BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Banten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Banten. Tampilkan semua postingan

WB Lapas Ciangir Jadi Peternak Andal Panen 860 Kg Telur Tiap Hari


Banten, SuaraIndonesia1 – Gambaran tentang lembaga pemasyarakatan perlahan berubah. Di Lapas Kelas IIB Ciangir, Banten, warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga aktif mengelola peternakan ayam petelur yang kini mampu menghasilkan sekitar 860 kilogram telur setiap hari.


Produksi tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan bahan makanan di lingkungan lapas, tetapi juga dipasarkan ke berbagai pasar di wilayah Tangerang dan Jakarta. Bahkan, telur hasil budidaya warga binaan kini mulai memasok kebutuhan sektor perhotelan.


Kepala Lapas Kelas IIB Ciangir, Soesanto Poedji Djatmiko, mengatakan program budidaya ayam petelur berkembang pesat meski usianya belum genap satu tahun.


"Saat ini kami memiliki tiga rumah budidaya ayam petelur. Setiap rumah terdiri atas tiga kandang dengan total sekitar 35 ribu ekor ayam. Ke depan kami menargetkan pengembangan hingga sekitar 60 ribu ekor agar produksi semakin meningkat," kata Soesanto, Kamis (9/7).


Menurutnya, setiap kandang dikelola langsung oleh warga binaan yang telah melalui proses asesmen.


"Mereka belajar memberi pakan, merawat ayam, mengontrol kesehatan ternak, hingga memanen telur setiap hari. Tujuannya bukan sekadar menghasilkan produksi, tetapi juga memberikan keterampilan yang dapat menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat," ujarnya.


Program ketahanan pangan di Lapas Ciangir tidak berhenti pada budidaya ayam petelur. Lapas ini juga mengembangkan peternakan domba, sapi, ayam kampung, budidaya ikan, serta pertanian.


Peternakan domba menjadi salah satu yang paling berkembang. Dari awalnya hanya memiliki 20 ekor, kini jumlahnya meningkat menjadi 85 ekor. Saat Iduladha lalu, sebanyak 25 ekor domba berhasil dipasarkan sebagai hewan kurban.


Di sektor pertanian, sekitar delapan hektare lahan produktif dimanfaatkan untuk menanam berbagai komoditas, mulai dari pakcoy, kale, mentimun, terong hingga padi.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, menjelaskan bahwa warga binaan yang ditempatkan di Lapas Ciangir merupakan narapidana dengan kategori minimum security atau berisiko rendah.


"Mereka berasal dari berbagai lapas di wilayah Banten dan Jakarta, telah menjalani setidaknya separuh masa pidana, berkelakuan baik, dan lolos asesmen. Karena itu mereka dipercaya mengikuti program pembinaan berbasis asimilasi," ujar Lili.


Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan ketahanan pangan nasional sekaligus implementasi program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


"Warga binaan tidak hanya mendapatkan ilmu di bidang peternakan dan pertanian, tetapi juga memperoleh premi atas hasil kerja mereka. Harapannya, saat kembali ke masyarakat mereka sudah memiliki keterampilan dan pengalaman kerja yang bermanfaat," katanya.


Salah seorang warga binaan, Mukhriji (21), mengaku banyak memperoleh pengalaman sejak mengikuti program peternakan domba di Lapas Ciangir.


Ia bahkan telah memiliki rencana untuk membuka usaha peternakan setelah menyelesaikan masa pidananya.


"Di kampung saya memang ada peternakan domba. Saya ingin memanfaatkan ilmu yang saya pelajari di sini untuk membangun usaha sendiri setelah bebas nanti," ujarnya.


Mukhriji menerima premi sekitar Rp 800 ribu setiap bulan. Sebagian uang tersebut ditabung sebagai modal usaha, sementara sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama menjalani pembinaan.


Program yang dijalankan Lapas Kelas IIB Ciangir menjadi bukti bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan di dalam lembaga, tetapi juga membuka jalan bagi warga binaan untuk memperoleh keterampilan, pengalaman kerja, dan kepercayaan diri agar siap kembali menjadi pribadi yang produktif di tengah masyarakat.



 (Red)

APKOMINDO dan APTIKNAS Banten Bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan Perkuat Kolaborasi Pengembangan SDM Digital Sektor Kepelabuhanan dan Industri di Banten


Serang – Suaraindonesia1, DPD APKOMINDO Provinsi Banten dan DPD APTIKNAS Provinsi Banten memperkuat kolaborasi strategis dengan Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) digital untuk mendukung transformasi sektor kepelabuhanan dan industri di Provinsi Banten. Kolaborasi ini menjadi salah satu hasil penting Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Akselerasi Sinergitas Pemerintah Daerah dan Penguatan Mitra Asosiasi Jasa Kepelabuhanan Provinsi Banten", yang mempertemukan unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi, BUMN, perbankan, serta berbagai asosiasi jasa kepelabuhanan.


Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung KADIN Provinsi Banten pada 2 Juli 2026 ini diinisiasi oleh Ir. Nazir Danuarta Sudirman, MM., MBA., selaku Ketua DPD APKOMINDO Provinsi Banten, Ketua DPD APTIKNAS Provinsi Banten, Ketua DPD AISKINDO Provinsi Banten, Wakil Ketua Umum Bidang ICT Kadin Provinsi Banten, Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK) Kadin Pelabuhan, sekaligus Direktur Kadin Digital Institut.


Dalam paparannya, Nazir Danuarta Sudirman menegaskan bahwa Provinsi Banten memiliki posisi strategis sebagai salah satu provinsi maritim Indonesia dengan garis pantai lebih dari 700 kilometer serta didukung keberadaan Pelabuhan Merak, Cigading, Bojonegara, dan berbagai pelabuhan perikanan di wilayah pesisir utara maupun selatan. Infrastruktur tersebut menjadi urat nadi logistik, perdagangan, investasi, dan pertumbuhan industri nasional.



Menurutnya, potensi besar tersebut hanya dapat diwujudkan melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi, perguruan tinggi, dan masyarakat. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, demikian pula dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi, SDM yang kompeten, dan ekosistem yang sehat agar mampu tumbuh secara berkelanjutan.


Nazir menjelaskan bahwa terdapat tiga agenda utama yang harus diwujudkan bersama. Pertama, menyatukan visi seluruh pemangku kepentingan melalui penyederhanaan perizinan, peningkatan konektivitas, tata ruang yang mendukung, dan pelayanan yang semakin efisien. Kedua, memperkuat kolaborasi berbasis data, inovasi, dan transformasi digital. Persaingan pelabuhan saat ini tidak lagi hanya ditentukan oleh kapasitas infrastruktur, tetapi juga oleh kecepatan pelayanan, digitalisasi sistem, efisiensi logistik, keamanan data, serta keberlanjutan lingkungan melalui pengembangan konsep Green Port, Smart Port, dan Smart Logistics. Ketiga, memastikan pertumbuhan sektor kepelabuhanan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas SDM lokal, tumbuhnya rantai pasok daerah, peningkatan pendapatan daerah, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan pesisir.


Ia berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai ruang diskusi, tetapi melahirkan langkah nyata berupa peta jalan digitalisasi layanan kepelabuhanan, peningkatan kompetensi SDM, penguatan ekosistem industri, serta penyelesaian berbagai persoalan lapangan melalui kolaborasi yang berkesinambungan.



Sebagai tindak lanjut forum tersebut, DPD APKOMINDO Provinsi Banten dan DPD APTIKNAS Provinsi Banten bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan sepakat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pelaksanaan berbagai program strategis pengembangan SDM digital.


Penandatanganan MoU dan PKS tersebut melibatkan DPP APKOMINDO dan DPP APTIKNAS bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan, sehingga implementasi program memiliki dukungan kelembagaan yang kuat serta berpotensi menjadi model kolaborasi nasional yang dapat direplikasi di berbagai daerah.


Ruang lingkup kerja sama mencakup penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi profesi, pengembangan talenta digital, peningkatan kapasitas kepemimpinan organisasi, transformasi digital perusahaan, serta penguasaan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), Cyber Security, Cloud Computing, Big Data Analytics, Smart Logistics, Digital Supply Chain, Smart Port, dan Green Port.



Seluruh program akan disusun mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), serta skema sertifikasi profesi yang diakui BNSP agar menghasilkan SDM yang kompeten dan sesuai kebutuhan industri.


Dalam kolaborasi tersebut, Kadin Indonesia Institut bertanggung jawab pada penyusunan kebijakan dan pengembangan ekosistem SDM, sedangkan DPP APKOMINDO dan DPP APTIKNAS menjadi mitra strategis dalam penyediaan tenaga ahli, penyusunan kurikulum berbasis kebutuhan industri, penyediaan instruktur profesional, fasilitasi sertifikasi kompetensi profesi, penguatan jejaring industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta pendampingan implementasi transformasi digital bagi sektor kepelabuhanan, logistik, dan industri.


