BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dishub Palu Cabut Larangan Parkir Di Jl Hasanuddin Diduga Kuat Demi Kepentingan Pengusaha Di Sisi Kiri Jalan


Suarindonesia1.com- Palu, (21/04/2026), Pencabutan larangan parkir di sisi kiri Jalan Hasanuddin, Kota Palu, viral di sosial media dan menjadi perbincangan hangat media sosial. Banyak yang berkomentar itu dilakukan oleh pihak dinas perhubungan kota palu bukan untuk kelancaran arus lalu lintas melainkan untuk kelancaran beberapa usaha disisi kiri jalan.


Menurut  LI salah satu warga yang menghubungi  awak media via pesan Facebook. 

" Keputusan yang diambil DISHUB Palu melanggar hukum yaitu  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan : dilarang parkir di ruas jalan nasional. Saya sangat menyayangi keputusan pencopotan larangan tersebut dan saya  juga mendapatkan informasi ada pungli dari coffe shop ke dishub Palu. Makannya rambu larangan parkir yg tadinya di pasang di sebelah kiri (jalur satu arah), malah mereka copot dan pindahkan ke sebelah kanan,  yg mana artinya sdh boleh parkir sebelah kiri. padahal itu jalan statusnya jalan nasional , harus bebas hambatan dan samgat tidak boleh parkir di badan jalan baik kiri jalan maupun kanan jalan" . 


LI pun menambahkan " Setiap usaha itu harus ada izin usahanya dimana setiap usaha harus ada lahan parkir, curiga izin nya jg abal-abal makannya marak di Kota Palu tercinta ini parkiran di pinggir jalan semua, karena usaha tdk ada tempat parkir". 

Kami berharap ada pemerintah kota dan Provinsi yaitu Pak wali kota dan gubernur Sulawesi Tengah bisa memberikan teguran keras kepada Kadis Perhubungan kota Palu atas tindakan ini.


Menurut Trisno, selaku kepala dinas perhubungan kota Palu saat di hubungi  via telepon  oleh Jurnalis Suaraindonesia1.com " Memang benar pak kami melakukan pencopotan larangan tersebut namun hal itu kami lakukan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat yang ingin belanja di sisi kiri jalan karena jika kami mau terapkan aturan yang berlaku maka setiap hari kami memberikan denda sebesar lima juta rupiah kepada pelaku usaha dan menggembok setiap kendaraan yang parkir disisi kiri "


"Kami selaku dinas perhubungan kota palu menghimbau Bagi setiap pelaku usaha agar sebelum berusaha di kota palu wajib menyiapkan lahan parkir , sehingga konsumennya tidak parkir di bahu jalan , apalagi parkir dibawah rambu larangan  diruas ruas  jalan nasional  dalam wilayah kota palu , jika hal tersebut terjadi maka sudah pasti dishub kota palu akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlakul  kepada pelaku usaha maupun pemilik kendaraan", tutupnya.

« PREV
NEXT »