BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KAMMI Mandar Raya Gugat Putusan Komisi Informasi Sulbar ke PTUN, Proses Hukum Juga Bergulir di Kejaksaan


SULAWESI BARAT, suaraindonesia1.com — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya secara resmi mengajukan gugatan terhadap Putusan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan No Perkara 2/G/KI/2025/PTUN.MKS, pada Selasa, 15 Desember 2025.


Gugatan keberatan tersebut dilayangkan lantaran putusan sengketa informasi antara KAMMI Mandar Raya dan DPRD Kabupaten Polman dinilai janggal. Rifai selaku Ketua KAMMI Mandar Raya mengungkapkan, "Bahwa putusan Komisi Informasi Sulbar tersebut perlu dipertanyakan dan kami nilai tidak adil."


Kuat dugaan Komisi Informasi Sulawesi Barat tidak objektif atau tidak berimbang dalam putusan ini. "Dengan demikian kami bawa putusan ini sampai ke PTUN. Komisi informasi adalah lembaga pemerintahan independen yang implementasi dari UU KIP idealnya lepas dari kepentingan eksternal jika ada," ucapnya.


"Kami berkomitmen akan tetap kawal perkara ini sampai dengan regulasi betul-betul dijalankan dan apa yang kami inginkan itu terwujud sebagai bentuk perjuangan demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga negara," tambahnya.


Adapun informasi yang disengketakan oleh KAMMI Mandar Raya meliputi:


1. LPJ Reses Anggota DPRD Polman Periode 2024 – 2029, termasuk rincian penggunaan anggaran, waktu, tempat, dokumentasi, undangan, daftar hadir, dan SPM kegiatan reses.

2. LPJ Perjalanan Dinas Anggota DPRD Polman Periode 2024-2029, mencakup surat tugas, SPD, kwitansi, laporan pelaksanaan perjalanan, dan bukti pengeluaran.

3. LPJ Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Polman di Yogyakarta pada 17 Februari 2025.


Bukan hanya itu, KAMMI Mandar Raya juga sudah melaporkan DPRD Polman ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi di beberapa kegiatan lembaga legislatif tersebut, berikut di antaranya:


1. Tunjangan Komunikasi Intensif dengan realisasi sebesar Rp5.460.000.000.

2. Tunjangan Reses dengan realisasi Rp892.500.000.

3. Dana Operasional sebesar Rp201.600.000.

4. Belanja makan dan minum senilai Rp294.348.153 yang diduga tidak sesuai ketentuan.


Sebelumnya, KAMMI Mandar Raya sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sulbar guna monitoring dan pengawasan dalam kasus tersebut. "Selanjutnya kami akan teruskan ke Kejaksaan Agung," pungkasnya.


Rep: Jhul Ohi

« PREV
NEXT »