Pelaksanaan sertifikasi kompetensi akan melibatkan LSP SDM TIK, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi yang didirikan oleh APTIKNAS dan telah memperoleh lisensi dari BNSP. Melalui LSP SDM TIK, proses asesmen dan sertifikasi akan dilaksanakan sesuai standar nasional sehingga menghasilkan tenaga kerja profesional yang memiliki pengakuan kompetensi dan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha maupun dunia industri.



Ketua Umum DPP APKOMINDO dan Ketua Umum DPP APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut dan menyambut baik inisiatif kolaborasi yang digagas oleh DPD APKOMINDO Provinsi Banten dan DPD APTIKNAS Provinsi Banten bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan.


Menurut Hoky, pembangunan ekosistem digital nasional tidak cukup hanya mengandalkan investasi pada infrastruktur dan perangkat teknologi, tetapi harus dibarengi dengan pembangunan SDM yang kompeten, adaptif, serta memiliki sertifikasi profesi yang diakui secara nasional agar mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.


"Transformasi digital bukan semata-mata menghadirkan perangkat teknologi, melainkan bagaimana menyiapkan sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan, mengembangkan, mengelola, dan mengamankan teknologi tersebut secara profesional. Karena itu, DPP APKOMINDO dan DPP APTIKNAS berkomitmen menjadi mitra strategis Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan dalam menghadirkan program pelatihan, sertifikasi profesi, pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan industri, serta pendampingan implementasi teknologi yang benar-benar memberikan manfaat bagi dunia usaha, industri, dan masyarakat," ujar Hoky.


Ia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem peningkatan kompetensi SDM yang berkelanjutan, mulai dari penyusunan standar kompetensi, pengembangan materi pembelajaran berbasis kebutuhan industri, pelaksanaan pelatihan, sertifikasi profesi, hingga pendampingan implementasi teknologi agar memberikan dampak nyata terhadap produktivitas dan daya saing perusahaan.


Lebih lanjut, Hoky menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi profesi akan melibatkan LSP SDM TIK, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi yang didirikan oleh APTIKNAS dan telah memperoleh lisensi resmi dari BNSP.


Menurutnya, keberadaan LSP SDM TIK merupakan bagian penting dalam memastikan setiap peserta tidak hanya memperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga mendapatkan pengakuan kompetensi yang mengacu pada SKKNI serta skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.


"Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan tidak berhenti pada pelatihan semata. Peserta harus memperoleh kompetensi yang terukur, dapat diuji melalui proses asesmen yang objektif, dan mendapatkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional. Dengan demikian, dunia usaha memperoleh SDM yang benar-benar kompeten, sementara peserta memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing dan peluang kariernya," tambah Hoky.


Ia menambahkan bahwa jaringan nasional DPP APKOMINDO dan DPP APTIKNAS yang didukung perusahaan-perusahaan TIK, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi profesi, komunitas digital, dan berbagai mitra industri siap mendukung implementasi program tersebut. Menurutnya, pengembangan SDM digital merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing industri nasional, efisiensi logistik, percepatan transformasi digital perusahaan, penguatan keamanan siber, serta peningkatan kualitas layanan sektor kepelabuhanan.


Dalam forum tersebut juga digelar sesi dialog yang menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Dr. Mulya Amri, Ph.D., selaku Direktur Kadin Indonesia Institut; Alawi Mahmud, SE., MM., selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Provinsi Banten; H. Tb. Masduki, MM., selaku Ketua Kadin Pelabuhan; Hadi Prawoto, S.H., selaku Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten; serta Nur Fuad, selaku Direktur Utama PT Krakatau Bandar Samudera.


Turut hadir Ari Indah Adriene, selaku Key Account Manager (Government) CE Display, dan Yerli Lauranciani, selaku Channel Account Manager Lead, dari PT Samsung Electronics Indonesia, serta Yuliasiane Sulistiyawati, selaku Ketua Komite Tetap (Komtap) Cyber Security Solution, dan Hartanto Sutardja, selaku Wakil Ketua Komite Tetap (Komtap) Kerja Sama Luar Negeri.


Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten yang terdiri atas Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Banten, dan Korem, perwakilan Bappeda Provinsi Banten, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Banten, para Ketua Asosiasi Jasa Kepelabuhanan yang meliputi APBMI, ABUPI, ISAA, GINSI, ALFI, APTMI, serta asosiasi terkait lainnya, Ketua Kadin Kota Tangerang, Ketua Kadin Kota Serang, Ketua Kadin Kabupaten Serang, para Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, jajaran pengurus Kadin Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, kalangan akademisi, Direksi Bank Banten, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, jajaran PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).


Seluruh peserta forum berharap kolaborasi ini segera diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan program pelatihan, sertifikasi profesi, pengembangan talenta digital, serta pendampingan transformasi digital yang memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha, dunia industri, pemerintah daerah, dan masyarakat.


Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan SDM digital yang unggul, profesional, dan tersertifikasi, sekaligus memperkuat daya saing sektor kepelabuhanan, logistik, dan industri di Provinsi Banten. Model sinergi yang dibangun antara DPP APKOMINDO, DPP APTIKNAS, Kadin Indonesia Institut, Kadin Pelabuhan, LSP SDM TIK berlisensi BNSP, pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha juga diharapkan menjadi percontohan nasional dalam pengembangan SDM digital berbasis kebutuhan industri yang dapat direplikasi di berbagai daerah di Indonesia.


Melalui semangat kolaborasi, inovasi, dan peningkatan kompetensi SDM, seluruh pihak optimistis Provinsi Banten akan semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat ekosistem maritim, logistik, dan industri nasional yang modern, berdaya saing, serta berbasis teknologi digital. Sinergi ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mendukung percepatan transformasi digital nasional sekaligus mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Ketua Umum AKPERSI Serahkan SK Kepengurusan DPD Banten, Dorong Pembentukan DPC di Seluruh Daerah


TANGERANG BANTEN – SuaraIndonesia1.com,  Dalam upaya memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat daerah, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) bersama jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada Ketua dan seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Banten. Penyerahan mandat tersebut menjadi langkah awal bagi kepengurusan baru untuk segera menjalankan roda organisasi serta memperluas pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh wilayah Banten.


Kegiatan yang berlangsung di Kota Tangerang itu digelar dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, namun tetap menjunjung nilai formalitas organisasi. Sebelum penyerahan SK dilakukan secara simbolis, Ketua Umum AKPERSI terlebih dahulu membuka ruang dialog dan diskusi bersama seluruh pengurus serta anggota DPD Banten.


Pertemuan tatap muka tersebut dinilai menjadi momentum penting, karena pimpinan tertinggi organisasi hadir langsung memberikan pemahaman mendalam mengenai dunia organisasi pers, kode etik jurnalistik, hingga tantangan yang dihadapi insan pers profesional di era perkembangan informasi saat ini.


Walaupun dilaksanakan secara sederhana, agenda tersebut berlangsung efektif dan penuh makna. Berbagai pandangan serta masukan yang disampaikan dalam forum diskusi dianggap penting guna menyatukan visi seluruh pengurus dan anggota di daerah, agar memahami hak, kewajiban, serta peran strategis pers dalam menjaga demokrasi dan menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.


Dalam arahannya, Ketua Umum AKPERSI menegaskan bahwa tugas utama kepengurusan DPD Banten adalah memperbesar dan memperkuat organisasi secara merata di seluruh wilayah.


“Kami menyerahkan SK ini sebagai dasar hukum organisasi. DPD Banten memiliki tanggung jawab untuk membangun semangat kewartawanan, memperluas jaringan organisasi hingga ke kabupaten dan kota, serta segera membentuk DPC di setiap wilayah agar AKPERSI benar-benar hadir dan memberikan manfaat nyata bagi rekan-rekan wartawan,” tegas Ketua Umum.


Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Banten yang baru usai menerima SK secara resmi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Ketua Umum dan DPP AKPERSI.


Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab serta tetap berpedoman pada aturan organisasi yang berlaku.


“Kepercayaan ini merupakan kehormatan besar sekaligus tanggung jawab yang harus kami jalankan dengan serius. Kami berterima kasih kepada Ketua Umum dan DPP atas arahan serta pembinaan yang diberikan. Ke depan, kami siap bekerja keras, memperkuat solidaritas antar insan pers, dan segera menyusun struktur organisasi hingga ke tingkat cabang agar AKPERSI semakin kokoh dan bermanfaat di Banten,” ujarnya.


Ia juga memastikan bahwa kepengurusan DPD AKPERSI Banten akan menjalankan organisasi sesuai AD/ART, menjaga integritas, serta menjadikan AKPERSI sebagai wadah yang mampu melindungi dan meningkatkan kualitas wartawan di daerah.


