BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Gorontalo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gorontalo. Tampilkan semua postingan

Program Navigasi Iman, Kajian Islam Rutin Setiap Malam Jumat di Kabupaten Gorontalo


KABUPATEN GORONTALO, Suaraindonesia1.com. Program Navigasi Iman, Kajian Islam Setip Malam Jum'at Di Kabupaten Gorontalo.

 

Di kutip dari Akun Facebook pd 08/10/2026 Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, secara resmi menetapkan kegiatan kajian Islam sebagai agenda tetap yang dilaksanakan setiap malam Jumat. Kegiatan yang diberi nama "Navigasi Iman — Menuju Hidup Lebih Baik" ini berpusat di Rumah Dinas Bupati Gorontalo.

 

Setiap malam Jumat, kegiatan dimulai sejak ba'da Asar hingga menjelang waktu Isya, berisi pembacaan Yasin Fadilah dan tausiyah keagamaan. Program ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama TP-PKK, Dharma Wanita Persatuan, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), serta Dewan Ketahanan Keluarga Nasional (DEKRANASDA).

 

Bupati Sofyan Puhi menyampaikan harapannya melalui kegiatan ini:

 

"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat melatih spiritualitas untuk membentengi diri sendiri dan keluarga dari ancaman tersebar. Memang untuk mengajak kepada hal-hal kebaikan butuh perjuangan. Saya memaklumi kehadiran di acara perdana ini, tetapi ke depan partisipasi akan terus dimaksimalkan."

 

Warga dan tokoh masyarakat menyambut baik langkah ini. Diharapkan program Navigasi Iman tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi menjadi sarana memperkuat keimanan dan ketahanan keluarga masyarakat Kabupaten Gorontalo.


"Program ini penting Bagi masyarakat Gorontalo.

Kami Berharap Program ini Agar bisa Di Laksanakan Di Setiap Kecamatan, Bahkan sampai Ke Desa-Desa " ungkap Masyarat.


Kegiatan ini akan terus berlangsung secara berkelanjutan setiap malam Jumat, terbuka bagi masyarakat yang ingin hadir dan memperdalam ilmu agama.

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, WATIMPRES LIRA: Stabilitas Gorontalo Kunci Keberhasilan Pembangunan Nasional


GORONTALO,SuaraIndonesia1.com — Memasuki dua tahun kepemimpinan pemerintahan Prabowo-Gibran, opini publik nasional tengah gencar mengevaluasi berbagai capaian kebijakan. Di titik krusial ini, Ketua WATIMPRES LIRA, Ollies Datau, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pusat sangat bergantung pada stabilitas keamanan di daerah, dan kepemimpinan Kapolda yang baru akan menjadi indikator mikro penting dalam menguji kualitas pemerintahan di pertengahan masa jabatan.


Hal tersebut disampaikan Ollies Datau menanggapi sejumlah dinamika terkini. Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pada Juli lalu secara terbuka meninjau kinerja pemerintahan menjelang dua tahun dan mengakui menghadapi tantangan besar akibat kompleksitas geopolitik global, serta menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan lebih dari seratus persoalan yang lama tertunda. Beberapa lembaga survei independen juga menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah yang tetap tinggi, di mana Poltracking mencatat angka kepuasan sebesar 72,2 persen, namun lembaga tersebut turut mengingatkan bahwa bidang ekonomi mikro yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat masih menjadi sektor dengan tingkat kepuasan relatif lebih rendah.


Ollies Datau menekankan bahwa ketahanan ekonomi makro tidak dapat dilepaskan dari jaminan keamanan dan ketertiban di tingkat akar rumput.


"Kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak hanya ditentukan oleh deklarasi kebijakan di tingkat nasional, tetapi juga oleh rasa aman dan ketertiban di jalanan dan lingkungan masyarakat. Gorontalo, sebagai provinsi dengan ekosistem tata kelola daerah yang khas, memiliki arti penting dalam transisi stabilitas keamanan," ujarnya.

Pernyataan ini berkaitan langsung dengan pergantian kepemimpinan di Kepolisian Daerah Gorontalo. Berdasarkan telegram Kapolri, Irjen Pol. Nurworo Danang, yang sebelumnya menjabat sebagai instruktur senior di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, resmi menggantikan Irjen Pol. Widodo sebagai Kapolda Gorontalo pada awal Oktober, dan pekan lalu telah menyelesaikan prosesi adat "Mopotilolo" serta serah terima jabatan. Kapolda baru ini memiliki latar belakang pendidikan dan pengawasan yang kuat, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) di Markas Besar Polri.


Ollies Datau memberikan penilaian positif atas penunjukan tersebut, dan menilai hal itu mencerminkan perhatian Mabes Polri terhadap posisi strategis wilayah Gorontalo. Ia lebih lanjut menegaskan bahwa di tengah upaya pemerintah pusat mendorong hilirisasi dan ketahanan pangan sebagai program unggulan, peran aparat penegak hukum di daerah harus melampaui sekadar pemeliharaan keamanan, dan bertransformasi menjadi "pengawal" pembangunan ekonomi.


"Tugas Kapolda baru bukan hanya memberantas kejahatan, tetapi juga memastikan kebijakan investasi dan program kesejahteraan rakyat dari pusat dapat berjalan dengan aman dan lancar di Gorontalo," tambah Ollies Datau.  
"Tingkat sinergi antara kepolisian daerah dan pemerintah daerah akan secara langsung memengaruhi apakah gagasan 'pembangunan yang merata' yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran dapat terwujud menjadi manfaat nyata yang dirasakan masyarakat di tingkat daerah."

Ollies Datau menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa LIRA, sebagai organisasi yang konsisten menyoroti kebijakan publik, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian masukan, mendukung pemerintah pusat sekaligus secara objektif mengamati efisiensi tata kelola di daerah, demi memastikan bahwa berkah pembangunan nasional tidak tergerus oleh birokrasi yang lamban maupun celah keamanan.


