Parigi Moutong - Suraindonesia1.com Lagi -lagi masyarakat Ongka Malino menantang Kapolda Sulawesi Tengah untuk menindaki Oknum Brimob yang membuat masyarakat resah dengan adanya Kehadiran Oknum Anggota Brimob diwilayah PETI di desa Karya Mandiri . Kejadian Kesekian kalinya terjadi Pada tanggal 10-04-2026 Sekitar pukul 21.00 WITA di Penginapan Melati 2 Kotaraya.
Menurut keterangan Arif (korban) saat di konfirmasi via telepon oleh jurnalis Suaraindonesia1.com " Seorang oknum anggota Brimob bersama rekannya membuat keributan dengan menggeber motor dengan knalpot bersuara besar di area penginapan pada saat orang sudah mulai istrahat. Saat saya tegur secara baik-baik , yang bersangkutan justru tidak terima dan mengeluarkan bahasa kasar "kenapa kau tidak terima, kau melawan,? Setelah mengeluarkan bahasa tersebut turunlah oknum Brimob bernama Fadli tersebut melakukan tindakan kekerasan berupa mencekik serta memukul sampai sampai kepala saya terbentur kejendala penginapan, sayapun mencium bau alkohol dari mulut mereka jadi bisa saya pastikan mereka dalam keadaan mabuk.
Melihat situasi memanas maka saya hubungi bang Reza ( Tokoh Masyarakat) untuk memediasi dan sesampainya bang RZ untuk memediasi ditegurlah oknum tersebut namun tidak di indahkan dan bahkan menantang Bang Rz, oknum tersebut juga mengancam dengan cara menggunakan senjata api yang dikeluarkan dari tas dan sempat dikokang lalu disimpan nya di pinggang, mereka juga sempat datang bersama beberapa orang yang membawa senjata tajam seperti parang dan samurai pak.
Arif pun menyampaikan kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi, bahkan sudah berulang kali dan sangat meresahkan, baik di area pertambangan maupun masyarakat umum. Bahkan ada dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga sipil.
Kami meminta dengan tegas kepada Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga KAPOLRI untuk segera turun tangan dan menindak tegas oknum tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi tercoreng akibat tindakan segelintir oknum .
Apa lagi oknum tersebut berada diwilayah kami dalam tugas melakukan pengawalan salah satu pengusaha tambang emas lintas Provinsi yaitu H. Wati di lokasi tambang Ilegal di desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong.
Saya jaga akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Sulawesi Tengah atas kejadian ini karena telah melanggar Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang terkait dengan pelanggaran kode etik profesi, jika penyalahgunaan senjata api tergolong berat. Dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Perkap ini mengatur penggunaan kekuatan senjata api yang hanya boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa, untuk membela diri, atau membela orang lain dari ancaman kematian atau luka berat." Tutup Arif.
Kejadian tersebut juga di perkuat dengan adanya rekaman Vidio yg beredar di media sosial yang berdurasi 7 menit.


