SULAWESI TENGAH, SuaraIndonesia1.com – Setelah bertahun-tahun memilih diam, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri pertama seorang oknum wartawan inisial PT akhirnya memutuskan membuka kisah rumah tangganya ke publik.
Keputusan itu, menurutnya, bukan untuk membuka aib keluarga atau mencari belas kasihan publik. Ia mengaku terdorong berbicara karena khawatir akan ada perempuan lain yang mengalami penderitaan serupa apabila dugaan yang dialaminya tidak pernah terungkap dan ditindaklanjuti.
"Saya sudah cukup menderita. Anak-anak saya juga sudah merasakan sakitnya. Saya tidak ingin ada perempuan lain yang mengalami nasib seperti kami," ujar Perempuan CK (53) pada media ini Senin (27/7/2026).
Menurut pengakuannya, selama ini ia memilih diam demi menjaga nama baik keluarga. Namun, setelah berbagai persoalan yang dialaminya, termasuk dugaan perubahan dokumen administrasi tanpa sepengetahuannya dan putusnya hubungan dengan anak-anak, dan akan semakin banyak korban, ia merasa tidak lagi bisa terus memendam semuanya.
CK berharap keberaniannya berbicara dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh dugaan yang ia sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap masyarakat, khususnya para perempuan, lebih berhati-hati dengan oknum tersebut.
"Saya tidak ingin ada korban berikutnya. Kalau apa yang saya alami ini benar terjadi, biarlah kisah saya menjadi pelajaran agar perempuan lain tidak mengalami penderitaan yang sama," tutupnya.
Kronologis Singkat Hubungan CK
CK mengaku menikah secara sah di gereja pada 1982 di Sidamanik, Sumatera Utara. Pernikahan itu resmi secara hukum agama dan negara dan menurutnya, diketahui keluarga besar dan disaksikan sejumlah saksi yang hingga kini masih hidup.
Selama membina rumah tangga, keduanya dikaruniai enam orang anak yang seluruhnya menggunakan marga ayah mereka, yaitu ST (38), AST (25), SRT (22), JT (20), ST (18), dan RT (15).
Menurut CK, kehidupan rumah tangga mereka berjalan normal hingga pada 2012 saat keluarga berpindah ke Sulawesi Tengah dan menetap di Morowali Utara. Saat itu, PT disebut pernah bekerja dengan berbagai profesi, mulai dari berjualan buah, bekerja di koperasi simpan pinjam, hingga kemudian menjadi jurnalis.
CK menuturkan, setelah itu suaminya berpamitan bekerja di Kabupaten Banggai. Pada saat yang sama, CK mengaku sedang menjalani pengobatan akibat kecelakaan. Dalam kondisi tersebut, CK mengaku mengetahui suaminya diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain.
"Saya sempat dapati dia bersama seorang perempuan di rumah. Waktu saya tanya, dia bilang itu cuma teman kerja. Karena saya masih percaya sama dia, saya tidak memperpanjang masalah. Tapi setelah itu dia mulai sering menghilang, tidak lagi pulang seperti biasa, sampai akhirnya meninggalkan saya dan anak-anak tanpa memberikan nafkah," ungkapnya.
Pada 2021, CK mengaku menerima surat yang berisi pernyataan perceraian. Namun karena masih dalam kondisi sakit, surat tersebut tidak pernah ia tanggapi.
Menurut CK, tidak berhenti pada putusnya hubungan rumah tangga. Ia mengaku menemukan adanya perubahan pada dokumen administrasi kependudukan keluarganya yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Perubahan tersebut, menurut pengakuannya, membuat status perkawinan mereka seolah-olah tidak pernah ada dan menimbulkan berbagai kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Merasa ada kejanggalan, CK mengaku mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk meminta penjelasan.
"Saya datang ke Dukcapil menanyakan persoalan ini. Dari penjelasan yang saya terima, perubahan itu dilakukan atas permintaan PT," ujar CK.
Bahkan CK juga mengaku terkejut mengetahui PT menggunakan gelar akademik S.H. Menurut pengakuannya, selama hidup bersama, ia mengetahui PT tidak menyelesaikan pendidikan hingga sarjana.
"Sepengetahuan kami selama hidup bersama, dia hanya sampai kelas I STM. Karena itu kami kaget ketika mengetahui ada gelar S.H. yang digunakan," katanya.
Luka yang Tak Terobati
Bagi CK, luka terdalam bukan hanya soal nafkah yang terputus. Ia mengaku sangat terpukul ketika mengetahui status perkawinannya diduga berubah dalam dokumen administrasi kependudukan. Bahkan, ia menyebut anak-anaknya tidak lagi dicantumkan dan dilarang menggunakan marga PT, sehingga mereka kesulitan menggunakan identitas keluarga yang selama ini melekat.
Namun yang paling menghancurkan hati seorang ibu adalah cerita yang disampaikan salah satu anaknya. Menurut CK, putrinya pernah beberapa kali menemui PT di Poso di rumah istri keduanya inisial L dengan harapan bisa bertemu ayahnya. Harapan itu justru berubah menjadi luka.
"Kenapa kamu datang ke saya? Saya bukan bapakmu," kutip CK.
Kalimat itu, menurut CK, diucapkan langsung oleh PT kepada anak kandungnya sendiri.
"Saya tidak sanggup membayangkan bagaimana perasaan anak saya. Anak mana yang tidak hancur mendengar ayahnya sendiri mengatakan seperti itu?" ujar CK.
Meski demikian, anak-anaknya tetap meyakini PT sebagai ayah kandung mereka.
"Meskipun bapak tidak mengakui kami, kami tetap percaya beliau adalah ayah kami. Semua keluarga dari pihak ayah mengetahui itu," ujar salah satu anak sebagaimana dituturkan kembali oleh CK.
Meski mengaku sangat terpukul dengan perlakuan tersebut, CK mengatakan dirinya memilih untuk tidak membalas dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
"Saya dihina, dijatuhkan, bahkan nama baik saya direndahkan. Tapi saya memilih bersabar. Mungkin ini jalan Tuhan agar suatu saat nanti beliau diberikan pelajaran, dan bertobat," ujar CK dengan nada lirih.
CK berharap aparat penegak hukum menyelidiki apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses perubahan dokumen tersebut. Perempuan itu juga mengaku prihatin apabila ada perempuan lain yang akan menjadi korban PT.
"Saya tidak sedang mengemis atau mencari belas kasihan. Saya hanya ingin kebenaran terungkap. Kalau memang ada dugaan penggunaan identitas atau dokumen yang tidak sesuai untuk membangun hubungan dengan perempuan lain, saya berharap hal itu diperiksa. Jangan sampai ada korban berikutnya," ujarnya.
Kini, di tengah keterbatasan ekonomi, CK mengaku tetap berjuang membesarkan anak-anaknya, yang sebagian di antaranya masih menempuh pendidikan.
CK juga mengaku mengetahui bahwa PT telah menikah lagi dengan seorang perempuan berinisial L, yang disebut berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Poso.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada L yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas.
Rep: JO