Rep: JO

Aktivis Mahasiswa Ronaldi Rahman Soroti Proses Penangguhan Tahanan Tersangka CYN dan PL di Polda Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivis mahasiswa, Ronaldi Rahman, menyoroti secara tajam perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian hasil tambang ilegal di wilayah PETI Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Sorotan ini muncul menyusul adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka berinisial CYN dan PL melalui tim penasihat hukum dan keluarga mereka.


Menanggapi pemberitaan yang dimuat di RealitaNews.net dengan judul "TSK CYN dan PL Ajukan Penangguhan Tahanan, Dirkrimsus: Masih Diproses Penyidik", Ronaldi Rahman menilai bahwa proses hukum dalam perkara ini berpotensi mencerminkan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara proporsional dan tanpa diskriminasi.


"Kami menilai ada indikasi kuat bahwa Polda dalam kasus ini terkesan abu-abu dan takut menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka CYN dan PL, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar, patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk melunakkan proses hukum," tegas Ronaldi Rahman dalam keterangan resminya.

Ronaldi menegaskan bahwa kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 huruf C dan D, dan Pasal 21 ayat (1) KUHP. Menurutnya, ancaman hukuman yang berat semestinya diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas, bukan justru memberi ruang bagi tersangka untuk menghindari proses hukum yang semestinya.


"Kami menyoroti pernyataan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruli Pardede, yang menyatakan bahwa keputusan penangguhan sepenuhnya 'tergantung pertimbangan penyidik'. Pernyataan ini terkesan menghindari tanggung jawab moral dan yuridis dalam memberikan kepastian hukum kepada publik. Padahal, Pasal 31 KUHAP dan PP Nomor 27 Tahun 1983 telah mengatur secara jelas mekanisme dan syarat penangguhan penahanan, yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Lebih lanjut, Ronaldi Rahman menyatakan bahwa fenomena ini semakin memperkuat anggapan publik bahwa hukum di republik ini terkesan tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Ia menilai, ketika kasus melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses kekuasaan atau ekonomi, proses hukum cenderung melambat dan penuh kompromi. Sebaliknya, terhadap masyarakat kecil, hukum bergerak cepat dan tanpa ampun.


"Kami mendesak Kapolda Gorontalo dan Dirreskrimsus untuk bersikap tegas, transparan, dan tidak memberi ruang bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika memang tersangka CYN dan PL memenuhi syarat untuk ditahan, maka tahanlah. Jangan sampai permohonan penangguhan ini menjadi pintu masuk bagi pelemahan kasus," tegas Ronaldi.

Aktivis mahasiswa ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah arus berita lainnya. Menurutnya, pengawalan publik adalah kunci agar penegakan hukum tetap berada di rel yang benar.


"Kami akan terus mengawal kasus ini. Ini bukan hanya soal CYN dan PL, tetapi soal wajah hukum Indonesia ke depan. Apakah kita masih ingin hukum menjadi alat kekuasaan, atau benar-benar menjadi panglima keadilan?" pungkasnya.

Rep: JO

Di Balik Video Viral Orasi Jilid III: Antara Etika Diksi dan Tuntutan Substansial Rakyat Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aksi unjuk rasa jilid III yang digelar oleh Elemen Pemuda Gorontalo di depan Kantor Gubernur Gorontalo pada Senin, 5 Oktober 2026, berujung ricuh di ruang digital. Alih-alih fokus pada substansi tuntutan, linimasa media sosial justru dihebohkan oleh potongan video orasi dari sang orator, Fahrul Wahidji, yang dinilai sebagian warganet kurang beradab dan melanggar etika ketimuran.


Aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan massa setelah pada tiga kali unjuk rasa sebelumnya, pimpinan daerah dinilai enggan menemui mereka untuk membahas sejumlah persoalan krusial.


Akar Kekecewaan dan Substansi Tuntutan


Dalam aksi jilid III ini, Elemen Pemuda Gorontalo membawa tiga isu utama yang telah mereka kawal secara konsisten selama bertahun-tahun:


1. Masalah Pertambangan di wilayah Gorontalo.

2. Kebijakan BBM yang berdampak langsung pada masyarakat.

3. Penegakan Hukum yang dinilai masih tebang pilih.


Fahrul Wahidji mengungkapkan bahwa kemarahan yang memuncak di atas mobil komando bukan tanpa alasan. Baru pada aksi jilid ketiga ini, Gubernur Gorontalo akhirnya turun menemui massa aksi secara langsung.


"Apakah mungkin dengan dorongan orasi dan kemarahan baru aspirasi ini diterima? Saya tidak bisa menjelaskan, tapi faktanya begitu. Kami bawa aspirasi bukan karena suka atau tidak suka dengan orang, tapi atas kemarahan rakyat," ujar Fahrul saat dikonfirmasi.

Pembelaan atas Gaya Orasi dan Batas Konstitusional


Menanggapi gelombang kritik dari warganet yang menyebutnya tidak beretika, Fahrul menyatakan bahwa setiap individu memiliki karakter dan gaya komunikasi yang berbeda. Ia menolak jika gaya orasinya disamakan dengan gaya birokrat pada umumnya.


Terkait diksi keras dan makian lokal yang sempat terlontar dalam potongan video yang beredar, Fahrul menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari gimik di tengah suasana aksi yang memanas, dan tidak ditujukan kepada pribadi tertentu.


"Persoalan moral dan etika, yah saya pahami Gorontalo katanya daerah beradat (adati hula-hula to syareati). Tapi dalam kerangka hukum atau peraturan daerah yang mengatur spesifik soal diksi unjuk rasa, undang-undang menyampaikan pendapat pun tidak menuliskannya secara kaku," tambahnya.

Ia bahkan menyebut bahwa gaya kepemimpinan di daerah pun terkadang memiliki model ketegasan serupa.


