Gorontalo utara - suaraindonesia1.com Ayah kandung Ditahan Dugaan kasus perjinahan terhadap anak kandung, anak tiri di duga bongkar rumah ibu tiri.
Situasi memilukan sekaligus mengejutkan terjadi di Desa Putiana, kecamatan Angrek, Kabupaten Gorontalo utara. Seorang ayah kandung saat ini sedang berada di tahanan Polres Gorontalo Utara dalam kasus dugaana perjinahan terhadap anak kandung umur 16 tahun.
Di tengah masa sulit keluarga tersebut, muncul dugaan peristiwa yang menambah luka: rumah kediaman ibu tiri diduga dibongkar dan isinya diambil oleh anak tiri sendiri — yang mengaku melakukannya atas perintah ayah kandung.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula ketika ibu tiri kembali ke rumah dan mendapati lemari penyimpanan dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang berharga — termasuk,dokumen penting, hingga perabotan — diketahui hilang.
Setelah ditelusuri, petunjuk mengarah kepada anak tiri yang tinggal di Desa Ilangata. Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku mengambil dan memindahkan barang-barang itu atas arahan ayah kandung yang kini berada di tahanan. perintah itu di duga disampaikan di saat anak mengunjungi bapaknya di tahanana Polres Gorontalo utara.
Ibu tiri menyampaikan rasa kecewanya yang mendalam:
"Belum pulih dari keterpurukan, kini rumah sendiri diacak-acak. Dianggap keluarga, malah dijadikan kesempatan saat saya sedang lemah. Saya tidak pernah memberi izin sedikit pun bahkan saya suda memberika peringatan sebelum kejadian itu kepada anak tiri saya agar tidak membawa barang-barang apapun yang berada di dalam ruma, Ungkap Ibu Lina.
Menurut keterangan Ibu Lina, itu barang-barang di beli saat masi bersama-sama suaminya, Bukan hanya barang-barang saja, rumah tanah dan Dll itu di beli atas perjuangan bersama.
Di harapkan kepada Polsek Kecamatan Angrek agar segera menindaki pelaku tersebut.
1. Mengambil barang tanpa izin.
- Sesuai Pasal 362 KUHP, perbuatan mengambil milik orang lain tanpa hak dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun. Status keluarga tidak menghapus sifat pidana.
2. Ayah tidak berhak menguasai milik ibu tiri
Barang pribadi ibu tiri sepenuhnya hak miliknya. Ayah kandung — meskipun suami — tidak berhak memberi perintah mengambilnya, apalagi dialihkan ke pihak lain(anak tiri ibu lina)
- Jika harta bersama, pengalihan tetap wajib persetujuan kedua belah pihak.
. Membongkar rumah dapat dijerat pasal tambahan
- Jika ada paksaan membuka pintu/lemari, dapat masuk Pasal 363 KUHP — pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana lebih berat.
Hingga saat ini, pihak ibu tiri sedang mengumpulkan bukti. Jika tidak ada upaya pengembalian barang secara kekeluargaan, laporan ke kepolisian menjadi langkah yang tidak tertutup.
Ibu tiri (lina) kini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angrek, agar segera menindaki pihak-pihak yang terkait agar kejadian ataw Kasus ini menjadi pelajaran berharga tidak ada alasan, termasuk perintah orang tua, yang membenarkan mengambil hak milik orang lain. Hukum berlaku sama bagi semua.


