BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Update Informasi Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Majene, BPKP Malas atau Jaksa Bodoh?


MAJENE, suaraindonesia1.com – Menanggapi perkembangan terbaru, Abdul Wahab, Kabid Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Sulawesi Barat, memberikan pernyataan sebagai berikut:


“Kejaksaan Negeri Majene melalui Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, A.M. Siryan, S.H., M.H, dalam pertemuan dengan awak media menjelaskan bahwa kendala proses hukum terkait kasus pengadaan kapal yang dinilai lamban disebabkan oleh BPKP yang hingga hari ini belum melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.


Dengan tegas juga A.M. Siryan, menyatakan bahwa hal itu juga yang menjadi alasan kenapa 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tak kunjung diamankan hingga hari ini.


Namun sangat disesalkan, dalam pernyataannya Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, A.M. Siryan, menolak keras memberikan informasi kapan surat dari Kejaksaan Negeri Majene dilayangkan ke BPKP untuk melakukan audit investigasi, apalagi menunjukkan dokumen fisik dari surat tersebut.


Ia justru membuat pernyataan lain dengan menjanjikan bahwa hasil koordinasi terakhir dengan BPKP menyatakan, 'Tim yang dibuat oleh BPKP, baru akan bertandang ke Majene minggu depan untuk melakukan audit investigasi.'


Jika dicermati, hal ini kembali menunjukkan bahwa lembaga korps adhyaksa nampak tertutup. Artinya, Kejaksaan Negeri Majene diduga menyalahi aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi, 'Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.'


A.M. Siryan sendiri mengaku bahwa Kejaksaan Negeri Majene sebagai lembaga penegak hukum tidak menyalahkan penilaian khalayak kepada lembaga korps adhyaksa yang dinilai lamban dan tumpul dalam penyelesaian kasus, khususnya kasus tindak pidana korupsi.


Terakhir, walaupun terkesan normatif, A.M. Siryan, mengaku akan mengoptimalkan penyelesaian kasus hukum yang ada di Majene melalui proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dari deretan informasi di atas, kita kembali diingatkan pernyataan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M, yang menilai banyak jaksa bodoh di daerah. Apakah yang dimaksud Jaksa Agung RI adalah kumpulan jaksa di Kejaksaan Negeri Majene? Silahkan dinilai sendiri.”


Reporter: Jhul Ohi

« PREV
NEXT »