Refleksi dan Tanggapan Publik


Fenomena ini menarik perhatian luas. Sejumlah pihak menilai gaya orasi tersebut mencederai citra daerah yang menjunjung tinggi adat istiadat. Namun di sisi lain, para pendukung dan aktivis pergerakan melihat peristiwa ini sebagai bentuk kemarahan kultural—mengingatkan pada tradisi kritik tajam ala tokoh-tokoh pergerakan seperti Soe Hok Gie atau Tan Malaka, di mana bahasa jalanan kerap lahir ketika ruang dialog formal buntu.


Fahrul sendiri menyatakan siap diuji secara data, ilmu, dan riset terkait substansi perjuangan yang mereka bawa. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warganet yang merasa keberatan, sembari menyayangkan sikap publik yang dinilai lebih sibuk memperdebatkan bungkus orasi ketimbang substansi persoalan rakyat.


"Kritiklah saya habis-habisan. Perjuangan akan terus ada, dan kami akan tetap mengawal kemaslahatan rakyat," pungkasnya.

Rep: JO

Apakah Direktur RS Ainun Ini Anak Emas Pemerintah Sehingga Begitu Sulit Diberikan Sanksi Tegas?


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Polemik dugaan pelanggaran moral dan etika yang menyeret Direktur RS Ainun kembali mencuat dan menjadi sorotan serius Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga telah kembali aktif menjalankan tugas dan sementara mengurus cuti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kejelasan sanksi, status kedinasan, serta transparansi pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menangani persoalan tersebut.


Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dan keterbukaan informasi kepada publik.


"Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya. Jika benar yang bersangkutan sudah kembali aktif, lalu bagaimana dengan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan?, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan sejauh mana proses penegakan disiplin terhadap pejabat tersebut? Pemerintah tidak boleh bungkam dalam persoalan yang sudah menjadi perhatian masyarakat," tegas Zasmin.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan internal birokrasi, melainkan menyangkut integritas, kedisiplinan, serta etika seorang pejabat yang memimpin institusi pelayanan kesehatan publik.


Terlebih, Gorontalo baru saja mendapatkan penghargaan dalam sektor pelayanan kesehatan. Namun, kebanggaan tersebut justru berpotensi tercoreng apabila persoalan dugaan pelanggaran moral yang menyeret pimpinan rumah sakit tidak ditangani secara terbuka dan tegas.


"Bagaimana mungkin kita berbicara tentang peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, sementara persoalan integritas pimpinan rumah sakit justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat? Penghargaan pelayanan tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi persoalan etika pejabat," lanjutnya.

GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JANGAN TUTUP MATA


Zasmin menegaskan bahwa ketegasan Gubernur dan Wakil Gubernur sedang diuji. Publik berhak mengetahui apakah penanganan kasus ini dilakukan secara objektif atau justru terdapat perlakuan istimewa terhadap pejabat tertentu.


"Apakah Direktur RS Ainun ini anak emas pemerintah sehingga begitu sulit diberikan sanksi tegas? Ataukah pemerintah takut mengambil keputusan? Jangan sampai muncul persepsi bahwa jabatan dan kedekatan politik menjadi alasan seseorang kebal terhadap sanksi kedisiplinan," kecamnya.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik ASN, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan secara permanen apabila memenuhi dasar hukum.


Aliansi juga menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki, termasuk dokumentasi dan informasi terkait dugaan peristiwa penggerebekan yang disebut berlangsung dari luar hingga ke dalam rumah, kepada pihak berwenang untuk diperiksa dan diverifikasi.


STATUS TURUN PANGKAT, TETAPI MASIH MENJABAT? PEMERINTAH WAJIB KLARIFIKASI!


Tidak hanya persoalan dugaan pelanggaran moral, informasi yang beredar mengenai penurunan pangkat atau jabatan Direktur RS Ainun tetapi yang bersangkutan masih menjalankan tugas juga menjadi tanda tanya besar.


Zasmin mendesak pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai status kepegawaian, hasil pemeriksaan, bentuk sanksi, serta dasar hukum yang digunakan.


"Jangan biarkan informasi liar berkembang karena pemerintah tidak terbuka. Kalau memang sudah diberikan sanksi, umumkan secara proporsional. Kalau belum, jelaskan apa kendalanya. Jangan sampai publik menilai pemerintah hanya sibuk meredam persoalan, bukan menyelesaikannya," ujarnya.

KEPALA DINAS KESEHATAN JUGA HARUS DIEVALUASI!


Sorotan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo turut diarahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo yang dinilai belum menindaklanjuti komitmen untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut.


Sebelumnya, menurut Zasmin, Kepala Dinas Kesehatan telah menyampaikan komitmen untuk mengundang seluruh pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dan Direktur RS Ainun, guna membahas persoalan secara terbuka.


Namun, hingga kini, menurut Aliansi, belum terdapat tindak lanjut sebagaimana yang dijanjikan.


"Jangan sampai sikap diam dan tidak adanya tindak lanjut justru menimbulkan kesan bahwa Kepala Dinas Kesehatan sedang melindungi pihak tertentu. Kami meminta Gubernur mengevaluasi kinerja Kadis Kesehatan. Pejabat publik harus bertanggung jawab atas komitmen yang disampaikan, bukan sekadar memberikan janji untuk meredam tekanan," tegas Zasmin.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan ini, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo memastikan akan kembali melakukan aksi demonstrasi pada pekan depan sebagai tindak lanjut atas laporan dan aduan yang telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.


Zasmin menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak akan berhenti hanya karena adanya informasi bahwa Direktur RS Ainun telah kembali aktif atau sedang mengurus cuti.


"Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut moral, etika, kedisiplinan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kami tidak sedang mencari sensasi, tetapi menuntut pertanggungjawaban. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kejelasan dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi," tutup Zasmin.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah ruang untuk mendapatkan keistimewaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas. Pemerintah Provinsi Gorontalo harus membuktikan bahwa hukum dan disiplin birokrasi berlaku bagi semua orang, tanpa terkecuali.