Pertemuan tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan AKPERSI dalam membangun sumber daya manusia pers yang tidak hanya memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga memahami aturan organisasi, menjunjung integritas, dan menjaga marwah pers Indonesia.


Dengan diterbitkannya SK tersebut, kepengurusan DPD AKPERSI Banten kini resmi menjalankan aktivitas organisasi dan mulai menyusun langkah-langkah strategis untuk menghadapi tantangan dunia informasi yang semakin kompetitif, sekaligus meningkatkan kualitas wartawan di wilayah Banten.


Reporter: Opan Luawo

BNN Kota Cilegon Ucapkan Selamat Memperingati Tri Hari Suci dan Hari Raya Paskah



Cilegon, suaraindonesia1.com, Dalam rangka memperingati momen keagamaan umat Kristiani, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Dr. R. Bogie Setia Perwira Nusa, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., M.A.P., bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) BNN Kota Cilegon, Mayor Laut (K/W) drg. Irawati Siregar, M.K.M., Sp.K.G., beserta seluruh keluarga besar BNN Kota Cilegon, menyampaikan ucapan selamat memperingati Tri Hari Suci dan Hari Raya Paskah.


Adapun peringatan Tri Hari Suci meliputi Kamis Putih, Jumat Agung, dan Sabtu Suci yang merupakan rangkaian penting dalam perayaan Paskah bagi umat Kristiani di seluruh dunia.

Melalui momen penuh makna ini, BNN Kota Cilegon berharap nilai-nilai pengorbanan, kasih, dan pengharapan yang terkandung dalam peringatan tersebut dapat semakin mempererat persatuan, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.


“Kami segenap keluarga besar BNN Kota Cilegon mengucapkan Selamat Memperingati Tri Hari Suci dan Selamat Merayakan Hari Raya Paskah. Semoga damai dan sukacita senantiasa menyertai kita semua,” ujar Kepala BNN Kota Cilegon.


BNN Kota Cilegon juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keharmonisan, saling menghormati perbedaan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.



Report, Ida

Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Terapis SPA di Banten



​Tangerang, Banten – Suaraindonedia1, Dinas Pariwisata Provinsi Banten bekerja sama dengan Perkumpulan Pelatih dan Instruktur Wellness, SPA, dan Kecantikan Indonesia (PILAR WELLSKIN) serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Parnasa Pariwisata Flores menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Terapis SPA. 


Kegiatan ini berlangsung di Pakons Prime Hotel, Kota Tangerang, pada tanggal 17 dan 18 September 2025.


​Kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Terapis SPA dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Linda Muhtadi. 


Turut hadir dalam pembukaan acara sejumlah tokoh penting, antara lain: Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Banten, Mansyur, Ketua Umum PILAR WELLSKIN, Annie Savitri, Direktur LSP Parnasa Pariwisata Flores, Andi Tenri, JF Adyatama Kepariwisataan Dinas Pariwisata Banten, Rohendi dan Niken, serta para narasumber, asesor kompetensi, serta seluruh peserta.


​Dalam sambutannya, Linda Muhtadi menegaskan bahwa perkembangan industri pariwisata saat ini sangat dinamis, termasuk sektor wellness tourism yang menjadi tren global. 


Menurutnya, SPA bukan sekadar layanan relaksasi, melainkan juga bagian penting dari pengalaman holistik wisatawan. 


"Oleh karena itu, keberadaan terapis SPA yang profesional, kompeten, dan tersertifikasi menjadi kebutuhan utama," ujar Linda.


​Ia juga berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan keterampilan para terapis SPA di Banten agar mampu memberikan pelayanan berkualitas, berdaya saing, dan sesuai standar nasional maupun internasional. 


"Sertifikasi yang diperoleh nantinya bukan sekadar pengakuan formal, tetapi benar-benar mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan," ungkapnya.


​Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pendalaman materi dari narasumber, menjalani uji kompetensi bersama Asesor Kompetensi BNSP, serta memperoleh berbagai pengalaman praktis. 


Dengan demikian, para terapis tidak hanya memperkuat usaha SPA secara individu, tetapi juga turut serta mendorong kemajuan pariwisata Banten.


​Selama periode 2021–2025, lebih dari 1.150 tenaga kerja di bidang pariwisata Provinsi Banten telah tersertifikasi melalui dana pemerintah daerah. 


Diharapkan, sesuai dengan visi "Asta Cita Presiden," peningkatan kualitas SDM terus menjadi perhatian di Provinsi Banten untuk meningkatkan kinerja dan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas.


​Senada dengan hal tersebut, Direktur LSP Parnasa Pariwisata Flores, Andi Tenri Duppawati, menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah dalam menyukseskan program sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata secara merata dan profesional sesuai standar yang berlaku.


​Sementara itu, Ketua Umum PILAR WELLSKIN, Annie Savitri, menyebut bahwa acara ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bersama para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di sektor SPA dan wellness tourism.


Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan layanan prima bagi para wisatawan.


​Annie juga memaparkan pentingnya profesionalitas, integritas, dan konsistensi dalam menjaga mutu layanan wellness dan SPA Indonesia untuk menunjang pariwisata berkelas internasional. 


Hal ini mengingat harmonisasi ASEAN di bidang SPA akan segera diterapkan.

​Sumber: Humas Pilar Wellskin

https://wellskinpro.com

Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat



Tangerang - Suaraindonesia1, Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) cabang Tangerang Selatan, Santo Wirawan, bertemu dengan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional), Prof. Dadan Hindayana, dalam rangka memperkuat kolaborasi program sosial yang fokus pada peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga kurang mampu.


Dalam pertemuan tersebut, Santo Wirawan menegaskan komitmen INTI Tangsel untuk terus mendukung program MBG yang dinilai sangat bermanfaat dan relevan dalam upaya menciptakan generasi yang sehat dan kuat.


“Program MBG ini menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. INTI Tangsel akan terus hadir dan mendukung demi kemaslahatan bersama,” ujar Santo.


INTI Tangsel sendiri telah dua kali terlibat aktif dalam pelaksanaan program MBG. Pertama, melalui kegiatan sosial berupa pembagian makanan bergizi dan susu gratis kepada 842 siswa SD Negeri Pamulang 01 tanggal 03 Oktober 2024. Kedua, pada acara puncak Peduli Kasih yang digelar di Vihara Hemadhiro Mettavati, Kapuk – Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat, 21 Maret 2025. Dalam dua kegiatan tersebut, total 1.000 porsi makanan bergizi telah dibagikan secara cuma-cuma.


Program MBG yang dipimpin oleh Prof. Dadan Hindayana dikenal sebagai gerakan sosial yang konsisten dalam menyediakan makanan sehat dan bergizi secara gratis bagi masyarakat, tanpa memandang latar belakang.


Santo Wirawan berharap kerja sama antara INTI Tangsel dan BGN akan terus berlanjut serta menjangkau lebih banyak wilayah dan penerima manfaat.


“Ini bukan sekadar kegiatan berbagi, tapi juga investasi masa depan bangsa melalui pemenuhan gizi anak-anak kita,” tegasnya.


Kolaborasi antara BGN dan INTI Tangsel menjadi bukti bahwa sinergi antarorganisasi dapat memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat luas. (Red)

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Bersama Jajaran Nyatakan Perang Terbuka Terhadap Narkoba dan HP Ilegal di Dalam Lapas



Tangerang – Suaraindonesia1, Selasa 27 Mei 2025 Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Dr.Triana Agustin A.Md.IP., S.H., M.H menyampaikan pernyataan tegas bersama seluruh jajarannya untuk menyatakan komitmen penuh dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di lingkungan Lapas. Pernyataan ini disampaikan didalam amanat apel pagi sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga marwah pemasyarakatan dan menciptakan lapas yang aman, tertib, serta bebas dari praktik-praktik yang melanggar aturan.


“Lapas bukan tempat untuk pelanggaran hukum, apalagi untuk menjalankan bisnis haram seperti narkoba. Kami nyatakan dengan tegas: tidak ada toleransi terhadap narkoba dan HP ilegal di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang! Ini komitmen kami bersama seluruh jajaran,” tegas Kepala Lapas dalam arahannya.



Komitmen tersebut tidak hanya sebatas slogan, tetapi diwujudkan dalam berbagai langkah konkret seperti pelaksanaan razia insidentil dan rutin di blok hunian, peningkatan pengawasan terhadap petugas, penggunaan CCTV, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan BNN. Kalapas juga menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab seluruh petugas dalam mendukung upaya ini.


“Siapa pun yang bermain-main dengan narkoba atau menyalahgunakan alat komunikasi ilegal di dalam lapas, baik itu warga binaan maupun petugas, akan kami tindak tegas. Kami tidak pandang bulu,” ujar Triana Agustin



Pernyataan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni: deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.


Melalui langkah ini, Lapas Kelas IIA Tangerang berharap dapat menjadi contoh lembaga pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas dalam melaksanakan tugas pembinaan kepada warga binaan.



