BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - KELUH KESAH WARGA YANG MERASA KESULITAN DALAM MENGAMBIL SERTIFIKAT TANAH

Foto:Tim Srinews Sumba Timur Bersama Petugas ATP/BPN

Sumba Timur:
Skrinews,liputan (Yakob K/Yusak R)

Hari ini kembali kami di datangi salah satu warga masyarakat yang merasa kesulitan dalam mengambil sertifikatnya di dinas pertanahan sumba timur,bapak Agus Tamu Ama,warga RT.32 /RW.13 Kelurahan Temu Kecamatan Kanatang untuk menanyakan perkembangan  mengenai penerbitan sertifikat tanah yang di proses di BPN.

Sebelumya kami selasa 19/11/2019 bersama - sama beliau di kantor BPN menanyakan sertifikat beliau yang saat itu telah dilakukan pengukuran oleh petugas lewat Program Nasional ( Prona) tahun 2017 lalu,dalam jeda waktu antara tahun sejak dilakukannya pengukuran beliau sudah berulang kali mendatangi pihak BPN untuk menanyakan sertifikat tanah miliknya namun jawaban petugas menyuruh saya menunggu karena sementra diproses," Kata petugas saat itu.

Setelah itu saya masih beberapa kali lagi mendatangi untuk menayakan hal yang sama dan yang terakhir baru- baru ini saya datang lagi mereka mengatakan, bahwa nama saya tidak ada dalam daftar yang tanahnya di ukur lewat prona tahun 2017 lalu,saya jadi bingung padahal tetangga saya yang saat itu yang kebetulan berbatasan langsung dengan tanah milik saya dan bersamaan waktunya dalam pengukuran, sertikatnya sudah dia terima,katanya.

Setelah kami tim Skrinews bersama dengan beliau datang menanyakan kejelasan persoalannya di kantor BPN Sumba Timur,Kami mendapat titik terang dari petugas ketika mereka memberikan fakta lapangan saat itu,setelah di cek mereka membenarkan bahwa nama Agus Tamu Ama saat itu memang betul melakukan pengukuran dan ketika dibuka dalam peta ternyata bidang yang di ukur saat itu sudah ada kode M istilah mereka bahwa kalau sudah ada tanda ini artinya bidang tanah ini sudah bersertifikat yang atas nama Matius Ngongo Kaleka yang di ukur tahun 2014 lalu beliau adalah pemilik tanah sebelum dia memberikannya kepada bapak Agus Tamu Ama,mereka adalah saudara atau ada hubungan keluarga.

Dengan demikian pengukuran tanah a.n bapak Agus Tamu Ama saat itu di batalkan karena akan mengakibatkan pendobelan,karena tanahnya sudah bersertifikat maka bapak Agus Tamu Ama harus mengajukan ulang dengan mendaftar dan mengambil formulir pendaftran pemecahan dari  sertifikat aslinya yang a.n:bapak Matius Ngongo Kaleka,kata bapak Yoan Tara Amah yang saat itu kebetulan beliau adalah petugas ukurnya.

Disini persoalan lagi sertifikat a.n bapak Agus Ngongo Kaleka belum juga di serahkan oleh pihak pertanahan kami disuruh untuk menunggu untuk memberi waktu oleh petugas, untuk mengecek lagi di data  dengan meminta no hp kami untuk bisa dihubungi kembali,
Saat ini kami masih menunggu informasi mengenai hal tersebut dari pihak BPN Sumba Timur.
« PREV
NEXT »