BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

MAHASISWA HUKUM DESAK PECAT YUDIN YUNUS DARI DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Integritas perguruan tinggi tidak boleh berhenti pada slogan tentang pendidikan, tetapi harus tercermin dalam praktik akademik yang transparan, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan posisi terhadap mahasiswa.


Dugaan pertama berkaitan dengan penjualan buku kepada mahasiswa. Berdasarkan bukti yang kami rampung, terdapat persoalan serius mengenai kewajiban pembelian buku, sementara proses perkuliahan yang bersangkutan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan terdapat dugaan bahwa dosen tersebut hanya melaksanakan perkuliahan sekitar 3-4 kali pertemuan, tetapi dalam administrasi akademik tercatat 16 kali pertemuan/kehadiran.


Persoalannya bukan lagi sekadar ketidaktertiban administratif. Perbedaan antara pelaksanaan perkuliahan secara faktual dengan pencatatan akademik harus diperiksa karena menyangkut integritas dokumen akademik, hak mahasiswa memperoleh proses pembelajaran, serta akuntabilitas kinerja dosen. Demikian juga penjualan buku dengan harga yang lebih tinggi kepada kelas kariawan, dengan mengancam "Kalau tidak beli Buku nilai Eror Demikian".


Dugaan berikutnya berkaitan dengan mata kuliah atau kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pungutan untuk baju silat dan perlengkapan olahraga lainnya, serta registrasi dengan sejumlah uang yang menurut mahasiswa tidak memiliki dasar atau mekanisme yang transparan.


Kami tidak mempersoalkan apabila terdapat kegiatan kemahasiswaan yang membutuhkan biaya sepanjang memiliki dasar kebijakan yang jelas, mekanisme resmi, rincian penggunaan dana, transparansi kepada mahasiswa, dan tidak dilakukan melalui tekanan ataupun pemanfaatan posisi dosen terhadap mahasiswa.


Yang menjadi persoalan selanjutnya adalah apabila kegiatan akademik maupun ekstrakurikuler justru menjadi ruang untuk menarik uang dari mahasiswa tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Perguruan tinggi bukan tempat mahasiswa diposisikan sebagai objek ekonomi. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan, sehingga pelaksanaan tugasnya harus menjaga standar profesionalitas dan integritas akademik. Regulasi terbaru mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen juga mengatur aspek kinerja, kode etik, serta pemberhentian dosen.


Hal demikian perkaderan mahasiswa hukum merupakan suatu pendidikan alternatif dalam skala fakultas hukum serta merampung gagasan dan berproses dalam organisasi internal kampus. Namun dilarang oleh dosen yang bernama Yudin Yunus, hal itu terjadi bersama dengan pengancaman "nilai Eror jika mengikuti perkaderan".


Memeriksa seluruh transaksi pembelian buku, baju silat, perlengkapan olahraga, dan registrasi kegiatan yang dibebankan kepada mahasiswa. Meminta penjelasan mengenai dasar hukum, dasar kebijakan kampus, besaran pungutan, pihak penerima dana, serta penggunaan dana tersebut.


Mahasiswa tidak membutuhkan pejabat kampus yang hanya kuat secara jabatan, tetapi lemah dalam pertanggungjawaban. Mahasiswa membutuhkan pemimpin yang mampu memberi contoh, bukan sekadar memberikan instruksi. Karena itu, Rektorat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas, integritas, kinerja, dan kelayakan Yudin Yunus dalam menjalankan tugas akademik maupun jabatan strukturalnya.


Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan akademik, kode etik, tata kelola keuangan, atau aturan kemahasiswaan, maka tindakan harus diberikan sesuai mekanisme dan tingkat pelanggarannya. Sebab prinsipnya sederhana: Jabatan bukan tameng dari evaluasi. Dan mahasiswa bukan objek yang boleh diperlakukan tanpa akuntabilitas.


Jika seorang pejabat kemahasiswaan kehilangan kepercayaan mahasiswa karena persoalan yang dapat dibuktikan secara faktual, maka rektorat harus berani melakukan evaluasi secara terbuka. Kampus tidak boleh mempertahankan seseorang hanya karena jabatan, sementara kepercayaan publik akademiknya terus dipertanyakan. Yang harus dipertahankan bukan individu, melainkan integritas institusi, mutu pendidikan, dan hak mahasiswa untuk memperoleh layanan akademik yang profesional dan transparan. (RED/J)

« PREV
NEXT »