“Kami ingin memastikan bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik, tanpa gangguan dari praktik-praktik ilegal. Karena hanya dengan lingkungan yang bersih dan tertib, pembinaan bisa berhasil,” tutup Kalapas.

 

Zero Narkoba Dan HP Adalah HARGA MATI


RED.

Sengketa Informasi Publik di Banten Dinyatakan Kadaluarsa, Dagelan untuk Tutupi Penyelewengan Uang Rakyat



Serang, Banten – Suaraindonesia1, Salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi publik yang akurat dan akuntabel. Namun, praktik di lapangan sering kali bertolak belakang dengan idealisme tersebut. Hal ini tercermin dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, di mana pengaduan masyarakat terkait transparansi anggaran dinyatakan kadaluarsa.


Pada Rabu, 26 Februari 2025, sidang di KI Banten membahas pengaduan terkait keterbukaan informasi publik atas belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPP) Kota Tangerang Selatan dengan anggaran Rp90 juta tahun 2023. Pemohon, Alfi Syahri, mengungkapkan bahwa permintaan informasi telah diajukan sebanyak tiga kali kepada dinas terkait, tetapi tidak mendapatkan respons.


“Kami sebagai masyarakat yang membutuhkan keterbukaan informasi publik telah diabaikan oleh DKPP Kota Tangerang Selatan. Kami pun akhirnya melayangkan sengketa ke Komisi Informasi Banten. Namun, sangat disayangkan, pihak termohon tidak hadir dalam sidang, dan yang lebih mengecewakan, majelis sidang memutuskan bahwa pengaduan kami kadaluarsa,” ujar Alfi Syahri, Senin, 3 Maret 2025.


Keputusan majelis sidang didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Namun, keputusan ini menuai kritik karena dinilai menganulir Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang seharusnya memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki hukum.


"Apakah mungkin peraturan sebuah lembaga dapat membatalkan undang-undang? Ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik," lanjut Alfi.


Sidang juga ditunda tanpa kejelasan waktu, sementara pihak DKPP Kota Tangerang Selatan belum menunjukkan niat hadir untuk memberikan penjelasan. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana kelanjutan proses jika pihak termohon terus menghindari sidang?


Fenomena ini semakin mempertegas kritik terhadap minimnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Meskipun telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Permendagri No. 35 Tahun 2010, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak laporan pengaduan yang "menguap" tanpa kejelasan keputusan.


Ironisnya, aparatur sipil negara (ASN) yang digaji dari pajak rakyat sering kali tidak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. "Logikanya, gaji mereka dari pajak rakyat, tetapi mengapa rakyat sulit mendapatkan hak atas informasi?" keluh Alfi.


Kasus di KI Banten ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat atas informasi publik. Keputusan yang menyatakan pengaduan "kadaluarsa" justru berpotensi melemahkan semangat keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah.


Jika praktik seperti ini terus terjadi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hanya akan menjadi "macan kertas" yang tak memiliki daya untuk menegakkan transparansi.


Sebagai pembayar pajak, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran daerah. Jika pemerintah daerah dan lembaga terkait tidak serius menegakkan keterbukaan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis.


Kini, semua mata tertuju pada Komisi Informasi Banten dan DKPP Kota Tangerang Selatan. Akankah transparansi benar-benar ditegakkan, atau justru terus menjadi janji tanpa realisasi?


Di tempat terpisah, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai bahwa pernyataan Komisi Informasi Banten yang mengatakan sengketa informasi publik yang diajukan warga sudah kadaluwarsa menupakan sebuah permainan oknum pemerintahan setempat untuk menutup-nutupi kebobrokan pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, hanya ada dua macam informasi yang dikenal dalam UU KIP, yakni informasi publik dan informasi yang dikecualikan.


“Tidak ada itu informasi yang kadaluwarsa yang menyebabkan sengketa informasi publik bisa dianggap sudah expire dan boleh dianulir. Memang susah maju bangsa ini jika orang-orang yang menjadi pengelola negara berotak sampah semua. Orang-orang yang tidak bermoral dan menghindar dari tanggung jawab ketika telah melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Mereka saling memback-up satu dengan lainnya, termasuk unit satu dengan unit lainnya di lingkaran pemerintahan. Mereka mainkan dagelan kotor untuk mengelabui publik,” ujar Wilson Lalengke yang dikenal getol memperjuangkan hak-hak masyarakat terhadap informasi terkait penggunaan uang rakyat, Senin, 3 Maret 2025. (TIM/Red)

Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 bulan Penjara.




Tangerang, suaraindonesia1. com

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa kasus penggelapan mobil cicilan bernama  Muhamad Nurul Fajri selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, Selasa (24/10/2024).


Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Pentut Umum Anna Hertati, SH. Hakim memutuskan terdakwa bersalah karena terbukti  menggelapkan mobil jenis Toyota Calya yang merupakan objek jaminan fidusia.


Dalam dakwaannya, JPU menuduh Muhamad  Nurul Fajri memindahtangankan mobil itu kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan penerima jaminan fidusia (kreditur pemberi fasilitas kredit), dalam hal ini PT Mizuho Leasing Indonesia TBk. 


Kasus penggelapan tersebut berawal ketika terdakwa  mengajukan kredit mobil ke PT. Mizuho  bulan Maret 2021 dalam jangka waktu 48 bulan atau empat tahun.  Namum konsumen tersebut hanya mengangsurnya 6 kali pembayaran. Pada pembayaran selanjutnya ia  menunggak lalu menghilang. Pihak PT Mizuho kemudian melacak keberadaan  mobil tersebut, lalu menemukannya sudah digadaikan kepada Irfan senilai Rp 15 juta.



Ahmad Firdaus selaku Recovery Officer  PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk mengatakan, sejak bulan September 2021 sampai sekarang cicilan mobil tersebut menunggak.  Pada Januari 2023 pihak PT Mizuho Leasing Indonesia akhirnya membuat laporan ke Polres MetroTangerang Kota yang kemudian menangkap Muhammad Nurul Fajri.



Ia kemudian dijerat pasal 372 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara juncto pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah. 


Setelah beberapa kali mengikuti sidang, Muhammad Nurul Fajri akhirnya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. 



Kejadian tersebut membuat PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk mengalami kerugian sekitar Rp 210 juta. 


Firdaus selaku Recovery Officer PT Mizuho Leasing Indoesia,  mengimbau para nasabah yang menggunakan fasilitas kredit dari perusahaan tempatnya bekerja khususnya pembiayaan kendaraan bermotor agar tidak melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai, atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit/fidusia atas seizin perusahaan pembiayaan.


Masalahnya, pelaku bisa terkena pidana pasal 372 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. Atau dijerat dengan pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah.

“Jika masyarakat kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit, bisa langsung berkonsultasi kepada perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan solusi pembayaran,” pesannya.zakaria



Red

Kelompok Agung Lodaya Demo, Ini Penjelasan Pihak BTNUK




Pandeglang – Suaraindonesia1, Agung Lodaya dan kawan-kawan, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) di Pandeglang, Banten, mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Kamis, 11 Januari 2024. Terkait dengan adanya aksi demo tersebut, pihak BTNUK menyampaikan respon dengan mengirimkan press release yang isinya secara detail di bawah ini.


1. BTNUK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang yang telah berpartisipasi aktif dan mendukung berbagai kegiatan di Taman Nasional Ujung Kulon. Namun terkait HMI yang melakukan aksi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, surat pemberitahuan tidak ditandatangani oleh Ketua HMI Cabang Pandeglang, hanya ditandatangni oleh Agung Lodaya sebagai Korlap, bukan sebagai ketua HMI Cabang Pandeglang, sehingga kami menganggap bukan HMI Cabang Pandeglang yang melakukan aksi dan hanya dihadiri oleh 8 orang.


2. Sdr. Agung Lodaya sebetulnya telah mendapatkan penjelasan dan hadir ketika dilakukan audiensi HMI Cabang Pandeglang dengan BTNUK tanggal 29 September 2023, dan setelah itu HMI Cabang Pandeglang turut membantu kegiatan-kegiatan terkait sosial kemasyarakatan di TNUK.


3. Selama tahun 2023 kami berterima kasih kepada HMI Cabang Pandeglang yang selama ini turut membantu kegiatan Rhino Goes to School, Patroli di semenanjung, sunatan masal dan pengobatan masal, serta sosialisasi peraturan perundangan kepada masyarakat luas. Kerjasama ini bagian dari komitmen bersama antara BTNUK dengan HMI Cabang Pandeglang.


