BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KETUA BEM FAKULTAS HUKUM DESAK BPK DAN LLDIKTI XVI AUDIT TATA KELOLA KEUANGAN UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com - Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan LLDIKTI Wilayah XVl melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap tata kelola bantuan pendidikan serta sejumlah pungutan yang dikeluhkan mahasiswa di lingkungan Universitas Ichsan Gorontalo.


Desakan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk vonis terhadap institusi maupun pihak tertentu. Kami justru meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk menguji secara objektif informasi, dokumen, dan bukti awal yang disampaikan mahasiswa.


Sebagai organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum, kami memandang bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan uang mahasiswa, bantuan pendidikan, dan dana yang bersumber dari program pemerinta harus ditempatkan dalam kerangka hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak mahasiswa.


JANGAN SEBUT "ADMINISTRASI" SEBELUM DASAR HUKUMNYA JELAS


Kami mempertanyakan sejumlah pungutan yang menurut informasi mahasiswa terjadi dalam lingkungan kampus.


Prinsipnya sederhana: setiap pungutan harus memiliki dasar yang jelas.


Kami ingin mengetahui:


Apa dasar hukumnya? Siapa yang menetapkan? Berapa nominalnya? Siapa yang menerima? Ke rekening mana uang tersebut masuk? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?


Kami tidak ingin memberikan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Tetapi kami juga tidak ingin setiap persoalan mahasiswa ditutup hanya dengan istilah "administrasi kampus".


Dalam perspektif hukum, sebuah pungutan harus dapat diuji berdasarkan kewenangan, dasar hukum, prosedur, bukti transaksi, dan pertanggungjawabannya.


Karena itu, kami meminta LLDIKTI XVI tidak hanya meminta penjelasan secara lisan, tetapi juga memeriksa dokumen dan jejak transaksi keuangannya.


KIP/PIP DIKTI HARUS DIPERIKSA SECARA SERIUS


Salah satu aspek yang kami minta menjadi perhatian adalah pengelolaan KIP Kuliah/PIP Pendidikan Tinggi.


Kami meminta dilakukan uji silang antara data penerima bantuan dengan data akademik, PDDIKTI, SK penerima, data pencairan, pembayaran biaya pendidikan, dan bantuan biaya hidup.


Jika terdapat mahasiswa penerima bantuan yang masih dibebani pungutan tertentu, maka hal tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan program yang berlaku.


Pertanyaannya bukan sekadar apakah kampus menyebutnya sebagai "biaya administrasi".


Pertanyaannya adalah:


Apakah pungutan tersebut diperbolehkan? Apa dasar hukumnya? Siapa yang menetapkan? Dan apakah uang tersebut tercatat dalam sistem keuangan institusi?


Inilah yang menurut kami hanya dapat dijawab secara objektif melalui pemeriksaan berbasis dokumen.


PUNGUTAN BUKU DAN KARTU UJIAN JUGA HARUS TERBUKA


Kami juga menerima informasi mengenai pembayaran buku yang menurut mahasiswa telah dilakukan tetapi buku belum diterima serta adanya persoalan mengenai pembayaran kartu ujian yang menurut informasi mahasiswa berkaitan dengan akses mengikuti ujian.


Kami tidak akan menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan.


Namun kami meminta pihak yang berwenang menguji:


• dasar hukum pungutan;

• nominal pembayaran;

• jumlah mahasiswa yang membayar;

• bukti pembayaran;

• pihak penerima;

• rekening penerimaan;

• dokumen pengadaan;

• distribusi buku;

• dasar biaya kartu ujian;

• serta pertanggungjawaban dana tersebut.


Jika memang seluruh prosedurnya sesuai, maka dokumen tersebut seharusnya dapat diperlihatkan dan diverifikasi.


Jangan jadikan mahasiswa sebagai pihak yang harus percaya tanpa diberikan dasar dan bukti.


KAMI MEMINTA MONEY TRAIL, BUKAN SEKADAR KLARIFIKASI


Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, kami memahami bahwa sebuah dugaan harus diuji dengan alat bukti.


Karena itu, kami meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pernyataan dari satu pihak.


Jika ada pungutan, maka harus dapat ditelusuri:


Mahasiswa → petugas/unit → rekening penerimaan → pembukuan → penggunaan dana → pertanggungjawaban.


Kami ingin mengetahui apakah terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh penerimaan telah dicatat dan digunakan sesuai ketentuan.


Jika ditemukan ketidaksesuaian, biarkan lembaga berwenang menentukan konsekuensi hukumnya.


BPK DIMINTA MEMERIKSA SESUAI KEWENANGANNYA


Kami juga meminta BPK RI memberikan perhatian terhadap dana yang termasuk dalam lingkup keuangan negara dan dikelola atau diterima oleh perguruan tinggi.


Kami tidak meminta BPK masuk ke seluruh persoalan internal Universitas Ichsan Gorontalo tanpa dasar kewenangan.


Permintaan kami jelas: apabila terdapat dana pemerintah yang masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan BPK dan terdapat indikasi persoalan dalam pengelolaannya, maka lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan BPK.


BPK memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


Karena itu, apabila bukti awal memang memadai, kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan internal kampus.


LLDIKTI XVI HARUS MENJADI PENGAWAS, BUKAN SEKADAR PENERIMA KLARIFIKASI


Kami berharap LLDIKTI XVI menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.


Mahasiswa yang menyampaikan laporan dengan dokumen dan bukti tidak boleh langsung ditempatkan sebagai pihak yang sedang mencari konflik dengan kampus.


Sebaliknya, laporan tersebut harus diuji.


Kami juga meminta agar proses pemeriksaan memberikan ruang yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.


Mahasiswa harus dilindungi, tetapi institusi juga harus diberikan hak untuk menjelaskan. Yang menjadi hakim terakhir bukan opini mahasiswa dan bukan pula opini kampus, melainkan fakta yang dapat dibuktikan.


KETUA BEM FAKULTAS HUKUM: KAMI TIDAK MEMINTA KAMPUS DIHUKUM SEBELUM DIAUDIT


Kami tegaskan sekali lagi: kami tidak meminta Universitas Ichsan Gorontalo dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan dilakukan.


Kami meminta audit justru agar kebenaran dapat ditemukan secara objektif.


Jika pengelolaan dana dan seluruh pungutan terbukti sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan harus menjadi klarifikasi yang sah dan mengakhiri berbagai spekulasi.


Tetapi apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus melakukan koreksi dan mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme yang berlaku.


Bagi kami, prinsipnya sederhana: "Kami tidak meminta siapa pun dipercaya. Kami meminta semuanya diperiksa."

Karena kampus adalah institusi pendidikan, maka transparansi keuangan bukan ancaman terhadap kampus. Transparansi justru merupakan bagian dari integritas akademik.


Kami ingin Universitas Ichsan Gorontalo menjadi institusi yang kuat bukan karena mampu membungkam kritik, tetapi karena mampu menjawab kritik dengan dokumen, data, audit, dan pertanggungjawaban.


Maka kami mendesak:


BPK RI memeriksa sesuai kewenangannya.

LLDIKTI XVI melakukan pengawasan secara objektif.

Universitas Ichsan Gorontalo membuka ruang transparansi.

Dan mahasiswa mendapatkan perlindungan ketika menyampaikan informasi berdasarkan bukti dan itikad baik.


Karena ketika menyangkut uang pendidikan dan hak mahasiswa, pertanyaan paling sederhana adalah: mana dasar hukumnya, mana dokumennya, mana aliran dananya, dan mana pertanggungjawabannya? (REP/J)

« PREV
NEXT »