Palu, Suaraindonesia1.com, 01, Februari, 2026- Kepala, PaluMasyarakat Ongka Malino tantang Tipidter Polda Sulawesi Tengah tangkap Ayub yang menjadi pelaku PETI di desa Karya Mandiri Kec. Ongka Malino.
Ayub yang sempat menjadi tersangka kasus Tambang Ilegal di Kabupaten Pohuwato pada tahun 2022 silam oleh polda Gorontalo Dimana dirinya terbukti melanggar pasal 158 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara. kini menjadi boss PETI di desa Karya Mandiri.
Hal tersebut di benarkan oleh masyarakat setempat yang tak ingin di sebutkan namanya kepada awak media saat di konfirmasi via whatshap oleh awak media. Ar menyampaikan " benar adanya bahwa ayub telah beraktifitas di tambang Karya Mandiri pak kurang lebih 5 bulan lamanya, kami ini sudah pusing mau mengadu kemana atas aktifitas tambang ilegal tersebut karena Polisi pun pilih kasih dalam melakukan penertiban atau pengamanan alat di atas ( lokasi PETI ) kemaren tgl 24/01/2026 pak ada penertiban tapi cuman dua alat di amankan itupun belum ada kejelasan hukum. Yang kami sangat sayangkan alat dari Ayub Katunisa pun lolos dari penertiban yang dilakukan Oleh Tipidter Polda Sulteng, seolah-olah Ayub katunisa sangat kebal Akan hukum maka dari itu harapan kami masyarakat jika Polisi tidak pilih kasih coba tangkapi Bos tambang ( Ayub dan kawan kawan ) yang hanya merusak alam dan yang akan memicu bencana bagi kampung halaman kami". Tutupnya
Rjb