4. BTNUK tidak mengetahui terkait tuduhan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kawasan wisata TNUK kepada pihak swasta. Kiranya HMI dapat mengkonfirmasi HGU yang dimaksud dan dapat mengklarifikasikan hal ini ke BPN Pandeglang untuk kebenarannya. Apabila hal yang dimaksud tidak terbukti adanya maka akan kita anggap sebagi tuduhan dan fitnah. Fitnah termasuk dalam perbuatan yang tidak menyenangkan dan merupakan kebohongan publik yang diatur dalam Hukum Pidana, kami akan mempertimbangkan untuk mengangkat kasus ini dalam ranah hukum.


5. Sepanjang tahun 2023, BTNUK telah melakukan kegiatan pendidikan lingkungan berupa: Rhinos goes to school yang dilaksanakan pada 20 Sekolah Dasar di 2 (dua) wilayah, Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2023 bersama HMI.


6. Sebagai bentuk kehadiran di tengah masyarakat, BTNUK juga melakukan kegiatan bhakti sosial berupa sunatan massal sebanyak 15 anak dari 2 (dua) Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 19 Oktober 2023. Selain kegiatan sunatan massal, dilakukan juga kegiatan pengobatan gratis untuk masyarakat; tercatat sebanyak 140 orang warga mengikuti kegiatan pengobatan gratis tersebut, juga dihadiri HMI Cabang Pandeglang.


7. BTNUK mendapat dukungan juga dari 1.600 KK yang merupakan anggota dari 12 Kelompok Tani Hutan (KTH) / Kelompok Tani Konservasi (KTK) yang selama ini melakukan aktivitas tradisional berupa pertanian di TNUK; dukungan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Sikap yang ditandatangani bersama oleh 12 Ketua Kelompok.


8. Dalam rangka menekan dugaan perburuan di TNUK, Balai Taman Nasional, Ditjen Gakkum dan Polda Banten telah menerima senjata rakitan yang diserahkan masyarakat/warga melalui aparat penegak hukum sebanyak 345 pucuk senjata. Ini merupakan prestasi luar biasa hasil kerjasama institusi Polri, KLHK dan semua unsur masyarakat serta pemerintah daerah.


9. Terdapat 15 ekor Badak Jawa yang tidak tertangkap kamera trap, bukan berarti mati. Hal ini didukung dengan telah ditemukannya 3 dari 15 ekor yang diisukan hilang/mati. Informasi ini merupakan berita lama yang mencuat pada bulan April 2023 lalu, dan telah ditindaklanjuti dengan pemasangan kamera trap dengan SOP yang baru, peningkatan patroli, penutupan jalur wisata di semenanjung TNUK dan JRSCA, serta kerjasama patroli dengan TNI dan Polri.


10. TNUK terus melakukan penggalangan kekuatan bersama masyarakat dan Muspika yang dituangkan dalam “Deklarasi Penyelamatan Badak Jawa” tanggal 19 s.d 20 Desember 2023, dan ditandatangani semua pihak, termasuk Organisasi HMI Cabang Pandeglang.


11. Untuk mengurangi tekanan perburuan, utamanya yang menyamar sebagai pejiarah, kami telah melakukan penertiban wisata ziarah, utamanya gubuk-gubug kumuh di Sangiang Sirah bersama TNI dan POLRI. Kami juga melarang ziarah ke Sangiang Sirah melalui jalur darat, serta menutup kunjungan wisata di seluruh wilayah semenanjung dan JRSCA sebagai bagian pengurangan resiko perburuan Badak Jawa.


12. Sejak bulan Agustus 2023 TNUK bekerja sama dengan TNI dan polri dalam patroli, melibatkan brimob, Polsek, Polair Polres Pandeglang, Koramil dan Balai Gakum JABALNUSRA; berdasarkan hasil evaluasi setiap bulannya, hingga saat ini tidak ditemukan kembali aktivitas gangguan terhadap kawasan di semenanjung TNUK dan JRSCA.


13. Kami sangat mengapresiasi Polda Banten yang telah melakukan upaya yustisi terhadap perburuan Badak Jawa, yang untuk itu kiranya Sdr. Agung Lodaya dapat mengkonfirmasi ke Polda Banten terkait kasus tersebut. 


14. Kami mengapresiasi aksi yang dilakukan Sdr. Agung Lodaya, dan mengangap sebagai media untuk mengupdate informasi yang telah dilakukan TNUK; untuk itu kami juga meminta agar Sdr. Agung Lodaya dapat memfollow IG kami di @btn_ujung_kulon dan website https://tnujungkulon.menlhk.go.id/.


Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Email: balai_tnuk@menlhk.go.id

Telp: +62 811-1238-884

IG: @btn_ujung_kulon

FB: Taman Nasional Ujung Kulon

Website: tnujungkulon@menlhk.go.id

Anaknya Disekap dan Dianiaya, Sang Ibu Laporkan Terduga Pelaku


Serang, Suaraindonesia1. Seorang ibu, sebut saja namanya Sri, melaporkan terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anak lelakinya berinisial EDT (14 tahun) ke SPKT Polres Serang, Banten, Senin, 3 April 2023. Dalam pelaporan kasus tersebut, Sri didampingi Penasehat Hukum dari Darman Sumantri, S.H., & Partner, yaitu T.M. Luqmanul Hakim, S.H., M.H.


Kronologi kejadian, menurut keluarga EDT, berawal ketika EDT, yang masih berumur 14 tahun ini, membuat janji untuk bertemu pacarnya berinisial KR di rumah pacarnya itu. Setelah bertemu, merekapun larut dan melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar KR. Dalam proses pertemuan itu, yang mengajak bertemu adalah pihak KR, di rumahnya.


Singkat cerita, saat mereka berdua berada di kamar, KR membuka celananya dan terjadilah perbuatan dugaan asusila tersebut. Tak lama kemudian, keluarga KR mendobrak pintu kamar dan mendapati keduanya sedang melakukan hubungan seksual. Perbuatan itu dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka karena ada hubungan pacaran.


Keluarga KR tidak terima atas kejadian tersebut. Beberapa anggota keluarga pihak KR diduga kuat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap EDT selama 2 malam di rumah KR. Saat kejadian tersebut, orang tua EDT sedang berada di Purwodadi, Jawa Tengah.


Selanjutnya, pihak keluarga wanita ini menelpon orang tua EDT dan memberitahukan kejadian tersebut. Mereka meminta kepada Sri untuk segera menemui keluarga KR di Cikande, Kabupaten Serang. Namun, Sri agak keberatan karena jarak dari Purwodadi, Jawa Tengah, itu ke Serang yang cukup jauh. Waktu tempuh kurang lebih 15 jam perjalanan untuk sampai ke Kabupaten Serang.


Akan tetapi, karena terdapat nada ancaman EDT mau dibunuh yang dilontarkan pihak keluarga KR yang mengatakan harus segera datang jika ingin anaknya selamat, maka Sri harus segera pulang dan menemui anaknya dan keluarga KR. Oleh karena itu, Sri bersama suaminya segera kembali ke Kabupaten Serang dan menemui anaknya yang berada di rumah keluarga KR.


Betapa terkejutnya Sri ketika dia melihat kondisi anaknya babak belur dan terdapat sundutan rokok di bagian tangan. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga KR meminta kompensasi ke orang tua EDT sebesar lima puluh juta rupiah. Akan tetapi orang tua EDT keberatan karena hanya memiliki uang lima juta rupiah.


Akhirnya pertemuan kedua belah pihak ini tidak menemukan jalan tengah. Akibatnya, pihak keluarga KR melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Serang. Mendapat laporan sepihak dari keluarga KR, Penyidik Unit PPA Polres Serang langsung menindak-lanjuti laporan tersebut. Penyidik melakukan BAP terhadap EDT, dan selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Serang, bercampur bersama tahanan dewasa lainnya.


Berdasarkan hasil visum terhadap EDT, pihak Sri kemudian melakukan pelaporan terkait penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya. Sesaat setelah EDT dan KR yang masih berstatus pelajar tersebut melakukan hubungan terlarang, EDT disekap selama 2 malam, serta dilakukan penganiayaan verbal dan non-verbal terhadapnya oleh salah satu anggota keluarga KR.


Atas peristiwa tersebut, Tim Penasehat Hukum menyayangkan tindakan penahanan untuk EDT. "EDT ini masih sekolah kelas 8, dan KR juga masih kelas 8, juga mereka berdua merupakan teman sekelas. Mau tidak mau, hukum ini tidak boleh tebang pilih, kedua-duanya harus diproses," ujar Luqmanul.


Pihak Polres Serang, lanjutnya, semestinya memberikan pembinaan atas kedua anak tersebut dalam hal perilaku kenakalan remaja. "Seharusnya pihak Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, melihat sisi kemanusiaannya. Dan, yang harus dikedepankan adalah pembinaan kenakalan remaja yang didampingi psikiater, tidak serta-merta dilakukan penahanan," tambah Luqmanul.