Rep: JO

Angin Segar DPP IKA UNG Muncul Kembali, IKA FE Tegaskan Sikap


Mohamad Agung Widiantoro - Sekjen IKA FE UNG


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Munculnya kembali dinamika terkait Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Gorontalo (DPP IKA UNG) merupakan angin segar yang patut disambut dengan optimisme.


IKA Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo (IKA FE) menegaskan bahwa sejak awal memiliki niat baik untuk ikut mendorong lahirnya IKA UNG yang lebih kuat, solid, inklusif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh alumni serta almamater.


Melalui sekretaris Jendral IKA FE UNG Mohamad Agung Widiantoro mengatakan kami tidak berdiri untuk kepentingan satu kelompok. Kami hadir dengan kesadaran bahwa IKA UNG adalah rumah bersama seluruh alumni Universitas Negeri Gorontalo.


Karena itu, IKA FE mengambil posisi untuk mendukung setiap proses yang bertujuan memperkuat dan membenahi organisasi IKA UNG, sepanjang proses tersebut dilakukan secara terbuka, demokratis, bermartabat, dan mengedepankan kepentingan alumni serta almamater.


Dalam konteks dinamika kepemimpinan DPP IKA UNG, IKA FE juga tidak menutup diri terhadap munculnya figur-figur baru yang memiliki kapasitas, rekam jejak, integritas, jejaring, dan visi yang jelas untuk membawa organisasi ke arah yang lebih baik. Kami tidak sedang mencari siapa yang paling kuat secara kelompok. Kami ingin melihat siapa yang paling siap bekerja dan membangun. Termasuk kami juga menunggu dan membuka ruang selebar-lebarnya bagi para senior, khususnya alumni Fakultas Ekonomi, yang memiliki niat dan kesiapan untuk maju dalam bursa pemilihan Ketua DPP IKA UNG. Bagi kami, kehadiran lebih banyak figur dari berbagai latar belakang dan generasi justru akan memperkaya pilihan serta gagasan dalam menentukan masa depan organisasi.


IKA FE percaya bahwa kepemimpinan IKA UNG ke depan membutuhkan sosok yang mampu merangkul seluruh fakultas, generasi alumni, networking, dan berbagai latar belakang profesi tanpa sekat primordial. Oleh karena itu, IKA FE siap menjadi bagian dari proses tersebut. Kami siap berdialog, membuka ruang komunikasi, dan berkolaborasi dengan seluruh elemen alumni yang memiliki komitmen yang sama untuk membangun IKA UNG ujar Sekjen IKA FE UNG.


Pada momentum pemilihan Ketua DPP IKA UNG yang pertama, IKA FE UNG menjadi salah satu bagian dari pengusung sekaligus pendukung figur yang kemudian terpilih sebagai Ketua DPP IKA UNG. Figur tersebut juga merupakan alumni Fakultas Ekonomi.


IKA FE memandang penting agar dinamika menuju kepemimpinan DPP IKA UNG kedepan tidak berhenti pada perebutan posisi. Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk membicarakan visi, program, tata kelola, dan arah masa depan organisasi alumni. Bagi kami, persoalannya sederhana, IKA UNG harus menjadi rumah bersama. Kepemimpinannya harus mampu merangkul semua. Dan seluruh prosesnya harus bermuara pada kepentingan alumni dan almamater.


IKA FE siap mengambil bagian dalam ikhtiar tersebut. Bukan untuk membesarkan IKA FE semata, tetapi untuk bersama-sama membesarkan IKA UNG.


Rep: JO

FKPR Soroti Dugaan Setoran PETI di Pasir Putih: Polda Gorontalo Diminta Usut Tuntas


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan adanya praktik setoran atau "atensi" dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan publik.


Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan adanya oknum yang disebut-sebut menjadi pengepul setoran dari aktivitas PETI.


Sorotan tersebut mencuat setelah seorang penambang yang diketahui bernama Aji mengaku kecewa terhadap Firman Latuda. Berdasarkan pengakuan Aji sebagaimana disampaikan kepada publik, dirinya mengaku telah memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai "atensi" dengan adanya pemahaman atau jaminan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukannya di kawasan Pasir Putih akan aman dari penertiban.


Namun, menurut keterangan Aji, ketika aparat melakukan penertiban, dirinya mengaku tidak memperoleh informasi sebelumnya. Akibatnya, alat berat yang digunakannya dalam aktivitas pertambangan berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.


Aji kemudian disebut meminta agar uang yang sebelumnya telah diberikan tersebut dikembalikan.


Rahman menilai informasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi antara penambang dengan pihak yang disebut menerima uang. Jika benar terdapat praktik setoran yang dikaitkan dengan jaminan keamanan aktivitas PETI, maka persoalannya jauh lebih serius karena menyangkut dugaan adanya jaringan yang memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung.


"Kalau benar ada uang atensi yang diberikan dengan iming-iming atau garansi bahwa aktivitas PETI akan aman dari penertiban, ini bukan lagi persoalan sederhana. Ini harus dibongkar secara terang. Dari mana keberanian memberikan garansi itu? Apakah ada pihak lain yang berada di belakangnya?" tegas Rahman.

Menurut Rahman, pernyataan Aji harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menghakimi seseorang hanya berdasarkan isu atau pengakuan sepihak.


Namun, apabila keterangan tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, aliran uang, komunikasi, maupun alat bukti lainnya, maka aparat harus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat jaringan yang lebih besar.


"Jangan hanya alat beratnya yang ditangkap. Kalau benar ada pihak yang mengumpulkan setoran dan menjanjikan keamanan, maka aktor di balik aktivitas itu juga harus dicari. Siapa yang menerima? Siapa yang memberikan perlindungan? Siapa yang mengetahui? Dan apakah ada pihak lain yang terlibat?" kata Rahman.

Jangan Sampai Rakyat Hanya Menjadi Objek


Rahman menyebut dugaan praktik semacam ini, apabila terbukti, merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat karena rakyat yang berada di lapangan justru menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar.


