MINAHASA TENGGARA — Suaraindoneaia1, Garda Timur Indonesia mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala UPTD Kebun Raya Megawati menyusul adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berlangsung di kawasan tersebut dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Garda Timur Indonesia menilai persoalan ini tidak boleh hanya diarahkan kepada pekerja atau pelaku yang berada di lokasi. Tanggung jawab pengawasan terhadap kawasan juga harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk bagaimana aktivitas PETI dapat berlangsung dan menyebabkan kerusakan di kawasan yang berada dalam pengelolaan UPTD.
Sorotan Ketua Umum Fikri Alkatiri LSM Garda Timur Indonesia mencakup kerusakan kawasan, dugaan pembiaran, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan Kebun Raya Megawati.
“PETI dan kerusakan kawasan sudah menjadi persoalan nyata yang harus ditindaklanjuti. Karena itu, kami meminta Kepala UPTD Kebun Raya Megawati diperiksa. Harus diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan, siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, dan langkah apa yang telah dilakukan,” tegas Fikri.
Menurut Fikri, Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aktivitas penambangan di lapangan. Aparat perlu menelusuri rantai tanggung jawab pengawasan, termasuk laporan internal, kegiatan monitoring, tindakan penertiban, serta komunikasi antara pengelola kawasan dengan instansi terkait.
Fikri juga meminta aparat memeriksa apakah terdapat pembiaran terhadap aktivitas PETI, termasuk apakah pihak yang memiliki kewenangan pengawasan mengetahui aktivitas tersebut tetapi tidak mengambil langkah yang semestinya.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan apabila ditemukan fakta bahwa kewenangan pengelolaan kawasan digunakan atau tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Jangan hanya mencari siapa yang bekerja di lubang tambang. Harus ditelusuri juga bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung dan merusak kawasan. Kalau ada pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, maka pelaksanaan kewenangan itu harus diperiksa,” lanjut Fikri,.
Fikri juga meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kawasan serta dokumen pengelolaan dan pengawasan UPTD Kebun Raya Megawati.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan status kawasan, batas kewenangan UPTD, sistem pengawasan, riwayat laporan mengenai PETI, tindakan yang pernah dilakukan, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan aktivitas pertambangan.
Ketua Garda Timur Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak lain yang turut berperan, memberikan fasilitas, mengetahui, membiarkan, atau menyalahgunakan kewenangan.
“Kerusakan kawasan harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena menyangkut kawasan yang memiliki pejabat atau pengelola tertentu,” tegas Fikri
Garda Timur Indonesia menyatakan siap menyerahkan dokumentasi dan informasi terkait aktivitas PETI serta kondisi kerusakan kawasan kepada aparat sebagai bahan pemeriksaan dan penegakan hukum.
Kini yang dituntut adalah transparansi: bagaimana PETI dapat berlangsung, siapa yang mengetahui, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah terdapat pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerusakan kawasan tersebut.


