BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kebebasan Pers Harus Dijaga, Bukan Sekadar Seremoni Tahunan

GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei seharusnya tidak dimaknai sekadar sebagai seremoni tahunan. Momentum ini menjadi cerminan penting untuk menilai apakah pers benar-benar bebas, atau justru semakin bergerak dalam ruang yang kian terbatas tanpa disadari.


Kebebasan pers bukan hanya prinsip demokrasi yang tertulis di atas kertas, melainkan instrumen utama masyarakat dalam mengawasi jalannya kekuasaan. Ketika pers melemah, yang muncul bukan stabilitas, tetapi potensi penyalahgunaan wewenang yang luput dari pengawasan.


Saat ini, ancaman terhadap kebebasan pers tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan terbuka. Justru tekanan yang bersifat terselubung dinilai lebih berbahaya, seperti pembatasan akses informasi, intervensi kepentingan, hingga upaya sistematis membungkam kritik dengan cara-cara yang tampak legal namun perlahan menggerus kebebasan itu sendiri.


Kepala Biro Gorontalo Utara pelopormedia.id sekaligus Sekretaris DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Rian Mohamad, C.IJ, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan demokrasi. Menurutnya, pers tidak boleh kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga nurani publik.


“Ketika pers tidak lagi bebas, yang hilang bukan hanya suara jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” tegas Rian.

Di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi, jurnalisme dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan berintegritas. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jurnalis kerap berada dalam posisi yang tidak ideal, di antara tekanan kepentingan politik, ekonomi, hingga risiko terhadap keselamatan.


Dalam kondisi tersebut, keberanian menjadi faktor pembeda. Pers tidak cukup hanya melaporkan peristiwa, tetapi juga harus berani mengungkap fakta, meskipun tidak selalu menguntungkan pihak tertentu. Tanpa keberanian, pers berisiko berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.


Selain itu, integritas menjadi batas yang tidak dapat ditawar. Kode etik jurnalistik bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Sekali dilanggar, kepercayaan tersebut akan sulit dipulihkan.


Rian juga menekankan bahwa menjaga kebebasan pers bukan hanya tanggung jawab jurnalis semata. Negara harus memberikan jaminan perlindungan, aparat wajib menghormati kerja jurnalistik, dan masyarakat perlu mendukung terciptanya ekosistem informasi yang sehat.


Ia menilai, berbagai bentuk intimidasi, kriminalisasi, serta upaya pembungkaman terhadap pers merupakan ancaman nyata bagi demokrasi. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat membuka ruang bagi kekuasaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.


Sejarah mencatat bahwa tidak ada bangsa yang maju tanpa pers yang bebas. Transparansi dan keadilan sosial hanya dapat tumbuh dalam ruang publik yang terbuka, di mana informasi mengalir tanpa tekanan dan tanpa manipulasi.


Karena itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia harus dimaknai sebagai panggilan untuk bertindak, bukan sekadar diperingati. Kebebasan pers adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga, diperkuat, dan diperjuangkan.


“Pers yang bebas adalah pers yang bertanggung jawab—kepada Tuhan, negara, dan nurani kemanusiaan,” tutup Rian.

Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia – 3 Mei 2026

Kebebasan Pers, Tanggung Jawab Bersama.

Rian Mohamad, C.IJ

Kabiro Gorontalo Utara pelopormedia.id

Sekretaris DPC AKPERSI Gorontalo Utara


— REDAKSI —

NEXT »