Penambang mengeluarkan biaya, membeli bahan bakar, membayar tenaga kerja, bahkan memberikan uang yang disebut sebagai "atensi", tetapi ketika penertiban dilakukan, mereka tetap berhadapan langsung dengan aparat dan kehilangan alat kerja.


"Kalau benar skemanya seperti itu, rakyat jangan hanya dijadikan objek. Jangan sampai rakyat diminta membayar dengan janji keamanan, tetapi ketika penertiban datang, rakyat pula yang menanggung seluruh akibatnya," ujar Rahman.

Ia meminta Polda Gorontalo segera menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan.


Menurutnya, jika dugaan yang disampaikan Aji ternyata memiliki bukti yang cukup, kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan jaringan PETI yang lebih luas di Provinsi Gorontalo.


Rahman: Jangan Biarkan Agenda Pemberantasan PETI Berhenti di Lapangan


Rahman juga mengingatkan bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan melakukan penyitaan alat berat dan penertiban terhadap pekerja di lapangan.


Jika memang terdapat pihak yang diduga mengambil keuntungan dari aktivitas PETI melalui pungutan atau setoran, maka pihak tersebut juga harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.


"Kami tahu Kapolda Gorontalo memiliki agenda besar untuk memberantas PETI. Tetapi agenda itu jangan berhenti pada penambang kecil dan alat berat di lapangan. Kalau ada dugaan jaringan yang bermain di belakang aktivitas PETI, itu yang harus dibongkar," tegasnya.

Rahman mengatakan, apabila dugaan semacam ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan PETI akan semakin dipertanyakan.


IPR Harus Menjadi Solusi, Bukan Sekadar Wacana


Di sisi lain, FKPR kembali mendesak pemerintah agar serius mempercepat penyelesaian persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


Rahman menegaskan bahwa sikap FKPR bukanlah meminta pemerintah membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin.


Sebaliknya, pemerintah harus menghadirkan solusi legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya dari pertambangan rakyat.


"Kami tidak mendesak pemerintah untuk melegalkan PETI. Yang kami tuntut adalah solusi nyata. Kalau pertambangan rakyat memang menjadi sumber kehidupan masyarakat, pemerintah harus hadir memberikan jalan keluar melalui mekanisme WPR dan IPR yang sesuai hukum."

Menurut Rahman, masyarakat menghadapi persoalan ekonomi yang nyata. Ketika lapangan pekerjaan terbatas dan pertambangan menjadi salah satu sumber penghidupan, larangan tanpa solusi berpotensi mendorong masyarakat tetap masuk ke aktivitas ilegal.


"Rakyat bisa takut pada hukum, tetapi rakyat juga takut lapar. Pertanyaannya, ketika pemerintah melarang aktivitas yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, apa solusi konkret yang diberikan kepada mereka?" kata Rahman.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menata sektor pertambangan rakyat, bukan membiarkannya berada dalam ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.


"Jangan sampai rakyat bekerja di bawah tanah, tetapi yang menikmati kekayaan alam justru para pemain dan mafia yang mengambil keuntungan dari situasi PETI. Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi kekayaan alam Gorontalo juga berpotensi habis tanpa memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat," tutup Rahman.

FKPR meminta seluruh pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan setoran tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa berdasarkan bukti. Terhadap Firman Latuda maupun pihak lain yang disebut dalam isu ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum yang sah.


Rep: JO

Gubernur Gorontalo Sulit Ditemui: Pemuda Bawa Gagasan Disuruh Antre, Pejabat Bawa Kepentingan Diberi Karpet Merah


Oleh: apt. Hendrawan Dwikarunia Datukramat, S.Farm, CMSL., CSDP., CMC. (Direktur GERAKAN Institute & Presiden Mahasiswa BEM UNG 2023)

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Pernahkah Anda merasa menjadi pengemis di rumah sendiri? Perasaan itulah yang menyergap kami ketika berhadapan dengan tembok tebal birokrasi Pemerintah Provinsi Gorontalo. Minggu sore (27/9/2026), di tengah kepulan asap kopi Warkop JDS 35, diskusi Suarakampus Mobile yang dipandu Dr. Sahmin Madina, M.Si. (Wakil Rektor UIN Sultan Amai) membedah tema agung "Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat". Namun, sebagai salah satu pemantik diskusi, saya merasa perlu menarik narasi itu ke realitas yang lebih getir: kedaulatan macam apa yang kita banggakan jika untuk sekadar berdialog dengan pemimpinnya saja, rakyat pemilik gagasan harus mengantre di belakang para pemilik modal dan pemegang bendera politik?


Di hadapan pimpinan wakil rakyat, barisan akademisi, dan insan pers, saya menelanjangi sebuah anomali tata kelola pemerintahan kita hari ini. Mandat kekuasaan yang seharusnya dipakai untuk melayani, kini menyusut menjadi arogansi feodal. Birokrasi kita ibarat etalase eksklusif yang hanya ramah pada mereka yang datang membawa koper investasi, mengenakan jas jabatan, atau mewakili afiliasi politik lingkaran kekuasaan. Bagi mereka, karpet merah selalu tergelar dan pintu ruang kerja Gubernur terbuka lebar. Sebaliknya, bagi kami anak muda independen yang datang membawa dokumen perencanaan dan ide murni untuk daerah, birokrasi mendadak menjadi labirin bisu. Surat permohonan audiensi ditumpuk di laci ajudan, dibiarkan berdebu tanpa kepastian, hingga akhirnya kedaluwarsa.


Mari kita gunakan logika akal sehat. Kami datang membawa nama institusi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan didukung rekomendasi strategis Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI). Kami terdidik, terorganisasi, dan memiliki kemandirian intelektual. Jika kami saja diperlakukan seperti angin lalu, lantas bagaimana dengan rakyat kecil? Coba bayangkan nasib petani yang tanahnya diserobot, nelayan yang kehilangan ruang tangkap, atau warga miskin yang jauh-jauh datang ke pusat pemerintahan sekadar menuntut hak dasarnya. Jika tawaran solusi dari kaum intelektual saja diabaikan dengan begitu pongah, apalagi rintihan rakyat biasa yang tak punya relasi kuasa? Fakta ini adalah tamparan keras bahwa slogan "Melayani Rakyat" hanyalah ornamen kampanye.


