Perdy.


Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) di Majene untuk segera bertindak melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik-praktik curang ini agar tidak terjadi kekacauan distribusi dan kelangkaan BBM yang merugikan masyarakat umum. BEMNUS Majene juga mengajukan tuntutan tegas:


1. Copot Jabatan Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Sulawesi Barat, yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan distribusi di tingkat daerah.

2. Copot Jabatan Ketua Hiswana Migas Provinsi Sulawesi Barat, yang seharusnya menjadi mitra Pertamina dalam memastikan tata kelola niaga BBM berjalan sesuai aturan dan etika usaha.


Perdy menambahkan, pencopotan ini penting sebagai langkah awal pembenahan total dan bentuk tanggung jawab moral atas kekacauan distribusi yang merugikan masyarakat kecil di Majene.


"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan hak rakyat disalahgunakan untuk kepentingan segelintir oknum dan pengusaha nakal," tutup Perdy.


Reporter: Jhul Ohi

KPK dan Titik Merah Guncang Majene: Lima Tuntutan Menggelegar, Pemuda Ultimatum Pemerintah Aksi Jilid II Siap Digelar!



MAJENE, suaraindonesia1.com —Gelombang kemarahan publik meledak di jantung Kabupaten Majene. Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan dan Titik Merah turun ke jalan membawa lima tuntutan keras terhadap praktik kotor dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencoreng wajah pemerintahan daerah.


Aksi ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di Majene yang dinilai tutup mata terhadap kejahatan terstruktur dan praktik bisnis abu-abu. Massa menegaskan, jika tuntutan mereka diabaikan, aksi jilid II dengan skala lebih besar akan digelar.


“Majene bukan tempat untuk pejabat tidur dan mafia bermain. Kami turun karena hukum di Majene sedang lumpuh!” teriak salah satu orator aksi”


Lima Tuntutan Tajam Titik Merah:


1. Usut tuntas galian C ilegal di Majene.

Massa menyoroti banyaknya aktivitas tambang tanpa izin yang terus beroperasi secara terang-terangan. Mereka menilai ada pembiaran sistematis dari oknum aparat dan pejabat daerah.


2. Tutup PT Cadas.

Perusahaan ini disebut melakukan penambangan di luar area izin dan tidak memenuhi ketentuan lingkungan. “Perusahaan rakus ini harus diseret ke meja hukum. Jangan biarkan bumi Majene dijual murah!” ujar salah satu peserta aksi.


3. Tutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Majene.

Massa menilai keberadaan THM mencederai moral publik karena berdekatan dengan rumah ibadah dan kampus pendidikan. “Ini bukan hiburan, ini pelecehan ruang sosial masyarakat beragama,” kata mereka dalam orasi.


4. Tangkap mafia SIM di tubuh kepolisian.

Mereka mendesak Kapolres Majene menindak tegas praktik pungli dalam penerbitan SIM yang bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Regulasi sudah jelas, tapi praktiknya tetap busuk. Ada apa dengan penegakan hukum kita?” tegas orator lapangan.


5. Tangkap oknum kredit fiktif BRI Majene.

Aksi juga menyoroti dugaan penyalahgunaan data masyarakat untuk kredit fiktif di BRI Majene. Kasus ini dianggap sebagai pencurian hak ekonomi warga, dan massa menuntut pihak kepolisian segera mengusut pelaku hingga ke akar-akarnya.


Aksi berlangsung di tengah pengawalan ketat aparat, namun semangat massa tak surut. Mereka membawa spanduk besar bertuliskan:

“Kami Tidak Takut! Hancurkan Mafia, Bersihkan Majene!”


Menurut juru bicara Titik Merah, aksi ini bukan sekadar protes, tapi peringatan keras bahwa rakyat tidak akan diam menghadapi ketidakadilan. “Jika aparat dan pemerintah daerah tak bergerak, kami akan kembali dengan massa lebih besar. Jangan uji kesabaran rakyat,” tegasnya.


Gerakan Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan Titik Merah kini menjadi simbol perlawanan baru di Majene suara lantang dari generasi muda yang muak melihat Majene dikendalikan oleh kepentingan gelap.


Majene bergolak. Dan jika pemerintah tak mendengar, titik merah ini akan membesar jadi nyala api perlawanan.


