BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lampung. Tampilkan semua postingan

PPWI Lampung Timur Gelar Rakorcab Bahas Sertifikasi Kompetensi Wartawan BNSP, Gratis untuk Anggota



Lampung Timur — Suaraindonesia1, Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Lampung Timur malam ini menggelar Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) untuk membahas secara khusus rencana pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di bawah lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bertempat di kantor PPWI Lampung Timur, Selasa, 28 Oktober 2025. Kegiatan yang akan diadakan bekerjasama dengan LSP Pers Indonesia ini akan digelar di Jakarta, Rabu, 12 November 2025 mendatang.


Rakorcab PPWI Lampung Timur tersebut dihadiri oleh pengurus inti dan perwakilan anggota dari berbagai wilayah di Kabupaten Lampung Timur. Suasana rapat berjalan aktif dan penuh semangat dalam menyusun strategi peningkatan kualitas wartawan warga di tingkat kabupaten.


Ketua DPC PPWI Lampung Timur, Sopyanto, dalam arahannya menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai upaya nyata untuk meningkatkan profesionalisme, legalitas, dan integritas para jurnalis warga. “Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya kita membangun wartawan warga yang berintegritas dan berkompeten. Dan yang patut kita syukuri, seluruh biaya sertifikasi bagi peserta dari Lampung Timur akan ditanggung sepenuhnya oleh kas DPC PPWI, sehingga gratis untuk seluruh keluarga besar PPWI Lampung Timur,” ujar Sopyanto.


Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen DPC PPWI Lampung Timur dalam mendorong pemerataan kesempatan bagi seluruh anggota untuk meningkatkan kompetensinya tanpa terbebani biaya. “Ini adalah bentuk solidaritas dan tanggung jawab organisasi. Kita ingin semua anggota memiliki akses yang sama untuk maju dan berkembang,” tambahnya.


Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyampaikan apresiasinya kepada DPC PPWI Lampung Timur atas inisiatif dan kepeduliannya terhadap peningkatan kualitas anggota. “Langkah DPC PPWI Lampung Timur ini sangat patut diapresiasi. Organisasi yang besar adalah organisasi yang peduli terhadap penguatan kapasitas anggotanya. Sertifikasi kompetensi bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah proses pengakuan negara terhadap profesionalitas seorang wartawan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


Wilson Lalengke juga menambahkan bahwa DPN PPWI terus mendorong seluruh cabang di Indonesia untuk mengikuti jejak Lampung Timur dalam mengedepankan program penguatan kompetensi berbasis sertifikasi resmi BNSP. “Kita ingin setiap wartawan warga PPWI di seluruh Indonesia memiliki bekal keilmuan, pengetahuan etika jurnalistik, dan legalitas sebagai pewarta yang kuat. Karena hanya dengan itu, kita dapat menjaga marwah profesi dan memperkuat peran jurnalis warga sebagai kontrol sosial yang bermartabat,” pungkas Wilson Lalengke.


Selain membahas agenda sertifikasi, Rakorcab ini juga menjadi forum konsolidasi program kerja akhir tahun 2025, termasuk pelatihan jurnalistik lanjutan, kegiatan sosial, serta penguatan kelembagaan PPWI di tingkat kabupaten. Dengan terselenggaranya Rakorcab ini, DPC PPWI Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kompetensi, integritas, dan profesionalisme wartawan warga, serta mempererat solidaritas dalam keluarga besar PPWI di seluruh Indonesia. (Tim Media PPWI Lampung Timur)

Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik



Bandar Lampung – Suaraindonesia1, Kepengurusan DPD PPWI Provinsi Lampung periode 2024-2029 dilantik secara resmi oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bertempat di Balai Keratun Pemprov Lampung, Bandar Lampung, pada Rabu, 16 Juli 2025. Sebanyak 12 kepengurusan DPC PPWI dari 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung juga ikut dilantik dalam prosesi pelantikan ini.


Tidak kurang dari 100 anggota Pengurus yang datang dari seluruh wilayah Lampung menghadiri acara pelantikan tersebut. Plus, lebih dari 100 orang undangan dari berbagai instansi pemerintah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, LSM, dan rekan-rekan media, juga terlihat hadir.


Prosesi pelantikan diawali dengan pengambilan komitmen para Pengurus yang akan dilantik dilanjutkan pembacaan naskah pengukuhan Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dan penandatanganan naskah pengukuhan itu. Prosesi selanjutnya adalah penyematan Pin PPWI serta penyerahan pataka organisasi kepada Pengurus DPD dan DPC sebagai simbol penyerahan amanah dan tanggung jawab dalam mengembangkan PPWI di daerah masing-masing.



Dalam sambutannya, Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas kepercayaan yang diberikan. “Hari ini adalah momentum bersejarah bagi PPWI Lampung. Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyajikan informasi yang aktual, jujur, dan bertanggung jawab,” ujar pria yang akrab disapa Bang Husin ini.


Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi atas semangat pengurus baru. Ia berharap pelantikan ini menjadi titik awal bagi hadirnya jurnalis warga yang lebih produktif, kreatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.


“Pelantikan ini bukan hanya seremoni, tetapi menjadi awal baru untuk menumbuhkan semangat kolaboratif. Mari kita hadirkan aktivitas jurnalistik yang membawa pencerahan dan penjaga nalar publik, bukan hanya menyajikan informasi infotainment belaka," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.


Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melalui Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, turut memberikan ucapan selamat. Ia menegaskan bahwa jurnalisme hari ini menuntut kolaborasi berbasis substansi, bukan sekadar perburuan informasi.


“Kini yang penting adalah bagaimana pewarta bisa memilah, mengolah, dan menyampaikan informasi yang memiliki nilai dan relevansi untuk kepentingan publik,” kata Ganjar Jationo.


Tak hanya tokoh pemerintahan, akademisi pun turut memberikan pandangan inspiratif. Guru Besar Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof. Dr. Syarief Makhya, menyampaikan bahwa tugas pewarta bukan semata menyampaikan berita, melainkan menggali makna di balik peristiwa dan informasi yang hadir di tengah masyarakat.


“Informasi yang baik itu bukan yang heboh, tetapi yang memiliki kedalaman. Jurnalis harus menjadi penggali makna dan penjaga nalar publik,” tutur Prof. Syarief Makhya yang sudah mengabdi lebih dari 40 tahun sebagai Dosen di Unila ini.


Acara pelantikan Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung ini menjadi tonggak baru dalam penguatan jurnalisme warga di Lampung. PPWI sebagai organisasi pewarta non-mainstream diharapkan terus menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat, dalam membangun ruang publik yang sehat, beretika, dan mencerdaskan.(TIM/Red)

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat



Bandar Lampung — Suaraindoneaia1, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menorehkan langkah progresif dalam dunia pendidikan. Melalui pendirian SMA SIGER (Sekolah Integrasi Gratis Eva-Rakyat), Pemerintah Kota bertekad menampung anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan secara gratis dan bermartabat.


"SMA SIGER kita dirikan untuk anak-anak kita yang tidak mampu secara finansial. Ini bukan soal saingan sekolah, tapi soal keberpihakan kepada rakyat. Tidak boleh ada anak yang putus sekolah hanya karena tidak punya uang," tegas Bunda Eva, sapaan akrab Wali Kota, dalam keterangannya di Bandar Lampung, Selasa (15/7/2025).


Sekolah yang dibangun dengan pendekatan gotong-royong dan dukungan penuh pemerintah daerah ini, tidak hanya membebaskan biaya SPP, tetapi juga menyediakan fasilitas penunjang seperti seragam, buku, dan program pembinaan karakter.


Langkah berani dan menyentuh ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, yang juga merupakan Alumni PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012.


"Kami dari PPWI Nasional menyatakan dukungan penuh terhadap langkah mulia Ibu Wali Kota Eva Dwiana. Mendirikan SMA SIGER adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah kesenjangan pendidikan. Ini seharusnya menjadi contoh bagi kepala daerah lain di seluruh Indonesia," ujar Wilson Lalengke kepada awak media, Selasa (15/7/2025).


Wilson, yang juga dikenal sebagai pegiat literasi dan tokoh nasional dalam isu-isu pendidikan rakyat, menambahkan bahwa gerakan ini sejalan dengan cita-cita kemerdekaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi ekonomi.


"Langkah ini bukan hanya mendidik, tetapi juga memanusiakan. PPWI siap ikut mengawal dan menyosialisasikan SMA SIGER ke seluruh pelosok Kota Bandar Lampung, bahkan ke tingkat nasional," pungkasnya.


Dukungan dari berbagai tokoh nasional menunjukkan bahwa gerakan pendidikan rakyat seperti SMA SIGER bukan sekadar program lokal, melainkan gerakan moral untuk membuka masa depan anak bangsa tanpa sekat ekonomi.


Pemkot Bandar Lampung melalui Bunda Eva menegaskan bahwa keberadaan SMA SIGER bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi akan terus dikembangkan sebagai bentuk komitmen jangka panjang dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan bermutu. (TIM/Red)

PPWI Lampung Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar: Sejarah Baru Akan Dimulai dari Balai Keratun


Bandar Lampung – Suaraindoneaia1, Detik-detik menjelang perhelatan akbar Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung kian terasa. Dengan semangat kolektif dan tekad kuat untuk menghadirkan acara pelantikan yang tak hanya megah tapi juga bermakna, panitia pelaksana menggelar rapat evaluasi dan finalisasi pada Minggu, 13 Juli 2025, di Sekretariat PPWI Provinsi Lampung.


Pelantikan pengurus DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung yang akan digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, disebut-sebut sebagai momentum terbesar dalam sejarah organisasi pewarta warga di Bumi Ruwa Jurai. “Ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi sebuah tonggak sejarah. Kita ingin memastikan bahwa setiap detail pelantikan mencerminkan kesiapan, keseriusan, dan semangat perubahan,” ujar Sugiarto, Ketua Panitia Pelaksana, di hadapan para panitia yang hadir.


