BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Mahasiswa Gelar Aksi Kritik Pembangkangan Bupati Majene, Fauzan: Pemda Majene Memperjelas Pembangkangan di Hadapan Massa


MAJENE, suaraindonesia1.com - Aksi gelaran mahasiswa oleh Aliansi Pemuda Pemerhati Kebijakan di Kabupaten Majene dilaksanakan untuk mempertanyakan sikap pembangkangan Bupati Majene terhadap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.


Kisruh dan problematik ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dimana pada saat itu tanggal 14 Januari Menteri Dalam Negeri mengeluarkan moratorium dengan Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa Serentak. Surat tersebut menyatakan adanya penundaan pilkades selama masa pemilu dan pilkada.


Kemudian UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, disahkan tanggal 25 April 2024. Pada pokok permasalahannya adalah dipasal 118 e yang berbunyi, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan UU ini, maksudnya masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang selama 2 tahun.


Tekhusus Kabupaten Majene, penundaan pemilihan kepala desa serentak terhitung tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024, sampai dengan selesai pemilu dan pilkada.


Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 pada pokoknya di pasal 118 e UU Nomor 3 tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ditolak sehingga seluruh kepala desa di Kabupaten Majene yang belum melaksanakan pilkades akan diperpanjang masa jabatannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemda Majene dengan landasan adminstrasi surat bebas temuan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, ungkap Fauzan selaku Jendral Aksi.


Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, pada intinya hasil pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa paling lambat pada minggu ke-4 bulan Agustus 2025. Selanjutnya, Bupati Majene mengeluarkan surat Nomor B.100.3/1646/VIII/2025 tentang pembangkangan Bupati Majene yang tidak mengindahkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.


Langkah Bupati Majene termasuk dalam kategori maladministrasi, berupa penundaan tidak patut berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnisitrasi Pemerintahan dan berpotensi adanya gugatan oleh kepala desa yang merasa dirugikan karena tidak dikukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa melalui gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan pasal 53 UU PTUN.


Pembangkangan serta praktik maladmininstrasi ini juga diperjelas kembali oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene saat melakukan audiensi dengan pihak massa aksi, dimana Sekda Majene menyampaikan bahwa pihak Pemda Majene akan melaksanakan pengukuhan secara bertahap terhadap desa lainnya dimulai pada bulan September 2025 sampai seterusnya.


Untuk hal itu, jendral lapangan aksi, Fauzan, yang juga Wasekjen PTKP HMI Badko Sulbar menyampaikan tuntutan utama berupa pelaporan Bupati Majene kepada Ombudsman terkait maladministrasi, yang kedua adalah akan kembali melakukan aksi besar-besaran jilid dua dalam waktu dekat untuk meminta pengunduran diri Bupati Majene karena tidak cermat dalam menaati ketentuan perundang-undangan atas dasar kepentingan pribadi, dan bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap kepala desa terdampak untuk melakukan pelaporan kepada PTUN.


Dampak selanjutnya adalah Kabupaten Majene berpotensi terbukti melakukan pelanggaran admnistrasi sehingga dapat dijatuhi sanksi admnistratif berupa penundaan atau pemotongan keuangan daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 pasal 43 ayat 1 yang akan sangat berdampak pada kemaslahatan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Majene.


Reporter: Jhul Ohi

« PREV
NEXT »