Tangerang, suaraindonesia1.com, Usulan pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) 04 di lingkungan Rukun Warga (RW) 02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian warga. Aspirasi pemekaran tersebut disebut telah mendapatkan dukungan cukup besar dari masyarakat, bahkan jumlah kepala keluarga (KK) yang mengajukan telah mencapai sekitar 130 KK.
Dari jumlah tersebut, sedikitnya 65 KK tercatat berdomisili dan ber-KTP di RT 04 serta disebut telah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bagian dari kelengkapan administrasi usulan pemekaran. Selain dokumen kependudukan, warga juga telah mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap rencana pembentukan RT baru.
Ketua RW 02 Kelurahan Gondrong, Sopyan, mendorong agar proses pemekaran RT 04 segera mendapatkan kejelasan dari pihak kelurahan. Menurutnya, aspirasi tersebut bukan semata-mata keinginan pengurus lingkungan, melainkan telah disampaikan oleh warga yang menginginkan pelayanan administrasi dan kemasyarakatan lebih efektif.
Persoalan tersebut mencuat setelah proses pemekaran yang disebut telah berjalan dan persyaratan warga telah dikumpulkan, namun pelaksanaannya belum juga mendapatkan kepastian.
Sopyan menilai, jika persyaratan administrasi dan dukungan masyarakat memang telah terpenuhi, pemerintah kelurahan seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang masih harus ditempuh.
> “Kami dari RW 02 pada prinsipnya melihat bahwa aspirasi warga mengenai pemekaran RT 04 ini sudah cukup jelas. Warga sudah menyampaikan keinginan, sudah mengumpulkan data, termasuk fotokopi KK dan tanda tangan warga yang mendukung. Karena itu kami berharap pihak kelurahan bisa segera memberikan kepastian mengenai prosesnya, apakah masih ada persyaratan yang harus dilengkapi atau memang ada tahapan lain yang harus dilalui,” demikian pernyataan yang dapat digunakan dalam wawancara dengan Sopyan berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Dukungan Warga Disebut Terus Bertambah
Menurut informasi yang disampaikan warga, awalnya jumlah kepala keluarga yang mengajukan pemekaran berada di kisaran 50 KK. Namun dalam perkembangan berikutnya, dukungan tersebut disebut meningkat hingga mencapai sekitar 130 KK.
Kondisi itu menunjukkan bahwa aspirasi pemekaran bukan hanya berasal dari segelintir warga. Dari data yang dikumpulkan, sekitar 65 KK di antaranya disebut merupakan warga yang telah memiliki identitas kependudukan dengan alamat RT 04.
Warga juga disebut telah memberikan tanda tangan dukungan.
Sopyan mengatakan, data tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah kelurahan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
> “Kalau kita lihat perkembangannya, jumlah warga yang mendukung justru bertambah. Awalnya sekitar 50 KK, kemudian berkembang menjadi sekitar 130 KK yang menyatakan mengajukan. Untuk warga yang ber-KTP RT 04, sudah ada sekitar 65 KK yang menyerahkan fotokopi KK. Selain itu ada tanda tangan warga sebagai bukti dukungan. Jadi ini bukan hanya pembicaraan di tingkat pengurus, tetapi sudah ada warga yang menyampaikan aspirasi secara langsung,” ungkapnya dalam materi wawancara yang perlu disesuaikan dengan rekaman pernyataan Sopyan.
Ketua RW 02 Minta Lurah Tidak Membiarkan Aspirasi Berlarut-larut
Sopyan juga meminta agar persoalan pemekaran RT 04 tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia berharap Lurah Gondrong dapat mengambil langkah administratif sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, apabila masih terdapat kekurangan persyaratan, warga dan pengurus lingkungan perlu diberitahu secara terbuka agar dapat segera melengkapinya.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, warga berharap proses berikutnya dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.
> “Kami tidak ingin ada persoalan yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Kalau memang masih ada kekurangan, sampaikan kepada kami dan kepada warga apa yang harus dilengkapi. Tetapi kalau persyaratan sudah dianggap lengkap, kami berharap ada langkah nyata dari kelurahan untuk memproses usulan tersebut. Warga berhak mendapatkant penjelasan mengenai perkembangan usulan yang mereka sampaikan,” ujar Sopyan dalam rumusan pernyataan yang dapat dikonfirmasi kembali kepada yang bersangkutan.
Disebut Terkendala Persetujuan di Tingkat RT
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah adanya informasi bahwa usulan pemekaran belum berjalan sebagaimana harapan karena adanya pihak yang belum menyetujui pemekaran.
Namun, persoalan tersebut sebaiknya tidak langsung dimaknai sebagai konflik antarwarga. Perbedaant pendapat dalam proses pembentukan atau pemekaran wilayah lingkungan merupakan hal yang perlu diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Sopyan berharap semua pihak mengedepankan kepentingan masyarakat.