Sikap tuna-empati birokrasi ini terjadi justru di tengah momentum besar yang sedang kami bangun: Indonesia Youth Impact Summit (IYIS) 2026. Ini bukanlah acara seremonial atau kumpul-kumpul biasa. Melalui IYIS 2026, akademisi dan saintis muda dari seluruh Indonesia akan menyumbangkan cetak biru kebijakan yang berorientasi pada dampak pembangunan langsung. Kami menempatkan Gorontalo sebagai impact region (pusat implementasi) untuk memanen gagasan segar tanpa pemerintah daerah harus menyewa konsultan berbiaya miliaran rupiah dari APBD.


Kami membawa delapan pilar resolusi urgen yang menjadi penentu arah masa depan:


1. Ekonomi, Kewirausahaan dan Kesejahteraan: Berfokus pada hilirisasi nilai tambah, perlindungan pekerja, kemajuan UMKM lokal, dan penciptaan lapangan kerja secara inklusif.

2. Ketahanan Pangan dan Gizi: Memperkuat keamanan rantai pasok lokal, inovasi teknologi pertanian, dan regenerasi petani muda.

3. Pendidikan Berkualitas dan Pengembangan SDM: Mengentas kesenjangan akses belajar, penguatan vokasi, serta inovasi pendidikan masa depan.

4. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial: Memperkuat inovasi layanan primer, pencegahan penyakit, dan jaring pengaman bagi kelompok rentan.

5. Hukum, Keadilan Sosial dan Tata Kelola Pemerintahan: Mendesak reformasi birokrasi secara transparan, integritas layanan, dan tata kelola yang akuntabel.

6. Pengembangan Komunitas dan Kepemudaan: Revitalisasi pemberdayaan desa melalui civic engagement, ekosistem kepemimpinan, dan inklusi sosial.

7. Inovasi, Sains, Teknologi dan Transformasi Digital: Optimalisasi GovTech, kecerdasan buatan (AI) terapan, layanan digital, dan keamanan data.

8. Lingkungan, Energi, SDA dan Pembangunan Berkelanjutan: Merancang transisi energi, ekonomi sirkular, pengelolaan pertambangan berkeadilan, dan penyelamatan ekologi.


Ribuan pemuda dan jejaring rektor nasional sedang menatap Gorontalo. Namun sungguh ironis, tuan rumahnya sendiri justru sedang tertidur lelap, terkunci dari dalam oleh kesombongan birokrasinya. Syukurnya, nalar publik masih berpihak pada kebenaran. Gugatan ini memantik resonansi kolektif di forum tersebut. Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, MM., berkomitmen menggunakan tuas pengawasan legislatif untuk mendobrak birokrasi eksekutif yang beku ini. Validasi ketajaman ide ini juga diamini oleh Dr. Ramli Mahmud, S.Pd, M.A (Akademisi UNG) dan Ekaputra Santoso, M.Si (Akademisi UIN), yang sepakat bahwa birokrat yang alergi terhadap pemuda adalah birokrat pembunuh masa depan daerahnya. Bersama jurnalis senior Medgo.ID Ridwan Mooduto dan seluruh elemen BEM, LSM, serta Cendekiawan yang memadati warkop, kami bersepakat: jika eksekutif memilih tuli, gerakan sipil akan saling menghidupkan.


Tuan Gubernur dan jajaran pejabat Pemprov, bacalah ini dengan rasionalitas: kami bukanlah musuh Anda. Kami tidak sedang mencari panggung oposisi buta untuk merongrong wibawa pemerintah. Sebaliknya, kami menawarkan kemitraan strategis. Kami ingin berdampingan, menambal lubang-lubang pembangunan yang tak terjangkau oleh kapasitas fiskal dan manajerial pemerintah daerah. Namun, kemitraan mensyaratkan kesetaraan dan keterbukaan komunikasi. Pembangunan yang sehat membutuhkan sinergi, bukan diskriminasi administratif.


Karena kami terdidik untuk memberi solusi, kami mendesak Pemprov Gorontalo segera membenahi sistem pelayanannya melalui tiga langkah konstruktif:


1. Terapkan Open Door Policy yang Substantif: Pimpinan daerah harus mendesentralisasi wewenang penerimaan audiensi lintas dinas. Inisiatif publik tidak boleh terhenti hanya karena Gubernur sedang berada di luar daerah. Kepala Dinas atau Asisten terkait harus proaktif menerima gagasan pemuda.

2. Digitalisasi Sistem Pelacakan Surat Publik: Masyarakat berhak melacak status permohonan mereka secara digital layaknya resi ekspedisi. Transparansi ini akan memaksa aparatur bekerja profesional dan membunuh budaya menelantarkan dokumen publik di laci staf.

3. Bentuk Youth Task Force (Gugus Tugas Kepemudaan): Hadirkan unit independen di lingkungan Pemprov khusus untuk memfasilitasi dan menginkubasi ide dari kelompok kampus dan NGO muda, murni berbasis gagasan tanpa melihat warna bendera politik atau organisasinya.


Kekuasaan administratif, jabatan, dan fasilitas negara ada batas kedaluwarsanya. Namun, dampak dari sebuah gagasan akan mengakar melintasi zaman. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Gorontalo menanggalkan mentalitas feodal, berhenti mengistimewakan mereka yang sekadar memiliki modal dan kekuasaan, lalu mulai membiasakan diri bekerja sama dengan kekuatan rasionalitas anak bangsa. Kami akan terus melangkah dengan atau tanpa fasilitas birokrasi, tetapi sejarah akan mencatat secara presisi: siapa yang membuka jalan, dan siapa yang memilih menjadi penghalang.


