PALU – Suaraindonesia1, Maraknya pemasangan wifi ilegal di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah menuai keluhan warga. Aktivitas ini diduga merugikan negara dan operator resmi karena tidak mengantongi izin serta menghindari pajak.
Ketua RT 03 Kelurahan Tondo, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa di wilayahnya ada beberapa titik wifi rumahan yang dijual kembali ke tetangga tanpa izin usaha resmi. "Kabelnya semrawut di tiang listrik dan PLN. Kalau hujan takut korslet. Kami minta Pak Gubernur Sulteng dan Kapolda Sulteng turun tangan memberi sanksi tegas," ujarnya, Minggu, 3 Mei 2026.
Praktik wifi ilegal ini biasanya dilakukan dengan cara berlangganan satu paket internet dari ISP resmi, lalu disebar lagi ke puluhan rumah menggunakan router tambahan dengan sistem voucher atau langganan bulanan. Tarifnya lebih murah, tapi tidak ada jaminan kualitas dan keamanan data.
Menanggapi hal ini, aketua DPW LA-HAM Prov Sulteng, Abdul Wahid P. Diko menjelaskan bahwa penjualan kembali layanan internet tanpa izin melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Meminta kepada bapak Kapolda sulteng,ul untuk menangkap serta memberi sanksi pidana terhadap pelaku wafi ilegal, berikut daftar nama- nama pelaku wifi ilegal.
1.yusuf tangahu
2.Yuliana Pakaya
3.nuu pakaya
4.dani pakaya
5.ato baderan
6 .ilham usman
7.yayan dunggio
8.weli pakaya
9.daeng basri
10.umar al hadat
11.martin timbolong
12.syamsudin
13.hamdan mohi
14.dandi
15.daeng Aco.
16.Husain Pakaya
"Masyarakat dan aparat harus bersama mengawasi. Kami berharap Gubernur Sulteng dan Kapolda Sulteng segera menertibkan dan memberi efek jera kepada pemilik wifi ilegal. Kalau dibiarkan, pendapatan daerah dari pajak telekomunikasi bisa bocor terus," tegas Wahid
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kominfo Sulteng menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Sulteng untuk melakukan penertiban dalam waktu dekat.
A Wahid.