Reporter: Jhul Ohi

Guru TK Nahdiyat Binanga Dilaporkan ke Polres Majene atas Dugaan Pencemaran Nama Baik



MAJENE, suaraindonesia1.com - Seorang Guru Taman Kanak-Kanak (TK) pemilik akun facebook Ukha Alwiah, dilaporkan ke Polres Majene atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut saat ini tengah dalam proses di Polres Majene dan disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan.


Menurut pelapor, ia menyesalkan unggahan tersebut, karena dinilai tidak sepatutnya disampaikan di ruang sosial media yang tentu akan berujung menjadi konsumsi publik. Terlebih pemilik akun tersebut adalah seorang guru TK yang berperan melahirkan generasi terdidik.


"Kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun facebook, Ukha Alwiah, sebagai seorang guru TK. Unggahannya di media sosial tidak mencerminkan diri sebagai seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi contoh baik bagi anak-anak penerus bangsa," ujar pelapor pada Jum'at, (10/10/2025). 


Pelapor menambahkan bahwa unggahan tersebut telah menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menemukan solusi terbaik untuk semua pihak," tambahnya.


Pelapor berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. "Semoga ke depan kita semua bisa menjadikan kejadian ini sebagai bahan pembelajaran agar tidak ada lagi yang tersandung kasus serupa," imbuhnya


Terakhir, pelapor mengaku mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan kembali menegaskan kesiapan memenuhi segala rangkaian proses hukum demi kebaikan semua pihak. "Kami serahkan proses hukum kepada Polres Majene dan siap mengikuti setiap arahan demi kebaikan bersama," pungkasnya. 


Polres Majene akan melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus ini dan mengaku akan memberikan informasi lebih lanjut jika sudah ada perkembangan signifikan dalam kasus ini. 


Selain itu, pihak kepolisian juga berharap kepada masyarakat untuk mempercayakan proses hukum dan berjanji akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun ke depan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor atau pemilik akun media sosial tersebut untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam unggahannya.


Kasus ini tentu menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan, khususnya Kabupaten Majene yang dipercayakan mengemban nama kota pendidikan di Sulawesi Barat. Hal ini juga akan menarik perhatian serius bagi masyarakat Majene, terutama bagi para orang tua yang mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada lembaga pendidikan.


Reporter: Jhul Ohi

STOP KRIMINALISASI DAN PERSEKUSI TERHADAP WARTAWAN


Kepulauwan Sangihe – SuaraIndonesia1.com, Solidaritas Wartawan Sangihe menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, Selasa (30/9/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu jurnalis yang terjadi di halaman Kantor PSDKP Tahuna pada Kamis, 25 September 2025 lalu.



Koordinator Lapangan, Asril Tatande, dalam orasinya menegaskan bahwa Solidaritas Wartawan Sangihe mengecam keras tindakan yang mencederai kebebasan pers tersebut. Ia menilai, apa yang dialami oleh jurnalis di lokasi kantor instansi pemerintah merupakan bentuk nyata persekusi dan penganiayaan yang tidak dapat ditoleransi.


“Solidaritas Wartawan di Kabupaten Sangihe mengecam keras tindakan yang mencoreng kebebasan pers tersebut. Pers bekerja untuk kepentingan publik, dan tidak boleh ada pihak yang mencoba membungkam dengan cara-cara kekerasan,” tegas Asril.


Dalam aksi damai tersebut, Solidaritas Wartawan Sangihe menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu.


1. Mengecam keras tindakan persekusi dan penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi di Kantor PSDKP Tahuna.

2. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mencopot Kepala Stasiun PSDKP Tahuna.

3. Meminta Kepala Stasiun PSDKP Tahuna memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka di hadapan publik.


Unjuk rasa damai ini mendapat pengawalan langsung dari aparat kepolisian. Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, turun langsung memimpin pengamanan agar kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.


Salah satu peserta aksi, Hasan Mingkuli, selaku Kepala Biro Media SuaraIndonesia1.com Kabupaten Kepulauan Sangihe, menyampaikan rasa kecewa atas ketidakhadiran Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima.


“Kami sangat menyayangkan Kepala Stasiun PSDKP Tahuna tidak berada di tempat. Entah benar sedang berada di Jakarta atau justru sengaja menghindar dari kehadiran Solidaritas Wartawan Sangihe, hal ini menimbulkan pertanyaan,” ungkap Hasan.


Solidaritas Wartawan Sangihe menegaskan, aksi ini merupakan bentuk perjuangan menjaga marwah pers sekaligus menuntut perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang, menurut mereka, harus benar-benar dihormati oleh semua pihak, termasuk lembaga pemerintah.