Masih kata Luqmanul, walaupun jika tidak bisa mengedepankan Restoratif Justice, tapi bisa diselesaikan secara bijak dengan memanggil orang tua kedua belah pihak. "Saya sangat miris atas penahanan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kepada EDT oleh Unit PPA Polres Serang. Kami dari Tim Penasehat Hukum sudah mengajukan diversi tetapi ditolak," ungkapnya.


Lalu, pihak orang tua EDT pun membuat laporan terkait penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan pihak keluarga KR ke Polres Serang. Selain itu, Tim Penasehat Hukum juga sudah melaporkan terkait pelayanan penyidik Unit PPA Polres Serang ke Itwasda Polda Banten dan UPTD PPA Provinsi Banten.


"Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik," kata Luqmanul, kepada awak media di kantornya, Rabu, 5 April 2023. (LQM/Red)

Diduga Lakukan Penggelapan, Istri dan Anak Pemilik Kopi Kapal Api Dipolisikan



Banten - Suaraindonesia1, Kisruh antara para Direksi dengan para Komisaris PT. Kahayan Karacon memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Mimihetty Layani selaku Komisaris Utama perusahaan yang beralamat di Cikande, Serang, Banten, melaporkan para Direksi-nya, kini Mimihetty Layani bersama anaknya Christeven Mergonoto dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.


Sekedar untuk diketahui, Mimihetty Layani adalah istri pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak dari suami-istri, Mimihetty-Soedomo.


Kali ini giliran Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon melalui Tim Pengacaranya dari LQ Indonesia Lawfirm, membuat laporan polisi dengan terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten, pada Rabu 29 September 2021. Laporan Polisi telah diterima oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN. Pasal tindak pidana yang disangkakan terhadap keduanya adalah dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHPidana.


Advokat Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan media di Polda Banten, keduanya diduga menggelapkan aset perusahaan PT. Kahayan Karyacon kurang lebih 3 milyar rupiah. "Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT. Kahayan Karyacon kurang lebih 3 milyar. Kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku pelapor langsung diklarifikasi agar Laporan Polisi bisa segera di proses. Ancaman pidana pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara," jelas Advokat Adi Gunawan.


PT. Kahayan Karyacon didirikan di bulan Nopember 2012 oleh Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto selaku Dewan Komisaris; dan Chang Sie Fam, Ery Biyaya, Feliks dan Leo Handoko selaku Dewan Direksi. Awalnya, Mimihetty mengaku melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen sehingga merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban modal perusahaan yang mereka setor.


Sementara Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty Layani. "Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan. Justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan. Karena sebagai pemilik Kapal Api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak,” jelas Fransiska pada release sebelumnya.


Dalam keheranannya, Fransiska mempertanyakan peran Dewan Komisaris selama perusahaan itu berdiri. “PT. Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah hampir 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan? Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris?” ungkapnya. 


Ia kemudian menambahkan, “Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik kapal api yang kuliah di Amerika, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?" Fansiska menganggap bahwa Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto mau untung tapi tidak mau rugi dalam berbinis dan menimpakan kesalahan itu kepada orang lain.


Mimihetty melaporkan para direksi karena dianggap merugikan modal setor. Hal itu dipandang sebagai alasan dan taktik keji mencari kambing hitam. Setiap orang bisnis tahu bahwa menjalankan usaha dagang bisa untung dan bisa rugi, bahkan 90% perusahaan baru akan gagal dalam 2 tahun pertama.


“Kesimpulan kami, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto ingin mendapatkan untung dengan memutarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima. Namanya bisnis itu bisa untung dan bisa rugi. Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja," kata Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, di Serang (29/9/2021).


Dengan kejamnya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang tidak mau terlihat bodoh karena gagal menjalankan usaha. Mereka kemudian melaporkan para direksi perusahaan yang dari awal hanyalah boneka bagi Mimihetty dan Christeven untuk jadi kambing hitam dari ketidakpiawaian Mimihetty dan Christeven Mergonoto dalam menjalankan usaha.


"Dugaan kami diperkuat dengan adanya Laporan Polisi Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim yang dituduhkan penggelapan dan penipuan ketika mau menagih sisa hutang Christeven Mergonoto atas pembangunan infrastruktur usaha tambang,” terang Sugi.


Usaha Kopi Kapal Api yang terlihat besar dan megah rupanya tidak berdampak pada pengelolaan perusahaan lainnya dari keluarga Soedomo Mergonoto. “Benar Kapal Api Grup besar dan menguntungkan, namun dalam industri lain terlihat pemilik Kapal Api ini tidak mampu mengikuti jejak Kopi Kapal Api sehingga mengalami kerugian," lanjut Sugi.

.

Oknum pengusaha seperti ini, tambah Sugi, yang hanya mau cari untung sangat berbahaya. “Kami sebagai lawyer yang juga adalah aparat penegak hukum menghimbau agar masyarakat hati-hati dengan oknum pemilik Kapal Api yang hanya ingin untung namun tidak mau rugi, agar jangan terjerat kasus hukum karena sudah dua kali klien LQ Indonesia Lawfirm di dua kota yang berbeda, dipolisikan atas kerugian bisnis," ungkapnya. 


Awalnya, para direksi Kahayan menghubungi LQ Indonesia di 0817-489-0999 setelah sebelumnya melihat bahwa LQ menangani kasus melawan Kapal Api di Surabaya, lalu memberikan kuasa ke LQ. Para Direksi Kahayan selama ini hanya bertahan dan berdiam diri dan LQ menyarankan bahwa oknum Komisaris Mimihetty dan Christeven itu tidak akan berhenti apabila tidak dilaporkan balik.


“Dalam bisnis PT Kahayan Karyacon, kerugian sebuah usaha tidak bisa disalahkan hanya kepada Direksi, namun merupakan tanggung jawab atau tanggung renteng dengan Komisaris selaku pengawas perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tutup Sugi yang juga lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm. (TIM/Red)

Forum Pimpinan Redaksi Nasional Apresiasi Langkah Kapolda Banten Tindak Tegas Oknum Polisi saat Unras di Tangerang



Tangerang – Suaraindonesia1, Tindakan Kapolda Banten Tindak Tegas Oknum Polisi saat Unras Mahasiswa di depan Kantor Pusat Pemerintah Daerah Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang dapat Apreasiasi dari beberapa Lembaga dan Forum Jurnalis, diantaranya dari Seknas FPII Noven Saputera dan dari FPRN yang di wakili Kang Agus Eot.


Peristiwa tersebut video berdurasi 30 detik seorang polisi melakukan penanganan sempat Viral di media sosial sebagaimana menjadi tranding topik di Twitter dengan tagar #SmackDown, Rabu (13/10/2021). 


Langkah cepat keputusan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho meminta maaf kepada saudara MFA dan orangtuanya, atas tindakan oknum Polres Tangerang pada saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa, tidak sesuai prosedur. 


Bukan hanya itu, Kapolda Banten juga akan bertindak tegas kepada oknum Polisi dan di periksa secara internal oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten, kemudian Polda Banten juga bertanggungjawab pemulihan saudara MFA. 


Seknas FPII Noven Saputera dan Ketua Harian Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) sekaligus sebagai Ketua DPD FPRN Jawa Barat Agus Wahyudin atau sering dipanggil Kang Agus Eot sangat mengapresiasi Langkah dan tindakan Kapolda Banten yang langsung meminta maaf kepada korban saudara MFA. 


“Ini menunjukan sikap yang ‘Humanis, profesional, rendah hati dan sigap sebagai polisi yang mengayomi dan melindungi masyarakat’ dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan Kepolisian didaerah Provinsi Banten”, ucap Agus Eot. Kamis (14/10/2021)


Lanjut Agus, Ia berharap agar masyarakat dan Mahasiswa khususnya daerah Banten agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu tindakan anarkis lain yang lebih luas kedepan. 


Selain itu, Seknas FPII Noven Saputera juga menambahkan, “Mahasiswa sebagai agent of change dan agent of control agar bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara musyawarah, mufakat dan saling memaafkan, karena "Damai itu Indah", ungkapnya.


Noven juga berharap agar Mahasiswa Banten agar menahan diri dan Cooling Down agar tidak terprovokasi oleh keadaan disekitar. Sampai saat ini saudara MFA dalam keadaan sehat-sehat saja.  


“Sebagai institusi penegak hukum Polri, Sikap Kapoda Banten patut menjadi panutan agar kedepan Polri harus lebih humanis dalam menjalankan tugas aksi mahasiswa dan penegakan hukum lainnya agar lebih di cintai masyarakat. Polri dan Mahasiswa merupakan elemet yang saling membantu dalam menjaga NKRI”, tandas Noven.

