Skrinews - SulBar,
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akan melaporkan sejumlah mahasiswa peserta aksi unjuk rasa ke Kepolisian.
Laporan ini buntut atas pengrusakan pintu pagar kantor Kejati di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang saat mereka berunjuk rasa, Jumat (09/11/2018).
“Insha Allah kita akan laporkan mereka ke Kepolisian karena telah merusak fasilitas egara,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Salahuddin mengaku sangat menyesalkan tindakan para peserta aksi tersebut.
Pasalnya pendemo semestinya menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi sampai merusak fasilitas negara.
Pengrusakan ini bermula ketika mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam menggelar unjuk rasa menyikapi kasus Lahan Buloa. Pendemo mendesak agar tersangka Jentang segera ditahan.
Djoni Arjuna
Main Menu
- BERANDA
- NASIONAL
- INTERNASIONAL
- DAERAH 1
- _Ibu Kota
- _Aceh
- _Bengkulu
- _Jambi
- _Kep Riau
- _Lampung
- _Riau
- _Sumatera Barat
- _Sumatera Utara
- _Sumatera Selatan
- DAERAH 2
- _Jabodetabek
- _Banten
- _Bali
- _Jawa Timur
- _Jawa Barat
- _Jawa Tengah
- _Yogyakarta
- _Kalimantan Barat
- _Kalimantan Utara
- _Kalimantan Timur
- _Nusa Tenggara
- DAERAH 3
- _Gorontalo
- _Sulawesi Utara
- _Sulawesi Selatan
- _Maluku
- _Sulawesi Tengah
- _Sulawesi Barat
- _Sulawesi Tenggara
- _Maluku Utara
- _Bolmong Utara
- _Manokwari
- _Papua Barat
- _Pohuwato
- TOPIK
- _Ekonomi
- _Kesehatan
- _Pendidikan
- _Tni Polri
- _Kriminal dan HAM
- OLAHRAGA
- SERBA SERBI