Reporter: Hasan
Editor: Redaksi Media SuaraIndonesia1.com

PLN UP3 Mamuju Terima Keluhan Buruknya Pelayanan PLN ULP Majene, Edo Mengaku Tegas Segera Tindak Lanjuti


MAMUJU, suaraindonesia1.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mamuju menerima keluhan mengenai buruknya pelayanan publik yang diberikan oleh PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Majene. Keluhan ini mencakup tindakan yang dinilai diskriminatif oleh petugas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang seharusnya diberikan oleh perusahaan milik negara tersebut.


Masyarakat melaporkan bahwa petugas PLN ULP Majene mengucapkan pernyataan yang tidak sepatutnya dan dinilai diskriminatif. Perilaku ini dinilai tidak sesuai dengan standar pelayanan yang humanis dan profesional yang seharusnya diberikan oleh petugas PLN sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Melalui Edo, selaku Supervisor Pelayanan Administrasi dan Umum PLN UP3 Mamuju, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut. "Kami memahami pentingnya memberikan pelayanan yang baik dan humanis kepada semua pihak, dan kami akan bekerja keras untuk memperbaiki masalah ini," ujarnya di Mamuju, Senin (29/9/2025). 


Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua pihak. Oleh karena itu, PLN UP3 Mamuju akan melakukan evaluasi terhadap pelayanan PLN ULP Majene untuk mengetahui penyebab masalah dan menemukan solusi yang tepat.


PLN UP3 Mamuju berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap petugas berdasarkan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Adapun itu sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran petugas pentingnya memberikan pelayanan yang humanis dan profesional.


Ia berharap melalui upaya perbaikan ini, PLN UP3 Mamuju dapat meningkatkan kualitas pelayanan PLN ULP Majene agar kejadian serupa tidak menjadi budaya baru dan terulang kembali di kemudian hari. 


PLN UP3 Mamuju juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan kepada perusahaan dan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan untuk memenuhi kebutuhan semua pihak, bukan soal produk saja melainkan juga soal kualitas pelayanan serta komunikasi terhadap semua elemen masyarakat.


Reporter: Jhul Ohi

Mahasiswa Gelar Aksi Kritik Pembangkangan Bupati Majene, Fauzan: Pemda Majene Memperjelas Pembangkangan di Hadapan Massa


MAJENE, suaraindonesia1.com - Aksi gelaran mahasiswa oleh Aliansi Pemuda Pemerhati Kebijakan di Kabupaten Majene dilaksanakan untuk mempertanyakan sikap pembangkangan Bupati Majene terhadap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.


Kisruh dan problematik ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dimana pada saat itu tanggal 14 Januari Menteri Dalam Negeri mengeluarkan moratorium dengan Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa Serentak. Surat tersebut menyatakan adanya penundaan pilkades selama masa pemilu dan pilkada.


Kemudian UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, disahkan tanggal 25 April 2024. Pada pokok permasalahannya adalah dipasal 118 e yang berbunyi, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan UU ini, maksudnya masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang selama 2 tahun.


Tekhusus Kabupaten Majene, penundaan pemilihan kepala desa serentak terhitung tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024, sampai dengan selesai pemilu dan pilkada.


Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 pada pokoknya di pasal 118 e UU Nomor 3 tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ditolak sehingga seluruh kepala desa di Kabupaten Majene yang belum melaksanakan pilkades akan diperpanjang masa jabatannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemda Majene dengan landasan adminstrasi surat bebas temuan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, ungkap Fauzan selaku Jendral Aksi.


Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, pada intinya hasil pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa paling lambat pada minggu ke-4 bulan Agustus 2025. Selanjutnya, Bupati Majene mengeluarkan surat Nomor B.100.3/1646/VIII/2025 tentang pembangkangan Bupati Majene yang tidak mengindahkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.


Langkah Bupati Majene termasuk dalam kategori maladministrasi, berupa penundaan tidak patut berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnisitrasi Pemerintahan dan berpotensi adanya gugatan oleh kepala desa yang merasa dirugikan karena tidak dikukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa melalui gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan pasal 53 UU PTUN.


Pembangkangan serta praktik maladmininstrasi ini juga diperjelas kembali oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene saat melakukan audiensi dengan pihak massa aksi, dimana Sekda Majene menyampaikan bahwa pihak Pemda Majene akan melaksanakan pengukuhan secara bertahap terhadap desa lainnya dimulai pada bulan September 2025 sampai seterusnya.