Bendahara PAC BPPKB Batu Ceper : BPPKB Kota Tangerang Menjaga Organisasi dan NKRI Tetap Utuh




Tangerang, suaraindonesia1.com 

Visi misi BPPKB Kota Tangerang yaitu menjaga organisasi tetap utuh, menjaga NKRI, dan menjadikan masyarakat yang berakhlakul kharimah, berjuang dan beramal. Alhamdullilah saya pribadi sudah divaksin 2 kali dan anggota-anggota kemarin juga sudah disarankan untuk vaksinasi baik itu di tingkat RT, RW, dan Kelurahan sudah beberapa persen yang sudah divaksin. 


Kedepannya semoga organisasi kita ini khususnya didaerah Batu Ceper, Kota Tangerang semakin solid, semakin kompak, semakin jaya, semakin mengedepankan keutuhan dari bangsa kita, menjaga NKRI. Tatap muka sekolah sementara ini masih bertahap, kalau yang saya cermati dan lihat di lapangan untuk tingkat SMK dan SMP sudah dijalankan cuma beberapa mungkin digilir kalau tidak salah 10% untuk tatap mukanya. 



Kegiatan BPPKB di masyarakat yaitu menjaga nama baik masyarakat, menjaga kondisi lingkungan, bersinergi dengan 3 pilar, MUSPIKA dan beberapa di Pemerintahan.



Report, Supriyadi

Gelar Giat Serbuan Vaksinasi Paguyuban Alumni AKABRI 1998 Nawahasta ditinjau Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo




Banten, suaraindonesia1.com 

 Sport Club Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021) dalam kesempatan itu, Sigit menekankan bahwa, kegiatan serbuan vaksinasi ini merupakan wujud dari sinergitas dan soliditas dari TNI-Polri dalam menekan dan mengendalikan laju pertumbuhan Covid-19. “Ini merupakan bentuk wujud sinergitas dan soliditas TNI-Polri, khususnya upaya melaksanakan strategi menekan laju pertumbuhan Covid-19,” kata Sigit usai melakukan peninjauan.



Menurut mantan Kapolda Banten ini, serbuan vaksinasi dan bakti sosial juga implementasi dari TNI-Polri membantu upaya Pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan virus corona.


Sigit mengungkapkan, berkat kerja keras Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang ikut membantu, untuk saat ini, seluruh wilayah di Indonesia telah mengalami penurunan level PPKM. Lebih dalam, Sigit menyebut, angka kasus harian virus corona dewasa ini jauh lebih menurun dibandingkan ketika bulan Juli lalu. Dimana, angka positif Covid-19 mencapai 56 ribu dan BOR di rumah sakit menjadi 90 persen.


Sebab itu, Sigit menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berjuang bersama untuk mengendalikan Covid-19 di Indonesia. “Maka saat ini berkat kerja keras dari seluruh stakeholders TNI, Polri, tenaga kesehatan dan Pemda dan masyarakat, maka angka saat ini kami bisa mengucapkan selamat dan bersyukur bahwa saat ini BOR nasional turun jauh 11 persen dan laju kasus harian kurang lebih 1.900-an,” ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.


Meski begitu, Sigit menegaskan, seluruh stakeholder jangan terbuai dengan penurunan angka virus corona saat ini. Menurutnya, tetap harus melakukan dan menegakan strategi pengendalian Covid-19, yakni disiplin protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), penguatan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) serta percepatan vaksinasi.”


Ini harus pertahankan strateginya bagaimana kami melaksanakan 3T, prokes utamanya memakai masker, dan yang paling penting kita mewujudkan kekebalan imunitas dengan mempercepat vaksinasi. Yang tentunya kami harapkan dengan ada tiga strategi ini laju Covid-19 bisa dikendalikan dan pertumbuhan ekonomi tumbuh,” papar Sigit.Sigit memaparkan, di tengah Pandemi Covid-19 laju pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami peningkatan. Karena itu, ia menyebut, harus tetap melakukan pengawasan ketat terkait dengan aktivitas masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan.


“Semua bisa terjadi apabila kita semua tetap waspada jangan euforia dengan angka yang turun kita tetap jaga prokes dan tentunya masyarakat yang belum divaksin harus semuanya segera datang ke lokasi yang disiapkan untuk lakukan vaksin.


Dengan begitu kegiatan dan aktivitas masyarakat bisa dilaksanakan dengan baik namun laju Covid-19 bisa dikendalikan. Harapan kita bersama menggeser dari pandemi menjadi endemi,” kata Sigit.Kegiatan serbuan vaksinasi dan bakti sosial yang diselenggarakan oleh Paguyuban Alumni AKABRI 1998 atau Nawahasta dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi, mulai dari tanggal 14 September-2021



Report, Jerry Patty

Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia- Prov Banten Apreasiasi Giat Bakti Sosial Terdampak Pandemi Covid 19 Bimas Kristen Kakanwil Agama Provinsi Banten




Serang, suaraindonesia1.com 

Di tengah Pandemi Covid 19 saat ini, ada begitu banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi. 

Guna meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19 ini 

Bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten bersama dengan Para Penyuluh Agama Kristen Non PNS 

di lingkungan Bimas Kristen Kementerian Agama Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Bakti Sosial  bagi masyarakat tedampak Covid 19, Senin, 13September 2021.


Dalam kegiatan Bakti Sosial ini, diserahkan bantuan berupa 120 paket sembako dan 

vitamin kepada umat Kristen dan atau masyarakat yang terdampak Pandemi Covid 19. 


Sasaran bantuan paket sembako dan vitamin ini adalah umat Kristen dan masyarakat di 4 (empat) wilayah kabupaten/kota

di provinsi Banten yang terdampak Covid 19 yakni kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang , Kota Serang dan sekitar.


Ada pun Paket Sembako dan Vitamin ini merupakan hasil penggalangan dana dari Para Penyuluh Non 

PNS Kristen provinsi Banten dan Donatur yang dilakukan secara gotong royong.

Bakti Sosial ini digelar secara simbolis di Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten selanjutnya akan 

disebar oleh Pengurus inti Penyuluh Agama Kristen Non PNS di 4 (empat) Kabupaten/kota di provinsi 

Banten.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama 

Provinsi Banten  H.Miftahuddin Djabby, S.Si., M.S.i sekaligus turut mengapresiasi kegiatan ini 

dan berharap bantuan ini dapat memberi manfaat dan berkat bagi masyarakat yang menerima di tengah pandemiCovid 19 yang belum berakhir.


Sementara Pengurus Pewarna Banten yang hadir di lokasi kegiatan, Daniel S mengucapkan terima kasih atas semangat kebersaman yang di insiasi oleh Kanwil Agama Prov Banten..

Saya mewakili Pewarna Banten, berterima kasih dan kami sangat mendukung penuh kegiatan sosial ini, kiranya boleh manjadi berkat bagi yang menerimanya dan menjadi semangat yang dapat tertularkan kepada organisasi dan institusi lainnya. Ujar Daniel S yang juga wartawan dari jaringan Pewarna Banten 


Pembimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Pdt.Dr.Junit Sihombing  

M.Th,  juga menyampaikan terima kasih kepada para penyuluh non PNS Kristen dan semua pihak yang 

telah turut mendukung terlaksananya kegiatan Bakti Sosial sebagaiamana Firman Tuhan berkata 

“Bertolong-tolonganlah menanggung bebanmu ! Demikianlah kamu memenuhi hukum Kristus, Ujarnya.



Report, Supriyadi

Gubernur Banten : Paling Besar Belanja Pendidikan, Sesuai Amanat Undang-undang





Banten, suaraindonesia.com 

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan Struktur Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 terbesar pada belanja pendidikan. Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).    



Hal itu diungkap oleh Gubernur WH kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda : 1. Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Usulan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021; 2. Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat; serta 3. Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur Tentang Pemerintahan Desa Adat. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dihadiri 28 anggota secara fisik dan 18 anggota secara virtual

di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (7/9/2021). 



Kepada wartawan, Gubernur WH mengaku optimis hingga Mei 2021 target RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Banten bakal tercapai. “Saat ini hampir memenuhi,” ungkapnya. 


Dalam kesempatan itu Gubernur WH juga mengimbau kepada masyarakat Banten untuk tetap taat pada protokol kesehatan seiring dengan adanya pelonggaran pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten yang berlaku hingga 13 September 2021. 


“Saya percaya masyarakat Banten taat protokol kesehatan,” ungkapnya.   


Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Usulan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 Gubernur mengapresiasi atas respon cepat DPRD Provinsi Banten yang mempercepat pembahasan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun 2021 serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas tersusunnya rancangan tersebut. 


Dikatakan, pandemi Covid-19 berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan, tidak hanya pada sisi kesehatan saja, tetapi juga pada sisi perekonomian baik dari sektor perdagangan, investasi, dan pariwisata. 


“Kondisi perekonomian saat ini masih dibayangi oleh pandemi Covid-19, namun demikian kita harus tetap optimis dapat pulih dan tumbuh positif seperti sebelum pandemi terjadi. Oleh karena itu upaya sungguh-sungguh mendorong pemulihan atau recovery ekonomi perlu menjadi perhatian kita agar tidak terjadi dampak yang lebih luas pada perekonomian nasional maupun perekonomian Banten,” ungkap Gubernur WH. 


