BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DEMI MENJAGA MARWAH LEMBAGA, BK DPRD HARUS BERTINDAK: JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG


Oleh: Ikbal Ka'u


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan etika, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, munculnya berbagai pertanyaan publik terkait posisi dan peran Limonu Hippy sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga diketahui dan diduga memiliki posisi strategis di KUD Dharma Tani yaitu sebagai wakil ketua, ini harus disikapi secara serius oleh DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi menjaga kehormatan, martabat, kredibilitas, dan etika anggota DPRD.


Dalam negara demokrasi, setiap pejabat publik harus siap diawasi. Semakin besar jabatan yang diemban, semakin besar pula tuntutan transparansi yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Ikbal Ka'u mendesak DPRD Provinsi Gorontalo dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan evaluasi, klarifikasi, serta pendalaman terhadap berbagai informasi dan aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa tidak terdapat persoalan etik maupun potensi benturan kepentingan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.


Prinsip good governance mengajarkan bahwa penyelenggara negara harus berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, profesionalitas, serta supremasi hukum. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka lembaga publik tidak boleh memilih diam. Ketika muncul laporan masyarakat, maka lembaga publik wajib merespons secara objektif. Dan ketika muncul dugaan yang berpotensi memengaruhi integritas lembaga, maka mekanisme pengawasan internal harus berjalan.


Sebagai aktivis dan bagian dari masyarakat sipil, Ikbal Ka'u telah menyampaikan laporan resmi kepada DPRD Provinsi Gorontalo dan menembuskannya kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Langkah tersebut ditempuh melalui jalur konstitusional dan sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut atas laporan tersebut. Publik berhak mengetahui apakah fungsi pengawasan internal DPRD berjalan atau tidak. Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen lembaga legislatif dalam menjaga integritas anggotanya.


Lebih dari itu, Partai Gerindra sebagai partai besar yang selama ini mengusung narasi keberpihakan kepada rakyat juga memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan bahwa setiap kadernya yang menduduki jabatan publik siap dievaluasi apabila muncul pertanyaan dari masyarakat. Partai yang besar bukanlah partai yang kebal kritik. Partai yang besar adalah partai yang berani membuka ruang evaluasi. Partai yang besar adalah partai yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan individu.


Hari ini yang sedang diuji bukan hanya satu orang anggota dewan. Yang sedang diuji adalah komitmen DPRD terhadap pengawasan etik. Yang sedang diuji adalah komitmen partai terhadap integritas kadernya. Dan yang sedang diuji adalah keberanian seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.


Ikbal Ka'u berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo segera menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila dalam waktu yang patut, tidak terdapat respons yang memadai terhadap aspirasi dan laporan masyarakat, maka ruang-ruang demokrasi yang dijamin konstitusi tetap terbuka bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai hukum yang berlaku. Bersama berbagai elemen masyarakat sipil dan aliansi yang memiliki perhatian terhadap isu tata kelola pemerintahan, kami akan terus mengawal proses ini melalui mekanisme demokratis, pengawasan publik, penyampaian aspirasi, serta langkah-langkah konstitusional lainnya. Sebab menjaga integritas lembaga publik bukan hanya tugas DPRD. Menjaga integritas lembaga publik adalah tanggung jawab seluruh warga negara. (JO)
« PREV
NEXT »