BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aktivis Mahasiswa Ronaldi Rahman Soroti Proses Penangguhan Tahanan Tersangka CYN dan PL di Polda Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivis mahasiswa, Ronaldi Rahman, menyoroti secara tajam perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian hasil tambang ilegal di wilayah PETI Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Sorotan ini muncul menyusul adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka berinisial CYN dan PL melalui tim penasihat hukum dan keluarga mereka.


Menanggapi pemberitaan yang dimuat di RealitaNews.net dengan judul "TSK CYN dan PL Ajukan Penangguhan Tahanan, Dirkrimsus: Masih Diproses Penyidik", Ronaldi Rahman menilai bahwa proses hukum dalam perkara ini berpotensi mencerminkan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara proporsional dan tanpa diskriminasi.


"Kami menilai ada indikasi kuat bahwa Polda dalam kasus ini terkesan abu-abu dan takut menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka CYN dan PL, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar, patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk melunakkan proses hukum," tegas Ronaldi Rahman dalam keterangan resminya.

Ronaldi menegaskan bahwa kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 huruf C dan D, dan Pasal 21 ayat (1) KUHP. Menurutnya, ancaman hukuman yang berat semestinya diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas, bukan justru memberi ruang bagi tersangka untuk menghindari proses hukum yang semestinya.


"Kami menyoroti pernyataan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruli Pardede, yang menyatakan bahwa keputusan penangguhan sepenuhnya 'tergantung pertimbangan penyidik'. Pernyataan ini terkesan menghindari tanggung jawab moral dan yuridis dalam memberikan kepastian hukum kepada publik. Padahal, Pasal 31 KUHAP dan PP Nomor 27 Tahun 1983 telah mengatur secara jelas mekanisme dan syarat penangguhan penahanan, yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Lebih lanjut, Ronaldi Rahman menyatakan bahwa fenomena ini semakin memperkuat anggapan publik bahwa hukum di republik ini terkesan tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Ia menilai, ketika kasus melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses kekuasaan atau ekonomi, proses hukum cenderung melambat dan penuh kompromi. Sebaliknya, terhadap masyarakat kecil, hukum bergerak cepat dan tanpa ampun.


"Kami mendesak Kapolda Gorontalo dan Dirreskrimsus untuk bersikap tegas, transparan, dan tidak memberi ruang bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika memang tersangka CYN dan PL memenuhi syarat untuk ditahan, maka tahanlah. Jangan sampai permohonan penangguhan ini menjadi pintu masuk bagi pelemahan kasus," tegas Ronaldi.

Aktivis mahasiswa ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah arus berita lainnya. Menurutnya, pengawalan publik adalah kunci agar penegakan hukum tetap berada di rel yang benar.


"Kami akan terus mengawal kasus ini. Ini bukan hanya soal CYN dan PL, tetapi soal wajah hukum Indonesia ke depan. Apakah kita masih ingin hukum menjadi alat kekuasaan, atau benar-benar menjadi panglima keadilan?" pungkasnya.

Rep: JO

« PREV
NEXT »