BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PTSL Bulango Raya: Saatnya Audit dan Tanggung Jawab Ditegakkan


Oleh: Rian Mohamad, C.IJ

Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulango Raya tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ketika dana telah dipungut dari masyarakat sejak tahun 2020, namun hingga kini belum ada realisasi pematokan batas lahan, maka yang terjadi bukan sekadar keterlambatan—melainkan indikasi serius lemahnya tata kelola yang harus segera ditangani.


Masyarakat telah menjalankan kewajibannya dengan membayar sejumlah biaya yang diminta. Namun di sisi lain, hak mereka untuk mendapatkan kepastian batas lahan justru belum terpenuhi. Ketimpangan antara kewajiban yang telah ditunaikan dan hak yang belum diberikan ini menempatkan warga pada posisi yang dirugikan, sekaligus memicu menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah desa.


Pernyataan kepala desa yang mengaku tidak mengetahui total dana yang terkumpul justru mempertegas lemahnya kontrol dan pengawasan internal. Di sisi lain, adanya pengakuan dari warga, bahkan dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat sistemik dan perlu ditangani secara menyeluruh.


Karena itu, langkah tegas sudah seharusnya diambil.


Pertama, perlu dilakukan audit terbuka terhadap seluruh dana yang telah dikumpulkan dalam program PTSL di Desa Bulango Raya. Transparansi bukan sekadar tuntutan moral, tetapi merupakan kewajiban untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus.


Kedua, pemerintah desa bersama pihak terkait harus segera memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pematokan batas lahan. Janji yang terus berulang tanpa realisasi hanya akan memperbesar kekecewaan masyarakat.


Ketiga, aparat pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat daerah, perlu turun tangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.


Keempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi dan keterlibatannya dalam program ini. Hal ini penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab di tingkat desa yang justru memperkeruh situasi.


Kasus PTSL Bulango Raya harus menjadi pengingat bahwa program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh dikelola secara serampangan. Akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.


Masyarakat tidak menuntut lebih. Mereka hanya meminta apa yang menjadi hak mereka: kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab.


Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, maka wajar jika publik mempertanyakan arah pengelolaan program ini—dan lebih jauh lagi, siapa yang harus bertanggung jawab.


Desakan ini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk memastikan bahwa keadilan bagi masyarakat tetap ditegakkan. (JO)
« PREV
NEXT »