BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Jangan Terburu Menyalahkan: Menata Nalar Publik dalam Persoalan Banjir dan Kehutanan


GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com  Di tengah derasnya arus informasi dan tekanan emosi publik pascabencana, kita kerap menyaksikan munculnya pernyataan-pernyataan yang tergesa-gesa, bahkan cenderung menyederhanakan persoalan. Desakan untuk mencopot Kapolda dan mengevaluasi Kapolres, misalnya, sekilas terdengar tegas. Namun jika tidak ditopang oleh kajian yang utuh, sikap tersebut justru berpotensi menyesatkan arah berpikir publik.


Persoalan banjir dan dugaan kerusakan hutan tidak bisa dilihat secara hitam-putih, apalagi langsung diarahkan pada satu institusi penegak hukum. Dalam sistem tata kelola kehutanan di Indonesia, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara aparat kepolisian dan Polisi Kehutanan (Polhut). Pertanyaannya: apakah kasus yang terjadi murni ranah pidana umum, atau justru masuk dalam domain pengawasan dan penindakan kehutanan? Tanpa menjawab ini, setiap tudingan berisiko menjadi spekulatif.


Lebih jauh, sangat disayangkan jika pernyataan yang belum melalui kajian akademik justru datang dari pihak yang memiliki kapasitas sebagai tim pakar di lembaga legislatif. Dalam tradisi demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan seharusnya diuji melalui forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP), bukan dilempar ke ruang publik tanpa landasan yang kuat.


Kita juga tidak boleh menutup mata bahwa banjir yang terjadi bukanlah peristiwa tunggal. Ini adalah kejadian berulang. Memang, ilegal logging sering disebut sebagai penyebab utama. Namun, apakah hanya itu? Bagaimana dengan alih fungsi lahan, lemahnya pengawasan perizinan somel, hingga persoalan tata ruang yang tidak konsisten? Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara utuh, bukan parsial.


Pemerintah daerah pun tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Implementasi regulasi seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) semestinya menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan ekologis. Jika tutupan lahan terus berkurang tanpa kontrol, maka risiko bencana akan selalu mengintai.


Selain itu, perlu ditelusuri: siapa yang mengeluarkan izin lingkungan bagi usaha pengolahan kayu (somel)? Apakah telah memenuhi standar yang ditetapkan? Bagaimana pengawasan dilakukan? Bahkan, keberadaan permukiman di sempadan sungai pun harus dikaji, apakah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan pertanahan.


Dengan kata lain, persoalan ini bukan sekadar soal “siapa yang harus disalahkan”, melainkan “bagaimana sistem bekerja dan di mana letak kegagalannya”. Tanpa pendekatan berbasis kajian, penindakan hukum justru berpotensi tidak tepat sasaran.


Sudah saatnya kita membangun tradisi berpikir yang lebih jernih dan bertanggung jawab. Jika kajian telah dilakukan secara komprehensif, maka langkah advokasi—bahkan hingga ke pengadilan—akan memiliki dasar yang kuat. DPRD pun perlu mengambil peran aktif melalui mekanisme RDP, sebagaimana lazim dilakukan dalam isu-isu strategis lainnya.


Bencana tidak boleh hanya menjadi momentum menyalahkan, tetapi harus menjadi titik balik untuk membenahi tata kelola. Tanpa itu, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: bencana datang, gaduh muncul, lalu perlahan dilupakan—hingga bencana berikutnya kembali terjadi.


Dan pada saat itu, publik kembali bertanya: siapa yang sebenarnya lalai?



Penulis: Tutun Suaib

Ketua YLBHIG Cabang Gorut


Reporter: Opan Luawo

« PREV
NEXT »