Dalam rapat tersebut, dibahas secara menyeluruh kesiapan tiap divisi—dari teknis acara, tata panggung, protokoler, hingga kehadiran tamu undangan penting. Gladi resik dijadwalkan pada 15 Juli, dan pelantikan akan berlangsung keesokan paginya, tepat pukul 08.00 WIB, di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.


Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menyampaikan optimisme dan tekad kuatnya untuk menjadikan pelantikan ini sebagai pencapaian bersama. "Kami ingin menorehkan kesan sepanjang masa, bahwa PPWI Lampung mampu menghadirkan pelantikan yang tertata, terkonsep, dan monumental. Ini bukan hanya pelantikan terbesar, tapi juga yang paling profesional dan bermartabat dalam sejarah organisasi kita,” ujar Husin penuh semangat.


Bagi PPWI, pelantikan ini adalah simbol kebangkitan. Di tengah derasnya arus informasi dan tantangan media digital, pewarta warga diharapkan tampil sebagai agen perubahan—menyuarakan kebenaran, memperkuat demokrasi, dan merawat integritas jurnalisme dari rakyat untuk rakyat.


Kini, semua mata tertuju ke Balai Keratun. Sebuah catatan baru akan ditulis. Dan PPWI Lampung bersiap menyambutnya dengan sepenuh jiwa. (Red)


_Sumber: Press release Sekretariat DPD PPWI Lampung_

Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum


Lampung Timur - Suaraindonesia1, Menjawab tudingan miring terhadap dirinya, Murtadho, S.H., advokat di Law Firm RDE Advokat dan Partner, yang merupakan Kuasa Hukum di PT. Nanda Jaya Silika, pada Selasa (13/05/2025) memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar di puluhan media dengan judul “Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers” yang bernaung di organisasi PPWI diketuai seorang Tokoh Nasional bernama Wilson Lalengke.


Berita terkait di sini: Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers (https://pewarta-indonesia.com/2025/05/memalukan-oknum-pengacara-di-lampung-timur-gagal-nalar-jadi-jongos-dewan-pers/) 


Dalam klarifikasinya, Edo, sapaan akrab advokat PAI ini, menyampaikan dirinya sangat heran dan menyayangkan sikap seorang Tokoh Nasional yang mengeluarkan opini yang tidak berdasar dan jauh dari kebenaran serta hanya bermaksud menyerang kehormatan dirinya sebagai seorang advokat yang telah melalui tahapan dan proses yang harus dilalui untuk menjadi seorang advokat. Namun, tanpa dasar apapun Wilson menyebut dirinya advokat abal-abal alias haw-haw tanpa diiringi bukti yang jelas, sambil menyebut identitas diri dan nomor WA-nya.


Edo juga menyampaikan bahwa hal ini bermula sejak adanya account tiktok Sahabat KBNInewsteks yang menganggap video diiringi deskripsi berita yang menyebut PT. Nanda Jaya Silika yang berdomisili di Desa Sukorahayu merupakan perusahaan tambang ilegal dan meresahkan masyarakat. Di dalam unggahan video berita tersebut terlihat adanya seseorang beratribut seragam ormas memberikan narasi hoak, yang diantaranya:


1. PT. Nanda Jaya Silika adalah ilegal tanpa izin, namun kenyataannya PT. Nanda Jaya Silika adalah perusahaan tambang pasir legal yang telah mengantongi izin resmi melalui serangkaian tahapan yang harus dilakukan untuk mendapat izin dan terdaftar di Modi dan Momi Kementrian Minerba.


2. Jalan umum rusak dan banjir terjadi sejak adanya PT. Nanda Jaya Silika. Faktanya justru jalan itu bisa digunakan setelah diperbaiki oleh perusahan, karena sebelumnya jalan yang tadinya milik perusahaan sepanjang 9 x 1000 meter dan kemudian dihibahkan ke desa itu dalam kondisi hancur dan baru bisa digunakan setelah diurug batu dan pasir serta dibangun gorong-gorong; dan terkait banjir, memang sudah dari sebelum berdiri PT. Nanda Jaya Silika.


3. Adanya video galian bekas tambang yang dinarasikan seperti lautan. Faktanya itu merupakan bekas tambang ilegal yang ada di luar lokasi tambang milik PT. Nanda Jaya Silika, yang dilakukan oleh oknum penambang pasir ilegal yang hanya mengeruk keuntungan tanpa komitmen untuk melakukan reklamasi pasca ditambang.


Berita terkait di sini: Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum! (https://pewarta-indonesia.com/2025/05/warga-menjerit-tambang-pasir-silika-di-lampung-timur-ancam-keselamatan-dan-rusak-lingkungan-ppwi-desak-penegakan-hukum/) 


4. Video kericuhan warga di balai desa. Sebenarnya warga terkecoh oleh oknum yang ingin minta jatah bulanan, namun ditolak oleh perusahaan. Akibatnya, dengan dalih akan ada pembagian bantuan pupuk, warga diundang ke balai desa saat pihak perusahaan melakukan sosialisasi tentang izin perusahaan dan CSR ke desa. Hal ini untuk membuat kesan seakan-akan warga resah dan oknum-oknum tersebut menyampaikan narasi yang menyesatkan hingga membuat suasana gaduh dan sosialisasi gagal dilakukan.


Video terkait dapat disimak di sini: Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur (https://www.tiktok.com/@kbninewstex/video/7472032289749273911?q=Tambang%20Pasir%20Siluman%20di%20Lampung%20Timur&t=1746892442383)


Akibat penayangan video tersebut, para insvestor dan customer PT. Nanda Jaya Silika mundur sepihak dan membatalkan pesanan secara sepihak tanpa konfirmasi lagi karena terprovokasi tayangan berita di account tiktok sahabat KBNInewstek yang menyebut dirinya merupakan account resmi KBNINEWSTEKS di tiktok.


Akhirnya Murtadho, S.H. selaku kuasa hukum PT. Nanda Jaya Silika mengirim hak jawab ke Redaksi KBNInewsteks dan meminta agar penayangan hak jawab ditautkan dengan berita sebelumnya. Namun hal ini diabaikan, dan berujung ke pengaduan ke Dewan Pers, dan dengan surat resmi Dewan Pers nomor: 290/DP/K/IV/2025, tanggal 16 April 2025, Dewan Pers memberi penilaian bahwa berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan pedoman media siber, dan merekomendasikan agar media melaksanakan 7 point rekomendasi yang ternyata kembali dianggap angin lalu. Hal ini membuat Edo selaku kuasa Hukum PT. Nanda Jaya Silika mengambil langkah memberikan somasi ke media KBNInewsteks yang meminta KBNInewsteks melaksanakan rekomondasi dari Dewan Pers.


Namun hal itu bukan dilaksanakan, justru mengundang tanggapan keras Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, hingga tengah malam menelepon kuasa hukum PT. Nanda silika, yang belum bisa mengangkat telepon karena sedang menerima telepon dari kliennya, hingga begitu selesai telepon, Murtadho, S.H. langsung mengirim chat meminta maaf tadi belum bisa mengangkat telepon karena sedang terima telepon lain yang justru dibalas oleh Wilson Lalengke dengan mengirim rilis berita yang akan dimuat oleh seluruh media yang bernaung di organisasi yang dipimpinnya. Hal ini sangat disayangkan karena seorang Wilson Lalengke, Tokoh Nasional yang terkenal di dunia internasional tidak mempunyai attitude yang baik, dan menelepon di waktu tengah malam, bahkan pukul 02.00 dini hari mengirim rilis yang isinya sama sekali tidak obyektif dan hanya berisi penghinaan ke Dewan Pers dan kuasa hukum PT. Nanda Jaya Silika.


Edo berpesan di akhir klarifikasinya agar ratusan media yang telah memuat berita tersebut menayangkan hak jawab yang akan dikirim ke alamat redaksi dan mengirim bukti penayangan ke nomor WhatsApp 085383557242 sesuai aturan yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik. Dirinya menyayangkan oknum redaksi media-media yang telah menayangkan berita tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi, hingga merugikan dan mencemarkan nama baik dirinya selaku advokat. (Tim).


_Catatan redaksi: Penulisan artikel ini telah melalui penyuntingan dan penyempurnaan ejaan dan tata bahasa agar sesuai dengan kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar tanpa perubahan isi berita apapun. Juga, ditambahkan tautan berita terkait masalah yang dipersoalkan dalam artikel ini._

Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum



Lampung Timur - Suaraindonesia1, Menjawab tudingan miring terhadap dirinya, Murtadho, S.H., advokat di Law Firm RDE Advokat dan Partner, yang merupakan Kuasa Hukum di PT. Nanda Jaya Silika, pada Selasa (13/05/2025) memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar di puluhan media dengan judul “Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers” yang bernaung di organisasi PPWI diketuai seorang Tokoh Nasional bernama Wilson Lalengke.


Berita terkait di sini: Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers (https://pewarta-indonesia.com/2025/05/memalukan-oknum-pengacara-di-lampung-timur-gagal-nalar-jadi-jongos-dewan-pers/) 


Dalam klarifikasinya, Edo, sapaan akrab advokat PAI ini, menyampaikan dirinya sangat heran dan menyayangkan sikap seorang Tokoh Nasional yang mengeluarkan opini yang tidak berdasar dan jauh dari kebenaran serta hanya bermaksud menyerang kehormatan dirinya sebagai seorang advokat yang telah melalui tahapan dan proses yang harus dilalui untuk menjadi seorang advokat. Namun, tanpa dasar apapun Wilson menyebut dirinya advokat abal-abal alias haw-haw tanpa diiringi bukti yang jelas, sambil menyebut identitas diri dan nomor WA-nya.


Edo juga menyampaikan bahwa hal ini bermula sejak adanya account tiktok Sahabat KBNInewsteks yang menganggap video diiringi deskripsi berita yang menyebut PT. Nanda Jaya Silika yang berdomisili di Desa Sukorahayu merupakan perusahaan tambang ilegal dan meresahkan masyarakat. Di dalam unggahan video berita tersebut terlihat adanya seseorang beratribut seragam ormas memberikan narasi hoak, yang diantaranya:


1. PT. Nanda Jaya Silika adalah ilegal tanpa izin, namun kenyataannya PT. Nanda Jaya Silika adalah perusahaan tambang pasir legal yang telah mengantongi izin resmi melalui serangkaian tahapan yang harus dilakukan untuk mendapat izin dan terdaftar di Modi dan Momi Kementrian Minerba.