Untuk hal itu, jendral lapangan aksi, Fauzan, yang juga Wasekjen PTKP HMI Badko Sulbar menyampaikan tuntutan utama berupa pelaporan Bupati Majene kepada Ombudsman terkait maladministrasi, yang kedua adalah akan kembali melakukan aksi besar-besaran jilid dua dalam waktu dekat untuk meminta pengunduran diri Bupati Majene karena tidak cermat dalam menaati ketentuan perundang-undangan atas dasar kepentingan pribadi, dan bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap kepala desa terdampak untuk melakukan pelaporan kepada PTUN.


Dampak selanjutnya adalah Kabupaten Majene berpotensi terbukti melakukan pelanggaran admnistrasi sehingga dapat dijatuhi sanksi admnistratif berupa penundaan atau pemotongan keuangan daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 pasal 43 ayat 1 yang akan sangat berdampak pada kemaslahatan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Majene.


Reporter: Jhul Ohi

KEJARI MAJENE TERIMA HIBAH PERBAIKAN PAGAR DARI PEMDA SENILAI RP 359 JUTA, DINILAI BERPOTENSI TUMPUL DALAM PENEGAKAN HUKUM


MAJENE, suaraindonesia1.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene diketahui menerima hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene berupa perbaikan pagar kantor dengan pagu anggaran sekitar Rp. 359 juta. Hibah ini diketahui merupakan buah hasil dari permohonan Kejari Majene kepada Pemerintah Kabupaten Majene.


Namun, beberapa pihak menilai bahwa penerimaan hibah ini dapat mempengaruhi integritas dan independensi Kejari Majene dalam menangani kasus hukum yang melibatkan pemerintah daerah. Hal ini diutarakan oleh Abdul Wahab (Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Sulawesi Barat) ketika dikonfirmasi via WhatsApp.


"Kami sangat menyesalkan Kejari Majene sebagai salah satu lembaga tinggi negara terkesan senang mengemis ke pemerintah daerah, padahal sudah disupport melalui APBN. Seandainya tidak, kami meyakini bahwa pemerintah daerah bisa lebih fokus memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Abdul Wahab, pada Kamis (25/9/2025).


"Khawatirnya juga paket khusus Kejari Majene ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi independensi serta integritas Kejari Majene dengan menjadi tumpul dalam menangani kasus hukum yang diduga mengarah ke pemerintah daerah," sambungnya.


Ia menambahkan bahwa kasus yang tengah bergulir di Kejari Majene, khususnya yang tengah menjadi perhatian publik dan mengarah kepada pemerintah daerah dinilai lamban, bahkan terkesan Kejari Majene tidak punya daya dan kuasa.


"Ada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap senilai Rp. 2,1 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene yang kini menjadi atensi publik. Meskipun kasus tersebut memasuki tahap penyidikan, namun banyak pihak menilai kasus tersebut sengaja diendapkan di Kejari Majene," imbuhnya.


"Masa iya sudah hampir 2 tahun lamanya kasus ini tidak kunjung selesai. Adapun alasan dari Kejari Majene juga dinilai banyak pihak cenderung dipaksakan dan terkesan asal bicara, bahkan menurut kami seolah menyalahkan BPKP yang terkesan doyan bermalas-malasan," timpalnya.


Setelah dikonfirmasi awak media, melalui Plt Kasi Intel Kejari Majene, A.M. Siryan, S.H., M.H, diketahui bahwa benar ada paket khusus untuk Kejari Majene. Namun, A.M. Siryan mengaku bahwa paket khusus ini tidak akan mempengaruhi proses hukum di Kejari Majene.


"Hibah ini tidak ada hubungan dengan proses hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Majene," ujar Siryan tegas.


A.M. Siryan menambahkan bahwa Kejari Majene tetap akan menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum dengan independen dan tidak akan terpengaruh oleh hibah yang diterima.


"Kami akan tetap menjalankan tugas kami dengan profesional dan independen," tambahnya.


Terakhir, A.M. Siryan, mengaku telah koordinasi dengan BPKP dan mendapatkan informasi bahwa, "Kami sudah koordinasi dengan BPKP dan informasi yang kami dapat, tim yang dibuat BPKP akan datang ke Majene minggu depan untuk melakukan audit investigasi."


