BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Timah Panas Lumpuhkan 7 Sindikat Kejahatan Pencurian" DiWilayah kota Bitung (sulut)

Bitung, Skrinews.com.
Polres bitung Adakan Konferensi Pers hari ini tanggal 16- 1/2019 pengungkapan kasus pencurian berantai dengan pasal KUP 363  yang Di lakukan 9 Tersangka diseluruh wilayah kota bitung Yang dipimpin langsung kasat  resmob polres bitung, AKP, Edy Kusniadi, serta didampingi Kasubag Humas Polres AKP. idris Musa.

Penyampaiyan Kasat Res Edy Kusniadi " Kepada Awak Media yang MengHadiri Konferensi Pers, berbagai macam modus dalam melakukan aksi antara pencurian sampai Pula kekerasan Kepada Korban, pencurian tersebut tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk rumah warga tengah malam dan mencongkel jendela pintu rumah untuk mencuri Harta Benda Korban, Seperti barang Elektronik Uang Tunai Handpon, Dan Lain Lain Disikat Oleh 9 tersangka. Bukan itu saja adapun barang bukti yang disikat oleh tersangka berupa kendaraan bermotor bola ( 2) ada 12 unit..


berbagai modus tersebut berhasil kami Ungkap Dan Melakukan Penangkapan (sikat), dalam satu bulan terakhir ini, sudah Sembilan tersangka beserta BB" tersebut. Disita Tim Polres, tersangka sendiri sudah dalam proses penyelidikan serta kami lakukan penahanan di Polres Bitung, Dan Masih juga Dalam pengembangan..

Edy pun menambahkan  sudah kami tahan dalam penyelidikan lebih lanjut serta dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lanjutan persidangan. Bukan itu saja Anggota saya melakukan penembakan untuk Dilumpuhkan sindikat pencurian berantai, serta melakukan tindakan tegas kepada mereka yang sudah meresahkan masyarakat dengan cara menembak kaki mereka yang merupakan residivis 2 sampai 6 kali...


Edy Kusnaidi Menyebutkan Nama- Nama Tersangka berinisial AR, KSA, GAG, NL, RB, AR dan BB paling sering melakukan kejahatannya diwilayah kecamatan Matuari, Maesa dan Aertembaga, dan mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pasal 2 dengan ancaman 9 tahun penjara, dan pencurian serta melakukan kekerasan diancam 9 sampai 12 tahun penjara.jelas Kasat Resmob Polres Bitung,.

Semoga dengan tindakan ini kata Edy Kusniadi' tidak ada lagi pelaku kejahatan melakukan tindakan seperti ini. Karena sesuai perintah Kapolres AKBP. Stefanus Michael Tamuntuan, SIK,. M.Si, para pelaku harus diberikan efek jerah dengan cara ditembak..

(Jmmy ishak)
« PREV
NEXT »