GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan adanya praktik setoran atau "atensi" dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan adanya oknum yang disebut-sebut menjadi pengepul setoran dari aktivitas PETI.
Sorotan tersebut mencuat setelah seorang penambang yang diketahui bernama Aji mengaku kecewa terhadap Firman Latuda. Berdasarkan pengakuan Aji sebagaimana disampaikan kepada publik, dirinya mengaku telah memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai "atensi" dengan adanya pemahaman atau jaminan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukannya di kawasan Pasir Putih akan aman dari penertiban.
Namun, menurut keterangan Aji, ketika aparat melakukan penertiban, dirinya mengaku tidak memperoleh informasi sebelumnya. Akibatnya, alat berat yang digunakannya dalam aktivitas pertambangan berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
Aji kemudian disebut meminta agar uang yang sebelumnya telah diberikan tersebut dikembalikan.
Rahman menilai informasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi antara penambang dengan pihak yang disebut menerima uang. Jika benar terdapat praktik setoran yang dikaitkan dengan jaminan keamanan aktivitas PETI, maka persoalannya jauh lebih serius karena menyangkut dugaan adanya jaringan yang memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung.
"Kalau benar ada uang atensi yang diberikan dengan iming-iming atau garansi bahwa aktivitas PETI akan aman dari penertiban, ini bukan lagi persoalan sederhana. Ini harus dibongkar secara terang. Dari mana keberanian memberikan garansi itu? Apakah ada pihak lain yang berada di belakangnya?" tegas Rahman.
Menurut Rahman, pernyataan Aji harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menghakimi seseorang hanya berdasarkan isu atau pengakuan sepihak.
Namun, apabila keterangan tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, aliran uang, komunikasi, maupun alat bukti lainnya, maka aparat harus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat jaringan yang lebih besar.
"Jangan hanya alat beratnya yang ditangkap. Kalau benar ada pihak yang mengumpulkan setoran dan menjanjikan keamanan, maka aktor di balik aktivitas itu juga harus dicari. Siapa yang menerima? Siapa yang memberikan perlindungan? Siapa yang mengetahui? Dan apakah ada pihak lain yang terlibat?" kata Rahman.
Jangan Sampai Rakyat Hanya Menjadi Objek
Rahman menyebut dugaan praktik semacam ini, apabila terbukti, merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat karena rakyat yang berada di lapangan justru menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar.
Penambang mengeluarkan biaya, membeli bahan bakar, membayar tenaga kerja, bahkan memberikan uang yang disebut sebagai "atensi", tetapi ketika penertiban dilakukan, mereka tetap berhadapan langsung dengan aparat dan kehilangan alat kerja.
"Kalau benar skemanya seperti itu, rakyat jangan hanya dijadikan objek. Jangan sampai rakyat diminta membayar dengan janji keamanan, tetapi ketika penertiban datang, rakyat pula yang menanggung seluruh akibatnya," ujar Rahman.
Ia meminta Polda Gorontalo segera menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan.
Menurutnya, jika dugaan yang disampaikan Aji ternyata memiliki bukti yang cukup, kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan jaringan PETI yang lebih luas di Provinsi Gorontalo.
Rahman: Jangan Biarkan Agenda Pemberantasan PETI Berhenti di Lapangan
Rahman juga mengingatkan bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan melakukan penyitaan alat berat dan penertiban terhadap pekerja di lapangan.
Jika memang terdapat pihak yang diduga mengambil keuntungan dari aktivitas PETI melalui pungutan atau setoran, maka pihak tersebut juga harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami tahu Kapolda Gorontalo memiliki agenda besar untuk memberantas PETI. Tetapi agenda itu jangan berhenti pada penambang kecil dan alat berat di lapangan. Kalau ada dugaan jaringan yang bermain di belakang aktivitas PETI, itu yang harus dibongkar," tegasnya.
Rahman mengatakan, apabila dugaan semacam ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan PETI akan semakin dipertanyakan.
IPR Harus Menjadi Solusi, Bukan Sekadar Wacana
Di sisi lain, FKPR kembali mendesak pemerintah agar serius mempercepat penyelesaian persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Rahman menegaskan bahwa sikap FKPR bukanlah meminta pemerintah membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebaliknya, pemerintah harus menghadirkan solusi legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya dari pertambangan rakyat.
"Kami tidak mendesak pemerintah untuk melegalkan PETI. Yang kami tuntut adalah solusi nyata. Kalau pertambangan rakyat memang menjadi sumber kehidupan masyarakat, pemerintah harus hadir memberikan jalan keluar melalui mekanisme WPR dan IPR yang sesuai hukum."
Menurut Rahman, masyarakat menghadapi persoalan ekonomi yang nyata. Ketika lapangan pekerjaan terbatas dan pertambangan menjadi salah satu sumber penghidupan, larangan tanpa solusi berpotensi mendorong masyarakat tetap masuk ke aktivitas ilegal.
"Rakyat bisa takut pada hukum, tetapi rakyat juga takut lapar. Pertanyaannya, ketika pemerintah melarang aktivitas yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, apa solusi konkret yang diberikan kepada mereka?" kata Rahman.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menata sektor pertambangan rakyat, bukan membiarkannya berada dalam ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
"Jangan sampai rakyat bekerja di bawah tanah, tetapi yang menikmati kekayaan alam justru para pemain dan mafia yang mengambil keuntungan dari situasi PETI. Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi kekayaan alam Gorontalo juga berpotensi habis tanpa memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat," tutup Rahman.
FKPR meminta seluruh pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan setoran tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa berdasarkan bukti. Terhadap Firman Latuda maupun pihak lain yang disebut dalam isu ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum yang sah.
Rep: JO