2. Jalan umum rusak dan banjir terjadi sejak adanya PT. Nanda Jaya Silika. Faktanya justru jalan itu bisa digunakan setelah diperbaiki oleh perusahan, karena sebelumnya jalan yang tadinya milik perusahaan sepanjang 9 x 1000 meter dan kemudian dihibahkan ke desa itu dalam kondisi hancur dan baru bisa digunakan setelah diurug batu dan pasir serta dibangun gorong-gorong; dan terkait banjir, memang sudah dari sebelum berdiri PT. Nanda Jaya Silika.


3. Adanya video galian bekas tambang yang dinarasikan seperti lautan. Faktanya itu merupakan bekas tambang ilegal yang ada di luar lokasi tambang milik PT. Nanda Jaya Silika, yang dilakukan oleh oknum penambang pasir ilegal yang hanya mengeruk keuntungan tanpa komitmen untuk melakukan reklamasi pasca ditambang.


Berita terkait di sini: Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum! (https://pewarta-indonesia.com/2025/05/warga-menjerit-tambang-pasir-silika-di-lampung-timur-ancam-keselamatan-dan-rusak-lingkungan-ppwi-desak-penegakan-hukum/) 


4. Video kericuhan warga di balai desa. Sebenarnya warga terkecoh oleh oknum yang ingin minta jatah bulanan, namun ditolak oleh perusahaan. Akibatnya, dengan dalih akan ada pembagian bantuan pupuk, warga diundang ke balai desa saat pihak perusahaan melakukan sosialisasi tentang izin perusahaan dan CSR ke desa. Hal ini untuk membuat kesan seakan-akan warga resah dan oknum-oknum tersebut menyampaikan narasi yang menyesatkan hingga membuat suasana gaduh dan sosialisasi gagal dilakukan.


Video terkait dapat disimak di sini: Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur (https://www.tiktok.com/@kbninewstex/video/7472032289749273911?q=Tambang%20Pasir%20Siluman%20di%20Lampung%20Timur&t=1746892442383)


Akibat penayangan video tersebut, para insvestor dan customer PT. Nanda Jaya Silika mundur sepihak dan membatalkan pesanan secara sepihak tanpa konfirmasi lagi karena terprovokasi tayangan berita di account tiktok sahabat KBNInewstek yang menyebut dirinya merupakan account resmi KBNINEWSTEKS di tiktok.


Akhirnya Murtadho, S.H. selaku kuasa hukum PT. Nanda Jaya Silika mengirim hak jawab ke Redaksi KBNInewsteks dan meminta agar penayangan hak jawab ditautkan dengan berita sebelumnya. Namun hal ini diabaikan, dan berujung ke pengaduan ke Dewan Pers, dan dengan surat resmi Dewan Pers nomor: 290/DP/K/IV/2025, tanggal 16 April 2025, Dewan Pers memberi penilaian bahwa berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan pedoman media siber, dan merekomendasikan agar media melaksanakan 7 point rekomendasi yang ternyata kembali dianggap angin lalu. Hal ini membuat Edo selaku kuasa Hukum PT. Nanda Jaya Silika mengambil langkah memberikan somasi ke media KBNInewsteks yang meminta KBNInewsteks melaksanakan rekomondasi dari Dewan Pers.


Namun hal itu bukan dilaksanakan, justru mengundang tanggapan keras Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, hingga tengah malam menelepon kuasa hukum PT. Nanda silika, yang belum bisa mengangkat telepon karena sedang menerima telepon dari kliennya, hingga begitu selesai telepon, Murtadho, S.H. langsung mengirim chat meminta maaf tadi belum bisa mengangkat telepon karena sedang terima telepon lain yang justru dibalas oleh Wilson Lalengke dengan mengirim rilis berita yang akan dimuat oleh seluruh media yang bernaung di organisasi yang dipimpinnya. Hal ini sangat disayangkan karena seorang Wilson Lalengke, Tokoh Nasional yang terkenal di dunia internasional tidak mempunyai attitude yang baik, dan menelepon di waktu tengah malam, bahkan pukul 02.00 dini hari mengirim rilis yang isinya sama sekali tidak obyektif dan hanya berisi penghinaan ke Dewan Pers dan kuasa hukum PT. Nanda Jaya Silika.


Edo berpesan di akhir klarifikasinya agar ratusan media yang telah memuat berita tersebut menayangkan hak jawab yang akan dikirim ke alamat redaksi dan mengirim bukti penayangan ke nomor WhatsApp 085383557242 sesuai aturan yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik. Dirinya menyayangkan oknum redaksi media-media yang telah menayangkan berita tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi, hingga merugikan dan mencemarkan nama baik dirinya selaku advokat. (Tim).


_Catatan redaksi: Penulisan artikel ini telah melalui penyuntingan dan penyempurnaan ejaan dan tata bahasa agar sesuai dengan kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar tanpa perubahan isi berita apapun. Juga, ditambahkan tautan berita terkait masalah yang dipersoalkan dalam artikel ini._

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!



Jakarta - Suaraindonesia1, Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika oleh PT. Nanda Jaya Silika di wilayah Desa Sukorahayu, yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar.


Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025), sumber menyampaikan ketakutan dan keresahan masyarakat atas dampak buruk tambang pasir yang beroperasi di desa mereka. “Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” tulis M dengan nada memelas.


Aktivitas tambang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan permukiman warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, merespons cepat aduan tersebut dan langsung meminta jajaran anggotanya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera meninjau, mengevaluasi, bahkan menghentikan operasi tambang jika terbukti melanggar aturan atau membahayakan warga.


“Instansi terkait harus segera turun tangan. Jangan tunggu korban jiwa atau kerusakan parah baru bertindak. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegas Lalengke.


Lebih lanjut, Lalengke menekankan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Pasal 158 UU Minerba menyatakan: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."


Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku tambang juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.”


Warga menduga aktivitas tambang dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan dan partisipatif. Selain kerusakan fisik, mereka juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat debu dan kebisingan dari kegiatan pertambangan yang terus berlangsung di dekat pemukiman.


PPWI bersama jaringan wartawannya berkomitmen untuk mengawal pengaduan warga ini hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap jeritan mereka tidak hanya menjadi angin lalu.


“Jika negara benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera tambang yang menyengsarakan kami,” tutup M dalam pernyataan emosionalnya. (Tim/Red)


_Catatan: identitas pengadu ada pada redaksi._

Kapolres Terancam Dipecat, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo



Lampung - Suaraindonesia1, Sejumlah pejabat dan pegawai ASN dari tiga instansi berbeda menggelar aksi damai di Pringsewu, Lampung, Senin, 17 Maret 2025. Aksi tersebut menuntut agar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, tidak dicopot dari jabatannya. Para demonstran menyuarakan orasi dengan tujuan mempertahankan posisi sang Kapolres. Mereka mengenakan pakaian seragam instansi masing-masing, yakni Dinas Pendidikan Pringsewu, Dinas Kesehatan Pringsewu, dan para Kepala Pekon (Kepala Desa) se-Kabupaten Pringsewu.


Kejadian itu tak pelak menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan para pejabat dan pegawai yang celana dalam mereka dibelikan oleh rakyat itu sehingga melakukan demo membela Kapolres yang sedang diproses oleh Divpropam Polri ini? Siapa yang menggerakkan mereka? Apa motivasi ratusan pejabat desa (pekon) dan pegawai dinas-dinas itu dalam aksi konyol tersebut di jam kerja?


Publik bertanya-tanya, ada apa di balik bakwan Pak Kapolres Yunus Saputra? “Pasti ada sesuatu yang tidak terbuka di balik aksi ini. Kenapa mereka merasa harus mempertahankan Kapolres tersebut? Apa yang sebenarnya terjadi selama ini yang membuat mereka harus turun ke jalan dan menggelar orasi seperti ini?” ungkap Anwar, salah satu wartawan Lampung mempertanyakan perilaku para ASN itu.


Pernyataan tersebut mengarah pada dugaan adanya masalah besar yang disembunyikan oleh sejumlah pihak yang berkepentingan. Aksi ini bisa jadi merupakan upaya untuk menutupi hal-hal yang tidak ingin diketahui publik.


Pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekam jejak Kapolres Yunus Saputra selama menjabat di Pringsewu juga semakin memicu berbagai spekulasi. Ada yang menduga bahwa selama ini Kapolres berperan besar dalam melindungi para pendemo atas kasus penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara yang mereka lakukan. Oleh karena itu, aksi yang digelar pada 17 Maret 2025 tidak hanya soal mempertahankan jabatan kapolres, tetapi juga mencerminkan adanya konspirasi yang lebih dalam di baliknya.


Dengan semakin berkembangnya isu ini, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah: apakah tuntutan ini murni untuk melindungi integritas Kapolres Yunus Saputra, atau ada agenda lain yang lebih besar di balik aksi tersebut? Penyelidikan lebih lanjut tentu diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik demo yang dilakukan pada jam kerja yang seharusnya mereka bekerja di kantor masing-masing tersebut.


Bukan rahasia lagi bahwa jabatan Kapolres memiliki pengaruh yang sangat besar dalam stabilitas keamanan suatu daerah. Namun, upaya mempertahankan posisi Kapolres Yunus Saputra terlihat bukan hanya sekadar karena kemampuan dan integritasnya, melainkan sangat mungkin terkait dengan isu-isu tertentu yang lebih krusial. Pertanyaan besar harus yang dijawab: kenapa mereka begitu bersikeras untuk menjaga sosok ini di posisi Kapolres Pringsewu.


