Parigi Moutong - Suaraindonesia1.com - 13-04-2026 -Tujuh alat berat jenis eksavator tersebut diamankan dari tambang Ilegal di desa Karya Mandiri, kecamatan Ongka Malino, Kabupaten PARIMO ke Polda Sulawesi Tengah. Pengamanan alat tersebut dilakukan pada saat team dari Polda Sulawesi Tengah melakukan penertiban di lokasi tambang Ilegal desa Karya Mandiri.
Menurut informasi dari Arif Warga Ongka Malino Aat di konfirmasi via telepon oleh jurnalis media suaraindonesia1.com tujuh alat tersebut adalah milik dari pengusaha emas lintas provinsi yaitu hH Wati.
Arif menyampaikan " tujuh alat yang di amankan dari lokasi tambang itu adalah milik dari H Wati, kemungkinan ini ada hubungannya dengan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob pengawal H Wati kepada saya pada tanggal 10-04-2026 yang sempat viral, saya menduga setelah pihak Polda mendapatkan informasi mengenai penganiayaan tersebut barulah turun team untuk menertibkan tambang Ilegal di Karya Mandiri. Karena selama ini setiap ada penertiban alat dari H Wati seakan enggan di sentuh oleh pihak aparat seakan hukum di Indonesia ini tumpul ketas dan tajam kebawah.
Tapi harapan saya milik siapapun alat tersebut harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan pihak Polda Sulawesi Tengah harus transparan dalam penindakan hukum atas ketuju alat tersebut, dan harapan saya pihak kepolisian harus menelusuri siapa pemilik alat tersebut agar bisa di tindak sesuai dengan pasal yang ia langgar". Tutup Arif