"Kami akan sampaikan juga ke beberapa media terkait perkembangannya," pungkasnya.


Publik kembali mendapat tantangan dari Kejari Majene agar memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap integritas Kejari Majene terkait penggunaan hibah ini yang berpotensi jadi temuan. Selain itu, publik juga ditantang mengoptimalkan perannya untuk memastikan bahwa Kejari Majene ke depan tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya agar kumpulan jaksa di Kejari Majene tidak sesuai penilaian Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M, yakni adanya jaksa bodoh.


Reporter: Jhul Ohi

Update Informasi Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Majene, BPKP Malas atau Jaksa Bodoh?


MAJENE, suaraindonesia1.com – Menanggapi perkembangan terbaru, Abdul Wahab, Kabid Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Sulawesi Barat, memberikan pernyataan sebagai berikut:


“Kejaksaan Negeri Majene melalui Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, A.M. Siryan, S.H., M.H, dalam pertemuan dengan awak media menjelaskan bahwa kendala proses hukum terkait kasus pengadaan kapal yang dinilai lamban disebabkan oleh BPKP yang hingga hari ini belum melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.


Dengan tegas juga A.M. Siryan, menyatakan bahwa hal itu juga yang menjadi alasan kenapa 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tak kunjung diamankan hingga hari ini.


Namun sangat disesalkan, dalam pernyataannya Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, A.M. Siryan, menolak keras memberikan informasi kapan surat dari Kejaksaan Negeri Majene dilayangkan ke BPKP untuk melakukan audit investigasi, apalagi menunjukkan dokumen fisik dari surat tersebut.


Ia justru membuat pernyataan lain dengan menjanjikan bahwa hasil koordinasi terakhir dengan BPKP menyatakan, 'Tim yang dibuat oleh BPKP, baru akan bertandang ke Majene minggu depan untuk melakukan audit investigasi.'


Jika dicermati, hal ini kembali menunjukkan bahwa lembaga korps adhyaksa nampak tertutup. Artinya, Kejaksaan Negeri Majene diduga menyalahi aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi, 'Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.'


A.M. Siryan sendiri mengaku bahwa Kejaksaan Negeri Majene sebagai lembaga penegak hukum tidak menyalahkan penilaian khalayak kepada lembaga korps adhyaksa yang dinilai lamban dan tumpul dalam penyelesaian kasus, khususnya kasus tindak pidana korupsi.


Terakhir, walaupun terkesan normatif, A.M. Siryan, mengaku akan mengoptimalkan penyelesaian kasus hukum yang ada di Majene melalui proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dari deretan informasi di atas, kita kembali diingatkan pernyataan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M, yang menilai banyak jaksa bodoh di daerah. Apakah yang dimaksud Jaksa Agung RI adalah kumpulan jaksa di Kejaksaan Negeri Majene? Silahkan dinilai sendiri.”


Reporter: Jhul Ohi

Hoaks Berbau Fitnah Penyebab Kebakaran Kantor Lurah Sirindu: Karang Taruna Pimmesangang Desak Aparat Kepolisian Bertindak Tegas


MAJENE, suaraindones1.com – Tokoh Pemuda Majene, Muhammad Rafli, yang dikenal juga sebagai Ketua Karang Taruna Pimmesangang Kelurahan Sirindu kembali angkat suara perihal insiden yang menyudutkan masyarakat Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang beberapa waktu lalu.


Muhammad Rafli mengaku bahwa langkahnya merupakan tindak lanjut atas info yang dinilai hoax dan berbau fitnah terkait penyebab kebakaran kantor Kelurahan Sirindu. Menurutnya hal tersebut telah membuat kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Kelurahan Sirindu.


Pasalnya telah tersiar sebuah informasi dari salah satu media yang berbunyi, kebakaran Kantor Kelurahan Sirindu diakibatkan oleh warga yang menjadi pelaku pembakaran karena ulah Lurah yang dituding senang mengganggu istri orang.


Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas warga dalam menjaga kehormatan dan nama baik wilayah. Berikut isi pernyataan sikap, Bahwa berita tersebut.


1.  Tidak benar, bersifat fitnah, dan bohong. Sehingga merusak nama baik warga Kelurahan Sirindu.

2.  Menimbulkan keresahan, kegaduhan, dan mencoreng martabat masyarakat Kelurahan Sirindu.

3.  Kami mengecam keras dan menolak segala bentuk pemberitaan hoax yang tidak sesuai fakta.

4.  Kami mendesak aparat kepolisian segera mengusut dan menangkap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah.