Rep: JO

MAHASISWA HUKUM DESAK PECAT YUDIN YUNUS DARI DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Integritas perguruan tinggi tidak boleh berhenti pada slogan tentang pendidikan, tetapi harus tercermin dalam praktik akademik yang transparan, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan posisi terhadap mahasiswa.


Dugaan pertama berkaitan dengan penjualan buku kepada mahasiswa. Berdasarkan bukti yang kami rampung, terdapat persoalan serius mengenai kewajiban pembelian buku, sementara proses perkuliahan yang bersangkutan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan terdapat dugaan bahwa dosen tersebut hanya melaksanakan perkuliahan sekitar 3-4 kali pertemuan, tetapi dalam administrasi akademik tercatat 16 kali pertemuan/kehadiran.


Persoalannya bukan lagi sekadar ketidaktertiban administratif. Perbedaan antara pelaksanaan perkuliahan secara faktual dengan pencatatan akademik harus diperiksa karena menyangkut integritas dokumen akademik, hak mahasiswa memperoleh proses pembelajaran, serta akuntabilitas kinerja dosen. Demikian juga penjualan buku dengan harga yang lebih tinggi kepada kelas kariawan, dengan mengancam "Kalau tidak beli Buku nilai Eror Demikian".


Dugaan berikutnya berkaitan dengan mata kuliah atau kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pungutan untuk baju silat dan perlengkapan olahraga lainnya, serta registrasi dengan sejumlah uang yang menurut mahasiswa tidak memiliki dasar atau mekanisme yang transparan.


Kami tidak mempersoalkan apabila terdapat kegiatan kemahasiswaan yang membutuhkan biaya sepanjang memiliki dasar kebijakan yang jelas, mekanisme resmi, rincian penggunaan dana, transparansi kepada mahasiswa, dan tidak dilakukan melalui tekanan ataupun pemanfaatan posisi dosen terhadap mahasiswa.


Yang menjadi persoalan selanjutnya adalah apabila kegiatan akademik maupun ekstrakurikuler justru menjadi ruang untuk menarik uang dari mahasiswa tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Perguruan tinggi bukan tempat mahasiswa diposisikan sebagai objek ekonomi. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan, sehingga pelaksanaan tugasnya harus menjaga standar profesionalitas dan integritas akademik. Regulasi terbaru mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen juga mengatur aspek kinerja, kode etik, serta pemberhentian dosen.


Hal demikian perkaderan mahasiswa hukum merupakan suatu pendidikan alternatif dalam skala fakultas hukum serta merampung gagasan dan berproses dalam organisasi internal kampus. Namun dilarang oleh dosen yang bernama Yudin Yunus, hal itu terjadi bersama dengan pengancaman "nilai Eror jika mengikuti perkaderan".


Memeriksa seluruh transaksi pembelian buku, baju silat, perlengkapan olahraga, dan registrasi kegiatan yang dibebankan kepada mahasiswa. Meminta penjelasan mengenai dasar hukum, dasar kebijakan kampus, besaran pungutan, pihak penerima dana, serta penggunaan dana tersebut.


Mahasiswa tidak membutuhkan pejabat kampus yang hanya kuat secara jabatan, tetapi lemah dalam pertanggungjawaban. Mahasiswa membutuhkan pemimpin yang mampu memberi contoh, bukan sekadar memberikan instruksi. Karena itu, Rektorat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas, integritas, kinerja, dan kelayakan Yudin Yunus dalam menjalankan tugas akademik maupun jabatan strukturalnya.


Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan akademik, kode etik, tata kelola keuangan, atau aturan kemahasiswaan, maka tindakan harus diberikan sesuai mekanisme dan tingkat pelanggarannya. Sebab prinsipnya sederhana: Jabatan bukan tameng dari evaluasi. Dan mahasiswa bukan objek yang boleh diperlakukan tanpa akuntabilitas.


Jika seorang pejabat kemahasiswaan kehilangan kepercayaan mahasiswa karena persoalan yang dapat dibuktikan secara faktual, maka rektorat harus berani melakukan evaluasi secara terbuka. Kampus tidak boleh mempertahankan seseorang hanya karena jabatan, sementara kepercayaan publik akademiknya terus dipertanyakan. Yang harus dipertahankan bukan individu, melainkan integritas institusi, mutu pendidikan, dan hak mahasiswa untuk memperoleh layanan akademik yang profesional dan transparan. (RED/J)

KETUA BEM FAKULTAS HUKUM DESAK BPK DAN LLDIKTI XVI AUDIT TATA KELOLA KEUANGAN UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com - Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan LLDIKTI Wilayah XVl melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap tata kelola bantuan pendidikan serta sejumlah pungutan yang dikeluhkan mahasiswa di lingkungan Universitas Ichsan Gorontalo.


Desakan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk vonis terhadap institusi maupun pihak tertentu. Kami justru meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk menguji secara objektif informasi, dokumen, dan bukti awal yang disampaikan mahasiswa.


Sebagai organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum, kami memandang bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan uang mahasiswa, bantuan pendidikan, dan dana yang bersumber dari program pemerinta harus ditempatkan dalam kerangka hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak mahasiswa.


JANGAN SEBUT "ADMINISTRASI" SEBELUM DASAR HUKUMNYA JELAS


Kami mempertanyakan sejumlah pungutan yang menurut informasi mahasiswa terjadi dalam lingkungan kampus.


Prinsipnya sederhana: setiap pungutan harus memiliki dasar yang jelas.


Kami ingin mengetahui:


Apa dasar hukumnya? Siapa yang menetapkan? Berapa nominalnya? Siapa yang menerima? Ke rekening mana uang tersebut masuk? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?


Kami tidak ingin memberikan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Tetapi kami juga tidak ingin setiap persoalan mahasiswa ditutup hanya dengan istilah "administrasi kampus".


Dalam perspektif hukum, sebuah pungutan harus dapat diuji berdasarkan kewenangan, dasar hukum, prosedur, bukti transaksi, dan pertanggungjawabannya.