Aksi tersebut mengundang perhatian besar dari masyarakat, terutama di kalangan jurnalis dan pengamat politik di Lampung. Semoga kebenaran akan segera terungkap, dan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini dapat mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan di depan publik.


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mensinyalir adanya kolaborasi ala mafioso antara Kapolres Pringsewu dan jajaran dengan para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten itu. Bahkan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyindir hubungan kolaboratif antara mereka sebagai relasi sesama busway.


"Sesama busway dilarang saling mendahului, sesama koruptor harus saling melindungi," sebut tokoh pers nasional yang sangat anti korupsi itu, Senin, 17 Maret 2025.


Menyikapi demo nyeleneh para ASN Pringsewu tersebut, lanjut Wilson Lalengke, pihak terkait perlu didorong untuk melakukan audit terhadap kinerja seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di Pringsewu. Hampir semua kepala desa di Indonesia selama ini merupakan pengemplang dana desa melalui beragam modus operandi. Dalam mengamankan aksinya mereka kerap kerja sama dengan aparat hukum, terutama kepolisian setempat.


"Perlu dorong Kejari periksa para pejabat, pegawai, dan kepala pekon terkait kasus pemberian dukungan ke Kapolres tolol itu. Saya berharap Irwasda setempat jangan diam saja atas fenomena ini. Harus ditindak-lanjuti dan dikasuskan mereka itu, beri sanksi dalam bentuk sanksi disiplin hingga dipidanakan jika terbukti terdapat kerugian uang negara yang dikemplang oleh kepala pekon, dan dinas-dinas di sana," tegas Wilson Lalengke yang merupakan pihak yang melaporkan Kapolres Yunus Saputra atas pengancaman terhadap wartawan ke Divpropam Polri beberapa waktu lalu. (TIM/Red)

Tunaikan Nazar Bila Mbak Ela Menangkan Pilkada Lampung Timur, PPWI Lamtim Gelar Acara Silaturahmi dan Bukber Bersama Masyarakat



Lampung Timur – Suaraindonesia1, Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Timur menggelar acara silaturahmi dan buka bersama (bukber) di Musholla Nurul Ikhlas, RT/RW 24/004, Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (08/03/2025).


Acara ini diinisiasi oleh Ketua DPC PPWI Lampung Timur, Sopyanto atau yang akrab disapa Bung Fyan. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi momen bagi Bung Fyan untuk menunaikan nazarnya dengan menyembelih kambing, setelah Hj. Ela Siti Nuryamah, M.E., M.A.P. berhasil memenangkan kontestasi Pilkada 2024 dan menjadi Bupati Lampung Timur bersama Wakil Bupati Hi. Azwar Hadi, S.E., M.Si.


Silaturahmi yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB berlangsung dengan penuh keakraban. Acara ini dihadiri oleh puluhan jurnalis yang berada di bawah naungan PPWI Lampung Timur serta masyarakat setempat. Para pewarta yang hadir berbaur dengan warga dalam suasana kekeluargaan yang erat.


Dalam keterangannya, Bung Fyan mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas terlaksananya acara tersebut.


"Alhamdulillah, saya sangat bahagia melihat rekan-rekan hadir dalam acara silaturahmi dan bukber ini. Kebetulan saya juga memiliki nazar yang harus ditunaikan. Saat Pilkada lalu, saya pernah bernazar jika Mbak Ela menang dan menjadi Bupati Lampung Timur, saya akan menyembelih kambing. Hari ini, dalam acara ini, saya lunasi nazar tersebut. Semoga membawa keberkahan untuk kita semua, Aamiin YRA," ujar Bung Fyan.


Lebih lanjut, Bung Fyan menjelaskan bahwa nazarnya itu sebagai bentuk doa dan harapan, mengingat PPWI Lampung Timur saat itu bermitra dengan Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi dalam publikasi kegiatan kampanye mereka.


"Saat itu kami bermitra dalam publikasi kampanye Mbak Ela dan Bang Azwar. Sangat wajar jika saya bernazar dan mendoakan kemenangan mereka. Prinsip saya, jika seseorang menunjukkan sikap baik, maka sudah seharusnya kita membalas kebaikannya," tambahnya.


Sebagai jurnalis, Bung Fyan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dalam mengawal kegiatan pemerintahan Kabupaten Lampung Timur.


Di sisi lain, jurnalis PPWI Lampung Timur, Bung Suhaimi, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ia menilai bahwa acara silaturahmi dan bukber ini sangat positif dalam mempererat hubungan antarjurnalis serta membangun kebersamaan dengan masyarakat.


"Saya sangat menyambut baik acara ini. Ini bukan hanya sekadar buka bersama, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi yang memperkuat solidaritas di antara rekan-rekan jurnalis dan masyarakat. Kegiatan seperti ini perlu terus dijaga agar kita selalu kompak dalam menjalankan tugas sebagai pewarta warga," ungkap Bung Suhaimi.




Selain dihadiri oleh jurnalis, acara ini juga disambut baik oleh masyarakat setempat. Salah satu warga yang hadir, Pak Kamid, mengungkapkan rasa senangnya bisa berbaur dengan para jurnalis dalam suasana yang penuh kekeluargaan.


"Kami sangat senang bisa ikut serta dalam acara ini. Kegiatan seperti ini sangat baik karena selain menjalin silaturahmi, juga mengingatkan kita untuk selalu bersyukur atas segala nikmat yang diberikan. Semoga ke depan PPWI terus mengadakan acara positif seperti ini," ujar Pak Kamid.




Dalam kesempatan ini, PPWI Lampung Timur dan masyarakat juga menyampaikan harapan dan doa untuk kepemimpinan Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas memimpin Kabupaten Lampung Timur.


"Kami semua mendoakan agar Ibu Hj. Ela Siti Nuryamah dan Bapak Hi. Azwar Hadi selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan roda pemerintahan. Semoga di bawah kepemimpinan mereka, Lampung Timur semakin maju, sejahtera, dan masyarakatnya semakin makmur," ujar Bung Fyan mewakili PPWI dan masyarakat.



Dalam budaya masyarakat, nazar merupakan bentuk komitmen moral dan spiritual seseorang atas sebuah harapan yang telah terkabul. Apa yang dilakukan oleh Bung Fyan menunjukkan bahwa nazar bukan sekadar janji, tetapi juga bagian dari rasa syukur dan keikhlasan untuk berbagi dengan sesama.


Menutup acara tersebut, Bung Fyan kembali menegaskan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang.


"Saya berharap, acara silaturahmi ini bisa menjadi agenda rutin bagi kita semua. Selain sebagai ajang mempererat tali persaudaraan, juga sebagai wadah untuk terus menjaga komitmen kita dalam menyampaikan berita yang akurat. Mari kita jadikan jurnalisme ini sebagai alat untuk membangun dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutup Bung Fyan.




Dalam pantauan awak media, setelah sholat Maghrib berjama'ah, sesi acara dilanjutkan dengan makan bersama serta didokumentasikan dalam bentuk foto dan video oleh tim PPWI Lampung Timur sebagai kenang-kenangan serta untuk publikasi lebih lanjut.


Dengan semangat kebersamaan ini, diharapkan PPWI Lampung Timur dapat terus berkontribusi dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.



Pewarta:

Diduga Jual BB Berjamaah, Subdit 1 Ditreskrimsus Narkoba Polda Lampung Dibubarkan




Lampung – Suaraindonesia1, Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali dipertaruhkan setelah terungkapnya dugaan skandal narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Polda Lampung. Skandal ini tidak hanya mencoreng citra kepolisian di tingkat daerah, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di Indonesia.


Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran narkoba semakin mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung diduga menjual barang bukti (BB) narkoba yang seharusnya dimusnahkan. Insiden ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, terutama setelah beredar isu keputusan mendadak untuk membubarkan Subdit 1 Ditreskrimsus Narkoba Polda Lampung.


Menurut sumber internal, praktik jualan BB, yang baru-baru ini terjadi, santer jadi perbincangan di lingkungan Polda Lampung. Selama ini hanya diketahui oleh segelintir orang di internal kepolisian. Para pelaku diduga melakukan tindakan tersebut secara sistematis dan rapi untuk menghindari sorotan publik. Namun, setelah informasi ini bocor ke masyarakat, tekanan terhadap Polda Lampung meningkat.


Dalam laporan yang diterima Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., pada Rabu, 19 Februari 2025, sejumlah anggota Polda Lampung tampaknya telah mengetahui skandal ini, tetapi memilih bungkam. Kekhawatiran akan dampak buruk terhadap karier mereka disebut menjadi alasan utama diamnya para personel yang mengetahui praktik ini.


"Kalau media tahu, ini bisa bahaya. Bisa terkena PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat - red). Tapi kalau media diam, mereka masih bisa atur di internal untuk selamat," ungkap seorang narasumber dalam laporan yang diterima Wilson Lalengke.


Menanggapi laporan tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai bahwa situasi ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan internal kepolisian. Ia menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh aparat hukum justru lebih berbahaya daripada kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat sipil.


"Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan polisi jika mereka sendiri bertindak seperti mafia jalanan? Kepolisian saat ini menghadapi ujian berat, dan jika tidak ada tindakan tegas, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh," ujar Wilson.


Desakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas semakin menguat. Publik berharap ada penyelidikan transparan terhadap kasus ini dan hukuman berat bagi para pelaku.


Wilson Lalengke juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan bahwa skandal ini tidak berakhir tanpa kejelasan hukum. "Negara ini tidak akan aman jika aparatnya sendiri terlibat dalam kejahatan. Presiden harus memastikan bahwa semua yang terlibat dalam skandal ini mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Wilson.


Kasus ini tidak hanya menjadi skandal lokal di Polda Lampung, tetapi juga mencerminkan krisis moral yang lebih luas dalam tubuh kepolisian. Jika tidak ada langkah tegas, dikhawatirkan praktik serupa juga terjadi di daerah lain tanpa terungkap ke publik.