5.  Kami meminta pihak media untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kelurahan Sirindu.


Ia bersama masyarakat dan seluruh elemen di Kelurahan Sirindu, dalam pernyataan sikap melalui rekaman video mengaku akan mengawal insiden tersebut, bahkan akan menempuh jalur hukum jika pihak media (DETIKNEWS) serta oknum dalang dari penyebab hoax tidak melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kelurahan Sirindu.


Ia menambahkan pasca berita tersebut beredar di ruang publik timbul keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat serta dinilai mencoreng martabat masyarakat Kelurahan Sirindu.


Aksi tersebut dibuat dan direkam pada Rabu, 24 September 2025, di Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, sebagai respon atas keresahan dan kegaduhan yang telah lahir dan dinilai berbau fitnah akibat informasi dari media tersebut.


Reporter: Jhul Ohi

BADKO HMI Sulbar Desak Kementerian Agama Umumkan Hasil Program BBAQ


Sulawesi barat, suaraindonesia1.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat menegaskan pentingnya transparansi hasil Program Bebas Buta Aksara Al-Qur’an (BBAQ) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat. Penegasan ini disampaikan melalui Syamsul Bahri selaku Kabid Pembinaan Umat.


Program yang ditujukan bagi seluruh ASN—baik PNS maupun PPPK—di lingkungan kerja Kemenag dinilai krusial untuk mengukur sejauh mana aparatur di bawah naungan Kemenag benar-benar memahami dan mampu membaca Al-Qur’an. Menurut Syamsul Bahri, kemampuan membaca Al-Qur’an bukanlah sekadar formalitas, melainkan fondasi spiritual yang harus melekat pada setiap aparatur.


“Miris bila masih ada aparatur Kemenag yang gagap membaca Al-Qur’an. Hal ini bukan hanya mencoreng citra lembaga, tapi juga menelanjangi lemahnya dasar keislaman seorang Muslim yang mestinya menjadi teladan,” tegasnya.


BADKO HMI Sulbar menilai, keterbukaan hasil pelaksanaan BBAQ merupakan ujian nyata bagi Kemenag dalam menjaga integritas dan komitmen pada nilai-nilai Islam. Publik, kata Syamsul, berhak tahu sejauh mana program ini dijalankan serius atau sekadar seremonial belaka. 


“Transparansi hasil akan memperlihatkan siapa yang sungguh-sungguh mengamalkan Al-Qur’an, dan siapa yang hanya bersembunyi di balik seragam abdi negara,” ujarnya.


Lebih jauh, BADKO HMI Sulbar menekankan bahwa permintaan hasil ini bukan bentuk intervensi, melainkan stimulus keterbukaan informasi yang harusnya menjadi tradisi dalam tubuh Kemenag. Dengan dipublikasikannya hasil, aparatur diingatkan untuk lebih serius mengemban tugas, bukan hanya di atas meja birokrasi, tetapi juga dalam kehidupan beragama yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.


“Jangan sampai program BBAQ ini hanya jadi laporan di atas kertas tanpa ada dampak nyata. Publik butuh bukti, bukan sekadar janji,” pungkas Syamsul Bahri.


Reporter: Jhul Ohi

KEBAKARAN KANTOR LURAH SIRINDU: MUHAMMAD RAFLI, KETUA KARANG TARUNA PIMMESANGANG BEBERKAN FAKTA


SULBAR, MAJENE, suaraindonesia1.com - Ketua Karang Taruna Pimmesangang Kelurahan Sirindu, Muhammad Rafli, memberikan klarifikasi terkait kejadian kebakaran di Kantor Lurah Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, pada tanggal 17 September 2025. Berdasarkan informasi yang beredar di media, terdapat kabar yang tidak sesuai fakta mengenai penyebab kebakaran.


Menurut Muhammad Rafli, sebagai ketua Karang Taruna yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, dengan memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang tidak sesuai fakta dan mencegah pencemaran nama baik.


"Yang perlu kami tegaskan adalah kebakaran di Kantor Lurah Sirindu disebabkan oleh korsleting listrik, bukan oleh oknum atau masyarakat yang membakar kantor karena Lurah mengganggu istri orang lain," ujar Muhammad Rafli pada Senin, 22 September 2025.


"Informasi di luaran itu tidaklah benar dan tentu itu sudah menjurus kepada ujaran fitnah kepada lurah kami," timpalnya tegas.


