BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pengelolaan Tambang Karya Mandiri Ongka Malino di Kabupaten Parigi Moutong Dinilai Diskriminasi Dan Ancaman Bagi Masyarakat Lokal



Ongka Malino - PARIMO, Suaraindonesia1.com - Aktivitas pertambangan di Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, telah berlangsung lebih dari satu tahun dan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat setempat. Namun, hingga kini, pengelolaan pertambangan tersebut dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat lokal.


Ketua Forum Penambang Lokal Ongka Malino, Rizal, S.H, Jumat (16/1/2026) mengatakan, kondisi tersebut mendorong masyarakat membentuk forum sebagai wadah bersama untuk memperjuangkan keadilan dan penataan pertambangan rakyat.


“Pertambangan di Ongka Malino bukan fenomena baru. Ia sudah berjalan dan menjadi tumpuan hidup masyarakat. Persoalannya bukan ada atau tidaknya tambang, melainkan siapa yang menikmati manfaatnya,” kata Rizal, 


Menurut Rizal, dalam praktiknya, aktivitas pertambangan justru lebih banyak dikuasai oleh pihak-pihak dari luar daerah. Sementara itu, masyarakat Ongka Malino yang berada di wilayah tambang kerap hanya menjadi penonton dan berada pada posisi paling rentan.


“Orang luar bisa menambang dengan aman dan mengambil keuntungan besar dari tanah Ongka Malino. Masyarakat lokal justru bekerja dalam ketidakpastian, bahkan ketakutan, di kampungnya sendiri,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa Forum Penambang Lokal Ongka Malino dibentuk bukan hanya untuk kepentingan pengusaha lokal, tetapi juga untuk melindungi penambang manual, pekerja harian, dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari pertambangan emas, batuan, dan pasir.


Rizal menyebut ketimpangan tersebut terjadi karena belum adanya penataan dan kepastian hukum yang jelas. Padahal, secara regulasi, negara telah memberikan ruang bagi pertambangan rakyat.


Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen legal bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan secara sah dan bertanggung jawab.


“Undang-undang sudah menyediakan jalannya. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberpihakan kebijakan agar masyarakat lokal tidak terus tersingkir,” kata Rizal.


Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat bukan untuk memperluas kerusakan, melainkan untuk menata kegiatan yang sudah berlangsung agar lebih tertib, adil, dan dapat diawasi. Tanpa legalitas, pertambangan akan terus berjalan secara tidak terkendali dan rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.


“Legalitas bukan pilihan, melainkan keharusan. Dengan legal, masyarakat bisa bekerja tanpa rasa takut, lingkungan bisa dijaga, dan keadilan bisa diwujudkan,” ujarnya.


Melalui forum tersebut, masyarakat Ongka Malino mendorong pemerintah daerah agar segera membuka ruang dialog dan mengusulkan penetapan WPR sebagai jalan tengah antara kebutuhan hidup masyarakat dan kewenangan negara dalam mengatur pertambangan.

 Jika tidak maka Beliau Menegaskan Tambang Karya Mandiri Harus Tutup Total.!!!


“Jangan sampai masyarakat Ongka Malino terus menjadi penonton dan pengemis di tanahnya sendiri,” kata Rizal. (*).

NEXT »