Dijelaskan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Selain itu penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 juga telah mengacu pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD pada tanggal 02 September 2021. 


Secara garis besar, papar Gubernur WH, komposisi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut: pertama, pendapatan daerah ditargetkan semula sebesar Rp 11,63 triliun lebih menjadi Rp 12,01 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 379,15 miliar lebih atau 3,26%. Kedua, belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp 15,94 triliun lebih menjadi Rp 12,61 triliun atau berkurang sebesar 3,32 triliun lebih atau 20,87%. 


Ketiga, defisit anggaran semula sebesar minus Rp 4,31 triliun lebih menjadi minus Rp 607,46 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 3,70 triliun lebih atau minus 610%, defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 607,46 miliar lebih.


Keempat, pembiayaan daerah semula sebesar Rp 4,31 triliun lebih menjadi Rp 607,4 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 3,70 triliun lebih atau 85,92%. Penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari SiLPA Tahun 2020 sebesar Rp 681,4 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 73,9 miliar lebih yaitu sebagai penyertaan modal sebesar Rp 65 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI sebesar Rp 8,9 miliar  lebih, sedangkan penerimaan pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp 4,14 triliun lebih tidak direalisasikan. Namun, pada tahun Anggaran 2020 Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang berasal dari PT SMI telah direalisasikan Pemprov Banten dengan perhitungan pinjaman tanpa bunga serta sudah dialokasi untuk pembangunan sarana prasarana kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. 


Dijelaskan oleh Gubernur WH, belanja mandatory dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah terpenuhi, yaitu: Alokasi belanja fungsi pendidikan semula sebesar 31,04% menjadi sebesar 34,38% dari ketentuan paling sedikit 20% dari total belanja daerah; Alokasi anggaran kesehatan semula sebesar 14.96%, menjadi sebesar 10,31% dari ketentuan paling sedikit 10% dari total belanja di luar gaji; Alokasi belanja infrastruktur daerah telah memenuhi dari ketentuan minimal 25%; Belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) semula sebesar 0,38% menjadi sebesar 0,55% dari paling sedikit 0,30% dari total belanja daerah; serta, Belanja pengembangan sumber daya manusia semula sebesar 0,34% menjadi 0,44% dari paling sedikit 0,34% dari total belanja daerah. 


“Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa beberapa program dan kegiatan yang semula akan didanai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang bersumber dari pinjaman PT SMI, tetap masih dilaksanakan antara lain yaitu pembangunan Rumah Sakit Umum Banten 8 lantai dan pembangunan Kawasan Sport Centre dengan mekanisme tahun jamak (multiyears) yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Gubernur WH. 


Program kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan mampu mendukung capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2017-2022, serta dapat menyerap tenaga kerja melalui program padat karya, penggunaan bahan baku lokal, memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat, mengurangi persentase tingkat kemiskinan dan diharapkan akan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. 


Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga mengungkapkan nama Banten Internatuional Stadium untuk nama stadion di Kawasan Sport Center yang saat ini masih dibangun, pembangunan jembatan Bogeg di Kota Serang yang masih berlangsung serta rencana ground breaking pembangunan jembatan sungai Ciberang di Kampung Muhara, Desa Ciladauen, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.



Serang, 7 September 2021

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten 


Ttd 


Beni Ismail, S.STP, M.Si

NIP. 197609051996021002

Pembina Utama Muda (IV/c) ( SODIKIN ).

Polda Banten Gelar Gerakan Vaksinasi Mahasiswa Nasional





SERANG, suaraindonesia1.com  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Polda Banten kembali menggelar serbuan vaksinasi dalam rangka membentuk herd immunity.


Kali ini, Polda Banten bekerja sama dengan Cipayung Plus Banten yang merupakan gabungan dari KAMMI, PMII, GMNI, HMI, IMM, GMKI. Sedangkan untuk pelaksanaannya dilakukan di halaman Biddokkes Polda Banten, Rabu (18/08).


Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan akselarasi program vaksinasi nasional berbasis Presisi Polri.


"Gerakan vaksinasi mahasiswa nasional ini merupakan Kolaborasi antara mahasiswa dan Polri dalam rangka penanggulangan Covid-19 melalui vaksinasi nasional. Hal ini juga selaras dengan program bapak Kapolri yaitu Vaksinasi Merdeka," kata Rudy Heriyanto.


Kapolda juga mengatakan tujuan vaksinasi ini adalah untuk mendukung program ntah dalam akselerasi vaksinasi.


"Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan imunitas dan kekebalan tubuh mahasiswa agar terhindar dari virus Covid-19, serta guna mendukung program pemerintah terkait akselerasi program vaksinasi nasional berbasis Presisi Polri menuju herd immunity di Indonesia," ucap Kapolda Banten.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, "Alhamdulillah pada pagi hari ini kita menyaksikan bapak Kapolda Banten mengunjungi kegiatan bersama antara Polda Banten dengan mahasiswa Banten yang dalam hal ini diwakili oleh rekan-rekan dari KAMMI, PMII, GMNI, HMI, IMM, GMKI. Untuk hari ini, target kita dalam melakukan vaksinasi kepada mahasiswa sebanyak 300 mahasiswa dan lebih dari 200 vaksin untuk masyarakat terutama melengkapi vaksinasi kedua," tambah Shinto Silitonga.


Ia berharap dengan dilaksanakannya vaksinasi massal tersebut dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.


"Program ini merupakan lanjutan dari program lanjutan vaksinasi nasional. Sesuai dengan tagline kemerdekaan Republik Indonesia yaitu Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh. Polda Banten akan terus bersinergi dengan adik-adik mahasiswa dengan komunitas-komunitas untuk melakukan akselerasi si percepatan pelaksanaan vaksinasi sehingga herd immunity di wilayah Banten dapat dengan segera terealisasi," harap Shinto Silitonga.


Ditemui di lokasi, Solahudin Ketua PMII Banten mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Polda Banten.


"Cipayung Plus Banten mengucapkan banyak terima kasih kepada Polda Banten dengan melakukan Sinergi vaksinasi dengan organisasi Cipayung bersama kader-kader seluruh organisasi Cipayung," ungkapnya.


Lanjutnya, "Ini adalah bagian daripada sinergi kita bersama Polda Banten dan bagian daripada tanggung jawab bersama kita selaku pemuda di Provinsi Banten, selaku organisasi kemahasiswaan dalam rangka sama-sama mensukseskan akselerasi vaksinasi di Provinsi Banten," tutupnya.



Report, Ramdani Rahman

Polresta Tangerang Kawal Vaksinasi dan Baksos Alumni Akpol 91




Tangerang, suaraindonesia1.com 

Personel Polresta Tangerang Polda Banten mengawal kegiatan Vaksinasi Presisi Massal yang dihelat oleh Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991 Bhara Daksa, Jumat (6/8/2021). Kegiatan dilaksanakan di Gedung Bimo Aji Pondok Permai, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. 


Kegiatan dalam rangka 30 tahun pengabdian Alumni  Akpol angkatan 1991 Bhara Daksa itu diisi dengan kegiatan vaksinasi massal dan bakti sosial (baksos) pembagian sembako.


Pada kegiatan itu, hadir Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno, Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Direktur Samapta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nurysah Putra, dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.


"Bahwa sudah kurang lebih 1,5 tahun kita berada pada posisi pandemi Covid-19. Tentunya kita semua prihatin," kata Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno.


Soeseno menambahkan, atas dasar keprihatinan itu, semua elemen baik TNI, Polri, atau masyarakat relawan terus melakukan upaya kepedulian. Termasuk dari Alumni Akpol angkatan 91.


"Dan kami dari Akpol angkatan 91, kami 30 tahun mengabdi, kami ingin berbagi dengan bakti sosial," ujarnya.


Soeseno melanjutkan, kegiatan kemanusiaan dari Alumni Akpol 91 sudah dilaksanakan secara maraton di wilayah-wilayah di Provinsi Banten. Kata dia, kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan dan dimasifkan.


Pada kesempatan itu, Soeseno berpesan agar masyarakat tertib melaksanakan protokol kesehatan. Dikatakannya, protokol kesehatan merupakan cara untuk terhindar dari potensi terpapar Covid-19.


"Tidak ada cari lain selain yang pertama pada situasi pandemi Covid-19 yaitu protokol kesehatan. Gunakan masker, rajin cuci tangan, hindari kerumunan, dan hindari mobilitas," tambahnya.


Soeseno juga mengajak semua elemen untuk mendukung program Pemerintah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan juga mendukung program vaksinasi.


"Selanjutnya kita dukung sepenuhnya vaksinasi dari Pemerintah. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama sukseskan vaksinasi," tandasnya.



Report, Supriyadi