BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Road to KTT Hukum Rakyat 2026, Menghimpun Suara dari Tapak: Konsolidasi 4 Regio Menjadi Fondasi Utama Konferensi


Jakarta, suaraindonesia1.com, Jumat (2 Oktober 2026),- Konflik tenurial, perampasan wilayah adat, hingga pencemaran lingkungan akibat industri ekstraktif terus membayangi masyarakat di berbagai pelosok Indonesia. Di tengah minimnya perlindungan dari tatanan hukum formal, komunitas akar rumput di kawasan Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi-Papua terus bertahan dan mengelola ruang hidup mereka menggunakan hukum yang tumbuh dari tradisi dan pengalaman sejarah mereka sendiri. Sebagai bagian dari persiapan menuju Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang akan digelar pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta, Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil memaparkan hasil konsolidasi pengetahuannya dari empat wilayah besar tersebut. 


Konsolidasi regional ini bertujuan membawa suara, keresahan, serta solusi hukum berbasis komunitas langsung ke tingkat nasional. Pemaparan hasil konsolidasi empat regio ini menegaskan bahwa hukum rakyat tidak hanya hidup secara abstrak, melainkan bekerja secara nyata dalam penyelesaian konflik dan perlindungan ekologis. "Suara dan praktik hukum rakyat di tingkat tapak bukan cerita pinggiran atau sekadar kearifan lokal tanpa bobot hukum. Dari Hutan Adat Mukim Kunyet di Aceh hingga masyarakat adat di Papua Barat, rakyat telah membuktikan bahwa tata kelola mereka mampu menjaga kedaulatan tanah dan keanekaragaman hayati di tengah ancaman krisis ekologis," ujar Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa.



Hasil konsolidasi dari empat wilayah tersebut menyoroti berbagai pengalaman penting komunitas: Regio Sumatera & Jawa-Bali berfokus pada daya tahan komunitas dalam menghadapi konflik agraria dan perjuangan pengakuan atas hak tenurial serta Hutan Adat. Sementara Regio Kalimantan menyoroti praktik baik Masyarakat Adat seperti Punan Tugung dalam menjaga keberlanjutan hutan di tengah gempuran industri ekstraktif. Adapun Regio Sulawesi dan Papua mengangkat ketangguhan perempuan adat, seperti perwakilan dari Enrekang dan Majelis Rakyat Papua Barat, dalam memperjuangkan perlindungan wilayah adat serta hak-hak perempuan dan anak di wilayah konflik sumber daya alam.


Rifai, Yayasan Citra Mandiri Mentawai menyampaikan, “Ketika instrumen hukum negara hadir mem-back up penggusuran masyarakat adat dan komunitas lokal serta perusakan hutan, lahan dan ekosistem pesisir, masyarakat adat dan komunitas lokal di Sumatera membangun ketahanan dari kekuatan hukum lokal. Mereka merevitalisasi dan merekonstruksi hukum adat dan pranata lokal lain yang mereka miliki, untuk menguatkan daya tahan mereka mengarungi badai konflik, ketidakadilan dan dehumanisasi yang diproduksi oleh hukum negara dan perangkat penegaknya.” 



Selain itu, Martje Leninda, dari Perkumpulan Bantaya Palu berkata, “Ketangguhan perempuan adat di Sulawesi perlu mendapat tempat utama dalam pembahasan perlindungan wilayah adat. Dalam menghadapi persoalan penguasaan tanah, termasuk yang berkaitan dengan Bank Tanah di Napu, Sulawesi Tengah, suara dan pengalaman perempuan harus menjadi dasar penyelesaian. Bagi perempuan, tanah berkaitan erat dengan sumber pangan, penghidupan keluarga, pengetahuan antargenerasi, serta keberlangsungan hidup anak-anak. Karena itu, perlindungan wilayah adat harus berjalan bersama dengan perlindungan hak perempuan dan anak, serta menjamin keterlibatan perempuan dalam setiap proses pengambilan keputusan mengenai ruang hidup mereka. KTT Hukum Rakyat menjadi ruang untuk membawa pengalaman dan tuntutan tersebut ke dalam agenda pembaruan hukum.”


"Masyarakat Adat bukan hanya penjaga benteng terakhir untuk melindungi wilayahnya, tetapi juga perawat terbaik. Dengan prinsip 'serga' (cukup), Masyarakat Adat Mului mampu meredam praktik pengambilan alam secara berlebihan. Aturan adat mereka menjaga agar alam tidak dihabiskan secara sporadis. Mereka memiliki filosofi bahwa hutan adalah bank (simpanan masa depan). Mereka juga berkata: Gunung adalah ibu, hutan adalah air susu, dan air adalah untuk kehidupan,” ujar Ahmad SJA, PADI Indonesia.



Dari regio Papua, Sulfianto Alias, Panah Papua menegaskan, "Perempuan adat adalah ibu bagi tanah dan hutan Papua. Mereka adalah penjaga dan penentu masa depan hutan Papua. Merekalah yang paling tahu kondisi hutan dan tanah Papua saat ini. Sekarang banyak champion perempuan Papua yang bersuara lantang seperti Yustina Ogoney dan Theresia Ateta, mereka punya komitmen tinggi menjadi agen perubahan bersama masyarakat adat mempertahankan tanah dan hutan adat.”


Seluruh hasil temuan dari konsolidasi regio ini akan dipresentasikan secara mendalam pada hari pertama penyelenggaraan KTT Hukum Rakyat 2026. Rekomendasi dari tiap-tiap daerah akan menjadi bahan utama dalam merumuskan pembaruan hukum nasional yang adil, inklusif, dan berpihak pada rakyat.



“Perkumpulan HuMa mendorong publik, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk menyimak serta mendukung perjuangan komunitas akar rumput yang akan menyuarakan pembelaan ruang hidup mereka secara langsung dalam forum KTT mendatang,” ujar Rais Laode Sabania, Ketua Panitia Pelaksanaan KTT Hukum Rakyat 2026.


KTT Hukum Rakyat 2026 diselenggarakan pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta dengan tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi.” KTT mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional untuk membahas hukum rakyat dalam konteks keadilan sosial dan ekologis.Agenda KTT mencakup keynote speech, talkshow mengenai peran Pendamping Hukum Rakyat dan Hak Menguasai dari Negara dalam tata kelola sumber daya alam, pemaparan hasil konsolidasi regional, diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, serta pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat. Selain agenda diskusi, KTT juga menghadirkan pameran hutan adat, pameran foto, Coaching Participatory Action Research, Coaching Legal Drafting, pembacaan puisi oleh komunitas puisi, serta produk-produk publikasi HuMa, termasuk HuMaWin dan seri kajian HuMa. (release/cr)

NEXT »