BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DUGAAN KASUS PERZINAHAN TERHADAP ANAK KANDUNG, KELUARGA KORBAN KRITIK LAMBATNYA KINERJA POLRES GORONTALO UTARA.


Suaraindonesia1.com, GORONTALO UTARA, 21 September 2026 — Dugaan kasus perzinahan terhadap anak kandung du Kecamatan Angrek,

Keluarga korban dan masyarakat luas mengkritik tajam kinerja Polres Gorontalo Utara yang dinilai sangat lambat menangani kasus dugaan perjinahan terhadap anak kandung Yang di lakukan Oleh ayahnya sendiri Berinisial (AK )Di kecamatan ANGREK yang dilaporkan sejak 09 september 2026. Hingga kini belum ada langkah hukum tegas, sementara terduga pelaku (AK) masih bebas beraktivitas di lingkungan warga.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) laporan resmi telah diterima Polres pada 09 september 2026. Perkara diduga melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau UU Perlindungan Anak, namun hingga saat ini belum ada penangkapan, penahanan.

 

"Sudah berbulan-bulan kami menunggu, tapi tidak ada kemajuan. Pelaku masih leluasa bertemu orang, sementara anak kami terus trauma. Kami kecewa sekali," ujar salah satu anggota keluarga korban.

 

Proses yang Terkesan Mandek

- Terduga pelaku belum diamankan meski identitas jelas

- Keluarga korban justru merasa tertekan berbagi lingkungan dengan pelaku

 

Publik Pertanyakan Komitmen Aparat 

Masyarakat dan dan politisi menegaskan, kasus pencabulan — terutama yang melibatkan korban di bawah umur — tidak boleh diurus secara biasa. Ini kejahatan serius yang menuntut kecepatan dan ketegasan:

 

- SEMA No. 1 Tahun 2017 tegas melarang perdamaian/perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak

- Keterlambatan penanganan berpotensi melanggar hak korban atas akses keadilan sesuai UU TPKS dan UU Perlindungan Anak

- Lambatnya proses dapat berisiko hilangnya jejak bukti serta semakin beratnya trauma korban 


Mendesak Langkah Cepat

Keluarga korban bersama masyarakat meminta:

 

1. Kapolres segera mengevaluasi kinerja tim penyidik

2. Segera menetapkan status tersangka dan melakukan penangkapan

 

"Jangan sampai keadilan datang terlambat, apalagi tidak datang sama sekali. Korban butuh perlindungan sekarang, bukan menunggu berbulan-bulan," tegas perwakilan warga.

 

Tim ivestigasi telah Menghubungi penyidik di PPA polres Gorontalo Utara, namun hanya di janjikan terus menerus penetapan tersangka dan sampai saat ini Belum di tetapkan tersangka.


Pihak keluarga juga telah meminta Anggota DPRD kabupten gorontalo utara membantu agar Perkara ini berjalan Semestinya.


DPRD Kab gorontalo utara telah Memanggil KASAT RESKRIM untuk di mintai keterangan,.


Kurangnya Personil Kepolisian Polres Gorontalo Utara menjadi Sala satu Alasan Lambatnya kinerja Unit PPA, Ungkap KASAT RESKRIM Di hadapan DPRDgorontalo utara.

Beliu Juga mengakui menumpukan berkas itu lebih banyak di penyidik unit PPA bapak TONI.


Masyarakat Dan Keluarga korban meminta KAPOLRES Agar segera Mengambil Tindakan Agar perkara Di polres Gorontalo utara berjalan dengan Cepat. Dan mengambil tendakan Tegas Kepada Kinerja Unit PPA.

jangan Sampai lambatnya Kinerja Unit PPA bisa Merusak Citra POLRI Khusnya Untuk polres Gorontalo Utara.

« PREV
NEXT »