> “Kami berharap persoalan ini jangan sampai menjadi konflik antarwarga. Kalau memang ada perbedaan pendapat, mari dibicarakan dengan baik. Yang paling penting adalah bagaimana aspirasi warga dapat diproses secara transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai warga yang sudah mengumpulkan dokumen dan tanda tangan justru tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kelanjutan prosesnya,” demikian rumusan pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada Sopyan.
65 KK Sudah Kumpulkan Fotokopi Kartu Keluarga
Berdasarkan keterangan warga, sebanyak 65 fotokopi KK telah dikumpulkan dari warga yang ber-KTP RT 04 dan mendukung rencana pemekaran.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti administratif bahwa terdapat warga yang secara nyata mendukung usulan tersebut.
Selain dokumen kependudukan, warga juga telah membubuhkan tanda tangan dukungan. Data tersebut kemudian menjadi bahan dalam proses pengajuan pemekaran RT.
Bagi warga, pembentukan RT baru diharapkan dapat membuat pelayanan lingkungan menjadi lebih efektif, terutama dalam urusan administrasi kependudukan, pendataan warga, pelayanan sosial, keamanan lingkungan, hingga koordinasi kegiatan kemasyarakatan.
Pemekaran Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Warga
Pemekaran RT pada dasarnya bukan hanya persoalan perubahan struktur wilayah. Bagi masyarakat, keberadaan RT yang lebih proporsional diharapkan dapat mempermudah komunikasi antara warga dengan pengurus lingkungan serta pemerintah kelurahan.
Dengan jumlah warga yang lebih terkendali, pengurus RT diharapkan dapat melakukan pendataan dengan lebih baik, menyampaikan informasi pemerintahan secara lebih cepat, serta mengkoordinasikan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Karena itu, Sopyan berharap proses tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik.
> “Harapan kami sederhana, yaitu pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Kalau jumlah warga dalam satu wilayah terlalu banyak, tentu pengurus lingkungan mempunyai beban yang lebih besar dalam pendataan dan pelayanan. Karena itu, kalau masyarakat mengusulkan pemekaran dan persyaratannya sudah dipersiapkan, mari kita lihat bersama secara objektif sesuai ketentuan,” kata Sopyan dalam rumusan wawancara yang perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.
Minta Kelurahan Berikan Penjelasan Terbuka
Sopyan juga berharap pemerintah Kelurahan Gondrong dapat memberikan penjelasan mengenai posisi terkini usulan pemekaran RT 04.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Menurutnya, komunikasi antara warga, RT, RW dan kelurahan harus terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.
> “Kami berharap lurah segera mengambil langkah. Bukan berarti kami ingin memaksakan kehendak, tetapi kami ingin ada kepastian. Kalau prosesnya harus melalui tahapan tertentu, mari kita ikuti. Kalau ada evaluasi, mari kita evaluasi. Yang penting jangan sampai masyarakat tidak mengetahui sampai sejauh mana usulan mereka sudah diproses,” tegas Sopyan dalam materi pernyataan yang dapat dikonfirmasi kembali.
Jangan Sampai Aspirasi Warga Berlarut-larut
Sementara itu, warga yang mendukung pemekaran berharap aspirasi tersebut tidak berhenti pada pengumpulan dokumen dan tanda tangan saja.
Mereka menginginkan adanya tindak lanjut resmi dari pemerintah kelurahan sehingga masyarakat mengetahui apakah usulan tersebut dapat diteruskan, masih membutuhkan kelengkapan, atau harusnya menempuh prosedur tertentu sebelum mendapatkan keputusan.
Dengan adanya sekitar 130 KK yang disebut telah mengajukan dukungan serta 65 KK ber-KTP RT 04 yang telah menyerahkan fotokopi KK, proses pemekaran RT 04 kini menjadi perhatian masyarakat setempat.
Ketua RW 02 Sopyan menegaskan bahwa dirinya mendorong penyelesaian melalui jalur komunikasi dan aturan pemerintahan, bukan melalui pertentangan.
> “Intinya kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Warga sudah menyampaikan aspirasi, data sudah dikumpulkan dan dukungan sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah kelurahan memberikan ruang untuk proses sesuai aturan. Kami siap duduk bersama, bermusyawarah dan melengkapi apabila masih ada persyaratan yang diperlukan,” ujar Sopyan.
Hingga berita ini disusun, isu utama yang menjadi perhatian warga adalah kepastian tindak lanjut usulan pemekaran RT 04 RW 02 Kelurahan Gondrong. Pemerintah kelurahan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, serta mekanisme yang harus ditempuh agar aspirasi masyarakat tersebut memperoleh kepastian.
Report, Jp