Saat ini, masyarakat menunggu respons resmi dari kepolisian terkait kasus ini. Apakah Polda Lampung akan bersikap transparan dalam mengusut kasus ini, atau justru memilih jalan diam untuk melindungi para pelaku? Yang jelas, skandal ini telah menambah daftar panjang kasus yang mencoreng citra institusi kepolisian di mata publik. (TIM/Red)

Kapolri Terindikasi Backing Mafia Tambang, Korban Penganiayaan Mafia Tambang Pasir Silika Lampung Timur Tak Tersentuh Hukum



Lampung Timur – Suaraindonesia1, Kasus tindak pidana pengeroyokan wartawan Lampung Timur atas nama Sopyanto yang dilaporkan ke Polda Lampung hampir dua tahun lalu terkesan diabaikan. Para terduga pengeroyokan dan penganiayaan sangat sulit diproses hukum oleh aparat di wilayah itu. Fenomena kekebalan hukum yang dimiliki para genster tambang illegal pasir silika Lampung Timur yang terlibat pengeroyokan terhadap korban mengindikasikan keteribatan petinggi di Mabes Polri dalam backing-membacking tambang illegal bersama para gengter-nya.


Hal tersebut disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-Indonesia menanggapi keluhan warga Lampung Timur yang menjadi korban kebrutalan para mafia tambang illegal di sana. “Penanganan kasus mandek bertahun-tahun mengindikasikan bahwa ada proses hukum yang terhambat. Mengapa terhambat? Hanya dua alasan, yakni uang setoran atau faktor orang kuat di Polri. Biasanya dua faktor itu berjalan bersamaan, ada uang dan orang kuat. Siapa orang kuat di Polri? Yaa, yang paling kuat Kapolri. Jika Kapolres tidak sanggup menangani seorang pelaku kejahatan, sangat mungkin karena penjahatnya teman Kapolda; jika Kapolda takut menangani si penjahat, bisa berarti sang kriminal itu sahabat alias jaringan mafianya Kapolri,” jelas tokoh pers nasional ini, Senin, 27 Januari 2025.


Sekadar flash back, peristiwa kekerasan yang menimpa Bung Fyan, demikian sapaan akrab Sopyanto, dilakukan oleh segerombolan penambang liar pasir silika di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada 30 April 2023 lalu. Berita terkait di sini: Tidak Terima Diberitakan, Pengusaha Pasir Silika Ilegal Keroyok dan Aniaya Wartawan (https://pewarta-indonesia.com/2023/05/tidak-terima-diberitakan-pengusaha-pasir-silika-ilegal-keroyok-dan-aniaya-wartawan/)


Kasus pengeroyokan itupun dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban 2 hari kemudian yakni pada 2 Mei 2023. Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/178/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.


Ajaibnya, kasus yang sangat jelas peristiwa, tempat, dan pelakunya itu tidak kunjung mampu ditindaklanjuti oleh polisi-polisi di Polda Lampung sebagaimana mestinya. Mungkin Kapoldanya takut karena para mafia tambang itu adalah geng-nya Kapolri. “Mungkin yaa, orang kuat di Mabes Polri itu ada di belakang mafia tambang illegal di sana,”


Untuk menghindari ‘pelototan mata merah’ alias dimarahi orang kuat dari Mabes Polri, pihak Polda Lampung kemudian melimpahkan penanganan kasusnya ke Polres Lampung Timur dengan alibi ngibul bin ngawur bahwa ‘bobot kasusnya masih dapat diselesaikan oleh Polres Lampung Timur’.


Namun, hingga menjelang dua tahun berlalu, ternyata kasus itu tidak kunjung selesai. Artinya, para polisi di Polres Lampung Timur tidak mampu menindak para pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku walaupun menurut Polda bobot kasusnya masih dapat diselesaikan oleh Polres Lampung Timur. “Hal itu dapat dimaklumi, kapolda saja tidak berani terhadap bossnya mafia yang adalah kepalanya wereng coklat se-Indonesia, bagaimana mungkin kapolres bisa diharapkan dapat menangani kasus itu?” ujar Wilson Lalengke menyindir Kapolres Lampung Timur yang disebutnya hanya bisa urus masalah receh, mengkriminalisasi wartawan yang menerima uang ‘take-down’ berita 100-200 ribuan rupiuah.


Berita terkait di sini: Penanganan Kasus Mandek, Wilson Lalengke: Kapolres Lampung Timur Hanya Bisa Urus Sempak Istri (https://pewarta-indonesia.com/2024/05/penanganan-kasus-mandek-wilson-lalengke-kapolres-lampung-timur-hanya-bisa-urus-sempak-istri/)


“Kapolres dan para polisi di Lampung Timur ini lucu-lucu yaa. Untuk peristiwa karangan papan bunga yang isinya melecehkan wartawan se-Indonesia yang saya rebahkan tempo hari, hanya jelang sehari kemudian mereka menangkap dan memproses saya bersama 2 rekan saya yang tidak bersalah apa-apa. Mereka terapkan pasal pengeroyokan terhadap papan bunga. Lah ini ada korban manusia, warga negara Indonesia, yang luka-luka dan pakaiannya koyak akibat dikeroyok para preman bejat, polisinya tidak mampu berbuat apa-apa. Kapolres macam apa itu? Sontoloyo! Sebaiknya urus sempak istrimu saja sana, Indonesia tidak butuh polisi macam anda!” ujarnya beberapa waktu lalu dengan menambahkan bahwa urusan mafia tambang illegal yang melibatkan jaringan mafia petinggi di Mabes Polri memang terlalu berat bagi aparat selevel kapolres.


Atas kecurigaan keterlibatan Kapolri jadi backing mafia tambang itu, Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera men-nonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dengan demikian, jajaran aparat pelaksana teknis penegakan hukum dapat lebih berani melaksanakan tugasnya secara profesional, tidak lagi takut terhadap ‘pelototan mata merah’ dari Trunojoyo 3 Jakarta Selatan,” jelas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI dan Polri itu sambil meminta Kapolri membantah pernyataannya dengan memerintahkan aparatnya menangkap para pengeroyok Sopyanto. (APL/Red)

Maraknya Gajah Masuk Kebun Warga, PPWI Lamtim Berharap DPRD Lampung Timur Dapat Membantu Petani Carikan Solusi



Lampung Timur — Suaraindonesia1, Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Lampung Timur, Sopyanto, menyampaikan keprihatinannya terhadap konflik antara masyarakat dan gajah yang memasuki area perkebunan warga di desa penyangga yang berdekatan dengan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).


Permasalahan ini diketahui oleh Ketua DPC PPWI Lamtim, yang akrab disapa Bung Fyan, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Prayitno, Ketua Forum Rembuk Desa Penyangga (FRDP), pada Sabtu malam, 28 Desember 2024.


Dalam kesempatan tersebut, Bung Fyan menanyakan kondisi para petani yang lahannya berbatasan dengan TNWK. Prayitno menjelaskan bahwa hingga saat ini para petani hidup dalam kecemasan akibat maraknya gajah yang memasuki dan merusak kebun mereka.


"Ya, saya mendengar bahwa beberapa waktu terakhir banyak kejadian gajah keluar dari hutan, memasuki, dan merusak kebun para petani. Bahkan beberapa hari lalu, tepatnya pada Kamis, 26 Desember 2024, ada gajah yang memasuki kebun warga desa. Sebagai masyarakat, kami berharap semua pihak terkait dapat membantu mencarikan solusi agar kami bisa berkebun dengan tenang tanpa rasa waswas," ujar Prayitno.


Prayitno menegaskan bahwa masyarakat desa penyangga pada dasarnya mendukung keberadaan TNWK dan pelestarian satwa langka seperti gajah serta hewan-hewan lain yang dilindungi oleh negara.


"Kami tidak mempersoalkan keberadaan TNWK. Kami mendukung pelestarian gajah dan satwa lainnya yang diselenggarakan pemerintah. Namun, kami berharap pemerintah hadir secara maksimal untuk menyikapi keluhan masyarakat, khususnya dampak yang dirasakan para petani ketika gajah memasuki dan merusak kebun," tambahnya.


Mendengar keluhan dari Ketua FRDP yang mewakili masyarakat petani, Bung Fyan menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kondisi tersebut. Ia menilai bahwa kejadian gajah memasuki lahan pertanian tidak hanya meresahkan tetapi juga merugikan para petani.


Sebagai bentuk kepedulian, Bung Fyan berkomitmen menyampaikan keluhan masyarakat kepada pihak-pihak terkait, terutama DPRD Lampung Timur, dengan harapan mereka dapat membantu mencarikan solusi atas permasalahan ini.


"Sebagai wujud kepedulian PPWI terhadap petani, saya akan berusaha menyampaikan keluhan mereka ke berbagai pihak terkait. Saya juga akan menyampaikan hal ini kepada DPRD Lampung Timur agar mereka turut mendampingi dan membantu masyarakat. Dengan hadirnya DPRD di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan, kami berharap solusi dapat segera ditemukan sehingga petani bisa berkebun dengan tenang tanpa rasa khawatir," tutur Bung Fyan. (Red/Tim)

Dua Penipu Mantan Kades Trisinar yang Ditangkap Polres Lampung Timur Diduga Bebas Tanpa Proses Hukum yang Jelas



 Lampung Timur - Suaraindonesia1, Masih ingat dengan kasus dua wanita yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Timur pada 19 Maret 2024? Putri Romadhona (21) dan Arie (36), keduanya diduga terlibat dalam penipuan terhadap Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, yang kini mendekam di Rutan Sukadana atas kasus korupsi Dana Desa tahun 2017 senilai Rp 246.785.840.


Kedua wanita tersebut mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menjanjikan bantuan untuk meringankan kasus Kamirah. Namun, hingga saat ini, keberadaan keduanya diduga tidak lagi di Rutan Sukadana, dan perkembangan hukum kasus ini menjadi tidak jelas.


Hal ini diungkapkan oleh Kamirah saat ditemui di Rutan Sukadana awal Desember lalu. Ia menjelaskan bahwa awalnya pada tahun 2023, ia menunjuk BTP sebagai pengacara untuk mendampingi kasusnya. Pada awal 2024, BTP mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim. Orang tersebut menyebutkan bahwa Kamirah bisa bebas dengan syarat mengembalikan kerugian negara.