Karena itu, kami meminta LLDIKTI XVI tidak hanya meminta penjelasan secara lisan, tetapi juga memeriksa dokumen dan jejak transaksi keuangannya.


KIP/PIP DIKTI HARUS DIPERIKSA SECARA SERIUS


Salah satu aspek yang kami minta menjadi perhatian adalah pengelolaan KIP Kuliah/PIP Pendidikan Tinggi.


Kami meminta dilakukan uji silang antara data penerima bantuan dengan data akademik, PDDIKTI, SK penerima, data pencairan, pembayaran biaya pendidikan, dan bantuan biaya hidup.


Jika terdapat mahasiswa penerima bantuan yang masih dibebani pungutan tertentu, maka hal tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan program yang berlaku.


Pertanyaannya bukan sekadar apakah kampus menyebutnya sebagai "biaya administrasi".


Pertanyaannya adalah:


Apakah pungutan tersebut diperbolehkan? Apa dasar hukumnya? Siapa yang menetapkan? Dan apakah uang tersebut tercatat dalam sistem keuangan institusi?


Inilah yang menurut kami hanya dapat dijawab secara objektif melalui pemeriksaan berbasis dokumen.


PUNGUTAN BUKU DAN KARTU UJIAN JUGA HARUS TERBUKA


Kami juga menerima informasi mengenai pembayaran buku yang menurut mahasiswa telah dilakukan tetapi buku belum diterima serta adanya persoalan mengenai pembayaran kartu ujian yang menurut informasi mahasiswa berkaitan dengan akses mengikuti ujian.


Kami tidak akan menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan.


Namun kami meminta pihak yang berwenang menguji:


• dasar hukum pungutan;

• nominal pembayaran;

• jumlah mahasiswa yang membayar;

• bukti pembayaran;

• pihak penerima;

• rekening penerimaan;

• dokumen pengadaan;

• distribusi buku;

• dasar biaya kartu ujian;

• serta pertanggungjawaban dana tersebut.


Jika memang seluruh prosedurnya sesuai, maka dokumen tersebut seharusnya dapat diperlihatkan dan diverifikasi.


Jangan jadikan mahasiswa sebagai pihak yang harus percaya tanpa diberikan dasar dan bukti.


KAMI MEMINTA MONEY TRAIL, BUKAN SEKADAR KLARIFIKASI


Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, kami memahami bahwa sebuah dugaan harus diuji dengan alat bukti.


Karena itu, kami meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pernyataan dari satu pihak.


Jika ada pungutan, maka harus dapat ditelusuri:


Mahasiswa → petugas/unit → rekening penerimaan → pembukuan → penggunaan dana → pertanggungjawaban.


Kami ingin mengetahui apakah terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh penerimaan telah dicatat dan digunakan sesuai ketentuan.


Jika ditemukan ketidaksesuaian, biarkan lembaga berwenang menentukan konsekuensi hukumnya.


BPK DIMINTA MEMERIKSA SESUAI KEWENANGANNYA


Kami juga meminta BPK RI memberikan perhatian terhadap dana yang termasuk dalam lingkup keuangan negara dan dikelola atau diterima oleh perguruan tinggi.


Kami tidak meminta BPK masuk ke seluruh persoalan internal Universitas Ichsan Gorontalo tanpa dasar kewenangan.


Permintaan kami jelas: apabila terdapat dana pemerintah yang masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan BPK dan terdapat indikasi persoalan dalam pengelolaannya, maka lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan BPK.


BPK memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


Karena itu, apabila bukti awal memang memadai, kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan internal kampus.


LLDIKTI XVI HARUS MENJADI PENGAWAS, BUKAN SEKADAR PENERIMA KLARIFIKASI


Kami berharap LLDIKTI XVI menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.


Mahasiswa yang menyampaikan laporan dengan dokumen dan bukti tidak boleh langsung ditempatkan sebagai pihak yang sedang mencari konflik dengan kampus.


Sebaliknya, laporan tersebut harus diuji.


Kami juga meminta agar proses pemeriksaan memberikan ruang yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.


Mahasiswa harus dilindungi, tetapi institusi juga harus diberikan hak untuk menjelaskan. Yang menjadi hakim terakhir bukan opini mahasiswa dan bukan pula opini kampus, melainkan fakta yang dapat dibuktikan.


KETUA BEM FAKULTAS HUKUM: KAMI TIDAK MEMINTA KAMPUS DIHUKUM SEBELUM DIAUDIT


Kami tegaskan sekali lagi: kami tidak meminta Universitas Ichsan Gorontalo dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan dilakukan.


Kami meminta audit justru agar kebenaran dapat ditemukan secara objektif.


Jika pengelolaan dana dan seluruh pungutan terbukti sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan harus menjadi klarifikasi yang sah dan mengakhiri berbagai spekulasi.


Tetapi apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus melakukan koreksi dan mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme yang berlaku.


Bagi kami, prinsipnya sederhana: "Kami tidak meminta siapa pun dipercaya. Kami meminta semuanya diperiksa."

Karena kampus adalah institusi pendidikan, maka transparansi keuangan bukan ancaman terhadap kampus. Transparansi justru merupakan bagian dari integritas akademik.


Kami ingin Universitas Ichsan Gorontalo menjadi institusi yang kuat bukan karena mampu membungkam kritik, tetapi karena mampu menjawab kritik dengan dokumen, data, audit, dan pertanggungjawaban.


Maka kami mendesak:


BPK RI memeriksa sesuai kewenangannya.

LLDIKTI XVI melakukan pengawasan secara objektif.

Universitas Ichsan Gorontalo membuka ruang transparansi.

Dan mahasiswa mendapatkan perlindungan ketika menyampaikan informasi berdasarkan bukti dan itikad baik.


Karena ketika menyangkut uang pendidikan dan hak mahasiswa, pertanyaan paling sederhana adalah: mana dasar hukumnya, mana dokumennya, mana aliran dananya, dan mana pertanggungjawabannya? (REP/J)