BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Warga Tantang Kapolda Sulawesi Tengah Pecat Oknum Brimob Yang Diduga Menganiaya dan Mengancam Warga Menggunakan Senjata Api


Parigi Moutong - Suraindonesia1.com Lagi -lagi masyarakat  Ongka Malino  menantang Kapolda Sulawesi Tengah untuk menindaki Oknum Brimob yang membuat masyarakat resah dengan adanya Kehadiran Oknum Anggota Brimob diwilayah PETI  di desa Karya Mandiri . Kejadian Kesekian kalinya terjadi  Pada tanggal 10-04-2026 Sekitar pukul 21.00 WITA di Penginapan Melati 2 Kotaraya.


Menurut keterangan Arif (korban) saat di konfirmasi  via telepon oleh jurnalis Suaraindonesia1.com "  Seorang oknum anggota Brimob  bersama rekannya membuat keributan dengan menggeber  motor  dengan knalpot bersuara besar di area penginapan pada saat orang sudah mulai istrahat. Saat  saya tegur secara baik-baik ,  yang bersangkutan justru tidak terima dan  mengeluarkan bahasa kasar "kenapa kau tidak terima, kau melawan,?  Setelah mengeluarkan bahasa tersebut turunlah oknum  Brimob bernama Fadli tersebut melakukan tindakan kekerasan berupa mencekik serta memukul sampai sampai kepala saya terbentur  kejendala penginapan, sayapun mencium bau alkohol dari mulut mereka jadi bisa saya pastikan mereka dalam keadaan mabuk. 


 Melihat situasi memanas maka saya hubungi bang Reza ( Tokoh Masyarakat) untuk memediasi dan sesampainya bang RZ  untuk memediasi ditegurlah oknum  tersebut namun tidak di indahkan dan bahkan menantang Bang Rz, oknum tersebut juga  mengancam dengan  cara  menggunakan senjata api yang dikeluarkan  dari tas dan sempat  dikokang  lalu disimpan nya di pinggang, mereka juga sempat   datang bersama beberapa orang yang membawa senjata tajam seperti parang dan samurai pak.

 

Arif pun menyampaikan  kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi, bahkan sudah berulang kali dan sangat meresahkan, baik di area pertambangan maupun masyarakat umum. Bahkan ada dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga sipil.

Kami meminta dengan tegas kepada Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga KAPOLRI untuk segera turun tangan dan menindak tegas oknum tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi tercoreng akibat tindakan segelintir oknum . 


Apa lagi oknum tersebut berada diwilayah kami dalam tugas melakukan pengawalan salah satu pengusaha tambang emas lintas Provinsi yaitu H. Wati di lokasi tambang Ilegal di desa Karya Mandiri, Kecamatan  Ongka Malino  Kabupaten Parigi Moutong.  

Saya jaga akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Sulawesi Tengah atas kejadian ini karena  telah melanggar Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang terkait dengan pelanggaran kode etik profesi, jika penyalahgunaan senjata api tergolong berat. Dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Perkap ini mengatur penggunaan kekuatan senjata api yang hanya boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa, untuk membela diri, atau membela orang lain dari ancaman kematian atau luka berat." Tutup Arif.  



Kejadian  tersebut juga di perkuat dengan adanya rekaman Vidio yg beredar  di media sosial yang berdurasi  7 menit.

« PREV
NEXT »