BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kontroversi Bantuan Sekolah Revitalisasi (Revid): Kepala Sekolah Berkontrak dengan Kemendikbudristek, tapi Proses Diambil Alih Kabupaten Dalam Hal ini Pihak ketiga di tentukan oleh Kabid.


SUARAINDONESIA1.COM---Bantuan Revitalisasi (Revid) sekolah di Sumba Barat Daya menjadi sorotan karena adanya dugaan pengambilan alih proses oleh Kabupaten, meskipun yang berkontrak dan melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah kepala sekolah.


Poin Kontroversi adalah Kepala sekolah yang berkontrak langsung dengan Kemendikbudristek, bukan dengan Kabupaten. Tetapi ketika fisik dikerjakan, kepala sekolah bersama Komite Sekolah merasa kaget dan heran kalau melihat beberapa kepala tukang yang di tentukan oleh kabid yang semestinya secarah aturan tentang Bantuan revid bahwa yang menentukan pihak kepala tukang adalah Kepala sekolah bersama Komite, Namun aneh Bin Ajaib semua bantuan revid yang ada di Kabupaten SBD, kepala tukang di tentukan oleh Kabid sesuai perintah Bupati SBD, sebut beberapa kepala tukang dan beberapa kepala sekolah penerima bantuan revid kepada ini.


Berdasarkan aturan, sangat jelas kalau kepala sekolah dan Komite memiliki kewenangan dalam menentukan kepala tukang untuk pekerjaan revitalisasi.


Namun, beberapa kepala sekolah dan kepala tukang yang ditemui media SuaraIndonesia1.Com mengungkapkan bahwa proses penentuan kepala tukang diambil alih oleh Kabupaten, yakni melalui Yeni Utami alias Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P/K), berdasarkan perintah Bupati Sumba Barat Daya.


Pengambilan alih ini dianggap bertentangan dengan ketentuan yang memberi kewenangan kepada kepala sekolah dan Komite. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan Revid.


Beberapa kepala sekolah dan kepala tukang yang diwawancarai media mengungkapkan adanya pengambilan alih proses oleh Kabupaten.


Hal ini Perlu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang dalam hal ini pihak kejaksaan untuk memastikan proses bantuan Revid sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk PPK pusat bersama Koordinator dan Fasilitator melakukan monitoring lapangan terkait regulasi tentang revid untuk memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di Sumba Barat Daya.


**** SUARAINDONESIA1.COM ****

« PREV
NEXT »