Ia menambahkan bahwa, "Saya sendiri dan beberapa masyarakat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama kali mendapati telah kejadian kebakaran. Jelas bahwa kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik."


Rafli menilai bahwa informasi yang tidak akurat dapat menyebabkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, selain sebagai bentuk tanggung jawab sebagai ketua karang taruna, ia sebagai warga masyarakat kelurahan sirindu perlu hadir mencegah adanya bias informasi di tengah masyarakat.


"Kami berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Kami akan terus memantau situasi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat," kata Muhammad Rafli.


Terakhir, ia turut menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatiannya terhadap insiden yang terjadi di kelurahannya. Dan kembali menegaskan harapan akan pentingnya informasi yang berbasis fakta agar tidak berujung fitnah.


"Melalui ini kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasama masyarakat. Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu meluruskan informasi yang tidak sesuai fakta dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat," pungkasnya tegas.


Reporter: Jhul Ohi

Pelantikan Ilegal HMI Cabang Majene: Klaim Aslan Resmi Terbongkar, SK SAH Tak Pernah Ada



SULBAR, MAJENE, suaraindonesia1.com – Klaim sepihak yang menyebutkan Aslan sebagai Ketua Umum HMI Cabang Majene resmi dilantik, terbukti hanya hoax dan akal-akalan belaka. Fakta terbaru menunjukkan, pelantikan yang dilakukan tanpa SK sah hanyalah bentuk manipulasi dan upaya mencederai marwah organisasi.


Pada saat pelantikan, pengurus PB HMI yang hadir tidak dapat membuktikan SK fisik kepengurusan yang mencatut nama Aslan. Ironisnya, alih-alih menunda atau membatalkan, proses pelantikan justru dilakukan di ruang tertutup dengan kesan dipaksakan. Keputusan ini dinilai sebagai akal bulus Aslan bersama oknum PB HMI untuk melegitimasi kepengurusan ilegal di Majene.


Padahal, dokumen administrasi HMI Cabang Majene saat ini masih dalam pembahasan Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI. Artinya, SK resmi belum pernah diterbitkan. Tanpa SK, segala bentuk pelantikan hanyalah tindakan inkonstitusional dan tidak memiliki dasar hukum organisasi.


Pihak yang menggugat keras tindakan ini adalah Hendi, Formatur Ketua Umum HMI Cabang Majene, yang menilai manuver Aslan dan oknum PB HMI telah merusak tatanan organisasi dan mengkhianati tradisi konstitusional HMI.


“Pelantikan tanpa SK adalah pelanggaran berat. Ini bukan hanya pembodohan, tapi juga penghinaan terhadap mekanisme organisasi yang kita junjung bersama,” tegas Hendi.


Klaim legalitas kepengurusan di bawah Aslan jelas tidak berdasar. Hoax ini harus dilawan karena berpotensi memecah belah kader dan mencoreng integritas HMI. Tanpa SK, Aslan tidak punya legitimasi apa pun untuk mengaku sebagai Ketua Umum HMI Cabang Majene.


Reporter: Jhul Ohi

Diduga Melanggar Undang-Undang PT Pasangkayu dalam Mendirikan Bangunan




Sulbar, suaraindonesia1.com

PT Pasangkayu di duga kuat melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Lingkungan hidup.



"Hal ini sudah menjadi perbincangan hangat di masyarakat di Kabupaten Pasangkayu. Bahkan hal ini sudah sampai di pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat" ungkap Didi, Ketua Serikat Petani Pasangkayu melalui keterangan nya. (26/9/24). 



Pasal nya dugaan kuat ini  di tunggangi oleh beberapa oknum di Kabupaten Pasangkayu. Dapat dilihat ketika sejumlah Pejuang Lingkungan angkat bicara dan bertindak sesuai regulasi dalam mempertahankan Konservasi, Sumber daya alam dan ekosistem kawasan hutan malah di Kriminalisasi serta di jerat sejumlah pasal-pasal yang tanpa sedikitpun melalui restoratif Justice.




Jarak antara bulan November 2023 sampai Awal tahun 2024 beberapa masyarakat harus menelan kepahitan ketika di tangkap Polres Pasangkayu. Penangkapan itu terjadi setelah pihak perusahaan PT pasangkayu melaporkan sejumlah pasal yang di duga semaunya di buat serta laporan itu tidak di dukung dengan data yang kuat dari pihak perusahaan seperti Akta pendirian perusahaan, Peta HGU dan sertipikat HGU serta data-data pendukung lainnya. Karena di Pengadilan data-data tersebut tidak di perlihatkan pihak perusahaan PT Pasangkayu. 