BTP kemudian memberikan nomor rekening yang diklaim milik "Kasat" tersebut kepada Kamirah. "Saya mendapatkan nomor rekening itu dari BTP. Bahkan sebelum mentransfer, saya sempat mencoba menghubungi orang tua BTP, yaitu DPP. Saat akhirnya terhubung, DPP juga menyarankan saya untuk mentransfer uang itu," ujar Kamirah.


Kamirah pun mempertanyakan keadilan dalam kasus ini. "Anak saya mentransfer uang itu atas arahan BTP. Saya ingin keadilan. Dua orang yang menipu saya harus diadili. Dimana mereka sekarang? Kenapa hanya satu bulan lebih di Rutan Sukadana, lalu kabarnya sudah bebas?" tanyanya penuh harap.


Upaya konfirmasi kepada BTP melalui WhatsApp pada Sabtu, 21 Desember 2024, belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.


Sementara itu, Kanit Resum yang dihubungi melalui WhatsApp menyatakan akan memberikan keterangan pada hari Selasa mendatang, dengan alasan masih ada urusan di Polda pada hari Senin.


Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait transparansi penegakan hukum terhadap para pelaku. Masyarakat berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan yang jelas dan memastikan keadilan ditegakkan. (Tim)

Red...

PPWI Nasional Gelar Diklat Jurnalistik




Sanggau - Suaraindonesia1, Dalam rangka meningkatkan keterampilan jurnalistik, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional menggelar diklat jurnalistik tingkat advance (mahir) bagi editor, publisher, pimpinan redaksi. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kelas online (Google meet), pada Sabtu, 16 November 2024, pukul 09.00 - 12.00 wib, diikuti beberapa peserta dari Jembrana, Karawang, Lampung Timur, dan Sanggau.


Diklat ini bertujuan agar pewarta memiliki keterampilan jurnalistik yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan literasi, yaitu menulis dan membuat berita, termasuk keterampilan berbahasa lainnya seperti menyimak berita, membaca dan menelaah berita, serta membacakan atau menyampaikan berita. Dengan keterampilan jurnalistik yang baik maka seorang pewarta diharapkan memiliki kemampuan berpikir kritis dan analitis dengan mengkaji informasi-informasi yang telah ia dapatkan untuk disajikan kepada masyarakat dengan bentuk yang sudah layak saji.


Jurnalistik adalah kegiatan mencari dan mengumpulkan berita yang dilakukan oleh jurnalis. Jurnalis kemudian mengolah berita yang telah dikumpulkan dan disajikan kepada masyarakat luas melalui publikasi di media massa. Dalam hal ini ilmu jurnalistik tentunya sangat penting dikuasai oleh seorang jurnalis sebagai dasar untuk menyajikan berita yang layak dan mudah dimengerti oleh masyarakat.


Diklat jurnalistik kali ini dibuka pada pukul 09:00 oleh narasumber diklat yang juga sebagai Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Dalam paparannya, Wilson menyampaikan bahwa dalam penulisan sebuah artikel atau berita mesti mengikut ketentuan penulisan kalimat yang baku, yaitu terdiri dari Subjek, Predikat, Objek dan Keterangan (SPOK). Ketentuan penulisan karya tulis dalam jurnalistik harus sesuai urutan penulisan kalimat seperti ini.


Lebih lanjut, Wilson mengulas tentang penulisan judul sebuah berita yang mesti seringkas dan sesederhana mungkin. Judul juga merupakan tema untuk berita tersebut. Standar umum penulisan judul maksimal berisi 12 kata. Semakin ringkas judul tersebut akan semakin baik, dengan ketentuan pembaca bisa memahami maksud dari judul tersebut.


Selanjutnya, dalam sebuah paragraf mesti mengandung minimal 2 kalimat. Paragraf yang berisi terlalu banyak kalimat juga kurang efisien. Karena biasanya akan banyak terdapat pengulangan kata dan frasa dalam kalimat-kalimat tersebut.


Dalam penulisan berita, penggunaan kalimat langsung dan tidak langsung itu menyesuaikan dengan proses saat seorang pewarta mendapatkan berita tersebut. Contohnya, ketika mendapat berita press release, penulis biasanya menggunakan kalimat tidak langsung. Tentunya akan berbeda ketika si pewarta menyampaikan sebuah berita secara langsung di tempat kejadian atau pelaksanaan kegiatan, dan melakukan wawancara kepada seorang atau beberapa sumber, maka dia dapat menggunakan pola penulisan kalimat langsung.


Seorang pewarta atau penulis harus kaya dengan kosa kata agar tidak timbul kejenuhan dari pembaca. Semakin banyak kosa kata yang dikuasai, maka akan semakin baik penulisan itu. Meski terdapat pengulangan makna, namun karena dituliskan dengan kosa kata yang berbeda maka akan membuat tulisan itu menarik dan tidak membosankan.


Materi berikutnya yang disampaikan narasumber adalah tentang penulisan preposisi atau kata depan ‘di’ dan ‘ke’ dan cara membedakannya dengan awalan ‘di’ dan ‘ke’. Jika kata yang mengikutinya adalah kata benda, kata sifat dan kata keterangan, maka penulisannya harus dipisah. Contoh: di sekolah, ke sekolah, di langit, ke langit, di siang hari, ke siang hari, di saat matahari terbenam, ke malam hari, dan lain-lain.


Sebaliknya, apabila kata yang mengikutinya adalah kata kerja, maka penulisannya harus disambung. Contoh: dimakan, dijalankan, dimaafkan, kemaafan, diputus, diputuskan, keputusan, dicurangi, kecurangan, dan lain-lain.


Meskipun terdapat ketentuan baku dalam penulisan, namun dalam beberapa hal yang tidak bersifat prinsip, akan kembali pada masing-masing penulis. Masing-masing penulis memiliki gaya penulisan sendiri yang menjadi ciri khas dari si penulis itu sendiri.


Pada diklat tersebut, peserta diberikan latihan menganalisis sebuah artikel yang ditulis seorang pewarta dari PPWI Sumatera Selatan. Dalam tulisan atau berita itu ditemukan beberapa kekeliruan penulisan, baik dari sisi struktur kalimat maupun ejaan dan penggunaan tanda-tanda baca. Praktek menyunting artikel rekan dari Sumsel tersebut menjadi pembelajaran yang bagus bagi peserta diklat dalam meningkatkan kemampuan editing tulisan di kemudian hari.


Sebelum diklat berakhir pada pukul 12:00 wib, yaitu 30 menit sebelum penutupan, para peserta diminta menuliskan artikel tentang pelaksanaan diklat jurnalistik yang sedang berlangsung melalui online ini. Artikel karya masing-masing peserta harus berisi berbagai hal yang didapatkan selama diklat, salah satunya untuk mengetahui sejauh mana peserta diklat memahami materi yang telah disampaikan. (TOMI/Red)

Penambangan Ilegal Pasir Silika di Lamtim Makin Berjamur, Disinyalir APH Terima Suap




Lampung Timur – Suaraindonesia1, Aktivitas pertambangan pasir silika ilegal di Kecamatan Pasir sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, semakin menjamur. Hal ini disinyalir akibat adanya pengusaha ilegal menyuap oknum Aparat Penegak Hukum (APH) agar aktivitas penambangan pasir silika ilegal langgeng dan aman.


Hubungan kotor antara pemain pasir silika ilegal dengan oknum APH terungkap berdasarkan keterangan langsung dari seorang pengusaha pemurnian (pengayak) pasir silika ilegal yang akan dijual di dalam dan luar Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Bung Fyan, sapaan akrab Sopyanto, Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Timur, kepada awak media, membeberkan temuan terkait dugaan adanya kasus penyuapan di lingkaran pengusaha pasir silika ilegal kepada oknum APH, Senin (24/06/24).


“Ya, saya bersama rekan-rekan, beberapa waktu yang lalu, mendapatkan informasi adanya surat pemanggilan atau undangan permintaan klarifikasi dengan kop surat Polda Lampung yang ditujukan kepada para pengayak pasir silika di Kecamatan Pasir Sakti, yang membuat kami tertarik untuk menelusuri info ini," ungkap Bung Fyan.


Lanjutnya, berdasarkan narasumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan menerangkan bahwa nama orang yang menerima surat tidak menghadiri dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut, dikarenakan telah memberikan sejumlah uang kepada makelar kasus yang diduga melalui tangan makelar kasus tersebut disalurkan kepada oknum APH. Sebut saja namanya Cungkring, seorang pengayak yang menerima surat permintaan klarifikasi, kepada Bung Fyan, dalam wawancara investigasi, Cungkring menjelaskan, ia tidak menghadiri panggilan dari Polda Lampung disebabkan takut ditangkap dan dipenjara, karena rasa takutnya yang mendalam, lalu ia meminta tolong kepada seseorang untuk mengurus permasalahannya.


“Saya tidak menghadap ke Polda, bahkan saya tidak bertemu langsung dengan oknum polisi itu. Saya minta tolong kepada bos untuk mengurus masalah tersebut, dan saya mengeluarkan uang sebesar 40 juta," jelas Cungkring.


Selain saya, lanjut Cungkring, ada beberapa orang lainnya yang mendapat surat seperti ini, hal ini membuat saya bingung dan takut. "Saya khawatir ditangkap dan dipenjara, saya sadar kerjaan saya ini ilegal tanpa ijin, saya minta bantuan kepada bos untuk meminjamkan uang, karena pada saat itu uang saya hanya 25 juta, dan oleh bos dipinjami 15 juta,” tambah Cungkring kepada Bung Fyan.


Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M Sc., M.A., yang mendengar kabar adanya dugaan kasus penyuapan, beliau mengarahkan Bung Fyan agar secepatnya membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejagung, Kapolri, KPK, Ombudsman dan beberapa tembusan lainnya. “Segera layangkan LAPDUMAS, kirimkan ke Presiden RI dan para petinggi yang berwenang menangani kasus ini, agar semuanya terang-benderang dan tidak ada lagi praktik kotor di negeri ini," ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.


