BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polsek Batang Asai Ungkap Kasus Curanmor di Lingkungan Masjid,


Sarolangun, suaraindonesia1Com, Tanggal 4/5/2026 Desa Pekan Gedang Curianmor,

 Pelaku Diamankan Kurang dari 2 Jam

Sarolangun – Respons cepat jajaran Polsek Batang Asai kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua jam, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di lingkungan masjid.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Masjid Al Muhajirin, Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.


Korban, Rodison (55), mengaku memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Vario warna merah saat hendak melaksanakan salat Isya. Namun, setelah ibadah selesai, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.


Setelah selesai salat, saya kaget karena motor sudah hilang. Saya sempat mencari di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan, ujar korban dalam laporannya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.


Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-06/V/2026/RESKRIM tanggal 03 Mei 2026, dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama personel piket langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.


Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial Azka Noprizal (15), yang masih berstatus pelajar, berhasil diamankan di Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang.


Kapolsek Batang Asai, Iptu Sarman, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara polisi dan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk respon cepat kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.


Sementara itu, Kapolres Sarolangun, Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat dan maksimal kepada masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. Manfaatkan layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tegas Kapolres.


Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sarolangun.


Adapun untuk pelaku, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK, serta kunci kontak kendaraan.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Asai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Mengingat pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bapas dan Jaksa Penuntut Umum.


Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.


Penulis Abdulrazak,

« PREV
NEXT »