GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Aktivis lingkungan dan sosial Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, melontarkan kritik keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan batuan ilegal yang dilakukan oleh CV. Citra Utama di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.
Rahman menilai keberadaan perusahaan tersebut tidak hanya mencederai aturan hukum yang berlaku, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan praktik yang terstruktur dan terkesan "disetting" untuk memuluskan aktivitas perusahaan di tengah masyarakat.
"Kami sangat geram melihat pola yang dibangun oleh perusahaan ini. Dugaan kami, ada skenario yang dirancang sedemikian rupa agar aktivitas perusahaan dapat berjalan tanpa hambatan. Salah satu bukti yang memperkuat dugaan tersebut adalah adanya surat permohonan penggerukan sungai dari pemerintah desa kepada pihak perusahaan," tegas Rahman Patingki.
Menurutnya, surat tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan. Sebab, apabila tujuan penggerukan sungai dilakukan untuk mengatasi banjir yang sering terjadi, maka seharusnya permohonan tersebut diajukan kepada instansi yang berwenang, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), bukan kepada perusahaan yang bahkan diduga belum memiliki legalitas yang memadai untuk melakukan aktivitas operasional.
"Ini yang kemudian menimbulkan kecurigaan besar. Jangan sampai ada permainan mata antara pihak perusahaan dan pemerintah desa. Logikanya sederhana, urusan normalisasi sungai adalah kewenangan pemerintah melalui instansi teknis terkait, bukan diserahkan kepada perusahaan yang status perizinannya sendiri masih bermasalah," ujar Rahman.
Lebih lanjut, Rahman menyayangkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Pasalnya, aktivitas pertambangan batuan yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama diduga berjalan tanpa pengawasan yang maksimal, padahal sektor pertambangan merupakan kegiatan berisiko tinggi yang dapat menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang serius apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pengawasan yang ketat.
Kritik tersebut semakin menguat setelah adanya informasi hasil klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara yang menyebutkan bahwa CV. Citra Utama diduga belum mengantongi dokumen lingkungan yang menjadi syarat penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
"Jika benar perusahaan ini belum mengantongi dokumen lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka ini merupakan pelanggaran serius. Hukum dibuat untuk mengatur dan menertibkan, bukan dijadikan pajangan yang kehilangan fungsi. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.
Atas dasar itu, Rahman Patingki mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Polres Gorontalo Utara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas CV. Citra Utama yang beroperasi di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula.
Ia juga meminta pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendesak Polda Gorontalo, Polres Gorontalo Utara, serta pemerintah daerah untuk tidak tutup mata. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika ditemukan pelanggaran, maka perusahaan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara transparan dan akuntabel," katanya.
Rahman menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Gorontalo Utara.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Rahman menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat aktivitas CV. Citra Utama tidak segera dihentikan dan tidak ada proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya, maka pihaknya akan mengonsolidasikan gerakan masyarakat sipil dalam skala yang lebih besar.
"Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait. Jika aktivitas perusahaan ini terus dibiarkan dan tidak ada tindakan hukum yang tegas, maka kami akan menggalang gelombang aksi demonstrasi secara serentak di berbagai wilayah Provinsi Gorontalo. Kami juga akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional lainnya sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik yang merugikan kepentingan rakyat dan lingkungan," tegas Rahman dengan nada penuh kekecewaan.
Menurutnya, kekayaan alam Gorontalo bukanlah warisan yang dapat dieksploitasi secara semena-mena oleh pihak tertentu tanpa memperhatikan aturan hukum dan kepentingan masyarakat.
"Tanah, sungai, dan sumber daya alam Gorontalo adalah milik rakyat. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum lalu mengeruk keuntungan dengan mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat. Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat," pungkas Rahman Patingki.
(JO)


