BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tiga Tersangka Pencurian Di Kapal Km MPI SARENA, Disikat Team Tarsius Polres Bitung.


NASIONAL-SKRINEWS.COM.BITUNG.
Terungkap sudah ketiga pelaku yang  melakukan pencurian di atas Kapal Pandu MPI Sarena tepat di pelabuhan nusantara bitung, inisial Ketiga pelaku tersebut  (DA) alias Dedi. 18 tahun. SK alias Epen, 22 tahun. Dan (FJ), alias Isal. Ketiga pelaku disikat Oleh Angota Polres Bitung. Team Tarsius.


Pengungkapan dan penangkapan terhadap Ketiga tersangka pelaku Pencurian, pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2019, sekitar jam 20.00 Wita, Oleh Team Tarsius Di Pimpin Langsung Katim tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D. DARUS.S.Sos. di Kelurahan .Bitung Timur Ling. 1 Kecamatan maesa Kota Bitung.


Kejadian, pelaku Melakukan Aksinya menurut", Darus, Awalnya kedua pelaku mendekati dan menggambar TKP Kapal  Km. MPI SARENA dan memantau para ABK kalau sudah tidur, kemudian pada jam 03.00 wita Pelaku Alias Dedi, masuk ke- kapal dan melakukan pencurian sedangkan pelaku Alias Epeng, menunggu di luar Kapal.

Katanya' Pada hari Selasa 23 Juli 2019, sekitar jam 03.00 wita terjadi TKP pencurian di atas Kapal Pandu MPI Sarena di Pelabuhan Samudera Bitung tepatnya dermaga Pelabuhan Nusantara, dimana semua ABK kapal dalam keadaan tertidur, Adapun cara pelaku masuk kapal dan mengambil barang tersebut diatas, Ucap Darus

Awalnya pelaku melihat situasi seputaran kapal tersebut Dipastikan karena Semua ABK kapal sudah tidur kemudian pelaku langsung naik ke atas kapal, dan mengambil barang berupa, 1 Buah Hp Samsung J3 Pro, Satu Buah Hp Merek Samsung Tab S4, Uang tunai Rp 600.000

Dan sisa hasil penjualan HP Sony Experia XZ5, Satu Buah Tas Merk Cozmeed, Satu Buah Dompet merk Bon'z, Dan Satu Buah Kartu ATM Mandiri, Satu Buah Kartu ATM BNI, Satu Buah juga Kartu NPWP, Satu Buah Kartu Pass Masuk. setelah melakukan Aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Tutur Darus.

Lanjut Darus, kemudian HP samsung J3 PRO di jual kepada UTU dgn harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Tab samsung S 4 di jual ke ABIA dgn harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan HP SONNY EXPERIA Z5 dijual kepada FAIZAL NAJAMUDIN dgn harga Rp 1.100.000 (saju juta seratus ribu rupiah) Ketiga pelaku dan barang bukti ditangkap tanpa perlawanan dan tidak dilakukan tindak tegas terukur sebab pelaku bersifat koperatif tidak melawan petugas.

Pelaku dan barang bukti yang suda kami sita, di serahkan ke penyidik Reskrim Polsek KPS Polres Bitung.

Ketiga pelaku ini di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Jmmy ishak)
« PREV
NEXT »