Di Kabupaten Pasangkayu pihak PT Pasangkayu terus memanen kelapa sawit di Pos-pos Kehutanan yang di pasang pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Ini menjadi suatu keanehan dan seakan-akan PT Pasangkayu tidak menghiraukan sejumlah penyampaian dan arahan baik dari Masyarakat maupun pihak Pemerintah setempat melalui Dinas Terkait. 



Peristiwa perambahan kawasan hutan yang di lakukan oleh PT Pasangkayu ini seperti Kasus PT Duta Palma Group yang dimana di tahun 1990 an ada sejumlah oknum yang memuluskan jalan pihak perusahaan untuk merambah hutan. Kemudian setelah ada penjelasan dalam Undang-Undang Kehutanan sesuai Undang-Undang Pokok Kehutanan masih saja terus terjadi penanaman kelapa sawit dalam kawasan Hutan.



"Hal ini tidak bisa di biarkan, PT Pasangkayu sudah kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pihak Kejaksaan agung RI harus menindak PT Pasangkayu seperti PT Duta Palma Group serta tindak dan proses juga oknum yang di duga terlibat" Tegas Ketua Serikat Petani Pasangkayu dan sekaligus pelapor Ke Kejaksaan Agung RI



Report, Jp

Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Berbasis Teknologi


Sulawesi,Suaraindonesia1.com|Semakin berkembangnya zaman manusia pun akan memiliki pengatahuan yang baru dan Teknologi pun akan semakin berkembang. Salah satu kegunaan teknologi yaitu bagaimana kemudian kita dapat  memanfaatkannya untuk mengelola lingkungan. Rabu, (24/05/2023).


Banyak orang-orang yang tidak patuh lagi kepada peraturan-peraturan yang ada, tentunya sangat dikhawatiran yang mengakibatkan lingkungan semakin memburuk, bahkan banyak orang yang mengalami penyakit yang mereka sendiri tidak tahu obatnya, bahkan mereka sering bingung, dihinggapi rasa takut dan rasa bersalah tetapi tetap saja membuang sampah sembarangan.

 

Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis teknologi merupakan pendekatan yang mengintegrasikan teknologi dalam upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi dampak negatif, dan mendorong inovasi dalam berbagai aspek pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. 


Berikut adalah beberapa contoh penggunaan teknologi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup: 


1.Monitoring dan pemantauan lingkungan: Teknologi seperti sensor jaringan dan sistem informasi geografis (SIG) dapat digunakan untuk memantau kualitas air, udara, dan tanah secara real-time. Data yang diperoleh dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik terkait pengelolaan lingkungan. 


2.Pemanfaatan energi terbarukan: Teknologi energi terbarukan seperti panel surya, turbin angin, dan pembangkit listrik tenaga air dapat dimanfaatkan untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil yang terbatas dan mengurangi emisi gas rumah kaca. 


3.Pengelolaan limbah: Teknologi dapat digunakan dalam pengelolaan limbah untuk meminimalkan dampak negatifnya. Misalnya, teknologi daur ulang dapat digunakan untuk memproses limbah menjadi bahan yang dapat digunakan kembali. Sistem pemrosesan limbah juga dapat ditingkatkan dengan penerapan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. 


4.Penggunaan sumber daya secara efisien: Teknologi dapat membantu dalam meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam seperti air dan energi. Misalnya, penggunaan sensor pintar dan teknologi pengaturan otomatis dapat mengoptimalkan penggunaan air di pertanian atau penggunaan energi di bangunan. 


5.Pendidikan dan kesadaran lingkungan: Teknologi juga dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang lingkungan. Aplikasi seluler, permainan edukatif, dan platform media sosial dapat digunakan untuk memberikan informasi dan pendidikan tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup. 


Penerapan teknologi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup tidak hanya membantu dalam mengurangi dampak negatif, tetapi juga membuka peluang baru untuk inovasi dan pembangunan berkelanjutan. Namun, penting untuk mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan keberlanjutan jangka panjang dalam penggunaan teknologi ini, serta memastikan bahwa teknologi digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab.



Penulis : Fajrul Islam 

Peserta Advance Training HMI Badko Sul-Selbar.


Jurnalis: Mochtar