Wilson Lalengke yang pernah dikriminalisasi oleh Polres Lampung Timur menambahkan bahwa dengan adanya Lapdumas maka para Petinggi akan mengetahui mengapa para penambang dan pengusaha pasir silika ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, makin menjamur dan seolah-olah kebal hukum. "Dan berdasarkan bukti petunjuk yang didapat di lapangan, bahwa para pemain pasir silika ilegal disinyalir menyuap APH atau besar kemungkinan mereka dibiarkan beroperasi secara ilegal agar sewaktu-waktu dapat diperas dengan modus mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi,” tandas trainer jurnalistik yang telah melatih ribuan anggota TNI-Polri dan masyarakat umum di Indonesia ini. (TIM/Red)

Kasus Pengeroyokan Wartawan Mandek, Wilson Lalengke: Kapolres Lampung Timur Hanya Bisa Urus Sempak Istri




Lampung Timur – Suaraindonesia1, Kasus tindak pidana pengeroyokan wartawan Lampung Timur atas nama Sopyanto yang dilaporkan ke Polda Lampung lebih setahun lalu belum ada titik terang. Peristiwa kekerasan yang menimpa Bung Fyan, demikian sapaan akrabnya, dilakukan oleh segerombolan penambang liar pasir silika di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada 30 April 2023 lalu.


Berita terkait di sini: Tidak Terima Diberitakan, Pengusaha Pasir Silika Ilegal Keroyok dan Aniaya Wartawan (https://pewarta-indonesia.com/2023/05/tidak-terima-diberitakan-pengusaha-pasir-silika-ilegal-keroyok-dan-aniaya-wartawan/)


Kasus pengeroyokan itupun dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban pada 2 Mei 2023. Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/178/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.


Ajaibnya, kasus yang sangat jelas peristiwa, tempat, dan pelakunya itu tidak kunjung mampu ditindaklanjuti oleh polisi-polisi di Polda Lampung sebagaimana mestinya. Malahan, pihak Polda Lampung justru kemudian melimpahkan penanganan kasusnya ke Polres Lampung Timur dengan alasan bobot kasusnya masih dapat diselesaikan oleh Polres Lampung Timur.


Setelah setahun berlalu, ternyata kasus itu tidak kunjung selesai. Artinya, para polisi di Polres Lampung Timur tidak mampu menindak para pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku walaupun menurut Polda bobot kasusnya masih dapat diselesaikan oleh Polres Lampung Timur. Hal itu dapat dimaklumi karena tambang illegal pasir silika di Pasir Sakti yang menjadi pangkal masalah merupakan milik para mafia yang disponsori oleh para oknum wereng coklat yang bertebaran di Polres, Polda, dan bahkan di Mabes Polri.


Menanggapi mandeknya penanganan kasus pelanggaran pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana terhadap Sopyanto itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke merasa sangat prihatin atas kemampuan kerja para polisi di Lampung, khususnya Polres Lampung Timur. “Saya menduga para polisi di Lampung Timur bekerja setengah hati, bahkan terkesan menyepelekan laporan warga yang membutuhkan keadilan atas apa yang dideritanya. Yaa, kebetulan Bung Fyan adalah Ketua DPC PPWI Lampung Timur. Menurut Polda Lampung, bobot kasus ini masih dapat ditangani oleh Polres Lampung Timur, namun pada kenyataannya sudah setahun lebih mereka tidak bisa melakukan apa-apa,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa, 21 Mei 2024.


Menurutnya, Kapolres Lampung Timur dan anggotanya hanya mampu menangani kasus pengeroyokan papan bunga dan mengurus sempak istri-istri mereka. Hal ini didasarkan pada pengalaman Wilson Lalengke saat dirinya diproses polisi Lampung Timur 2 tahun lalu hanya gara-gara merebahkan papan bunga berisi pelecehan terhadap wartawan yang dipajang polisi di halaman Polres itu.


“Kapolres dan para polisi di Lampung Timur ini lucu-lucu yaa. Untuk peristiwa karangan papan bunga yang isinya melecehkan wartawan se-Indonesia yang saya rebahkan tempo hari, hanya jelang sehari kemudian mereka menangkap dan memproses saya bersama 2 rekan saya yang tidak bersalah apa-apa. Mereka terapkan pasal pengeroyokan terhadap papan bunga. Lah ini ada korban manusia, warga negara Indonesia, yang luka-luka dan pakaiannya koyak akibat dikeroyok para preman bejat, polisinya tidak mampu berbuat apa-apa. Kapolres macam apa itu? Sontoloyo! Sebaiknya urus sempak istrimu saja sana, Indonesia tidak butuh polisi macam anda!” ujar wartawan nasional itu kesal.


Di sisi lain, Wilson Lalengke menduga terkatung-katungnya penanganan kasus ini adalah karena adanya setoran sejumlah uang oleh para pelaku pengeroyokan ke oknum Kapolres dan jajaran penyidik di Polres Lampung Timur dan Polda Lampung. Sebagaimana diketahui bahwa para tersangka pengeroyokan terkait langsung dengan aktivitas tambang pasir silika illegal di Pasir Sakti yang menghasilkan uang miliyaran rupiah selama ini.


Atas kecurigaan itu, Wilson Lalengke meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian dalam penyelesaian kasus tersebut. “Jika Kapolri menginginkan citra Polri bisa membaik, cobalah selesaikan berbagai kasus yang ada dan hadirkan keadilan bagi para korban yang terzolimi, termasuk kasus pengeroyokan Bung Fyan di Lampung Timur itu. Jangan hanya karangan papan bunga dan celana dalam istri polisi saja yang bisa kalian urus. Memalukan sekali kinerja polisi-polisi kita itu,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah banyak bantu Polri dalam mengembangkan kemampuan jurnalisme warga bagi para anggotanya ini. (APL/Red)

Laporkan Dugaan TPK Perlindungan Anak, PPWI Lampung Timur Dampingi Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Polisi




Lampung Timur – Suaraindonesia1, Maraknya kasus Tindak Pidana Kejahatan (TPK) Perlindungan Anak di Kabupaten Lampung Timur, khususnya di Kecamatan Way Jepara, telah membuat banyak pihak merasa miris. Sopyanto, yang kerap disapa Bung Fyan, misalnya, ia merasa sangat prihatin dengan kondisi keluarga yang putrinya menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.


Selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Timur, Bung Fyan, bersama rekan PPWI lainnya mendampingi kelurga korban pelanggaran pidana perlindungan anak membuat laporan polisi ke Polres Lampung Timu, pada Senin (13/05/2024). Kasus itu diketahui belum lama ini dari informasi yang disampaikan rekan-rekan anggota PPWI Lampung Timur yang dimintai pertolongan oleh keluarga korban.


Kepada rekan media, Bung Fyan menjelaskan bahwa  dirinya bersama rekan PPWI baru saja mendampingi Mawar (nama samaran) mendatangi Polres Lampung Timur untuk mengadukan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialaminya. Mawar didampingi juga oleh ibunya berinial SW (45 tahun). Sebelum ke Polres, Fyan bersama korban dan ibunya terlebih dahulu mengadukan nasib mereka ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lampung Timur.


“Alhamdulilah, hari ini saya bersama rekan-rekan mendampingi korban dan keluarganya ke DP3A dan ke Polres. Saya sangat mengapresiasi atas sambutan dan respon yang baik dari pegawai DP3A, setelah korban menceritakan permasalahan yang dialaminya, Bu Irma dan seorang temannya yang bertugas di DP3A mengantarkan dan menemani kami ke Polres untuk melaporkan peristiwa ini sampai dengan selesai, bahkan sebelum kami pulang, Bu Irma menyampaikan bila korban mendapat panggilan untuk dimintai keterangannya pihak DP3A siap mendampingi kembali sampai kasus ini terang-benderang sehingga terduga pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan korban mendapatkan keadilan atas apa yang dideritanya,” ujar Bung Fyan.


Selanjutnya, Ketua DPC PPWI menegaskan bahwa kedatangannya bersama korban serta ibunya di Polres Lampung Timur melaporkan kejadian ini secara resmi. Laporan tersebut telah diterima polisi, dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor STPLP: LP/B/95/V/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.


“Yaa, ibu korban yang langsung melaporkannya secara resmi dan mendapatkan STPL dari Polres. Alhamdulilah, kami diterima dan dilayani dengan baik oleh Aipda Aziz Rahmat Muttaqien di ruangan SPKT,” kata Bung Fyan.


Terkait nama dan alamat terlapor, Bung Fyan belum bisa memberitahukan identitasnya dengan alasan untuk kepentingan kelancaran penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh APH. “Untuk sementara ini, saya belum bisa memberitahukan siapa nama terlapor, namun saya hanya bisa memberikan info bahwa terlapor adalah warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” jawab Sopyanto.


Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dari Jakarta memberikan apresiasi dan sangat mendukung ketika mengetahui kegiatan Sopyanto dan rekan-rekan PPWI di Lampung Timur yang aktif dalam melakukan kontrol sosial dan melakukan upaya pembelaan/advokasi terhadap masyarakat yang membutuhkan. “Saya berikan apresiasi kepada Bung Fyan dan rekan-rekan yang aktif dalam melakukan kontrol sosial dan melakukan upaya pembelaan/advokasi terhadap masyarakat yang membutuhkan. Hal ini adalah salah satu misi PPWI. Saya juga arahkan agar Bung Fyan dapat dapat berkoordinasi dengan Pengacara atau Penasehat Hukum PPWI yang ada di Lampung Timur, agar korban dapat lebih maksimal dalam menerima pelayanan dari PPWI,” jelas tokoh pers nasional yang dikenal getol membela warga yang terzolimi di berbagai daerah di Indonesia itu. (TIM/Red)

Operasi SAR Gabungan Dinyatakan Ditutup Setelah 7 Hari Nihil Hasil


SuaraIndonesia1. Bandar Lampung --- Tim SAR gabungan yang terdiri dari Tim Rescue Basarnas Lampung,  BPBD Kota Bandar Lampung, Damkar Kota Bandar Lampung, Koramil Labuan Ratu, Polsek Kedaton, PMI Kota Bandar Lampung, Forum Relawan Rescue Lampung, Limas Rajabasa, IEA, Senkom Mitra Polri, PonPes Annas Bin Malik, Relawan Rumah Zakat Bandar Lampung, dan Masyarakat setempat akhirnya menghentikan operasi pencarian terhadap M. Nadif Arthanabil (2) pada Minggu (14/01/2023).


Pada hari ke 7 Tim SAR Gabungan melaksanakan briefing dan membagi Tim menjadi 2 SRU Sesuai Ren Ops. SRU 1 Gabungan mulai pergerakan menuju Bendungan Pal Putih dan melakukan pencarian menggunakan 2 perahu kayak.



Kemudian SRU 2 dan pihak keluarga melakukan pencarian di aliran air Jl. Militer hingga aliran air Hajimena. Pukul 13.00 WIB SRU 1 melakukan penyisiran kembali di aliran PTPN 7 dengan hasil nihil. Selanjutnya seluruh SRU kembali ke posko dan melaksanakan evaluasi dan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.


Kemudian berdasarkan hasil dari koordinasi antara Tim SAR Gabungan bersama dengan keluarga korban dan unsur terkait, bahwa pencarian yang telah dilakukan sudah diupayakan dengan semaksimal mungkin selama 7 hari. Namun demikian belum membuahkan hasil dengan yang diharapkan. Serta dengan tidak ditemukannya tanda-tanda penemuan korban, maka pencarian di nilai sudah tidak lagi berjalan dengan efektif.


Dengan pertimbangan bahwa Operasi telah di laksanakan selama 7 hari dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda korban, maka Operasi SAR di usulkan untuk ditutup dan dilanjutkan dengan pemantauan. Apabila di kemudian hari terdapat laporan atau informasi tentang korban, maka operasi SAR siap dibuka kembali.


Kasie Operasi Didit Permana mewakili Kepala Kantor SAR Lampung Deden Ridwansah selaku SAR Mission Commander menyatakan perihal penutupan operasi SAR tersebut. 


"Hasil dari musyawarah dengan keluarga korban dan unsur terkait bahwa upaya pencarian telah diupayakan maksimal selama 7 hari. Dan sesuai prosedur pelaksanaan Operasi SAR maka Operasi SAR dinyatakan ditutup pada hari ke 7 pukul 14.30 WIB." Ujar Didit.


"Namun apabila di kemudian hari terdapat informasi atau tanda-tanda korban, maka operasi SAR siap dibuka kembali.” tutup Didit. (Yuliar/Tim).

Kapolres Tanggamus Silaturahmi ke Pejabat Bupati, Kalapas dan Karutan Kota Agung




SuaraIndonesia1. Tanggamus - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, melakukan silaturahmi kepada pejabat di Tanggamus, Sabtu, 13 Januari 2023. 


Kunjungan ini dilakukan pada hari Jum'at 12 Januari 2024 kemarin yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanggamus.



Dalam rangkaian kunjungannya, Kapolres Rinaldo Aser bertemu dengan Pejabat Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, S.T., M.M untuk membahas berbagai upaya kolaboratif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. 


Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyamakan langkah dalam penanganan berbagai permasalahan keamanan yang dihadapi oleh wilayah tersebut khususnya menjelang Pemilu 2024.



Selain itu, Kapolres juga menjalin komunikasi dengan Kalapas Kelas 2B Kota Agung, Andi Gunawan dan Karutan Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh. 


Dalam pertemuan tersebut, dibahas strategi pengamanan di sekitar lembaga pemasyarakatan guna mendukung pembinaan dan pengamanan di lokasi setempat.



Pejabat Bupati Tanggamus menyambut baik inisiatif Kapolres dan menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menangani isu-isu keamanan. 


"Kami akan terus mendukung upaya bersama untuk mencapai tingkat keamanan dan ketertiban yang optimal di Tanggamus," ungkapnya.


Kapolres Rinaldo Aser melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H menyampaikan, silaturahmi tersebut sebagai kerjasama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga pemasyarakatan sangat vital untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 


"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanggamus," kata AKP M. Yusuf.


Pertemuan ini diakhiri dengan bincang-bincang santai antara Kapolres Tanggamus, Pejabat Bupati Tanggamus, Kalapas Kelas 2B Kota Agung, dan Karutan Kota Agung. 


Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kolaborasi yang lebih erat guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Tanggamus.


Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kapolres turut didampingi Kasat Intelkam Iptu Ahmad Junaidi, S.IP dan Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos. (Yuliar/Tim).

Penanganan Kasus Penganiayaan Wartawan Lampung Timur Bertele-tele, Wilson Lalengke bersama Ribuan Wartawan akan Geruduk Polres Lamtim




Lampung Timur - Suaraindonesia1, Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Lampung Timur, Sopyanto yang akrab disapa Bung Fyan, mendatangi Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Senin, 27 November 2023. Maksud kedatangan Bung Fyan itu adalah untuk mempertanyakan kejelasan laporan polisi terkait kasus persekusi dan pengeroyokan terhadap dirinya yang dilakukan oleh gerombolan pengusaha hitam penambang pasir silika (kuarsa) ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, akhir bulan April 2023 lalu.


Wartawan media Jurnal Polisi Pos ini datang ke Polres Lampung Timur bersama sejumlah anggota keluarganya untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus yang sudah lebih 7 bulan itu mengendap di sana tanpa kejelasan sama sekali. Kedatangan Bung Fyan yang merupakan peserta Tim PPWI ke Jepang baru-baru ini dan keluarganya tersebut diterima oleh Kasat Reskrim, AKP Yohanes Sihombing.


Kepada awak media, Bung Fyan menjelaskan bahwa sejak 2 Mei 2023, dirinya melaporkan kasus persekusi dan pengeroyokon serta penganiayaan yang dialaminya ke Polda Lampung. Penanganan kasus itupun dilimpahkan ke Polres Lampung Timur berselang beberapa hari setelahnya.


Namun, sejak penanganan kasus itu disampaikan ke Polres Lampung Timur, tidak ada tanda-tanda bahwa laporan itu ditindak-lanjuti oleh aparat polisi di Polres Sempak Lampung Timur itu. “Sampai saat ini, laporan polisi yang telah memakan waktu berbulan-bulan belum juga ada kejelasan penyelesaiannya secara hukum,” ungkap Bung Fyan kepada media ini usai menemui Johannes Sihombing bersama keluarganya itu.


Perilaku aparat Polres yang terkesan mengabaikan laporannya ini akhirnya memicu kegeraman Bung Fyan dan keluarganya sehingga mempertanyakan dan mendesak agar Kasat Reskrim untuk dapat segera ambil sikap dan serius dalam menangani kasus itu. Fyan merasa bahwa para polisi di wilayahnya ini hanya peduli terhadap laporan oknum bupati dan kroninya yang korup daripada menangani laporan masyarakat yang menjadi korban penganiayaan oknum pengusaha bejat yang menghabiskan kekayaan negara seperti yang dilaporkannya.


Merespon kedatangan dan desakan dari pihak korban pengeroyokan dan keluarganya, Kasat Reskrim Johannes Sihombing berjanji untuk melakukan pra rekonstruksi kasus dimaksud pada hari Kamis, 30 November 2023 mendatang. Kepada Bung Fyan dan keluarganya, Johannes Sihombing meminta waktu untuk menyelesaikan kasus tersebut.


Sementara itu dari Jakarta, Ketum PPWI Wilson Lalengke, melalui telpon telah menghubungi dan mengkonfirmasi ke Kasat Reskrim, Johannes Sihombing, terkait berlarut-larutnya penanganan kasus penganiayaan anggotanya di Lampung Timur ini. Seperti halnya kepada korban Bung Fyan, Johannes Sihimbing juga berjanji kepada Wilson Lalengke untuk menangani kasusnya sesegera mungkin.


“Kasat Reskrim mohon doa kepada saya agar kasus itu segera dapat dia tangani bersama jajaran Polres Lampung Timur. Saya tanya berapa lama untuk diselesaikan, kata si polisi itu sesegera mungkin, Kamis ini akan di-rekonstruksi,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media ini, Senin, 27 November 2023.


Dalam percakapannya dengan Johannes Sihombing, tokoh pers nasional itu mengatakan bahwa jika kasus yang terkesan bertele-tele dalam penanganannya tersebut masih diabaikan oleh Polres Lampung Timur, dirinya akan mendatangi kantor yang dijulukinya sebagai Polres Sempak itu bersama ribuan wartawan se-Indonesia. “Jangan kalian berpikir kita akan kapok mendatangi kantor Polres Sempak Lampung Timur akibat kasus perebahan papan bunga tahun lalu. Kalau kasus penganiayaan anggota saya Sopyanto ini diabaikan terus, saya akan datang bersama ribuan wartawan untuk mempertanyakan kinerja kalian. Masalah papan bunga secepat kilat kalian bergerak, tapi kasus kriminal murni, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga oleh pengusaha biadab, kalian seperti kucing basah, ketakutan. Hampir pasti karena kalian dapat setoran dari para begundal keparat itu,” tambah wartawan senior yang dikenal gigih membela wartawan dan warga terzolimi di berbagai pelosok negeri ini.


Di akhir percakapannya dengan AKP Johannes Sihombing, sang Kasat Reskrim itu mengatakan bahwa dirinya sedang demam alias sakit. “Maaf saya sedang demam Pak, sedang sakit saat ini,” aku Johannes Sihombing kepada Wilson Lalengke. Pengakuan bahwa dirinya sedang demam itu akhirnya membuat hati trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, wartawan, dan masyarakat umum itu akhirnya melembut dan dengan suara pelan mendoakan yang bersangkutan segera sembuh dan dapat menuntaskan kasus ini sesegera mungkin. (TIM/Red)